Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kupasmerdeka.com Tayangkan Berita Hoaxs Bukan dari Narasumber Asli, Dv Merasa Dirugikan, Alif Ryan Wijaya Geram


JAKARTA, 6 Oktober 2026 — Kemarahan mendalam meluap dari pihak pengelola Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center. Ketua yayasan, Alif Ryan Wijaya, menyatakan telah tidak lagi dapat memaafkan pemberitaan yang berulang kali memuat narasi merugikan lembaganya — tanpa pernah meminta keterangan, konfirmasi, maupun pernyataan apa pun kepada pihaknya.

 

Gelombang terbaru muncul melalui artikel berjudul:

 

"Diduga Dipindahkan Sepihak Usai Keluarga Tak Mampu Bayar, Ultra 'Oper' Agus ke Yayasan Lain di Bogor"

Tayang di Kupasmerdeka.com, 4 Oktober 2026

 

Pemberitaan tersebut mencantumkan nama lengkap Dv dan suaminya Agus K (AK) tanpa menggunakan inisial, serta menyusun berita seolah-olah merupakan hasil wawancara langsung dari Dv — padahal Dv secara tegas membantah tidak pernah diwawancarai, tidak pernah didatangi, dan tidak pernah memberikan keterangan apa pun kepada wartawan Kupasmerdeka.com.

 

Fakta yang sebenarnya justru sebaliknya: Dv mengetahui dan menyetujui pemindahan suaminya ke Yayasan Rehabilitasi Family Recovery House di Bogor, berkomunikasi secara baik dengan pihak Ultra maupun Yayasan Rehabilitasi Family Recovery House, dan melakukannya demi kesembuhan serta kesehatan Agus K (AK). Pemberitaan yang menyebutkan "dipindahkan sepihak" dan "keluarga tak mampu bayar" adalah pemutarbalikan fakta sepenuhnya serta Hoaxs.

 

 

 

PEMBERITAAN MERUGIKAN KEDUA: NAMA DRL DIPUBLIKKAN TANPA INISIAL & TANPA IZIN

 

Ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, pada 28 September 2026, Kupasmerdeka.com juga memuat artikel berjudul:

 

"Ketua Yayasan Sebut Rawat Inap Darly Gratis, Keluarga Minta Kepastian: 'Jangan Saat Pulang Muncul Biaya Besar'"

 

Berita ini pun telah terbantahkan secara nyata. Saat dihubungi dan dikonfirmasi oleh Tim Liputan Khusus GMOCT, Drl — yang namanya ditulis tanpa inisial dan tanpa izin — justru menyatakan:

 

- Ia merasa sehat dan mendapatkan layanan yang baik;

- Perawatan yang diterima gratis sebagaimana dijanjikan;

- Ia bahkan berkeinginan bekerja di Yayasan Ultra Addiction Center setelah menyelesaikan proses rehabilitasi;

- Namanya dipublikasikan tanpa izin dan tanpa diinisialkan, padahal menyangkut privasi serta proses pemulihan pribadi.

 

 

 

ALIF RYAN WIJAYA: TIDAK LAGI DAPAT MEMAAFKAN

 

Alif Ryan Wijaya Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center menyatakan kemarahan yang tidak lagi dapat ditunda:

 

"Sudah berulang kali lembaga kami diberitakan tanpa dimintai keterangan, tanpa konfirmasi, tanpa kesempatan menyampaikan sisi lain. Fakta diputarbalikkan, nama pihak yang tidak bersalah dipajang tanpa perlindungan inisial. Ini bukan sekadar kesalahan — ini pola pemberitaan yang merusak kepercayaan publik dan nama baik lembaga serta perorangan. Saya sudah tidak lagi dapat memaafkan."

 

 

 

REFERENSI PELANGGARAN HUKUM YANG TERBUKTI

 

A. PELANGGARAN UU No. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

 

No Pasal Isi Ketentuan Bentuk Pelanggaran 

1 Pasal 3 ayat (1) Pers wajib menyajikan informasi jujur, berimbang, akurat. Fakta dibalik sepenuhnya: persetujuan ditulis penolakan, kesepakatan bersama ditulis pemaksaan sepihak. 

2 Pasal 5 ayat (1) Pers melaksanakan jurnalisme beretika, akurat, bertanggung jawab. Tidak ada verifikasi; tidak mengonfirmasi kepada Dv, Ultra, maupun Yayasan sama sekali. 

3 Pasal 6 huruf a Wartawan wajib menghormati hak narasumber & perlindungan identitas. Nama lengkap Dv, Agus K (AK), serta Drl dipublikasikan tanpa izin & tanpa inisial. 

4 Pasal 6 huruf b Wartawan wajib memberikan kesempatan tanggapan kepada semua pihak. Tidak satu pun pihak terkait dikonfirmasi sebelum berita dimuat. 

5 Pasal 6 huruf d Wartawan wajib menghindari pemberitaan yang merugikan pihak lain. Reputasi Ultra, Yayasan Rehabilitasi, serta nama baik keluarga tercemar oleh narasi fiktif. 

6 Pasal 10 ayat (1) Setiap orang berhak atas hak jawab jika dirugikan pemberitaan. Dv, Ultra, Yayasan Family Recovery House, maupun Drl semuanya berhak menuntut hak jawab. 

7 Pasal 11 ayat (2) Redaksi wajib mengoreksi kesalahan secepatnya. Hingga kini tidak ada koreksi maupun penarikan berita. 

 

B. PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK

 

No Pasal Kode Etik Aturan Bentuk Pelanggaran 

1 Pasal 1 — Kebenaran Memeriksa kebenaran sebelum dipublikasikan. Mengarang fakta: wawancara yang tidak pernah terjadi ditulis seolah terjadi. 

2 Pasal 2 — Keberimbangan Mendengar semua pihak terkait. Dv, Ultra, Yayasan Family Recovery House, dan Drl — tidak ada yang dikonfirmasi. 

3 Pasal 3 — Identitas & Sumber Menggunakan inisial jika dapat merugikan atau jika tidak ada izin. Nama lengkap dipajang secara sengaja tanpa pertimbangan perlindungan identitas. 

4 Pasal 4 — Tidak Mengarang, Dilarang mengarang fakta, kutipan, atau peristiwa. Menyusun narasi utuh yang bertolak belakang dari kenyataan = mengarang berita. 

5 Pasal 5 — Praduga Tidak Bersalah Tidak memuat kesimpulan merugikan sebelum bukti sah. Menuduh lembaga bertindak tidak benar tanpa dasar apa pun. 

6 Pasal 7 — Koreksi & Hak Jawab Segera koreksi & muat hak jawab. Tetap mempertahankan berita yang sudah terbantahkan. 

 

C. PELANGGARAN HUKUM PIDANA & UU ITE

 

Dasar Hukum Tindak Pidana Unsur yang Terpenuhi 

Pasal 434 UU No. 1/2023 Fitnah — Menuduh perbuatan yang diketahui tidak benar, disebarkan kepada orang lain. Menulis pemindahan sepihak & penolakan keluarga padahal fakta menunjukkan persetujuan bersama. Ancaman: maksimal 3 tahun penjara. 

Pasal 310–311 KUHP Pencemaran Nama Baik — Menjelekkan nama baik pihak lain di ruang publik. Reputasi lembaga dan perorangan dirusak oleh berita yang tidak benar. 

Pasal 27A UU ITE No. 1/2024 Pencemaran Nama Baik di Ruang Digital — Menyebarkan informasi untuk menjelekkan nama baik di sistem elektronik. Dimuat di situs yang dapat diakses umum = memenuhi unsur. Ancaman: pidana penjara.  

 

 

 

SIAPA YANG BERHAK MENUNTUT? SEMUA PIHAK TERDIRUGIKAN 

 

1. Dv & Keluarga Agus K (AK) — Berhak menuntut pencabutan berita, pemuatan hak jawab, ganti rugi materiil & immateriil atas kerusakan nama baik, serta melaporkan secara pidana.

2. Alif Ryan Wijaya / Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center — Berhak menuntut klarifikasi terbuka, permintaan maaf, ganti rugi kerusakan reputasi lembaga, serta laporan pidana atas pemberitaan berulang yang merugikan.

3. Yayasan Rehabilitasi Family Recovery House Bogor — Berhak menuntut pembenaran fakta dan ganti rugi karena dikaitkan dengan praktik yang tidak pernah terjadi.

4. Drl — Berhak menuntut perlindungan privasi, pencantuman inisial, serta ganti rugi karena namanya dipublikasikan tanpa izin dalam konteks yang dapat merugikan.

 

 

 

KESIMPULAN

 

Pemberitaan Kupasmerdeka.com bukan sekadar kekeliruan — melainkan pola pemberitaan yang berulang: memuat nama lengkap tanpa izin, mengarang keterangan yang tidak pernah diberikan, memutarbalikkan fakta, serta tidak memberikan kesempatan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Semua pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hak jawab, laporan ke Dewan Pers, gugatan perdata, hingga laporan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Fakta sudah terang benderang. Kami tidak mencari konflik, kami menuntut kebenaran dan tanggung jawab. Jika tidak ada perbaikan, langkah hukum akan kami tempuh sepenuhnya," tegas Alif Ryan Wijaya.

 

 

 

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Penajournalis.com | Lintangpena.com

 

Sumber: Konfirmasi langsung Devi, keterangan Drl kepada GMOCT, pernyataan Alif Ryan Wijaya, tangkapan layar pemberitaan Kupasmerdeka.com, referensi hukum UU Pers No. 40/1999, Kode Etik Jurnalistik, UU No. 1/2023, UU ITE No. 1/2024.


Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#Kupasmerdeka

#UltraAddictionCenter

#NaturaIndonesia

#AlifRyanWijaya

#UU Pers 40/1999

#KodeEtikJurnalistik

#PerlindunganIdentitas

#HakJawab

#PencemaranNamaBaik

#UU ITE

 

 

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *