Kabupaten Garut - Bentengmerdeka.online - Mobil box penghisap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali berkeliaran di setiap Staiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.441.09 tepatnya di Kota Wetan, Kecamtan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Awak media menerima kabar dari salah warga di sekitar SPBU 34.441.09 Coping - Garut, dirinya mengatakan ada mobil truk bok dengan nopol berbeda beberapa kali masup Spbu.
"Saya melihat Nopol bagian depan berbeda dengan belakang serta mobil sudah dua kali masuk dengan Karak waktu yang sangat aneh. Katanya
Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga kemnali marak di Kabuparen Garut, Para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum, Doni Junedi selaku Aktifus mengatakan, maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Garut, Jawa Barat" katanya melalui keterangan tertulis, Pada selasa 11 November 2025
Doni juga menambahkan, praktik mafia bbm itu tidak lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.
"Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi," katanya.
Doni, juga mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas," katanya.
Pembekuan operasional, kata Doni Junedi, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan penadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.
"Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," katanya mengahiri..(*red)
'
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
