Berita Terbaru
Akhirnya Terselesaikan! Penumpang KMP Mutiara Persada Terima Kompensasi, Perjalanan Kembali Berlanjut
By Redaksi On Mei 18, 2026
LAMPUNG (GMOCT) 18 Mei 2026 – Pasca peristiwa berhari-hari terlantar terapung di perairan Kalianda akibat kerusakan mesin, akhirnya para penumpang dan pengemudi kendaraan yang tergabung dalam perjalanan KMP Mutiara Persada mendapatkan kepastian dan keadilan. Setelah melalui proses pendekatan dan koordinasi yang intensif, manajemen perusahaan yang diwakili oleh Hendrawan, resmi memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada seluruh korban yang merasakan kerugian akibat penundaan dan gangguan perjalanan tersebut.
Dalam momen yang penuh rasa lega ini, terlihat suasana damai di lokasi pelabuhan. Puluhan sopir dan penumpang yang sebelumnya menunggu dengan cemas kini tampak bersatu hati menerima ganti rugi yang dijanjikan. Proses penyerahan kompensasi berjalan tertib, didampingi langsung oleh pihak kepolisian dan aparat terkait untuk memastikan semua berjalan lancar dan sesuai kesepakatan.
Setelah menerima ganti rugi yang diajukan, seluruh pihak yang terlibat pun sepakat untuk melanjutkan perjalanan mereka. Satu persatu kendaraan dan penumpang mulai bergerak meninggalkan lokasi, menandai berakhirnya masa penantian yang penuh ketidakpastian. Manajemen KMP Mutiara Persada tampak hadir secara langsung untuk memastikan kewajiban mereka dipenuhi sepenuhnya, sehingga kerugian yang dialami oleh puluhan penumpang dan pengemudi dapat tergantikan.
Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan dapat tercapai ketika aspirasi masyarakat disalurkan dan didengar, serta ketika semua pihak bersedia menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan bertanggung jawab. Kini, perjalanan yang sempat terhenti kembali dilanjutkan dengan harapan semua pihak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan lebih baik di masa mendatang.
#noviralnojustice
#kmpmutiarapersada
#bahterasuryacargo
#gmoct
(Team/Red: Adi Tonang Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Biadab! Sopir Taksi Maxim Cabuli Penumpang di Bawah Umur, Ditangkap Warga & Dijerat Pasal Berat
By Redaksi On Mei 18, 2026
SEMARANG (GMOCT) 18 Mei 2026 – Perbuatan bejat dan biadab dilakukan seorang sopir taksi online bermerek Maxim bernama Andreas S.M atau akrab disapa AS. Ia berani mencabuli penumpangnya sendiri, seorang anak di bawah umur berinisial MA (17 tahun), tepat di dalam mobil saat dalam perjalanan. Kejadian mengerikan ini berlangsung pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota, Bakaratobanews.
Kronologi bermula saat korban memesan layanan taksi online berangkat dari wilayah Tlogomulyo, tujuan ke alamat tertentu, dengan titik pemesanan di Salon Tlogosari CBC Studio. Pesanan diterima pelaku yang mengemudikan Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi H 1385 WX.
Awalnya perjalanan berjalan normal, namun di tengah jalan, pelaku justru membawa kendaraan berputar-putar melewati jalan yang tidak lazim dan jauh dari rute benar. Korban mulai curiga dan merasa ada niat jahat. Bahkan saat sempat berhenti di pom bensin untuk isi bahan bakar, korban sudah merasa tidak aman dan meminta turun di tempat itu saja. Namun niat korban dicegah paksa, pelaku menolak menghentikan perjalanan seolah menahan korban di dalam mobil.
Di tengah ketakutan itulah aksi keji terjadi. Pelaku dengan berani memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban, lalu meremas payudara korban secara kasar hingga menimbulkan rasa sakit dan bekas memar di tubuh. Meski korban menangis, meronta, dan meminta dihentikan, pelaku tetap saja melakukan perbuatan mesum itu hingga kendaraan sampai di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kalibanteng Kulon.
Begitu sampai di lokasi tujuan, korban langsung lari keluar mobil sambil menangis histeris. Warga sekitar yang melihat kondisi korban langsung mendekat dan bertanya. Mendengar pengakuan korban bahwa ia baru saja dicabuli sopir taksi itu, kemarahan warga meledak seketika. Beramai-ramai warga mengejar dan mengepung mobil hitam tersebut. Pelaku belum sempat kabur, langsung diamankan warga dan digiring ke Polrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keesokan harinya, Minggu 17 Mei 2026 pukul 19.30 WIB, pihak keluarga korban yang diwakili ayahnya, Sabar Sitinjak, resmi melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/145/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.
Pelaku kini dijerat pasal berlapis dan berat, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak serta Pasal 415 Huruf B KUHP Baru. Jika terbukti bersalah, pelaku akan mendekam di penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Bukti yang terhimpun sangat kuat dan tak terbantahkan: ada keterangan saksi, keterangan korban, bekas luka memar di tubuh, surat keterangan berobat dari RS Bhayangkara, serta rekam data pemesanan lengkap berisi identitas pelaku dan nomor kendaraan.
Pihak keluarga, lewat pernyataan tegas Bapak Sabar, menegaskan tidak akan menerima damai sepeser pun. Ia menuntut pelaku segera ditahan dan diproses tuntas hingga ke meja hijau.
"Ini kejahatan, bukan kesalahan biasa. Dia menyalahgunakan profesinya, membawa korban berputar-putar, saat mau turun malah ditahan paksa, lalu dicabuli di dalam mobil. Semua data dia lengkap. Saya juga menuntut pihak Maxim bertanggung jawab penuh atas kelalaian ini. Hukum harus berjalan tegas, tidak ada kompromi sedikit pun," ujar Sabar dengan suara bergetar menahan amarah.
Keluarga berharap Polrestabes Semarang bekerja secara jujur, profesional, bersih dari campur tangan pihak lain, dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya yang mencoreng nama profesi pelayanan publik.
#HukumTanpaKompromi
#LindungiAnakKita
#SopirMaximPencabul
#Polrestabessemarang
#poldajateng
#ppapoldajeng
#noviralnojustice
#gmoct
Sumber: Dokumen Laporan Polisi & Keluarga Korban
(Team/Red: Bakaratobanews/Jessica Bakara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Viral! Warga Muara Pantun Geruduk PT Emas, Tuntut Transparansi Dokumen Hukum & Kejelasan Batas Wilayah Jadi Isu Utama
By Redaksi On Mei 18, 2026
MUARA PANTUN (GMOCT) 18 Mei 2026 – Ketegangan meningkat di wilayah Muara Pantun. Ratusan warga secara resmi menyampaikan surat permintaan tertulis kepada manajemen PT Emas, yang berisi tiga tuntutan utama terkait keberadaan dan operasional perusahaan di wilayah tersebut. Aksi ini dilakukan karena masyarakat meyakini bahwa lahan yang digunakan perusahaan adalah hak milik turun-temurun warga setempat, sehingga kejelasan hukum dan batas wilayah menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Warga menegaskan sikapnya: mereka sama sekali tidak menolak kehadiran investasi atau pembangunan. Namun, kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah leluhur tidak bisa ditawar. Masyarakat menuntut agar seluruh aktivitas perusahaan berjalan transparan, sesuai regulasi, dan tidak merugikan kepentingan warga.
Dalam surat resmi yang diserahkan, terdapat tiga poin krusial yang diminta dipenuhi:
1. Penampakan Dokumen Hukum: Warga mewajibkan PT Emas menunjukkan seluruh dokumen sah dasar penguasaan wilayah lengkap dengan izin resmi, nama lokasi, titik koordinat batas, hingga peta wilayah secara utuh. Hal ini untuk memastikan tidak ada tumpang tindih lahan antara wilayah kerja perusahaan dengan tanah hak milik warga.
2. Keterbukaan Perizinan: Masyarakat meminta pemaparan rinci proses perizinan dari awal hingga operasional, mulai dari tahap perencanaan, izin lokasi, izin lingkungan, hingga izin berusaha. Warga ingin memastikan setiap langkah perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara aturan.
3. Kejelasan Rencana Kerja: Pihak perusahaan diminta menjelaskan secara rinci rencana kerja, tujuan, jenis kegiatan, serta dampak positif dan negatif yang akan timbul akibat operasionalnya. Warga berhak mengetahui apa manfaat nyata yang akan diperoleh daerah agar tidak timbul kecurigaan.
Perwakilan warga menegaskan bahwa permintaan ini murni bertujuan menegakkan kepatuhan hukum dan melindungi hak milik masyarakat. Transparansi disebut sebagai satu-satunya cara mencegah sengketa lahan yang berujung kerugian bagi rakyat.
“Tanah ini adalah hak kami, milik masyarakat Muara Pantun dari generasi ke generasi. Kami hanya meminta kejelasan, apakah perusahaan ini benar-benar punya izin yang sah dan batas wilayah yang jelas. Jangan sampai ada penguasaan lahan yang tidak sesuai aturan,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun penjelasan yang disampaikan oleh pihak manajemen PT Emas. Warga berharap perusahaan segera merespons positif dan memberikan data yang diminta demi menjaga hubungan baik serta membuktikan kepatuhan terhadap hukum negara.
#noviralnojustice
#atrbpnri
#ombudsmanri
#presidenri
#ptequalindomakmuralamsejahtera
(Tim/Red: Jurnalbhayangkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Berkat Viral di Media GMOCT, KMP Mutiara Persada Akhirnya Bergerak, Penumpang Ucapkan Terima Kasih
By Redaksi On Mei 18, 2026
LAMPUNG 18 Mei 2026 (GMOCT) – Kabar gembira datang dari perairan Kalianda, Lampung. Setelah berhari-hari terkatung-katung tanpa kejelasan, akhirnya KMP Mutiara Persada milik PT ALP mulai bergerak menuju pelabuhan untuk bersandar. Perubahan situasi ini terjadi setelah kisah penderitaan para penumpang diungkap dan disebarluaskan oleh puluhan media yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
Mewakili puluhan penumpang lain, Dedi Kurniadi dari Bahtera Surya Cargo (BSC) menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh awak media yang telah peduli dan memviralkan nasib mereka yang sempat terlantar.
"Kami ucapkan banyak terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Berkat pemberitaan dan penyebarluasan informasi oleh media-media anggota GMOCT, akhirnya kondisi kami diperhatikan dan kapal kini sudah bergerak menuju pelabuhan," ungkap Dedi di atas kapal.
Ucapan terima kasih secara khusus ditujukan kepada Asep NS (Pemimpin Redaksi Penajournalis.com sekaligus Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT), Adi Tonang (Kaperwil Sumatera Utara Penajournalis.com), serta Agung Sulistio (Ketua Umum GMOCT). Menurut Dedi, ketiganya beserta tim bertindak sangat cepat merespons keluhan mereka hingga solusi didapatkan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan bahwa peran ini adalah wujud komitmen organisasi. Menurutnya, GMOCT hadir sebagai wadah yang senantiasa menyerap, menampung, dan mengedepankan aspirasi serta suara hati masyarakat luas agar didengar pihak berwenang.
Sementara itu, Asep NS menjelaskan bahwa keberhasilan pemberitaan ini berkat kerja sama tim yang solid. "Hal ini tidak lepas dari peran serta Kaperwil kami, Bapak Adi Tonang, yang selalu sigap memberikan informasi akurat dan menyuarakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat di lapangan," ujarnya.
Asep NS juga kembali menegaskan prinsip kerja media yang bernaung di bawah GMOCT. "Di setiap pemberitaan kami, selalu tertera nomor kontak pengaduan dan layanan informasi. Hal ini kami lakukan agar masyarakat Indonesia dengan mudah menyampaikan masalah yang mereka hadapi, yang nantinya akan kami publikasikan selaras dengan data dan fakta yang ada di lapangan," tegasnya.
Adi Tonang selaku Kaperwil Sumatera Utara menambahkan, bahwa baginya menjadi bagian dari Penajournalis.com bukan sekadar profesi, melainkan amanah untuk membantu siapa saja yang membutuhkan.
"Sejak bergabung di sini, saya berkomitmen penuh untuk menyuarakan dan membantu masyarakat. Alhamdulillah, tidak hanya kasus ini saja, kami pun bersama Gopal Ekspedisi yang berkantor di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat, selalu berusaha membantu siapa saja yang memerlukan, dengan kemampuan dan seadanya yang kami miliki," ungkap Adi Tonang dengan rendah hati.
Peristiwa ini kembali membuktikan bahwa peran pers sangat vital, dan tagar #NoViralNoJustice bukan sekadar seruan, melainkan bukti nyata bahwa suara masyarakat yang disuarakan media akan membawa keadilan dan solusi.
#noviralnojustice
#bahterasuryacargo
#kmpmutiarapersada
#kaliandalampung
Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Pengamanan Nobar Liga Super Kondusif dan Penuh Sportivitas
By Redaksi On Mei 18, 2026
Diduga Informasi Bocor, Penindakan Penjual 4 Lokasi Penjual Obat di Margaasih Dinilai Tidak Efektif
By Redaksi On Mei 18, 2026
Dibalik Garis Policeline Polsek Margaasih, 4 Lokasi Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi
By Redaksi On Mei 18, 2026
Viral Ancaman terhadap Wartawan di Tangerang, Agung Sulistio: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Intimidasi dan Premanisme
By Redaksi On Mei 17, 2026
TANGERANG (GMOCT) – Viralnya video seorang pria bertelanjang dada yang diduga melakukan ancaman terhadap insan pers di Kabupaten Tangerang menuai kecaman luas dari berbagai kalangan. Dalam rekaman yang beredar masif di sejumlah WhatsApp Group dan media sosial sejak Sabtu malam (16/5/2026), pria tersebut terlihat membawa besi bulat panjang sambil melontarkan kata-kata bernada intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap wartawan. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar luapan emosi biasa, melainkan ancaman serius yang dapat mencederai kebebasan pers serta rasa aman masyarakat.
Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menyoroti keras aksi intimidatif tersebut. Menurutnya, segala bentuk ancaman terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi undang-undang dan tidak boleh dibungkam dengan ancaman maupun kekerasan verbal.
Agung Sulistio menilai ucapan yang terlontar dalam video viral itu telah mengandung unsur provokasi, intimidasi, bahkan dugaan ancaman pidana yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Terlebih, ancaman tersebut disampaikan secara terbuka di ruang publik hingga akhirnya menyebar luas di media sosial. Kondisi ini dinilai dapat menciptakan ketakutan bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
“Siapa pun yang mengancam wartawan berarti sedang mencoba mengganggu kebebasan pers dan demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh gaya premanisme. Aparat penegak hukum harus hadir dan bertindak tegas agar tidak muncul kesan bahwa intimidasi terhadap media bisa dibiarkan,” tegas Agung Sulistio saat dimintai tanggapan, Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, wartawan bekerja untuk kepentingan publik dalam menyampaikan informasi yang objektif dan berimbang. Oleh sebab itu, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, maka mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan dengan ancaman kekerasan ataupun intimidasi terbuka yang berpotensi memicu konflik sosial.
Ia juga mendesak Ditreskrimum Polda Banten bersama Polres Tangerang segera mengusut identitas pria dalam video tersebut dan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu. Agung menegaskan bahwa pembiaran terhadap aksi intimidasi hanya akan memperburuk citra penegakan hukum dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat maupun kalangan jurnalis.
Lebih lanjut, Agung Sulistio menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak karena menyangkut marwah profesi pers di Indonesia. Jika ancaman terhadap wartawan dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka dikhawatirkan akan muncul keberanian dari pihak lain untuk melakukan tindakan serupa. Situasi seperti ini dinilai dapat merusak iklim demokrasi dan menghambat keterbukaan informasi publik.
Masyarakat pun berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih luas. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas pelaku maupun kronologi lengkap kejadian. Sementara itu, video ancaman terhadap wartawan tersebut masih terus menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial dan menuai kecaman dari publik.
#noviralnojustice
#gmoct
#polri
#tangerang
Team/Red (GMOCT/Nashikin)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Hak Jawab Polsek Tarogong Kidul: Bantah Sebar Data Wartawan, Tegas Berantas Obat Terlarang, Asep NS: Ada Oknum Diduga Benturkan Wartawan dengan Polisi
By Redaksi On Mei 17, 2026
GARUT 17 Mei 2026 (GMOCT) – Pasca beredarnya pemberitaan berjudul "Viral Detik-Detik Wartawan Hampir Dibacok: Dugaan Balas Dendam Oknum Polisi dan Mafia Obat Terkuak di Garut", pihak kepolisian dari Polsek Tarogong Kidul mengeluarkan hak jawab dan klarifikasi resmi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Ari Hartono, S.E., dan Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H., dalam sambungan telepon kepada Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS.
Melalui pernyataannya, Iptu Ari Hartono secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya memotret maupun menyebarluaskan identitas dan kendaraan milik jurnalis yang menjadi korban ancaman di Penginapan Surya Alam, wilayah Tarogong Kaler. Ia menegaskan bahwa peristiwa penyerangan tersebut secara yuridis berada di luar wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.
"Saya dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Saya tidak pernah memfoto ataupun menyebarluaskan unit mobil milik jurnalis yang mengalami kejadian di Penginapan Surya Alam, Tarogong Kaler itu. Perlu diketahui, lokasi kejadian tersebut adalah wilayah hukum Tarogong Kaler, bukan kewenangan kami," ujar Iptu Ari Hartono.
Ia kemudian membeberkan fakta sebenarnya terkait kedatangan awak media ke kantornya. Menurut pengakuannya, ia justru bersikap kooperatif dan menerima laporan dengan baik.
"Saya akui memang ada dua orang wanita yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis mendatangi kantor kami untuk melaporkan perihal peredaran obat-obatan terlarang daftar G. Saat itu Pak Kapolsek maupun anggota Reskrim lainnya sedang bertugas luar, dan hanya saya yang berada di kantor. Saya terima laporan mereka dengan baik dan kami siap bekerja sama," tambahnya.
Senada dengan itu, Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., menegaskan komitmen institusinya untuk tetap tegas memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Ia menyebutkan, telah banyak kegiatan operasi dan tindakan hukum yang dilakukan jajarannya di bawah pimpinan Kanit Reskrim, meskipun pelaku kerap berusaha menghindar atau bermain kucing-kucingan.
"Pihak kami akan tetap dan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang daftar G di wilayah hukum kami. Sudah banyak bukti giat anggota kami yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan tindakan tegas. Memang benar, pasca kami melakukan penindakan, para pelaku berusaha menghindar dan kucing-kucingan, namun kami tidak akan berhenti mengawasi," tegas AKP Agus Kustanto.
Di sisi lain, Maria Ulfa dan Vini Amelia, kedua jurnalis yang menjadi korban dalam kasus ini, menegaskan kembali kronologi kejadian menurut versi mereka. Menurut keterangan keduanya, usai mendatangi dan melaporkan permasalahan obat terlarang ke Mapolsek Tarogong Kidul, mereka kemudian beristirahat di penginapan menggunakan mobil berwarna putih. Tidak lama berselang, mereka didatangi oleh orang tak dikenal yang diduga preman beratribut XTC, membawa senjata tajam, dan berniat melakukan penyerangan.
Sementara itu Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Asep NS menilai "Berdasarkan rangkaian fakta dan keterangan dari kedua belah pihak yang berkonflik, diduga kuat ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berupaya memanaskan suasana serta berusaha membenturkan awak media dengan institusi Polri, khususnya jajaran Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, Polda Jawa Barat".
Kini publik berharap seluruh pihak dapat bijak menyikapi informasi yang beredar, serta mendukung proses hukum berjalan adil dan transparan demi kebenaran.
#noviralnojustice
#polri
#poldajabar
#polresgarut
#polsektarogongkidul
(Tim/Red - GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Viral Detik-Detik Wartawan Hampir Dibacok: Dugaan Balas Dendam Oknum Polisi dan Mafia Obat Terkuak di Garut
By Redaksi On Mei 16, 2026
GARUT – 16 Mei 2026 – Sebuah rekaman video detik-detik mencekam yang memperlihatkan aksi penyerangan dan pembacokan yang hampir menimpa seorang jurnalis, beberapa waktu lalu sempat menggegerkan jagat maya dan viral di akun Instagram @inj_news. Peristiwa yang terjadi pada 7 April 2026 lalu di kawasan Jalan Cipanas Baru, Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, kini terungkap motif gelap di balik serangan tersebut. Informasi keras ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Bentengmerdeka yang tergabung dalam wadah organisasi yang sama.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat jelas dua orang berjaket biru yang diduga adalah preman bayaran, datang ke sebuah penginapan dengan gelagat penuh ancaman. Mereka membawa senjata tajam jenis celurit, berjalan mengancam, dan terang-terangan hendak melukai wartawan tersebut. Karena gagal menemukan sasarannya di dalam ruangan, amukan mereka dilampiaskan ke arah satu unit mobil berwarna putih milik awak media yang terparkir di lokasi, hingga kendaraan tersebut rusak parah akibat bacokan senjata tajam.
Kejanggalan mulai tercium kuat sejak awal penanganan kasus. Saat aparat kepolisian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta rekaman CCTV untuk pelacakan pelaku, pihak pengelola hotel justru memberikan jawab yang sangat mencurigakan: "Kamera sedang mati saat kejadian". Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa peristiwa ini bukan kebetulan, melainkan sebuah skenario terencana yang diatur rapi.
Ahmad, Kepala Divisi Investigasi DPP GMOCT, mengungkapkan fakta mengejutkan yang menjadi akar persoalan ini. Menurut risidenya, serangan brutal ini adalah bentuk pembalasan nyata terkait laporan jurnalistik mengenai maraknya peredaran obat-obatan keras ilegal (jenis Tramadol dan daftar G) di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.
"Persis kronologisnya berawal dari liputan mendalam terkait penjual obat ilegal di wilayah Tarogong Kidul. Anehnya, bukannya para pedagang obat terlarang itu ditindak, justru kendaraan dan identitas wartawan yang meliput malah disebarluaskan. Menurut dugaan kami, oknum Kanit Reskrim di sana sengaja merencanakan niat buruk ini. Kejadian ini berulang pola dan persis seperti modus bulan lalu," tegas Ahmad dengan nada tegas, Sabtu (16/5/2026).
Bukti keterlibatan oknum kepolisian semakin terkuak saat awak media mengonfirmasi keberadaan penyebaran data kendaraan tersebut ke pihak Polsek Tarogong Kidul. Secara lisan, salah satu anggota di sana justru membenarkan bahwa penyebaran foto dan data kendaraan wartawan memang dilakukan oleh atasannya sendiri.
"Siap bu, perihal yang menyebarkan foto mobil wartawan itu silakan komunikasi langsung dengan Kanit Reskrim. Padahal rekan-rekan media sangat membantu kami. Coba bu, seharusnya koordinasi ke satuan narkoba saja untuk pemberantasan obat-obatan daftar G yang peredarannya ilegal itu," ujar salah satu anggota Polsek Tarogong Kidul dengan nada yang menyiratkan ketidakberdayaan atas tindakan atasannya sendiri.
Fakta ini semakin menegaskan dugaan bahwa ada keterkaitan erat antara oknum tertentu di Polsek Tarogong Kidul dengan jaringan mafia obat. Ketika ada liputan yang mengancam keuntungan dan kepentingan bersama, maka "senyap" disusun, data disebar, dan tangan-tangan kasar dikerahkan untuk membungkam kebenaran.
Kini publik menatap penuh tanya: apakah penegak hukum di Garut akan membiarkan oknum yang menjual nyawa orang lain demi kepentingan mafia toko obat ini terus berkuasa, atau akan ada langkah tegas membersihkan institusi dari calo-calo hukum?
#noviralnojustice
#polri
#poldajabar
#polresgarut
#polsektarogongkidul
(Sumber: Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online and Cetak Ternama
Editor:
Dandim 0502/JU Hadiri Peluncuran KDKMP Papanggo, Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kolaborasi Masyarakat
By Redaksi On Mei 16, 2026
JAKARTA UTARA – KDKMP Papanggo resmi diluncurkan bersamaan dengan Launching Nasional 1.061 titik KDKMP yang dipimpin langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara virtual, bertempat di Jalan Bisma Utara RT 001/RW 007, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (16/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, S.H., M.I.P., Kasiops Korem 052/Wijayakrama Kolonel Inf Dodit Herry Setiawan, unsur Forkopimko Jakarta Utara, jajaran TNI-Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta pengurus dan relawan KDKMP Papanggo.
Dalam sambutannya secara virtual, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa KDKMP merupakan wadah strategis untuk membangun ruang diskusi, kolaborasi, serta pencarian solusi demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kebijakan yang baik lahir dari dialog, data, pengalaman lapangan, dan semangat gotong royong,” ujar Presiden RI dalam sambutannya.
Presiden juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam berdiskusi, menghormati keberagaman pandangan, serta mendorong agar setiap hasil diskusi dapat menjadi masukan konstruktif bagi para pengambil kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.
Usai mengikuti peluncuran nasional secara daring, kegiatan dilanjutkan dengan peresmian KDKMP Papanggo yang ditandai dengan peninjauan gerai pelayanan masyarakat, pemotongan tumpeng, penyerahan bantuan sembako secara simbolis, serta ramah tamah bersama warga.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberdayaan masyarakat, KDKMP Papanggo turut menghadirkan gerai sembako dan layanan apotek guna membantu memenuhi kebutuhan warga sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM lokal dan ekonomi berbasis kerakyatan.
Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany menyampaikan apresiasi atas terbentuknya KDKMP Papanggo sebagai wadah yang dapat mempererat sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan seluruh elemen bangsa dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi kabarsbi.com, sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), turut mengapresiasi peluncuran KDKMP Papanggo yang dinilai membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Agung Sulistio, keberadaan KDKMP tidak hanya menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekonomi kerakyatan serta meningkatkan kesejahteraan warga melalui program-program sosial dan pemberdayaan UMKM.
“Program seperti ini sangat positif karena langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Kehadiran gerai sembako, layanan kesehatan, serta dukungan terhadap UMKM menjadi bukti nyata semangat gotong royong untuk membangun kemandirian ekonomi rakyat,” ujarnya.
Dengan hadirnya KDKMP Papanggo, diharapkan mampu menjadi pusat penguatan ekonomi masyarakat, meningkatkan solidaritas sosial, serta menciptakan ruang kolaborasi yang produktif dan berkelanjutan di tengah masyarakat.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh antusiasme masyarakat serta mendapat perhatian dari sejumlah media nasional maupun lokal.
Diduga Ada Setoran ke Oknum APH, Peredaran Rokok Ilegal di Tanjung Priok dan Sunter Kian Marak
By Redaksi On Mei 16, 2026
Sinergi Peduli Disabilitas: PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan Sembako Bersama DPC PPDI Nagan Raya
By Redaksi On Mei 16, 2026
Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut
By Redaksi On Mei 15, 2026
Mobil Wartawan Disebar ke Mafia Obat, Oknum Kanit Reskrim Tarogong Kidul Diduga Tak Waras Demi Uang Koordinasi
By Redaksi On Mei 15, 2026
GARUT, JAWA BARAT (GMOCT) 15 Mei 2026 – Ketegangan memuncak di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sebuah tindakan biadab dan dinilai di luar nalar dilakukan oleh oknum pejabat kepolisian, yang justru dinilai melindungi kejahatan. Oknum Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kidul diduga sengaja menyebarkan identitas dan data kendaraan milik wartawan kepada jaringan mafia obat ilegal. Informasi keras ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Bentengmerdeka.online yang satu wadah organisasi.
Kasus berawal dari liputan jurnalistik yang dilakukan awak media terkait maraknya peredaran obat daftar G secara terang-terangan di kawasan Jalan Haur Panggung, Tarogong Kidul (Bunderan Cercop). Alih-alih diapresiasi karena membantu pengungkapan kejahatan, tim liputan justru menjadi sasaran ancaman, setelah diketahui data dan nomor kendaraan mereka disebarluaskan ke pihak-pihak yang dilaporkan.
Menurut keterangan Ahmad Nuryaman, Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka.online, tindakan oknum Kanit tersebut bukan tanpa alasan. Ada dugaan kuat bahwa pejabat tersebut sangat tidak senang jika para pedagang obat ilegal di wilayahnya ditindak, karena selama ini ia menikmati aliran dana "uang koordinasi" yang masuk rutin setiap bulan.
"Saya sangat paham betul dengan pola tindakan oknum Kanit tersebut. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum ia paham etika dan sumpah jabatan. Tapi nyatanya? Ia justru jadi pelindung. Kami menduga oknum ini sedang tidak waras, kemungkinan besar di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, atau sedang mengalami tekanan ekonomi berat sehingga nekat menjual nyawa orang lain demi uang receh," tegas Ahmad Nuryaman dengan nada berapi-api.
Pihak manajemen Exbintangindo selaku induk lembaga media menyatakan keberatan berat dan merasa sangat dirugikan. Perbuatan oknum tersebut dinilai sangat rendah, mencemarkan nama baik profesi wartawan, sekaligus merusak kredibilitas lembaga yang telah dibangun susah payah. Menyebarkan data kendaraan wartawan ke kelompok kriminal adalah tindakan nyata yang membahayakan keselamatan jiwa awak media dan keluarga.
Pihak redaksi pun merinci pasal-pasal pelanggaran berat yang telah dilakukan oknum tersebut, yang bisa mengancam kebebasan dan masa depan pejabat polisi itu:
1. KUHP Pasal 322: Membuka rahasia jabatan, ancaman 9 bulan penjara. Jika menyebabkan orang terancam bahaya, kasus berlanjut ke Pasal 421.
2. KUHP Pasal 421: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
3. UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1: Menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
4. Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 Pasal 12 Huruf e: Larangan tegas bagi anggota Polri menyebarkan data pribadi yang dapat membahayakan nyawa orang lain.
Ahmad Nuryaman menegaskan sikap tegas dan berani bertanggung jawab. Ia menantang balik oknum tersebut dan berjanji tak akan berhenti sebelum ada keadilan.
"Saya siap bertanggung jawab sepenuhnya dan diproses hukum jika terbukti ada unsur konspirasi, uang koordinasi, atau pemerasan dalam laporan rekan-rekan kami. Tapi sebaliknya, saya juga akan memproses habis oknum Kanit yang telah membahayakan keselamatan tim dan pemilik mobil ini. Ini perang prinsip," ujarnya menutup pernyataan.
Publik kini menunggu langkah Polda Jawa Barat dan Polres Garut: apakah akan membiarkan oknum bermental mafia ini tetap duduk dan merusak citra institusi, atau segera menindak tegas sesuai bukti yang sudah terang benderang.
#noviralnojustice
#polri
#poldajabar
#polresgarut
#polsektarogongkidul
Team/Red (Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Ultra Addiction Center: Hadirkan Layanan Rehabilitasi Profesional dan Terstandar Bantu Pemulihan Korban NAPZA
By Redaksi On Mei 15, 2026
JAKARTA (GMOCT) 15 Mei 2026 – Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) hingga kini masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Di tengah kebutuhan akan layanan pemulihan yang berkualitas, manusiawi, dan berkelanjutan, Yayasan Pemulihan Natura Indonesia melalui lembaganya Ultra Addiction Center hadir memberikan solusi rehabilitasi yang lengkap dan terstandar nasional.
Berlokasi di Jl. Pertanian Raya No. 59B, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan cabang di Cihanjuang, Bandung Barat, Jawa Barat, lembaga ini berkomitmen menjadi mitra andal bagi individu yang ingin bangkit dan kembali menata hidup bebas dari ketergantungan zat. Mengusung semangat "Bersama Melangkah Menuju Hidup Baru Tanpa NAPZA", Ultra Addiction Center mengedepankan pendekatan holistik yang mencakup aspek medis, psikologis, maupun spiritual dalam setiap proses pemulihan.
Sesuai informasi dalam materi publikasi yang diterima, Ultra Addiction Center telah memperoleh pengakuan resmi dan memenuhi standar tertinggi pelayanan rehabilitasi di Indonesia. Lembaga ini telah terverifikasi sebagai IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) oleh Dinas Sosial Jakarta Selatan, meraih akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial RI tahun 2025, serta memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari BNN RI untuk Rehabilitasi Sosial Rawat Inap Tipe III tahun 2026. Hal ini menjadi jaminan mutu bahwa seluruh layanan yang diberikan telah diuji dan memenuhi persyaratan hukum maupun teknis yang berlaku.
Adapun layanan unggulan yang tersedia meliputi: rehabilitasi NAPZA dengan pendekatan lengkap, konseling individu maupun kelompok, psikoedukasi untuk pemahaman risiko dan pencegahan kambuh, pembinaan fisik dan mental melalui aktivitas olahraga serta pengembangan diri, hingga pendampingan berkelanjutan pasca-rehabilitasi agar mantap kembali ke tengah masyarakat. Prinsip utama pelayanan adalah lingkungan yang aman, nyaman, positif, serta didampingi oleh tenaga profesional dan berpengalaman.
Ferdy Gunawan, Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center, dalam pernyataannya menegaskan bahwa keberadaan lembaga ini bukan sekadar tempat perawatan, melainkan rumah pemulihan yang mengembalikan harapan dan harga diri para penyintas.
"Bagi kami, pulih bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari hidup yang jauh lebih baik. Kami sadar bahwa kembali pulih dari ketergantungan bukan hal mudah, tapi bukan pula mustahil. Di Ultra Addiction Center, kami tidak hanya mengobati gejala, tapi memperbaiki perilaku, pola pikir, dan karakter seseorang agar kuat menolak godaan dan berdaya di masyarakat. Keberhasilan pemulihan bukan hanya saat pasien keluar dari gerbang lembaga, tapi saat ia mampu berinteraksi, bekerja, dan berkontribusi kembali tanpa bergantung pada zat apa pun. Inilah makna sesungguhnya dari rehabilitasi profesional, manusiawi, dan berkelanjutan yang kami usung," tegas Ferdy Gunawan.
Lebih lanjut ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi memandang korban penyalahgunaan NAPZA sebagai aib, melainkan sebagai orang yang butuh pertolongan dan kesempatan kedua. "Setiap orang berhak berubah. Mari kita hilangkan stigma, dukung pemulihan, dan yakini bahwa bersama kita bisa, bersama kita pulih," tambahnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin mendaftarkan layanan, Ultra Addiction Center membuka akses mudah melalui Instagram di ultraaddictioncenter atau menghubungi nomor WhatsApp 0811-8812-334.
Dengan kehadiran lembaga berstandar nasional seperti ini, harapan untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari bahaya NAPZA semakin terbuka lebar, karena pemulihan yang tepat adalah kunci pencegahan terbaik.
#yayasannaturaindonesia
#ultraaddictioncenter
#ultrabandung
#stopnarkoba
#gorehabilitasi
Team/Red (Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Dugaan Koordinasi dan Penghalang Laporan di Polsek Leles: Obat Keras Beredar Bebas, Kanit Reskrim Justru Menghindar
By Redaksi On Mei 15, 2026
Kunjungan Lapangan Adm KPH Kuningan di Margamukti Jadi Bukti Penguatan Pengelolaan Hutan yang Transparan dan Profesional
By Redaksi On Mei 15, 2026
LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol
By Redaksi On Mei 15, 2026
JEPARA 15 Mei 2026 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali hadir mendekatkan hukum ke masyarakat. Hari ini, kegiatan penyuluhan hukum bertajuk "Penyelenggaraan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum" digelar di Kantor Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, dan dihadiri 30 peserta dari Ibu-ibu Fatayat NU Ranting Kecamatan Jepara.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten: Teguh Santoso, S.H., Ahmad Zaini, S.H., Eva Yusanti, S.H., dan Siti Isroiyatus Sa'diyah, S.H. Materi disampaikan secara rinci dan mudah dipahami, mengupas tuntas isi aturan utama yang menjamin hak warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu, untuk mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkendala biaya.
Dalam pemaparannya, tim penyuluh menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menjadi landasan negara menjamin setiap warga sama kedudukannya di mata hukum. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan cuma-cuma, mencakup konsultasi, pendampingan, mewakili, membela, hingga tindakan hukum lain, khusus bagi perseorangan atau kelompok yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal.
Penyelenggaraannya berpegang pada asas keadilan, persamaan, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Dijelaskan pula ruang lingkupnya meliputi litigasi (di pengadilan: pidana, perdata, tata usaha negara) maupun nonlitigasi (di luar pengadilan: mediasi, negosiasi, penyuluhan), serta hak dan kewajiban kedua belah pihak — baik penerima maupun pemberi bantuan hukum yang harus berbadan hukum, terakreditasi, dan memiliki kantor tetap. Pendanaannya bersumber dari APBN dan sumber sah lain, dikelola negara agar layanan merata ke seluruh wilayah Indonesia.
Direktur LKBH Jepara, Muh. Yusuf, SE., SH., MH., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW., dalam keterangannya menegaskan pentingnya kegiatan ini. "Kerja sama dengan Kemenkum Jateng ini wujud nyata kehadiran negara. Melalui penyuluhan, kami ingin memastikan masyarakat paham: hukum itu milik semua orang, bukan hanya yang mampu membayar. Bagi kami, kelompok perempuan seperti Fatayat NU adalah garda terdepan, karena pemahaman hukum ibu-ibu akan menjaga dan melindungi hak seluruh anggota keluarga," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kegiatan seperti ini rutin dilakukan agar masyarakat tidak ragu mencari keadilan. "Dengan bekal pengetahuan ini, kami berharap ibu-ibu tidak hanya paham haknya, tapi juga bisa menjadi penyebar informasi hukum di lingkungannya masing-masing. LKBH Jepara siap menjadi mitra masyarakat dalam mengakses keadilan sesuai amanat undang-undang," tambah Muh. Yusuf.
Para peserta tampak antusias dan banyak mengajukan pertanyaan terkait syarat mendapatkan bantuan hukum serta mekanisme pelaporannya. Kegiatan ditutup dengan harapan kesadaran hukum makin tumbuh, dan tidak ada lagi warga yang kehilangan haknya hanya karena ketidaktahuan atau keterbatasan ekonomi.
Redaksi
Editor:



















