Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ke Mana Arah Dana Desa Loning 2022–2025? APBDes, BUMDes Rp285 Juta dan Hasil Audit Menanti Keterbukaan

By On Oktober 19, 2026

 


PEMALANG — Pengelolaan keuangan Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi perhatian publik. Penelusuran tidak hanya diarahkan pada Dana Desa tahun 2025, tetapi ditarik sejak 2022 hingga 2025, meliputi APBDes, realisasi anggaran, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan serta pengelolaan BUMDes. 19 Oktober 2026.


Untuk tahun 2025, Dana Desa Loning tercatat sebesar Rp1.370.943.000, dengan penyaluran yang disebut terbagi dalam dua tahap, yakni Rp657.019.200 pada tahap pertama dan Rp713.923.800 pada tahap kedua. Angka tersebut merupakan Dana Desa dan belum menggambarkan seluruh pendapatan Desa Loning karena masih terdapat sumber pendapatan desa lainnya.


Salah satu angka yang menjadi perhatian adalah Rp285 juta yang disebut sebagai penyertaan modal BUMDes pada 2025. Namun, status angka tersebut perlu diperjelas. Rp285 juta dalam pemberitaan ini belum diposisikan sebagai temuan penyimpangan maupun angka final hasil pemeriksaan. Angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan Perdes penyertaan modal, APBDes atau Perubahan APBDes, dokumen pencairan, bukti penyerahan modal dan laporan keuangan BUMDes.


Karena itu, pertanyaan publik bukan hanya apakah angka Rp285 juta benar tercantum dalam dokumen anggaran, tetapi apakah angka tersebut merupakan pagu atau realisasi yang benar-benar telah dicairkan dan diserahkan kepada BUMDes? Jika benar telah direalisasikan, kapan diserahkan, digunakan untuk unit usaha apa, berapa yang menjadi aset, bagaimana perputaran modalnya, serta berapa hasil usaha yang telah diperoleh?


Penelusuran tersebut juga perlu ditarik ke tahun 2022, 2023 dan 2024. Berapa total Dana Desa yang diterima Desa Loning selama empat tahun? Berapa ADD dan bantuan keuangan yang masuk? Berapa yang direalisasikan? Berapa yang tersisa? Dan apakah terdapat penyertaan modal BUMDes pada tahun-tahun tersebut?


Masyarakat Minta BUMDes Dibuka


Sejumlah pertanyaan publik kini juga mengarah langsung kepada BUMDes Loning. Masyarakat meminta agar pengelolaan BUMDes dibuka secara transparan, terutama terkait sumber modal, penyertaan modal desa, unit usaha, aset, omzet, laba-rugi dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).


Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana penggunaan modal yang disebut mencapai Rp285 juta, apabila angka tersebut memang tercantum dan telah direalisasikan dalam dokumen APBDes. Modal itu digunakan untuk apa, berada di mana, siapa pengelolanya, dan apa hasilnya bagi desa? Pertanyaan tersebut dinilai wajar karena modal BUMDes bersumber dari keuangan desa yang pada akhirnya merupakan uang publik.


Detik Peristiwa meminta agar Perdes APBDes, Perubahan APBDes, laporan realisasi APBDes dan laporan pertanggungjawaban Desa Loning 2022–2025, termasuk dokumen terkait BUMDes, dapat dibuka dan diverifikasi. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mencocokkan antara anggaran, realisasi dan kondisi sebenarnya.


Bukan Hanya Periksa Dokumen, Perlu Uji Lapangan


Mengingat pengelolaan tersebut menyangkut uang publik, Detik Peristiwa mendorong Inspektorat Kabupaten Pemalang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Loning dan, apabila diperlukan sesuai kewenangan, melakukan pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan khusus.


Pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada kelengkapan administrasi. Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran desa perlu dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk lokasi, volume, kualitas pekerjaan, penerima manfaat, bukti pembayaran, keberadaan barang serta aset yang dibeli menggunakan anggaran desa.


Khusus BUMDes, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan keberadaan aset dan kegiatan usaha yang dikaitkan dengan penyertaan modal Rp285 juta. Pemeriksa perlu memastikan apakah modal tersebut benar-benar ada dalam bentuk aset atau kegiatan usaha, siapa yang mengelola, bagaimana perputaran dananya, serta apakah terdapat laporan omzet, laba-rugi dan kontribusi kepada PADes.


Perhatian juga perlu diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Pemalang terkait informasi mengenai pemeriksaan atau Audit Akhir Masa Jabatan terhadap Pemerintah Desa Loning. Publik perlu mengetahui ruang lingkup pemeriksaan, hasil atau rekomendasi yang diberikan, serta bagaimana tindak lanjutnya, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan.


Jika pemeriksaan menemukan perbedaan antara dokumen dengan kondisi lapangan, perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara resmi. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran terbukti sesuai dengan dokumen dan ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi jawaban yang objektif terhadap pertanyaan masyarakat.


Detik Peristiwa menegaskan bahwa angka Rp285 juta bukan vonis. Rp285 juta adalah angka yang harus dibuktikan. Apakah merupakan pagu, realisasi, atau nilai yang benar-benar telah diserahkan kepada BUMDes, semuanya harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.


Karena itu, pertanyaan investigasi yang perlu dijawab adalah: berapa total uang publik yang diterima Desa Loning selama 2022–2025, ke mana penggunaannya, berapa yang terealisasi, apa hasil fisiknya, dan bagaimana pertanggungjawaban BUMDes atas modal yang disebut mencapai Rp285 juta?


Detik Peristiwa memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Loning, pengurus BUMDes, DPMD Kabupaten Pemalang maupun Inspektorat Kabupaten Pemalang untuk memberikan klarifikasi, data dan dokumen pendukung. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya penyimpangan, melainkan sebagai dorongan agar pengelolaan uang publik dapat diverifikasi secara transparan.


Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta keterbukaan: buka APBDes, buka realisasi, buka BUMDes, buka aset dan buka hasil pemeriksaan. Karena uang desa adalah uang publik, maka pertanggungjawabannya harus dapat dilihat dan diuji oleh publik.

Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

By On Oktober 19, 2026


Bandung - Ketika sebuah keluarga hendak membawa pulang anggota keluarganya dari tempat rehabilitasi, seharusnya yang mereka dapatkan adalah kepastian mengenai proses dan biaya yang harus dibayarkan. Namun, situasi berbeda justru disebut dialami salah satu keluarga pasien di Panti Rehabilitasi Yayasan Tri Hita Perbaya Bandung.


Dugaan pungutan hingga puluhan juta rupiah mencuat setelah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya permintaan uang yang disebut berkaitan dengan proses pemulangan pasien.


Menurut keterangan narasumber, keluarga pasien awalnya diminta membayar sebesar Rp10 juta. Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp5 juta. Karena keluarga masih belum mampu memenuhi jumlah tersebut, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp5 juta.


“Awalnya diminta Rp10 juta. Setelah nego menjadi Rp5 juta. Karena keluarga masih belum sanggup, akhirnya disepakati Rp5 juta. Setelah dibayar, baru pasien bisa dibawa pulang,” ungkap narasumber.


Dari Rp10 Juta Menjadi Rp5 Juta, Apa Dasar Penetapannya.


Perubahan nominal yang cukup besar tersebut memunculkan pertanyaan publik. Jika uang tersebut merupakan biaya resmi pelayanan rehabilitasi, apa dasar penetapannya? Mengapa nominal awal Rp10 juta kemudian dapat berubah menjadi Rp5 juta?


Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien tidak disertai rincian penggunaan dana yang jelas.


Narasumber juga menyebut bahwa keluarga pasien tidak mendapatkan rincian biaya hanya kuitansi sebagai bukti pembayaran.


“Tidak ada rincian biaya dan keluarga juga hanya diberikan kuitansi. Tidak jelas uang itu untuk apa,” lanjutnya.


Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi. Transparansi menjadi hal penting agar keluarga pasien mengetahui secara jelas biaya apa yang dibayarkan, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan untuk keperluan apa dana tersebut digunakan.


Rehabilitasi Jangan Berubah Menjadi Beban Baru


Lembaga rehabilitasi memiliki fungsi penting dalam membantu proses pemulihan pasien. Karena itu, pelayanan yang diberikan semestinya berjalan dengan mekanisme yang jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Jangan sampai keluarga yang sedang berusaha memulihkan anggota keluarganya justru dihadapkan pada biaya yang tidak mereka pahami dasar maupun peruntukannya.


Jika memang terdapat biaya resmi, transparansi seharusnya bukan sesuatu yang sulit dilakukan. Rincian tarif, dasar pembayaran, serta bukti transaksi dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban sederhana kepada keluarga pasien.


Namun apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas, persoalan tersebut tentu perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Dinsos, BNN, dan Aparat Diminta Turun Tangan


Munculnya dugaan tersebut menjadi alasan agar Dinas Sosial, BNN, dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif.


Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga, pengelola panti, serta menelusuri dokumen administrasi dan bukti pembayaran apabila tersedia.


Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Yang dibutuhkan adalah kepastian: apakah uang yang diminta tersebut merupakan biaya resmi sesuai ketentuan atau terdapat bentuk pungutan lain yang perlu dipertanggungjawabkan?


Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai angka Rp5 juta atau Rp10 juta. Persoalan yang lebih besar adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan rehabilitasi.



Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta hak jawab. Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Yayasan Tri Hita maupun pihak terkait lainnya. (AHMAD)

Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

By On Oktober 19, 2026


BANDUNG — Dugaan adanya praktik transaksional dalam penanganan perkara narkotika mencuat di lingkungan Polsek Sukajadi, Polrestabes Bandung. Sejumlah orang yang sebelumnya disebut diamankan dalam pengungkapan perkara narkotika dikabarkan kemudian diarahkan menjalani rehabilitasi. Dalam proses tersebut, muncul keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang kepada keluarga.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara tersebut bermula dari penangkapan sejumlah orang pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah indekos di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat. Mereka disebut berinisial S, A, B, dan C. Perkara tersebut kemudian dikabarkan dikembangkan oleh aparat.


Dalam perkembangannya, sebagian pihak yang diamankan disebut tidak melanjutkan proses hukum sebagaimana yang diperkirakan keluarga. Mereka justru diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Rehabilitasi Tri Hita. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar asesmen, mekanisme rujukan, serta prosedur yang digunakan dalam menentukan rehabilitasi.


Seorang sumber berinisial V mengungkapkan kepada media bahwa keluarga sempat diminta menyerahkan sejumlah uang. Menurut V, permintaan awal disebut mencapai Rp10 juta per orang, kemudian berubah menjadi Rp5 juta. Setelah dilakukan negosiasi, menurut keterangannya, disepakati pembayaran Rp1,5 juta.


“Awalnya diminta Rp10 juta per orang, kemudian diturunkan menjadi Rp5 juta untuk satu orang. Setelah kami nego Rp1,5 juta, akhirnya disepakati Rp1,5 juta. Uang itu saya kirim langsung kepada inisial A,” kata V.


Menurut V, pembayaran tersebut bukan satu-satunya pengeluaran. Keluarga disebut kembali diminta membayar sekitar Rp2,5 juta. Sementara itu, di tempat rehabilitasi, keluarga disebut masih dikenakan biaya sekitar Rp5 juta per orang agar pihak yang menjalani rehabilitasi dapat segera dipulangkan. Seluruh keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui bukti transaksi dan konfirmasi para pihak.


Jika pembayaran tersebut benar berkaitan dengan keputusan atau tindakan aparat dalam proses penanganan perkara, persoalannya menjadi lebih serius. Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain siapa yang meminta uang, siapa penerimanya, apa dasar pembayaran, apakah pembayaran tercatat sebagai biaya resmi, dan apakah terdapat kaitan antara pembayaran dengan perubahan proses hukum atau pemulangan pihak yang diamankan.


Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur mekanisme rehabilitasi. Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun, penerapan rehabilitasi tetap harus didukung asesmen, dokumen, kewenangan, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.


Dugaan pembayaran kepada pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara juga perlu diuji dari perspektif hukum pemberantasan korupsi apabila pembayaran tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi tindakan atau keputusan yang berkaitan dengan kewajiban jabatan. Karena itu, pemeriksaan terhadap bukti transfer, percakapan, rekaman komunikasi, dokumen penangkapan, hasil pemeriksaan, dokumen asesmen, surat rujukan rehabilitasi hingga administrasi pemulangan menjadi penting.


Aspek lain yang perlu mendapat penjelasan adalah mekanisme dan biaya rehabilitasi di lembaga yang disebut dalam perkara tersebut. Publik berhak mengetahui siapa yang melakukan asesmen, siapa yang mengeluarkan rekomendasi, berapa tarif resmi yang berlaku, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat biaya tambahan di luar ketentuan resmi.


Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Mia Rosy mengatakan dua orang yang disebut dalam informasi tersebut sudah pulang. Ia meminta konfirmasi lebih lanjut diarahkan kepada kepala cabang. “Kedua atas nama tersebut sudah pulang. Silakan hubungi kacab ya,” ujar Mia Rosy.


Mia juga menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai staf yang berkomunikasi dengan keluarga. “Saya di sini hanya staf yang menghubungi keluarga mengenai perkembangan klien selama di sini,” katanya. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut, khususnya mengenai dasar pemulangan dan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.


Dugaan ini tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau pelanggaran oleh aparat maupun pihak rehabilitasi. Namun, karena menyangkut penanganan perkara narkotika dan adanya klaim mengenai pembayaran sejumlah uang, informasi tersebut layak diuji secara objektif melalui pemeriksaan internal maupun mekanisme pengawasan yang berwenang.


Hingga berita ini ditulis, Katribun masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polsek Sukajadi, Polrestabes Bandung, pihak-pihak yang disebut dalam informasi, serta kepala cabang dan pengelola Yayasan/Rehabilitasi Tri Hita Praba Bandung. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun bukti pembanding.


Pada akhirnya, persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pembayaran. Yang lebih penting adalah apakah seluruh rangkaian penangkapan, pemeriksaan, asesmen, rujukan rehabilitasi, pembayaran biaya, hingga pemulangan telah dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.


Kepastian mengenai hal tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan terhadap dokumen resmi, bukti transaksi, komunikasi para pihak, keterangan saksi, serta mekanisme hukum yang transparan. Dengan demikian, setiap pihak yang disebut dapat memperoleh kepastian sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

By On Oktober 19, 2026


KEDIRI — Penindakan terhadap 1.840.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “Marlong” tanpa pita cukai di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada 24 September 2026, mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Dengan jumlah barang mencapai 460 bal atau 9.200 slop, setara 92.000 bungkus, LPK-RI meminta Bea Cukai Kediri tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan, tetapi mengembangkan penanganan perkara berdasarkan seluruh petunjuk dan alat bukti yang ditemukan.


Berdasarkan dokumen rincian barang yang menjadi perhatian LPK-RI, jumlah rokok yang diamankan mencapai 1,84 juta batang. Skala barang tersebut, menurut LPK-RI, menjadi alasan penting untuk menelusuri lebih jauh rantai peredarannya, mulai dari sumber barang, pihak yang menguasai atau menyediakan, hingga tujuan pengiriman apabila seluruhnya didukung oleh fakta dan alat bukti yang sah.


Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, mengatakan perlindungan konsumen tidak hanya menyangkut barang yang beredar di pasaran, tetapi juga memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peredaran barang ditangani secara serius oleh aparat berwenang.


«“Dengan jumlah barang mencapai 1.840.000 batang, kami meminta agar perkara ini ditangani secara menyeluruh. Jangan sampai penanganan berhenti pada sopir atau pengangkut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan petunjuk mengenai pemilik barang, pemasok, distributor, maupun pihak lain, seluruhnya perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.»


LPK-RI juga menerima informasi awal yang menyebutkan adanya dugaan keterkaitan asal barang dengan wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Namun informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta atau kesimpulan hukum dan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan serta penelusuran resmi oleh aparat berwenang.


Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistyo, meminta Bea Cukai menguji setiap informasi yang muncul secara profesional dan proporsional. Menurutnya, pengembangan perkara harus diarahkan pada fakta, bukan asumsi, sehingga pihak yang benar-benar memiliki keterkaitan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.


«“Apabila pemeriksaan menemukan petunjuk mengenai pemilik, pemasok, distributor, produsen, atau pihak lain yang berkaitan dengan barang tersebut, kami berharap semuanya didalami secara objektif. Namun seluruh proses harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.»


Untuk memastikan perkembangan perkara, LPK-RI telah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri. Surat tersebut antara lain meminta klarifikasi mengenai perkembangan penanganan, hasil penelusuran asal-usul barang, serta kemungkinan pengembangan pemeriksaan terhadap pihak lain yang dapat diketahui dari proses penyidikan.


Pertanyaan publik kini bukan semata-mata siapa pengemudi yang membawa barang tersebut, tetapi juga bagaimana 1,84 juta batang rokok tanpa pita cukai itu diperoleh, siapa yang menguasai atau menyediakan, dari mana rantai pasoknya berasal, dan ke mana barang tersebut akan diedarkan. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu harus diperoleh melalui proses pemeriksaan resmi dan pembuktian yang sah.


LPK-RI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan peredaran barang sekaligus pelaksanaan fungsi perlindungan konsumen. LPK-RI berharap Bea Cukai Kediri dapat mengembangkan perkara secara profesional apabila memang ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang cukup, sehingga penanganannya tidak berhenti pada lapisan paling bawah dari rantai distribusi.


LPK-RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Penentuan mengenai siapa yang bertanggung jawab, dari mana barang berasal, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Curi Rokok dan 20 Tabung Gas LPG, Empat Pelaku Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

By On Oktober 18, 2026





SERANG, BM.online  — Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus empat tersangka berinisial AM, UH, SU, dan RI kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah warung di Link. Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang. 


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa peristiwa pencurian diketahui korban saat mendapati gembok warung telah dibobol dan kondisi warung dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban kehilangan lebih dari 500 bungkus rokok dagangan serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.


“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, lalu memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000,” ujarnya pada Jum'at (04/09).


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku. 


"Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten dan menjual tabung gas hasil curian kepada penadah," jelasnya.


Kombes Pol Maruli menerangkan bahwa tersangka AM dan UH berperan melakukan pencurian dengan cara membobol gembok warung


"Sedangkan tersangka SU dan RI berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang," terangnya.


Atas perbuatannya, tersangka AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan tersangka SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.


Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan terhadap barang dagangan maupun tempat usaha, khususnya pada saat warung atau toko dalam keadaan tutup.


“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110,” tutupnya. (Bidhumas).

Dugaan  Penahanan Dua  Residen di Yayasan Tri Hita Prabaya Bandung Dipertanyakan, Alasan  Konsumsi Tramadol Perlu  Diklarifikasi

By On Oktober 18, 2026




BANDUNG, BM.Online — Penanganan dua residen bernama Lia Amelia dan Cecep Fajar Aryana di Yayasan Tri Hita Praba Bandung menjadi perhatian dan perlu mendapatkan klarifikasi. Keduanya disebut belum diperbolehkan meninggalkan tempat rehabilitasi dengan alasan dugaan konsumsi tramadol.

Apabila informasi tersebut benar, pihak yayasan perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan prosedur yang digunakan untuk membatasi kepulangan kedua residen tersebut. Dugaan konsumsi obat tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada lembaga rehabilitasi sosial untuk menahan seseorang tanpa dasar yang sah.

Dasar hukum dan hak residen perlu diperjelas

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam Pasal 54. Sementara itu, penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) juga memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan.

Namun, status tramadol dan dasar penanganannya harus diperiksa secara tepat. Tramadol merupakan obat yang penggunaannya diatur dan tidak boleh disamakan begitu saja dengan semua jenis narkotika. Karena itu, diperlukan informasi mengenai hasil pemeriksaan, kondisi medis, status lembaga, serta dokumen yang menjadi dasar penempatan kedua residen.

Jika kepulangan mereka dibatasi, sejumlah pertanyaan patut diajukan: apakah keduanya menjalani rehabilitasi secara sukarela, apakah terdapat persetujuan tertulis, apakah ada penetapan atau permintaan resmi dari aparat penegak hukum, dan apakah pembatasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Keluarga berhak meminta penjelasan

Keluarga atau pihak yang diberi kuasa dapat meminta penjelasan tertulis mengenai status rehabilitasi, alasan kepulangan belum diizinkan, hasil asesmen, serta mekanisme penyelesaian yang tersedia.

Apabila terdapat dugaan pembatasan kebebasan tanpa dasar hukum yang sah, keluarga dapat meminta pemeriksaan kepada instansi berwenang, termasuk kepolisian atau dinas terkait, dengan membawa bukti dan dokumen yang tersedia.

Klarifikasi Yayasan Tri Hita Praba ditunggu

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Yayasan Tri Hita Praba Bandung mengenai alasan belum diperbolehkannya Lia Amelia dan Cecep Fajar Aryana pulang belum dicantumkan dalam naskah ini. Oleh sebab itu, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi langsung dari pihak yayasan maupun keluarga kedua residen.

Prinsip rehabilitasi semestinya mengutamakan pemulihan, keselamatan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setiap pembatasan kebebasan harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

By On Oktober 18, 2026


PEMALANG, DetikPeristiwa.co.id — Surat keputusan yang memberikan izin kepada Wahyudin, S.H., Kepala Desa Loning, Kecamatan Petarukan, untuk mengikuti pencalonan Kepala Desa Loning Tahun 2026, perlu dipahami sesuai ruang lingkupnya sebagai keputusan administratif pencalonan. Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menjadi jaminan bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa terbebas dari temuan atau kewajiban pemeriksaan.


Dokumen yang ditetapkan di Pemalang pada 15 September 2026 tersebut memuat ketentuan penting pada Diktum KEDUA, yang menegaskan bahwa segala pemenuhan kewajiban Kepala Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan demikian, izin pencalonan dan pertanggungjawaban keuangan desa merupakan dua hal yang berbeda. SK pencalonan memberikan dasar administratif untuk mengikuti proses pencalonan, sementara kewajiban hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan tetap harus diselesaikan sesuai aturan.


DANA DESA LONING 2025 PERLU DIBUKA SECARA TRANSPARAN


Sorotan publik kemudian mengarah pada pengelolaan Dana Desa Loning Tahun Anggaran 2025 yang tercatat sebesar Rp1.370.943.000.


Anggaran tersebut dilaporkan tersalurkan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp657.019.200 atau 47,92 persen, dan Tahap II sebesar Rp713.923.800 atau 52,08 persen.


Hal yang perlu diketahui masyarakat bukan hanya jumlah dana yang disalurkan, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut direalisasikan, lokasi kegiatan, volume pekerjaan, penerima manfaat, serta kesesuaian antara perencanaan, realisasi fisik, realisasi keuangan, dan laporan pertanggungjawaban.


BUMDES LONING RP285 JUTA JUGA PERLU DIPERIKSA


Perhatian berikutnya tertuju pada anggaran BUMDes Loning yang disebut mencapai Rp285 juta, terdiri dari alokasi Rp10 juta dan Rp275 juta.


Publik berhak memperoleh informasi mengenai dasar penganggaran, bentuk usaha BUMDes, mekanisme pencairan, penggunaan dana, aset atau kegiatan yang dihasilkan, pengelola, serta laporan pertanggungjawabannya.


Apabila terdapat perbedaan antara dokumen anggaran dan realisasi di lapangan, hal tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.


Perbedaan data tidak otomatis berarti tindak pidana. Namun, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian, diperlukan pemeriksaan untuk memperoleh fakta dan kepastian berdasarkan dokumen serta kondisi faktual di lapangan.


POLRES PEMALANG DISEBUT TELAH MELAKUKAN PENYELIDIKAN


Di tengah sorotan tersebut, penanganan persoalan Desa Loning juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.


Informasi yang dipublikasikan pada 16 Oktober 2026 menyebutkan bahwa Polres Pemalang melalui Satreskrim telah melakukan penyelidikan terkait Desa Loning. Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar juga disebut menyampaikan bahwa pihak-pihak terkait akan dimintai klarifikasi setelah rangkaian pemilihan Kepala Desa selesai.


Langkah tersebut penting ditempatkan dalam konteks penyelidikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Proses penyelidikan merupakan tahapan untuk mencari dan mengumpulkan informasi serta membuat terang suatu persoalan berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum.


Karena itu, publik perlu menunggu hasil proses tersebut secara objektif. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil penyelidikan juga penting dijelaskan agar tidak berkembang menjadi spekulasi.


BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI, PERTANGGUNGJAWABAN TETAP BERJALAN


Pengelolaan keuangan desa memiliki aturan tersendiri, antara lain Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Dalam konteks pidana, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi salah satu dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.


Namun, penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, unsur pasal yang relevan, ketentuan peralihan, serta hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.


Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Yang menjadi perhatian adalah perlunya pemeriksaan apabila terdapat data, dokumen, atau fakta lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian.


INSPEKTORAT DAN DPMD DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN


Atas dasar itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala Desa Loning, termasuk apakah masih terdapat kewajiban yang harus diselesaikan.


Pemeriksaan idealnya tidak hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkan dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, realisasi keuangan, realisasi fisik, volume pekerjaan, lokasi kegiatan, serta kondisi faktual di lapangan.


Jika seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme administratif maupun hukum sesuai kewenangan masing-masing pihak.


Dengan demikian, SK izin mencalonkan diri tidak dapat diposisikan sebagai “surat bebas temuan”. Pada saat yang sama, keberadaan SK tersebut juga tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.


Dana Desa Loning 2025 dan anggaran BUMDes Rp285 juta tetap dapat diperiksa secara administratif, keuangan, dan fisik untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan realisasi.


HAK JAWAB PIHAK TERKAIT


DetikPeristiwa.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini, termasuk Kepala Desa Loning, Pemerintah Desa Loning, pengelola BUMDes Loning, Inspektorat Kabupaten Pemalang, DPMD Kabupaten Pemalang, serta Polres Pemalang maupun pihak lain yang memiliki informasi dan dokumen terkait.


Pihak-pihak tersebut dipersilakan memberikan klarifikasi, bantahan, penjelasan, maupun dokumen pendukung mengenai SK izin pencalonan, hasil pemeriksaan akhir masa jabatan, pengelolaan Dana Desa Loning Tahun Anggaran 2025, pengelolaan BUMDes, maupun proses penyelidikan yang sedang berjalan.


DetikPeristiwa.co.id akan memuat hak jawab dan klarifikasi tersebut secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik, sepanjang informasi yang disampaikan dapat diverifikasi.


Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang telah melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana. Setiap dugaan ketidaksesuaian tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum oleh pihak yang berwenang.


DetikPeristiwa.co.id mengedepankan prinsip verifikasi, praduga tak bersalah, keberimbangan, transparansi informasi publik, dan hak jawab seluruh pihak terkait.


MINGGU, 18 OKTOBER 2026


DetikPeristiwa.co.id

Dana Desa Loning Disorot, Tuduhan Hoaks Ditantang dengan Verifikasi Lapangan dan Penelusuran Tipidkor Polres Pemalang

By On Oktober 18, 2026


PEMALANG, Detikperistiwa.co.id — Polemik pengelolaan Dana Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya anggapan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut merupakan informasi hoaks, sejumlah pihak justru meminta seluruh persoalan diuji secara terbuka melalui verifikasi lapangan, pemeriksaan administrasi, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Sorotan terhadap Desa Loning bukan muncul tanpa alasan. Sejumlah informasi dan keluhan masyarakat yang dihimpun menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, serta kondisi sejumlah kegiatan pembangunan di lapangan. Persoalan transparansi penggunaan anggaran juga menjadi salah satu hal yang dipertanyakan masyarakat.


Seorang tokoh masyarakat Loning yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, masyarakat tidak ingin polemik tersebut berhenti pada saling bantah melalui pemberitaan atau pernyataan di ruang publik.


«“Kalau disebut hoaks, silakan dibuktikan. Cek langsung fisiknya, periksa dokumennya, lihat realisasinya. Masyarakat ingin persoalan ini terang dan tidak menjadi polemik berkepanjangan,” ujarnya kepada Detikperistiwa.co.id, Minggu (18/10/2026).»


Informasi lain yang diperoleh redaksi dari kalangan pemerhati pengelolaan Dana Desa menyebut persoalan Desa Loning telah menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pemalang.


Namun demikian, informasi mengenai adanya penanganan oleh aparat penegak hukum perlu dibedakan antara informasi awal, pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, maupun tahapan proses hukum lainnya. Karena itu, kepastian mengenai status penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang berwenang.


Masyarakat berharap apabila benar terdapat laporan atau informasi yang sedang ditelaah Tipidkor Polres Pemalang, proses tersebut dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.


“Yang kami minta sederhana. Jangan hanya saling menyebut hoaks atau membantah. Turun ke lapangan, periksa dokumen, cocokkan anggaran dengan pekerjaan, kemudian sampaikan hasilnya kepada masyarakat,” kata warga lainnya.


Dalam konteks pengawasan Dana Desa, perbedaan antara dugaan penyimpangan dan tindak pidana yang telah terbukti secara hukum juga penting ditegaskan. Sebuah pemberitaan mengenai dugaan tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana. Pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Karena itu, redaksi Detikperistiwa.co.id menilai polemik Dana Desa Loning seharusnya tidak diarahkan menjadi pertarungan opini. Jalan keluarnya adalah membuka data, melakukan verifikasi fisik, mencocokkan dokumen perencanaan dan realisasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi.


Hingga berita ini diterbitkan, Detikperistiwa.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Loning dan pihak-pihak terkait mengenai berbagai informasi serta dugaan yang berkembang di masyarakat. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.


Jika terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat tentu berharap aparat berwenang menindaklanjutinya sesuai hukum. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka sehingga persoalan tidak terus berkembang menjadi spekulasi.


Detikperistiwa.co.id akan terus mengikuti perkembangan informasi mengenai Dana Desa Loning dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan hak jawab seluruh pihak.


Tim Redaksi

Detikperistiwa.co.id

Masyarakat Jember Apresiasi Dandim Letkol Rifqi Syuhada, Fun Bike 5.000 Peserta Tegaskan Kedekatan TNI dengan Rakyat

By On Oktober 17, 2026

 


JEMBER — Masyarakat Jember menyampaikan apresiasi kepada Dandim 0824/Jember Letkol Rifqi Syuhada beserta jajaran atas penyelenggaraan Fun Bike dalam rangka memperingati HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 18 Oktober 2026, tersebut mendapat antusiasme masyarakat.


Berdasarkan informasi yang disampaikan panitia, jumlah peserta yang telah mendaftar disebut mencapai sekitar 5.000 orang. Tingginya antusiasme tersebut menjadi gambaran bahwa kegiatan yang mempertemukan TNI dan masyarakat melalui olahraga bersama mendapat sambutan positif.


Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) atau KabarSBI.com, Agung Sulistio, turut memberikan apresiasi kepada Letkol Rifqi Syuhada dan jajaran Kodim 0824/Jember.


Agung Sulistio yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menilai Fun Bike tersebut bukan sekadar kegiatan olahraga, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi dan komunikasi antara TNI dengan masyarakat.


«“Kami memberikan apresiasi kepada Dandim Jember Letkol Rifqi Syuhada beserta jajaran. Kegiatan seperti Fun Bike ini bukan hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi, kebersamaan, dan kedekatan antara TNI dengan masyarakat,” ujar Agung Sulistio.»


Menurut Agung, keterlibatan ribuan masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa ruang interaksi antara TNI dan masyarakat tetap memiliki arti penting. Semangat kebersamaan tersebut diharapkan dapat terus dipelihara melalui berbagai kegiatan positif yang melibatkan masyarakat secara langsung.


Apresiasi masyarakat juga diarahkan kepada Letkol Rifqi Syuhada sebagai Dandim 0824/Jember yang bersama jajarannya menghadirkan kegiatan dalam suasana kebersamaan. Masyarakat berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan sehingga komunikasi dan kedekatan antara TNI dengan masyarakat semakin terjalin.


Selain kegiatan olahraga, Fun Bike Kodim 0824/Jember juga menyediakan berbagai hadiah bagi peserta. Salah satu hadiah utama yang menjadi perhatian adalah satu unit mobil yang telah disiapkan oleh panitia.


Agung Sulistio berharap seluruh rangkaian kegiatan Fun Bike dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar serta memberikan manfaat bagi seluruh peserta dan masyarakat Jember.


«“Semoga Fun Bike Kodim 0824/Jember sukses dan semakin memperkuat sinergi serta kedekatan TNI dengan rakyat. Dirgahayu TNI ke-81. Bersama rakyat, TNI semakin kuat,” tutup Agung Sulistio.»

Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum

By On Oktober 17, 2026



BOGOR, 17 Oktober 2026 — Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Bogor. Kali ini, aktivitas pengerukan tanah tersebut ditemukan beroperasi di Desa Barengkok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan serta laporan yang diterima dari masyarakat sekitar pada Minggu (11/10/2026), aktivitas penambangan tanah tersebut berjalan bebas tanpa hambatan. Terlihat sejumlah unit truk pengangkut berwarna kuning hilir mudik keluar-masuk lokasi yang berada di kawasan tertutup semak belukar. Meski lokasi tersembunyi, lalu-lalang kendaraan berat tersebut tak dapat disembunyikan dari pandangan warga.

 

Yang mengkhawatirkan, aktivitas yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini justru terkesan beroperasi leluasa di siang bolong, seolah-olah kebal hukum.

 

 

 

Warga Resah: Jalan Rusak, Debu Menebal

 

Warga Desa Barengkok mulai menyuarakan kegelisahannya. Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku terganggu dengan keberadaan aktivitas galian C tersebut.

 

"Benar bang, galian C di Desa Barengkok itu sudah lama beroperasi. Setiap hari truk-truk besar keluar masuk. Jalan jadi rusak, debunya tebal sekali. Kami warga sekitar merasa sangat terganggu," ujarnya kepada awak media.

 

Warga lainnya menyebutkan bahwa pihak yang mengelola galian C tersebut diduga dikuasai oleh pengusaha berinisial MYR dan BGL, yang dikenal warga dengan sebutan Koh Hendra yang mengelola Bagol. Sosok tersebut disebut-sebut cukup berpengaruh di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga warga merasa takut untuk berkomentar lebih jauh.

 

"Kalau kata orang sini yang punya itu Koh Hendra yang mengelola Bagol, makanya mungkin berani buka galian di situ. Kami warga kecil cuma bisa lihat saja," tambah warga lainnya.

 

 

 

Belum Jelas Status Perizinan, UU Minerba Tegas Larang Penambangan Tanpa Izin

 

Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan secara pasti apakah aktivitas galian C di Desa Barengkok tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

 

Padahal, dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

Awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak yang disebut pengelola, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan.

 

 

 

Warga Minta Pemerintah dan Kepolisian Turun Tangan

 

Masyarakat sekitar, termasuk warga Desa Sukasari, meminta kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kapolda Jawa Barat, serta Kapolres Bogor agar segera menurunkan tim pengecekan ke lokasi. Mereka meminta izin diteliti keabsahannya, dan jika terbukti ilegal agar lokasi segera ditutup serta pihak terkait diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

"Kami minta Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapa Kapolda Jawa Barat serta Bapak Kapolres Bogor turun langsung. Jangan tutup mata. Kalau memang ilegal, tutup saja. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Jangan biarkan pengusaha inisial BGL ini seenaknya merusak lingkungan kami," tegas warga.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak pengusaha serta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Kabupaten Bogor.

 

 

 

Informasi ini diperoleh GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama — dari media online Bentengmerdeka.online yang merupakan anggota tergabung dalam jaringan GMOCT.

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Team/Red: Bentengmerdeka

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

Editor:

 

 

 

#GalianCIlegal #TenjoBogor #UU Minerba #PenegakanHukum #LingkunganHidup #KontrolSosial

🇮🇩 HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Agung Sulistio Sampaikan Doa dan Harapan untuk Indonesia yang Maju dan Berdaulat

By On Oktober 17, 2026


JAKARTA, 17 Oktober 2026 (GMOCT) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun hari ini, 17 Oktober 2026. Lahir di Jakarta pada 17 Oktober 1951, momentum ulang tahun ini menjadi kesempatan istimewa bagi berbagai elemen bangsa untuk menyampaikan doa, penghormatan, sekaligus harapan bagi perjalanan pengabdian Kepala Negara kepada bangsa dan masyarakat Indonesia.

 

Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Presiden Prabowo Subianto.

 

Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan sekaligus doa agar Presiden senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, keteguhan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan amanah sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

 

“Atas nama pribadi serta keluarga besar SBI, GMOCT, dan LPK-RI, saya mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-75 kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, umur panjang, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam mengemban amanah untuk memimpin bangsa dan negara,” ujar Agung Sulistio.

 

Menurut Agung, bertambahnya usia seorang pemimpin negara bukan sekadar momentum seremonial, tetapi juga dapat menjadi ruang refleksi terhadap perjalanan pengabdian dan tanggung jawab besar yang melekat dalam kepemimpinan nasional.

 

Ia berharap pemerintahan dapat terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mendorong pembangunan yang memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Agung juga menyampaikan harapan agar Indonesia semakin kokoh dalam menjaga kedaulatan, memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menghadirkan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

 

Menurutnya, kemajuan bangsa membutuhkan sinergi seluruh elemen, termasuk pemerintah, masyarakat, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers. Masing-masing memiliki peran dalam menjaga kehidupan demokrasi serta mengawal kepentingan masyarakat.

 

Sebagai insan pers, Agung menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kritik, pengawasan, maupun apresiasi terhadap pemerintah merupakan bagian dari dinamika demokrasi sepanjang disampaikan berdasarkan fakta, menjunjung etika jurnalistik, dan memberikan ruang yang adil bagi pihak-pihak terkait.

 

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan amanah kepemimpinan. Semoga Indonesia semakin maju, berdaulat, adil, makmur, dan sejahtera, serta seluruh elemen bangsa dapat terus menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Agung Sulistio.

 

Informasi ini didapatkan oleh GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama — dari media online KabarSBI.com yang merupakan anggota tergabung di dalam jaringan GMOCT.

 

Selamat HUT ke-75, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Semoga senantiasa sehat, kuat, bijaksana, dan istiqamah dalam mengemban amanah untuk Indonesia.

 

 

 

Sumber: KabarSBI.com

Team/Red: KabarSBI

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

Editor:

TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

By On Oktober 15, 2026


PEKALONGAN, KabarSBI.com — Kamis, 15 Oktober 2026 — Pembuangan limbah kotoran sapi ke badan kali di wilayah Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, terekam dalam foto dan video yang dimiliki tim media. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.22–02.23 WIB, menggunakan mobil pikap bernomor polisi G 9496 AC. Dokumentasi memperlihatkan aktivitas pembuangan limbah melalui selang dari kendaraan pada dini hari.


Tim media kemudian turun langsung dan melakukan konfirmasi kepada dua orang yang berada di lokasi dan mengaku sebagai sopir, Hambali dan Tole. Dalam konfirmasi tersebut, keduanya memberikan keterangan mengenai aktivitas pengangkutan dan pembuangan limbah serta menyebut nama Dani yang mereka sebut sebagai “bos”. Keterangan mengenai hubungan Dani dengan RPH maupun aktivitas tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan hak jawab pihak terkait.


Bagi Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, persoalan ini tidak boleh berhenti pada sopir atau pekerja lapangan. Sumber limbah, pemilik atau pengelola RPH, pihak yang memberikan perintah, legalitas usaha, sistem pengolahan limbah, hingga tujuan akhir pembuangan harus ditelusuri secara menyeluruh.


“Kami memegang dokumentasi foto dan video serta telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang berada di lokasi. Karena itu, kami meminta APH dan DLH turun memeriksa fakta di lapangan, bukan sekadar menerima laporan administratif. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas Agung.


Secara hukum, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku. Pasal 60 mengatur larangan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sedangkan Pasal 104 memuat ketentuan pidana terhadap dumping tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan dan memenuhi unsur pidana, ketentuan lain dalam UU PPLH juga dapat dinilai aparat sesuai fakta dan alat bukti.


Selain aspek pidana, PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar penting untuk memeriksa persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, perlindungan mutu air, pengawasan, serta sanksi administratif. Karena itu, DLH Kota Pekalongan dinilai perlu memeriksa legalitas RPH, dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, keberadaan dan fungsi IPAL apabila dipersyaratkan, serta kondisi badan kali yang menjadi lokasi pembuangan.


Agung menyatakan akan menyiapkan dan menyampaikan pengaduan resmi kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, DLH Kota Pekalongan, dan DLH Provinsi Jawa Tengah, dengan membawa dokumentasi foto-video, informasi kendaraan G 9496 AC, lokasi kejadian, serta hasil konfirmasi lapangan. Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta agar fakta diperiksa secara profesional dan transparan.


KabarSBI.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Dani maupun pihak pengelola RPH. Publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan mendasar: dari mana limbah berasal, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana legalitas dan pengelolaannya, serta apakah pembuangan ke badan kali tersebut sesuai ketentuan hukum lingkungan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat dan instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Diduga Tak Transparan Kelola Rp1,3 Miliar, Warga Desak Inspektorat Audit Investigatif Pemdes Loning

By On Oktober 15, 2026


PEMALANG, Jawa Tengah — Kamis, 15 Oktober 2026 — Tata kelola Dana Desa (DD) dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.


Berdasarkan data yang dihimpun, total alokasi Dana Desa Loning Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.370.943.000. Anggaran tersebut dilaporkan telah tersalurkan 100 persen dalam dua tahap. Namun, realisasi dan kesesuaian penggunaannya di lapangan masih dipertanyakan warga.


Sorotan utama tertuju pada tiga pos anggaran besar.


Pertama, sektor infrastruktur sebesar Rp715.089.000, yang dialokasikan untuk pemeliharaan jalan desa, jalan usaha tani, serta fasilitas pengelolaan sampah. Warga mempertanyakan volume pekerjaan, titik lokasi, spesifikasi kegiatan, serta rincian realisasi anggaran tersebut.


Kedua, penyertaan modal BUMDes sebesar Rp285.000.000, yang dikucurkan dalam dua tahap, yakni Rp10 juta dan Rp275 juta. Penggunaan dana tersebut menjadi perhatian karena warga mempertanyakan status aset, bentuk usaha yang dijalankan, laporan keuangan dan laba usaha, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).


Ketiga, bidang kesehatan sebesar Rp248.660.000, yang dianggarkan untuk kegiatan PKD/Polindes dan Posyandu. Pembuktian kegiatan serta realisasi fisiknya di lapangan juga menjadi bagian dari pertanyaan publik.


Merespons berbagai pertanyaan tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Pemalang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Warga menilai kelengkapan administrasi tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan kondisi dan pekerjaan yang benar-benar terealisasi di lapangan.


Pihak Desa Bungkam, Warga Dorong APH Turun Tangan


Hingga berita ini diturunkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, jajaran Pemerintah Desa Loning dan pengurus BUMDes setempat dilaporkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah pertanyaan yang berkembang.


Upaya konfirmasi dan permintaan dokumen pertanggungjawaban juga belum memperoleh penjelasan resmi yang dapat menjawab substansi persoalan tersebut.


Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang sebelumnya sempat melakukan Audit Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa Loning pada Juli 2026. Namun, warga mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan tersebut menguji secara substantif pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, termasuk kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi faktual di lapangan.


Di tengah tuntutan keterbukaan tersebut, masyarakat mulai mendorong aparat penegak hukum (APH), termasuk Polres Pemalang dan Kejaksaan Negeri Pemalang, untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau potensi kerugian negara.


Publik kini menunggu langkah konkret Inspektorat dan DPMD Kabupaten Pemalang: apakah akan melakukan pemeriksaan langsung dan mencocokkan dokumen dengan fakta lapangan, atau persoalan tersebut berhenti pada pemeriksaan administratif semata.


(Red)

BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

By On Oktober 15, 2026


PEMALANG, KabarSBI.com — Kamis, 15 Oktober 2026 — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Loning, Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, menjadi perhatian publik. Sorotan tidak hanya tertuju pada pengelolaan Dana Desa dan penyertaan modal, tetapi juga pada jejak pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap tata kelola BUMDes tersebut.


Pertanyaan kini mengarah pada sejauh mana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pemalang menjalankan fungsi pembinaan dan bagaimana Inspektorat Kabupaten Pemalang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Desa Loning dan BUMDes Loning.


Penyertaan modal desa bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di dalamnya terdapat kepentingan keuangan desa dan harapan agar modal tersebut dikelola secara transparan, produktif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.


Karena itu, yang perlu ditelusuri bukan hanya laporan administrasi, tetapi juga kesesuaian antara dokumen dengan kondisi faktual di lapangan. Hal tersebut dapat mencakup keberadaan aset, kegiatan usaha, penggunaan penyertaan modal, administrasi, serta perkembangan BUMDes.


Dalam konteks tersebut, pengecekan lapangan oleh pihak berwenang dapat menjadi instrumen verifikasi. Pemeriksaan bukan berarti menyimpulkan telah terjadi penyimpangan, melainkan memastikan apakah pengelolaan yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.


Pertanyaan berikutnya adalah mengenai rekam jejak pengawasan. Apakah DPMD pernah melakukan pembinaan atau evaluasi terhadap BUMDes Loning? Kapan dilakukan dan apa hasilnya? Apakah Inspektorat pernah melakukan audit, reviu, evaluasi, atau pemeriksaan? Jika pernah, apa rekomendasinya dan bagaimana tindak lanjutnya?


DPMD memiliki peran dalam pembinaan dan fasilitasi pemerintahan desa serta penguatan tata kelola sesuai kewenangannya. Sementara Inspektorat menjalankan pengawasan intern pemerintah daerah melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.


Dengan demikian, titik perhatian saat ini adalah data dan jejak pengawasan: pemeriksaan yang pernah dilakukan, temuan atau hasil evaluasi, rekomendasi, serta tindak lanjutnya, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan.


Pemerintah Desa Loning, pengelola BUMDes, DPMD Kabupaten Pemalang, maupun Inspektorat Kabupaten Pemalang tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat berdasarkan fakta dan tidak berhenti pada asumsi.

Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

By On Oktober 14, 2026


PEMALANG, Jawa Tengah — Rabu, 14 Oktober 2026 — Pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, menjadi perhatian publik. Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang, dan Kejaksaan Negeri Pemalang melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan sesuai kewenangan terhadap pengelolaan anggaran serta kekayaan desa.


Desakan tersebut bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Pemeriksaan justru diperlukan agar seluruh penggunaan anggaran desa dapat diketahui secara jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, realisasi hingga pertanggungjawabannya.


Publik tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah. Publik meminta agar pengelolaan uang desa dapat diperiksa dan dijelaskan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


Klausul Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Jadi Pertanyaan Publik


Perhatian masyarakat semakin menguat setelah muncul dokumen keputusan tertanggal 15 September 2026 terkait pemberian izin kepada Wahyudin, S.H. untuk mengikuti pencalonan Kepala Desa Loning.


Dalam dokumen tersebut terdapat klausul mengenai kewajiban Kepala Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan yang harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hal tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan yang dinilai wajar untuk diklarifikasi.


Apa isi laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan tersebut? Apakah terdapat temuan? Jika ada, berapa nilainya? Apa bentuk temuannya? Dan apakah seluruh kewajiban maupun rekomendasi pemeriksaan telah ditindaklanjuti serta dinyatakan selesai?


Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat diberikan berdasarkan dokumen resmi dan data yang dapat diverifikasi.


Wartawan Datang ke Desa, Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban


Dalam rangka memperoleh pemberitaan yang akurat, berimbang, dan akuntabel, wartawan online telah mendatangi Kantor Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk melakukan konfirmasi secara langsung terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.


Namun saat wartawan hadir, Kepala Desa Loning tidak berada di tempat. Wartawan kemudian bertemu dengan pihak Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang berada di kantor desa.


Upaya konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses jurnalistik, bukan untuk menghakimi ataupun mencari kesalahan. Wartawan membutuhkan keterangan langsung dari pihak yang memiliki kewenangan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak bersifat sepihak.


Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala BUMDes Loning melalui WhatsApp dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atau keterangan dari pihak Kepala BUMDes atas pertanyaan yang disampaikan wartawan.


Tidak adanya jawaban tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya penyimpangan.


Namun demikian, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Pemerintah Desa Loning, Kepala Desa, pengelola BUMDes maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan data dan penjelasan kepada publik.


Pelayanan Publik Jangan Menjauh dari Pertanyaan Masyarakat


Pemerintah desa merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, ketika masyarakat maupun wartawan meminta informasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik, komunikasi dan keterbukaan semestinya tetap dikedepankan sesuai ketentuan yang berlaku.


Wartawan bukan datang untuk menghakimi.


Wartawan datang untuk bertanya, melakukan verifikasi, menguji informasi, dan memberikan ruang kepada pihak yang dikonfirmasi untuk menjelaskan fakta dari sudut pandangnya.


Terlebih informasi yang hendak diklarifikasi berkaitan dengan Dana Desa dan BUMDes, yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.


Ketika permintaan konfirmasi belum memperoleh respons, publik tentu belum mendapatkan gambaran yang utuh dari pihak yang bersangkutan.


Semakin sensitif sebuah persoalan, semakin penting keterbukaan informasinya.


Dana Desa Bukan Ruang Gelap Pengelolaan Anggaran


Dana Desa merupakan bagian dari keuangan desa yang penggunaannya harus direncanakan, dilaksanakan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.


Begitu pula dengan BUMDes.


Publik mempertanyakan berapa penyertaan modal Desa Loning kepada BUMDes, kapan modal tersebut diberikan, digunakan untuk unit usaha apa, bagaimana perkembangan usahanya, berapa omzetnya, apakah menghasilkan keuntungan atau kerugian, bagaimana kondisi asetnya, serta bagaimana laporan pertanggungjawabannya.


Pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti telah terjadi penyimpangan.


Namun pertanyaan publik membutuhkan jawaban yang dapat diverifikasi.


Jika pengelolaan telah berjalan sesuai aturan, maka dokumen resmi, laporan pertanggungjawaban, serta hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban paling kuat.


UU Tipikor Jangan Hanya Menjadi Aturan di Atas Kertas


Pengelolaan keuangan negara dan desa memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 merupakan salah satu dasar hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Namun pemberitaan ini tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi di Desa Loning.


Setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan, alat bukti yang sah, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Karena itu, masyarakat meminta prosesnya dilakukan secara terang:


Periksa datanya. Telusuri anggarannya. Cek asetnya. Periksa pertanggungjawabannya. Kemudian sampaikan hasilnya kepada publik sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.


APH dan Inspektorat Diminta Tidak Membiarkan Pertanyaan Publik Mengambang


Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Pemalang dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap administrasi dan pengelolaan keuangan desa.


Apabila ditemukan kekurangan administratif, dilakukan perbaikan. Apabila terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, dilakukan tindak lanjut. Dan apabila ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur pidana berdasarkan bukti yang cukup, aparat penegak hukum diharapkan menanganinya sesuai mekanisme hukum.


Pemeriksaan setidaknya dapat melihat realisasi Dana Desa dan APBDes, kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyertaan modal BUMDes, penggunaan modal, aset, hasil usaha, laporan pertanggungjawaban, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan akhir masa jabatan.


Publik Tidak Butuh Spekulasi, Publik Butuh Fakta


Persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menjabat atau siapa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.


Lebih jauh, persoalannya menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang dan kekayaan desa.


Karena itu, masyarakat tidak membutuhkan spekulasi. Yang dibutuhkan adalah fakta, dokumen, angka, dan hasil pemeriksaan.


Jika pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Loning telah sesuai aturan, pemeriksaan dapat menjadi bukti sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat.


Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan persoalan, masyarakat berharap ada tindak lanjut sesuai mekanisme hukum.


Pemerintah Desa Loning, Kepala Desa Loning, pengelola BUMDes, maupun pihak terkait lainnya tetap diberikan hak jawab dan ruang klarifikasi secara terbuka dan proporsional.


Sebab berita yang akurat bukan berita yang hanya mendengar satu pihak. Berita yang akuntabel adalah berita yang berusaha menghadirkan fakta dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menjelaskan.


Pada akhirnya, pertanyaan publik sederhana:


Jika pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Loning memang telah berjalan sesuai ketentuan, bukankah pemeriksaan dan keterbukaan justru menjadi cara terbaik untuk membuktikannya?


Uang desa harus jelas asalnya, jelas penggunaannya, jelas pertanggungjawabannya, dan jelas manfaatnya bagi masyarakat.


Transparansi bukan ancaman. Transparansi adalah bukti bahwa pemerintahan desa berani mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelolanya.

Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

By On Oktober 14, 2026


PEMALANG, detikperistiwa.co.id — Rabu, 14 Oktober 2026 — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Dana sebesar Rp1.370.943.000 tercatat telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp657.019.200 dan Tahap II sebesar Rp713.923.800. Namun, sejumlah pos anggaran masih membutuhkan penjelasan terbuka terkait realisasi, pelaksanaan kegiatan, serta manfaatnya bagi masyarakat.


Salah satu pos yang mendapat perhatian adalah anggaran BUMDes sebesar Rp285 juta, yang terdiri atas Rp10 juta dan Rp275 juta. Nilai penyertaan modal tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai jenis usaha yang dijalankan, penggunaan modal, aset yang dimiliki, perkembangan usaha, hasil usaha, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Hingga upaya konfirmasi dilakukan, pihak BUMDes belum memberikan penjelasan kepada wartawan.


Sorotan berikutnya mengarah pada sektor kesehatan dengan total anggaran sekitar Rp248,66 juta, termasuk kegiatan PKD/Polindes dan sejumlah Posyandu. Publik membutuhkan informasi mengenai bentuk kegiatan, penerima manfaat, mekanisme penggunaan anggaran, serta bukti pelaksanaan di lapangan. Keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah program kesehatan tersebut benar-benar terlaksana sesuai perencanaan dan anggaran yang ditetapkan.


Di sektor infrastruktur, anggaran yang tercatat mencapai sekitar Rp715,089 juta, antara lain untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan desa, jalan usaha tani, serta pembangunan fasilitas pengelolaan sampah. Pertanyaan publik pun mengemuka: jalan mana yang dibangun atau ditingkatkan, berapa volume pekerjaannya, siapa pelaksananya, berapa nilai masing-masing kegiatan, dan bagaimana hasil pekerjaan tersebut di lapangan?


Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Justru, seluruhnya dapat dijawab melalui keterbukaan dokumen perencanaan, pelaksanaan, laporan realisasi, serta pertanggungjawaban kegiatan. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat kesesuaian antara anggaran yang ditetapkan dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.


Penyaluran Dana Desa 100 persen juga tidak otomatis berarti seluruh anggaran telah terealisasi secara benar dan sesuai peruntukan. Penyaluran merupakan proses pencairan dana, sedangkan realisasi berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, pekerjaan, volume kegiatan, serta manfaat yang diterima masyarakat.


Apabila terdapat dokumen administratif atau surat yang berkaitan dengan status pemerintahan maupun pencalonan kepala desa, dokumen tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa terbebas dari persoalan. Status administratif dan hasil pemeriksaan keuangan merupakan dua hal yang berbeda. Jika kemudian audit menemukan kegiatan yang tidak sesuai, pekerjaan yang tidak terealisasi, pertanggungjawaban yang tidak dapat dibuktikan, atau indikasi kerugian keuangan negara, maka temuan tersebut tetap harus diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.


Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Loning dan pihak BUMDes telah dilakukan, termasuk pada Senin, 12 Oktober 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum memperoleh penjelasan resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan. Tidak adanya jawaban tidak dapat dijadikan bukti telah terjadi pelanggaran. Namun, kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap transparansi, klarifikasi, serta pemeriksaan yang objektif menjadi semakin penting.


Masyarakat Desa Loning pada prinsipnya berhak mengetahui bagaimana uang desa digunakan dan apa manfaat konkret yang diterima warga. Karena itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang didorong melakukan pemeriksaan terhadap dokumen APBDes, RKPDes, laporan realisasi, SPJ, dokumen BUMDes, serta melakukan verifikasi lapangan terhadap kegiatan yang menjadi sorotan.


Seiring pemberitaan mengenai dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa dan BUMDes tersebut menjadi perhatian di media, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum melakukan langkah pemeriksaan secara objektif. Masyarakat mendorong Polres Pemalang dan Kejaksaan Negeri Pemalang untuk menelusuri informasi yang berkembang, melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, serta memeriksa dokumen dan fakta lapangan apabila terdapat dasar hukum dan indikasi yang cukup. Langkah tersebut diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah pengelolaan Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes telah sesuai ketentuan atau terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti.


Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian atau indikasi kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan dapat dibuktikan telah sesuai dengan perencanaan dan pertanggungjawaban, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak berkembang prasangka yang tidak berdasar.


Dana Desa adalah uang publik. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Pemerintah Desa Loning dan pihak BUMDes tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun dokumen pendukung atas seluruh hal yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini.


Redaksi

Galian C Milik Bos Bagol Diduga Ilegal, Warga Minta  Kapolres dan KDM Bertindak

By On Oktober 13, 2026


Bogor - Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Bogor. Kali ini, aktivitas pengerukan tanah dan tersebut ditemukan di Desa Barengkok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Senin 13 Oktober 2026


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan dan laporan masyarakat, Minggu (11/10/2026), aktivitas galian C tersebut berjalan bebas tanpa hambatan. Terlihat beberapa unit *dump truck berwarna kuning* hilir mudik mengangkut tanah hasil galian keluar lokasi. Lokasi galian berada di yang cukup tertutup semak belukar, namun aktivitas truk-truk tersebut tidak bisa disembunyikan.


Ironisnya, aktivitas yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini justru terkesan kebal hukum dan bebas beroperasi di siang bolong.


Warga Resah, Jalan Rusak dan Debu


Salah seorang warga Desa Barengkok yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan adanya galian C tersebut.


“Benar bang, galian C di Desa Barengkok, Sudah lama beroperasi. Setiap hari truk-truk besar keluar masuk. Jalan jadi rusak, debu tebal. Kami sebagai warga terganggu,” ujar narasumber kepada awak media ini.


Warga lainnya menyebutkan, pengusaha galian C tersebut diduga berinisial MYR dan BGL. Sosok yang disebut-sebut cukup berpengaruh di wilayah Kabupaten Bogor.


“Kalau kata orang sini yang punya itu Koh Hendra bang yang mengelola Bagol, Makanya mungkin berani buka galian di situ. Kami warga kecil cuma bisa lihat saja,” tambahnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah galian C di Desa Barengkok tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Padahal, dalam Pasal 158 UU Minerba dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.


Bagol yang disebutkan Bungkam Saat Dikonfirmasi


Untuk menjaga keseimbangan berita dan sebagai bentuk konfirmasi resmi, awak media Bentengmerdeka.online telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Bagol melalui pesan WhatsApp.


Dalam konfirmasi tersebut, wartawan menanyakan terkait dugaan galian C di Desa Barengkok Kecamatan Tenjo yang diduga milik pengusaha berinisial BGL dan MYR apakah aktivitas tersebut sudah memiliki izin resmi.


Masyarakat Desa Sukasari berharap agar Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) Kapolda Jawa Barat, Serta Kapolres Bogor segera turun tangan untuk menertibkan dugaan galian C ilegal di Desa Barengkok, Kecamatan Tenjo tersebut.


Mereka meminta agar dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, memeriksa izin, dan jika terbukti ilegal agar segera ditutup dan diproses secara hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.


“Kami minta Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapa Kapolda Jawa Barat serta Bapak Kapolres Bogor turun langsung. Jangan tutup mata. Kalau memang ilegal, tutup saja. Jangan biarkan pengusaha inisial BGL ini seenaknya merusak lingkungan kami,” pinta warga.


Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada pihak pengusaha berinisial BGL serta Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Kabupaten Bogor.

Dari KabarSBI.com ke Ombudsman RI, Agung Sulistio Perkuat Garda Kontrol Pelayanan Publik

By On Oktober 12, 2026

 


JAKARTA, (GMOCT) Senin, 12 Oktober 2026 — Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak boleh berhenti pada kritik dan pemberitaan. Atas dasar itu, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, bersama Kabiro KabarSBI.com Surya Ambarullah, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia.

 

Kunjungan yang berlangsung di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut diterima langsung oleh Nyoto Budiyanto, S.H., M.H., C.L.A., Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV Ombudsman RI. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi dan sinergitas yang lebih konkret antara media, lembaga perlindungan masyarakat, dan Ombudsman RI dalam mengawal kepentingan publik.

 

 

 

Tujuan Kunjungan

 

Tujuan utama kunjungan Agung Sulistio adalah membangun komunikasi kelembagaan dan memperkuat sinergi dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong agar berbagai persoalan, keluhan, maupun dugaan permasalahan pelayanan yang disampaikan masyarakat dapat diarahkan melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI.

 

Selain itu, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat peran KabarSBI.com — yang merupakan salah satu media online tergabung dalam GMOCT — sebagai media kontrol sosial sekaligus membangun pemahaman yang tepat mengenai mekanisme pengawasan pelayanan publik. GMOCT memperoleh berbagai informasi dan laporan dari media anggota, termasuk KabarSBI.com, yang kemudian menjadi bahan perhatian bersama. Dengan demikian, informasi maupun pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian media dapat ditempatkan secara proporsional: diverifikasi, dikonfirmasi, dan apabila diperlukan diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.

 

 

 

Penegasan Prinsip dan Komitmen

 

Agung Sulistio menegaskan, media harus berani berdiri di garis depan ketika kepentingan masyarakat membutuhkan suara. Namun keberanian tersebut harus dibarengi disiplin jurnalistik. Fakta harus diverifikasi, informasi harus diuji, dan setiap pihak yang diberitakan harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

 

"GMOCT memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap pihak berhak memberikan penjelasan, dan itu adalah bagian dari jurnalisme yang bertanggung jawab."

 

Menurut Agung, persoalan pelayanan publik tidak boleh dianggap remeh ketika menyangkut hak masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Ombudsman RI diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih efektif dalam memahami persoalan pelayanan publik, sekaligus mendorong masyarakat menggunakan jalur pengaduan yang benar ketika menghadapi dugaan pelayanan yang tidak semestinya.

 

Kontrol sosial bukan berarti mencari kesalahan, tetapi memastikan kewenangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tersebut, media, LPK-RI, GMOCT, dan masyarakat memiliki posisi strategis untuk ikut mengawal kualitas pelayanan publik tanpa mencampuri kewenangan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan.

 

Kunjungan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Agung Sulistio untuk mendorong pengawasan publik yang tajam, objektif, dan berbasis fakta. KabarSBI.com, GMOCT, dan LPK-RI akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara bertanggung jawab, sekaligus mendorong setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tepat.

 

Media tetap kritis, masyarakat tetap berani bersuara, dan pelayanan publik harus selalu terbuka terhadap pengawasan.

 

 

 

Team/Red (KabarSBI)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Editor:

 

 

Dari KabarSBI.com ke Ombudsman RI, Agung Sulistio Perkuat Garda Kontrol Pelayanan Publik

By On Oktober 12, 2026

 


JAKARTA, (GMOCT) Senin, 12 Oktober 2026 — Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak boleh berhenti pada kritik dan pemberitaan. Atas dasar itu, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, bersama Kabiro KabarSBI.com Surya Ambarullah, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia.

 

Kunjungan yang berlangsung di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut diterima langsung oleh Nyoto Budiyanto, S.H., M.H., C.L.A., Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV Ombudsman RI. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi dan sinergitas yang lebih konkret antara media, lembaga perlindungan masyarakat, dan Ombudsman RI dalam mengawal kepentingan publik.

 

 

 

Tujuan Kunjungan

 

Tujuan utama kunjungan Agung Sulistio adalah membangun komunikasi kelembagaan dan memperkuat sinergi dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong agar berbagai persoalan, keluhan, maupun dugaan permasalahan pelayanan yang disampaikan masyarakat dapat diarahkan melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI.

 

Selain itu, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat peran KabarSBI.com — yang merupakan salah satu media online tergabung dalam GMOCT — sebagai media kontrol sosial sekaligus membangun pemahaman yang tepat mengenai mekanisme pengawasan pelayanan publik. GMOCT memperoleh berbagai informasi dan laporan dari media anggota, termasuk KabarSBI.com, yang kemudian menjadi bahan perhatian bersama. Dengan demikian, informasi maupun pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian media dapat ditempatkan secara proporsional: diverifikasi, dikonfirmasi, dan apabila diperlukan diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.

 

 

 

Penegasan Prinsip dan Komitmen

 

Agung Sulistio menegaskan, media harus berani berdiri di garis depan ketika kepentingan masyarakat membutuhkan suara. Namun keberanian tersebut harus dibarengi disiplin jurnalistik. Fakta harus diverifikasi, informasi harus diuji, dan setiap pihak yang diberitakan harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

 

"GMOCT memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap pihak berhak memberikan penjelasan, dan itu adalah bagian dari jurnalisme yang bertanggung jawab."

 

Menurut Agung, persoalan pelayanan publik tidak boleh dianggap remeh ketika menyangkut hak masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Ombudsman RI diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih efektif dalam memahami persoalan pelayanan publik, sekaligus mendorong masyarakat menggunakan jalur pengaduan yang benar ketika menghadapi dugaan pelayanan yang tidak semestinya.

 

Kontrol sosial bukan berarti mencari kesalahan, tetapi memastikan kewenangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tersebut, media, LPK-RI, GMOCT, dan masyarakat memiliki posisi strategis untuk ikut mengawal kualitas pelayanan publik tanpa mencampuri kewenangan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan.

 

Kunjungan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Agung Sulistio untuk mendorong pengawasan publik yang tajam, objektif, dan berbasis fakta. KabarSBI.com, GMOCT, dan LPK-RI akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara bertanggung jawab, sekaligus mendorong setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tepat.

 

Media tetap kritis, masyarakat tetap berani bersuara, dan pelayanan publik harus selalu terbuka terhadap pengawasan.

 

 

 

Team/Red (KabarSBI)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Editor:

 

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *