GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama
On September 16, 2026
PEKALONGAN — 15 September 2026 — Tim Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Kehutanan sedang melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan rantai peredaran getah pinus yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan mengalir hingga diterima di PT EMB, wilayah Pekalongan. Investigasi diarahkan untuk mengurai asal-usul, jalur pengumpulan, pihak-pihak yang terlibat, hingga proses penerimaan dan pengolahan di tingkat akhir.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringannya, KabarSbi.com.
Pemeriksaan di PT EMB & Penyitaan Barang Bukti
Sebelumnya, pada Sabtu, 12 September 2026, petugas GAKKUM Kementerian Kehutanan telah melakukan pemeriksaan langsung di PT EMB. Petugas juga menerbitkan surat pernyataan penyitaan terhadap sejumlah getah pinus yang diduga berkaitan dengan hasil hutan dari kawasan TNGC. Langkah ini merupakan bagian dari pengamanan barang sekaligus pendalaman untuk memastikan asal-usul material, kelengkapan dokumen, legalitas perolehan, serta jalur distribusinya.
Kajian Hukum: UU Kehutanan, Lingkungan, Hingga TPPU
Penelusuran ini tidak hanya berhenti pada aspek kehutanan, tetapi juga membuka kemungkinan kajian hukum yang lebih luas:
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan — jika ditemukan unsur hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — jika ditemukan dugaan kerusakan atau pelanggaran lingkungan.
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) — aparat juga menelusuri aliran dana, dengan prinsip "follow the goods and follow the money". Jika terbukti ada upaya menyamarkan harta yang berasal dari tindak pidana, aspek TPPU dapat dikaitkan.
Seluruh pihak — mulai dari penyadap, pengepul, pengangkut, hingga penerima dan pengolah — akan diperiksa berdasarkan dokumen, keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan lapangan. Kesimpulan keterlibatan harus didasarkan pada bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.
KabarSBI, GMOCT & LPK-RI Kawal Secara Proporsional
Media Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSbi.com), GMOCT, dan LPK-RI menyatakan akan mengawal perkembangan perkara tersebut secara proporsional dengan mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Pengawalan dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses peradilan yang berlaku.
Ruang Hak Jawab Dibuka
GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
#TNGC #GetahPinus #GAKKUMKehutanan #PTEMB #UUKehutanan #TPPU #PerusakanHutan #Konservasi #Lingkungan #KabarSbi #GMOCT #LPKRI #PenegakanHukum



















