Pemeliharaan dan Renovasi Gedung RSUD Kota Serang Diduga Minim Pengawasan dan Abaikan K3
On September 16, 2025
Kota Serang- bentengmerdeka.online.Proyek pemeliharaan dan Renovasi gedung Rumah Sakit Umum Kota Serang Diduga Minim Pengawasan baik dari konsultan pengawas dan pelaksana dari CV.Pusaka Jawa dan para pekerja tidak patuh aturan dengan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan Abaikan keselamatan Kerja.pada 15/09/2025.
Hasil pantauan awak media dilokasi pekerjaan pemeliharaan dan Renovasi gedung RSUD KOTA SERANG terpantau para pekerja banyak yang melanggar K3 dengan tidak memakai APD dan tidak terlihat pelaksana kontraktor dari CV.Pusaka Puser Jawa dilokasi dan konsultan pengawas dari CV.BIGHI KONSULTAN PRAKASA.
Minimnya pengawasan keduanya tersebut para pekerja tidak memakai alat pelindung diri seperti helm ,rompi,kaos tangan dan sepatu boot.
Sanksi bagi kontraktor pekerja yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, denda, atau bahkan pembekuan izin proyek, sedangkan sanksi pidana dapat berupa kurungan penjara jika pelanggaran menyebabkan kecelakaan fatal.
Jenis-jenis Sanksi
Sanksi Administratif
Teguran Tertulis: Peringatan resmi dari pihak berwenang atau perusahaan.
Denda Administrasi: Pembayaran denda yang nilainya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Perintah Penghentian Kegiatan: Penghentian sementara proyek hingga masalah K3 terselesaikan.
Pembekuan atau Pencabutan Izin Operasional: Sanksi berat untuk pelanggaran serius yang berulang.
Sanksi Pidana
Kurungan Penjara: Ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pimpinan perusahaan jika kelalaian menyebabkan kecelakaan fatal atau kematian pekerja.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Mewajibkan perusahaan untuk menyediakan APD dan pekerja untuk menggunakannya.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja Konstruksi:
Mengatur kewajiban penyediaan APD bagi pemberi kerja dan kewajiban penggunaan bagi pekerja di proyek konstruksi.
Pihak yang Berwenang Memberikan Sanksi
Pengawas Ketenagakerjaan:
Berwenang memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi pencabutan izin operasional perusahaan.
Perusahaan (Kontraktor):
Dapat memberikan sanksi internal kepada pekerjanya, seperti teguran, denda, hingga tidak diikutsertakan dalam proyek selanjutnya, sesuai aturan perusahaan.
Dilokasi yang sama pekerja yang enggan sebutkan nama nya saat dikonfirmasi mengatakan,Saya tidak tahu nama pelaksana siapa yang saya tahu pak Mamat bagian logistik ,Ujarnya sama awak media.
Kita pekerja dibayar Rp.140 Ribu untuk kenek dan untuk tukang dibayar Rp.150 Ribu ,Untuk APD kita tidak dikasih kang ,kita 4 orang dari daerah Bogor kang ,Imbuhnya.
Saat dikonfirmasi awak media Mamat selaku logistik mengatakan,Terkait pelaksana Agung kang ,Ia lagi nggak kesini,kalau saya mah nunggu material ,"Ujarnya.
Saat berita ini naik pihak terkait baik konsultan pengawas dan pelaksana belum bisa dikonfirmasi selanjutnya terkait pekerjaan tersebut.
(Red/tim)