Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Belum Usai Penganiayaan Wartawan Di Jawilan, Sejumlah Wartawan Hendak Di Bacok Saat Liputan

 

Wartawan Mau Di Bacok Saat Liputan Oleh Pemilik Tanah  aktivitas Menara Tower Di Desa Sangiang-Pamarayan Stop Kekerasan, Sejumlah Wartawan Di Lecehkan Dan Mau Di Bacok Saat Liputan Di Pamarayan.


SERANG- bentengmerdeka online.belum selesai, kasus penganiayaan Insan Pers di PT. Genesis Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang-Banten, tindak kekerasan dalam menjalankan tugas profesi jurnalistik kini kembali terjadi.


Kali ini, perlakuan intimidasi menggunakan senjata tajam Golok, serta Gergaji, dan ujaran pelecehan Profesi Pers, di alami sejumlah wartawan dari media Revolusinews.com Kupasmerdeka.com, dan Bantenmore.com, saat melakukan liputan berita, pada Jum'at 22 Agustus 2025.


Peristiwa terjadi saat ketiganya meliput kegiatan pemasangan penambahan jaringan BTS Provaider Indosat, Menara Tower Telekomunikasi milik PT. Protelindo di Kp. Lewibanteng Pasir, RT 20, RW 05, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang-Banten. 


"Sejak awal kita sudah meminta izin kepada para pekerja untuk meliput aktivitas mereka, seluruhnya mengizinkan dan liputan berjalan dengan lancar, tetapi tiba-tiba (IN) yang mengaku pemilik lahan datang secara spontan langsung melontarkan nada keras dengan raut muka marah, sembari membawa golok dan gergaji" ungkap Wahyu, salah satu Wartawan dari Revolusinews. 


"Pemilik tanah (IN) sambil lari ke arah wartawan dan melontarkan nada keras sambil menenteng gergaji dan golok yang di ayunkan ke arah salah satu wartawan dengan nafsu mau membacok," Mana jalemana, deuk jajawaraan daria ditanah aing, deuk jadi preman daria, deuk punta- penta daria, ulah ribut ditanah aing daria, jeung aing daria deuk ribut mah, ( red- mau nge jawara kalian ditanah saya, mau jadi preman kalian, mau minta-minta kalian, jangan ribut ditanah saya kalian, sama saya mau ribut mah, mau ngapain kalian, ayo kalian mau ribut mah sama saya," Kata Wahyu, sembari mempraktekan ucapan pemilik lahan. 


Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya sudah membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Pamarayan, agar di lakukan penyelidikan dan di proses hukum atas peristiwa yang menimpa dirinya dan kedua rekannya saat melakukan tugas jurnalistik.


"Kita sudah melaporkan perbuatan (IN) kepada Polsek Pamarayan atas dugaan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjatam. 


Senjata Tajam Bagi yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menguasai senjata tajam seperti golok, pisau, atau pedang, ancaman pidananya adalah Hukuman penjara hingga 10 tahun


"Dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukuman pidana atau denda bagi seseorang yang menghalang-halangi atau mengintimidasi wartawan saat liputan adalah Pidana Penjara Paling lama 2 tahun. 

Denda Paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), tambahnya. 


Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat diancam dengan pidana penjara dan denda tersebut di atas," tegas Wahyu. 



(Red/tim)

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *