Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Jeritan Hati Mantan Scuriti di PT. JCP Rangkasbitung "Masup Kerja Tida Geratis"



Rangkasbitung, Lebak, BM.Online – PT. Jaya Calista Pratama (JCP), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Manfower PT. Winbright Technology Rangkasbitung, diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayarkan kompensasi kepada karyawan saat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah salah seorang mantan karyawan di bidang keamanan, berinisial RB  mengajukan keluhan terkait hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

RB (Yang baru Masuk Kerja) yang bekerja sebagai dvisi keamanan (Scurity) PT. Jaya Calista Pratama  melalui perjanjian kontrak dengan PT JCP Pada 11 Agustis 2025 samapi 11 Februari 2026 mengungkapkan bahwa ia baru beberapa hari kerja tanpa ada teguran di berhentikan melalui voicnot WhatsApp, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Menurut ketentuan tersebut, pekerja dengan PKWT yang berlangsung selama 6 bulan secara terus menerus berhak atas kompensasi sebesar satu bulan upah.

Pada Kamis (21/08/2025), RB (inisial). Dalam keterangannya kepada media, Rb menyebutkan bahwa selama beberapa hari lalu  ia tidak pernah melakukan kesalahan tiba tiba diberhentikan.

“Saya baru beberapa  hari masuk kerja kontrak 6 bulan,  meskipun sudah berkali-kali meminta kepada manajemen PT JCP. Saya hanya diberitahu secara lisan langsung ke saya , tetapi WhatsApp  saya tidak pernah dibalas,” ujar RB.

Selain masalah kompensasi, RB juga menyampaikan beberapa keluhan lain yang menurutnya perlu segera diklarifikasi oleh PT. JCP. Salah satunya adalah mengenai  Administrasi yang di bayar olehnya Padasaat Masuk Kerja.

“Masuk Kerja juga saya tida gratis, administrasi yang cukup lumayan besar, "Saya minta kembalikan uang saya sebelum saya melaporkan ke jalur Hukum, ungkapnya RB.

Salah satu Perwakilan dari PT. JCP yang Namanya masih dirahasiakan Kepada wartawan dirinya mengatakan bahwasanya apa yang terjadi pada sodara RB (Diberhentikan Sepihak) pihaknya siap bertanggung jawab."Terjait masalah pemberenian sepihak pihak prusahaan siap bertanggun jawab. Ujar salah satu yang mengaku dari pihak PT. JCP

Hingga berita di terbitkan Kembali, Pihak Perusahaan PT. JCP dan PT. WBT belum memberikan pklarifikasi serta tanggung jawabnya terhadap RB..(Red)




Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *