Cianjur, BM.online - Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Pacet Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat diduga bekerjasama dengan mafia BBM subsidi jenis Pertalite. Modusnya memakai mobil Losbak dan Angkot yang sudah dimodifikasi tankinya (Menampung Rarusan Liter) dengan cara mengisi normal dan berulangkali di SPBU tersebut.
Hal tersebut telah dipantau tim investigasi selama 6 hari dari tanggal 1 - 6 2026. Pelaku Sebut saja Dono (Nama Samaran) aktifitasnya mulai 24 jam WIB menggunakan dua (2) mobil losbak dan dua mobil (2) Angkot dengan plat nomor yang tidak diganti.
Operandinya dengan cara mengisi normal, setelah penuh lalu keluar dari SPBU menuju tempat di Jl Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat untuk menuangkan dari tangki mobil ke jerigen yang bermuatan 35 liter. Setelah itu kembali lagi ke SPBU yang sama.
Ketika dikonfirmasi kepelaku yang Sebut Saja Nama Dono (Nama Samaran) Kamis (6/10), mengakui bahwa berulangkali mengisi di SPBU tersebut dan setiap hari memberikan uang sebesar Rp 100.000 untuk beberapa kali ngisi penuh ke semuah pengawas operator SPBU Ciherang.
‘'Saya di SPBU ini tiap malam belanja Pertalite untuk kebutuhan warung warung, setiap ngisi penuh ke tangki mobil saya 250 liter (Sudah dimodifikasi tangkinya) memberikan ke pengawas operator Rp. 100.000 Semalaman saya bisa belanja bisa sampai 15 jerigen’,” papar pelaku.
Dikonfirmasi pihak SPBU Ciherang bernama Ramdan, mengatakan tidak ada urusan yang dilakukan Pengangsu (Mafia BBM). "Itu tidak ada ursanya sama saya. Ujar Ramdan 'Disinggung Ada uang setoran Rp.100.000 per hari Ramdan Bungkam. Rabu 7 Oktober 2026
Di Indonesia, sanksi pidana bagi penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Oleh karena itu bagi para penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi seperti minyak tanah dan solar dapat dijatuhi sanksi pidana.
Selain itu, bagi penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.(Red/Bhyas FJ)
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »

