Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

By On Agustus 06, 2026


BM.Online, PEKALONGAN, Kamis (6 Agustus 2026) – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) melayangkan ultimatum kepada Bupati Pekalongan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pekalongan agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah cair usaha laundry ke aliran sungai di sejumlah wilayah Kabupaten Pekalongan. DPP LPK-RI menilai setiap dugaan pencemaran lingkungan harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.


Sebagai bentuk keseriusan, pada Kamis (6/8/2026), DPP LPK-RI secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Pekalongan dan Kepala DLH Kabupaten Pekalongan. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP LPK-RI Muhamad Fais Adam, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio, serta Kepala Divisi Hukum DPP LPK-RI Dr. Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H., M.H.


Dalam surat tersebut, DPP LPK-RI meminta Pemerintah Kabupaten Pekalongan segera melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel limbah, pengujian kualitas air sungai, serta pemeriksaan terhadap legalitas usaha laundry yang dilaporkan masyarakat, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis (Pertek), dan keberadaan maupun fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurut DPP LPK-RI, dugaan pencemaran lingkungan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah sesuai prosedur yang berlaku.


DPP LPK-RI menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang membuktikan adanya pelanggaran, maka dampaknya berpotensi mengancam kualitas air, merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, serta melanggar hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Selain itu, DPP LPK-RI mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 67, Pasal 68 huruf a, b, dan c, serta Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf e, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan hidup dan larangan melakukan pencemaran atau pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang terbukti terdapat tindak pidana lingkungan hidup, maka ketentuan pidana dapat diterapkan sesuai hukum yang berlaku. Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi pihak yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup. Sementara Pasal 99 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.


Ketua Umum DPP LPK-RI Muhamad Fais Adam menegaskan bahwa surat pengaduan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bentuk kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup.


«"Kami tidak menginginkan sungai di Kabupaten Pekalongan menjadi korban pembiaran. Pemerintah daerah harus hadir, turun langsung ke lapangan, melakukan sidak, mengambil sampel limbah, memeriksa legalitas usaha, dan menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka kepada masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Fais Adam.»


Sementara itu, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi yang tersedia apabila belum terdapat tindak lanjut yang memadai dari pemerintah daerah.


«"Apabila belum terdapat langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan maupun Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangannya, kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk meminta supervisi. Kami juga akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi. Lingkungan hidup merupakan hak masyarakat yang wajib dilindungi negara," ujar Agung Sulistio.»


Kepala Divisi Hukum DPP LPK-RI Dr. Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H., M.H. menambahkan bahwa penanganan perkara lingkungan hidup harus menjunjung tinggi asas equality before the law, profesionalitas aparat penegak hukum, serta asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan.


DPP LPK-RI juga mengingatkan bahwa Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengawasan sosial, penyampaian saran, keberatan, pengaduan, maupun pelaporan dugaan pelanggaran. Karena itu, laporan masyarakat diharapkan memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan instansi terkait.


Sebagai bentuk komitmen mengawal persoalan tersebut, DPP LPK-RI meminta Pemerintah Kabupaten Pekalongan segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, menguji kualitas limbah, memeriksa legalitas usaha yang dilaporkan masyarakat, serta mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik. Apabila dalam waktu yang patut belum terdapat langkah sesuai kewenangan, DPP LPK-RI menyatakan akan menempuh upaya administratif dan hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk meminta supervisi serta kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.


Bagi DPP LPK-RI, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pencemaran lingkungan, tetapi juga pentingnya kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta pemenuhan hak masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Musteri Dibalik Pemberitaan Berujung Uang Roko"Kasih Ajah Buat Nutup Berita, Takut Manjang"

By On Agustus 06, 2026


Serang, BM.Online -- Sebelumnya tayang pemberitaan di beberapa media online dengan judul "Terkait Isu Dugaan Pungutan Kegiatan Hari Anak Nasional, Ini Kata Guru SDN Yudha" tepatnya pada 5 Agustus 2026, Kini beberapa wali murid angkat bicara.


Sebut saja Melati (Nama Samaran) mengatakan kepada awak media bahwasanya ada permintaan uang roko dari salah satu oknum wartawan kepada Guru SDN Yudha. "Setelah dikirim uang roko sama bu guru tiba tiba ngomong ada media yang naik berita lagi, Asalkan paham dia bantu agar beritanya diblock. Katanya


Lanjut masih kata Melati (Nama Samaran) Salah satu wali murid SDN Yudha, Menurutnya oknum wartawan tersebut mengirimkan Nomor Rekening 90142857XXX Seabank Atas Nama Inisial HR. "Bilangnya, Kasih ajah buat nutup berita, itu ajah masih melihat dia takutnya manjang. Jelasnya 


Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Salah satu guru SDN Yudha dengan tegas menyampaikan bahwa kabar yang menyatakan sekolah memungut biaya dari siswa itu tidak benar. Dana yang diperbincangkan merupakan bentuk partisipasi sukarela yang disepakati bersama, guna menunjang pelaksanaan kegiatan serta kebutuhan akomodasi yang di kelola oleh paguyuban wali murid

 

"Tidak ada pungutan resmi yang ditetapkan oleh sekolah. Apa yang ada itu adalah iuran atas dasar kesepakatan bersama untuk mendukung biaya kegiatan dan akomodasi, sepenuhnya dikelola oleh Paguyuban Wali Murid bekerja sama dengan Komite Sekolah. Tegasnya 


Dirinya juga berharap agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang tepat sehingga tidak timbul kesalahpahaman yang merugikan nama baik lembaga pendidikan. "Kami berharap seluruh pihak agar mengedepankan komunikasi terbuka dan langsung meminta konfirmasi kepada pihak sekolah apabila menemukan informasi yang belum jelas kebenarannya. Tutupnya 


Hingga berita diterbitkan oknum tersebut (Yang mengirimkan Norek-Red) belum dikonfirmasi. (Red/Tim)

Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

By On Agustus 05, 2026


BM.Online, Serang – Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menghadiri kegiatan Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ibu Kota Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Rabu (05/08). 


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Bachtiar Najamudin, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Sekjen DPD RI) Komjen Pol. H. Mohammad Iqbal, Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, unsur Forkopimda Provinsi Banten, serta tamu undangan dari berbagai instansi terkait.


Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat fungsi kelembagaan DPD RI di daerah, sekaligus mendukung efektivitas koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan serta penyerapan aspirasi masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menyampaikan bahwa Polda Banten mendukung penuh setiap pembangunan infrastruktur pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat sinergi antarlembaga.


"Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat kelembagaan negara di daerah. Sinergi yang baik antara seluruh unsur pemerintahan menjadi kunci dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah. Polda Banten siap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif sehingga seluruh proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Hengki.


Kapolda Banten berharap pembangunan Gedung Kantor DPD RI tersebut dapat segera terealisasi sesuai dengan perencanaan, sehingga mampu menjadi sarana yang representatif dalam mendukung pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten. (Bidhumas).

Terkait Isu Dugaan Pungutan Kegiatan Hari Anak Nasional, Ini Kata Guru SDN Yudha

By On Agustus 05, 2026


Serang, BM.Online - Menanggapi beredarnya informasi mengenai dugaan adanya pungutan dalam kegiatan Hari Anak Nasional di SDN Yudha, guru SDN Yudha, Chikma Rifati, memberikan klarifikasi secara langsung kepada awak media guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. (4/8/2026)


Dalam keterangannya, Chikma Rifati menegaskan bahwa kabar yang menyebut pihak sekolah melakukan pungutan kepada siswa untuk kegiatan Hari Anak Nasional tidaklah benar. Ia menjelaskan bahwa dana yang dihimpun merupakan iuran hasil kesepakatan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan biaya akomodasi, bukan pungutan yang ditetapkan oleh sekolah.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pengelolaan dana tersebut sepenuhnya dilakukan oleh paguyuban wali murid bersama komite sekolah. Guru maupun pihak sekolah tidak mengelola dana tersebut.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Tidak ada pungutan dari sekolah terkait kegiatan Hari Anak Nasional. Adapun iuran yang ada merupakan kesepakatan untuk mendukung biaya kegiatan dan akomodasi, serta dikelola oleh paguyuban wali murid dan komite sekolah,” ujar Chikma Rifati kepada awak media.

Melalui klarifikasi ini, Chikma berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru terhadap SDN Yudha.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua siswa, agar mengedepankan komunikasi yang baik dan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah apabila terdapat informasi yang belum jelas. Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan tetap menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan.

GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

By On Agustus 05, 2026


BM.Online, LIMAPULUH KOTA, SUMATERA BARAT (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima kajian dan informasi dari media anggota jaringannya, Matapubliknusantara, terkait kekhawatiran mendalam atas kerusakan ekologis yang makin meluas akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.

 

Bentang alam yang terkoyak, lubang galian yang menganga berbahaya, hingga hilangnya kesuburan tanah di lahan bekas tambang menjadi bukti nyata rapuhnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup saat ini. Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah GMOCT Sumatera Barat, Ali, memaparkan pandangan komprehensif tentang perlunya penyeimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, penegakan hukum, dan peran strategis media demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan.

 

"Kita berada di persimpangan jalan yang sangat krusial. Di satu sisi, ada harapan ekonomi masyarakat yang bersandar pada hasil bumi. Namun di sisi lain, terdapat tanggung jawab moral dan ekologis agar kita tidak mewariskan alam yang rusak kepada anak cucu. Di sinilah pentingnya tata kelola pertambangan yang berlandaskan regulasi yang sehat dan ditegakkan dengan tegas," ungkap Ali.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan faktor penentu utama dalam mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal. Peran ini tidak hanya bersifat menghukum, melainkan juga mencakup langkah pencegahan dan solutif demi terciptanya kepastian hukum di daerah.

 

"Secara sosiologi hukum, seberapa efektif hukum ditegakkan di lapangan akan sangat memengaruhi perilaku seluruh elemen dalam ekosistem pertambangan. Kehadiran dan ketegasan APH dalam melakukan pengawasan rutin adalah kunci memitigasi kerusakan yang makin meluas. Kami pun berharap terjalin sinergi untuk mengubah aktivitas ilegal tersebut menuju kegiatan usaha yang sah dan ramah lingkungan," tambahnya.

 

Selain peran aparat, Ali juga menyoroti urgensi media massa sebagai pilar keempat demokrasi. Media tidak sekadar menyampaikan kejadian, melainkan berfungsi sebagai katalisator perubahan sosial melalui informasi yang mendidik, berimbang, dan teruji kebenarannya.

 

"Melalui penyebaran informasi yang edukatif dan objektif, media berperan membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang hidup kita demi keberlangsungan bersama," pungkasnya.

 

Pernyataan ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi yang konstruktif bagi para pemangku kebijakan demi menyelamatkan masa depan lingkungan dan kesejahteraan Kabupaten Limapuluh Kota.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang merasa tersangkut atau berkepentingan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

#NoViralNoJustice

#GubernurSumbar

#EsdmSumbar

#PoldaSumbar

#KodamXX/Tib

 

Sumber & Tim Peliput: Media Online Matapubliknusantara – Anggota Resmi GMOCT

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Saluran Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor: 

 

 

SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

By On Agustus 04, 2026


BM.Online, Bandung - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mulai melaksanakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Terbuka Tahun Ajaran 2026/2027 pada 3–9 Agustus 2026. Program ini menjadi solusi bagi lulusan SMP/sederajat yang mengalami kendala sosial, ekonomi, geografis, maupun transportasi sehingga tidak dapat mengikuti pendidikan di SMA reguler.


Saat ini terdapat 214 sekolah induk SMA Terbuka di Jawa Barat yang terdiri dari 131 SMA Negeri dan 83 SMA Swasta. Penetapan sekolah penyelenggara tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 421.3/Kep.388-Disdik/2026 tentang Sekolah Menengah Atas sebagai Penyelenggara Sekolah Menengah Atas Terbuka.


Program SMA Terbuka sendiri merupakan bagian integral dari SMA reguler dan bukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) baru. Sistem pembelajarannya menerapkan pendidikan terbuka atau pembelajaran jarak jauh sehingga peserta didik memiliki keleluasaan menentukan waktu, tempat, dan cara belajar sesuai kebutuhan, dengan tetap mengikuti kurikulum nasional yang berlaku.


Hingga saat ini, jumlah peserta didik SMA Terbuka di Jawa Barat mencapai 26.657 siswa. Para lulusan memperoleh ijazah yang sama dengan sekolah induknya sehingga memiliki hak dan peluang yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sebagaimana lulusan SMA reguler.


Penyelenggaraan SMA Terbuka di Jawa Barat mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Terbuka. Program ini dikembangkan untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah, khususnya bagi masyarakat yang selama ini terkendala mengakses sekolah reguler.


Calon peserta didik yang dapat mendaftar merupakan lulusan SMP/sederajat berusia 15 hingga maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Persyaratan administrasi meliputi fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah SMP/MTs/Paket B, fotokopi KIP atau PKH, pasfoto ukuran 3x4 sebanyak empat lembar, serta mengisi formulir pendaftaran.


Selain persyaratan umum, calon peserta didik SMA Terbuka juga wajib melengkapi surat pernyataan kesanggupan mengikuti pembelajaran sesuai ketentuan sekolah induk, melaporkan hasil belajar setiap minggu kepada guru kunjung, serta bukan pekerja formal yang terikat kontrak kerja.


Dalam pelaksanaannya, pembelajaran SMA Terbuka terdiri atas dua pola, yaitu belajar mandiri dan tatap muka. Pada proses belajar mandiri, siswa menggunakan modul dan bahan ajar lainnya dengan pendampingan terbatas. Sementara pembelajaran tatap muka dilaksanakan bersama guru kunjung sesuai jadwal, dengan beban minimal 30 persen dari total jam belajar mingguan. Kegiatan tatap muka diutamakan berlangsung di sekolah induk agar peserta didik dapat memanfaatkan fasilitas laboratorium, perpustakaan, dan sarana pembelajaran lainnya.


Berdasarkan jadwal SPMB SMA Terbuka Tahun Ajaran 2026/2027, sosialisasi berlangsung pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026, sedangkan pendaftaran dilaksanakan 3–9 Agustus 2026. Verifikasi dan validasi dokumen dilakukan pada 3–10 Agustus, pengumuman hasil seleksi pada 11 Agustus, daftar ulang pada 12–13 Agustus, penyerahan laporan pelaksanaan pada 14 Agustus, dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung 18–22 Agustus 2026.


Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga menegaskan bahwa pendaftaran SMA Terbuka hanya dilakukan sesuai jadwal pelaksanaan SPMB sehingga tidak dapat dilakukan di tengah tahun ajaran, berbeda dengan mekanisme penerimaan pada beberapa layanan pendidikan lainnya.

PP Asy-Syifa Gelar Jami'iyah Ruqyah As Syifa, Perkuat Dakwah dan Ikhtiar Penyembuhan Islami di Bondowoso

By On Agustus 02, 2026


BM.Online, BONDOWOSO, 2 Agustus 2026 – Pondok Pesantren (PP) Asy-Syifa menggelar kegiatan Jami'iyah Ruqyah As Syifa pada Minggu (2/8/2026) di kawasan Sumber Pakem, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Kegiatan tersebut dihadiri para santri, jamaah, serta masyarakat yang datang untuk mengikuti pembinaan spiritual dan ruqyah syar'iyyah sebagai bagian dari ikhtiar mendekatkan diri kepada Allah SWT.


Acara berlangsung dengan penuh khidmat di bawah bimbingan Pengasuh PP Asy-Syifa, Dr. KH. Abdul Mujib, Lc., M.M., M.H. Dalam tausiyahnya, beliau menegaskan bahwa ruqyah syar'iyyah merupakan metode pengobatan yang bersumber dari Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW, sehingga harus dijalankan sesuai tuntunan syariat, tanpa praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.


Selain menjadi sarana ikhtiar penyembuhan, kegiatan Jami'iyah Ruqyah As Syifa juga menjadi momentum memperkuat keimanan dan ketakwaan umat. Para peserta diajak memperbanyak dzikir, memperbaiki ibadah, serta menjadikan Al-Qur'an sebagai pedoman hidup dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan, baik yang bersifat lahir maupun batin.


Dr. KH. Abdul Mujib juga mengingatkan bahwa setiap penyakit pada hakikatnya memiliki jalan kesembuhan atas izin Allah SWT. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh praktik-praktik pengobatan yang mengandung unsur syirik, melainkan tetap berpegang teguh pada akidah yang benar dan memperbanyak doa serta tawakal kepada Allah.


Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya peserta yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin sebagai wadah pembinaan spiritual sekaligus mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah kehidupan bermasyarakat.


Keberadaan PP Asy-Syifa di Sumber Pakem, Maesan, Bondowoso dinilai memiliki peran strategis dalam membangun dakwah yang menyejukkan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga akidah, meningkatkan kualitas ibadah, dan memperkuat ketahanan spiritual menghadapi tantangan zaman.


Melalui kegiatan Jami'iyah Ruqyah As Syifa, PP Asy-Syifa kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga pendidikan Islam yang tidak hanya mencetak generasi berilmu, tetapi juga membimbing umat agar memiliki keimanan yang kokoh, akhlak yang mulia, serta semangat menjalani kehidupan dengan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Hukum Macam Apa Ini Guru, 10 Jt Proses Dilanjut  20 Jt Sopir Bebas, Kapolres Tegal Jangan Tutup Mata

By On Agustus 02, 2026



TEGAL, BM.Online - Seorang sopir di Kabupaten Tegal kembali digegerkan terjerat hukum atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Jenis Solar. Namun sayang seribu sayang sopir beserta barang bukti bebas ditukar Uang Rp.20jt (86). 

Dalam investigasi tersebut,ditemukan kurang lebih 500 liter BBM subsidi jenis solar serta satu unit mobil panter yang diduga digunakan untuk mengangkut solar dari SPBU. 

Dibenarkan oleh inisial HN, mengatakan tim dari media online yang melaporkan temuan tersebut ke Polsek Suradadi dan menyerahkan dokumentasi berupa foto serta video untuk mendukung laporan dugaan penyalahgunaan BBM.

"Kalau barang buktinya ada 500 liter, saya komunikasi dengan yang laporan ke Polsek agar musyawarah, pihak dari mereka meminta uang tebusan 20 Jt. Kalau tida ada Proses Hukum. Kata inisial HN saat dikonfirmasi 

Mawar (Nama Samaran) saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya yang melaporkan serta meminta uang tebusan sebesar Rp.20jt jika tida ada sopir lanjut proses hukum. 


Hingga berita diterbitkan sejumlah pihak berharap adanya perhatian lebih lanjut dari institusi terkait, termasuk kemungkinan evaluasi dan pembinaan guna memastikan penanganan laporan masyarakat berlangsung secara optimal dan transparan.


Kantongi Bukti Foto dan Video, Dugaan Limbah Laundry Jeans Cemari Sungai Pekalongan, LPK-RI dan GMOCT Desak KLH, Polri Hingga Kejaksaan Bertindak Tegas

By On Agustus 01, 2026

 


BM.Online, PEKALONGAN, JAWA TENGAH (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya. Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas sejumlah usaha pencucian pakaian jeans di wilayah Kabupaten maupun Kota Pekalongan kini menjadi sorotan serius. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengarah pada dugaan adanya pembuangan limbah cair langsung ke saluran air, kali, maupun sungai tanpa melalui pengolahan sesuai standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

 

Pemantauan menemukan indikasi kuat di kawasan Jalan Raya Surobayan, Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, serta wilayah Kelurahan Wonoyoso Kota Pekalongan. Berdasarkan laporan masyarakat, beberapa usaha yang dimaksud memiliki inisial Haji S, A, Haji U, R, dan S. Perlu ditegaskan bahwa hal ini merupakan temuan awal dan laporan, bukanlah kesimpulan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi.

 

Tim telah mengantongi bukti berupa rekaman foto dan video yang memperlihatkan aliran limbah dari lokasi usaha menuju badan air. Seluruh data ini nantinya akan diserahkan kepada instansi berwenang guna diverifikasi, diperiksa, dan dilakukan pengujian laboratorium. Proses pencucian jeans diketahui menggunakan berbagai bahan kimia seperti Blue 2B, Tembaga, Natrium Hipoklorit, Natrium Metabisulfit, Sulfat, Soda Api, Kalium Permanganat, serta bahan pendukung lainnya, sehingga keberadaan instalasi pengolahan yang memadai menjadi mutlak diperlukan.

 

Agung Sulistio yang menjabat sebagai Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Ketua Umum GMOCT, sekaligus Pimpinan Redaksi SBI, meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Polri, Kejaksaan RI, Ombudsman RI, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Kota Pekalongan, hingga DPMPTSP segera turun tangan. "Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada surat izin semata, melainkan menyeluruh hingga ke ketersediaan dan fungsi IPAL, hasil uji limbah, serta pengelolaan bahan kimia," tegasnya.

 

Apabila terbukti ada pelanggaran, maka sanksi harus diterapkan mulai dari teguran, penghentian operasional, hingga pencabutan izin. Pihak kepolisian diminta menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidana, sedangkan Kejaksaan mengawal agar penanganan berjalan adil dan transparan. Secara aturan, dugaan ini menyentuh UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta PP No.22 Tahun 2021, di mana pembuangan limbah tanpa izin dapat diancam pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, yang dapat meningkat jika terbukti menimbulkan kerusakan serius.

 

DPP LPK-RI, GMOCT, dan SBI berkomitmen terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Seluruh bukti akan diserahkan kepada pihak berwenang, sementara surat permintaan konfirmasi akan disampaikan kepada pihak-pihak yang disebut demi memenuhi prinsip keberimbangan. Penegakan hukum harus didasarkan fakta nyata demi menjaga kelestarian alam serta hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Tim/Red: Kabarsbi


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Runtuhnya Kepercayaan Publik: PPWI Jateng dan GMOCT Desak Usut Tuntas Kasus "Memeras dan Diperas" Bupati Pemalang Serta Oknum KPK

By On Agustus 01, 2026

 


BM.Online, SEMARANG (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Mediarealitanews, Sabtu (01/08/2026). Penetapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan suap pengurusan perkara menuai keprihatinan mendalam dari insan pers dan pemerhati tata kelola pemerintahan.

 

Praktik korupsi berantai yang melibatkan lingkaran terdekat Bupati, oknum staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta perantara Lilik Budi Supriyanto dinilai sebagai bukti nyata kerusakan integritas kepemimpinan daerah hingga ke jajaran benteng penegakan hukum anti korupsi.

 

Ketua DPD PPWI Jawa Tengah sekaligus Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., memberikan tanggapan tegas terkait kasus tersebut. "Tindakan kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang jelas mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak tatanan bernegara. Sebagai pemimpin tertinggi di kabupaten, Bupati wajib menjadi teladan, bukan justru melanggar aturan yang seharusnya ditegakkan," tegasnya.

 

Lebih lanjut, KRT Ardhi menyoroti dampak luas dari perbuatan tersebut. "Skandal ini meruntuhkan kepercayaan publik secara perlahan namun pasti. Rakyat menjadi ragu dan apatis terhadap berbagai program pemerintah. Bagaimana mungkin masyarakat percaya pada pembangunan jika pemimpinnya justru memeras bawahannya dan berusaha membeli kebebasan dengan cara yang tidak benar?" paparnya.

 

Berdasarkan fakta pengusutan:

Bupati Anom diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Muhammad Haris alias Gus Haris, memeras pejabat daerah dan pihak swasta hingga terkumpul sekitar Rp1,98 miliar. Dana tersebut direncanakan diserahkan untuk menyuap oknum KPK agar perkara yang menjeratnya diselesaikan secara tidak sah. Jalur tersebut dibuka Setya Budi Dias Oktavianto yang membocorkan informasi kepada ayahnya, Lilik Budi Supriyanto. Lilik kemudian menemui Bupati sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang meminta biaya sebesar Rp2 miliar, di mana Rp1,2 miliar sudah diserahkan sebelum akhirnya jaringan ini dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan.

 

Tanggapan Ketua Umum GMOCT

Sementara itu, Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio menilai kasus ini menjadi cermin bahwa pengawasan mutlak diperkuat di semua lapisan, tak terkecuali lembaga penegak hukum. "Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Integritas jabatan, baik itu di lingkungan pemerintah daerah maupun di tubuh KPK, harus dijunjung setinggi-tingginya. Jika sampai ada celah penyimpangan, hal itu harus ditindak tegas tanpa pandang bulu demi memulihkan kepercayaan rakyat," ujar Agung Sulistio.

 

PPWI Jawa Tengah dan GMOCT sepakat mendesak KPK dan seluruh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan setiap pihak hingga ke akar-akarnya, termasuk keterlibatan oknum internal. Proses hukum diharapkan berjalan transparan, terbuka, dan memberikan efek jera yang nyata bagi seluruh pejabat publik di Tanah Air.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

#pemalang

 

Tim Redaksi: Mediarealitanews


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan dan Hak Jawab GMOCT: 082117486761


Editor:

95 Jemaah Umrah Asal Kuningan Dikabarkan Gagal Berangkat, Sinaya Wisata Kuningan Tegaskan Komitmen Layanan Sesuai Aturan

By On Agustus 01, 2026

 


BM.Online, KUNINGAN (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari berbagai narasumber yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Sebanyak 95 calon jemaah umrah asal Kabupaten Kuningan dikabarkan gagal berangkat menuju Tanah Suci setelah tertahan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kelompok jemaah tersebut merupakan peserta perjalanan yang diselenggarakan oleh biro perjalanan yang dikenal di daerah itu, yakni Travel Al-Zamzami.

 

Sejumlah keluarga maupun calon jemaah menyampaikan rasa kecewa yang mendalam karena jadwal keberangkatan yang sudah dipersiapkan lama akhirnya tidak terlaksana. Hingga saat ini, kabar menyebutkan mereka masih menunggu kepastian nasib, baik terkait penjadwalan ulang maupun penyelesaian persoalan yang sedang dihadapi.

 

Di tengah situasi yang menjadi sorotan publik ini, perhatian juga tertuju pada penyelenggara perjalanan ibadah lainnya di Kabupaten Kuningan, salah satunya PT Sinaya Wisata Kuningan. Biro perjalanan ini sempat diterpa berbagai isu negatif di media sosial maupun pernyataan pihak tertentu yang menyebutkan sebagai layanan yang tidak berizin atau bodong. Menanggapi hal itu, Sinaya Wisata Kuningan mematahkan tuduhan tersebut dan membuktikannya melalui realisasi keberangkatan pemenang hadiah umrah kegiatan Jalan Santai PGRI Kabupaten Kuningan pada November 2025. Setelah menempuh proses administrasi dan penjadwalan selama kurang lebih sembilan bulan, keberangkatan akhirnya terlaksana berkat koordinasi Ketua PGRI Kabupaten Kuningan dengan menggunakan jasa perjalanan tersebut.

 

Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata komitmen PGRI Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Ida Suprida, S.Pd., M.M., beserta seluruh jajaran pengurus dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan anggotanya. Program yang disusun tidak sekadar rencana, melainkan diwujudkan hingga memberikan manfaat nyata. PGRI Kabupaten Kuningan pun diharapkan tetap konsisten menjalankan berbagai program kerohanian, termasuk Program SIMBA atau Simpanan Baitullah yang dirancang memudahkan anggota mewujudkan cita-cita ibadah ke Tanah Suci dengan perencanaan yang matang, aman, dan berkelanjutan.

 

Optimisme terhadap keandalan program tersebut semakin terlihat setelah Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, jajaran pengurus, beserta Ketua Satker SIMBA Maman TR, S.Pd., M.Si., melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lokasi penting di Kota Makkah dan Madinah. Langkah ini diambil untuk memperkuat kerja sama, mempelajari tata kelola pelayanan, serta memastikan segala persiapan benar-benar memiliki landasan kuat demi kenyamanan dan keamanan jemaah di masa mendatang.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

#noviralnojustice

 

Tim/Red: GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

GMOCT: Kibarkan Merah Putih Serentak, Semangat Kemerdekaan, Nyala Wartawan Tak Boleh Padam

By On Agustus 01, 2026

 


BM.Online, SELURUH NUSANTARA (GMOCT) – Mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026, mari kita kibarkan Bendera Merah Putih dengan penuh kebanggaan secara serentak di mana pun kita berada, sebagai wujud menyambut hari bersejarah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.

 

Mengiringi momen bermakna ini, Asep NS selaku Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, organisasi yang menaungi puluhan media se-Nusantara, menyampaikan pesan kebangsaan sekaligus tekad insan pers:

 

"Di bawah naungan Sang Saka Merah Putih yang berkibar gagah, terukir semangat kemerdekaan yang tak pernah pudar—kemerdekaan yang ditebus dengan pengorbanan jiwa dan raga demi kebenaran dan keadilan. Bagi kami para insan pers, bendera ini bukan sekadar lambang negara, melainkan cerminan hati nurani bangsa yang harus terus dijaga suaranya.

 

Profesi Wartawan dan Jurnalis Indonesia, Tidak Boleh Padam, Pantang Mundur! Selama Merah Putih masih tegak berkibar, nyala kebenaran tak boleh redup sekecil apa pun. Kami berikrar: senantiasa menyuarakan aspirasi masyarakat, mengungkapkan kenyataan apa adanya sesuai fakta yang nyata, meski di hadapan kami terbentang risiko dihina, dicaci, diintimidasi, bahkan diancam dibunuh agar kami bungkam.

 

Tubuh kami boleh jadi dibatasi, langkah kami boleh jadi dihambat, tetapi suara kami demi rakyat dan kebenaran takkan pernah dipadamkan. Sebagaimana Merah Putih tak terbelah, semangat kami pun utuh: terus berjalan lurus, teguh berdiri, menjadi mata dan mulut bangsa yang merdeka sejati.

 

Semoga selama sebulan penuh ini, setiap helai bendera yang berkibar menjadi saksi kesetiaan kami menjaga amanah, dan menjadi pengingat bagi kita semua: kemerdekaan bukan sekadar dirayakan, melainkan diperjuangkan setiap hari dengan keberanian memegang teguh kebenaran.

 

Selamat menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia! Merdeka!"

 

#noviralnojustice

#nkrihargamati

#dirgahayuRI81

#SaveWartawanIndonesia

#JurnalisIndonesia

 

Team/Red: GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Viral! Habis Manis Sepah Dibuang: Oknum Anggota Dewan Klaten Diduga Ingkari Segala Janji, Bungkam Saat Dimintai keterangan

By On Agustus 01, 2026

 


BM.Online, KLATEN (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari narasumber yang identitasnya kami rahasiakan demi keamanan. Peribahasa "habis manis sepah dibuang" seolah menjadi kenyataan pahit yang dialami seorang wanita berinisial C. Setelah menguras harta, tenaga, hingga berkorban secara pribadi demi memuluskan jalan sang kekasih duduk di kursi wakil rakyat, ia justru ditinggalkan tanpa kejelasan apa pun.

 

Pihak yang diterpa dugaan ini adalah MH, warga Desa Jurangporong, Bandungan, Kecamatan Jatinom, Klaten, yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Klaten dari Fraksi PDI Perjuangan.

 

Berdasarkan keterangan C, selama masa pendaftaran hingga kampanye, MH kerap mengumbar janji manis, mulai dari kehidupan yang terjamin, pemberian tempat tinggal, hingga komitmen menikahinya secara sah. Percaya pada kata-kata tersebut, C rela menjual perhiasan pribadinya untuk menambal kebutuhan operasional MH, sekaligus turun langsung mengawal kampanye dari rumah ke rumah tanpa meminta imbalan sepeser pun. Ia juga mengungkapkan pernah diajak menginap bersama MH di sejumlah hotel di wilayah Klaten, Solo, hingga Karanganyar di tengah kedekatan hubungan mereka.

 

Segalanya berubah drastis tepat setelah MH resmi dilantik menjabat. Semua janji yang diucapkan seolah lenyap begitu saja. Tidak ada realisasi rumah, tidak ada rencana pernikahan, dan hingga kini tidak ada itikad baik untuk bertemu maupun berkomunikasi. "Semua janji manis itu menguap begitu saja setelah jabatan didapatkan," ujar C dengan nada kecewa.

 

Merasa dikhianati dan dirugikan, C menyatakan akan menempuh langkah tegas dengan melaporkan peristiwa ini ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten guna menuntut keadilan sekaligus mempertanyakan integritas wakil rakyat. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat bagaimana seseorang dipercaya mengemban amanah masyarakat, namun diduga mengabaikan tanggung jawab pribadi terhadap orang yang telah berkorban demi dirinya.


Hingga berita ini diturunkan Sang Anggota Dewan tersebut tidak memberikan statement atau hak jawab saat setelah Dihubungi melalui chatting WhatsApp pada Sabtu 1 Agustus 2026 sekitar pukul 09.31 WIB.


Usai Viral nya Pemberitaan ini team liputan khusus GMOCT akan mendatangi Gedubg DPRD Klaten untuk menemui sang Dewan atau bahkan Ketua DPRD nya.

 

Bersambung...

 

Sesuai prinsip jurnalistik, sebelum berita ini diselesaikan sepenuhnya, GMOCT akan terus berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan. GMOCT membuka seluas-luasnya ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

#klaten

 

Tim Redaksi: GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Marak PETI di Pasaman Timur: Puluhan Alat Berat Merusak Muaro Sungai Lolo, Masyarakat Minta Tindakan Tegas

By On Agustus 01, 2026

 


PASAMAN, SUMATERA BARAT (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Matapubliknusantara yang tergabung di dalamnya. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Pasaman Timur semakin mengkhawatirkan, tidak lagi berskala kecil melainkan melibatkan puluhan unit ekskavator yang mengeruk kawasan hutan, aliran sungai hingga lahan warga secara terus-menerus.

 

Pemantauan di lapangan menunjukkan pusat kegiatan berada di Kenagarian Muaro Sungai Lolo, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan. Galian raksasa, air sungai yang keruh pekat dan deru mesin berat terdengar siang maupun malam hari. Warga melaporkan aktivitas ini seolah "kebal hukum", padahal jelas-jelas merusak ekosistem sekaligus memicu ketegangan sosial antara pihak yang mendukung alasan ekonomi dengan kelompok yang menolak demi kelangsungan hidup lingkungan.

 

Beredar pula dugaan adanya Surat Izin Pertambangan Rakyat seolah dijadikan payung hukum agar kegiatan berjalan lancar, serta adanya dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum. Pemerintah daerah maupun aparat dinilai belum tampil maksimal menjaga kepentingan umum dan kelestarian alam. Perlu ditegaskan bahwa informasi ini merupakan laporan yang sedang dikumpulkan, belum terbukti secara hukum dan kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Apabila terbukti pelanggaran, sanksi berat menanti pelaku sesuai aturan berlaku:

 

- UU No.3/2020 tentang Pertambangan: Hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar

- UU No.32/2009 tentang Lingkungan Hidup: Hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar

- KUHP Pasal 359 terkait kelalaian yang menimbulkan korban jiwa

- Serta Perpres No.55/2022 yang menegaskan kewenangan penuh aparat menindak tegas PETI

 

Masyarakat mendesak Gubernur Sumatera Barat, Dinas ESDM, Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Kapolda Sumatera Barat beserta jajaran terkait turun tangan secara profesional, transparan dan berkelanjutan demi memulihkan kerusakan serta memberikan efek jera.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

To Be Continue.....


#NoViralNoJustice

#GubernurSumbar

#EsdmSumbar

#PangdamXX/Tib

#KapoldaSumbar

 

Tim/Red: Matapubliknusantara


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

By On Agustus 01, 2026


Kota Bekasi, 31 Juli 2026 — Yayasan Sandi Yudha Nusantara menyampaikan pandangan hukum mengenai pembahasan mekanisme denda damai dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kejaksaan (RUU Kejaksaan). Yayasan berpandangan bahwa setiap pembaruan hukum harus diarahkan untuk memperkuat sistem penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta menjaga integritas sistem pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa membuka ruang penafsiran yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan efektivitas penegakan hukum, maupun menurunkan kepercayaan publik.


Yayasan menghormati kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam memberikan masukan yang konstruktif agar setiap norma yang dirumuskan tetap selaras dengan prinsip negara hukum, konstitusi, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.


Menurut Yayasan, diskursus mengenai mekanisme denda damai tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan instrumen penyelesaian perkara, melainkan juga menyangkut konsistensi sistem hukum nasional. Oleh karena itu, setiap norma baru harus dirumuskan secara jelas, tegas, limitatif, harmonis, proporsional, dan tidak membuka ruang multitafsir yang berpotensi menimbulkan konflik norma, penyalahgunaan kewenangan, maupun ketidakpastian hukum.


Pembina Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Ikhdan Najib, menyampaikan:


"Negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif. Namun, efektivitas tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kepastian hukum, keadilan, maupun kepercayaan masyarakat. Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus dibatasi oleh norma yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan."


Yayasan menilai bahwa pengaturan mekanisme denda damai harus dirumuskan secara cermat mengingat tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi memiliki karakter, tujuan pengaturan, serta kebijakan kriminal yang berbeda. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang perlu tetap berpedoman pada asas lex specialis derogat legi generali, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, prinsip due process of law, serta asas equality before the law agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan maupun konflik norma dalam penerapannya.


Korupsi merupakan kejahatan yang berdampak sistemik. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menggerus integritas penyelenggaraan negara, melemahkan kualitas pelayanan publik, menghambat pembangunan nasional, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh sebab itu, setiap kebijakan hukum baru tidak boleh menimbulkan persepsi yang berpotensi melemahkan rezim pemberantasan korupsi maupun komitmen negara dalam menegakkan akuntabilitas.


Yayasan juga menegaskan bahwa pemulihan aset (asset recovery) merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya memulihkan kerugian negara. Namun demikian, pemulihan aset tidak dapat diposisikan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan masih mensyaratkan adanya proses pemidanaan.


"Pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemulihan nilai ekonomi semata. Hukum juga harus menghadirkan keadilan, memberikan efek jera, memperkuat akuntabilitas, serta memulihkan kepercayaan publik."


Sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan mendorong agar pembahasan RUU Kejaksaan dilakukan secara terbuka, objektif, komprehensif, partisipatif, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Apabila mekanisme denda damai tetap diatur, pengaturannya harus disusun secara limitatif, proporsional, transparan, akuntabel, serta disertai mekanisme pengawasan yang efektif guna mencegah penyalahgunaan kewenangan, menjamin kepastian hukum, dan menjaga konsistensi sistem hukum nasional.


Yayasan berpandangan bahwa sedikitnya terdapat tujuh prinsip yang perlu menjadi perhatian dalam perumusan norma dimaksud, yaitu:


1. Pembatasan ruang lingkup penerapan secara jelas, tegas, dan limitatif.

2. Harmonisasi dengan rezim hukum yang bersifat khusus, termasuk ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

3. Penguatan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan.

4. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan.

5. Penempatan kepentingan publik sebagai tujuan utama pembentukan kebijakan.

6. Penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta prinsip due process of law.

7. Evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap implementasi norma apabila ketentuan tersebut diberlakukan.


Yayasan menegaskan bahwa pandangan ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Sebaliknya, Yayasan mendukung penguatan kelembagaan Kejaksaan sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum nasional sepanjang pelaksanaan setiap kewenangan dilakukan secara profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, proporsional, independen, serta tetap berada dalam koridor negara hukum.


Menutup pernyataan resminya, Yayasan Sandi Yudha Nusantara mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mengawal proses pembentukan hukum secara konstruktif, partisipatif, dan berlandaskan prinsip negara hukum. Keberhasilan reformasi hukum tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi baru, tetapi juga dari kemampuannya menjamin kepastian hukum, memperkuat konsistensi sistem hukum nasional, meningkatkan integritas lembaga penegak hukum, membangun kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap pembaruan hukum benar-benar menghadirkan keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan memberikan perlindungan yang optimal terhadap kepentingan masyarakat.


HUMAS


YAYASAN SANDI YUDHA NUSANTARA


"Cerdas Mengabdi, Teguh Berbakti, Membangun Nusantara."

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers

By On Juli 31, 2026



JAKARTA (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm. Dewan Pers secara tegas menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Sikap resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor 1000/DP/K/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, disusul menyusul permohonan perlindungan hukum yang diajukan atas dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan pasca memuat pemberitaan mengenai dugaan penandaan harga berlebih pada pengadaan cetak lembar ujian bersumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah satuan pendidikan Kabupaten Kuningan.

 

Dewan Pers mencatat bahwa wartawan yang bersangkutan telah melaksanakan fungsi kontrol sosial melalui karyanya, namun justru mendapat tekanan. Korban pun telah melapor ke Polres Kuningan guna menempuh jalur hukum demi mendapatkan perlindungan sesuai aturan yang berlaku. Lembaga ini menyatakan dukungan penuh atas langkah yang diambil tersebut dan menilainya sebagai tindakan yang tepat.

 

Dalam pertimbangannya, Dewan Pers mengacu pada Pasal 4 ayat (3) serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan yang bekerja sesuai ketentuan undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik. Perlindungan ini ditegaskan berlaku sepanjang insan pers bekerja secara profesional, akurat, berimbang, dan mematuhi kaidah etika.

 

Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat ini mempertegas bahwa gangguan terhadap wartawan bukan sekadar menyerang pribadi, melainkan juga merusak kemerdekaan pers serta merampas hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Bagi pihak yang merasa keberatan atas suatu pemberitaan, jalur yang tersedia adalah hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan intimidasi atau kekerasan. Pelanggaran harus ditindak tegas sebagai bukti nyata komitmen negara menjaga demokrasi.

 

Sementara itu, Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio menyambut baik dan sangat mengapresiasi sikap dukungan yang disampaikan Ketua Dewan Pers Indonesia tersebut.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#DewanPers

#BambangListiLawFirm

#GMOCT

#SaveWartawanIndonesia

 

Tim Red: Kabarsbi


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

THE FINAL BHAYANGKARA CUP 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni, Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida

By On Juli 30, 2026


PEKALONGAN – Atmosfer sepak bola di Kabupaten Pekalongan dipastikan mencapai puncaknya pada Jumat, 31 Juli 2026, saat dua tim terbaik, Awon FC Wonoyoso dan Pandawa Lima FC Kedungwuni, saling berhadapan dalam partai The Final Bhayangkara Cup 2026 di Stadion Widya Manggala Krida, Kedungwuni. Kick off dijadwalkan pukul 15.30 WIB, dan laga ini diprediksi akan menjadi tontonan bergengsi yang menyedot ribuan pecinta sepak bola.


Turnamen Bhayangkara Cup 2026 telah menghadirkan persaingan sengit sejak babak awal. Kedua finalis tampil konsisten dengan permainan atraktif, semangat juang tinggi, dan kualitas pemain yang layak mendapat apresiasi. Final ini bukan sekadar perebutan trofi, tetapi juga menjadi ajang pembuktian siapa yang pantas menyandang predikat tim terbaik dalam kompetisi bergengsi tersebut.


Panitia pelaksana mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan, para pecinta sepak bola, serta suporter dari berbagai daerah untuk hadir langsung memenuhi stadion dan memberikan dukungan secara sportif. Kehadiran penonton diharapkan menjadi energi positif bagi kedua kesebelasan sekaligus memperlihatkan bahwa sepak bola mampu menjadi sarana mempererat persaudaraan dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.


Selain menyuguhkan pertandingan berkualitas, panitia juga telah menyiapkan berbagai fasilitas bagi penonton. Harga tiket ditetapkan Rp30.000 untuk dewasa dan Rp5.000 untuk anak-anak, sehingga masyarakat dari berbagai kalangan dapat menikmati laga puncak ini secara langsung dengan harga yang terjangkau.


Momen yang paling dinantikan adalah prosesi penyerahan trofi juara yang akan dilakukan secara langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. Kehadiran Kapolres dalam seremoni penghargaan menjadi simbol dukungan Polri terhadap pembinaan olahraga, sportivitas, serta penguatan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat melalui sepak bola.


Panitia berharap seluruh rangkaian pertandingan berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat fair play. Kepada seluruh suporter kedua tim, diimbau untuk menjaga ketertiban, menghormati lawan, dan bersama-sama menciptakan atmosfer pertandingan yang damai sehingga final Bhayangkara Cup 2026 dapat menjadi contoh penyelenggaraan turnamen sepak bola yang sukses dan bermartabat.


Turut hadir dalam laga puncak tersebut Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Kehadirannya merupakan bentuk dukungan terhadap suksesnya penyelenggaraan Bhayangkara Cup 2026 serta komitmen dalam mendukung kemajuan olahraga sepak bola, sinergi antarlembaga, dan terciptanya pertandingan yang aman, tertib, serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.


Ayo sahabat bola, masyarakat Pekalongan, dan pecinta sepak bola di mana pun berada! Jangan lewatkan laga akbar The Final Bhayangkara Cup 2026 pada Jumat, 31 Juli 2026, pukul 15.30 WIB di Stadion Widya Manggala Krida, Kedungwuni. Mari ramaikan stadion, dukung tim kebanggaan Anda secara sportif, dan saksikan sejarah lahirnya sang juara yang akan mengangkat trofi bergengsi langsung dari tangan Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. Sebuah pertandingan, satu trofi, dan kebanggaan untuk seluruh insan sepak bola Pekalongan.


Team/Red (Kabarsbi)


#polrespekalongan

#poldajateng


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon

By On Juli 30, 2026


CILEGON – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, bersama jajaran pengurus dan anggota DPD serta DPC GWI Provinsi Banten, menghadiri acara pisah sambut Kapolres Cilegon yang berlangsung di Markas Komando (Mako) Polres Cilegon, Rabu (29/7/2026).


Kehadiran jajaran GWI dalam momentum tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian pejabat lama, sekaligus menyambut kepemimpinan baru di tubuh Polres Cilegon.


Acara pisah sambut berlangsung dalam suasana khidmat, hangat, dan penuh kekeluargaan. Sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya turut hadir menyaksikan pergantian kepemimpinan tersebut.


Nuansa haru tampak mewarnai prosesi pelepasan AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si., yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Kapolres Cilegon. Selama menjalankan tugas, ia dinilai telah memberikan kontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cilegon.


Bagi GWI, pergantian kepemimpinan di lingkungan kepolisian merupakan bagian dari dinamika organisasi dan proses regenerasi yang lazim terjadi dalam sebuah institusi. Namun, lebih dari sekadar pergantian jabatan, momentum tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat kesinambungan komunikasi dan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, masyarakat, serta insan pers.


Ketua Umum DPP GWI, Syamsul Bahri, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian AKBP Dr. Martua selama memimpin Polres Cilegon. Ia juga menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kapolres Cilegon yang baru, AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi, S.H., S.I.K., M.Si.


Menurut Syamsul, kemitraan antara institusi kepolisian dan insan pers memiliki posisi strategis dalam membangun ruang publik yang sehat. Pers, kata dia, memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan, sementara kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


> “Pergantian kepemimpinan adalah sebuah keniscayaan dalam setiap institusi. Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana semangat pengabdian, profesionalisme, integritas, dan komitmen terhadap pelayanan masyarakat dapat terus dijaga dan ditingkatkan,” ujar Syamsul Bahri.


Ia menegaskan, GWI akan terus mendorong terciptanya komunikasi yang sehat dan konstruktif antara insan pers dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi tersebut harus dibangun dalam koridor profesionalisme, transparansi, independensi pers, serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.


> “Pers dan kepolisian memang memiliki ruang pengabdian yang berbeda, tetapi keduanya memiliki tanggung jawab sosial yang sama, yakni memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Karena itu, komunikasi dan kolaborasi yang sehat harus terus dibangun tanpa mengurangi independensi dan profesionalisme masing-masing,” tegasnya.


Sementara itu, prosesi pelepasan Kapolres Cilegon sebelumnya berlangsung penuh haru. Rangkaian tradisi kepolisian, termasuk iringan pedang pora, turut menjadi bagian dari momentum perpisahan yang menandai berakhirnya masa tugas AKBP Dr. Martua sebagai Kapolres Cilegon.


Kehadiran Ketua Umum DPP GWI bersama jajaran DPD dan DPC GWI Provinsi Banten dalam acara tersebut sekaligus menunjukkan komitmen organisasi untuk terus membangun hubungan kemitraan yang profesional, kritis, dan konstruktif antara dunia jurnalistik dan institusi kepolisian.


Bagi GWI, kemitraan bukan berarti kehilangan sikap kritis. Sebaliknya, hubungan yang sehat antara pers dan kepolisian harus tetap berlandaskan pada prinsip saling menghormati tugas dan kewenangan masing-masing, dengan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.


Acara pisah sambut kemudian ditutup dalam suasana penuh keakraban. Pergantian kepemimpinan diharapkan menjadi momentum untuk menghadirkan semangat baru dalam memperkuat keamanan, ketertiban, kualitas pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Kota Cilegon.


(Tim Kabarbahri Cilegon)

LITERASI HUKUM: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

By On Juli 30, 2026


JEPARA – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi ini dari Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara. Tulisan berikut disusun oleh M. Yusuf, S.H., Advokat sekaligus Kuasa Hukum pihak yang mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, guna memberikan pemahaman yang berimbang bagi masyarakat.

 

Pendahuluan

 

Di era digital, media sosial telah menjadi ruang publik yang sangat berpengaruh dalam membentuk pandangan masyarakat. Tak sedikit orang memperoleh pemahaman hukum melalui konten di TikTok, YouTube, maupun platform lainnya. Perlu dipahami, pendapat hukum yang disampaikan di media sosial bukanlah putusan pengadilan dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

 

Belakangan ini, akun TikTok Ajicakra, khususnya penyampaian dari TH, mengemukakan pandangan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang ditangani penulis selaku kuasa hukum. Tulisan ini hadir bukan untuk memengaruhi proses hukum, melainkan sebagai upaya literasi agar masyarakat, khususnya di Jepara, memahami kedudukan hukum yang sebenarnya berlaku.

 

1. Benarkah Delik Aduan Absolut Berarti Polisi Tidak Dapat Memproses Perkara?

 

Ada pandangan yang menyatakan karena perkara ini masuk delik aduan absolut, maka kepolisian tak berwenang memproses. Hal ini perlu dilihat secara utuh. Memang benar perkara pencemaran nama baik lewat media elektronik adalah delik aduan, artinya baru dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak berhak. Namun hal itu tidak berarti penyidik dilarang menindaklanjuti setelah pengaduan masuk. Justru kewenangan penyidik adalah memeriksa apakah syarat pengaduannya telah terpenuhi, bukan ditentukan oleh pendapat di luar proses hukum.

 

Dalam kasus ini, pihak yang merasa dirugikan telah memberikan surat kuasa khusus kepada kuasa hukumnya untuk melapor. Penilaian sah atau tidaknya pengaduan sepenuhnya ranah aparat penegak hukum dan dapat diuji di jalur peradilan, sehingga pernyataan bahwa polisi tidak bisa memproses sama sekali adalah pendapat yang belum tentu benar secara hukum.

 

2. Apakah AD/ART Ajicakra Dapat Mengalahkan KUHP dan UU ITE?

 

Ada yang mengaitkan tindakan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ajicakra demi menjaga kondusivitas. Maksud tersebut patut dihormati, namun secara hukum, AD/ART organisasi bukanlah peraturan perundang-undangan. Dalam tatanan hukum Indonesia berlaku asas bahwa aturan di bawah tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, ketentuan internal organisasi tidak dapat menyingkirkan atau menggantikan berlakunya KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

3. Menjaga Kondusivitas Negara Tidak Berarti Mengambil Alih Sengketa Privat

 

Tujuan menjaga ketertiban adalah hal mulia, namun tidak semua masalah masuk kepentingan umum. Pencemaran nama baik pada hakikatnya berkaitan dengan kehormatan pribadi, sehingga undang-undang menetapkannya sebagai delik aduan—memberikan hak penuh kepada korban untuk memutuskan apakah melapor atau tidak. Alasan kondusivitas tidak otomatis mengubah sifat perkara maupun meniadakan aturan hukum yang berlaku.

 

4. Masyarakat Harus Mampu Membedakan Opini Hukum dan Kepastian Hukum

 

Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, namun pendapat tersebut bukanlah sumber hukum yang sah. Dasar penegakan hukum tetaplah undang-undang, fakta, alat bukti, proses penyidikan, serta putusan hakim yang sudah tetap. Masyarakat diharapkan tidak langsung berkesimpulan hanya dari konten yang beredar.

 

Penutup

 

Indonesia adalah negara hukum. Pendapat boleh berbeda, namun harus senantiasa diuji berdasarkan peraturan yang berlaku. Literasi hukum diperlukan agar kita tidak tergelincir pada pemahaman yang keliru. Akhirnya, yang menentukan keabsahan proses bukanlah narasi di media sosial, melainkan KUHP, UU ITE, fakta, serta penilaian aparat dan pengadilan.

 

Ditulis oleh:

M. Yusuf, SE., SH., MH.

Advokat dan Kuasa Hukum dari pihak yang mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.


#noviralnojustice

#LKBHJepara

#GMOCT

 

Sumber: Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761



Editor:

Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum

By On Juli 30, 2026


BANDUNG 30 Juli 2026 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Penajournalis.com yang tergabung di dalamnya terkait dengan Tepat satu tahun berlalu sejak peristiwa maut saat Pesta Rakyat di Pendopo Kabupaten Garut yang merenggal tiga nyawa, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jabar Menggugat (AMPJM) menggelar aksi damai di halaman Markas Polda Jawa Barat, Rabu (29/7/2026). Langkah ini dilakukan guna menagih kejelasan atas penanganan perkara yang dinilai masih jalan di tempat.

 

Koordinator aksi, M.F. Akbar, menegaskan kegiatan ini adalah bentuk kepedulian sekaligus peringatan agar kasus ini tidak dibiarkan menguap begitu saja. Peristiwa itu terjadi pada 18 Juli 2025 saat rangkaian pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan Wakil Bupati Garut Putri Karlina. Hingga kini, kata dia, keluarga korban masih menunggu keadilan yang nyata.

 

"Kami ingin mempertanyakan sejauh mana kemajuan penanganan kasus ini. Sudah setahun berlalu, namun belum ada kabar pasti. Keluarga dan masyarakat berhak tahu," ujar Akbar.

 

Sebelum turun ke jalan, pihaknya melakukan penelusuran selama sepekan di Garut dan berdialog langsung dengan keluarga korban meninggal maupun yang mengalami luka-luka. Hasilnya, harapan mereka satu: proses hukum harus terus berjalan hingga tuntas.

 

Aliansi menilai penanganan terasa lambat meski berkas sudah dilimpahkan dari Polres Garut ke Polda Jawa Barat. Padahal penyidik diketahui sudah memeriksa sedikitnya 11 saksi, namun hingga saat ini belum ada pengumuman kenaikan status perkara. Tragedi itu menewaskan tiga orang, salah satunya anggota Polri, serta melukai puluhan orang yang hingga kini masih ada yang menderita gangguan kesehatan dan trauma mendalam. Diduga kuat peristiwa ini terjadi akibat kelalaian pihak penyelenggara.

 

AMPJM menegaskan santunan yang telah diserahkan hanyalah wujud tanggung jawab kemanusiaan dan sama sekali tidak menghapus kewajiban menyelesaikan jalur hukum. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyampaikan lima poin tuntutan: melanjutkan penanganan perkara, meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka jika unsur pidana terpenuhi, mengusut dugaan keterlambatan penanganan, memberikan kepastian hukum, serta menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu.

 

Akbar memperingatkan, jika belum ada perkembangan berarti, pihaknya akan menggelar aksi lanjutan dengan dukungan massa yang jauh lebih besar. Kegiatan berlangsung tertib di bawah pengawalan petugas kepolisian.


GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.


#noviralnojustice

#poldajabar

#pendopogarut

#kdm

#gmoct



 

Team/Red (Penajournalis.com/Moch Asep)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761



Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *