Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kapolda Banten Pimpin Apel Gelar Peralatan Satbrimob, Tegaskan Kesiapan Hadapi Situasi Kamtibmas

By On September 04, 2026


BM.Online, Serang – Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki memimpin Apel Gelar Peralatan Satuan Brimob Polda Banten sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana dalam menghadapi dinamika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


Kegiatan tersebut digelar di Mako Satbrimob Polda Banten, Jumat (04/09), dan dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi, para pejabat utama Polda Banten serta seluruh personel Satbrimob Polda Banten.


Dalam arahannya, Kapolda Banten mengatakan apel gelar peralatan bukan sekadar kegiatan pemeriksaan, tetapi menjadi momentum untuk memastikan seluruh kekuatan Brimob benar-benar siap digerakkan kapan pun dibutuhkan.


“Saya mengapresiasi kesiapan rekan-rekan pada apel gelar peralatan hari ini. Kegiatan ini harus dimaknai sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa kapan pun kekuatan Brimob dibutuhkan, kita benar-benar dalam kondisi siap,” ujar Kapolda Banten.


Kapolda menjelaskan, perkembangan situasi Kamtibmas memasuki bulan September masih cukup dinamis. Berbagai isu yang berkembang di masyarakat berpotensi memunculkan aksi penyampaian pendapat, sehingga diperlukan kesiapsiagaan tanpa mengesampingkan prinsip pengendalian diri dan profesionalisme dalam bertugas.


“Tidak semua aksi akan berkembang menjadi gangguan keamanan, tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan kemungkinan terjadinya peningkatan eskalasi. Di sinilah kesiapan Brimob menjadi penting ketika situasi membutuhkan kekuatan dengan kemampuan khusus,” jelasnya.


Kapolda menekankan agar pemeriksaan tidak hanya memastikan keberadaan peralatan, tetapi juga memastikan seluruh perlengkapan benar-benar berfungsi dan siap operasional. Mulai dari kendaraan, alat komunikasi, perlengkapan PHH, kendaraan taktis, pengeras suara, hingga peralatan pendukung lainnya harus diperiksa secara rutin.


“Kalau ada yang kurang, segera laporkan. Kalau ada yang rusak, segera kita tindak lanjuti untuk diperbaiki. Jangan menunggu sampai peralatan tersebut dibutuhkan di lapangan,” tegasnya.


Selain kesiapan sarana prasarana, Kapolda juga menekankan pentingnya peningkatan kemampuan personel melalui latihan secara rutin dan berkelanjutan. Personel diminta menguasai formasi, memahami komando, penggunaan perlengkapan serta mampu menentukan tindakan secara tepat sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku.


“Jangan mudah terpancing provokasi, jangan bertindak karena emosi. Setiap langkah harus berdasarkan perintah, situasi dan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda.


Kapolda turut menginstruksikan agar pengecekan sarana dan prasarana dilakukan secara rutin, minimal satu kali setiap bulan, disertai latihan kemampuan penanganan berbagai eskalasi situasi, termasuk Dalmas dan penanggulangan huru-hara.


Kapolda Banten menegaskan bahwa kesiapan tersebut bukan untuk menunjukkan kekuatan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.


“Seluruh kesiapan personel, kemampuan dan peralatan yang kita miliki bukan untuk menunjukkan kekuatan, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapat perlindungan demi mewujudkan Banten yang aman,” pungkasnya.


Kapolda berharap seluruh personel Satbrimob Polda Banten terus menjaga soliditas, disiplin dan profesionalisme, sehingga menjadi kekuatan yang dapat diandalkan dalam menghadapi setiap perkembangan situasi Kamtibmas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Bidhumas).

Curi Rokok dan 20 Tabung Gas LPG, Empat Pelaku Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

By On September 04, 2026


BM.Online, Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus empat tersangka berinisial AM, UH, SU, dan RI kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah warung di Link. Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang. 


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa peristiwa pencurian diketahui korban saat mendapati gembok warung telah dibobol dan kondisi warung dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban kehilangan lebih dari 500 bungkus rokok dagangan serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.


“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, lalu memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000,” ujarnya pada Jum'at (04/09).


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku. 


"Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten dan menjual tabung gas hasil curian kepada penadah," jelasnya.


Kombes Pol Maruli menerangkan bahwa tersangka AM dan UH berperan melakukan pencurian dengan cara membobol gembok warung


"Sedangkan tersangka SU dan RI berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang," terangnya.


Atas perbuatannya, tersangka AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan tersangka SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.


Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan terhadap barang dagangan maupun tempat usaha, khususnya pada saat warung atau toko dalam keadaan tutup.


“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110,” tutupnya. (Bidhumas).

Dialog Bersama Kapolres Lebak, Aktivis Tanyakan Perkembangan Laporan Akun Tiktok Yang Berpotensi Kegaduhan.

By On September 04, 2026


BM.Online, LEBAK-Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, SH, SIK, MSi terus memperkuat sinergitas dengan insan pers sebagai bagian dari upaya menjaga situasi Kabupaten Lebak tetap aman, kondusif dan informatif.


Hal tersebut disampaikan Kapolres saat bersilaturahmi dengan pimpinan serta perwakilan organisasi wartawan se-Kabupaten Lebak di Cafe RB One, Rangkasbitung, Kamis (3/9/2026).


Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan menjadi ruang dialog antara jajaran Polres Lebak dengan insan media. Sejumlah persoalan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat turut dibahas.


AKBP Arninsi menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi antara kepolisian dan insan pers perlu terus dibangun.


“Media merupakan mitra strategis Polri. Kami berharap komunikasi dan kolaborasi ini terus terjaga. Kritik dan masukan dari rekan-rekan media menjadi bagian penting bagi kami untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Arninsi.


Dalam dialog tersebut, sejumlah persoalan hukum juga menjadi perhatian. Ketua PPWI Lebak, Abdul Kabir, mempertanyakan perkembangan laporan sejumlah aktivis pers, LSM dan organisasi masyarakat terkait sebuah akun TikTok yang dinilai telah mencederai marwah serta eksistensi aktivis dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard mengatakan laporan yang disampaikan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.


“Laporan yang disampaikan sudah kami tangani dan sudah kami atensi kepada unit yang menangani. Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap materi laporan dan unsur-unsurnya,” jelas Fredo.


Ia menambahkan, pihak yang dilaporkan juga telah membuat laporan tersendiri. Menurutnya, kedua laporan tersebut sama-sama ditangani secara profesional berdasarkan fakta, keterangan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.


“Jadi kedua laporan sama-sama kami tangani secara profesional. Kami akan melihat fakta, keterangan maupun alat bukti yang ada dalam proses penanganannya,” tambahnya.


Silaturahmi tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat komunikasi dan kepercayaan antara Polri dan insan pers. Masing-masing pihak juga diharapkan dapat menjalankan peran secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.



Reporter:samu korlip.

Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT/Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas

By On September 04, 2026


BM.Online, JAKARTA UTARA, Jumat 4 September 2026 — Keberadaan rumah kos di kawasan Warakas 3 Gang 8, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok menjadi sorotan menyusul maraknya dugaan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Surya Ambarullah, Kabiro Media Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com) DKI Jakarta, menilai keberadaan tempat kos perlu pengawasan serius apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi mengarah pada praktik prostitusi maupun pemerasan. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Kabarsbi.

 

 

 

Tim Investigasi Temukan Dugaan Prostitusi & Pola Pemerasan

 

Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Kabarsbi.com membentuk tim investigasi yang menemukan dugaan adanya perempuan yang menawarkan layanan seksual serta pihak lain yang diduga berperan sebagai perantara. Lebih jauh, tim juga mengungkap dugaan pola pemerasan terhadap laki-laki sasaran, antara lain melalui ancaman akan memviralkan data maupun dokumentasi pribadi. Seluruh informasi ini masih berstatus dugaan dan memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

 

 

Dasar Hukum: Pasal 368 KUHP & UU ITE Dapat Diterapkan

 

Surya Ambarullah meminta Polres Metro Jakarta Utara dan Satpol PP segera melakukan pemeriksaan dan penertiban. Secara hukum, apabila dugaan pemerasan terbukti, aparat dapat mendalami Pasal 368 KUHP. Jika perbuatan dilakukan menggunakan sarana elektronik, dapat pula dijerat UU ITE. Untuk dugaan prostitusi, perlu ditelusuri peran masing-masing pihak serta peraturan daerah yang relevan.

 

"Kami meminta aparat jangan hanya menunggu laporan. Kalau ditemukan unsur pelanggaran, lakukan pemeriksaan secara profesional. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dituding juga harus dilindungi," tegas Surya.

 

 

 

Kontrol Sosial, Bukan Vonis — Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

 

Kabarsbi.com menegaskan pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, bukan vonis terhadap individu tertentu. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada hasil resmi dari aparat penegak hukum. Verifikasi lapangan dan tindakan tegas diharapkan segera dilakukan apabila unsur pelanggaran benar-benar terpenuhi.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Redaksi: Kabarsbi / GMOCT

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#JakartaUtara #Warakas #TanjungPriok #Prostitusi #Pemerasan #Pasal368KUHP #UUITE #PolresMetroJakartaUtara #SatpolPP #Kabarsbi #GMOCT #KontrolSosial #PradugaTakBersalah #UU40Tahun1999 #HakJawab

GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

By On September 04, 2026


 


SERANG 4 September 2026 — Viralnya pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM di salah satu proyek di Kawasan Industri Moderen, memicu upaya diduga menghambat tugas jurnalistik. Ahmad Nuryaman, Kepala Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (KADIV-DPP) GMOCT sekaligus Pimpinan Redaksi bandunginvestigasi.com, diminta untuk memperlihatkan rekaman suara narasumber. Tindakan ini dinilai melanggar hukum dan akan dilaporkan ke Propam Polres Serang. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bentengmerdeka.
 
 
Oknum Polisi Ajak Bertemu Bos Inisial R, Minta Putar Rekaman Suara
 
Beberapa hari sebelumnya, oknum Babinsa sempat meminta agar pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM tersebut dihapus. Kini, giliran oknum polisi yang tiba-tiba mengajak Ahmad Nuryaman untuk bertemu dengan pihak yang disebut bos berinisial R, dengan alasan ingin mendengarkan langsung rekaman suara narasumber.
 
"Habis magrib kita berangkat ya, nanti rekamannya diputar depan beliau, supaya bos tahu bahwa orang dari dalam yang tidak benar," ujar oknum tersebut dengan nada tinggi.
 
Saat dikonfirmasi, oknum polisi tersebut justru menanyakan siapa sebenarnya narasumber yang melaporkan kepada wartawan, dengan alasan akan ditanyakan langsung kepada pihak bos di lokasi pertemuan.
 
 
Ahmad Nuryaman: Tindakan Ini Melanggar UU Pers, Akan Dilaporkan ke Propam
 
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Nuryaman menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
"UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 menyebutkan: setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi tugas wartawan, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," tegas Ahmad.
 
"Jelas ini perbuatan melanggar hukum. Kita akan melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polres Serang," tambahnya.
 
 
Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers
 
GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.
 
 
 
Tim/Redaksi: Bentengmerdeka / GMOCT
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan: 082117586761
Editor:
 
#Serang #KawasanIndustriModeren #PenyalahgunaanBBM #GMOCT #HakWartawan #UU40Tahun1999 #Pasal18 #PropamPolresSerang #HambatanJurnalistik #HakJawab


Bupati Kuningan Klaim "Penghargaan Masyarakat Pinunjul", Waroeng Rakyat Bantah Keras — Itu Pangajen Rakyat Pinunjul, Murni Inisiatif Komunitas

By On September 03, 2026

 


BM.Online, KUNINGAN, 3 September 2026 — Rapat Paripurna Hari Jadi Kuningan ke-528 yang dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) justru menyisakan polemik. Pasalnya, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar dalam pemaparan capaian program menyebut "Penghargaan Masyarakat Pinunjul" sebagai program Pemerintah Kabupaten Kuningan. Klaim itu dibantah keras oleh penyelenggara aslinya, Waroeng Rakyat. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Sandiwartanews.

 

Waroeng Rakyat: Namanya Pangajen Rakyat Pinunjul, Bukan Program Pemkab

 

Aktivis Waroeng Rakyat, Agi Rahaden Ranu, menyayangkan perubahan nama dan pengklaiman sepihak tersebut.

 

"Sumber anggaran penghargaan masyarakat pinunjul versi Bupati darimana? Plot anggarannya ada di SKPD mana kalau memang itu program Bupati? Kok tiba-tiba acara kami diklaim sepihak dan berubah namanya, tanpa konfirmasi apapun ke Waroeng Rakyat. Bahkan dalam video tayangan capaian program Bupati, foto yang ada logo Waroeng Rakyat pun dicrop," tegas Agi.

 

Agi menegaskan komunikasi awal dengan Pemkab hanya sebatas undangan pemenang Pangajen Rakyat Pinunjul untuk hadir di Paripurna. Penghilangan nama penggagas dinilai tidak etis.

 

"Tidak sulit untuk memberikan apresiasi, cukup sebutkan saja organisasi penggagas dan tidak merubah nama acara. Bupati hadir hanya sebagai tamu undangan, acara kami juga tidak disponsori Pemda maupun APBD," imbuhnya.

 

Mantan Wabup Edo: Undangan Datang dari Waroeng Rakyat, Bukan Pemkab

 

Mantan Wakil Bupati Kuningan, H.M. Ridho Suganda alias Edo, juga angkat bicara. Ia mengaku dihubungi Waroeng Rakyat 4 bulan sebelum acara untuk pemberian testimoni, dan tidak ada informasi bahwa acara tersebut dibiayai APBD.

 

"Pas acara puncaknya saya diundang sama Warak, bukan sama Bupati apalagi Sekda. Jadi jelas Pangajen Rakyat Pinunjul 2026 itu acara Waroeng Rakyat," tegas Edo.

 

Ia meminta Pemkab lebih cermat, namun tetap mengapresiasi terobosan yang dibuat komunitas tersebut.

 

FRIC: Pemerintah Hadir untuk Menguatkan, Bukan Mengambil Alih

 

Menyoroti polemik ini, H. Deden Hardening, A.Md, Sekretaris Jenderal DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), menegaskan pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan.

 

"Setiap klaim capaian program harus bisa dipertanggungjawabkan. Ada dokumen, ada anggaran, ada penyelenggara. Jika itu inisiatif masyarakat, maka negara wajib menghargai dan menyebutnya. Jangan sampai semangat sinergi justru melukai rasa keadilan penggagas. Pemerintah hadir untuk menguatkan, bukan mengambil alih."

 

Senada, Trisno Magrib, Ketua DPC FRIC Kuningan, mendorong Pemkab dan Waroeng Rakyat duduk bersama menyelesaikan masalah ini.

 

Publik Menunggu Klarifikasi Resmi Pemkab

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemkab Kuningan terkait plot anggaran "Penghargaan Masyarakat Pinunjul" dan alasan perubahan nama dari "Pangajen Rakyat Pinunjul". Publik kini menunggu jawaban atas tiga hal mendasar: siapa penyelenggara, dari mana sumber pembiayaannya, dan atas dasar apa kegiatan itu diklaim sebagai program pemerintah daerah.

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Red: (Sandiwartanews / GMOCT)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#Kuningan #PangajenRakyatPinunjul #WaroengRakyat #DianRachmatYanuar #KlaimProgram #TransparansiPemerintah #FRIC #Sandiwartanews #GMOCT #UU40Tahun1999 #HakJawab

Berkat Peran Media, Sebagian Utang Selesai — Ridwan Ucapkan Terima Kasih, Sisa Rp500.000 Masih Ditahan Wahyu Surya Gading dengan Alasan Pekerjaan Bonus

By On September 03, 2026


BM.OnlineSEMARANG — Setelah kasus dugaan wanprestasi terkait pembayaran jasa pengerjaan atap viral di berbagai media online, Ridwan, warga Dusun Nglorog, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, akhirnya menerima sebagian sisa pembayaran yang sempat tertunda berbulan-bulan. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh awak media yang telah membantu menyuarakan permasalahannya.

 

 

Sebagian Dibayar, Sisa Rp500.000 Masih Ditahan

 

Pada Kamis, 3 September 2026, Wahyu Surya Gading menyerahkan sebesar Rp3.500.000 dari total kekurangan sebesar Rp4.000.000. Sisa Rp500.000 belum dilunasi dengan alasan Ridwan belum menyelesaikan pemasangan lis jendela. Padahal Ridwan menegaskan — pekerjaan pemasangan lis jendela itu hanya bonus dari sisa bahan, bukan masuk dalam daftar hitungan pekerjaan yang disepakati.

 

"Uang tersebut mungkin hanya bernilai nominal kecil bagi sebagian orang, tapi bagi saya dan keluarga uang segitu sangat berharga sekali," ungkap Ridwan dengan haru.

 

 

Terima Kasih Kepada Seluruh Media yang Telah Membantu

 

Ridwan secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Pak Asep, Sekretariat GMOCT, serta seluruh media yang telah menyuarakan permasalahannya tanpa meminta imbalan sepeser pun:

 

- penajournalis.com

- ratudunianews.com

- djitunews.com

- jurnalnayangkaranews.wordpress.com

- bakaratobanews.com

- katatribun.id

- centralpress.press

- reformasiaktual.com

- gennus.id

- tegarnews.co.id

- Lintangpena.com

- Bentengmerdeka.com

 

"Saya sangat berterima kasih kepada semua awak media yang sudi membantu saya tanpa meminta imbalan sepersenpun. Berkat kalian, setelah menunggu lama tanpa ada respon dari Pak Gading, akhirnya ada penyelesaian," ujarnya.

 

 

Masih Ada Sengketa soal Pekerjaan Bonus

 

Kendati sebagian utang telah dibayarkan, masalah belum sepenuhnya tuntas. Ridwan menegaskan bahwa pemasangan lis jendela itu bukan bagian dari kontrak kerja, melainkan permintaan tambahan yang ia kerjakan secara sukarela dari sisa bahan. Jika itu dianggap pekerjaan, seharusnya dihitung terpisah — bukan dipotong dari utang yang sudah disepakati.

 

Kasus ini menjadi bukti bahwa peran media sangat berarti dalam memperjuangkan hak-hak pekerja yang terabaikan. Awak media akan terus mengawal hingga pelunasan sepenuhnya terpenuhi.

 

 

 

Tim Liputan Khusus

Editor:

 

#Semarang #UangKerja #Wanprestasi #PeranMedia #KeadilanPekerja #Ridwan #WahyuSuryaGading #GMOCT #TerimaKasihMedia 

 

 

Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

By On September 03, 2026

 


BM.Online, CIREBON Kamis 3 September 2026 — Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa kembali mencoreng citra pelayanan publik di Kabupaten Cirebon. D R K S, seorang perangkat desa, digerebek oleh istri sahnya bersama wanita lain di sebuah rumah kos di kawasan Kedawung. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Detikperistiwa.

 

 

Lokasi & Kronologi Penggerebekan

 

Aksi tersebut terjadi di sebuah indekost yang berlokasi di Jl. Pembangunan Barat Raya No.2, Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kejadian bermula saat istri sah yang telah lama mencurigai gerak-gerik pelaku melakukan penelusuran hingga menemukan lokasi tersebut.

 

Penggerebekan berlangsung disaksikan oleh pihak keluarga, warga, serta pengurus lingkungan setempat — dilakukan secara terbuka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

 

Keluarga: Minta Sanksi & Proses Hukum Ditegakkan Secara Adil

 

Pihak keluarga istri sah menyampaikan pernyataan tegas di lokasi kejadian:

 

"Penggerebekan ini kami lakukan karena sudah tidak ada iktikad baik dan bukti-bukti sudah jelas. Kami minta proses hukum dan sanksi kedisiplinan sebagai perangkat desa ditegakkan secara adil."

 

Tindakan yang diduga melanggar norma etik dan norma agama ini dinilai telah merusak marwah instansi pemerintahan desa serta merugikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.


Hingga berita ini ditayangkan pihak D R K S belum dapat dimintai keterangan.

 


Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Red: Detikperistiwa / GMOCT

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#Cirebon #PerangkatDesa #Penggerebekan #Kedawung #DwiRahmatKurniaSakti #EtikaPegawaiPublik #MarwahPemerintahanDesa #GMOCT #UU40Tahun1999 #HakJawab

Dugaan Tunjangan DPRD Batang Dilaporkan ke Kejari, TRINUSA Desak Kepastian Penanganan — GMOCT Siap Kawal

By On September 03, 2026

 


BM.Online, BATANG — Ketua DPC LSM Triga Nusantara (TRINUSA) Kabupaten Batang, Joni Apriyanto, melaporkan dugaan penyimpangan terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2024–2025 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Laporan telah disampaikan sejak November 2025, namun hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Kabarsbi.

 

 

Belum Jelas Penanganannya, TRINUSA Minta Transparansi

 

Hingga Kamis, 3 September 2026, laporan tersebut belum beranjak dari tahap penyelidikan. Kondisi ini mendorong TRINUSA meminta kejelasan perkembangan dan tindak lanjut.

 

"Sampai saat ini pihak kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan. Harapan kami, laporan tersebut segera ditindaklanjuti ke proses selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Joni Apriyanto.

 

Joni menegaskan laporan ini sebagai bentuk kontrol sosial, bukan mendahului kewenangan penegak hukum.

 

"Kami menghormati proses hukum Kejari Batang. Kami hanya meminta kejelasan, sehingga masyarakat tidak berada dalam ketidakpastian," tegasnya.

 

 

GMOCT Siap Kawal, Minta Kejagung Lakukan Pengawasan

 

Agung, Ketua Umum GMOCT, menyatakan pihaknya akan mengawal perkembangan laporan ini secara proporsional.

 

"Kami akan mengawal sampai ada kejelasan dari Kejari Batang. Bukan untuk mengintervensi, tapi memastikan laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur," kata Agung.

 

Ia juga meminta Kejaksaan Agung RI serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan pengawasan sesuai kewenangan, guna memastikan proses berjalan profesional, objektif, dan transparan.

 

 

Belum Ada Tanggapan Resmi, Ruang Hak Jawab Diberikan

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejari Batang maupun DPRD Kabupaten Batang. Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Red (Kabarsbi / GMOCT)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#Batang #DPRDBatang #TunjanganAnggotaDPRD #KejariBatang #TRINUSA #KontrolSosial #TransparansiAnggaran #AkuntabilitasPublik #GMOCT #UU40Tahun1999 #HakJawab

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Fasilitasi Sengketa Lahan PT EMAS, Masyarakat Desa Muara Pantun: Apresiasi Meski Terlambat, Tetap Berharap Pemerintah Berpihak pada Keadilan

By On September 03, 2026

 


KUTAI TIMUR — Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan surat undangan rapat fasilitasi terkait persoalan pertanahan antara PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS) dengan masyarakat Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen. Surat bernomor B-500.17.4.1/3891/AS 1 tertanggal 2 September 2026 tersebut mengundang berbagai pihak terkait untuk duduk bersama di Ruang Asisten Sekretariat Daerah pada Senin, 7 September 2026, pukul 13.30 WIB.

 

Daftar undangan mencakup Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Telen, Kepala Desa Muara Pantun, perwakilan manajemen PT EMAS, serta perwakilan masyarakat Desa Muara Pantun. Rapat ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kutai Timur.

 

Masyarakat Apresiasi Langkah Pemerintah, Namun Sebut Sudah Bertahun-Tahun Berjuang

 

Menanggapi dikeluarkannya surat undangan tersebut, Ponansius Haman dan Solihin, selaku perwakilan dari 232 warga Desa Muara Pantun yang terdampak aktivitas PT EMAS, menyampaikan perasaan gembira sekaligus apresiasi kepada awak media.

 

"Di satu sisi kami sangat mengapresiasi kinerja pemerintahan setempat yang akhirnya menyikapi persoalan ini. Namun jujur saja, langkah ini kami anggap agak terlambat, karena perjuangan 232 masyarakat Desa Muara Pantun ini sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya," ungkap Ponansius Haman.

 

Solihin menambahkan, meskipun terlambat, kehadiran di meja perundingan tetap menjadi harapan besar bagi warga yang selama ini merasakan dampak langsung dari sengketa lahan tersebut.

 

Berharap Pemerintah Berpihak pada Masyarakat yang Mencari Keadilan

 

Kedua perwakilan masyarakat ini berpesan agar dalam pertemuan nanti, pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat benar-benar berpihak kepada masyarakat yang selama ini berjuang mencari keadilan.

 

"Kami berharap saat rapat berlangsung nanti, pemerintah tidak memihak kepada siapa pun kecuali kepada kebenaran dan keadilan rakyat. Kami warga kecil yang tanah dan hak-haknya terganggu, kami hanya ingin diperlakukan adil," tegas Ponansius Haman. 

 

Ucapkan Terima Kasih kepada DPRD dan GMOCT

 

Melalui pernyataan Ponansius Haman dan Solihin, seluruh 232 masyarakat Desa Muara Pantun juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Ketua DPRD Kutai Timur beserta para anggota dan jajarannya yang terus menyuarakan aspirasi mereka hingga saat ini.

 

Tak lupa, mereka juga memberikan apresiasi tinggi kepada GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang senantiasa mengawal aspirasi dan perjuangan mereka hingga berita ini tersampaikan dan langkah konkret pemerintah akhirnya muncul.

 

"Terima kasih kepada DPRD Kutai Timur yang tak lelah memperjuangkan suara kami. Terima kasih juga kepada GMOCT yang selalu hadir dan mengawal perjuangan kami sampai detik ini. Semoga keadilan benar-benar terwujud untuk kami semua," ucap mereka.

 

Rapat fasilitasi ini diharapkan menjadi titik temu yang menghasilkan solusi adil, transparan, dan menguntungkan kedua belah pihak, terutama bagi masyarakat Desa Muara Pantun yang telah menanti keadilan selama bertahun-tahun.


GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

 

Tim/Red (Laskarbhayangkara/ GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


No Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#KutaiTimur #DesaMuaraPantun #PTEMAS #SengketaLahan #KeadilanUntukMasyarakat #DPRDKutaiTimur #GMOCT #PerjuanganWarga #KutaiTimurBerkarya

Proyek PAMSIMAS Leuwilimus: Warga Sudah Bayar Rp500.000 & Iuran Bulanan, Jaringan Air Bersih Justru Dimatikan Sejak Lama

By On September 03, 2026



SERANG — Harapan warga Kampung Curugdulang, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang untuk menikmati akses air bersih justru berubah menjadi kekecewaan mendalam. Proyek Program Nasional Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2021–2022 yang dibiayai Dinas Perkim kini dinilai hanya menyusahkan masyarakat. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bentengmerdeka.

 

 

Berjalan Kurang dari Setahun, Kini Dimatikan Secara Sepihak

 

Warga mengeluhkan bahwa jaringan air bersih tersebut hanya berjalan sekitar satu tahun sejak pertama kali diaktifkan. Hingga saat ini, fasilitas tersebut sudah dinonaktifkan dengan alasan debit air yang kurang lancar. Padahal warga sangat merindukan pasokan air bersih yang lancar dan memadai.

 

"PAM Simas di Kampung Curugdulang yang dibangun tahun 2021–2022 dibiayai oleh Dinas Perkim, tetapi warga dipungut biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan peralatan. Namun hingga sekarang, keberadaan PAM tersebut kini seperti hak milik pribadi," ungkap salah satu warga pada Kamis (3/9/2026).

 

 

Warga Keberatan: Sudah Bayar Pendaftaran & Iuran Bulanan, Fasilitas Malah Dimatikan

 

Salah satu pegawai Kantor Desa Leuwilimus menjelaskan bahwa tanah tempat bangunan PAMSIMAS berdiri asalnya milik pribadi dan dihibahkan untuk kepentingan masyarakat, disaksikan para tokoh masyarakat setempat. Namun kenyataannya, pengelolaan justru terkesan tertutup dan sepihak.

 

Warga menyampaikan kekecewaannya:

 

"Kami sangat kecewa ada penonaktifan sepihak ini. Sudah bayar pendaftaran Rp500.000, setiap bulan juga bayar Rp7.000 per kubikasi. Warga meminta agar PAM ini diaktifkan kembali!" tegas warga.

 

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan yang tertera di bawah.

 

 

 

Tim/Red: Bentengmerdeka / GMOCT

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#PAMSIMAS #AirBersih #Leuwilimus #Cikande #Serang #PelayananPublik #KeadilanWarga #Bentengmerdeka #GMOCT #UU40Tahun1999 #HakJawab

Kronologi Dugaan Wanprestasi: Pekerjaan Atap Selesai, Pembayaran Rp4 Juta Belum Lunas — Terungkap Wahyu Surya Gading Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan

By On September 03, 2026


BM.Online, SEMARANG - Seorang pekerja bangunan melaporkan dugaan wanprestasi yang dialaminya terkait pembayaran jasa pengerjaan atap di Kantor Biro Hukum: Buser Indonesia, LBH, Media, LSM dan Ormas LSM di Jalan Sambirejo No.73, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Hingga lebih dari dua bulan pekerjaan selesai, sisa pembayaran belum diterima, meskipun telah berkali-kali dijanjikan pelunasan. Yang mencuat lebih jauh, Wahyu Surya Gading selaku pihak yang menugaskan dan berjanji membayar ternyata telah tercatat sebagai Terlapor dalam kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan atas nama Pelapor Teguh Ariyanto, yang telah resmi dilaporkan ke Polsek Gajahmungkur sejak 11 Juni 2021.

 

Narasumber memberikan informasi ini kepada awak media atas dasar merasa dirugikan dan hak-haknya belum dipenuhi hingga saat ini.

 

 

Kronologi Peristiwa

 

29 Juni 2026 — Narasumber ditawari oleh pihak yang bernama Pak Andik untuk mengerjakan atap bangunan. Saat itu belum bisa menerima karena masih ada pekerjaan lain.

 

4 Juli 2026 — Narasumber mendatangi kantor di Jl. Sambirejo 73, Sambirejo, Gayamsari, Semarang. Di lokasi telah hadir Pak Andik dan Wahyu Surya Gading (selaku ketua/pimpinan kantor). Terjadi kesepakatan harga sebesar Rp15.000.000. Pak Gading menyatakan bahan akan didatangkan dan pembayaran uang muka (DP) 50% akan diserahkan.

 

6 Juli 2026 — Narasumber mendatangkan bahan/material beserta para pekerja. Hingga sore hari, uang DP belum dibayarkan dengan alasan menunggu pencairan dana pada Rabu, 8 Juli 2026. Narasumber tetap melanjutkan pekerjaan dengan berpikir positif.

 

8–9 Juli 2026 — Uang DP tetap tidak dibayarkan. Pekerjaan selesai pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan janji pelunasan pada 11 Juli 2026.

 

11 Juli 2026 — Janji pelunasan kembali tidak ditepati. Narasumber terus menagih setiap hari karena harus membayar material dan upah pekerja.

 

15 Juli 2026 — Baru dicicil sebesar Rp7.500.000, dengan janji sisa dilunasi Sabtu, 18 Juli 2026. Tanggal tersebut lewat tanpa ada transfer masuk, dengan alasan belum menerima pembayaran dari pelanggan.

 

11 Agustus 2026 — Dicicil lagi Rp2.000.000.

 

15 Agustus 2026 — Dicicil lagi Rp1.500.000. Sisa utang diakui sebesar Rp4.000.000 dan dijanjikan segera dilunasi.

 

2 September 2026 — Sisa pembayaran belum juga diterima. Pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa ada balasan.

 

 

Ada Tambahan Cicilan Rp1 Juta, Namun Tetap Belum Lunas

 

Sebelum pemberitaan ini ditayangkan, awak media telah mendatangi rumah sekaligus kantor Wahyu Surya Gading. Narasumber kemudian menyampaikan bahwa setelah kedatangan awak media, ada transfer sebesar Rp1.000.000, namun setelah itu tidak ada lagi pembayaran. Narasumber berharap pembayaran dilakukan secara dilunasi sekaligus, bukan dicicil terus-menerus.

 

Saat transfer Rp1.000.000 tersebut dilakukan, Wahyu Surya Gading sempat menanyakan kenapa narasumber harus melaporkan ke awak media. Narasumber menegaskan: "Jika sejak awal hak-hak saya dilunasi dengan benar, tidak mungkin saya memberikan informasi ini kepada media."

 

 

Terungkap: Wahyu Surya Gading Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan & Penggelapan

 

Fakta yang lebih mengkhawatirkan terungkap terkait sosok Wahyu Surya Gading. Beliau ternyata telah tercatat sebagai Terlapor dalam kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan atas nama Pelapor Teguh Ariyanto, yang telah resmi dilaporkan ke Polsek Gajahmungkur sejak 11 Juni 2021. Hal ini menambah kekhawatiran narasumber maupun masyarakat luas terkait pola perbuatan yang diduga serupa dan berulang.

 

 

Pihak Wahyu Surya Gading Belum Berikan Tanggapan

 

Hingga berita ini diturunkan, Wahyu Surya Gading belum dapat memberikan keterangan atau pernyataan kepada awak media. Awak media sempat mendatangi kediaman sekaligus kantornya dan diterima oleh istri beliau, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.


Ketika awak media mencoba memberikan informasi kepada Andik (orang yang mempertemukan antara Narasumber dengan Wahyu Surya Gading) dan meminta menyampaikan ke si Wahyu Surya Gading Terkait Press Realase yang telah dipersiapkan, Wahyu Surya Gading melalui Andik menjawab "Hahaha..ngeri2 bakara kwi, Wa ku mengko trsno, Pekerjaan ada yg blm di selesaikan pemasangan list jendela msh krg 3 jendela yg blm di list, Mengko bengi tak tf takpotong pekerjaan yg blm slsai, Udh msk hitungan kerjaan..gag ada pekerjaan bonus,sma bayar, Nt mlm ttp tak tf cm tak potong 500 krgan kerjaan list"


Setelah mendapatkan informasi dari Andik yang diforward oleh awak media ke narasumber, yang merasa dirugikan menjawab "Utk masalah lis jendela ini,kemarin minta tolong misal ada sisa lis disuruh menutup pake lis jendelanya.tp karena sisa cuma buat 2jendela,jadi yg 3jendela ditingal.

Terus pak gading bilang kalo misal kurang besok aja sekalian nambah pekerjaan dinding buat ruangan yg dalam.

Jadi utk lis jendela itu tidak ada di pekerjaan,dan itu cuma dimintai tolong dri pda sisa bahan sya buang.

 Lah,,kemarin itu lis jendela cuma minta tolong suruh ngerjain.harusnya pak gading terima kasih sudah saya bonusi semua lampu dan kabel,sampai saya gk ambil untung sama sekali karena sy masih memikirkan pertemanan.

Saya ada saksi tukang² sya bahwa utk lis jendela itu bonus dan tidak masuk dalam lis pekerjaan sya pak.."

 

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

Dengan ditayangkannya pemberitaan ini, Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam berita, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

 

Tim Liputan

Editor:

 

#Semarang #Wanprestasi #PekerjaBangunan #HakPekerja #Sambirejo #Gayamsari #PolsekGajahmungkur #Penipuan #Penggelapan #WahyuSuryaGading #KeadilanUntukPekerja #UU40Tahun1999 #HakJawab

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Kawasan Industri Modern, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV & Tindak Tegas

By On September 02, 2026


BM.OnlineSERANG — Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, dugaan menyasar proyek pembangunan pabrik di kawasan Industri Modern, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu (30/8/2026). Sopir mobil dumptruck yang mengangkut material diduga menyedot solar bersubsidi dari kendaraannya untuk mengisi bahan bakar alat berat milik pengusaha proyek.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bentengmerdeka, yang menerima laporan serta dokumentasi langsung dari warga sekitar.

 

Modus: Beli Solar Berulang di SPBU, Ditampung Lalu Disalurkan ke Alat Berat

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang digunakan adalah membeli BBM subsidi jenis solar secara berulang di beberapa SPBU selama perjalanan menuju lokasi proyek, lalu ditampung untuk kemudian disalurkan ke alat berat. Dugaan ini diperkuat oleh bukti visual yang berhasil diperoleh awak media, di mana 3 unit dumptruck besar terlihat tengah menyalurkan BBM ke ekskavator di area proyek.

 

Warga menilai praktik ini sangat merugikan negara dan mencederai rasa keadilan sosial. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, bukan untuk menopang operasional alat berat perusahaan.

 

"Kalau dibiarkan, makin liar. BBM subsidi harusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk kepentingan alat berat perusahaan," ujar salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya.

 

Warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa rekaman CCTV proyek, terutama saat kendaraan pengiriman material tiba, guna membuktikan adanya penyalahgunaan bahan bakar tersebut.

 

"Semua harus dibuka secara transparan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan tetap terjaga," tegasnya.

 

 

Desakan Penegakan Hukum Sesuai UU Migas

 

Aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Pamarayan, Polres Serang, hingga Dirkrimsus Polda Banten, diminta segera menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan terbuka. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengancam pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

 

Ada Upaya Pencopotan Pemberitaan

 

Tak lama setelah informasi ini beredar, seseorang yang menggunakan nama samaran Cilok datang ke kantor redaksi Bandunginvestigasi.com pada hari yang sama, Minggu 30 Agustus 2026. Ia mengaku atas perintah bos berinisial RN (diketahui sebagai pemborong proyek) dan meminta pemberitaan tersebut dihapus, disertai tawaran "ngopi-ngopi" setelah magrib. Permintaan tersebut ditolak oleh pihak redaksi.

 

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan yang tertera di bawah.

 

 

 

Tim/Redaksi: GMOCT / Bentengmerdeka

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#NoViralNoJustice

#PenyalahgunaanBBMSubsidi

#Serang

#KawasanIndustriModern

#DirkrimsusPoldaBanten

#UU22Tahun2001

#TransparansiProyek

#GMOCT

#Bentengmerdeka

 

 

Pembongkaran Lahan Pemakam Warga Desa Nagara Tanpa Pemberitahuan: Warga Desak Keadilan, PT MGK Dituding Langgar HAM

By On September 02, 2026


BM.Online, SERANG — Sebuah tragedi dan kekesalan mendalam melanda warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Ketegangan memuncak setelah pihak PT. Mulya Gading Kencana (MGK) diduga membongkar lahan pemakaman milik warga secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya maupun pengawalan aparat desa. Tindakan ini memicu kemarahan warga yang menilai hak asasi manusia serta penghormatan terhadap leluhur mereka telah dilanggar.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bentengmerdeka, yang turun langsung ke lokasi kejadian. Kasus ini kini telah menjadi sorotan publik dan media nasional.

 

 

Kuburan Berbaris Dipatok, Warga Mengaku Tidak Diberi Tahu

 

Kemarahan warga muncul karena pihak PT MGK mengklaim tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan area pemakaman warga Kampung Nagara. Padahal, deretan makam masih terlihat jelas dengan batu nisan bertuliskan nama-nama keluarga yang telah dimakamkan di sana.

 

Beberapa warga yang menolak disebutkan namanya menyampaikan kekesalannya:

 

"Kan makam ada tandanya pak, masa tidak tahu? Kenapa bapak tidak tanya dulu? Sedangkan wilayah itu keseluruhannya pemakaman semua. Setidaknya di sini ada pribumi, tanyalah di antara salah satu warga."

 

Warga juga mempertanyakan keberadaan perwakilan aparatur Desa Nagara yang diduga hadir saat pembongkaran berlangsung.

 

"Pihak PT MGK ini ada perwakilan dari aparatur Desa Nagara, entah satu atau dua orang. Di situlah mungkin ada tembusan dari perwakilan warga, tapi warga luas kan tidak tahu sama sekali," ungkap warga dengan nada kecewa.

 

 

 

Warga: Hak Asasi Kami Terlanggar, Minta Perlindungan APH dan Pemda

 

Tindakan pembongkaran lahan pemakaman tanpa pemberitahuan dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta penghinaan terhadap penghormatan keluarga dan leluhur. Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang segera turun tangan memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi mereka.

 

Kasus ini kini telah menjadi perhatian publik dan media nasional. Warga menuntut kejelasan, pertanggungjawaban, dan pengembalian kondisi lahan pemakaman seperti semula.


Dengan tayangnya pemberitaan ini GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

 

 

Team/Red: GMOCT / Bentengmerdeka


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


No Pengaduan: 082117586761


Editor:

 

#NoViralNoJustice

#Serang

#DesaNagara

#PTMGK

#PembongkaranMakam

#HakAsasiWarga

#KeadilanUntukWargaNagara

#GMOCT

Menanggapi Pemberitaan Salh Satu Media Online, Warga Desa Nambo Udik Angkat Bicara "Tidak Ada Sawah Apalagi Sumur"

By On September 01, 2026


Serang, BM.Online- Menanggapi pemberitaan dari salah satu media online yang berjudul "Usai Radioaktif, Lahan Sawah di Nambo Udik Cikande Kini Tercemar B3" pada senin 31 Agustus 2026, Warga RT.05 dan RT.04/RW.01 Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang berikan Klarifikasi. Selasa 1 September 2026


Sebut saja Doni (Nama Samaran) Warga RT.05/RW.01 Kampung Bayur, Desa Namo Udik mengatakan kepada awak media bahwasanya warga sekitar tida merasa dirugikan atau dicemarkan oleh tumpukan yang diduga limbah B3.


"Kami (Warga RT/RW 05/01) tida merasa dirugikan adanya tumpukan yang diduga limbah B3 di atas lapangan sepak bola Kampung Bayur. Jelasnya  


Iya juga menegaskan bahwa diokasi tersebut tida ada sawah dan sumur milik warga." Terlihat jelas lokasinya diatas Lapangan dan tida ada sawah apalagi sumur milik warga yang merasa dicemarkan. Ujar warga RT.05 dengan tegas mengatakan pada wartawan di lokasi 


Ditempat yang tak jauh dari Masjid, beberapa orang mengaku warga RT.04/RW.01 Kampung Bayur, Desa Nambo Udik, Dengan tegas mengatakan."Kami (Warga RT.04) menyampaikan bahwa dilokasi tida ada sawah dan sumur, Itu kenyataanya dilokasi. Tutupnya (Red/Tim)

PKS SUDAH BERAKHIR, PENGIRIMAN MASIH BERJALAN: SIAPA DI BALIK DUGAAN GETAH PINUS ILEGAL KE PT EMB?

By On Agustus 29, 2026


BM.Online, PEKALONGAN, Sabtu 29 Agustus 2026 — Dugaan persoalan legalitas dalam rantai pasok getah pinus yang masuk ke PT EMB, yang berkantor di Jalan Raya Warungasem, Watusalam Kidul, Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Temuan awal Tim Media KabarSBI.com melalui wawancara langsung dengan sopir pengangkut getah pinus serta pemeriksaan terhadap surat jalan yang diperlihatkan kepada tim memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai legalitas sumber, dokumen pengangkutan, dan pihak yang menerima komoditas tersebut.


Dalam wawancara langsung tersebut, sopir yang membawa getah pinus menuju PT EMB memperlihatkan surat jalan pengiriman. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokumen yang ditunjukkan, surat jalan tersebut menggunakan nama PT Rimba Sarana Digdaya (PT RSD). Namun, persoalan yang kemudian mengemuka adalah tidak terlihatnya dokumen legalitas yang masih berlaku yang secara jelas dapat menjelaskan asal-usul getah pinus tersebut.


Yang menjadi sorotan paling tajam adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disebut telah berakhir pada 2019, tetapi diduga masih digunakan sebagai dasar dalam aktivitas pengiriman. Jika fakta tersebut benar dan tidak terdapat perpanjangan, adendum, atau perjanjian pengganti yang sah, maka muncul pertanyaan mendasar: atas dasar hukum apa pengiriman getah pinus tersebut masih berlangsung?


Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Agung Sulistio, menegaskan bahwa persoalan ini harus dibuka secara terang. Menurutnya, keberadaan surat jalan bukan otomatis membuktikan legalitas asal-usul komoditas. “Tim kami melakukan wawancara langsung dengan sopir dan melihat surat jalan yang digunakan. Kalau benar PKS yang menjadi dasar sudah berakhir sejak 2019 tetapi masih dipakai, maka itu harus dijelaskan. Siapa yang menerbitkan, siapa yang menggunakan, dari mana getah tersebut berasal, dan siapa yang menerima harus diperiksa,” tegas Agung.


Agung yang juga menjabat Ketua Umum GMOCT serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) meminta APH, Kejaksaan, serta aparat penegakan hukum bidang kehutanan dan lingkungan hidup tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen permukaan. Penelusuran harus dilakukan terhadap seluruh rantai pasok, mulai dari sumber getah, pihak pemungut, pemasok, dokumen asal-usul, pengangkut, penerbit surat jalan, hingga perusahaan penerima. Jika ditemukan adanya hasil hutan yang berasal dari kegiatan tidak sah serta terdapat pihak yang memenuhi unsur pidana karena mengetahui atau patut menduga asal-usul ilegal tersebut, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.


Dari perspektif hukum kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur larangan terkait pemungutan hasil hutan tanpa hak atau izin serta penguasaan atau penyimpanan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari sumber yang tidak sah. Ketentuan tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau dugaan awal.


KabarSBI.com menegaskan bahwa informasi ini merupakan hasil temuan awal jurnalistik dan bukan vonis terhadap PT EMB, PT RSD maupun pihak lainnya. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen legalitas yang sah. Namun, apabila benar PKS telah berakhir sejak 2019 dan tidak terdapat dokumen pengganti yang sah, sementara aktivitas pengiriman tetap berlangsung, maka pertanyaan publik menjadi sangat relevan: siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang berada di balik dugaan rantai getah pinus ilegal tersebut? Agung Sulistio mendesak aparat membongkar seluruh mata rantai secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti agar apabila ditemukan pelanggaran, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum serta memberikan efek jera.

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

By On Agustus 29, 2026

 


BM.Online, BANDUNG, 7 Agustus 2026 – Pemberitaan yang dimuat sejumlah media daring pada akhir Juli lalu justru mengangkat fakta baru: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi serta Yayasan Rehabilitasi Ultra Addiction Center dinilai menjadi korban pemberitaan yang tidak menerapkan prinsip jurnalistik berimbang. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dalam penelusuran investigatifnya menemukan, seluruh laporan bersumber dari satu pihak saja tanpa mendengar tanggapan pihak yang diberitakan.

 

Tak Ada Upaya Konfirmasi Sebelum Berita Dimuat

 

Berdasarkan penelusuran tim GMOCT yang dipimpin Wakil Ketua Umum Asep Riana, didampingi Sekretaris Umum Asep NS dan petugas OKK Tri Sunanto, baik Satresnarkoba Polres Cimahi maupun Yayasan Ultra menegaskan belum ada satu pun media yang memberitakan kasus ini meminta klarifikasi, wawancara, atau tanggapan kepada mereka sebelum berita tayang. Seluruh narasi yang beredar sejauh ini hanya mengutip keterangan Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., yang mengaku sebagai kuasa hukum keluarga Aidil.

 

Jejak Penangkapan dan Penyerahan Rehabilitasi

 

Berdasarkan data resmi di kepolisian, Aidil, warga Cipadung Kulon, Bandung, ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi pada 30 Juli 2026 berbasis pengembangan informasi dari inisial SL. Ditemukan dua butir obat golongan Alprazolam dari dirinya. Dalam Berita Acara Wawancara (BAW), Aidil mengakui obat itu pemberian SL dan pernah mengonsumsi zat terlarang jenis Sinte tiga bulan sebelumnya.

 

Atas permohonan resmi keluarga yang diwakili Ucup Supriatna dengan dokumen bermeterai, Aidil kemudian diserahkan ke Yayasan Ultra pada 31 Juli 2026 untuk menjalani rehabilitasi.

 

Angka Rp15 Juta: Estimasi Bukan Pungutan

 

Salah satu tuduhan santer yang beredar adalah dugaan pungutan liar senilai belasan juta rupiah. Kepada tim GMOCT, Satresnarkoba menjelaskan angka sekitar Rp15 juta muncul saat keluarga sendiri menanyakan perkiraan biaya pemulihan.

“Kami hanya menyampaikan perkiraan biaya dan menyarankan tanya rinciannya langsung ke yayasan. Itu bukan pungutan, apalagi syarat penyerahan,” tegas perwakilan Satresnarkoba.

 

Di Lokasi Rehabilitasi: Tanda Tangan, Lalu Perubahan Sikap

 

Sesaat asesmen dimulai di Yayasan Ultra, datang Taufik Nasution bersama rekannya. Ia pun menandatangani formulir permohonan rehabilitasi. Namun tak lama kemudian, ia mulai mempersoalkan prosedur dan menuduh petugas yayasan menggebrak meja.

 

Rekaman CCTV yang ditunjukkan pihak yayasan memperlihatkan sebaliknya: tidak ada unsur dari yayasan yang melakukan tindakan tersebut, justru terlihat pergerakan tangan Taufik yang diduga menggebrak meja dengan nada bicara yang dinilai kurang pantas bagi seorang penegak hukum.

 

Pihak yayasan juga menegaskan siap memberikan layanan cuma-cuma jika keluarga tidak mampu. Meski begitu, Taufik bersikeras memulangkan Aidil pada hari itu juga, yang akhirnya dipenuhi tanpa syarat apapun.

 

Data Rahasia Diduga Bocor dan Disomasi

 

Proses asesmen sebenarnya belum tuntas saat Aidil dibawa pergi. Namun, dokumen yang merupakan data rahasia klien itu diduga dibawa Taufik dan disebarkan ke media sosial serta media daring. Tak berhenti di situ, Yayasan Ultra menerima somasi dari kantor hukumnya, yang kemudian dijawab sekaligus disomasi balik atas dugaan pelanggaran kerahasiaan dan ketentuan hukum.

 

Keterangan Keluarga Berbeda dengan Fakta Lapangan

 

Tim GMOCT mendatangi langsung kediaman Aidil di Cipadung Kulon dan mewawancarai ibundanya, Nelly, Jumat siang. Ia meyakini anaknya bukan pengguna narkoba, padahal kontradiktif dengan pernyataan Aidil dalam BAW kepolisian. Ia juga menyebut angka Rp15 juta berasal dari kepolisian, namun mengakui tidak hadir saat penyerahan ke yayasan—sepenuhnya dikuasakan kepada Taufik—sehingga tidak tahu-menahu terkait proses di lapangan. Ia juga menyatakan belum membayar jasa hukum maupun kepada pihak media.

 

Pengurus lingkungan setempat membenarkan pernah beberapa kali terjadi penggerebekan dan penangkapan kasus serupa di lokasi tempat tinggal Aidil, dan sudah menghimbau warga agar lebih tertib.

 

Alamat Media di Website Gemantata News Ternyata Rumah Tinggal

 

Tim juga menelusuri alamat yang tercantum pada laman Gemantara News: Riung Sauyunan V No.48, Cipamikolan, Rancasari, Bandung. Penghuni yang mengontrak menyatakan tempat itu adalah hunian pribadi milik anggota Polri Polda Jabar, tak ada papan nama kantor berita maupun hukum, dan mereka tak pernah tahu alamat itu dipakai sebagai identitas resmi lembaga pers. Muncul pertanyaan publik: apakah pemilik mengetahui pemanfaatan alamat tersebut?

 

Hingga berita ini terbit, Taufik Nasution belum dapat ditemui untuk dimintai penjelasan terkait perbedaan penandatanganan formulir—oleh Ucup Supriatna di kepolisian dan dirinya sendiri di yayasan—serta tuduhan-tuduhan yang disampaikannya.

 

GMOCT Tegaskan Pentingnya Prinsip Pers

 

GMOCT mengingatkan seluruh elemen pers untuk memegang teguh UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama asas berimbang dan hak jawab. Redaksi membuka seluas-luasnya akses klarifikasi bagi semua pihak yang berkepentingan.

 

Saluran Hak Jawab & Klarifikasi: Telp/WA 0821-1758-6761

 

 

 

Tagar:

#TugasJurnalistik #KeadilanInformasi #SatresnarkobaPolresCimahi #YayasanUltraAddictionCenter #RehabilitasiNarkoba #GMOCT #BeritaBerimbang #PoldaJabar

 

Tim Liputan Khusus Investigasi

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)

 

 

 Editor :

Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

By On Agustus 26, 2026


BM.Online, Kebakaran lahan terjadi di Kawasan Industri Moderland tepatnya di Kampung Bandung, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (26/8/2026) siang. Kondisi diperparah dengan kondisi lahan yang dipenuhi rumput ilalang kering imbas musim kemarau.


Jajat warga Kampung Bandung mengatakan, penyebab kebakaran diduga kuat dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah yang dibuang secara sembarangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau orang iseng.


 "Awalnya itu karena pembakaran sampah oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata salah satu warga saat dihubungi Bandunginvestigasi.com, Rabu sore.


Beberapa waraga datang ke lokasi untuk membantu melakukan langkah taktis untuk melokalisasi pergerakan api agar tidak semakin meluas. Dalam proses pemadaman, petugas Damkar turut dibantu Meski sempat terkendala angin kencang yang membuat api cepat menjalar, kobaran api akhirnya berhasil dijinakkan secara total pada pukul 16.00 WIB. "Alhamdulillah sekarang sudah padam," ujar Waraga. Warga juga memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini.

Dugaan Pengrusakan Tanah, Dua Lansia berharap Polres Lebak Sigap Tanggapi Pengaduannya, Sampai Kapan Harus Bersabar.

By On Agustus 26, 2026


Lebak-warga kampung cikumpul desa citeras menunggu kabar tindakan polisi atas dasar surat pengaduan yang di layangkan ke polres lebak banten pada hari senin 10 agustus 2026, hingga tayangnya berita ini belum ada tindak lanjut sebagaimana yang di harapkan oleh pihak pelapor.


Pengaduan yang di maksud adalah keterkaitan tanah milik pelapor atas nama aisah dan arnah dengan luas kurang lebih 2500 meter berlokasi di belakang kawasan sejin, diduga telah di komersialkan oleh pihak pengusaha berinisial RHM bersama kawan-kawannya sebelum di lunasi hingga kini.


Akibat perbuatan diduga dari pihak tersebut, aisah dan arnah sebagai pemilik tanah mengalami kerugikan baik material maupun finasial karna dari tahun 2023 hingga kini, tanah miliknya telah di rusak tanpa seizin nya sebelum di bayar lunas.


Karna merasa di rugikan itulah dua lansia yakni arnah dan aisah selaku pemilik tanah mengadukan perkara tersebut ke polres lebak, berharap mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum agar pihak pelaku dapat segera di proses atas perbuatannya.


Namun, pengaduan yang di ajukannya itu hingga kini belum ada jawaban atau tindak lanjutnya.


Menurut pihak kepolisian, setelah beberapa kali di hubungi wartawan melalui via whatsap, jawabannya selalu tunggu dan tunggu, katanya Yuda, dari kapolres belum ada jawaban sehingga bagian reskrim belum dapat perintah untuk menindak lanjuti kasus yang di adukan.


Sementara warga (pelapor) yang butuh pelayanan hukum dari pihak kepolisian, merasa sudah cukup menunggu lama, sesulit apakah untuk menindak lanjut pengaduannya, atau sesulit apa perintah pimpinan terhadap personil nya..? Hingga 2 minggu surat laporan pengaduan belum ada jawaban, kalau perbuatan pengrusakan tanah kami tidak dapat di proses hukum minimal kami ingin tau alasannya, tapi kalau itu mutlak perbuatan melawan hukum kami berharap tindakan penegakan yang nyata, kami sangat berharap dan percaya adanya polisi selaku penegak hukum,pengayom atau pelayan masyarakat, keluh dan harap pelapor.


Kami tunggu kami percaya polisi akan segera menindak lanjuti perkara ini, kami harap proses hukum segera di tegakan, supaya kami selaku korban merasa terlayani terlindungi dengan nyaman, hingga kepastian hukum nyata untuk kami sebagai masyarakat, tambah nya pihak pelapor.



Reporter:samu korlip.

POSKO 1 BERDIRI, DUKUNGAN WARGA MENGUAT: WIHARNYO, ST DIDORONG LANJUTKAN KE PERIODE KEDUA

By On Agustus 25, 2026

 


BM.Online, KLAREYAN — Selasa, 25 Agustus 2026. Dukungan masyarakat terhadap Kepala Desa Klareyan, Wiharnyo, ST, yang akrab disapa Gendut, mulai menunjukkan kekuatan. Sejumlah masyarakat menyatakan dukungan moral agar Wiharnyo dapat melanjutkan pengabdiannya sebagai kepala desa untuk periode kedua.


Sebagai bentuk nyata dukungan tersebut, masyarakat mendirikan Posko 1 untuk mendukung Wiharnyo melanjutkan kepemimpinan dua periode. Posko tersebut menjadi ruang konsolidasi dan komunikasi bagi warga yang memiliki aspirasi yang sama, sekaligus menjadi simbol menguatnya dukungan terhadap Wiharnyo di tengah masyarakat.


Beberapa masyarakat, di antaranya Dino Hadi Hasanudin, menyatakan siap memberikan dukungan moral kepada Wiharnyo untuk melanjutkan kepemimpinan ke periode kedua. Dukungan tersebut merupakan bentuk aspirasi warga yang menginginkan kepemimpinan Wiharnyo dapat terus dilanjutkan apabila masyarakat menilai masih terdapat program dan pengabdian yang perlu diteruskan.


“Saya mengapresiasi dukungan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat. Bagi saya, dukungan ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab. Jika masyarakat masih memberikan kepercayaan, saya siap melanjutkan pengabdian dan memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan,” ujar Wiharnyo.


Dukungan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa dinamika demokrasi di tingkat desa mulai bergerak. Masyarakat memiliki hak untuk menentukan pilihan berdasarkan rekam jejak, kinerja, integritas, serta visi dan program yang ditawarkan oleh setiap calon pemimpin.


Namun, dukungan politik harus tetap dijalankan secara elegan, santun, demokratis, dan tanpa tekanan. Posko dukungan hendaknya menjadi ruang untuk menyampaikan gagasan dan program, bukan menjadi tempat untuk menyerang ataupun merendahkan pihak lain. Perbedaan pilihan merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati.


Dengan berdirinya Posko 1, dukungan terhadap Wiharnyo, ST memasuki babak baru. Aspirasi masyarakat mulai disuarakan secara terbuka, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan masyarakat melalui mekanisme demokrasi yang berlaku. Dukungan boleh menguat dan persaingan boleh tajam, tetapi persatuan serta kepentingan masyarakat Desa Klareyan harus tetap menjadi prioritas utama.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *