Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jalan Desa Rambatan, Ciniru, Kuningan Rusak Parah, Tiga Tahun Dibiarkan, Pemerintah Setempat Tutup Mata?

By On Juli 18, 2025



 
Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 18 Juli 2025 – Kondisi jalan di Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memprihatinkan. Kerusakan jalan yang parah telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun, sejak kepala desa dilantik. Ironisnya, Kepala Desa, Ketua BPD, dan Ketua Bumdes seolah menutup mata terhadap kondisi ini.
 
Informasi mengenai kerusakan jalan tersebut diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari Relawan Peduli Rambatan, yang terdiri dari Jaja, Udin, dan Dede.
 
Jaja, salah satu relawan, mengungkapkan alasannya memberikan informasi kepada GMOCT. "Kami berharap informasi ini dapat viral dan menjadi perhatian pemerintah. Jalan rusak ini sangat mengganggu aktivitas warga dan sudah terlalu lama diabaikan," ujarnya.
 
Udin menambahkan, "Kerusakan jalan ini bukan hanya masalah kenyamanan, tetapi juga berdampak pada perekonomian warga. Ongkos transportasi menjadi lebih mahal, dan hasil pertanian sulit diangkut."
 
Dede menyampaikan keprihatinannya, "Anak-anak sekolah juga kesulitan melewati jalan ini. Kondisi jalan yang berlubang dan berbatu membahayakan keselamatan mereka."
 
Relawan Peduli Rambatan berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan di Desa Rambatan. Kondisi jalan yang memprihatinkan ini telah berlangsung terlalu lama dan membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang. Mereka mendesak agar perbaikan jalan menjadi prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Rambatan.

#noviralnojustice

#kdm

#danadesa

#relawanpedulirambatan

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

LPK-RI Sosialisasikan Bahaya Pergaulan Bebas, Judi Online, dan Bullying di SMP Kristen Petra Kediri

By On Juli 18, 2025



 
Kediri, 18 Juli 2025 (GMOCT) – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) berhasil menggelar sosialisasi bertema "Bahaya Pergaulan Bebas, Dampak Negatif Penggunaan Handphone Berlebihan, Bahaya Judi Online, dan Dampak Bullying pada Kalangan Remaja" di SMP Kristen Petra Kediri.  Acara yang berlangsung di Aula YPK Petra, Jalan Medang Kamulan No. 48, Kota Kediri, dihadiri ratusan siswa dengan antusiasme tinggi.
 
Sosialisasi ini merupakan bagian dari Program Sosialisasi Remaja Sekolah Jawa Timur, sebuah proyek percontohan DPP LPK-RI yang direncanakan akan diimplementasikan di seluruh DPC LPK-RI se-Jawa Timur.  Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, turut hadir dan memberikan piagam penghargaan kepada pihak sekolah sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama yang terjalin.  Sebagai balasan, pihak sekolah juga memberikan piagam penghargaan kepada LPK-RI.
 
Rahmat Putra Perdana, S.Pd., dari Divisi Hukum DPP LPK-RI, bertindak sebagai narasumber utama, didampingi Ketua DPC LPK-RI Kota Kediri, Endras David Sandri, dan jajaran pengurus.  Kepala SMP Kristen Petra Kediri, Cristina Setiawati, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam membekali siswa menghadapi tantangan pergaulan dan teknologi di era digital.  Senada dengan itu, Endras David Sandri berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal bagi generasi muda untuk lebih waspada terhadap risiko sosial dan tantangan digital.
 
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Bersama oleh seluruh siswa.  Deklarasi tersebut berisi komitmen siswa untuk menjauhi pergaulan bebas, menghindari penggunaan handphone berlebihan, menolak judi online, dan melawan bullying.  LPK-RI berharap kegiatan serupa dapat berkelanjutan di sekolah-sekolah lain sebagai wujud nyata perlindungan dan pemberdayaan remaja Indonesia.

#noviralnojustice

#lpkri

#pemdidikan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Dua Penyidik Resmob Polres Depok Diadukan ke Propam, Diduga Lindungi Pelaku Pengeroyokan

By On Juli 18, 2025



 
Jakarta, 18 Juli 2025 (GMOCT) – IPTU Ade Maulana dan Brigadir Hafiz R, S.H., dua penyidik Unit Resmob Polres Metro Depok, dilaporkan ke Seksi Propam Polres Depok atas dugaan pelanggaran etik, keberpihakan, dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pengeroyokan. Laporan tersebut diajukan oleh Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., kuasa hukum korban pengeroyokan, terkait laporan polisi LP/B/75/I/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK.
 
Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam GMOCT.
 
Menurut Manotar, penyidik dinilai lamban dan tidak objektif dalam menangani kasus tersebut. Mereka lebih mempercayai keterangan terlapor, TBG, dan mengabaikan bukti kuat berupa rekaman video serta keterangan tiga saksi, termasuk korban sendiri. TBG, yang hadir saat kejadian, bahkan merekam aksi pengeroyokan.
 
“Sudah sangat jelas, TBG datang bersama para pelaku, bahkan merekam kejadian pengeroyokan. Tapi anehnya, penyidik justru lamban, dan baru bergerak setelah kami memberikan tekanan,” ungkap Manotar.
 
Ketidakprofesionalan penyidik juga terlihat dalam penelusuran terhadap Napitupulu, yang disebut Tomsir sebagai pelaku utama pengeroyokan. Penyelidikan terhadap Napitupulu baru dilakukan setelah desakan keras dari pihak korban.
 
Manotar menilai kinerja IPTU Ade Maulana dan Brigadir Hafiz R, S.H., telah mencederai prinsip keadilan dan profesionalitas kepolisian. Ia bahkan meminta keduanya dimutasi ke bagian pelayanan masyarakat, menganggap mereka tidak layak menangani penyidikan kasus yang menyangkut kepentingan hukum dan keselamatan jiwa seseorang.
 
“Kami mendesak agar keduanya dimutasi saja ke bagian pelayanan masyarakat. Tidak pantas menangani proses penyidikan yang menyangkut kepentingan hukum dan nyawa orang lain,” tegas Manotar.
 
Pihak korban berharap Propam Polres Depok segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas untuk menjaga marwah institusi Polri. Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum di Indonesia.

#noviralnojustice

#polripresisi

#resmob

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Ratusan Warga Desa Wonogiri, Magelang, Geruduk Kantor Desa, Tuntut Kepala Desa Mundur

By On Juli 18, 2025



 
Magelang, Jawa Tengah 18 Juli 2025 (GMOCT) – Ratusan warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menyerbu kantor desa pada Kamis (17/7/2025) untuk menuntut mundurnya Kepala Desa Junarsih.  Aksi ini dipicu oleh dugaan penyalahgunaan wewenang dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.
 
Warga mempertanyakan sejumlah kegiatan yang menggunakan dana desa, dana dari Pemkab Magelang, Banprov, dan dana aspirasi.  Mereka mencurigai adanya penyelewengan dana yang menguntungkan pribadi Kepala Desa.  Salah satu poin utama tuntutan adalah dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan, beberapa anggota BPD, Kadus, dan tim pelaksana kegiatan, pada dokumen-dokumen kegiatan.
 
Beberapa perangkat desa yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh Inspektorat Kabupaten Magelang mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.  Kepala Desa Junarsih sendiri mengakui telah memalsukan tanda tangan mereka.
 
“Memang tanda tangan saya yang menandatangani,” ujar Junarsih saat dikonfirmasi wartawan.
 
Hal senada disampaikan Kaur Pemerintahan, Ketua BPD, dan Kadus Dusun Tuanan yang menyatakan heran atas munculnya tanda tangan mereka pada dokumen pertanggungjawaban proyek pembangunan jembatan, meskipun mereka tidak terlibat dan tidak pernah menandatanganinya.  Mereka menduga tanda tangan mereka dipalsukan.
 
Purmoto, penanggung jawab aksi, menyatakan keresahan warga atas tindakan Kepala Desa dan menuntut tindakan tegas dari Pemkab Magelang.  Ia mengancam akan kembali berunjuk rasa jika tuntutan warga tidak dipenuhi.
 
“Kali ini warga Desa Wonogiri sudah geram atas apa yang dilakukan oleh kepala desa, maka dari itu hari ini Kamis (17/7/2025) akhirnya ratusan warga masyarakat Desa Wonogiri Kajoran Magelang datangi kantor desa guna menyampaikan aspirasinya,” ujar Purmoto.
 
Aksi tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian Polres Magelang dan Koramil setempat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.  Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa.

#noviralnojustice

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Wartawan Indramayu Tolak Paksa Kosongkan Gedung Pers, Tuduh Bupati Lucky Hakim Arogan

By On Juli 18, 2025



 
Indramayu, Jawa Barat 18 Juli 2025 (GMOCT) –  Rencana pengosongan paksa Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mendapat penolakan keras dari wartawan setempat.  Mereka menilai tindakan tersebut arogan dan merupakan upaya pembungkaman pers.  Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk dari media online Aswajanews.
 
Perintah pengosongan tersebut tertuang dalam dua surat yang ditandatangani Sekda Indramayu, Aep Surahman, dengan ancaman pengosongan paksa oleh Satpol PP pada Jumat, 18 Juli 2025.  Ancaman ini membuat wartawan di Kabupaten Indramayu siap melawan.
 
Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menyatakan perintah tersebut tidak berdasar karena GPI bukan aset murni Pemkab Indramayu, melainkan milik Desa/Kecamatan Sindang.  Ia juga mengecam sikap Bupati Lucky Hakim yang dianggap tidak menghargai peran wartawan dalam pembangunan Indramayu.
 
“Gedung GPI itu sengaja dibangun dan disempurnakan oleh bupati-bupati terdahulu. Tujuannya agar terwujud sinergi dan kolaborasi konstruktif untuk bersama memajukan Indramayu. Sekarang, tatanan yang sudah baik itu dirusak oleh bupati saat ini (Lucky Hakim) untuk hal yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat,” tegas Asmawi.
 
Senada dengan Asmawi, Ketua PWI Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi, menyebut rencana pengosongan GPI sebagai preseden buruk dan upaya pembungkaman pers.  Ia juga menyoroti sejarah gedung GPI yang dibangun pada 1985 sebagai Balai Wartawan, diresmikan Gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S Memet, dan disempurnakan oleh bupati-bupati sebelumnya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi wartawan.
 
“Sekarang saat Lucky Hakim menjabat bupati, malah seenaknya ingin memberangus sejarah kewartawanan,” tegas Dedy.
 
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari Bupati Lucky Hakim, Kepala Bidang Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, Yus Rusmadi, menjelaskan bahwa gedung GPI rencananya akan digunakan untuk kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bagian dari penataan aset daerah sesuai arahan Kemendagri dan KPK.
 
Perlawanan wartawan Indramayu terhadap rencana pengosongan GPI menyoroti pentingnya kebebasan pers dan perlindungan terhadap ruang kerja jurnalis.  Tindakan Bupati Lucky Hakim menuai kecaman dan menimbulkan pertanyaan tentang motif di balik pengosongan gedung tersebut.

#noviralnojustice

#pers

#kebebasanpers

#uupers1990

#indramayu

#luckyhakim

#kdm

Team/Red (Aswajanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar di Dinas Pendidikan Kuningan, Jawa Barat: Ketum GMOCT Laporkan ke Mabes Polri

By On Juli 18, 2025



Kuningan, Jawa Barat –  Aroma dugaan korupsi kembali mengemuka di Kabupaten Kuningan.  Ketua Umum Gerakan Masyarakat Observasi dan Transparansi Pemerintahan (GMOCT) telah melaporkan dugaan penyelewengan dana senilai Rp 2,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan ke Mabes Polri.  Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan diteruskan ke Polda Jawa Barat untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Subdit Tipikor.

 

Dana tersebut, dengan kode rekening 2.04.0016, dialokasikan untuk empat program utama:  pembelajaran PAUD, pembinaan kelembagaan dan manajemen PAUD, pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal (kesetaraan), dan pembinaan kelembagaan dan manajemen kesetaraan.  Namun, hingga pertengahan tahun 2025,  tidak ada bukti fisik pelaksanaan program, laporan pertanggungjawaban, maupun penjelasan resmi dari Disdikbud Kuningan.

 

Ketidakjelasan ini membuat publik berspekulasi.  Kepala Disdikbud Kuningan yang seharusnya memastikan transparansi, justru bungkam dan seolah menutup mata terhadap dugaan penyelewengan tersebut.  Sikap ini memicu kecurigaan akan adanya penyelewengan dana atau permainan terselubung yang melibatkan oknum di dinas tersebut.

 

"Satu rupiah uang negara yang hilang harus bisa dipertanggungjawabkan," tegas Ketua Umum GMOCT.  "Apalagi ini Rp 2,4 miliar, bukan kelalaian biasa, ini bisa termasuk kategori kejahatan anggaran. Jangan main-main dengan uang rakyat, apalagi untuk pendidikan."

 

Dugaan ini mengarah pada potensi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.  Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah.

 

GMOCT mendesak aparat penegak hukum dan pejabat tinggi di Kabupaten Kuningan untuk segera bertindak.  Kebungkaman Disdikbud selama lebih dari tiga bulan sejak dugaan ini mencuat dinilai sebagai pembiaran sistematis terhadap potensi korupsi di sektor pendidikan.  Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

 

Dalam pernyataan resminya, Mabes Polri menyampaikan apresiasi atas laporan GMOCT dan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi keuangan negara.  Langkah GMOCT ini juga mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat di Kuningan.

 

Kepala Disdikbud Kuningan kini dihadapkan pada tantangan besar untuk menjelaskan penggunaan dana Rp 2,4 miliar tersebut.  Ketidakjelasan ini tidak hanya mempertaruhkan jabatannya, tetapi juga integritasnya sebagai abdi negara.  Publik menantikan klarifikasi resmi dan tindakan tegas dari pihak berwenang.


#noviralnojustice


#pendidikan


#disdikkuningan


#mabespolri


#bareskrim


#polripresisi


#poldajabar


#polreskuningan


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Polsek Pamarayan Melaksanakan Kegiatan Sosialusasi Lingkuangan Pasar Pamarayan

By On Juli 18, 2025



Serang, BM.Online – Polsek Pamarayan melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Polisi 110 di lingkungan Pasar Pamarayan dan pangkakan ojek yang berada di wilayah Desa Pamarayan, Kecamatan Pamrayan Kabupaten Serang, sebagai bentuk upaya memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum bagi para pengemudi ojek, Jumat (18/07/25).

Kegiatan tersebut menyasar dan pangkalan ojek di sekitar keramaian dan pertokoan, salah satunya di sekitar Pasar Pamarayan. Dalam sambangnya, petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak para tukang ojek untuk tertib berlalu lintas, tidak ugal-ugalan di jalan, dan selalu menggunakan perlengkapan keselamatan .

“Kami mengimbau kepada rekan-rekan tukang ojek untuk selalu menggunakan helm, melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah, serta mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujar salah satu personel saat berdialog dengan para ojeg Pangkalan.

Selain imbauan tertib lalu lintas, petugas juga mengajak komunitas ojek untuk aktif membantu menjaga keamanan di sekitar pangkalan. Mereka diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Proyek Pembangunan Rabat Beton di Desa Cimaung Diduga Mark-Up Anggaran.

By On Juli 17, 2025






Serang, Proyek pembangunan rabat beton jalan Poros Desa' yang beralokasi tepat nya di kampung , Pasir Bojong RT. 004/ RW.05 Desa, Cimaung Kecamatan Cikeusal ,Kabupaten Serang, provinsi Banten . Dengan luas pekerjaan. P 311 x Lx 2,5 T x0,15.M yang dibiayai dari APBDes (DD), anggaran 2025 dengan nilai yang ,tercantumkan sebesar anggaran Rp .235.487.000,-kini jadi sorotan publik, pada Kamis 17 Juli 2025.

Beberapa temuan yang berhasil dihimpun oleh awak media BM-online saat berada di lokasi proyek antara lain:

Salah satunya,beton yang baru saja selesai, seumur jagung,sudah mengalami keretakan yang serius dari beberapa titik, bukan hanya keretakan saja, akan tetapi untuk ketebalan fisik juga sangat,berpengaruh,ada nya pengurangan yang Diduga ada nya indikasi curi - curi Speksifikasi dan juga kubikasi.

Diduga komposisi matrial tidak memenuhi standar rencana anggaran biaya yang dibuat.
Pemahalan harga dan setelah menyesuaikan dengan besaran anggaran yang tidak berbanding lurus selanjutnya kami menduga telah terjadi pemahalan kontruksi.

Ditemui dilokasi ,Salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya saat Dikonfirmasi media BM-online mengatakan bahwa proyek pembangunan ini yang kerja orang luar semua pak,orang Ciomas ,warga sini nya mah ga ada , padahal disini juga banyak yang mau kerja,pada nganggur,saya sendiri juga mau pak terang nya.

Saat dikonfirmasi tim BM- online salah satu pegawai Desa, diruang Kerjanya , Mawardi sebagai Sekdes, dirinya mengatakan bahwa pekerjaan sudah selesai tadi pagi kang, perihal berkaitan dengan tenaga kerja saya tida tau apa" itu urusannya tim pelaksana kerja TPK.

Awak media mencoba untuk menanyakan lebih lanjut kepada , Mawardi selaku sekretaris Desa( sekdes )pelayanan masyarakat,Desa, Cimaung,terkait tim Pelaksana Kegiatan (TPK) setau saya sih pa Juli ucap nya, kepada awak media Diruang kerja.

Untuk mengetahui lebih jelas nya ,silahkan konfirmasi saja langsung sama TPK,nya pa, bernama pak juli beber nya.

Ditempat terpisah awak Media coba hubungi Juli selaku,TPK melalui telfon dan via WhatsApp namun, Juli tidak merespon bahkan nomor wa pun tidak aktif, sangat sulit untuk dihubungi,guna untuk dimintai keterangan. 

Hal ini menimbulkan kesan berdampak buruk,bahwa yang bersangkutan enggan terbuka terhadap media, ada apa dengan proyek pembangunan Cor jalan betonisasi poros ,Desa Cimaung...?

Untuk menggali lebih detail tim awak media BM-online mencoba ,konfirmasi menghubungi melalui telfon dan via chat WhatsApp kepala desa ( kades) Desa, Cimaung SUNARDI , tida merespon dan Juga tida ada tanggapan dengan ,terkait kegiatan pembangunan cor jalan poros Desa, betonisasi,tersebut justru bungkam diam membisu dugaan kuat kepala Desa alergi yang enggan untuk dikonfirmasi.tambah nya


Kami sebagai aktivis meminta kepada pihak dinas terkait,baik dari pihak DPMD, kecamatan, inspektorat kabupaten Serang untuk segera menijau turun di dilokasi menngcroscek ulang bila mana terbukti ada nya indikasi kecurangan dalam kegiatan tersebut kami minta ambil tindakan tegas beri sangsi bila perlu audit semua kegiatan pembangunan yang ada di setiap Desa khusus nya di Kecamatan Cikeusal tutupnya. (Masturo)



Proyek pembangunan Paving Block Desa, Binangun Di Duga Tida Sesuai Dengan Speksifikasi Juklak & Juknis

By On Juli 17, 2025




Serang - Kegiatan pembangunan paving block baru selesai empat hari yang lalu tepat nya di kampung gudang batu RT/ RW 004/002 Desa, Binangun, kecamatan, Waringin kurung, kabupaten Serang, Provinsi Banten. 

Pasal nya berdasarkan analisa,pantauan awak media dilokasi ,tersebut telah menemukan beberapa kejanggalan,dalam kegiatan pembangunan infrastruktur, yang sudah selesai beberapa hari lalu,dengan nilai anggaran RP.106.417 .700 berikut rincian Volume:P.250 M X L.1 M sudah termasuk pajak PPN& PPH sumber dana dari APBDes (DD) TA. anggaran 2025 pada Kamis 17 juli 2025.

Temuan yang kami lihat secara kasat mata dilokasi Dalam segi teknis pemasangan terlihat jelas,asal pasang paving block yang patah masih saja tetap digunakan dalam pemasangan pun seperti tidak beraturan terlihat amburadul & acak- acakan akibat minim nya pengawasan dari pihak tim pelaksana kerja ( TPK) pembangunan tersebut kini menuai sorotan tajam yang sangat serius.
 
Ditemui dilokasi salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi awak media BM-online.ia mengatakan terkait kegiatan proyek pembangunan paving block ini, untuk para pekerja nya warga ,asli orang sini semua kang, ga ada orang luar ucap nya salah satu warga.
 
Masih lanjut Ia membenarkan bahwa pembangunan ini baru selesai empat hari yang lalu kang ada pun , temuan dan juga kejanggalan itu lebih baik akang temui saja TPK nya biar lebih jelas kang kalau gak. Langsung aja ke kantor desa papar nya.

Ditempat terpisah tim awak media BM-online.mencoba konfirmasi kepala Desa, Binangun,( Muksin) Sebagai pejabat sementara ( PJs) melalui telfon dan chat via WhatsApp untuk menggali informasi lebih lanjut sudah sejauh mana kegiatan yang ada di Desa , Binangun tersebut guna Untuk bahan pertimbangan,namun alhasil yang diperoleh tim awak Media BM online. tida sesuai dengan harapan, justru kepala Desa , Binangun diam membisu tida merespon dan juga tanggapan,untuk dimintai keterangan,terkesan ada nya indikasi yang di duga menutupi keterbukaan informasi publik ( KIP)Sehingga kini menimbulkan ada nya unsur permainan dalam kegiatan pembangunan proyek paving block tersebut.

Kami sebagai aktivis kontrol sosial meminta kepada dinas terkait baik,dari pihak kecamatan,DPMD, inspektorat kabupaten Serang dan juga BPK untuk segera meninjau dan mengcroscek ulang kegiatan yang ada di Desa , Binangun bila perlu periksa,audit semua pembangunan yang ada di kecamatan Waringin kurung,bila mana terbukti ada Indikasi penyimpangan kami minta pihak-pihak terkait ambil tindakan tegas dan beri sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku tutup nya. (Masturo)



Terkesan Kebal Hukum, Penjual Obat Terlarang di Pondok Cabe Hanya Ganti Pemilik, Polsek Pamulang Jangn Tutup Mata

By On Juli 16, 2025



Bentengmerdeka.Online, Tanggerang Selatan -Terkesan kebal hukum, salah satu toko yang beralamatkan di jalan Pondok Cabe Raya, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang  Selatan, yang diduga toko tersebut menjual obat - obatan golongan G jenis tramadol dan exsimer.

Keberadaan toko tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.

Saat salah seorang pembeli dikonfirmasi oleh awak media, ia mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol dan sudah sering beli di toko tersebut. "Saya beli Tramadol dan emang udah langganan beli di toko itu," ucap pembeli yang berinisial O, Senin (15/7/25).


Sementara itu pemilik toko yang namanya tida mau disebutkan saat dikonfirmasi melalui telepon watshaApp mengakui bahwa toko tersebut hanya menjual 2 jenis obat yang masuk dalam daftar golongan G. "kalau dulu saya hanya jual 2 jenis obat aja, Tramadol dan Hexymer aja, tapi sekarang saya sudah pindah ke bekasi, Sekarang yang terusin bang Adi pak"ungkapnya

"Sebentar ya Bang, Ujar inisial A dengan singkat saat dikonfirmasi oleh wartawan

Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.


Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Kelapa Dua untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana warung tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktifitas yang tidak biasa di warung tersebut.

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 2,6 Miliar di SMKN 4 Kuningan: Pengembalian Dana Tak Bebaskan dari Jerat Hukum

By On Juli 15, 2025



 
KUNINGAN (GMOCT) 15 Juli 2025 – Skandal dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS dan BOPD tahun 2022 senilai Rp2.646.000.000 di SMKN 4 Kuningan, Jawa Barat, kembali mengungkap lemahnya penegakan hukum di sektor pendidikan. Meskipun Kepala Sekolah, Drs. Ahmad Suryana, mengklaim telah mengembalikan dana tersebut secara bertahap hingga akhir Desember 2024, temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ini menunjukkan kekurangan transparansi dan potensi pelanggaran hukum yang serius. Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi, yang juga tergabung dalam GMOCT.
 
Hasil wawancara eksklusif Media Kabarsbi dan Edukadi News dengan Drs. Ahmad Suryana, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Penyebab utama temuan BPK RI adalah kekurangan berita acara belanja, sehingga dana BOS senilai Rp2,646.000.000 dicairkan tanpa dokumen pendukung yang sah. Meskipun Kepala Sekolah mengatakan dana tersebut bukan fiktif karena telah direalisasikan, kekurangan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tetap menunjukkan indikasi kuat belanja tanpa dasar hukum.
 
Yang lebih memprihatinkan, tanggung jawab atas penyimpangan ini tampaknya dibebankan kepada guru-guru yang diminta urunan hingga Rp25 juta per orang untuk mengembalikan dana tersebut. Bukti setoran juga tidak tersedia di sekolah, hanya ada di Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah X yang enggan memberikan salinan bukti setor kepada pihak sekolah. Lebih lanjut, proses hukum yang berjalan terkesan lamban dan tidak tuntas. Polda Jabar hanya meminta pengembalian uang tanpa menetapkan tersangka atau melanjutkan proses pidana.
 
Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis:
 
- Kepada KCD Wilayah X: Mengapa bukti SPPB (Surat Penerimaan Pengembalian Belanja) tidak diberikan kepada sekolah? Apakah pengembalian dana secara kolektif oleh guru sah dan sesuai prosedur?
- Kepada Aparat Penegak Hukum: Apakah sudah dilakukan audit forensik? Mengapa tidak ada penetapan tersangka terhadap pejabat sebelumnya? Apakah Polda Jabar telah menghentikan penyelidikan dan apa dasar hukumnya?
 
Pasal 4 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi. Oleh karena itu, pengembalian dana sebesar Rp2,646.000.000 tidak membebaskan siapapun dari tanggung jawab hukum.
 
GMOCT bersama Media Kabarsbi dan Edukadi News akan terus mengawal kasus ini dan melayangkan surat terbuka kepada BPK RI, Polda Jabar, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mendesak transparansi, klarifikasi status hukum, dan pengawasan terhadap dugaan penghentian proses hukum. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana pendidikan dan pencegahan praktik impunitas. Dana BOS adalah hak siswa, bukan celah korupsi.

#noviralnojustice

#pendidikan

#kabupatenkuningan

#smkn4kuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Pamplet dan Spanduk Penolakan Isu Pemakzulan Wapres Gibran Bertebaran di Sejumlah Wilayah di Banten

By On Juli 15, 2025


SERANG, BM.OnlineSelebaran pamplet atau poster dan sepanduk terkait penolakan Pemakzukan terhadap Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka bertebaran di sejumlah wilayah di Provinsi Banten, Senin, 14 Juli 2025

Poster tersebut ditemukan di sejumlah titik keramaian, yaitu di Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Bertebarannya pamplet atau poster tersebut dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap atas berkembangnya isu pemakzulan yang dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945,.

Pemakzulan bukanlah perkara politik biasa, melainkan proses konstitusional yang hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang ketat dan tidak bisa didasarkan atas opini atau tekanan kelompok tertentu.

Pemakzulan ini sangat berbahaya bagi stabilitas nasional dan dapat mencederai semangat demokrasi yang telah berjalan secara sah dalam Pemilu 2024.

Adapun isi pamplet atau poster yang ditemukan awak media itu bertuliskan:

“Kami Mahasiswa Banten berdiri tegas tolak pemakzulan Gibran, Demokrasi bukan alat Balas dendam politik !.

“DPR RI jangan mau dibodohi oleh segelintir oknum! Tolak pemakzulan Gibran! Hormati mandat rakyat jaga konstitusi”


(*/red)

Inkonsistensi Pelaporan Pencatutan Nama Camat dan Kasi Pemerintahan Gajahmungkur, Ragu? Ataukah Udang Dibalik Mungkur?

By On Juli 15, 2025



 
Semarang, 15 Juli 2025 – Pernyataan Camat dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Gajahmungkur, Kabupaten Semarang, yang sebelumnya akan melaporkan individu yang mengaku sebagai Didik Ari Widianto (Kasi Pemerintahan) ke polisi, kini menuai kontroversi. Pernyataan tersebut disampaikan pada 9 Juli 2025, setelah tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) berhasil merekam percakapan telepon seseorang yang mengaku sebagai Didik Ari Widianto dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Gajahmungkur yang meminta no kontak Dr Sahal mengaku atas perintah Camat dihadapan Camat Gajahmungkur Drs. PUPUT WIDHIATMOKO HADINUGROHO, MM, Lurah Petompon Mamit Sumitra S.H., dan Didik Ari Widyanto yang Sebenarnya.  

Hasilnya team liputan khusus GMOCT pun menyayangkan pemberitaan perihal Camat Gajahmungkur dan Kasie Pemerintahan Didik Ari Widyanto yang sebenarnya akan melapor ke pihak kepolisian dan telah dipublikasikan di puluhan media online anggota GMOCT pada tanggal 09 Juli 2025 dengan judul "Camat dan Kasie Pemerintahan Kecamatan Gajahmungkur siap Laporkan Polisi yang Mengaku sebagai Kasipem"
 
Didik Ari Widianto yang sebenarnya, merasa dirugikan atas pencatutan namanya dan meminta nomor kontak pelaku kepada tim GMOCT. Hal serupa juga disampaikan Camat Gajahmungkur, Drs. Puput Widhiatmoko Hadinugroho, MM, yang menyatakan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Bahkan, rekaman percakapan Camat Gajahmungkur saat menghubungi pihak kepolisian terkait hal ini juga telah didapatkan oleh tim GMOCT.
 
Namun, sebuah kejanggalan muncul. Pada Selasa, 15 Juli 2025, melalui pesan WhatsApp, Didik Ari Widianto menyatakan tidak akan melaporkan kejadian tersebut dengan alasan tidak merasa dirugikan secara materiil. Pesan tersebut berbunyi, "Waalaikumsalam mas, stlh sy koordinasi dg kapolsek jg kanit intel tdk perlu buat laporan mksh, Alasannya sy tdk mau repot mas dan dlm hal ini sy jg tdk dirugikan secara materiil lagian yg mengaku sy khan hny minta no tlp dowang."
 
Sikap serupa juga ditunjukkan Camat Gajahmungkur. Dalam pesan WhatsApp kepada Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, beliau menyatakan, "Jangan gitu judulnya saya tdk akan melaporkan, klo pak Didik monggo. Saya mau menelusuri." Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan beliau sebelumnya.

Keraguan kah? Ataukah Udang Dibalik Mungkur?
 
Sikap inkonsistensi dari Camat dan Kasi Pemerintahan ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah pencatutan nama pribadi dan instansi pemerintahan bukanlah pelanggaran serius? Bagaimana dengan integritas Camat Gajahmungkur dan jajarannya dalam menangani kasus ini? Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan nama dan jabatan di lingkungan pemerintahan, tanpa adanya konsekuensi hukum yang tegas. GMOCT berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus ini dan memberikan kejelasan kepada publik.

#noviralnojustice

#kecamatangajahmungkur

#inkonsistensi

#camatgajahmungkur

#polripresisi

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Jurnalis SBI Dianiaya, Alami Percobaan Pembunuhan di Karangnunggal, Tasikmalaya: GMOCT Kecam Keras

By On Juli 14, 2025



Tasikmalaya, Jawa Barat (GMOCT) 14 Juli 2025 – Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu sore, 12 Juli 2025.  E.K., wartawan Media SBI, menjadi korban dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial U.S.  Insiden ini bermula dari pertengkaran antara ibu E.K. dan U.S. terkait kepemilikan sebuah barang.  Pertengkaran tersebut berujung penyerangan terhadap E.K. menggunakan golok.

 

Menurut keterangan E.K. kepada kabarsbi.com, pertengkaran antara ibunya dan U.S.  berlangsung dengan nada tinggi, diwarnai makian kasar.  E.K., yang saat itu sedang beristirahat karena sakit, mencoba menengahi namun justru menjadi sasaran kemarahan U.S.  Pelaku menarik baju E.K. hingga robek, menjambak rambutnya hingga banyak yang tercabut, dan mendorongnya hingga terjatuh.  Puncaknya, U.S. mengambil golok dan menyerang E.K., melukai ibu jari dan tangannya, serta menempelkan ujung golok ke leher korban.

 

Beruntung, teriakan minta tolong dari dua saksi wanita di lokasi kejadian mengundang perhatian warga sekitar yang langsung melerai dan mengamankan situasi.  E.K. yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangnunggal dan telah menjalani visum.  Hasil visum menunjukkan E.K. mengalami luka robek pada baju, rambut tercabut, lecet di tangan, sayatan di ibu jari, serta nyeri dan lecet di area leher akibat benturan.

 

E.K., dalam keterangannya, menyatakan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap proses hukum berjalan objektif tanpa adanya restorative justice, mengingat U.S.  telah beberapa kali membuat onar di lingkungannya namun selalu berakhir damai.  Ia ingin menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang.  E.K. dan rekan-rekan media akan memantau jalannya proses hukum di Polsek Karangnunggal.

 

Menanggapi kejadian ini, Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT dan Pimpinan Redaksi kabarsbi.com, menyatakan,  "Kami sangat mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis E.K.  Kebebasan pers harus dijamin, dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap demokrasi.  Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal."

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menambahkan, "Tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga UU Pers No. 40 Tahun 1999.  Pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan brutal dan arogannya.  Ini penting untuk memberikan efek jera dan melindungi keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya."

 

Redaksi kabarsbi.com, yang juga merupakan anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyerukan kepada aparat penegak hukum di Polsek Karangnunggal untuk bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini yang telah menjadi perhatian masyarakat luas dan dunia media.  Informasi mengenai kasus ini juga telah diterima oleh anggota GMOCT lainnya.


#noviralnojustice


#stopkekerasanterhadapjurnalis


#savejurnalis


#premanisme


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, KPK Kembali Periksa Tiga Orang Saksi

By On Juli 13, 2025


JAKARTA, BM.Online Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun 2017-2019, Jumat, 11 Juli 2025.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tiga saksi yang diperiksa terdiri dari pihak swasta hingga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para saksi yang diperiksa itu, di antaranya Staf Pemasaran pada PT NINDYA KARYA Wilayah IV, MUL; Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan, EYA, dan Pensiunan ASN Pemkab Lamongan, SUM.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan,” ujar Budi, Jumat, 11 Juli 2025.

Namun Budi belum memastikan apakah kelimanya menghadiri pemeriksaan itu. Budi juga belum membeberkan apa yang didalami oleh penyidik.

Untuk diketahui, pengusutan kasus itu dimulai pada September 2023 silam. Dalam perjalanannya, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lamongan.

KPK juga sempat memeriksa saksi salah satunya Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi. Hanya saja, KPK belum mengumumkan nama tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi itu. (*/red)

KPK Bantah Istimewakan soal Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim

By On Juli 13, 2025

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai menjalani pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Kamis, 10 Juli 2025. 

SURABAYA, BM.Online Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Kamis, 10 Juli 2025, mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Khofifah diperiksa KPK sebagai saksi selama delapan jam terkait kasus korupsi dana hibah. 

Lokasi pemeriksaan Khofifah di Mapolda Jatim sempat dipertanyakan. Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membantah mengistimewakan Khofifah.

“Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik,” kata Budi, Kamis, 10 Juli 2025.

KPK beralasan, Mapolda Jatim dipilih sebagai lokasi pemeriksaan demi efisiensi karena bertepatan dengan pemeriksaan saksi lainnya.

“Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, kita ketahui bersama, tim sebelumnya juga melakukan rangkaian kegiatan pemeriksaan saksi lainnya, penyitaan, dan sebagainya di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.

Selama delapan jam diperiksa, Khofifah mengaku KPK tidak menyodorkan banyak pertanyaan.

“Enggak banyak,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 10 Juli 2025.

Namun, KPK menanyakan perihal daftar pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama tahun 2021-2024.

“Cuman kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabnya banyak karena Kepala-kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro di tahun 2021-2024 kan banyak banget,” ujarnya. 

Khofifah diminta oleh KPK untuk menjawab nama lengkap pejabat di masing-masing OPD yang bertugas selama tiga tahun tersebut. 

“Kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD. Kira-kira itu lah kawan-kawan,” pungkasnya.

Menurut Khofifah, materi pertanyaannya salah satunya seputar proses penyaluran dana hibah.

Dia diperiksa KPK juga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jatim 2021-2022.

Khofifah mengatakan, seluruh proses penyaluran dana hibah dari Pemprov Jatim telah berjalan sesuai prosedur.

“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya. 

Diketahui, pemeriksaan Khofifah berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahar Tua P Simandjuntak, beserta stafnya Rusdi dan dua pihak swasta, Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi.

Namun, dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, melakukan pemeriksaan saksi kunci, hingga penyitaan aset.

Selain Khofifah, KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, pada Kamis, 09 Juli 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta. (*/red)

Kejagung Buru Raja Minyak Riza Chalid di Singapura, Tersangka Korupsi Pertamina

By On Juli 13, 2025

Kejagung Buru Riza Chalid di Singapura. 

JAKARTA, BM.Online Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, saat ini raja minyak Mohammad Riza Chalid tengah berada di Singapura.

Kejagung pun mencari keberadaan Riza Chalid dengan melibatkan perwakilan Kejaksaan Indonesia di Singapura.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Riza telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Riza merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC).

“Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,” ujar Abdul Qohar kepada wartawan saat Jumpa Pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 10 Juli 2025.

“Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” sambungnya.

Menurut Qohar, Riza sudah tiga kali mangkir pemeriksaan. Dia menyebut Riza tidak berada di Indonesia.

“Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ujarnya.

Diketahui, Riza Chalid bersama tersangka HB, tersangka AN, dan tersangka GRJ menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.

Padahal, kata Qohar, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” ujarnya.

Total kerugian kasus korupsi ini mencapai Rp 285 triliun. Kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung Rp 193,7 triliun.

“Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” kata Qohar.

Riza Chalid dan delapan orang lainnya menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah.

Sebelum Riza, anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut daftar 18 tersangka kasus korupsi minyak mentah:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

10. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.

11. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

12. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.

13. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020

14. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)

15. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.

16. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.

17. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

18. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.


(*/red)

DPR Jamin RUU KUHAP Tak Akan Menambah Kewenangan Polri

By On Juli 13, 2025

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. 

JAKARTA, BM.Online Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebut tidak akan menambah kewenangan Polri.

Demikian seperti dikatakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kepada wartawan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

Hal itu ditegaskan Habiburokhman merespons anggapan sejumlah pihak yang menyebut Polisi semakin kuat lewat RUU KUHAP.

“Disebut Polisi semakin powerful, karena disebut sebagai penyidik utama, sebagaimana di Pasal 7 ayat 5. Kami perlu sampaikan, bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, revisi KUHAP justru mengurangi kewenangan Polri dibanding beleid yang lama.

Sebab, kata dia, dalam KUHAP lama belum mengatur perihal soal Penyidik tertentu seperti Penyidik KPK, Jaksa, hingga TNI AL.

“Tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri dari yang diatur di KUHAP lama,” ujarnya.

“Karena di KUHAP lama itu kan nggak ada Penyidik KPK, nggak ada Penyidik Tipikor Kejaksaan, tidak ada Penyidik TNI AL, Penyidik tertentu. Di KUHAP lama tidak ada, nah di sini disebutkan, dikecualikan,” imbuhnya.

Habiburokhman menjelaskan, revisi KUHAP hanya menekankan bahwa Polri adalah Penyidik utama. Tetapi tidak ada penambahan kewenangan sama sekali.

“Tidak ada penambahan kewenangan sama sekali,” pungkasnya.

Untuk diketahui, RUU KUHAP adalah salah satu prioritas legislasi DPR pada masa sidang ini, dan telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. DPR menargetkan pembahasan rampung sebelum 2026. (*/red)

Usut Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbud, Kejagung Geledah Kantor GoTo

By On Juli 13, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, BM.Online Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor GoTo (Gojek Tokopedia), di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Berdasarkan informasi dari penyidik, membenarkan beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8 Juli penyidik telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.

Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dari kantor GoTo tersebut.

“Dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti, dan itu sekarang sedang dilakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita,” ujarnya.

Pihaknya berharap, barang bukti yang disita penyidik itu bisa membuat terang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Barang bukti itu tengah diteliti oleh penyidik.

“Ya, dalam kaitan penyidikan itu (pengadaan laptop berbasis Chromebook),” ujarnya. (*/red)

Ini Klarifikasi Resmi SMAN 4 Kota Serang soal Sejumlah Tudingan Negatif yang Masif

By On Juli 12, 2025


SERANG, BM.Online SMAN 4 Kota Serang menyampaikan klrarifikasi sebagai hak jawab atas informasi yang beredar baik di media sosial ataupun media cetak online baik lokal maupun nasional.

Klarifikasi resmi dengan nomor surat No. 800.1.11/376/SMAN 4 Kota Serang 2025 itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, S.Pd, M.Pd dan Komite Sekolah, H. Tb. M. Hasan Fuad.

Nurdiana Salam menyatakan, klarifikasi itu disampaikan sehubungan dengan menyebarnya informasi berkaitan dengan apa yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang.

“Ini sebagai bentuk hak jawab kami atas informasi yang beredar, baik di media sosial ataupun media cetak online baik lokal maupun nasional,” tulisnya. 

Berikut klarifikasi resmi SMAN 4 Kota Serang:

Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Berkaitan dengan permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang bahwa pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap oknum tenaga pendidik berupa Penghilangan jam mengajar dan tugas-tugas tambahan lainnya (dinonjobkan) terhitung tahun ajaran 2025-2026. Berkaitan dengan sanksi kepegawaian terhadap oknum pelaku, pihak sekolah telah menindaklanjuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Berkaitan dengan persoalan intoleransi beragama bahwa pihak SMAN 4 Kota Serang sangat menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan moderasi beragama. Dibuktikan dengan adanya guru dan murid yang berlatarbelakang agama berbeda selama ini hidup rukun dan damai, tidak pernah terjadi konflik, saling support dan menghormati satu sama lain.

3. Berkaitan dengan persoalan program One Day One Thousand (ODOT) pihak sekolah semata-mata hanya ingin menumbuhkan nilai-nilai sosial bagi seluruh warga sekolah. Program ODOT merupakan sumbangan yang bersifat sukarela (tidak wajib) dari warga sekolah (Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik dan Kependidikan dan Murid) yang diperuntukan untuk pembangunan masjid dan sebagian kecil untuk dana sosial yang peruntukannya untuk membantu murid yang sakit rawat inap, mengalami kecelakaan dan takziah (murid meninggal atau orang tua murid meninggal).  

4. Terkait dengan tuduhan dugaan pungli dan bisnis internal sekolah (LKS/ Modul dan buku Ramadhan) bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan dan pemaksaan terhadap murid untuk membeli LKS/ Modul, untuk buku pegangan wajib sudah disediakan sekolah melalui perpustakaan bersifat pinjaman, bagi murid yang ingin menambah referensi untuk dimiliki maka disediakan di koperasi. Kemudian terkait dengan buku Ramadhan pihak sekolah tidak mewajibkan terhadap murid untuk membeli.

5. Terkait dengan tuduhan kegiatan ekstrakurikuler yang dibiarkan mati tanpa didanai itu tidak benar karena faktanya sampai saat ini masih berjalan aktif. Tujuan pendidikan Nasional adalah mengexplore kemampuan akademik dan non-akademik oleh karena itu di SMAN 4 Kota Serang untuk mengembangkan kemampuan non-akademik dilakukan melalui kegiatan ekstra kurikuler yang awalnya hanya berjumlah 6 (enam) menjadi 21 (dua puluh satu) kegiatan ekstra kurukuler sejumlah 21 tersebut pembiayaannya bersumber dari dana BOS Reguler dan dilakukan secara proporsional. Adapun pemeliharaan alat ekstra kurikuler dilakukan secara berkala.

6. Terkait tuduhan bahwa guru honorer dieksploitasi dan tanpa dicatat itu tidak benar. Bahwa guru honorer di SMAN 4 Kota Serang berjumlah 33 orang dengan rincian 26 orang sudah memiliki SK yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten 7 orang merupakan guru honorer yang melamar kepada sekolah pada tahun 2022, 2023, 2024 yang kemudian diterima oleh sekolah dan di-SK-kan oleh Surat Keputusan Kepala Sekolah yang didasarkan atas pertimbangan kebutuhan sekolah. Bahwa semua hak tenaga honorer tidak pernah diabaikan oleh Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Bahwa Pihak Sekolah sudah memperjuangkan dan mengusulkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten khususnya untuk 7 orang yang SK-nya diterbitkan oleh Kepala Sekolah agar mendapatkan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Bahwa sampai saat ini Pihak Sekolah belum mengeluarkan 7 orang guru honorer tersebut.

7. Terkait dengan tuduhan kondisi kelas tidak layak dan jumlah murid lebih dari 50 orang per-kelas, tanpa dukungan kipas angin atau ventilasi yang tidak memadai adalah tidak benar.

Faktanya adalah sebagai berikut:

Jumlah murid tiap kelas rata-rata kurang dari 50 orang. 

Setiap kelas sudah dilengkapi dengan kipas angin.

Ruang kelas sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). SMAN 4 Kota Serang sudah ditetapkan menjadi Sekolah Adiwiyata Nasional. 

Yaitu sekolah yang berwawasan lingkungan dan memenuhi standar nasional pendidikan.

Kota Serang, 10 Juli 2025


(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *