Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Penjaga Kios Pulsa di Cianjur Edarkam Obat Terlarang, 248 Butir Obat Daftat G Diserahkan Ke Satresnarkoba Polres Cianjur

By On Mei 08, 2026



Cianjur, Bentengmerdeka.online  - Bisnis komoditas obat jenis psikotropika bagi segelintir oknum, merupakan pijakan yang menggiurkan untuk meraup pundi - pundi uang. Terinventarisir, peredarannya sudah menggurita di wilayah Cianjur, provinsi Jawa Barat.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangtengah membenarkan adanya predaran obat daftar G jenis Tramadol dan Exsimer di wilayah hukumnya."Trimakasih informasinya, lokasi tersebut sudah kami tindak lanjuti. Kata slah satu angota polsek Karang Tengah," Kamis 7 Mei 2026 

Menutut Ahmad Nuryaman Selaku Kepala Divisi Investigasi Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Setiap kali aparat datang, lokasi selalu kosong, Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Ahmad NL (06/05/2026)

Menanggapi keresahan masyarakat,  Kepala divisi investigasi Ahmad Nuryaman bersama Ketua Lembaga perlindungan konsumen (LPK-RI) Edwar, Mengamankan penjual obat daftar g diserahkan ke Satresnarkoba Polres Cianjur.

Sebanyak 85 butir obat jenis tramadol,163 butir exsimer, 1 unit Hanepone jenis IP 17 Pro, Uang hasil penjulan sebesar Rp. 419,500 kami serahkan ke satnarkoba Polres Cianjur. Tegas Ahmad Nuryan di Halaman Mapolres cianjur Ketua. jumat (8/5/26) 

Menurut Edwar, Tempat tersebut di buat rapi. Namun setelah kami telursuri terdapat beberapa orang yang sedang membeli obat daftar G jenis Tramadol dan eximer dan mengamanka penjual  obat berikut barang bukti Hp serta uang hasil penjualan. 

"Penual obat tramadol kami amankan berdasrkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, yamh menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang, yaitu kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Katanya 

Menurunya, Warung yang menjual obat dafrar G bukan hanya satu tempat sajah Diwilayah Hukum Polres Cianjurdiantaranya, tepatnya.

".................Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur - 

" di........... Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur 

" di ......... Kec. Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

"di ........... Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur

" di Jalan.... - ..... Sindangraja, Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

"di ...Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

" di ..............Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 


Keterangan Gambar : Beberapa Lokasi YanMenjual Obat Daftar G 

1.

2

3.

4.

5.

6.

Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Kapolres Cianjur segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer.

“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khusus Kapolres Cianjur untuk segera bertindak tegas" ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.

Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.(Red/Vini Amrlia)


MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

By On Mei 05, 2026



SEMARANG – Proses mediasi antara nasabah Ibu Susanti dengan pihak KSP Artha Sukses yang digelar di kantor Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah, akhirnya mencapai kesepakatan tertulis. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Bapak Edi Sucipto Triyono, S.E., M.Si. selaku Kadiv Pengawasan ini dihadiri oleh Ibu Rusmijati Djohar Wahjuni (Ketua Pengawas KSP), Ibu Tyas (Kepala Cabang), serta M. Bakara, Ketua DPD Jateng GMOCT sebagai pendamping.

 

informasi ini di dapat Gabungan Media Online Cetak Ternama  (GMOCT) dari Redaksi jelajahperkara.com 


 

KRONOLOGI DAN KESEPAKATAN

 

Dalam pembahasan, pihak KSP menyatakan bahwa Ibu Susanti mengajukan pinjaman Rp 20 juta namun cair Rp 18 juta dengan potongan Rp 2 juta sebagai tabungan. Menurutnya, dana tersebut sudah terpotong karena nasabah beberapa kali terlambat bayar.

 

Menanggapi hal itu, Ibu Susanti mengaku keberatan dengan cara penagihan yang sering mencoret-coret rumah. Nasabah juga menegaskan sudah membayar angsuran sebanyak 27 kali. Namun data sistem KSP menyebutkan sisa tunggakan pokok dan denda masih di angka Rp 14 juta.

 

Setelah bernegosiasi, akhirnya dicapai titik temu yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi:

 

PIHAK PERTAMA: Ibu Susanti

PIHAK KEDUA: Ibu Rusmijati Djohar Wahjuni

MEDIATOR: Edy Sucipto, S.E., M.Si.

 

HASIL MEDIASI:

 

"Saudari Susanti bersedia untuk membayar pokok pinjaman senilai Rp 6.462.000,- dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan atau paling lambat Tanggal 5 Juni 2026."

 

SANKSI JIKA INGKAR JANJI:

 

"Apabila cacat janji, maka kesepakatan ini batal dan kembali pada perjanjian awal tanggal 4 Januari 2024."

 

Dokumen ini ditandatangani serta disaksikan oleh Dinas Koperasi, Ibu Tyas, dan M. Bakara.

 

 

 

TANGGAPAN IBU SUSANTI

 

Usai penandatanganan, Ibu Susanti mengaku kepada tim media:

 

"Jujur saya sangat terpaksa membuat pernyataan ini karena menurut saya angka Rp 6,4 juta itu masih terasa terlalu besar untuk ditutup saat ini."

 

 

 

 PERTANYAAN KRITIS VIA WHATSAPP JAPRI

 

Usai kegiatan, Tim GMOCT juga menyampaikan sejumlah catatan hukum dan pertanyaan tajam kepada Bapak Edi Sucipto selaku Kadiv Pengawasan melalui pesan WhatsApp pribadi (Japri) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KSP Artha Sukses:

 

1. SOAL BUNGA YANG MELAMPAUI BATAS

 

- Tanya: Nasabah pinjam Rp 20 juta cair Rp 18 juta, angsuran Rp 1,06 juta selama 30 bulan. Bunga efektif mencapai di atas 2% bahkan mendekati 6% per bulan, jauh melampaui Permenkop No. 8/2023 maksimal 24% setahun. Bagaimana pandangan Bapak?

- Jawab: "Koperasi merupakan entitas yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota, dimana setiap anggota selaku pemilik dan pengguna jasa koperasi selalu tunduk dan patuh pada aturan yang telah dimiliki oleh koperasi masing-masing."

 

2. SOAL PROSES NOTARIS CACAT HUKUM

 

- Tanya: Pembuatan Akta Jaminan diduga dilakukan tanpa kehadiran nasabah dan tanpa pemberitahuan, melanggar Pasal 16 UU Notaris. Apakah prosedur ini dibenarkan?

- Jawab: "Setiap entitas koperasi memiliki standar operasional prosedur masing-masing yang tentunya telah diputuskan melalui forum rapat anggota, yang seyogyanya setiap anggota dan pengelola tunduk dan patuh terhadap SOP yang telah disepakati."

 

3. SOAL POTONGAN DI AWAL

 

- Tanya: Praktik memotong uang cair di awal dan menjadikannya "tabungan" apakah sesuai prinsip koperasi sehat?

- Jawab: "Anggota pengguna jasa koperasi tentunya telah menyepakati perikatan di awal sebelum proses pencairan pinjaman ini terjadi, yang tentunya harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di koperasi."

 

4. SOAL KELENGKAPAN DOKUMEN

 

- Tanya: Nasabah tidak pernah diberikan salinan perjanjian dan akta notaris, bukankah ini melanggar hak konsumen?

- Jawab: "Anggota dan pengguna jasa koperasi idealnya memiliki hak untuk mendapatkan salinan perikatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak."

 

 

 

ANALISIS DAN PENILAIAN

 

Dari jawaban yang disampaikan oleh Kadiv Pengawasan, terlihat bahwa narasi yang dibangun lebih condong MEMIHAK PIHAK KOPERASI (KSP).

 

Jawaban cenderung menekankan pada "Aturan Internal" dan "Kesepakatan Anggota" tanpa menegaskan secara tegas apakah praktik bunga tinggi, proses notaris yang tidak hadir, dan potongan di awal tersebut MELANGGAR HUKUM NEGARA atau tidak.

 

Jawaban soal dokumen pun terkesan lemah hanya menggunakan kata "IDEALNYA", padahal seharusnya sebagai pengawas menegaskan bahwa itu adalah KEWAJIBAN HUKUM yang harus dipenuhi.

 

Menanggapi dugaan pelanggaran serius ini, Bapak Edi sempat menyebutkan:

 

"Tunggu beberapa waktu ya Pak, kami masih takzia (menelusuri) dan sekalian menjawab BAP dari Polda Jatim."

 

Hal ini menandakan bahwa kasus dugaan pelanggaran hukum oleh KSP Artha Sukses ini ternyata juga menjadi sorotan tingkat tinggi dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.


(Sumber : Tim GMOCT / Red-jelajahperkara.com)

Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

By On Mei 05, 2026




Garut, Bentengmerdeka.online Seorang oknum yang diketahui pernah bergabung sebagai jurnalis di media online PublisistikNews.id menjadi sorotan setelah diduga masih menggunakan nama media tersebut meski telah mengundurkan diri dari keanggotaannya, Senin (04/05/2026).


Berdasarkan informasi yang beredar, oknum tersebut disebut telah resmi mengundurkan diri dari posisi jurnalis pada tanggal 24 April 2026. Namun, setelah pengunduran diri dilakukan, yang bersangkutan diduga masih mencatut atau memakai atribut serta nama media 


PublisistikNews.id dalam aktivitas tertentu.
Pihak internal media menegaskan bahwa setiap jurnalis yang sudah tidak lagi terdaftar sebagai bagian dari perusahaan pers tidak diperkenankan menggunakan identitas, atribut, kartu pers, maupun membawa nama media untuk kepentingan pribadi ataupun aktivitas jurnalistik lainnya.
“Setelah resmi mengundurkan diri, maka seluruh hak dan kewenangan sebagai jurnalis di media tersebut otomatis berakhir. 


Penggunaan nama media tanpa izin dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar salah satu sumber internal.

Dalam dunia jurnalistik, proses pengunduran diri wartawan umumnya dilakukan secara profesional melalui surat resmi dan pengembalian seluruh atribut perusahaan, termasuk kartu identitas pers. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas media dan menghindari penyalahgunaan nama institusi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan masih menggunakan nama PublisistikNews.id setelah tidak lagi aktif sebagai jurnalis.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika profesi jurnalistik dan penggunaan identitas media secara bertanggung jawab.(RED)


Misteri Dibalik Garis Policeline, Kapolsek Nagreg Bungkam

By On Mei 05, 2026

 


Bandung,  BM.Online – Alih-alih memberantas peredaran obat keras golongan G di wilayah hukumnya, Nyatanya aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa hambatan berarti, hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas Polsek Nagreg.

Menanggapi kondisi tersebut,Ahmad Nuryaman selaku Kepala Dividi Investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT-DPP) menilai adanya indikasi kuat kebocoran informasi setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.

“Setiap kali aparat datang, lokasi selalu kosong. Walau sudah di police line Namun anehnya, Selang sehari kemudian aktivitas penjualan obat keras di Jl.Nasional III , Kecamatan Nagreg. Kabupaten Bandung kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Ahmad N,Selasa (05/05/2026).

Ahmad N menilai kondisi tersebut sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.

“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.

Ia pun mendesak Kapolsek Nagreg untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.

“Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Ahmad Nuryaman.


Lebih lanjut, Ahmad N menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat.

Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.

“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.

Ahmad Nuryaman berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan tidak hanya sekedar di Police line, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bandung, Khususnya di wilayah Nagreg

Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

By On Mei 05, 2026

 


GARUT (GMOCT) 4 Mei 2026 – Dugaan pelanggaran berat kembali menimpa jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada Kapolsek Garut Kota yang dinilai telah menghalangi tugas jurnalistik sekaligus diduga melindungi peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Eximer, di wilayah hukumnya. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari rekanan media yang tergabung dalam jaringan kami, Bentengmerdeka.

 

Kejadian bermula ketika wartawan dari Kabr7.id hendak melakukan konfirmasi terkait maraknya peredaran obat terlarang tersebut pada Minggu (3/6/2026). Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan dan kooperatif, oknum Kapolsek tersebut justru bereaksi keras dan terlihat tidak terima atas laporan yang disampaikan. Ia bahkan mengalihkan pembicaraan dan menganggap bukti dokumentasi yang disiapkan awak media belum cukup kuat.

 

Dalam percakapan yang terekam secara diam-diam di ruangan kerjanya, oknum tersebut justru membenarkan adanya peredaran obat ilegal di tujuh titik lokasi. Namun, ia meremehkan kasus tersebut dengan alasan skala yang kecil dan menyebut bahwa penindakan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Garut hanya sebatas pemberian denda sebesar Rp1 hingga Rp2 juta per kasus, lalu dianggap selesai begitu saja.

 

Lebih mencengangkan, oknum Kapolsek itu juga menekankan agar wartawan meminta izin terlebih dahulu kepada sosok berinisial AP, yang dikenal sebagai ketua forum setempat. Ia bahkan secara tegas menyatakan bahwa seluruh penjual obat telah berkoordinasi dengannya dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh sosok tersebut. Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak berwenang dalam jaringan perlindungan bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang.

 

Menurut Ahmad Nuryaman, sikap dan tindakan Kapolsek Garut Kota tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Selain dapat dikenakan tuntutan pidana, oknum ini sepatutnya mendapat sanksi etik paling berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," tegasnya.

 

Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka menegaskan bahwa perbuatan oknum tersebut juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e mengenai gratifikasi. Pasal ini melarang pegawai negeri menerima pemberian apa pun yang patut diduga diberikan karena atau berhubungan dengan jabatannya.

 

Selain itu, tindakan menghalangi tugas wartawan juga bertentangan dengan Pasal 108 KUHP yang menjamin hak setiap orang, termasuk awak media, untuk melaporkan setiap peristiwa pidana yang dilihat atau dialaminya kepada aparat penegak hukum.

 

Merespons kasus ini, GMOCT secara tegas mendesak Kapolres Garut dan Kapolda Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas oknum bersangkutan. Langkah ini dianggap mutlak perlu untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama yang menyangkut perlindungan terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat.


#noviralnojustice

#gmoct

#poldajabar

#polresgarut

#polsekgarutkota


Team/Red (Bentengmerdeka)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

DPO Heryadi diterbitkan , Noven Saputera,S.H : Bukan Sekedar Lembaran Kertas, Minta Polisi Tindak Cepat Tangkap Pelaku

By On Mei 04, 2026




Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkal Pinang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terhadap tersangka Saudara Heryadi seorang Supir truck pengangkut barang.

Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dikeluarkan setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik atau tidak tidak diketahui keberadaannya atau menghilang terkait dugaan tindak pidana penggelapan pasal 486 KuhPidana.

Menanggapi diterbitkannya Surat DPO tersebut Kuasa Hukum Pelapor Firma Hukum Aljailani & Rekan , Noven Saputera,S.H. apresiasi sekaligus desakan kepada pihak kepolisian khususnya Polresta Pangkal Pinang untuk meningkatkan intensitas pencarian, Senin (4/5/26)

"Hasil laporan Klien kami Saudara Hermanto yang mengalami kerugian sebesar Rp.166.000.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah) Ke Polresta Pangkal Pinang pada tanggal 12 September 2024 dengan Nomor Laporan : LP/B/412/IX/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG yang akhirnya menerbitkan DPO atas nama Heryadi membuktikan bahwa laporan klien kami memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak main-main"Ujar Noven Saputera,S.H.

"Kami team kuasa hukum Pelapor meminta agar Daftar Pencarian Orang (DPO) ini tidak sekedar menjadi lembaran kertas, kami harap pihak kepolisian dapat bertindak cepat menangkap pelaku agar kasus ini segera naek ke tahap dua (P21) dan disidangkan" tegasnya.

Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami baik secara materi/immateriil yang dialami, kami MENOLAK adanya intervensi dari pihak manapun dan menuntut transparansi dalam pengejaran pelaku.

"Kami akan kawal sampai tuntas dan kamipun mengimbau kepada pihak manapun yang menyembunyikan pelaku untuk kooperatife karena menyembunyikan DPO , dapat dikategorikan sebagai tindakan "Obstruction of Justice" atau menghalangi penyelidikan".tutupnya.

Sumber : Kuasa Hukum Pelapor 
Noven Saputera,S.H.

Oknum Polsek Tarogong Kidul Diduga Terlibat Kerjasama dengan Mafia Obat Ilegal: Citra Polri Kembali Tercoreng

By On Mei 04, 2026



 
GARUT (GMOCT) 4 Mei 2026 – Institusi kepolisian kembali tercoreng. Kali ini, dugaan pelanggaran serius menimpa anggota Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Tidak hanya dinilai melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, mereka juga diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan obat keras ilegal, khususnya jenis Tramadol dan Exhymer, seolah hukum dapat diperjualbelikan di wilayah tersebut.
 
Informasi ini diperoleh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media anggota, yaitu Redaksi Katatribun.id. Berdasarkan penelusuran, peredaran obat daftar G itu berlangsung bebas di empat lokasi strategis di Kecamatan Tarogong Kidul, yaitu di Jalan Raya Bandung–Garut, Sukagalih; Jalan Cimanuk, Jayawaras; Jalan Haurpanggung; dan Jalan Guntur Sari, Haurpanggung. Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggantikan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal lima miliar rupiah.
 
Namun, anehnya, penindakan terhadap kasus ini berjalan sangat lambat. Anggota Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Iwan, mengakui bahwa aparat di wilayahnya terhalang aturan sehingga tidak dapat memproses kasus tersebut secara langsung. Menurutnya, penanganan tindak pidana obat-obatan keras menjadi wewenang khusus Polres Garut melalui Satuan Narkoba.
 
“Kalau masalah Tramadol itu harus ke Polres ke Sat Narkoba. Ada tindak pidana yang penanganannya khusus, dari SOP-nya hanya Polres Garut yang bisa memproses. Polsek tidak berwenang,” ujar Iwan. Ia menambahkan bahwa aparatnya hanya dapat melaporkan, sedangkan penangkapan pelaku dan pengambilan barang bukti sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Polres.
 
Padahal, komunikasi sudah dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memperketat pengawasan. Namun keterbatasan kewenangan itu justru membuka celah yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Akibatnya, obat berbahaya terus beredar dengan leluasa, merusak kesehatan masyarakat dan merugikan negara.
 
Bendahara Umum II GMOCT, Vini Amelia, menilai kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa maraknya peredaran obat terlarang tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelemahan sistem atau bahkan keterlibatan pihak berwenang.
 
“Kalau peredaran ini terus berlangsung, berarti ada yang salah dalam pengawasannya. Siapa yang ada di belakangnya? Apakah benar hanya soal keterbatasan aturan, atau ada kepentingan lain yang melindungi para pengedar?” tegas Amelia pada 22 April 2026 lalu.
 
Menurutnya, penyalahgunaan obat keras tidak hanya masalah hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan dan ketertiban sosial, terutama di kalangan remaja dan generasi muda. Penggunaan Tramadol tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan parah, kerusakan organ, hingga memicu perilaku kriminal.
 
Oleh karena itu, GMOCT mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak penjual di lapisan bawah, tetapi juga menelusuri hingga ke jaringan pemasok utama dan siapa saja yang memberikan perlindungan. Langkah ini dianggap penting agar penanganan dapat dilakukan secara tuntas dan tidak hanya menjadi tontonan semata.
 
GMOCT juga mengingatkan agar kasus ini ditangani dengan tegas dan transparan, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian yang selama ini dijuluki "Presisi".
 
#noviralnojustice
#polripresisi
#poldajabar
#polresgarut
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Permasalahan Dana Taspen PPPK Guru Kuningan Belum Tuntas, Taspen Tegaskan Belum Ada Penyelesaian

By On Mei 04, 2026





Kuningan, BM.online – Polemik terkait dana Taspen bagi guru PPPK di Kabupaten Kuningan hingga kini masih jauh dari kata selesai. Pernyataan sebelumnya dari pihak Dinas Pendidikan yang mengklaim adanya penyelesaian justru berbanding terbalik dengan fakta administratif terbaru.

Berdasarkan klarifikasi resmi dari PT Taspen (Persero), hingga saat ini belum terdapat penyelesaian atas kewajiban pembayaran maupun pengembalian iuran yang tertunggak dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan masih berlangsung dan belum mencapai titik akhir sebagaimana yang sempat disampaikan ke publik.

Ketidaksesuaian antara pernyataan pejabat dengan data resmi lembaga pengelola dana negara ini menimbulkan pertanyaan serius terkait akurasi informasi yang disampaikan. Dalam konteks administrasi publik, perbedaan fakta seperti ini tidak hanya mencederai transparansi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

Bagi para guru PPPK, situasi ini bukan sekadar polemik administratif, melainkan menyangkut hak finansial yang hingga kini belum terpenuhi. Ketidakjelasan status penyelesaian menimbulkan keresahan, terutama karena janji penyelesaian telah disampaikan sejak pertengahan Maret 2026 tanpa realisasi konkret.

Dari sisi hukum, penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan kondisi faktual berpotensi menimbulkan konsekuensi serius. Ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi atas pernyataan yang dapat merugikan atau menyerang kehormatan pihak lain, sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE secara tegas melarang penyebaran informasi menyesatkan yang berdampak pada masyarakat.

Lebih jauh, sebagai bagian dari aparatur negara, pejabat publik terikat pada prinsip integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Setiap pernyataan yang disampaikan seharusnya berbasis data valid, bukan asumsi atau klaim sepihak.

Kondisi ini memperkuat urgensi adanya klarifikasi resmi yang transparan dan berbasis fakta. Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan didesak untuk segera:

Menyampaikan penjelasan terbuka yang didukung data administratif yang sah

Menyelesaikan kewajiban tunggakan iuran Taspen secara konkret

Menghentikan penyampaian informasi yang berpotensi menyesatkan publik

Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah nyata, maka upaya lanjutan melalui jalur administratif, etik ASN, hingga proses hukum berpotensi ditempuh oleh pihak-pihak yang dirugikan. Situasi ini menjadi ujian serius bagi komitmen tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab di tingkat daerah.

HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

By On Mei 02, 2026





KUTAI TIMUR (GMOCT) Sabtu 2 Mei 2026 – Status hukum penguasaan lahan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di wilayah Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) langsung dari Kelompok Tani Desa Muara Pantun, ketidaksesuaian antara data administrasi negara dengan kenyataan di lapangan memicu kecurigaan serius dan kemarahan warga.
 
Merujuk pada surat resmi Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur tertanggal 6 April 2026 Nomor: B/HP.02.02/317-64/IV/2026, dinyatakan dengan tegas bahwa Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang dikuasai perusahaan tersebut masih dalam proses penerbitan dan belum sah diterbitkan. Artinya, hingga saat ini perusahaan belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menguasai dan mengelola lahan tersebut secara resmi.
 
Namun ironisnya, kondisi di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Perusahaan terlihat telah menguasai wilayah tersebut dan mengklaimnya sebagai bagian dari area operasionalnya. Masalah menjadi semakin pelik ketika perusahaan juga menyebut bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan dan pembayaran ganti rugi telah diselesaikan.
 
Hal ini dibantah keras oleh Ketua Kelompok Tani Muara Pantun, Solihin. Ia menegaskan bahwa sebagian besar warga pemilik dan pengelola lahan di lokasi tersebut sama sekali belum menerima uang ganti rugi dalam bentuk apa pun.
 
“Jika HGU saja belum terbit dan masih dalam proses, atas dasar apa perusahaan berani menguasai lahan kami? Ini sangat mencurigakan. Lebih parah lagi, ada klaim bahwa lahan sudah dibebaskan dan ganti rugi sudah dibayar, padahal kami yang mengelola tanah ini bertahun-tahun tidak menerima satu sen pun. Ini penindasan yang nyata,” tegas Solihin dengan nada tinggi.
 
Masyarakat menuntut transparansi penuh dan menuntut jawaban jelas dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai tiga hal utama: status hukum penguasaan lahan saat ini, bukti sah serta rincian pembayaran pembebasan lahan, dan daftar nama lengkap pihak yang disebut telah menerima uang kompensasi tersebut.
 
Warga menilai ada potensi ketidaksesuaian data yang mengarah pada penyimpangan, yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Tidak tinggal diam, masyarakat telah menyusun langkah tegas untuk memperjuangkan hak-hak mereka, antara lain mengajukan permintaan data resmi ke BPN, meminta DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat, serta melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur.
 
Kasus ini kini terbuka untuk diketahui publik demi menjaga prinsip keterbukaan dan pengawasan bersama. Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan secara adil dan hak-hak mereka atas tanah warisan yang menjadi sumber kehidupan tidak dirugikan oleh kepentingan korporasi.
 
#noviralnojustice
#atrbpnri
#ombudsmanri
#kutim
#telen
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Kapolres Pekalongan Bersama Bhayangkari Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Berkualitas

By On Mei 02, 2026



Pekalongan.BM.online 
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei 2026, Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., bersama jajaran staf dan Bhayangkari Cabang Pekalongan menyampaikan ucapan sekaligus komitmen dalam mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.

Momentum Hardiknas tahun ini mengusung tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, yang menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, merata, dan berkualitas.

AKBP Rachmad C. Yusuf menyampaikan bahwa institusi Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan. Menurutnya, generasi muda yang terdidik adalah fondasi utama menuju Indonesia yang maju dan berdaya saing.

Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Pekalongan, Ny. Rosna Rachmad, menegaskan peran Bhayangkari dalam mendukung dunia pendidikan, khususnya melalui kegiatan sosial, pembinaan keluarga, serta kepedulian terhadap pendidikan anak-anak di lingkungan masyarakat.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional ini juga menjadi refleksi bersama bahwa pendidikan merupakan kunci dalam membangun karakter bangsa. Sinergi antara pemerintah, aparat, organisasi masyarakat, serta keluarga dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan cita-cita pendidikan nasional.

Dengan semangat Hardiknas 2026, Polres Pekalongan bersama Bhayangkari berharap dapat terus berkontribusi nyata dalam menciptakan generasi yang cerdas, berkarakter, serta mampu menghadapi tantangan global di masa depan

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

By On April 30, 2026

 


BANDUNG BARAT – Semangat melayani kesehatan masyarakat terus digelorakan. Kamis, 30 April 2026, sejak pukul 08:00 pagi hingga berita ini diturunkan, kegiatan pelayanan kesehatan gratis masih berlangsung dengan antusiasme tinggi di lingkungan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Cabang Bandung, Desa Sawa Lega, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Skrining Sistematis Tuberkulosis (SSTB), hasil kerja sama strategis antara Puskesmas Parongpong, organisasi mitra, serta Sub Implementing Partner (SIP) Stop TB Partnership Indonesia – STPI, sebagaimana tertuang dalam surat resmi nomor 440/101/2025/PKM-blud tertanggal 16 April 2026.

 

Kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dalam memperluas layanan kesehatan berbasis fasilitas dan komunitas yang terintegrasi. Sebagai salah satu dari 12 lokasi sasaran di wilayah kerja Puskesmas Parongpong, tempat ini menjadi bagian dari pelaksanaan program yang berlangsung mulai April hingga September 2026.

 

Berbagai Layanan Kesehatan Disediakan

 

Masyarakat yang hadir mendapatkan akses layanan medis dan sosial secara cuma-cuma yang meliputi:

 

- Pemeriksaan kesehatan umum

- Pemeriksaan Triple Eliminasi (deteksi dini HIV, Sifilis, dan Hepatitis B)

- Pemeriksaan Skrining Sistematis Tuberkulosis (SSTB)

 

Dalam pelaksanaannya, petugas kesehatan menegaskan prosedur penanganan yang jelas. Bagi peserta yang terindikasi atau dinyatakan menderita Tuberkulosis Resistan Obat (TB RO), akan segera dirujuk ke Rumah Sakit Cililin yang telah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan utama untuk penanganan kasus tersebut di wilayah ini.

 

Kehadiran Berbagai Pihak Undangan

 

Kepala Puskesmas Parongpong Dr. Dwi Mulyati, secara khusus mengundang dan menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan dalam kegiatan ini guna memperkuat dukungan dan kerja sama lintas sektor. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

 

- Pimpinan dan jajaran manajemen Universitas Advent Indonesia

   - Pengurus dan seluruh jajaran staff Yayasan Ultra Addiction Center

- Kepala Desa Sawa Lega Bpk. Gagan dan perangkat dari Desa Cihanjuang Babinkamtibnas Cihanjuang A Kurniawan, Babinsa Cihanjuang W Gunawan

- Tenaga kesehatan dari Puskesmas Parongpong dan tim dari Stop TB Partnership Indonesia

- Bhabinkamtibmas serta Babinsa Desa Sawa Lega

- Serta masyarakat umum dari berbagai elemen yang tinggal di sekitar wilayah Parongpong.

 

Kehadiran para tokoh dan pemimpin wilayah ini menjadi bukti nyata kepedulian bersama dalam mendukung percepatan penurunan angka penyakit menular, khususnya Tuberkulosis, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

 

Komitmen Yayasan dan Manajemen Cabang

 

Keterlibatan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Cabang Bandung dalam kegiatan ini mendapat apresiasi sekaligus penegasan dari pimpinan pusat. Menurut Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan, partisipasi aktif lembaganya adalah wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan masyarakat luas.

 

“Kami merasa bangga dan terhormat dapat dilibatkan dalam program strategis ini. Bagi kami, kesehatan adalah hak dasar setiap manusia, dan kehadiran Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Cabang Bandung di sini adalah bentuk kontribusi nyata untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan yang layak dan gratis. Kami berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam mempercepat penurunan angka penyakit menular serta meningkatkan kualitas kesehatan warga sekitar,” tegas Ferdy Gunawan.

 

Sementara itu, Mardiansah yang akrab disapa Bang Ale selaku Kepala Cabang (Kacab) Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Bandung menyambut baik kegiatan yang berlangsung di lingkungannya sejak pagi tadi. Ia menyatakan bahwa keberadaan kegiatan ini sangat bermanfaat tidak hanya bagi warga sekitar, tetapi juga bagi para pengguna layanan dan lingkungan binaan di bawah naungannya.

 

“Sejak pukul 09.00 pagi, tim medis dan petugas dari Puskesmas serta mitra kerja sudah bekerja keras melayani para peserta. Kami memastikan fasilitas kami siap mendukung kegiatan ini sepenuhnya. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk mendeteksi risiko kesehatan sedini mungkin. Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat membantu masyarakat untuk lebih sadar dan peduli terhadap kondisi kesehatan diri masing-masing, serta segera mendapatkan penanganan yang tepat jika ditemukan indikasi penyakit tertentu,” ujarnya.

 

Kegiatan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak warga, mengurangi angka kesakitan, serta mewujudkan masyarakat Bandung Barat yang lebih sehat dan sejahtera.

 

(TIM/Red)

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

By On April 29, 2026

 


CIMAHI (GMOCT) – Suasana memanas di dunia pers dan penegakan hukum di wilayah Cimahi serta Bandung Barat. Pimpinan Redaksi BM.online angkat bicara dengan nada keras dan tegas menanggapi pemberitaan dari media Mediacermat.com yang ditulis oleh seseorang bernama Yohanes. Pemberitaan tersebut menyebutkan adanya oknum yang mengatasnamakan wartawan BM.online yang meresahkan masyarakat, membuat berita tanpa konfirmasi dan narasumber jelas, serta berujung pada permintaan sejumlah uang.

 

Tuduhan ini dibantah habis-habisan oleh pihak redaksi. Bahkan, mereka tidak segan-segan menuding penulis berita tersebut sedang dalam kondisi tidak waras, di bawah pengaruh obat-obatan, atau sedang mengalami tekanan ekonomi berat.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Bentengmerdeka yang juga tergabung dalam wadah yang sama.

 

Pihak BM.online merasa sangat dirugikan dan keberatan berat karena pemberitaan tersebut dinilai mencemarkan nama besar profesi wartawan serta kredibilitas lembaga redaksi yang telah dibangun dengan susah payah.

 

Kasus ini bermula dari liputan mengenai penjualan obat daftar G di Jalan Cigugur Tengah No.127, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Terkait hal ini, Pimpinan Redaksi BM.online menegaskan sikapnya secara terbuka. "Saya siap bertanggung jawab sepenuhnya jika terbukti ada unsur konspirasi, uang koordinasi, atau pemerasan dalam penulisan berita tersebut. Saya siap diproses hukum, dan sebaliknya, saya juga akan memproses tegas oknum media yang membuat berita fitnah ini," tegasnya.

 

Kebenaran soal beredarnya obat terlarang di lokasi tersebut pun dibenarkan oleh pihak kepolisian. Melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Cimahi Utara, Kompol Donny Irawan, SH, membenarkan bahwa tempat yang dimaksud sudah pernah ditindak oleh aparat. "Terima kasih atas informasinya, kami teruskan tembusan ke Satnarkoba Polres Cimahi," tulisnya.

 

Kapolsek juga menegaskan bahwa keberadaan tempat penjualan obat terlarang itu memang fakta hukum yang harus ditindak sesuai tugas pokok dan fungsi kepolisian. Hal ini sejalan dengan Pasal 108 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui atau melihat tindak pidana berhak melaporkan kepada pihak berwenang, baik lisan maupun tertulis. Artinya, liputan yang dilakukan adalah bentuk pengabdian dan pelaporan kejahatan, bukan pemerasan.

 

Menjadi sorotan tajam, pihak BM.online menilai bahwa maraknya peredaran obat daftar G dan obat keras lainnya terjadi karena lemahnya pengawasan serta penindakan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, hal ini bukan lagi rahasia umum; di mana kemampuan seseorang sering kali menentukan apakah mereka bisa bebas beroperasi atau justru ditindak.

 

Terkait penulis berita dari Mediacermat.com, pihak BM.online melontarkan tudingan keras: "Saya yakin penulis berita ini sedang mengalami halusinasi atau mungkin sedang terdesak masalah ekonomi. Bukan tidak mungkin ia mendapat keuntungan dari peredaran obat ilegal tersebut sehingga merasa terganggu ketika praktik gelap itu dibongkar."

 

Pihak redaksi memberikan peringatan keras kepada Yohanes agar segera melakukan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan tulisannya. Jika tidak, persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum yang sesungguhnya.

 

Paling tajam, pihak BM.online secara resmi mendesak seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum, khususnya Bapak Kapolsek Cimahi Utara, untuk segera mengamankan dan memeriksa sosok bernama Sahrul, yang dikenal sebagai bos peredaran obat ilegal jenis Tramadol. Ia dinilai telah berani mencemarkan nama baik redaksi dan profesi wartawan hanya untuk melindungi bisnis gelapnya.

 

"Kami minta kasus ini ditangani habis-habisan. Lakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum, mafia, hingga kartel distributor obat-obatan terlarang seperti Tramadol yang merajalela di wilayah Kabupaten Bandung Barat ini," pungkasnya.

 

Penelusuran ini dilakukan semata-mata sebagai bentuk kepedulian atas bahaya peredaran obat keras ilegal yang mengancam generasi bangsa. Pihak redaksi berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan kepolisian terkait segera bertindak nyata menindaklanjuti temuan ini hingga ke akar-akarnya.


#noviralnojustice

#polrescimahi

#poldajabar

#stopnarkoba

#obatobatandaftarG

 

Sumber Informasi: Bentengmerdeka

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)


Editor:

Konflik Lahan di Muara Pantun: Warga Terhambat Urus Sertifikat Tanah Akibat Tumpang Tindih Wilayah Perkebunan

By On April 29, 2026



 
Sangatta, BM.online – Proses penerbitan sertifikat tanah bagi ratusan warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, terhenti. Penyebab utamanya adalah tumpang tindih wilayah klaim tanah masyarakat dengan areal perizinan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS), seperti tertuang dalam surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tertanggal 9 April 2026. Namun di balik penjelasan resmi tersebut, muncul pandangan yang menimbulkan pertanyaan, di mana seolah lembaga pertanahan lebih mendengarkan permintaan dari pihak perusahaan ketimbang aspirasi dan bukti yang dimiliki warga.
 
Surat bernomor B/MP.01/103-64.03/IV/2026 yang ditujukan kepada Aryanto dan 99 warga lainnya selaku peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) Tahun 2021 memaparkan bahwa kegiatan yang dilakukan pada tahun tersebut baru sampai pada tahap pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT), belum sampai pada proses penerbitan sertifikat. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengumpulan data fisik untuk pendaftaran tanah, yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian status dan kelengkapan data yuridis setiap bidang tanah.
 
Dari hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa sebagian lahan yang diusulkan warga masuk dalam kawasan izin usaha perkebunan PT EMAS. Di sinilah titik kontradiksi yang menjadi sorotan. Pihak Kantor Pertanahan secara tegas menyebutkan adanya surat permohonan dari PT EMAS bernomor 012/EMAS/LEGAL/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021, yang isinya meminta proses permohonan pendaftaran lahan di dalam wilayah yang telah dikuasainya tidak dilanjutkan. Surat dari perusahaan ini dijadikan salah satu dasar utama untuk menghentikan proses administrasi yang sudah dijalankan warga. Namun, dalam surat yang sama, tidak ada penjelasan rinci mengenai verifikasi mendalam terkait keabsahan batas wilayah yang diklaim perusahaan maupun pengecekan silang terhadap bukti penguasaan yang sudah dijalankan warga secara turun-temurun selama puluhan tahun.
 
Bagi warga, langkah ini terasa tidak adil. Mereka mengaku sudah menyerahkan berbagai dokumen dan keterangan saksi yang membuktikan penguasaan dan pemanfaatan lahan secara terus-menerus jauh sebelum perusahaan beroperasi di wilayah tersebut. Namun, dalam penjelasan resmi yang disampaikan, hanya surat dari pihak perusahaan yang diangkat sebagai alasan penghambat proses, seolah permintaan satu pihak ini sudah menjadi keputusan mutlak tanpa mempertimbangkan data dan bukti dari pihak masyarakat yang juga telah mengikuti jalur pendaftaran resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Perasaan tidak adil itu diungkapkan secara tegas oleh Aryanto, salah satu perwakilan warga yang menjadi sasaran surat tersebut. "Kami sudah datang berkali-kali, menyerahkan surat keterangan dari kepala desa, keterangan saksi yang sudah mengakui kami menggarap tanah ini sejak orang tua dan kakek nenek kami. Kami sudah mengikuti semua tahapan PTSL sesuai arahan petugas, bahkan sudah mengeluarkan biaya dan tenaga," ujarnya dengan nada kecewa. "Tapi apa hasilnya? Semua berhenti hanya karena satu surat dari perusahaan. Seolah kata-kata perusahaan lebih kuat dari bukti nyata yang sudah kami kumpulkan bertahun-tahun. Kenapa hanya permintaan sepihak mereka yang dijadikan patokan, sedangkan bukti dan permohonan kami dianggap tidak berarti?"
 
Pernyataan serupa disampaikan oleh Solihin, Ketua Kelompok Tani Nila Lestari yang mewakili lebih dari 600 warga yang mengalami masalah serupa. "Kami sudah menggarap tanah ini lebih dari 30 tahun, membuka hutan, mengolahnya menjadi lahan pertanian untuk menghidupi keluarga. Tanah ini adalah sumber kehidupan kami. Namun begitu perusahaan datang dan mengajukan surat permohonan, seolah kami yang salah dan harus mengalah. Kami tidak pernah diajak bicara secara setara, tidak pernah dipertemukan untuk membahas bukti masing-masing. Semua keputusan sudah dibuat seolah hanya perusahaan yang berhak berbicara," katanya dengan nada kesal. "Kalau memang ada masalah batas wilayah, seharusnya kedua pihak didengar, bukan hanya mendengarkan satu sisi saja. Ini terlihat jelas ada perlakuan yang tidak sama antara kami warga biasa dengan perusahaan besar."
 
Bukan hanya keberatan atas perlakuan yang dirasa tidak adil, warga juga mengajukan permohonan resmi agar mendapatkan akses dan penjelasan rinci terkait dasar hukum dan proses perolehan hak atas tanah yang diakui untuk PT EMAS. Menurut mereka, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai dasar apa yang dijadikan acuan sehingga perusahaan bisa menguasai wilayah yang sudah dihuni dan digarap warga jauh sebelumnya.
 
"Kami tidak meminta apa-apa yang tidak masuk akal. Kami hanya ingin tahu, apa dasar yang digunakan untuk memberikan hak penguasaan kepada perusahaan? Apakah sudah dilakukan pengecekan di lapangan? Apakah ada bukti bahwa sebelum ada warga, tanah itu sudah menjadi milik atau hak pihak lain? Semua ini menjadi pertanyaan besar yang tidak pernah dijawab," ungkap Solihin. "Kami meminta kepada Kantor Pertanahan untuk membuka data perizinan dan dasar perolehan hak yang dimiliki perusahaan, agar kami bisa memahami dasar keputusan yang diambil, sekaligus menjadi bahan untuk kami membela hak kami yang sudah ada jauh sebelum perusahaan masuk ke wilayah kami."
 
Kepala Kantor Pertanahan Kutai Timur, Akhmad Saparuddin, S.SiT., M.H., menyampaikan tanggapan resmi terkait berbagai pertanyaan dan keberatan yang disampaikan warga. Menurutnya, kebijakan yang diambil bukan semata-mata hanya berpedoman pada surat permohonan dari perusahaan, melainkan didasarkan pada data administrasi yang sudah tercatat di lembaganya.
 
"Perlu kami jelaskan bahwa surat yang disampaikan perusahaan merupakan bagian dari data pendukung yang kami terima, bukan satu-satunya dasar pengambilan keputusan. Kami memiliki catatan resmi terkait perizinan lokasi dan hak penguasaan yang sudah diterbitkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap perizinan yang dikeluarkan sudah melalui tahapan pengecekan dan proses administrasi yang sesuai aturan," jelas Akhmad.
 
Terkait permohonan warga untuk mengetahui dasar perolehan hak pihak perusahaan, Akhmad menyatakan bahwa informasi tersebut dapat diakses sesuai mekanisme yang berlaku. "Data dan dokumen terkait perizinan dan perolehan hak merupakan informasi publik yang dapat dimohonkan oleh warga sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kami siap memfasilitasi permohonan informasi tersebut sepanjang sesuai prosedur dan ketentuan yang ada, tanpa ada penutupan atau penyembunyian data apa pun. Kami memahami keinginan warga untuk mendapatkan kejelasan, dan kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang bisa disampaikan sesuai peraturan," ujarnya.
 
Ia juga menegaskan bahwa penghentian proses penerbitan sertifikat bukan berarti mengakui sepenuhnya klaim salah satu pihak, melainkan langkah untuk menghindari terjadinya perbedaan kepemilikan secara hukum di kemudian hari. "Ketika ditemukan adanya potensi tumpang tindih, maka proses harus dihentikan sementara sampai ada kejelasan. Ini dilakukan demi kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik warga maupun pemegang hak lainnya. Kami tidak memihak siapa pun, semuanya diproses sesuai data dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
 
Penjelasan ini justru mempertegas pandangan warga: batasan yang dibuat justru berpatokan pada batas yang diklaim perusahaan, bukan pada fakta penguasaan yang ada di lapangan.
 
Upaya penyelesaian telah dilakukan sejak tahun 2024. Pada 12 November 2024, diadakan pertemuan antara pihak pertanahan dan warga Desa Muara Pantun. Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa prioritas pemrosesan diberikan pada lahan yang berada di luar wilayah izin perusahaan. Warga juga diminta melengkapi berkas permohonan dan berkoordinasi dengan tim yuridis pertanahan, serta melakukan pengukuran sesuai prosedur yang berlaku. Sementara untuk lahan yang masuk kawasan izin, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
 
Pihak pertanahan juga telah memanggil manajemen PT EMAS pada 20 November 2024 untuk membahas dokumen perizinan dan perolehan lahan. Namun, perusahaan menyatakan tidak bersedia melakukan proses mediasi. Menurut pengamat sosial, sikap diamnya perusahaan ditambah dengan kebijakan yang seolah hanya berpedoman pada surat permohonan mereka menimbulkan kesan bahwa ada perlakuan yang tidak setara. Warga harus memenuhi berbagai persyaratan panjang dan rumit, sementara satu surat permintaan dari perusahaan sudah cukup untuk menghentikan seluruh proses yang telah dijalankan masyarakat bertahun-tahun. Kondisi ini diperparah dengan surat yang dikirimkan kuasa hukum kelompok tani setempat pada 12 Desember 2024 yang menyampaikan ada lebih dari 600 warga yang belum mendapatkan kepastian penerbitan sertifikat tanahnya.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, penyelesaian sengketa tanah garapan menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten atau kota. Hingga surat tersebut diterbitkan, pihak pertanahan belum menerima hasil penanganan masalah tersebut dari pihak berwenang. Meski begitu, lembaga tersebut tetap menyatakan terbuka untuk memproses pendaftaran tanah masyarakat selama memenuhi syarat: status tanah jelas, tidak berada dalam sengketa maupun kawasan penguasaan pihak lain, serta sesuai ketentuan perundang-undangan. Pernyataan ini pun kembali menimbulkan pertanyaan, karena definisi "kawasan penguasaan pihak lain" yang dijadikan acuan justru berasal dari klaim perusahaan yang keabsahan batas wilayahnya belum diputuskan secara adil dan menyeluruh.
 
Warga Desa Muara Pantun kini berada dalam ketidakpastian yang kian berat. Di satu sisi mereka telah menggarap tanah secara turun-temurun dan sudah mengikuti seluruh proses pendaftaran resmi, namun di sisi lain kepastian hukum mereka terhenti sementara. Dengan dibukanya akses informasi yang dijanjikan, warga berharap akan terjawab segala pertanyaan dan bisa ditemukan titik temu yang adil bagi semua pihak.
 
 #noviralnojustice
#atrbpnri
#ombudsmanri
#presidenri

Team/Red (Laskar Bhayangkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Panas! Jurnalis Ditolak dan Diteriaki Aparat Polsek Grabag: "KTA Buat Beginian Mah di Mana Saja Bisa!" – Kasus Ratusan Juta Menggantung, Pelaku Santai

By On April 29, 2026



 
MAGELANG, JAWA TENGAH (GMOCT) – Suasana memanas di ruang pelayanan Polsek Grabag, Polres Kota Magelang. Alih-alih menerima penjelasan dan memberikan kejelasan publik, dua orang aparat kepolisian justru bersikap tidak kooperatif, membatasi akses informasi, hingga melontarkan ucapan merendahkan terhadap identitas awak media. Insiden ini terjadi saat tim jurnalis hendak menanyakan perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah yang menimpa Umi Azizah, warga Kecamatan Grabag, yang hingga kini penanganannya dinilai berjalan lambat dan tidak jelas.
 
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Matainvestigasi.com, yang melaporkan langsung kejadian di lokasi pada Sabtu (25/04/2026).
 
Kedatangan tim media bermaksud untuk menelusuri nasib laporan Umi Azizah yang sejak awal dirasakan berbelit-belit. Korban mengaku bingung dan gelisah karena hingga saat ini ia tidak pernah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (LP), padahal proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dilakukan. Ketidakjelasan ini membuatnya khawatir laporannya hanya akan menjadi wacana tanpa keadilan yang nyata.
 
Namun, saat mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak kepolisian, awak media justru dihadang oleh sikap yang tidak seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Meski identitas, maksud, dan tujuan kedatangan telah dijelaskan secara terbuka serta disertai dengan perlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers, petugas jaga yang diwakili oleh Aida Sumarjono atau akrab disapa Jono dan Aiptu Budi Dhodi justru terlihat kesal dan tidak mengerti fungsi serta hak jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
 
Jono yang juga berstatus sebagai Bhabinkamtibmas justru melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang dinilai tidak relevan dan seolah-olah ingin menghalangi proses konfirmasi. "Apakah dari kuasa hukum, pengacara, atau dari keluarga? Atau ada surat lain untuk bersama korban?" tanyanya berulang kali meski sudah dijawab dengan jelas. Ia bahkan berusaha menutup akses pertemuan dengan penyidik maupun Kapolsek dengan alasan yang tidak masuk akal, menyebutkan bahwa pimpinan sedang berada di luar kantor.
 
Ketegangan semakin memuncak ketika Aipda Budi Dhodi bertindak lebih agresif. Ia dengan nada keras dan tegas melarang awak media melakukan pengambilan gambar atau perekaman. "Hapus videonya! Jangan rekam, tidak boleh!" teriaknya sambil menunjuk-nunjuk ke arah kru peliputan.
 
Tidak cukup sampai di situ, pernyataan yang sangat menyakiti hati dan merendahkan profesi pun terlontar dari mulutnya saat melihat kartu pers yang dipegang jurnalis. Dengan nada meremehkan, ia berkata, "Buat beginian mah di mana saja bisa."
 
Ucapan ini sontak memicu kekecewaan besar dan memunculkan pertanyaan tajam di kalangan publik: Sejauh mana pemahaman aparat ini terhadap kebebasan pers dan transparansi lembaga kepolisian? Sikap tersebut justru menimbulkan kesan seolah ada hal yang sengaja ditutup-tutupi atau tidak ingin diketahui oleh masyarakat luas.
 
Menanggapi kenapa laporan korban belum juga memiliki bukti administrasi yang sah, Jono memberikan alasan yang terdengar aneh. "Kalau laporan harus ada penanganan dulu dan penyelidikan, baru LP-nya bisa dibuat. Karena kita di sini kurang personel," ujarnya. Ia juga berdalih bahwa keterbatasan jumlah anggota menjadi penghambat utama, padahal wilayah kerja Polsek Grabag meliputi 28 desa. Menurutnya, dengan jumlah personel yang sedikit, penanganan kasus tidak bisa dilakukan dengan cepat.
 
Namun, alasan tentang kekurangan personel ini justru terasa timpang dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Terduga pelaku kasus penggelapan ratusan juta rupiah tersebut, Haryanti, justru terlihat sangat santai, tenang, dan tanpa beban psikologis saat berhadapan dengan penyidik, Kapolsek, maupun korban. Ia bergerak bebas seolah tidak sedang menghadapi masalah hukum berat, bahkan dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota kepolisian di sana.
 
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada perlakukan berbeda yang diberikan. Di satu sisi, korban merasa haknya diabaikan dan laporannya terkatung-katung. Di sisi lain, terduga pelaku seolah terlindungi dan bergerak leluasa.
 
Kasus ini menjadi sorotan serius. Bukan hanya soal lambatnya penanganan hukum, tetapi juga tentang sikap aparat yang dinilai menutup akses informasi dan merendahkan profesi pers yang seharusnya menjadi mitra kontrol sosial. Hingga saat ini, masyarakat dan korban masih menanti kejelasan yang sesungguhnya dari Polsek Grabag.

#noviralnojustice

#polri

#polsekgrabag

#polresmagelang

#poldajateng
 
Sumber Informasi: Matainvestigasi.com

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)

Editor:


Terendus Permainan Terstruktur di KSP Artha Sukses: Pinjam Rp18 Juta, Bayar Hampir Rp29 Juta, Masih Ditagih Rp15 Juta! Akta Notaris Diduga Jadi Senjata Tekanan Ilegal

By On April 29, 2026


SEMARANG, 29 April 2026 (GMOCT) – Dugaan praktik kejahatan terstruktur di dunia lembaga keuangan koperasi kembali terkuak. Kali ini sorotan tertuju pada KSP Artha Sukses Cabang Mijen, Semarang, yang diduga menerapkan skema pemerasan terselubung dan menggunakan dokumen hukum secara menyimpang untuk menekan nasabah. Kasus yang menimpa Susanti, warga Kecamatan Bandungan, bukan lagi sekadar sengketa pembiayaan biasa, melainkan telah mengarah pada indikasi pidana serius.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Jelajahperkara yang juga tergabung dalam wadah yang sama, setelah menelusuri fakta dan mendengarkan langsung keterangan korban.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, Susanti meminjam dana dengan pencairan bersih hanya sebesar Rp18.000.000. Namun, dalam perjanjian yang berlaku, ia diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp1.066.700 setiap bulan. Anehnya, meski sudah menunaikan kewajiban selama 27 kali berturut-turut dengan total pembayaran mencapai Rp28.800.900—angka yang jauh melebihi uang yang ia terima—pihak koperasi masih menagih sisa utang sebesar Rp14.923.701. Artinya, korban harus menanggung beban pembayaran total hampir mencapai Rp44 Juta, atau nyaris dua setengah kali lipat dari dana yang ia cairkan. Angka yang sangat tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.

 

Akta Notaris Diduga Dipalsukan dan Dijadikan Alat Teror

 

Polemik menjadi semakin pelik dan serius ketika ditemukan adanya dokumen Akta Notaris dari Kabupaten Kendal yang menyatakan bahwa Susanti hadir secara fisik dan menandatangani perjanjian di hadapan pejabat umum tersebut.

 

Klaim ini dibantah keras oleh korban. “Saya tidak pernah menginjakkan kaki di Kendal, apalagi datang ke kantor notaris untuk tanda tangan. Itu tidak benar dan ada rekayasa di sana,” tegas Susanti dengan nada berani.

 

Jika keterangan korban ini terbukti benar, maka kasus ini telah masuk dalam ranah tindak pidana berat, yakni dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencatutan identitas dalam akta otentik. Perbuatan ini secara tegas diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 263 hingga Pasal 266 KUHP. Dugaan semakin menguat bahwa akta notaris tersebut sengaja dibuat dan digunakan sebagai alat untuk menguatkan posisi sepihak koperasi dalam menagih korban, seolah-olah segala sesuatunya telah sah dan sesuai prosedur hukum.

 

Tim peliputan telah berusaha mengonfirmasi langsung kepada Notaris Retno yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan atau klarifikasi apa pun. Kebisaman pihak notaris justru semakin mempertegas dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

 

Pola Kejahatan Sistematis Terbaca Jelas

 

Dari serangkaian fakta yang terungkap, kasus ini tidak lagi bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Pola yang terlihat mengarah pada praktik yang disusun secara sistematis dan terstruktur, dengan modus operandi sebagai berikut:

 

1. Memberikan pinjaman dengan beban bunga dan biaya tersembunyi yang mencekik, sehingga nasabah harus membayar berkali-kali lipat dari uang yang diterima.

2. Menggunakan dokumen hukum yang diragukan keabsahannya, bahkan diduga dipalsukan, untuk dijadikan senjata menekan secara hukum.

3. Menahan sertifikat tanah milik nasabah sebagai jaminan, meskipun secara riil nasabah sudah membayar jauh melebihi nilai pokok pinjaman.

 

Menumpuknya bukti ini memicu kemarahan banyak pihak. Tim pendamping hukum bersama rekan media memastikan tidak akan membiarkan kasus ini berhenti begitu saja. Langkah tegas sedang disiapkan, mulai dari melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pemalsuan dokumen ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, pengaduan pelanggaran sektor jasa keuangan ke Satgas Pasti OJK, hingga pelaporan pidana ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar sangat berhati-hati dalam mengurus dokumen peminjaman uang. Jangan mudah menandatangani surat yang isinya tidak dipahami, karena kasus Susanti membuktikan bahwa dokumen hukum pun bisa disalahgunakan untuk menjerat dan merugikan masyarakat kecil.


#noviralnojustice


#gmoct

 

Sumber Informasi: Jelajahperkara


GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)


Editor:

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

By On April 29, 2026

 


LEBAK, BANTEN (GMOCT) – Niat baik untuk melakukan konfirmasi justru berujung pada pengalaman buruk. Dua orang wartawan dari media online xbintangindo.com dan Faktual.news mengalami perlakuan tidak menyenangkan, dugaan intimidasi, hingga penyanderaan saat mendatangi SMAN 1 Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (28/4/2026). Bahkan, oknum guru, staf, hingga penjaga sekolah terlibat dalam tindakan yang dinilai tidak pantas tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Bentengmerdeka yang juga tergabung dalam wadah yang sama, kejadian bermula ketika kedua wartawan tersebut, yakni Hermawan alias Marwan dan Fal, datang ke sekolah sekitar pukul 08.30 WIB untuk meminta penjelasan terkait penyaluran anggaran pemerintah pusat periode 2024–2025.

 

Saat kedatangan pertama, pihak sekolah menyebut Kepala Sekolah sedang tidak ada dan meminta kedua wartawan kembali lagi sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, saat mereka kembali sesuai jadwal yang diminta, sambutan yang diterima justru sangat berbeda. Wajah-wajah masam dan nada bicara tinggi langsung menyambut mereka. Alih-alih mendapatkan penjelasan, terdengar perintah keras dari salah satu oknum guru untuk menutup pintu gerbang agar kedua wartawan tidak bisa pergi ke mana-mana.

 

Marwan menceritakan kronologi memilukan itu. "Setelah gerbang ditutup, kami dikerumuni banyak orang. Ada yang menarik baju, menggeledah pakaian, dan meneror dengan pertanyaan keras soal legalitas pers. Padahal kami sudah menyerahkan identitas lengkap. Kami dimaki-maki, dilarang pergi, dan ditahan di lingkungan sekolah selama kurang lebih satu jam meski sudah berulang kali memohon izin untuk pulang," ungkapnya.

 

Fal pun mengamini hal serupa. Ia mengaku sangat terkejut dan terpukul mendapatkan perlakuan kasar yang jauh dari harapan. "Mereka bertindak bukan seperti pendidik atau orang yang seharusnya menjadi panutan, melainkan layaknya preman jalanan. Bahasa dan tindakannya sangat bertentangan dengan sosok yang seharusnya mengajarkan sopan santun dan etika," tegasnya.

 

Kekerasan tindakan maupun ucapan tersebut juga disaksikan langsung oleh Rus, rekan sejawat yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Ia melihat dengan mata kepalanya sendiri bagaimana kedua rekannya dikeroyok secara verbal, ditarik-tarik pakaiannya, dan dicegah meninggalkan area sekolah.

 

"Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Sungguh ironis jika tindakan semacam ini dilakukan oleh para pendidik di lingkungan sekolah. Semoga ini menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali di masa depan," ujar Rus dengan nada kecewa.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen maupun Kepala Sekolah SMAN 1 Panggarangan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun terkait insiden yang menodai citra dunia pendidikan ini.


Dengan tayangnya pemberitaan ini GMOCT memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi ataupun hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999 dan kode etik profesi jurnalistik.


#noviralnojustice


#stopintimidasiterhadapwartawan


#dewanpers


#sman1panggarangan

 

Sumber: Bentengmerdeka 


GMOCT: (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Nasib Almarhum Mantan Karyawan Elteha Terkatung-katung, Tri Setiowati Teriak Minta Keadilan ke Gubernur Jabar dan Presiden

By On April 28, 2026

 


BANDUNG, 28 April 2026 – Waktu berjalan terus, namun keadilan terasa berhenti bergerak. Sudah hampir 11 tahun sejak proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Elteha Internasional digulirkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, namun hak pensiun dan pesangon yang seharusnya diterima almarhum Setia Budiana, SH – mantan Pimpinan Cabang perusahaan tersebut di Jawa Barat – hingga detik ini belum juga cair. Nasib yang menggantung ini kini menjadi beban berat yang dipikul oleh istri almarhum, Tri Setiowati, SH, MH, yang juga berprofesi sebagai Advokat dan mantan jurnalis.

 

Dengan nada suara yang tegas namun menyiratkan kepedihan mendalam, Tri melontarkan pertanyaan tajam saat ditemui langsung oleh awak media Penajournalis.com dan Lintangpena.com yang tergabung dalam PT Pena Journalis Lintang Media. "Apa kerja pemerintah?" tanyanya lugas, seraya menuntut perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, hingga Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

 

Menurut Tri, penundaan yang berlarut-larut ini telah menyeret keluarganya ke dalam jurang kesulitan ekonomi yang nyata dan mematikan. "Selama hampir 11 tahun ini kami hidup dalam penderitaan. Sulit sekadar memenuhi kebutuhan makan minum, biaya pendidikan anak-anak, hingga biaya pengobatan. Kondisi kesehatan saya sendiri semakin memburuk karena menderita komplikasi penyakit: stroke, jantung, ginjal, dan diabetes. Semua ini memperparah keadaan saat kami tidak memiliki pendapatan yang seharusnya menjadi hak kami," ungkapnya dengan suara gemetar.

 

Wanita yang mengabdikan masa mudanya menyuarakan kebenaran sebagai jurnalis di Kalimantan Barat dan Jawa Barat ini merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem yang seharusnya melindungi warganya. Ia mengaku telah berulang kali berusaha mendekati dan menghubungi pihak terkait, mulai dari pengadilan hingga lembaga berwenang. Namun, usaha itu seolah sia-sia karena tak satu pun yang memberikan tanggapan atau kejelasan.

 

Situasi ini terasa makin ironis mengingat Tri pernah bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, tepatnya saat proses sidang praperadilan Feggi Setiawan yang berlangsung tiga tahun lalu. Meski pernah berpapasan dalam ranah hukum dan kenegaraan, hingga saat ini Gubernur belum juga memberikan tanggapan atau tindak lanjut atas permohonan bantuan yang disampaikan Tri. Padahal, persoalan ini bukan hanya menimpa dirinya seorang, melainkan ratusan mantan karyawan PT Elteha Internasional di seluruh Indonesia yang nasib haknya sama terkunci dalam proses hukum yang berbelit.

 

Data resmi hasil Rapat Kreditur yang digelar pada Selasa, 25 November 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memperlihatkan betapa besarnya nilai yang diperebutkan sekaligus nasib yang dipertaruhkan. Berdasarkan putusan Hakim Pengawas, total keseluruhan tagihan kreditur mencapai angka fantastis senilai Rp59.941.377.436,20. Data ini disusun secara rinci oleh Tim Kurator Patriana Purwa, SH dan Umar Faruk, SH per tanggal 26 September 2022.

 

Dari jumlah tersebut, sebagian besar atau sekitar Rp53.681.847.288,11 merupakan hak yang menjadi milik 458 mantan pekerja PT Elteha Internasional. Rinciannya terdiri dari tagihan upah tertunggak sebesar Rp23.758.876.089,11, tagihan pesangon senilai Rp29.790.781.199,00, serta tagihan lainnya sebesar Rp132.190.000,00. Sisanya merupakan utang kepada Kantor Pajak, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan 15 kreditur konkuren lainnya.

 

Angka yang tertera di atas kertas itu menjadi bukti nyata betapa besarnya kerugian yang dialami para pekerja yang telah mengabdikan tenaga dan waktunya demi perusahaan. Namun kenyataannya, proses penyelesaian berjalan sangat lambat dan tak menentu. Tri khawatir, jika hal ini terus dibiarkan tanpa solusi nyata, maka bukan hanya keluarganya yang akan terus menderita, tetapi ratusan keluarga lain yang kini masih menggantungkan harapan pada kepastian hukum.

 

"Kami tidak ingin ada lagi keluarga yang mengalami nasib pahit seperti kami. Hidup dalam ketidakpastian, sakit tapi tak mampu berobat, masa depan anak-anak terancam hanya karena hak yang seharusnya diterima tidak kunjung dibayarkan," ujar Tri mengakhiri pernyataannya. Ia berharap pemerintah dan para pemangku kepentingan segera bertindak tegas, memastikan proses hukum berjalan cepat, serta menjamin hak-hak pekerja tidak hilang begitu saja ditelan waktu.

 

Informasi ini disampaikan langsung oleh Tri Setiowati, SH, MH kepada awak media Penajournalis.com dan Lintangpena.com yang tergabung dalam PT Pena Journalis Lintang Media, agar jeritan hati dan aspirasi ini terdengar jelas oleh pihak berwenang dan masyarakat luas.

 

 

 

Red/Team Penajournalis.com | Lintangpena.com

PT Pena Journalis Lintang Media

Editor:

Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas, Jangan Ada Perlindungan terhadap Oknum Guru Diduga Lakukan Penggelapan

By On April 28, 2026


Kuasa Hukum CV. Presma Esta Utama menyoroti belum adanya penyelesaian atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum guru SMP berinisial SP, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur.


Klien kami diduga mengalami kerugian dari kerja sama penjualan buku sejak tahun 2019 yang dalam pelaksanaannya diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut patut diduga mengarah pada tindak pidana penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 486 jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Perlu disampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur melalui Bidang Kepegawaian diketahui telah melakukan pemanggilan terhadap saudara SP. Namun demikian, sikap saudara SP yang terkesan membawa-bawa status sebagai tim sukses Bupati sangat tidak relevan dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.


Kami menegaskan agar saudara SP tidak mencatut nama Bupati maupun para pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur seolah-olah mendapat perlindungan kekuasaan. Negara ini adalah negara hukum, sehingga siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran wajib diproses secara adil dan tegas tanpa pandang bulu, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan tim sukses kepala daerah.


Sikap pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat serta mencederai integritas dunia pendidikan dan pemerintahan daerah.


Oleh karena itu, CV. Presma Esta Utama akan segera menempuh upaya hukum pidana maupun perdata, serta melaporkan persoalan ini kepada instansi terkait agar ada kepastian hukum dan penegakan keadilan.


Kami meminta Bupati Cianjur dan Kadisdik Cianjur membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum dengan tidak memberikan ruang perlindungan kepada oknum mana pun. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang.


Sebagaimana Konsep negara hukum (dalam tradisi Rechtsstaat maupun Rule of Law) menegaskan bahwa hukum memegang kedudukan tertinggi (supremasi hukum) dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip utama dalam konsep ini adalah bahwa setiap pelanggaran hukum berhak dan wajib dikenakan sanksi, tanpa memandang status sosial, jabatan, atau kekayaan

Di Balik Maraknya Razia Obat Daftar G Negara Tegas Menutup, Namun Lemah dalam Memulihkan, Ultra Addiction Center Siapkan Layanan Terbaik

By On April 28, 2026

 


Jakarta 28 April 2026 – Viralnya Gelombang penertiban terhadap toko yang menjual obat-obatan daftar G kembali terjadi di wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya. Toko ditutup, aliran distribusi diputus, dan aparat tampil di depan publik sebagai bukti kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Namun di balik narasi keberhasilan penindakan itu, tersembunyi kenyataan yang lebih mendalam dan mengkhawatirkan: meski negara bekerja keras menutup akses, ia dianggap gagal atau bahkan enggan membuka jalan pemulihan bagi mereka yang terlanjur terperangkap dalam ketergantungan.

 

Keresahan publik terhadap maraknya penjualan obat seperti tramadol dan trihexyphenidyl memang tidak bisa dianggap sepele. Bahkan, ketidaksabaran warga meledak dalam bentuk tindakan ekstrem, seperti serangan terhadap toko menggunakan petasan dan kembang api yang sempat viral di media sosial. Tindakan itu sering dinilai anarkis dan tidak pantas, namun jika ditelaah lebih jauh, hal itu merupakan cerminan nyata dari krisis kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas kinerja negara. Ketika warga merasa perlu turun tangan sendiri untuk menegakkan aturan, itu menandakan bahwa negara dianggap lambat, tidak tegas, atau bahkan tidak hadir di tengah masalah yang nyata.

 

Menanggapi tekanan publik, negara kemudian merespons dengan langkah yang paling terlihat dan mudah diukur: razia. Langkah ini memang cepat, terukur, dan mudah disajikan sebagai bukti keberhasilan. Namun sayangnya, kebijakan ini hanya berhenti pada pemutusan pasokan, tanpa menyentuh akar masalahnya—yaitu permintaan yang terus ada dan bahkan tumbuh subur di tengah kondisi sosial tertentu.

 

Temuan Forum Akar Rumput Indonesia (FARI) menegaskan bahwa penggunaan obat daftar G di kalangan masyarakat bukanlah fenomena kebetulan atau sesaat, melainkan masalah yang sudah terstruktur. Dari 154 laporan pengaduan yang diterima sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, hanya 7 kasus yang diproses melalui jalur hukum dengan mengacu pada Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan. Sebaliknya, sebanyak 37 kasus justru dirujuk oleh pihak kepolisian ke lembaga rehabilitasi swasta, di luar sistem layanan yang disediakan oleh negara.

 

Data ini mengungkap dua hal penting. Pertama, penegakan hukum terhadap penjualan obat ilegal memang berjalan, namun bukan menjadi solusi utama yang diandalkan. Kedua, dan ini yang paling krusial, aparat di lapangan secara tidak langsung mengakui bahwa pengguna obat membutuhkan penanganan kesehatan, bukan semata hukuman pidana. Namun ironisnya, saat kebutuhan itu muncul, negara tidak memiliki fasilitas atau layanan yang memadai untuk memenuhinya. Di sinilah letak paradoks kebijakan yang terjadi saat ini: negara sangat tegas dalam menindak, menutup, dan mengawasi, namun ketika berhadapan dengan dampak sosial dan kesehatan akibat penyalahgunaan obat, tanggung jawab justru dialihkan ke pihak swasta dan lembaga masyarakat. Ini bukan sekadar masalah kurangnya kemampuan, melainkan bentuk penyerahan tanggung jawab yang tidak wajar.

 

Secara aturan hukum, posisi obat daftar G memang berbeda dengan narkotika. Tramadol, misalnya, tidak termasuk dalam kategori narkotika atau psikotropika, dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan fokus utama pada pengendalian distribusi. Badan Narkotika Nasional (BNN) pun telah menegaskan bahwa penanganan obat-obatan ini bukan menjadi tugas utama mereka. Pengawasan berada di tangan BPOM dan Kementerian Kesehatan, sedangkan BNN hanya berperan memantau pola penyalahgunaan yang terjadi di masyarakat.

 

Pembagian wewenang ini terlihat jelas di atas kertas, namun dalam pelaksanaannya justru menimbulkan kebingungan dan tumpang tindih. BNN tidak memimpin penanganan, BPOM hanya berfokus pada aspek keamanan produk, dan Kementerian Kesehatan bertugas menyusun kebijakan umum. Akibatnya, tidak ada satu lembaga pun yang secara tegas mengambil tanggung jawab untuk mengurus pemulihan para pengguna. Situasi ini membuat kebijakan menjadi tidak seimbang: negara kuat dalam penindakan, namun lemah dalam pelayanan. Inilah wujud nyata dari pemecahan tanggung jawab antarlembaga, di mana wewenang tersebar luas, namun tanggung jawabnya sulit dilacak.

 

Dilihat dari sudut pandang kesehatan masyarakat, pendekatan semacam ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berbahaya. Ketergantungan tidak akan hilang hanya dengan menutup tempat penjualan. Ia hanya akan berubah bentuk: pengguna bisa beralih ke zat lain yang lebih berbahaya, mencari pasokan di pasar yang lebih tersembunyi, atau mengalami gejala putus zat tanpa bantuan medis yang layak. Semua skenario ini justru meningkatkan risiko gangguan kesehatan, bukannya menurunkannya. Dalam kondisi seperti ini, ketiadaan layanan rehabilitasi yang memadai menjadi masalah yang paling mendesak. Negara seolah mengakui bahwa pengguna tidak pantas dipenjara, namun di saat yang sama tidak menyediakan alternatif penanganan yang layak. Ini adalah kontradiksi kebijakan yang serius: tidak memidana pengguna, tapi juga tidak merawat mereka sama sekali.

 

Kenyataan ini semakin terasa ketika melihat peran yang diambil oleh lembaga masyarakat. Yayasan Ultra di Jakarta Selatan, misalnya, menyediakan layanan rehabilitasi gratis bagi mereka yang tergantung pada obat daftar G. Mereka bekerja langsung di lapangan, menjangkau kelompok yang sulit dijangkau, dan memberikan pendampingan tanpa menimbulkan rasa malu atau stigma. Apa yang dilakukan oleh yayasan seperti Ultra membuktikan bahwa solusi itu tidak hanya mungkin, tetapi sudah berjalan dan memberikan hasil. Pertanyaannya kemudian: mengapa negara justru tertinggal jauh di belakang lembaga swadaya masyarakat?

 

Jika lembaga dengan keterbatasan dana dan tenaga saja mampu menyediakan layanan yang relevan dan efektif, maka keterlambatan negara bukan lagi sekadar masalah kurangnya kemampuan. Ini adalah soal prioritas dan arah kebijakan yang salah arah. Saat ini, negara tampaknya lebih memilih jalan yang mudah secara politik: menunjukkan ketegasan melalui razia yang terlihat jelas di mata publik, tanpa harus menghadapi kerumitan dan biaya tinggi dalam menangani masalah pemulihan. Padahal, justru di sanalah letak inti permasalahannya. Menutup toko bukan berarti masalah selesai. Selama kebutuhan akan obat masih ada dan layanan kesehatan tidak tersedia, pasar ilegal akan selalu menemukan cara untuk muncul kembali, sering kali dalam bentuk yang lebih berbahaya dan sulit dikendalikan.

 

Data yang dihimpun FARI menjadi bukti paling nyata: jumlah kasus yang dirujuk ke rehabilitasi jauh lebih banyak daripada yang diadili, namun sebagian besar penanganan dilakukan oleh pihak swasta. Ini menunjukkan bahwa negara secara nyata mengakui pentingnya pendekatan kesehatan, namun tidak mau atau tidak sanggup menanggung tanggung jawab untuk menyediakannya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut. Jika negara ingin konsisten dengan aturan hukumnya yang tidak mengkriminalisasi pengguna, maka konsekuensinya jelas: negara wajib menyediakan layanan pemulihan yang lengkap, mudah diakses, dan bebas dari rasa malu.

 

Tanpa adanya langkah nyata di bidang pelayanan, seluruh upaya penindakan hanya akan menjadi siklus yang berulang: hari ini toko ditutup, besok muncul lagi di tempat lain; hari ini pasokan diputus, besok kembali mengalir lewat jalur baru. Sementara itu, para pengguna tetap berada dalam posisi yang tidak jelas—tidak dihukum, tetapi juga tidak ditolong.

 

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi seberapa banyak toko yang berhasil ditutup atau berapa banyak obat yang disita, melainkan seberapa banyak nyawa dan masa depan manusia yang berhasil diselamatkan dan dipulihkan. Sampai saat ini, jawabannya masih jauh dari harapan. Negara terlihat sangat cepat dan tegas saat harus menutup akses, namun saat berhadapan dengan tugas menyembuhkan dan memulihkan, ia tampak lambat, terpecah belah, dan tidak sungguh-sungguh. Selama hal ini terus berlangsung, apa yang disebut sebagai upaya penertiban hanyalah ilusi semata, sementara krisis yang sesungguhnya terus berjalan secara diam-diam di tengah masyarakat.

 

Menanggapi kondisi ini, Ferdy Gunawan, Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, yang telah mendapatkan sertifikasi SNI dari BNN menyatakan kesiapan lembaganya untuk bekerja sama. “Kami telah mendapatkan sertifikasi SNI dari BNN, dan siap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat terkait pemulihan ketergantungan terhadap zat adiktif, baik narkoba maupun obat-obatan daftar G,” ujarnya. Menurut Ferdy, yayasannya akan bekerja sesuai standar operasional dan tugas pokok fungsinya untuk membantu negara menangani masalah ini, serta memastikan setiap orang yang membutuhkan bantuan mendapatkan penanganan yang layak dan efektif.


GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menilai langkah perspektif yang dilakukan oleh Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center yang beralamat di Jakarta Selatan ini sangatlah positif dan perlu diapresiasi oleh semua pihak serta mendapatkan dukungan penuh, mewakili Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio, Asep NS selaku Sekertaris Umum GMOCT mengatakan "Maraknya Peredaran obat-obatan terlarang daftar G dan ketergantungan para pengguna nya sangat meresahkan apalagi diberbagai wilayah yang telah menjadi temuan team GMOCT para pengedar ini terang-terangan menjual Obat-obatan Terlarang Daftar G tersebut dan tidak tanggung-tanggung terkadang korban nya adalah anak-anak sekolah atau pelajar dengan berkedok berbagai macam jenis mulai dari toko kelontong hingga berkedok counter HP (Handphone)".


" Apa yang disampaikan oleh Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center adalah langkah tepat dan patut didukung oleh semua elemen pemerintah guna meminimalisir dampak candu zat-zat adiktif ataupun candu dari berbagai macam jenis yang dilarang oleh UU yang berlaku di NKRI ".


#yayasanrehabilitasinaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#bnn


#stopnarkoba


#gorehabilitasi



Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *