Sumedang - Dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, khususnya di sekitar Jalan Raya Sumedang - Tanjungsari, tidak jauh dari kawasan SPBU Ciromed.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan penjualan minuman beralkohol secara eceran, di antaranya minuman dalam kemasan literan dengan berbagai varian rasa seperti ginseng dan leci, serta minuman tradisional yang diduga berupa tuak.
Penjualan minuman tersebut dikhawatirkan dapat menyasar berbagai kalangan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat apabila dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Tanjungsari, dapat melakukan pengecekan dan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tersebut.
Selain aspek perizinan, masyarakat juga meminta agar asal-usul, kandungan alkohol, serta legalitas produk yang diperjualbelikan dapat diperiksa oleh instansi berwenang.
“Kalau memang benar ada penjualan minuman beralkohol tanpa izin, kami berharap segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan. Jangan sampai baru bergerak setelah menimbulkan masalah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai hasil pemeriksaan di lapangan serta langkah yang akan dilakukan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol tersebut.
Redaksi akan terus melakukan konfirmasi dan memberikan ruang kepada pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
You are reading the newest post
Next Post »
