Serang, BM.online - Setelah beberapa kali LSM - BMI mengirimkan surat pengaduan dan beberapa kali meminta penjelasan kepada kejaksaan tinggi Banten, terkait tindak lanjut laporan yang disampaikan akhirnya, Kejaksaan Tinggi Banten ,melalui kasi Penerangan Hukum ( PENKUM)kejati Banten menemui perwakilan dari LSM dan media mereka berjanji ,akan menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan korupsi (PSU) jalan lingkungan perkim provinsi banten tahun anggaran 2024.pada Senin 04/08/2025.
Kasi Penkum mengatakan bahwa seharusnya yang nemuin teman - teman LSM itu ,pak Rezkinil sebagai kasi Intel nya, tapi karena beliau lagi ada tugas luar selama tiga hari maka saya yang mewakili beliau.
Rangga kasi Penkum kejati Banten mengatakan bahwa kami akan tindaklanjuti laporannya yang teman - teman LSM sampaikan, kepada kami dan kami meminta bantuan ke teman-teman LSM - BMI untuk membantu kami memberikan data - data yang konkrit dan real diantaranya alamat lokasi proyek dan temuan - temuan tersebut.
Didi haryadi sebagai ketua LSM setelah dikonfirmasi mengenai data - data yang diminta oleh kejaksaan tinggi Banten ,Didi siap membantu kejaksaan tinggi (Kejati) Banten untuk memberikan data - data bahkan kami siap membantu menujukan langsung ke lokasi proyek yang akan dilakukan dalam pemeriksaan oleh kejati Banten.
Kami siap memberikan data - data yang konkrit kepada kejaksaan tinggi Banten dan kami siap membantu apabila kejaksaan tinggi Banten meminta untuk menunjukan lokasi-lokasi proyek PSU jalan lingkungan yang akan dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan.
Kami berharap setelah data - data itu diberikan kepada kejaksaan, mereka tidak main - main dengan data tersebut, kami berharap penuh agar mereka serius untuk melakukan pemeriksaan kepada proyek PSU jalan lingkungan yang berada di dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman provinsi Banten tahun anggaran 2024 yang diduga telah mengakibatkan kerugian uang negara sebesar 26.675.895.938,00. Tutup nya mengakhiri.
(Tim /red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »