Berita Terbaru
Sinergi Peduli Disabilitas: PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan Sembako Bersama DPC PPDI Nagan Raya
By Redaksi On Mei 16, 2026
Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut
By Redaksi On Mei 15, 2026
Mobil Wartawan Disebar ke Mafia Obat, Oknum Kanit Reskrim Tarogong Kidul Diduga Tak Waras Demi Uang Koordinasi
By Redaksi On Mei 15, 2026
GARUT, JAWA BARAT (GMOCT) 15 Mei 2026 – Ketegangan memuncak di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sebuah tindakan biadab dan dinilai di luar nalar dilakukan oleh oknum pejabat kepolisian, yang justru dinilai melindungi kejahatan. Oknum Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kidul diduga sengaja menyebarkan identitas dan data kendaraan milik wartawan kepada jaringan mafia obat ilegal. Informasi keras ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Bentengmerdeka.online yang satu wadah organisasi.
Kasus berawal dari liputan jurnalistik yang dilakukan awak media terkait maraknya peredaran obat daftar G secara terang-terangan di kawasan Jalan Haur Panggung, Tarogong Kidul (Bunderan Cercop). Alih-alih diapresiasi karena membantu pengungkapan kejahatan, tim liputan justru menjadi sasaran ancaman, setelah diketahui data dan nomor kendaraan mereka disebarluaskan ke pihak-pihak yang dilaporkan.
Menurut keterangan Ahmad Nuryaman, Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka.online, tindakan oknum Kanit tersebut bukan tanpa alasan. Ada dugaan kuat bahwa pejabat tersebut sangat tidak senang jika para pedagang obat ilegal di wilayahnya ditindak, karena selama ini ia menikmati aliran dana "uang koordinasi" yang masuk rutin setiap bulan.
"Saya sangat paham betul dengan pola tindakan oknum Kanit tersebut. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum ia paham etika dan sumpah jabatan. Tapi nyatanya? Ia justru jadi pelindung. Kami menduga oknum ini sedang tidak waras, kemungkinan besar di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, atau sedang mengalami tekanan ekonomi berat sehingga nekat menjual nyawa orang lain demi uang receh," tegas Ahmad Nuryaman dengan nada berapi-api.
Pihak manajemen Exbintangindo selaku induk lembaga media menyatakan keberatan berat dan merasa sangat dirugikan. Perbuatan oknum tersebut dinilai sangat rendah, mencemarkan nama baik profesi wartawan, sekaligus merusak kredibilitas lembaga yang telah dibangun susah payah. Menyebarkan data kendaraan wartawan ke kelompok kriminal adalah tindakan nyata yang membahayakan keselamatan jiwa awak media dan keluarga.
Pihak redaksi pun merinci pasal-pasal pelanggaran berat yang telah dilakukan oknum tersebut, yang bisa mengancam kebebasan dan masa depan pejabat polisi itu:
1. KUHP Pasal 322: Membuka rahasia jabatan, ancaman 9 bulan penjara. Jika menyebabkan orang terancam bahaya, kasus berlanjut ke Pasal 421.
2. KUHP Pasal 421: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
3. UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1: Menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
4. Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 Pasal 12 Huruf e: Larangan tegas bagi anggota Polri menyebarkan data pribadi yang dapat membahayakan nyawa orang lain.
Ahmad Nuryaman menegaskan sikap tegas dan berani bertanggung jawab. Ia menantang balik oknum tersebut dan berjanji tak akan berhenti sebelum ada keadilan.
"Saya siap bertanggung jawab sepenuhnya dan diproses hukum jika terbukti ada unsur konspirasi, uang koordinasi, atau pemerasan dalam laporan rekan-rekan kami. Tapi sebaliknya, saya juga akan memproses habis oknum Kanit yang telah membahayakan keselamatan tim dan pemilik mobil ini. Ini perang prinsip," ujarnya menutup pernyataan.
Publik kini menunggu langkah Polda Jawa Barat dan Polres Garut: apakah akan membiarkan oknum bermental mafia ini tetap duduk dan merusak citra institusi, atau segera menindak tegas sesuai bukti yang sudah terang benderang.
#noviralnojustice
#polri
#poldajabar
#polresgarut
#polsektarogongkidul
Team/Red (Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Ultra Addiction Center: Hadirkan Layanan Rehabilitasi Profesional dan Terstandar Bantu Pemulihan Korban NAPZA
By Redaksi On Mei 15, 2026
JAKARTA (GMOCT) 15 Mei 2026 – Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) hingga kini masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Di tengah kebutuhan akan layanan pemulihan yang berkualitas, manusiawi, dan berkelanjutan, Yayasan Pemulihan Natura Indonesia melalui lembaganya Ultra Addiction Center hadir memberikan solusi rehabilitasi yang lengkap dan terstandar nasional.
Berlokasi di Jl. Pertanian Raya No. 59B, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan cabang di Cihanjuang, Bandung Barat, Jawa Barat, lembaga ini berkomitmen menjadi mitra andal bagi individu yang ingin bangkit dan kembali menata hidup bebas dari ketergantungan zat. Mengusung semangat "Bersama Melangkah Menuju Hidup Baru Tanpa NAPZA", Ultra Addiction Center mengedepankan pendekatan holistik yang mencakup aspek medis, psikologis, maupun spiritual dalam setiap proses pemulihan.
Sesuai informasi dalam materi publikasi yang diterima, Ultra Addiction Center telah memperoleh pengakuan resmi dan memenuhi standar tertinggi pelayanan rehabilitasi di Indonesia. Lembaga ini telah terverifikasi sebagai IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) oleh Dinas Sosial Jakarta Selatan, meraih akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial RI tahun 2025, serta memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari BNN RI untuk Rehabilitasi Sosial Rawat Inap Tipe III tahun 2026. Hal ini menjadi jaminan mutu bahwa seluruh layanan yang diberikan telah diuji dan memenuhi persyaratan hukum maupun teknis yang berlaku.
Adapun layanan unggulan yang tersedia meliputi: rehabilitasi NAPZA dengan pendekatan lengkap, konseling individu maupun kelompok, psikoedukasi untuk pemahaman risiko dan pencegahan kambuh, pembinaan fisik dan mental melalui aktivitas olahraga serta pengembangan diri, hingga pendampingan berkelanjutan pasca-rehabilitasi agar mantap kembali ke tengah masyarakat. Prinsip utama pelayanan adalah lingkungan yang aman, nyaman, positif, serta didampingi oleh tenaga profesional dan berpengalaman.
Ferdy Gunawan, Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center, dalam pernyataannya menegaskan bahwa keberadaan lembaga ini bukan sekadar tempat perawatan, melainkan rumah pemulihan yang mengembalikan harapan dan harga diri para penyintas.
"Bagi kami, pulih bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari hidup yang jauh lebih baik. Kami sadar bahwa kembali pulih dari ketergantungan bukan hal mudah, tapi bukan pula mustahil. Di Ultra Addiction Center, kami tidak hanya mengobati gejala, tapi memperbaiki perilaku, pola pikir, dan karakter seseorang agar kuat menolak godaan dan berdaya di masyarakat. Keberhasilan pemulihan bukan hanya saat pasien keluar dari gerbang lembaga, tapi saat ia mampu berinteraksi, bekerja, dan berkontribusi kembali tanpa bergantung pada zat apa pun. Inilah makna sesungguhnya dari rehabilitasi profesional, manusiawi, dan berkelanjutan yang kami usung," tegas Ferdy Gunawan.
Lebih lanjut ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi memandang korban penyalahgunaan NAPZA sebagai aib, melainkan sebagai orang yang butuh pertolongan dan kesempatan kedua. "Setiap orang berhak berubah. Mari kita hilangkan stigma, dukung pemulihan, dan yakini bahwa bersama kita bisa, bersama kita pulih," tambahnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin mendaftarkan layanan, Ultra Addiction Center membuka akses mudah melalui Instagram di ultraaddictioncenter atau menghubungi nomor WhatsApp 0811-8812-334.
Dengan kehadiran lembaga berstandar nasional seperti ini, harapan untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari bahaya NAPZA semakin terbuka lebar, karena pemulihan yang tepat adalah kunci pencegahan terbaik.
#yayasannaturaindonesia
#ultraaddictioncenter
#ultrabandung
#stopnarkoba
#gorehabilitasi
Team/Red (Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Dugaan Koordinasi dan Penghalang Laporan di Polsek Leles: Obat Keras Beredar Bebas, Kanit Reskrim Justru Menghindar
By Redaksi On Mei 15, 2026
Kunjungan Lapangan Adm KPH Kuningan di Margamukti Jadi Bukti Penguatan Pengelolaan Hutan yang Transparan dan Profesional
By Redaksi On Mei 15, 2026
LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol
By Redaksi On Mei 15, 2026
JEPARA 15 Mei 2026 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali hadir mendekatkan hukum ke masyarakat. Hari ini, kegiatan penyuluhan hukum bertajuk "Penyelenggaraan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum" digelar di Kantor Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, dan dihadiri 30 peserta dari Ibu-ibu Fatayat NU Ranting Kecamatan Jepara.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten: Teguh Santoso, S.H., Ahmad Zaini, S.H., Eva Yusanti, S.H., dan Siti Isroiyatus Sa'diyah, S.H. Materi disampaikan secara rinci dan mudah dipahami, mengupas tuntas isi aturan utama yang menjamin hak warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu, untuk mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkendala biaya.
Dalam pemaparannya, tim penyuluh menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menjadi landasan negara menjamin setiap warga sama kedudukannya di mata hukum. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan cuma-cuma, mencakup konsultasi, pendampingan, mewakili, membela, hingga tindakan hukum lain, khusus bagi perseorangan atau kelompok yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal.
Penyelenggaraannya berpegang pada asas keadilan, persamaan, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Dijelaskan pula ruang lingkupnya meliputi litigasi (di pengadilan: pidana, perdata, tata usaha negara) maupun nonlitigasi (di luar pengadilan: mediasi, negosiasi, penyuluhan), serta hak dan kewajiban kedua belah pihak — baik penerima maupun pemberi bantuan hukum yang harus berbadan hukum, terakreditasi, dan memiliki kantor tetap. Pendanaannya bersumber dari APBN dan sumber sah lain, dikelola negara agar layanan merata ke seluruh wilayah Indonesia.
Direktur LKBH Jepara, Muh. Yusuf, SE., SH., MH., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW., dalam keterangannya menegaskan pentingnya kegiatan ini. "Kerja sama dengan Kemenkum Jateng ini wujud nyata kehadiran negara. Melalui penyuluhan, kami ingin memastikan masyarakat paham: hukum itu milik semua orang, bukan hanya yang mampu membayar. Bagi kami, kelompok perempuan seperti Fatayat NU adalah garda terdepan, karena pemahaman hukum ibu-ibu akan menjaga dan melindungi hak seluruh anggota keluarga," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kegiatan seperti ini rutin dilakukan agar masyarakat tidak ragu mencari keadilan. "Dengan bekal pengetahuan ini, kami berharap ibu-ibu tidak hanya paham haknya, tapi juga bisa menjadi penyebar informasi hukum di lingkungannya masing-masing. LKBH Jepara siap menjadi mitra masyarakat dalam mengakses keadilan sesuai amanat undang-undang," tambah Muh. Yusuf.
Para peserta tampak antusias dan banyak mengajukan pertanyaan terkait syarat mendapatkan bantuan hukum serta mekanisme pelaporannya. Kegiatan ditutup dengan harapan kesadaran hukum makin tumbuh, dan tidak ada lagi warga yang kehilangan haknya hanya karena ketidaktahuan atau keterbatasan ekonomi.
Redaksi
Editor:
Family Gathering Corporate HR EMC 2026 Pererat Kebersamaan Tim di Gading Serpong
By Redaksi On Mei 15, 2026
Peresmian Dapur SPPG Pradipta 1 Cimenyan Penuh Tanda Tanya: Tak Berizin, Tata Letak Foto Salah, Akses Media Dihalangi
By Redaksi On Mei 14, 2026
BANDUNG, JAWA BARAT (GMOCT) – Peresmian Dapur SPPG Pradipta 1 yang berlokasi di Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, berlangsung dengan suasana yang meninggalkan banyak pertanyaan serius. Acara yang digelar Senin (4/5/2025) dan dihadiri unsur pemerintah serta aparat keamanan ini justru menyisakan sejumlah kejanggalan, mulai dari masalah perizinan, administrasi, hingga sikap aparat yang dinilai menghalangi fungsi kontrol publik. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Reportasejabar.com yang juga tergabung dalam wadah pers yang sama.
Acara peresmian dihadiri Kasi Pemberdayaan mewakili Camat Cimenyan, Oneng Ruskasih, S.Sos., M.KP; Lurah Cibeunying, H. Ojat Kurnia; serta perwakilan Polsek Cimenyan yakni Kanit Bhabinkamtibmas AKP Taryo bersama Aipda Yosep. Hadir pula perwakilan Koramil 2413/Cilengkrang, Sertu Muyana.
Satu hal yang langsung menjadi sorotan mata adalah penataan dekorasi di ruangan utama. Di bawah lambang Garuda Pancasila, foto Wakil Presiden justru dipasang di sisi kanan, padahal posisi tersebut seharusnya ditempati oleh foto Presiden Republik Indonesia. Kesalahan prosedur tata letak lambang dan foto kenegaraan ini dinilai sebagai keteledoran yang mencorengkan identitas negara dalam sebuah acara resmi.
Di sisi lain, masalah administrasi dan data juga terungkap jelas saat sesi sambutan. Kasi Pemberdayaan, Oneng Ruskasih, menanyakan langsung soal daftar penerima manfaat. Ketua Dapur SPPG, Rino, menyebutkan sudah ada sekitar 800 orang yang terdaftar, datanya dikumpulkan lewat kader PKK. Namun, saat ditanya apakah pihak Kelurahan mengetahui atau terlibat dalam verifikasi data tersebut, Lurah Cibeunying, H. Ojat Kurnia, menjawab singkat dan tegas: "Tidak."
Jawaban ini memicu kekhawatiran besar akan ketidakakuratan data dan dugaan tidak sinkronnya informasi antara pengelola dapur dengan pemerintah setempat, padahal program ini bersentuhan langsung dengan hak masyarakat.
Terkait fasilitas dan lingkungan, AKP Taryo juga menanyakan sistem pembuangan limbah. Pihak pengelola mengaku sistemnya hanya disedot secara berkala dan berencana berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup belakangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah dapur ini sudah memenuhi standar kesehatan dan lingkungan yang diwajibkan sebelum beroperasi.
Ketika awak media berusaha melakukan pengecekan langsung ke ruang dapur untuk melihat kondisi fasilitas, langkah justru dihalangi oleh Bhabinkamtibmas Aipda Yosep. Ia melarang keras awak media masuk dengan alasan yang tidak jelas. Terjadi adu mulut yang memanas saat Aipda Yosep menanyakan identitas awak media dan asal daerah. Saat ditanya alasannya melarang akses padahal lembaga pers sudah bermitra dengan TNI/Polri, jawabannya singkat: "Saya tugas." Awak media pun membalas tegas, "Lah kami juga sama, sedang menjalankan tugas."
Puncak kejanggalan terungkap saat tim redase mendatangi Kantor Kecamatan Cimenyan untuk menanyakan status legalitas bangunan atau Izin Pembangunan Gedung (PBG). Sekretaris Camat Cimenyan, Muhamad Rizal, S.Hut, MM, mengakui terus terang bahwa hingga saat ini dapur tersebut belum memiliki izin. Bahkan, data menunjukkan ada 10 dapur se-wilayah Cimenyan yang beroperasi tanpa izin, dan hampir seluruh Dapur SPPG yang ada di wilayah Kabupaten Bandung ternyata memiliki masalah serupa, yakni belum mengantongi izin resmi.
Rangkaian fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa beroperasinya Dapur SPPG banyak yang tidak berdasar aturan, minim koordinasi, hingga aparat keamanan justru berperan menutup-nutupi kekurangan tersebut. Publik pun bertanya-tanya, bagaimana sebuah program pelayanan publik bisa berjalan baik jika dasar hukum, administrasi, hingga transparansinya saja belum beres?
#noviralnojustice
#presidenri
#sppg
#mbg
#gmoct
Team/Red (Reportasejabar)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Siang Bolong, 2 Pelaku Nekat Curi Tangga Besi Milik Pengusaha Helm di Cileunyi, Rekaman CCTV Terekam Jelas
By Redaksi On Mei 14, 2026
BANDUNG, JAWA BARAT (GMOCT) – Aksi pencurian berani-beranan terjadi di siang hari bolong. Dua orang pelaku nekat mengambil tangga besi milik Haji Zech Sanny (Distro Helmet), pemilik toko helm di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 11 Mei 2026. Kejadian lengkap terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV), mulai dari modus operandi hingga ciri-ciri kendaraan yang digunakan.
Melalui Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Haji Zech Sanny atau akrab disapa Haji Sanny menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi saat tangga besi tersebut hendak dipasang di lokasi usahanya. Dari rekaman CCTV yang diperoleh, terlihat jelas cara kerja para pelaku. Mereka menggunakan mobil bak terbuka dengan membawa tumpukan barang bekas seolah-olah sedang beraktivitas wajar, sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
Tampak dua orang pelaku bergerak santai, tanpa rasa takut, mengangkat tangga besi tersebut dan memuatnya ke dalam kendaraan. Keberanian mereka beraksi di waktu terang benderang ini menunjukkan tingkat keamanan yang dinilai masih menjadi sorotan di wilayah tersebut.
Berdasarkan data dari rekaman, kendaraan yang digunakan teridentifikasi memiliki pelat nomor D 8097 ET, dengan ciri khas sangat mudah dikenali:
- Lampu utama kanan depan tidak ada/rusak.
- Bagian rangka bak belakang berwarna oranye.
- Terdapat tulisan angka 1008 yang terbalik di bagian belakang bodi kendaraan.
Haji Sanny telah melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Cileunyi. Pihak kepolisian sudah turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kini sedang mendalami rekaman CCTV untuk mengidentifikasi serta memburu kedua pelaku tersebut.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih waspada dan ketat menjaga keamanan aset masing-masing. "Segera laporkan setiap tindak pidana yang dialami atau disaksikan ke pihak kepolisian, agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," tegasnya.
Publik kini menanti kecepatan dan ketegasan aparat dalam mengungkap kasus ini, mengingat bukti rekaman dan ciri kendaraan sudah sangat jelas dan terperinci.
#noviralnojustice
#poldajabar
#polsekcileunyi
#gmoct
Team/Red (Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Dituduh Sebagai 'Aktor' Pemicu Konflik, Pendamping Korban Siap Lapor Balik Kapolsek Grabag
By Redaksi On Mei 14, 2026
MAGELANG, JAWA TENGAH (GMOCT) – Suasana kian memanas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang melibatkan warga Kecamatan Grabag, Umi Azizah. Kini, giliran Zech Sanny atau akrab disapa Haji Sanny, sosok yang mendampingi korban sejak awal, angkat bicara dan bertegas akan melaporkan Kapolsek Grabag, AKP Suhartoyo, ke jalur hukum. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas pernyataan sang pimpinan polisi yang dinilai mencemarkan nama baik dan menuduhnya sebagai aktor di balik pemberitaan yang menyudutkan kinerja kepolisian.
Informasi ini diperoleh tim redaksi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) setelah menerima telepon langsung dari Haji Sanny yang disampaikan melalui Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS. Dalam pembicaraan tersebut, Haji Sanny mengungkapkan rasa kekecewaan dan ketidaknyamanan yang mendalam terkait pesan pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh AKP Suhartoyo kepada Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah.
Dalam isi pesan yang beredar dan dikonfirmasi kebenarannya, tertulis jelas saran dan tuduhan tersirat dari Kapolsek Grabag. Salah satu poinnya berbunyi: “bos Sanny sbg aktor jangan berulah di medsos yg berpotensi terjadinya konflik sosial dan menimbulkan keresahan masy.” Tak hanya itu, pesan tersebut juga menyebutkan agar pihak terkait tetap bersinergi namun tetap waspada, dengan nada yang seolah menyamakan langkah Haji Sanny dan media massa sebagai upaya kepentingan pribadi yang dapat merusak hubungan sesama penegak hukum.
Pernyataan itu memicu kemarahan Haji Sanny. Ia menegaskan, kehadirannya mendampingi Umi Azizah semata murni bertujuan mengarahkan korban ke jalur hukum yang benar, agar hak keadilan yang seharusnya didapatkan dapat terpenuhi. Ia menolak keras dituduh sebagai aktor yang mengatur atau memanaskan suasana.
“Perihal saya mengunggah ke berbagai media sosial yang saya miliki ataupun meminta bantuan kepada berbagai awak media perihal kejanggalan-kejanggalan penanganan laporan saudara saya, Umi Azizah, itu semata-mata bicara fakta dan sebagai bentuk kritik kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian Polsek Grabag,” tegas Haji Sanny dengan nada tegas.
Ia pun mengingatkan kembali pada semangat keterbukaan yang telah digaungkan oleh pucuk pimpinan kepolisian Republik Indonesia. “Bukankah Kapolri Jenderal Listyo Sigit pernah mengucapkan bahwa barang siapa yang mengkritisi kinerja kepolisian adalah sahabat polisi? Kenyataannya di lapangan, kritik yang disampaikan berbasis fakta justru dibalas dengan tuduhan tak berdasar seperti ini,” tandasnya.
Oleh karena itu, Haji Sanny tak tinggal diam. Ia bertekad akan menempuh jalur hukum agar AKP Suhartoyo bertanggung jawab penuh atas setiap kata yang terlontar. Baginya, pernyataan yang menyebut dirinya sebagai aktor dan pemicu konflik adalah bentuk pencemaran nama baik dan upaya untuk mendistorsi fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Saya akan tempuh jalur hukum agar sang Kapolsek Grabag mempertanggungjawabkan pernyataannya yang menyebutkan diri saya aktor dan berpotensi pemicu konflik. Saya tidak terima nama baik saya dicemarkan hanya karena saya membela hak korban yang terabaikan,” tegasnya.
Kasus ini semakin memperjelas betapa peliknya penanganan laporan di Polsek Grabag. Mulai dari dokumen yang hilang, janji yang diingkari, sikap aparat yang menutup akses informasi, hingga kini muncul tuduhan kepada pihak yang mendampingi korban. Publik pun kembali dihadapkan pada pertanyaan besar: Di mana letak keadilan dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi penegak hukum?
#noviralnojustice
#polripresisi
#poldajateng
#polrestamagelang
#polsekgrabag
Team/Red (Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Mengaku Lupa & Khilaf, Penanganan Tak Presisi: Janji Kapolsek Grabag Pertemukan Pihak Berujung Dilaporkan ke Propam
By Redaksi On Mei 14, 2026
MAGELANG, JAWA TENGAH (GMOCT) – Sorotan tajam kembali mengarah ke Polsek Grabag, Polres Kota Magelang. Usai heboh pemberitaan di puluhan media online dan cetak ternama yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) terkait sikap aparat yang menghalangi akses pers dan ucapan merendahkan profesi jurnalis, kini muncul fakta baru yang semakin mempertegas ketidakberesan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini menimpa Umi Azizah, warga Kecamatan Grabag, yang sejak melapor merasa haknya diabaikan, laporannya terkatung-katung, dan hingga lama tak mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (LP) meski Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah ditandatanganinya. Tim liputan khusus GMOCT yang digawangi Ketua DPD GMOCT Jateng M Bakara dan Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS, kembali mendatangi Mapolsek Grabag mendampingi kuasa hukum pelapor untuk menuntut kejelasan proses hukum yang berjalan berbelit-belit itu.
Pertemuan berlangsung panas di ruang aula kantor polisi, diterima langsung Kapolsek Grabag beserta Kanit Reskrim. Perdebatan sengit terjadi saat kuasa hukum menanyakan alasan kliennya tak diberikan bukti fisik LP maupun salinan BAP, padahal seluruh proses pemeriksaan sudah dilalui dan ditandatangani. Di momen itu, Kanit Reskrim justru mengakui kesalahan fatal: ia mengaku “lupa dan khilaf” menyerahkan dokumen administrasi yang menjadi hak mutlak pelapor, prosedur dasar yang seharusnya berjalan tertib dan presisi.
Pertanyaan tajam pun dilontarkan Asep NS kepada Kapolsek Grabag. Ia menuntut penegasan: apakah tindakan Kanit Reskrim bawahannya itu sudah sesuai prosedur penegakan hukum yang benar dan presisi? Jawaban Kapolsek justru semakin memicu tanda tanya besar. Ia menolak menjawab pertanyaan tersebut, bahkan tegas melarang proses wawancara atau perekaman pertemuan berlangsung.
Di ujung diskusi yang penuh ketegangan itu, Kapolsek dan Kanit Reskrim akhirnya mengucap janji manis. Mereka berkomitmen dalam waktu satu minggu akan menyelesaikan persoalan administrasi sekaligus mempertemukan semua pihak — pelapor dan terlapor — untuk mencari jalan keluar. Pihak kepolisian bahkan berjanji menanggung kehadiran kuasa hukum pelapor kembali ke kantor polisi demi pertemuan tersebut.
Namun janji itu ternyata tinggal janji belaka. Hingga batas waktu yang disepakati lewat, tak ada satu pun langkah nyata yang dilakukan. Tak ada panggilan, tak ada pertemuan, dan kasus itu tetap menggantung begitu saja. Padahal sebelumnya, terduga pelaku bernama Haryanti justru terlihat sangat santai, bergerak bebas tanpa beban, bahkan beredar kabar ia memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota Polsek Grabag — menimbulkan dugaan kuat adanya perlakuan istimewa dan perlindungan.
Kekecewaan mendalam pun melanda pihak pelapor dan tim GMOCT. Penanganan yang dinilai tak berdasar prosedur, pengakuan kesalahan yang tak dibarengi perbaikan, hingga janji yang diingkari, akhirnya memuncak pada langkah tegas. Kapolsek Grabag beserta Kanit Reskrim-nya resmi dilaporkan ke Bagian Pengawasan dan Penyelidikan (Propam) Polda Jawa Tengah, atas dugaan pelanggaran kode etik, kelalaian tugas, serta penanganan kasus yang tidak presisi dan merugikan hak warga masyarakat.
Kasus ini kini menjadi bukti nyata bagaimana transparansi dan akuntabilitas di lembaga penegak hukum dipertaruhkan. Publik pun menanti, apakah Propam akan bertindak tegas menindaklanjuti laporan ini, ataukah ketidakberesan di Polsek Grabag akan terus dibiarkan berlarut-larut?
#noviralnojustice
#polripresisi
#poldajateng
#polrestamagelang
#polsekgrabag
Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Dugaan Izin RKAB PT BAR Bermasalah Jadi Sorotan Keras di RDP DPRD Kukar
By Redaksi On Mei 13, 2026
Kaltim, _ Persoalan dugaan pelanggaran aktivitas tambang milik PT Bumi Alam Raya menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang BANMUS DPRD Kutai Kartanegara pada Senin (11/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, dan dihadiri OPD terkait, camat, kepala desa terdampak, Forum Kembang Janggut, serta Masyarakat Peduli Lingkungan Kembang Janggut.
Dalam forum tersebut, pihak perusahaan PT BAR disebut tidak menghadiri undangan RDP. Ketidakhadiran perusahaan justru memicu sorotan dari peserta rapat karena dinilai menunjukkan sikap tertutup terhadap persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Sejumlah peserta rapat bersama OPD terkait juga membenarkan bahwa selama ini manajemen PT BAR dinilai kurang terbuka dan beberapa kali telah mendapat teguran terkait aktivitas operasional maupun persoalan administrasi perizinan.
Salehudin menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran PT BAR bukan hanya menyangkut crossing jalan, namun juga persoalan lingkungan hidup dan kepatuhan terhadap aturan pertambangan.
Menurutnya, perusahaan diduga belum mengantongi izin AMDAL untuk pembuangan limbah batu bara, sementara kolam penampungan limbah atau pond juga disebut belum tersedia.
“PT BAR ini paling berani melawan aturan. Pond untuk penampungan limbah belum dibuat, padahal air limbah seharusnya dinetralisir dulu sebelum dibuang ke sungai,” tegas Salehudin dalam rapat.
Ia juga menyinggung dugaan izin RKAB perusahaan yang disebut bermasalah dan aktivitas operasional yang diduga telah berjalan bertahun-tahun tanpa persetujuan RKAB yang jelas.
“Coba bayangkan, izin crossroad PT BAR sudah sejak RKAB pertama. RKAB itu per sepuluh tahun keluarnya. Kalau baru dua tahun terakhir menjelang RKAB habis baru ada izin, berarti selama delapan tahun aktivitas berjalan tanpa RKAB,” ujarnya.
Salehudin mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut ke tingkat provinsi hingga pusat.
“Kami tidak punya banyak waktu. Saya sudah datang ke Inspektorat Provinsi agar persoalan ini diadukan ke Dirjen Inspektorat di Jakarta,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto yang disebut mulai memperketat persoalan izin lingkungan pertambangan.
“Kami bersyukur sekarang semua ditahan sampai AMDAL selesai,” tambahnya.
Selain persoalan lingkungan, izin crossing jalan turut menjadi pembahasan serius dalam forum tersebut. Salehudin menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin crossing berada pada dinas perhubungan daerah.
“Terkait crossing itu kewenangan lokal. Kalau Dishub menyatakan tidak boleh karena faktor keselamatan atau safety, maka perusahaan tidak boleh melanggar,” tegasnya.
Di akhir rapat, forum disebut akan mendorong adanya RDP lanjutan untuk membahas lebih dalam terkait dugaan pelanggaran RKAB serta berbagai persoalan administrasi dan lingkungan yang mencuat dalam forum tersebut.
RDP berlangsung cukup tegang karena masyarakat mendesak adanya tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dinilai dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar wilayah operasional tambang.
Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum
By Redaksi On Mei 12, 2026
SUKABUMI , 12 Mei 2026 _ Sebuah temuan dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Sukabumi Kota serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mulai diungkap. Kuasa hukum tersangka, Sandi, menegaskan kliennya berinisial AF menjadi korban rekayasa hukum, sekaligus mengungkap dugaan pelanggaran aturan penahanan yang melebihi batas waktu yang ditetapkan undang-undang.
Kasus ini bermula saat tim kuasa hukum melakukan pengecekan langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi guna menanyakan kejelasan status pemberkasan Tahap I dan proses perpanjangan masa tahanan kliennya. Saat itu, tersangka AF diketahui sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi Kota selama 27 hari, namun belum ada kejelasan terkait kelanjutan berkas perkaranya.
Melalui keterangan telepon, salah satu pegawai bagian Pidana Umum (PIDUM) Kejaksaan Negeri Sukabumi berinisial W menjelaskan bahwa status pemberkasan Tahap I atas nama AF masih dalam proses. Terkait penahanan, W mengaku pihaknya sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa tahanan sebagaimana prosedur yang berlaku.
Namun penjelasan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang diterima kuasa hukum dan keluarga tersangka. Sandi menyatakan, surat perpanjangan penahanan yang dimaksud baru diperlihatkan kepada tersangka hanya untuk difoto saja, tidak diserahkan salinannya kepada keluarga, dan baru dilakukan satu hari setelah kasus ini ramai diberitakan di media online pada 5 Mei 2026.
"Surat tambahan penahanan itu hanya difoto saja, tidak ditembuskan ke keluarga, dan baru ada setelah pemberitaan ramai. Sebelumnya selama 27 hari tidak ada kejelasan dokumen tersebut," tegas Sandi saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Pascapemberitaan tersebut, muncul fakta baru yang mencurigakan. Diduga ada komunikasi antara penyidik Polres Sukabumi Kota berinisial IF dengan petugas PIDUM Kejaksaan berinisial W. Berdasarkan informasi yang diterima, setelah mendapatkan kabar bahwa kuasa hukum menanyakan status perkara ke kejaksaan, penyidik IF langsung menghubungi petugas jaga tahanan berinisial RN. Melalui pesan WhatsApp, penyidik menyampaikan pertanyaan kepada tersangka AF, "Kenapa kuasa hukum kamu malah nanyain status perkara ke kejaksaan? Kan proses kamu masih dalam tahap lidik, masih tahanan reskrim karena belum P21."
Tak hanya itu, penyidik tersebut juga disebut menawarkan jalan keluar yang dinilai di luar jalur prosedur hukum. AF menirukan ucapan penyidik IF yang menyatakan kasus ini sebenarnya sederhana. Menurut penyidik, AF hanya perlu datang ke Bank ACC untuk meminta cetak dokumen transaksi dan memastikan besaran uang muka (DP) kendaraan yang disengketakan. Disebutkan, jika DP kendaraan yang hilang senilai Rp130 juta dengan diskon Rp50 juta, maka kerugian yang harus diganti sebesar Rp80 juta. Penyidik bahkan berjanji akan bernegosiasi dengan pihak pelapor agar menarik laporan perkara tersebut.
Fakta-fakta ini justru bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24, penahanan di tingkat penyidikan kepolisian berlaku paling lama 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 40 hari. Artinya, penahanan yang sudah mencapai 27 hari — melebihi batas awal 20 hari — tanpa adanya dokumen perpanjangan resmi dan berkas yang belum dilimpahkan ke kejaksaan, seharusnya membuat tersangka harus dibebaskan demi hukum.
Dari sisi hukum formil, Sandi menilai seluruh rangkaian proses yang terjadi penuh kejanggalan dan tidak sesuai prosedur. "Proses penanganan perkara tidak dilakukan sesuai aturan yang semestinya. Ada banyak hal yang tidak dijalankan sebagaimana ketentuan hukum, mulai dari penahanan yang melebihi batas waktu hingga cara penyelesaian yang ditawarkan penyidik yang jauh dari mekanisme resmi," pungkas Sandi.
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum masih mendalami setiap alur proses hukum dan berencana menindaklanjuti kejanggalan ini ke jalur pengawasan, guna memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dan aturan hukum ditegakkan secara adil.
(Fahmi/Tim Investigasi)
Ini Baru Zero Predaran Obat Daftar G, Respon Cepat Polsek Kadungora Nyata
By Redaksi On Mei 12, 2026
Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
By Redaksi On Mei 11, 2026
Kuasa hukum PT Berdiri Nusantara Abadi, Bambang L.A Hutapea., SH., MH., C.Med, menyampaikan keberatan atas adanya dugaan ancaman pemutusan sepihak terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan lahan parkir di lingkungan RS TK II Moh Ridwan Meuraksa.
Bahwa PT Berdiri Nusantara Abadi merupakan pihak yang sah dan resmi memenangkan proses tender pengelolaan parkir serta telah menjalankan pekerjaan dan kewajibannya selama lebih dari satu tahun sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Menurut Bambang L.A Hutapea., SH., MH., C.Med selaku kuasa hukum perusahaan, suatu perjanjian yang dibuat secara sah tidak dapat diputuskan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menegaskan:
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda).”
Oleh karena itu, pihak rumah sakit tidak dapat semena-mena memutus perjanjian dengan pihak perusahaan tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas. Apabila pemutusan tetap dipaksakan secara sepihak, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana, termasuk tuntutan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut juga sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 556 K/Sip/1980 yang pada pokoknya menegaskan mengenai tuntutan ganti rugi akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan yang telah disepakati para pihak.
Selain itu, setiap pekerja maupun pelaku usaha berhak memperoleh perlindungan hukum atas keamanan dan kenyamanan dalam bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Bambang L.A Hutapea., SH., MH., C.Med juga mengingatkan agar tidak terdapat tindakan intimidasi, tekanan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam hubungan hukum yang sedang berjalan. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 294 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang pada pokoknya melarang penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang merugikan pihak lain.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk penegasan sikap hukum dan penghormatan terhadap asas kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian yang sah dan mengikat.
Tokoh Agama Soroti Maraknya Prostitusi dan Miras di Pemalang, KH. Muhajir Abdul Mughits: “Jangan Biarkan Generasi Rusak”
By Redaksi On Mei 11, 2026
Kabupaten Pemalang - Maraknya dugaan praktik prostitusi, penjualan minuman keras ilegal serta peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Pemalang menuai keprihatinan dari berbagai kalangan. Hingga kini, belum adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun instansi terkait menjadi sorotan masyarakat.
Tokoh agama Kabupaten Pemalang, KH. Muhajir Abdul Mughits turut angkat bicara terkait kondisi tersebut. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi yang dinilai dapat merusak generasi muda di wilayah yang dikenal sebagai “Pusere Jawa Tengah”.
Menurutnya, Kabupaten Pemalang yang memiliki motto “Bercahaya, Bersinar dan Sejahtera” seharusnya mampu menjadi daerah yang bersih dari praktik-praktik yang merusak moral masyarakat, khususnya prostitusi dan peredaran minuman keras.
“Kami sebagai warga Pemalang sangat prihatin dengan adanya situasi maraknya prostitusi, minuman keras serta obat-obatan golongan G,” kata KH. Muhajir Abdul Mughits kepada ambaritanews.com di wilayah Kebondalem, Sabtu (9/5/2026).
Ia menegaskan, seluruh stakeholder, pemerintah daerah, TNI dan Polri harus bersinergi menjaga generasi muda dari pengaruh narkoba, minuman keras dan berbagai penyakit masyarakat lainnya.
“Kami sangat mendukung sekali bilamana seluruh stakeholder maupun unsur yang ada di Kabupaten Pemalang, terutama dari kepemerintahan dan Polri, untuk menjaga generasi kita agar dijauhkan dari peredaran narkoba dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menurut KH. Muhajir, upaya menjaga generasi muda merupakan bagian penting dalam mewujudkan cita-cita Pemalang yang bercahaya dan sejahtera.
“Untuk menuju masyarakat Pemalang yang cerdas sehingga apa yang dicita-citakan tadi, bercahaya dan bersinar itu dapat diwujudkan dengan nyata dan secepatnya,” sambungnya.
Ia pun menyampaikan sindiran tajam terkait kondisi sosial yang terjadi saat ini.
“Apalah arti bercahaya atau bersinar bila lampunya padam, sementara otak pemuda kita dimatikan dengan minuman keras dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, KH. Muhajir juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda demi masa depan Kabupaten Pemalang.
“Kami mohon seluruh warga mari bersama-sama menjaga generasi kita bersama pemerintah, TNI maupun Polri untuk membasmi semua yang merusak generasi kita,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti belum adanya langkah nyata dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
“Selama ini Satpol PP khususnya sebagai penegak perda belum melakukan eksekusi. Kami berharap dan sangat memohon karena merekalah yang mempunyai kewenangan,” ungkapnya.
Ia meminta Pemerintah Daerah dan Satpol PP segera membuka hati nurani dalam menghadapi situasi yang dinilai sudah meresahkan masyarakat.
“Kami mohon kepada seluruh pengampu kebijakan untuk segera bertindak, karena kalau sekali kita terlambat maka akan semakin rusak generasi kita,” ujarnya.
KH. Muhajir menilai praktik prostitusi, minuman keras dan obat-obatan terlarang yang diduga marak di wilayah Calam, Pelutan merupakan musuh bersama yang harus diberantas demi menyelamatkan masa depan generasi muda Kabupaten Pemalang.
“Dimohon kepada Pemda maupun Satpol PP untuk membuka pintu hati dan nuraninya menghadapi situasi di Kabupaten Pemalang yang sedang marak adanya prostitusi, minuman keras di wilayah Calam Pelutan serta obat-obatan terlarang. Itu menjadi musuh kita bersama,” pungkasnya.
(Sumber : Red-Kabarsbi)
Peresmian Dapur SPPG Pradipta 1 Cimenyan Menjadi Sorotan: Perizinan Belum Lengkap, Dekorasi Tidak Sesuai Protokol, Dan Akses Media Dibatasi
By Redaksi On Mei 11, 2026
Kabupaten Bandung – Peresmian Dapur Sumber Pangan Pangan Gizi (SPPG) Pradipta 1 yang berlangsung Senin, 4 Mei 2025 lalu di Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, menyisakan sejumlah catatan penting. Acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat perwakilan pemerintah dan unsur keamanan ini memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan administrasi, kesesuaian aturan, serta transparansi pengelolaan program.
Acara peresmian dihadiri oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Cimenyan, Oneng Ruskasih, S.Sos., M.KP yang mewakili Camat Cimenyan, Lurah Cibeunying H. Ojat Kurnia, serta perwakilan dari kepolisian dan TNI. Dari Polsek Cimenyan dihadiri oleh Kanit Bhabinkamtibmas AKP Taryo beserta anggota Aipda Yosep, sedangkan dari Koramil 2413/Cilengkrang diwakili oleh Babinsa Sertu Muyana.
Informasi ini di dapat dari Redaksi Reportasejabar.com, media yang tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT)
Dari hasil pengamatan awak media, teridentifikasi dua hal yang menjadi sorotan utama. Pertama, terkait status perizinan bangunan. Saat dikonfirmasi ke Sekretaris Camat Cimenyan, Muhammad Rizal, S.Hut., MM, ia mengakui bahwa dapur tersebut belum memiliki Izin Pembangunan Gedung (PBG). Bahkan, menurutnya dari 10 unit dapur sejenis yang ada di wilayah kecamatan tersebut, semuanya belum memiliki izin, dan kondisi serupa hampir berlaku di seluruh dapur SPPG se-Kabupaten Bandung. Pihak kecamatan saat ini diketahui sedang melakukan penyuluhan terkait pentingnya pemenuhan perizinan tersebut.
Kedua, ditemukan ketidaksesuaian dalam penataan dekorasi. Di bawah lambang Garuda Pancasila, foto Wakil Presiden terpasang di sisi kanan, padahal berdasarkan aturan protokol posisi tersebut seharusnya ditempati oleh foto Presiden Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Kasi Pemberdayaan Oneng Ruskasih menanyakan data jumlah penerima manfaat program. Ketua Pengelola Dapur SPPG, Rino, menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 800 orang yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat, yang datanya dikumpulkan melalui jaringan kader PKK.
Namun, ketika ditanya apakah proses pendataan tersebut sudah diketahui dan dikoordinasikan dengan pihak kelurahan, Lurah Cibeunying H. Ojat Kurnia menjawab singkat, “Tidak”. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan ketidakakuratan data dan kurangnya sinkronisasi antar instansi dalam pengelolaan program yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, terkait aspek lingkungan, AKP Taryo menanyakan sistem pengelolaan limbah yang digunakan. Pihak pengelola menjelaskan bahwa limbah dikelola dengan cara disedot secara berkala, dan menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait penerapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Saat awak media hendak melakukan verifikasi langsung ke dalam area dapur untuk melihat kondisi dan fasilitas yang ada, akses tersebut dilarang oleh Aipda Yosep dari Bhabinkamtibmas. Terjadi percakapan dan adu argumen terkait hal tersebut.
Dalam percakapan itu, anggota kepolisian tersebut sempat bertanya asal daerah awak media, serta menanggapi tawaran untuk mampir ke rumah warga sekitar dengan nada curiga. Awak media sempat ditarik oleh pihak keamanan saat berusaha tetap melakukan peliputan. Padahal, media yang bertugas menyampaikan bahwa lembaganya telah memiliki kerja sama dan kemitraan dengan TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.
“Kami juga sedang menjalankan tugas, sama seperti abang yang sedang bertugas,” ujar salah satu awak media saat berdialog dengan Aipda Yosep yang menyatakan dirinya bertugas meskipun berasal dari daerah Cicalengka.
Setelah kejadian tersebut, awak media melanjutkan konfirmasi ke tingkat kecamatan untuk memastikan status perizinan, yang kemudian mendapatkan penjelasan dari Sekretaris Camat mengenai kondisi perizinan yang belum merata.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pengelola dapur maupun instansi terkait terkait temuan-temuan yang diangkat dalam liputan ini. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan langkah perbaikan yang akan dilakukan ke depannya.
(Sumber ' Redaksi Reportasejabar.com)




















