Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Akibat Perbuatan Bocah orang tua saling lapor polisi.

By On Mei 30, 2026


Serag-antara tetangga dari salahsatu kampung katulisan desa panyabrangan kecamatan cikesal kabupaten serang banten saling lapor polisi, satu di antaranya lapor ke polres serang dua lapor ke polsek cikesal.


Kronologi Kejadian berawal dari salahsatu anak warga yang kehilangan empat burung dara pada tanggal 14 mei 2026, pihak korban (para orang tua) merasa curiga terhadap seorang teman sebaya anaknya  yaitu HRD 12 tahun, dugaan semakin kuat setelah jelang hari burung tersebut dua di temukan berada di rumah tetangganya, usut demi usut burung tersebut di dapat dari salah satu toko yang terletak  di pasar pamarayan.


Dugaan terhadap HRD 14 tahun semakin kuat saat pemilik toko AS membenarkan bahwa burung yang di jualnya itu pembelian dari HRD setelah dua kali datang ke toko minta di beli, yang akhirnya AS pemilik toko membelinya setelah berusaha memastikan burung itu milik HRD bukan hasil curian.


Setelah dugaan semakin mengarah kepada HRD, menurut keterangan dari orang tua AJam 11 tahun selaku pemilik burung, bersama tiga teman sebayanya memanggil HRD saat mau ikut acara tahlilan di salah satu keluarga teman Ajam untuk memastikan bahwa HRD mencuri burung daranya atau tidak.


Menurut keterangan dari Asrip orang tua Ajam, kemungkinan karna merasa ketakutan saat di tanya, HRD terpeleset dan jatuh hingga mengalami luka lecet di tangannya.


Kami selaku orang tua memaklumi dan tidak mempermasalahkan itu namanya anak-anak, tapi kami berniat mengobati HRD apalagi kita bertetangga, kata Asrip orang tua Hajam, juga bonen bapak dari teman Hajam yang saat itu ikut bersama hajam bertanya kepada HRD.


Pada saat itu menjelang acara tahlilan pihak keluarga HRD datang kepada bonen untuk minta pengobatan anaknya, bonen minta tunggu acara tahlilan selesai, namun pihak HRD diduga pelaku, malah pergi menuju rumah Haji Udin yang sama anaknya ikut bersama Hajam saat bertanya kepada HRD.


Menurut keterangan haji Udin dirinya saat itu belum tau apa-apa dan setelah tau ia menganggap itu masalah anak-anak jangan di besar-besarkan sambil mengulangkan tangan menyuruh pulang kepada keluarga HRD, yang tanpa di sengaja ujung tangan haji udin sedikit mengenai wajah HRD.


Mungkin di kira saya memukul anaknya salah paham pun terjadi, salahsatu dari mereka marah dan menyerang saya dengan tonjokan dua kali ke bagian wajah, beruntung saya berhasil menepisnya, terus untuk menghindari keributan berlanjut saya pura-pura ambil golok di pinggang, padahal saya berani sumpah gak bawa golok, akhirnya mereka pergi terang haji udin.


Di lain pihak HRN bersama suaminya selaku orang tua HRD yang awal diduga mencuri burung, membantah pernyataan haji udin dan para orang tua dari pihak hajam yang kehilangan burung.


Menurut HRN saat itu kami mau ke rumah RT namun tiba-tiba di cegat oleh haji udin lalu ia mengeluarkan golok setelah nampar anak saya HRD, tentu saja kami takut dan pergi ujar HRN ibu HRD.


Kami lapor ke polres serang karna sebelumnya juga anak kami telah di pukuli oleh si Hajam dan kawan-kawannya di tambah lagi terakhir oleh haji udin terang HRN.


Mendengar adanya laporan dari HRN atas dugaan penganiayaan, pihak Hajam selaku korban pencurian burung yang awalnya tidak berniat melapor, dengan terpaksa asrip selaku orang tua korban pun melaporkan HRD atas dugaan pencurian ke polsek cikesal, bahkan haji udin pun akan melaporkan pihak HRN atas dugaan pengeroyokan atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya.


Menurut haji udin seharusnya sudah lah kita bertetangga masa berawal masalah anak dan anak orang tua harus bermusuhan, anak mah sekarang berantem besok baikan lagi jangan di besar-besarkan di tambah lagi menuduh saya memukul anaknya, kalau begini mau gak mau saya juga bisa laporan dia datang beramai-ramai ke rumah saya bahkan saya di tonjok dua kali, eh malah saya yang di laporkan melakukan penganiayaan  ujar H Udin penuh kesal, jum,at 30 mei 2026.



Repotter: samu korlip.

Oknum Kanit Reskrim di Cianjur Diduga Alami Tekanan Mental dan Halusinasi,"Trauma Atau Trima Uang Kordinasi"

By On Mei 28, 2026




Cianjur, BM.online - Sebelumnya Potret media online Bandunginvesrigasi.com mendatangi Mapolsek Cianjur Kota, untuk laporan informasi terkaut temuanya di sebelah Ramayana sorang lalki laki secara terang terangan (Pulgar) melayani para pembeli obat daftar G Jenis tramadol dan exhymer, tepatny di Jalan Pasar Baru, Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.


Dibenarkan Oleh anit Reskrim Polsek Cianjur Kota saat dikonfirmasi mengatakan bahwa transaksi obat daftar G di Jalan Pasar Baru, Muka, Kecanatan Cianjur, Kabupaten Cianjur pernah ditindak. "Tempat tersebut pernah kami tindak, Satu penjual Kami amankan sepuluh motor lebih mendatangi polsek agar penjualnya dibebaskan. Katanya 


Lanjut, Menurutnya tanpa adanya printah dari Pimpinan Polsek Cianjur Kota Tida akan berindak."Jngan dinaikan jadi berita dulu nanti saya melangkahi kapolsek Bukannya tida bisa menindak hanya sedikit trauma Kantor Polisi diserang oleh sepuluh (10) yunit Motor menanyakan satu tersangka yang sudah kami limpahan ke Satnarkoba Polres Cianjur. Tutupnya 


Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.


Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Salah satu pembeli yang tidak ingin Namanya disebutkan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya mendatangi tempat tersebut untuk membeli dua jenis Obat Exsimer dan Tramadol."Saya beli delapan butur obat Tramadol Rp. 50.000, serta 7 butir obat exsimer Rp.10.000. tanpa resep dokter secara terang terangaan. Jelasnya 


Berdasarkan dalam pasal 196 Undang - Undang kesehatan No.36 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar.




Selain itu pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp. 2 Miliar.

Terbit SP3, Edy Martono Apresiasi Polrestabes Semarang Bekerja Berdasar Fakta & Adil, Damai itu Indah

By On Mei 27, 2026

 


SEMARANG (GMOCT) 27 Mei 2026 – Kabar gembira dan menyejukkan hati hadir dari Polrestabes Semarang. Melalui surat bernomor B/996/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 1 April 2026, bertanda tangan a.n. Kapolrestabes Semarang oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik, pihak kepolisian resmi memberitahukan bahwa perkara dugaan tindak pidana penguasaan bangunan atau tanah tanpa hak yang melibatkan Edy Martono, S.H. telah dihentikan penyidikannya atau terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

 

Perkara ini bermula dari laporan Swanniwati yang menuding Edy Martono melakukan penyerobotan lahan. Namun, setelah melalui pemeriksaan mendalam, pengumpulan bukti, dan verifikasi data di lapangan sejak 11 Maret 2026 yang dilakukan oleh tim penyidik Bagian Ekonomi, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, serta dikerjakan secara teliti oleh salah satu penyidik yang tertera dalam dokumen resmi tersebut yakni Aiptu Firdaus S, S.H. beserta rekan-rekannya, pihak kepolisian memutuskan tidak menemukan unsur pidana, sehingga Edy Martono dibebaskan dari segala tuduhan.

 

Menanggapi keluarnya surat resmi tersebut, Edy Martono, S.H. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya, khususnya kepada Kasat Reskrim Polrestabes Semarang sebagai pimpinan tertinggi dan penanggung jawab utama jalannya penyidikan. Menurutnya, arahan, pengawasan, dan ketegasan sang Kasat Reskrim dalam memimpin para penyidik menjadi kunci utama sehingga proses berjalan objektif dan keputusan diambil berdasarkan kebenaran hukum.

 

"Yang paling utama dan saya hargai sepenuhnya adalah kinerja Bapak AKBP Andhika Dharma Sena selaku Kasat Reskrim Polrestabes Semarang. Beliau adalah pemimpin di balik layar ini, yang memastikan bawahannya bekerja benar, berintegritas, dan tidak mudah dipengaruhi. Di bawah pimpinan beliaulah, tim penyidik Bagian Ekonomi bekerja sangat profesional, salah satunya Bapak AKP Darwin Tamba S.T.K., S.I.K., dan Bapak Aiptu Firdaus S, S.H. yang namanya tercantum jelas di dalam surat ini. Saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau dan seluruh tim. Mereka telah bekerja secara independen, profesional, dan berpegang teguh pada kebenaran. Terbukti, Bapak-bapak penyidik bekerja sesuai fakta dan data yang ada, bukan sekadar berdasarkan laporan semata. Hasilnya, saya dan keluarga terbebas dari tuduhan penyerobotan lahan yang sama sekali tidak benar," ungkap Edy Martono dengan lega.

 

Ia juga tak lupa mengapresiasi perjuangan kuasa hukumnya yang setia mendampingi hingga titik terang ini didapatkan. Selain itu, ucapan terima kasih mendalam ditujukan kepada seluruh jajaran GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

"Terima kasih khusus saya sampaikan kepada Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, Bapak M Bakara, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Bapak Asep NS yang mewakili Ketua Umum Bapak Agung Sulistio, serta seluruh pimpinan redaksi di bawah naungan GMOCT. Sejak awal saya dilaporkan hingga terbitnya SP3 ini, GMOCT selalu hadir mengawal berbasis fakta di lapangan, membantu saya dan keluarga mencari keadilan. Ini bukti nyata peran pers yang independen dan kritis," tambahnya.

 

Meski sudah memenangkan perkara ini, Edy Martono masih menunggu kelanjutan laporan balikan yang diajarkannya ke Unit Resmob Polrestabes Semarang. Laporan itu terkait dugaan pengrusakan bangunan rumah miliknya yang diduga dilakukan tukang bangunan atas perintah Swanniwati tertanggal 10, 11, 12, 13 Mei 2025 kejadian tersebut pun dibawah pengawasan beberapa orang diperkirakan 10-15 orang yang berada dilokasi pengrusakan tersebut.

 

Namun, Edy menegaskan dirinya dan keluarga adalah pribadi yang baik, ikhlas, dan tidak pendendam. Ia justru mengajak pihak lawan untuk berdamai.

 

"Jika laporan saya di Resmob nanti diproses dan ditingkatkan, saya mengajak Ibu Swanniwati untuk duduk bersama mediasi kekeluargaan di kepolisian. Sekalipun ada ganti rugi atas kerusakan rumah, saya lebih mengutamakan silaturahmi dan kebaikan. Beliau adalah tetangga saya, dan ke depannya kami tetap harus hidup bertetangga, saling bantu, sebagai sesama makhluk Tuhan," ujarnya bijak.

 

Sementara itu, M Bakara, Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, turut memberi tanggapan. Ia sangat mengapresiasi netralitas dan objektivitas yang ditunjukkan oleh pimpinan hingga pelaksana di lapangan.

 

"Kami sangat apresiasi kepemimpinan Bapak Kasat Reskrim yang mampu mengarahkan timnya bekerja bersih, juga kinerja Bapak AKP Darwin Tamba selaku Kanit Reskrim Bagian Ekonomi beserta jajarannya termasuk Bapak Firdaus. Jujur, di awal kami sempat mengkritisi kinerja unit ini karena ada kekhawatiran keberpihakan. Namun fakta berbicara, mereka membuktikan profesionalitas tinggi. Terima kasih sudah berani mengambil keputusan berdasar hukum dan keadilan," ujar Bakara.

 

Ia pun meminta agar Unit Resmob Polrestabes Semarang segera mengupdate perkembangan penanganan laporan Edy Martono terkait pengrusakan bangunan, agar keadilan dapat terwujud secara menyeluruh dan proses hukum berjalan seimbang bagi semua pihak.

 

(Tim Liputan GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

By On Mei 27, 2026

 


MAGELANG (GMOCT) Rabu 27 Mei 2026 – Fakta mengerikan mengenai praktik pemerasan berkedok proses hukum di Polres Magelang Kota semakin terkuak. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) memperoleh kronologi lengkap langsung dari keterangan Sdr. Bima, warga yang menjadi korban pemerasan ratusan juta rupiah. Poin paling krusial dan harus digarisbawahi: Bima sama sekali bukan pelaku tindak pidana, bukan pula pihak yang dilaporkan, dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan koperasi yang bersengketa. Ia hanya seorang saksi yang dijebloskan ke dalam lingkaran setan rekayasa perkara demi mengeruk keuntungan.

 

Berikut kronologi lengkap modus operandi yang diungkapkan Bima kepada tim GMOCT:

 

Berawal dari kasus dugaan penipuan yang sempat viral di media pada Mei 2025 silam, melibatkan KSP Mustika. Menurut keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Magelang Kota (25 Mei) berbentuk "Press Conference", kasus ini bermula sekitar April 2024. Dua tersangka bernama AP dan WD diduga bersekongkol mengajukan pinjaman dana talangan di KSP Mustika menggunakan dokumen SPPK dari salah satu Bank BUMN yang ternyata sudah tidak berlaku atau telah digunakan sebelumnya.

 

Dalam skema tersebut, AP mengondisikan pihak pemasaran bank (AY) agar saat dikonfirmasi menyatakan SPPK tersebut belum dicairkan, sehingga pengajuan pinjaman senilai Rp550 juta cair ke rekening Bank Panin milik AP. Uang itu kemudian digunakan AP dan WD untuk melunasi utang pribadi mereka kepada sebuah CV. Di sini peran AP dan WD jelas sebagai pihak yang berbuat curang dan melanggar hukum.

 

Di titik inilah Sdr. Bima ditarik masuk, bukan sebagai tersangka, melainkan hanya sebagai pihak yang pernah menerima pengembalian uang dari AP. Bima dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, nasib naas menimpanya; alih-alih diperlakukan sebagaimana saksi, Bima justru menjadi sasaran tekanan dan intimidasi gila-gilaan.

 

Penyidik dengan sengaja memutarbalikkan fakta dan menekan Bima agar mengganti seluruh kerugian KSP Mustika. Ancaman penahanan terus dilontarkan meski Bima berulang kali menyatakan ketidakterlibatannya dan ketidakadaannya hubungan utang-piutang dengan koperasi. Tertekan dan ketakutan dipenjara tanpa dosa, Bima akhirnya menyerah dan membayar:

 

1. Ganti rugi pokok: Rp550.000.000

2. Biaya proses Restorative Justice (RJ): Rp216.000.000

 

Total yang disetor paksa: Rp766.000.000

 

Bukan hanya uang, Bima juga dipaksa menandatangani surat pernyataan di bawah tekanan, berisi kesanggupan tidak akan pernah menuntut kembali kepada KSP Mustika.

 

Kejanggalan makin terang benderang saat setelah uang lunas disetor, pihak koperasi dan penyidik menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah yang diklaim milik tersangka AP. Namun fakta di lapangan mengungkap kebohongan besar: Sertifikat itu ternyata milik keluarga besar AP, bukan milik AP sendiri, sehingga secara hukum tidak sah dijadikan jaminan dan mustahil untuk dieksekusi. Padahal, diketahui AP pernah membayar biaya perpanjangan kredit dan administrasi ke koperasi sebesar Rp40 juta. Hal ini memperkuat dugaan kuat bahwa KSP Mustika sebenarnya sudah tahu dokumen jaminan bermasalah, namun sengaja merekayasa perkara agar kerugian mereka ditanggung oleh orang lain, yaitu Bima.

 

Beban berat tak berhenti di situ. Di luar pembayaran miliaran rupiah itu, Bima kembali dipaksa menyetor biaya pencabutan perkara. Awalnya penyidik meminta Rp80 juta, namun setelah tawar-menawar, Bima terpaksa menyerahkan Rp57.000.000 lagi demi kebebasannya.

 

Saat ini, GMOCT mendapatkan informasi langsung dari Sdr. Bima yang sedang berjuang mencari keadilan. Ia merasa sangat dirugikan karena uang miliaran rupiah yang diambil paksa darinya adalah hak sahnya untuk biaya hidup. Ia berharap ada pihak berwenang yang berani membedah kasus ini, memulangkan seluruh uang yang telah diperas oknum, dan memproses hukum pelaku pemerasan.

 

"Jangan biarkan hukum jadi alat pemerasan. Saya bukan penjahat, tapi saya diperlakukan lebih buruk dari penjahat hanya demi mengisi kantong oknum," ujar Bima penuh harap agar haknya segera kembali.

 

GMOCT akan terus mengawal kasus ini sebagai bukti nyata pengawasan media terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

 

#noviralnojustice

#polripresisi

#poldajateng

#polresmagelangkota

 

Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Kabiro SBI DKI Jakarta Surya Ambarullah Laksanakan Qurban 1 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing di Rawabadak Utara

By On Mei 27, 2026

 


Jakarta Utara – Semangat kepedulian dan kebersamaan dalam momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah kembali ditunjukkan keluarga besar Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI). Pada Rabu, 27 Mei 2026, Surya Ambarullah selaku Kepala Biro SBI DKI Jakarta melaksanakan kegiatan qurban dengan menyembelih 1 ekor sapi dan 4 ekor kambing di Kantor Redaksi SBI Jakarta yang beralamat di Jalan Cipucang 5 Raya Gang G1 RT 011 RW 02 No 35, Koja, Jakarta Utara.


Kegiatan qurban tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri masyarakat sekitar, rekan media, serta sejumlah tokoh lingkungan di wilayah Rawabadak Utara. Lokasi penyembelihan yang berada di belakang tukang jahit dengan ciri pagar berwarna hijau itu menjadi pusat kegiatan sosial dan keagamaan yang mendapat sambutan hangat dari warga sekitar.


Surya Ambarullah menyampaikan bahwa pelaksanaan qurban bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, nilai utama dari qurban adalah memperkuat solidaritas, mempererat silaturahmi, serta menumbuhkan rasa kebersamaan antarwarga di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.


Daging qurban kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar, kaum dhuafa, serta sejumlah warga yang telah terdata sebelumnya. Proses distribusi dilakukan secara tertib dan transparan guna memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya secara merata. Panitia juga menerapkan pola pembagian yang aman dan tertib demi menjaga kenyamanan masyarakat yang hadir.


Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Agung Sulistio, turut memberikan apresiasi atas kegiatan qurban yang dilaksanakan oleh Kabiro SBI DKI Jakarta tersebut. Menurutnya, langkah yang dilakukan Surya Ambarullah merupakan bentuk nyata kepedulian sosial insan pers terhadap masyarakat serta menjadi contoh positif dalam membangun nilai kebersamaan dan kemanusiaan.


Agung Sulistio menegaskan bahwa media tidak hanya memiliki fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik, tetapi juga harus hadir langsung di tengah masyarakat melalui aksi nyata yang memberikan manfaat. Ia berharap kegiatan sosial seperti qurban dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran SBI di berbagai daerah.


Dengan terselenggaranya kegiatan qurban ini, keluarga besar SBI berharap semangat Idul Adha mampu memperkuat persaudaraan, meningkatkan rasa kepedulian sosial, serta menanamkan nilai keikhlasan dalam kehidupan bermasyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh nuansa kekeluargaan hingga acara selesai dilaksanakan.

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

By On Mei 27, 2026

 

MAGELANG 26 Mei 2026 (GMOCT) – Dugaan kasus pemerasan besar-besaran senilai Rp216 juta yang melibatkan oknum Satreskrim Polres Magelang Kota akhirnya dibuka ke permukaan. Seorang warga bernama Bima bersama kuasa hukumnya, Marlundu Lumban Raja, S.H. & Partners, melakukan audiensi resmi di Polres Magelang Kota, Selasa (26/5/2026), untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pemerasan berkedok biaya administrasi pencabutan laporan.

 

Pertemuan penting ini diterima langsung oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi, S.E., S.I.K., M.M., M.I.K. dan Kasatreskrim AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H. Kasatreskrim justru dituduh pihak korban berupaya melindungi dua anggotanya yang diduga jelas-jelas telah menerima uang sebesar Rp216 juta dari Bima. Turut hadir unsur pengawasan dari Propam, Paminal, Kasatintel, serta Kasat Binmas. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) turut menyaksikan jalannya pertemuan yang berlangsung alot dan penuh perdebatan.

 

Dalam pemaparannya, kuasa hukum menegaskan bahwa selain dugaan penerimaan uang oleh anggota, AKP Iwan secara lisan mengakui perannya sebagai pelaksana dalam proses Restitusi dan Perdamaian (RJ) yang menjadi pangkal masalah.

 

Suasana memuncak saat membahas soal kelengkapan dokumen. AKP Iwan bersikeras telah bekerja sesuai prosedur dan memiliki bukti bahwa surat RJ sudah diserahkan ke semua pihak, termasuk Bima. Pernyataan itu langsung dibantah tegas di hadapan Kapolres. "Sampai detik ini, saya sama sekali tidak pernah menerima surat RJ atau berkas apa pun yang disebutkan itu. Uang Rp216 juta yang diserahkan pun tidak ada kejelasan pertanggungjawabannya," bantah Bima.

 

Kapolres yang memiliki latar belakang penyidik KPK, membuka ruang dialog seluas-luasnya dan menegaskan prinsip transparansi. "Saya selalu menyambut aspirasi masyarakat. Mari bicarakan untuk cari kepastian hukum," ujar AKBP Dikri. Ia menjelaskan peristiwa ini terjadi sebelum masa jabatannya dan kini sudah berproses di Propam Polda Jateng. Meski begitu, ia memberikan pandangan lugas setelah mendengar keterangan lengkap: "Kalau memang kejadiannya seperti itu, menurut saya itu adalah hal yang salah."

 

Ketegangan mereda setelah disepakati audiensi ini murni untuk klarifikasi data. Di akhir pertemuan, Marlundu Lumban Raja, S.H., berharap pemeriksaan di Polda Jateng berjalan independen. Ia pun menegaskan langkah hukum selanjutnya: "Kami minta dipertemukan kembali dengan Kanit dan penyidik yang terima uang. Uang Rp216 juta itu harus dikembalikan. Pak Bima butuh biaya hidup sehari-hari, itu haknya."

 

GMOCT menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ini hingga tuntas dan adil.

 

#noviralnojustice #polripresisi #propampoldajateng #polresmagelangkota #salamkeadilan

 

(Tim Redaksi GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban,  Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

By On Mei 27, 2026



MAGELANG 26 Mei 2026 (GMOCT) – Bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/37/VWAS.2.4/2025/SIPROPAM tertanggal 20 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Propam Polda Jawa Tengah, kini menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum kasus yang menimpa Umi Azizah. Surat tersebut memuat informasi bahwa pada 19 Mei 2026 lalu, tim Propam telah memeriksa Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Grabag IPTU Armanto, S.H. sebagai pihak yang terlapor atas dugaan pelanggaran prosedural serius. Selain itu, pemberitahuan klarifikasi juga telah dikirimkan kepada saksi-saksi terkait, termasuk Umi Azizah dan Supriyanto.

 

Menanggapi keluarnya dokumen resmi tersebut, kuasa hukum korban, Marlundu Lumban Raja, S.H., Advokat kenamaan dari Bandung yang dikenal dengan jargon "Salam Keadilan", menyampaikan apresiasi sekaligus harapan besar.


Menurutnya, SP2HP ini menjadi bukti nyata bahwa laporan yang dijalankan memiliki dasar hukum yg jelas dan sedang ditindaklanjuti.

 

"Kami berharap proses pemeriksaan terhadap terlapor, yaitu Bapak Kapolsek Grabag beserta Kanit Reskrimnya dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai ada intervensi atau upaya-upaya yang justru mencederai rasa keadilan yang kami perjuangkan bagi klien kami, Ibu Umi Azizah," tegas Marlundu saat ditemui.

 

Sejalan dengan perkembangan itu, pada hari ini Selasa, 26 Mei 2026, Marlundu Lumban Raja, S.H. kembali mendampingi Umi Azizah menjalani pemeriksaan lanjutan. Kali ini pemeriksaan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Magelang Kabupaten. Langkah ini merupakan pergeseran kewenangan penanganan kasus, di mana dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang awalnya dilaporkan di Polsek Grabag, kini diambil alih dan ditangani ulang oleh Satreskrim Polresta Magelang Kabupaten pasca kasusnya viral dan dilaporkan ke Propam Polda Jateng.

 

"Dengan telah diprosesnya pelaporan klien kami di Polresta Magelang Kabupaten ini, saya meminta agar rekan-rekan penyidik secepatnya memanggil para terlapor dan pihak-pihak lain yang diduga kuat turut serta merugikan klien kami untuk dimintai keterangan secara lengkap dan mendalam," ujar Marlundu.

 

Ia menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan nanti ditemukan bukti yang cukup dan perbuatan yang dilakukan terbukti memenuhi unsur tindak pidana, maka penegak hukum wajib menerapkan prosedur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

 

Terkait pemahaman hukum dan dasar penegakan hukum dalam kasus ini, Marlundu Lumban Raja memberikan pandangannya secara tegas sesuai wawasan keilmuannya sebagai seorang advokat.

 

"Menurut pemahaman hukum saya, hukum itu bersifat objektif dan memandang kesetaraan di hadapan undang-undang, tanpa melihat jabatan, pangkat, maupun kedudukan seseorang. Apabila seseorang diduga melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan melanggar ketentuan pidana, maka ia wajib dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak ada istilah 'kebal hukum' hanya karena berstatus sebagai aparat penegak hukum. Justru aparat harus menjadi teladan. Jika terbukti salah, maka sanksi hukum maupun sanksi kedinasan harus dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan dan moral. Keadilan harus bisa dirasakan oleh setiap warga negara, sekecil apa pun permasalahannya," papar Marlundu dengan tegas.

 

Ia pun berjanji akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, agar tidak hanya kliennya yang mendapatkan keadilan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga dan meningkat.

#noviralnojustice

#polsekgrabag

#polrestamagelang

#propampoldajateng

 

(Tim Redaksi GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Di Balik Kesuksesan Mediasi Satlantas Polres Semarang: Dituding Minta Uang hingga Rokok, Pihak Truk Akui Tuduhan Hanya Gosip Tanpa Permintaan Maaf

By On Mei 26, 2026

 


KAB. SEMARANG (GMOCT)– Senin, 25 Mei 2026 menjadi bukti nyata profesionalisme jajaran Satlantas Polres Semarang, khususnya Unit Gakkum Pos Polisi Ambarawa. Di bawah komando Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., Kasatlantas IPTU Raymond Daniel S.Tr.K., S.I.K., M.M., serta Kanit Gakkum IPTU Handriani S.E., M.H. dan jajarannya, mediasi panjang antara pihak Dump Truk H 9355 DC dengan keluarga korban pengendara sepeda motor Mio AA 2368 CG akhirnya membuahkan hasil manis dan kesepakatan damai.

 

Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan Tugas Pokok Satuan Lalu Lintas, yaitu melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, serta pelayanan masyarakat di bidang lalu lintas. Salah satu mandat utamanya adalah melakukan pendamaian dan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas secara kekeluargaan, guna memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak korban, serta mengemban tugas mulia sebagai pengayom masyarakat.

 

Kecelakaan telah terjadi sejak 19 Desember 2025 lalu, yang menyebabkan korban hingga saat ini masih dalam kondisi memprihatinkan dan belum sadarkan diri. Melalui mediasi yang berjalan alot namun penuh rasa kemanusiaan, akhirnya disepakati bahwa pihak pemilik Dump Truk akan bertanggung jawab secara berkelanjutan dan terus-menerus menanggung biaya pengobatan serta pemulihan korban hingga kembali sehat pulih seperti sedia kala. Kesepakatan ini menjadi titik terang bagi keluarga korban yang telah berjuang berat selama berbulan-bulan.

 

Namun, di balik keberhasilan besar ini tersimpan fakta unik sekaligus menyisakan catatan kelam terkait upaya pencorengan nama baik institusi. Sebelumnya, jajaran Pos Polisi Ambarawa sempat dihujani tudingan miring. Mulai dari isu yang tidak diviralkan soal dugaan permintaan uang sebesar 10 juta rupiah, hingga yang paling menghebohkan dan menyebar luas di masyarakat lewat video TikTok milik akun Agil HK, yang menuduh anggota kepolisian meminta rokok saat proses penanganan kasus. Tuduhan itu kemudian terbukti sebagai berita bohong dan fitnah keji yang sangat merugikan citra Polri.

 

Saat sesi perekaman video klarifikasi pasca kesepakatan damai, pihak yang mengaku sebagai perwakilan pemilik Dump Truk akhirnya buka suara. Di depan petugas dan tim liputan, ia menyatakan dengan tegas bahwa seluruh tuduhan yang beredar, baik soal uang maupun permintaan rokok, hanyalah "gosip" belaka, tidak benar, dan kabar bohong yang tidak ada dasarnya sama sekali.

 

Akan tetapi, yang menjadi sorotan tajam tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), pernyataan pengakuan itu tidak disertai dengan permohonan maaf kepada pihak kepolisian atas kerugian nama baik yang telah diderita. Bahkan, pihak pemilik Dump Truk sama sekali tidak mampu menghadirkan sosok narator yang muncul dan menuduh dalam video viral akun Agil HK tersebut. Padahal, sosok itu diklaim sebagai bagian dari pihak mereka, namun saat diminta hadir untuk bertanggung jawab dan meluruskan masalah, keberadaannya justru menghilang tanpa jejak.

 

Sikap Satlantas Polres Semarang dan Unit Gakkum Pos Pol Ambarawa dinilai sangat luar biasa. Meski telah dicemarkan nama baik, difitnah, dan difitnah habis-habisan di ruang publik, mereka tetap profesional, mengedepankan tugas pokok dan fungsi, serta fokus pada penyelesaian kasus demi kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat.

 

GMOCT menilai, keteguhan hati dan kesabaran petugas dalam menghadapi fitnah berbalut hoaks ini patut mendapatkan apresiasi tinggi, baik dari pucuk pimpinan Polri maupun masyarakat luas. Keberhasilan mediasi ini sekaligus menjadi jawaban nyata dan bukti pembungkam bagi mereka yang berniat buruk merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

Kini, kebenaran telah terungkap: tuduhan adalah gosip, mediasi tuntas, dan korban akan mendapatkan hak pengobatannya. Publik pun berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk berhati-hati menyebarkan informasi, serta mengapresiasi pengabdian petugas yang tetap mengayomi meski disakiti.

 

(Tim Liputan Khusus GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Fakta Terbaru: Tuduhan Anggota Satlantas Polres Semarang "Minta Rokok" Terbukti Hoax dan Fitnah yang Sangat Keji

By On Mei 25, 2026

 


SEMARANG 25 Mei 2026 (GMOCT)– Tim Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) telah mengungkap fakta lengkap di balik beredarnya video di TikTok yang menuduh anggota Satlantas Polres Semarang, Pos Polisi Ambarawa, melakukan permintaan rokok kepada pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Setelah menelusuri kronologi dan turun langsung ke lokasi, GMOCT menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah berita bohong (hoaks) dan fitnah belaka.

 

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa sosok yang diwawancarai dalam video bernama panggilan Mas Pri, bukanlah sopir utama yang terlibat langsung dalam kecelakaan pada 19 Desember 2025 lalu di Tanjakan Jegelong, Dusun Banaran, Kabupaten Semarang. Ia hanyalah sopir cadangan dari kendaraan Dump Truk bernomor polisi H 9355 DC. Kecelakaan itu melibatkan truk tersebut dengan pengendara sepeda motor Mio AA 2368 CG, yang hingga saat ini masih dalam kondisi koma dan belum sadarkan diri.

 

Anggota Satlantas yang dituduhkan dalam video tersebut memberikan keterangan tegas kepada tim GMOCT di Pospol Ambarawa. "Saya tidak pernah meminta apa pun, apalagi meminta rokok. Tuduhan itu sama sekali tidak benar," ujarnya.

 

Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, sopir cadangan itu dihentikan dan diperiksa sesuai prosedur saat kendaraannya melintasi wilayah hukum Polres Semarang. Hal ini dilakukan karena Dump Truk tersebut diketahui meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat petugas sedang mengevakuasi korban untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, sopir utama yang mengemudikan kendaraan saat kecelakaan terjadi, kini diketahui sudah berhenti bekerja dari perusahaan pemilik kendaraan.

 

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penahanan unit Dump Truk dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi, serta berlandaskan laporan polisi yang dibuat oleh keluarga korban. Hingga saat ini, Satlantas Polres Semarang belum menerima surat perjanjian damai atau hasil mediasi dari kedua belah pihak, meskipun dokumen tersebut diklaim sudah ada.

 

Baru pada hari ini, Senin 25 Mei 2026, proses mediasi kekeluargaan yang sempat dijanjikan dalam video klarifikasi keluarga korban tertanggal 24 Mei 2026, akhirnya terlaksana di Pospol Ambarawa dan menghasilkan kesepakatan damai. Namun, tim GMOCT memastikan sosok Mas Pri (sopir cadangan) tidak terlihat hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Terkait penyebaran video berisi tuduhan itu, jejak digital menunjukkan akun pengunggah bernama Agil HK dengan nama kanal Hukumkriminal serta PT Pasopati Nusantara Jaya. Berdasarkan pengecekan redaksi GMOCT, nama Agil diduga kuat adalah wartawan dari portal Hukumkriminal.com yang tercatat menjabat sebagai Kepala Biro Kabupaten Demak di media tersebut.

 

Usai mediasi, perwakilan dari pihak pemilik Dump Truk juga membuat rekaman video yang menegaskan tidak ada unsur permintaan rokok maupun uang dari anggota kepolisian, berbanding terbalik dengan isi tuduhan di video TikTok sebelumnya. Saat ini Video klarifikasi masih dipegang oleh Satlantas Polres Semarang Pospol Ambarawa untuk dilaporkan ke atasannya.

 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, mengecam keras tindakan penyebaran informasi tidak benar tersebut. Menurutnya, tuduhan yang disampaikan sopir cadangan dalam wawancara itu sangat keji dan tanpa dasar.

 

"Kami sangat menyayangkan sikap pemilik akun TikTok Agil HK. Padahal, akun resmi Satlantas Polres Semarang sudah memberikan penjelasan kronologi lengkap di kolom komentar dan mengundang mereka untuk konfirmasi ke Unit Gakkum. Namun, tidak ada satu pun pihak dari akun tersebut, sopir yang diwawancarai, maupun perwakilan media Hukumkriminal.com yang datang untuk meminta klarifikasi," tegas Asep NS.

 

Meski telah difitnah, jajaran Satlantas Polres Semarang di bawah pimpinan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si. dan Kasatlantas IPTU Raymond Daniel S.Tr.K., S.I.K.M.M, bersikap legowo dan memutuskan untuk tidak menindaklanjuti masalah tersebut ke ranah hukum. Langkah ini justru mendapat apresiasi dari GMOCT karena dinilai tetap mengedepankan pelayanan dan kewibawaan institusi.

 

GMOCT pun mempertanyakan sikap pemilik akun TikTok Agil HK. Apakah video yang terbukti hoaks itu akan tetap dibiarkan beredar, atau ia berani datang langsung ke Unit Gakkum Satlantas Polres Semarang untuk meluruskan fakta dan memuat klarifikasi yang benar demi kebenaran informasi publik.

 

(Tim Liputan Khusus GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Oknum Guru SMKN 1 Kedawung Tabrak Lalu Kabur, Korban Lapor ke KCD X: Sikap Sekolah Dipertanyakan

By On Mei 25, 2026

 


KOTA CIREBON (GMOCT) 25 Mei 2026 – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan oknum guru SMKN 1 Kedawung berinisial DI menyisakan persoalan panjang dan memicu kemarahan publik. Bukan hanya karena peristiwa tabrakan itu sendiri, namun lebih lantaran sikap pelaku yang diduga kabur dari tanggung jawab serta dinilai tidak memberikan keteladanan sesuai profesinya.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Koran Cirebon.

 

Kejadian berlangsung Kamis, 15 Mei 2026 silam. Saat itu DI mengemudikan mobil berwarna merah melintas di Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, persis setelah perlintasan kereta api. Diduga melaju secara ugal-ugalan dan tidak mematuhi aturan lalu lintas, kendaraannya menabrak bagian belakang mobil rental Toyota Innova berwarna hitam. Alih-alih berhenti dan bertanggung jawab, DI justru tancap gas melarikan diri. Sang sopir korban tak terima dan langsung mengejar, hingga terjadinya aksi kejar-kejaran yang baru berhenti di depan Mapolsek Utbar, Polresta Cirebon.

 

Meski pelariannya terhenti di wilayah hukum kepolisian, hingga pasca kejadian DI diketahui pergi begitu saja tanpa ada itikad baik menyelesaikan kerugian yang diderita pihak korban.

 

Asih, Komisaris perusahaan pemilik kendaraan rental yang menjadi korban, mengaku telah berupaya menempuh jalur damai dan mediasi, namun berjalan alot. Ia sudah mendatangi Polsek Utbar, Polsek Kedawung, hingga langsung ke SMKN 1 Kedawung. Pihak sekolah melalui Wakil Kepala Bidang Kesiswaan membenarkan bahwa DI adalah tenaga pengajar di sana, serta berjanji akan menyampaikan masalah ini ke Kepala Sekolah dan yang bersangkutan.

 

Namun faktanya, sejak tanggal kejadian hingga Minggu, 24 Mei 2026, tak ada titik terang. Asih mengaku sudah empat kali berkunjung ke sekolah dan tercatat dalam buku tamu, namun pihak sekolah dinilai tidak kooperatif dan tak pernah mempertemukannya dengan DI.

 

Merasa buntu dan tidak ditanggapi secara serius, Asih akhirnya melangkah lebih jauh dengan melapor ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X di Jalan Cipto, Kota Cirebon, pada Jumat (22/5/2026). Pihak KCD menyambut laporan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan seksi pembinaan untuk menindaklanjuti, namun hingga kini oknum guru itu masih belum bisa ditemui atau diajak berunding.

 

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Bikers Journalist Indonesia (BJI), Arief Yolando, sangat menyayangkan sikap DI. Menurutnya, sebagai seorang guru yang profesi dan jabatannya mulia, DI seharusnya menjadi contoh nyata warga negara yang taat aturan dan bertanggung jawab.

 

"Jelas terlihat bahwa DI tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini. Seharusnya dengan profesinya sebagai pendidik, ia bisa memberi contoh yang baik. Guru itu profesi mulia, tapi sikap ini justru mencoreng nama baik institusi pendidikan," tegas Arief.

 

Ia pun menyarankan korban untuk tidak berhenti di tengah jalan. Arief menyarankan agar laporan dilanjutkan ke lembaga pembina ASN seperti BKPSDM, agar atasan langsung yakni Kepala Sekolah memberikan sanksi administratif yang tegas atas kelalaian dan ketidakpedulian tersebut. Selain itu, jalur hukum di Unit Gakkum Polres Cirebon Kota juga harus ditempuh agar ada efek jera.

 

"Kalau sudah tak ada itikad baik, sanksi harus dijatuhkan. Baik sanksi kepegawaian maupun sanksi pidana sesuai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, supaya tidak ada lagi aparat sipil negara yang berani kabur dari tanggung jawab," tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Sekolah SMKN 1 Kedawung, maupun klarifikasi dari DI terkait tudingan kabur dan penolakan mediasi. Publik pun kini menanti langkah tegas Dinas Pendidikan apakah akan membiarkan perilaku ini atau segera menindak demi menjaga marwah dunia pendidikan.


#noviralnojustice

#smkn1kedawung

#polrestacirebon

#disdikbudcirebon

#kdm

 

(Tim Redaksi GMOCT / Koran Cirebon)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Agen Distributor Buku Resmi Gugat Disdik Kuningan, Sorot Kebijakan hingga Dugaan Mark Up Soal Ujian

By On Mei 25, 2026

 


KUNINGAN 25 Mei 2026 (GMOCT) – Seorang pelaku usaha di bidang perbukuan pendidikan, Manap Suharnap, S.Pd., resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kuningan dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN KNG. Ia bergerak bersama tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., dan rekan-rekannya.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggota, Kabarsbi.

 

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya mencari keadilan dan kepastian hukum, serta perlindungan atas hak-hak usaha yang menurut penggugat telah dirugikan akibat kebijakan dan tata kelola distribusi buku yang diterapkan dinas pendidikan setempat. Dasar hukum yang digunakan antara lain UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta amanat konstitusi Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin persamaan kedudukan warga negara dan hak atas perlindungan hukum yang adil.

 

Melalui kuasa hukumnya, penggugat menegaskan bahwa kebijakan publik di bidang pendidikan tetap harus berjalan dalam koridor negara hukum. Pengelolaan pendidikan dan perbukuan nasional telah diatur sedemikian rupa untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak warga negara dalam berusaha. Gugatan ini diajukan ke jalur perdata karena dianggap ada tindakan yang merugikan baik secara materiil maupun immateriil.

 

"Permasalahan ini harus dilihat secara proporsional dan objektif. Kami sangat menghormati dunia pendidikan, namun kebijakan apa pun harus tetap berlandaskan hukum, berkeadilan, dan tidak merugikan pihak lain," ujar tim kuasa hukum.

 

Gugatan ini bermula dari polemik yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan larangan penjualan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Aturan tersebut dinilai berdampak langsung dan mematikan ruang gerak ekonomi para pelaku usaha lokal yang selama ini menjadi mitra penyedia kebutuhan pendidikan.

 

Tak hanya soal distribusi buku, sorotan publik juga tertuju pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan soal ujian PSAT di tingkat SMP se-Kabupaten Kuningan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya selisih anggaran yang mencurigakan: pungutan kepada siswa ditetapkan sebesar Rp20.000 per kepala, sementara pihak penyedia jasa hanya menerima bayaran sekitar Rp8.000. Selisih dana yang cukup besar ini memicu pertanyaan besar masyarakat terkait transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

 

Publik menuntut penjelasan terbuka dari pihak berwenang. Pasalnya, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, penggelembungan anggaran, atau aliran dana yang tidak sah, hal itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12C UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Pihak penggugat menegaskan, gugatan ini bukan sekadar soal kepentingan usaha pribadi, melainkan pertarungan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pendidikan di daerah. Mereka berharap pengadilan dapat memproses perkara ini secara independen, objektif, dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun, demi menjaga marwah peradilan dan asas persamaan di hadapan hukum.

 

Saat ini, berkas perkara sedang dalam tahap administrasi dan menunggu jadwal persidangan resmi dari Pengadilan Negeri Kuningan.


#noviralnojustice

#disdikkuningan

#kementerianpendidikan

#presidenri

#pemkabkuningan

 

(Tim Redaksi GMOCT / Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Anggota Komite SMPN 1 Jatisari Diduga Rendahkan Wartawan Senior Almarhum, Sikap Kepala Sekolah Menuai Kritik

By On Mei 24, 2026

 


JATISARI 24 Mei 2026 (GMOCT) – Dunia pendidikan kembali disorot publik menyusul pernyataan kontroversial yang dilontarkan Anggota Komite SMPN 1 Jatisari, Salya, yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan tidak beretika. Dalam pernyataannya, Salya menyebut almarhum Amri Malau sebagai “wartawan tidak jelas”, mempertanyakan status kewartawanan dan aktivitasnya di LSM, serta menuding tidak ada satu pun karya tulis yang pernah dihasilkannya.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekanan media anggota, Sinarsuryanews, yang mengangkat persoalan ini ke permukaan.

 

Ucapan Salya menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Pasalnya, penilaian sepihak dan tudingan tanpa dasar dianggap serangan terhadap reputasi seseorang, apalagi yang dituju adalah sosok yang telah meninggal dunia dan tidak dapat lagi membela dirinya.

 

Sorotan tajam juga tertuju pada sikap Kepala SMPN 1 Jatisari, Tony Andika Aryawan. Saat dimintai keterangan menanggapi polemik tersebut, ia memberikan jawaban singkat yang dianggap melepas tanggung jawab. “Kepala sekolah tidak bertanggung jawab atas pernyataan komite,” ujar Tony Andika Aryawan.

 

Pernyataan itu justru memicu kemarahan publik. Pasalnya, Komite Sekolah adalah bagian tak terpisahkan dari institusi pendidikan yang mewakili partisipasi masyarakat, sehingga setiap pernyataan anggotanya dianggap membawa nama baik sekolah. Melepaskan diri dari tanggung jawab dinilai bukanlah sikap yang patut diteladani dari sebuah lembaga pendidikan.

 

Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi Sinarsuryanews, Wattanasin Navretta, menyampaikan kekecewaan yang mendalam. Ia menilai ucapan Salya sangat tidak berperikemanusiaan, kurang empati, dan mencederai etika pergaulan, terlebih ditujukan kepada orang yang telah tiada.

 

"Sesama manusia seharusnya punya rasa empati, apalagi terhadap orang yang sudah meninggal. Pernyataan seperti itu sangat kami sesalkan dan kami nilai tidak pantas dilontarkan oleh siapa pun, apalagi oleh unsur pendidik atau mitra sekolah," tegas Wattanasin.

 

Ia menegaskan fakta yang sebenarnya: Almarhum Amri Malau adalah wartawan senior yang telah puluhan tahun mengabdi di dunia pers. Nama dan karya-karyanya telah menjadi sejarah dan pondasi berdirinya Sinarsuryanews hingga kini. Pengabdian dan perjuangannya dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik tidak bisa dihapus begitu saja dengan tudingan kosong.

 

"Almarhum adalah sosok yang telah lama berkarya dan berjuang. Hingga hari ini, jejak, kerja keras, dan pengorbanan beliau masih menjadi bagian terpenting dari perjalanan media kami. Menyebutnya 'tidak jelas' adalah penghinaan nyata bagi insan pers dan keluarga almarhum," tambahnya.

 

Oleh karena itu, pihak Sinarsuryanews memberikan tenggat waktu selama 2 kali 24 jam kepada Salya untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers dan keluarga almarhum Amri Malau.

 

Tidak hanya itu, Wattanasin juga mendesak Kepala Sekolah SMPN 1 Jatisari untuk segera mengambil sikap tegas dan bertanggung jawab. Menurutnya, sekolah adalah tempat menjunjung tinggi moral, etika, dan penghormatan terhadap hak orang lain. Sikap diam atau melepas tanggung jawab justru dinilai mencoreng citra lembaga pendidikan.

 

"Lembaga pendidikan semestinya menjadi teladan dalam menjaga etika dan moral bangsa. Kami berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut, dan pihak sekolah segera turun tangan menyelesaikannya dengan bijaksana serta bertanggung jawab," pungkasnya.

 

Publik kini menunggu langkah nyata dari pihak komite maupun sekolah. Apakah permintaan maaf akan disampaikan, atau justru sikap arogan dan merendahkan profesi jurnalistik ini terus dipertahankan di tengah masyarakat.


#noviralnojudtice

#gmoct

 

(Tim Redaksi GMOCT / Sinarsuryanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Teladan Kemanusiaan: Agung Sulistio Sigap Selamatkan Pelajar Korban Kecelakaan, Puskesmas Tutup Justru Tak Halangi Pertolongan

By On Mei 24, 2026

 


PEMALANG 24 Mei 2026 (GMOCT) – Contoh nyata kepedulian sosial ditunjukkan langsung oleh Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi kabarsbi.com sekaligus Ketua Umum GMOCT, saat menolong seorang pelajar yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekanan media anggota, Kabarsbi, yang mengangkat kisah inspiratif ini.

 

Saat hendak beraktivitas keluar rumah, Agung dikejutkan oleh seorang ibu yang berlari meminta tolong dengan kondisi sangat panik. Anaknya, Khairul, siswa kelas 3 SMPN 2 Klareyan, baru saja mengalami kecelakaan tunggal di jalan raya tersebut dan membutuhkan pertolongan pertama serta pengantaran ke fasilitas kesehatan. Tanpa ragu sedetik pun, Agung langsung bergerak cepat, mengangkut korban dan keluarga, lalu membawanya menuju Puskesmas Petarukan.

 

Namun, kekecewaan menyelimuti saat tiba di lokasi: fasilitas pelayanan kesehatan itu ternyata dalam keadaan tertutup. Berada di titik kritis di mana nyawa dan keselamatan korban menjadi taruhan, Agung tidak tinggal diam. Ia segera mengambil keputusan tegas untuk mengubah rute dan membawa korban ke Rumah Sakit Siaga Medika demi mendapatkan penanganan medis yang layak dan tepat waktu.

 

Tindakan spontan, cekatan, dan berani mengambil keputusan ini menuai pujian warga sekitar. Di tengah fenomena sebagian masyarakat yang kerap ragu atau sekadar menjadi penonton saat ada musibah, langkah Agung Sulistio dianggap sebagai bukti nyata bahwa nilai kemanusiaan masih hidup dan harus didahulukan.

 

Agung Sulistio menegaskan, momen ini adalah pengingat bagi semua pihak. Sikap acuh tak acuh atau hanya sekadar melihat penderitaan orang lain tidak boleh menjadi budaya kita.

 

"Sebagai manusia kita harus saling membantu, bukan hanya melihat dan cuek saja ketika orang lain membutuhkan pertolongan. Nilai kemanusiaan harus tetap dijaga dalam kehidupan bermasyarakat," tegas Agung Sulistio.

 

Kisah ini menjadi pelajaran berharga sekaligus sinyalemen bahwa kepedulian dan kecepatan bertindak adalah kunci utama pertolongan. Agung membuktikan, di mana pun dan siapa pun kita, uluran tangan saat orang lain kesusahan adalah kewajiban moral yang tak boleh diabaikan.


#noviralnojustice

#gmoct

 

(Tim Redaksi GMOCT / Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Tajam! Putusan BPSK Diabaikan Pengembang Sindangpanon, LSM LGI: Pemkab Bandung Lemah, Rasa Keadilan Dicederai

By On Mei 24, 2026

 


KAB. BANDUNG 24 Mei 2026 (GMOCT) – Pembangkangan PT Pancapuri Raharja terhadap putusan sah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung semakin mendapat sorotan tajam. LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) angkat bicara dan menilai sikap pengembang perumahan Permata Sindangpanon, Kecamatan Banjaran, itu sangat mencederai rasa keadilan serta melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekanan media anggota, Lensafakta, yang memantau perkembangan terbaru perjuangan warga.

 

Ketua DPC LSM LGI Kabupaten Bandung, Rulli Gitara, dengan tegas menyayangkan ketidakberdayaan pihak berwenang dan pembiaran yang terjadi. Padahal, warga telah memenangkan sengketa dan memiliki putusan hukum yang mewajibkan pengembang segera membangun fasilitas umum yang hingga kini belum tersedia, mulai dari jalan lingkungan, penerangan jalan, hingga prasarana dasar lainnya. Namun, hingga detik ini, putusan itu hanya menjadi kertas mati yang tak ada nilainya bagi PT Pancapuri Raharja.

 

"Jika benar putusan BPSK yang sudah memenangkan konsumen belum juga dilaksanakan, ini sangat memprihatinkan. Hal ini secara nyata telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan konsumen di Kabupaten Bandung. Putusan lembaga penyelesaian sengketa adalah produk hukum negara, seharusnya dihormati dan wajib dijalankan oleh siapa pun tanpa kecuali," tegas Rulli Gitara kepada awak media.

 

Tak hanya melayangkan kritik kepada pengembang, LGI juga menyindir keras kinerja Pemerintah Kabupaten Bandung melalui dinas-dinas teknis terkait. Menurutnya, ketidakhadiran pemerintah dalam mengawasi, menegur, hingga memaksa eksekusi putusan adalah bentuk kelalaian nyata. Padahal, persoalan fasilitas dan legalitas perumahan bukan sekadar urusan bisnis, melainkan hak dasar warga negara yang dilindungi undang-undang.

 

"Kami sangat menyayangkan jika dinas maupun instansi terkait tidak berperan maksimal menyikapi persoalan ini. Pemerintah daerah harusnya hadir, melakukan pengawasan ketat, mediasi, hingga memastikan hak-hak warga terlindungi. Ini bukan cuma soal bangunan, tapi soal kepentingan luas dan kenyamanan masyarakat yang sudah membayar lunas haknya," serangnya.

 

LSM LGI kini mendesak Pemkab Bandung, dinas teknis, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan secara serius dan objektif. Pengawasan terhadap pengembang dinilai harus diperketat habis-habisan agar tak ada lagi warga yang menjadi korban kelalaian atau kesewenang-wenangan pengembang nakal.

 

Rulli juga menegaskan dukungan penuh terhadap langkah perjuangan warga yang konsisten menempuh jalur hukum. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil merasa dikalahkan oleh kekuatan modal atau merasa diabaikan begitu saja.

 

"Kami mendukung penuh langkah warga memperjuangkan haknya. Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum. Kami berharap semua pihak mengedepankan itikad baik, pengembang segera patuhi putusan, dan pemerintah tegas bertindak. Jangan sampai Kabupaten Bandung menjadi daerah yang membiarkan hukum dikendalikan oleh pengembang," pungkas Rulli Gitara.

 

(Tim Redaksi GMOCT / Lensafakta)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

PT Pancapuri Raharja: Pengembang Nakal di Bandung, Abaikan Putusan BPSK, Pemkab Dituduh Lemah Mengawasi

By On Mei 24, 2026

 


KAB. BANDUNG (GMOCT) – Informasi yang dihimpun GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Lensafakta mengungkap fakta memilukan di Perumahan Permata Sindangpanon, Kecamatan Banjaran. PT Pancapuri Raharja, selaku pengembang, terbukti menelantarkan ribuan konsumen, mengabaikan kewajiban membangun fasilitas umum, dan dengan angkuh tidak menjalankan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Ini adalah bukti nyata betapa lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Bandung terhadap pengembang nakal yang merugikan rakyat.

 

Puluhan tahun warga menempati perumahan itu, namun kondisi masih sama persis seperti tanah kosong. Jalan lingkungan di Blok B1 Belakang tidak pernah dibangun, hanya berupa tanah merah, apalagi saat hujan kondisi jalanan  licin. Penerangan Jalan Umum (PJU) sama sekali tidak tersedia. Malam hari kawasan itu gelap gulita seperti kuburan massal bahkan menurut narasumber kami, pintu masuk ke perumahan seluas 1 hektare tepatnya di bawah sutet akan dijadikan pemakaman warga. Fasilitas penunjang lain yang seharusnya dibangun pengembangpun tak pernah ada wujudnya. 

 

Karena tak ada jalan lain, warga mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung. Dalam Putusan Nomor 31/Pdt.Kons/2025/BPSK B.Bdg tertanggal 9 Juli 2025, majelis hakim sepenuhnya memenangkan warga dan memerintahkan PT Pancapuri Raharja segera membangun semua fasilitas yang tertunggak. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan. Namun hingga 23 Mei 2026, nol persen kemajuan. Pengembang seolah tidak peduli, seakan hukum tidak berlaku bagi mereka.

 

"Kami sudah sabar puluhan tahun, bayar pajak dan iuran, tapi fasilitas nol. Putusan sudah ada, tapi diabaikan begitu saja. Di mana rasa keadilan? Di mana fungsi pengawasan pemerintah?" tegas Iwa Permana, juru bicara warga, dengan nada marah.

 

Pihak warga sudah berteriak ke mana-mana: surat pengaduan dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan), serta ditembuskan ke DPRD Kabupaten Bandung Komisi C dan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Apa hasilnya? Hanya janji kosong dan diam seribu bahasa.

 

DLH sempat memanggil warga Maret lalu untuk klarifikasi soal dokumen lingkungan pengembang. Jawabannya mengecewakan: "Dokumen tidak ada di kantor, nanti kami panggil pengembang". Itu kata terakhir, tidak ada penegakan hukum, tidak ada penjelasan soal legalitas izin PT Pancapuri Raharja yang dipertanyakan keabsahannya.

 

Warga apresiasi , Komisi C DPRD yang bertugas mengawasi urusan perumahan dan lingkungan bergerak cepat nelpon kami lakukan konfirmasi.

 

Kasus ini menegaskan satu hal besar: Pemkab Bandung lemah dan gagal mengawasi pengembang. Aturan jelas ada, UU Perlindungan Konsumen tegas, tapi di lapangan pengembang bebas berbuat sewenang-wenang. PT Pancapuri Raharja kini menjadi contoh nyata pengembang nakal yang berani menantang hukum, karena tahu pengawasan pemerintah tak ada gigi.

 

GMOCT mendesak Bupati Dadang Supriatna segera turun tangan langsung. BPSK harus meminta bantuan eksekusi pengadilan. DLH dan Disperkimtan wajib mengaudit ulang izin usaha PT Pancapuri Raharja, dan jika terbukti melanggar, cabut izinnya seketika. Jangan biarkan "Bandung Bedas" hanya jadi slogan kosong sementara rakyatnya tertindas pengembang rakus.

 

Warga berjanji tak akan diam. Jika dalam waktu dekat tak ada solusi nyata, mereka akan turun ke jalan dan membawa kasus ini ke jalur pidana karena dugaan penipuan dan penggelapan kewajiban.

 

#PengembangNakalBandung #PancapuriRaharja #PermataSindangpanon #BPSKBandung #PemkabBandungGagalAwasi #HakKonsumenDikhianati #BandungBedas #GMOCT

 

(Tim Redaksi GMOCT)

Sumber Informasi: Lensafakta

Viral Video Tudingan Penyidik Minta Rokok, GMOCT Kecam Pemberitaan Tak Berimbang: Polres Semarang Tegaskan Kasus Belum Selesai

By On Mei 24, 2026

 


SEMARANG (GMOCT) – 23 Mei 2026 – Sebuah video di media sosial TikTok menjadi sorotan setelah menampilkan wawancara terhadap seorang sopir yang diduga terlibat kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam video tersebut, pewawancara terlihat menggunakan logo media online Hukumkriminal.com dengan alamat redaksi di Ngayon, Desa Sarimulyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak. Sang sopir dalam wawancara itu menuduh salah satu penyidik Pospol Ambarawa, Satlantas Polres Semarang, meminta "rokok" dan menyebut perkaranya sudah selesai berdamai dengan korban.

 

Merespons langsung pemberitaan yang dianggap sepihak tersebut, Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), segera menghubungi pihak kepolisian. Ia berkomunikasi dengan Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Semarang, IPTU Sumianto, S.H., M.H., untuk mendapatkan kebenaran dan klarifikasi.

 

Mewakili Kasatlantas Polres Semarang yang baru IPTU Raymond Daniel S.Tr.K., S.I.K.M.M, IPTU Sumianto menegaskan fakta yang sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut belum selesai dan belum ada kesepakatan damai. Sebagai bukti, pihaknya mengirimkan rekaman pernyataan dari keluarga korban yang menyatakan secara tegas bahwa penyelesaian baru akan dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang di Pospol Ambarawa.

 

Terkait tudingan permintaan "rokok" oleh penyidik, IPTU Sumianto menegaskan hal itu tidak benar. Pihaknya telah meminta keterangan kepada penyidik yang dituduhkan dan membantah keras isu tersebut.

 

Sumianto juga meluruskan kronologi penangkapan sang sopir. Menurutnya, penangkapan dan penyitaan kendaraan dilakukan sebulan pasca kejadian karena setelah mediasi awal, sopir tersebut justru berusaha melarikan diri membawa kendaraannya. Penindakan hukum dilakukan berdasarkan laporan resmi dari pihak korban.

 

Menariknya, dalam penelusuran yang dilakukan GMOCT, diketahui bahwa sopir yang menjadi narator tuduhan tersebut ternyata berdomisili di wilayah Kabupaten Demak, sama persis dengan alamat redaksi media Hukumkriminal.com yang menayangkan wawancara itu.

 

Asep NS secara tegas mengecam penyebaran video tersebut. Menurutnya, pemberitaan itu sangat tidak bertanggung jawab karena disebarkan tanpa meminta konfirmasi atau klarifikasi sedikit pun kepada pihak kepolisian.

 

"Kita boleh mengkritisi kinerja kepolisian, akan tetapi harus berimbang, sesuai fakta dan data, serta harus berani meminta pernyataan langsung. Jangan sampai pemberitaan justru memicu kekacauan, fitnah, hingga mencemarkan nama baik institusi," tegas Asep NS.

 

Pihaknya sempat berupaya menghubungi nomor kontak redaksi Hukumkriminal.com untuk menengahi, namun hingga berita ini diturunkan, pesan masih berstatus terkirim saja (centang satu) atau nomor tidak aktif.

 

GMOCT meminta Kapolres Semarang maupun Kasatlantas segera merespons tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik tersebut. Jika terbukti tudingan itu fitnah, GMOCT mendesak agar sopir dan wartawan yang terlibat dalam video itu segera dipanggil untuk dimintai keterangan serta bukti nyata terkait tuduhan permintaan "rokok".

 

Asep NS kembali mengingatkan prinsip jurnalistik yang berlaku sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. "Wartawan bertugas sesuai tupoksi, harus berimbang, dan bertanggung jawab. Berita apa pun bentuknya, termasuk yang dianggap berita berjalan (running news), tetap harus dipertanggungjawabkan datanya dengan mendatangi pihak terkait," tambahnya.

 

Menutup pernyataannya, Asep NS menegaskan bahwa GMOCT pun kerap mengkritisi kinerja kepolisian lewat pemberitaan kontroversial, namun selalu memegang prinsip verifikasi data dan konfirmasi dua pihak. "Mau dijawab atau tidak oleh pihak yang dikonfirmasi, itu menjadi hak jawab mereka. Tapi bagi kami, data harus lengkap agar berita berimbang dan aman dari fitnah," pungkasnya.


#noviralnojustice

#kodeetikjurnalistik

#uupersno40tahun1999

#dewanpers

#polressemarang

 

(Tim Redaksi GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Miris! Putusan BPSK Dikesampingkan, Pengembang Sindangpanon Bandung Diduga Membangkang, Pemerintah Dinilai Lemah Awasi

By On Mei 24, 2026

 


KAB. BANDUNG 23 Mei 2026 (GMOCT) – Keadilan seolah menjadi barang mahal bagi warga Komplek Permata Sindangpanon, Kecamatan Banjaran. Meski telah memenangkan sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung lewat Putusan Nomor 31/Pdt.Kons/2025/BPSK B.Bdg, PT Pancapuri Raharja selaku pengembang diduga berani menginjak-injak keputusan resmi negara. Hingga kini, putusan yang mewajibkan pembangunan fasilitas umum tak kunjung dilaksanakan, sementara keluhan warga sudah berpuluh tahun menguap sia-sia.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota, Lensafakta, yang mendalami keluhan mendalam warga setempat.

 

Jalan lingkungan yang belum dibangun, ketiadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), dan fasilitas penunjang yang tidak lengkap menjadi pemandangan kelam yang harus ditanggung warga setiap hari. Saat malam tiba, kompleks perumahan ini berubah menjadi kawasan gelap gulita, rawan kejahatan dan kecelakaan. Padahal, uang muka dan harga jual rumah telah lunas dibayar dengan keringat warga.

 

“Puluhan tahun kami sabar. Jalan belum ada, lampu jalan tak ada. Kami hanya mengandalkan cahaya rumah sendiri. Malam hari gelap total dan sangat berbahaya. Padahal hak kami sebagai konsumen sudah jelas,” tegas Iwa Permana, perwakilan warga, dengan nada emosi.

 

Kisah pembangkangan ini terungkap jelas dalam proses hukum di BPSK. Sidang pertama digelar 11 Juni 2025. Pada sidang kedua 18 Juni 2025, pengembang hadir dan minta penundaan tiga minggu beralasan menyiapkan dokumen dan kuasa hukum. Namun, saat sidang ketiga yang menjadi penentu pada 9 Juli 2025, PT Pancapuri Raharja justru menghilang dan tidak hadir. BPSK pun mengabulkan seluruh gugatan warga dan memenangkan konsumen sepenuhnya. Anehnya, meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi nol persen.

 

Warga tak diam saja. Berbagai surat pengaduan telah dibombardirkan ke Dinas PUTR, DLH, Disperkimtan, bahkan ditembuskan ke Bupati Bandung dan Komisi C DPRD Kabupaten Bandung. Hanya Komisi C yang merespons cepat. Sementara dinas teknis, responsnya jauh dari memuaskan.

 

Pada Maret 2026, Dinas Lingkungan Hidup sempat memanggil warga dan Lembaga Perlindungan Konsumen Bale Konsumen Ihsani. Di situ terungkap fakta mengejutkan: PT Pancapuri Raharja mengaku hanya punya dokumen AMDAL, dan tidak memiliki dokumen wajib UKL-UPL. Saat ditelusuri, DLH justru beralasan dokumen lingkungan pengembang tidak ada di kantor dan berjanji memanggil pihak perusahaan. Namun, hingga hari ini, janji itu tinggal janji. Tak ada surat balasan, tak ada tindakan, dan pengembang tak pernah menemui warga.

 

"Kami cuma dapat kabar angin bahwa pengembang akan datang. Faktanya? Nihil. Tak ada kabar, tak ada perbaikan," sesal Iwa.

 

Sikap diam dan pembiaran ini makin memicu kemarahan. Warga menilai Pemerintah Kabupaten Bandung lemah dan tak berani menindak tegas. Padahal, mereka membayar pajak dan retribusi setiap tahun. Kepala Seksi Penataan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH, Sirojul Falah, saat dikonfirmasi pun tak berikan jawaban apa pun.

 

"Kami bayar pajak, tapi pelayanan dan penegakan hukumnya tak ada. Pemerintah mana yang membiarkan pengembang semena-mena begitu? Ini membiarkan pelanggaran berlanjut," tegas Iwa.

 

Warga berjanji tak akan diam. Surat audiensi ke Komisi C DPRD kembali disiapkan. Mereka menuntut satu hal: tegaknya hukum, dilaksanakannya putusan BPSK, dan hak fasilitas umum yang seharusnya mereka nikmati sejak puluhan tahun lalu.

 

GMOCT menilai kasus ini menjadi cermin buruk lemahnya perlindungan konsumen dan pengawasan pemerintah daerah. Apakah putusan lembaga negara bisa diabaikan begitu saja oleh pengembang berduit? Publik menunggu jawaban tegas Bupati Bandung.


#noviralnojustice

#dlhkkabbandung

 

(Tim Redaksi GMOCT / Lensafakta)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Keanehan Distribusi Listrik Aceh: Alue Bilie Menyala, Seumayam Padam Total, Sistem Monitoring Tercatat 0,00 Hz

By On Mei 24, 2026

 


ACEH  23 Mei 2026 (GMOCT) – Dunia kelistrikan di Provinsi Aceh kembali menuai tanda tanya besar dan sorotan publik. Sebuah fenomena ganjil terungkap di lapangan di mana kondisi pasokan listrik di dua wilayah yang berdekatan justru bertolak belakang. Desa Alue Bilie terpantau tetap menikmati aliran listrik normal sejak siang hari, sementara hanya berjarak dekat, Desa Seumayam dan wilayah sekitarnya mengalami pemadaman total yang berkepanjangan.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekanan media anggota, Bongkarperkara, yang memantau langsung keluhan dan laporan warga setempat.

 

Kedua desa tersebut secara geografis letaknya sangat berdekatan dan umumnya terhubung dalam satu sistem jaringan distribusi yang sama. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan perlakuan yang berbeda. Keanehan ini makin menguat ketika beredar tangkapan layar sistem monitoring kelistrikan Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Aceh yang menampilkan angka frekuensi 0,00 Hz. Secara teknis, angka tersebut merupakan indikator kuat bahwa sistem tenaga listrik sedang mengalami ketidaknormalan parah atau adanya gangguan besar yang berdampak pada stabilitas jaringan.

 

Anehnya, data teknis yang menunjukkan gangguan sistem menyeluruh tersebut tidak sejalan dengan kenyataan di Desa Alue Bilie yang tetap terang benderang. Hal ini memicu dugaan kuat dari masyarakat dan pengamat bahwa sedang diterapkan skema pengaturan beban terpisah (load shedding) atau manuver pemulihan jaringan yang belum diketahui dasar teknisnya oleh publik.

 

"Kenapa yang satu tetap menyala, sementara tetangganya mati total? Apakah ada prioritas khusus? Atau ada pengaturan teknis tertentu yang tidak diketahui masyarakat? Ini yang kami pertanyakan," ungkap salah satu warga yang meminta penjelasan transparan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT PLN (Persero) yang mampu menjelaskan hubungan antara data frekuensi 0,00 Hz tersebut dengan perbedaan nyata yang dirasakan warga. Masyarakat menuntut kejelasan: apakah pemadaman di Seumayam dan sekitarnya merupakan dampak dari perbaikan jaringan, skema teknis pemulihan, atau ada faktor lain dalam pembagian daya listrik di wilayah tersebut.

 

Publik berharap PT PLN selaku operator sistem kelistrikan nasional dapat bersikap terbuka dan memberikan informasi rinci mengenai dasar hukum maupun teknis yang membuat satu wilayah tetap dialiri listrik sementara wilayah tetangganya dibiarkan gelap gulita.

 

 

 

📢 HAK JAWAB / KLARIFIKASI

 

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak PT PLN (Persero), Unit UP2D Aceh, serta unit terkait lainnya untuk memberikan penjelasan teknis resmi terkait perbedaan kondisi listrik antara Desa Alue Bilie dan Desa Seumayam, termasuk dasar teknis pengaturan distribusi dan pemulihan jaringan.

 

Apabila terdapat kekeliruan informasi atau persepsi dalam pemberitaan ini, redaksi siap melakukan koreksi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

 

(Tim Redaksi GMOCT / Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Respons Resmi Maxim: Kecam Keras Dugaan Pencabulan di Semarang, Dukung Proses Hukum

By On Mei 22, 2026

 


SEMARANG  22 Mei 2026 (GMOCT) – Menindaklanjuti pemberitaan yang telah tayang di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), termasuk Sotarduganews.co.id, terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum pengemudi layanan transportasi daring Maxim di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pihak manajemen Maxim Indonesia akhirnya memberikan tanggapan resmi.

 

Melalui surat tanggapan yang disampaikan dan konfirmasi langsung dari Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khor, perusahaan menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas kejadian yang menimpa pengguna layanan tersebut. Surat resmi tersebut awalnya disampaikan kepada Redaksi Sotarduganews.co.id, yang kemudian diteruskan kepada Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT.

 

Tak lama setelah dokumen diterima, Yuan pun menghubungi langsung Asep NS melalui pesan WhatsApp untuk menegaskan posisi resmi perusahaan.

 

“Benar Pak Asep, berikut adalah surat tanggapan resmi kami terhadap pemberitaan tersebut. Benar pak. Terima kasih atas bentuk dukungan tersebut. Kami juga tidak membenarkan tindakan kejahatan yang dapat memperburuk citra pengendara dan layanan transportasi daring. Oleh karena itu, kami turut memberikan pandangan kami sebagai perusahaan untuk menjaga informasi berimbang atas konfirmasi dua pihak,” tulis Yuan dalam pesannya.

 

Dalam isi surat resminya, Maxim menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi internal secara menyeluruh serta berkoordinasi erat dengan kepolisian guna membantu penyediaan data dan bukti untuk kepentingan penyidikan. Perusahaan juga telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemblokiran akun pengemudi sesuai prosedur layanan yang berlaku.

 

“Maxim secara tegas tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang melanggar norma sosial dan hukum di Indonesia, termasuk tindakan pelecehan seksual. Sejak awal beroperasi di Indonesia, kami terus berkomitmen menciptakan layanan yang aman dan nyaman dengan memberikan standar pelayanan yang wajib dipatuhi oleh setiap mitra pengemudi,” bunyi salah satu poin dalam surat tanggapan tersebut.

 

Maxim juga menjelaskan telah melengkapi aplikasi dengan beragam fitur keamanan demi melindungi pengguna, antara lain fitur “Berbagi Perjalanan” untuk mengirimkan lokasi secara real-time, serta tombol “SOS Button” yang dapat digunakan jika dalam keadaan darurat.

 

Menyikapi respons cepat dan terbuka dari Maxim Indonesia, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT, Asep NS, menyampaikan apresiasi yang tinggi. Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menaungi puluhan media massa, GMOCT berkomitmen menjaga prinsip jurnalistik dan keterbukaan informasi.

 

“Selaku organisasi yang menaungi puluhan media online dan cetak ternama, serta sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, GMOCT berkewajiban menayangkan pemberitaan terkait surat tanggapan ini. Hal ini adalah bentuk penegakan prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berkeadilan,” ujar Asep NS.

 

Sementara itu, M. Bakara, Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, juga memberikan apresiasi atas respons cepat perusahaan. Namun demikian, ia berharap langkah nyata lebih lanjut dapat dilakukan demi meringankan beban korban dan keluarganya.

 

“Kami mengapresiasi adanya jawaban dan sikap tegas dari Maxim. Namun, kami juga berharap pihak perusahaan dapat menunjukkan rasa simpati secara langsung, dengan berkenan menemui korban maupun keluarga untuk memberikan dukungan moral dan kepedulian yang nyata,” harap M. Bakara.

 

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Maxim berharap proses hukum dapat berlangsung adil dan berjalan baik demi keadilan bagi korban.


#noviralnojustice

#maximindonesia


 

(Tim Redaksi GMOCT / Sotarduganews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman S.H., M.H., Minta Penerbitan HGU PT EMAS Ditunda: Negara Jangan Lebih Cepat Lindungi Perusahaan Daripada Rakyat

By On Mei 22, 2026


KUTAI TIMUR – 22 Mei 2026 – Suara tegas dan berani datang dari anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, S.H., M.H. Bersama rekan-rekan komisi lainnya, ia menyerap langsung aspirasi masyarakat Desa Muara Pantun yang bersengketa lahan dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS). Melalui pernyataan video yang disampaikan secara resmi, Faizal menyampaikan pesan penting bagi negara dan seluruh elemen terkait, dengan tuntutan utama: "Tunda dulu penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera."

 

Faizal menjelaskan, persoalan ini menyangkut nasib lebih dari 600 warga yang telah menempati, menggarap, dan membangun kehidupan di wilayah tersebut sejak tahun 2012. Di atas tanah itu, masyarakat telah mendirikan rumah, membangun masjid, hingga membesarkan anak-anak mereka. Namun hingga hari ini, kepastian hak atas tanah tersebut belum juga mereka dapatkan. Padahal, tanah warga sudah didata, dipetakan, dan masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun proses penerbitan sertifikat mereka justru dihentikan secara sepihak.

 

"Bayangkan, masyarakat sudah tinggal dan berkebun sejak 2012, membangun rumah, masjid, dan membesarkan anak. Tapi hari ini ratusan warga Desa Muara Pantun belum dapat kepastian hak. Tanah mereka sudah didata dan dipetakan dalam program PTSL, tapi sertifikatnya dihentikan. Yang paling penting, PT EMAS sampai hari ini belum memiliki HGU, masih dalam proses. Pertanyaannya: mengapa hak masyarakat sudah dibekukan, sementara HGU perusahaan saja belum terbit?" tegas Faizal dalam pernyataannya.

 

Ia mengingatkan agar negara jangan sampai kalah oleh birokrasi dan administrasi yang justru mengabaikan hak hidup rakyat. Faizal menegaskan, pihaknya sangat menghormati proses hukum dan pengadilan yang sedang berjalan, namun negara wajib turun tangan memastikan kebenaran di lapangan.

 

"Negara wajib memastikan: apakah seluruh hak masyarakat sudah benar-benar dilepaskan? Apakah ada pembayaran per individu? Apakah ada pelepasan hak per bidang tanah? Apakah masyarakat benar-benar menyetujui dengan ikhlas? Semua pertanyaan ini harus terjawab jelas," ujarnya.

 

Faizal juga menegaskan, kehadiran DPRD Kutai Timur dalam hal ini sama sekali bukan melawan investasi atau kehadiran perusahaan. Namun, investasi tidak boleh berjalan di atas penderitaan dan hak rakyat yang diabaikan. Pemerintah diminta melakukan verifikasi ulang kepada masyarakat, membuka data pembebasan lahan secara transparan, dan memastikan status tanah benar-benar clean and clear sebelum izin diterbitkan.

 

"Tanah bukan hanya sekadar angka di peta, melainkan tempat hidup rakyat. Jangan sampai negara lebih cepat melindungi perusahaan daripada melindungi rakyatnya sendiri," pungkas Faizal Rachman.

 

Menanggapi pernyataan tegas namun tetap berpegang pada prinsip hukum dan keseimbangan tersebut, Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), memberikan apresiasi yang tinggi. Menurutnya, sikap yang ditunjukkan Faizal Rachman dan Komisi B DPRD Kutim adalah contoh representasi wakil rakyat yang sesungguhnya.

 

"GMOCT sangat mengapresiasi sikap netralitas namun berpihak pada kebenaran yang ditunjukkan Bapak Faizal Rachman dan jajaran Komisi B. Beliau tidak melawan investasi, tetapi menuntut keadilan dan kepastian hukum bagi warga. Ini adalah suara jernih yang mengingatkan kita semua bahwa tujuan pembangunan adalah kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya. Pernyataan ini sangat penting agar tidak terjadi ketimpangan perlindungan hukum. Kami di GMOCT akan terus mengawal isu ini agar hak konstitusional warga Desa Muara Pantun tetap terjaga dan transparansi data bisa diwujudkan," ungkap Agung Sulistio.

 

Pernyataan ini kini menjadi sorotan publik, mengingat ketegasan meminta penundaan izin hingga data dan fakta diverifikasi ulang merupakan langkah krusial untuk mencegah konflik agraria yang lebih besar di masa depan.

 

#noviralnojustice

#dprdkutaitimur

#gubernurkaltim

#presidenri

#ptequalindomakmuralamsejahtera

 

Sumber Video: Komisi B DPRD Kutai Timur


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *