Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Satgas TMMD Fokus Tingkatkan Kesehatan Warga – Fasilitas MCK Dibangun di Nagan Raya

By On Februari 24, 2026

 


NAGAN RAYA – Kepedulian terhadap kesehatan lingkungan terwujud melalui pembangunan fasilitas mandi cuci kakus (MCK) oleh Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 bersama Kodim 0116/Nagan Raya, Senin (23/2/2026). Pembangunan sarana sanitasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Saat ini, anggota Satgas TMMD tengah melaksanakan pekerjaan plester dinding bangunan, setelah sebelumnya menyelesaikan pengecoran slup bagian atas. Proses pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan ketelitian dan kualitas hasil pekerjaan.

 

Letda Inf Junawan, tertua di lokasi, menjelaskan bahwa setiap tahapan pembangunan membutuhkan ketelitian tinggi agar fasilitas dapat digunakan secara optimal dan tahan lama. Ia menegaskan bahwa pengerjaan dilakukan sesuai standar untuk menghasilkan hasil presisi yang bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat.

 

Keberadaan fasilitas MCK dinilai sangat penting dalam meningkatkan sanitasi lingkungan. Sarana mandi, mencuci, dan buang air yang layak dapat membantu mencegah berbagai penyakit berbasis lingkungan, seperti diare, penyakit kulit, dan gangguan saluran pencernaan akibat sanitasi yang kurang memadai.

 

Selain meningkatkan kesehatan, fasilitas tersebut juga diharapkan mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Lingkungan yang higienis akan berdampak langsung terhadap kualitas hidup dan kenyamanan warga.

 

Program TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan sarana dasar yang menunjang kesehatan dan kehidupan sosial.

 

(Kodim 0116)

 

 

 

Ridwanto


Editor:

Satgas TMMD Fokus Tingkatkan Kesehatan Warga – Fasilitas MCK Dibangun di Nagan Raya

By On Februari 24, 2026


NAGAN RAYA – Kepedulian terhadap kesehatan lingkungan terwujud melalui pembangunan fasilitas mandi cuci kakus (MCK) oleh Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 bersama Kodim 0116/Nagan Raya, Senin (23/2/2026). Pembangunan sarana sanitasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Saat ini, anggota Satgas TMMD tengah melaksanakan pekerjaan plester dinding bangunan, setelah sebelumnya menyelesaikan pengecoran slup bagian atas. Proses pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan ketelitian dan kualitas hasil pekerjaan.

 

Letda Inf Junawan, tertua di lokasi, menjelaskan bahwa setiap tahapan pembangunan membutuhkan ketelitian tinggi agar fasilitas dapat digunakan secara optimal dan tahan lama. Ia menegaskan bahwa pengerjaan dilakukan sesuai standar untuk menghasilkan hasil presisi yang bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat.

 

Keberadaan fasilitas MCK dinilai sangat penting dalam meningkatkan sanitasi lingkungan. Sarana mandi, mencuci, dan buang air yang layak dapat membantu mencegah berbagai penyakit berbasis lingkungan, seperti diare, penyakit kulit, dan gangguan saluran pencernaan akibat sanitasi yang kurang memadai.

 

Selain meningkatkan kesehatan, fasilitas tersebut juga diharapkan mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Lingkungan yang higienis akan berdampak langsung terhadap kualitas hidup dan kenyamanan warga.

 

Program TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan sarana dasar yang menunjang kesehatan dan kehidupan sosial.

 

(Kodim 0116)

 

 

 

Ridwanto


Editor:

Infrastruktur Air Bersih Jadi Prioritas, Bak Penampungan Dibangun dalam Program TMMD Ke-127 Nagan Raya

By On Februari 24, 2026

 


NAGAN RAYA – Pembuatan bak penampungan air menjadi salah satu sasaran utama Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 di Kecamatan Beutong, yang terus dikerjakan oleh Satgas TMMD Kodim 0116/Nagan Raya.

 

Pembangunan fasilitas ini merupakan bagian dari program TNI Manunggal Air Bersih yang dikolaborasikan dengan TMMD, bertujuan untuk mendukung ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Meskipun dilakukan secara bertahap, kualitas bangunan tetap menjadi prioritas utama.

 

Anggota Satgas TMMD di lokasi, Peltu Farul Raji, menjelaskan bahwa proses pembangunan dilakukan dengan penuh ketelitian agar dapat digunakan dalam jangka panjang, Senin (23/2/2026).

 

“Kami bangun dengan penuh ketelitian agar masa pakai bangunan dapat bertahan lama dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, pengerjaan saat ini telah memasuki tahap pemasangan bata pada dinding bak penampungan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

 

 

Ridwanto


Editor:

PETI di Sawahlunto Melonjak Drastis, Puluhan Excavator Beroperasi Bebas – APH Diduga Menutup Mata

By On Februari 24, 2026


KOTA SAWAHLUNTO, SUMBAR (GMOCT) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang telah lama menjadi masalah di lima desa di Kota Sawahlunto, yakni Desa Talago Gunung, Talawi, Kolok, Sijantang, dan Rantih, kini memasuki tahap yang lebih mengkhawatirkan. Puluhan unit alat berat excavator tercatat beroperasi dengan leluasa di lokasi-lokasi tersebut, sementara Polres Kota Sawahlunto Polda Sumbar hingga kini belum mengambil langkah penindakan apapun. Kondisi ini membuat masyarakat menduga bahwa aparat penegak hukum (APH) sengaja menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang jelas ini.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Sotarduganews yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

 

Tak hanya tidak berkurang, skala aktivitas PETI bahkan melonjak naik. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa jumlah alat berat yang digunakan kini mencapai puluhan unit, jauh lebih banyak dari sebelumnya. Hal ini terjadi bahkan setelah tim dari GMOCT melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

 

“Kita sudah turun ke lapangan untuk memverifikasi informasi. Namun justru setelah itu, aktivitas tidak saja tidak mereda, malah semakin marak. Bahkan jumlah excavator yang bekerja di lokasi-lokasi tersebut kini sudah mencapai puluhan unit,” ujar seorang warga yang enggan menyebutkan nama saat diwawancarai tim investigasi GMOCT.

 

Masyarakat mengungkapkan kekecewaan yang mendalam, mengingat anggota DPR RI Andre Rosiade tengah gencar melakukan gerakan penumpasan PETI di seluruh wilayah Sumatera Barat. Namun, di Kota Sawahlunto sendiri, aktivitas ilegal ini justru berjalan dengan sangat mulus, seolah tidak ada upaya apapun untuk memberantasnya.

 

Aktivitas PETI tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki dampak buruk yang luas terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, serta kerusakan ekosistem lokal. Selain itu, aktivitas ini juga membahayakan keselamatan pekerja yang umumnya tidak memiliki pelatihan dan perlengkapan keselamatan yang memadai, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

 

Ketua DPD GMOCT, Ali, menegaskan sikap tegas bahwa koperasi tidak mendukung dan tidak membenarkan segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. “PETI adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa diterima. Dampaknya sangat merusak, baik bagi lingkungan maupun bagi masyarakat secara keseluruhan,” katanya.

 

Ketika tim investigasi GMOCT melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kasat Intelkam Polres Kota Sawahlunto AKP Marwan (nomor kontak: 08224316****), pihaknya justru meminta koordinasi dengan sejumlah oknum wartawan dengan inisial “B”, “F”, “P”cs, dan “S”. Hal ini membuat pertanyaan semakin mengemuka mengenai transparansi dan komitmen aparat dalam menangani kasus ini.

 

“Kita menghargai upaya yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus PETI di beberapa daerah. Namun, jika di Sawahlunto aktivitas ini terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas, maka jelas diperlukan evaluasi mendalam dan pendekatan yang lebih komprehensif. Penegakan hukum saja tidak cukup, dibutuhkan juga solusi jangka panjang,” ujar Ali.

 

Menurutnya, solusi yang paling efektif adalah dengan mempercepat proses penataan wilayah pertambangan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang berhak.

 

“Dengan adanya legalitas yang jelas, masyarakat dapat bekerja dalam koridor hukum, mendapatkan pengawasan dan pembinaan yang tepat, serta diwajibkan untuk memenuhi standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan. Ini adalah langkah yang bisa memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal sekaligus menjaga kelestarian alam,” jelasnya.

 

GMOCT juga mengajak Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberikan perhatian serius terhadap potensi pertambangan rakyat di daerah ini. “Jika akses ke jalur legal tidak terbuka, maka praktik ilegal seperti PETI ini akan terus berulang tanpa akhir,” tandas Ali.

 

“Kita berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif membuka jalan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pertambangan secara legal melalui koperasi sebagai wadah resmi. Koperasi siap menjadi mitra pemerintah dalam pembinaan, pengawasan, dan memastikan bahwa pertambangan rakyat di Sawahlunto dapat berjalan dengan baik, sesuai aturan, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

 

Publik kini menunggu dengan cermat langkah tegas yang akan diambil oleh aparat berwenang. Penindakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan adalah kebutuhan yang sangat mendesak sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum semakin tercoreng.

 

Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas PETI tersebut. Tim media kami akan terus berusaha untuk mengonfirmasi informasi kepada berbagai instansi berwenang guna mendapatkan penjelasan yang jelas.

 

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Tanggapan resmi dapat disampaikan langsung ke redaksi untuk kemudian dimuat secara adil dan berimbang.

 

Bersambung…

 

#NoViralNoJustice

#DprRI

#GubernurSumbar

#Kapolri

#PanglimaTNI

#SatgasMabes


Team/Red (Sotarduganews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

KABEL BERSERAKAN NYALAR! Kepala Desa Tegur Tegas Pemilik Tambak Vaname yang Abaikan Keselamatan Warga Nyamplungsari

By On Februari 23, 2026


Pemalang, GMOCT – Informasi ini diperoleh oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi yang merupakan anggota aktifnya. Pada Senin (23/2/2026) pukul 13.30 WIB, Kepala Desa Nyamplungsari, Abdul Wahid, bersama jajaran perangkat desa, Ketua RT 06 RW 01, dan Ketua Karang Taruna, turun langsung ke lokasi tambak udang vaname milik Julius. Tindakan tegas ini diambil setelah keresahan warga mencapai titik puncak akibat kondisi kabel instalasi tambak yang dibiarkan berserakan dan melintasi jalur akses publik tanpa sedikit pun pengamanan yang memenuhi standar.

 

Teguran keras dilontarkan karena dugaan kelalaian yang jelas-jelas mengancam nyawa dan keselamatan publik. Kabel-kabel yang terpasang sembarangan tidak hanya mengganggu akses, melainkan juga menjadi bom waktu yang siap meledak. Risiko korsleting listrik dan sengatan arus tinggi menjadi ancaman nyata bagi pengguna jalan, terutama anak-anak yang sering bermain di sekitar lokasi tersebut.

 

Dari sisi hukum, kondisi ini bukan sekadar kesalahan kecil. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain harus ditanggung jawabkan secara penuh. Jika terbukti ada kelalaian dalam pengelolaan instalasi hingga menyebabkan kerusakan atau korban, pemilik tambak wajib mengganti segala kerugian yang terjadi. Lebih parah lagi, Pasal 359 dan 360 KUHP mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang karena kelalaian menyebabkan orang lain luka berat atau bahkan meninggal dunia. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mewajibkan semua instalasi listrik memenuhi standar keselamatan teknis yang ketat.

 

Abdul Wahid menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki mandat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Aktivitas ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan keselamatan warga. Jika ada yang berani mengabaikan peraturan, maka konsekuensinya harus ditanggung sendiri," tegasnya.

 

Pemerintah desa memberikan ultimatum kepada pemilik tambak untuk segera melakukan penataan ulang kabel sesuai standar dalam waktu yang ditentukan. Apabila peringatan ini diabaikan, langkah hukum tegas akan ditempuh dan laporan akan dilakukan kepada instansi berwenang sebagai bentuk perlindungan yang tidak bisa dinegosiasikan bagi masyarakat.

 

Peristiwa ini menjadi bukti bahwa kelalaian dalam mengelola usaha bukan hanya masalah administratif, melainkan bisa berujung pada konsekuensi hukum yang berat. Masyarakat Nyamplungsari menuntut keamanan yang pasti, dan pemerintah desa berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

 

 

 

#noviralnojustice

#gmoct

#pemalang

#nyamplungsari

 

Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Jika Sempadan Bisa Dikelola, Apa Arti Tata Ruang? Ketika Garis Lindung Memudar dan Otoritas Negara Dipertanyakan di Pesisir Pemalang

By On Februari 23, 2026

 


Pemalang — Sebuah kasus lokal kerap menjadi cermin persoalan yang lebih luas. Aktivitas tambak di kawasan sempadan pantai Desa Nyamplungsari, Kabupaten Pemalang, kini berkembang menjadi perbincangan yang melampaui polemik izin usaha. Ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang konsistensi penegakan tata ruang dan otoritas negara dalam mengendalikan ruang.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya.

 

Dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Pemalang Tahun 2018–2038, khususnya Pasal 132, setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Kawasan sempadan pantai bukan sekadar arsiran di atas peta. Zona ini ditetapkan sebagai kawasan dengan fungsi perlindungan ekologis—penyangga abrasi, penjaga ekosistem pesisir, serta ruang kepentingan publik jangka panjang.

 

Dalam dokumen yang sama, setiap pemanfaatan ruang juga tunduk pada ketentuan zonasi kawasan lindung dan budidaya. Karena itu, dalam hal melakukan usaha tambak, pelaku usaha tidak boleh hanya berfokus pada perizinan sektor perikanan dan peternakan semata. Kepatuhan terhadap izin teknis sektor usaha harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

 

Namun ketika aktivitas ekonomi berlangsung di kawasan yang secara normatif berfungsi lindung, sementara kejelasan kesesuaian ruang belum disampaikan secara terbuka kepada publik, muncul kesan bahwa batas-batas itu mulai kabur, maka kondisi tersebut patut diduga tidak sesuai dengan fakta peruntukan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Perda RTRW Kabupaten Pemalang Tahun 2018–2038.

 

Tata Ruang sebagai Instrumen Pengendali

 

Tata ruang dirancang sebagai instrumen pengendali pembangunan. Ia berfungsi menetapkan batas antara kawasan lindung dan kawasan budidaya, sekaligus menjadi pedoman bagi setiap aktivitas pemanfaatan ruang.

 

Dalam praktiknya, proses perizinan usaha kini banyak dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Sistem ini mempermudah penerbitan izin usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Namun, kemudahan administratif tersebut tetap mensyaratkan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang melalui mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

 

Di sinilah muncul sorotan publik. Jika aktivitas telah berjalan sementara penegasan kesesuaian ruang belum dijelaskan secara terbuka, maka logika pengendalian ruang seolah terbalik: kegiatan berlangsung lebih dahulu, verifikasi menyusul kemudian.

 

Dari Ketidakjelasan ke Pertanyaan Otoritas

 

Negara menunjukkan otoritasnya melalui konsistensi penegakan batas. Garis sempadan adalah simbol batas tersebut. Ketika pemanfaatan ruang di kawasan lindung tidak disertai transparansi mengenai status kesesuaiannya, maka yang dipertanyakan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan legitimasi pengendalian ruang itu sendiri.

 

Ketidakjelasan, lambannya klarifikasi, atau absennya penegasan terbuka dapat menimbulkan persepsi pembiaran. Dalam ruang publik, diam sering ditafsirkan sebagai kelemahan.

 

Publik pun mulai mempertanyakan: apakah mekanisme pengawasan berjalan efektif, atau justru tertinggal dari dinamika di lapangan?

 

Preseden bagi Pengelolaan Pesisir

 

Pantai utara Jawa selama ini menghadapi tekanan abrasi dan degradasi lingkungan. Dalam konteks tersebut, sempadan pantai memiliki fungsi strategis sebagai instrumen mitigasi risiko.

 

Jika kawasan dengan fungsi lindung tampak lentur dalam implementasi, maka preseden yang terbentuk berpotensi meluas. Tata ruang tidak runtuh secara tiba-tiba, melainkan melemah perlahan setiap kali batas dibiarkan kabur.

 

Karena itu, kasus di Nyamplungsari dipandang bukan semata persoalan satu aktivitas tambak, tetapi juga sebagai ujian konsistensi tata kelola ruang.

 

Transparansi sebagai Kunci

 

Pemerintah daerah kini berada dalam sorotan publik. Keterbukaan atas status PKKPR, hasil verifikasi kesesuaian lokasi, serta langkah pengawasan yang ditempuh menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang benar-benar selaras dengan Pasal 132 Perda RTRW.

 

Transparansi bukan dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas ekonomi, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan tetap berada dalam koridor yang ditetapkan bersama.

 

Tanpa legitimasi, tata ruang hanya menjadi dokumen. Tanpa ketegasan, garis sempadan tinggal ilustrasi.

 

Kasus ini pada akhirnya mengarah pada pertanyaan yang lebih luas: apakah batas ruang yang ditetapkan dalam tata ruang masih memiliki daya ikat yang dihormati, atau mulai kehilangan wibawanya di tengah percepatan administrasi dan dinamika pembangunan?

 

Pertanyaan itu kini menunggu jawaban yang tidak hanya normatif, tetapi juga konkret di lapangan.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

GMOCT Terima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di Kutim

By On Februari 23, 2026




Kutim, BM.Online, Kalimantan Timur (GMOCT) - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima aduan dari masyarakat petani kelapa sawit terkait dugaan pemalsuan izin Izin Lokasi Operasi Kelapa Sawit (ILOK) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dilakukan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS). Aduan ini disampaikan melalui Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, oleh perwakilan masyarakat, Ponsianus Haman (33 tahun) dan Solihin, petani kelapa sawit dari Kutai Timur, pada Minggu (22/2/2026).
 
Menurut Ponsianus, sebanyak 232 masyarakat terdampak akibat kegiatan PT EMAS yang diduga telah menggusur lahan secara paksa dan merusak tanaman kelapa sawit milik masyarakat di sekitar KM 73 wilayah Kutai Timur. "Kami korban ILOK dan IUP PT, lahan kami digusur paksa dan tanaman kami rusak," ujarnya saat ditemui Asep NS.
 
Ponsianus menyampaikan bahwa lahan masyarakat telah diukur oleh Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021, namun hingga kini sertifikatnya belum diterbitkan tanpa penjelasan resmi dari pihak BPN kabupaten.
 
Sebelumnya, masyarakat telah melaporkan permasalahan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Kutai Timur, namun tidak mendapatkan tindak lanjut. Mereka juga pernah mengadukan ke Ombudsman RI melalui email dan mendapatkan tanggapan untuk mendatangi Ombudsman Provinsi Kalimantan Timur.
 
Masyarakat juga mengajukan permohonan informasi publik terkait status perizinan dan legalitas usaha PT EMAS, meliputi IUP dan izin terkait lainnya, Hak Guna Usaha (HGU) atau dasar penguasaan lahan, peta batas wilayah izin dan lokasi operasional, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta data atau keputusan pemerintah terkait penetapan wilayah usaha perusahaan yang bersinggungan dengan lahan petani.
 
"Informasi tersebut diperlukan untuk melindungi hak petani atas kepemilikan dan pengelolaan lahan serta sebagai dasar klarifikasi hukum penyelesaian sengketa lahan," jelas Ponsianus.

Kelompok Tani Gugat Banding ke MK Setelah Kalah di Pengadilan
 
Dalam perkara sangketa tanah ini, PT EMAS sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Kelompok Tani Nila Lestari yang berkedudukan di Kantor Desa Muara Pantun. Putusan pengadilan menyatakan kemenangan bagi PT EMAS baik di Pengadilan Negeri Sangatta maupun Pengadilan Negeri Kalimantan Timur. Namun, masyarakat tidak menyerah dan berupaya untuk mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam upaya memperjuangkan hak atas lahan mereka.
 
Harapan masyarakat adalah agar lahan mereka dikembalikan, mendapatkan ganti rugi atas tanaman yang rusak, serta meminta Menteri ATR/BPN segera menerbitkan sertifikat PTSL tahun 2021 yang hingga kini belum keluar dari BPN Kabupaten Kutai Timur.
 
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera maupun pihak BPN Kabupaten Kutai Timur terkait aduan masyarakat ini. GMOCT akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan hak-hak masyarakat petani terjaga.
 
#noviralnojustice
#ombudsmanri
#presidenri
#mahkamahkonstitusi
 
Team/Red (GMOCT)
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:


Polresta Bandung Sibuk Pencitraan Tanam Jagung, Nyatanya Mobil Pengihap BBM Milik Bos Andri Terkesan Kebal Hukum,

By On Februari 23, 2026



Kabupaten Bandung, BM.Online - Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan, Namun tidak demikian yang terjadi di lapangan. Pada Senin 23 Febriari 2026 


Adanya sebuah mobil box penghisap BBM di Jl. Rancaekek  Dangder Kulon, RT.02/RW.01, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, setelah viral box mobil tersebut disulap menjadi warna kuning dan kepala berwarna hijau.

Menurut keterangan salah satu mantan sopir heli (Mobil penghisap BBM) mengatakan bahwa mobil box tersebut milik bos berinisial A."Itu mobil bos Andri bang, Semenjak viral boxnya sekarang jadi warna kuning. Namun, kepala mobil tetap berwarna hijau. Katanya 

Menurutnya, Ada dua Armada yang digunakan saat ini oleh bos inisial A untuk menyedot bbm subsidi di setiap SPBU Kabupaten Bandung."Pokonya dimulai dari SPBU Cibiru hingga SPBU Nagreg pak. Tutupnya  

Aktivitas Jawa Barat Doni Setiawan, meminta aparat penegak hukum bertindak, dan lebih memperketat lagi pengawasan di setiap SPBU yang ada di Kabupaten Bandung. 

"Saya meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polresta Bandung ntuk menindak setiap pelanggaran yang sangat terlihat secara kasat mata. Ujarnya 

Menurut Doni, Praktik mafia bbm itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal. 

"Mafia BBM biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi," katanya.

Aktifis Jawa Barat mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak. Tegas Doni 

Pembekuan operasional menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

 "Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," Jelasnya mengakhiri.(Red/Tim)

Sigap dan Humanis, Polsek Ciputat Timur Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencurian Dengan Pemberatan

By On Februari 22, 2026


Tangerang Selatan — Seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan handphone ke pihak kepolisian setelah barang miliknya tak kunjung dikembalikan oleh terlapor. Peristiwa tersebut berawal dari kegiatan kumpul bersama di kawasan Tandon Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang kemudian berujung pada pelaporan resmi.


Kejadian bermula saat korban dan terlapor berkumpul di lokasi tersebut. Dalam suasana santai, korban menitipkan handphone miliknya kepada terlapor dengan alasan tertentu. Namun keesokan harinya, handphone tersebut tidak kunjung dikembalikan. Berbagai upaya komunikasi telah dilakukan oleh korban, namun tidak membuahkan hasil, sehingga korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


Syahrul Lubis, selaku ayah korban berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. 


“Saya sangat berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya. Minggu, (22/2/26).


Sementara itu, Ketua Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), RM Reza B, SE, turut menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polsek Ciputat Timur yang dinilai sigap dan responsif dalam menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat, meskipun peristiwa tersebut dilaporkan pada hari libur.


“Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Ciputat Timur yang tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat walaupun di hari libur. Ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada warga,” tegasnya.


Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Bekerja Gotong Royong, Satgas TMMD Ke-127 Nagan Raya Bangun Bak Penampungan Air Bersih Sebagai Prioritas

By On Februari 22, 2026


Nagan Raya – Pembuatan bak penampungan air bersih dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Kodim 0116/Nagan Raya menunjukkan progres signifikan. Pekerjaan yang dimulai dari tahap pengecoran lantai dasar kini telah memasuki tahap pemasangan batu bata.

 

Di lokasi proyek, anggota Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0116/Nagan Raya terjun langsung bekerja sama dengan masyarakat dalam setiap tahap pengerjaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari sasaran unggulan program TMMD yang digagas TNI AD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dasar.

 

Saat ditemui di lokasi pada Sabtu (21/2/2026), salah satu anggota Satgas TMMD, Peltu Farul Raji menjelaskan bahwa pembangunan bak penampungan air bersih dijadikan prioritas karena kebutuhan air bersih sangat krusial bagi kehidupan sehari-hari warga.

 

"Pembangunan ini bertujuan membantu masyarakat mendapatkan akses air bersih yang lebih mudah dan layak. Kami bersama warga bekerja secara gotong royong agar pengerjaan selesai tepat waktu dan manfaatnya segera dirasakan," ujarnya.

 

 

Ridwanto 


Editor:

Diduga Terbakar Api Cemburu mantan Suami Bacok Suami Kedua, Satreskrim Polsek Pamarayan Grak Cepat Tangkap Pelaku.

By On Februari 22, 2026



Serang BM.Online, sabtu 21/02/2026 telah terjadi pembacokan di Kampung Cipinang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang Provinsi Banten.


Menurut keterangan istri korban Nurhayati sekaligus saksi mata, saat kejadian Heri sedang rebahan bersamanya di kamar, tiba-tiba diduga pelaku bernama Yadi/Iyad masuk dobrak pintu kamar sambil berteriak dengan bahasa sunda, bangsat dia" ujar yadi tanpa ragu sambil mengayunkan sebilah golok mengarah kepada Heri.


Sambil terkejut melihat golok melayang ke arah kepala, Heri berupaya menghindar sambil mendorong Nur sang istri takut kena sabetan golok Yadi mantan suaminya itu, Heri yang tanpa menduga akan adanya serangan mendadak terus berupaya membela diri, perkelahian tidak seimbang berlangsung beberapa menit di dalam kamarnya, dengan tangan kosong Heri terus mempertahankan jiwanya dari sabetan golok Yadi yang bertubi-tubi, dalam keadaan kamar lampu sedang mati, Heri sempat kewalahan menghindari serangan Yadi yang menggunakan sebilah golok, akhirnya Heri berhasil merampas golok di tangan Yadi, namun Heri tidak berniat untuk kembali membalasnya karna ingat sama anak Yadi yang kini jadi anak sambungnya, lalu golok yang sudah berhasil di rampasnya itu di berikan kepada salahsatu tetangganya deni yang sudah berada di lokasi setelah mendengar jeritan istri Heri.


Saat itu Heri belum sadar kalau pundak sebelah kirinya kena sabetan golok, ia tau pundaknya terluka setelah merasakan perih dan melihat cairan merah di pundaknya, ia keluar kamar untuk mencari bantuan lalu di bawa ke puskesmas pamarayan oleh tetangganya.


Saat itu Yadi masih di tempat kejadian sambil ngos-ngosan badan di basahi keringat ia sempat mengatakan bahwa tindakan berutalnya itu di picu oleh kecurigaan bahwa Heri telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya yang kini jadi anak sambung Heri, tak lama setelah bercerita tentang itu, kemudian Yadi pulang di antar oleh anak menantunya.


Terkait tuduhan atau dugaan yadi terhadap Heri, jelas di bantah oleh Heri," orang gila saya berbuat cabul, justru saya sangat sayang terhadap anak-anaknya walaupun anak sambung, saya gak merasa anak sambung (tiri) kata Heri setelah pulang dari puskesmas.


Menurut keluarga dan warga sekitar keseharian dan sikap Heri terhadap anak sambungnya terlihat baik penuh tanggung jawab layaknya kepada anak sendiri bahkan anak-anaknya pun terlihat dekat dengannya layaknya kepada seorang bapak kandung.


Namun hal itu diduga membuat Yadi iri hati dan cemburu melihat mantan istrinya di di persunting orang lain (Heri), hingga Yadi merekayasa tuduhan cabul tanpa bukti terhadap Heri, bahkan menurut cerita Nur sebelumnya pun pada saat Yadi masih bersamanya, ia sering menuduh anak dan istri berselingkuh, bahkan sering melakukan kekerasan pisik memukul bahkan pernah membacok Nur di bagian paha namun Nur dan pihak keluarga hanya diam tak menuntut apa-apa.


Walaupun kecurigaannya tak pernah terbukti, diduga Yadi tetap merasa yakin dengan tuduhannya itu, membuat api cemburu membakar hatinya sehingga Yadi gelap mata nekat melakukan penyerangan bersenjata terhadap Heri sebagai suami kedua Nur mantan istrinya.


Akibat perbuatannya yang hampir memakan korban jiwa kini Yadi harus berurusan dengan hukum," setelah kejadian penyerangan dan pembacokan itu, sekitar 30 menit setelah kejadian Satreskrim Polsek Pamarayan berhasil meringkus Yadi di kediaman orang tuanya di kampung pasir kembang Desa pasir kembang kecamatan Pamarayan bersama barang bukti sebilah golok dan yang lainnya telah di amankan polisi.


Harapan Heri (korban) bersama keluarga, Yadi sadar setelah menjalani proses hukum yang setimpal dengan perbuatannya.



Red.

Catut Kapolri, Gunakan KTA AKP Palsu dan Softgun, Dugaan Penyalahgunaan Atribut Polri dan Dokumen Palsu di Kuningan Disorot Serius

By On Februari 21, 2026


Kuningan 21 Februari 2026 (GMOCT) – Informasi ini diperoleh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi.com yang merupakan anggota tergabung dalam GMOCT – Sabtu, 21 Februari 2026

 

Dugaan penyalahgunaan atribut institusi Polri, pemalsuan dokumen berstempel pejabat negara, hingga temuan alat hisap narkotika jenis sabu mengguncang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Perkara ini terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, dan dinilai serius karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga mencatut nama institusi negara serta pimpinan tertinggi Polri.

 

Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com, Agung Sulistio, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara profesional, transparan, dan dibawa hingga proses persidangan tanpa kompromi.

 

Dugaan Pelanggaran UU Narkotika

 

Perkara mencuat setelah aparat melakukan penggeledahan terhadap dua pria berinisial M dan inisial J di wilayah Kabupaten Kuningan yang masuk dalam yurisdiksi Polres Kuningan, Polda Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan alat hisap sabu (bong) serta plastik klip kecil bekas pakai yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

 

Temuan tersebut menguatkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila terbukti, para terduga dapat dijerat dengan ancaman pidana yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dugaan Pemalsuan KTA AKP dan Penyalahgunaan Atribut Polri

 

Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, aparat juga menemukan penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Tindakan tersebut diduga merupakan bentuk pemalsuan identitas jabatan sekaligus penyalahgunaan atribut resmi institusi negara.

 

Perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan dalam KUHP nasional yang baru. Penyalahgunaan atribut Polri dinilai sebagai pelanggaran serius karena dapat merusak citra institusi serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

Dokumen Diduga Palsu Catut Pejabat Daerah hingga Kementerian

 

Hasil pemeriksaan lanjutan turut mengungkap sejumlah dokumen yang diduga palsu, lengkap dengan tanda tangan dan stempel pejabat dari tingkat bupati, gubernur hingga kementerian.

Temuan tersebut mengindikasikan dugaan praktik pemalsuan yang terstruktur dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Jika terbukti, tindakan ini termasuk pelanggaran pidana berat yang dapat memperberat jeratan hukum terhadap para terduga.

 

Dugaan Intimidasi terhadap Kepala Desa

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum berinisial M dan inisial J juga sempat mendatangi rumah Kepala Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Kedatangan keduanya diduga untuk meminta tanda tangan kepala desa pada dokumen tertentu.

 

Namun, menurut keterangan yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan adanya unsur intimidasi dalam upaya tersebut. Jika benar terjadi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tekanan terhadap aparat pemerintahan desa dan berpotensi menambah unsur pelanggaran hukum dalam perkara yang sedang berjalan.

 

Kepemilikan Softgun Tanpa Kejelasan Legalitas

 

Dalam pengembangan kasus di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, inisial J juga diketahui membawa senjata jenis softgun saat diperiksa oleh tim Intel Mob Polda Jawa Barat. Kepemilikan softgun tanpa kejelasan legalitas semakin memperkuat dugaan adanya rangkaian pelanggaran hukum dalam perkara ini.

 

Desakan Pengawasan Pimpinan Tertinggi Polri

 

Menanggapi kompleksitas serta sensitivitas kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda Jawa Barat ini, Agung Sulistio mendesak agar pimpinan tertinggi Polri melakukan pengawasan langsung terhadap proses penanganannya.

 

“Perkara ini menyangkut nama baik institusi Polri. Pengawasan dari pimpinan tertinggi sangat penting untuk memastikan proses berjalan objektif, akuntabel, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

 

GMOCT menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas di wilayah hukum Jawa Barat. Supremasi hukum, menurut Agung, harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi negara serta memulihkan kepercayaan publik, khususnya di Kabupaten Kuningan dan Provinsi Jawa Barat.

 

Masyarakat Pertanyakan Keadilan

 

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait penanganan terhadap inisial J yang dikabarkan telah kembali ke rumahnya.

 

“Kalau memang dugaan pelanggarannya serius, kenapa bisa pulang? Bagaimana keadilan ditegakkan di negara ini?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum para terduga, termasuk alasan diperbolehkannya inisial J kembali ke rumah. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.


#noviralnojustice


#polreskuningan


#poldajabar


#brimob


#kapolri


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT Apresiasi Hotman Paris Hutapea Turun Gunung Bantu ABK Fandi Ramadhan yang Dituntut Mati, Minta Perhatian Presiden dan Jaksa Agung

By On Februari 21, 2026


JAKARTA, (GMOCT) 21 Februari 2026 - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini turun tangan memberikan bantuan hukum kepada keluarga Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton di perairan Batam.

 

Latar Belakang Kasus

 

Fandi terjerat kasus tersebut setelah kapal "Sea Dragon" yang dinaikinya ditemukan mengangkut 67 kardus sabu dengan berat sekitar 1.995,130 gram atau hampir 2 ton saat melintas di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. Menurut data SIPP PN Batam, kapal tersebut diminta mengambil muatan di Phuket, Thailand, atas perintah seseorang bernama Mr. Tan alias Jacky Tan, dan muatan tersebut diberikan oleh kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut. PN Batam menjatuhkan vonis mati kepada Fandi, dinilai bersalah karena menerima barang tanpa memeriksa isi dan melakukan pemindahan di tengah laut. Namun keluarga menyebut Fandi bahkan pernah meminta kapten untuk mengecek muatan karena khawatir ada barang berbahaya, namun permintaannya tidak ditindaklanjuti.

 

Alasan Pembelaan

 

Hotman Paris menilai tuntutan hukuman mati tidak adil karena Fandi baru bekerja sebagai ABK di kapal tersebut selama tiga hari. Ia juga menyatakan terdapat dua fakta hukum yang menunjukkan Fandi tidak terlibat dalam jaringan narkoba internasional, yaitu Fandi baru mengenal kapten pada 1 Mei 2025 dan tidak mengetahui isi kardus yang merupakan narkoba. Menurut Hotman, Fandi hanya sebagai pekerja rendahan yang menjadi korban situasi dan tidak memiliki niat jahat untuk terlibat dalam tindak pidana.

 

Langkah Hukum

 

Pada Jumat (20/2/2026), Hotman Paris menggelar konferensi pers bersama orang tua Fandi di Sayap Suci Kopi Kelapa Gading, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia meminta perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto serta Jaksa Agung untuk mengevaluasi kasus ini dan menghindari terjadinya kesalahan peradilan (miscarriage of justice).

 

Tujuan Utama

 

Tujuan utama bantuan hukum ini adalah mengupayakan agar Fandi terlepas dari jeratan vonis mati. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk mengajak pihak terkait meningkatkan perlindungan bagi para ABK yang bekerja mencari rezeki untuk keluarga. GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menilai positif atas langkah Hotman Paris dalam membantu mengupayakan hal terbaik bagi Fandi. Dalam konferensi pers tersebut, ibu dan ayah Fandi menangis histeris meminta keadilan untuk anaknya.

 

Dalam keterangan resmi yang diterima, Asep NS Sekretaris Umum GMOCT menyampaikan apresiasi yang tinggi. "Kami mengapresiasi penuh kepedulian Bapak Hotman Paris Hutapea yang turun tangan membantu keluarga Fandi Ramadhan. Langkah ini menunjukkan bahwa profesi hukum tidak hanya tentang urusan hukum semata, tetapi juga tentang kepedulian terhadap keadilan bagi setiap warga negara, terutama mereka yang berasal dari kalangan pekerja yang membutuhkan dukungan," ujar Asep NS.

 

Ia menambahkan bahwa GMOCT akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan prinsip #noviralnojustice, untuk memastikan bahwa setiap kasus mendapatkan perhatian yang layak dan proses hukum yang adil berjalan dengan baik.

 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa termasuk Fandi diajukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, dengan klaim bahwa Fandi mengetahui muatan kapal bukan minyak melainkan narkotika dan menerima bayaran. Sidang pledoi untuk kasus ini dijadwalkan pada 23 Februari 2026 di PN Batam.

 

 

 

#noviralnojustice

#hotmanparishutapea

#abolisipresiden

#presidenri

#prabowosubianto

 

Team/Red (GMOCT)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Ketua II DPP LPK-RI Soroti Maraknya Rokok Ilegal, Desak Bea Cukai dan APH Bertindak Tegas

By On Februari 21, 2026


Jakarta, _ Pada hari Jumat, 20 Februari, Agung Sulistio selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyoroti dan menyatakan keprihatinannya atas masih maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Ia menilai, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merugikan pelaku usaha rokok yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.


Agung Sulistio menegaskan bahwa praktik distribusi rokok ilegal kerap dilakukan secara sistematis, mulai dari pemasok hingga ke warung-warung kecil. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera diperbaiki. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) bersama Bea Cukai untuk lebih intensif melakukan razia di titik-titik distribusi, terutama pada warung yang diduga menerima kiriman dari suplaier rokok ilegal.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa setiap barang kena cukai, termasuk rokok, wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pelunasan cukai kepada negara.


Berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta dikenai denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 


Ketentuan ini menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat.


Agung Sulistio juga menekankan bahwa dampak rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pengusaha rokok yang patuh membayar cukai dan pajak menjadi dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah akibat tidak menanggung beban pajak.


Selain menjabat sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio juga merupakan Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com. 


Dalam kapasitas tersebut, ia menyatakan kesiapan untuk mendukung dan mempublikasikan setiap kegiatan razia serta operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai dan APH. Ia menilai, peran media sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menjadi kontrol sosial terhadap penegakan hukum.


Sebagai bentuk komitmen, Agung Sulistio menyatakan LPK-RI bersama jaringan media yang dipimpinnya siap bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara maupun pengusaha rokok yang taat pajak. Ia berharap langkah tegas dan konsisten dari aparat, didukung pemberitaan yang objektif dan berimbang, dapat menekan peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil.


(Sumber : Red-Kabarsbi.com)

Pesan Tegas Pembina LPK-RI, KH. Ikrom Ahmad,SH: Tegakkan Kebenaran dan Basmi Kebatilan

By On Februari 21, 2026


_*Bogor-18 Februari 2026*_ -Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), M.Fais Adam, didampingi Pembina DPD Nafizul Alhafizrana, Ketua DPD Jawa Barat Pamuji Raharjo,S.Kom, Wakil Ketua DPD Jawa Barat ADV. RM Purwadi A Saputra,SH,MH , Ketua DPC Kabupaten Bogor Roy Kasende, serta sejumlah anggota LPK-RI, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman KH. Ikrom Ahmad, Pimpinan Majelis Zikir Zulfakar Indonesia, pada 17 Februari 2026 di Bogor.


Kunjungan tersebut bertujuan untuk memohon kesediaan KH. Ikrom Ahmad, SH agar berkenan menjadi Pembina di tingkat Dewan Pimpinan Pusat LPK-RI, dalam rangka memperkuat pembinaan organisasi, khususnya dalam membela hak-hak konsumen.


Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menyampaikan bahwa sosok KH. Ikrom Ahmad, SH dikenal memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat serta konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran.


_“Kami melihat beliau sebagai sosok ulama dan tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian nyata terhadap perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap dengan kesediaan beliau menjadi Pembina di DPP LPK-RI, organisasi ini semakin kuat secara moral, spiritual, serta dalam upaya melindungi konsumen,” ujar Fais Adam._


Dalam pertemuan tersebut, KH. Ikrom Ahmad, SH secara langsung menyatakan kesediaannya untuk menjadi Pembina DPP LPK-RI. Beliau menegaskan bahwa lembaga perlindungan konsumen seperti LPK-RI memiliki tanggung jawab besar, bukan hanya secara organisasi, tetapi juga secara moral.


KH. Ikrom Ahmad, SH memberikan pesan yang sangat tegas kepada seluruh jajaran LPK-RI bahwa perjuangan utama lembaga harus berorientasi pada kebenaran dan perlawanan terhadap kebatilan.


_“LPK-RI harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan kebenaran dan membasmi kebatilan. Jangan pernah takut memperjuangkan kebenaran selama berada di jalan yang benar. Kebenaran harus ditegakkan dan kebatilan tidak boleh dibiarkan,” tegas KH. Ikrom Ahmad, SH._


Beliau juga menekankan bahwa keberadaan LPK-RI harus benar-benar menjadi pembela masyarakat yang tertindas dan menjadi harapan bagi konsumen yang mencari keadilan.


_“Jika kalian berada di pihak yang benar, jangan pernah mundur. Tetap teguh, tetap berani, dan tetap istiqomah. Jadikan LPK-RI sebagai lembaga perlindungan konsumen yang senantiasa menegakkan kebenaran dan membasmi kebatilan,” lanjutnya._


KH. Ikrom Ahmad, SH juga berpesan agar seluruh pengurus menjaga amanah, menjaga nama baik organisasi, dan mengabdikan diri untuk kepentingan masyarakat luas.


Dengan kesediaan KH. Ikrom Ahmad, SH sebagai salah satu Pembina DPP, diharapkan LPK-RI semakin kokoh, berintegritas, dan konsisten dalam menjalankan perannya sebagai lembaga perlindungan konsumen yang berdiri di garis terdepan dalam menegakkan kebenaran, membasmi kebatilan, serta memperjuangkan dan melindungi hak-hak konsumen di seluruh Indonesia.


(Sumber : Red-Kabarsbi)

Rp350 Ribu Sepatu Sudah Balik, Tapi Kasus Bukan Tipiring – Vonis PN Semarang Soroti Keadilan

By On Februari 21, 2026


SEMARANG – Putusan Pengadilan Negeri Semarang terhadap terdakwa Wisnu dalam kasus pencurian menjadi sorotan tajam publik setelah barang yang sudah dikembalikan tetap dimasukkan dalam perhitungan kerugian. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam organisasi tersebut.

 

Perkara yang ramai diperbincangkan bukan hanya berkutat pada vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan, melainkan pada cara penilaian kerugian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan. Salah satu barang yang dicuri, sepatu senilai Rp350 ribu, sudah dikembalikan ke korban dalam kondisi utuh. Namun nilai barang tersebut tetap dimasukkan dalam total kerugian yang digunakan sebagai dasar dakwaan.

 

Kuasa hukum Wisnu, John L Situmorang S.H., M.H., mengajukan pertanyaan mendasar terkait hal ini. "Kalau barang sudah kembali utuh, masih pantas dibilang kerugian nggak?" tegasnya.

 

Masalah esensialnya terletak pada kategori kasus. Total kerugian yang diajukan jaksa mencapai Rp2,9 juta, membuat kasus masuk dalam kategori pidana biasa. Padahal, jika nilai sepatu yang sudah dikembalikan tidak dihitung, total kerugian akan turun di bawah Rp2,5 juta sehingga berpotensi masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).

 

Sayangnya, penyidik, jaksa, hingga majelis hakim tetap mempertahankan perhitungan awal. Akibatnya, Wisnu mendapatkan vonis 10 bulan penjara, hanya sedikit lebih rendah dari tuntutan 1 tahun yang diajukan.

 

Putusan ini langsung memicu polemik dan perbandingan dengan sejumlah kasus lain yang dianggap lebih berat namun mendapat vonis lebih ringan. Secara hukum, meskipun pengembalian barang tidak menghapus pidana secara otomatis, seharusnya menjadi pertimbangan utama untuk meringankan sangsi dan menentukan kategori kasus. Adapun upaya ganti rugi dapat ditempuh melalui jalur restitusi atau gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

 

Kasus ini kini menjadi bahan perdebatan luas terkait prinsip keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum di Indonesia. Publik mulai mengajukan pertanyaan: apakah perhitungan kerugian harus berdasarkan harga saat kejadian, atau berdasarkan kerugian aktual yang masih dialami korban setelah barang kembali?

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red (Jelajahperkara/M Bakara)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Intimidasi Aktivis Lingkungan di TNGC: Pimred SBI Kecam, Aktor Intelektual Harus Ditangkap Segera

By On Februari 21, 2026


KUNINGAN, 18 Februari 2026 – Dugaan tindakan persekusi terhadap aktivis lingkungan dari komunitas “Akar” di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memicu gelombang kecaman luas. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi.com yang tergabung dalam organisasi tersebut. Insiden yang diduga melibatkan oknum paguyuban penyadap getah pinus dinilai sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan yang mencederai prinsip negara hukum serta mengancam ruang partisipasi publik dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

 

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio – yang juga menjabat Ketua Umum GMOCT dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) – mengecam keras peristiwa tersebut. Dalam pernyataannya yang tajam, Rabu (18/2/2026), ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak memiliki legitimasi hukum apa pun. “Tidak ada alasan pembenar atas kekerasan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya dengan nada tegas.

 

Secara yuridis, tindakan persekusi dan intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP – antara lain Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan. Jika terbukti adanya perencanaan atau aktor intelektual, unsur penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP juga dapat diterapkan. Penegakan hukum yang tegas dinilai mutlak penting untuk menjaga marwah supremasi hukum yang kini tercoreng oleh insiden ini.

 

Agung juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 66 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata – sebuah ketentuan yang seharusnya menjadi tembok pelindung, bukan sekadar tulisan kertas.

 

Lebih lanjut, ia mengeluarkan desakan tajam kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menghasut atau mengorganisir tindakan kekerasan. Menurutnya, pembiaran atas insiden ini berpotensi menjadi preseden buruk yang melegitimasi kekerasan terhadap kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial bagi negara.

 

Dalam konteks tata kelola kawasan konservasi, Agung juga meminta evaluasi menyeluruh yang tidak lagi sebatas wacana terhadap pola kerja sama atau izin aktivitas ekonomi di TNGC. Pengelolaan kawasan harus mengacu pada prinsip keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta memastikan tidak terjadi konflik sosial yang merugikan masyarakat maupun merusak ekosistem Gunung Ciremai sebagai kawasan strategis penyangga kehidupan di Jawa Barat.

 

“Negara tidak boleh absen. Jika intimidasi terhadap aktivis lingkungan dibiarkan, maka demokrasi dan perlindungan hukum hanya menjadi slogan kosong. Kami mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian Ciremai dan keselamatan warga yang berjuang untuk kepentingan publik,” pungkas Agung Sulistio dengan nada tegas yang menuntut tanggapan nyata dari pihak berwenang.

 

 

 

#gmoct #sahabatbhayangkara #tngc #aktivislingkungan

 

Team/Red (Kabarsbi.com)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

 PT SOCFINDO Seumanyam dan Seunagan Gelar Santunan Anak Yatim dan Penyerahan Daging Meugang untuk Menyambut Ramadhan 1447 H

By On Februari 21, 2026

 

Nagan Raya, 15 Februari 2026 – Dalam suasana penuh kekeluargaan dan kebersamaan, PT Socfin Indonesia (Socfindo) Kebun Seumanyam dan Kebun Seunagan menyelenggarakan acara santunan anak yatim serta penyerahan daging Meugang untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Acara yang berlangsung di Lapangan Tenis Socfindo Seumanyam ini juga melibatkan wilayah operasional Kebun Seunagan, dan dihadiri langsung oleh Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, SH., MH., beserta Wakil Bupati Raja Sayang.

 

Dalam pidato sambutannya, Ricky Irawan, Pengurus Socfindo Seumanyam, menyampaikan bahwa kehadiran perusahaan di Nagan Raya bukan hanya untuk berusaha, tetapi juga untuk menjadi bagian dari keluarga besar masyarakat lokal. "Kami berkomitmen mendukung penuh program kepemimpinan Bapak Bupati dan Wabup dalam mewujudkan visi menjadikan Nagan Raya yang 'Mandiri dan Madani'," ujarnya.

 

Ricky juga mengakui bahwa terlaksananya acara ini tidak lepas dari dorongan langsung Bupati. "Beliau selalu mengingatkan kami untuk peduli kepada masyarakat, bahkan memotivasi agar bantuan Meugang disalurkan lebih awal agar saudara-saudara dapat menyambut puasa dengan tenang," tambahnya.

 

Pada acara ini, Socfindo menyalurkan santunan kepada total 359 anak yatim. Sebanyak 219 anak berasal dari 22 Gampong di wilayah Socfindo Seumanyam, sedangkan 140 anak berasal dari 23 Gampong di wilayah Socfindo Seunagan. "Apa yang kami berikan adalah tanda cinta kami bahwa kalian tidak sendiri. Semoga doa anak-anak kita membawa berkah bagi semua pihak," ujar Ricky sambil menyampaikan pantun penutup yang menyemarakkan suasana.

 

STATEMENT BUPATI DR. TR. KEUMANGAN, SH., MH.

 

"Bapak dan Ibu sekalian, anak-anak yatim yang saya cintai. Acara hari ini merupakan bukti nyata dari sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat. PT Socfindo telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Nagan Raya, dan saya mengajak seluruh perusahaan di wilayah Nagan Raya untuk mencontoh apa yang telah dilakukan Socfindo Seumanyam dan Seunagan.

 

Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, dan kegiatan seperti ini sangat sesuai dengan nilai-nilai yang ingin kita tegakkan – rasa kasih sayang, kebersamaan, dan kepedulian terhadap sesama. Dengan mengikuti jejak langkah Socfindo, kita dapat bersama-sama membangun Nagan Raya yang lebih baik, maju, dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat. Semoga Allah SWT meridhoi semua yang telah diberikan dan menerima bantuan hari ini," ucap Bupati yang penuh semangat.

 

Wakil Bupati Raja Sayang juga menyampaikan apresiasi dan berharap kegiatan positif seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk menjaga keharmonisan dan kemajuan daerah.

 

STATEMENT HENDRI MP SIREGAR, PENGURUS PT SOCFINDO SEUNAGAN

 

"Saya sangat bersyukur dapat menjadi bagian dari acara yang penuh berkah ini. Di Kebun Seunagan, kami selalu berusaha menjaga hubungan yang erat dengan masyarakat sekitar gampong-gampong yang ada di wilayah kami.

 

Santunan dan daging Meugang yang kami bagikan hari ini adalah bentuk wujud rasa terima kasih kami kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan selama ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini, kita semua dapat menyambut Ramadhan dengan hati yang lebih tenang dan penuh keberkahan. Kami juga berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nagan Raya," tegas Hendri.

 

Acara yang diisi dengan doa bersama dan pembagian bantuan berjalan lancar dengan suasana yang hangat dan penuh kebersamaan, mencerminkan semangat gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat Nagan Raya.

 

#ptsocfinindonesia

#ptsocfindoseumanyam

#ptsocfindoseunagan

 

Team/Red (Bongkarperkara)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru Kol. CPM Joao Cesar Dacosta Corte Real, SE sebagai Kasat Lidkrim Puspom TNI

By On Februari 18, 2026


Jakarta — Persaudaraan Mimikri menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pengangkatan Kolonel CPM Joao Cesar Dacosta Corte Real, SE sebagai Kepala Satuan Penyelidikan Kriminal (Kasat Lidkrim) Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).


Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas amanah besar yang kini diemban oleh Kol. CPM Joao Cesar Dacosta Corte Real, SE, dalam rangka memperkuat penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI. Rabu, (18/2/26).


Ketua Umum Persaudaraan Mimikri, Oscar Emanuel Indradjaja, SH, MH, menyampaikan harapannya agar Kol. CPM Joao Cesar Dacosta Corte Real, SE dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, serta memberikan dampak positif yang luas bagi institusi TNI dan masyarakat.


“Kami mengucapkan selamat dan sukses atas jabatan baru yang diemban. Semoga amanah, senantiasa diberikan kelancaran, kesehatan, serta mampu membawa perubahan yang berdampak luas dalam penegakan hukum di lingkungan TNI,” ujar Oscar.


Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Umum Persaudaraan Mimikri, Albertus Tody Bintoro Ajie, yang menilai bahwa pengangkatan tersebut merupakan bentuk kepercayaan negara terhadap kapabilitas, dedikasi, dan rekam jejak Kol. CPM Joao Cesar Dacosta Corte Real, SE.


“Kami berharap kepemimpinan beliau mampu memperkuat profesionalisme dan integritas aparat Polisi Militer TNI dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara adil, transparan, dan berkeadilan,” ungkap Albertus.


Persaudaraan Mimikri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada keadilan demi terwujudnya TNI yang semakin kuat, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

OBAT TERLARANG BEREDAR BEBAS! Jalan Kebon Kopi & Cibaligo Jadi Sarang Jual Beli Tramadol - Kapolsek: Akan Laporkan ke Satnarkoba

By On Februari 17, 2026

Kabupaten Bandung Barat, 17 Februari 2026 (GMOCT) - Dua lokasi di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, terbongkar sebagai tempat yang diduga mengedarkan obat golongan G terlarang, yaitu Tramadol dan Hexymer. Lokasi tersebut berada di Jalan Kebon Kopi No.175 dan Jalan Cibaligo No.60, keduanya berada di Kelurahan Cibeureum, Jawa Barat.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Bentengmerdeka yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

 

Sebuah penjual obat daftar G yang tidak mau menyebutkan identitasnya secara terbuka mengakui secara langsung bahwa ia menjual kedua jenis obat terlarang tersebut. "Iya benar disini menjual obat Tramadol dan Hexymer pak," ujarnya tanpa basa-basi.

 

Radit, yang menjabat sebagai keamanan sekaligus pemilik kontrakan salah satu lokasi, juga tidak menyembunyikan fakta tersebut. "Saya Radit pemilik kontrakan, kebetulan juga sebagai keamanan. Emang benar saja, mereka menjual obat terlarang di sini," ucapnya kepada wartawan, menambahkan bahwa selain digunakan sebagai lesehan, tempat tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli obat daftar G.

 

Salah seorang pembeli yang berinisial R mengkonfirmasi kepada awak media bahwa ia memang membeli obat Tramadol di salah satu tempat tersebut. "Saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp50.000," katanya pada Sabtu (17/1/2026).

 

Masyarakat mengungkapkan kekhawatiran dan menginginkan praktek perdagangan obat golongan G ini segera dihentikan. "Alangkah baiknya pemerintah setempat mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga Polsek setempat agar segera bertindak," ujar salah satu warga.

 

Penelusuran ini dilakukan sebagai bentuk rasa peduli mengingat maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Polres Cimahi, dan Polda Jawa Barat untuk melakukan tindak lanjut yang sungguh-sungguh. "Kita mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengusutan tuntas dan menindak sesuai hukum terhadap oknum, mafia, atau kartel distributor obat-obatan terlarang seperti Tramadol di Kabupaten Bandung Barat," tandas salah seorang tokoh masyarakat.

 

Kapolsek Cimahi Selatan melalui pesan WhatsAppnya menyampaikan tanggapan terhadap temuan ini. "Trimakasih informasinya, akan kami sampaikan ke Satnarkoba Polres Cimahi," ujarnya.

 

Menurut ketentuan hukum, setiap orang yang melakukan atau melakukan jual beli obat golongan G tanpa izin atau resep dokter jelas telah melanggar peraturan. Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.


#noviralnojustice


#polrescimahi


#poldajabar


#gmoct


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *