"Tolong balikin duit sodara saya bernama Sarip apa anda akan saya cari dan saya viralkn biar jadi buronan
"Saya dari kepolisian yg menangani kasus Ikbal Maulana apa saya perlu cari anda juga biar saya tangkap
"Serahkan uang ke bapa Sarip apa anda akan saya tangkap dengan KUHP pasal 492 dengen ancaman pidana 4 tahun dan denda 500 juta.
"Serahkan kesya duit yg sudah anda bawa kabur dari bpa Sarip apa anda berususan dengen saya.
"Sebelum rekan2 saya nangakp kamu sebaiknya serahkan duit yg sudah kamu bawa kabur dari pak Sarip. serta menyebut pasal pidana untuk menakut-nakuti korban.
Disampsikan oleh inisial AP Warga Kabupaten Serang, serta mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap aksi penipuan dan pemerasan yg mengatasnamakan kasus hukum Ikbal Maulana.
"Namanya Ayu Ningsih yang mengaku sebagai angota Polsek Tanggerang Kota, atas suruhan Orang Tua M Ikbal Supaya ibunya percaya. Katanya Pada Kamis 25 Juni 2026
Dugaan tindak pidana penipuan yang telah ditegaskan dalam ketentuan KUHP lama dan UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026:
Dalam Pasal 492 UU 1/2023 menyatakan, Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta. (Red)
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »