Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Ada Pembiaran, Penjual Obat Keras Babakan Madang Kabupaten Bogor beroperasi Bebas.


BM.online - Kabupaten Bogor – Peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol kembali marak di wilayah Babakan madang , Kabupaten Bogor. Aktivitas penjualan obat-obatan golongan G ini dilakukan secara terang-terangan di toko-toko yang diduga sebagai kedok. Kamis, (23/11/2025).

 

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, praktik ilegal ini diduga melibatkan oknum aparat kepolisian dan TNI, sehingga aktivitas tersebut berjalan lancar. Penjual bahkan berani menantang dan mengintimidasi wartawan yang hendak melakukan konfirmasi, menimbulkan kesan bahwa mereka merasa kebal hukum.

 

Tindakan penjualan obat keras tanpa izin ini melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

 

Masyarakat berharap Polres Bogor dan Polsek Babakan Madang segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat keras ini. Hal ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

 

Reporter: Tim

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *