Sebuah toko yang berada di Wilayah Solokanjeruk tepatnya di Jl. Rajawali, Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banren tersebut, dikabarkan telah mengedarkan obat keras keras daftar G jenis Eximer / Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari laporan aduan wartawan yang sedang lintas, anggota personel unit Polsek Rajeg mendatangi lokasi ( red-Toko tutup ) yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras daftar G tersebut.
"Menindak lanjut laporan bapa ke Polsek Rajeg Hasilnya nihil dan tiada ada kegiatan, Kata Kapolsek Rajeg
Disampaikan oleh Arman"Respon cepat Polsek Rajeg saat mendapatkan laporan dari tim wartawan terkait dugaan sebuah toko yang menjual obat keras golongan g, ujarnya
"Saya ucapkan banyak terima kasih kepa Polsek Rajeg khususnya Pak Kapolsek, dengan cepat bergerak dan menindak aduan dari wartawan dan masyarakat. Ujar Arman pada wartawan.(Red)
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »