Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
BUMD Jabar Miliki Nakhoda Baru: Irjen Pol (P) Dr. Agung Makbul Dipercaya Memimpin PT Wijaya Raya Perkasa

By On November 22, 2025



BM.ONLINE - Cirebon (GMOCT) – PT Wijaya Raya Perkasa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis di Provinsi Jawa Barat, resmi menunjuk Irjen Pol (P) Dr. H. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H. sebagai Direktur Utama. Pengangkatan ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola bisnis daerah sekaligus mempercepat pengembangan aset dan jaringan usaha perusahaan.

 

Kepemimpinan baru ini bukan tanpa alasan. Sosok Agung Makbul dikenal memiliki latar belakang kokoh dalam dunia penegakan hukum, manajemen kelembagaan, serta tata kelola publik. Lahir di Cirebon, 6 Mei 1964, Agung menempuh pendidikan kepolisian sejak AKABRI (1987), kemudian melanjutkan ke PTIK, SESPIM, hingga SESPATI, serta menyelesaikan pendidikan akademik pada bidang hukum dan kriminologi hingga meraih gelar Doktor (Dr) dan Magister Hukum (M.H.).

 

Dalam karier kepolisian, ia dipercaya menempati sejumlah posisi strategis, antara lain Kapolres Jaya Wijaya Polda Papua, Kabag Dalmutu Itwasum Polri, hingga menjabat sebagai Karosunluhkum Divkum Polri, sebelum akhirnya memasuki purna tugas dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen). Di luar institusi Polri, Agung juga aktif dalam dunia pendidikan dan sosial sebagai Ketua Pembina Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon serta sering menjadi narasumber nasional terkait reformasi hukum, kriminologi, dan pelayanan publik.

 

Dukungan terhadap pengangkatannya datang dari berbagai pihak, termasuk tokoh media dan perlindungan konsumen, Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). GMOCT mendapatkan informasi ini dari media online Kabarsbi.com yang merupakan salah satu anggota jaringan GMOCT.

 

Dalam pernyataannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa rekam jejak dan integritas sangat relevan untuk menguatkan peran BUMD.

 

“Kami menyampaikan selamat dan sukses atas terpilihnya Irjen Pol (P) Dr. H. Agung Makbul sebagai Direktur Utama PT Wijaya Raya Perkasa. Kepemimpinan yang profesional, tegas, serta berorientasi pelayanan publik merupakan modal penting untuk membawa perubahan signifikan bagi BUMD Jawa Barat,” ujarnya.

 

Pengangkatan ini menandai babak baru positioning BUMD Jawa Barat sebagai entitas bisnis yang wajib transparan, bernilai ekonomi, serta memiliki dampak langsung kepada masyarakat dan pembangunan daerah.


#noviralnojustice


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Omang Abdul Somad Desak Polisi Usut Tuntas Pembegalan Santri, Ajak Santri Bersatu

By On November 21, 2025

 

Majalengka, (GMOCT) – Tokoh muda Majalengka, Omang Abdul Somad, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembegalan yang menimpa seorang santri di Kabupaten Majalengka. Ia juga mengajak seluruh santri untuk bersatu dan tidak bergerak sendiri dalam menghadapi permasalahan.

 

Dalam upayanya, Omang Abdul Somad telah berkoordinasi langsung dengan Wakil Bupati Majalengka, Kasat Intel, dan Kasat Reskrim Polres Majalengka. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan profesional, cepat, dan transparan.

 

"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, karena menimbulkan keresahan di lingkungan pesantren," ujar Omang. Ia menambahkan bahwa dengan jumlah santri di Majalengka yang mencapai lebih dari 100 ribu orang, keamanan pesantren harus menjadi perhatian utama.

 

Omang juga mengapresiasi respon cepat dari Polres Majalengka yang menunjukkan komitmen dalam melindungi kiyai dan santri. Ia berharap polisi dapat lebih sering mengunjungi pesantren untuk memberikan edukasi hukum dan himbauan kamtibmas.

 

"Alhamdulillah, pihak kepolisian sangat responsif. Kita doakan agar pelaku segera tertangkap dan proses hukum berjalan lancar," katanya.

 

Ia mengimbau seluruh elemen pesantren untuk menjaga kondusifitas dan tidak bertindak di luar hukum. "Santri harus bersatu, jangan bergerak sendiri. Jangan sampai ada tindakan yang mencoreng nama baik pesantren," tegasnya.

 

Dukungan serupa juga datang dari Agung, Ketua Umum GMOCT, Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com, dan Ketua II DPP LPK-RI. Agung mengecam keras pembegalan tersebut dan meminta penegak hukum bertindak cepat.

 

"Saya mengecam tindakan ini dan meminta polisi mengusut tuntas serta menangkap pelakunya. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan martabat pesantren," ujar Agung.

 

Silaturahmi dan koordinasi ini menunjukkan sinergi antara tokoh muda, pemerintah daerah, penegak hukum, dan media dalam menjaga keamanan dan martabat pesantren di Majalengka.


#noviralnojustice


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Partai Gelora Rayakan HUT ke-6 dengan Pawai di Tugu Yogyakarta

By On November 20, 2025

 

Yogyakarta - Partai Gelora Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 dengan menggelar pawai di Tugu Yogyakarta pada Kamis, 20 November 2025. Acara ini dihadiri oleh kader dan simpatisan Partai Gelora dari wilayah DIY dan Jawa Tengah.

 

Ketua Umum Partai Gelora, H. Muhammad Anis Matta, Lc., yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri RI, menyampaikan bahwa perayaan HUT ini adalah momentum untuk memperkuat soliditas partai dan meningkatkan kontribusi dalam pembangunan bangsa. "Partai Gelora harus menjadi rumah bagi semua, tempat di mana ide-ide besar untuk kemajuan Indonesia dilahirkan," ujarnya.

 

Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Banjarnegara, Aji Setyawan, menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi ajang konsolidasi bagi kader di daerah. "Kami siap menjalankan arahan dari Ketua Umum untuk terus bergerak dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat," katanya.

 

Acara dilanjutkan dengan temu kader pada pukul 15.00 WIB, di mana para peserta mengenakan baju khas Partai Gelora. Perayaan HUT ke-6 ini diharapkan dapat memperkokoh semangat kebersamaan dan komitmen seluruh anggota Partai Gelora untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.


M Bakara 


Editor:

BPR Artha Tanah Mas Laporkan Dugaan Pelanggaran Fidusia, Terlapor Mangkir Panggilan Polisi

By On November 20, 2025

 


Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang terus mengusut dugaan tindak pidana pelanggaran Jaminan Fidusia yang dilaporkan oleh BPR Artha Tanah Mas. Laporan yang diajukan oleh Rizky Agus Nugroho pada 16 September 2025, dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/1540/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 25 September 2025, ini berfokus pada dugaan pemindahtanganan unit yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

 

Rizky Agus Nugroho, pelapor dari BPR Artha Tanah Mas, menyatakan bahwa pengaduan resmi telah diajukan terkait penggunaan plat nomor palsu pada unit yang diagunkan. Hal ini memperkuat indikasi pelanggaran Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

Terlapor berinisial UDN telah tiga kali dipanggil oleh Satreskrim Polrestabes Semarang, namun belum memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi.

 

Kuasa hukum terlapor, Lugud, hadir di ruang Subnit 1 Unit Lidik IV Tipiter Polrestabes Semarang pada Rabu lalu dan bertemu dengan Rizky. Lugud menyatakan bahwa pihaknya meminta waktu hingga awal Desember atau Januari untuk menyelesaikan dan melunasi kewajiban kliennya kepada BPR Artha Tanah Mas.

 

Sebelumnya, UDN membenarkan adanya laporan tersebut dan mengklaim telah "mengkondisikan" penyidik melalui kuasa hukumnya dengan memberikan uang sebesar Rp3 juta. Klaim ini masih belum mendapatkan tanggapan dari pihak penyidik maupun kuasa hukum.

 

Pelapor menambahkan bahwa unit jaminan fidusia tersebut telah berpindah tangan dan digunakan dengan identitas kendaraan yang diduga palsu, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran fidusia dan potensi tindak pidana penggelapan.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT, akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


#noviralnojustice


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Mengaku Sebagai Manajer PT. APN, FG Akan Segera Dilaporkan LSM Gakorpan ke Polda Riau

By On November 20, 2025




 
Pekanbaru, Riau - Dugaan pemalsuan surat PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) kepada Masyarakat Petani/Pengusaha Kelapa Sawit di Desa Sungai Rambai dan Desa IV Koto Setingkai, Kec. Kampar Kiri, Kab. Kampar, Riau, yang dilaporkan langsung oleh Ketua LSM Gakorpan DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean ke Mabes Polri pada Rabu, 12 November 2025, mulai terkuak.
 
Diungkapkan Rahmad, beberapa minggu lalu Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar SY mengaku kepada Awak Media bahwa Ia dan Kepala Desa lainnya yang ada di Kec. Kampar Kiri, yaitu Kepala Desa IV Koto Setingkai, Sungai Sarik, Sungai Raja, Sungai Harapan dan Desa Harapan Padang, mendapat surat pemberitahuan dari PT. APN tertanggal 22 Oktober 2025, perihal dimulainya operasional di lahan HTI Eks. PT. PSPI hasil penguasaan kembali Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun, tak hanya Kepala Desa, 2 hari kemudian (sesuai tanggal surat), masyarakat petani dan pengusaha di Desa Sungai Rambai dan Desa IV Kota Setingkai juga mendapatkan surat yang sama. Akan tetapi, penulisan nama pada amplop surat untuk para petani dan pengusaha ditulis dengan tulisan tangan (tidak diketik), tidak memakai logo PT. APN, tidak ada nomor surat maupun perihal surat. Ini berbeda dengan amplop yang diterima oleh Para Kepala Desa. Bahkan, ada salah seorang pengusaha di Desa IV Koto Setingkai ditulis dengan nada rasis.
 
"Tak masuk akal, isi surat yang seharusnya untuk Kepala Desa diduga digandakan lalu dikirim kepada masyarakat. Kalau memang itu surat resmi dari PT. APN kepada masyarakat, tentu isinya berbeda. Dan, amplop surat pasti sama dengan Para Kepala," kata Rahmad Panggabean kepada Awak Media, Selasa (18/11/2025) sore di salah satu Kedai Kopi, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
 
Hal ini dilakukan, menurut Rahmad, untuk menakut-nakuti masyarakat bahwa lahan yang mereka duduki bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun akan dikuasai oleh PT. APN melalui PT. Parumartha Permai sebagai pemegang Kerja Sama Operasional (KSO). "Saya menduga ada upaya dari Oknum PT. APN yang bekerjasama dengan Oknum Kepala Desa ingin menguasai lahan masyarakat yang sebenarnya tidak terdampak dengan penertiban kawasan hutan. Ini bisa dinilai dari peta, bahwa wilayah Desa Sungai Rambai tidak masuk dalam zona merah," ujarnya.
 
Siapa Aktor Intelektualnya?
 
Meneliti dari beberapa surat dan amplop surat yang diterima masyarakat maupun Kepala Desa, lalu cuplikan beberapa rekaman video yang diterima LSM Gakorpan, ada seseorang berinisial FG yang mengaku-ngaku sebagai orang dari PT. APN yang melakukannya. Ini dibuktikan dengan pengakuan FG, bahwa dirinyalah yang mengirim surat ke beberapa Kepala Desa dan masyarakat.
 
Bahkan, dalam acara sosialisasi terkait penguasaan lahan Eks PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI) seluas 13.491,17 Ha oleh PT. APN di Desa Sungai Sarik, Kec. Kampar Kiri, terekam dalam video FG memperkenalkan dirinya sebagai Manajer PT. Agrinas Palma Nusantara (PT. APN) yang memiliki Surat Keputusan (SK). Begitu juga dengan 2 orang Staf yang diperkenalkannya kepada Masyarakat. Namun, saat masyarakat minta diperlihatkan di muka umum SK tersebut, FG tak mengindahkannya.
 
"Dalam waktu dekat kita akan laporkan ke Polda Riau," tegas Rahmad.
 
Penolakan terlihat jelas dari masyarakat, mereka mempertanyakan dimana letak Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut. "HPT itu dimana. Dan satu lagi pak, ayomin masyarakat jangan ditakut-takuti begini. Ini cari makan pak, kalau sudah sempat masyarakat periuk makannya diganggu, putus! Bapak saja kalau jabatan bapak terganggu, pasti banyak buat tindakan," ucap salah seorang masyarakat yang disambut dengan nada ketidaksetujuan lahan yang mereka kuasai bertahun-tahun bahkan puluhan tahun akan dikuasai oleh PT. APN yang memberikan KSO kepada PT. Parumartha Permai.
 
Terkait jabatan FG yang mengaku sebagai Manajer PT. APN, Awak Media mengkonfirmasi kepada Manajer PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Regional 2 Riau, Laksamana Pertama TNI (Purn) Jan Rahir Hasudungan Simamora melalui pesan chat WhatsApp, Selasa (18/11/2025) siang mengatakan, "di wilayah kerja kami tidak ada yang bernama tersebut. Terima kasih".
 
Sementara itu, Awak Media pada Jumat (07/11/2025) melalui pesan chat WhatsApp pernah menanyakan kepada Fernandus Gultom (FG) terkait posisinya di PT. APN dan kapasitasnya mengirim surat kepada masyarakat melalui Kepala Desa, namun hingga berita ini dimuat, Fernandus Gultom tak memberikan jawaban.
 
GMOCT Dapatkan Informasi dari Laskarbhayangkara
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi ini dari media online Laskarbhayangkara yang tergabung di GMOCT, menyoroti dugaan pemalsuan surat dan pengakuan palsu oleh oknum yang mengaku sebagai manajer PT. APN.

#noviralnojustice

#gmoct

Team/Red (Laskarbhayangkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Camat Gedebage Diduga Jalan-Jalan ke Makassar di Tengah Isu Rawan Korupsi Kota Bandung

By On November 20, 2025



 
Bandung (GMOCT) - Camat Gedebage, Jaenudin Sukma, kerap sulit ditemui di kantornya dengan berbagai alasan. Kinerja Jaenudin di wilayah Gedebage menjadi sorotan karena lingkungan kantor kecamatan yang tampak kumuh, halaman amburadul, serta infrastruktur yang tidak terawat, Rabu (19/11).
 
Jaenudin, yang telah lama berkiprah di wilayah Gedebage dan sebelumnya menjabat sebagai sekretaris camat, dinilai oleh sebagian pihak kinerjanya hanya sebatas pencitraan. Ia dikenal sering menghindar jika ingin ditemui.
 
Menurut sumber anonim, sejak Jaenudin menjabat sebagai camat, tidak terlihat hasil kinerja yang jelas. Ia juga dianggap pelit dan cenderung memerintah staf atau anggotanya saat ada konflik di masyarakat. "Sejak menjabat, belum ada hal yang bisa dibanggakan oleh warga," ungkap sumber tersebut.
 
Jaenudin memang sulit ditemui. Beberapa kali diminta bertemu untuk membahas kinerja wilayah, ia selalu menghindar dengan berbagai alasan, bahkan memblokir nomor telepon agar terhindar dari pertanyaan.
 
Camat Gedebage diduga sedang menikmati perjalanan ke Makassar, Sulawesi Selatan. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa perjalanan tersebut adalah studi tiru dengan biaya kantor, menggantikan istilah studi banding.
 
Agus, Kasi MP Kecamatan yang ikut serta dalam perjalanan tersebut, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, "Om punten sanes jalan-jalan hehee...apal ti mana ka makassar (Om maaf bukan jalan-jalan...hehee tau dari mana ke Makassar)," jelasnya.
 
Di tengah situasi efisiensi anggaran, Camat Gedebage justru asik bepergian ke Makassar. Hingga berita ini ditayangkan, Jaenudin sendiri masih bungkam dan terbukti yang menjawab adalah anggotanya.
 
GMOCT Ungkap Informasi dari Matainvestigasinews
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi ini dari media online Matainvestigasinews, yang menyoroti dugaan perjalanan Camat Gedebage ke Makassar di tengah isu rawan korupsi yang mencuat di Kota Bandung.

#noviralnojustice

#gmoct

Team/Red (Matainvestigasinews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Sidang Perdana Penganiayaan Jurnalis SBI: Kesaksian Menguat, Kronologi Mulai Terkuak Jelas

By On November 19, 2025



Kabupaten Tasikmalaya (GMOCT) – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Eddy Kusumah, S.H, telah dimulai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum Adrian Vito Pratama, S.H.

 

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU membacakan berkas perkara, termasuk hasil penyidikan dan SPDP. Dua saksi kunci memberikan kesaksian mengenai kronologi kejadian, mulai dari lokasi, waktu, pihak-pihak yang terlibat, hingga dugaan motif penganiayaan.

 

Kesaksian para saksi berjalan lancar, dan terdakwa membenarkan sebagian keterangan saksi yang juga merupakan korban. Hal ini semakin memperjelas fakta-fakta kunci yang akan diuji pada sidang berikutnya.

 

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketum GMOCT (Gabungan Media Online Cetak Ternama), menyampaikan apresiasi kepada APH Polsek Karangnunggal, Polres Kabupaten Tasikmalaya, serta rekan media di Forwatas (Forum Wartawan Tasikmalaya Selatan) atas dukungan mereka.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Kabarsbi, yang merupakan salah satu anggota GMOCT.

 

Sidang perdana ini menjadi langkah awal penting dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis SBI, serta menegaskan komitmen untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.


#noviralnojustice


#hukum

 

Penulis: Ido R.K (Kabarsbi)


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Polresta Bandung: Rizki korban dugaan TPPO telah berada di KBRI Kamboja

By On November 19, 2025



Kabupaten Bandung, BM.online - Kepolisian Resor Kota Bandung memastikan bahwa Rizki Nurfadilah, remaja asal Kabupaten Bandung yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, kini sudah berada di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.


Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot mengatakan pihaknya menerima informasi terbaru dari KBRI bahwa Rizki telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh otoritas perwakilan RI di Kamboja.

“Rizki sudah berada di KBRI Phnom Pehn, yang mana masih dilakukan pemeriksaan,” kata Olot di Bandung, Rabu.

Luthfi mengatakan bahwa Polresta Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yakni ayah korban, nenek korban, serta dua rekan dekatnya.

“Saat ini Polresta Bandung sedang menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap saudara Rizki. Kami sudah memeriksa empat saksi yang membenarkan bahwa Rizki berada di Kamboja untuk bekerja,” ujarnya.

Selain itu, Polresta Bandung juga telah berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat, Ditreskrimum serta Ditreskrimsus Polda Jabar guna menjalin komunikasi dengan KBRI untuk mempercepat penanganan kasus.

“Kemudian kami dari Satreskrim terus melakukan penyelidikan untuk menggali fakta-fakta hukum yang terjadi ketika korban saudara berangkat menuju Kamboja,” katanya.

Terkait proses pemulangan, ia memastikan koordinasi intensif terus dilakukan bersama BP3MI Jawa Barat dan jajaran Polda Jabar untuk memastikan Rizki dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

“Kami berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat, Ditreskrimum dan Ditressiber untuk proses pemulangan Rizki ke Indonesia,” ujarnya.

Pihak keluarga mengungkapkan Rizki sebelumnya diiming-iming untuk mengikuti seleksi tim sepak bola PSMS Medan oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Namun, alih-alih dibawa ke Medan, ia justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring yang menyasar warga negara China.

GMOCT Desak Dinas Pendidikan Pangandaran Berikan Sanksi Tegas Terkait Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru PNS dan P3K

By On November 18, 2025

 

PANGANDARAN (GMOCT) - Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran untuk memberikan sanksi tegas terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Guru PNS dan tenaga pendidik P3K. Desakan ini muncul setelah Agung menerima laporan langsung dari seorang pria yang mengaku sebagai suami dari guru berinisial DS. Pria tersebut meminta dukungan dan pengawalan media terkait penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan istrinya dengan oknum Guru PNS berinisial KH, pada Selasa, 18 November 2025.

 

Menurut keterangan suami DS, laporan pelanggaran etik tersebut juga telah disampaikan kepada Ombudsman Jawa Barat. Ia menilai proses penanganan di tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran berjalan lambat dan belum memberikan kepastian sanksi bagi kedua pihak yang diduga terlibat.

 

Agung Sulistio menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Guru PNS dan tenaga pendidik merupakan tindakan yang mencederai citra dunia pendidikan. Ia menyampaikan bahwa guru seharusnya menjadi figur teladan bagi para siswa dan masyarakat.

 

“Kami sangat menyayangkan perbuatan seperti ini. Dunia pendidikan harus dijaga marwahnya. Pihak dinas wajib memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran disiplin,” tegas Agung.

 

GMOCT, yang mendapatkan informasi dari media online Kabarsbi.com yang tergabung di dalamnya, akan terus mengawal proses hukum maupun administratif, agar publik mendapatkan kejelasan dan kasus ini tidak dibiarkan menggantung tanpa tindak lanjut. Agung Sulistio sendiri merupakan Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com).

 

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan maupun kemungkinan sanksi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

#noviralnojustice


#dinaspendidikankabpangandaran


#pangandaran


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Tragedi Pembongkaran Kios di Wisata Pasujudan Sunan Bonang: Belum Ada Titik Terang

By On November 18, 2025

 

Rembang (GMOCT) - Lebih dari sebulan berlalu sejak pembongkaran kios milik Fifi di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang, Rembang, namun belum ada titik penyelesaian antara Fifi dan pihak Yayasan Pasujudan Sunan Bonang. Kios yang disewa Fifi, beserta gazebo, barang dagangan, barang pecah belah, dan meteran PLN miliknya, dirusak oleh pihak yayasan.

 

Menurut Fifi, semua barang di dalam kios dikeluarkan tanpa pemberitahuan. Kejadian pembongkaran dan perusakan ini terjadi pada Minggu, 21 September 2025, hanya dengan bermodalkan Surat Perintah Satu (SP 1). "Saya tahu kios saya dibongkar dari seseorang yang bilang kalau kios dan isinya dikeluarkan dan dirusak," ujar Fifi.

 

Fifi mengaku kaget dan syok melihat barang dagangan dan peralatannya berserakan di luar. Listrik yang dipasang oleh ibunya dulu juga ikut dirusak tanpa konfirmasi ke Fifi maupun PLN.

 

Tim dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Wartakota, mengkonfirmasi kebenaran SP 1 kepada Ketua Umum Yayasan dan Kepala Desa Mas Odi, yang juga menjabat sebagai PJ Kepala Desa sekaligus Ketua Harian Yayasan Pasujudan Sunan Bonang. Mas Odi membenarkan bahwa ia menandatangani SP 1 tersebut. Namun, ia mengaku kaget saat mengetahui surat itu ada coretan tip-x. "Seharusnya surat yang saya tanda tangani tidak ada coretan," tuturnya.

 

Mas Odi juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan malam sebelum pembongkaran, ada tiga hal yang disampaikannya:

 

1. Pembongkaran harus dikomunikasikan dulu kepada pemilik kios.

2. Harus ada ganti rugi akibat pembongkaran.

3. Tidak perlu melibatkan aparat penegak hukum (APH).

 

Namun, semua itu tidak diindahkan oleh para eksekutor di lapangan. Mas Odi juga kaget karena pembongkaran dilakukan hanya dengan SP 1, padahal seharusnya ada SP 1, SP 2, dan SP 3. Ia mengaku tidak berada di lokasi saat pembongkaran dan hanya menandatangani surat yang diajukan oleh salah satu pengurus tanpa memiliki arsipnya.

 

Ketua Yayasan Pasujudan Sunan Bonang, Gus Nashih, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku kaget saat tiba-tiba disodori surat untuk ditandatangani dan merasa pembongkaran tidak sesuai dengan perintah sebelumnya.

 

Penelusuran tim GMOCT ke para pengurus Yayasan Pasujudan Sunan Bonang mengungkap bahwa surat tersebut memang di-tip-x dan baru diberikan kepada adik Fifi pada 4 September 2025, saat Fifi masih berada di luar Jawa.

 

Fifi berharap mendapatkan keadilan atas tindakan sewenang-wenang yayasan yang terkesan kebal hukum.

 

#noviralnojustice


#rembang


#gmoct


Team/Red (Wartakota)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Puluhan Pengurus kecamatan HIMPAUDI Kabupaten Serang -Banten  Desak Pergantian Ketua

By On November 18, 2025


SERANG –katatribun.id - Beredar sebuah surat mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh puluhan pengurus HIMPAUDI dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang. Dokumen bertanggal 4 November 2025 tersebut ditujukan kepada Ketua HIMPAUDI Kabupaten Serang, Yola Sri Rahayu, dan kini menjadi sorotan setelah tersebar di lingkungan internal organisasi.senin.16/11/25


HIMPAUDI mempersatukan pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini, meningkatkan kualitas PAUD, serta memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak pendidik..namun sangat disayangkan di internal organisasi HIMPAUDI KAB SERANG ini tidak sesuai yang di harapkan dengan tidak adanya saling  kepercayaan dan kurangnya keharmonisan antara ketua dan anggotanya..


Surat mosi tidak percaya tersebut diketahui telah dilampiri dengan tanda tangan dan stempel resmi dari lebih dari 21 pengurus kecamatan dari keseluruhan total 29 pengurus kecamatan dan setelah di konfirmasi ada 3 pengurus akan menyusul menandatangi surat mosi tersebut...



Dokumen itu memuat lima poin utama yang menjadi dasar mosi tidak percaya, yaitu:


1. Kepemimpinan dianggap tidak transparan dalam menjalankan program dan pengelolaan organisasi.


2. Kurangnya komunikasi dan koordinasi dengan pengurus di tingkat kecamatan.


3. Tidak adanya upaya nyata dalam memperkuat peran dan fungsi HIMPAUDI sebagai wadah perjuangan pendidik PAUD.


4. Program kerja dinilai tidak berjalan sesuai AD/ART HIMPAUDI, termasuk minimnya pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban.


5. Menurunnya kepercayaan anggota terhadap kredibilitas serta integritas Ketua.


Salah satu pengurus kecamatan yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa surat tersebut akan segera  dikirimkan ke Dinas Pendidikan kab serang, dindikbud provinsi Banten hingga Bupati Serang. Ia menyebut mosi tidak percaya itu dilayangkan karena adanya ketidakharmonisan antara Ketua HIMPAUDI Kabupaten dengan para penilik dan para pengurus kecamatan  sehingga beberapa kegiatan kelembagaan dilaporkan terhambat...


Para pengurus kecamatan HIMPAUDI berharap pihak organisasi segera mengambil sikap dan memfasilitasi proses Musyawarah Luar Biasa sesuai AD/ART. Dan dari dinas terkait agar segera merespon surat Mosi tidak percaya dan mengambil sebuah keputusan..



Red

Pembunuhan Keji Jurnalis di Bogor Raya: APH Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan, FJP2 dan GMOCT Kawal Sampai Tuntas

By On November 18, 2025

 

BOGOR (GMOCT) – Kematian tragis Ayub Iskandar, seorang jurnalis dan penjaga proyek, akibat serangan brutal oleh sekitar 30 orang tak dikenal (OTK), telah menimbulkan gelombang kemarahan di Bogor. Insiden mengerikan ini melibatkan dua pelaku yang membawa senjata api laras panjang, menyebabkan Ayub Iskandar meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor akibat luka berat. Selain Ayub, sejumlah pekerja PT. PMC lainnya juga terluka dalam serangan tersebut.

 

Meskipun takdir tidak dapat dihindari, berbagai pihak yang terafiliasi secara emosional dan profesional menuntut agar kasus pembunuhan ini tidak dibiarkan berlalu tanpa tindak lanjut hukum yang serius.

 

Sejumlah pengurus dan anggota Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bogor Raya, bersama Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Aliansi Para Insan Pers, serta Organisasi Kepemudaan (OKP) dari sekitar lokasi kejadian, secara tegas mendeklarasikan diri untuk melakukan pengawalan intensif terhadap penanganan kasus ini hingga tuntas di ranah penegakan hukum.

 

Tuntutan Keadilan Hukum dan Proses Transparan

 

Kematian Ayub Iskandar akibat pengeroyokan dan penggunaan senjata berat merupakan tindakan kriminalitas keji yang wajib disikapi secara cermat, intensif, dan diproses hukum secara serius dan presisi di semua tahapan.

 

"Secara instansional dengan ikatan emosional di lingkup sesama se-Profesi, yakni sesama Profesi PERS (Wartawan) jelas tak boleh menguap begitu saja, tanpa tindak-lanjut nyata di ranah proses hukumnya," demikian pernyataan yang dihimpun dari Tim Investigasi FJP2. Solidaritas lintas organisasi pers, termasuk FJP2 dan GMOCT, adalah bukti bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat.

 

Tujuan utama pengawalan ini adalah memastikan bahwa segala sesuatu dalam kasus ini menjadi “clean and clear/terang benderang” di mata publik, terutama bagi semua pihak yang mengetahui kronologi kejadiannya sejak awal, termasuk dari sesama rekan sejawat profesinya.

 

Pengawalan ini juga didasarkan pada kekhawatiran akan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) jika supremasi hukum yang adil dan berkeadilan tidak ditegakkan.

 

"Menghilangkan nyawa manusia itu kriminal yang keji dan harus disikapi secara cermat dan intensif, serta wajib diproses hukum secara serius dan presisi di semua tahapan prosesnya," tegas salah satu perwakilan Aliansi.

 

Komitmen Pengawalan Melalui Pemberitaan dan Proses Hukum

 

Aliansi, FJP2, dan GMOCT Bogor Raya berkomitmen akan terus melakukan pengawalan kasus ini sampai tuntas. Bentuk pengawalan akan meliputi:

 

- Memonitor proses hukum bagi para terduga pelaku penyerangan OTK, terutama yang terlibat dalam pengeroyokan dan penggunaan senjata api.

- Melakukan penulisan dan penayangan berita yang berkaitan dengan kasus Ayub Iskandar secara berkesinambungan.

 

Semua upaya ini bertujuan agar para korban tragedi berdarah itu mendapatkan dan merasakan keadilan hukum yang nyata, serta merasa dimanusiakan di Negara hukum Indonesia. Proses pengawalan ini akan berlangsung tanpa batas waktu hingga tercapainya penegakan hukum yang benar-benar berkeadilan.


#noviralnojustice


#fjp2


#gmoct


#savejurnalisindonesia


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Almmer Sya'ban Raih Prestasi Gemilang di CNN Indonesia Taekwondo Championship Piala Menpora 2025

By On November 15, 2025


JAKARTA – Atlet muda Taekwondo, Almeer Sya'ban yang berasal dari Serang Banten, berhasil mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih medali emas dalam ajang CNN Indonesia Taekwondo Championship Piala Menpora 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 14 hingga 16 November 2025.


Almeer Sya'ban diketahui merupakan siswa yang berprestasi, saat ini bersekolah di TIARA SCHOOL II, di bawah naungan Yayasan Nurani Nusantara Sejahtera, yang berlokasi di Jl. Citra Graha Prima No. 09, Bojong, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat.


Almeer yang merupakan siswa Kelas 3 SD ini, menunjukkan bahwa selain fokus pada pendidikan formal, ia juga berhasil mengukir prestasi gemilang di bidang olahraga. Kejuaraan bergengsi ini diikuti oleh ratusan atlet Taekwondo dari berbagai daerah di Indonesia. Almmer Sya'ban, yang mewakili ITA Wijaya Kusuma, bertanding di kategori Kyorugi Putra (pertarungan).


Dalam foto yang diterima, Almmer tampak dengan bangga memegang medali emas yang merupakan simbol keberhasilan setelah melalui babak-babak pertarungan yang ketat dan sengit.


Keberhasilan Almmer ini menambah deretan atlet muda berprestasi di kancah Taekwondo nasional. CNN Indonesia Taekwondo Championship Piala Menpora 2025 sendiri merupakan salah satu kejuaraan utama yang didukung oleh Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) Republik Indonesia. Pihak sekolah, TIARA SCHOOL II, diharapkan dapat memberikan apresiasi atas pencapaian siswanya ini yang telah mengharumkan nama sekolah.



(Masturo)

Bogor Berduka, Bogor Mencekam: Penjaga Proyek Tewas Dikeroyok Segerombolan OTK Bersenjata Laras Panjang

By On November 15, 2025



Bogor Raya, 13 November 2025 (GMOCT) – Bogor sedang tidak baik-baik saja. Tragedi penyerangan brutal oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) menimpa para penjaga proyek milik PT Prima Mustika Candra (PMC) di kawasan Perumahan Tamansari Garden, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/11/2025) lalu. Akibat serangan tersebut, seorang penjaga proyek meregang nyawa.
 
Peristiwa mengerikan ini terjadi saat beberapa penjaga proyek sedang beristirahat. Tiba-tiba, sekitar 30 orang OTK menyerbu masuk area proyek. Dua di antara mereka membawa senjata api laras panjang, sementara yang lainnya bersenjatakan senjata tajam.
 
Menurut informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Tegarnews yang merupakan anggotanya, empat orang penjaga proyek mengalami luka parah di bagian kepala dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Ummi Bogor. Korban yang diketahui bernama Ayub (44), Ikbal (25), Cecep (45), dan Dede (43), sempat mendapatkan perawatan intensif. Namun, pada Rabu (12/11) sekitar pukul 23.00 WIB, Ayub dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya.
 
Kanit 2 Reskrim Polres Bogor, Iptu Eka, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan otopsi terhadap jenazah Ayub di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan. "Kami melakukan otopsi terhadap jenazah korban bernama Ayub untuk kepentingan penyidikan kasus penyerangan pada 6 November 2025 lalu. Sementara tiga korban lainnya hari ini baru akan dimintai keterangan di Polres Bogor," ujar Iptu Tirta pada Kamis (13/11/2025) dini hari.
 
Pihak keluarga korban sangat berharap agar Polres Bogor segera mengungkap dan menangkap para pelaku penyerangan keji ini, serta memberikan hukuman yang setimpal.
 
Kamal, salah seorang koordinator lapangan PT. PMC, menuturkan bahwa penyerangan terjadi pada Kamis malam, 6 November 2025, sekitar pukul 20:15 WIB. "Sebelumnya, pada pagi hari sekitar pukul 09:00 WIB, pihak kami PT. PMC sempat ada perdebatan atau kesalahpahaman dengan rombongan 'karung' di plotingan yang berada di wilayah Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari. Namun, pada malam harinya, sekitar pukul 20:00 WIB, tiba-tiba para penjaga kami diserang OTK berjumlah sekitar 30 orang dengan membawa senjata tajam, seperti celurit, samurai, dan ada juga yang membawa senjata api," jelasnya.
 
Reaksi Keras dari GMOCT
 
Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, mengecam keras tindakan brutal tersebut. "Kami mengutuk keras aksi kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang penjaga proyek. Aparat kepolisian harus bertindak cepat dan tegas untuk menangkap para pelaku serta mengungkap motif di balik penyerangan ini," tegas Agung.
 
Senada dengan Agung, Heriyanto yang akrab disapa Eri Opunk, Ketua DPC GMOCT Bogor Raya, menambahkan bahwa selain menghukum para pelaku dengan hukuman yang setimpal, pihak kepolisian juga harus fokus pada pengusutan kepemilikan senjata api dan aktor intelektual di balik aksi keji ini. "Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pemilik senjata api dan dalang di balik penyerangan ini harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka," tandas Eri.

#noviralnojustice

#bogormencekam

#bogorberduka

#gmoct

#polripresisi

Team/Red (Tegarnews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Dosen UBL: Sekda Lampung Barat Harus Bertanggung Jawab dalam Kasus Dugaan Penipuan 46 Kepala Sekolah, GMOCT: "Jika Bersih Kenapa Harus Risih "

By On November 15, 2025



 

Lampung Barat — Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam kasus dugaan penipuan berkedok program revitalisasi sekolah yang menjerat puluhan kepala sekolah di Lampung Barat. Menurutnya, Sekda yang memfasilitasi pertemuan tanpa verifikasi dapat dikategorikan lalai secara jabatan.

 

Dr. Benny menjelaskan bahwa pejabat publik yang mempertemukan pihak luar dengan para kepala sekolah tanpa verifikasi identitas dan keabsahan lembaga, memiliki tanggung jawab etik dan administratif. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa pejabat bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya.

 

Lemahnya Sistem Verifikasi Birokrasi

 

Dr. Benny mengkritik budaya kerja birokrasi di daerah yang masih bergantung pada kepercayaan personal daripada prosedur administratif yang sahih. Ia menyarankan agar setiap pemerintah daerah membangun sistem deteksi dini dan prosedur verifikasi formal untuk setiap kegiatan yang mengatasnamakan program pusat atau lembaga pemerintah.


Dr. Benny menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan pidana, melainkan juga krisis kepercayaan terhadap sistem birokrasi daerah. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik di Indonesia untuk tidak bertindak tanpa verifikasi.

 

Reaksi GMOCT

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Esensijurnalis yang tergabung di GMOCT. Saat mencoba mengklarifikasi kepada Sekda Lampung Barat, Nukman MS, melalui WhatsApp pada 14 November 2025, Sekda menjawab, "Kami sdh laporakan penipuan ini ke APH dan sedang di TL...krn krn korban...bkn seperti yg diberita itu faktanya."

 

Namun, Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT, menyayangkan sikap Sekda yang justru memblokir nomor kontaknya setelah memberikan jawaban. Asep NS menilai, "Jika Bersih Kenapa Harus Risih" dan "Jika Benar kenapa harus blokir."

 

Saat dihubungi menggunakan nomor Sekertaris Umum yang lain, nomor Sekda Lampung Barat aktif, tetapi tidak lagi memberikan tanggapan.

 

Asep NS menambahkan bahwa fenomena seperti ini sering dialami oleh tim liputan khusus GMOCT saat mencoba meminta statement dari pejabat publik.

 


#noviralnojustice


#sekdalampungbarat


#dosenubl


#lampungbarat


#gmoct


Team/Red (Esensijurnalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Korban Penganiayaan di Banjarnegara Mengaku Ditekan Pejabat untuk Berdamai, GMOCT Turun Tangan

By On November 15, 2025

 

Banjarnegara (GMOCT)– Aji Setyawan, warga Banjarnegara yang menjadi korban penganiayaan, mengungkapkan adanya dugaan tekanan dari sejumlah pejabat daerah agar dirinya berdamai dengan pelaku. Informasi ini didapatkan oleh tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Menurut Aji, pejabat yang terlibat antara lain Ketua BPBD Banjarnegara, yang disebut mendatangi rumah Sekretaris Daerah (Sekda). Selain itu, ada juga oknum dari Dinas Pendidikan dan PGRI yang diduga menekan kakak Aji, seorang pendidik, untuk membujuk Aji agar melakukan perdamaian. Kepala Desa Batur juga disebut berulang kali meminta Aji berdamai, mendampingi Ketua BPBD Aji Puloroso.

 

Intimidasi Jelang Persidangan

 

Aji menerangkan bahwa intimidasi terjadi saat kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Ketua BPBD Aji Puloroso, ditemani Kades Batur Ahmad Fauzi, datang ke rumah Aji dengan tujuan agar perkara ini tidak sampai ke pengadilan. Bahkan, Sekda Banjarnegara secara pribadi menghubungi Aji melalui WhatsApp dan meminta pencabutan perkara.

 

"Kemudian saya jadi berpikir siapa saya ini sampai orang nomor 3 di lingkungan pemerintah BNA sampai menghubungi saya, ataukah ada ketakutan di antara lintas departemen di BNA yang memainkan dana donasi," ujar Aji.

 

GMOCT Akan Mengklarifikasi

 

Dengan adanya informasi ini, tim liputan khusus GMOCT akan meminta statement dari berbagai pihak yang menghubungi Aji Setyawan terkait permintaan damai tersebut. GMOCT akan menginvestigasi atas suruhan dari siapa permintaan damai itu dilakukan.


Pada hari Jum'at 14 November 2025 pukul 18.58 WIB, sebelum menayangkan pemberitaan, Sekertaris Umum GMOCT mencoba mengirimkan Release kepada Aji BPBD dan Indarto sesuai dengan informasi yang diterima oleh team liputan khusus GMOCT.

Hanya Aji BPBD yang responsif serta menjawab " Waalaikum Salam wr wb"


 " Sbntr mas  Berta dr mana sumbermya " saat dimintai statement sebelum ditayangkan 


Aji BPBD pun menjawab " " mhon maaf sblmnya nampak dari apa yg sampaikan bernada kurang baik....kmi hadir bertmu p.aji dengan baik meminta waktu untuk ketmu dg maksud pada saat itu mencoba melakukan kemungkinan  RJ...namun p.aji mberikan wakt utkberpiki r selang hari kmi mencoba utk mnanyakn kmbli namun p.aji ttp kasus ni dteruska ke pengadilan smpe saat ni. Bhkan dr pihak klurga mencoba berkomunikasi namun hasilnya ttp sma. 

Jadi mari qt smaa2 hormati proses hukum yg sedang berjalan ".


Praduga tak bersalah berhak dilakukan oleh wartawan/jurnalis sesuai dengan tupoksi serta kode etik profesi, dan dugaan, yang penting adalah sebelum penayangan pemberitaan dilakukan permintaan statement atau klarifikasi atau hak jawab dari semua pihak agar berimbang.


#noviralnojustice


#gmoct


#banjarnegara


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Sumedang Gempar: Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Terendus, APH Diduga Tutup Mata

By On November 14, 2025


 


Sumedang (GMOCT) – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga marak di Sumedang. Sebuah gudang di Jl. Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, terindikasi menjadi tempat penimbunan BBM ilegal yang diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Garut, Sumedang, hingga Bandung.

 

Modus Operandi Mafia BBM

 

Para mafia BBM bersubsidi ini diduga membeli solar dari SPBU dengan harga lebih tinggi, kemudian menguras jatah BBM subsidi menggunakan mobil angkutan yang telah dimodifikasi, atau yang dikenal sebagai "Helikopter" atau "Grandong". SPBU 34.441.09 Coping, Kota Wetan Garut, disebut-sebut sebagai salah satu sumber perolehan BBM ilegal tersebut.

 

Gudang penimbunan BBM ilegal di Cimanggung tersebut diduga dikelola oleh inisial AR, yang baru bebas dari hukuman kasus penyalahgunaan BBM. Koordinasi lapangan dilakukan oleh seseorang bernama Anwar.

 

APH Diduga Terlibat

 

Aksi para mafia solar ini terkesan kebal hukum dan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Diduga, ada oknum tertentu yang menjadi "backing" dan sengaja menutupi praktik ilegal tersebut.

 

Reaksi Aktivis

 

Ade Ahmad, seorang aktivis pemburu ilegal, menegaskan bahwa praktik mafia solar harus segera diberantas. Ia menyayangkan sikap APH yang terkesan "melempem" dan tutup mata. Ade berharap APH lebih serius dalam mencegah, memberantas, dan menindak para pelaku mafia solar. Ia juga menyoroti perlunya pengawasan ketat dari Pertamina terhadap SPBU di wilayah Sumedang, Bandung, dan Garut.

 

Investigasi Media

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di GMOCT. GMOCT akan terus menginvestigasi kasus ini dan mengawal penegakan hukum terhadap para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi.



#noviralnojustice


#polripresisi


#migas


#polressumedang


#gmoct


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Konflik Tanah di Semarang: Laporan Penyerobotan Lahan Berujung Saling Lapor, Bid Penanganan Sengketa BPN: "Pembuktian melalui Dokumen Resmi dan Sah"

By On November 14, 2025



Semarang, Jawa Tengah (GMOCT) – Kasus dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan warga Jl. Halmahera 1, Semarang, Edi M, dan tetangganya, Si, memasuki babak baru. Tim Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang dipimpin oleh Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M. Bakara, dan dikawal oleh Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT, Asep NS, melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini.

 

Awal Mula Konflik

 

Menurut informasi yang dihimpun, pada 2 Mei 2025, Edi M dilaporkan oleh Si ke Subnit I Bidang Ekonomi Polrestabes Semarang atas dugaan penyerobotan tanah dan/atau pengrusakan bangunan, yang melanggar Pasal 6 (1) huruf a UU RI No. 51 Tahun 1960 atau Pasal 406 KUHP. Edi M merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan dan menyerahkan bukti berupa fotokopi HGB (Hak Guna Bangunan) miliknya dan surat ukur dari BPN tahun 2020. Ia mengklaim bahwa bangunan yang didirikannya sesuai dengan batas-batas yang tertera dalam HGB.

 

Namun, pada 10 Mei 2025, bangunan yang dibangun oleh Edi M sesuai dengan PBG yang ada dibongkar secara paksa oleh pihak Si. Saat pembongkaran, Si didampingi oleh seorang pengacara dan beberapa orang yang diduga preman bayaran. Ironisnya, personel Polsek Semarang Timur yang menyaksikan kejadian tersebut dan tidak melakukan tindakan apapun, padahal belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dan pengrusakan serta pembongkaran bangunan milik Edi M oleh pihak Si terjadi selama 4 hari yang dimulai pada tanggal 10 - 13 Mei 2025

 

Laporan Balik dan Investigasi GMOCT

 

Tidak terima dengan kejadian tersebut, pada 10 Mei 2025, Edi M melaporkan balik Si ke Resmob Polrestabes Semarang atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, 406 KUHP, Pasal 167 ayat 1 KUHP, Pasal 257 ayat 1, dan 335 KUHP.

 

Pada 13 November 2025, tim Liputan Khusus GMOCT mendatangi Unit Resmob Polrestabes Semarang. Karena penyidik sedang tidak ada di tempat, tim kemudian mendatangi Unit Ekonomi Polrestabes Semarang untuk meminta keterangan dari penyidik.

 

Aipda Firdaus S. S.H., M.H., menyatakan bahwa karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, ia tidak memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Setelah dijelaskan oleh Asep NS bahwa keterangan yang diberikan akan ditulis sebagai rangkuman pemberitaan, Firdaus meminta waktu untuk meminta arahan dari Kanit (Kepala Unit).

 

Tim GMOCT kemudian dipertemukan dengan Kanit AKP Darwin Tamba. Darwin menjelaskan bahwa kasus yang diadukan oleh Si tidak mandek dan pihaknya masih memberikan laporan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor.

 

Darwin juga menjelaskan bahwa pihak pengacara Si, yang diduga adalah pengacara kenamaan J R, menolak pengukuran ulang yang digelar oleh pihak penyidik dan BPN Kota Semarang pada tanggal 25 Juni 2025. Alasannya, dokumen kepemilikan tanah mereka masih resmi dan belum berubah.

 

Darwin menambahkan bahwa meskipun pengukuran ulang ditolak, pihaknya tidak akan menghentikan kasus ini dan akan berupaya mengundang saksi-saksi, yaitu tokoh-tokoh masyarakat setempat yang mengetahui letak/batas bangunan milik Si dan Edi M. Serta akan melakukan pengecekan secara digital.

 

Keterangan dari BPN Kota Semarang

 

Tim Liputan Khusus GMOCT juga mendatangi BPN Kota Semarang dan diterima oleh Kabid Penanganan Sengketa, Donny. Donny menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan penyerobotan lahan, pembuktian dilakukan dengan dokumen resmi dan sah yang dikeluarkan oleh BPN atas permohonan pemohon.

 

Donny menambahkan bahwa selama belum masuk persidangan, BPN berwenang melakukan pengukuran ulang jika diundang atau dimohon oleh kepolisian, terutama dalam kasus sengketa.

 

Upaya Konfirmasi ke Pengacara Si

 

Tim GMOCT juga berusaha mendatangi kantor pengacara Si, J R, namun tidak berhasil dikarenakan sedang tidak ada ditempat. Meskipun pesan telah disampaikan melalui Ida (rekan sesama pengacara), hingga kini tidak ada jawaban dari pihak J R.

 

Harapan Penyelesaian Damai

 

Pada 14 November 2025, tim Liputan Khusus GMOCT bertemu dengan penyidik Resmob Polrestabes Semarang, Adityardi Wira R S.H. Adityardi menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari Edi M selaku pelapor bahwa apabila pihak Si bersedia berdamai dengan mengganti kerugian materiil dan imateriil, Edi M membuka hati Jika demikian, penyidik akan mencoba mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan RJ (Restorative Justice). Namun, jika tidak terjadi kesepakatan damai, Adityardi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak profesional dan tidak akan tebang pilih karena laporan yang dilakukan Edi M melaporkan Si adalah pidana murni.

 

Tanggapan GMOCT

 

GMOCT menyayangkan sikap Firdaus yang sempat menyatakan tidak memiliki kompetensi untuk memberikan informasi kepada wartawan terkait perkembangan penanganan kasus.

 

GMOCT juga mengapresiasi jawaban dari Bidang Penanganan Sengketa BPN Kota Semarang yang realistis mengenai pembuktian dalam kasus dugaan penyerobotan lahan/tanah, yaitu melalui dokumen resmi yang sah.

 

Kasus saling lapor ini masih terus berlanjut, dan tim Liputan Khusus GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan mempublikasikannya kepada masyarakat. Diharapkan kedua belah pihak dapat segera menyelesaikan perkara ini dengan damai, sesuai dengan harapan Edi M dan istrinya, agar hubungan baik sebagai tetangga dapat kembali harmonis.


 

#noviralnojustice


#polrestabessemarang


#bpnkotasemarang


#gmoct


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Wartawan Diduga Diintimidasi di Kantor Desa Carenang, Ketum GMOCT Angkat Bicara

By On November 14, 2025



TANGERANG, Banten (GMOCT) – Insiden dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan kembali terjadi. Enjen, seorang wartawan dari media online beritaharian86.com, diduga mengalami intimidasi oleh sejumlah orang, termasuk staf desa, ketua RT, dan beberapa orang yang diduga preman, di Kantor Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 13 November 2025.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Bentengmerdeka, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

 

Kronologi Kejadian

 

Menurut laporan, peristiwa bermula saat Enjen tiba di depan Kantor Desa Carenang. Tiba-tiba, ia didatangi oleh sekelompok orang, termasuk seorang ketua RT dan beberapa orang yang diduga preman. Mereka diduga sengaja mengusir wartawan yang hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Carenang dengan cara memaki-maki dan menuduh adanya unsur politik.

 

“Sudah izin belum loh, punya otak ga loh, ngeliput di sini,” ucap salah seorang ketua RT bernama Oyo.

 

Belum sempat Enjen menjawab, seseorang yang diketahui bernama Subekti, yang diduga preman, langsung membentak dan mengajak Enjen berkelahi dengan nada keras.

 

“Saya datang ke sini, ke Kantor Desa Carenang, bukan untuk duel, melainkan untuk konfirmasi kepada Pak Kades,” ujar Enjen.

 

Intimidasi juga dilakukan oleh salah seorang staf desa bernama M. Rasim (Boyon), yang menuduh Enjen memiliki unsur politik dalam kedatangannya.

 

“Kamu datang ke sini ada usur politik,” ucapnya.

 

“Politik apa yang kamu maksud?” jawab Enjen.

 

Setelah ditanya balik, staf tersebut tidak memberikan jawaban.

 

Langkah Hukum

 

Atas perlakuan yang dialaminya, Enjen melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka.

 

Tanggapan GMOCT

 

Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), mengecam keras tindakan intimidasi tersebut.

 

“Lagi-lagi kejadian miris terjadi pada profesi Jurnalis/wartawan, kami selalu mendapatkan perlakuan diskriminatif. Perlu diingat, Jurnalis/wartawan memiliki martabat dan UU Pers yang melindungi kami,” ujar Agung Sulistio.

 

Agung Sulistio juga menambahkan, “Kami berharap agar Pimpinan Redaksi atau petinggi pemilik media online yang menaungi wartawan tersebut dapat bertindak tegas untuk melaporkan oknum staf Desa tersebut agar di proses secara hukum sesuai dengan UU yang melindungi Profesi Jurnalis/Wartawan yaitu UU Pers no 40 Tahun 1999.”

 

Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat segera ditangani oleh pihak berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku. GMOCT akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

 

#noviralnojustice


#stopdiskriminasiterhadapjurnalis


#savewartawanindonesia


#uupersno40tahun1999


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Sidang Kedua Kasus Penganiayaan di Ratamba, Banjarnegara,  GMOCT Kawal Kasus, Asep NS: Hukum dengan Setimpal

By On November 14, 2025

 

Banjarnegara (GMOCT) - Sidang kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Ratamba, Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, yang menimpa Aji Setiawan pada 12 Februari 2025 lalu, memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Rabu (12/11/2025). Lima terdakwa pelaku, yaitu Tomi Isworo, Adin, Nur Hamzah, Sugiyono, dan Sugiono alias Celeng, dihadirkan dalam sidang yang terbuka untuk umum ini.

 

Sidang perkara dengan nomor 84/PID.B/PN BNR/2025 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ateng Supriyo, SH, MH, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, dengan Hakim Anggota Cristian Wibowo, SH, MHum, dan Hakim Anggota Alin Maskeri, SH, serta Panitera Pengganti Eko Maryanto, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Abilio Pangestu, SH, MH, turut hadir dalam persidangan.

 

Dalam sidang, diputar video kejadian penganiayaan yang berjarak satu kilometer dari posko bencana. Ketua Majelis Hakim kemudian mempertanyakan kepada saksi dan terdakwa mengenai kejadian tersebut. "Biadab. Sudah tidak berdaya masih saja dipukul," ujar hakim saat menyaksikan video tersebut.

 

Dua orang saksi, yaitu saksi yang melihat kejadian di TKP dan saksi korban, dihadirkan dan dikonfrontir keterangannya dengan kelima terdakwa. Hakim mempertanyakan perihal peristiwa yang terjadi kepada saksi dan pengalaman yang dialami saksi korban. Hakim juga menyoroti adanya indikasi niat jahat pelaku untuk menganiaya atau melakukan upaya pembunuhan, berdasarkan unggahan kritik yang muncul sebelum kejadian.

 

Saksi dan saksi korban memberikan penjelasan sesuai dengan apa yang mereka ketahui dan alami. Sidang berjalan tertib dan kondusif, dengan terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan oleh saksi dan saksi korban. Bahkan, saat video kejadian diputar, baik saksi korban maupun kelima terdakwa membenarkan isi rekaman tersebut.

 

Usai sidang, kelima terdakwa beserta keluarga menghampiri Aji Setiawan dan saling berjabatan tangan. Para terdakwa memohon maaf atas kekhilafan mereka dengan penuh rasa haru dan penyesalan.

 

GMOCT Kawal Kasus

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Penajournalis.com yang tergabung dalam GMOCT. Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT yang juga Pemred Penajournalis.com, menyatakan, "Apa yang dialami oleh Kabiro media kami, Aji Setyawan, adalah hal biadab dan keji. Kami berharap hakim menghukum para pelaku dengan hukuman yang setimpal."

 

GMOCT menyatakan akan mengawal sidang ini hingga putusan akhir.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa, pembacaan tuntutan, kesimpulan, hingga vonis putusan dari hakim.

 

#noviralnojustice


#pnbanjarnegara


#hukum


#gmoct


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *