Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegalal Nyatanya Penjual Obat Terlarang di Tarogong Kaler Seperti Nganti Sembako

Garut, Bentengmerdeka.online - Warga Kecamatan Tarogong Kaler kembali di buat resah oleh penjual obat daftar G jenis tramadol dan exhymer, tepatnya di Jl. Suherman No.64A, Ciatel Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut - Jawa Barat. Pada Rabu 1 April 2026 


Warga berharap kepada (KDM) selaku Gubernur Jawa Barat bertindak dan mendatangi Mapolsek Polsek Tarogong Kaler dan Mapolres Polres Garut agar segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer.


“Bapak saya mohon di sampaikan kepada Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan kepolisian, khusus Kapolsek TarogongKaler, Kapolres Garut untuk segera bertindak kami takut Masa depan anak kami terancam" ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.


Penjual obat daftar G yang berlokasi di Jl. Suherman No.64A, Ciatel Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut - Jawa Barat saat dikonfirmasi mengatakan bahwasanya toko tersebut sudah Kordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). "Kalau bos tida kordinasi ya gak mungkin kita bisa buka dan berjualan obat Tramadol, Double xxx dan exhymer. Katanya 


Melalui pesan WhatsAppnya Iptu Ate Ahmad Hermawan, S.H., Selaku Kapolsek Tarogong Kaler Saat dikonfirmasi membenarkan adanya warung yang menjual obat daftar G dan lokasi tersebut sudah ditindak,''Terimakasih infonya Anggota segera ke lokasi. Kata Kapolsek Leles pada wartawan 


Selang selang beberapa hari penjual obat daftar G kembali ramai di kunjungi pembeli, Melalui pesan WhatsApp Kapolsek Tarogong Kaler merespon baik, "Trimakasih informasinya dan kami tidak lanjuuti Angota segera merapat ke lokasi. Ujar Iptu Ate Ahmad Hermawan saat dikonfirmasi 


Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Red)



Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *