Status IPWL Tri Hita Praba Dipertanyakan, Kepmensos 257/HUK/2025 Jadi Sorotan
On September 17, 2026
BANDUNG BARAT - Persoalan terkait penanganan empat residen di Yayasan Tri Hita Praba, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, memasuki perhatian baru.
Setelah sebelumnya empat keluarga melalui kuasa keluarga menyampaikan surat permohonan agar empat residen segera dipulangkan atau diserahkan kepada keluarga, kini muncul pertanyaan mengenai dasar kewenangan dan status kelembagaan Yayasan Tri Hita Praba dalam menerima serta menangani residen penyalahgunaan narkotika.
Pertanyaan tersebut salah satunya berkaitan dengan keberadaan dan status Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah.
Dokumen Keputusan Menteri Sosial Nomor 257/HUK/2025 menjadi salah satu dokumen yang mendapat perhatian dalam penelusuran ini.
Namun, persoalannya tidak semata-mata mengenai apakah nama sebuah yayasan tercantum dalam daftar IPWL atau tidak. Yang juga penting adalah mengetahui dasar penetapan, kedudukan kelembagaan, ruang lingkup pelayanan, serta kewenangan lembaga dalam menerima dan menangani seorang residen.
Status IPWL Perlu Diperjelas
Dalam konteks pelayanan rehabilitasi sosial, status IPWL memiliki kaitan dengan mekanisme penerimaan dan penanganan korban penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, ketika sebuah lembaga menerima seseorang sebagai residen, publik dan keluarga memiliki kepentingan untuk mengetahui dasar pelayanan tersebut.
Pertanyaan yang kemudian muncul dalam kasus Tri Hita Praba antara lain:
Apakah Yayasan Tri Hita Praba tercantum sebagai IPWL dalam Kepmensos Nomor 257/HUK/2025?
Jika tercantum, perlu dijelaskan mengenai kedudukan dan ruang lingkup pelayanan yang dimiliki.
Sementara apabila tidak tercantum dalam keputusan tersebut, perlu pula dijelaskan dalam kapasitas apa yayasan menerima dan menangani residen, termasuk apakah terdapat penunjukan, kerja sama, rekomendasi, atau dasar administratif lainnya.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada sekadar pencarian nama dalam sebuah daftar.
Empat Keluarga Meminta Pemulangan
Sebelumnya, kuasa empat keluarga secara resmi menyampaikan surat permohonan segera pemulangan atau penyerahan empat residen kepada keluarga kepada pimpinan atau penanggung jawab Yayasan Tri Hita Praba.
Permohonan tersebut dilakukan setelah keluarga mempertanyakan keberadaan dan proses penanganan anggota keluarganya yang sedang menjalani rehabilitasi.
Bagi keluarga, informasi mengenai dasar penerimaan, program rehabilitasi, masa pelayanan, kondisi residen, serta mekanisme pemulangan merupakan hal penting yang seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.
Apalagi apabila proses masuknya residen ke lembaga rehabilitasi berkaitan dengan rangkaian penanganan perkara narkotika oleh aparat penegak hukum atau instansi tertentu.
Dari Mana Dasar Penempatan Residen?
Pertanyaan penting lainnya adalah mengenai rantai proses penempatan residen.
Apabila seorang pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika ditempatkan di lembaga rehabilitasi melalui kepolisian, BNN, kejaksaan, pengadilan, fasilitas kesehatan, atau instansi lainnya, maka proses tersebut idealnya memiliki dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain:
Siapa yang pertama kali membawa atau mengantarkan residen ke Yayasan Tri Hita Praba?
Apakah terdapat surat pengantar atau surat rekomendasi?
Apakah telah dilakukan asesmen?
Siapa yang menetapkan kebutuhan rehabilitasi?
Apakah bentuk layanan yang diberikan merupakan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial?
Berapa lama masa rehabilitasi ditetapkan?
Apa dasar yayasan menerima residen?
Bagaimana prosedur pemulangan apabila keluarga mengajukan permohonan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai proses yang dialami empat residen.
Legalitas Yayasan Juga Perlu Diperiksa
Status IPWL bukan satu-satunya aspek yang perlu diperhatikan.
Legalitas sebuah lembaga rehabilitasi dapat mencakup sejumlah aspek yang berbeda, mulai dari badan hukum yayasan, izin operasional, bentuk pelayanan, tenaga profesional, kerja sama dengan instansi pemerintah, hingga mekanisme penerimaan dan pemulangan residen.
Karena itu, penelusuran terhadap Tri Hita Praba perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan satu dokumen.
Termasuk memastikan apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar yayasan memberikan pelayanan rehabilitasi kepada empat residen tersebut.
Transparansi Menjadi Hal Penting
Pertanyaan mengenai status kelembagaan bukan dimaksudkan untuk langsung memberikan kesimpulan bahwa Yayasan Tri Hita Praba melakukan pelanggaran.
Sebaliknya, klarifikasi diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara objektif dan seluruh pihak mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan.
Apabila pihak yayasan memiliki dokumen dan dasar hukum yang menjadi landasan penerimaan serta pelayanan terhadap empat residen, dokumen tersebut dapat menjelaskan posisi lembaga sekaligus menjawab pertanyaan keluarga.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara status administratif dengan praktik pelayanan yang dilakukan, persoalan tersebut perlu diklarifikasi kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Kemensos dan Instansi Terkait Perlu Memberikan Penjelasan
Pertanyaan mengenai status IPWL juga tidak semata-mata ditujukan kepada pihak Yayasan Tri Hita Praba.
Kementerian Sosial sebagai kementerian yang berkaitan dengan rehabilitasi sosial perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan IPWL, kriteria lembaga, serta ruang lingkup kewenangan lembaga yang telah ditetapkan.
Demikian pula apabila dalam proses penanganan empat residen terdapat keterlibatan aparat penegak hukum atau instansi lainnya, masing-masing pihak perlu menjelaskan dasar tindakan dan dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.
Hal ini penting agar keluarga tidak berada dalam posisi hanya menerima informasi secara sepihak tanpa mengetahui dokumen yang menjadi dasar penempatan anggota keluarganya.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
BentengMerdeka.online akan terus menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari penelusuran jurnalistik dengan mengedepankan konfirmasi dari berbagai pihak.
Redaksi meminta penjelasan kepada pihak Yayasan Tri Hita Praba terkait:
status IPWL;
dasar hukum penerimaan empat residen;
dokumen penempatan residen;
proses asesmen;
bentuk dan masa rehabilitasi;
mekanisme pemulangan;
serta dasar pembiayaan pelayanan rehabilitasi apabila terdapat biaya yang dibebankan kepada keluarga.
Klarifikasi juga penting diperoleh dari instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses penanganan para residen.
Dengan adanya penjelasan dari seluruh pihak, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai bagaimana proses rehabilitasi terhadap empat residen tersebut berlangsung dan apa dasar hukum yang digunakan.
BentengMerdeka.online memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Yayasan Tri Hita Praba serta seluruh pihak terkait untuk menjelaskan status kelembagaan, dokumen, dan dasar pelayanan terhadap empat residen tersebut.
Tegaskan posisi empat keluarga
Bedakan fakta dan pertanyaan
Perkuat lead agar lebih tajam


















