Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Giliran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

By On September 21, 2026

 


SALATIGA — 21 September 2026 — GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Bakaratobanews yang tergabung di dalamnya, terkait persoalan arisan yang dikelola Wahyuni, pemilik Salon Janed, warga Kabupaten Semarang. Perselisihan memanaskan ketika admin justru mendapat giliran pertama penuh, namun saat tiba giliran anggota lain, pembayaran tersendat — bahkan setelah ada kesepakatan tertulis di kepolisian.

 

Arisan 10 Orang, Admin Langsung Ambil Rp5,5 Juta

 

Arisan berjalan sejak April 2026 dengan 10 anggota. Setiap anggota menyetor Rp500 ribu setiap dua minggu, sehingga total satu putaran mencapai Rp5 juta. Sejak awal disepakati, admin mendapat uang administrasi Rp50 ribu per anggota (Rp500 ribu total). Namun yang menjadi sorotan: Wahyuni mendapat giliran pertama, menerima utuh Rp5 juta ditambah uang admin, total Rp5,5 juta di putaran pertama.

 

Giliran Berikutnya Mulai Bermasalah — Surat Pernyataan Tak Ditaati

 

Saat giliran bergilir, pembayaran justru tidak lancar. Nurdin Sihotang, warga Ambarawa yang mengikuti arisan dengan dua nomor, merasa pengelolaan tidak transparan dan meminta mundur pada Juli 2026 — namun ditolak. Masalah dibawa ke Polsek Sidorejo, di mana kedua pihak membuat surat pernyataan untuk membayar tepat waktu setiap tanggal 15 dan 30.

 

Namun saat Agustus 2026 tiba giliran Nurdin, uang Rp5 juta tidak diberikan penuh, hanya dicicil. Tanggal 30 Agustus pembayaran kembali tidak masuk.

 

"Saya sudah memenuhi kewajiban. Sudah ada surat pernyataan di Polsek. Tapi ketika giliran saya, uang Rp5 juta tidak diberikan penuh." — ujar Nurdin.

 

Polsek Sidorejo Beri Waktu Satu Minggu Sebelum Lanjut ke Penyidikan

 

Pada Senin, 21 September 2026, Nurdin bersama M. Bakara, Ketua DPD Jateng GMOCT, mendatangi Polsek Sidorejo dan menemui Kanit Reskrim Aiptu Didik Witanto, S.H., M.H., penyidik Aipda Jakfar, serta Bhabinkamtibmas Tri Setya Hadi. Nurdin menyampaikan kronologi dan bukti, berencana membuat laporan resmi. Namun pihak kepolisian masih memberi kesempatan satu minggu untuk penyelesaian kekeluargaan sebelum diproses lebih lanjut.

 

"Saya hormati langkah Pak Kanit. Saya beri waktu satu minggu. Tapi saya harap ada penyelesaian yang jelas." — tegas Nurdin.

 

Dugaan Penggelapan Harus Dipertanggungjawabkan — M. Bakara

 

Ketua DPD Jateng GMOCT M. Bakara menegaskan persoalan tidak bisa dianggap sepele:

 

"Admin dapat giliran pertama Rp5 juta + Rp500 ribu. Lalu anggota berikutnya kesulitan dibayar. Ini harus dibuka transparan: siapa sudah menerima, berapa, dan berapa yang masih menjadi kewajiban. Kalau ada uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, persoalannya bisa lebih jauh dari sekadar keterlambatan."

 

Bakara menyatakan belum menyimpulkan ada pidana, namun seluruh bukti — surat pernyataan, setoran, catatan arisan, bukti pembayaran, dan komunikasi — harus diperiksa secara objektif.

 

Hak Jawab Dibuka

 

Hingga berita diturunkan, Wahyuni belum memberikan klarifikasi. Ruang hak jawab tetap terbuka untuk menjelaskan mekanisme arisan, penerimaan Rp5,5 juta di awal, serta alasan pembayaran kepada Nurdin yang belum lunas.

 

 

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi (Bakaratobanews)


GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#NoViralNoJustice

#ArisanBermasalah

#PenggelapanUang

#Salatiga

#KabupatenSemarang

#TransparansiKeuangan

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas — Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

By On September 21, 2026

 


PEKALONGAN (GMOCT) Senin, 21 September 2026 — GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online KabarSBI.com yang tergabung di dalamnya, terkait desakan agar penegakan hukum terhadap dugaan peredaran getah pinus dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terus dilanjutkan secara menyeluruh hingga ke pihak penampung di Pekalongan.

 

Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com) yang juga Ketua Umum GMOCT dan Ketua II DPP LPK-RI, kembali melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Aswin Bangun, S.Hut., M.Si., Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), pada Senin (21/9/2026).

 

Respons Gakkum: Fokus pada Kasus Prioritas

 

Dalam percakapan tersebut, Aswin Bangun menyampaikan pihaknya berterima kasih atas bantuan yang diberikan dan akan bergerak pada waktunya, serta menegaskan tidak mempunyai kepentingan apa pun dalam perkara tersebut. Saat ini Gakkum sedang fokus menangani sejumlah kasus lain, dengan kebakaran hutan menjadi salah satu prioritas utama.

 

Namun bagi Agung, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan dugaan perkara getah pinus TNGC. Menurutnya, kebakaran hutan dan dugaan penyadapan getah pinus sama-sama persoalan serius dan tidak semestinya dipertentangkan sebagai alasan untuk menunda penegakan hukum.

 

Telusuri Rantai dari Sumber hingga Penerima Akhir

 

Agung bersama tim telah melakukan penelusuran lapangan selama berhari-hari, mulai dari kawasan TNGC Kuningan, dugaan aktivitas penyadapan, jalur penampungan, hingga mengarah ke PT EMB di Pekalongan. Seluruh kegiatan tersebut dibiayai secara mandiri tanpa biaya dari Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, Agung meminta hasil penelusuran tidak berhenti sebatas informasi awal, melainkan diteruskan dengan pemeriksaan dan penegakan hukum apabila unsur pelanggaran ditemukan.

 

"Apabila benar terdapat aktivitas pemanfaatan hasil hutan dari kawasan konservasi tanpa dasar hukum yang sah, maka rantai peristiwa harus dibongkar secara menyeluruh: siapa yang menyadap, mengumpulkan, menampung, mengangkut, hingga menerima atau mengolah hasil tersebut." — tegas Agung.

 

Dasar Hukum yang Menjadi Acuan

 

Penanganan perkara harus berbasis pada peraturan yang berlaku, antara lain:

 

- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023)

- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah)

- Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, dapat juga merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Agung juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pihak terkait PT EMB yang meminta bantuan kepada pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kehutanan. Hal ini harus diverifikasi secara objektif. Apabila ditemukan upaya menghalangi atau menyimpangkan proses hukum, maka aparat berwenang wajib menindaklanjuti.

 

Tidak Minta Perlakuan Khusus, Hanya Minta Hukum Berjalan

 

"Kami membantu di lapangan dengan biaya sendiri dan tidak meminta apa pun kepada Kementerian Kehutanan. Yang kami minta hanya satu: proses penegakan hukum harus berjalan apabila memang ditemukan pelanggaran. Jangan sampai muncul persepsi hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau tidak ada pelanggaran, silakan buktikan melalui proses pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum." — tegas Agung.

 

 

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi (Kabarsbi)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor:

 

#NoViralNoJustice

#GetahPinusIlegal

#TNGC

#KawasanKonservasi

#UUKehutanan

#PenegakanHukumLingkungan

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas — GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

By On September 21, 2026


MAGELANG — Senin, 21 September 2026 — Laporan terkait arogansi dan tuduhan tak berdasar yang dilontarkan Kepala Desa Giriwetan, Kecamatan Grabag, Mahmudi, terhadap awak media masih belum menemukan titik terang. Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Apif Sularso, Kabid APD Dispermades Kabupaten Magelang, pada 20 Juli 2026. Saat itu, Apif berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Grabag dan memanggil Mahmudi untuk dimintai keterangan dan dipertemukan secara langsung dengan GMOCT untuk dimintai wawancara secara langsung perihal tuduhan sepihak yang dilontarkan oleh Mahmudi. Namun hingga hari ini, janji tersebut belum terbukti dilaksanakan.

 

Janji Dipenuhi, Jawaban Berputar-Putar

 

Setelah pertemuan 20 Juli 2026, Asep NS terus menanyakan perkembangan proses pemanggilan melalui pesan WhatsApp, namun jawaban yang diterima hanya berputar tanpa kejelasan:

 

- 22 Juli 2026: "Masih proses pak asep."

- 5 September 2026: "Terima kasih informasinya, Kita koordinasikan."

- 9 September 2026: "Selamat siang pak. Kita sudah komunikasikan dgn pak Kades."

 

Ketika ditanyakan hasil komunikasi tersebut, baru pada 21 September 2026 Apif Sularso menjawab:

 

"Sedang tidak bisa terima telepon. Ada yang bisa dibantu? Mohon maaf, utk hal tsb sudah pernah kami sampaikan pertelepon utk hasil komunikasi kami dgn pak kades. Sampai saat ini beliau belum bersedia utk bertemu dgn pak Asep. Jika ada info lebih lanjut akan kita kabari. Mohon maaf atas hal ini dan Terima kasih."

 

Mahmudi "Tidak Bisa Disentuh"? — GMOCT Pertanyakan Ketegasan Dispermades

 

Padahal sebelumnya, pada 10 September 2026, Asep NS telah menyampaikan peringatan tegas:

 

"Baik pak, kami hargai bapak sibuk dan juga mungkin banyak pekerjaan, tapi bagi kami ketika memang sudah tidak ada jawaban lagi dari bapak, kami akan tempuh jalur selanjutnya dan kami akan datangi Kadis Dispermades serta bikin LP di Polresta Magelang Kabupaten."

 

Keterangan bahwa Mahmudi belum bersedia bertemu dan tidak hadir untuk dimintai keterangan dihadapan Dispermades serta Pihak Kecamatan Grabag, justru memunculkan kesan bahwa Kades Giriwetan ini "tidak bisa disentuh". GMOCT menilai Kabid APD Dispermades Kabupaten Magelang tidak memiliki ketegasan dalam menindaklanjuti laporan, sehingga permasalahan tertahan tanpa penyelesaian.

 

GMOCT: Akan Temui Kadis Dispermades, Siap Masuk Ranah Hukum

 

Oleh karena itu, GMOCT melalui Sekretaris Umum DPP Pusat, Asep NS, menyatakan akan kembali mendatangi kantor Dispermades Kabupaten Magelang untuk bertemu langsung dengan Kepala Dinas Dispermades Kabupaten Magelang, sekaligus melaporkan ketidakjelasan dan ketidaktegasan Kabid APD Apif Sularso dalam memanggil Mahmudi.

 

Apabila puncak pimpinan Dispermades tidak memberikan respons dan tindakan tegas, tim liputan khusus GMOCT menyatakan siap melanjutkan pelaporan ke ranah hukum terkait tuduhan sepihak yang dilontarkan Mahmudi kepada awak media yang tergabung dalam GMOCT.

 

 

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi (GMOCT)


GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#Grabag

#Giriwetan

#DispermadesKabupatenMagelang

Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan — Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

By On September 21, 2026


 


SERANG — Minggu, 20 September 2026 — Pemberitaan berjudul "Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern — 2024–2026 Dipertanyakan" yang tayang di puluhan media online dan cetak tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) memicu respons yang justru semakin memperkuat dugaan ketidaktransparanan. Alih-alih memberikan klarifikasi, oknum staf Desa Bandung Kecamatan Bandung bernama Kosim justru terkesan mengejek, melecehkan karya jurnalistik, hingga menantang berduel — namun mundur saat lokasi diserahkan.
 
Sebelum Tayang, Sudah Dimintai Keterangan — Tetap Bungkam
 
Sebelum berita tayang, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, telah berupaya konfirmasi. Sejak sebelum pemberitaan dimuat, Asep NS telah menghubungi Kosim melalui WhatsApp pada 20 September 2026 sekitar pukul 19.09 WIB, memperkenalkan diri, mengirimkan rilis, dan meminta pernyataan terkait dugaan pengelolaan dana CSR yang dipertanyakan warga. Meski pesan terbaca (centang dua biru), tidak ada tanggapan sama sekali.
 
Setelah berita terbit, Asep NS kembali mengirimkan tautan berita beserta keterangan: "Hingga berita ini diturunkan, dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui dan dimintai pertanggungjawaban oleh warga, mereka bungkam."
 
Mengejek Karya Jurnalistik, Lalu Menantang Berduel
 
Baru setelah berita terbit, sekitar pukul 22.14 WIB, Kosim merespons dengan nada meremehkan:
 
"Ini fakta atau cuma dugaan beritanya?" — padahal judul berita secara jelas memuat kata "dugaan".
 
Dijawab Asep NS agar dipelajari terlebih dahulu, Kosim justru membalas:
 
"Males baca saya tuh org nya." — nada yang dinilai meremehkan dan melecehkan hasil karya jurnalistik.
 
Percakapan berlanjut, dan Kosim menelpon langsung, menantang berduel, serta meminta dikirimkan lokasi keberadaan Asep NS. Tanpa ragu, Asep NS mengirimkan share lokasi Sekretariat GMOCT — Dusun Segeni RT 05 RW 01, Desa Pagersari, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Namun sejak lokasi dikirim, Kosim justru diam dan tidak berani.
 
Rekaman Sudah Dikantongi — GMOCT Laporkan ke Dispermades & Camat
 
Tindakan arogan oknum staf desa ini dinilai tidak pantas, terlebih ketika dimintai pertanggungjawaban justru mengalihkan pembicaraan dengan ancaman fisik. Rekaman percakapan telepon dengan Kosim telah dikantongi pihak GMOCT.
 
Asep NS menegaskan:
 
"Jika anda bersih, kenapa harus risih? Jika anda staf desa, seharusnya etika dan sikap ditunjukkan — bukannya malah mengajak berduel. Menurut informasi yang kami terima, kelakuan Kosim memang seperti itu: jika ada yang mempertanyakan kinerjanya, bukannya menjelaskan, malah menggunakan arogansi yang diduga kuat untuk menutupi kesalahan."
 
Oleh karena itu, Divisi Investigasi GMOCT akan melaporkan kelakuan Kosim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Serang, serta akan menemui dan melaporkan hal yang sama kepada Camat Bandung, agar oknum tersebut mendapatkan teguran dan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Setelah mendapatkan informasi nomor kontak Camat Bandung, team liputan khusus GMOCT melalui Asep NS menghubungi Camat Bandung a n Drs. H. M Safrudin melalui chatting WhatsApp pada Senin 21 September 2026 sekitar pukul 08.49 WIB, dan mendapatkan respon baik dengan jawaban "Saya akan undang yang bersangkutan terlebih dahulu..meminta keterangan.. yah..pak..🙏".

Team liputan khusus menunggu hasil pemanggilan terhadap oknum staf desa Bandung a n Kosim tersebut.
 
 
 
GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
 
Tim/Redaksi (GMOCT)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Editor:
 
#OknumStafDesaBandung
#KecamatanBandung
#Serang
#NoViralNoJustice




Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern — 2024–2026 Dipertanyakan

By On September 20, 2026

 



SERANG (GMOCT) Minggu, 20 September 2026 — Sejumlah warga Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kawasan Industri Modern, khususnya untuk anggaran tahun 2024, 2025, dan 2026. Keluhan ini disampaikan langsung oleh warga dalam wawancara dengan media pada Minggu (20/9/2026).

 

Terakhir Terima 2023 — Kini Tak Ada Kejelasan

 

Salah satu warga yang juga pemilik lokasi terdampak banjir menyampaikan keresahannya terkait aliran dana yang seharusnya diterima masyarakat:

 

"Saya mau verifikasi masalah uang kebanjiran CSR dari Modern tahun 2023 itu terakhir saya menerima."

 

Warga tersebut menambahkan bahwa lokasi yang dimilikinya terkena dampak banjir, begitu pula warga lainnya yang merasa dirugikan. Tanah yang dulunya produktif kini berubah menjadi semak belukar bahkan rawa, dan aliran air pun tidak lancar karena tersumbat akibat pembangunan industri di Cikande.

 

Anggaran Rp100 Juta Per Tahun — Siapa yang Mengelola?

 

"Biasanya turun per tahun sebesar Rp100 juta CSR dari PT. Modern untuk pergantian tanah produktif. Sekarang tidak produktif, malah banyak semak-semak. Tanah tersebut bukan rawa, sekarang jadi rawa. Sekarang saya dan masyarakat sekitar, aliran air tidak lancar tersumbat akibat pembangunan industri Cikande. Mohon kejelasan: ke mana dan siapa oknum yang mengambil CSR tersebut di tahun 2024, 2025, dan 2026 ini dengan angka Rp100 juta?"

 

Dari Media Bandunginvestigasi — GMOCT Buka Ruang Hak Jawab

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Bandunginvestigasi yang tergabung di dalamnya. Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan laporan warga yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Hingga berita ini diturunkan, dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui dan dimintai pertanggungjawaban nya oleh warga dan narasumber, mereka bungkam saat dimintai statement serta keterangan melalui chatting WhatsApp oleh Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT.

 

Tim/Redaksi (Bandunginvestigasi)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran & Telomoyo Konsolidasi Pengurus, Siap Turun Tanya Warga soal Proyek PLTP

By On September 20, 2026

 


UNGARAN (GMOCT) — Minggu, 20 September 2026 — Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran dan Telomoyo (APG) menggelar rapat pemantapan dan konsolidasi pengurus di Sekretariat Aliansi, Jl. Slamet Riyadi No. 10A Ungaran, pada Minggu (20/9/2026) pukul 13.00 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua APG, Havid Sungkar, S.H., M.H., dan Sekretaris Budhi Priyono, S.E., C.PPH., dihadiri Pembina serta seluruh jajaran pengurus.

 

Turut hadir dalam rapat tersebut:

 

- Pembina: Pak Tikno, Pak Ndaru, Pak Parmin

- Inisiator: Andi

- Tim Hukum: Dr. Budiyono, S.H., M.H. dan Sugiyono, S.E., S.H., M.H.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi langsung dari Ketua Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran dan Telomoyo, Havid Sungkar, S.H., M.H.

 

Rapat Pemantapan & Penyusunan Program Kerja

 

Havid Sungkar menyampaikan hasil rapat:

 

"Isi rapat tadi adalah pemantapan pengurus Aliansi, kemudian menyusun program kerja. Selanjutnya kami akan mendatangi warga sekitar untuk menanyakan secara langsung: apakah mereka menolak atau mendukung proyek panas bumi ini."

 

Korwil Sudah Dibentuk, Siap Turun ke Lapangan

 

Aliansi telah membentuk Koordinator Wilayah (Korwil) yang kini mulai mendatangi warga di wilayah kerjanya masing-masing:

 

- Korwil Kabupaten Kendal

- Korwil Kecamatan Bandungan & Sumowono

- Korwil Kota Semarang

 

Langkah ini diambil agar aspirasi masyarakat terdengar jelas dan tidak ada keputusan sepihak yang merugikan warga sekitar. Aliansi bertekad menolak keras dan menuntut pembatalan proyek PLTP di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo, dengan alasan kekhawatiran atas dampak terhadap lingkungan, sumber air bersih, pertanian, kesehatan masyarakat, serta kerusakan situs budaya seperti Candi Gedong Songo.

 

Sebelumnya: Undangan Rapat Diedarkan

 

Sebelum rapat, undangan telah disebarkan Havid Sungkar melalui grup WhatsApp pengurus pada pukul 17.57 WIB, dengan agenda pemantapan dan konsolidasi pengurus. Seluruh pengurus diwajibkan hadir karena acara dinilai sangat penting untuk menentukan arah perjuangan ke depan.

 

Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran dan Telomoyo berpegang pada semangat: Lindungi Alam, Lindungi Air, Jaga Kesehatan, Lawan Mafia Energi.

 

 

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi (Penajournalis.com)


GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#SaveGunungUngaran

#AliansiGunungUngaranDanTelomoyo

Getah Pinus TNGC Bergulir ke Pekalongan, Informasi Dugaan Intervensi Pejabat ESELON II Muncul — SBI, GMOCT, LPK-RI Desak Klarifikasi

By On September 20, 2026


KUNINGAN – PEKALONGAN GMOCT| MINGGU, 20 SEPTEMBER 2026 – Dugaan peredaran getah pinus yang dikaitkan dengan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terus menjadi perhatian publik. Penelusuran tidak hanya menyangkut keberadaan barang, tetapi juga asal-usul, legalitas penyadapan, pengangkutan, penampungan, transaksi hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.


Informasi yang dihimpun GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya menyebutkan, getah pinus yang berada di PT EMB, Pekalongan, diperkirakan sekitar 6 ton. Asal-usul, legalitas, dokumen pengangkutan serta keterkaitannya dengan TNGC masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pembuktian resmi oleh pihak berwenang.


Apabila barang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, keberadaannya menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan. Karena itu, pengamanan barang dan kejelasan status hukumnya perlu dilakukan sesuai prosedur.


TIM GAKKUM TURUN KE LAPANGAN


Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan disebut telah melakukan investigasi lapangan selama beberapa hari. Penelusuran diarahkan pada mata rantai dugaan peredaran getah, mulai dari penyadapan, penampungan, pengangkutan hingga penerima di wilayah Pekalongan, termasuk PT EMB.


Agung Sulistio mengapresiasi anggota Gakkum yang turun langsung ke lapangan bersama tim media SBI untuk menelusuri rangkaian tersebut.

"Kami mengapresiasi anggota Gakkum yang sudah bekerja berhari-hari di lapangan. Penelusuran dari penyadapan sampai penampungan harus dihargai dan setiap temuan harus diuji berdasarkan alat bukti," ujar Agung.

Agung juga meminta apabila getah yang berada di PT EMB berkaitan dengan TNGC, barang tersebut tetap diamankan sesuai prosedur dan tidak berpindah tanpa dasar hukum yang jelas.


INFORMASI DUGAAN INTERVENSI PEJABAT ESELON II


Di tengah proses tersebut, muncul informasi mengenai dugaan intervensi pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kehutanan. Informasi ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait dan tidak dapat dianggap sebagai fakta.


Agung menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai dugaan pihak pemilik PT EMB meminta bantuan kepada seorang pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kehutanan berkaitan dengan persoalan getah pinus yang sedang menjadi perhatian Gakkum.

"Informasi ini harus diklarifikasi. Kalau tidak benar, sampaikan bantahan secara resmi. Kalau benar ada komunikasi atau permintaan bantuan, harus jelas konteks dan kepentingannya. Jangan sampai proses penegakan hukum dipengaruhi pihak mana pun," tegas Agung.

SBI, GMOCT dan LPK-RI meminta pimpinan Kementerian Kehutanan memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan dan independen.


RANTAI PASOK PERLU DIUNGKAP


Sorotan juga mengarah pada PT EMB dan nama H. Nandar yang disebut dalam konteks penampungan getah pinus. Namun, penyebutan nama atau pemeriksaan terhadap suatu pihak tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Status hukum setiap pihak harus mengikuti hasil pemeriksaan dan pembuktian.


Penyidik diminta menelusuri rangkaian secara utuh, mulai dari asal getah, penyadapan, legalitas, pengangkutan, penampungan, transaksi, penerima hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.


ASPEK KEHUTANAN, TIPIKOR DAN TPPU


Jika ditemukan dugaan tindak pidana kehutanan, penerapan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan perlu diuji berdasarkan unsur pidana yang terpenuhi.


Jika ditemukan fakta mengenai penyalahgunaan kewenangan, suap atau gratifikasi yang memenuhi unsur, aspek UU Tipikor dapat diperiksa. Sementara apabila ditemukan harta atau aliran dana yang memenuhi unsur pencucian uang dan berkaitan dengan tindak pidana asal, aspek UU TPPU juga dapat ditelusuri.


Seluruh penerapan hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan asumsi.

"JANGAN ADA INTERVENSI"

Agung meminta Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Kehutanan dan jajaran Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara dengan tetap menghormati independensi penyidik.

"Kami meminta pengawasan, bukan intervensi. Kalau ada tindak pidana, ungkap berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Hukum harus bekerja secara profesional dan alat bukti yang menentukan," pungkas Agung.

SBI, GMOCT dan LPK-RI menyatakan akan terus melakukan pemantauan sebagai bentuk kontrol sosial.


HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI


PT EMB, H. Nandar, pejabat eselon II yang dimaksud, Kementerian Kehutanan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.


Redaksi terbuka memuat penjelasan, bantahan, dokumen pendukung maupun informasi lain yang relevan dari pihak-pihak tersebut secara proporsional.


Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Informasi mengenai dugaan intervensi maupun keterkaitan getah dengan TNGC masih harus diuji melalui proses verifikasi, pemeriksaan dan pembuktian yang sah.


Publik kini menunggu kejelasan mengenai asal-usul getah pinus yang diperkirakan sekitar 6 ton di PT EMB, legalitasnya, rantai distribusinya, serta kebenaran informasi mengenai dugaan permintaan bantuan kepada pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kehutanan.


Jika terdapat pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, berikan klarifikasi secara terbuka.


Team/Red (Kabarsbi)


Sumber Informasi: Media Online Kabarsbi - tergabung dalam GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung - GMOCT: #SaveGunungUngaran

By On September 20, 2026


SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya bersinergi dengan Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo resmi membuka POSKO ADVOKASI GEOTHERMAL ALIANSI GUNUNG UNGARAN DAN TELOMOYO.


Posko ini didirikan sebagai wujud gerakan "Bersama Rakyat Mengawal Keadilan, Melindungi Lingkungan" dengan semangat "Jaga Gunung, Jaga Air, Jaga Kehidupan" dan "Dari Gunung Untuk Kehidupan".


Informasi Lengkap Posko Aliansi

Seluruh informasi resmi yang tertera di baliho posko adalah sebagai berikut:


ALIANSI GUNUNG UNGARAN DAN TELOMOYO

Jaga Gunung, Jaga Air, Jaga Kehidupan


POSKO ADVOKASI GEOTHERMAL ALIANSI GUNUNG UNGARAN DAN TELOMOYO

BERSAMA RAKYAT MENGAWAL KEADILAN, MELINDUNGI LINGKUNGAN

"Gunung bukan untuk dibor, tapi untuk dijaga, hari ini dan untuk generasi esok."

"Jangan Korbankan Ruang Hidup Kami!"

Layanan Pengaduan dan Konsultasi:

08152029168

0816816893

Email: banyumili168@gmail.com


Alamat Posko: Jl. Terwidi RT 04 RW 04, Kel. Plalangan, Kec. Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah.


Jam Layanan: Senin – Sabtu, 09.00 – 17.00 WIB


Layanan Kami:

1. Konsultasi Hukum 2. Pendampingan Masyarakat 3. Penerimaan Aduan 4. Informasi Publik & Dokumen 5. Advokasi & Bantuan Hukum 6. Edukasi Hak Masyarakat 7. Penguatan Data & Fakta Lapangan "Setiap warga berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat." - UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)

Prinsip: TRANSPARANSI | PARTISIPASI | KEADILAN | KEBERLANJUTAN

Tagar: #SelamatkanUngaran #SelamatkanTelomoyo #JagaMataAir #JagaMasaDepan


Statement Advokat Kondang Sugiyono S.E., S.H., M.H.


Advokat kondang Sugiyono S.E., S.H., M.H. selaku pimpinan Kantor Hukum Sugiyono dan Rumah Solusi menegaskan komitmennya:

"Kami dari Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi bersinergi penuh dengan Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo membuka Posko Advokasi ini bukan untuk melawan negara, tapi untuk mengawal konstitusi. UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 sangat jelas, setiap warga berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika negara memberikan izin WKP, maka hak konstitusional warga untuk mendapat informasi, didengar, dan dilindungi tidak boleh diabaikan. Posko ini gratis untuk rakyat. Silakan lapor jika mata air kalian berkurang, bau, berubah asin, jika ada getaran, jika ada intimidasi. Kami akan kawal secara hukum, kami akan dampingi, dan kami akan pastikan kajian AMDAL serta kajian geologi dilakukan secara transparan dan ilmiah sebelum alat bor menyentuh tanah Ungaran."



### Fakta Gunung Ungaran dan Rencana Pengeboran – Referensi Mudah Diakses


1. Ketinggian Gunung Ungaran:

Gunung Ungaran adalah gunung berapi tipe Stratovolcano dengan ketinggian 2.050 mdpl (meter di atas permukaan laut). Terletak di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.  


2. Rencana Kedalaman Pengeboran:

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran berkapasitas 55 MW dengan nilai investasi US$ 300 juta (sekitar Rp 5 triliun).

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026, tahap eksplorasi akan dilakukan dengan pengeboran sumur hingga kedalaman sekitar 1.900 – 2.200 meter. Target pengeboran mulai akhir 2028 / awal 2029 dan target Commercial Operation Date (COD) 2031.  


3. Luas Wilayah Kerja:

Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran seluas 29.800 hektare, membentang dari Kabupaten Semarang hingga Kabupaten Kendal. Secara administratif sistem panas bumi Gunung Ungaran meliputi Kecamatan Sumowono, Bandungan, Bawen, dan Pringapus Kabupaten Semarang.  


Pemkab Semarang dan Pemprov Jateng Hentikan Sementara

Pemerintah Kabupaten Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya mengambil langkah tegas.


Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan proyek geothermal Ungaran dan Telomoyo berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga kewenangan akhir ada di pemerintah pusat, namun Pemkab meminta penghentian sementara.

"Ya memang hasil rapat kemarin kami sampaikan semuanya ke Pemprov Jateng khususnya Pak Gubernur Jateng, supaya tahu bagaimana kondisi masyarakat di Kabupaten Semarang sehingga kami juga bisa mengambil langkah untuk sementara waktu pengembangan proyek geothermal di Gunung Ungaran khususnya ini dihentikan sementara waktu," jelas Bupati Ngesti Nugraha.  


Pernyataan serupa: "Sementara itu untuk rencana pengembangan geothermal di Gunung Ungaran, yang akan dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) ini kami minta untuk tidak melakukan aktivitas apapun di Gunung Ungaran, supaya masyarakat ini kondusif," katanya. Pemkab juga mempertimbangkan kondusivitas menjelang Pilkades serentak 14 Desember 2026.  


Dampak Pengeboran Geothermal – Kenapa Warga Menolak?

Berdasarkan referensi Google yang sangat mudah diakses masyarakat:


a. Krisis Air Bersih: Gunung Ungaran adalah "spons" raksasa / tandon air alami yang mengaliri Kecamatan Bandungan, Sumowono, Boja, hingga hilir Semarang dan Kendal. Lebih dari 60.000 jiwa menggantungkan hidupnya pada tandon ini. Jika pengeboran terus dilakukan, ada risiko krisis air besar karena sistem hidrologi akan terganggu dan sumber air bersih akan terhapuskan.  


b. Pertanian dan Ekonomi: Warga khawatir aktivitas pengeboran berisiko mengganggu ekosistem, mencemari sumber air bersih, hingga berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat yang mayoritas bertumpu pada sektor pertanian sayur-mayur.  


c. Cagar Budaya Candi Gedong Songo: Titik bor direncanakan hanya sekitar 500 meter dari Candi Gedong V. Getaran continuous vibration dari mesin bor 2.000 meter dikhawatirkan meretakkan konstruksi interlock candi purba.  


d. Ancaman Gempa dan Patahan Aktif Rawapening: Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Muzayinul Arif, mengingatkan bahaya pengeboran hingga kedalaman 2.000 meter yang berpotensi memicu aktivitas patahan aktif di sekitar Danau Rawapening. Jalur lempeng aktif membentang dari Banyubiru, Gunung Kelir, hingga Gunung Ungaran. Air bertekanan tinggi yang disuntikkan kembali (re-injection) berisiko memicu gempa mikro (induced seismicity).  


e. Gas Beracun H2S: Belajar dari kasus Dieng tahun 2022 di Wellpad 28, gas Hidrogen Sulfida (H2S) bocor, katup gagal, 1 pekerja tewas dan puluhan muntah darah.  


Berapa Desa dan Kecamatan Terdampak? Apakah Desa Pagersari Kena?

WKP 29.800 hektar mencakup wilayah yang sangat luas. Berdasarkan dokumen RPIJM dan laporan lapangan:


Kawasan rawan terdampak meliputi:

• Kec. Bandungan: Desa Candi, Kenteng, Bandungan, Duren, Pakopen, Jimbaran, Sidomukti • Kec. Bergas: Desa Pagersari, Gebugan, dan Munding • Kec. Getasan: Desa Tajuk, Batur, Kopeng, Wates • Kec. Sumowono: Desa Bumen, Kemawi, Losari • Kec. Ungaran Barat, Bawen, Pringapus, Banyubiru • Di Kabupaten Kendal: Kec. Limbangan (Tamanrejo), Boja, dll. 



Desa Pagersari, Kecamatan Bergas: YA, AKAN TERDAMPAK.


Desa Pagersari secara geologis disusun oleh satuan intrusi andesit Ungaran dan berada di lereng timur Gunung Ungaran. Desa ini masuk dalam kawasan permukiman rawan letusan gunung api.  


Lebih penting lagi, di Dusun Siroto Desa Pagersari terdapat Sumber mata air Situk Tirta Kajar yang sumber airnya melimpah, bersih & jernih bisa langsung diminum karena bersumber langsung dari Gunung Ungaran. Inilah yang menjadi kekhawatiran utama warga Pagersari – jika sistem hidrogeologi terganggu akibat pengeboran 1.900-2.200 meter, maka mata air Situk yang menjadi nyawa warga bisa mengering, berubah bau, atau menjadi asin seperti kasus di Dusun Pawuhan.  

Dukungan GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sementara itu, GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT yang memiliki Sekretariat di Dusun Segeni RT 05 RW 01 Desa Pagersari Kec Bergas Kabupaten Semarang Jawa Tengah sangat mendukung aktivis Lingkungan, Walhi, dan Aliansi-Aliansi lainnya serta Posko Pengaduan Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo serta mendukung masyarakat sekitar yang tidak menginginkan dilanjutkannya Pengeboran Geothermal Gunung Ungaran tersebut.


GMOCT mengajak seluruh lapisan masyarakat dengan tagar #SaveGunungUngaran.


Setelah tayang pemberitaan ini, GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan mencoba meminta audiensi kepada Bupati Kabupaten Semarang untuk mewawancarai secara langsung perihal penolakan yang dilakukan oleh lapisan masyarakat Kabupaten Semarang perihal Pengeboran Geothermal Gunung Ungaran tersebut.


Hak Jawab


GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 tahun 1999. Bagi pihak-pihak terkait, PT PLN (Persero), PT Geo Dipa Energi, Dinas ESDM Jateng, Pemkab Semarang, dan Pemprov Jateng yang ingin memberikan klarifikasi dapat menghubungi redaksi GMOCT melalui Sekretariat DPP Pusat maupun melalui Posko Advokasi Geothermal di atas.


"Jangan Korbankan Ruang Hidup Kami! Gunung bukan untuk dibor, tapi untuk dijaga, hari ini dan untuk generasi esok".


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:


#SaveGunungUngaran

#AliansiGunungUngaranDanTelomoyo

RS Kensaras Kabupaten Semarang: Pelayanan Setara & Penuh Kemanusiaan untuk Pasien BPJS PBI Maupun Umum, Humanis dan Full Senyum

By On September 19, 2026

 


KABUPATEN SEMARANG 19 September 2026 — Di tengah banyaknya keluhan masyarakat yang merasa pelayanan rumah sakit menjadi tidak optimal bahkan terkesan dianaktirikan saat menggunakan BPJS Kesehatan PBI, khususnya kelas 3, Rumah Sakit Kensaras hadir membuktikan hal berbeda. Berlokasi di Jl. Soekarno-Hatta Km. 29, Kebonan, Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, rumah sakit ini secara konsisten memberikan pelayanan terbaik dan setara bagi seluruh pasien, baik yang berobat secara umum maupun menggunakan BPJS PBI (Pemerintah).

 

Pengalaman Langsung: Bukti Nyata Pelayanan Berkualitas

 

Keterangan ini diperoleh langsung dari Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) sekaligus Pemilik PT Pena Journalis Lintang Media, yang mempercayakan perawatan putranya, M Adhyasta Prasaja, di Ruang Anak Lantai 2 Diamond B RS Kensaras.

 

Selama masa perawatan, Asep NS menyaksikan langsung ketelitian dokter serta ketelatenan para perawat yang melayani dengan ramah, sopan, dan penuh senyum. Bahkan anak yang awalnya sulit minum obat dan kaget saat dipasang infus, akhirnya mau bekerja sama setelah diajak berkomunikasi dan bercerita dengan sabar oleh petugas.

 

"Selain M Adhyasta Prasaja, kakaknya pun Agha Daiva apabila harus dirujuk ke RS, maka kami percayakan kepada RS Kensaras untuk penanganan lebih lanjut. Bahkan ketika saya pribadi pun saya merasa nyaman saat dirawat di RS Kensaras," ungkap Asep NS.

 

Pasien BPJS PBI Juga Merasakan Perlakuan Sama Baiknya

 

Saat beristirahat di kantin, Asep NS berbincang dengan salah satu keluarga pasien dari Lemahireng yang memilih merahasiakan identitasnya demi privasi. Pasien tersebut menyampaikan: "Alhamdulillah saya selalu membawa keluarga saya apabila sakit untuk dirawat di sini (RS Kensaras), pelayanan di sini baik dan sangat mementingkan pasien, meskipun saya menggunakan BPJS Kesehatan PBI (Pemerintah)."

 

Sinergi & Fasilitas Lengkap, Siap Melayani Sepenuh Hati

 

RS Kensaras juga menjalin sinergi dengan RSUP Dr. Kariadi untuk penanganan kasus yang memerlukan peralatan lebih lengkap. Mulai dari IGD, ruang perawatan, hingga petugas keamanan, seluruh tim bekerja secara profesional, humanis, dan ramah tamah tanpa membedakan status pembayaran pasien.

 

Kontak Layanan RS Kensaras:

 

- Telepon IGD & Ambulance: (024) 6922269

- WhatsApp: +62 858-8334-9999 / 0811-2970-095

- Email: info@kensaras.com

 

Bagi peserta BPJS PBI yang khawatir tidak mendapatkan pelayanan terbaik saat sakit, RS Kensaras hadir menjawab kekhawatiran tersebut dengan pelayanan yang tulus, setara, dan berorientasi pada kesembuhan pasien tanpa pandang bulu.


Layanan & Fasilitas Utama Layanan Gawat Darurat & Operasi: 


• Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam dan Instalasi Bedah Sentral dengan teknologi bedah minimal invasif (laparoskopi) serta ruang angiografi.


• Layanan Unggulan: Radioterapi & Onkologi: Pusat penanganan kanker terpadu (kemoterapi, radioterapi, target terapi) lengkap dengan laboratorium patologi dan fasilitas pendukung pemulihan.


• Trauma Center: Penanganan khusus untuk kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja.Pusat Jantung: Dilengkapi Cathlab (katerisasi jantung), MSCT, treadmill, dan echocardiography.


• Poliklinik Spesialis & Khusus: Penyakit Dalam, Anak, Kebidanan & Kandungan (dengan USG), Bedah, THT (audiometri & endoskopi), Mata, Saraf, Jiwa, Jantung, dan Paru.Layanan penunjang seperti Akupunktur, Gizi, Psikologi, serta poli gigi dengan kamera intradental.


• Rawat Inap & Fasilitas Penunjang:Tersedia berbagai kelas kamar inap (termasuk VVIP / Ruang Diamond).


• Ruang periksa dan ruang tunggu ber-AC lengkap dengan TV dan musik, taman bermain anak, ruang laktasi, serta Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM).


• Layanan telekonsultasi dan fasilitas pendukung bagi keluarga pasien.


• Kontak InformasiTelepon: (024) 6922269 (ext. 1119 untuk informasi / ext. 1054 untuk Poli Permata) WhatsApp: +62 858-8334-9999 / 0811-2970-095 

Situs Resmi: RS Ken Saras

 

Tim Liputan

Redaksi PT Pena Journalis Lintang Media

Editor:

Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

By On September 19, 2026

 


Yayasan Tri Hita Praba menghormati hak media dalam menjalankan fungsi jurnalistik serta hak keluarga untuk memperoleh informasi. Namun, sejumlah hal dalam pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.


1. DOKUMEN TAT


Yayasan menegaskan bahwa dokumen asesmen dan rekomendasi TAT tidak semata-mata berada dalam kewenangan Yayasan. Proses asesmen dan rekomendasi merupakan kewenangan pihak atau tim yang berwenang.


Tidak diperlihatkannya dokumen tertentu kepada keluarga melalui Yayasan tidak dapat langsung diartikan bahwa dokumen tersebut tidak ada ataupun telah terjadi pelanggaran.


2. TES URINE


Yayasan tidak pernah menyatakan bahwa tes urine merupakan pengganti asesmen TAT.


Pemeriksaan medis, asesmen TAT, rekomendasi, dan proses hukum memiliki fungsi serta kewenangan masing-masing.


3. PERSOALAN BIAYA


Adanya biaya pelayanan tidak otomatis dapat disebut sebagai pungutan tidak sah.


Setiap biaya harus dilihat berdasarkan jenis pelayanan, kesepakatan, administrasi, serta dasar yang berlaku.


4. KOMUNIKASI MELALUI KUASA HUKUM


Pengarahan komunikasi melalui kuasa hukum dilakukan agar pembahasan berlangsung secara resmi, tertib, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.


Hal tersebut bukan pengakuan adanya kesalahan dan bukan pula bentuk menghindari klarifikasi.


Yayasan Tri Hita Praba siap memberikan penjelasan kepada keluarga, kuasa hukum, Media Bandung Investigasi, maupun instansi yang berwenang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.


FAKTA HARUS DIDAHULUKAN


Yayasan meminta agar tidak dibangun kesimpulan mengenai adanya pelanggaran, penahanan ilegal, maupun pungutan tidak sah sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Fakta, dokumen, kewenangan, verifikasi, dan keberimbangan harus menjadi dasar pemberitaan.


Yayasan berharap hak jawab ini dapat dipublikasikan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan.


IDENTITAS HAK JAWAB


Nama Lembaga: Yayasan Tri Hita Praba

Alamat: Lembang, Kabupaten Bandung Barat

Jenis Dokumen: Hak Jawab dan Klarifikasi

Media yang Dirujuk: Bandung Investigasi

Tanggal Pemberitaan: 17/09/2026

Tanggal Hak Jawab: 19/09/2026


HUMAS YAYASAN TRI HIPemberitaanm


Tim redaksi


19/09/2026

Dandeninteldam IV/Diponegoro Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V, Detasemen Intelijen Sampaikan Dukungan & Doa

By On September 19, 2026

 


SEMARANG — 19 September 2026 — Keluarga Besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro menyampaikan ucapan selamat sekaligus doa terbaik kepada Letnan Kolonel Arh Agus Fithriyanto, S.A.P., yang menjabat sebagai Dandeninteldam IV/Diponegoro, dalam rangka mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V / Letkol TA 2026.

 

Pendidikan ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan karier dan kemampuan kepemimpinannya. Seluruh jajaran Detasemen Intelijen menyatakan kebanggaan sekaligus dukungan penuh atas langkah maju yang diambil.

 

Dalam pernyataan resmi, disampaikan:

 

"Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, serta kesuksesan dalam menempuh pendidikan, dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, guna melanjutkan pengabdian terbaik kepada TNI Angkatan Darat, bangsa, dan negara."

 

Sepanjang menjabat, kepemimpinan Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta stabilitas wilayah Kodam IV/Diponegoro. Diharapkan, melalui pendidikan jabatan ini, wawasan dan kemampuan kepemimpinannya semakin kokoh untuk mengemban amanah yang lebih besar di masa mendatang.

 

Keluarga besar satuan berdoa agar seluruh rangkaian pendidikan berjalan lancar, selamat, dan membawa manfaat luas bagi kemajuan Detasemen Intelijen, Kodam IV/Diponegoro, serta TNI Angkatan Darat secara keseluruhan.

 

Sumber: Keluarga Besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro

Editor:

Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Ucapkan Selamat kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. — Mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V

By On September 19, 2026

 


SEMARANG, 19 September 2026 — Keluarga Besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro menyampaikan ucapan selamat dan sukses setinggi-tingginya kepada Letnan Kolonel Arh Agus Fithriyanto, S.A.P., Dandeninteldam IV/Diponegoro, dalam rangka mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V / Letkol TA 2026.

 

Ucapan ini merupakan wujud kebanggaan sekaligus dukungan penuh dari seluruh jajaran Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro terhadap perjalanan pengembangan karier dan pendidikan yang sedang diemban.

 

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan, disebutkan:

 

"Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, serta kesuksesan dalam menempuh pendidikan, dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, guna melanjutkan pengabdian terbaik kepada TNI Angkatan Darat, bangsa, dan negara."

 

Kepemimpinan Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. di lingkungan Kodam IV/Diponegoro dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta stabilitas wilayah. Kehadirannya dalam pendidikan jabatan ini diharapkan semakin memperkokoh kemampuan, wawasan, dan kualitas kepemimpinan untuk mengemban amanah yang lebih besar di masa mendatang.

 

Keluarga besar satuan turut mendoakan agar seluruh rangkaian pendidikan berjalan lancar, selamat, dan membawa manfaat luas bagi kemajuan satuan, Kodam IV/Diponegoro, serta TNI Angkatan Darat secara keseluruhan.

 

Sumber: Keluarga Besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro


Editor:

Jejak Getah Pinus TNGC Mengarah Ke PT EMB, Gakkum Periksa Owner Dan Karyawan — Agung: Kawal Sampai Terang-benderang

By On September 19, 2026


Kuningan–Pekalongan, 19 September 2026 — Penelusuran dugaan rantai peredaran getah pinus yang bersumber dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terus bergulir. Investigasi lapangan yang dilakukan selama berbulan-bulan oleh tim yang dibentuk Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI/KABARSBI.COM), Ketua Umum GMOCT dan Ketua II DPP LPK-RI, menelusuri mata rantai mulai dari penyadapan, pengumpulan, penampungan hingga dugaan distribusi getah pinus ke wilayah Pekalongan.


FAKTA PENANGANAN: Setelah memperoleh bahan dan bukti lapangan, tim kemudian berkolaborasi dengan Gakkum Kementerian Kehutanan untuk melakukan pendalaman. Penelusuran tersebut mengarah ke PT EMB di wilayah Pekalongan. Dalam proses penanganannya, Gakkum Kementerian Kehutanan telah memeriksa owner PT EMB dan sejumlah karyawan perusahaan untuk menggali informasi mengenai asal-usul, penerimaan, serta pergerakan getah pinus yang berada di lokasi tersebut.


FAKTA PENANGANAN: Selain melakukan pemeriksaan, Gakkum juga melakukan langkah pengamanan terhadap getah pinus yang berada di PT EMB. Telah dibuat surat pernyataan bahwa barang tersebut tidak diperbolehkan dipindahkan atau dialihkan sementara menunggu proses selanjutnya dari Gakkum Kementerian Kehutanan. Pengamanan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan agar barang yang sedang diperiksa tetap berada di lokasi dan dapat digunakan dalam proses pembuktian apabila diperlukan.


FAKTA PENELUSURAN: Perkara ini masih membutuhkan pendalaman untuk mengetahui secara utuh asal-usul getah pinus dan rantai peredarannya. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya penting dilakukan terhadap pihak di lokasi penampungan, tetapi juga terhadap dokumen, sumber barang, pihak pengirim, pengangkut, pengumpul dan pihak penerima. Setiap pihak tetap harus ditempatkan berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan dalam proses hukum.


ASPEK HUKUM: Dugaan pelanggaran kehutanan dapat dikaji berdasarkan UU Kehutanan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika ditemukan unsur kerusakan lingkungan, ketentuan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan. Sementara itu, apabila terdapat tindak pidana asal dan indikasi penyamaran atau penyembunyian hasil kejahatan, aspek UU TPPU dapat ditelusuri sesuai terpenuhinya unsur dan alat bukti.


PERNYATAAN AGUNG: Agung Sulistio menegaskan bahwa SBI, GMOCT dan LPK-RI akan terus mengawal proses tersebut sampai diperoleh kejelasan hukum. “Kami meminta Gakkum Kementerian Kehutanan bekerja profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Jangan berhenti pada satu titik. Jika memang ditemukan pelanggaran, seluruh rantai yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.


PERMINTAAN AGUNG: Agung juga meminta perhatian pemerintah pusat melalui Presiden RI dan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kapolri, Jaksa Agung dan Ombudsman RI, sesuai kewenangan masing-masing, untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan, akuntabel dan bebas dari intervensi yang dapat mengganggu proses hukum. “Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah sebelum proses hukum selesai. Yang kami dorong adalah agar perkara ini diperiksa secara terbuka, profesional dan tuntas berdasarkan bukti,” ujarnya.


PENEGASAN: Agung menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. “Biarkan aparat penegak hukum bekerja. Tugas kami melakukan kontrol sosial dan memastikan persoalan ini tidak berhenti tanpa kejelasan,” katanya. Seluruh pihak yang disebut dalam proses investigasi tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pembuktian yang sah.



Ruang Hak Jawab Dibuka


GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.


No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT - Gabungan Media

Online dan Cetak Ternama

Baksos Penyaluran Air Bersih Oleh Polsek Pamarayan Polres Serang Terhadap Warga Yang Terdampak Kekeringan Musim Kemarau di Darkum Polsek Pamarayan  ‎

By On September 18, 2026


Serang, Jum'at tanggal 18 September 2026 Pukul 10.30 Wib telah dilaksanakan Baksos Penyaluran Air Bersih Oleh Polsek Pamarayan Polres Serang terhadap warga yang terdampak kekeringan musim kemarau di Darkum Polsek Pamarayan, dengan jumlah kapasitas air sebanyak *11.000 liter Penanggung jawab AKP Yusup Ependi (Kapolsek Pamarayan). 

‎*Hadir dalam kegiatan :*


- Kapolsek Pamarayan 

- Camat Kec. Bandung

- Yang mewakili Danramil Pamarayan 

- Ps. Kanit Intelkam Polsek Pamarayan

- Kasi Trantib Kec. Bandung 

- Pj. Kades Blokang 

- Sekdes Blokang 

- Personil Polsek Pamarayan 

- Ketua RT. 14 RW. 03 Ds. Blokang 

- Keta RT. 03 RW 01 Ds. Malabar

- Warga Kp. Kedaung dan Kp. Gandu Ds. Blokang Kec. Bandung 

- Warga Kp. Keroh Ds. Malabar

Adapun lokasi kegiatan :


1. Kp. Kedaung Ds. Blokang

2. Kp. Gandu Ds. Blokang

3. Kp. Keroh Ds. Malabar

4. Kp. Saninten Ds. Malabar


Kegiatan penyaluran air bersih ini bertujuan untuk memberikan bantuan air bersih kepada masyarakat yang mengalami kesulitan air bersih akibat kekeringan musim kemarau.

Air bersih merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari dan inisiatif ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengatasi masalah kekeringan air bersih, sebelumnya penyaluran air bersih dilakukan di Kp. Malabar dan Kp. Sukadamai Ds. Malabar Kec. Bandung.

‎Kegiatan selesai pukul 15.40 Wib, Situasi berjalan aman, tertib dan lancar. 

Status IPWL Tri Hita Praba Dipertanyakan, Kepmensos 257/HUK/2025 Jadi Sorotan

By On September 17, 2026


BANDUNG BARAT - Persoalan terkait penanganan empat residen di Yayasan Tri Hita Praba, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, memasuki perhatian baru.


Setelah sebelumnya empat keluarga melalui kuasa keluarga menyampaikan surat permohonan agar empat residen segera dipulangkan atau diserahkan kepada keluarga, kini muncul pertanyaan mengenai dasar kewenangan dan status kelembagaan Yayasan Tri Hita Praba dalam menerima serta menangani residen penyalahgunaan narkotika.


Pertanyaan tersebut salah satunya berkaitan dengan keberadaan dan status Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah.


Dokumen Keputusan Menteri Sosial Nomor 257/HUK/2025 menjadi salah satu dokumen yang mendapat perhatian dalam penelusuran ini.


Namun, persoalannya tidak semata-mata mengenai apakah nama sebuah yayasan tercantum dalam daftar IPWL atau tidak. Yang juga penting adalah mengetahui dasar penetapan, kedudukan kelembagaan, ruang lingkup pelayanan, serta kewenangan lembaga dalam menerima dan menangani seorang residen.


Status IPWL Perlu Diperjelas

Dalam konteks pelayanan rehabilitasi sosial, status IPWL memiliki kaitan dengan mekanisme penerimaan dan penanganan korban penyalahgunaan narkotika.


Karena itu, ketika sebuah lembaga menerima seseorang sebagai residen, publik dan keluarga memiliki kepentingan untuk mengetahui dasar pelayanan tersebut.


Pertanyaan yang kemudian muncul dalam kasus Tri Hita Praba antara lain:

Apakah Yayasan Tri Hita Praba tercantum sebagai IPWL dalam Kepmensos Nomor 257/HUK/2025?


Jika tercantum, perlu dijelaskan mengenai kedudukan dan ruang lingkup pelayanan yang dimiliki.


Sementara apabila tidak tercantum dalam keputusan tersebut, perlu pula dijelaskan dalam kapasitas apa yayasan menerima dan menangani residen, termasuk apakah terdapat penunjukan, kerja sama, rekomendasi, atau dasar administratif lainnya.


Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada sekadar pencarian nama dalam sebuah daftar.


Empat Keluarga Meminta Pemulangan

Sebelumnya, kuasa empat keluarga secara resmi menyampaikan surat permohonan segera pemulangan atau penyerahan empat residen kepada keluarga kepada pimpinan atau penanggung jawab Yayasan Tri Hita Praba.


Permohonan tersebut dilakukan setelah keluarga mempertanyakan keberadaan dan proses penanganan anggota keluarganya yang sedang menjalani rehabilitasi.


Bagi keluarga, informasi mengenai dasar penerimaan, program rehabilitasi, masa pelayanan, kondisi residen, serta mekanisme pemulangan merupakan hal penting yang seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.


Apalagi apabila proses masuknya residen ke lembaga rehabilitasi berkaitan dengan rangkaian penanganan perkara narkotika oleh aparat penegak hukum atau instansi tertentu.


Dari Mana Dasar Penempatan Residen?

Pertanyaan penting lainnya adalah mengenai rantai proses penempatan residen.


Apabila seorang pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika ditempatkan di lembaga rehabilitasi melalui kepolisian, BNN, kejaksaan, pengadilan, fasilitas kesehatan, atau instansi lainnya, maka proses tersebut idealnya memiliki dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


Karena itu, beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain:

Siapa yang pertama kali membawa atau mengantarkan residen ke Yayasan Tri Hita Praba?

Apakah terdapat surat pengantar atau surat rekomendasi?

Apakah telah dilakukan asesmen?

Siapa yang menetapkan kebutuhan rehabilitasi?

Apakah bentuk layanan yang diberikan merupakan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial?

Berapa lama masa rehabilitasi ditetapkan?

Apa dasar yayasan menerima residen?

Bagaimana prosedur pemulangan apabila keluarga mengajukan permohonan?


Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai proses yang dialami empat residen.


Legalitas Yayasan Juga Perlu Diperiksa


Status IPWL bukan satu-satunya aspek yang perlu diperhatikan.


Legalitas sebuah lembaga rehabilitasi dapat mencakup sejumlah aspek yang berbeda, mulai dari badan hukum yayasan, izin operasional, bentuk pelayanan, tenaga profesional, kerja sama dengan instansi pemerintah, hingga mekanisme penerimaan dan pemulangan residen.


Karena itu, penelusuran terhadap Tri Hita Praba perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan satu dokumen.


Termasuk memastikan apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar yayasan memberikan pelayanan rehabilitasi kepada empat residen tersebut.


Transparansi Menjadi Hal Penting

Pertanyaan mengenai status kelembagaan bukan dimaksudkan untuk langsung memberikan kesimpulan bahwa Yayasan Tri Hita Praba melakukan pelanggaran.


Sebaliknya, klarifikasi diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara objektif dan seluruh pihak mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan.


Apabila pihak yayasan memiliki dokumen dan dasar hukum yang menjadi landasan penerimaan serta pelayanan terhadap empat residen, dokumen tersebut dapat menjelaskan posisi lembaga sekaligus menjawab pertanyaan keluarga.


Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara status administratif dengan praktik pelayanan yang dilakukan, persoalan tersebut perlu diklarifikasi kepada instansi yang memiliki kewenangan.


Kemensos dan Instansi Terkait Perlu Memberikan Penjelasan

Pertanyaan mengenai status IPWL juga tidak semata-mata ditujukan kepada pihak Yayasan Tri Hita Praba.


Kementerian Sosial sebagai kementerian yang berkaitan dengan rehabilitasi sosial perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan IPWL, kriteria lembaga, serta ruang lingkup kewenangan lembaga yang telah ditetapkan.


Demikian pula apabila dalam proses penanganan empat residen terdapat keterlibatan aparat penegak hukum atau instansi lainnya, masing-masing pihak perlu menjelaskan dasar tindakan dan dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.


Hal ini penting agar keluarga tidak berada dalam posisi hanya menerima informasi secara sepihak tanpa mengetahui dokumen yang menjadi dasar penempatan anggota keluarganya.


Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi

BentengMerdeka.online akan terus menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari penelusuran jurnalistik dengan mengedepankan konfirmasi dari berbagai pihak.


Redaksi meminta penjelasan kepada pihak Yayasan Tri Hita Praba terkait:

status IPWL;

dasar hukum penerimaan empat residen;

dokumen penempatan residen;

proses asesmen;

bentuk dan masa rehabilitasi;

mekanisme pemulangan;


serta dasar pembiayaan pelayanan rehabilitasi apabila terdapat biaya yang dibebankan kepada keluarga.


Klarifikasi juga penting diperoleh dari instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses penanganan para residen.


Dengan adanya penjelasan dari seluruh pihak, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai bagaimana proses rehabilitasi terhadap empat residen tersebut berlangsung dan apa dasar hukum yang digunakan.


BentengMerdeka.online memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Yayasan Tri Hita Praba serta seluruh pihak terkait untuk menjelaskan status kelembagaan, dokumen, dan dasar pelayanan terhadap empat residen tersebut.

Tegaskan posisi empat keluarga

Bedakan fakta dan pertanyaan

Perkuat lead agar lebih tajam

GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

By On September 17, 2026


PEKALONGAN, 17 SEPTEMBER 2026 — Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), dan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengapresiasi langkah Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan yang melakukan penelusuran terkait dugaan rantai peredaran getah pinus yang disebut berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Jawa Barat.


Penelusuran tersebut dinilai penting karena pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada aktivitas penyadapan. Rantai pasok perlu diurai secara menyeluruh, mulai dari sumber getah, penyadap, pengumpul, penampung, pengangkutan, dokumen legalitas, hingga pihak yang menerima atau mengolah getah pinus di wilayah Pekalongan, termasuk PT EMB.


Langkah Gakkum Kementerian Kehutanan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperoleh gambaran utuh mengenai bagaimana komoditas hasil hutan tersebut berpindah dari sumbernya hingga masuk ke jaringan perdagangan maupun pengolahan. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan, dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah.


Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya pengambilan, penguasaan, pengangkutan, pemanfaatan, atau perdagangan hasil hutan tanpa dasar hukum yang sah, maka aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan salah satu landasan utama dalam penyelenggaraan, perlindungan, dan pengelolaan kehutanan dan telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.


GMOCT, LPK-RI, dan SBI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara proporsional sampai terdapat kejelasan mengenai status hukum, rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terkait, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Pengawalan dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang.


Sorotan juga dapat diarahkan pada aspek transaksi keuangan apabila penyidik menemukan bukti adanya hasil tindak pidana yang kemudian dialihkan, disamarkan, atau digunakan melalui berbagai transaksi. UU Nomor 8 Tahun 2010 memasukkan tindak pidana di bidang kehutanan sebagai salah satu tindak pidana asal pencucian uang. Karena itu, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan alat bukti, penegak hukum memiliki dasar untuk menelusuri asal-usul harta, transaksi, aliran dana, serta pihak yang diduga memperoleh atau menguasai hasil tindak pidana tersebut.


GMOCT, LPK-RI, dan SBI juga meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada Gakkum Kementerian Kehutanan untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi. Setiap dugaan upaya menghambat atau memengaruhi proses hukum harus dibuktikan dan ditangani melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum.


Persoalan ini harus ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat satu titik penyadapan ataupun satu lokasi penampungan. Penyidik perlu menguji keterkaitan antara sumber getah, penyadap, pengumpul, penampung, pihak pengangkut, dokumen asal-usul dan legalitas, hingga pihak penerima atau pengolah. Dengan demikian, apabila terdapat pelanggaran, konstruksi perkaranya dapat dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti yang lengkap.


UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga dapat menjadi bagian dari kerangka hukum yang diperhatikan apabila fakta dan konstruksi perkara memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang tersebut. UU tersebut mengatur antara lain mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta ketentuan penegakan hukum terhadap perbuatan yang masuk dalam ruang lingkupnya.


GMOCT, LPK-RI, dan SBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan perkara bersama organisasi serta elemen masyarakat terkait. Pengawalan dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif dan setiap fakta yang ditemukan mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.


Hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku—tajam karena keadilan, bukan karena kepentingan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif kepada publik.



Ruang Hak Jawab Dibuka


GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.


No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT - Gabungan Media

Online dan Cetak Ternama

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

By On September 16, 2026

 


PEKALONGAN — 15 September 2026 — Tim Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Kehutanan sedang melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan rantai peredaran getah pinus yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan mengalir hingga diterima di PT EMB, wilayah Pekalongan. Investigasi diarahkan untuk mengurai asal-usul, jalur pengumpulan, pihak-pihak yang terlibat, hingga proses penerimaan dan pengolahan di tingkat akhir.

 

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringannya, KabarSbi.com.

 

 

 

Pemeriksaan di PT EMB & Penyitaan Barang Bukti

 

Sebelumnya, pada Sabtu, 12 September 2026, petugas GAKKUM Kementerian Kehutanan telah melakukan pemeriksaan langsung di PT EMB. Petugas juga menerbitkan surat pernyataan penyitaan terhadap sejumlah getah pinus yang diduga berkaitan dengan hasil hutan dari kawasan TNGC. Langkah ini merupakan bagian dari pengamanan barang sekaligus pendalaman untuk memastikan asal-usul material, kelengkapan dokumen, legalitas perolehan, serta jalur distribusinya.

 

 

 

Kajian Hukum: UU Kehutanan, Lingkungan, Hingga TPPU

 

Penelusuran ini tidak hanya berhenti pada aspek kehutanan, tetapi juga membuka kemungkinan kajian hukum yang lebih luas:

 

- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan — jika ditemukan unsur hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah.

- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — jika ditemukan dugaan kerusakan atau pelanggaran lingkungan.

- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) — aparat juga menelusuri aliran dana, dengan prinsip "follow the goods and follow the money". Jika terbukti ada upaya menyamarkan harta yang berasal dari tindak pidana, aspek TPPU dapat dikaitkan.

 

Seluruh pihak — mulai dari penyadap, pengepul, pengangkut, hingga penerima dan pengolah — akan diperiksa berdasarkan dokumen, keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan lapangan. Kesimpulan keterlibatan harus didasarkan pada bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.

 

 

 

KabarSBI, GMOCT & LPK-RI Kawal Secara Proporsional

 

Media Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSbi.com), GMOCT, dan LPK-RI menyatakan akan mengawal perkembangan perkara tersebut secara proporsional dengan mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Pengawalan dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses peradilan yang berlaku.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#TNGC #GetahPinus #GAKKUMKehutanan #PTEMB #UUKehutanan #TPPU #PerusakanHutan #Konservasi #Lingkungan #KabarSbi #GMOCT #LPKRI #PenegakanHukum

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten — Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

By On September 16, 2026


SERANG, BANTEN (GMOCT) 15 September 2026 — Usai viral diberitakan di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), penanganan laporan dugaan perdagangan orang ilegal terus berjalan ke arah positif. Setelah Setum Polda Banten merespons dan menyalurkan laporan ke Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Banten sejak Maret 2026, penyidik kembali memanggil korban untuk dimintai keterangan secara lengkap pada Senin, 14 September 2026.

 

 

 

Dari Maret hingga September: Korban Kini Hadir Langsung

 

Korban — seorang perempuan paruh baya yang sempat berada di luar negeri (Irak) saat pengaduan pertama kali diajukan Maret lalu — kini hadir lengkap didampingi anaknya, Asdi, serta saksi dan tim dari GMOCT. Selain Bripda Rapi, salah satu penyidik Polda Banten sebelumnya juga telah menghubungi Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, untuk memastikan kehadiran korban dan saksi guna melengkapi berkas pemeriksaan.

 

Pemeriksaan berjalan lancar dan dianggap sudah memenuhi unsur kelengkapan keterangan korban yang sebelumnya belum dapat hadir secara langsung.

 

 

 

Korban: Minta Ganti Rugi Penuh — Jika Mediasi Gagal, Siap Jalur Hukum

 

Usai pemeriksaan, Asdi yang mewakili ibunya menyampaikan harapan yang tegas:

 

"Harapan saya adalah jika memang ada proses mediasi, kami meminta agar seluruh kerugian yang kami derita — baik secara materiil maupun imateril — dikembalikan dan dipenuhi sepenuhnya."

 

"Namun jika terlapor tidak ada itikad baik, ataupun hasil mediasi tidak sesuai dengan apa yang kami tuntut, maka kami siap melanjutkan ke proses hukum yang sesuai dengan hukum dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia."

 

 

 

Apresiasi Penanganan Penyidik Krimum Polda Banten

 

Vini Amelia, Bendahara II GMOCT, yang turut mendampingi korban dan keluarga, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan kinerja penyidik:

 

"Kami sangat mengapresiasi atas respons positif dan juga kinerja dari penyidik Krimum Polda Banten. Alhamdulillah, semoga proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan harapan korban dan keluarganya."

 

 

 

Terlapor JN alias Jueni Hingga Kini Bungkam

 

Hingga berita ini diturunkan, JN alias Jueni — pihak yang diduga sebagai sponsor yang memberangkatkan korban secara ilegal — masih bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun terkait permintaan klarifikasi dan pernyataan dari tim liputan khusus GMOCT.

 

 

 

GMOCT Tetap Kawal — Ruang Hak Jawab Dibuka

 

Tim liputan khusus GMOCT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi korban dugaan perdagangan orang secara ilegal dapat benar-benar terwujud. GMOCT tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor maupun pihak terkait sesuai ketentuan jurnalistik.

 

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Team/Red (Bandunginvestigasi/Katatribun)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#PerdaganganOrang #PMI #PerdaganganManusia #PoldaBanten #KrimumPoldaBanten #Mediasi #GantiRugi #GMOCT #PenegakanHukum #KeadilanBagiKorban #UU Pers

Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino — GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang

By On September 16, 2026

 


PEMALANG — 15 September 2026 — Upaya penyelesaian kekeluargaan kecelakaan maut di Jalan Lingkar Pemalang pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 23.45 WIB, hingga kini belum menemukan titik temu. Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan: Colt Diesel Box B 9120 KXW milik Barakah Express, Suzuki Pick Up G 8278 YM (dikemudikan almarhum Ajis Siswanto), dan Hino FM B 9662 GG milik Suyitno.

 

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringannya, Bakaratobanews.

 

 

 

Kronologi: Tabrak dari Belakang, Pikap Menabrak Hino di Jalur Berlawanan

 

Berdasarkan informasi, Colt Diesel milik Barakah Express diduga menabrak Suzuki Pick Up dari belakang. Akibat benturan, pikap kemudian menabrak Hino milik Suyitno yang berada di jalur berlawanan. Almarhum Ajis Siswanto meninggal dunia, sementara penumpang pikap Dwi Setio Aji mengalami luka berat dan masih dirawat. Kendaraan Hino milik Suyitno juga mengalami kerusakan.

 

 

 

Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino — Utamakan Keluarga Korban

 

Di tengah proses mediasi, Suyitno mengambil sikap terpuji: tidak menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraannya kepada Barakah Express. Melalui pendampingan GMOCT DPD Jawa Tengah, Suyitno justru meminta agar perhatian dan penyelesaian lebih dahulu diberikan kepada keluarga almarhum Ajis Siswanto serta Dwi Setio Aji yang luka berat.

 

"Kepentingan korban meninggal dunia dan korban luka berat lebih penting untuk terlebih dahulu diselesaikan. Kerusakan kendaraan saya tidak menjadi prioritas saat ini." — Suyitno

 

 

 

Tiga Kali Pertemuan Belum Sepakat — Dari Rp2 Juta Hingga Rp10 Juta

 

- 11 September (Jumat): Pengurus Barakah Express (Hifni–Korwil & Irsyad) mendatangi rumah duka, tawarkan santunan Rp2 juta. Keluarga merasa tersinggung, minta waktu lebih tepat.

- 12 September (Sabtu): Tawaran naik ke Rp10 juta untuk keluarga almarhum dan Rp5 juta untuk korban luka berat. Keluarga minta Rp25 juta + Rp25 juta. Barakah Express menyatakan nominal tergantung keputusan pusat.

- 14 September (Senin): Pimpinan pusat turun tangan, namun belum ada kesepakatan. Barakah Express menyatakan akan menunggu hingga Rabu, 16 September 2026, setelah itu proses dilanjutkan ke jalur hukum.

 

Selain santunan, pemilik Suzuki Pick Up juga meminta kendaraannya diperbaiki dan dikembalikan seperti semula.

 

 

 

GMOCT DPD Jawa Tengah: Perlu Pemeriksaan Jelas Rangkaian Kejadian

 

Menanti Bakara, Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT, menekankan bahwa proses penyelesaian harus tetap mengedepankan kepentingan keluarga korban. Namun demikian, Unit Laka Lantas Polres Pemalang perlu memeriksa secara jelas rangkaian kejadian melalui CCTV, keterangan saksi, olah TKP, serta kondisi ketiga kendaraan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

 

"Suyitno telah menunjukkan sikap mulia dengan tidak menuntut kerugian pribadinya. Semoga ini menjadi dorongan bagi Barakah Express untuk lebih mengutamakan keadilan bagi keluarga korban yang berduka." — Menanti Bakara

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Bakaratobanews)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#LakaLantasPemalang #BarakahExpress #KecelakaanPemalang #SantunanKecelakaan #GMOCT #Bakaratobanews #KeadilanKorban #MediasiKecelakaan #PolresPemalang

Apresiasi Wamen Desa ke Paguyuban Siliwangi Majakuning Disorot — SBI–GMOCT–LPK-RI Desak Investigasi Dugaan Getah Pinus Ilegal di TNGC

By On September 14, 2026


MAJALENGKA–KUNINGAN–CIREBON (GMOCT) 14 September 2026 — Pernyataan apresiasi Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ariza Patria, terhadap Paguyuban Siliwangi Majakuning atas dedikasinya membina Kelompok Tani Hutan (KTH) dan masyarakat peduli api, justru memunculkan sorotan serius. Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI/KabarSbi.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, menegaskan apresiasi tersebut harus disertai verifikasi fakta dan transparansi legalitas.

 

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringannya, KabarSbi.com.

 

 

 

Apresiasi Harus Beriringan dengan Verifikasi — Jangan Sampai Menutupi Persoalan

 

Agung menyatakan apresiasi terhadap pemberdayaan masyarakat patut dihargai, tetapi tidak boleh menggantikan verifikasi fakta. Sorotan ini berkaitan dengan dugaan aktivitas penyadapan dan pengelolaan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang disebut-sebut belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah. Jika benar tanpa dasar hukum, persoalannya bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut aspek kehutanan, lingkungan, tata kelola kawasan konservasi, hingga kemungkinan kerugian negara.

 

"Apresiasi tentu kami dukung. Tetapi apresiasi tidak boleh menggantikan verifikasi. Kalau kegiatan tersebut legal, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau memiliki PKS, periksa dokumennya. Kalau tidak memiliki dasar kerja sama, pertanyaannya sederhana: siapa yang memberikan kewenangan dan atas dasar apa kegiatan tersebut bisa berlangsung?" — tegas Agung.

 

 

 

Laporan LSM AKAR ke Gakkum, Kejagung & Kejari Kuningan — Harus Ditindaklanjuti

 

Persoalan semakin serius setelah LSM AKAR disebut telah menyampaikan laporan kepada Gakkum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Negeri Kuningan terkait dugaan aktivitas penyadapan getah pinus dan persoalan lingkungan di TNGC. Agung mendesak laporan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh rangkaian kegiatan: mulai lokasi penyadapan, dasar kewenangan/PKS, pengumpulan–pengangkutan–penampungan, hingga pihak penerima dan pengecer hasil getah tersebut.

 

"Bukan hanya mempertanyakan siapa yang berada di lapangan, tetapi juga siapa yang memberikan perintah atau kewenangan, siapa yang menguasai hasil getah, ke mana getah disalurkan, siapa yang menjadi penampung, serta siapa yang menerima manfaat ekonominya."

 

 

 

Wamen Desa Diminta Jangan Hanya Andalkan Satu Sisi — Verifikasi Lintas Instansi Penting

 

Agung juga meminta Wakil Menteri Desa Ariza Patria tidak hanya mengandalkan laporan dari satu pihak. Verifikasi lintas instansi dinilai krusial agar tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan apresiasi. Paguyuban Siliwangi Majakuning dan seluruh pihak yang disebut tetap diberi ruang untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen legalitasnya.

 

"Jangan ada penghakiman sebelum ada hasil pemeriksaan. Tetapi jangan pula ada pembiaran jika memang terdapat bukti awal dugaan pelanggaran. Negara harus hadir secara objektif. Periksa dokumennya, cek lokasi kegiatannya, telusuri getahnya, periksa penampungannya, dan bongkar siapa saja yang berada di balik rantai tersebut."

 

 

 

Hutan Aset Negara — Fakta & Hukum yang Harus Menentukan

 

SBI, GMOCT, dan DPP LPK-RI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dengan mengedepankan transparansi, verifikasi fakta, perlindungan lingkungan, serta supremasi hukum.

 

"Hutan adalah aset negara dan kepentingan publik. Jangan sampai atas nama pemberdayaan masyarakat justru muncul aktivitas yang merugikan negara atau mengancam kelestarian kawasan. Kalau legal, buktikan legalitasnya. Kalau ada PKS, buka dan periksa dokumennya. Kalau ada dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum harus menelusurinya sampai tuntas. Jangan hanya berhenti pada pekerja di lapangan — telusuri siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang menerima, dan siapa yang menikmati hasilnya. Fakta dan hukum yang harus menentukan." — pungkas Agung.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (KabarSbi)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#TNGC #GetahPinus #PaguyubanSiliwangiMajakuning #WamenDesa #ArizaPatria #GakkumKehutanan #Kejagung #KejariKuningan #LPKRI #SBI #GMOCT #PenegakanHukumHutan #Konservasi #Lingkungan

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *