Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Ada Pembiaran, Penjual Obat Keras Babakan Madang Kabupaten Bogor beroperasi Bebas.

By On November 23, 2025


BM.online - Kabupaten Bogor – Peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol kembali marak di wilayah Babakan madang , Kabupaten Bogor. Aktivitas penjualan obat-obatan golongan G ini dilakukan secara terang-terangan di toko-toko yang diduga sebagai kedok. Kamis, (23/11/2025).

 

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, praktik ilegal ini diduga melibatkan oknum aparat kepolisian dan TNI, sehingga aktivitas tersebut berjalan lancar. Penjual bahkan berani menantang dan mengintimidasi wartawan yang hendak melakukan konfirmasi, menimbulkan kesan bahwa mereka merasa kebal hukum.

 

Tindakan penjualan obat keras tanpa izin ini melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

 

Masyarakat berharap Polres Bogor dan Polsek Babakan Madang segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat keras ini. Hal ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

 

Reporter: Tim

Pembangunan Proyek Vapling Block di Cimanik Diduga Tida Sesuai Spesifikasi

By On November 23, 2025



Serang,  BM.online — Pembangunan Jalan Desa menggunakan perkerasan paving block di Kp Cimanik RT 013/003 Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang tertera dalam papan proyek nya menggunakan dana yang bersumber dari APBDes 2025, disorot aktivis Keluarga Masyarakat Serang, (KAMARANG) Ahmad Saepi.

Menurut Saepi, jika melihat jumlah Anggarannya terlalu mahal untuk biaya pekerjaan APBDes. Pasalnya dengan luas 70 M² biaya Rp.36.146.180,- dengan material paving block tebal 6 cm, Pasir abu batu yang digunakan sebagai basingland serta upah semuanya berbasis pekerjaan swakelola.

Berdasarkan standar harga satuan Desa, diduga hanya menghabiskan biaya tidak lebih dari Rp. 12 Jutaan, Terlebih dengan mutu material yang rijek patah terlihat dipasang fisik kualitas Paving Blok tidak memenuhi syarat standar, proyek pekerjaan menunjukkan bahwa mutu paving blok yang dipasang adalah mutu abal-abal tentunya harganya pun murah, pada Minggu (23/11/2025).

Perhitungan Volume 

Volume: P 70 X 1 L = 70 M²

Anggaran Rp 36.146.180÷70 = Rp 516.374

Saepi, membandingkan dengan pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, yang notabene dipihak ketigakan dengan luas 576 M² biayanya hanya sebesar Rp 189.530. juta dengan tebal Paving Block 8 cm, Abu Batu dan Agregat A pihak ketiga hanya diberi untung 10% oleh Dinas.

Menurutnya jika dikalkulasi pekerjaan jalan paving block Desa Tunjung Teja, tanpa Agregat A biayanya lebih mahal dengan Biaya Pekerjaan jalan lingkungan paving block Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan permukiman provinsi Banten tanpa Agregat A. Tetapi berbeda mutu. Diduga kuat mark up biaya pekerjaan.

”Kita bandingkan saja antara pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten yang notabene dipihakketigakan 576 M² biayanya hanya sebesar Rp 189.530,- juta dengan tebal paving block 8 cm, Abu Batu dan Agregat A pihak ketiga hanya diberi untung 10% oleh Dinas.

Menurutnya jika dikalkulasi pekerjaan jalan paving block Desa Tunjung Teja tanpa Agregat A biayanya lebih mahal dengan Biaya Pekerjaan jalan lingkungan paving block Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, tanpa Agregat A. Tetapi berbeda mutu, diduga kuat mark up biaya ini.” Tegas saepi.

Saepi berencana menyurati tim monev di Kecamatan Tunjung Teja dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan Probity Audit atas dugaan mark up biaya pekerjaan tersebut.

”Dalam waktu dekat saya akan menyurati tim monev kecamatan Tunjung Teja, sekaligus memberikan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Serang, untuk melakukan Probity Audit atas Biaya pekerjaan ini. ” Pungkasnya.

Hingga berita di tayangkan, Endang Kepala Desa Tunjung Teja, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan keterangan resmi.(Red/Tim)

Kinerja Humanis Kasat Lantas IPTU Kukuh Tirto Satria Leksono Berbuah Hasil: Mediasi RJ Laka Lantas Sragen Berhasil Tuntas Damai

By On November 23, 2025

 


Sragen, 21 November 2025 - Upaya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan Restorative Justice kembali membuahkan hasil positif. Unit Laka Lantas Polres Sragen di bawah pimpinan Kasat Lantas IPTU Kukuh Tirto Satria Leksono, S.H., M.H., bersama Kanit Gakkum Ipda Zefanya Ardian.P, S.H. serta penyidik Briptu Harry Septyana.S.H. berhasil memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam insiden kecelakaan di Jalan Raya Solo–Purwodadi KM 19, Gemolong, Sragen.

 

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (11/11) pukul 03.30 WIB, melibatkan Dump Truk B 9565 UYU yang dikemudikan Nurfaizin, warga Demak, dengan mobil bak BE 9787 CU yang dikemudikan Muhamad Andita Arbiansah, hingga mengakibatkan luka pada Angga Dwi Putra, warga Lampung Selatan.

 

Mediasi yang dihadiri perwakilan pemilik kendaraan, yakni Rizal (pemilik dump truk) dan Darius Manik (pemilik mobil bak), berlangsung dengan suasana kekeluargaan, terbuka, dan penuh itikad baik dari semua pihak.

 

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa menempuh jalur pidana maupun perdata. Sebagai wujud kepedulian, pihak dump truk memberikan bantuan kemanusiaan sebesar Rp 6.000.000,- kepada korban luka, Angga Dwi Putra. Sementara itu, kerusakan pada masing-masing kendaraan disepakati menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik tanpa tuntutan ganti rugi.

 

Menanggapi keberhasilan ini, M. Bakara selaku Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi positif. "Kami sangat mengapresiasi kinerja humanis yang ditunjukkan oleh Kasat Lantas Polres Sragen beserta jajarannya. Pendekatan Restorative Justice ini sangat efektif dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan memberikan keadilan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat," ujarnya.


#noviralnojustice


#polripresisi


#polressragen


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

PIJAR Resmi Terbentuk, Jurnalis Banten Deklarasikan Wadah Baru untuk Penguatan Profesi

By On November 23, 2025



SERANG, BM.online  — Perkumpulan Insan Jurnalis dan Reporter (PIJAR) ber motto Satu Suara Seribu Cahaya resmi dideklarasikan pada Sabtu, 22 November 2025, menandai lahirnya wadah baru bagi para pekerja media di Banten. Pembentukan organisasi ini diputuskan dalam rapat yang digelar di Kantor Sekretariat 1 PIJAR di Jalan Raya Serang Jakarta, Parigi, Kecamatan Cikande, Serang.


Dalam pertemuan tersebut, struktur kepengurusan dipilih secara aklamasi, menghasilkan susunan pengurus inti dan ketua bidang sebagai berikut:


Pengurus Inti:


Ketua: Shauth Maressha M. Munthe (Josh Munthe)


Sekretaris: Ahmad Riki


Bendahara: Yulianto Agus Prasoko


Pembina:


Patar Sihotang SM MH


Steven Jansen SB


Penasehat:


Kefas Hervin Devananda


H. S. Simanjuntak SH


Penasehat Hukum/Advokasi:


Erick Sibuea SH MH (ESP Law Firm)


Hamonangan Simanjuntak SH


A. Supriyono


Ketua Bidang:


Antar Media dan Kerja Sama Pemerintahan: Ely Jaro


Informasi, Publikasi, dan Dokumentasi: Feri Andriani


Sosial dan Pengabdian Masyarakat: Samsul


Organisasi yang digagas sebagai wadah kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat independensi jurnalis serta menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat. PIJAR menegaskan komitmennya untuk menjadi ruang berkarya yang bebas intervensi dan mendorong jurnalisme yang akurat dan profesional.


Ketua terpilih, Josh Munthe, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan para jurnalis di Banten.


“Alhamdulillah, berkat dukungan dan kepercayaan rekan-rekan jurnalis, wadah atau rumah baru ini akan saya jalankan sebaik-baiknya. Ini rumah kita bersama, penyemangat kita dalam berkarya secara independen tanpa takut tekanan atau intervensi. Kita harus saling mendukung. Terima kasih atas kepercayaan ini,” ujarnya.


Setelah pembentukan pengurus, diskusi dilanjutkan dengan penyusunan program kerja tahun 2026. PIJAR juga menargetkan penyelesaian pemberkasan organisasi dan pembenahan Sekretariat 1 sebelum akhir 2025.


“Setelah pengurus terbentuk, kami akan segera menyempurnakan pemberkasan organisasi dan melakukan pembenahan kantor sekretariat. Kami memohon dukungan dari seluruh mitra strategis, institusi, instansi, pelaku usaha, serta masyarakat. Organisasi ini akan kami jalankan dengan semangat perubahan dan tanpa framing buruk terhadap profesi wartawan,” sambung Josh Munthe.


Dengan terbentuknya PIJAR, para jurnalis berharap hadirnya energi baru dalam, memperkuat profesionalisme dan integritas pers di Banten.

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

By On November 22, 2025


SERANG, BM.OnlineKeberuntungan menghampiri Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Pasalnya, di saat kondisi keuangan pemerintah kabupaten/kota lain menghadapi tekanan akibat kebijakan pemangkasan dana transfer, Pemkot Serang justru malah mendapat bantuan fiskal dari pemerintah pusat.

Nilainya terbilang cukup lumayan, yakni sebesar Rp 5,4 miliar. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusuf Suprapto.

Yusuf menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, Pemkot Serang menjadi salah satu dari 50 pemerintah kabupaten/kota yang mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah pusat karena dianggap telah berhasil menurunkan angka stunting di masing-masing daerah.

“Alhamdulillah Kota Serang termasuk ke dalam 50 daerah mulai dari provinsi, kabupaten, kota yang mendapatkan dana insentif fiskal kategori penghargaan kinerja tahun berjalan penurunan stunting. Dan nilainya itu kurang lebih Rp 5,4 miliar,” ujarnya, Jumat, 21 November 2025. 

Menurut Yusuf, pencairan dana insentif itu dilakukan secara bertahap dalam dua periode dengan nilai masing-masing sebesar Rp 2,7 miliar.

“Insya Allah di minggu ini akan disalurkan tahap pertama senilai Rp 2,7 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, bantuan dana itu sendiri masuk dalam anggaran tahun berjalan di tahun 2025. Sehingga dengan begitu Pemkot Serang akan memanfaatkan semaksimal mungkin anggaran tersebut untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat di tahun ini.

“Akan kita gunakan untuk tahun anggaran 2025,” ujarnya. 

Adapun peruntukannya, kata Yusuf, sesuai dengan peraturannya dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan program yang berkaitan langsung dengan upaya penurunan stunting di Kota Serang. Salah satunya seperti peningkatan kualitas sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.

“Yang sudah kita rencanakan itu untuk pembangunan RSUD, lalu ada juga hal lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Serang, Budi Rustandi mengaku senang mendapat bantuan dana tersebut. Sebab di saat kondisi keuangan kabupaten/kota lain dalam keadaan tertekan, Pemkot Serang justru mendapat insentif fiskal dari pemerintah pusat.

“Senang banget lah, eranya gue,” kata Budi dengan bangga.

Budi mengatakan, bantuan tersebut sedikit membantu Pemkot Serang dalam merealisasikan program kerjanya, terutama dalam hal pembangunan fisik.

“Jadi pembangunan tidak terganggu,” ujarnya. (Advertorial)

Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD di Sukabumi Resahkan Warga, Disinyalir Oknum APH Terlibat

By On November 22, 2025


 
BM.Online Sukabumi, (GMOCT) – Warga Sukabumi resah dengan dugaan praktik penjualan obat golongan G secara bebas di sebuah rumah yang berada di pinggir Jalan Raya Bogor - Sukabumi. Praktik ini terkesan dibiarkan dan kebal hukum.
 
Seorang warga berinisial D mengungkapkan kecurigaannya terhadap aktivitas di warung tersebut. Ia mengaku pernah menanyakan langsung kepada pembeli mengenai apa yang dijual di sana. "Saya sering lihat anak-anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya tahu karena saya pernah tanya ke salah seorang pembeli," ujarnya pada Senin (28/7/2025).
 
D berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kegiatan tersebut. "Sejujurnya, apa yang dijual oleh warung tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan merusak generasi muda," ungkapnya.
 
Saat dikonfirmasi, Akew, yang mengaku sebagai penjaga warung, meminta KTA (Kartu Tanda Pengenal) wartawan untuk dilaporkan ke pemiliknya, yang bernama Deden. "Saya di sini hanya penjaga, tugasnya menyambut tamu dari media," katanya.
 
Obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya, seperti kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
 
Pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
 
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas jika warung tersebut terbukti menjual obat-obatan daftar G.
 
Oknum APH Diduga Terlibat
 
Praktik jual beli obat keras daftar G tanpa izin resmi di Kabupaten Sukabumi diduga melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan ini muncul saat awak media melakukan investigasi di sebuah warung yang menjual Tramadol dan Heximer di Jalan Raya Benda, tepatnya di Taman Angsa depan rel kereta Bogor - Sukabumi.
 
Seorang pembeli bernama Ompong (nama samaran) mengaku merasa aman membeli di warung tersebut karena sering ada "Pak BM" (inisial) yang menongkrongi. Warga lain juga membenarkan bahwa oknum APH berinisial BM sering terlihat di toko tersebut, termasuk di dekat jembatan serong Kecamatan Parung Kuda.
 
Penjualan obat keras ini dilakukan secara terang-terangan dengan modus warung tutup, bahkan diduga mendapat pengawalan dari oknum tertentu. Hal ini menimbulkan kesan bahwa penjual merasa kebal hukum.
 
Menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.
 
Masyarakat meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras ini demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

#noviralnojustice

#polressukabumi

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

BUMD Jabar Miliki Nakhoda Baru: Irjen Pol (P) Dr. Agung Makbul Dipercaya Memimpin PT Wijaya Raya Perkasa

By On November 22, 2025



BM.ONLINE - Cirebon (GMOCT) – PT Wijaya Raya Perkasa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis di Provinsi Jawa Barat, resmi menunjuk Irjen Pol (P) Dr. H. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H. sebagai Direktur Utama. Pengangkatan ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola bisnis daerah sekaligus mempercepat pengembangan aset dan jaringan usaha perusahaan.

 

Kepemimpinan baru ini bukan tanpa alasan. Sosok Agung Makbul dikenal memiliki latar belakang kokoh dalam dunia penegakan hukum, manajemen kelembagaan, serta tata kelola publik. Lahir di Cirebon, 6 Mei 1964, Agung menempuh pendidikan kepolisian sejak AKABRI (1987), kemudian melanjutkan ke PTIK, SESPIM, hingga SESPATI, serta menyelesaikan pendidikan akademik pada bidang hukum dan kriminologi hingga meraih gelar Doktor (Dr) dan Magister Hukum (M.H.).

 

Dalam karier kepolisian, ia dipercaya menempati sejumlah posisi strategis, antara lain Kapolres Jaya Wijaya Polda Papua, Kabag Dalmutu Itwasum Polri, hingga menjabat sebagai Karosunluhkum Divkum Polri, sebelum akhirnya memasuki purna tugas dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen). Di luar institusi Polri, Agung juga aktif dalam dunia pendidikan dan sosial sebagai Ketua Pembina Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon serta sering menjadi narasumber nasional terkait reformasi hukum, kriminologi, dan pelayanan publik.

 

Dukungan terhadap pengangkatannya datang dari berbagai pihak, termasuk tokoh media dan perlindungan konsumen, Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). GMOCT mendapatkan informasi ini dari media online Kabarsbi.com yang merupakan salah satu anggota jaringan GMOCT.

 

Dalam pernyataannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa rekam jejak dan integritas sangat relevan untuk menguatkan peran BUMD.

 

“Kami menyampaikan selamat dan sukses atas terpilihnya Irjen Pol (P) Dr. H. Agung Makbul sebagai Direktur Utama PT Wijaya Raya Perkasa. Kepemimpinan yang profesional, tegas, serta berorientasi pelayanan publik merupakan modal penting untuk membawa perubahan signifikan bagi BUMD Jawa Barat,” ujarnya.

 

Pengangkatan ini menandai babak baru positioning BUMD Jawa Barat sebagai entitas bisnis yang wajib transparan, bernilai ekonomi, serta memiliki dampak langsung kepada masyarakat dan pembangunan daerah.


#noviralnojustice


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Omang Abdul Somad Desak Polisi Usut Tuntas Pembegalan Santri, Ajak Santri Bersatu

By On November 21, 2025

 

Majalengka, (GMOCT) – Tokoh muda Majalengka, Omang Abdul Somad, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembegalan yang menimpa seorang santri di Kabupaten Majalengka. Ia juga mengajak seluruh santri untuk bersatu dan tidak bergerak sendiri dalam menghadapi permasalahan.

 

Dalam upayanya, Omang Abdul Somad telah berkoordinasi langsung dengan Wakil Bupati Majalengka, Kasat Intel, dan Kasat Reskrim Polres Majalengka. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan profesional, cepat, dan transparan.

 

"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, karena menimbulkan keresahan di lingkungan pesantren," ujar Omang. Ia menambahkan bahwa dengan jumlah santri di Majalengka yang mencapai lebih dari 100 ribu orang, keamanan pesantren harus menjadi perhatian utama.

 

Omang juga mengapresiasi respon cepat dari Polres Majalengka yang menunjukkan komitmen dalam melindungi kiyai dan santri. Ia berharap polisi dapat lebih sering mengunjungi pesantren untuk memberikan edukasi hukum dan himbauan kamtibmas.

 

"Alhamdulillah, pihak kepolisian sangat responsif. Kita doakan agar pelaku segera tertangkap dan proses hukum berjalan lancar," katanya.

 

Ia mengimbau seluruh elemen pesantren untuk menjaga kondusifitas dan tidak bertindak di luar hukum. "Santri harus bersatu, jangan bergerak sendiri. Jangan sampai ada tindakan yang mencoreng nama baik pesantren," tegasnya.

 

Dukungan serupa juga datang dari Agung, Ketua Umum GMOCT, Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com, dan Ketua II DPP LPK-RI. Agung mengecam keras pembegalan tersebut dan meminta penegak hukum bertindak cepat.

 

"Saya mengecam tindakan ini dan meminta polisi mengusut tuntas serta menangkap pelakunya. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan martabat pesantren," ujar Agung.

 

Silaturahmi dan koordinasi ini menunjukkan sinergi antara tokoh muda, pemerintah daerah, penegak hukum, dan media dalam menjaga keamanan dan martabat pesantren di Majalengka.


#noviralnojustice


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Partai Gelora Rayakan HUT ke-6 dengan Pawai di Tugu Yogyakarta

By On November 20, 2025

 

Yogyakarta - Partai Gelora Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 dengan menggelar pawai di Tugu Yogyakarta pada Kamis, 20 November 2025. Acara ini dihadiri oleh kader dan simpatisan Partai Gelora dari wilayah DIY dan Jawa Tengah.

 

Ketua Umum Partai Gelora, H. Muhammad Anis Matta, Lc., yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri RI, menyampaikan bahwa perayaan HUT ini adalah momentum untuk memperkuat soliditas partai dan meningkatkan kontribusi dalam pembangunan bangsa. "Partai Gelora harus menjadi rumah bagi semua, tempat di mana ide-ide besar untuk kemajuan Indonesia dilahirkan," ujarnya.

 

Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Banjarnegara, Aji Setyawan, menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi ajang konsolidasi bagi kader di daerah. "Kami siap menjalankan arahan dari Ketua Umum untuk terus bergerak dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat," katanya.

 

Acara dilanjutkan dengan temu kader pada pukul 15.00 WIB, di mana para peserta mengenakan baju khas Partai Gelora. Perayaan HUT ke-6 ini diharapkan dapat memperkokoh semangat kebersamaan dan komitmen seluruh anggota Partai Gelora untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.


M Bakara 


Editor:

BPR Artha Tanah Mas Laporkan Dugaan Pelanggaran Fidusia, Terlapor Mangkir Panggilan Polisi

By On November 20, 2025

 


Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang terus mengusut dugaan tindak pidana pelanggaran Jaminan Fidusia yang dilaporkan oleh BPR Artha Tanah Mas. Laporan yang diajukan oleh Rizky Agus Nugroho pada 16 September 2025, dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/1540/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 25 September 2025, ini berfokus pada dugaan pemindahtanganan unit yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

 

Rizky Agus Nugroho, pelapor dari BPR Artha Tanah Mas, menyatakan bahwa pengaduan resmi telah diajukan terkait penggunaan plat nomor palsu pada unit yang diagunkan. Hal ini memperkuat indikasi pelanggaran Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

Terlapor berinisial UDN telah tiga kali dipanggil oleh Satreskrim Polrestabes Semarang, namun belum memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi.

 

Kuasa hukum terlapor, Lugud, hadir di ruang Subnit 1 Unit Lidik IV Tipiter Polrestabes Semarang pada Rabu lalu dan bertemu dengan Rizky. Lugud menyatakan bahwa pihaknya meminta waktu hingga awal Desember atau Januari untuk menyelesaikan dan melunasi kewajiban kliennya kepada BPR Artha Tanah Mas.

 

Sebelumnya, UDN membenarkan adanya laporan tersebut dan mengklaim telah "mengkondisikan" penyidik melalui kuasa hukumnya dengan memberikan uang sebesar Rp3 juta. Klaim ini masih belum mendapatkan tanggapan dari pihak penyidik maupun kuasa hukum.

 

Pelapor menambahkan bahwa unit jaminan fidusia tersebut telah berpindah tangan dan digunakan dengan identitas kendaraan yang diduga palsu, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran fidusia dan potensi tindak pidana penggelapan.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT, akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


#noviralnojustice


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Mengaku Sebagai Manajer PT. APN, FG Akan Segera Dilaporkan LSM Gakorpan ke Polda Riau

By On November 20, 2025




 
Pekanbaru, Riau - Dugaan pemalsuan surat PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) kepada Masyarakat Petani/Pengusaha Kelapa Sawit di Desa Sungai Rambai dan Desa IV Koto Setingkai, Kec. Kampar Kiri, Kab. Kampar, Riau, yang dilaporkan langsung oleh Ketua LSM Gakorpan DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean ke Mabes Polri pada Rabu, 12 November 2025, mulai terkuak.
 
Diungkapkan Rahmad, beberapa minggu lalu Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar SY mengaku kepada Awak Media bahwa Ia dan Kepala Desa lainnya yang ada di Kec. Kampar Kiri, yaitu Kepala Desa IV Koto Setingkai, Sungai Sarik, Sungai Raja, Sungai Harapan dan Desa Harapan Padang, mendapat surat pemberitahuan dari PT. APN tertanggal 22 Oktober 2025, perihal dimulainya operasional di lahan HTI Eks. PT. PSPI hasil penguasaan kembali Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun, tak hanya Kepala Desa, 2 hari kemudian (sesuai tanggal surat), masyarakat petani dan pengusaha di Desa Sungai Rambai dan Desa IV Kota Setingkai juga mendapatkan surat yang sama. Akan tetapi, penulisan nama pada amplop surat untuk para petani dan pengusaha ditulis dengan tulisan tangan (tidak diketik), tidak memakai logo PT. APN, tidak ada nomor surat maupun perihal surat. Ini berbeda dengan amplop yang diterima oleh Para Kepala Desa. Bahkan, ada salah seorang pengusaha di Desa IV Koto Setingkai ditulis dengan nada rasis.
 
"Tak masuk akal, isi surat yang seharusnya untuk Kepala Desa diduga digandakan lalu dikirim kepada masyarakat. Kalau memang itu surat resmi dari PT. APN kepada masyarakat, tentu isinya berbeda. Dan, amplop surat pasti sama dengan Para Kepala," kata Rahmad Panggabean kepada Awak Media, Selasa (18/11/2025) sore di salah satu Kedai Kopi, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
 
Hal ini dilakukan, menurut Rahmad, untuk menakut-nakuti masyarakat bahwa lahan yang mereka duduki bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun akan dikuasai oleh PT. APN melalui PT. Parumartha Permai sebagai pemegang Kerja Sama Operasional (KSO). "Saya menduga ada upaya dari Oknum PT. APN yang bekerjasama dengan Oknum Kepala Desa ingin menguasai lahan masyarakat yang sebenarnya tidak terdampak dengan penertiban kawasan hutan. Ini bisa dinilai dari peta, bahwa wilayah Desa Sungai Rambai tidak masuk dalam zona merah," ujarnya.
 
Siapa Aktor Intelektualnya?
 
Meneliti dari beberapa surat dan amplop surat yang diterima masyarakat maupun Kepala Desa, lalu cuplikan beberapa rekaman video yang diterima LSM Gakorpan, ada seseorang berinisial FG yang mengaku-ngaku sebagai orang dari PT. APN yang melakukannya. Ini dibuktikan dengan pengakuan FG, bahwa dirinyalah yang mengirim surat ke beberapa Kepala Desa dan masyarakat.
 
Bahkan, dalam acara sosialisasi terkait penguasaan lahan Eks PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI) seluas 13.491,17 Ha oleh PT. APN di Desa Sungai Sarik, Kec. Kampar Kiri, terekam dalam video FG memperkenalkan dirinya sebagai Manajer PT. Agrinas Palma Nusantara (PT. APN) yang memiliki Surat Keputusan (SK). Begitu juga dengan 2 orang Staf yang diperkenalkannya kepada Masyarakat. Namun, saat masyarakat minta diperlihatkan di muka umum SK tersebut, FG tak mengindahkannya.
 
"Dalam waktu dekat kita akan laporkan ke Polda Riau," tegas Rahmad.
 
Penolakan terlihat jelas dari masyarakat, mereka mempertanyakan dimana letak Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut. "HPT itu dimana. Dan satu lagi pak, ayomin masyarakat jangan ditakut-takuti begini. Ini cari makan pak, kalau sudah sempat masyarakat periuk makannya diganggu, putus! Bapak saja kalau jabatan bapak terganggu, pasti banyak buat tindakan," ucap salah seorang masyarakat yang disambut dengan nada ketidaksetujuan lahan yang mereka kuasai bertahun-tahun bahkan puluhan tahun akan dikuasai oleh PT. APN yang memberikan KSO kepada PT. Parumartha Permai.
 
Terkait jabatan FG yang mengaku sebagai Manajer PT. APN, Awak Media mengkonfirmasi kepada Manajer PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Regional 2 Riau, Laksamana Pertama TNI (Purn) Jan Rahir Hasudungan Simamora melalui pesan chat WhatsApp, Selasa (18/11/2025) siang mengatakan, "di wilayah kerja kami tidak ada yang bernama tersebut. Terima kasih".
 
Sementara itu, Awak Media pada Jumat (07/11/2025) melalui pesan chat WhatsApp pernah menanyakan kepada Fernandus Gultom (FG) terkait posisinya di PT. APN dan kapasitasnya mengirim surat kepada masyarakat melalui Kepala Desa, namun hingga berita ini dimuat, Fernandus Gultom tak memberikan jawaban.
 
GMOCT Dapatkan Informasi dari Laskarbhayangkara
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi ini dari media online Laskarbhayangkara yang tergabung di GMOCT, menyoroti dugaan pemalsuan surat dan pengakuan palsu oleh oknum yang mengaku sebagai manajer PT. APN.

#noviralnojustice

#gmoct

Team/Red (Laskarbhayangkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Camat Gedebage Diduga Jalan-Jalan ke Makassar di Tengah Isu Rawan Korupsi Kota Bandung

By On November 20, 2025



 
Bandung (GMOCT) - Camat Gedebage, Jaenudin Sukma, kerap sulit ditemui di kantornya dengan berbagai alasan. Kinerja Jaenudin di wilayah Gedebage menjadi sorotan karena lingkungan kantor kecamatan yang tampak kumuh, halaman amburadul, serta infrastruktur yang tidak terawat, Rabu (19/11).
 
Jaenudin, yang telah lama berkiprah di wilayah Gedebage dan sebelumnya menjabat sebagai sekretaris camat, dinilai oleh sebagian pihak kinerjanya hanya sebatas pencitraan. Ia dikenal sering menghindar jika ingin ditemui.
 
Menurut sumber anonim, sejak Jaenudin menjabat sebagai camat, tidak terlihat hasil kinerja yang jelas. Ia juga dianggap pelit dan cenderung memerintah staf atau anggotanya saat ada konflik di masyarakat. "Sejak menjabat, belum ada hal yang bisa dibanggakan oleh warga," ungkap sumber tersebut.
 
Jaenudin memang sulit ditemui. Beberapa kali diminta bertemu untuk membahas kinerja wilayah, ia selalu menghindar dengan berbagai alasan, bahkan memblokir nomor telepon agar terhindar dari pertanyaan.
 
Camat Gedebage diduga sedang menikmati perjalanan ke Makassar, Sulawesi Selatan. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa perjalanan tersebut adalah studi tiru dengan biaya kantor, menggantikan istilah studi banding.
 
Agus, Kasi MP Kecamatan yang ikut serta dalam perjalanan tersebut, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, "Om punten sanes jalan-jalan hehee...apal ti mana ka makassar (Om maaf bukan jalan-jalan...hehee tau dari mana ke Makassar)," jelasnya.
 
Di tengah situasi efisiensi anggaran, Camat Gedebage justru asik bepergian ke Makassar. Hingga berita ini ditayangkan, Jaenudin sendiri masih bungkam dan terbukti yang menjawab adalah anggotanya.
 
GMOCT Ungkap Informasi dari Matainvestigasinews
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi ini dari media online Matainvestigasinews, yang menyoroti dugaan perjalanan Camat Gedebage ke Makassar di tengah isu rawan korupsi yang mencuat di Kota Bandung.

#noviralnojustice

#gmoct

Team/Red (Matainvestigasinews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Sidang Perdana Penganiayaan Jurnalis SBI: Kesaksian Menguat, Kronologi Mulai Terkuak Jelas

By On November 19, 2025



Kabupaten Tasikmalaya (GMOCT) – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Eddy Kusumah, S.H, telah dimulai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum Adrian Vito Pratama, S.H.

 

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU membacakan berkas perkara, termasuk hasil penyidikan dan SPDP. Dua saksi kunci memberikan kesaksian mengenai kronologi kejadian, mulai dari lokasi, waktu, pihak-pihak yang terlibat, hingga dugaan motif penganiayaan.

 

Kesaksian para saksi berjalan lancar, dan terdakwa membenarkan sebagian keterangan saksi yang juga merupakan korban. Hal ini semakin memperjelas fakta-fakta kunci yang akan diuji pada sidang berikutnya.

 

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketum GMOCT (Gabungan Media Online Cetak Ternama), menyampaikan apresiasi kepada APH Polsek Karangnunggal, Polres Kabupaten Tasikmalaya, serta rekan media di Forwatas (Forum Wartawan Tasikmalaya Selatan) atas dukungan mereka.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Kabarsbi, yang merupakan salah satu anggota GMOCT.

 

Sidang perdana ini menjadi langkah awal penting dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis SBI, serta menegaskan komitmen untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.


#noviralnojustice


#hukum

 

Penulis: Ido R.K (Kabarsbi)


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Polresta Bandung: Rizki korban dugaan TPPO telah berada di KBRI Kamboja

By On November 19, 2025



Kabupaten Bandung, BM.online - Kepolisian Resor Kota Bandung memastikan bahwa Rizki Nurfadilah, remaja asal Kabupaten Bandung yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, kini sudah berada di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.


Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot mengatakan pihaknya menerima informasi terbaru dari KBRI bahwa Rizki telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh otoritas perwakilan RI di Kamboja.

“Rizki sudah berada di KBRI Phnom Pehn, yang mana masih dilakukan pemeriksaan,” kata Olot di Bandung, Rabu.

Luthfi mengatakan bahwa Polresta Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yakni ayah korban, nenek korban, serta dua rekan dekatnya.

“Saat ini Polresta Bandung sedang menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap saudara Rizki. Kami sudah memeriksa empat saksi yang membenarkan bahwa Rizki berada di Kamboja untuk bekerja,” ujarnya.

Selain itu, Polresta Bandung juga telah berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat, Ditreskrimum serta Ditreskrimsus Polda Jabar guna menjalin komunikasi dengan KBRI untuk mempercepat penanganan kasus.

“Kemudian kami dari Satreskrim terus melakukan penyelidikan untuk menggali fakta-fakta hukum yang terjadi ketika korban saudara berangkat menuju Kamboja,” katanya.

Terkait proses pemulangan, ia memastikan koordinasi intensif terus dilakukan bersama BP3MI Jawa Barat dan jajaran Polda Jabar untuk memastikan Rizki dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

“Kami berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat, Ditreskrimum dan Ditressiber untuk proses pemulangan Rizki ke Indonesia,” ujarnya.

Pihak keluarga mengungkapkan Rizki sebelumnya diiming-iming untuk mengikuti seleksi tim sepak bola PSMS Medan oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Namun, alih-alih dibawa ke Medan, ia justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring yang menyasar warga negara China.

GMOCT Desak Dinas Pendidikan Pangandaran Berikan Sanksi Tegas Terkait Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru PNS dan P3K

By On November 18, 2025

 

PANGANDARAN (GMOCT) - Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran untuk memberikan sanksi tegas terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Guru PNS dan tenaga pendidik P3K. Desakan ini muncul setelah Agung menerima laporan langsung dari seorang pria yang mengaku sebagai suami dari guru berinisial DS. Pria tersebut meminta dukungan dan pengawalan media terkait penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan istrinya dengan oknum Guru PNS berinisial KH, pada Selasa, 18 November 2025.

 

Menurut keterangan suami DS, laporan pelanggaran etik tersebut juga telah disampaikan kepada Ombudsman Jawa Barat. Ia menilai proses penanganan di tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran berjalan lambat dan belum memberikan kepastian sanksi bagi kedua pihak yang diduga terlibat.

 

Agung Sulistio menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Guru PNS dan tenaga pendidik merupakan tindakan yang mencederai citra dunia pendidikan. Ia menyampaikan bahwa guru seharusnya menjadi figur teladan bagi para siswa dan masyarakat.

 

“Kami sangat menyayangkan perbuatan seperti ini. Dunia pendidikan harus dijaga marwahnya. Pihak dinas wajib memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran disiplin,” tegas Agung.

 

GMOCT, yang mendapatkan informasi dari media online Kabarsbi.com yang tergabung di dalamnya, akan terus mengawal proses hukum maupun administratif, agar publik mendapatkan kejelasan dan kasus ini tidak dibiarkan menggantung tanpa tindak lanjut. Agung Sulistio sendiri merupakan Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com).

 

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan maupun kemungkinan sanksi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

#noviralnojustice


#dinaspendidikankabpangandaran


#pangandaran


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Tragedi Pembongkaran Kios di Wisata Pasujudan Sunan Bonang: Belum Ada Titik Terang

By On November 18, 2025

 

Rembang (GMOCT) - Lebih dari sebulan berlalu sejak pembongkaran kios milik Fifi di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang, Rembang, namun belum ada titik penyelesaian antara Fifi dan pihak Yayasan Pasujudan Sunan Bonang. Kios yang disewa Fifi, beserta gazebo, barang dagangan, barang pecah belah, dan meteran PLN miliknya, dirusak oleh pihak yayasan.

 

Menurut Fifi, semua barang di dalam kios dikeluarkan tanpa pemberitahuan. Kejadian pembongkaran dan perusakan ini terjadi pada Minggu, 21 September 2025, hanya dengan bermodalkan Surat Perintah Satu (SP 1). "Saya tahu kios saya dibongkar dari seseorang yang bilang kalau kios dan isinya dikeluarkan dan dirusak," ujar Fifi.

 

Fifi mengaku kaget dan syok melihat barang dagangan dan peralatannya berserakan di luar. Listrik yang dipasang oleh ibunya dulu juga ikut dirusak tanpa konfirmasi ke Fifi maupun PLN.

 

Tim dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Wartakota, mengkonfirmasi kebenaran SP 1 kepada Ketua Umum Yayasan dan Kepala Desa Mas Odi, yang juga menjabat sebagai PJ Kepala Desa sekaligus Ketua Harian Yayasan Pasujudan Sunan Bonang. Mas Odi membenarkan bahwa ia menandatangani SP 1 tersebut. Namun, ia mengaku kaget saat mengetahui surat itu ada coretan tip-x. "Seharusnya surat yang saya tanda tangani tidak ada coretan," tuturnya.

 

Mas Odi juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan malam sebelum pembongkaran, ada tiga hal yang disampaikannya:

 

1. Pembongkaran harus dikomunikasikan dulu kepada pemilik kios.

2. Harus ada ganti rugi akibat pembongkaran.

3. Tidak perlu melibatkan aparat penegak hukum (APH).

 

Namun, semua itu tidak diindahkan oleh para eksekutor di lapangan. Mas Odi juga kaget karena pembongkaran dilakukan hanya dengan SP 1, padahal seharusnya ada SP 1, SP 2, dan SP 3. Ia mengaku tidak berada di lokasi saat pembongkaran dan hanya menandatangani surat yang diajukan oleh salah satu pengurus tanpa memiliki arsipnya.

 

Ketua Yayasan Pasujudan Sunan Bonang, Gus Nashih, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku kaget saat tiba-tiba disodori surat untuk ditandatangani dan merasa pembongkaran tidak sesuai dengan perintah sebelumnya.

 

Penelusuran tim GMOCT ke para pengurus Yayasan Pasujudan Sunan Bonang mengungkap bahwa surat tersebut memang di-tip-x dan baru diberikan kepada adik Fifi pada 4 September 2025, saat Fifi masih berada di luar Jawa.

 

Fifi berharap mendapatkan keadilan atas tindakan sewenang-wenang yayasan yang terkesan kebal hukum.

 

#noviralnojustice


#rembang


#gmoct


Team/Red (Wartakota)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Puluhan Pengurus kecamatan HIMPAUDI Kabupaten Serang -Banten  Desak Pergantian Ketua

By On November 18, 2025


SERANG –katatribun.id - Beredar sebuah surat mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh puluhan pengurus HIMPAUDI dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang. Dokumen bertanggal 4 November 2025 tersebut ditujukan kepada Ketua HIMPAUDI Kabupaten Serang, Yola Sri Rahayu, dan kini menjadi sorotan setelah tersebar di lingkungan internal organisasi.senin.16/11/25


HIMPAUDI mempersatukan pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini, meningkatkan kualitas PAUD, serta memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak pendidik..namun sangat disayangkan di internal organisasi HIMPAUDI KAB SERANG ini tidak sesuai yang di harapkan dengan tidak adanya saling  kepercayaan dan kurangnya keharmonisan antara ketua dan anggotanya..


Surat mosi tidak percaya tersebut diketahui telah dilampiri dengan tanda tangan dan stempel resmi dari lebih dari 21 pengurus kecamatan dari keseluruhan total 29 pengurus kecamatan dan setelah di konfirmasi ada 3 pengurus akan menyusul menandatangi surat mosi tersebut...



Dokumen itu memuat lima poin utama yang menjadi dasar mosi tidak percaya, yaitu:


1. Kepemimpinan dianggap tidak transparan dalam menjalankan program dan pengelolaan organisasi.


2. Kurangnya komunikasi dan koordinasi dengan pengurus di tingkat kecamatan.


3. Tidak adanya upaya nyata dalam memperkuat peran dan fungsi HIMPAUDI sebagai wadah perjuangan pendidik PAUD.


4. Program kerja dinilai tidak berjalan sesuai AD/ART HIMPAUDI, termasuk minimnya pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban.


5. Menurunnya kepercayaan anggota terhadap kredibilitas serta integritas Ketua.


Salah satu pengurus kecamatan yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa surat tersebut akan segera  dikirimkan ke Dinas Pendidikan kab serang, dindikbud provinsi Banten hingga Bupati Serang. Ia menyebut mosi tidak percaya itu dilayangkan karena adanya ketidakharmonisan antara Ketua HIMPAUDI Kabupaten dengan para penilik dan para pengurus kecamatan  sehingga beberapa kegiatan kelembagaan dilaporkan terhambat...


Para pengurus kecamatan HIMPAUDI berharap pihak organisasi segera mengambil sikap dan memfasilitasi proses Musyawarah Luar Biasa sesuai AD/ART. Dan dari dinas terkait agar segera merespon surat Mosi tidak percaya dan mengambil sebuah keputusan..



Red

Pembunuhan Keji Jurnalis di Bogor Raya: APH Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan, FJP2 dan GMOCT Kawal Sampai Tuntas

By On November 18, 2025

 

BOGOR (GMOCT) – Kematian tragis Ayub Iskandar, seorang jurnalis dan penjaga proyek, akibat serangan brutal oleh sekitar 30 orang tak dikenal (OTK), telah menimbulkan gelombang kemarahan di Bogor. Insiden mengerikan ini melibatkan dua pelaku yang membawa senjata api laras panjang, menyebabkan Ayub Iskandar meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor akibat luka berat. Selain Ayub, sejumlah pekerja PT. PMC lainnya juga terluka dalam serangan tersebut.

 

Meskipun takdir tidak dapat dihindari, berbagai pihak yang terafiliasi secara emosional dan profesional menuntut agar kasus pembunuhan ini tidak dibiarkan berlalu tanpa tindak lanjut hukum yang serius.

 

Sejumlah pengurus dan anggota Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bogor Raya, bersama Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Aliansi Para Insan Pers, serta Organisasi Kepemudaan (OKP) dari sekitar lokasi kejadian, secara tegas mendeklarasikan diri untuk melakukan pengawalan intensif terhadap penanganan kasus ini hingga tuntas di ranah penegakan hukum.

 

Tuntutan Keadilan Hukum dan Proses Transparan

 

Kematian Ayub Iskandar akibat pengeroyokan dan penggunaan senjata berat merupakan tindakan kriminalitas keji yang wajib disikapi secara cermat, intensif, dan diproses hukum secara serius dan presisi di semua tahapan.

 

"Secara instansional dengan ikatan emosional di lingkup sesama se-Profesi, yakni sesama Profesi PERS (Wartawan) jelas tak boleh menguap begitu saja, tanpa tindak-lanjut nyata di ranah proses hukumnya," demikian pernyataan yang dihimpun dari Tim Investigasi FJP2. Solidaritas lintas organisasi pers, termasuk FJP2 dan GMOCT, adalah bukti bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat.

 

Tujuan utama pengawalan ini adalah memastikan bahwa segala sesuatu dalam kasus ini menjadi “clean and clear/terang benderang” di mata publik, terutama bagi semua pihak yang mengetahui kronologi kejadiannya sejak awal, termasuk dari sesama rekan sejawat profesinya.

 

Pengawalan ini juga didasarkan pada kekhawatiran akan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) jika supremasi hukum yang adil dan berkeadilan tidak ditegakkan.

 

"Menghilangkan nyawa manusia itu kriminal yang keji dan harus disikapi secara cermat dan intensif, serta wajib diproses hukum secara serius dan presisi di semua tahapan prosesnya," tegas salah satu perwakilan Aliansi.

 

Komitmen Pengawalan Melalui Pemberitaan dan Proses Hukum

 

Aliansi, FJP2, dan GMOCT Bogor Raya berkomitmen akan terus melakukan pengawalan kasus ini sampai tuntas. Bentuk pengawalan akan meliputi:

 

- Memonitor proses hukum bagi para terduga pelaku penyerangan OTK, terutama yang terlibat dalam pengeroyokan dan penggunaan senjata api.

- Melakukan penulisan dan penayangan berita yang berkaitan dengan kasus Ayub Iskandar secara berkesinambungan.

 

Semua upaya ini bertujuan agar para korban tragedi berdarah itu mendapatkan dan merasakan keadilan hukum yang nyata, serta merasa dimanusiakan di Negara hukum Indonesia. Proses pengawalan ini akan berlangsung tanpa batas waktu hingga tercapainya penegakan hukum yang benar-benar berkeadilan.


#noviralnojustice


#fjp2


#gmoct


#savejurnalisindonesia


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Almmer Sya'ban Raih Prestasi Gemilang di CNN Indonesia Taekwondo Championship Piala Menpora 2025

By On November 15, 2025


JAKARTA – Atlet muda Taekwondo, Almeer Sya'ban yang berasal dari Serang Banten, berhasil mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih medali emas dalam ajang CNN Indonesia Taekwondo Championship Piala Menpora 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 14 hingga 16 November 2025.


Almeer Sya'ban diketahui merupakan siswa yang berprestasi, saat ini bersekolah di TIARA SCHOOL II, di bawah naungan Yayasan Nurani Nusantara Sejahtera, yang berlokasi di Jl. Citra Graha Prima No. 09, Bojong, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat.


Almeer yang merupakan siswa Kelas 3 SD ini, menunjukkan bahwa selain fokus pada pendidikan formal, ia juga berhasil mengukir prestasi gemilang di bidang olahraga. Kejuaraan bergengsi ini diikuti oleh ratusan atlet Taekwondo dari berbagai daerah di Indonesia. Almmer Sya'ban, yang mewakili ITA Wijaya Kusuma, bertanding di kategori Kyorugi Putra (pertarungan).


Dalam foto yang diterima, Almmer tampak dengan bangga memegang medali emas yang merupakan simbol keberhasilan setelah melalui babak-babak pertarungan yang ketat dan sengit.


Keberhasilan Almmer ini menambah deretan atlet muda berprestasi di kancah Taekwondo nasional. CNN Indonesia Taekwondo Championship Piala Menpora 2025 sendiri merupakan salah satu kejuaraan utama yang didukung oleh Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) Republik Indonesia. Pihak sekolah, TIARA SCHOOL II, diharapkan dapat memberikan apresiasi atas pencapaian siswanya ini yang telah mengharumkan nama sekolah.



(Masturo)

Bogor Berduka, Bogor Mencekam: Penjaga Proyek Tewas Dikeroyok Segerombolan OTK Bersenjata Laras Panjang

By On November 15, 2025



Bogor Raya, 13 November 2025 (GMOCT) – Bogor sedang tidak baik-baik saja. Tragedi penyerangan brutal oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) menimpa para penjaga proyek milik PT Prima Mustika Candra (PMC) di kawasan Perumahan Tamansari Garden, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/11/2025) lalu. Akibat serangan tersebut, seorang penjaga proyek meregang nyawa.
 
Peristiwa mengerikan ini terjadi saat beberapa penjaga proyek sedang beristirahat. Tiba-tiba, sekitar 30 orang OTK menyerbu masuk area proyek. Dua di antara mereka membawa senjata api laras panjang, sementara yang lainnya bersenjatakan senjata tajam.
 
Menurut informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Tegarnews yang merupakan anggotanya, empat orang penjaga proyek mengalami luka parah di bagian kepala dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Ummi Bogor. Korban yang diketahui bernama Ayub (44), Ikbal (25), Cecep (45), dan Dede (43), sempat mendapatkan perawatan intensif. Namun, pada Rabu (12/11) sekitar pukul 23.00 WIB, Ayub dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya.
 
Kanit 2 Reskrim Polres Bogor, Iptu Eka, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan otopsi terhadap jenazah Ayub di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan. "Kami melakukan otopsi terhadap jenazah korban bernama Ayub untuk kepentingan penyidikan kasus penyerangan pada 6 November 2025 lalu. Sementara tiga korban lainnya hari ini baru akan dimintai keterangan di Polres Bogor," ujar Iptu Tirta pada Kamis (13/11/2025) dini hari.
 
Pihak keluarga korban sangat berharap agar Polres Bogor segera mengungkap dan menangkap para pelaku penyerangan keji ini, serta memberikan hukuman yang setimpal.
 
Kamal, salah seorang koordinator lapangan PT. PMC, menuturkan bahwa penyerangan terjadi pada Kamis malam, 6 November 2025, sekitar pukul 20:15 WIB. "Sebelumnya, pada pagi hari sekitar pukul 09:00 WIB, pihak kami PT. PMC sempat ada perdebatan atau kesalahpahaman dengan rombongan 'karung' di plotingan yang berada di wilayah Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari. Namun, pada malam harinya, sekitar pukul 20:00 WIB, tiba-tiba para penjaga kami diserang OTK berjumlah sekitar 30 orang dengan membawa senjata tajam, seperti celurit, samurai, dan ada juga yang membawa senjata api," jelasnya.
 
Reaksi Keras dari GMOCT
 
Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, mengecam keras tindakan brutal tersebut. "Kami mengutuk keras aksi kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang penjaga proyek. Aparat kepolisian harus bertindak cepat dan tegas untuk menangkap para pelaku serta mengungkap motif di balik penyerangan ini," tegas Agung.
 
Senada dengan Agung, Heriyanto yang akrab disapa Eri Opunk, Ketua DPC GMOCT Bogor Raya, menambahkan bahwa selain menghukum para pelaku dengan hukuman yang setimpal, pihak kepolisian juga harus fokus pada pengusutan kepemilikan senjata api dan aktor intelektual di balik aksi keji ini. "Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pemilik senjata api dan dalang di balik penyerangan ini harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka," tandas Eri.

#noviralnojustice

#bogormencekam

#bogorberduka

#gmoct

#polripresisi

Team/Red (Tegarnews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *