Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
𝐌𝐨𝐦𝐞𝐧𝐭𝐮𝐦 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟗 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚 𝐍𝐞𝐰𝐬 𝐂𝐨𝐦: 𝐒𝐢𝐦𝐛𝐨𝐥 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐨𝐥𝐢𝐝𝐚𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐤𝐢𝐤𝐢

By On Januari 09, 2026



​𝐏𝐔𝐑𝐁𝐀𝐋𝐈𝐍𝐆𝐆𝐀, BM.Online – Perayaan hari jadi ke-9 Media Realita News Com pada Jumat, 9 Januari 2026, menjadi momentum penting bagi penguatan solidaritas lintas media. Acara yang berlangsung khidmat di Purbalingga ini dihadiri oleh tokoh-tokoh pers dari berbagai daerah, menciptakan suasana kekeluargaan yang erat antar-sesama profesi.


​Pemilik Media Realita News Com sekaligus Aktivis Pers ternama, KRT. Ardhi Solehudin, W. SH, menyambut hangat kehadiran rekan-rekan sejawatnya. Ia menegaskan bahwa kehadiran jurnalis dari berbagai wilayah merupakan bukti nyata bahwa kekompakan adalah fondasi utama dalam dunia jurnalistik.


​"Di usia yang ke-9 ini, saya sangat mengapresiasi kehadiran rekan-rekan. Kita harus terus memegang teguh kebersamaan. Sinergi adalah kunci agar kita tetap tegak lurus menyuarakan kebenaran dan menjaga marwah profesi," ujar KRT. Ardhi Solehudin.


​Dukungan nyata terlihat dari hadirnya jajaran tokoh media nasional. Supriyadi, wartawan senior asal Kendal, menekankan pentingnya kolaborasi antar-insan pers di lapangan.


​"Kita sesama profesi harus saling bersinergi dan menghormati. Kehadiran kita di sini adalah bentuk dukungan moral bahwa wartawan harus bersatu dan saling menguatkan," tegas Supriyadi.

​Tak ketinggalan, hadir pula tokoh pers dari Jakarta, Ahmad Nuryaman, yang merupakan Pemimpin Redaksi Media Online Benteng Merdeka sekaligus Kepala Divisi Investasi DPP GMOCT. Kehadirannya semakin mempertegas luasnya jaringan dan dukungan terhadap Media Realita News Com.


​Menurut Ahmad Nuryaman, kekompakan yang hakiki antar-wartawan dan pemimpin media harus tetap dijaga demi menjaga kualitas informasi di Indonesia. Dukungan langsung dari berbagai media yang hadir ini mencerminkan rasa saling menghargai dan apresiasi yang tinggi terhadap eksistensi Media Realita News Com selama hampir satu dekade.


​Acara Anniversary ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga menjadi ajang diskusi untuk memperkuat jaringan informasi dan menjaga kode etik jurnalistik. Kekompakan yang tercipta diharapkan mampu menjadi pemantik semangat bagi seluruh awak media untuk terus menyajikan karya jurnalistik yang akurat dan bermartabat.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝


Dewan Otang Desak Pemkab Pangandaran Tindak Tegas Limbah Hotel: Ingatkan Ancaman Pidana UU Lingkungan

By On Januari 08, 2026


Pangandaran.(GMOCT) - Permasalahan limbah industri perhotelan di Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan serius. Dewan Otang, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa pengelolaan limbah hotel dan restoran di daerah wisata tersebut masih jauh dari standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Dewan Otang mengingatkan bahwa pesatnya pembangunan hotel dan penginapan di Pangandaran harus diiringi kepatuhan ketat terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terutama kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik.

“Pariwisata adalah aset utama Pangandaran. Jangan sampai rusak karena limbah cair maupun padat dari industri perhotelan yang tidak dikelola sesuai aturan,” tegasnya, Kamis (8/1/2026).

 

Ia menyoroti potensi pencemaran sungai dan laut yang dapat terjadi jika limbah perhotelan dibuang tanpa proses pengolahan yang sesuai baku mutu lingkungan. Menurutnya, pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana bagi pelaku usaha yang melanggar.

“UU 32/2009 sudah jelas. Pelaku usaha yang sengaja atau lalai mencemari lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Ini bukan ancaman kosong,” ujarnya mengingatkan.

 

Selain UU tersebut, Dewan Otang juga menyoroti kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk penyusunan AMDAL atau UKL-UPL bagi hotel dan restoran.

 

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menjaga keberlanjutan pariwisata Pangandaran. “Wisata tidak hanya soal jumlah wisatawan, tapi soal kelestarian alam. Kalau lingkungan rusak, wisatawan akan pergi,” katanya.

 

Dewan Otang memastikan dirinya siap mendorong lahirnya kebijakan daerah yang lebih berpihak pada perlindungan lingkungan serta memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar mampu memenuhi standar pengelolaan limbah.

 

Dukungan serupa datang dari Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). GMOCT mendapatkan informasi terkait permasalahan limbah perhotelan di Pangandaran dari media online Kabarsbi yang tergabung sebagai anggota dalam organisasi tersebut.

 

Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah harus tegas melakukan pemeriksaan berkala terhadap IPAL hotel dan restoran serta tidak boleh kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam lingkungan dan konsumen.

 

“Pengawasan tidak boleh hanya formalitas. Jika IPAL tidak berfungsi atau limbah dibuang sembarangan, pemerintah wajib bertindak,” ujar Agung Sulistio.

 

Ia berharap Pangandaran dapat menjadi contoh daerah wisata yang berhasil menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan hidup, sesuai amanat UU dan regulasi nasional.


#noviralnojustice


#pangandaran


#pantaipangandaran


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Diduga Ketua Poktan Harapan Mulya Mengakui Domba Orang, Untuk Mengelabui Wartawan Tentang Program Ternak Domba Yang Diduga Fiktif.

By On Januari 08, 2026


Serang, BM.Online - kelompok tani (Poktan) Harapan Mulya yang berlokasi di desa KebonCau, Kecamatan Pamarayan, kabupaten serang, Provinsi Banten, diduga memberikan keterangan yang tidak masuk logika terhadap awak media.


Pasalnya,"saat di mintai keterangan terkait program bantuan domba dari dinas pertanian provinsi banten, ketua poktan inisial AP memberikan keterangan dan data kematian domba yang tidak sesuai antara tahun kematian dan tahun pendapatan.


Berdasarkan hasil investigasi, bantuan delapan ekor domba itu tersisa tiga ekor, dan hal tersebut di benarkan oleh penerima titipan domba yang berinisial MK, dirinya hanya menerima domba titipan dari AP selaku ketua poktan harapan mulya, dengan jumlah tiga ekor, yangmana jenis domba-domba itu adalah, betina dua dan pejantannya satu, setelah dua tahun ada di MK, dari dua indukan masing-masing telah beranak 1, dimana yang satu telah di ambil oleh AP/Poktan, dan anakan yang satunya lagi itu bagian saya yang tetap ada di kandang, terang MK.



Namun satu di antara domba betina itu ada yang sakit, lalu di ambil oleh anak buahnya AP mungkin khawatir keburu mati karna sakitnya parah, domba tersebut di sembelih oleh anakbuahnya lalu di bawa, kini domba titipan tersebut tinggal ada dua lagi, indukannya satu, pejantan satu, kalau jumlah domba keseluruhan di kandang mah ada tujuh pak, itu yang lima ekor punya saya sebelum dapat titipan juga itimah sudah ada, terang MK, senin 29/12/2025.



Saat awak media melihat Jumlah domba di kandang seluruhnya memang ada tujuh ekor sesuai dengan yang dikatakan MK yaitu miliknya lima dan domba titipan poktan harapan mulya dua ekor.



Terpisah saat di mintai keterangan ketua poktan harapan mulya AP mengatakan yang berbeda, bahwa domba yang di titipkan ke MK berjumlah empat ekor sisa kematian dari jumlah keseluruhan bantuan sebanyak delapan ekor.



Menurut penjelasan AP, bantuan domba di dapat pada tahun 2023/2024, di pelihara olehnya selama satu tahun, saat dalam pemeliharaannya domba ada yang mati sebanyak empat ekor, hingga tersisa empat ekor lagi yang masih hidup, lalu di titipkan ke MK pada tahun 2025, namun dalam keterangannya AP mengatakan bahwa domba yang di titipkannya itu menjadi tiga ekor lagi, induknya dua pejantan satu, di tambah dengan anaknya tiga ekor, jadi jumlah milik poktan semuanaya ada enam ekor, terang AP, selasa 30/12/2025.



Keterangan antara keduabelah pihak sangat berbeda, dimana hal tersebut menimbulkan dugaan kuat AP mengakui domba milik MK untuk menutupi domba-domba milik poktan yang diduga di salahgunakan olehnya sehingga AP memberikan keterangan dan data yang diduga kuat palsu kepada wartawan, dan dugaan penyimpangan dalam tatakelola bantuan domba tersebut, patut di evaluasi oleh pihak berwenang.



Selain keterangan secara langsung maupun melalui via whatsap, AP memberikan bukti poto domba yang mati, namun saat di amati gambar maupun warna domba waktu penerimaan dengan warna domba yang mati itu berbeda, bahkan empat ekor jumlah kematian yang di sebutkannya, dengan poto yang di berikan kepada awak media yang berjumlah lima ekor jelas ada perbedaan, dan lebih anehnya lagi, tahun kematian lebih awal dari tahun pendapatan bantuan domba itu.



Di poto yang di berikan kepada awak media, ada lima ekor domba yang mati, dua di antaranya, mati pada tahun 2024 dan tahun 2025, namun untuk yang tiga ekor lagi mati pada tahun 2022 padahal bantuan delapan domba itu di dapat dan di terima pada tahun 2023/2024, bagaimana bisa kematian lebih awal dari tahun pendapatan, diduga ketua poktan harapan mulya telah menyalahgunakan bantuan itu dan merekayasa keterangan terhadap awak media.



Domba yang seharusnya di piara dengan baik bersama anggota diduga malah di kuasai sendiri dan di titipkan kepada selain anggota, dengan alasan anggota tidak ada yang mau ngurus, dan domba yang menurutnya pada mati itu patut di pertanyakan pihak terkait agar lebih transparan dan dapat di buktikan kemana sebenarnya sebagian domba-domba itu.



Bahkan selain dapat bantuan delapan ekor domba, poktan harapan mulya yang di ketuai oleh AP, sebelumnya juga pernah mendapat bantuan domba sebanyak 25 ekor namun diduga semua fiktif tidak satupun ada di kandangnya.



Selang beberapa hari, 7/1/2026 AP mengakui dan minta ma,af kepada wartawan kalau ada salah dalam mengelola program tersebut, dan untuk pertanggungjawaban terhadap para anggota atau kelompoknya AP belum bisa menjelaskan.



Reporter:Samu Korlip.

Uang Puluhan Juta Sudah Diserahkan, Surat Damai Tak Kunjung Ada: Kasus Salah Sasaran di Kab. Semarang Jadi Tanda Tanya

By On Januari 08, 2026



Kabupaten Semarang (GMOCT) -  Bentengmerdeka.online 

Kasus dugaan salah sasaran pengeroyokan dan perusakan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Semarang kembali jadi sorotan. Bukan hanya soal kejadian di lapangan, tapi juga soal proses perdamaian yang kini memunculkan banyak pertanyaan.


Informasi yang dihimpun GMOCT menyebutkan, pihak yang diduga berasal dari kelompok Bandungan mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp38.550.000, yang dikumpulkan dari sekitar tujuh orang. Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima surat kesepakatan perdamaian atau SKB dari kuasa hukum korban.



Tak hanya itu, narasumber juga menyebut adanya permintaan tambahan dana sekitar Rp6 juta lebih, disertai kekhawatiran akan diviralkan atau dilaporkan kembali ke kepolisian jika kekurangan tersebut tidak segera dipenuhi. Bahkan disebutkan, total nilai yang diminta dalam proses damai ini mencapai Rp100 juta.


Padahal, dalam musyawarah awal yang difasilitasi pihak kepolisian, keluarga dari pihak Bandungan mengaku hanya sanggup menyumbang sekitar Rp1 juta. Namun setelah ada pembicaraan lanjutan, kedua pihak akhirnya sepakat pada angka Rp100 juta.


Ironisnya, di awal pihak keluarga korban sempat menyampaikan bahwa tidak perlu biaya pengobatan, cukup mengganti kerusakan sepeda motor saja.

Peristiwa ini sendiri terjadi di sekitar kawasan Suharno 3, melibatkan dua kelompok anak muda dari Bandungan dan Bergas. Korban disebut sebagai orang yang salah sasaran, bukan bagian dari kedua kelompok tersebut.

Kantor hukum IBAS Lawyer & Partners, yang beralamat di Bergas Kidul, ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga korban untuk menangani perkara ini, baik di luar pengadilan maupun jika berlanjut ke ranah hukum.


Saat dikonfirmasi GMOCT, pengacara Ari Imam Basuki menyampaikan bahwa uang yang diserahkan memang masih berada padanya dan pembuatan SKB tidak harus dilakukan bersamaan dengan penyerahan uang.


 Ia juga menyarankan agar hal-hal teknis seperti visum dan proses hukum ditanyakan langsung ke Unit PPA Polres Semarang.

Sementara itu, keterangan dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa tidak ada laporan polisi resmi terkait kasus ini.


 Semua pihak hanya dimintai keterangan, dan polisi mengarahkan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan di luar jalur kepolisian, setelah keluarga korban menunjuk kuasa hukum.


Dari sisi keluarga korban, Mahmud, paman korban, mengaku awalnya hanya ingin sepeda motor keponakannya diperbaiki karena motor tersebut sangat disayangi korban. Namun karena terjadi perbedaan cerita di lapangan, seluruh proses akhirnya diserahkan kepada pengacara.


“Terus terang, soal penyerahan uang itu saya baru tahu belakangan. Saya juga tidak tahu apakah ibu kandung korban yang tanda tangan surat kuasa sudah benar-benar tahu soal nominal dan uang yang sudah diserahkan,” ujar Mahmud.


Di sisi lain, keluarga dari pihak Bandungan mengaku sangat terbebani. Untuk memenuhi sebagian pembayaran saja, mereka harus meminjam uang, bahkan sampai ke rentenir. Mereka khawatir jika masih diminta tambahan dana, kondisi ekonomi keluarga akan semakin terpuruk.


Tim GMOCT menilai, jika benar adanya ancaman viral atau pelaporan ulang ke polisi terkait kekurangan pembayaran, hal ini patut menjadi perhatian bersama agar proses perdamaian tidak berubah menjadi tekanan sepihak.


Kasus ini pun diharapkan bisa mendapat kejelasan, baik soal status uang yang sudah diserahkan, kejelasan surat perdamaian, maupun perlindungan hukum bagi semua pihak, terutama korban yang sejak awal disebut sebagai salah sasaran.


#noviralnojustice

#polressemarang

#polsekbandungan


Team/Red: Jelajahperkara


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Polsek Cikande Buka Suara soal Truk Limbah B3, Dokumen Dinyatakan Lengkap

By On Januari 07, 2026

 


SERANG, BM.Online  – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande buka suara terkait unit dump truck pengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU), yang mengangkut limbah dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI) yang terparkir di depan mapolsek.


Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menegaskan bahwa keberadaan truk di depan Mapolsek Cikande bukan merupakan penahanan, melainkan bagian dari prosedur pemeriksaan rutin oleh petugas.


“Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, diketahui bahwa kendaraan pengangkut limbah tersebut dilengkapi dengan dokumen legalitas yang sah dan lengkap. Seluruh izin pengangkutan limbah B3 serta manifes perjalanan telah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tatang, Rabu (7/1/2026).


Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi dan teknis, lanjut Tatang, tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penahanan kendaraan.


Ia juga menanggapi dugaan awal terkait tidak adanya logo limbah beracun serta indikasi kebocoran muatan. Menurutnya, petugas telah melakukan pengecekan langsung di lapangan.


“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aspek administrasi maupun prosedur pengangkutan limbah B3 telah dipenuhi sesuai regulasi,” jelasnya.


Tatang menambahkan, pemeriksaan terhadap para sopir yang sempat dilakukan di ruang Reserse Kriminal (Reskrim) bertujuan semata-mata untuk memastikan keselamatan publik serta kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, bukan dalam rangka penegakan pidana.


Lebih lanjut, Polsek Cikande juga telah memverifikasi adanya kerja sama resmi antara PT ARU dan PT WPLI sebagai pihak penghasil dan pengelola limbah B3.

“Dengan lengkapnya seluruh dokumen dan bukti pendukung, maka permasalahan ini dinyatakan selesai secara administratif,” tegasnya.

Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

By On Januari 07, 2026


PANGANDARAN, (GMOCT) - Kontroversi penanganan persoalan limbah di Kabupaten Pangandaran semakin memanas setelah muncul dugaan ketidaksinkronan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Asisten Daerah II (Asda II). Keduanya dinilai tidak kompak dan terkesan saling melempar peran terkait klarifikasi maupun langkah penanganan masalah limbah yang kini tengah menjadi sorotan publik.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait isu ini dari media online KabarSBI yang tergabung di dalamnya.

 

Sumber redaksi menyebut, menurut bukti komunikasi yang disampaikan oleh Kepala Biro Sahabat Bhayangkara Indonesia wilayah Pangandaran–Ciamis, Suwarno atau Bono, pihaknya telah melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pangandaran. Namun, penjelasan yang seharusnya datang dari dinas teknis tersebut justru tidak selaras dengan pernyataan Asda II, yang sebelumnya mengarahkan media untuk menanyakan persoalan limbah langsung kepada pihak hotel.

 

Sikap Asda II itu memicu kritik keras dari pimpinan redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio. Ia menilai arahan tersebut mencerminkan upaya pengalihan tanggung jawab yang tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.

 

“Pernyataan seperti ini sangat disayangkan dan tidak pantas diucapkan oleh pejabat struktural. Media bukan alat untuk melempar persoalan, melainkan mitra kontrol sosial yang harus dihormati,” tegas Agung, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Ketua II DPP LPK-RI.

 

Agung menegaskan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha, pemerintah daerah melalui dinas teknis memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Ia memperingatkan bahwa pejabat publik wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan peran aktif pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi pencemaran.

Di sisi lain, Suwarno menyatakan bahwa langkah konfirmasi yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk tanggung jawab jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berada pada koridor klarifikasi dan keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Namun, perbedaan sikap dan arah komunikasi antara Kadis LH dan Asda II justru menimbulkan persepsi bahwa penanganan persoalan limbah tengah berada dalam situasi saling lempar peran. Kondisi ini semakin memperkuat kritik terkait minimnya koordinasi antarpemangku kepentingan.

 

Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia menegaskan akan terus mengawal isu ini secara kritis dan berimbang. Agung menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kualitas kepemimpinan pejabat publik akan menjadi sorotan utama media, karena dari sanalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pangandaran dipertaruhkan.


#noviralnojustice

 

(Team/Red/ bono Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat atas Penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba sebagai Dirbinum Puspom TNI

By On Januari 06, 2026


Tangerang – Persaudaraan Mimikri menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas penunjukan Kolonel Polisi Militer (Kol. Pom) Jeffri B. Purba sebagai Direktur Pembinaan Umum (Dirbinum) Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).


Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan moral atas kepercayaan pimpinan TNI kepada Kol. Pom Jeffri B. Purba untuk mengemban jabatan strategis di lingkungan Puspom TNI. Jabatan Dirbinum dinilai memiliki peran penting dalam penguatan pembinaan, profesionalisme, serta tata kelola organisasi Polisi Militer TNI secara menyeluruh.


Ketua Umum Persaudaraan Mimikri, Oscar Emanuel Indradjaja, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar Kol. Pom Jeffri B. Purba dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab, Selasa (06/01/2026).


Kami berharap Kol. Pom Jeffri B. Purba senantiasa amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan baru ini, serta mampu membawa semangat pembaruan yang berdampak positif bagi institusi Puspom TNI,” ujarnya.


Senada dengan itu, Sekretaris Umum Persaudaraan Mimikri, Albertus Tody Bintoro Ajie, menilai penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba merupakan bentuk kepercayaan pimpinan TNI atas rekam jejak, kapabilitas, serta loyalitas yang telah ditunjukkan selama menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. 


Sebagai informasi, Dirbinum Puspom TNI merupakan jabatan penting yang membawahi pembinaan umum Polisi Militer di seluruh matra TNI, meliputi TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Posisi ini berperan dalam koordinasi administrasi, prosedur umum, hingga dukungan operasional dan representasi Puspom TNI dalam berbagai forum strategis, baik nasional maupun internasional.


Penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba sebagai Dirbinum Puspom TNI diharapkan dapat semakin memperkuat peran Polisi Militer TNI dalam menjaga disiplin, penegakan hukum, serta pembinaan internal yang profesional, modern, dan berintegritas.


Persaudaraan Mimikri atau Mimikri Brotherhood yang tergabung dalam jejaring Puspom TNI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah positif institusi TNI dalam menjaga supermasi hukum dan stabilitas nasional.

Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

By On Januari 06, 2026

 

Pangandaran (GMOCT) - Kawasan Pantai Pangandaran kembali menjadi sorotan publik. Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi awal terkait permasalahan ini dari media online Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), yang merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam GMOCT.

 

Agung Sulistio selaku Ketua Umum GMOCT, sekaligus Pimpinan Redaksi KabarSBI.com dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), secara tegas menyoroti dugaan pembuangan limbah cair ke laut yang dinilai telah mencemari lingkungan serta meresahkan warga dan wisatawan.

 

Persoalan ini mencuat setelah Tim KabarSBI.com melakukan kunjungan ke Pantai Pangandaran. Dalam suasana liburan, tim justru mendapati bau menyengat yang muncul secara tiba-tiba saat berada di kawasan pantai. Bau tidak sedap tersebut tercium kuat dari sekitar saluran air yang bermuara langsung ke laut, tepat di area yang kerap digunakan wisatawan untuk bersantai.

 

Keberadaan saluran pembuangan limbah di pinggir pantai tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pencemaran lingkungan. Limbah cair yang tidak diolah berpotensi mencemari air laut, merusak ekosistem pesisir, serta mengancam kesehatan masyarakat dan wisatawan. Kondisi ini jelas mencoreng citra Pantai Pangandaran sebagai destinasi wisata unggulan di Jawa Barat.

 

Sutiman, selaku Ketua RT sekaligus Ketua Organisasi Bugi, mengungkapkan bahwa limbah tersebut diduga berasal dari hotel maupun rumah makan yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia menyebutkan bahwa di kawasan Pantai Barat Pangandaran terdapat sedikitnya lima titik saluran pembuangan limbah yang langsung mengarah ke laut.

 

Adapun lima titik pembuangan limbah yang diduga berasal dari aktivitas usaha tersebut berada di depan Hotel Aquarium, depan kantor penjaga Pantai Kalen Buaya, depan Bumi Nusantara, depan Hotel Krisna, serta di depan Pondok Seni. Seluruh titik ini dinilai sangat rawan mencemari lingkungan pesisir dan memperburuk kualitas kawasan wisata.

 

Secara yuridis, dugaan pembuangan limbah ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 secara tegas melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, sementara Pasal 104 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan.

 

Agung Sulistio menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dari instansi terkait tidak boleh terus dibiarkan. Pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan, audit lingkungan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari dinas terkait maupun pihak hotel dan rumah makan yang diduga membuang limbah ke laut. Tim KabarSBI.com menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan pengawalan kasus ini demi kepentingan masyarakat, perlindungan konsumen, serta penegakan hukum lingkungan di kawasan Pantai Pangandaran.


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Bedakan Wartawan dan Organisasi Wartawan, Masyarakat Jangan Salah Paham

By On Januari 06, 2026

 

*Oleh* : Roni Maulana Arsy (Praktisi Media)


Di tengah maraknya pemberitaan dan banyaknya organisasi wartawan yang muncul, masyarakat perlu memahami satu hal penting: wartawan dan organisasi wartawan adalah dua hal yang berbeda, dengan tugas dan fungsi yang sangat berbeda pula.


Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak bingung, tidak takut, dan tidak mudah ditekan oleh oknum yang mengatasnamakan pers.


Apa Itu Wartawan?


Wartawan adalah orang yang bekerja mencari dan menyebarkan berita melalui media resmi. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selama ia bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.


Tugas wartawan sederhana tapi penting:

Mencari fakta

Mengonfirmasi informasi

Menyampaikan berita kepada publik


Wartawan tidak boleh meminta uang, proyek, atau imbalan dalam bentuk apa pun. Jika itu terjadi, maka itu bukan kerja jurnalistik, melainkan pelanggaran etika.


Lalu, Apa Itu Organisasi Wartawan?


Organisasi wartawan adalah wadah atau perkumpulan profesi, bukan pelaku pemberitaan. Organisasi ini dibentuk untuk :

Membina anggotanya

Memberikan edukasi jurnalistik

Menjaga etika profesi

Melindungi wartawan secara organisasi


Yang perlu diketahui masyarakat:


Organisasi wartawan tidak punya kewenangan meliput berita

Tidak berhak meminta proyek, dana, atau fasilitas

Tidak boleh menekan masyarakat atau instansi dengan nama pers


Jika ada organisasi wartawan yang bertindak seolah-olah punya kuasa jurnalistik, masyarakat patut bersikap kritis.


Kenapa UU Pers dan Kode Etik Itu Penting?


Baik wartawan maupun organisasi wartawan wajib memahami UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tanpa itu, profesi pers bisa disalahgunakan dan merugikan masyarakat.


Undang-undang melindungi kerja jurnalistik, bukan kartu pers, bukan seragam, dan bukan nama organisasi. Artinya, yang dilihat adalah perbuatannya, bukan atributnya.


Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?


Jika bertemu wartawan:

Tanyakan dari media mana

Tanyakan tujuan wawancara

Masyarakat berhak menolak jika tidak nyaman


Jika bertemu organisasi wartawan:

Ingat bahwa mereka bukan peliput berita

Tidak wajib melayani permintaan apa pun

Jangan takut dengan ancaman yang mengatasnamakan pers


Jika ada tindakan yang mencurigakan, masyarakat bisa melapor ke media terkait, Dewan Pers, atau aparat berwenang.


Kesimpulan

Wartawan dan organisasi wartawan sama-sama penting, tetapi tidak bisa disamakan. Wartawan bekerja untuk publik melalui berita, sementara organisasi wartawan bekerja untuk profesi melalui pembinaan.


Pers akan tetap dipercaya jika dijalankan oleh orang-orang yang paham hukum, patuh etika, dan tahu batas kewenangannya. Dan masyarakat yang cerdas adalah benteng utama agar pers tetap sehat dan bermartabat.


#noviralnojustice


#wartawan


#organisasiwartawan


#gmoct


Team/Red (Laskarbhayangkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pengadilan Agama Jepara Tandatangani MOU Mediator Non Hakim, keberhasilan Mediasi Capai 4,2% Melampaui Target Nasional sebesar 3,5%

By On Januari 06, 2026


Jepara – Pengadilan Agama Jepara melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka meningkatkan layanan mediasi, di Ruang Sidang RA Kartini pada pukul 08.30 WIB. Acara ini dihadiri oleh pejabat utama Pengadilan Agama Jepara dan didukung oleh empat mediator non hakim yang turut menandatangani MoU.

 

Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs. Abd Halim Zailani, Wakil Ketua M Syafi’i.S.Ag, Panitera DR. Moh Rizal.SHI.,MH, serta Sekertaris Sudirman.SH.

 

Keempat mediator non hakim yang terlibat dalam penandatanganan adalah Muh Yusuf.C.Med, Bambang Budianto.C.Med, Agus Setyawan.C.Med, dan Kusbiyanto.C.Cmed.

 

Muh Yusuf.C.Med, atau yang akrab disapa Lek Yus Selain Menjadi sebagai Mediator beliau pun menjabat beberapa peranan penting dalam berbagai institusi, yaitu sebagai Direktur LKBH Jepara (Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi), Ketua YPK-BK Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini Jepara, Ketua POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara periode 2019-2026, Wakil Ketua PC LPBH NU (Masa Khidmat 2023-2026), Wakil Ketua DPK APINDO Jepara, serta Ketua Bidang Hukum di beberapa organisasi wartawan dan bagian dari GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Dalam kesempatan tersebut, Muh Yusuf menyampaikan statement terkait penandatanganan MOU, "Penandatanganan MOU ini bukan hanya sekadar bentuk kerjasama resmi, melainkan komitmen bersama untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat. Capaian 4,2% keberhasilan mediasi tahun 2025 menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pengadilan dan mediator non hakim dapat memberikan dampak positif. Ke depannya, kami akan terus berupaya meningkatkan kapasitas dan aksesibilitas layanan mediasi, sehingga lebih banyak masyarakat dapat merasakan manfaat dari proses penyelesaian sengketa yang damai dan cepat."

 

Dilaporkan bahwa tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Jepara tahun 2025 mencapai 4,2%, melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 3,5%. Kerjasama ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas dan efektivitas proses mediasi untuk kepentingan masyarakat.

 

Team/Red (M Bakara)

 

Editor: Asep NS

Walikota Bandung Dimintai Tanggapan, Kepala UPT TPU Cikutra: "JANGAN PERNAH, SAYA TIDAK GILA JABATAN" Usai Masalah Jembatan dan Kondisi TPU

By On Januari 06, 2026


Bandung (GMOCT) - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Pancabuananews yang tergabung di dalamnya perihal Pernyataan tegas dari Kepala UPT TPU Cikutra, Supena, menjadi sorotan publik setelah muncul serangkaian permasalahan terkait kondisi jembatan akses dan pengelolaan kawasan TPU Cikutra, termasuk adanya referensi terkait pengelolaan TMC Nagrog sebagai pembanding. Dalam temu media baru-baru ini, Supena menyampaikan sikapnya yang tidak terpengaruh oleh posisinya saat ini.

 

"Biarin saja, bahkan kalau mau dipermalukan atau dipindahkan juga tidak apa-apa. Karena saya Supena, tidak gila jabatan," tegasnya dengan nada mantap.

 

Pernyataan ini muncul setelah berbagai keluhan dari masyarakat mengenai kondisi TPU Cikutra yang dianggap belum optimal. Beberapa warga melaporkan bahwa jembatan yang menjadi akses utama menuju beberapa blok di dalam TPU memiliki kerusakan yang cukup parah dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna. Selain itu, juga ada keluhan terkait pengelolaan lahan, kebersihan, dan fasilitas pendukung di kawasan TPU yang belum sesuai dengan harapan masyarakat.

 

Banyak pihak menilai bahwa pernyataan Supena kurang menunjukkan komitmen dalam menangani permasalahan yang ada. Menurut prinsip tata kelola pemerintahan, pejabat diharapkan mampu mengambil langkah konkret untuk mencari solusi dan memenuhi harapan masyarakat yang dilayani.

 

"Seharusnya kalau sebagai Kepala UPT harus mencari solusinya, bukan malah bilang tidak gila jabatan. Posisi tersebut diberikan bukan hanya untuk diemban sebagai gelar, tapi lebih kepada tanggung jawab untuk melayani masyarakat," ujar salah satu tokoh masyarakat di wilayah Cikutra yang memilih tidak disebutkan namanya.

 

Kini, perhatian publik beralih ke tanggapan dari Wali Kota Bandung terkait kasus ini. Masyarakat berharap pemerintah kota dapat segera mengambil tindakan, baik untuk menangani permasalahan fisik di TPU Cikutra maupun mengevaluasi kinerja pejabat terkait agar masalah tidak berlanjut dan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.

 

Apakah Wali Kota akan mengeluarkan pernyataan resmi atau mengambil langkah tindak lanjut berupa evaluasi serta penyusunan solusi komprehensif? Pihak Pancabuananews.com akan terus memantau perkembangan dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.


#noviralnojustice

 

(Team/Red: Pancabuananews )


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Kasus Saling Lapor Terkait Sengketa Lahan Di Polrestabes Semarang Viral, APH Diduga Kuat Saling Tunggu Penyelesaian Kasus

By On Januari 05, 2026


Semarang, 5 Januari 2026 (GMOCT) – Kasus sengketa lahan yang melibatkan Edy Martono dan tetangganya Swanniwati, yang sudah viral melalui puluhan media online bergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), kembali menjadi sorotan setelah tim dari organisasi tersebut melakukan kunjungan ke Resmob Polrestabes Semarang untuk meminta keterangan terkait perkembangan penyelidikan.

 

Peristiwa awal terjadi pada Mei 2025, ketika Swanniwati melaporkan Edy Martono ke Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang dengan dugaan penyerobotan lahan. Tak lama kemudian, kubu Swanniwati didampingi pihak pengacara nya dan diduga kuat Ormas melakukan pembongkaran bangunan milik Edy, yang kemudian membuat Edy melaporkan kejadian tersebut ke Resmob Polrestabes Semarang dengan membawa berkas kepemilikan, foto, dan video sebagai bukti masuk tanpa izin serta kerusakan bangunan.

 

Pada hari Senin (5/1), Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M Bakara bersama Sekertaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS mendatangi Resmob. Seorang penyidik menyampaikan bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya akan berupaya menyelesaikannya, termasuk dengan cara menyandingkan berkas bukti kepemilikan dari kedua belah pihak.

 

Tim GMOCT juga menemui Edy Martono beserta istrinya, dan menemukan bahwa hingga saat ini mereka baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada November 2025 lalu.

 

Perhatian juga tertuju pada AKP Darwin Tamba, Kanit Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang yang menangani laporan Swanniwati. Narasumber menyampaikan bahwa AKP Darwin sebelumnya diduga kuat pernah bertugas di Resmob dan memberikan konsultasi serta saran kepada Edy untuk mengajukan permohonan pengukuran digital ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 


Namun, ketika AKP Darwin sudah berposisi sebagai Kanit di Bag Ekonomi dan menanganai pelaporan dari Swanniwati, Saat Diwawancarai di ruangannya dan menyebutkan pihak Ekonomi telah mengundang BPN untuk melakukan pengukuran ulang di tempat kejadian perkara (TKP), usulan tersebut ditolak oleh kuasa hukum Swanniwati yang diduga merupakan Jhon Richard.

 

Pertanyaan muncul terkait pembuktian kepemilikan, mengingat Kepala Bidang Sengketa BPN Kota Semarang sebelumnya menyampaikan bahwa kepemilikan lahan seharusnya berdasarkan dokumen sah yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Selain itu, juga menjadi pertanyaan apakah pihak kepolisian merasa terganggu dengan penolakan pengukuran yang seharusnya dapat membuka ruang klarifikasi secara dokumenter.

 

Tim liputan khusus akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berencana meminta keterangan resmi kepada Kasatreskrim Polrestabes Semarang atau Kapolrestabes Semarang.


#noviralnojustice


#polrestabessemarang


#poldajateng


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

By On Januari 05, 2026





Garut, Bentengmerdeka.online - Respon cepat yang di lakukan oleh kapolsek tarogong kaler mendatangi dua (2) lokasi yang diduga mengadakan obat keras daftar G jenis Exymer dan Tramado. Pada Senin (5-01-2026).


Di Jl.Suherman no.64A, ciateul, Kecamatan tarogong kidul, Kabupaten Garut. Lokasi tersebut dikabarkan telah mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol, Eximer yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.


Dalam kesempatannya, Kapolsek Tarogong Kaler melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, Polsek Tarogong Kaler akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di wilayah hukumnya. "Terimakasih sebelumnya, apabila ada info kabari kami. Ujarnya mengakhiri 5 januari 2025.


Kerja keras yang dilakukan oleh Polsek Tarogong Kaler dalam memberantas obat keras daftar G tanpa izin edar dan resep dokter patut kita acungkan jempol." Ucap Deni Setiawan, Warga Kecamatan Lengkong pada media. Senin (5/1/2026).


Menurutnya, langkah Polsek Tarogong Kaler melakukan pemberantasan obat keras daftar G bukan persoalan yang mudah, karena menurutnya para oknum yang mengedarkan obat keras jenis daftar G yang tidak bertanggung jawab. (Red)

Bersarang di Sebuah Toko, Aktifis Minta Pores Garut Menindak dan Menangkap Para Penjual Obat Daftar G

By On Januari 04, 2026







Garut. Bentengmerdeka.online - Bersarang di sebuah toko Para mafia obat jenis Tramadol dan Eximer menjadikan warung klontongan untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Tarogong Kaler tepatnya di Jl. Suherman No.64A, Ciatel, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut - Jawa Barat


Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polsek Tarogong Kaler, Polres Garut menjadikan warung kelontong atau kosmetik tetap di jadikan sebagai transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.

Tim aktifis pada Kamis (26/12/2024) sebuah toko di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler terlihat menjual jajan anak anak, akan tetapi sangat jelas mereka menjual obat keras jenis Tramadol dan Extimer.

Menurut keterangan D inisial salah satu pembeli saat di mintai keteranganya oleh wartawan mengatakan bahwa modus mereka sekarang tida seperti dulu seolah-olah menjajakan produk dagangan layaknya warung kelontongan biasa.

“Warung itu tiap hari buka, dan mereka menjual obat dengan cara terang terangan, Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol” Kata salah satu pembeli pada wartawan  

Aktifis Senior akrab di Jon Kuncir sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Tarogong Kaler Polres Garut tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya

"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Tarogong Kaler tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di wilayah hukumnya,"Jelasnya

Menurut jon Kuncir, bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya 

"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya 

Iya juga menambahkan, Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Garut beserta Kepolisian Polres Garut bisa menindak lanjuti temuan tersebut.

Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kabupaten Bandung” Tandasnya mengakhiri.


Red/Tim

Peresmian Paguyuban Seni Reog "Satrio Mudo Krajan" Desa Pagersari, Wadah Pengembangan Budaya bagi Pemuda

By On Januari 04, 2026



BERGAS, KABUPATEN SEMARANG (4 Januari 2026) – Paguyuban Seni Reog bernama "Satrio Mudo Krajan" resmi diperesmikan pada Minggu (4/1) di Lapangan Jogo Semi Desa Pagersari, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Acara yang dihadiri oleh berbagai unsur terkait ini bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan seni Reog sebagai warisan budaya lokal sekaligus menjadi wadah positif bagi aktivitas pemuda.

 

Hadir dalam acara peresmian tersebut antara lain Kepala Desa Pagersari Rusdiyono, Bhabinkamtibmas Bripka Fictormoko, Babinsa Serda Turmono, serta Danton Satlinmas Desa Pagersari Jumari yang didampingi anggota Satlinmas Abdul Wachib. Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan sponsor dari Nahdi Mart, mini market terkenal yang berlokasi di Jalan Raya Bandungan - Bergas, RT.02/RW.02, Pondansari, Bergas Lor, Kecamatan Bergas.

 

Statement Kepala Desa Pagersari Rusdiyono

 

"Saya sangat mendukung berdirinya paguyuban ini. Seni Reog bukan hanya hiburan, tetapi juga identitas budaya kita yang harus dilestarikan. Melalui paguyuban, diharapkan pemuda Desa Pagersari dapat lebih dekat dengan budaya lokal dan mengisi waktu luang dengan aktivitas yang positif serta bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

 

Statement Bhabinkamtibmas Bripka Fictormoko

 

"Sebagai aparatur yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, kami melihat paguyuban seni seperti ini memiliki peran penting dalam mencegah perilaku negatif pada pemuda. Kami siap memberikan dukungan terkait keamanan dan juga mendorong agar paguyuban ini dapat berkembang dengan baik serta menjadi contoh bagi paguyuban lainnya di wilayah ini," jelasnya.

 

Statement Babinsa Serda Turmono

 

"Kami dari Koramil selalu mendukung upaya pengembangan seni dan budaya di masyarakat, terutama yang melibatkan pemuda. Seni Reog memiliki nilai pendidikan yang tinggi, mulai dari kerja sama tim, disiplin, hingga penghormatan terhadap tradisi. Kami akan terus mengawasi dan memberikan bimbingan agar paguyuban ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal," ungkapnya.

 

Statement Pimpinan Paguyuban Seni Reog "Satrio Mudo Krajan" Kusnadi

 

"Alhamdulillah, paguyuban yang kami rintis bersama rekan-rekan akhirnya resmi diperesmikan. Tujuan kami mendirikan paguyuban ini adalah untuk mengumpulkan pemuda yang memiliki minat pada seni Reog, melestarikan gerakan dan filosofi di balik setiap tarian Reog, serta mengangkat nama baik Desa Pagersari melalui pentas seni di berbagai ajang. Kami berharap dapat terus mendapatkan dukungan dari semua pihak," ucap Kusnadi.

 

Statement Pengurus Paguyuban Rusdi

 

"Sebagai pengurus, kami berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan baik, mulai dari mengelola administrasi paguyuban, mengatur latihan rutin bagi anggota, hingga merencanakan kegiatan dan pentas yang akan dilakukan. Dukungan dari sponsor Nahdi Mart sangat berarti bagi kami untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan dan keperluan kegiatan paguyuban. Kami juga berjanji akan menjaga nama baik paguyuban dan selalu berkontribusi pada kemajuan desa," ujar Rusdi.

 

Acara peresmian ditutup dengan pertunjukan seni Reog yang dipentaskan langsung oleh anggota paguyuban, yang menarik perhatian banyak warga yang hadir. Dan membuka lahan ekonomi bagi para pedagang musiman yang terbiasa berjualan di acara acara kesenian tradisional seni reog.


Team Liputan: Asrori/Jumari


Editor: Asep NS

Diduga Ada Kebocoran Informasi, Penindakan Obat Keras di Cibeunying Kidul Dinilai Tak Efektif

By On Januari 03, 2026



Kota Bandung, Bentengmerdeka.online – Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di wilayah Cibeunying Kidul namun aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti, hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan.


Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis Jawa Barat Muttaqien Rachman menilai adanya indikasi kuat kebocoran informasi setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.


“Setiap kali aparat datang, lokasi selalu kosong. Namun anehnya, beberapa hari kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Rachman, Sabtu, (3/1/26).


Rachman menilai kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.


“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.


Ia pun mendesak Kapolrestabes Bandung untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.


“Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Rachman.

Lebih lanjut, Rachman menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat. Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.


“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.


Rachman berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Bandung, khususnya di wilayah Cibeunying Kidul.


Warung di Sukaraja Cicendo Diduga Edarkan Obat Daftar G, Respon Cepat Polsek Cicendo Mendapat Apresiasi Dari Masyarakat

By On Januari 03, 2026




Kota Bandung, BM.lmline - Sebuah warung yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli obat daftar G jenis tramadol dan hexymer tepatnya di Jl. Jend. H. Amir Machmud No.258/264, Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung - Jawa Barat. Pada Jumat 2 Januari 2026


Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa tempat tersebut mengedarkan obat daftar G jenis tramadol dan exhymer secara tersembunyi awak media mendatangi warung tersebut untuk membeli obat tramadol dan benar saja awak media membeli 5 butir obat tramadol seharga Rp.30.000 ternyata benarsaja awak media tanpa membawa resep dokter bisa mendapatkan obat tersebut.


Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat dikonfirmasi, ia mengatakan, bahwa tempat tersebut memang Benar telah menjual obat Terlarang Golongan ( G) jenis xymer dan tramadol yang diduga tanpa resep dokter


"Peredaran obat- obatan terlarang di warunh tersebut setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak dan para remaja usia dibawah umur. khawatirnya obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan. Katanya


Dengan adanya peredaran jual beli obat- obatan secara bebas ini kami minta kepada aparat penegak hukum(APH) wilayah hukum setempat untuk segera ambil tindakan tegas dan meyelidiki para jaringan mapia bila terbukti kami minta untuk segera di tangkap pelaku nya.


Kanit reskrim polsek Cicendo Saat dikonfirmasi merespon dan mengarahkan angota bergerak cepat mendatangi lokasi penjualan obat obatan yang berada di Jl. Jend. H. Amir Machmud No.258/264, Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

 "Trimakasih informasinya, Angota sedang mengarah ke lokasi, namun setelah didepan toko sudah sepi (Tida ada kegiatan). Kata Kanit Reskrim Polsek Cicendo melalui pesan WhatsAppnya 



Kegiatan tini adalah respon cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas jual-beli obat keras di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama.


Praktik penjualan obat keras tanpa izin ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 tentang obat keras yang hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter.


Tindakan cepat dan sigap Anggota Polsek Cicendo ini mendapat apresiasi dari masyarakat. "Kami sangat mengapresiasi kecepatan Polsek Cicendo dalam menangani laporan warga. Ini merupakan bukti bahwa Polisi sungguh-sungguh melayani dan menjaga keamanan masyarakat,” ungkap Wawan, Salah satu pedagang

Kejadian ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya kepedulian dan kerjasama antara Polisi dan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cicendo Polrestabes Bandung. (Red/Tim)

Diduga Bandel, Awal Tahun 2026 Penjual Obat Terlarang di Cibeunying Kidul Ramai Seperti Tempat Wisata

By On Januari 01, 2026




Kota Bandung, BM.online - Bebetapa hari lalu pernah diberitakan sebuah warung tutup di Jl, KHP Hasan Mustofa, Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli obat daftar G jenis tramadol dan hexymer.Pada Kamis 1 Januari 2026

Dikabarka penjaga toko tersebut bernama Roy saat dikonfirmasi tim media sebelumnya mengatakan bahwa toko tersebut milik Oknum Kapten inisial HN "Iya bang saya menjual obat tramadol dan exsimer milik pa herman, Abag langsung saja hubungi Beliau. Jelasnya 

Dikutip dari pemberitaan media online AkalinNews.Com dan SenyapNews.id, bahwasanya Satnarkoba Polrestabes Bandung Saat dikonfirmasi merespon dan bergerak cepat mendatangi lokasi penjualan obat obatan yang berada di Jl. Khp Hasan Mustopa, Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

"Sudah kami tindak lanjuti namun didepan toko sudah sepi (Tida ada kegiatan). Kata salah satau Anggota Resnarkoba Polrestabes Bandung melalui pesan WhatsAppnya,"Pada Selasa 30 Desember 2025 

Kegiatan kegiatan tersebut adalah respon cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas jual-beli obat keras di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Selasa (30/12/2025).

Praktik penjualan obat keras tanpa izin ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 tentang obat keras yang hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter.

Pada Kamis 1 Januari 2026 Secara tersembunyi awak media mendatangi warung tersebut untuk memastikan sudah dilakukan atau belum dan ternyata lokasi tersebut ramai didatangi pembeli.

Dibenarkan Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat dikonfirmasi, ia mengatakan. bahwa tempat tersebut memang Benar telah menjual obat Terlarang Golongan jenis xymer dan tramadol yang diduga tanpa resep dokter.

"Ada nya tempat eksekusi, Penjual obat- obatan terlarang yang setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak Dan para remaja usia dibawah umur. Ujarnya 

Warga berharap kepada aparat penegak hukum agar selalu tanggap dalam menegakan hukum dan tidak pandang bulu terhadap peredaran obat obatan keras diwilayah khususnya kota Bandung.

"Kami (Warga) minta kepada Kapolrestabes Bandung untuk segera ambil tindakan tegas dan meyelidiki para jaringan mapia bila terbukti kami minta untuk segera di tangkap pelaku nya. Kata salah satu warga sekitar pada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan penjualan obat-obatan terlarang di Jl, KHP Hasan Mustofa, Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung - Jawa Barat Masih Ramai Seperti Tempat Wisata.(Red/Tim

GMOCT Apresiasi Giat Media Koran Cirebon Gelar Silaturahmi Jurnalis Seciayumajakuning di Awal Tahun 2026

By On Januari 01, 2026


Cirebon ,  01/01/2026 (GMOCT) - Di awal tahun 2026 yang penuh berkah, Media Koran Cirebon menggelar acara silahturahmi bagi sesama jurnalis yang tergabung dalam media sewilayah Ciayumajakuning. Acara yang diselenggarakan pada hari Kamis (01/01/2026) tersebut diadakan dengan konsep sederhana namun sarat makna dalam menjalin tali persaudaraan dan komunikasi antarprofesi.

 

Acara yang berlangsung mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jalan Jenderal A. Yani depan GCM Ciko, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, dihadiri oleh jurnalis dari berbagai media serta didukung oleh pengurus dari beberapa organisasi profesi jurnalistik, antara lain SMSI, GMOCT, PWI, HIPWI, PWO DWIPANTARA, FWC, FJOC, dan Jurnalis GCM.

 

Dalam sambutannya, Firda Asih menegaskan komitmen Media Koran Cirebon sebagai media yang tetap setia pada fakta di tengah gempuran informasi hoaks yang marak beredar. "Rekan-rekan jurnalis khususnya Ciayumajakuning, keberadaan kalian hari ini mengingatkan saya pada komitmen kita terhadap kebenaran yang telah saya jaga sejak pertama kali terjun di dunia jurnalistik tahun 2007," ucapnya.

 

Menurutnya, di tengah laju informasi yang cepat dan seringkali membingungkan, Media Koran Cirebon memilih untuk tetap konsisten pada prinsip akurasi. "Silahturahmi hari ini bukan sekedar seremoni, melainkan momentum bagi kita untuk menyamakan langkah. Meski medianya berbeda, nafas kita tetap sama: mengabdi pada publik dengan integritas yang tidak tergoyahkan," tambahnya.

 

Firda juga menekankan pentingnya rasa hormat terhadap profesi jurnalis yang berperan sebagai mata dan telinga masyarakat. "Sekuat apa pun persaingan di lapangan, kita adalah satu keluarga besar Media Cirebon yang memiliki tanggung jawab besar untuk memajukan daerah kita tercinta," ungkapnya.

 

Sementara itu, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang diselenggarakan Media Koran Cirebon. "Kita sangat menghargai inisiatif ini karena dalam dunia jurnalistik yang semakin dinamis, tali silaturahmi antarjurnalis dan antarmedia menjadi sangat krusial. Melalui pertemuan seperti ini, kita dapat saling belajar, memperkuat sinergi, dan bersama-sama menjaga kredibilitas profesi jurnalistik di wilayah Ciayumajakuning," ucap Asep NS.

 

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antarorganisasi dan antarmedia akan menjadi pondasi kuat dalam menghadapi tantangan informasi masa kini. "Kita berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala, sehingga kita bisa terus mempererat tali persaudaraan dan bersama-sama berkontribusi dalam menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.


#noviralnojustice


#karyajurnalistik


#salamsatupena


Team/Red (Koran Cirebon)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

FJP Menggelar Diskusi Kemajuan Wilayah Bersama Camat Pamarayan Sambut Tahun baru 2026

By On Januari 01, 2026




SERANG, BM.Online// Di akhir tahun 2025 menjelang malam pergantian tahun baru 2026, Forum Jurnalis Pamarayan (FJP) menggelar diskusi terbuka bersama seluruh pengurus dan anggota FJP di Situs Cagar Budaya Bendung Lama Pamarayan, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang-Banten, pada Kamis, (31/12/2025). 


Acara tersebut dalam bentuk wujud penguatan dan kekompakan para pengurus FJP, serta membahas berbagai program kerja yang sudah tersusun secara tertib administrasi ditahun 2026. Juga untuk  mengevaluasi dalam peningkatan kualitas kerja jurnalistik agar semakin profesional, transparan, akuntabel. Dan memegang teguh kode etik jurnalistik sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia dan mengatur penyelenggaraan pers nasional agar bebas dari penyensoran, pembredelan, atau larangan penyiaran, dengan tujuan melindungi hak publik untuk mendapatkan informasi berdasarkan fakta, sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.


Ketua FJP, Acun Sunarya, S.H., menyampaikan dalam diskusi secara terbuka ini tentunya untuk memberikan hak berpendapat antar pengurus dan anggota FJP. Juga untuk mengevaluasi dalam peningkatan kualitas kerja karya jurnalistik ditahun 2025. Tak hanya itu, pentingnya diskusi bersama para pengurus FJP juga suatu bentuk kebersamaan dalam menyambut pergantian tahun baru 2026.


"Sekecil apapun dan dalam bentuk apapun FJP selalu mengedepankan keterbukaan, kebersamaan untuk saling menghormati antar sesama. Momentum ini  menjadikan semangat untuk meningkatkan kualitas kerja secara transparansi dan lebih profesional pada tahun 2026, serta menyusun program yang sudah terencanakan, " terang Acun. 


Dengan Melalui elemen-elemen jurnalistik yang meliputi kebenaran, loyalitas, disiplin verivikasi, independensi, pemantau kekuasaan, forum kritik, menarik dan relevan, komprehensif dan proporsional, serta mengikuti nurani," Ungakpnya. 


Tujuan utama jurnalistik adalah memberikan informasi yang akurat, objektif, dan bermanfaat kepada publik tentang berbagai peristiwa, isu, atau fenomena yang terjadi. 


"Selamat tahun baru 2026 untuk rakyat Indonesia, semoga Negara Indonesia bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. Dan saya ucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, semoga kita semua khusunya kaum jurnalistik semakin  berkembang, menjadi garda terdepan sebagai wadah kritik untuk memberikan informasi kepada masyarakat dengan baik dan benar sesuai kaidah jurnalistik, " Ujarnya.


Pada kesempatan yang sama, Camat Pamarayan, Siti Komariah, S.H.M.Si., mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada FJP yang selalu mengawal Forkopimcam Pamarayan di berbagai kegiatan dengan baik. 


"Saya atas nama Camat Pamarayan mengucapkan terimakasih kepada Forum Jurnalis Pamarayan, karena di hadirnya FJP membawa wrna baru untuk kemajuan Pamarayan. Dan semoga bisa terus bersinergi memajukan pembangunan wilayah Pamarayan, " Ucapnya. 


"Semoga Forum Jurnalis Pamarayan semakin sukses dan berkembang menjadi Go kabupaten, hingga Go Nasional, " tutup Kokom. 


Reporter: samu korlip

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *