Beberapa Lokasi di Kecamatan Cimahi Selatan kini menjadi sirotan, dikarnakan beberapa lokasi tersebut dikabarkan menjual obat daftar G Jenis tramadol dan exhymer tepatnya :
--Di Ruko Covina Regency, Jl. Kebon Kopi No.175, Ciberem, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
-- Di Jl. Perumnas Cijerah II No.14 Blok 9, RT.1/RW.14, Cijerah, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat.
Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut bagi kedua lokasi yang menjual obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.
Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dibenarkan Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat dikonfirmasi, ia mengatakan bahwa kedua tempat tersebut memang Benar telah menjual obat Terlarang Golongan ( G) jenis xymer dan tramadol yang diduga tanpa resep dokter.
Masih lanjut,dengan ada nya tempat eksekusi, peredaran obat- obatan terlarang yang setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak Dan para remaja usia dibawah umur. khawatirnya obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan.
Saat salah seorang pembeli saat dikonfirmasi awak media ia mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol di toko tersebut. "saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp. 50.000,"ucap pembeli yang berinisial R, Sabtu (27/1/2026)
Berdasarkan dalam pasal 196 Undang - Undang kesehatan No.36 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar.
selain itu pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp. 2 Miliar.(Red/Tim)
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »

