Berita Terbaru
Warga Desa Pagintungan Dengan Pihak PT AUM Nyaris Saling Bacok Diduga Lahan Sengketa Pemicu Kerusuhan.
By Redaksi On Januari 31, 2026
Serang bentengmerdeka. Penggarapan lahan dengan luas kurang lebih satu hektar saat ini sedang di katenfil oleh pihak yang mengklaim tanah tersebut, menurut kabar tanah itu berdasarkan jual beli dari inisial H.S, yang akan di jadikan penambangan pasir.
Lokasi tersebut terletak di Desa pagintungan Kecamatan jawilan Kabupaten serang provinsi banaten, namun adanya kegiatan itu diduga memicu keributan antara warga dengan pihak PT AUM, yang jalannya tertutup oleh aksi pemagaran yang di lakukan warga.
Warga melakukan pemagaran jalan karna menganggap lahan yang sedang di katenfil itu menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat karna kegiatanya belum ada persetujuan dari warga sekitar dan lahanya juga masih sengketa, menurut warga.
Keterangan asal usul tanah yang berhasil di rangkum, tanah itu kepunyaan Asmawar pada tahun 1995 di jual olehnya kepada Hasanah yang kini sebagian di jual lagi oleh Hasanah kepada perusahaan tambang PT Berkah sekitar 3500 meter yang sekarang di jadikan jalan keluar masuk mobilnya, jadi lahan yang sekarang di katenfil itu adalah kepunyaan PT Berkah dan Hasanah warga kapung tutul, terang warga.
Lanjut dari salahsatu warga kusaeri menerangkan, ternyata setelah di jual oleh Asmawar pada tahun tersebut tanah itu di jual lagi oleh anaknya yang berinisial MD pada tahun 2009 kepada H.S. lalu oleh H.S di jual lagi kepada TN yang sekarang sedang menggarap, jadi maksud kami lahan ini jangan dulu di garap sebelum ada perdamaian di antara ketiga pihak ini, ujarnya kusaeri.
Kami atas nama warga desa pagintungan tidak mau ada kegaduhan di lingkungan Desa kami yang diduga akibat persengketaan lahan ini, silahkan selesaikan dulu perdatanya karna masing-masing pihak mengklaim atas dasar jual beli, kami lakukan pemagaran akses jalan keluar masuk mobil pasir hanya sementara saja sebelum mereka berdamai, tambahnya.
Di sisilain pemagaran jalan tentu membuat aktivitas kegiatan penambangan pasir di PT AUM tersendat sehingga memicu kemarahan dari pihaknya, segingga pada saat itu, jum,at 30/1/2026 di lokasi pemagaran jalan terjadi keributan antara dua pihak, yaitu dari pihak PT AUM dengan warga.
Kedua belah pihak masing-masing melakukan pertahanan satu sama lain, dari pihak warga tetap melakukan pemagaran, sementara dari pihak PT AUM minta pagar supaya di buka, yang akhirnya kedua belah pihak bentrok pisik, beruntung dari di antara warga, seorang sesepuh bernama abah mansur dan beberapa lainnya ikut melerai kedua pihak yang sudah saling serang itu, hingga kedua pihak masing-masing tarik mundur.
Pagar yang terbuat dari batang bambu berhasil di buka oleh dua keamanan dari PT AUM masing-masing menggunakan sebilah golok, warga yang sudah mulai mereda membiarkannya pagar itu di rusak.
Pihak PT AUM bersedia memberikan jalan di samping lahan yang di katenfil, untuk akses PT Berkah yang terletak di belakang PT AUM, terang bagian keamanan.
Kini perselisihan belum selesai semua pihak masing-masing mengklaim tanah yang kini sedang di katenfil, warga berharap pihak kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi lagi bentrokan susulan hingga memakan korban.
Reporter: Samu korlip.
Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?
By Redaksi On Januari 31, 2026
Cilacap, _ Penanganan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua guru di Yayasan Pembudi Darma Cilacap menjadi sorotan. Ketua Yayasan, Albani Idris, S.Sos., S.H., mempertanyakan perkembangan laporan yang telah ia ajukan ke Polresta Cilacap, menyusul belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun salinan Laporan Polisi (LP).
Laporan tersebut secara resmi dibuat pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 16.30 WIB di Unit SPKT Polresta Cilacap dan tercatat dengan nomor: STTLP / 482 / X / 2025 / SPKT / Polresta Cilacap. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen SK pemberhentian dua guru, Fariyah Yuli Astuti, S.Pd., dan Suwarni, S.Pd., yang dinilai tidak melalui mekanisme organisasi yang sah.
Perkara ini bermula dari beredarnya informasi di grup WhatsApp internal yayasan pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB terkait pemberhentian dua tenaga pendidik tersebut. Informasi itu dinilai janggal karena tidak pernah dibahas dalam rapat resmi yayasan. Saat dilakukan pengecekan ke kantor yayasan, ditemukan SK yang mencantumkan tanda tangan mantan Ketua Yayasan periode 2012–2017.
Padahal secara legal formal, sejak 12 Mei 2017 jabatan Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap dijabat oleh Bambang yang sudah habis masa kerjanya 2017, Rapat internal yayasan Akta 6 kemudian menyimpulkan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi dan tidak tercatat dalam administrasi lembaga. Dugaan pun mengarah pada adanya pembuatan dan/atau penggunaan dokumen tanpa kewenangan yang sah.
Secara hukum, dugaan tersebut dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya Pasal 391 tentang pemalsuan surat dan Pasal 392 tentang penggunaan surat palsu. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang membuat maupun menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Dua guru yang terdampak telah menerima surat panggilan dari Polresta Cilacap pada 27 Oktober 2025 untuk dimintai keterangan. Proses klarifikasi telah berjalan, namun hingga kini pelapor mengaku belum menerima SP2HP sebagai bentuk transparansi perkembangan perkara.
Albani Idris menegaskan bahwa ia menghormati proses hukum, namun meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Ia mengingatkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus menjadi pijakan utama dalam setiap penanganan perkara.
Ia berharap Polresta Cilacap segera memberikan kejelasan administrasi dan perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, transparansi dan ketegasan aparat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(.Sumber : Red-Kabarsbi.com)
KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik
By Redaksi On Januari 31, 2026
Kuningan. _ Pada hari jumat.tgl 30 Januari 2026.Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus pimpinan media Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media daring yang menuding adanya keterlibatan organisasi maupun penasihat hukumnya dalam persoalan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta dugaan membackingi usaha penjualan buku merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan menyesatkan publik. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak disusun berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga saat ini, Agung menegaskan tidak pernah ada bukti nyata, baik secara de facto maupun de jure, yang menunjukkan keberadaan LKS sebagaimana dituduhkan. Ia mempertanyakan dasar pemberitaan tersebut dan meminta kejelasan apakah terdapat bukti konkret berupa dokumen resmi, pernyataan tertulis, atau alat bukti lain yang sah. Faktanya, tidak pernah ada bukti yang ditunjukkan ke publik untuk mendukung tuduhan tersebut.
Agung menilai tuduhan yang dibangun atas asumsi atau persepsi sepihak merupakan bentuk pelanggaran prinsip hukum. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan wajib dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP Baru juncto Pasal 184 KUHAP Lama. Tanpa alat bukti yang sah, suatu tuduhan tidak boleh ditarik sebagai kesimpulan, apalagi dipublikasikan ke ruang publik.
Lebih lanjut, ia menyoroti tuduhan yang diarahkan kepada penasihat hukum organisasi yang disebut-sebut membackingi usaha penjualan buku. Menurut Agung, tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga telah memasuki ranah privasi serta mencederai kehormatan profesi advokat yang dilindungi oleh undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak terdapat satu pun ketentuan yang melarang advokat untuk memiliki atau menjalankan usaha, sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, mengaitkan profesi advokat dengan tuduhan tanpa bukti yang sah dinilai sebagai bentuk pemberitaan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan nama baik seseorang maupun organisasi.
Agung juga mengingatkan bahwa Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan jurnalis menyajikan pemberitaan yang berbasis fakta, diverifikasi, akurat, dan berimbang. Jurnalis profesional, menurutnya, memahami bahwa opini dan asumsi tidak boleh disajikan sebagai fakta karena dapat membentuk opini publik yang keliru.
Atas dasar itu, Ketua GMOCT bersama penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum. Upaya tersebut meliputi pelaporan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik serta pelaporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Selain itu, pemberitaan tersebut dinilai telah berdampak luas dan mencoreng nama baik beberapa organisasi, sehingga menimbulkan kerugian imateriil yang serius. GMOCT menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati kebebasan pers, namun mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, beretika, dan sesuai hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi kepentingan publik.
(Sumber : Red-KabarSBI.com)
SPBU 34-453-17 Tomo Diduga Bekerjasama Dengan Mapia BBM Ilegal "Ada Uang Cor Untuk Operator"
By Redaksi On Januari 29, 2026
Sumedang – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali terendus awak media, Diduga kuat SPBU 34-453-17, Jl.Raya Cirebon -Bandung No.77, Karyamukti, Kec. Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.sedang melayani mobil Kijang warna merah di duga pengangsu BBM subsidi jenis solar.
Pasalnya, sejumlah awak media pada hari kamis 29/01/2026 (malam hari) melihat unit mobil Kijang warna Merah mencurigakan, Saat team awak media mau komfirmasi kendaraan tersebut di suruh kabur oleh operator Stasiun Pengisian Bahar Bakar Umum (SPBU)
Biasanya modus cara pengisiannya ganti ganti nopol dan barcode untuk melancarkan aksinya, patut diduga bahwa oknum SPBU 34-453-17, tepatnya di Jl.Raya Cirebon -Bandung No.77, Karyamukti, Kec. Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. sudah ada indikasi kerjasama dengan pengangsu solar dan pertalite.
Saat hendak di komfirmasi, Salah satu pengawas yang berseragam merah.
"Iya bang mobil itu sudah masuk 4 kali balik, betul bang saya suruh kabur dia karna ada wartawan".ujar operator SPBU berseragam merah.
Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan kepada awak media, bahwa mobil Kijang warna merah itu diduga ngangsu solar di SPBU tersebut, karena setiap malam saya melihat mobil kijang itu berulang ulang ngisi solar, “kata warga.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, kami selaku masyarakat bersama sejumlah awak media mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan menindak tegas sesuai Undang-Undang migas yang berlaku, karena jelas kegiatan tersebut merugikan negara.
Jangan sampai masyarakat menilai dan menduga adanya kegiatan pengangsuan solar subsidi sudah ada pengondisian
Kami juga mendesak pihak SPBU Pertamina segera turun tangan, Dan silahkan cek CCTV pada hari kamis 21:53:21, Tanggal /29/01/2026, berikan sanksi tegas kepada SPBU 34.453.17, Jl.Raya Cirebon -Bandung No.77, Karyamukti, Kec. Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. , jika terbukti nakal tidak sesuai SOP berikan sanksi tegas agar menjadikan efek jera.
Perlu diketahui bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60
(Red)
𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚, 𝐏𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 Cimahi Selatan 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐂𝐞𝐤 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐮𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐎𝐛𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐆𝐨𝐥𝐨𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐆
By Redaksi On Januari 29, 2026
Bandung Barat, Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin, Anggota Pesonil Polsek Cimahi Selatan bertindak cepat melakukan pengecekan lokasi lapangan. pada kamis (29/01/2026).
Sebelumnya, mencuat laporan mengenai sebuah tempat yang berlokasi di Jalan Perumnas cijerah II nomor 14 blok 9 Rt 1 Rw 14, Kecamatan Kota Cimahi, Bandung Barat, yang diduga bebas menjual obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.
𝐊𝐨𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧
Setelah mendapatkan informasi dan dihubungi oleh pihak media, kepolisian langsung mengambil langkah responsif. Kanit reskrim mengarahkan segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebutkan dalam pemberitaan.
Namun, saat angota tiba di lokasi di Jalan perumnas cijerah yang diduga menjadi tempat transaksi tersebut didapati dalam keadaan sepi. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, lokasi tampak sepi dan tidak ada kegiatan.
𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
Kanit Reskim Kolsek Cimahi selatan yang menerima informasi dari pihak media menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.
"Kami segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari rekan-rekan media. Meskipun saat dicek lokasi dalam keadaan sepi, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum cimahi selatan," ujar kanit rekrim pada wartawan.
Pihak Kepolisian menyatakan akan terus memantau pergerakan yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang dan berterima kasih atas peran aktif media dalam memberikan fungsi kontrol sosial. Sinergi antara media dan Polri diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bandung Barat.(Red/Tim)
LPK-RI Gugat PT Mizuho Leasing Indonesia dan OJK, Sidang PMH Digelar di PN Surabaya
By Admin On Januari 29, 2026
Surabaya,- 29 Januari 2026 – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, Kantor Cabang Surabaya, dan OJK Regional Jawa Timur digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan ini menyoroti praktik penarikan kendaraan konsumen secara sepihak oleh perusahaan leasing, yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum dan merugikan konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menilai tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan regulasi perlindungan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan sektor jasa keuangan.
Dalam persidangan, Ketua Umum LPK-RI menugaskan tim Pelaksana Kegiatan untuk mewakili lembaga, antara lain Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas DPP LPK-RI, Paimun Ahmad Nizardianto selaku Ketua LPK-RI Kota Surabaya, Adib Wildan Hamdani selaku Sekretaris LPK-RI Kota Surabaya, dan Endras David Sandri selaku Ketua LPK-RI DPC Kediri.
Gugatan ini dilandasi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Mizuho Leasing Indonesia, termasuk eksekusi fidusia secara sepihak, tidak prosedural, dan tanpa putusan pengadilan, serta dugaan lemahnya pengawasan oleh OJK terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan.
LPK-RI menegaskan bahwa proses hukum ini dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, dengan tujuan utama menegakkan hak-hak konsumen, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan memastikan fungsi pengawasan OJK berjalan efektif.
Sidang hari ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh praktik penarikan kendaraan sepihak. Selain itu, proses hukum ini diharapkan menjadi momentum penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan regulasi di sektor jasa keuangan.
LPK-RI menekankan bahwa seluruh rangkaian persidangan akan berlangsung secara transparan, profesional, dan adil, sehingga hak-hak konsumen dapat terlindungi secara optimal dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar hukum.
(Sumber: red-SBI)
Oknum Kapolsek Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat
By Redaksi On Januari 29, 2026
KETUM GMOCT Apresiasi Pernyataan Kapolri di DPR RI: Independensi Polri Harga Mati
By Redaksi On Januari 28, 2026
Semarang, Rabu (28 Januari 2026) – Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap sikap tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Informasi ini diperoleh dari media online Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) yang tergabung dalam GMOCT.
Sikap Kapolri tersebut dinilai sebagai langkah elegan dan berprinsip dalam menjaga independensi serta marwah institusi kepolisian. Agung Sulistio yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com dan Ketua II DPP LPK-RI, menilai pernyataan Kapolri bukan sekadar respons situasional, melainkan refleksi komitmen kuat terhadap profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum yang harus berdiri netral dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun birokrasi sektoral.
Menurut Agung, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan fungsi strategis kepolisian. Independensi Polri, tegasnya, merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan berkeadilan.
Pernyataan Kapolri yang disampaikan secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI dinilai sebagai pesan konstitusional yang jelas. Agung menilai, Polri tidak boleh direduksi menjadi sekadar perangkat administratif, karena peran kepolisian bersifat nasional, lintas sektor, dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Agung juga menyoroti pernyataan simbolik Kapolri yang menyebut “lebih baik menjadi petani daripada Polri berada di bawah kementerian.” Ia menilai ungkapan tersebut sebagai penegasan moral yang kuat tentang harga diri institusi dan penolakan tegas terhadap segala bentuk subordinasi struktural yang dapat menggerus independensi Polri.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa secara ideal Polri memang seharusnya berada langsung di bawah naungan Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, posisi tersebut paling tepat karena Polri selalu hadir untuk masyarakat, membutuhkan garis komando yang jelas, serta dituntut mampu merespons cepat berbagai persoalan keamanan dan ketertiban nasional.
Agung menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati dan mendukung sikap Kapolri. Menjaga Polri tetap mandiri dan profesional, menurutnya, bukan hanya kepentingan institusi, melainkan bagian penting dari upaya memperkuat demokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
#noviralnojudtice
#gmoct
#polri
Team/Red(Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Onadio Leonardo Selesai Rehabilitasi, "Ultra Memang Kereeen"
By Redaksi On Januari 28, 2026
Jakarta Selatan, 28 Januari 2026 – Artis Onadio Leonardo telah menyelesaikan masa rehabilitasi yang dimulai sejak tanggal 04 November 2025 di Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center, berlokasi di Jalan Pertanian Raya No.59 B, RT.004/RW.004, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.
Didampingi istrinya, Beby Prisillia, Onadio saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa dirinya kini merasa lebih baik dan nyaman. Ia juga memberikan janji tegas tidak akan pernah lagi tersandung hal yang serupa.
"Saya merasa jauh lebih baik sekarang. Selama di sini, saya tidak hanya mendapatkan perawatan, tapi juga masih bisa berkarya dengan menciptakan lagu, berolahraga, dan banyak belajar hal-hal positif yang sangat bermanfaat bagi diri saya," ujar Onadio.
Sementara itu, Beby Prisillia menyampaikan dukungannya sebagai istri. "Apapun ceritanya, sebagai seorang istri saya merasa harus menjadi garda paling depan untuk mendukung suami saya dalam setiap langkahnya," ucapnya.
Ferdy Gunawan, Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, mengungkapkan bahwa selama menjalani proses rehabilitasi, Onadio sangat kooperatif dan menunjukkan perubahan yang signifikan. "Kami melihat perkembangan yang luar biasa dari Onadio. Semoga kedepannya ia dapat kembali berkarya dengan optimal, aktif beraktivitas, serta selalu sehat tanpa lagi bersinggungan dengan zat adiktif," harapnya.
Keberhasilan proses rehabilitasi Onadio Leonardo menjadi bukti cerminan pelayanan terbaik yang diberikan yayasan kepada setiap kliennya selama menjalani masa perawatan.
#yayasannaturaindonesia
#ultraaddictioncenter
#onadioleonardo
#bebyprisillia
Team/Red (Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Brimob I Gelar Kegiatan Tanggap Bencana dan Bantuan Sosial di Aceh Tamiang
By Redaksi On Januari 28, 2026
Kabupaten Aceh Tamiang – Pasukan Brimob I Korps Brimob Polri telah melaksanakan kegiatan tanggap bencana dalam rangka Giat Danpas Brimob I Aman Nusa II pada Selasa, 27 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sebanyak 7 personel dengan pakaian PDL II Coklat Tactical yang dipimpin oleh DPP Danpas Brimob I Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H., terlibat dalam kegiatan ini sebagai BKO Polda Aceh.
Pada pukul 12.00 WIB, personel Brimob I mendampingi Danjen Akademi TNI untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di Poskesdes Desa Sriwijaya, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian pada pukul 14.50 WIB, mereka kembali mendampingi Gubernur Akademi Kepolisian untuk memberikan bantuan sosial di Masjid Al-Ihsan, Kota Lintang Bawah, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H., selaku Danpas Brimob I dalam keterangannya menyampaikan, "Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Brimob untuk selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai pelindung, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam misi kemanusiaan. Selama pelaksanaan, kami melihat langsung kondisi masyarakat yang membutuhkan dukungan, dan kami berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban mereka serta menjadi bagian dari upaya pemulihan wilayah tersebut."
Ia juga menambahkan, "Semangat 'Brimob Untuk Nusa dan Bangsa' serta 'Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan' menjadi dasar kami dalam menjalankan tugas ini. Kami akan terus siap bergerak cepat untuk memberikan bantuan kapan pun dan di mana pun diperlukan, serta menjalin kerja sama yang erat dengan berbagai instansi terkait untuk optimalisasi penanganan bencana dan pelayanan kepada masyarakat."
Laporan mengenai pelaksanaan kegiatan ini telah disampaikan kepada Komandan Korps Brimob Polri dengan tembusan kepada berbagai unsur terkait di lingkungan Korps Brimob Polri.
POLRI UNTUK MASYARAKAT
BRIMOB UNTUK NUSA DAN BANGSA
JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN
M Bakara
Editor:
Setelah Viral, Kasatlantas Polres Klaten Buka Suara: "Kami Bantu, Kok Malah Disalahkan?"
By Redaksi On Januari 28, 2026
Disebut “Berita Recehan”, Dugaan MBG Tak Layak di SPPG Dapur Malabar Buka Indikasi Penyimpangan Program Negara
By Redaksi On Januari 28, 2026
SERANG, BM.ONLINE — Pernyataan Penanggung Jawab SPPG Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Yosep, yang menyebut sorotan publik atas dugaan ketidaklayakan MBG sebagai “berita recehan”, justru membuka tabir persoalan yang lebih serius. Sikap tersebut dinilai mencerminkan pengabaian terhadap fungsi pengawasan publik atas program strategis negara yang menyangkut hak gizi anak sekolah.
Alih-alih memberikan klarifikasi substansial, Yosep terkesan menormalisasi persoalan yang tengah disorot publik. Saat dikonfirmasi media, ia bahkan mempersilakan pemberitaan tersebut disebarluaskan, tanpa menjawab substansi kritik yang dialamatkan kepadanya.
“Ini bukan konteks klarifikasi. Berita sudah naik, mau dinaikkan ke mana-mana juga silakan. Ini berita recehan menurut saya,” ujar Yosep kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Pernyataan tersebut sontak menuai reaksi keras, lantaran dianggap meremehkan dugaan ketidaksesuaian standar gizi MBG serta persoalan administratif yang berpotensi merugikan negara dan mencederai tujuan program MBG itu sendiri.
Menu Jauh dari Standar, Administrasi Diduga Direkayasa
Berdasarkan penelusuran tim media, SPPG Dapur MBG Desa Malabar diduga menyalurkan menu yang tidak mencerminkan konsep makanan bergizi seimbang kepada siswa SDN Serdang dan SDN Saninten. Menu yang diterima siswa hanya berupa mi ayam dengan tiga irisan kecil daging, tiga keping keripik tempe, dan satu buah jeruk.
Komposisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan klaim “makanan bergizi” yang menjadi ruh utama program MBG. Kondisi ini memunculkan dugaan pengurangan porsi hingga potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Tak berhenti pada aspek menu, kejanggalan lain muncul pada dokumen pendistribusian. Surat perjanjian MBG yang disodorkan kepada pihak sekolah mencantumkan tanggal mulai pendistribusian 12 Januari 2026, sementara fakta di lapangan menunjukkan MBG baru diterima siswa pada 19 Januari 2026.
Selisih waktu tersebut menimbulkan pertanyaan serius: ke mana alokasi MBG selama tujuh hari yang tertulis dalam dokumen tersebut?
Kepala Sekolah Menolak, Alasan “Salah Ketik” Dipertanyakan
Kepala SDN Serdang, Jawhari, secara terbuka mengungkapkan penolakannya untuk menandatangani surat perjanjian tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan fakta.
“Di surat tertulis tanggal 12, kenyataannya baru tanggal 19. Mereka bilang salah ketik. Kalau salah ketik, apakah tidak dicek dulu? Ini menyangkut tanggung jawab saya sebagai kepala sekolah,” tegas Jawhari.
Jawhari juga menegaskan bahwa SDN Saninten mengalami persoalan serupa. Penolakan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa persoalan MBG di Desa Malabar bukan sekadar kesalahan administratif biasa.
Penanggung Jawab Bungkam pada Substansi
Ironisnya, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai ketidaksesuaian tanggal pendistribusian MBG, Yosep memilih untuk tidak memberikan jawaban. Sebaliknya, ia justru mengalihkan isu dengan menyebut wartawan seharusnya menyoroti persoalan infrastruktur jalan.
“Harusnya wartawan nge-post jalan rusak, bukan MBG yang dibesar-besarkan,” ucapnya.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya pengaburan substansi masalah, sekaligus bentuk pengerdilan fungsi pers dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah.
Aktivis Nilai Ada Indikasi Penyimpangan
Lukman, wali murid sekaligus aktivis di Kabupaten Serang, menilai sikap penanggung jawab SPPG tersebut patut dicurigai dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat pengawas.
“Ini bukan soal berita besar atau kecil. Ini soal hak anak dan uang negara. Kalau tanggal saja tidak sesuai, lalu ke mana MBG tujuh hari itu? Pernyataan yang meremehkan justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan,” tegas Lukman.
Desakan Audit dan Evaluasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPPG Dapur MBG Desa Malabar terkait standar menu MBG maupun kejanggalan dokumen pendistribusian. Publik mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat pengawasan internal untuk segera melakukan audit menyeluruh agar tujuan mulia program MBG tidak tercoreng oleh dugaan praktik menyimpang di lapangan
Komplotan Garong Solar Antar Propinsi Beroperasi di Trenggalek, Diduga Dibekali Oknum Awak Media
By Redaksi On Januari 28, 2026
Diduga Ada Backing, Arena Judi Sabung Ayam Muncul Terang-terangan di Jombang
By Redaksi On Januari 28, 2026
Jombang, BM.online – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya, bahwa diduga ada oknum yang menjadi backing praktik judi sabung ayam di Dusun Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang. Hal itu membuat muncul arena baru perjudian di daerah tersebut dan terkesan mendapat pembiaran dari pihak Polsek Peterongan, sehingga citra penegakan hukum di Polres Jombang kini berada di titik nadir.
Praktik judi sabung ayam yang baru dibuka beberapa waktu lalu dan dikelola oleh pihak dengan inisial Y dan R, semakin ramai dikunjungi setiap hari, bahkan lebih padat pada hari Sabtu dan Minggu, tanpa tersentuh hukum. Kini hal ini menjadi simbol betapa lemahnya nyali aparat penegak hukum Polres Jombang dalam memberantas penyakit masyarakat.
Aktivitas ilegal ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan dan seolah mendapat restu sehingga tetap eksis.
Warga lokal pun mulai jengah melihat daerah mereka dijadikan pusat aktivitas kriminal yang merusak moral generasi muda, juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memicu terjadinya keributan. Selain itu, aktivitas judi sabung ayam bukan hanya mengandung unsur kekerasan terhadap hewan, tetapi juga telah dilarang oleh undang-undang.
Tokoh masyarakat dan warga setempat mendesak aparat penegak hukum Polda Jatim, Polres Jombang, serta Polsek Peterongan untuk turun tangan melakukan tindakan tegas membongkar arena judi sabung ayam tersebut.
"Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Negara harus hadir, serta aparat wajib menjalankan instruksi Presiden Prabowo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian serta menindak tegas siapapun aparat yang terlibat menjadi backing dan tak pandang bulu," ucap salah satu tokoh masyarakat.
Pasal Terkait dan Ancaman Pidana
Praktik perjudian sabung ayam diatur oleh ketentuan hukum sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Perjudian diatur dalam Pasal 426, yang menetapkan hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda kategori VI bagi siapa saja yang tanpa izin menawarkan kesempatan judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ini merupakan penyesuaian dari Pasal 303 KUHP lama yang memberikan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring: Menerapkan pembentukan Satuan Tugas lintas Kementerian/lembaga untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dengan masa kerja hingga 31 Desember 2024.
Selain itu, aparat kepolisian yang terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam akan dikenakan sanksi disiplin internal, bahkan dapat dijerat dengan pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti yang terjadi pada beberapa kasus di daerah lain.
Atas himbauan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, masyarakat berharap aparat penegak hukum melaksanakan instruksi tersebut dengan tindakan tegas terhadap para pelaku judi serta backing-nya. Warga setempat dan tokoh masyarakat juga mendesak Polsek Peterongan agar segera membongkar tempat perjudian arena sabung ayam di Dusun Bongkot tersebut.
#noviraljustice
#sabungayam
#polresjombang
#poldajatim
#gmoct
Team/Red (Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Kasus Fidusia PT NSC Disorot: Debitur Ngaku Tak Pernah Beli Mobil, Hanya Gadai BPKB
By Redaksi On Januari 28, 2026
SEMARANG (GMOCT) – PT Nusa Surya Ciptadana (PT NSC) melaporkan seorang debitur berinisial AS ke Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang atas dugaan pelanggaran fidusia. Laporan tersebut tercatat melalui surat pengaduan tertanggal 24 November 2025 dan kini tengah ditangani penyidik Subnit I Unit IV Tipidter.
Berdasarkan surat pemberitahuan dari kepolisian, penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengalihan atau penguasaan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.
Debitur pun diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik IPTU Ibnu Dedhiyatno, S.H., M.H., pada Selasa, 27 Januari 2026 di Mapolrestabes Semarang, dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun di balik laporan tersebut, muncul persoalan lain yang kini menjadi sorotan. Pihak debitur melalui pendampingan tim media mempertanyakan isi dan keabsahan perjanjian pembiayaan yang dibuat oleh PT NSC.
Dalam perjanjian pembiayaan multiguna Nomor 32250300032 tertanggal 6 Maret 2025, disebutkan bahwa pembiayaan dilakukan untuk pembelian satu unit mobil Honda Brio tahun 2015. Padahal, menurut pengakuan debitur, fakta di lapangan berbeda. Debitur menyebut tidak pernah membeli mobil baru, melainkan hanya meminjam uang dengan jaminan BPKB mobil Honda Brio yang sudah dimiliki sebelumnya.
Lebih jauh lagi, dalam perjanjian tersebut juga tidak ditemukan adanya klausul yang menyebutkan bahwa debitur memberikan kuasa kepada kreditur untuk mendaftarkan jaminan ke fidusia. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dasar laporan pidana yang digunakan justru mengacu pada pelanggaran fidusia.
Tak hanya itu, debitur juga mengaku tidak diberi kesempatan untuk membaca secara menyeluruh isi perjanjian sebelum menandatangani dokumen. Debitur mengklaim hanya diarahkan untuk langsung menandatangani berkas tanpa penjelasan rinci terkait isi kontrak.
Atas kondisi tersebut, tim pendamping menilai adanya dugaan perjanjian kontrak yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan berpotensi mengarah pada dugaan manipulasi kontrak kerja. Persoalan ini pun dinilai perlu dibuka secara terang agar tidak merugikan masyarakat luas.
GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Jelajahperkara yang tergabung di dalamnya.
Tim media menyatakan akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas, demi memastikan kebenaran benar-benar terungkap. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya calon debitur, agar selalu membaca dan memahami isi perjanjian secara teliti sebelum menandatangani kontrak pembiayaan, terutama di PT NSC Cabang Kota Semarang, agar tidak terjadi dugaan praktik manipulasi kontrak di kemudian hari.
#noviralnojustice
#ptnsc
#polrestabessemarang
Team/Red (Jelajahperkara/M Bakara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Dua Lokasi di Cimahi Selatan Diduga Jadi Sarang Mafia Obat Terlarang, Kapolsek Jangan Tutup Mata
By Redaksi On Januari 28, 2026
Laporan Edy M di Unit II Resmob Polrestabes Semarang Diduga Kuat Jalan di Tempat: Surat Sudah Sampai di Meja Penangan, SP2HP Hanya Satu Kali Diterima Sejak Mei 2025
By Redaksi On Januari 27, 2026
SEMARANG, 27 JANUARI 2026 (GMOCT) — Pelaporan yang dilakukan Edy M S.H. terkait dugaan tindak pidana pembongkaran dan pengrusakan bangunan miliknya yang dilakukan oleh Swanniwati telah masuk ke penanganan Resmob Unit II Polrestabes Semarang. Hal ini dikonfirmasi setelah tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melakukan verifikasi ke bagian penerimaan surat Polrestabes Semarang dan langsung kepada Aiptu Nanang Supriyanto S.H., petugas yang menangani kasus tersebut di Unit II Resmob.
Sebelumnya, Edy Martono telah mengirimkan surat permohonan untuk dikampanyekan kepada Kapolrestabes Semarang pada 10 Januari 2026. Saat ditanyakan oleh tim GMOCT, bagian penerimaan surat menyatakan surat tersebut sudah diserahkan ke Resmob Unit II, dan Aiptu Nanang Supriyanto S.H. juga mengakui surat dari Edy M telah berada di mejanya.
Tim GMOCT juga mempertanyakan kepada istri Edy Martono terkait pemberian Surat Pengantar Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP), mengingat pelaporan pertama dilakukan sejak Mei 2025. Hasilnya mengejutkan, pihak Edy M melalui istrinya menyampaikan bahwa mereka baru satu kali menerima SP2HP pada November 2025, dan hal itu terjadi setelah tim GMOCT mempertanyakan perkembangan kasusnya. Hingga saat ini, Edy M belum pernah menerima bukti SP2HP apapun baik dari kepolisian maupun pengacaranya, Taufik S.H.
Pada hari yang sama (27 Januari 2026) di ruangan Unit II Resmob Polrestabes Semarang, Aiptu Nanang Supriyanto S.H. menyampaikan bahwa dirinya pernah memerintahkan anggotanya, Adityardi, untuk menangani perihal SP2HP, namun hal tersebut tidak sesuai dengan keterangan pihak pelapor yang menegaskan hanya menerima SP2HP satu kali sejak Mei 2025.
Selain itu, Aiptu Nanang menyatakan pihaknya akan mengundang ahli pidana untuk dimintai keterangan terkait kelayakan kelanjutan kasus ini. Menariknya, kasus Edy M juga terkait dengan pelaporan dari Swanniwati ke Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang dengan dugaan penyerobotan lahan. Aiptu Nanang menjelaskan bahwa pihak Resmob Unit II sedang menunggu kejelasan dari Bagian Ekonomi terkait status hak kepemilikan yang menjadi inti permasalahan.
Edy M menyampaikan kepada tim GMOCT bahwa dirinya telah melampirkan semua berkas pendukung, termasuk hasil validasi terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, baik saat melaporkan dugaan pembongkaran bangunan maupun saat menjadi terlapor di Bagian Ekonomi.
Menurut penjelasan Aiptu Nanang Supriyanto S.H., jika hasil pemeriksaan oleh ahli pidana menunjukkan kasus tidak dapat dilanjutkan, maka akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik), hal yang dinilai akan merugikan pihak Edy M. Selain itu, belum dapat dipastikan apakah Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang juga akan meminta keterangan ahli atau langsung mengambil keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proses terhadap pelaporan Swanniwati.
Tim GMOCT menyampaikan kekhawatiran terkait kejelasan hukum yang diharapkan masyarakat dalam mencari keadilan melalui institusi kepolisian. Apabila kasus ini berakhir dengan SP2 Lidik, akan menjadi pertanyaan besar terkait bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang ada.
Tim liputan khusus GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring adanya update dari pihak Edy Martono maupun dari Polrestabes Semarang. Dengan tayangnya pemberitaan ini, diharapkan dapat menjadi edukasi bagi masyarakat untuk tetap mempercayai kinerja kepolisian, sekaligus menjadi catatan agar proses penanganan laporan dapat lebih transparan dan tidak membuat masyarakat meragukan pentingnya melapor ke pihak berwenang/#percumalaporpolisi.
#noviralnojustice
#polri
#poldajateng
#polrestabessemarang
#salingtunggupenanganakasus
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Kebun Binatang Bandung Terancam Hilang? Rencana Wali Kota Farhan Tuai Gelombang Kritik
By Redaksi On Januari 27, 2026
Jakarta Selasa, 27/01/2026 (GMOCT) - Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan aspek sejarah dan fungsi sosial kebun binatang, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum penguasaan lahan serta mekanisme pengelolaannya.
Kebun Binatang Bandung bukan sekadar ruang terbuka atau aset administratif. Sejak berdiri pada 1933, kawasan ini telah menjadi ruang hidup publik, bagian dari sejarah panjang Kota Bandung, sekaligus simbol peradaban dan konservasi.
Sejumlah pemerhati tata kota menilai, pendekatan yang semata berbasis penertiban administratif berpotensi mereduksi makna ruang publik dan mengesampingkan nilai historis yang melekat pada kawasan tersebut.
Polemik semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa Pemerintah Kota Bandung berupaya mengambil alih penguasaan Kebun Binatang Bandung tanpa melalui proses dialog publik dan klarifikasi hukum yang terbuka.
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi terkait perkembangan ini dari media online Bahri.com. Informasi yang dihimpun oleh tim awak media menyebutkan, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali disiapkan untuk melakukan langkah penguasaan area kebun binatang dalam waktu dekat.
Seorang anggota Satpol PP yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menerima arahan internal terkait rencana tersebut.
“Kami diminta bersiap, akan ada pembahasan teknis dalam waktu dekat,” ujarnya.
Langkah ini mengingatkan publik pada peristiwa sebelumnya, ketika pemasangan garis polisi (police line) di kawasan Kebun Binatang Bandung sempat dibuka langsung oleh Kapolda Jawa Barat. Saat itu, pemasangan garis polisi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga kebun binatang kembali dibuka untuk masyarakat dengan sistem sumbangan sukarela.
Kritik juga diarahkan pada penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Bandung pada Februari 2025.
Sertifikat tersebut mencakup lahan seluas 13,8 hektare di kawasan sekitar Institut Teknologi Bandung (ITB). Sejumlah ahli pertanahan menilai, proses penerbitan SHP tersebut sarat kejanggalan baik dari sisi historis maupun yuridis.
Berdasarkan penelusuran ahli pertanahan di Kota Bandung, alas hak yang dijadikan dasar penerbitan SHP dinilai tidak sinkron secara logika sejarah.
Disebutkan bahwa 12 petok lahan yang diklaim dibeli pada periode 1920–1930 ternyata tidak berada di lokasi Kebun Binatang Bandung. Selain itu, klaim pembelian dengan mata uang rupiah pada periode tersebut juga dipersoalkan, mengingat Indonesia belum merdeka.
Fakta-fakta ini disampaikan secara terbuka oleh Dr. Ir. Justiani, M.Sc., Direktur Eksekutif GeMOI (Gerakan Muliakan Orang Indonesia) Centre sekaligus pakar politik dan pemerintahan, dalam kajian akademik terkait putusan pengadilan yang menjerat ahli waris Raden Ema Bratakusumah.
Raden Ema Bratakusumah sendiri merupakan pendiri Kebun Binatang Bandung dan tokoh bersejarah Kota Bandung yang memiliki peran penting dalam perjalanan sosial dan kebudayaan kota.
Sejumlah pihak kemudian membandingkan kebijakan ini dengan pendekatan yang pernah ditempuh mantan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Saat itu, wacana menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai RTH sempat mengemuka, namun dihentikan setelah Kejaksaan memberikan legal opinion yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Bandung. Kebijakan tersebut ditempuh tanpa pemaksaan, pengerahan aparat, maupun kriminalisasi terhadap pihak pengelola.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, polemik Kebun Binatang Bandung tidak sekadar konflik pengelolaan aset, melainkan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah terhadap supremasi hukum, perlindungan sejarah, dan penghormatan terhadap ruang publik.
“Kekuasaan administratif tidak boleh berdiri di atas pengabaian hukum dan sejarah. Ketika legitimasi moral pemerintah melemah, koreksi sosial akan muncul dengan sendirinya,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Kebun Binatang Bandung sendiri memiliki sejarah panjang. Dalam buku Kado Untuk Bandung: Taman Menjadi Kebun Binatang karya sejarawan Yudi Hamzah, disebutkan bahwa pada 1931 kawasan ini awalnya bernama Jubileumpark dengan luas lahan sekitar 50.000 meter persegi, sebelum berkembang menjadi Kebun Binatang Bandung seperti dikenal saat ini.
Hingga berita ini diterbitkan Pemerintah Kota Bandung belum memberikan penjelasan resmi secara komprehensif terkait dasar hukum penguasaan lahan, rencana penertiban, maupun mekanisme perlindungan nilai sejarah Kebun Binatang Bandung.
Bagi banyak warga, Kebun Binatang Bandung bukan sekadar lahan atau proyek kebijakan, melainkan bagian dari identitas kota dan warisan sejarah yang patut dijaga, bukan diperlakukan semata sebagai objek kekuasaan.
#noviralnojustice
#savekebonbinatangbandung
#walikotabandung
#kdm
Team/Red(Bahri.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah
By Redaksi On Januari 27, 2026
Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul "Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka" yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang.
Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud.
Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga.
Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, "Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu." Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G.
Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi "Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga", yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan.
Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar.
Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.
#noviralnojustice
#oknumpolisibripkanurdiansyah
#gmoct
#polri
#polresbogor
Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:























