Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Viral Detik-Detik Wartawan Hampir Dibacok: Dugaan Balas Dendam Oknum Polisi dan Mafia Obat Terkuak di Garut

By On Mei 16, 2026

 


GARUT – 16 Mei 2026 – Sebuah rekaman video detik-detik mencekam yang memperlihatkan aksi penyerangan dan pembacokan yang hampir menimpa seorang jurnalis, beberapa waktu lalu sempat menggegerkan jagat maya dan viral di akun Instagram @inj_news. Peristiwa yang terjadi pada 7 April 2026 lalu di kawasan Jalan Cipanas Baru, Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, kini terungkap motif gelap di balik serangan tersebut. Informasi keras ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Bentengmerdeka yang tergabung dalam wadah organisasi yang sama.

 

Dalam rekaman yang beredar, terlihat jelas dua orang berjaket biru yang diduga adalah preman bayaran, datang ke sebuah penginapan dengan gelagat penuh ancaman. Mereka membawa senjata tajam jenis celurit, berjalan mengancam, dan terang-terangan hendak melukai wartawan tersebut. Karena gagal menemukan sasarannya di dalam ruangan, amukan mereka dilampiaskan ke arah satu unit mobil berwarna putih milik awak media yang terparkir di lokasi, hingga kendaraan tersebut rusak parah akibat bacokan senjata tajam.

 

Kejanggalan mulai tercium kuat sejak awal penanganan kasus. Saat aparat kepolisian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta rekaman CCTV untuk pelacakan pelaku, pihak pengelola hotel justru memberikan jawab yang sangat mencurigakan: "Kamera sedang mati saat kejadian". Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa peristiwa ini bukan kebetulan, melainkan sebuah skenario terencana yang diatur rapi.

 

Ahmad, Kepala Divisi Investigasi DPP GMOCT, mengungkapkan fakta mengejutkan yang menjadi akar persoalan ini. Menurut risidenya, serangan brutal ini adalah bentuk pembalasan nyata terkait laporan jurnalistik mengenai maraknya peredaran obat-obatan keras ilegal (jenis Tramadol dan daftar G) di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.

 

"Persis kronologisnya berawal dari liputan mendalam terkait penjual obat ilegal di wilayah Tarogong Kidul. Anehnya, bukannya para pedagang obat terlarang itu ditindak, justru kendaraan dan identitas wartawan yang meliput malah disebarluaskan. Menurut dugaan kami, oknum Kanit Reskrim di sana sengaja merencanakan niat buruk ini. Kejadian ini berulang pola dan persis seperti modus bulan lalu," tegas Ahmad dengan nada tegas, Sabtu (16/5/2026).

 

Bukti keterlibatan oknum kepolisian semakin terkuak saat awak media mengonfirmasi keberadaan penyebaran data kendaraan tersebut ke pihak Polsek Tarogong Kidul. Secara lisan, salah satu anggota di sana justru membenarkan bahwa penyebaran foto dan data kendaraan wartawan memang dilakukan oleh atasannya sendiri.

 

"Siap bu, perihal yang menyebarkan foto mobil wartawan itu silakan komunikasi langsung dengan Kanit Reskrim. Padahal rekan-rekan media sangat membantu kami. Coba bu, seharusnya koordinasi ke satuan narkoba saja untuk pemberantasan obat-obatan daftar G yang peredarannya ilegal itu," ujar salah satu anggota Polsek Tarogong Kidul dengan nada yang menyiratkan ketidakberdayaan atas tindakan atasannya sendiri.

 

Fakta ini semakin menegaskan dugaan bahwa ada keterkaitan erat antara oknum tertentu di Polsek Tarogong Kidul dengan jaringan mafia obat. Ketika ada liputan yang mengancam keuntungan dan kepentingan bersama, maka "senyap" disusun, data disebar, dan tangan-tangan kasar dikerahkan untuk membungkam kebenaran.

 

Kini publik menatap penuh tanya: apakah penegak hukum di Garut akan membiarkan oknum yang menjual nyawa orang lain demi kepentingan mafia toko obat ini terus berkuasa, atau akan ada langkah tegas membersihkan institusi dari calo-calo hukum?


#noviralnojustice

#polri

#poldajabar

#polresgarut

#polsektarogongkidul

 


(Sumber: Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online and Cetak Ternama


Editor:

Dandim 0502/JU Hadiri Peluncuran KDKMP Papanggo, Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kolaborasi Masyarakat

By On Mei 16, 2026

 


JAKARTA UTARA – KDKMP Papanggo resmi diluncurkan bersamaan dengan Launching Nasional 1.061 titik KDKMP yang dipimpin langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara virtual, bertempat di Jalan Bisma Utara RT 001/RW 007, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (16/5/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, S.H., M.I.P., Kasiops Korem 052/Wijayakrama Kolonel Inf Dodit Herry Setiawan, unsur Forkopimko Jakarta Utara, jajaran TNI-Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta pengurus dan relawan KDKMP Papanggo.


Dalam sambutannya secara virtual, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa KDKMP merupakan wadah strategis untuk membangun ruang diskusi, kolaborasi, serta pencarian solusi demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.


“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kebijakan yang baik lahir dari dialog, data, pengalaman lapangan, dan semangat gotong royong,” ujar Presiden RI dalam sambutannya.

Presiden juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam berdiskusi, menghormati keberagaman pandangan, serta mendorong agar setiap hasil diskusi dapat menjadi masukan konstruktif bagi para pengambil kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.


Usai mengikuti peluncuran nasional secara daring, kegiatan dilanjutkan dengan peresmian KDKMP Papanggo yang ditandai dengan peninjauan gerai pelayanan masyarakat, pemotongan tumpeng, penyerahan bantuan sembako secara simbolis, serta ramah tamah bersama warga.


Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberdayaan masyarakat, KDKMP Papanggo turut menghadirkan gerai sembako dan layanan apotek guna membantu memenuhi kebutuhan warga sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM lokal dan ekonomi berbasis kerakyatan.


Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany menyampaikan apresiasi atas terbentuknya KDKMP Papanggo sebagai wadah yang dapat mempererat sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan seluruh elemen bangsa dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat. 


Sementara itu, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi kabarsbi.com⁠, sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), turut mengapresiasi peluncuran KDKMP Papanggo yang dinilai membawa manfaat nyata bagi masyarakat.


Menurut Agung Sulistio, keberadaan KDKMP tidak hanya menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekonomi kerakyatan serta meningkatkan kesejahteraan warga melalui program-program sosial dan pemberdayaan UMKM.


“Program seperti ini sangat positif karena langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Kehadiran gerai sembako, layanan kesehatan, serta dukungan terhadap UMKM menjadi bukti nyata semangat gotong royong untuk membangun kemandirian ekonomi rakyat,” ujarnya.


Dengan hadirnya KDKMP Papanggo, diharapkan mampu menjadi pusat penguatan ekonomi masyarakat, meningkatkan solidaritas sosial, serta menciptakan ruang kolaborasi yang produktif dan berkelanjutan di tengah masyarakat.


Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh antusiasme masyarakat serta mendapat perhatian dari sejumlah media nasional maupun lokal.

Diduga Ada Setoran ke Oknum APH, Peredaran Rokok Ilegal di Tanjung Priok dan Sunter Kian Marak

By On Mei 16, 2026





JAKARTA UTARA, Sabtu 16 Mei 2026 – Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara, khususnya kawasan Tanjung Priok dan Sunter, menjadi sorotan serius publik. Aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai resmi diduga berlangsung terang-terangan dan terorganisir, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) maupun pihak Bea Cukai. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Kabarsbi yang tergabung dalam wadah pers yang sama.
 
Agung Sulistio selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) sekaligus Ketua Umum GMOCT mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik penjualan hingga distribusi rokok ilegal yang semakin bebas beredar di tengah masyarakat. Bahkan, berdasarkan keterangan warga, terdapat dugaan adanya “setoran” rutin kepada oknum tertentu sehingga para pelaku merasa aman menjalankan usahanya.
 
Menurut pengakuan masyarakat, saat salah satu warga mempertanyakan kepada penjual sekaligus pemasok rokok ilegal terkait keberanian mereka menjual barang tanpa cukai resmi, oknum tersebut dengan santai menjawab bahwa usahanya aman karena telah memberikan setoran setiap bulan kepada oknum APH. Pernyataan tersebut tentu sangat memprihatinkan dan mencoreng integritas institusi penegakan hukum apabila benar terjadi.
 
Agung Sulistio menegaskan bahwa dugaan praktik pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal tidak boleh dianggap sepele karena selain merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, juga merusak iklim usaha yang sehat serta berpotensi melanggar hukum pidana dan tindak pidana korupsi. Ia meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, serta aparat terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara.
 
“Negara dirugikan miliaran rupiah akibat peredaran rokok ilegal. Jika benar ada oknum yang menerima setoran untuk melindungi aktivitas tersebut, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Agung Sulistio.
 
Peredaran rokok ilegal sendiri melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang menyebutkan bahwa pelaku penjualan barang kena cukai tanpa pita resmi dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar.
 
Selain itu, apabila terbukti terdapat keterlibatan oknum aparat yang menerima setoran atau melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.
 
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan razia seremonial, tetapi benar-benar membongkar jaringan besar di balik peredaran rokok ilegal yang diduga sudah berlangsung lama di kawasan Tanjung Priok dan Sunter. Transparansi dan tindakan tegas dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

#noviralnojustice
#gmoct
#beacukai
#presidenri
 
(Sumber: Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Sinergi Peduli Disabilitas: PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan Sembako Bersama DPC PPDI Nagan Raya

By On Mei 16, 2026



 
NAGAN RAYA – 16 Mei 2026 – PT Socfindo Kebun Seumanyam kembali menegaskan komitmen tanggung jawab sosial perusahaannya. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan menyalurkan paket sembako kepada penyandang disabilitas yang bermukim di gampong-gampong sekitar wilayah operasional perusahaan. Penyerahan bantuan dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026, berjalan bersinergi dengan Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPC PPDI) Nagan Raya.
 
Bantuan yang terdiri dari beras, minyak goreng, gula, mie instan, dan berbagai kebutuhan pokok lainnya, diserahkan secara simbolis di kantor kebun, kemudian didistribusikan langsung ke kediaman para penerima manfaat. Program ini menyasar sebanyak 8 orang penyandang disabilitas yang berasal dari beberapa gampong di ring satu perusahaan. Data penerima dipastikan telah diverifikasi bersama pemerintah gampong agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh yang berhak.
 
Pengurus PT Socfindo Kebun Seumanyam, H. Ricky Irawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran perusahaan di tengah masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan yang terdampak kondisi ekonomi, termasuk dampak pasca bencana alam.
 
“Kepedulian ini kami tujukan kepada warga sekitar, terutama saudara-saudara penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian lebih. Kami berharap bantuan sederhana ini dapat sedikit meringankan beban mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar H. Ricky Irawan usai acara penyerahan.
 
Sinergi ini mendapat apresiasi tinggi dari pihak DPC PPDI Nagan Raya. Ketua DPC PPDI Nagan Raya, Ali Efendy, menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas perhatian dan langkah cepat yang diambil manajemen PT Socfindo Seumanyam. Menurutnya, keberadaan perusahaan tidak hanya memberikan dampak ekonomi melalui usaha, tetapi juga kebermanfaatan sosial yang sangat dirasakan masyarakat.
 
“Kami sangat berterima kasih kepada PT Socfindo Kebun Seumanyam yang telah peduli dan hadir langsung membantu penyandang disabilitas di lingkungan sekitar perusahaan. Bantuan sembako ini sangat berarti, apalagi banyak rekan-rekan kami yang pasca banjir masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Ini bukti nyata bahwa perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, namun juga memiliki tanggung jawab sosial yang kuat,” ungkap Ali Efendy.
 
Lebih jauh, Ali Efendy berharap kerja sama yang terjalin ini tidak berhenti pada penyaluran bantuan sembako saja. Ia menginginkan kolaborasi ke depan dapat diperluas ke program yang lebih berkelanjutan, terutama dalam bidang pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas agar mereka semakin mandiri dan berdaya saing.
 
“Semoga sinergi antara PPDI dan PT Socfindo Kebun Seumanyam semakin kokoh dan terus diperkuat ke depannya. Kami berharap ada program-program lanjutan, khususnya pemberdayaan ekonomi, agar teman-teman disabilitas bisa lebih mandiri dan berkarya,” tambahnya.
 
Menanggapi hal tersebut, manajemen PT Socfindo Kebun Seumanyam menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan berkontribusi membangun masyarakat sekitar. Perusahaan bertekad akan melanjutkan berbagai program sosial di bidang kesehatan, pendidikan, keagamaan, hingga pemberdayaan ekonomi, sebagai wujud keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan kesejahteraan sosial.
 
Kegiatan ini menjadi contoh harmonisasi antara dunia usaha dan organisasi masyarakat, membuktikan bahwa kepedulian bersama mampu menciptakan lingkungan yang inklusif, peduli, dan saling menguatkan.
 
Redaksi 

Editor:

Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

By On Mei 15, 2026



Kembang Janggut, Kalimantan Timur, BM.online — Jumat, 15 Mei 2026, Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi S, menghadiri pertemuan bersama keluarga korban dan para Ketua RT yang digelar di Kantor Desa Perdana terkait penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap belasan anak di Desa Perdana.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Dedi S meminta masyarakat untuk tetap tenang serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian terus melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut secara profesional.

“Kami sudah melakukan gelar perkara di Polres. Itu menjadi bukti bahwa kasus ini sedang berjalan dan terus berproses. Kami juga terus melengkapi bukti-bukti dan petunjuk lain dalam proses penyelidikan. Jika seluruh unsur dan alat bukti telah memenuhi syarat, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penetapan status hukum,” jelasnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah orang tua korban yang berharap aparat kepolisian dapat segera menuntaskan kasus demi memberikan rasa keadilan kepada para korban dan keluarga.

Meski demikian, para orang tua korban juga menyampaikan apresiasi atas langkah aktif jajaran Polsek Kembang Janggut yang dinilai terus memberikan perhatian dan perkembangan terhadap penanganan kasus pencabulan anak di Desa Perdana.

Warga menilai kehadiran langsung Kapolsek di tengah masyarakat menjadi bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mobil Wartawan Disebar ke Mafia Obat, Oknum Kanit Reskrim Tarogong Kidul Diduga Tak Waras Demi Uang Koordinasi

By On Mei 15, 2026



GARUT, JAWA BARAT (GMOCT) 15 Mei 2026 – Ketegangan memuncak di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sebuah tindakan biadab dan dinilai di luar nalar dilakukan oleh oknum pejabat kepolisian, yang justru dinilai melindungi kejahatan. Oknum Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kidul diduga sengaja menyebarkan identitas dan data kendaraan milik wartawan kepada jaringan mafia obat ilegal. Informasi keras ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Bentengmerdeka.online yang satu wadah organisasi.

 

Kasus berawal dari liputan jurnalistik yang dilakukan awak media terkait maraknya peredaran obat daftar G secara terang-terangan di kawasan Jalan Haur Panggung, Tarogong Kidul (Bunderan Cercop). Alih-alih diapresiasi karena membantu pengungkapan kejahatan, tim liputan justru menjadi sasaran ancaman, setelah diketahui data dan nomor kendaraan mereka disebarluaskan ke pihak-pihak yang dilaporkan.

 

Menurut keterangan Ahmad Nuryaman, Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka.online, tindakan oknum Kanit tersebut bukan tanpa alasan. Ada dugaan kuat bahwa pejabat tersebut sangat tidak senang jika para pedagang obat ilegal di wilayahnya ditindak, karena selama ini ia menikmati aliran dana "uang koordinasi" yang masuk rutin setiap bulan.

 

"Saya sangat paham betul dengan pola tindakan oknum Kanit tersebut. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum ia paham etika dan sumpah jabatan. Tapi nyatanya? Ia justru jadi pelindung. Kami menduga oknum ini sedang tidak waras, kemungkinan besar di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, atau sedang mengalami tekanan ekonomi berat sehingga nekat menjual nyawa orang lain demi uang receh," tegas Ahmad Nuryaman dengan nada berapi-api.

 

Pihak manajemen Exbintangindo selaku induk lembaga media menyatakan keberatan berat dan merasa sangat dirugikan. Perbuatan oknum tersebut dinilai sangat rendah, mencemarkan nama baik profesi wartawan, sekaligus merusak kredibilitas lembaga yang telah dibangun susah payah. Menyebarkan data kendaraan wartawan ke kelompok kriminal adalah tindakan nyata yang membahayakan keselamatan jiwa awak media dan keluarga.

 

Pihak redaksi pun merinci pasal-pasal pelanggaran berat yang telah dilakukan oknum tersebut, yang bisa mengancam kebebasan dan masa depan pejabat polisi itu:

 

1. KUHP Pasal 322: Membuka rahasia jabatan, ancaman 9 bulan penjara. Jika menyebabkan orang terancam bahaya, kasus berlanjut ke Pasal 421.

2. KUHP Pasal 421: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

3. UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1: Menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

4. Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 Pasal 12 Huruf e: Larangan tegas bagi anggota Polri menyebarkan data pribadi yang dapat membahayakan nyawa orang lain.

 

Ahmad Nuryaman menegaskan sikap tegas dan berani bertanggung jawab. Ia menantang balik oknum tersebut dan berjanji tak akan berhenti sebelum ada keadilan.

 

"Saya siap bertanggung jawab sepenuhnya dan diproses hukum jika terbukti ada unsur konspirasi, uang koordinasi, atau pemerasan dalam laporan rekan-rekan kami. Tapi sebaliknya, saya juga akan memproses habis oknum Kanit yang telah membahayakan keselamatan tim dan pemilik mobil ini. Ini perang prinsip," ujarnya menutup pernyataan.

 

Publik kini menunggu langkah Polda Jawa Barat dan Polres Garut: apakah akan membiarkan oknum bermental mafia ini tetap duduk dan merusak citra institusi, atau segera menindak tegas sesuai bukti yang sudah terang benderang.

 

#noviralnojustice

#polri

#poldajabar

#polresgarut

#polsektarogongkidul

 

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Ultra Addiction Center: Hadirkan Layanan Rehabilitasi Profesional dan Terstandar Bantu Pemulihan Korban NAPZA

By On Mei 15, 2026



 

JAKARTA (GMOCT) 15 Mei 2026 – Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) hingga kini masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Di tengah kebutuhan akan layanan pemulihan yang berkualitas, manusiawi, dan berkelanjutan, Yayasan Pemulihan Natura Indonesia melalui lembaganya Ultra Addiction Center hadir memberikan solusi rehabilitasi yang lengkap dan terstandar nasional.

 

Berlokasi di Jl. Pertanian Raya No. 59B, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan cabang di Cihanjuang, Bandung Barat, Jawa Barat, lembaga ini berkomitmen menjadi mitra andal bagi individu yang ingin bangkit dan kembali menata hidup bebas dari ketergantungan zat. Mengusung semangat "Bersama Melangkah Menuju Hidup Baru Tanpa NAPZA", Ultra Addiction Center mengedepankan pendekatan holistik yang mencakup aspek medis, psikologis, maupun spiritual dalam setiap proses pemulihan.

 

Sesuai informasi dalam materi publikasi yang diterima, Ultra Addiction Center telah memperoleh pengakuan resmi dan memenuhi standar tertinggi pelayanan rehabilitasi di Indonesia. Lembaga ini telah terverifikasi sebagai IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) oleh Dinas Sosial Jakarta Selatan, meraih akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial RI tahun 2025, serta memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari BNN RI untuk Rehabilitasi Sosial Rawat Inap Tipe III tahun 2026. Hal ini menjadi jaminan mutu bahwa seluruh layanan yang diberikan telah diuji dan memenuhi persyaratan hukum maupun teknis yang berlaku.

 

Adapun layanan unggulan yang tersedia meliputi: rehabilitasi NAPZA dengan pendekatan lengkap, konseling individu maupun kelompok, psikoedukasi untuk pemahaman risiko dan pencegahan kambuh, pembinaan fisik dan mental melalui aktivitas olahraga serta pengembangan diri, hingga pendampingan berkelanjutan pasca-rehabilitasi agar mantap kembali ke tengah masyarakat. Prinsip utama pelayanan adalah lingkungan yang aman, nyaman, positif, serta didampingi oleh tenaga profesional dan berpengalaman.

 

Ferdy Gunawan, Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center, dalam pernyataannya menegaskan bahwa keberadaan lembaga ini bukan sekadar tempat perawatan, melainkan rumah pemulihan yang mengembalikan harapan dan harga diri para penyintas.

 

"Bagi kami, pulih bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari hidup yang jauh lebih baik. Kami sadar bahwa kembali pulih dari ketergantungan bukan hal mudah, tapi bukan pula mustahil. Di Ultra Addiction Center, kami tidak hanya mengobati gejala, tapi memperbaiki perilaku, pola pikir, dan karakter seseorang agar kuat menolak godaan dan berdaya di masyarakat. Keberhasilan pemulihan bukan hanya saat pasien keluar dari gerbang lembaga, tapi saat ia mampu berinteraksi, bekerja, dan berkontribusi kembali tanpa bergantung pada zat apa pun. Inilah makna sesungguhnya dari rehabilitasi profesional, manusiawi, dan berkelanjutan yang kami usung," tegas Ferdy Gunawan.

 

Lebih lanjut ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi memandang korban penyalahgunaan NAPZA sebagai aib, melainkan sebagai orang yang butuh pertolongan dan kesempatan kedua. "Setiap orang berhak berubah. Mari kita hilangkan stigma, dukung pemulihan, dan yakini bahwa bersama kita bisa, bersama kita pulih," tambahnya.

 

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin mendaftarkan layanan, Ultra Addiction Center membuka akses mudah melalui Instagram di  ultraaddictioncenter  atau menghubungi nomor WhatsApp 0811-8812-334.

 

Dengan kehadiran lembaga berstandar nasional seperti ini, harapan untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari bahaya NAPZA semakin terbuka lebar, karena pemulihan yang tepat adalah kunci pencegahan terbaik.


#yayasannaturaindonesia

#ultraaddictioncenter

#ultrabandung

#stopnarkoba

#gorehabilitasi

 

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Dugaan Koordinasi dan Penghalang Laporan di Polsek Leles: Obat Keras Beredar Bebas, Kanit Reskrim Justru Menghindar

By On Mei 15, 2026




GARUT, JAWA BARAT (GMOCT) 15 Mei 2026 – Dugaan pelanggaran prosedur dan permainan di balik penanganan kasus peredaran obat daftar G kembali mewarnai kinerja kepolisian. Di wilayah hukum Polsek Leles, tepatnya di Jalan Raya Leles No. 89 dan kawasan Jalan Asparagus, Desa Haruman, Kecamatan Leles, dua lokasi diketahui secara terang-terangan menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter, namun hingga kini beroperasi bebas tanpa ada tindakan tegas. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Katatribun yang tergabung dalam wadah pers yang sama.
 
Maria, warga yang berinisiatif melaporkan kondisi tersebut, mengaku sudah dua kali mendatangi Mapolsek Leles untuk menyampaikan data dan bukti temuannya. Namun, alih-alih ditindaklanjuti, ia justru diperlakukan buruk. "Ternyata benar apa yang diucapkan para penjual obat Tramadol itu: 'Percuma laporan juga, karena semuanya sudah koordinasi'. Saya sudah dua kali ke Mapolsek Leles, tapi Pak Kanit malah menghindar, ngumpet tidak mau bertemu," ungkap Maria dengan nada kecewa.
 
Bukan hanya tidak ditindak, dugaan perlindungan semakin kuat. Menurut keterangan yang dihimpun, saat seharusnya ada dokumentasi penindakan, justru yang terjadi adalah penyebaran nomor kontak wartawan ke pihak-pihak yang dilaporkan. Maria pun menuntut kejelasan: "Kanit Reskrim Polsek Leles harus segera memberikan klarifikasi terkait ucapan para penjual yang menyebutkan adanya penerimaan uang 'koordinasi' dari hasil penjualan Tramadol dan Hexymer."
 
Data yang diperoleh awak media sangat mencengangkan. Dari keterangan seorang pembeli, harga pasarannya jelas: Tramadol dijual Rp50.000 per lempeng (isi 10 butir), sedangkan 5 butir Hexymer dihargai Rp10.000. Penjaga toko bahkan mengakui bahwa dagangan obat daftar G tersebut laku keras dengan omset harian mencapai Rp4 juta rupiah. Angka ini membuktikan betapa masif dan bebasnya peredaran barang berbahaya tersebut di bawah pengawasan Polsek Leles.
 
Upaya konfirmasi GMOCT kepada Kanit Reskrim Polsek Leles melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 15 Mei 2026, tak juga membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan sama sekali. Sikap bungkam dan menghindar ini semakin mempertegas dugaan ketidakberesan.
 
Secara regulasi, sikap oknum ini diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas, serta mengabaikan Pasal 108 KUHAP yang menjamin hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana dan berhak laporannya diproses secara hukum.
 
Peredaran obat daftar G tanpa kendali bukan masalah sepele. Obat jenis ini memiliki risiko efek samping mematikan: kecanduan berat, kerusakan otak permanen, gangguan jantung, hingga kematian, serta sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda. Berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2008, pelaku peredaran obat ilegal diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
 
Publik kini mempertanyakan: mengapa kasus yang buktinya terang benderang dan ancaman hukumannya berat justru dibiarkan, pelindung hukumnya malah menghindar, dan isu "koordinasi" beredar luas? Apakah kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat atau melindungi kepentingan pihak tertentu?
 
#noviralnojustice
#gmoct
#polsekleles
#polresgarut
#poldajabar
 
Team/Red (Katatribun)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Kunjungan Lapangan Adm KPH Kuningan di Margamukti Jadi Bukti Penguatan Pengelolaan Hutan yang Transparan dan Profesional

By On Mei 15, 2026



Pada Jumat, 15 Mei 2026, jajaran Perum Perhutani KPH Kuningan melaksanakan kunjungan kerja lapangan ke wilayah Petak 86F, KRPH Margamukti, Desa Dukubadak. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Administratur (Adm) Perum Perhutani KPH Kuningan, Siti Kasanah, sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan kawasan hutan di wilayah kerja KPH Kuningan.

Dalam kegiatan tersebut, Adm KPH Kuningan didampingi oleh Juniarsah selaku Kasi PE, Asep Suhendar selaku Kasi Produksi, serta Kodir bersama sejumlah mitra kerja yang turut hadir dalam agenda monitoring lapangan tersebut. Kehadiran seluruh unsur ini menunjukkan soliditas dan sinergi dalam mendukung tata kelola kehutanan yang profesional dan berkelanjutan.

Kunjungan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi kawasan hutan tetap terjaga, sekaligus memantau langsung pelaksanaan kegiatan teknis di area Petak 86F. Selain itu, jajaran Perhutani juga melakukan evaluasi terhadap perkembangan produksi, keamanan kawasan, serta kesiapan sumber daya di lapangan guna menunjang efektivitas pengelolaan hutan.

Dalam arahannya, Adm Perhutani KPH Kuningan menegaskan pentingnya kedisiplinan dan koordinasi antar jajaran maupun mitra kerja dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan hutan tidak hanya diukur dari hasil produksi, tetapi juga dari komitmen seluruh pihak dalam menjaga fungsi ekologis dan keberlanjutan lingkungan.

Di sela kegiatan, tim teknis turut melakukan pengecekan terhadap kondisi petak, jalur produksi, serta sejumlah titik yang menjadi fokus pengawasan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan hutan sekaligus memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan dan standar operasional yang berlaku.

Kehadiran mitra kerja dalam kegiatan tersebut menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara Perhutani dengan para pihak di lapangan. Kerja sama yang terjalin dinilai mampu memperkuat pengawasan kawasan, meningkatkan produktivitas, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dalam mendukung keberlangsungan pengelolaan hutan negara.

Melalui kunjungan kerja ini, Perum Perhutani KPH Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem pengelolaan hutan yang modern, profesional, dan berorientasi pada keberlanjutan. Diharapkan, sinergi yang terus terjalin antara jajaran Perhutani dan mitra kerja dapat memberikan manfaat nyata bagi kelestarian hutan serta kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.

LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

By On Mei 15, 2026

 


JEPARA 15 Mei 2026 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Jawa Tengah kembali hadir mendekatkan hukum ke masyarakat. Hari ini, kegiatan penyuluhan hukum bertajuk "Penyelenggaraan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum" digelar di Kantor Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, dan dihadiri 30 peserta dari Ibu-ibu Fatayat NU Ranting Kecamatan Jepara.

 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten: Teguh Santoso, S.H., Ahmad Zaini, S.H., Eva Yusanti, S.H., dan Siti Isroiyatus Sa'diyah, S.H. Materi disampaikan secara rinci dan mudah dipahami, mengupas tuntas isi aturan utama yang menjamin hak warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu, untuk mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkendala biaya.

 

Dalam pemaparannya, tim penyuluh menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menjadi landasan negara menjamin setiap warga sama kedudukannya di mata hukum. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan cuma-cuma, mencakup konsultasi, pendampingan, mewakili, membela, hingga tindakan hukum lain, khusus bagi perseorangan atau kelompok yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal.

 

Penyelenggaraannya berpegang pada asas keadilan, persamaan, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Dijelaskan pula ruang lingkupnya meliputi litigasi (di pengadilan: pidana, perdata, tata usaha negara) maupun nonlitigasi (di luar pengadilan: mediasi, negosiasi, penyuluhan), serta hak dan kewajiban kedua belah pihak — baik penerima maupun pemberi bantuan hukum yang harus berbadan hukum, terakreditasi, dan memiliki kantor tetap. Pendanaannya bersumber dari APBN dan sumber sah lain, dikelola negara agar layanan merata ke seluruh wilayah Indonesia.

 

Direktur LKBH Jepara, Muh. Yusuf, SE., SH., MH., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW., dalam keterangannya menegaskan pentingnya kegiatan ini. "Kerja sama dengan Kemenkum Jateng ini wujud nyata kehadiran negara. Melalui penyuluhan, kami ingin memastikan masyarakat paham: hukum itu milik semua orang, bukan hanya yang mampu membayar. Bagi kami, kelompok perempuan seperti Fatayat NU adalah garda terdepan, karena pemahaman hukum ibu-ibu akan menjaga dan melindungi hak seluruh anggota keluarga," ungkapnya.

 

Lebih lanjut ia menyampaikan, kegiatan seperti ini rutin dilakukan agar masyarakat tidak ragu mencari keadilan. "Dengan bekal pengetahuan ini, kami berharap ibu-ibu tidak hanya paham haknya, tapi juga bisa menjadi penyebar informasi hukum di lingkungannya masing-masing. LKBH Jepara siap menjadi mitra masyarakat dalam mengakses keadilan sesuai amanat undang-undang," tambah Muh. Yusuf.

 

Para peserta tampak antusias dan banyak mengajukan pertanyaan terkait syarat mendapatkan bantuan hukum serta mekanisme pelaporannya. Kegiatan ditutup dengan harapan kesadaran hukum makin tumbuh, dan tidak ada lagi warga yang kehilangan haknya hanya karena ketidaktahuan atau keterbatasan ekonomi.

 

Redaksi 


Editor:

Family Gathering Corporate HR EMC 2026 Pererat Kebersamaan Tim di Gading Serpong

By On Mei 15, 2026




TANGERANG, BM.ONLINE – Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa dalam kegiatan Family Gathering 2026 yang digelar tim Corporate HR EMC di Scientia Square Park, Gading Serpong, Kamis (14/05/2026).

Kegiatan ini menjadi momen istimewa bagi seluruh anggota tim beserta keluarga untuk melepas penat dari rutinitas pekerjaan sekaligus mempererat hubungan emosional antarpegawai di luar lingkungan kantor.

Dengan mengusung semangat “We’re Engaged”, acara berlangsung santai namun penuh makna. Berbagai aktivitas sederhana seperti bercengkerama, bermain bersama anak-anak, hingga menikmati suasana alam terbuka menjadi warna tersendiri dalam kebersamaan tersebut.

Tidak hanya menjadi ajang rekreasi, kegiatan ini juga dinilai sebagai bentuk nyata membangun employee engagement dan budaya kerja yang lebih sehat serta harmonis.

“Di tengah kesibukan pekerjaan sehari-hari, momen seperti ini sangat berarti. Bisa tertawa bersama, ngobrol santai, teka-teki bapak-bapaks hingga membangun rasa kekeluargaan di luar rutinitas kantor,” ungkap salah satu peserta kegiatan.

Keceriaan tampak jelas dari antusiasme keluarga yang hadir. Anak-anak terlihat menikmati berbagai wahana dan interaksi dengan satwa di Scientia Square Park, sementara para karyawan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkuat komunikasi dan solidaritas tim.

Dalam suasana penuh keakraban, seluruh peserta berharap kebersamaan seperti ini dapat terus terjalin dan menjadi energi positif dalam mendukung produktivitas kerja di lingkungan EMC.

Acara juga diwarnai ucapan terima kasih kepada seluruh rekan dan keluarga yang telah hadir serta berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Engagement bukan hanya soal pekerjaan, tetapi tentang hubungan antarmanusia yang tulus dan rasa saling memiliki sebagai satu tim,” ujar HR Director EMC.

Melalui Family Gathering ini, Corporate HR EMC menunjukkan bahwa hubungan kerja yang kuat tidak hanya dibangun di ruang kantor, tetapi juga melalui momen kebersamaan yang hangat dan penuh makna bersama keluarga.

Peresmian Dapur SPPG Pradipta 1 Cimenyan Penuh Tanda Tanya: Tak Berizin, Tata Letak Foto Salah, Akses Media Dihalangi

By On Mei 14, 2026

 


BANDUNG, JAWA BARAT (GMOCT) – Peresmian Dapur SPPG Pradipta 1 yang berlokasi di Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, berlangsung dengan suasana yang meninggalkan banyak pertanyaan serius. Acara yang digelar Senin (4/5/2025) dan dihadiri unsur pemerintah serta aparat keamanan ini justru menyisakan sejumlah kejanggalan, mulai dari masalah perizinan, administrasi, hingga sikap aparat yang dinilai menghalangi fungsi kontrol publik. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Reportasejabar.com yang juga tergabung dalam wadah pers yang sama.

 

Acara peresmian dihadiri Kasi Pemberdayaan mewakili Camat Cimenyan, Oneng Ruskasih, S.Sos., M.KP; Lurah Cibeunying, H. Ojat Kurnia; serta perwakilan Polsek Cimenyan yakni Kanit Bhabinkamtibmas AKP Taryo bersama Aipda Yosep. Hadir pula perwakilan Koramil 2413/Cilengkrang, Sertu Muyana.

 

Satu hal yang langsung menjadi sorotan mata adalah penataan dekorasi di ruangan utama. Di bawah lambang Garuda Pancasila, foto Wakil Presiden justru dipasang di sisi kanan, padahal posisi tersebut seharusnya ditempati oleh foto Presiden Republik Indonesia. Kesalahan prosedur tata letak lambang dan foto kenegaraan ini dinilai sebagai keteledoran yang mencorengkan identitas negara dalam sebuah acara resmi.

 

Di sisi lain, masalah administrasi dan data juga terungkap jelas saat sesi sambutan. Kasi Pemberdayaan, Oneng Ruskasih, menanyakan langsung soal daftar penerima manfaat. Ketua Dapur SPPG, Rino, menyebutkan sudah ada sekitar 800 orang yang terdaftar, datanya dikumpulkan lewat kader PKK. Namun, saat ditanya apakah pihak Kelurahan mengetahui atau terlibat dalam verifikasi data tersebut, Lurah Cibeunying, H. Ojat Kurnia, menjawab singkat dan tegas: "Tidak."

 

Jawaban ini memicu kekhawatiran besar akan ketidakakuratan data dan dugaan tidak sinkronnya informasi antara pengelola dapur dengan pemerintah setempat, padahal program ini bersentuhan langsung dengan hak masyarakat.

 

Terkait fasilitas dan lingkungan, AKP Taryo juga menanyakan sistem pembuangan limbah. Pihak pengelola mengaku sistemnya hanya disedot secara berkala dan berencana berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup belakangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah dapur ini sudah memenuhi standar kesehatan dan lingkungan yang diwajibkan sebelum beroperasi.

 

Ketika awak media berusaha melakukan pengecekan langsung ke ruang dapur untuk melihat kondisi fasilitas, langkah justru dihalangi oleh Bhabinkamtibmas Aipda Yosep. Ia melarang keras awak media masuk dengan alasan yang tidak jelas. Terjadi adu mulut yang memanas saat Aipda Yosep menanyakan identitas awak media dan asal daerah. Saat ditanya alasannya melarang akses padahal lembaga pers sudah bermitra dengan TNI/Polri, jawabannya singkat: "Saya tugas." Awak media pun membalas tegas, "Lah kami juga sama, sedang menjalankan tugas."

 

Puncak kejanggalan terungkap saat tim redase mendatangi Kantor Kecamatan Cimenyan untuk menanyakan status legalitas bangunan atau Izin Pembangunan Gedung (PBG). Sekretaris Camat Cimenyan, Muhamad Rizal, S.Hut, MM, mengakui terus terang bahwa hingga saat ini dapur tersebut belum memiliki izin. Bahkan, data menunjukkan ada 10 dapur se-wilayah Cimenyan yang beroperasi tanpa izin, dan hampir seluruh Dapur SPPG yang ada di wilayah Kabupaten Bandung ternyata memiliki masalah serupa, yakni belum mengantongi izin resmi.

 

Rangkaian fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa beroperasinya Dapur SPPG banyak yang tidak berdasar aturan, minim koordinasi, hingga aparat keamanan justru berperan menutup-nutupi kekurangan tersebut. Publik pun bertanya-tanya, bagaimana sebuah program pelayanan publik bisa berjalan baik jika dasar hukum, administrasi, hingga transparansinya saja belum beres?

 

#noviralnojustice

#presidenri

#sppg

#mbg

#gmoct

 

Team/Red (Reportasejabar)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Siang Bolong, 2 Pelaku Nekat Curi Tangga Besi Milik Pengusaha Helm di Cileunyi, Rekaman CCTV Terekam Jelas

By On Mei 14, 2026

 


BANDUNG, JAWA BARAT (GMOCT) – Aksi pencurian berani-beranan terjadi di siang hari bolong. Dua orang pelaku nekat mengambil tangga besi milik Haji Zech Sanny (Distro Helmet), pemilik toko helm di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 11 Mei 2026. Kejadian lengkap terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV), mulai dari modus operandi hingga ciri-ciri kendaraan yang digunakan.

 

Melalui Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Haji Zech Sanny atau akrab disapa Haji Sanny menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi saat tangga besi tersebut hendak dipasang di lokasi usahanya. Dari rekaman CCTV yang diperoleh, terlihat jelas cara kerja para pelaku. Mereka menggunakan mobil bak terbuka dengan membawa tumpukan barang bekas seolah-olah sedang beraktivitas wajar, sebelum akhirnya melancarkan aksinya.

 

Tampak dua orang pelaku bergerak santai, tanpa rasa takut, mengangkat tangga besi tersebut dan memuatnya ke dalam kendaraan. Keberanian mereka beraksi di waktu terang benderang ini menunjukkan tingkat keamanan yang dinilai masih menjadi sorotan di wilayah tersebut.

 

Berdasarkan data dari rekaman, kendaraan yang digunakan teridentifikasi memiliki pelat nomor D 8097 ET, dengan ciri khas sangat mudah dikenali:

 

- Lampu utama kanan depan tidak ada/rusak.

- Bagian rangka bak belakang berwarna oranye.

- Terdapat tulisan angka 1008 yang terbalik di bagian belakang bodi kendaraan.

 

Haji Sanny telah melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Cileunyi. Pihak kepolisian sudah turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kini sedang mendalami rekaman CCTV untuk mengidentifikasi serta memburu kedua pelaku tersebut.

 

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih waspada dan ketat menjaga keamanan aset masing-masing. "Segera laporkan setiap tindak pidana yang dialami atau disaksikan ke pihak kepolisian, agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," tegasnya.

 

Publik kini menanti kecepatan dan ketegasan aparat dalam mengungkap kasus ini, mengingat bukti rekaman dan ciri kendaraan sudah sangat jelas dan terperinci.

 

#noviralnojustice

#poldajabar

#polsekcileunyi

#gmoct

 

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Dituduh Sebagai 'Aktor' Pemicu Konflik, Pendamping Korban Siap Lapor Balik Kapolsek Grabag

By On Mei 14, 2026

 


MAGELANG, JAWA TENGAH (GMOCT) – Suasana kian memanas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang melibatkan warga Kecamatan Grabag, Umi Azizah. Kini, giliran Zech Sanny atau akrab disapa Haji Sanny, sosok yang mendampingi korban sejak awal, angkat bicara dan bertegas akan melaporkan Kapolsek Grabag, AKP Suhartoyo, ke jalur hukum. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas pernyataan sang pimpinan polisi yang dinilai mencemarkan nama baik dan menuduhnya sebagai aktor di balik pemberitaan yang menyudutkan kinerja kepolisian.

 

Informasi ini diperoleh tim redaksi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) setelah menerima telepon langsung dari Haji Sanny yang disampaikan melalui Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS. Dalam pembicaraan tersebut, Haji Sanny mengungkapkan rasa kekecewaan dan ketidaknyamanan yang mendalam terkait pesan pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh AKP Suhartoyo kepada Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah.

 

Dalam isi pesan yang beredar dan dikonfirmasi kebenarannya, tertulis jelas saran dan tuduhan tersirat dari Kapolsek Grabag. Salah satu poinnya berbunyi: “bos Sanny sbg aktor jangan berulah di medsos yg berpotensi terjadinya konflik sosial dan menimbulkan keresahan masy.” Tak hanya itu, pesan tersebut juga menyebutkan agar pihak terkait tetap bersinergi namun tetap waspada, dengan nada yang seolah menyamakan langkah Haji Sanny dan media massa sebagai upaya kepentingan pribadi yang dapat merusak hubungan sesama penegak hukum.

 

Pernyataan itu memicu kemarahan Haji Sanny. Ia menegaskan, kehadirannya mendampingi Umi Azizah semata murni bertujuan mengarahkan korban ke jalur hukum yang benar, agar hak keadilan yang seharusnya didapatkan dapat terpenuhi. Ia menolak keras dituduh sebagai aktor yang mengatur atau memanaskan suasana.

 

“Perihal saya mengunggah ke berbagai media sosial yang saya miliki ataupun meminta bantuan kepada berbagai awak media perihal kejanggalan-kejanggalan penanganan laporan saudara saya, Umi Azizah, itu semata-mata bicara fakta dan sebagai bentuk kritik kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian Polsek Grabag,” tegas Haji Sanny dengan nada tegas.

 

Ia pun mengingatkan kembali pada semangat keterbukaan yang telah digaungkan oleh pucuk pimpinan kepolisian Republik Indonesia. “Bukankah Kapolri Jenderal Listyo Sigit pernah mengucapkan bahwa barang siapa yang mengkritisi kinerja kepolisian adalah sahabat polisi? Kenyataannya di lapangan, kritik yang disampaikan berbasis fakta justru dibalas dengan tuduhan tak berdasar seperti ini,” tandasnya.

 

Oleh karena itu, Haji Sanny tak tinggal diam. Ia bertekad akan menempuh jalur hukum agar AKP Suhartoyo bertanggung jawab penuh atas setiap kata yang terlontar. Baginya, pernyataan yang menyebut dirinya sebagai aktor dan pemicu konflik adalah bentuk pencemaran nama baik dan upaya untuk mendistorsi fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

 

“Saya akan tempuh jalur hukum agar sang Kapolsek Grabag mempertanggungjawabkan pernyataannya yang menyebutkan diri saya aktor dan berpotensi pemicu konflik. Saya tidak terima nama baik saya dicemarkan hanya karena saya membela hak korban yang terabaikan,” tegasnya.

 

Kasus ini semakin memperjelas betapa peliknya penanganan laporan di Polsek Grabag. Mulai dari dokumen yang hilang, janji yang diingkari, sikap aparat yang menutup akses informasi, hingga kini muncul tuduhan kepada pihak yang mendampingi korban. Publik pun kembali dihadapkan pada pertanyaan besar: Di mana letak keadilan dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi penegak hukum?

 

#noviralnojustice

#polripresisi

#poldajateng

#polrestamagelang

#polsekgrabag

 

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Mengaku Lupa & Khilaf, Penanganan Tak Presisi: Janji Kapolsek Grabag Pertemukan Pihak Berujung Dilaporkan ke Propam

By On Mei 14, 2026

 


MAGELANG, JAWA TENGAH (GMOCT) – Sorotan tajam kembali mengarah ke Polsek Grabag, Polres Kota Magelang. Usai heboh pemberitaan di puluhan media online dan cetak ternama yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) terkait sikap aparat yang menghalangi akses pers dan ucapan merendahkan profesi jurnalis, kini muncul fakta baru yang semakin mempertegas ketidakberesan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.

 

Kasus ini menimpa Umi Azizah, warga Kecamatan Grabag, yang sejak melapor merasa haknya diabaikan, laporannya terkatung-katung, dan hingga lama tak mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (LP) meski Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah ditandatanganinya. Tim liputan khusus GMOCT yang digawangi Ketua DPD GMOCT Jateng M Bakara dan Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS, kembali mendatangi Mapolsek Grabag mendampingi kuasa hukum pelapor untuk menuntut kejelasan proses hukum yang berjalan berbelit-belit itu.

 

Pertemuan berlangsung panas di ruang aula kantor polisi, diterima langsung Kapolsek Grabag beserta Kanit Reskrim. Perdebatan sengit terjadi saat kuasa hukum menanyakan alasan kliennya tak diberikan bukti fisik LP maupun salinan BAP, padahal seluruh proses pemeriksaan sudah dilalui dan ditandatangani. Di momen itu, Kanit Reskrim justru mengakui kesalahan fatal: ia mengaku “lupa dan khilaf” menyerahkan dokumen administrasi yang menjadi hak mutlak pelapor, prosedur dasar yang seharusnya berjalan tertib dan presisi.

 

Pertanyaan tajam pun dilontarkan Asep NS kepada Kapolsek Grabag. Ia menuntut penegasan: apakah tindakan Kanit Reskrim bawahannya itu sudah sesuai prosedur penegakan hukum yang benar dan presisi? Jawaban Kapolsek justru semakin memicu tanda tanya besar. Ia menolak menjawab pertanyaan tersebut, bahkan tegas melarang proses wawancara atau perekaman pertemuan berlangsung.

 

Di ujung diskusi yang penuh ketegangan itu, Kapolsek dan Kanit Reskrim akhirnya mengucap janji manis. Mereka berkomitmen dalam waktu satu minggu akan menyelesaikan persoalan administrasi sekaligus mempertemukan semua pihak — pelapor dan terlapor — untuk mencari jalan keluar. Pihak kepolisian bahkan berjanji menanggung kehadiran kuasa hukum pelapor kembali ke kantor polisi demi pertemuan tersebut.

 

Namun janji itu ternyata tinggal janji belaka. Hingga batas waktu yang disepakati lewat, tak ada satu pun langkah nyata yang dilakukan. Tak ada panggilan, tak ada pertemuan, dan kasus itu tetap menggantung begitu saja. Padahal sebelumnya, terduga pelaku bernama Haryanti justru terlihat sangat santai, bergerak bebas tanpa beban, bahkan beredar kabar ia memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota Polsek Grabag — menimbulkan dugaan kuat adanya perlakuan istimewa dan perlindungan.

 

Kekecewaan mendalam pun melanda pihak pelapor dan tim GMOCT. Penanganan yang dinilai tak berdasar prosedur, pengakuan kesalahan yang tak dibarengi perbaikan, hingga janji yang diingkari, akhirnya memuncak pada langkah tegas. Kapolsek Grabag beserta Kanit Reskrim-nya resmi dilaporkan ke Bagian Pengawasan dan Penyelidikan (Propam) Polda Jawa Tengah, atas dugaan pelanggaran kode etik, kelalaian tugas, serta penanganan kasus yang tidak presisi dan merugikan hak warga masyarakat.

 

Kasus ini kini menjadi bukti nyata bagaimana transparansi dan akuntabilitas di lembaga penegak hukum dipertaruhkan. Publik pun menanti, apakah Propam akan bertindak tegas menindaklanjuti laporan ini, ataukah ketidakberesan di Polsek Grabag akan terus dibiarkan berlarut-larut?


#noviralnojustice


#polripresisi


#poldajateng


#polrestamagelang


#polsekgrabag


Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dugaan Izin RKAB PT BAR Bermasalah Jadi Sorotan Keras di RDP DPRD Kukar

By On Mei 13, 2026


Kaltim, _ Persoalan dugaan pelanggaran aktivitas tambang milik PT Bumi Alam Raya menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang BANMUS DPRD Kutai Kartanegara pada Senin (11/5/2026).


Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, dan dihadiri OPD terkait, camat, kepala desa terdampak, Forum Kembang Janggut, serta Masyarakat Peduli Lingkungan Kembang Janggut.


Dalam forum tersebut, pihak perusahaan PT BAR disebut tidak menghadiri undangan RDP. Ketidakhadiran perusahaan justru memicu sorotan dari peserta rapat karena dinilai menunjukkan sikap tertutup terhadap persoalan yang dikeluhkan masyarakat.


Sejumlah peserta rapat bersama OPD terkait juga membenarkan bahwa selama ini manajemen PT BAR dinilai kurang terbuka dan beberapa kali telah mendapat teguran terkait aktivitas operasional maupun persoalan administrasi perizinan.


Salehudin menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran PT BAR bukan hanya menyangkut crossing jalan, namun juga persoalan lingkungan hidup dan kepatuhan terhadap aturan pertambangan.

Menurutnya, perusahaan diduga belum mengantongi izin AMDAL untuk pembuangan limbah batu bara, sementara kolam penampungan limbah atau pond juga disebut belum tersedia.


“PT BAR ini paling berani melawan aturan. Pond untuk penampungan limbah belum dibuat, padahal air limbah seharusnya dinetralisir dulu sebelum dibuang ke sungai,” tegas Salehudin dalam rapat.

Ia juga menyinggung dugaan izin RKAB perusahaan yang disebut bermasalah dan aktivitas operasional yang diduga telah berjalan bertahun-tahun tanpa persetujuan RKAB yang jelas.


“Coba bayangkan, izin crossroad PT BAR sudah sejak RKAB pertama. RKAB itu per sepuluh tahun keluarnya. Kalau baru dua tahun terakhir menjelang RKAB habis baru ada izin, berarti selama delapan tahun aktivitas berjalan tanpa RKAB,” ujarnya.


Salehudin mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut ke tingkat provinsi hingga pusat.

“Kami tidak punya banyak waktu. Saya sudah datang ke Inspektorat Provinsi agar persoalan ini diadukan ke Dirjen Inspektorat di Jakarta,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto yang disebut mulai memperketat persoalan izin lingkungan pertambangan.

“Kami bersyukur sekarang semua ditahan sampai AMDAL selesai,” tambahnya.


Selain persoalan lingkungan, izin crossing jalan turut menjadi pembahasan serius dalam forum tersebut. Salehudin menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin crossing berada pada dinas perhubungan daerah.

“Terkait crossing itu kewenangan lokal. Kalau Dishub menyatakan tidak boleh karena faktor keselamatan atau safety, maka perusahaan tidak boleh melanggar,” tegasnya.


Di akhir rapat, forum disebut akan mendorong adanya RDP lanjutan untuk membahas lebih dalam terkait dugaan pelanggaran RKAB serta berbagai persoalan administrasi dan lingkungan yang mencuat dalam forum tersebut.

RDP berlangsung cukup tegang karena masyarakat mendesak adanya tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dinilai dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar wilayah operasional tambang.

Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

By On Mei 12, 2026

 


SUKABUMI , 12 Mei 2026 _ Sebuah temuan dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Sukabumi Kota serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mulai diungkap. Kuasa hukum tersangka, Sandi, menegaskan kliennya berinisial AF menjadi korban rekayasa hukum, sekaligus mengungkap dugaan pelanggaran aturan penahanan yang melebihi batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

 

Kasus ini bermula saat tim kuasa hukum melakukan pengecekan langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi guna menanyakan kejelasan status pemberkasan Tahap I dan proses perpanjangan masa tahanan kliennya. Saat itu, tersangka AF diketahui sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi Kota selama 27 hari, namun belum ada kejelasan terkait kelanjutan berkas perkaranya.

 

Melalui keterangan telepon, salah satu pegawai bagian Pidana Umum (PIDUM) Kejaksaan Negeri Sukabumi berinisial W menjelaskan bahwa status pemberkasan Tahap I atas nama AF masih dalam proses. Terkait penahanan, W mengaku pihaknya sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa tahanan sebagaimana prosedur yang berlaku.

 

Namun penjelasan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang diterima kuasa hukum dan keluarga tersangka. Sandi menyatakan, surat perpanjangan penahanan yang dimaksud baru diperlihatkan kepada tersangka hanya untuk difoto saja, tidak diserahkan salinannya kepada keluarga, dan baru dilakukan satu hari setelah kasus ini ramai diberitakan di media online pada 5 Mei 2026.

 

"Surat tambahan penahanan itu hanya difoto saja, tidak ditembuskan ke keluarga, dan baru ada setelah pemberitaan ramai. Sebelumnya selama 27 hari tidak ada kejelasan dokumen tersebut," tegas Sandi saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

 

Pascapemberitaan tersebut, muncul fakta baru yang mencurigakan. Diduga ada komunikasi antara penyidik Polres Sukabumi Kota berinisial IF dengan petugas PIDUM Kejaksaan berinisial W. Berdasarkan informasi yang diterima, setelah mendapatkan kabar bahwa kuasa hukum menanyakan status perkara ke kejaksaan, penyidik IF langsung menghubungi petugas jaga tahanan berinisial RN. Melalui pesan WhatsApp, penyidik menyampaikan pertanyaan kepada tersangka AF, "Kenapa kuasa hukum kamu malah nanyain status perkara ke kejaksaan? Kan proses kamu masih dalam tahap lidik, masih tahanan reskrim karena belum P21."

 

Tak hanya itu, penyidik tersebut juga disebut menawarkan jalan keluar yang dinilai di luar jalur prosedur hukum. AF menirukan ucapan penyidik IF yang menyatakan kasus ini sebenarnya sederhana. Menurut penyidik, AF hanya perlu datang ke Bank ACC untuk meminta cetak dokumen transaksi dan memastikan besaran uang muka (DP) kendaraan yang disengketakan. Disebutkan, jika DP kendaraan yang hilang senilai Rp130 juta dengan diskon Rp50 juta, maka kerugian yang harus diganti sebesar Rp80 juta. Penyidik bahkan berjanji akan bernegosiasi dengan pihak pelapor agar menarik laporan perkara tersebut.

 

Fakta-fakta ini justru bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24, penahanan di tingkat penyidikan kepolisian berlaku paling lama 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 40 hari. Artinya, penahanan yang sudah mencapai 27 hari — melebihi batas awal 20 hari — tanpa adanya dokumen perpanjangan resmi dan berkas yang belum dilimpahkan ke kejaksaan, seharusnya membuat tersangka harus dibebaskan demi hukum.

 

Dari sisi hukum formil, Sandi menilai seluruh rangkaian proses yang terjadi penuh kejanggalan dan tidak sesuai prosedur. "Proses penanganan perkara tidak dilakukan sesuai aturan yang semestinya. Ada banyak hal yang tidak dijalankan sebagaimana ketentuan hukum, mulai dari penahanan yang melebihi batas waktu hingga cara penyelesaian yang ditawarkan penyidik yang jauh dari mekanisme resmi," pungkas Sandi.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum masih mendalami setiap alur proses hukum dan berencana menindaklanjuti kejanggalan ini ke jalur pengawasan, guna memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dan aturan hukum ditegakkan secara adil.


(Fahmi/Tim Investigasi)

Ini Baru Zero Predaran Obat Daftar G, Respon Cepat Polsek Kadungora Nyata

By On Mei 12, 2026



Garut, BM.Online - Respon cepat ditunjukkan jajaran Polsek Kadungora setelah menerima laporan Awak media terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di kawasan Karangmulya, Kec. Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.


Gerak cepat aparat tersebut bermula dari adanya aduan dari awak media. Tak berselang lama setelah laporan diterima, petugas langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer. Selasa (12/05/2026).


Lokasi tersebut sudah di pantau sejak lama,sering kali setiap aparat kepolisian tiba ,lokasi tersebut selalu tutup.Namun kali ini kehadiran aparat dinilai menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal.

"Kami langsung menuju lokasi Bu, Untuk dokumentasinya nanti kita kirimkan" Ujar Opik Selaku Kanit Reskrim.

Dalam penindakan kepolisian menemukan barang bukti berupa 231 Butir Tramadol, 137 Butir Eximer, 18 Trihex , 65 Butir Doble Y, dan uang tunai sebesar Rp.1000.000 .Yang langsung di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Garut.Senin (11/05/2026).

Kanit Reskrim Aipda Opik Taufik Nurhidayat Polsek Kadungora menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat, khususnya terkait dugaan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan warga.


Taufik menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Kadungora dan memastikan setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius.

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

By On Mei 11, 2026


Kuasa hukum PT Berdiri Nusantara Abadi, Bambang L.A Hutapea., SH., MH., C.Med, menyampaikan keberatan atas adanya dugaan ancaman pemutusan sepihak terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan lahan parkir di lingkungan RS TK II Moh Ridwan Meuraksa.


Bahwa PT Berdiri Nusantara Abadi merupakan pihak yang sah dan resmi memenangkan proses tender pengelolaan parkir serta telah menjalankan pekerjaan dan kewajibannya selama lebih dari satu tahun sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati bersama.


Menurut Bambang L.A Hutapea., SH., MH., C.Med selaku kuasa hukum perusahaan, suatu perjanjian yang dibuat secara sah tidak dapat diputuskan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menegaskan:


“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda).”


Oleh karena itu, pihak rumah sakit tidak dapat semena-mena memutus perjanjian dengan pihak perusahaan tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas. Apabila pemutusan tetap dipaksakan secara sepihak, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana, termasuk tuntutan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.


Hal tersebut juga sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 556 K/Sip/1980 yang pada pokoknya menegaskan mengenai tuntutan ganti rugi akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan yang telah disepakati para pihak.


Selain itu, setiap pekerja maupun pelaku usaha berhak memperoleh perlindungan hukum atas keamanan dan kenyamanan dalam bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Bambang L.A Hutapea., SH., MH., C.Med juga mengingatkan agar tidak terdapat tindakan intimidasi, tekanan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam hubungan hukum yang sedang berjalan. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 294 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang pada pokoknya melarang penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang merugikan pihak lain.


Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk penegasan sikap hukum dan penghormatan terhadap asas kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian yang sah dan mengikat.

Tokoh Agama Soroti Maraknya Prostitusi dan Miras di Pemalang, KH. Muhajir Abdul Mughits: “Jangan Biarkan Generasi Rusak”

By On Mei 11, 2026


Kabupaten Pemalang - Maraknya dugaan praktik prostitusi, penjualan minuman keras ilegal serta peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Pemalang menuai keprihatinan dari berbagai kalangan. Hingga kini, belum adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun instansi terkait menjadi sorotan masyarakat.


Tokoh agama Kabupaten Pemalang, KH. Muhajir Abdul Mughits turut angkat bicara terkait kondisi tersebut. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi yang dinilai dapat merusak generasi muda di wilayah yang dikenal sebagai “Pusere Jawa Tengah”.


Menurutnya, Kabupaten Pemalang yang memiliki motto “Bercahaya, Bersinar dan Sejahtera” seharusnya mampu menjadi daerah yang bersih dari praktik-praktik yang merusak moral masyarakat, khususnya prostitusi dan peredaran minuman keras.


“Kami sebagai warga Pemalang sangat prihatin dengan adanya situasi maraknya prostitusi, minuman keras serta obat-obatan golongan G,” kata KH. Muhajir Abdul Mughits kepada ambaritanews.com di wilayah Kebondalem, Sabtu (9/5/2026).


Ia menegaskan, seluruh stakeholder, pemerintah daerah, TNI dan Polri harus bersinergi menjaga generasi muda dari pengaruh narkoba, minuman keras dan berbagai penyakit masyarakat lainnya.


“Kami sangat mendukung sekali bilamana seluruh stakeholder maupun unsur yang ada di Kabupaten Pemalang, terutama dari kepemerintahan dan Polri, untuk menjaga generasi kita agar dijauhkan dari peredaran narkoba dan lain sebagainya,” ujarnya.


Menurut KH. Muhajir, upaya menjaga generasi muda merupakan bagian penting dalam mewujudkan cita-cita Pemalang yang bercahaya dan sejahtera.


“Untuk menuju masyarakat Pemalang yang cerdas sehingga apa yang dicita-citakan tadi, bercahaya dan bersinar itu dapat diwujudkan dengan nyata dan secepatnya,” sambungnya.

Ia pun menyampaikan sindiran tajam terkait kondisi sosial yang terjadi saat ini.


“Apalah arti bercahaya atau bersinar bila lampunya padam, sementara otak pemuda kita dimatikan dengan minuman keras dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.


Dalam kesempatan tersebut, KH. Muhajir juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda demi masa depan Kabupaten Pemalang.


“Kami mohon seluruh warga mari bersama-sama menjaga generasi kita bersama pemerintah, TNI maupun Polri untuk membasmi semua yang merusak generasi kita,” katanya.


Lebih lanjut, ia menyoroti belum adanya langkah nyata dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.


“Selama ini Satpol PP khususnya sebagai penegak perda belum melakukan eksekusi. Kami berharap dan sangat memohon karena merekalah yang mempunyai kewenangan,” ungkapnya.


Ia meminta Pemerintah Daerah dan Satpol PP segera membuka hati nurani dalam menghadapi situasi yang dinilai sudah meresahkan masyarakat.


“Kami mohon kepada seluruh pengampu kebijakan untuk segera bertindak, karena kalau sekali kita terlambat maka akan semakin rusak generasi kita,” ujarnya.


KH. Muhajir menilai praktik prostitusi, minuman keras dan obat-obatan terlarang yang diduga marak di wilayah Calam, Pelutan merupakan musuh bersama yang harus diberantas demi menyelamatkan masa depan generasi muda Kabupaten Pemalang.


“Dimohon kepada Pemda maupun Satpol PP untuk membuka pintu hati dan nuraninya menghadapi situasi di Kabupaten Pemalang yang sedang marak adanya prostitusi, minuman keras di wilayah Calam Pelutan serta obat-obatan terlarang. Itu menjadi musuh kita bersama,” pungkasnya.


(Sumber : Red-Kabarsbi)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *