Kabupaten Semarang - Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mestinya diperuntukkan bagi Masyarakat yang seharusnya membutuhkan. namun dalam hal ini, sepertinya ada dugaan unsur kesengajaan yang diselewengkan oleh para mafia bahan bakar minyak (BBM) dan terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata.
Pantauan media Pada jumat 19 desember 2025, Sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berada di Jl. Segeni, Pagersari, Kecamatan bergas, Kabupaten semarang, Jawa tengah.
Menariknya aksi para mafia BBM bersubsidi ini dilakukan dengan modus membeli, namun dengan harga lebih, kemudian menguras jatah dari sejumlah SPBU penyedia BBM subsidi yang ada di Wilayah Kabupaten semarang
Modus dengan menggunakan mobil angkutan berbagai jenis yang sudah termodifikasi, atau yang sering disebut dengan istilah Helikopter atau mobil Grandong.
Diduga BBM tersebut diperoleh dari sejumlah SPBU, kemudian dikumpulkan dan ditimbun di suatu tempat ( gudang-red ) yang sudah disediakan oleh para pemain. Salah satunya yang berada di wilayah hukum polsek bergas.
Gudang penimbunan BBM ilegal tersebut sudah dikelola oleh para mafia solar untuk meraup keuntungan sudah sejak lama, namun seperti kebal hukum dan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek bergas.
Bahkan tak mustahil, keberanian para mafia Solar ini, diduga ada keterlibatan oknum tertentu dibelakangnya (backing) yang sengaja menutupi praktek ilegal tersebut.
Dari informasi salah satu narasumber yang tak ingin dituliskan identitasnya menjelaskan, lokasi penimbunan BBM ilegal tersebut dapat menampung puluhan ton solar subsidi.
You are reading the newest post
Next Post »
