Dengan adanya pelarangan Ambil poto di pekerjaan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian yang berlokasi di Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, menambah panjang kebebasan wartawan seakan di lemahkan, dan apakah para pengusaha kontraktor tersebut tidak memahami Hukum yang berlaku. Berdasarkan Prinsip Hukun,Ruang Publik terbuka umumnya dapat dipoto atau direkam oleh siapa saja termasuk media tak perlu izin khusus karena kewajiban media memiliki hak untuk mengambil gambar dan meliput di ruang publik terbuka selama tidak melanggar hukum atau privasi indipidu.
Maka dengan adanya larangan oleh yang diduga sebagai pengawas pelaksana PT. Mutiara Multi Teknik tersebut dengan cengangas cengenges menertawakan wartawan yang sedang mengomentarinya dan menelpon yang diduga sebagai pendamping proyeknya tersebut.
Aminudin " Korlap Aksi Unjuk Rasa mengatakan" di provinsi Banten jangan terus dibiarkan wartawan dan Lembaga di Bungkam , ini sudah jelas pihak pelaksana PT.Mutiara Multi Teknik dengan sengaja kegiatan pekerjaannya di perketat biar tidak ada media atau siapapun yang meliput. Padahal itu Ruang Publik terbuka bukan proyek Rahasia Negara. Dan Pihak pengawas lapangan Pelaksana PT. Mutiara Multi Teknik sampai menyebutkan " ini wilayah saya dan saya tugas dari negara dan kamu sebagai apa" dengan dugaan kuat proyek ini dari awal pasti bermasalah makanya tidak boleh diliput oleh media.
Red- dalam insiden Media harus meminta ijin meliput diruang terbuka ini jelas, Pelaksana PT. Mutiara Mukti Teknik pada kegiatan Awal lelang dan sekarang sebagai pelaksana perlu dipertanyakan
(Masturo)
You are reading the newest post
Next Post »