Berita Terbaru
PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan
By Redaksi On April 20, 2026
SERANG, - Perilaku oknum Debt Collector (DC) terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol) yang kerap melakukan penagihan secara kasar menjadi sorotan.
Ketua Bidang Advokasi Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Khaerudin menilai, tindakan oknum DC Pinjol yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan psikis, terhadap nasabah dapat dikategorikan sebagai kejahatan.
Menurutnya, jika DC Pinjol menggunakan kekerasan dalam melakukan penagihan, baik secara langsung atau melalui ancaman, itu sudah melanggar hukum.
"Hutang yang terkait Pinjol harus diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan. Hanya pihak pengadilan yang berhak menyita harta atau melakukan eksekusi. Jika DC bertindak kasar, itu sudah bisa dikategorikan sebagai unsur kejahatan psikis,” jelas Khaerudin kepada media ini, Senin, 20 April 2026.
Khaerudin menekankan bahwa penegak hukum, khususnya Kepolisian, harus turun tangan untuk menangani praktik kekerasan yang dilakukan oleh DC Pinjol.
Hal tersebut disampaikan Khaerudin menyikapi persoalan DC Pinjol yang telah melakukan teror terhadap Ketua PERWAST, Mansar.
Ia meminta Polri, khususnya Polres Serang menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
“Masalah Pinjol adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, kami meminta Polres Serang menindak tegas DC Pinjol yang dinilai meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan Pembina PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, tindakan pengancaman tidak dibenarkan secara hukum maupun norma sosial.
Pimpinan Redaksi media online abahsultan.com itu juga mengatakan, perbuatan mengancam, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan diatur sanksinya dalam hukum Indonesia.
"Untuk itu kami mendesak Polres Serang menangkap pelaku pengancaman tersebut. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang yang sudah menanggapi laporan tersebut, dan kami berharap para tersangka secepatnya ditangkap," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026.
Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu.
"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)
Yohanes Bikin Berita Bohong, Jelaskan Pada Publik Pedagang Obat Apa "Tramadol & Eximer" Apotek Mana "Halaman Rumah"
By Redaksi On April 20, 2026
Dibalik Pemberitaan Penjul Obat Terlarang di Cigugur, Kapolsek Sudah Tembuskan Ke Satresnarkoba
By Redaksi On April 20, 2026
Ahmad" Yang Menulis Berita Duga Sedang Mengalami Tekanan Ekonomi Dan Halusinasi
By Redaksi On April 20, 2026
LBH Syarikat Islam Ultimatum 14 Hari: PT REA Kaltim Diperingatkan Keras, Hak Plasma Warga Desa Perdana Tak Bisa Ditawar
By Redaksi On April 19, 2026
Kutai Kartanegara, (19/04/2026) – Konflik antara masyarakat Desa Perdana dengan PT REA Kaltim Plantations memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam (LBH SI) secara resmi memberikan ultimatum keras selama 14 hari kepada perusahaan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam merealisasikan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.
Ultimatum ini disampaikan sebagai jawaban tegas atas somasi perusahaan, yang justru dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat yang selama ini menuntut haknya.
Kuasa hukum masyarakat, Dr. Arifudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kesabaran masyarakat telah mencapai batas.
“Kami beri waktu 14 hari, bukan untuk bernegosiasi kosong, tapi untuk tindakan nyata. Jika tidak ada realisasi, maka konsekuensi hukum akan kami jalankan tanpa kompromi,” tegas Dr. Arifudin.
Somasi Dibalas Ultimatum
Alih-alih tunduk pada somasi, masyarakat Desa Perdana justru menaikkan eskalasi perjuangan dengan memberikan tenggat waktu yang jelas kepada perusahaan.
Menurut LBH SI, somasi dari PT REA Kaltim adalah upaya mengalihkan isu utama, yaitu kewajiban plasma yang tidak pernah dipenuhi secara adil selama puluhan tahun.
“Perusahaan mencoba membungkam masyarakat dengan somasi. Tapi kami balikkan: ini bukan soal ancaman, ini soal tanggung jawab hukum yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.
454 Warga Belum Terima Plasma: Bukti Nyata Ketidakadilan
Data hasil pendataan menunjukkan sekitar ±454 warga Desa Perdana belum pernah menerima manfaat plasma.
Fakta ini menjadi tamparan keras terhadap klaim perusahaan yang menyebut kewajiban telah dipenuhi.
“Angka ini bukan opini, ini fakta lapangan. Jika perusahaan masih menyangkal, maka itu adalah bentuk penyangkalan terhadap realitas,” kata Dr. Arifudin.
Perpanjangan HGU 2023: Tidak Ada Alasan Menghindar
LBH SI menegaskan bahwa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2023 adalah titik hukum yang tidak bisa diperdebatkan.
Perusahaan wajib memenuhi ketentuan terbaru, termasuk kewajiban plasma minimal 20%.
“Dalih izin lama sudah tidak relevan. HGU diperpanjang, maka kewajiban hukum juga diperbarui. Ini prinsip dasar hukum yang tidak bisa dipelintir,” tegasnya.
Indikasi Pelanggaran Serius
LBH SI menyebut adanya indikasi kuat:
* Wanprestasi berkelanjutan;
* Ketimpangan distribusi plasma;
* Dugaan ketidaksesuaian data lahan dan administrasi;
* Pola kemitraan yang merugikan masyarakat.
“Jika ini terus diabaikan, maka ini bukan lagi sekadar sengketa, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum serius,” ungkap Dr. Arifudin.
14 Hari Penentuan: Patuh atau Hadapi Konsekuensi
Dalam ultimatum tersebut, PT REA Kaltim diwajibkan dalam waktu 14 hari untuk:
1. Menyampaikan rencana konkret realisasi plasma 20%;
2. Membuka data secara transparan.
Jika tidak dipenuhi, LBH SI menegaskan langkah tegas akan diambil:
* Pelaporan pidana ke aparat penegak hukum;
* Permohonan pembatalan HGU;
* Mobilisasi aksi hukum dan sosial secara luas.
“Ini Bukan Ancaman, Ini Garis Akhir Kesabaran”
LBH SI menegaskan bahwa ultimatum 14 hari adalah batas akhir itikad baik.
“Kami tidak akan lagi terjebak dalam janji-janji. Ini garis akhir kesabaran masyarakat. Setelah ini, yang berbicara adalah hukum dan fakta di lapangan,” tutup Dr. Arifudin.
Sebuah Tempat di Cigugur Menjadi Tempat Eksekusi Obat Obat Terlarang, Polsek Cimahi Utara Diminta Bertindak
By Redaksi On April 19, 2026
Bandung Barat, BM.Online -- Bersarang di sebuah rumah para mafia obat ilegal jenis Tramadol dan Eximer, menjadikan halaman rumah untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Cimahi, tepatnya di Jalan Cigugur Tengah No.127, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat. Pada Minggu 19 April 2026
Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polsek Cimahi Utara, Polres Garut menjadikan halaman rumah sebagai tempat transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.
Tim aktifis pada Sabtu (18/4/2026) sebuah tempat di wilayah hukum Polsek Cimahi Utara terlihat ramai didatangi anan muda untuk membeli obat keras jenis Tramadol dan Extimer.
Menurut keterangan D inisial salah satu pembeli saat di mintai keteranganya oleh wartawan mengatakan bahwa modus mereka sekarang tida seperti dulu lagi
"Lokasi tersebut dikabarkan menjual obat daftar dengan cara Cod, modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol” Kata salah satu pembeli pada wartawan
Aktifis senior akrab di Junaidi, menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Cimahi Utara Polres Cimahi tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya
"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Cimahi Utara, tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di wilayah hukumnya,"Jelasnya
Menurut Jun, bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya
"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
Iya juga menambahkan, Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat serta Kepolisian Polsek Cimahi Utara, Polres Cimahi menindak lanjuti temuan tersebut.
Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kabupaten Bandung Barat. Tandasnya mengakhiri. (,Red)
Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi
By Redaksi On April 19, 2026
SERANG, - Mansar (47), seorang wartawan media online sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), pada Kamis, 16 April 2026, membuat pengaduan ke Mapolres Serang.
"Saya terpaksa melapor ke polisi karena nyawa saya terancam. Keluarga saya pun diancam akan dihabisi," kata Mansar kepada media ini, Sabtu, 18 April 2026.
Mansar mengaku menjadi korban teror yang diduga dilakukan oknum Debt Collector (DC) dari aplikasi Pinjaman Online (Pinjol).
Ia menyebut menerima ancaman pembunuhan, fitnah terbuka, hingga pesan berantai yang mengarah pada intimidasi.
Ia juga mengungkapkan, ancaman yang diterimanya itu terjadi pada Sabtu, 12 April 2026.
Mansar menilai tindakan tersebut bukan lagi penagihan, melainkan teror kriminal terhadap dirinya dan keluarga.
“Ini bukan soal utang-piutang, ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana. Saya wartawan, dan saya juga warga negara yang mempunyai hak yang sama dimata hukum untuk dapat dilindungi secara hukum,” pungkas pria yang telah memiliki sertifikasi kompeten 'Wartawan Utama' dari Dewan Pers ini.
Karena merasa terancam, Pemimpin Redaksi (Pimred) media online kabarxxi.com itu membuat pengaduan ke Mapolres Serang.
Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu.
"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)
Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi
By Redaksi On April 17, 2026
Pekalongan – Turnamen sepak bola Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Jumat, 17 April 2026 di Lapangan HW Sport Center Pekajangan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kondusivitas. Antusiasme masyarakat tampak tinggi, mencerminkan semangat kebersamaan serta kecintaan terhadap olahraga sepak bola.
Pada partai final yang berlangsung kompetitif, PSPM Paninggaran tampil superior dan berhasil mengamankan gelar juara setelah menaklukkan lawannya dengan skor meyakinkan 2-0. Kemenangan tersebut disambut dengan penuh suka cita oleh para pendukung dan masyarakat yang hadir.
Keberhasilan penyelenggaraan turnamen ini tidak terlepas dari sinergi yang solid antara panitia, aparat kepolisian, dan TNI dalam menjaga stabilitas keamanan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar, aman, dan tertib hingga akhir acara.
Dalam prosesi penyerahan trofi, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf turut hadir dan secara langsung menyerahkan piala kepada tim juara dengan suasana yang khidmat.
Menambah kemeriahan acara, panitia juga menghadirkan undian doorprize berupa 1 unit sepeda motor yang disambut antusias oleh masyarakat. Momen pengundian tersebut menjadi daya tarik tersendiri sekaligus bentuk apresiasi kepada para penonton yang telah mendukung jalannya turnamen.
Ketua panitia, Bapak Juman, bersama seluruh jajaran panitia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak TNI dan Polri atas dedikasi dan dukungannya dalam mengamankan jalannya kompetisi. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi kunci terciptanya suasana yang aman dan nyaman.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Agung Sulistio, Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), serta Pimpinan Redaksi KabarSBI.com.
Dengan suksesnya pelaksanaan Ambokembang Cup 1 Tahun 2026, diharapkan kegiatan ini dapat terus menjadi agenda tahunan yang berkontribusi dalam pembinaan generasi muda, meningkatkan sportivitas, serta mempererat persatuan di tengah masyarakat.
Final Memuncak: Dempel City FC vs PSPM Lambanggelun, Kapolres Pekalongan Serahkan Langsung Trofi Juara
By Redaksi On April 16, 2026
Warga Pekalongan diimbau untuk tidak melewatkan laga puncak yang akan digelar pada Jumat, 17 April 2026 pukul 15.00 WIB dalam rangka Ambokembang Cup 1 Tahun 2026. Pertandingan final akan berlangsung di Lapangan HW Sport Center Pekajangan, mempertemukan dua tim kuat, Dempel City FC dan PSPM Lambanggelun, dalam duel bergengsi yang dipastikan berlangsung sengit.
Pertandingan ini menjadi klimaks dari rangkaian turnamen yang telah berlangsung dengan penuh semangat dan partisipasi tinggi dari masyarakat. Dempel City FC dan PSPM Lambanggelun berhasil menembus partai final setelah melewati berbagai laga berat, menjadikan pertemuan keduanya sangat dinantikan oleh para pecinta sepak bola lokal.
Dempel City FC merupakan tim yang berasal dari Desa Peninggaran yang dikenal memiliki basis suporter fanatik dan solid. Sementara itu, PSPM Lambanggelun adalah perwakilan dari Kecamatan Doro yang tampil impresif sepanjang turnamen, membawa semangat dan kebanggaan wilayahnya ke partai final.
Dempel City FC dikenal dengan permainan kolektif yang solid serta lini pertahanan yang disiplin. Di sisi lain, PSPM Lambanggelun tampil agresif dengan pola serangan cepat yang kerap merepotkan lawan. Pertemuan dua karakter ini diprediksi akan menghadirkan pertandingan yang menarik dan penuh tensi tinggi.
Ketua panitia, Bapak Juman, memastikan seluruh persiapan telah dilakukan secara maksimal. Ia juga mengajak masyarakat untuk hadir langsung memberikan dukungan serta menjaga ketertiban demi suksesnya acara.
Yang menjadi perhatian utama, piala juara final akan diserahkan langsung oleh AKBP Rachmad C. Yusuf. Kehadiran Kapolres menjadi simbol dukungan nyata kepolisian terhadap kegiatan positif masyarakat, khususnya dalam pembinaan olahraga sepak bola di wilayah Pekalongan.
Salah satu warga mengungkapkan rasa bangganya terhadap kepolisian yang telah memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan sepak bola di Pekalongan. Menurutnya, turnamen ini bukan hanya hiburan, tetapi juga menjadi wadah pembinaan generasi muda serta mempererat kebersamaan antarwarga.
Antusiasme masyarakat diprediksi akan memadati Lapangan HW Sport Center Pekajangan. Kini, semua mata tertuju pada satu pertanyaan besar: siapa yang akan keluar sebagai juara—Dempel City FC atau PSPM Lambanggelun? Jawabannya akan terungkap pada Jumat, 17 April 2026 pukul 15.00 WIB. Jangan sampai ketinggalan momen bersejarah
Masyarakat Desa Perdana Lawan Somasi PT REA Kaltim Plantations: “Ini Bukan Ancaman, Ini Perjuangan Hak!”
By Redaksi On April 16, 2026
Aris Mabok Eximer, Angota Polsek Cililin Diduga Langgar Prosedur"(GMOCT) Minta Diproses
By Redaksi On April 16, 2026
Sebuah Bengkel Tidak Jauh Dari Mapolsek Margaasih Diduga Edarkan Obat Terlarang, Warga Kembali Resah
By Redaksi On April 15, 2026
Kebun Seumanyam Jadi Model Pembinaan Sosial, Program PT Socfindo Tunjukkan Dampak Nyata di Nagan Raya
By Redaksi On April 15, 2026
Diduga Kuat Akibat Pencematan Air Limbah Dari Kawasan CBA Jawilan Petani Alami Gagal Panen.
By Redaksi On April 15, 2026
Serang-bentengmerdeka, para petani mengeluhkan adanya limbah yang hingga saat ini masih cemari lingkungan dan berdampak ke pesawahan dan perkebunan warga hingga panen kemarin menurut warga tani padinya gagal di panen, padi menghitam diduga kuat akibat tercemari luapan air limbah yang mengandung zat B3 yang di buang saat turun hujan.
Berbagai upaya para petani dari warga Desa Pasir Buyut Kecamatan Jawilan menerangkan, sementara ini belum ada tindakan dari pemerintah terkait tentang dugaan pencemaran limbah dari perusahaan yang terletak di kawasana tersebut salahsatunya PT Tamron yang diduga kuat air limbahnya mengalir ke sungai dan ladang petani terbawa luapan air sungai saat banjir.
Semenjak aliran limbah yang hitam pekat merubah air sungai serta bau tak sedap kini menjadi problem masyarakat di kesehariannya, selain air sungai yang tidak bisa di gunakan untuk bertani bau yang sangat menyengat menjadi tambahan masalah di lingkungan warga tani dan sekitarnya.
Beberapa warga yang sedang bercocok tanam padi mengatakan kepada awak media tentang dampak limbah tersebut, sekarang air di sungai tidak bisa di gunakan lagi, selain warnanya yang hitam juga bau menyengat, kalau kami gunakan mengairi sawah maka padinya mati pak, bahkan panen kemarin saat ada banjir diduga perusahaan CBA membuang limbah cairan kimia hingga menyebar ke pesawahan kami, airnya kayak berminyak juga bau pak, segingga padi kami pada mati, masa 7 petak panen cuman 2 karung, dan banyak juga yang lainnya gagal panen, terang warga, selasa 14/4/2026.
Kami sudah mengadukan tentang hal ini ke pak kades bahkan ke kecamatan juga sudah, namun gak ada tindakan apa-apa pak, kami berharap pemerintah baik dinas lingkungan hidup dan pemerintah yang berwennag lainnya, kami berharap agar keluhan kami ini dapat di perhatikan, untuk di tindak lanjuti tambahnya warga.
Di hari yang sama, melalui via whatsap awak media mencoba menggubungi pihak PT Tamron Arif selaku HRD, dan kades pasir buyut Hidayat/Goyat, namun hingga tayangnya berita ini, pihak tersebut belum merespon atau memberikan tanggapan.
Dalam hal ini, perlunya keterlibatan pihak dinas terkait untuk segera bertindak agar para petani tidak lagi mengalami gagal panen dan kalau terbukti penyebab keluhan warga itu akibat aliran limbah dari perusahaan yang ada di kawasan CBA jawilan, pihak berwenang harus mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Reporter: Samu Korlip.
Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI
By Redaksi On April 12, 2026
Jakarta, 12 April 2026 _ Informasi ini di himpun oleh Redaksi Tegarnews.co.id yang juga tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai dasar hukum tertinggi negara. Namun, dalam perjalanannya, dokumen konstitusi tersebut dinilai belum pernah diterapkan secara utuh sesuai dengan niat awal para pendiri bangsa. Hal ini menjadi dasar argumen yang disampaikan oleh Margoyuwono, seorang praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI).
Menurut data sejarah, saat pertama kali diserahkan kepada Presiden pertama RI, Soekarno, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, 16 Bab dengan 37 Pasal, 3 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Pasal Aturan Tambahan. Pada masa awal kemerdekaan, negara masih dalam keadaan darurat sehingga aturan tentang keberlanjutan kepemimpinan belum dapat terlaksana secara sempurna.
Margoyuwono menyebutkan bahwa Dekrit Presiden tahun 1959 dikeluarkan untuk melengkapi syarat tersebut agar UUD 1945 dapat menjadi panduan bagi pemimpin selanjutnya. Namun, pergolakan politik yang berujung pada peralihan kekuasaan yang dianggap paksa telah menggagalkan rencana tersebut.
"Secara fakta atau defacto, pemerintahan mungkin berjalan dinamis. Namun secara hukum atau dejure, menurut tafsir kami, pemerintahan sejak masa kepemimpinan Soeharto hingga saat ini tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai dengan niat awal konstitusi," ujar Margoyuwono dalam keterangannya.
Ia mengaku mendapatkan pesan atau pandangan tentang kekeliruan tata kelola negara sejak tahun 1997. Menurutnya, masih terdapat poin penting dalam UUD 1945 yang belum terlaksana oleh Bung Karno dan menjadi kunci utama untuk meluruskan sistem negara saat ini.
"Hal ini bukan sekadar opini, melainkan data konkrit yang menjadi fakta hukum. Sayangnya, proses amandemen yang terjadi selama masa reformasi dinilai telah menyelewengkan tujuan awal dan menghancurkan kerangka asli UUD 1945," tegasnya.
Margoyuwono mengklaim telah berupaya menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah terdahulu, termasuk saat masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan justru dianggap tidak mengakui hierarki hukum asli dari UUD 1945.
Pada tahun 2020, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, KPORI mengaku telah mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagai bukti kesepakatan bersama untuk menjaga stabilitas negara.
Namun, langkah Margoyuwono kini menghadapi hambatan hukum. Pada tanggal 10 Maret 2026, ia melapor ke Polres Pasuruan untuk menjelaskan rencana kegiatannya, yaitu melakukan aktivitas penambangan. Menurut pengakuannya, dana tersebut akan digunakan untuk perjuangan perbaikan aturan negara dan diambil dari biaya pribadi, bukan keuangan negara.
Alih-alih dimengerti, Margoyuwono malah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan liar. Ia telah ditahan sejak 11 Maret 2026. Penjelasan yang disampaikan melalui surat resmi bernomor BB-051.P/KPORI/III/2026 yang telah didisposisikan ke Kapolda Jawa Timur dinilai tidak diindahkan oleh pihak kepolisian setempat.
Terlepas dari proses hukum yang dijalani, Margoyuwono justru mengapresiasi Polres Pasuruan karena dianggap telah membuka ruang diskusi. Ia menilai insiden ini menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat mengenai kondisi negara yang menurutnya hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Saat ini, pihak keluarga dan pengurus KPORI meminta kejelasan dan legalitas dari instansi terkait agar proses perbaikan aturan dapat disepakati secara tertulis.
"Jika kondisi ini berlanjut dan terjadi kemandekan aturan yang berujung pada kerusuhan sosial, maka Polres Pasuruan harus siap memikul tanggung jawab atas konsekuensinya," ucap Margoyuwono.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Pasuruan maupun instansi hukum terkait mengenai dalil yang disampaikan oleh tersangka.
(Sumber : Red-Tegarnews.co.id)
Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan
By Redaksi On April 12, 2026
Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen
By Redaksi On April 11, 2026
Kuningan, Jawa Barat — Pada hari Sabtu, 11 April 2026, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi kabarsbi.com menerima langsung keluhan dari seorang petani bernama Kodir, warga Kabupaten Kuningan. Dalam keterangannya, Kodir menyampaikan kondisi nyata yang dihadapi para petani kecil yang kini semakin terhimpit oleh tingginya biaya produksi pertanian.
Kodir secara terbuka memohon perhatian kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertanian agar menghadirkan kebijakan konkret yang berpihak kepada petani. Ia mengusulkan adanya bantuan pinjaman lunak berupa bibit, serta bantuan pupuk dengan sistem pembayaran setelah panen. Skema tersebut dinilai lebih realistis karena menyesuaikan dengan siklus pendapatan petani yang bergantung pada hasil panen.
“InsyaAllah kami para petani akan komitmen membayar setelah panen. Yang kami butuhkan saat ini adalah kemudahan untuk modal awal tanam,” ujar Kodir dengan penuh harap, mewakili suara petani lainnya.
Lebih lanjut, Kodir juga memaparkan kebutuhan teknis budidaya yang saat ini menjadi beban cukup berat. Untuk komoditas jagung jenis varietas NK Perkasa Sakti, dibutuhkan benih sekitar 14 kilogram per hektare. Sementara itu, kebutuhan pupuk seperti urea dan Phonska mencapai kurang lebih 7 kwintal per hektare, angka yang cukup tinggi bagi petani dengan keterbatasan modal.
Menurutnya, tingginya kebutuhan benih dan pupuk tersebut tidak sebanding dengan kondisi ekonomi petani saat ini. Tanpa adanya bantuan atau skema pembiayaan yang meringankan, banyak petani terancam kesulitan dalam memulai masa tanam, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan produktivitas.
Keluhan ini menjadi cerminan nyata kondisi di lapangan, di mana petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional masih menghadapi berbagai keterbatasan. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dan kebijakan strategis dari pemerintah pusat agar sektor pertanian tetap berjalan optimal dan kesejahteraan petani dapat meningkat secara signifikan.
Dengan adanya perhatian serius dari Presiden dan Menteri Pertanian, para petani berharap dapat terus berproduksi dengan tenang, tanpa dihantui beban modal di awal, demi menjaga ketahanan pangan dan masa depan pertanian Indonesia.
Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!
By Redaksi On April 08, 2026
JAKARTA – Perselisihan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali memanas di meja hijau. PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh nasabahnya, Carlla Paulina, M.Th., atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penahanan BPKB kendaraan meskipun kewajiban pembayaran pokok dan bunga diklaim telah lunas.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM ini memasuki persidangan kedua pada Selasa (7/4/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Syofia Marlianti Tambunan dengan agenda kehadiran para pihak.
Kronologi: Janji Potongan Denda 40% yang Kandas
Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 4 Maret 2026, sengketa ini bermula dari perjanjian kredit mobil Honda New Mobilio E CVT dengan nomor polisi B 2693 UOV. Penggugat menyatakan telah melunasi seluruh kewajiban pokok dan bunga pada 17 Januari 2026.
Namun, persoalan muncul terkait denda keterlambatan. Kuasa hukum Penggugat, Dr (Can). Erlangga Lubai, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihak kolektor BAF sebelumnya menjanjikan keringanan berupa potongan denda sebesar 40%.
"Akan tetapi, janji tersebut tidak direalisasikan. Tergugat justru bersikeras program tersebut tidak ada dan tetap menahan BPKB kendaraan klien kami," tulis Erlangga dalam berkas gugatannya. Penggugat menilai tindakan ini melanggar Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengenai itikad baik dalam perjanjian dan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
Tuntutan Fantastis Rp4,12 Miliar
Tidak tanggung-tanggung, Carlla Paulina menuntut ganti rugi dengan total nilai lebih dari Rp4 miliar, yang terdiri dari:
• Ganti Rugi Materiil: Sebesar Rp120.000.000, akibat kehilangan potensi ekonomi dari kendaraan yang BPKB-nya ditahan.
• Ganti Rugi Immateriil: Sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah), sebagai kompensasi atas tekanan psikologis dan terganggunya aktivitas usaha.
• Uang Paksa (Dwangsom): Sebesar Rp1.000.000 per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan nantinya.
Selain itu, Penggugat mendalilkan adanya pelanggaran Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen karena pemberian informasi yang dianggap menyesatkan.
Update Persidangan: Mediasi 30 Hari
Dalam sidang yang baru saja digelar, pihak BAF hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi Sihombing. Merespons gugatan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
Proses mediasi ini akan berlangsung maksimal selama 30 hari ke depan. Jika tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan damai, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembacaan jawaban dari pihak Tergugat. Hingga berita ini diturunkan, pihak BAF belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ganti rugi miliaran rupiah tersebut di luar persidangan.
(Sumber: Red - Reportase jabar/Jabarindo)
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur
By Redaksi On April 08, 2026
Jakarta – Perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh salah satu konsumennya, Carlla Paulina, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan persoalan denda keterlambatan.
Persidangan kedua yang berlangsung pada Selasa (7/4/2026) dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Syofia Marlianti Tambunan. Perkara dengan nomor 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM ini telah didaftarkan sejak 10 Maret 2026 lalu.
Duduk Perkara dan Tuntutan Penggugat
Melalui kuasa hukumnya, Erlangga Lubai, S.H., M.H., penggugat menyatakan bahwa pihak BAF dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan. Dalam petitum gugatannya, Carlla Paulina menuntut agar majelis hakim menyatakan pihak leasing telah melakukan pelanggaran hukum karena menahan BPKB kendaraan miliknya.
Selain itu, penggugat juga mempersoalkan kebijakan denda. Carlla meminta hak atas potongan denda sisa utang keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 40% yang diklaim tidak diberikan oleh pihak BAF.
Berikut adalah poin-poin utama tuntutan (petitum) penggugat dalam perkara ini sesuai dengan publikasi dalam SIPPN Jakarta Timur ( lihat : https://sipp.pn-jakartatimur.go.id/detil_perkara ) :
1. Penyerahan BPKB: Menghukum Tergugat (BAF) untuk menyerahkan BPKB milik Penggugat tanpa beban biaya tambahan apa pun.
2. Ganti Rugi Materiil: Menuntut pembayaran sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
3. Ganti Rugi Immateriil: Menuntut tanggung jawab moril sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
4. Uang Paksa (Dwangsom): Membayar denda sebesar Rp1.000.000 per hari jika terjadi keterlambatan dalam melaksanakan putusan di masa depan.
Upaya Mediasi
Dalam persidangan tersebut, PT Bussan Auto Finance hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi Sihombing. Setelah mendengarkan keterangan awal, Majelis Hakim memutuskan agar kedua belah pihak menempuh proses mediasi terlebih dahulu sesuai dengan prosedur hukum acara perdata yang berlaku.
"Majelis Hakim memutuskan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Sidang akan kembali dilanjutkan paling lama 30 hari ke depan sambil menunggu laporan hasil proses mediasi tersebut," ujar Hakim Hj. Syofia Marlianti Tambunan di dalam persidangan.
Langkah mediasi ini diharapkan dapat menjadi ruang bagi konsumen dan pihak leasing untuk mencapai kesepakatan damai sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian lebih dalam. Jika mediasi gagal, persidangan akan dilanjutkan untuk menguji dalil-dalil gugatan mengenai dugaan kerugian miliaran rupiah yang diderita oleh konsumen.
(Sumber ; Red - Reportase jabar/Jabarindo)





















