Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polres Ba menjadikan warung yang di tutup sebagai transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.
Dadan selaku aktifis Jawa Barat, pada hari Senin (4/8/2025) menemukan empat (4) warung di Wilayah Hukum Polres Cimahi, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.
"Kami (aktifis Jawa Barat) melihat penjualan obat obatan terlarang di Wilayah Hukum Polres Cimahi mengumpulkan bukti hasil investigasi mendapatkan empat (4) warung yang menjual obat obatan tanpa ada izin (ilegal) di antaranya :
-- Di Jalan Raya Batujajar No.18, Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat - Jawa Barat.
-- Di jalan Raya Kadubangkong No. 111, Kadubangkong, Kecamatan Ngmparah, Kabupaten Bandung Barat - Jawa Barat.
-- Di Jalan Letkol G.A. Manulang No.105 B, Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
-- Di Jl. St. No. Depan, Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat - Jawa Barat tepatnya di seberang Stasiun Cepat Padalarang. Jelasnya
Menurut Dadan, modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah warung di tutup kadang dibuka, Perbedaannya mereka dengan warung yang di tutup namun ramai pembeli,
"Mereka mnggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol”Ungkapnya
Menurutnya penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat beserta Kepolisian Polres Cimahi bisa menindak lanjuti temuan tersebut.
“Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Wilayah Hukum Polres Cimahi” Tandasnya mengakhiri
(RED)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »