PEMALANG (GMOCT) 1 November 2025 – Seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Pemalang mengadukan nasibnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) setelah menerima surat pemberitahuan lelang rumah dari pihak bank. Ironisnya, nasabah tersebut mengaku rutin membayar cicilan kredit sebesar Rp1 juta setiap bulan selama 17 bulan terakhir. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya, pada 1 November 2025 pukul 08:00 WIB.
Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, mengkonfirmasi pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. Ia mengecam tindakan Bank Mandiri Cabang Pemalang yang tetap melanjutkan proses lelang rumah nasabah yang masih aktif membayar cicilan. Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran terhadap asas keadilan dan perlindungan konsumen.
"Jika nasabah masih membayar dan memiliki bukti yang kuat, kebijakan lelang ini jelas tidak dapat dibenarkan. Kami melihat adanya indikasi pelanggaran prinsip kepatutan dan prosedur internal bank," tegas Agung.
LPK-RI telah menyiapkan langkah hukum dengan memanggil manajemen Bank Mandiri Cabang Pemalang untuk memberikan klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, kasus ini akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN untuk evaluasi lebih lanjut terhadap kebijakan dan penanganan konsumen di Bank Mandiri. "Kami tidak ingin lembaga besar justru merugikan masyarakat kecil yang memiliki itikad baik," imbuhnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima LPK-RI, Bank Mandiri menerbitkan surat bernomor SAM.RCR/RAM VII.01000923/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa agunan rumah akan dilelang dengan nilai limit Rp418 juta. Surat tersebut mencantumkan sisa kewajiban kredit sebesar Rp355,7 juta dengan batas waktu pelunasan hingga 31 Oktober 2025. Namun, bukti pembayaran rutin yang dimiliki nasabah membuat keputusan lelang ini dipertanyakan.
LPK-RI menduga adanya ketidaksesuaian data antara kantor pusat dan cabang Bank Mandiri. Informasi awal dari pihak pusat mengindikasikan adanya setoran angsuran dari nasabah, namun data tersebut tidak terakomodasi di tingkat cabang. "Jika benar ada perbedaan data internal seperti ini, sistem pelaporan Bank Mandiri harus segera diaudit," tegas Agung Sulistio.
LPK-RI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan lembaga keuangan untuk memberikan perlakuan yang adil dan transparan terhadap nasabah. Eksekusi agunan tidak dapat dilakukan secara sepihak jika pembayaran masih berjalan dan debitur menunjukkan itikad baik. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas lembaga perbankan besar dan keadilan bagi konsumen kecil.
#noviralnojustice
#lpkri
#gmoct
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »
