Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Tidak Ada Toko Pangkalan Pasirpun Jadi, Warga Cicalengka Kembali Diresahkan Adanya Transaksi Obat Daftar G, Polresta Bandung Harus Bertindak



Kabupaten Bandung, BM.Online - Diduga keras sebuah pangkalan pasir di pinggir Jalan Raya Nasional III No.20, Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung - Jawa Barat dijadikan tempat penjualan obat golongan G Secara bebas. Sabtu 2 Agustus 2025 

Setelah masuk laporan beberapa warga pada redaksi terkait lokasi tersebut, awak media segera melakukan investigasi langsung kelapangan mewawancara beberapa warga sekitar dan ternyata dugaan tersebut besar kemungkinan memang terjadi.

Salah seorang masyarakat sekitar yang berinisial D mengatakan bahwa dirinya mencurigai aktifitas yang tidak biasa di gang sebelah pangkalan pasir tersebut di jaga ada yang jaga (Nongkrong di motor-Red) dan ia pun sempat menanyakan kepada seorang pembeli apa yang dijual diwarung tersebut.

 "Saya sering lihat banyaknya anak - anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya bisa tau apa yang mereka jual karena saya pernah tanya kesalah seorang yang datang beli ke belakang pangkalan pasir itu, tentang apa yang diperjualbelikan di lokasi tersebut" ucapnya, Sabtu (2/8/25).

Lanjutnya, "saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti tentang kegiatan tersebut, karena sejujurnya dengan apa yang dijual di lokadi pasir tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan obat yang dijual sungguh sangat merusak anak - anak generasi muda," ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.

Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana warung tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktifitas yang tidak biasa di warung tersebut. (Teguh)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *