Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Galian C Milik Bos Bagol Diduga Ilegal, Warga Minta  Kapolres dan KDM Bertindak

By On Oktober 13, 2026


Bogor - Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Bogor. Kali ini, aktivitas pengerukan tanah dan tersebut ditemukan di Desa Barengkok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Senin 13 Oktober 2026


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan dan laporan masyarakat, Minggu (11/10/2026), aktivitas galian C tersebut berjalan bebas tanpa hambatan. Terlihat beberapa unit *dump truck berwarna kuning* hilir mudik mengangkut tanah hasil galian keluar lokasi. Lokasi galian berada di yang cukup tertutup semak belukar, namun aktivitas truk-truk tersebut tidak bisa disembunyikan.


Ironisnya, aktivitas yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini justru terkesan kebal hukum dan bebas beroperasi di siang bolong.


Warga Resah, Jalan Rusak dan Debu


Salah seorang warga Desa Barengkok yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan adanya galian C tersebut.


“Benar bang, galian C di Desa Barengkok, Sudah lama beroperasi. Setiap hari truk-truk besar keluar masuk. Jalan jadi rusak, debu tebal. Kami sebagai warga terganggu,” ujar narasumber kepada awak media ini.


Warga lainnya menyebutkan, pengusaha galian C tersebut diduga berinisial MYR dan BGL. Sosok yang disebut-sebut cukup berpengaruh di wilayah Kabupaten Bogor.


“Kalau kata orang sini yang punya itu Koh Hendra bang yang mengelola Bagol, Makanya mungkin berani buka galian di situ. Kami warga kecil cuma bisa lihat saja,” tambahnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah galian C di Desa Barengkok tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Padahal, dalam Pasal 158 UU Minerba dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.


Bagol yang disebutkan Bungkam Saat Dikonfirmasi


Untuk menjaga keseimbangan berita dan sebagai bentuk konfirmasi resmi, awak media Bentengmerdeka.online telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Bagol melalui pesan WhatsApp.


Dalam konfirmasi tersebut, wartawan menanyakan terkait dugaan galian C di Desa Barengkok Kecamatan Tenjo yang diduga milik pengusaha berinisial BGL dan MYR apakah aktivitas tersebut sudah memiliki izin resmi.


Masyarakat Desa Sukasari berharap agar Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) Kapolda Jawa Barat, Serta Kapolres Bogor segera turun tangan untuk menertibkan dugaan galian C ilegal di Desa Barengkok, Kecamatan Tenjo tersebut.


Mereka meminta agar dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, memeriksa izin, dan jika terbukti ilegal agar segera ditutup dan diproses secara hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.


“Kami minta Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapa Kapolda Jawa Barat serta Bapak Kapolres Bogor turun langsung. Jangan tutup mata. Kalau memang ilegal, tutup saja. Jangan biarkan pengusaha inisial BGL ini seenaknya merusak lingkungan kami,” pinta warga.


Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada pihak pengusaha berinisial BGL serta Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Kabupaten Bogor.

Dari KabarSBI.com ke Ombudsman RI, Agung Sulistio Perkuat Garda Kontrol Pelayanan Publik

By On Oktober 12, 2026

 


JAKARTA, (GMOCT) Senin, 12 Oktober 2026 — Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak boleh berhenti pada kritik dan pemberitaan. Atas dasar itu, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, bersama Kabiro KabarSBI.com Surya Ambarullah, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia.

 

Kunjungan yang berlangsung di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut diterima langsung oleh Nyoto Budiyanto, S.H., M.H., C.L.A., Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV Ombudsman RI. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi dan sinergitas yang lebih konkret antara media, lembaga perlindungan masyarakat, dan Ombudsman RI dalam mengawal kepentingan publik.

 

 

 

Tujuan Kunjungan

 

Tujuan utama kunjungan Agung Sulistio adalah membangun komunikasi kelembagaan dan memperkuat sinergi dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong agar berbagai persoalan, keluhan, maupun dugaan permasalahan pelayanan yang disampaikan masyarakat dapat diarahkan melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI.

 

Selain itu, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat peran KabarSBI.com — yang merupakan salah satu media online tergabung dalam GMOCT — sebagai media kontrol sosial sekaligus membangun pemahaman yang tepat mengenai mekanisme pengawasan pelayanan publik. GMOCT memperoleh berbagai informasi dan laporan dari media anggota, termasuk KabarSBI.com, yang kemudian menjadi bahan perhatian bersama. Dengan demikian, informasi maupun pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian media dapat ditempatkan secara proporsional: diverifikasi, dikonfirmasi, dan apabila diperlukan diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.

 

 

 

Penegasan Prinsip dan Komitmen

 

Agung Sulistio menegaskan, media harus berani berdiri di garis depan ketika kepentingan masyarakat membutuhkan suara. Namun keberanian tersebut harus dibarengi disiplin jurnalistik. Fakta harus diverifikasi, informasi harus diuji, dan setiap pihak yang diberitakan harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

 

"GMOCT memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap pihak berhak memberikan penjelasan, dan itu adalah bagian dari jurnalisme yang bertanggung jawab."

 

Menurut Agung, persoalan pelayanan publik tidak boleh dianggap remeh ketika menyangkut hak masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Ombudsman RI diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih efektif dalam memahami persoalan pelayanan publik, sekaligus mendorong masyarakat menggunakan jalur pengaduan yang benar ketika menghadapi dugaan pelayanan yang tidak semestinya.

 

Kontrol sosial bukan berarti mencari kesalahan, tetapi memastikan kewenangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tersebut, media, LPK-RI, GMOCT, dan masyarakat memiliki posisi strategis untuk ikut mengawal kualitas pelayanan publik tanpa mencampuri kewenangan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan.

 

Kunjungan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Agung Sulistio untuk mendorong pengawasan publik yang tajam, objektif, dan berbasis fakta. KabarSBI.com, GMOCT, dan LPK-RI akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara bertanggung jawab, sekaligus mendorong setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tepat.

 

Media tetap kritis, masyarakat tetap berani bersuara, dan pelayanan publik harus selalu terbuka terhadap pengawasan.

 

 

 

Team/Red (KabarSBI)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Editor:

 

 

Dari KabarSBI.com ke Ombudsman RI, Agung Sulistio Perkuat Garda Kontrol Pelayanan Publik

By On Oktober 12, 2026

 


JAKARTA, (GMOCT) Senin, 12 Oktober 2026 — Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak boleh berhenti pada kritik dan pemberitaan. Atas dasar itu, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, bersama Kabiro KabarSBI.com Surya Ambarullah, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia.

 

Kunjungan yang berlangsung di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut diterima langsung oleh Nyoto Budiyanto, S.H., M.H., C.L.A., Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV Ombudsman RI. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi dan sinergitas yang lebih konkret antara media, lembaga perlindungan masyarakat, dan Ombudsman RI dalam mengawal kepentingan publik.

 

 

 

Tujuan Kunjungan

 

Tujuan utama kunjungan Agung Sulistio adalah membangun komunikasi kelembagaan dan memperkuat sinergi dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong agar berbagai persoalan, keluhan, maupun dugaan permasalahan pelayanan yang disampaikan masyarakat dapat diarahkan melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI.

 

Selain itu, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat peran KabarSBI.com — yang merupakan salah satu media online tergabung dalam GMOCT — sebagai media kontrol sosial sekaligus membangun pemahaman yang tepat mengenai mekanisme pengawasan pelayanan publik. GMOCT memperoleh berbagai informasi dan laporan dari media anggota, termasuk KabarSBI.com, yang kemudian menjadi bahan perhatian bersama. Dengan demikian, informasi maupun pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian media dapat ditempatkan secara proporsional: diverifikasi, dikonfirmasi, dan apabila diperlukan diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.

 

 

 

Penegasan Prinsip dan Komitmen

 

Agung Sulistio menegaskan, media harus berani berdiri di garis depan ketika kepentingan masyarakat membutuhkan suara. Namun keberanian tersebut harus dibarengi disiplin jurnalistik. Fakta harus diverifikasi, informasi harus diuji, dan setiap pihak yang diberitakan harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

 

"GMOCT memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap pihak berhak memberikan penjelasan, dan itu adalah bagian dari jurnalisme yang bertanggung jawab."

 

Menurut Agung, persoalan pelayanan publik tidak boleh dianggap remeh ketika menyangkut hak masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Ombudsman RI diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih efektif dalam memahami persoalan pelayanan publik, sekaligus mendorong masyarakat menggunakan jalur pengaduan yang benar ketika menghadapi dugaan pelayanan yang tidak semestinya.

 

Kontrol sosial bukan berarti mencari kesalahan, tetapi memastikan kewenangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tersebut, media, LPK-RI, GMOCT, dan masyarakat memiliki posisi strategis untuk ikut mengawal kualitas pelayanan publik tanpa mencampuri kewenangan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan.

 

Kunjungan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Agung Sulistio untuk mendorong pengawasan publik yang tajam, objektif, dan berbasis fakta. KabarSBI.com, GMOCT, dan LPK-RI akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara bertanggung jawab, sekaligus mendorong setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tepat.

 

Media tetap kritis, masyarakat tetap berani bersuara, dan pelayanan publik harus selalu terbuka terhadap pengawasan.

 

 

 

Team/Red (KabarSBI)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Editor:

 

 

Dana Desa Loning Rp1,37 Miliar Dipertanyakan, Kades dan BUMDes Bungkam

By On Oktober 12, 2026


PEMALANG, — Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Dana sebesar Rp1.370.943.000 tercatat telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp657.019.200 dan Tahap II sebesar Rp713.923.800. Namun, sejumlah rincian penggunaan anggaran masih membutuhkan penjelasan terbuka, terutama mengenai lokasi kegiatan, volume pekerjaan, penerima manfaat, serta realisasi fisiknya di lapangan.


Sorotan menguat setelah penelusuran terhadap rincian anggaran menemukan sejumlah kegiatan dengan nomenklatur serupa yang muncul berulang. Pada bidang kesehatan, penyelenggaraan PKD/Polindes tercatat dua kali dengan nilai Rp67,86 juta dan Rp48 juta. Posyandu juga tercatat dalam sejumlah mata anggaran dengan nilai bervariasi. Kondisi serupa terlihat pada bidang pembangunan jalan desa, yang memuat beberapa kegiatan pembangunan, rehabilitasi, peningkatan dan pengerasan jalan dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Pengulangan nomenklatur tersebut belum dapat disebut sebagai penyimpangan tanpa pemeriksaan, tetapi patut diuji untuk memastikan seluruh kegiatan benar-benar direalisasikan sesuai dokumen anggaran.


Porsi terbesar berada pada bidang infrastruktur dan jalan desa, yang berdasarkan data penelusuran mencapai sekitar Rp715,089 juta. Persoalannya bukan sekadar besarnya anggaran, melainkan bagaimana masyarakat dapat memastikan pekerjaan tersebut benar-benar ada dan sesuai spesifikasi. Titik lokasi, panjang jalan, volume pekerjaan, spesifikasi material, pelaksana kegiatan hingga nilai pekerjaan semestinya dapat ditelusuri. Apabila seluruh pekerjaan memang telah direalisasikan, Pemerintah Desa semestinya dapat menunjukkan dokumen pertanggungjawaban dan bukti fisiknya kepada pihak yang berwenang.


Sorotan lain tertuju pada penyertaan modal BUMDes sebesar Rp285 juta, terdiri atas Rp10 juta dan Rp275 juta. Nilai tersebut membutuhkan penjelasan mengenai jenis usaha yang dibiayai, bentuk penyertaan modal, aset yang terbentuk, perkembangan usaha, serta manfaat ekonominya bagi desa. Besarnya penyertaan modal tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan, tetapi penggunaan dana publik tersebut wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual.


Persoalan transparansi juga muncul pada informasi penyaluran Dana Desa. Total penyaluran tercatat mencapai 100 persen, sementara pada bagian pembaruan data terakhir tertulis “Belum tersedia.” Kondisi ini perlu dijelaskan karena penyaluran anggaran dan realisasi kegiatan merupakan dua hal yang berbeda. Dana yang telah disalurkan tidak otomatis membuktikan seluruh kegiatan telah direalisasikan sesuai peruntukan. Untuk memastikan hal tersebut diperlukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.


Upaya konfirmasi kepada pihak BUMDes dan Pemerintah Desa Loning telah dilakukan. Pihak BUMDes sebelumnya dikonfirmasi melalui WhatsApp, namun belum memberikan tanggapan. Tim juga berupaya menemui pihak terkait secara langsung, tetapi belum memperoleh keterangan. Konfirmasi terakhir dilakukan kembali pada Senin, 12 Oktober 2026, untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Loning dan BUMDes menjelaskan penggunaan Dana Desa 2025, termasuk penyertaan modal Rp285 juta dan sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi resmi.


Tidak adanya tanggapan tersebut tentu tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Pemerintah Desa Loning dan pengelola BUMDes tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi atas informasi yang diberitakan. Namun, ketika dana publik sebesar Rp1,37 miliar tercatat telah tersalur 100 persen dan sejumlah pos anggaran masih membutuhkan penjelasan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan dan dapat diverifikasi. Pertanggungjawaban anggaran publik semestinya dibuktikan melalui dokumen, data, dan realisasi yang dapat diperiksa.


Karena itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang didorong melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap penyaluran dan realisasi Dana Desa Loning TA 2025, termasuk bidang infrastruktur, kesehatan dan penyertaan modal BUMDes. Jika pemeriksaan menemukan indikasi kegiatan fiktif, mark-up, penyimpangan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, atau pelanggaran lainnya, maka APH dan Kejaksaan Negeri Pemalang diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan terbukti sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan kepada publik untuk memberikan kepastian. Audit yang transparan menjadi kunci untuk membedakan antara dugaan dan fakta.


Tim Investigasi / detikperistiwa.co.id

Gubernur Jawa Barat (KDM) Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Galian C di Rumpin Masih Bebas Beroprasi, Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

By On Oktober 12, 2026



Bogor, BM.Online  - Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Bogor. Kali ini, aktivitas pengerukan tanah dan tersebut ditemukan di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barar. Senin 12 Oktober 2026

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan dan laporan masyarakat, Minggu (11/10/2026), aktivitas galian C tersebut berjalan bebas tanpa hambatan. Terlihat beberapa unit *dump truck berwarna kuning* hilir mudik mengangkut tanah hasil galian keluar lokasi. Lokasi galian berada di yang cukup tertutup semak belukar, namun aktivitas truk-truk tersebut tidak bisa disembunyikan.

Ironisnya, aktivitas yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini justru terkesan kebal hukum dan bebas beroperasi di siang bolong.

Warga Resah, Jalan Rusak dan Debu
Salah seorang warga Desa Sukasari yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan adanya galian C tersebut.

“Benar bang, ada tiga (3) galian C di Desa Sukasari. Sudah lama beroperasi. Setiap hari truk-truk besar keluar masuk. Jalan jadi rusak, debu tebal. Kami sebagai warga terganggu,” ujar narasumber kepada awak media ini.

Warga lainnya menyebutkan, pengusaha galian C tersebut diduga berinisial Koh HR. Sosok yang disebut-sebut cukup berpengaruh di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kalau kata orang sini yang punya itu Koh Hendra bang yang mengelola Dian Sama Alan bang, Makanya mungkin berani buka galian di situ. Kami warga kecil cuma bisa lihat saja,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah galian C di Desa Sukasari tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Padahal, dalam Pasal 158 UU Minerba dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Alan yang disebutkan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Untuk menjaga keseimbangan berita dan sebagai bentuk konfirmasi resmi, awak media Bentengmerdeka.online telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Alan Polres melalui pesan WhatsApp.

Dalam konfirmasi tersebut, wartawan menanyakan terkait dugaan galian C di Desa Sukasari Kecamatan Rumpin yang diduga milik pengusaha berinisial Koh HR dan apakah aktivitas tersebut sudah memiliki izin resmi.

Masyarakat Desa Sukasari berharap agar Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) Kapolda Jawa Barat, Serta Kapolres Bogor segera turun tangan untuk menertibkan dugaan galian C ilegal di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin tersebut.

Mereka meminta agar dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, memeriksa izin, dan jika terbukti ilegal agar segera ditutup dan diproses secara hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

“Kami minta Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapa Kapolda Jawa Barat serta Bapak Kapolres Bogor turun langsung. Jangan tutup mata. Kalau memang ilegal, tutup saja. Jangan biarkan pengusaha inisial Koh HR ini seenaknya merusak lingkungan kami,” pinta warga.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada pihak pengusaha berinisial Koh HR serta Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Kabupaten Bogor.

Dari KabarSBI.com ke Ombudsman RI, Agung Sulistio Perkuat Garda Kontrol Pelayanan Publik

By On Oktober 12, 2026


JAKARTA, KabarSBI.com — Senin, 12 Oktober 2026 — Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak boleh berhenti pada kritik dan pemberitaan. Atas dasar itu, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, bersama Kabiro KabarSBI.com Surya Ambarullah, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia.


Kunjungan yang berlangsung di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut diterima langsung oleh Nyoto Budiyanto, S.H., M.H., C.L.A., Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV Ombudsman RI. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi dan sinergitas yang lebih konkret antara media, lembaga perlindungan masyarakat, dan Ombudsman RI dalam mengawal kepentingan publik.


Tujuan utama kunjungan Agung Sulistio adalah membangun komunikasi kelembagaan dan memperkuat sinergi dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong agar berbagai persoalan, keluhan, maupun dugaan permasalahan pelayanan yang disampaikan masyarakat dapat diarahkan melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI.


Selain itu, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat peran KabarSBI.com sebagai media kontrol sosial sekaligus membangun pemahaman yang tepat mengenai mekanisme pengawasan pelayanan publik. Dengan demikian, informasi maupun pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian media dapat ditempatkan secara proporsional: diverifikasi, dikonfirmasi, dan apabila diperlukan diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.


Agung Sulistio menegaskan, media harus berani berdiri di garis depan ketika kepentingan masyarakat membutuhkan suara. Namun keberanian tersebut harus dibarengi disiplin jurnalistik. Fakta harus diverifikasi, informasi harus diuji, dan setiap pihak yang diberitakan harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.


Menurut Agung, persoalan pelayanan publik tidak boleh dianggap remeh ketika menyangkut hak masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Ombudsman RI diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih efektif dalam memahami persoalan pelayanan publik, sekaligus mendorong masyarakat menggunakan jalur pengaduan yang benar ketika menghadapi dugaan pelayanan yang tidak semestinya.


Kontrol sosial bukan berarti mencari kesalahan, tetapi memastikan kewenangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tersebut, media, LPK-RI, GMOCT, dan masyarakat memiliki posisi strategis untuk ikut mengawal kualitas pelayanan publik tanpa mencampuri kewenangan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan.


Kunjungan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Agung Sulistio untuk mendorong pengawasan publik yang tajam, objektif, dan berbasis fakta. KabarSBI.com, GMOCT, dan LPK-RI akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara bertanggung jawab, sekaligus mendorong setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tepat. Media tetap kritis, masyarakat tetap berani bersuara, dan pelayanan publik harus selalu terbuka terhadap pengawasan.

Rangkap Jabatan vs Kemitraan Media: GMOCT & Yayasan Ultra Addiction Center Luruskan Fakta Tanggapi Pemred Kupasmerdeka.com

By On Oktober 12, 2026

 


Jakarta 12 Oktober 2026 (GMOCT) — Menanggapi Pemberitaan emetsnews.com & Kupasmerdeka.com, Ini Penjelasan Lengkap Pihak Terkait Pemberitaan berjudul "Bantah Keras Tudingan Abaikan Hak Jawab, Kupasmerdeka.com Pertanyakan Rangkap Jabatan Humas Ultra Addiction Center" yang tayang di emetsnews.com pada 10 Oktober 2026 memicu klarifikasi dari pihak Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Pemberitaan tersebut dimuat oleh Kupasmerdeka.com dengan Pemred Hero Akbar N. Moses Inabah.

 

Kronologi Tiga Poin Utama yang Menjadi Sengketa

 

1. Kasus Aidil Fitriadi — Belum Pernah Dikonfirmasi ke Kedua Pihak

 

Pertama, terkait pemberitaan berjudul "Hanya Dua Butir Tramadol, Aidil Fitriadi Belum Dipulangkan: Keluarga Mengaku Diminta Belasan Juta Rupiah, Kuasa Hukum Desak Transparansi Penanganan Pengguna OKT" yang tayang 30 Juli 2026. Faktanya, pihak Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center maupun Satresnarkoba Polres Cimahi sama-sama mengonfirmasi kepada GMOCT bahwa tidak pernah didatangi maupun dimintai keterangan oleh wartawan Kupasmerdeka.com, GemantaraNews, maupun media lain yang memberitakan kasus ini. Pemberitaan berjalan sepihak tanpa ruang konfirmasi.

 

2. Kasus Daryl — Namanya Dipublikasikan Tanpa Izin

 

Kedua, terkait inisial Drl (Daryl) yang mengaku merasa tidak nyaman namanya ditayangkan tanpa izin tertulis maupun lisan. Pihak Yayasan juga tidak diwawancarai untuk memberikan tanggapan. Padahal, Daryl sendiri secara langsung mengungkapkan terima kasihnya kepada Yayasan atas layanan rehabilitasi yang gratis dan terbaik, yang juga didukung oleh bukti rekaman video keluarga Daryl yang menyampaikan apresiasi serupa. Pablo Benua, Kuasa Hukum Yayasan, telah menghubungi Taufik Nasution untuk mengklarifikasi hal ini namun belum dipenuhi.

 

3. Kasus Inisial Dv — Identitas Disebar Tanpa Wawancara

 

Ketiga, istri pasien dengan inisial Dv secara tegas menyatakan kepada GMOCT bahwa tidak pernah didatangi wartawan Kupasmerdeka.com untuk wawancara. Ia merasa tidak nyaman nama lengkapnya beserta suaminya (AK) dipublikasikan, terlebih saat itu suaminya sedang dalam proses pemulihan dan telah disepakati pemindahannya ke Yayasan mitra di Bogor atas persetujuan keluarga.

 

Alif Ryan Wijaya: "Kami Tidak Pernah Diberikan Ruang Hak Jawab"

 

Menanggapi rangkaian pemberitaan tersebut, Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Alif Ryan Wijaya, menyampaikan:

 

"Pihak kami benar-benar tidak diberikan ruang hak jawab. Yang kami terima justru kiriman berita yang memojokkan dan merugikan nama baik kami tanpa dimintai tanggapan terlebih dahulu. Kami memberikan mandat kepada Kang Asep NS bukan sebagai staf humas internal yayasan, melainkan sebagai jembatan penghubung untuk publikasi edukatif dan akses informasi bagi awak media dan masyarakat luas. Hal ini diperkuat dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak."

 

Alif juga menegaskan Yayasan telah tersertifikasi SNI dari BNN dan berkomitmen memberikan layanan terbaik, termasuk bagi masyarakat kurang mampu secara gratis.

 

Asep NS: "Ini Kemitraan Strategis, Bukan Pekerjaan Internal"

 

Sekretaris Jenderal DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menanggapi tuduhan rangkap jabatan dengan merujuk pada panduan profesional yang tersedia secara publik:

 

"Silakan cari referensi di Google. Secara prinsip, apa yang kami jalankan ini dikategorikan sebagai Kemitraan Strategis (Strategic Partnership), bukan hubungan kepegawaian internal. Wartawan yang bertugas sebagai penghubung media tidak seharusnya menggunakan gelar struktural di yayasan, melainkan berperan sebagai fasilitator publikasi. Ini adalah batasan yang jelas dalam kode etik pers."

 

Asep menjelaskan perannya terbatas pada:

 

- Edukasi publik tentang pentingnya rehabilitasi

- Menyusun draf rilis resmi dan bahan klarifikasi

- Menjadi titik temu antara media dan yayasan — bukan membela secara sepihak di media lain

 

"Kami juga tidak mencampuri ruang redaksi media lain. Justru sebaliknya, ketika media mitra ada kegiatan sosial atau hari ulang tahun, Yayasan selalu berkontribusi sesuai kemampuan sebagai bentuk kemitraan yang sehat."

 

Agung Sulistio: Prinsip Cover Both Sides Harus Dijalankan

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan posisi organisasi:

 

"Dalam jurnalisme, prinsip Cover Both Sides mengharuskan media menyajikan informasi secara adil, netral, dan berimbang — mendatangkan semua pihak yang terlibat. Tujuannya jelas: menjaga objektivitas, menghindari manipulasi informasi, dan melindungi kredibilitas jurnalis. Jika sebuah media memberitakan isu sensitif tanpa mendatangkan pihak yang diberitakan, hal itu bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Kemitraan publikasi edukatif antara GMOCT dan Yayasan Ultra Addiction Center saya ketahui sepenuhnya dan berjalan atas dasar MoU, bukan perintah atau intervensi redaksi. Kemitraan edukatif bertujuan mengedukasi masyarakat, bukan menutupi kebenaran."

 

Referensi & Prinsip Kerja yang Dirujuk

 

Berdasarkan panduan profesional yang tersedia untuk umum:

 

Peran Penghubung, Bukan Humas Internal: Wartawan mitra MoU sebaiknya tidak menggunakan gelar struktural yayasan agar publik tetap melihatnya sebagai profesional yang menjalankan kerja sama, bukan karyawan yayasan

 


Batas yang Tidak Boleh Dilanggar: Wartawan mitra dilarang menjadi tameng hukum/komunikasi untuk membantah kasus di media lain, serta dilarang mengintervensi ruang redaksi media lain yang sedang melakukan investigasi

 

Cover Both Sides: Menyajikan informasi secara adil, netral, dan berimbang dengan menghadirkan sudut pandang semua pihak yang terlibat. Tujuannya menjaga objektivitas dan menghindari manipulasi informasi



 MOU KEMITRAAN STRATEGIS: GMOCT & YAYASAN NATURA INDONESIA (ULTRA)

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) telah resmi menjalin Kemitraan Strategis dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia (Ultra). Penandatanganan kesepahaman ini menjadi langkah konkret kedua lembaga dalam memperkuat kampanye publik, edukasi masyarakat, serta mendukung proses pemulihan korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

 

 

 

Kedudukan Hukum & Prinsip Kerja Sama

 

Kedua pihak sepakat bahwa hubungan ini dikategorikan sebagai Kemitraan Strategis (Strategic Partnership), bukan hubungan kepegawaian atau penempatan staf internal. Posisi yang dijalankan berfungsi sebagai Fasilitator Publikasi dan Penghubung Media, dengan tetap menjaga independensi jurnalistik sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

 

"Hubungan ini menjunjung tinggi prinsip: Tidak ada yang dijadikan bagian dari struktur internal, namun saling mendukung untuk kepentingan edukasi dan pelayanan publik."

 

 

 

Ruang Lingkup Kerja Sama

 

Bidang Fokus Kegiatan 


Publikasi & Edukasi Penyebarluasan informasi seputar bahaya narkoba, proses rehabilitasi, dan pemulihan berbasis keluarga 


Kampanye Bersama Gerakan #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi untuk mengubah pandangan masyarakat terhadap pemulihan pecandu 


Jurnalisme Bertanggung Jawab Menyajikan fakta berimbang, menghindari stigma negatif terhadap mantan pengguna narkoba dan zat adiktif lainnya.

 

 

 

Perwakilan Penandatangan

 

Pihak Nama & Jabatan 

Yayasan Natura Indonesia (Ultra) Ferdy Gunawan — Kepala Yayasan 

GMOCT — Sekretariat Umum Asep NS — Sekretaris Umum GMOCT (sekaligus berperan sebagai penghubung/media liaison resmi) 

GMOCT — Pimpinan Pusat Agung Sulistio — Ketua Umum GMOCT 

 

 

 

Tujuan Bersama

 

Kemitraan ini didorong oleh kesadaran bersama bahwa perang terhadap narkoba tidak dapat dilakukan hanya dengan penindakan semata, tetapi harus disertai jalur pemulihan dan rehabilitasi. Melalui sinergi ini, GMOCT berperan sebagai jembatan informasi yang akurat, sementara Yayasan Ultra menyajikan fakta lapangan tentang proses pemulihan — keduanya saling melengkapi tanpa mengorbankan independensi profesi jurnalistik.

 

 

 

Hashtag Kampanye:

 

 #StopNarkoba   #GoRehabilitasi   #KemitraanMedia   #PublikasiBerkualitas #DukunganPemulihan 

 

 


 

 

 

GMOCT membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kupasmerdeka.com maupun pihak lain yang ingin memberikan penjelasan terkait pemberitaan ini. Keterbukaan adalah fondasi kepercayaan publik.


Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

 

Kontak Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#HakJawab #KemitraanMedia #CoverBothSides #TransparansiPers #GMOCT #UltraAddictionCenter

 

 

Misteri Sebuah Galian C Milik Bos Bagol, Gubernur Jawa Barat Diduga Tak Berkutik

By On Oktober 12, 2026




Kabupaten Bogor, BM.online - Masalah klasik tentang galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini, sebuah galian C yang beroperasi tanpa izin ditemukan di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor - Jawa Barat. Yang menghebohkan, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa di balik operasi galian C tersebut diduga ada oknum polisi yang menjadi beking.
 
Berdasarkan penelusuran awak media Bandunginvestigasi.com, yang kemudian informasi tersebut diterima oleh Kepala Divisi (KADIV) Investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) galian C tersebut awalnya dikaitkan dengan seorang oknum Kepala Desa. Namun, ceker atau mandor di lokasi mengungkapkan bahwa galian C tersebut milik bos Bagol.
 
"Galian C ini bukan punya Pak Bagol, tapi ada oknum polisi berinisial GPR, dari Polsek Jasinga Namanya Bripka Nurdiansah (Gaper)" ujar ceker tersebut.
 
Hal senada juga diungkapkan warga sekitar. Mereka menyatakan bahwa galian C tersebut memang dibekingi oleh oknum tertentu dan telah beroperasi sudah lama.
 
Keberadaan galian C ilegal ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan karena debu dan material yang berceceran, kegiatan ini juga melanggar hukum. Galian C tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 10 miliar.
 
"Aktivitas galian C ini sangat merugikan dan membahayakan. Debu beterbangan, jalan rusak, dan truk-truk yang melintas dengan muatan berlebih sangat membahayakan pengguna jalan," keluh salah seorang warga.
 
Praktik galian C ilegal yang dibekingi oknum ini seakan kebal hukum. Meskipun sering mendapat sanksi, galian C tersebut tetap beroperasi dengan bebas. Bisnis jual beli tanah galian persawahan yang menguntungkan tampaknya menjadi alasan utama di balik keberanian para pelaku.
 
"Kapan hukum ditegakkan? Apakah hukum hanya berlaku untuk orang lemah? Ini sudah keterlaluan," ujar seorang warga dengan nada kesal.
 
Keberadaan galian C ilegal di Batok Desa Batok ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan menindak para pelaku, termasuk oknum polisi yang diduga menjadi beking.
 
Dengan diterbitkannya berita ini oleh Bandunginvestgasi.com dan telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), tim liputan khusus GMOCT akan terus mengawal pemberitaan ini hingga aktivitas galian C tersebut benar-benar ditindak tegas oleh pihak kepolisian. GMOCT berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan dan lingkungan terlindungi dari praktik ilegal seperti ini.
 
"Kami mohon kepada aparat penegak hukum untuk segera menghentikan operasi galian C ilegal ini dan menindak tegas para pelakunya. Jangan biarkan hukum tumpul untuk orang kuat," harap warga.
 

Tour of Duty Polri, Sejumlah Pejabat Polda Banten Mendapat Amanah Jabatan Baru

By On Oktober 11, 2026


Serang – Mabes Polri kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah perwira di lingkungan Polri. Dalam mutasi kali ini, sejumlah pejabat di lingkungan Polda Banten mengalami pergeseran jabatan, mulai dari Wakapolda Banten, direktur, hingga kapolres jajaran.


Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tanggal 10 Oktober 2026. Pergeseran jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran organisasi, pembinaan karier, serta optimalisasi pelaksanaan tugas kepolisian.


Adapun sejumlah pejabat di lingkungan Polda Banten yang mengalami mutasi dan pengangkatan dalam jabatan baru sebagai berikut.


1. Brigjen Pol Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si., yang sebelumnya menjabat Wakapolda Banten, mendapat jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. II Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Wakapolda Banten selanjutnya dijabat Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat Penyidik Tindak Pidana Utama Tk. II Bareskrim Polri.

2. Kombes Pol Dian Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum., yang sebelumnya menjabat Dirreskrimsus Polda Banten, mendapat penugasan baru sebagai PS. Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri. Jabatan Dirreskrimsus Polda Banten selanjutnya diemban Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., yang sebelumnya menjabat Dirbinmas Polda Kepri.

3. Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno, S.I.K., M.Han., yang sebelumnya menjabat Dirsamapta Polda Banten, mendapat jabatan baru sebagai Dirlantas Polda Sumbar. Posisi Dirsamapta Polda Banten selanjutnya diemban AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., yang sebelumnya menjabat Wakapolres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya.

4. Kombes Pol Oki Bagus Setiaji, S.H., S.I.K., M.Si., yang mendapat promosi Jabatan sebagai Dirlantas Polda Banten yang sebelumnya menjabat Dirbinmas Polda DIY.

5. AKBP Suyono, S.I.K., yang sebelumnya menjabat Wadirresnarkoba Polda Banten, mendapat promosi jabatan sebagai Dirreskrimum Polda Kepri.

6. AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Dirreskrimum Polda Banten, mendapat jabatan baru sebagai Dirresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dirreskrimum Polda Banten selanjutnya diemban AKBP Muhammad Fauzan Syahrir, S.E., M.H., yang sebelumnya menjabat Wadirreskrimum Polda Banten.

7. AKBP Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Kapolres Serang Polda Banten, mendapat jabatan baru sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Jabar. Jabatan Kapolres Serang selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi, S.H., S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kapolres Cilegon Polda Banten.

8. AKBP Andika Adi Pradana, S.I.K., M.M., yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri. Selanjutnya dipercaya sebagai Kapolres Cilegon 


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Banten tersebut.


“Mabes Polri telah menerbitkan surat telegram mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Polri. Dalam surat telegram tersebut, terdapat sejumlah pejabat Polda Banten yang mendapatkan penugasan dan jabatan baru, mulai dari Wakapolda Banten, pejabat utama, hingga kapolres jajaran,” ujar Kombes Pol Maruli.


Ia menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri. Selain sebagai bentuk penyegaran organisasi, mutasi juga menjadi bagian dari pembinaan karier personel untuk meningkatkan pengalaman, kompetensi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.


“Rotasi dan mutasi merupakan hal yang biasa dalam institusi Polri. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga menjadi bagian dari pembinaan dan pengembangan karier personel agar semakin profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” jelasnya.


Polda Banten berharap, melalui rotasi dan mutasi jabatan ini, seluruh pejabat yang mendapat amanah baru dapat segera beradaptasi, meningkatkan kinerja, serta menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas guna mewujudkan pelayanan kepolisian yang optimal, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Bidhumas)

Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Informasi Awak Media

By On Oktober 10, 2026


Kabupaten cianjur – Respon cepat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Menindaklanjut laporan masyarakat terkait adanya kios yang menjual obat keras tertentu ( OKT ) Cianjur Kota guna mengantisipasi Gangguan Kamtibmas seperti C3, Lakalantas, Gangguan Kamtibmas lainnya.


Pada Hari Sabtu 10 Oktober 2026 jam 12.40 WIB di Jl Pasar Muka Ramayana Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Personel Unit reskrim Polsek Cianjur Kota Dipimpin Kapolsek Cianjur Kota Kompol Yadi Kusyadi,S.H.,M.H melaksanakan kegiatan pengecekan laporan masyarakat adanya dugaan pedagang kios menjual Obat Keras Tertentu ( OKT )


Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan Oleh salah satu awak media lokasi tersebut tidak ada aktivitas, serta tidak di temukan barang bukti obat keras tertentu (OKT) karena adanya laporan dari masyarakat melalui pemberitaan media online.


Dalam kesempatan itu Kapolres Cianjur dalam keterangan tertulisnya mengatakan, "Polsek Cianjur Kota akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat. Kata Akbp Akhmad Alexaner Yurikho Hadi pada wartawan 


Menurutnya, (Kapolres Cianjur) identitas pemilik lokasi tersebut bernama Agus Ramadi (46) Warga Pawenang RT. 01/R. 14 Keluarahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabuoaten Cianjur. 


"Pelaksanan Dipimpin Kapolsek Cianjur Kompol Yadi Kusyadi S.H.,M.H dan Personel Unit reskrim Polsek Cianjur Kota, Aipda Heru Akiansah., S.H, Brigadir Indra dan Briptu Moch Fahrian Ismail,. S.H. tutup Kapokres Cianjur 


Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Red)





Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesiona

By On Oktober 10, 2026


Serang – Polda Banten menerima laporan pengaduan dari seorang jurnalis berinisial KS yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat pembubaran aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang, pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Serang.


Laporan pengaduan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat (09/10). Polda Banten memastikan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh SPKT dan diteruskan kepada penyidik untuk proses penanganan lebih lanjut.


“Polda Banten menerima laporan pengaduan dari rekan jurnalis. Saat ini, laporan sudah diterima oleh SPKT dan penyidik juga telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, kami menunggu disposisi untuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya,” ujar Kabidhumas Polda Banten.


Ia menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya meliputi penerbitan surat perintah tugas, undangan klarifikasi terhadap pelapor, serta penerbitan surat perintah penyelidikan guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.


Menurutnya, penyelidikan akan dilakukan untuk menggali fakta-fakta di lapangan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.


“Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional. Kami juga akan mencari tahu siapa melakukan apa di lapangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh. Karena itu, kami mengimbau kepada siapa pun yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut agar menyampaikan informasi yang dimiliki kepada kepolisian,” jelasnya.


Kabidhumas menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, penanganannya akan dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, baik melalui ketentuan pidana maupun peraturan internal kepolisian sesuai dengan jenis pelanggarannya.


“Teman-teman jurnalis tidak perlu ragu. Polri memiliki standar operasional prosedur, peraturan, serta kode etik dan ketentuan disiplin yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Percayakan prosesnya kepada kami, dan kami akan bekerja secara profesional,” tegasnya.


Di akhir keterangannya, Kabidhumas Polda Banten berharap jurnalis yang menjadi Korban tersebut segera pulih sehingga dapat kembali menjalankan aktivitasnya.


Polda Banten menegaskan bahwa setiap informasi dan keterangan yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk memastikan penanganan laporan berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

SPBU 34.462.10 Cijengjing Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM. Respon Baik Kapolres Ciamis Segera Tindak Lanjuti

By On Oktober 09, 2026


Ciamis - Dugaan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar secara berulang menggunakan kendaraan Kijang Panter di SPBU 34.46210 tepatnya di Bojongmengger, Kec. Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menjadi perhatian masyarakat serta aktifis. Jumat 9 Oktober 2026


Aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang dan bolak-balik dalam waktu tertentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya praktik pelangsiran atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar.


Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengumpulan fakta di lapangan. Jika ditemukan indikasi pengangkutan atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran.



Publik Pertanyakan Sistem Pengawasan SPBU



Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan di SPBU Bojongmengger, Kec. Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dalam mencegah pengisian BBM secara berulang dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.



Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencermati rekaman CCTV, data transaksi, identitas kendaraan, pola pengisian, serta meminta keterangan dari pengelola dan petugas SPBU.


Potret B.investigasi.com mendorong pihak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan maupun bukti awal yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM.


Jika Terbukti, Harus Ditindak Sesuai Hukum


Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Penerapan pasal pidana maupun sanksi administratif tentunya harus disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan hasil penyelidikan atau penyidikan. Barang maupun kendaraan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana juga dapat diamankan sebagai barang bukti sesuai prosedur hukum.



Apabila pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran pada tingkat pengelolaan SPBU, pihak yang berwenang dapat memberikan sanksi administratif sesuai tingkat dan bentuk pelanggarannya.



Jangan Ada Pembiaran


Masyarakat berharap dugaan praktik pelangsiran tersebut tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan. Jika ditemukan bukti adanya kesengajaan, pelanggaran, atau keterlibatan pihak tertentu, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.


Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak SPBU 34.46201 juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada publik agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.


Tim B Investigasi akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan pengisian Bio Solar secara berulang di SPBU Mangkubumi, Sukahurip, serta menunggu keterangan resmi dari pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum.



 (Red/Bhyas)

Satu Nyawa Melayang, Pengawasan Sekolah Dipertanyakan: GMOCT Apresiasi Polres Pemalang Usut Dugaan Perundungan

By On Oktober 09, 2026


PEMALANG, 8 Oktober 2026 GMOCT — Informasi ini dihimpun oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui media anggota KabarSBI.com dan Detikperistiwa. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistyo, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, pada Rabu, 30 September 2026, setelah menjalani perawatan intensif di RSUD dr. M. Ashari Pemalang. Kasus dugaan perundungan yang berkaitan dengan korban kini menjadi perhatian publik dan membutuhkan pengungkapan fakta secara transparan.

 

 

 

Apresiasi Langkah Polres Pemalang

 

Agung Sulistyo menyampaikan apresiasi atas langkah Polres Pemalang yang telah menangani dan mendalami perkara tersebut:

 

"Kami mengapresiasi langkah Polres Pemalang yang telah menangani dan mendalami perkara ini. Kami berharap prosesnya terus berjalan transparan dan profesional sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang," ujar Agung, Kamis (8/10/2026).

 

Dua anak yang terlibat dan masih berusia di bawah umur akan menjalani proses rehabilitasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang. GMOCT menegaskan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap mengedepankan perlindungan anak, pembinaan, rehabilitasi, serta kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku. GMOCT juga mendorong agar seluruh rangkaian peristiwa diusut menyeluruh berdasarkan keterangan saksi, bukti medis, dan alat bukti lainnya — tanpa penghakiman sebelum ada kesimpulan hukum yang sah.

 

 

 

Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi Sistem Pengawasan

 

Sorotan GMOCT juga diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang. Agung meminta Dinas Pendidikan tidak hanya menunggu proses hukum, tetapi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan siswa, mekanisme pencegahan kekerasan, serta prosedur penanganan laporan perundungan di sekolah:

 

"Pengawasan terhadap siswa tidak boleh hanya dilakukan saat proses belajar mengajar, tetapi juga pada jam istirahat dan di seluruh lingkungan sekolah. Guru dan pihak sekolah harus lebih peka terhadap setiap potensi kekerasan. Jangan sampai kelengahan dalam pengawasan kembali menimbulkan korban. Keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama."

 

GMOCT juga mendorong penguatan gerakan Zero Bullying di seluruh satuan pendidikan. Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang.

 

 

 

Komitmen Kawal Kasus Secara Bertanggung Jawab

 

"Kami tidak mencari sensasi, kami mencari kejelasan. Kami mengapresiasi langkah Polres Pemalang dan akan terus menghormati proses yang berjalan. Di sisi lain, Dinas Pendidikan juga harus mengevaluasi sistem pengawasan di sekolah. Anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi yang tepat, sementara keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama," tegas Agung, yang juga Pimpinan Redaksi KABARSBI.COM dan Ketua II DPP LPK-RI.

 

Sebagai wadah media, GMOCT akan terus mengawal perkembangan perkara dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab — menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, perlindungan anak, hak jawab, dan hak koreksi.

 

 

 

Ruang Hak Jawab

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Media Sumber: KabarSBI.com / Detikperistiwa

Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Kabarsbi/Detikperistiwa)

Editor: 

 

#KeadilanUntukHasbi

#ZeroBullying

#PengawasanSekolah

#PolresPemalang

#PerlindunganAnak

#GMOCTMengawal

 

 

Tak Diberikan Ruang Hak Jawab, Ultra Addiction Center Resmi Laporkan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers dan Polres Jaksel

By On Oktober 08, 2026


JAKARTA, 8 Oktober 2026 GMOCT — Langkah hukum resmi akhirnya diambil. Setelah pemberitaan berjudul "Kupasmerdeka.com Tayangkan Berita Hoaks Bukan dari Narasumber Asli, Dv Merasa Dirugikan, Alif Ryan Wijaya Geram" tayang di puluhan media yang tergabung dalam GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama pada 6 Oktober 2026, pihak Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center mengambil langkah tegas.

 

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, tim yang digawangi oleh Dewan Pengawas, staf, serta Asep NS (Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT yang juga bertindak sebagai Humas Ultra Addiction Center) resmi mendatangi Gedung Dewan Pers, Lantai 7–8, Jl. Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan pengaduan terhadap media Kupasmerdeka.com.

 

Tim membawa kelengkapan dokumen berupa legalitas Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, legalitas GMOCT, legalitas PT Pena Journalis Lintang Media selaku mitra publikasi, serta seluruh alat bukti yang membuktikan kerugian yang dialami pihak yayasan. Pengaduan diterima oleh staf Dewan Pers, dan proses selanjutnya akan disampaikan melalui hotline pengaduan Dewan Pers.

 

 

 

Dua Harapan: Mediasi Hingga Langkah Tegas

 

Saat ditanya oleh Maria, staf Dewan Pers, pihak Ultra menyampaikan dua harapan utama:

 

Pertama, memfasilitasi pertemuan mediasi. Pihak Ultra hanya ingin mendengar secara langsung jawaban dari Kupasmerdeka.com: apa motivasi media tersebut memberitakan Ultra tanpa melakukan klarifikasi, tidak meminta pernyataan, dan bahkan tidak memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Kedua, apabila Dewan Pers menilai tindakan Kupasmerdeka.com tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga masuk ranah UU ITE, pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong, maka pihak Ultra telah bersiap menempuh pelaporan ke Polres Jakarta Selatan.

 

Pihak Ultra juga berharap Dewan Pers mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya apabila Kupasmerdeka.com mengabaikan atau tidak merespons surat tanggapan aduan yang akan dikirimkan Dewan Pers.

 

 

 

Alif Ryan Wijaya: Kami Terbuka untuk Kritik, Bukan Pencatutan Nama Baik

 

Alif Ryan Wijaya, Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, menyampaikan pernyataannya:

 

"Kami sangat menerima kritik, saran, serta kerja sama yang membangun. Namun dalam tiga kasus yang diberitakan oleh Kupasmerdeka.com, prosedur dan etika jurnalistik tidak dijalankan. Nama baik kami dicemarkan tanpa kami diberi ruang untuk menjelaskan. Tiga orang Humas kami sudah berupaya mengungkapkan fakta, namun tidak pernah ditanggapi. Ini bukan lagi sekadar perbedaan pandangan — ini pelanggaran aturan."

 

"Kami tetap akan menempuh pelaporan di Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, pelanggaran UU ITE, dan penyebaran berita bohong. Semata-mata agar hal ini tidak terulang," tegas Alif.

 

 

 

Upaya Konfirmasi yang Diabaikan, Bahkan Ditegur Kasar

 

Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT yang juga bertindak sebagai Humas Ultra, menceritakan pengalaman saat mencoba menghubungi pihak Kupasmerdeka.com:

 

"Saya menghubungi nomor yang tertera di redaksi mereka. Alih-alih menjelaskan, pemilik nomor atas nama Moses Inabah justru menjawab: 'Hadeh, Anda siapa? Kapasitas Anda apa? Tidak penting jawab pertanyaan Anda. Sudah dijawab, jadi tidak penting.' Jawaban ini tidak mencerminkan etika profesi jurnalistik dan mencederai marwah profesi yang seharusnya menjunjung kebenaran dan keterbukaan."

 

 

 

Ruang Hak Jawab

 

GMOCT membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak Kupasmerdeka.com maupun pihak lain yang memerlukan penjelasan atau klarifikasi.

 

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (GMOCT)

Editor: 

 

#UltraAddictionCenter

#Kupasmerdeka

#DewanPers

#EtikaJurnalistik

#HakJawab

#UUITE

#PencemaranNamaBaik

 

 

Misteri Sebuah Mobil Losbak Bisa menampung 900 Liter BBM Jenis Pertalite, Kapolres Cianjur Akan Segera Bertindak

By On Oktober 08, 2026


Mobil Losbak "Helie'' mobil penghisap BBM bersubsidi jenis pertalire dengan kapasitas penampungan pertalite hingga 900 liter, kini mobil tersebut keluar masup di dua SPBU Ciherang yang jarak nya tidak berjauhan, tepatnya SPBU tersebut berada di Ciputri Kecamatan, Kabupaten Kabupaten Cianjur Provinsi Banten.Pada Minggu (8/10/2026)


Diketahui, modus yang dilakukan para pemburu BBM Bersubsidi tersebut, diduga telah bekerjasama dengan pihak SPBU , karena mobil yang digunakan untuk membeli pertalite bersubsidi, dapat menampung hingga ratusan liter dalam sekali pengisian. Hasil dari sindikat tersebut, diduga dijual kembali ke pengecer.


Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada mobil losbak dengan nomor F 8512 YU warna hitam, keluar masup di SPBU 34.432.07.


"Mobil losbak yang berwana hitam keluar masup di SPBU tersebut, dugaan saya itu pasti mobil heli (Pengisap BBM Jenis pertalitr) soalnya keluar masup SPBU. katanya


"Gak tahu. Yang jelas bolak balik di SPBU itu. 


Pengawas SPBU yang mengaku bernama ramdan saat di konfirmasi melalu pesan whatsappnya meatakan bawasanya beliau sudah risent dari SPBU "itu bukan urusan saya bang karena saya sudah risent" Ujar ramdan pada rabu 7 oktober 2026.


AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H,, S.I.K,, M.S.I,, M.M,, M,H.I,, M.I.P melalui pesan whatsappnya merespon baik informasi dari awak media "Terimakasih atas informasinya segera kami tindak lanjuti". Kata kapolres cianjur. Kamis 8 oktober 2026.






(Red bhyas) 

Dugaan Penjualan Miras Ilegal di  Tanjungsari, Warga Minta Polisi Segera Lakukan Penertiban

By On Oktober 08, 2026


SUMEDANG, 8 Oktober 2026 (GMOCT) — Informasi yang dihimpun oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, melalui media anggota Katatribun, menyoroti dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, tepatnya di sekitar Jalan Raya Sumedang–Tanjungsari, tidak jauh dari kawasan SPBU Ciromed.

 

 

Minuman Literan dan Tuak Diduga Dijual Bebas

 

Warga melaporkan adanya dugaan penjualan minuman beralkohol secara eceran, berupa minuman dalam kemasan literan dengan berbagai varian rasa seperti ginseng dan leci, serta minuman tradisional yang diduga berupa tuak. Penjualan ini dikhawatirkan dapat menyasar berbagai kalangan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat karena dilakukan tanpa izin resmi dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Warga Desak Polsek Tanjungsari Bertindak

 

Masyarakat meminta aparat kepolisian, khususnya Polsek Tanjungsari, segera melakukan pengecekan dan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan tersebut. Tidak sekadar penertiban, warga juga mendesak pemeriksaan menyeluruh terkait asal-usul, kandungan alkohol, serta legalitas produk yang diperjualbelikan.

 

"Kalau memang benar ada penjualan minuman beralkohol tanpa izin, kami berharap segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan. Jangan sampai baru bergerak setelah menimbulkan masalah," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

 

Ruang Hak Jawab Terbuka Luas

 

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. GMOCT membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak-pihak yang merasa diberitakan keliru atau memiliki penjelasan terkait peristiwa ini.

 

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Media Sumber: Katatribun

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Katatribun)

Editor: 

 

#MirasIlegal

#TanjungsariSumedang

#PenertibanMiras

#PolsekTanjungsari

#HakJawab

#GMOCT

 

 

Diduga Penjualan Miras Ilegal Di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Lakukan Penertiban

By On Oktober 07, 2026


Sumedang - Dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, khususnya di sekitar Jalan Raya Sumedang - Tanjungsari, tidak jauh dari kawasan SPBU Ciromed.


Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan penjualan minuman beralkohol secara eceran, di antaranya minuman dalam kemasan literan dengan berbagai varian rasa seperti ginseng dan leci, serta minuman tradisional yang diduga berupa tuak.


Penjualan minuman tersebut dikhawatirkan dapat menyasar berbagai kalangan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat apabila dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Tanjungsari, dapat melakukan pengecekan dan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tersebut.


Selain aspek perizinan, masyarakat juga meminta agar asal-usul, kandungan alkohol, serta legalitas produk yang diperjualbelikan dapat diperiksa oleh instansi berwenang.


“Kalau memang benar ada penjualan minuman beralkohol tanpa izin, kami berharap segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan. Jangan sampai baru bergerak setelah menimbulkan masalah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai hasil pemeriksaan di lapangan serta langkah yang akan dilakukan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol tersebut.


Redaksi akan terus melakukan konfirmasi dan memberikan ruang kepada pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Misteri Dibalik Uang Setoran 100 Rb/Hari. Polres Cianjur dan BPH Migas Diminta Cek Cctv di SPBU 34.432.07

By On Oktober 07, 2026


Cianjur, BM.online - Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Pacet Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat diduga bekerjasama dengan mafia BBM subsidi jenis Pertalite. Modusnya memakai mobil Losbak dan Angkot yang sudah dimodifikasi tankinya (Menampung Rarusan Liter) dengan cara mengisi normal dan berulangkali di SPBU tersebut.

Hal tersebut telah dipantau tim investigasi selama 6 hari dari tanggal 1 - 6 2026. Pelaku Sebut saja Dono (Nama Samaran) aktifitasnya mulai 24 jam WIB menggunakan dua (2) mobil losbak dan dua mobil (2) Angkot dengan plat nomor yang tidak diganti.

Operandinya dengan cara mengisi normal, setelah penuh lalu keluar dari SPBU menuju tempat di Jl Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat untuk menuangkan dari tangki mobil ke jerigen yang bermuatan 35 liter. Setelah itu kembali lagi ke SPBU yang sama.

Ketika dikonfirmasi kepelaku yang Sebut Saja Nama Dono (Nama Samaran) Kamis (6/10), mengakui bahwa berulangkali mengisi di SPBU tersebut dan setiap hari memberikan uang sebesar Rp 100.000 untuk beberapa kali ngisi penuh ke semuah pengawas operator SPBU Ciherang.

‘'Saya di SPBU ini tiap malam belanja Pertalite untuk kebutuhan warung warung, setiap ngisi penuh ke tangki mobil saya 250 liter (Sudah dimodifikasi tangkinya) memberikan ke pengawas operator Rp. 100.000 Semalaman saya bisa belanja bisa sampai 15 jerigen’,” papar pelaku.

Dikonfirmasi pihak SPBU Ciherang bernama Ramdan, mengatakan tidak ada urusan yang dilakukan Pengangsu (Mafia BBM). "Itu tidak ada ursanya sama saya. Ujar Ramdan 'Disinggung Ada uang setoran Rp.100.000 per hari Ramdan Bungkam. Rabu 7 Oktober 2026



Di Indonesia, sanksi pidana bagi penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Oleh karena itu bagi para penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi seperti minyak tanah dan solar dapat dijatuhi sanksi pidana.

Selain itu, bagi penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.(Red/Bhyas FJ)


Patroli PJR Polda Banten Ringkus Dua Terduga Penusukan Calon Penumpang Bus

By On Oktober 07, 2026



Serang – Polda Banten melalui Sat PJR Ditlantas Polda Banten meringkus dua pelaku berinisial AS (28) dan IS (29) terduga pelaku penusukan terhadap calon penumpang Bus di depan Indomaret Sari Asih, Kota Serang pada Selasa (06/10) sekitar pukul 17.30 WIB.


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologi kejadian tersebut.


"Kejadian tersebut diketahui saat anggota Sat PJR Ditlantas Polda Banten, Aipda Deri dan Bripda Agus Munandar, sedang melaksanakan patroli rutin di ruas jalan arteri Pakupatan hingga Serang Timur. Saat melintas di depan Indomaret RS Sari Asih Kota Serang, petugas mendapati masyarakat meminta pertolongan dan memberhentikan kendaraan patroli. Petugas kemudian mendapat informasi bahwa telah terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang calon penumpang yang dilakukan oleh oknum kernet Bus," ujarnya pada Rabu (07/10).


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli mengatakan bahwa setelah mendapat informasi tersebut, anggota Patroli PJR bersama korban kemudian melakukan pengejaran terhadap Bus Asli Prima yang diketahui mengarah menuju Gerbang Tol Serang Timur.


"Bus tersebut selanjutnya berhasil dihentikan di depan entrance Gerbang Tol Serang Timur. Petugas kemudian meringkus dua pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut," katanya.


Kombes Pol Maruli menjelaskan berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban bersama istrinya hendak melakukan perjalanan menuju Cikarang, Jawa Barat, dengan menaiki Bus jurusan Bandung.


"Saat hendak naik ke bus, terjadi cekcok antara istri korban dengan salah seorang kernet bus. Cekcok tersebut diduga dipicu adanya permintaan agar korban dan istrinya segera naik ke dalam bus. Korban kemudian menegur kernet tersebut. Perselisihan selanjutnya berkembang hingga terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban," jelasnya.


Adapun barang bukti yang di sita


- 1 buah baju kemeja warna biru milik korban

- 1 buah KTP milik pengemudi bus 

- 1 buah gunting serta satu buah STNK Bus


Korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara dua orang terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada jajaran Satlantas dan Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menghimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya tindak kekerasan.


"Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila terjadi gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110," tutupnya. (Bidhumas).

Polda Banten Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Gunung Anak Krakatau

By On Oktober 06, 2026


Serang – Polda Banten mengimbau masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas di wilayah pesisir Banten dan sekitarnya, untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul aktivitas Gunung Anak Krakatau yang masih berada pada Level II atau Waspada.


Berdasarkan laporan aktivitas Gunung Anak Krakatau periode pengamatan 5 Oktober 2026 pukul 00.00–24.00 WIB yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Badan Geologi, PVMBG melalui Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau, teramati empat kali letusan dengan amplitudo 39–55 mm dan durasi 20–798 detik. Kolom erupsi dari keempat letusan tersebut tidak teramati.


Selain itu, tercatat dua kali gempa Low Frequency dengan amplitudo 6–11 mm dan durasi 7–9 detik, lima kali gempa Hybrid/Fase Banyak dengan amplitudo 7–27 mm dan durasi 6–12 detik, tiga kali gempa Vulkanik Dangkal dengan amplitudo 24–26 mm dan durasi 6–11 detik, serta satu kali gempa Vulkanik Dalam dengan amplitudo 9 mm dan durasi 13 detik. Tremor menerus (microtremor) juga terekam dengan amplitudo 0,5–10 mm, dengan amplitudo dominan 2 mm.


Secara visual, Gunung Anak Krakatau teramati jelas hingga kabut 0–III. Asap kawah maupun kolom erupsi tidak teramati. Kondisi meteorologi di sekitar gunungapi dilaporkan berawan dengan angin bertiup lemah ke arah barat dan barat laut, suhu udara 27,6–30 derajat Celsius, serta kelembapan udara 74–87 persen. Sementara itu, kondisi ombak laut terpantau sedang.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, Polda Banten mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, namun meningkatkan kewaspadaan serta mengikuti informasi dan rekomendasi resmi dari instansi yang berwenang.


“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, namun meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat maupun wisatawan yang beraktivitas di wilayah pesisir Banten agar memperhatikan perkembangan informasi resmi terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau dan mengikuti setiap rekomendasi dari PVMBG,” ujar Maruli.


Maruli menegaskan, berdasarkan rekomendasi PVMBG, masyarakat, pengunjung, wisatawan maupun pendaki diminta tidak mendekati Gunung Anak Krakatau atau melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari kawah aktif.


“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Apabila menerima informasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau, pastikan sumbernya berasal dari instansi resmi sehingga informasi yang diterima masyarakat benar dan tidak menimbulkan kepanikan,” katanya.


Polda Banten bersama jajaran akan terus memantau perkembangan situasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan informasi mengenai kondisi Gunung Anak Krakatau dapat diterima masyarakat secara cepat dan akurat.


“Masyarakat kami harapkan tetap mengutamakan keselamatan, mematuhi batas aman yang telah ditetapkan, serta segera mengikuti arahan petugas apabila terdapat perkembangan situasi. Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap rekomendasi merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan bersama,” tutup Maruli. (Bidhumas)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *