Berita Terbaru
Diduga Informasi Bocor, Penindakan Penjual 4 Lokasi Penjual Obat di Margaasih Dinilai Tidak Efektif
By Redaksi On Mei 18, 2026
Dibalik Garis Policeline Polsek Margaasih, 4 Lokasi Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi
By Redaksi On Mei 18, 2026
Viral Ancaman terhadap Wartawan di Tangerang, Agung Sulistio: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Intimidasi dan Premanisme
By Redaksi On Mei 17, 2026
TANGERANG (GMOCT) – Viralnya video seorang pria bertelanjang dada yang diduga melakukan ancaman terhadap insan pers di Kabupaten Tangerang menuai kecaman luas dari berbagai kalangan. Dalam rekaman yang beredar masif di sejumlah WhatsApp Group dan media sosial sejak Sabtu malam (16/5/2026), pria tersebut terlihat membawa besi bulat panjang sambil melontarkan kata-kata bernada intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap wartawan. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar luapan emosi biasa, melainkan ancaman serius yang dapat mencederai kebebasan pers serta rasa aman masyarakat.
Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menyoroti keras aksi intimidatif tersebut. Menurutnya, segala bentuk ancaman terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi undang-undang dan tidak boleh dibungkam dengan ancaman maupun kekerasan verbal.
Agung Sulistio menilai ucapan yang terlontar dalam video viral itu telah mengandung unsur provokasi, intimidasi, bahkan dugaan ancaman pidana yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Terlebih, ancaman tersebut disampaikan secara terbuka di ruang publik hingga akhirnya menyebar luas di media sosial. Kondisi ini dinilai dapat menciptakan ketakutan bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
“Siapa pun yang mengancam wartawan berarti sedang mencoba mengganggu kebebasan pers dan demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh gaya premanisme. Aparat penegak hukum harus hadir dan bertindak tegas agar tidak muncul kesan bahwa intimidasi terhadap media bisa dibiarkan,” tegas Agung Sulistio saat dimintai tanggapan, Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, wartawan bekerja untuk kepentingan publik dalam menyampaikan informasi yang objektif dan berimbang. Oleh sebab itu, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, maka mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan dengan ancaman kekerasan ataupun intimidasi terbuka yang berpotensi memicu konflik sosial.
Ia juga mendesak Ditreskrimum Polda Banten bersama Polres Tangerang segera mengusut identitas pria dalam video tersebut dan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu. Agung menegaskan bahwa pembiaran terhadap aksi intimidasi hanya akan memperburuk citra penegakan hukum dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat maupun kalangan jurnalis.
Lebih lanjut, Agung Sulistio menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak karena menyangkut marwah profesi pers di Indonesia. Jika ancaman terhadap wartawan dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka dikhawatirkan akan muncul keberanian dari pihak lain untuk melakukan tindakan serupa. Situasi seperti ini dinilai dapat merusak iklim demokrasi dan menghambat keterbukaan informasi publik.
Masyarakat pun berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih luas. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas pelaku maupun kronologi lengkap kejadian. Sementara itu, video ancaman terhadap wartawan tersebut masih terus menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial dan menuai kecaman dari publik.
#noviralnojustice
#gmoct
#polri
#tangerang
Team/Red (GMOCT/Nashikin)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Hak Jawab Polsek Tarogong Kidul: Bantah Sebar Data Wartawan, Tegas Berantas Obat Terlarang, Asep NS: Ada Oknum Diduga Benturkan Wartawan dengan Polisi
By Redaksi On Mei 17, 2026
GARUT 17 Mei 2026 (GMOCT) – Pasca beredarnya pemberitaan berjudul "Viral Detik-Detik Wartawan Hampir Dibacok: Dugaan Balas Dendam Oknum Polisi dan Mafia Obat Terkuak di Garut", pihak kepolisian dari Polsek Tarogong Kidul mengeluarkan hak jawab dan klarifikasi resmi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Ari Hartono, S.E., dan Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H., dalam sambungan telepon kepada Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS.
Melalui pernyataannya, Iptu Ari Hartono secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya memotret maupun menyebarluaskan identitas dan kendaraan milik jurnalis yang menjadi korban ancaman di Penginapan Surya Alam, wilayah Tarogong Kaler. Ia menegaskan bahwa peristiwa penyerangan tersebut secara yuridis berada di luar wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.
"Saya dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Saya tidak pernah memfoto ataupun menyebarluaskan unit mobil milik jurnalis yang mengalami kejadian di Penginapan Surya Alam, Tarogong Kaler itu. Perlu diketahui, lokasi kejadian tersebut adalah wilayah hukum Tarogong Kaler, bukan kewenangan kami," ujar Iptu Ari Hartono.
Ia kemudian membeberkan fakta sebenarnya terkait kedatangan awak media ke kantornya. Menurut pengakuannya, ia justru bersikap kooperatif dan menerima laporan dengan baik.
"Saya akui memang ada dua orang wanita yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis mendatangi kantor kami untuk melaporkan perihal peredaran obat-obatan terlarang daftar G. Saat itu Pak Kapolsek maupun anggota Reskrim lainnya sedang bertugas luar, dan hanya saya yang berada di kantor. Saya terima laporan mereka dengan baik dan kami siap bekerja sama," tambahnya.
Senada dengan itu, Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., menegaskan komitmen institusinya untuk tetap tegas memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Ia menyebutkan, telah banyak kegiatan operasi dan tindakan hukum yang dilakukan jajarannya di bawah pimpinan Kanit Reskrim, meskipun pelaku kerap berusaha menghindar atau bermain kucing-kucingan.
"Pihak kami akan tetap dan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang daftar G di wilayah hukum kami. Sudah banyak bukti giat anggota kami yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan tindakan tegas. Memang benar, pasca kami melakukan penindakan, para pelaku berusaha menghindar dan kucing-kucingan, namun kami tidak akan berhenti mengawasi," tegas AKP Agus Kustanto.
Di sisi lain, Maria Ulfa dan Vini Amelia, kedua jurnalis yang menjadi korban dalam kasus ini, menegaskan kembali kronologi kejadian menurut versi mereka. Menurut keterangan keduanya, usai mendatangi dan melaporkan permasalahan obat terlarang ke Mapolsek Tarogong Kidul, mereka kemudian beristirahat di penginapan menggunakan mobil berwarna putih. Tidak lama berselang, mereka didatangi oleh orang tak dikenal yang diduga preman beratribut XTC, membawa senjata tajam, dan berniat melakukan penyerangan.
Sementara itu Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Asep NS menilai "Berdasarkan rangkaian fakta dan keterangan dari kedua belah pihak yang berkonflik, diduga kuat ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berupaya memanaskan suasana serta berusaha membenturkan awak media dengan institusi Polri, khususnya jajaran Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, Polda Jawa Barat".
Kini publik berharap seluruh pihak dapat bijak menyikapi informasi yang beredar, serta mendukung proses hukum berjalan adil dan transparan demi kebenaran.
#noviralnojustice
#polri
#poldajabar
#polresgarut
#polsektarogongkidul
(Tim/Red - GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Viral Detik-Detik Wartawan Hampir Dibacok: Dugaan Balas Dendam Oknum Polisi dan Mafia Obat Terkuak di Garut
By Redaksi On Mei 16, 2026
GARUT – 16 Mei 2026 – Sebuah rekaman video detik-detik mencekam yang memperlihatkan aksi penyerangan dan pembacokan yang hampir menimpa seorang jurnalis, beberapa waktu lalu sempat menggegerkan jagat maya dan viral di akun Instagram @inj_news. Peristiwa yang terjadi pada 7 April 2026 lalu di kawasan Jalan Cipanas Baru, Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, kini terungkap motif gelap di balik serangan tersebut. Informasi keras ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Bentengmerdeka yang tergabung dalam wadah organisasi yang sama.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat jelas dua orang berjaket biru yang diduga adalah preman bayaran, datang ke sebuah penginapan dengan gelagat penuh ancaman. Mereka membawa senjata tajam jenis celurit, berjalan mengancam, dan terang-terangan hendak melukai wartawan tersebut. Karena gagal menemukan sasarannya di dalam ruangan, amukan mereka dilampiaskan ke arah satu unit mobil berwarna putih milik awak media yang terparkir di lokasi, hingga kendaraan tersebut rusak parah akibat bacokan senjata tajam.
Kejanggalan mulai tercium kuat sejak awal penanganan kasus. Saat aparat kepolisian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta rekaman CCTV untuk pelacakan pelaku, pihak pengelola hotel justru memberikan jawab yang sangat mencurigakan: "Kamera sedang mati saat kejadian". Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa peristiwa ini bukan kebetulan, melainkan sebuah skenario terencana yang diatur rapi.
Ahmad, Kepala Divisi Investigasi DPP GMOCT, mengungkapkan fakta mengejutkan yang menjadi akar persoalan ini. Menurut risidenya, serangan brutal ini adalah bentuk pembalasan nyata terkait laporan jurnalistik mengenai maraknya peredaran obat-obatan keras ilegal (jenis Tramadol dan daftar G) di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.
"Persis kronologisnya berawal dari liputan mendalam terkait penjual obat ilegal di wilayah Tarogong Kidul. Anehnya, bukannya para pedagang obat terlarang itu ditindak, justru kendaraan dan identitas wartawan yang meliput malah disebarluaskan. Menurut dugaan kami, oknum Kanit Reskrim di sana sengaja merencanakan niat buruk ini. Kejadian ini berulang pola dan persis seperti modus bulan lalu," tegas Ahmad dengan nada tegas, Sabtu (16/5/2026).
Bukti keterlibatan oknum kepolisian semakin terkuak saat awak media mengonfirmasi keberadaan penyebaran data kendaraan tersebut ke pihak Polsek Tarogong Kidul. Secara lisan, salah satu anggota di sana justru membenarkan bahwa penyebaran foto dan data kendaraan wartawan memang dilakukan oleh atasannya sendiri.
"Siap bu, perihal yang menyebarkan foto mobil wartawan itu silakan komunikasi langsung dengan Kanit Reskrim. Padahal rekan-rekan media sangat membantu kami. Coba bu, seharusnya koordinasi ke satuan narkoba saja untuk pemberantasan obat-obatan daftar G yang peredarannya ilegal itu," ujar salah satu anggota Polsek Tarogong Kidul dengan nada yang menyiratkan ketidakberdayaan atas tindakan atasannya sendiri.
Fakta ini semakin menegaskan dugaan bahwa ada keterkaitan erat antara oknum tertentu di Polsek Tarogong Kidul dengan jaringan mafia obat. Ketika ada liputan yang mengancam keuntungan dan kepentingan bersama, maka "senyap" disusun, data disebar, dan tangan-tangan kasar dikerahkan untuk membungkam kebenaran.
Kini publik menatap penuh tanya: apakah penegak hukum di Garut akan membiarkan oknum yang menjual nyawa orang lain demi kepentingan mafia toko obat ini terus berkuasa, atau akan ada langkah tegas membersihkan institusi dari calo-calo hukum?
#noviralnojustice
#polri
#poldajabar
#polresgarut
#polsektarogongkidul
(Sumber: Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online and Cetak Ternama
Editor:
Dandim 0502/JU Hadiri Peluncuran KDKMP Papanggo, Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kolaborasi Masyarakat
By Redaksi On Mei 16, 2026
JAKARTA UTARA – KDKMP Papanggo resmi diluncurkan bersamaan dengan Launching Nasional 1.061 titik KDKMP yang dipimpin langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara virtual, bertempat di Jalan Bisma Utara RT 001/RW 007, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (16/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, S.H., M.I.P., Kasiops Korem 052/Wijayakrama Kolonel Inf Dodit Herry Setiawan, unsur Forkopimko Jakarta Utara, jajaran TNI-Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta pengurus dan relawan KDKMP Papanggo.
Dalam sambutannya secara virtual, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa KDKMP merupakan wadah strategis untuk membangun ruang diskusi, kolaborasi, serta pencarian solusi demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kebijakan yang baik lahir dari dialog, data, pengalaman lapangan, dan semangat gotong royong,” ujar Presiden RI dalam sambutannya.
Presiden juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam berdiskusi, menghormati keberagaman pandangan, serta mendorong agar setiap hasil diskusi dapat menjadi masukan konstruktif bagi para pengambil kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.
Usai mengikuti peluncuran nasional secara daring, kegiatan dilanjutkan dengan peresmian KDKMP Papanggo yang ditandai dengan peninjauan gerai pelayanan masyarakat, pemotongan tumpeng, penyerahan bantuan sembako secara simbolis, serta ramah tamah bersama warga.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberdayaan masyarakat, KDKMP Papanggo turut menghadirkan gerai sembako dan layanan apotek guna membantu memenuhi kebutuhan warga sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM lokal dan ekonomi berbasis kerakyatan.
Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany menyampaikan apresiasi atas terbentuknya KDKMP Papanggo sebagai wadah yang dapat mempererat sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan seluruh elemen bangsa dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi kabarsbi.com, sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), turut mengapresiasi peluncuran KDKMP Papanggo yang dinilai membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Agung Sulistio, keberadaan KDKMP tidak hanya menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekonomi kerakyatan serta meningkatkan kesejahteraan warga melalui program-program sosial dan pemberdayaan UMKM.
“Program seperti ini sangat positif karena langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Kehadiran gerai sembako, layanan kesehatan, serta dukungan terhadap UMKM menjadi bukti nyata semangat gotong royong untuk membangun kemandirian ekonomi rakyat,” ujarnya.
Dengan hadirnya KDKMP Papanggo, diharapkan mampu menjadi pusat penguatan ekonomi masyarakat, meningkatkan solidaritas sosial, serta menciptakan ruang kolaborasi yang produktif dan berkelanjutan di tengah masyarakat.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh antusiasme masyarakat serta mendapat perhatian dari sejumlah media nasional maupun lokal.
Diduga Ada Setoran ke Oknum APH, Peredaran Rokok Ilegal di Tanjung Priok dan Sunter Kian Marak
By Redaksi On Mei 16, 2026
Sinergi Peduli Disabilitas: PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan Sembako Bersama DPC PPDI Nagan Raya
By Redaksi On Mei 16, 2026
Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut
By Redaksi On Mei 15, 2026
Mobil Wartawan Disebar ke Mafia Obat, Oknum Kanit Reskrim Tarogong Kidul Diduga Tak Waras Demi Uang Koordinasi
By Redaksi On Mei 15, 2026
GARUT, JAWA BARAT (GMOCT) 15 Mei 2026 – Ketegangan memuncak di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sebuah tindakan biadab dan dinilai di luar nalar dilakukan oleh oknum pejabat kepolisian, yang justru dinilai melindungi kejahatan. Oknum Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kidul diduga sengaja menyebarkan identitas dan data kendaraan milik wartawan kepada jaringan mafia obat ilegal. Informasi keras ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Bentengmerdeka.online yang satu wadah organisasi.
Kasus berawal dari liputan jurnalistik yang dilakukan awak media terkait maraknya peredaran obat daftar G secara terang-terangan di kawasan Jalan Haur Panggung, Tarogong Kidul (Bunderan Cercop). Alih-alih diapresiasi karena membantu pengungkapan kejahatan, tim liputan justru menjadi sasaran ancaman, setelah diketahui data dan nomor kendaraan mereka disebarluaskan ke pihak-pihak yang dilaporkan.
Menurut keterangan Ahmad Nuryaman, Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka.online, tindakan oknum Kanit tersebut bukan tanpa alasan. Ada dugaan kuat bahwa pejabat tersebut sangat tidak senang jika para pedagang obat ilegal di wilayahnya ditindak, karena selama ini ia menikmati aliran dana "uang koordinasi" yang masuk rutin setiap bulan.
"Saya sangat paham betul dengan pola tindakan oknum Kanit tersebut. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum ia paham etika dan sumpah jabatan. Tapi nyatanya? Ia justru jadi pelindung. Kami menduga oknum ini sedang tidak waras, kemungkinan besar di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, atau sedang mengalami tekanan ekonomi berat sehingga nekat menjual nyawa orang lain demi uang receh," tegas Ahmad Nuryaman dengan nada berapi-api.
Pihak manajemen Exbintangindo selaku induk lembaga media menyatakan keberatan berat dan merasa sangat dirugikan. Perbuatan oknum tersebut dinilai sangat rendah, mencemarkan nama baik profesi wartawan, sekaligus merusak kredibilitas lembaga yang telah dibangun susah payah. Menyebarkan data kendaraan wartawan ke kelompok kriminal adalah tindakan nyata yang membahayakan keselamatan jiwa awak media dan keluarga.
Pihak redaksi pun merinci pasal-pasal pelanggaran berat yang telah dilakukan oknum tersebut, yang bisa mengancam kebebasan dan masa depan pejabat polisi itu:
1. KUHP Pasal 322: Membuka rahasia jabatan, ancaman 9 bulan penjara. Jika menyebabkan orang terancam bahaya, kasus berlanjut ke Pasal 421.
2. KUHP Pasal 421: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
3. UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1: Menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
4. Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 Pasal 12 Huruf e: Larangan tegas bagi anggota Polri menyebarkan data pribadi yang dapat membahayakan nyawa orang lain.
Ahmad Nuryaman menegaskan sikap tegas dan berani bertanggung jawab. Ia menantang balik oknum tersebut dan berjanji tak akan berhenti sebelum ada keadilan.
"Saya siap bertanggung jawab sepenuhnya dan diproses hukum jika terbukti ada unsur konspirasi, uang koordinasi, atau pemerasan dalam laporan rekan-rekan kami. Tapi sebaliknya, saya juga akan memproses habis oknum Kanit yang telah membahayakan keselamatan tim dan pemilik mobil ini. Ini perang prinsip," ujarnya menutup pernyataan.
Publik kini menunggu langkah Polda Jawa Barat dan Polres Garut: apakah akan membiarkan oknum bermental mafia ini tetap duduk dan merusak citra institusi, atau segera menindak tegas sesuai bukti yang sudah terang benderang.
#noviralnojustice
#polri
#poldajabar
#polresgarut
#polsektarogongkidul
Team/Red (Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Ultra Addiction Center: Hadirkan Layanan Rehabilitasi Profesional dan Terstandar Bantu Pemulihan Korban NAPZA
By Redaksi On Mei 15, 2026
JAKARTA (GMOCT) 15 Mei 2026 – Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) hingga kini masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Di tengah kebutuhan akan layanan pemulihan yang berkualitas, manusiawi, dan berkelanjutan, Yayasan Pemulihan Natura Indonesia melalui lembaganya Ultra Addiction Center hadir memberikan solusi rehabilitasi yang lengkap dan terstandar nasional.
Berlokasi di Jl. Pertanian Raya No. 59B, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan cabang di Cihanjuang, Bandung Barat, Jawa Barat, lembaga ini berkomitmen menjadi mitra andal bagi individu yang ingin bangkit dan kembali menata hidup bebas dari ketergantungan zat. Mengusung semangat "Bersama Melangkah Menuju Hidup Baru Tanpa NAPZA", Ultra Addiction Center mengedepankan pendekatan holistik yang mencakup aspek medis, psikologis, maupun spiritual dalam setiap proses pemulihan.
Sesuai informasi dalam materi publikasi yang diterima, Ultra Addiction Center telah memperoleh pengakuan resmi dan memenuhi standar tertinggi pelayanan rehabilitasi di Indonesia. Lembaga ini telah terverifikasi sebagai IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) oleh Dinas Sosial Jakarta Selatan, meraih akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial RI tahun 2025, serta memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari BNN RI untuk Rehabilitasi Sosial Rawat Inap Tipe III tahun 2026. Hal ini menjadi jaminan mutu bahwa seluruh layanan yang diberikan telah diuji dan memenuhi persyaratan hukum maupun teknis yang berlaku.
Adapun layanan unggulan yang tersedia meliputi: rehabilitasi NAPZA dengan pendekatan lengkap, konseling individu maupun kelompok, psikoedukasi untuk pemahaman risiko dan pencegahan kambuh, pembinaan fisik dan mental melalui aktivitas olahraga serta pengembangan diri, hingga pendampingan berkelanjutan pasca-rehabilitasi agar mantap kembali ke tengah masyarakat. Prinsip utama pelayanan adalah lingkungan yang aman, nyaman, positif, serta didampingi oleh tenaga profesional dan berpengalaman.
Ferdy Gunawan, Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center, dalam pernyataannya menegaskan bahwa keberadaan lembaga ini bukan sekadar tempat perawatan, melainkan rumah pemulihan yang mengembalikan harapan dan harga diri para penyintas.
"Bagi kami, pulih bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari hidup yang jauh lebih baik. Kami sadar bahwa kembali pulih dari ketergantungan bukan hal mudah, tapi bukan pula mustahil. Di Ultra Addiction Center, kami tidak hanya mengobati gejala, tapi memperbaiki perilaku, pola pikir, dan karakter seseorang agar kuat menolak godaan dan berdaya di masyarakat. Keberhasilan pemulihan bukan hanya saat pasien keluar dari gerbang lembaga, tapi saat ia mampu berinteraksi, bekerja, dan berkontribusi kembali tanpa bergantung pada zat apa pun. Inilah makna sesungguhnya dari rehabilitasi profesional, manusiawi, dan berkelanjutan yang kami usung," tegas Ferdy Gunawan.
Lebih lanjut ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi memandang korban penyalahgunaan NAPZA sebagai aib, melainkan sebagai orang yang butuh pertolongan dan kesempatan kedua. "Setiap orang berhak berubah. Mari kita hilangkan stigma, dukung pemulihan, dan yakini bahwa bersama kita bisa, bersama kita pulih," tambahnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin mendaftarkan layanan, Ultra Addiction Center membuka akses mudah melalui Instagram di ultraaddictioncenter atau menghubungi nomor WhatsApp 0811-8812-334.
Dengan kehadiran lembaga berstandar nasional seperti ini, harapan untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari bahaya NAPZA semakin terbuka lebar, karena pemulihan yang tepat adalah kunci pencegahan terbaik.
#yayasannaturaindonesia
#ultraaddictioncenter
#ultrabandung
#stopnarkoba
#gorehabilitasi
Team/Red (Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Dugaan Koordinasi dan Penghalang Laporan di Polsek Leles: Obat Keras Beredar Bebas, Kanit Reskrim Justru Menghindar
By Redaksi On Mei 15, 2026
Kunjungan Lapangan Adm KPH Kuningan di Margamukti Jadi Bukti Penguatan Pengelolaan Hutan yang Transparan dan Profesional
By Redaksi On Mei 15, 2026
LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol
By Redaksi On Mei 15, 2026
JEPARA 15 Mei 2026 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali hadir mendekatkan hukum ke masyarakat. Hari ini, kegiatan penyuluhan hukum bertajuk "Penyelenggaraan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum" digelar di Kantor Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, dan dihadiri 30 peserta dari Ibu-ibu Fatayat NU Ranting Kecamatan Jepara.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten: Teguh Santoso, S.H., Ahmad Zaini, S.H., Eva Yusanti, S.H., dan Siti Isroiyatus Sa'diyah, S.H. Materi disampaikan secara rinci dan mudah dipahami, mengupas tuntas isi aturan utama yang menjamin hak warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu, untuk mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkendala biaya.
Dalam pemaparannya, tim penyuluh menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menjadi landasan negara menjamin setiap warga sama kedudukannya di mata hukum. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan cuma-cuma, mencakup konsultasi, pendampingan, mewakili, membela, hingga tindakan hukum lain, khusus bagi perseorangan atau kelompok yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal.
Penyelenggaraannya berpegang pada asas keadilan, persamaan, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Dijelaskan pula ruang lingkupnya meliputi litigasi (di pengadilan: pidana, perdata, tata usaha negara) maupun nonlitigasi (di luar pengadilan: mediasi, negosiasi, penyuluhan), serta hak dan kewajiban kedua belah pihak — baik penerima maupun pemberi bantuan hukum yang harus berbadan hukum, terakreditasi, dan memiliki kantor tetap. Pendanaannya bersumber dari APBN dan sumber sah lain, dikelola negara agar layanan merata ke seluruh wilayah Indonesia.
Direktur LKBH Jepara, Muh. Yusuf, SE., SH., MH., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW., dalam keterangannya menegaskan pentingnya kegiatan ini. "Kerja sama dengan Kemenkum Jateng ini wujud nyata kehadiran negara. Melalui penyuluhan, kami ingin memastikan masyarakat paham: hukum itu milik semua orang, bukan hanya yang mampu membayar. Bagi kami, kelompok perempuan seperti Fatayat NU adalah garda terdepan, karena pemahaman hukum ibu-ibu akan menjaga dan melindungi hak seluruh anggota keluarga," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kegiatan seperti ini rutin dilakukan agar masyarakat tidak ragu mencari keadilan. "Dengan bekal pengetahuan ini, kami berharap ibu-ibu tidak hanya paham haknya, tapi juga bisa menjadi penyebar informasi hukum di lingkungannya masing-masing. LKBH Jepara siap menjadi mitra masyarakat dalam mengakses keadilan sesuai amanat undang-undang," tambah Muh. Yusuf.
Para peserta tampak antusias dan banyak mengajukan pertanyaan terkait syarat mendapatkan bantuan hukum serta mekanisme pelaporannya. Kegiatan ditutup dengan harapan kesadaran hukum makin tumbuh, dan tidak ada lagi warga yang kehilangan haknya hanya karena ketidaktahuan atau keterbatasan ekonomi.
Redaksi
Editor:
Family Gathering Corporate HR EMC 2026 Pererat Kebersamaan Tim di Gading Serpong
By Redaksi On Mei 15, 2026
Peresmian Dapur SPPG Pradipta 1 Cimenyan Penuh Tanda Tanya: Tak Berizin, Tata Letak Foto Salah, Akses Media Dihalangi
By Redaksi On Mei 14, 2026
BANDUNG, JAWA BARAT (GMOCT) – Peresmian Dapur SPPG Pradipta 1 yang berlokasi di Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, berlangsung dengan suasana yang meninggalkan banyak pertanyaan serius. Acara yang digelar Senin (4/5/2025) dan dihadiri unsur pemerintah serta aparat keamanan ini justru menyisakan sejumlah kejanggalan, mulai dari masalah perizinan, administrasi, hingga sikap aparat yang dinilai menghalangi fungsi kontrol publik. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Reportasejabar.com yang juga tergabung dalam wadah pers yang sama.
Acara peresmian dihadiri Kasi Pemberdayaan mewakili Camat Cimenyan, Oneng Ruskasih, S.Sos., M.KP; Lurah Cibeunying, H. Ojat Kurnia; serta perwakilan Polsek Cimenyan yakni Kanit Bhabinkamtibmas AKP Taryo bersama Aipda Yosep. Hadir pula perwakilan Koramil 2413/Cilengkrang, Sertu Muyana.
Satu hal yang langsung menjadi sorotan mata adalah penataan dekorasi di ruangan utama. Di bawah lambang Garuda Pancasila, foto Wakil Presiden justru dipasang di sisi kanan, padahal posisi tersebut seharusnya ditempati oleh foto Presiden Republik Indonesia. Kesalahan prosedur tata letak lambang dan foto kenegaraan ini dinilai sebagai keteledoran yang mencorengkan identitas negara dalam sebuah acara resmi.
Di sisi lain, masalah administrasi dan data juga terungkap jelas saat sesi sambutan. Kasi Pemberdayaan, Oneng Ruskasih, menanyakan langsung soal daftar penerima manfaat. Ketua Dapur SPPG, Rino, menyebutkan sudah ada sekitar 800 orang yang terdaftar, datanya dikumpulkan lewat kader PKK. Namun, saat ditanya apakah pihak Kelurahan mengetahui atau terlibat dalam verifikasi data tersebut, Lurah Cibeunying, H. Ojat Kurnia, menjawab singkat dan tegas: "Tidak."
Jawaban ini memicu kekhawatiran besar akan ketidakakuratan data dan dugaan tidak sinkronnya informasi antara pengelola dapur dengan pemerintah setempat, padahal program ini bersentuhan langsung dengan hak masyarakat.
Terkait fasilitas dan lingkungan, AKP Taryo juga menanyakan sistem pembuangan limbah. Pihak pengelola mengaku sistemnya hanya disedot secara berkala dan berencana berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup belakangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah dapur ini sudah memenuhi standar kesehatan dan lingkungan yang diwajibkan sebelum beroperasi.
Ketika awak media berusaha melakukan pengecekan langsung ke ruang dapur untuk melihat kondisi fasilitas, langkah justru dihalangi oleh Bhabinkamtibmas Aipda Yosep. Ia melarang keras awak media masuk dengan alasan yang tidak jelas. Terjadi adu mulut yang memanas saat Aipda Yosep menanyakan identitas awak media dan asal daerah. Saat ditanya alasannya melarang akses padahal lembaga pers sudah bermitra dengan TNI/Polri, jawabannya singkat: "Saya tugas." Awak media pun membalas tegas, "Lah kami juga sama, sedang menjalankan tugas."
Puncak kejanggalan terungkap saat tim redase mendatangi Kantor Kecamatan Cimenyan untuk menanyakan status legalitas bangunan atau Izin Pembangunan Gedung (PBG). Sekretaris Camat Cimenyan, Muhamad Rizal, S.Hut, MM, mengakui terus terang bahwa hingga saat ini dapur tersebut belum memiliki izin. Bahkan, data menunjukkan ada 10 dapur se-wilayah Cimenyan yang beroperasi tanpa izin, dan hampir seluruh Dapur SPPG yang ada di wilayah Kabupaten Bandung ternyata memiliki masalah serupa, yakni belum mengantongi izin resmi.
Rangkaian fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa beroperasinya Dapur SPPG banyak yang tidak berdasar aturan, minim koordinasi, hingga aparat keamanan justru berperan menutup-nutupi kekurangan tersebut. Publik pun bertanya-tanya, bagaimana sebuah program pelayanan publik bisa berjalan baik jika dasar hukum, administrasi, hingga transparansinya saja belum beres?
#noviralnojustice
#presidenri
#sppg
#mbg
#gmoct
Team/Red (Reportasejabar)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Siang Bolong, 2 Pelaku Nekat Curi Tangga Besi Milik Pengusaha Helm di Cileunyi, Rekaman CCTV Terekam Jelas
By Redaksi On Mei 14, 2026
BANDUNG, JAWA BARAT (GMOCT) – Aksi pencurian berani-beranan terjadi di siang hari bolong. Dua orang pelaku nekat mengambil tangga besi milik Haji Zech Sanny (Distro Helmet), pemilik toko helm di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 11 Mei 2026. Kejadian lengkap terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV), mulai dari modus operandi hingga ciri-ciri kendaraan yang digunakan.
Melalui Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Haji Zech Sanny atau akrab disapa Haji Sanny menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi saat tangga besi tersebut hendak dipasang di lokasi usahanya. Dari rekaman CCTV yang diperoleh, terlihat jelas cara kerja para pelaku. Mereka menggunakan mobil bak terbuka dengan membawa tumpukan barang bekas seolah-olah sedang beraktivitas wajar, sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
Tampak dua orang pelaku bergerak santai, tanpa rasa takut, mengangkat tangga besi tersebut dan memuatnya ke dalam kendaraan. Keberanian mereka beraksi di waktu terang benderang ini menunjukkan tingkat keamanan yang dinilai masih menjadi sorotan di wilayah tersebut.
Berdasarkan data dari rekaman, kendaraan yang digunakan teridentifikasi memiliki pelat nomor D 8097 ET, dengan ciri khas sangat mudah dikenali:
- Lampu utama kanan depan tidak ada/rusak.
- Bagian rangka bak belakang berwarna oranye.
- Terdapat tulisan angka 1008 yang terbalik di bagian belakang bodi kendaraan.
Haji Sanny telah melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Cileunyi. Pihak kepolisian sudah turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kini sedang mendalami rekaman CCTV untuk mengidentifikasi serta memburu kedua pelaku tersebut.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih waspada dan ketat menjaga keamanan aset masing-masing. "Segera laporkan setiap tindak pidana yang dialami atau disaksikan ke pihak kepolisian, agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," tegasnya.
Publik kini menanti kecepatan dan ketegasan aparat dalam mengungkap kasus ini, mengingat bukti rekaman dan ciri kendaraan sudah sangat jelas dan terperinci.
#noviralnojustice
#poldajabar
#polsekcileunyi
#gmoct
Team/Red (Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Dituduh Sebagai 'Aktor' Pemicu Konflik, Pendamping Korban Siap Lapor Balik Kapolsek Grabag
By Redaksi On Mei 14, 2026
MAGELANG, JAWA TENGAH (GMOCT) – Suasana kian memanas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang melibatkan warga Kecamatan Grabag, Umi Azizah. Kini, giliran Zech Sanny atau akrab disapa Haji Sanny, sosok yang mendampingi korban sejak awal, angkat bicara dan bertegas akan melaporkan Kapolsek Grabag, AKP Suhartoyo, ke jalur hukum. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas pernyataan sang pimpinan polisi yang dinilai mencemarkan nama baik dan menuduhnya sebagai aktor di balik pemberitaan yang menyudutkan kinerja kepolisian.
Informasi ini diperoleh tim redaksi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) setelah menerima telepon langsung dari Haji Sanny yang disampaikan melalui Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS. Dalam pembicaraan tersebut, Haji Sanny mengungkapkan rasa kekecewaan dan ketidaknyamanan yang mendalam terkait pesan pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh AKP Suhartoyo kepada Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah.
Dalam isi pesan yang beredar dan dikonfirmasi kebenarannya, tertulis jelas saran dan tuduhan tersirat dari Kapolsek Grabag. Salah satu poinnya berbunyi: “bos Sanny sbg aktor jangan berulah di medsos yg berpotensi terjadinya konflik sosial dan menimbulkan keresahan masy.” Tak hanya itu, pesan tersebut juga menyebutkan agar pihak terkait tetap bersinergi namun tetap waspada, dengan nada yang seolah menyamakan langkah Haji Sanny dan media massa sebagai upaya kepentingan pribadi yang dapat merusak hubungan sesama penegak hukum.
Pernyataan itu memicu kemarahan Haji Sanny. Ia menegaskan, kehadirannya mendampingi Umi Azizah semata murni bertujuan mengarahkan korban ke jalur hukum yang benar, agar hak keadilan yang seharusnya didapatkan dapat terpenuhi. Ia menolak keras dituduh sebagai aktor yang mengatur atau memanaskan suasana.
“Perihal saya mengunggah ke berbagai media sosial yang saya miliki ataupun meminta bantuan kepada berbagai awak media perihal kejanggalan-kejanggalan penanganan laporan saudara saya, Umi Azizah, itu semata-mata bicara fakta dan sebagai bentuk kritik kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian Polsek Grabag,” tegas Haji Sanny dengan nada tegas.
Ia pun mengingatkan kembali pada semangat keterbukaan yang telah digaungkan oleh pucuk pimpinan kepolisian Republik Indonesia. “Bukankah Kapolri Jenderal Listyo Sigit pernah mengucapkan bahwa barang siapa yang mengkritisi kinerja kepolisian adalah sahabat polisi? Kenyataannya di lapangan, kritik yang disampaikan berbasis fakta justru dibalas dengan tuduhan tak berdasar seperti ini,” tandasnya.
Oleh karena itu, Haji Sanny tak tinggal diam. Ia bertekad akan menempuh jalur hukum agar AKP Suhartoyo bertanggung jawab penuh atas setiap kata yang terlontar. Baginya, pernyataan yang menyebut dirinya sebagai aktor dan pemicu konflik adalah bentuk pencemaran nama baik dan upaya untuk mendistorsi fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Saya akan tempuh jalur hukum agar sang Kapolsek Grabag mempertanggungjawabkan pernyataannya yang menyebutkan diri saya aktor dan berpotensi pemicu konflik. Saya tidak terima nama baik saya dicemarkan hanya karena saya membela hak korban yang terabaikan,” tegasnya.
Kasus ini semakin memperjelas betapa peliknya penanganan laporan di Polsek Grabag. Mulai dari dokumen yang hilang, janji yang diingkari, sikap aparat yang menutup akses informasi, hingga kini muncul tuduhan kepada pihak yang mendampingi korban. Publik pun kembali dihadapkan pada pertanyaan besar: Di mana letak keadilan dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi penegak hukum?
#noviralnojustice
#polripresisi
#poldajateng
#polrestamagelang
#polsekgrabag
Team/Red (Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Mengaku Lupa & Khilaf, Penanganan Tak Presisi: Janji Kapolsek Grabag Pertemukan Pihak Berujung Dilaporkan ke Propam
By Redaksi On Mei 14, 2026
MAGELANG, JAWA TENGAH (GMOCT) – Sorotan tajam kembali mengarah ke Polsek Grabag, Polres Kota Magelang. Usai heboh pemberitaan di puluhan media online dan cetak ternama yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) terkait sikap aparat yang menghalangi akses pers dan ucapan merendahkan profesi jurnalis, kini muncul fakta baru yang semakin mempertegas ketidakberesan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini menimpa Umi Azizah, warga Kecamatan Grabag, yang sejak melapor merasa haknya diabaikan, laporannya terkatung-katung, dan hingga lama tak mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (LP) meski Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah ditandatanganinya. Tim liputan khusus GMOCT yang digawangi Ketua DPD GMOCT Jateng M Bakara dan Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS, kembali mendatangi Mapolsek Grabag mendampingi kuasa hukum pelapor untuk menuntut kejelasan proses hukum yang berjalan berbelit-belit itu.
Pertemuan berlangsung panas di ruang aula kantor polisi, diterima langsung Kapolsek Grabag beserta Kanit Reskrim. Perdebatan sengit terjadi saat kuasa hukum menanyakan alasan kliennya tak diberikan bukti fisik LP maupun salinan BAP, padahal seluruh proses pemeriksaan sudah dilalui dan ditandatangani. Di momen itu, Kanit Reskrim justru mengakui kesalahan fatal: ia mengaku “lupa dan khilaf” menyerahkan dokumen administrasi yang menjadi hak mutlak pelapor, prosedur dasar yang seharusnya berjalan tertib dan presisi.
Pertanyaan tajam pun dilontarkan Asep NS kepada Kapolsek Grabag. Ia menuntut penegasan: apakah tindakan Kanit Reskrim bawahannya itu sudah sesuai prosedur penegakan hukum yang benar dan presisi? Jawaban Kapolsek justru semakin memicu tanda tanya besar. Ia menolak menjawab pertanyaan tersebut, bahkan tegas melarang proses wawancara atau perekaman pertemuan berlangsung.
Di ujung diskusi yang penuh ketegangan itu, Kapolsek dan Kanit Reskrim akhirnya mengucap janji manis. Mereka berkomitmen dalam waktu satu minggu akan menyelesaikan persoalan administrasi sekaligus mempertemukan semua pihak — pelapor dan terlapor — untuk mencari jalan keluar. Pihak kepolisian bahkan berjanji menanggung kehadiran kuasa hukum pelapor kembali ke kantor polisi demi pertemuan tersebut.
Namun janji itu ternyata tinggal janji belaka. Hingga batas waktu yang disepakati lewat, tak ada satu pun langkah nyata yang dilakukan. Tak ada panggilan, tak ada pertemuan, dan kasus itu tetap menggantung begitu saja. Padahal sebelumnya, terduga pelaku bernama Haryanti justru terlihat sangat santai, bergerak bebas tanpa beban, bahkan beredar kabar ia memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota Polsek Grabag — menimbulkan dugaan kuat adanya perlakuan istimewa dan perlindungan.
Kekecewaan mendalam pun melanda pihak pelapor dan tim GMOCT. Penanganan yang dinilai tak berdasar prosedur, pengakuan kesalahan yang tak dibarengi perbaikan, hingga janji yang diingkari, akhirnya memuncak pada langkah tegas. Kapolsek Grabag beserta Kanit Reskrim-nya resmi dilaporkan ke Bagian Pengawasan dan Penyelidikan (Propam) Polda Jawa Tengah, atas dugaan pelanggaran kode etik, kelalaian tugas, serta penanganan kasus yang tidak presisi dan merugikan hak warga masyarakat.
Kasus ini kini menjadi bukti nyata bagaimana transparansi dan akuntabilitas di lembaga penegak hukum dipertaruhkan. Publik pun menanti, apakah Propam akan bertindak tegas menindaklanjuti laporan ini, ataukah ketidakberesan di Polsek Grabag akan terus dibiarkan berlarut-larut?
#noviralnojustice
#polripresisi
#poldajateng
#polrestamagelang
#polsekgrabag
Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:



















