Berita Terbaru
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra Se-Jawa Barat
By Admin On Juli 16, 2026
BANDUNG, Kamis 16 Juli 2026 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan puluhan lembaga mitra, bertempat di kantor BNNP Jawa Barat, Jalan H. Hasan No. 1 Sekeloa Hilir, Kota Bandung.
Jumlah & Daftar Peserta
Kegiatan ini dihadiri:
1. Pimpinan & Pejabat BNNP Jawa Barat: Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si., beserta jajaran pejabat struktural dan staf terkait.
2. Peserta Hadir Secara Luring (Tatap Muka):
- Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
- Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
- Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat
- Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat
- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung
- Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan
- Direktur RS Jiwa Provinsi Jawa Barat
- Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung
- Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung
- Ketua Katarisis Sarasati Edukasi
- Ketua Yayasan Pradita Madani Cempaka (Prama) Cirebon
- Ketua Generasi Jabez Indonesia
- Ketua Yayasan Rehab Korban Narkoba Bekasi
- Ketua Klinik Karya Sehat Nusantara
- Ketua Yayasan Drugs Rehabilitation Center Klinik Bunda Aulia
- Ketua Yayasan Graha Prima Karya Sejahtera
- Ketua Yayasan Tri Hita Prabu Bandung
- Ketua Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) Bandung
3. Peserta Hadir Secara Daring: Terdiri dari 27 lembaga mitra rehabilitasi dan masyarakat, serta 48 perwakilan lembaga kesehatan, puskesmas, rumah sakit, dan lembaga pemasyarakatan dari berbagai wilayah Jawa Barat. Total keseluruhan peserta daring mencapai 75 lembaga.
Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Kepala BNNP Jawa Barat bersama Ferdy Gunawan selaku pimpinan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan perwakilan mitra lainnya.
Pernyataan Kepala BNNP Jawa Barat
Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan kerja sama ini adalah langkah strategis memperkuat penanganan masalah narkoba, khususnya aspek rehabilitasi.
“Penanganan narkoba tak bisa dilakukan sendiri oleh negara. Dukungan seluruh elemen masyarakat, lembaga rehabilitasi swasta, dan dunia kesehatan sangat kami butuhkan agar layanan pemulihan semakin luas, berkualitas, dan mampu mengembalikan mantan penyalahguna narkoba menjadi pribadi yang mandiri dan bermanfaat,” ujarnya.
Kerja sama ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjamin layanan rehabilitasi yang terstandarisasi dan berkelanjutan.
Pernyataan Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center
Ferdy Gunawan menyambut baik kepercayaan yang diberikan. Lembaganya yang berlokasi di Cihanjuang, Kabupaten Bandung, berkomitmen menjaga kualitas layanan sebagai salah satu pusat rehabilitasi terbaik saat ini.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang menyeluruh, mulai dari pendekatan medis, psikologis, sosial hingga spiritual. Terjalinnya sinergi luas ini semakin menguatkan tekad kita bersama untuk membebaskan masyarakat dari jeratan narkoba,” tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan melahirkan sistem rujukan terpadu, pemantauan pasca-rehabilitasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba di seluruh wilayah Jawa Barat.
#gmoct
#yayasannaturaindonesia
#ultraaddictioncenter
#bnnpprovinsijabar
Tim/Red (Penajournalis.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Air Mata Orang Tua Renta Warnai Sidang Praperadilan Teguh Riyanto di PN Sragen: “Wong Cilik Menanti Keadilan, Berharap Hati Nurani Masih Hidup di Ruang Sidang” 0
By Admin On Juli 16, 2026
SRAGEN, 16 Juli 2026 – Sidang Praperadilan atas nama Teguh Riyanto di Pengadilan Negeri Sragen dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan pembuktian berlangsung penuh haru. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan, Sandiwartanews.
Suasana ruang sidang berubah emosional ketika ayah dan ibu Teguh Riyanto yang telah lanjut usia tidak mampu menahan air mata menyaksikan proses persidangan yang menyangkut nasib putra mereka. Di hadapan Majelis Praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal, kedua orang tua tersebut menyaksikan kembali perjalanan panjang perkara. Menurut mereka, masalah ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami Teguh Riyanto pada 21 April 2025. Hingga saat ini, mereka menilai putranya belum memperoleh kepastian hukum yang diharapkan, padahal Teguh justru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca‑kaca, kedua orang tua hanya berharap proses peradilan berjalan secara adil berdasarkan fakta‑fakta yang terungkap. Sebagai masyarakat awam terhadap hukum dan memiliki keterbatasan ekonomi, mereka menyampaikan harapan agar keadilan tidak membedakan antara rakyat kecil maupun mereka yang memiliki kekuasaan. Air mata keduanya terus mengalir sepanjang persidangan. Bagi mereka, ruang sidang bukan sekadar tempat berperkara, melainkan tempat menggantungkan harapan terakhir agar putra mereka memperoleh perlindungan hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan apresiasi terhadap jalannya persidangan yang dinilainya berlangsung tertib dan objektif.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dari fakta‑fakta yang telah disampaikan dalam persidangan hari ini, kami meyakini permohonan praperadilan kami memiliki dasar hukum yang kuat. Kami percaya Hakim Tunggal akan memutus perkara ini secara mandiri, objektif, berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rikha Permatasari menegaskan bahwa tugas kuasa hukum adalah memastikan seluruh hak dasar klien terlindungi melalui jalur hukum yang tersedia.
Sementara itu, Teguh Riyanto menyampaikan harapannya agar proses peradilan benar‑benar melahirkan kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Saya hanya berharap keadilan masih berkumandang di Pengadilan Negeri Sragen. Saya menyerahkan seluruh proses kepada Majelis Hakim dan percaya bahwa kebenaran akan dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti yang dihadirkan di persidangan,” ucap Teguh.
Tim Kuasa Hukum menyatakan akan terus menghormati seluruh tahapan persidangan serta berharap putusan yang nantinya dijatuhkan benar‑benar mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana tujuan utama penegakan hukum di Indonesia.
“Keadilan tidak boleh diukur dari kekuatan maupun kelemahan seseorang, tetapi harus ditegakkan berdasarkan hukum, fakta, dan hati nurani,” tutupnya.
#noviralnojustice
#PnSragen
#TeguhRiyanto
Tim/Red (Sandiwartanews & GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Teguh Riyanto Soroti Dugaan Sikap Oknum Advokat di PN Sragen: "Mengapa Minta Saya Ditahan Padahal Tak Ada Masalah Hukum?"
By Redaksi On Juli 15, 2026
Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos
By Redaksi On Juli 15, 2026
Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan
By Admin On Juli 14, 2026
KUTAI TIMUR (GMOCT) – Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam (PT EMAS) yang beroperasi di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, menjadi sorotan. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menerima informasi dari masyarakat Desa Muara Pantun bahwa perusahaan diduga menjual Tandan Buah Segar (TBS) kepada tengkulak dan Pabrik Kelapa Sawit (PLS) milik PT Tapian Nadenggan. Padahal, status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut diketahui masih dalam proses penerbitan.
Berdasarkan surat resmi Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Nomor B/HP.02.02/317-64/IV/2026 tanggal 6 April 2026, status PT EMAS tercatat "Sedang Proses Penerbitan HGU". Artinya, hingga saat ini izin penguasaan lahan tersebut belum sah diterbitkan.
Kondisi ini memicu pertanyaan tajam masyarakat, terlebih warga masih memperjuangkan hak atas tanah yang masuk dalam areal pengajuan HGU tersebut. Warga mempertanyakan dasar hukum operasional dan penjualan hasil panen jika izin penguasaan lahan belum tuntas.
Masyarakat meminta pemerintah, ATR/BPN, Pemkab Kutai Timur, DPRD, serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat dan memberikan penjelasan terbuka terkait status perizinan serta aktivitas perusahaan. Warga juga menuntut proses penerbitan HGU berjalan transparan dan menghargai hak ulayat/warga agar tidak melahirkan konflik agraria berkepanjangan.
Hingga berita ini dimuat, pihak PT Equalindo Makmur Alam belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi. GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
#noviralnojustice
#bupatikutaitimur
#ptequalindomakmuralamsejahtera
#muarapantun
#kutaitimur
Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
ICYC Cordana Juara Seghizzi Grand Prix 2026, Orang Tua Gabrielle Gwen: Bangga Lihat Anak Berkarya
By Admin On Juli 14, 2026
Jakarta - Prestasi membanggakan kembali dipersembahkan generasi muda Indonesia di kancah internasional. Indonesian Children and Youth Choir (ICYC) Cordana sukses meraih gelar tertinggi Seghizzi Grand Prix ke-36 dalam ajang International Choral Singing Competition "Seghizzi" edisi ke-63 yang digelar di Teatro G. Verdi, Gorizia, Italia, pada Minggu (12/7/2026).
Di bawah arahan konduktor kak Sonia Nadya Simanjuntak, ICYC Cordana tampil memukau dan berhasil mengungguli para finalis dari Republik Ceko, Slovenia, Hungaria, dan Polandia.
Salah satu anggota yang turut mengharumkan nama Indonesia adalah Gabrielle Gwen Bintoro Ajie. Menariknya, kompetisi bergengsi ini merupakan keikutsertaan perdana Gabrielle Gwen di ajang internasional bersama ICYC Cordana, yang langsung berbuah prestasi tertinggi.
Tak hanya membawa pulang trofi Grand Prix, delegasi Indonesia juga memborong sejumlah penghargaan bergengsi lainnya, yakni Juara Pertama Kategori Profane Polyphony, Juara Kedua Kategori Sacred, Juara Kategori Folklore, serta penghargaan Best Costume, Best Choreography, dan Audience Award.
Menanggapi keikutsertaan sekaligus keberhasilan perdana putrinya, Albertus Tody BA mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaan yang mendalam. Menurutnya, pencapaian yang diraih Gabrielle Gwen tidak terlepas dari peran besar sang ibunda yang tanpa henti memberikan dorongan, semangat, serta pendampingan selama proses latihan.
"Sebagai orang tua, kami sangat bangga dan bersyukur melihat Gabrielle Gwen mampu mengharumkan nama Indonesia di panggung dunia. Ini bukan semata tentang kemenangan, tetapi juga tentang proses belajar, kedisiplinan, kerja sama, dan kecintaan terhadap seni musik yang terus dibangun sejak dini," ujar Albertus saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).
Albertus menuturkan, selama menjalani masa persiapan, Gabrielle Gwen berlatih dengan penuh disiplin serta selalu berusaha mengikuti setiap arahan dan masukan dari para pelatih. Menurutnya, ketekunan tersebut lahir berkat motivasi dan dukungan penuh dari sang ibunda yang terus mendorong putrinya untuk memberikan penampilan terbaik.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada kak Sonia Nadya Simanjuntak, seluruh pelatih, dan keluarga besar ICYC Cordana yang telah membimbing anak-anak dengan penuh dedikasi. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi semakin banyak generasi muda Indonesia untuk terus berkarya dan berprestasi di tingkat dunia," tambahnya.
Keberhasilan ICYC Cordana di Italia kembali menegaskan kualitas paduan suara Indonesia di mata dunia. Perpaduan antara bakat, kerja keras, disiplin, bimbingan para pelatih, serta dukungan keluarga menjadi fondasi penting yang mengantarkan Gabrielle Gwen dan rekan-rekannya meraih prestasi membanggakan sekaligus mengibarkan Merah Putih di panggung internasional.
(Red)
Ternak Lele BUMDES Malabar Baru Pertama Kali Panen Raip Di Gondol Maling
By Admin On Juli 14, 2026
Serang-BUMdes malabar baru saja menuai hasil di dalam program desa di ternak lele mendapat gigit jari, baru saja mulai panen, lele hasil sortilan yang siap jual hilang di gondol maling,12 juli 2026
Menurut keterangan ketua kelompok juhri menerangkan, hilangnya lele yang siap jual itu di perkirakan antara jam 2-3 subuh saat dirinya pulang ke rumah sekitar jam 1 malam.
Posisi ternak berada jauh dari permukiman saat ia tinggalkan tanpa ada yang menggantikan tunggu, jelas menjadi kesempatan mpuk bagi si maling, lele hasil sortilan di perkirakan 3 kitalan itu pada pagi harinya di ketahui telah hilang.
Ini mulai pertama panen pak, tadinya saya akan jual ke dapur MBG eh pagi-saat saya mau kasih pakan ternyata sudah tidak ada, terang juhri.
Pengelolaan dana desa malabar kecamatan bandung di tahun 2025 yang di alokasikan ke peternakan dan pertanian itu kini hanya di kelola oleh dua orang antara ketua dan bendahara saja, karna kedua anggota sudah tidak aktif lagi, karna di budidaya ini penghasilannya tidak menunjang, hingga anggota tidak mau ikut mengelola, bingung pak untuk cara menggajinya sementara nunggu panen lama, kata juhri.
Melihat posisi lokasi ternak yang jauh dari permukiman dan minimnya kepengurusan pengelolaan dana desa malabar di budidaya tersebut, sangat mengkhawatirkan rawan maling.
Reporter samu korlip.
Sebuah Bengkel Las di Desa Mander Diduga Menjadi Tempat Pembun Kimia, Warga Ketakutan
By Redaksi On Juli 13, 2026
Ditreskrimum Polda Jateng Tunjukkan Keterbukaan: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan, Salah Satu Laporan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan
By Admin On Juli 12, 2026
SEMARANG, 10 Juli 2026 – Sikap responsif dan transparan yang ditunjukkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah patut diapresiasi. Melalui surat resmi tertanggal 9 Juli 2026, pihak kepolisian secara rinci menyampaikan hasil gelar perkara khusus terkait rangkaian laporan dugaan penggelapan yang diajukan Anis Sugiarti.
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota yang tergabung di dalamnya, yaitu Bakaratobanews.
Langkah ini diambil setelah kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang, S.H., M.H. dari kantor hukum John L. Situmorang & Partners, Jakarta, mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Segera setelah permohonan masuk, Ditreskrimum Polda Jateng menurunkan tim dari Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) untuk memeriksa kembali secara menyeluruh proses penanganan yang telah berjalan di tingkat Polsek maupun Polrestabes Semarang.
Seluruh proses pengawasan dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta SOP resmi pengawasan penyidikan yang berlaku. Hasil pemeriksaan pun disampaikan apa adanya tanpa ada yang ditutup-tutupi:
✅ Laporan Polisi nomor LP/B/345/XI/2025 tanggal 7 November 2025 yang semula ditangani Unit Resmob, kini statusnya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
✅ Laporan Polisi nomor LP/B/64/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang ditangani Unit Tipiter, proses pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai jalur hukum yang berlaku.
Pihak Ditreskrimum Polda Jateng juga membuka akses seluas-luasnya bagi siapa saja yang membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini.
Terkait langkah terbuka ini, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, memberikan apresiasi yang tinggi. Menurutnya: "Keterbukaan seperti ini masih sangat jarang ditemui di lingkungan penegak hukum. Ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Jawa Tengah serius menjalankan tugas, mendengar keluhan masyarakat, serta berkomitmen menjaga proses hukum berjalan lurus dan adil. Semoga menjadi contoh bagi kepolisian di daerah lain, agar keadilan mudah dijangkau masyarakat luas."
Secara terpisah, Anis Sugiarti selaku pelapor menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada penasehat hukumnya, John L. Situmorang. Ia menilai kuasa hukumnya telah berjuang sungguh-sungguh memperjuangkan hak-haknya sebagai korban, serta melakukan segala upaya hukum demi tercapainya kepastian hukum yang diharapkan.
Langkah transparansi ini sejalan dengan kampanye #NoViralNoJustice, yang mendorong penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak memihak, hanya berlandaskan kebenaran dan aturan hukum yang berlaku.
Hak jawab: Pihak yang namanya disebut dalam berita ini berhak mengajukan bantahan atau tanggapan dalam waktu 3x24 jam setelah berita ini dimuat.
#noviralnojustice
#ditreskrimumpoldajateng
#gmoct
#JohnLSitumorang
Team/Red M. Bakara
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Gabungan Media dan Organisasi Pers GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang
By Admin On Juli 12, 2026
Tangerang Selatan – Gabungan media dan organisasi pers GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil mengungkap dan mengamankan penjual obat keras daftar G di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Namun demikian, GWI menilai pengungkapan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Aparat penegak hukum didorong agar tidak berhenti pada penangkapan pelaku di tingkat penjual, melainkan melakukan pengembangan hingga mengungkap pemasok, distributor, maupun pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.
Ketua GWI menyampaikan bahwa maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan menyeluruh.
"Kami mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Namun kami meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Pamulang agar mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan. Siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan siapa yang mengendalikan peredaran obat keras daftar G ini harus diungkap secara tuntas," tegas Ketua GWI.
GWI juga menyoroti temuan stiker berlogo "TS" yang ditemukan di setiap toko penjual obat keras daftar G yang berhasil diungkap. Menurutnya, keberadaan stiker tersebut patut didalami oleh penyidik karena dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap pola distribusi maupun jaringan peredaran obat keras ilegal.
Selain mendorong pengembangan perkara, GWI meminta aparat kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin agar praktik serupa tidak terus berulang.
Sebagai gabungan media dan organisasi pers, GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen, sekaligus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras daftar G demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat
By Admin On Juli 10, 2026
MAGELANG, 9 Juli 2026 (GMOCT) – Fakta mengerikan terkait dugaan penyalahgunaan prosedur hukum terungkap di Polres Magelang Kota. Kuasa hukum korban, Marlundu Lumban Raja, S.H., menyampaikan pernyataan keras di Gedung Polres Magelang Kota pada Kamis (9/7/2026), menyoroti dugaan pemerasan yang menimpa kliennya, Bhima, yang dilakukan oleh tiga anggota kepolisian.
Diindikasikan sebagai pelaku adalah Kasat Reskrim Polres Magelang Kota I K, Kanit Reskrim A.W. A.N, dan Penyidik D.A.
“Selama sepanjang sejarah perjalanan saya sebagai advokat, penerapan Restoratif Justice (RJ) yang dijadikan modus operandi dugaan pemerasan terhadap klien saya adalah proses RJ paling hina, paling biadab, dan paling brutal,” tegas Marlundu dengan nada tinggi.
Kurang biada apa lagi, Klien saya Diperas untuk Biaya Pencabutan Laporan sebesar Lima Puluh Juta Rupiah (Rp. 57.000.000) oleh Kanit Reskrim A.W.A.N, dan Penyidik D.A. Sejak kapan Pencabutan Laporan ada biayanya bahkan sangat gila2n seperti di Polres Magelang Kota ini..
Kronologi : Dipaksa Bayar Rp766 Juta padahal bukan pihak dalam perkara.
Kasus ini bermula dari perkara penipuan dana talangan di KSP Mustika yang terjadi pada April 2024, di mana AP dan WD diduga menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan pinjaman Rp550 juta. Bhima dipanggil hanya sebagai saksi, namun justru mendapat tekanan tidak manusiawi.
Meskipun tidak ada kaitan sama sekali dengan perkara tersebut, Klien saya justru diancam akan ditahan jika tidak mengganti kerugian.
Akibat intimidasi, ia terpaksa membayar:
✅ Ganti rugi: Rp550.000.000
✅ Biaya Restoratif Justice: Rp216.000.000
✅ Total: Rp766.000.000
Bhima juga dipaksa menandatangani surat tidak akan menuntut, dan menerima sertifikat jaminan yang ternyata bermasalah—bukan milik tersangka AP, melainkan milik keluarga sehingga tidak bisa dieksekusi. Bahkan, penyidik diduga sempat meminta biaya pencabutan perkara sebesar Rp80 juta, yang akhirnya disepakati Rp57 juta.
Bayangin saja klien saya sebagai pihak yg dipaksa untuk menyerahkan uang sebesar itu, malah di suruh buat surat agar jangan menuntut di kemudian hari. Ini benar - benar sangat biadab dan benar - benar biadabbbbbbb "Tegas Marlundu sangat pengacara handal dari Bandung"
Terungkap indikasi kuat adanya rekayasa hukum untuk membebani Bhima demi menutupi kerugian koperasi, padahal kredit AP sebelumnya dinyatakan lolos prosedur.
Pertanyaan Besar: Hanya Satu yang Disidang Etik?
Marlundu Lumban Raja mempertanyakan keadilan penanganan kasus ini. Diketahui, sidang etik baru akan digelar Jumat depan, 17 Juli 2026, namun hanya terhadap Penyidik, sedangkan Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim belum ada kabar.
“Ini mengarah pada praktik saling tumbal-menumbalkan. Saya pertaruhkan seluruh keilmuan hukum saya agar ketiga terlapor diproses tuntas, baik secara etik profesi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), maupun pidana,” tegasnya.
Ia pun telah melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI, Presiden RI, hingga Kapolri agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan.
#noviralnojustice
#polresmagelangkota
#dugaanpemerasan
#restoratifjustice
#kasatreskrim
#kspmustika
Tim/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Status Naik Sidik, Umi Azizah: Segera Tangkap Pelaku, Kenaikan Pangkat Kapolsek Grabag Suhartoyo Semakin Janggal
By Admin On Juli 10, 2026
MAGELANG, 10 Juli 2026 (GMOCT) – Pasca pemberitaan yang tayang di puluhan media anggota GMOCT dengan judul “Cukup Bukti Langgar Disiplin tapi Naik Pangkat, Kasus AKP Suhartoyo Tuai Tanda Tanya & Sorotan Hukum” serta “Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan”, tim liputan khusus GMOCT mewawancarai langsung Umi Azizah beserta kuasa hukumnya, Marlundu Lumban Raja, S.H., saat pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sidik di Polresta Magelang, Kamis (9/7/2026).
Status Naik ke Penyidikan, Umi Azizah Minta Terlapor Segera Ditangkap
Usai memberikan keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya, Umi Azizah menyambut baik kenaikan status laporannya menjadi penyidikan. Ia meminta aparat segera bertindak tegas.
“Dengan naiknya status ini, saya berharap polisi segera menangkap terlapor Yi. Jika terbukti ada saksi atau pihak lain yang terlibat, mereka juga harus diproses hukum di NKRI ini,” tegasnya.
Mengenai kabar kenaikan pangkat Kapolsek Grabag Suhartoyo yang dilaporkannya ke Propam Polda Jateng, Umi Azizah mengungkapkan keheranannya.
“Kok bisa begitu? Beliau tidak menjalankan tugas saat menerima laporan saya, sedang diproses di Propam, tapi malah bisa naik pangkat?” ucapnya polos namun penuh tanya.
Keterangan Propam Semakin Membingungkan
Kuasa hukum Umi Azizah, Marlundu Lumban Raja, S.H., menilai kenaikan status kasus ke tahap penyidikan di Unit Harda berjalan cukup cepat.
“Semoga Kanit Harda yang baru segera mengambil langkah sesuai tahap penyidikan, yaitu melakukan penahanan terhadap para terlapor,” harapnya.
Terkait kejanggalan kenaikan pangkat Suhartoyo dari AKP menjadi Kompol, Marlundu mengungkapkan informasi yang diterima dari Kasie Propam Polresta Magelang AKP Risyanto lewat pesan singkat:
“Dikatakan kenaikan pangkat itu sejak September 2025. Tapi pertanyaannya, Mei 2026 Suhartoyo masih berpangkat AKP, bahkan saat dilaporkan ke Propam pun masih AKP. Bagaimana logikanya?” paparnya yang makin meragukan keabsahan proses tersebut.
Bahkan saat menandatangani surat penerimaan laporan Umi Azizah di Polsek Grabag masih berpangkat AKP Tertanggal 4 Mei 2026.
Marlundu menegaskan akan terus mengawal kedua kasus ini hingga tuntas, sampai Umi Azizah benar-benar mendapatkan keadilan yang diharapkan.
Sementara itu Zhech A Sanny masyarakat yang sekaligus pemerhati aspirasi masyarakat yang sering menyuarakan keadilan bagi masyarakat, yang juga turut mengawal dan mengikuti setiap perkembangan kasus Umi Azizah mengatakan " Jejak digital terlihat jelas,di vidio2 maupun Foto2 yg menyebar kapolsek masih menginakan baju dinas AKP,bagaimana bisa kasie propam bilang naik pangkat sejak 2025?", Sedangkan di bulan mei dia tanda tangan aja statusnya AKP,terlihat di SP2HP& di bukti tanda tangan lainya,jadi klo mau kasih keterangan harua di cek dulu bener2 itu pak kasie propam", tukas Zhech A Sanny.
#noviralnojustice
#polrestamagelang
#polsekgrabag
#kapolseksuhartoyo
#umiazizah
#propampolri
Tim Liputan Khusus GMOCT
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
M Bakara (Ketua DPD GMOCT Jateng): Tinjau Ulang Kasus Mobil Honda Brio, Gelar Perkara Khusus Digelar di Polda Jateng
By Admin On Juli 10, 2026
SEMARANG, 9 Juli 2026 (GMOCT) – Proses hukum terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio milik Anis Sugiarti memasuki tahap baru. Hari ini, Kamis (9/7/2026), digelar Gelar Perkara Khusus di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, atas arahan Bagian Pengawasan Penyelidikan (Bagwassidik) menyusul permohonan peninjauan kembali dari pihak pelapor.
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggotanya, Bakaratobanews. Turut hadir memantau jalannya persidangan adalah M. Bakara, selaku Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah sekaligus pemilik media Bakaratobanews tersebut.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabagwasidik Polda Jateng, AKBP Prawoko, dan dihadiri tim Wasidik, ahli, Itwasda, perwakilan Subdit 1 & 3 Krimum, penyidik Resmob Polrestabes Semarang serta Polsek Semarang Utara. Hadir pula pelapor Anis Sugiarti beserta suami, kuasa hukum John L. Situmorang, S.H., M.H., perwakilan Propam Polda Jateng, serta terlapor Nur Aini alias Ninik.
Kronologi: Kepemilikan yang Sengketa & Keputusan yang Dipertanyakan
Kasus bermula saat Anis Sugiarti melaporkan dugaan penggelapan ke Polsek Semarang Utara pada 12 Mei 2025. Mobil tersebut sempat digadaikan kepada Nur Aini senilai Rp10 juta, namun tanpa izin pemilik, kendaraan itu kembali digadaikan dan berpindah tangan dua kali lagi dengan nilai yang makin tinggi.
Meskipun Anis telah melunasi kewajiban kepada Nur Aini serta menyelesaikan urusan dengan pemegang kendaraan berikutnya, mobil tidak kunjung dikembalikan. Padahal, pada gelar perkara di Polrestabes Semarang tanggal 30 Oktober 2025 yang dipimpin AKP Agung Joko Haryono, kasus justru dinyatakan bukan ranah pidana sehingga penyelidikan dihentikan.
Kuasa hukum menilai keputusan tersebut keliru dan tidak menelaah seluruh fakta serta aturan, termasuk Pasal 20, 21, 22 KUHP Baru maupun Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Gelar perkara kali ini meninjau ulang kemungkinan tuduhan: Pasal 486 KUHP Baru tentang Penggelapan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Belum Ada Keputusan Akhir
Hingga berita ini diturunkan, gelar perkara baru saja berlangsung dan belum ada putusan resmi. Pihak pelapor berharap peninjauan kali ini membedah fakta secara utuh, sehingga hak miliknya dapat kembali dan pelaku dipertanggungjawabkan secara hukum.
#noviralnojustice
#poldajateng
#gelarperkara
#penggelapan
#hondabrio
#bakaratobanews
Tim Liputan Khusus GMOCT
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar Selesaikan Penanganan Amunisi Pasca Ledakan, Lokasi Dinyatakan Aman
By Admin On Juli 09, 2026
BANDUNG BARAT, 9 Juli 2026 – Pasca kejadian ledakan amunisi militer di Kampung Ciparang, Desa Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, tim Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat telah menyelesaikan seluruh rangkaian penanganan teknis di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu, 8 Juli 2026.
Berdasarkan laporan resmi, tim telah melaksanakan kegiatan pemusnatan (disposal) serta pengamanan amunisi militer jenis mortir lapangan yang ditemukan tersisa di lokasi pasca peristiwa ledakan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakasubden 2 Jibom, AKP Heri Purwanto, didampingi Danden Gegana, Kompol Iyus Ali Yusuf, S.H. Rangkaian tugas diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Panit Reskrim Polsek Cipatat, IPTU Trianto Harri S., S.H. Seluruh proses berjalan lancar dan kondisi situasi di lokasi dinyatakan aman terkendali.
Pernyataan Danden Gegana
Kompol Iyus Ali Yusuf, S.H. menegaskan:
“Kami pastikan penanganan amunisi berbahaya ini telah dilakukan sesuai prosedur standar keselamatan ketat. Langkah ini diambil guna menjamin keamanan warga sekitar dan memastikan tidak ada lagi potensi bahaya yang tertinggal di lokasi.”
Pernyataan Wakasubden 2 Jibom
Sementara itu, AKP Heri Purwanto melaporkan hasil pelaksanaan tugas:
“Alhamdulillah, seluruh tahapan penanganan disposal dan pengamanan amunisi mortir lapangan di TKP telah selesai dilaksanakan dengan tuntas. Kami serahkan kembali pengelolaan lokasi kepada pihak penyidik, dan situasi saat ini sudah aman terkendali.”
#geganapoldajabar
#unitjibom
#penangananamunisi
#cipatat
#detasemengegana
Tim Liputan Khusus
Editor:
Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya
By Admin On Juli 09, 2026
Sumbar, 9 Juli 2026 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) DPD Sumatera Barat menindaklanjuti informasi yang diterima dari media online anggotanya, Matapubliknusantara, terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.
Menyikapi fakta yang mengkhawatirkan ini, GMOCT Sumbar mengambil sikap tegas dan akan mengirimkan surat resmi kepada pimpinan tertinggi negara, mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, hingga Presiden RI Prabowo Subianto, guna meminta penanganan serius dan tuntas.
Bukan Sekadar Isu Lokal, Ancaman Nyata Lingkungan & Negara
Ketua GMOCT DPD Sumbar, Mulya Ali, menegaskan persoalan ini sudah meluas dan merugikan banyak pihak. Aktivitas PETI dinilai merusak ekosistem, menghilangkan potensi pendapatan negara, serta membahayakan keselamatan warga.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik hukum. Jika benar adanya, penegakan hukum harus cepat, terukur, dan profesional. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Mulya Ali.
GMOCT menekankan penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada pekerja lapangan, tapi harus menelusuri jejak permodalan, pengendali, serta pihak yang menikmati keuntungan terbesar di balik layar. Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 mengancam pelaku PETI dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, kerusakan lingkungan juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Minta Audit Lingkungan & Penegakan Berkelanjutan
Dalam surat yang disiapkan, GMOCT juga meminta dilakukan audit dan investigasi lingkungan secara mendalam guna mengetahui tingkat kerusakan dan upaya pemulihan yang diperlukan. Penanganan dinilai harus berkelanjutan, bukan sekadar seremonial sesaat agar aktivitas ilegal tidak bangkit kembali.
GMOCT berharap perhatian pemerintah pusat dapat memperkuat sinergi daerah dalam menuntaskan masalah ini. Di sisi lain, lembaga ini tetap mengingatkan untuk menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang objektif.
Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak yang merasa berkeberatan atau memiliki informasi pembanding sesuai UU Pers.
#NoViralNoJustice
#PresidenRi
#Esdm
#Kapolri
#PanglimaTni
#petilimapulukota
Tim Investigasi GMOCT
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Bongkar dan Tangkap Mafia BBM di Kota Tanggeran, Polsek Jatiuwung Masih Lakukan Penyelidikan
By Redaksi On Juli 09, 2026
Data Ungkap Kelemahan Pengawasan Perkebunan Kutim: 344 Ribu Hektare Tanpa HGU & Kurang 61 Ribu Hektare Kebun Plasma, Bupati Diminta Tegas
By Admin On Juli 08, 2026
SANGATTA, 8 Juli 2026 – Hasil kunjungan kerja Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur ke Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur pada 25 Juni 2026, mengungkap fakta krusial sekaligus pekerjaan rumah besar terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Plt. Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim menegaskan prinsip dasar: penilaian dan pengawasan usaha perkebunan adalah kewenangan penuh pemberi izin. Artinya, seluruh izin yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang Bupati Kutai Timur untuk mengawasi serta mengevaluasi kepatuhannya.
Data Menunjukkan Masalah Serius
Berdasarkan data yang dipaparkan, terlihat kesenjangan yang sangat mencolok:
- Luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit mencapai 754.814 hektare
- Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah terbit baru seluas 410.014 hektare
- Selisih 344.800 hektare belum memiliki kejelasan status hukum dan harus segera dievaluasi.
Kesenjangan juga terjadi pada kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat:
- Kewajiban 20% dari luas IUP seharusnya tersedia 150.963 hektare
- Realisasi yang ada baru mencapai 89.780 hektare
- Masih terjadi kekurangan seluas 61.183 hektare.
Pengawasan Lemah, Masyarakat yang Menderita
Data ini membuktikan bahwa pengawasan dan evaluasi usaha perkebunan di Kutai Timur masih sangat lemah. Kondisi ini memicu berbagai persoalan yang tak kunjung selesai, termasuk sengketa lahan dan konflik agraria antara perusahaan dengan warga. Akibatnya, masyarakat kerap dipaksa berjuang sendirian mencari keadilan melalui proses yang panjang, melelahkan, dan memakan biaya besar.
Desakan Agar Bupati Tegas Gunakan Wewenang
Masyarakat tidak boleh dibiarkan berjuang seorang diri. Pemerintah daerah wajib hadir sebagai pelindung dan penengah yang adil. Oleh karena itu, didesak kepada Bupati Kutai Timur untuk segera:
1. Melakukan penilaian menyeluruh terhadap seluruh perusahaan perkebunan sawit;
2. Mengevaluasi kepatuhan terkait legalitas lahan, penerbitan HGU, dan kewajiban kebun plasma;
3. Mendampingi masyarakat dalam penyelesaian setiap sengketa yang terjadi;
4. Menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan, serta memberikan kepastian hukum bagi yang patuh.
Ketegasan pemerintah adalah kunci kepastian hukum. Tata kelola yang baik bukan hanya soal keuntungan dan produksi, melainkan juga menjamin keadilan, melindungi hak rakyat, dan mencegah konflik di Kabupaten Kutai Timur.
#noviralnojustice
#kutaitimur
#perkebunansawit
#hukumagraria
#bupatikutaitimur
Tim Liputan Khusus GMOCT
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Beda Jauh Fakta & Pernyataan, GMOCT Soroti Ketua PKS Kutim: Jangan Abaikan Jeritan 232 Warga Muara Pantun
By Admin On Juli 08, 2026
SANGATTA, 8 Juli 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyayangkan pernyataan Ketua DPD PKS Kutai Timur, H. Akhmad Wasrip Setiyono, S.T., yang dimuat media Viralkaltim.com (19/6/2026) berjudul “Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit”.
Pernyataan itu dinilai jauh berbeda dengan fakta di lapangan serta rekomendasi resmi DPRD Kutai Timur terkait sengketa lahan yang menimpa 232 warga Desa Muara Pantun dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS).
Apakah Paham Fakta di Lapangan?
Asep NS mempertanyakan secara terbuka pemahaman Wasrip Setiyono terkait nasib 232 warga Desa Muara Pantun yang lahan mata pencahariannya diduga direbut dan dirusak oleh PT EMAS.
“Apakah beliau tahu dan paham jeritan warga yang sudah lama mencari keadilan? Anggota DPRD Faizal Rachman justru bertindak profesional dan pro-rakyat dengan menyuarakan keprihatinan mereka. Jika Bupati dinilai sedang menertibkan tata kelola sawit, mengapa sengketa lahan ini masih berlarut-larut dan warga terus menderita?” tegas Asep NS.
DPRD Hanya Punya Kewenangan Rekomendasi
Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, menjelaskan kepada tim GMOCT bahwa pihaknya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi, tidak memiliki kekuasaan eksekusi.
“Kami terus mengawal kasus ini bersama rekan media agar Bupati segera bertindak. Beliau memiliki seluruh perangkat kekuasaan untuk menyelesaikannya,” ujar Faizal.
Warga Minta Lahan Kembali & Ganti Rugi
Salah satu perwakilan warga Desa Muara Pantun menyampaikan harapan agar Bupati segera mendengar jeritan mereka.
“Kami ingin lahan kami kembali dan mendapat ganti rugi atas kerusakan yang dilakukan PT EMAS. Kepada siapa saja yang hanya pandai bicara dan memuji tanpa mendengar suara kami, turunlah ke desa kami. Lihat sendiri fakta nyata bagaimana kami berjuang mencari keadilan,” tegasnya dengan penuh emosi.
GMOCT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi masyarakat.
#noviralnojustice
#kutaitimur
#dprdkutaitimur
#bupatikutaitimur
#dpdpkskutaitimur
Tim Liputan Khusus GMOCT
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:















