Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergerilya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini.
Hal ini yang disinyalir memicu Nama Andre sebagai pemilik beberapa toko yang menjual obat terlarang di wilayah Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
Kenyataan ini dapat kita temui di sebuah tempat yang beralamat di Jl. Nasional III, Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Menurut keterangan penjual, seorang yang enggan disebut namanya mengatakan pada wartawan untuk kordinasi ke Aparat Penegak Hukum sudah selesai oleh bosnya.
"Kalau bos Andre belum kordinasi tida mungkin kita bisa jualan sebebas ini pak, Bos andre haya menjual tiga jenis obat, Tramadol, Hexymer, dan xxx (Trie xxx). Ujar penjaga warung
Lebih lanjut saat awak media konfirmasi melauii pesan whatsApp, AKBP Niko Nurallah Adi Putra. S.H.,S.I.K. M.H. selaku Kapolres Cimahi menegaskan, akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. "Terima kasih informasinya, akan kami tindaklanjuti,” tulis Kapolres Cimahi "Kamis 21 Agustus 2025"
Hingga berita diterbitkan kembali tempat tersebut masih ramai dan bebas berjualan obat terlarang jenis tramadol dan exhymer, "Pada Senin 25 Agustus 2025.
Warga sekitar pun mempertanyakan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku usaha ilegal yang berani menentang hukum. “Kalau seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya pada penegakan hukum? jualan seenaknya,” kata warga
Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Sindangkerta, segera bertindak tegas atas keberadaan dua kios yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. "Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” Kata warga
Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang. Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. “Kalau seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya pada penegakan hukum? jualan seenaknya,” kata warga sekitar pada wartawan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Cimahi mengenai kelanjutan penindakan terhadap toko tersebut. Publik berharap aparat tidak tinggal diam melihat pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan dan segera menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.
Penjualan obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas, terutama generasi muda yang kerap menjadi sasaran pasar gelap tersebut.
Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Red/Tim
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »