KUNINGAN – Perhutani KPH Kuningan memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas penebangan dan pengangkutan hasil hutan di kawasan Petak 86F dan Petak 91A yang berada di wilayah administratif Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin, serta sebagian masuk wilayah administratif Desa Cimulia. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam agenda pemenuhan panggilan klarifikasi di Polres pada Senin, 15 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Perhutani KPH Kuningan diwakili oleh KRPH Margamukti, Kodir, yang hadir dengan membawa dokumen-dokumen legalitas terkait kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu. Kehadiran pihak Perhutani merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi serta dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Kodir menjelaskan bahwa kegiatan penebangan yang dilakukan di Petak 86F dan Petak 91A RPH Margamukti BKPH Ciledug Perhutani KPH Kuningan merupakan bagian dari pengelolaan hutan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Seluruh kegiatan tersebut, menurutnya, telah dilengkapi dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Kodir juga menegaskan bahwa SBI maupun Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi KABARSBI.COM tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu yang saat ini menjadi objek klarifikasi. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Kodir menjelaskan bahwa Rasidin merupakan mitra Perhutani yang berada di sekitar kawasan hutan. Program kemitraan tersebut bertujuan untuk merangkul masyarakat sekitar hutan agar ikut berpartisipasi dalam menjaga dan mendukung pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.
“Untuk mitra itu merangkul masyarakat sekitar hutan setempat. Kebetulan Rasidin sebagai mitra kami karena yang bersangkutan berdekatan dengan wilayah kawasan hutan penebangan,” ujar Kodir.
Dengan adanya klarifikasi resmi dan penyerahan dokumen legalitas kepada pihak kepolisian, Perhutani KPH Kuningan berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Perhutani juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pengelolaan hutan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
