Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Di Penghujung Tugas, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar Terima Piagam Penghargaan Sinergitas dari GMOCT

By On Juli 23, 2026



KENDAL 23 Juli 2026 (GMOCT)– Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai Kapolres Kendal dan sebelum dilantik menjabat sebagai Kapolres Purbalingga, AKBP Hendry Susanto Sianipar, S.I.K., menerima penghargaan dari GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). Penghargaan berupa Piagam Apresiasi Sinergitas Kemitraan Antar Lembaga dalam Hal Publikasi Edukatif diserahkan sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang terjalin harmonis selama ini.
 
Penyerahan piagam dilakukan oleh Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, Bersama Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, mewakili Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio.
 
Dalam kesempatannya, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengucapkan terima kasih yang mendalam atas penghargaan yang diberikan. Ia menyambut baik kemitraan yang selama ini terjalin dan berharap hubungan baik ini senantiasa terjaga dengan mengedepankan asas silaturahmi yang kuat.
 
“Terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Sinergitas dan kemitraan yang kita bangun bersama sangat berharga bagi kami. Semoga hubungan baik ini tidak berhenti di sini, melainkan terus terjalin erat dengan tetap menjunjung tinggi silaturahmi demi kebaikan bersama,” ujar AKBP Hendry.
 
Mewakili Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio, Asep NS menyampaikan:
 
“Penghargaan ini kami berikan sebagai bukti nyata pengakuan GMOCT atas dedikasi dan keterbukaan Bapak Kapolres Kendal dalam menjalin kerja sama yang positif. Selama bertugas di Kendal, Bapak telah menunjukkan komitmen tinggi dalam membangun komunikasi yang sehat antara institusi kepolisian dan insan pers. Atas nama seluruh keluarga besar GMOCT, kami ucapkan selamat bertugas di tempat yang baru. Semoga di Purbalingga nanti Bapak semakin sukses dan membawa berkah bagi masyarakat luas.”
 
Sementara itu, M. Bakara selaku Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah menambahkan:
 
“Kami sangat mengapresiasi gaya kepemimpinan Bapak AKBP Hendry yang selalu terbuka, transparan, dan mendukung peliputan yang edukatif serta berimbang. Sinergi antara kepolisian dan media sangat dibutuhkan agar informasi yang benar sampai kepada masyarakat. Kami berharap jejak sinergi yang baik ini dapat terus ditingkatkan di mana pun Bapak bertugas nantinya.”
 
Momen ini menjadi penutup yang manis sekaligus harapan baru bagi kelanjutan kerja sama yang semakin kokoh antara institusi kepolisian dan dunia pers di Jawa Tengah.
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Redaksi


Editor:


Yayasan Natura Indonesia Ultra Bersama Kemensos Sosialisasikan Bahaya Adiksi bagi Remaja di Sekolah Rakyat Jakarta Selatan

By On Juli 23, 2026



JAKARTA SELATAN – Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) bekerja sama dengan Kementerian Sosial menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan adiksi yang ditujukan bagi kalangan remaja, bertempat di Sekolah Rakyat, wilayah Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak buruk adiksi serta langkah pencegahan sejak dini demi melindungi masa depan generasi muda.
 
Kegiatan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Iqbal Rinaldo Akuan dan Mohammad Fahdila Darmawan, serta didukung tim pelaksana yang terdiri dari Arahma Agung Pangestu dan Hatami Sahata.
 
Dalam pemaparannya, Iqbal Rinaldo Akuan menyampaikan:
 
“Adiksi bukan sekadar kebiasaan buruk, melainkan perubahan perilaku dan kondisi kesehatan mental yang perlahan merusak potensi diri remaja. Lingkungan pergaulan, akses informasi tanpa bimbingan, hingga tekanan hidup menjadi pemicu utama yang sering tidak disadari. Melalui sosialisasi ini, kami ingin remaja sadar bahwa mereka memiliki kekuatan untuk memilih jalur yang lebih sehat dan produktif, serta berani mencari bantuan jika mulai merasa terjebak.”
 
Sementara itu, Mohammad Fahdila Darmawan menambahkan:
 
“Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat vital dalam mencegah adiksi. Remaja yang merasa didengar, diperhatikan, dan memiliki kegiatan positif cenderung lebih kebal terhadap pengaruh buruk. Kami berharap setelah kegiatan ini, para peserta tidak hanya paham bahayanya, tapi juga menjadi agen perubahan yang mengajak teman sebaya menjauhi segala bentuk ketergantungan yang merugikan.”
 
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka, sehingga peserta dapat lebih memahami cara menjaga diri serta membantu orang terdekat. Yayasan Natura Indonesia Ultra berkomitmen untuk terus menyelenggarakan program serupa di berbagai daerah guna memperluas jangkauan perlindungan bagi generasi muda Indonesia.
 
#gorehabilitasi
#gmoct
#yayasannaturaindonesia
#ultraaddictioncenter

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

No Pengaduan: 082117586761

Editor:


Warga Lemahireng Bawen Memohon Keadilan ke Presiden Prabowo, Belum Masuk Daftar Penerima Bantuan Pangan

By On Juli 23, 2026





 
KABUPATEN SEMARANG (GMOCT) – Riadi atau akrab disapa Adi, warga RT 02 RW 02 Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menyampaikan harapan tulus kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar mendapatkan keadilan dalam penyaluran Program Bantuan Pangan. Meski kondisi ekonominya sangat terbatas, hingga saat ini namanya belum tercatat sebagai penerima bantuan.
 
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Jurisinvestigasi.com.
 
Adi yang bekerja serabutan dengan penghasilan tak menentu mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia sudah berupaya melapor kepada perangkat desa, namun belum ada kepastian apakah namanya akan dimasukkan ke dalam daftar penerima maupun cadangan beras pemerintah.
 
“Saya sudah berusaha ke sana-kemari, tapi nama saya belum masuk. Padahal kebutuhan makin berat. Saya hanya meminta keadilan dan berharap diperhatikan,” ujar Adi di kediamannya, Selasa (22/7/2026).
 
Ia berharap Presiden Prabowo dapat memperhatikan warga kurang mampu yang belum terdata agar tidak terlewat dari sasaran bantuan sosial. Menanggapi hal ini, perangkat desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang untuk mengusulkan warga yang memenuhi syarat.
 
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan. GMOCT akan memperbarui informasi jika ada keterangan lebih lanjut.
 
GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
 
#noviralnojustice #gmoct
 
Tim/Redaksi: Jurisinvestigasi.com

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Nomor Pengaduan: 082117586761

Editor:

Lukai Martabat Jurnalis, KRT Ardhi Solehudin Kecam Keras Ucapan Hotman Paris: "Maaf Saja Tidak Cukup, Hukum Harus Berjalan!"

By On Juli 23, 2026



SEMARANG – Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., mengecam keras pernyataan yang dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai melukai dan merendahkan martabat profesi jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, 17 Juli 2026.
 
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews.
 
Sebagai insan pers yang konsisten membela kehormatan wartawan, KRT Ardhi menegaskan pelecehan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata bagi kemerdekaan pers.
 
“Saya tidak akan tinggal diam jika rekan sejawat dilecehkan siapa pun. Kita harus berani bersuara melawan segala bentuk intimidasi,” tegasnya.
 
Ia menyoroti tajam ucapan kasar “Lu punya otak nggak sih?!”, yang dinilai sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang pakar hukum ternama.
 
“Sangat disayangkan, advokat senior begitu mudah merendahkan wartawan. Itu serangan verbal yang tak mencerminkan etika penegak hukum,” ujarnya.
 
Konfirmasi dan tanya jawab dalam konferensi pers adalah tugas sah jurnalistik yang dilindungi undang-undang sebagai bagian kontrol sosial dan hak publik, sehingga tidak boleh diiringi makian atau intimidasi.
 
Terkait permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris, KRT Ardhi menilai itu bukti pengakuan kesalahan, namun tidak cukup menghapus konsekuensi hukum.
 
“Maaf saja tidak cukup menyembuhkan luka moral insan pers. Itu tidak menghapus pelanggaran hukum maupun kode etik yang terjadi,” tegasnya.
 
Ia juga mengkritik tindakan yang mencatut nama Presiden, Polri, Kapolri dan pejabat tinggi lainnya yang dinilai sebagai penyalahgunaan pengaruh. KRT Ardhi bersama jajaran organisasi pers dan Media Group Realita Jaya Sakti menyatakan dukungan penuh langkah hukum yang ditempuh PWI dan organisasi pers lain, serta mendesak proses hukum dikawal tuntas demi menjaga kemerdekaan pers.
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber: Mediarealitanews

Editor:


Pembiaran PETI di Limapuluh Kota Bukti Kegagalan Kepemimpinan, GMOCT Sampaikan Ultimatum Keras

By On Juli 23, 2026



 
LIMAPULUH KOTA, SUMBAR (GMOCT) – Kabupaten Limapuluh Kota kini dinilai berada dalam kondisi darurat pengelolaan sumber daya alam. Kerusakan lingkungan yang masif akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi liar di Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, disebut sebagai bukti nyata kegagalan kepemimpinan pemerintah daerah.
 
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Matapubliknusantara.
 
DPD Sumatera Barat GMOCT menegaskan bahwa bencana ekologis ini bukan terjadi karena keterbatasan wilayah, melainkan akibat pembiaran yang sistematis oleh Pemkab Limapuluh Kota di bawah kepemimpinan Bupati Safni Sikumbang.
 
“Aktivitas PETI yang berjalan masif dan terbuka seperti ini tidak mungkin terjadi jika ada pengawasan ketat dan ketegasan dari kepala daerah. Ketika alat berat bebas merusak hutan dan mencemari sungai, publik berhak bertanya: di mana kehadiran Bupati selaku pemegang kendali tertinggi di daerah?” tegas Ketua DPD GMOCT Sumbar, Ali, dalam pernyataannya, Selasa (22/7).
 
GMOCT memberikan ultimatum keras agar pemerintah daerah segera bertindak tegas menertibkan seluruh aktivitas ilegal tersebut. Jika tidak ada perubahan signifikan dalam waktu dekat, GMOCT bersama elemen masyarakat akan terus mengawal dan mengungkap fakta lapangan secara luas.
 
GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
#noviralnojustice #gmoct
 
Tim/Redaksi: Matapubliknusantara

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Nomor Pengaduan: 082117586761

Editor:


Bakesbangpol Jabar Keluarkan Surat Klarifikasi LMPI, Ketua Mada: Atribut dan Nama yang Dipakai Tanpa Izin Tidak Kami Akui

By On Juli 23, 2026

BANDUNG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat resmi bernomor 2538/KB.03.04.01/KESBANG bertanggal 7 Juli 2026, yang ditujukan kepada Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kuningan. Surat tersebut memuat klarifikasi terkait keberadaan dan kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI).

 

Informasi ini diterima langsung oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Markas Daerah LMPI Jawa Barat.

 

Berdasarkan dokumen itu, dikonfirmasi bahwa kepengurusan Markas Daerah (Mada) LMPI Provinsi Jawa Barat yang tercatat secara resmi di Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat adalah yang diketuai oleh H. Yoga Aris Trisnandar, S.H., dengan nomor pengesahan 71/KB.03.04.01/KESBANG tertanggal 13 Januari 2026. Selain itu, ditegaskan pula status kepengurusan tersebut menjadi satu-satunya hubungan koordinasi organisasi LMPI di lingkup Provinsi Jawa Barat.

 

Merespons surat resmi tersebut, Ketua Mada LMPI Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, memberikan pernyataan tegas:

 

“Kami tegaskan dengan tegas, barangsiapa yang mencoba menggunakan atribut, lambang, maupun nama Organisasi Laskar Merah Putih Indonesia tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari Mada LMPI Jawa Barat, maka perbuatan itu berada di luar tanggung jawab kami dan sama sekali tidak akan kami akui sebagai bagian dari keluarga besar organisasi.”

 

Lebih lanjut H. Yoga Aris menambahkan:

 

“Kami meminta seluruh masyarakat, instansi pemerintah, serta mitra kerja sama untuk lebih teliti dalam memverifikasi identitas pihak yang mengatasnamakan LMPI. Segala tindakan, pernyataan, hingga kegiatan yang dilakukan oknum yang tidak memiliki surat tugas maupun pengesahan resmi dari kami adalah tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Kami juga tidak segan-segan melaporkan ke pihak berwajib jika ada penyalahgunaan nama organisasi untuk kepentingan pribadi atau hal-hal yang melanggar aturan hukum dan norma yang berlaku. LMPI adalah organisasi yang menjunjung tinggi aturan, kedisiplinan, dan pengabdian kepada negara, sehingga kami tidak akan membiarkan nama baik organisasi ternoda oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.”

 

Sementara itu, Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mengklarifikasi:

 

“Melalui pemberitaan ini, kami tegaskan bahwa LMPI Kabupaten Kuningan yang dikomandoi oleh Ujang Jenggo, tidak terdaftar secara resmi di Markas Daerah LMPI Jawa Barat. Hal ini sejalan dengan surat resmi Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat yang telah kami terima.”

 

Surat ini menjadi landasan penting agar seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat dapat memperoleh kejelasan mengenai struktur kepengurusan yang sah, sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas organisasi kemasyarakatan.


#noviralnojustice

#madalmpijabar

#Bakesbangpoljabar

#H.YogaArisTrisnandar

#gmoct

 

Team/Red (GMOCT)



GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Redaksi


No Pengaduan: 082117586761


Editor:

Ketua DPD Jateng GMOCT Apresiasi Kinerja Subdit 1 PPA Polda Jateng: Cepat, Tepat, dan Sangat Mengayomi Masyarakat

By On Juli 23, 2026

 


SEMARANG (GMOCT) – Kinerja pelayanan kepolisian yang humanis dan responsif ditunjukkan oleh tim Subdit 1 Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, menuai apresiasi tinggi dari kalangan insan pers. Ketua DPD Jawa Tengah Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), M. Bakara, memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas langkah yang dinilai patut dijadikan teladan tersebut.

 

Informasi ini diterima GMOCT dari media anggota, Bakaratobanews.

 

Kisah ini bermula saat Caecilia Sri Mulyani melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 20.30 WIB dengan Nomor Laporan: LI/94/RES.1.24./VII/2026/Ditres PPA dan PPO.

 

Menunjukkan komitmen melayani tanpa mempersulit masyarakat, tepat pada Rabu 22 Juli 2026, tim penyidik yang dipimpin langsung Iptu Agus Suliyadi, S.H., beserta Aipty Totok Warsito, S.H., Aipda Etrizal, S.H., dan Brigpol Oktarina, S.H., berkenan mendatangi kediaman pelapor. Langkah ini diambil mengingat salah satu saksi yang dibutuhkan sudah lanjut usia dan tidak sanggup hadir ke kantor kepolisian.

 

Di lokasi, tim dengan sabar dan teliti mendengarkan keterangan lengkap dari Caecilia Sri Mulyani, Lucia Tri Wahyuni, Bhinedictha Chindy Ayu Sekar Arum Dini Lelani, serta Jeje. Usai pencatatan keterangan selesai, pihak kepolisian langsung menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan bernomor B/149/VII/RES.1.6./2026/Ditres PPA dan PPO, serta menyertakan nomor kontak penyidik yang dapat dihubungi kapan saja.

 

“Inilah contoh pelayanan yang kita harapkan. Tidak mempersulit warga, justru hadir menemui yang membutuhkan. Cepat, tepat, dan sangat manusiawi serta mengayomi. Semoga hal ini menjadi teladan bagi seluruh jajaran kepolisian lainnya,” ujar M. Bakara.


#ppapoldajateng

#poldajateng

#gmoct

#dpdgmoctjateng

 

Tim/Redaksi: Bakaratobanews / Jessica


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan: 082117586761


Editor:

Diduga Main Mata Penyidik dan Jaksa, Hanya Satu Orang yang Dijadikan Tersangka Penggelapan Rp1,2 Miliar

By On Juli 23, 2026

 


DEMAK (GMOCT) 23 Juli 2026 – Kecurigaan mendalam dan dugaan kuat adanya rekayasa perkara mencuat dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dana koperasi senilai Rp1,2 miliar. Tim hukum John L Situmorang & Partners yang baru saja mendaftarkan diri sebagai penasihat hukum Muhammad Abdilah Murtadlo di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (22/7/2026), menuding adanya permainan tangan nyata antara penyidik Polda Jawa Tengah dan jaksa Kejati Jawa Tengah.

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Bakaratobanews.

 

Menurut tim hukum, klien mereka sengaja ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka, padahal alur transaksi di KSPPS Nur Insani jelas melibatkan banyak pihak secara berjenjang: mulai petugas lapangan yang melakukan survei, admin yang memverifikasi data, hingga pimpinan yang memberikan izin persetujuan. Dana pun mengalir dari kantor pusat baru disalurkan, bukan langsung dipegang penuh oleh klien. Mengapa hanya satu orang yang disandera hukum, sementara pihak lain yang sama-sama berperan tak tersentuh sama sekali?

 

Kejanggalan makin mencolok dengan adanya dokumen yang dinilai direkayasa: surat pernyataan penolakan pendampingan hukum yang tidak sesuai kehendak klien, serta berita acara pengakuan bersalah yang dibantah mentah-mentah. Klien justru berani bertaruh nyawa dengan rela ditahan demi membuktikan ia tak menggelapkan uang sepeser pun.

 

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kuat kriminalisasi terencana. Ada kecurigaan mendalam adanya kesepakatan buruk antar penegak hukum untuk menutupi jejak pihak lain dan menumpuk tuduhan hanya kepada klien kami. Kami menuntut Kejaksaan dan Pengadilan berani membuka tabir gelap ini, periksa semua pihak yang terlibat secara jujur dan adil,” tegas John L Situmorang dengan nada tegas.

 

GMOCT menegaskan setiap pihak yang merasa dirugikan berhak menyampaikan hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


#noviralnojustice

#gmoct

 

Tim/Redaksi: Bakaratobanews


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan: 082117586761


Editor:

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

By On Juli 23, 2026


 


MAGELANG, 20 Juli 2026 – Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Magelang Kota yang menjatuhkan hukuman demosi selama tiga tahun kepada Bripka Dwi Afandi yang sebelumnya pun pernah melakukan pelanggaran disiplin menuai perbedaan pandangan. Penyidik tersebut dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela lantaran mendatangi rumah Bhima, warga yang melaporkan dugaan pemerasan berkedok Restoratif Justice yang melibatkan Bripka Dwi Afandi, Kanit Reskrim, hingga Kasat Reskrim setempat.
 
Sekretaris Umum DPP GMOCT mewawancarai Wakapolres Magelang Kota sekaligus Ketua Sidang Etik, Kompol Eka Yuniastuti, didampingi Kasie Propam IPTU Prakoso, pada Jumat (17/7/2026). Terungkap perbedaan mencolok antara hasil pemeriksaan Propam Polda Jateng dengan keterangan yang disampaikan saat sidang. Dalam BAP Propam, Bripka Dwi Afandi mengaku menerima total Rp26 juta, namun di hadapan majelis ia hanya mengakui Rp2 juta.
 
Kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja S.H., menilai hal ini membuktikan majelis tidak menelusuri kebenaran material sebagaimana temuan awal penyidikan propam Polda Jateng.
 
Menanggapi hal itu, Kompol Eka Yuniastuti menegaskan:
"Kami sudah berjalan sesuai aturan, Perkap, dan ketentuan yang berlaku. Jika terlapor menyangkal di sidang, kami tidak berhak memaksakan keterangan. Semua proses dilakukan di bawah sumpah. Mendatangi rumah kediaman di luar tugas dinas adalah perbuatan tercela dan salah; demosi sekaligus merupakan pembinaan. Kami tidak mentolerir pelanggaran, terbukti sidang kami gelar terbuka untuk umum."

"Hal yang meringankan adalah Terlapor atau Pelanggar (Bripka Dwi Afandi) mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya".
Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah jika mengacu kepada informasi bahwa Bripka Dwi Afandi ini sebelumnya pun telah melanggar disiplin (total dua kali), apakah hukuman Demosi pantas?

Jika ada pihak-pihak yang tidak sesuai atau sependapat dengan kami, silahkan, bukan artinya kami menantang, point nya kami sudah sesuai dengan Rule atau aturan.
 
Meski demikian jika mengacu kepada referensi Google yang sangat mudah untuk diakses, aturan KKEP mengamanatkan majelis berwenang dan wajib mengungkap kebenaran material meskipun terlapor menyangkal, dengan mendalami bukti dokumen, rekaman, memanggil saksi, hingga menarik kesimpulan berdasarkan minimal dua alat bukti sah. Fakta bahwa hasil pengakuan Rp26 juta dalam berkas Propam tidak digali kembali di sidang semakin memperkuat dugaan pihak Marlundu bahwa proses belum menuntaskan fakta sebenarnya.
 
Sementara itu di Bandung Marlundu Lumban Raja S.H., setelah mendapatkan informasi terkait dengan hasil wawancara team liputan khusus GMOCT dengan Kompol Eka Yuniastuti selaku ketua majelis sidang etik tersebut, mengatakan :

 "Saya kira mereka bukan lagi layak disebut sebagai penegak hukum, tapi sebaliknya. Begini aja deh, saya tantang mereka debat terbuka disaksikan oleh para awak media dan seluruh masyarakat Indonesia, berani gak kira..? Potong leher saya kalau bersedia. Ini tantangan, harusnya kalau mereka merasa benar dan sudah sesuai dgn aturan seperti omongannya itu, beranilah. Kan demi kebenaran.

Saya itu setiap kali ngomong buktinya jelas, dan siap di uji kapan pun, siap di buka ke Publik dan debat di depan publik. Sekali lagi saya tantang berani gak mereka, kalau gak berani, yah udah kalian awak media simultan sendiri dah".
 
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
 
#NoviralNoJustice
#SidangEtikPolri
#PolresMagelangKota
#KebenaranMaterial
#GMOCT
 
Tim/Red (GMOCT)

No Pengaduan: 082117586761

Editor:
 
 

Wartawan Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Kendaraan Dirusak, Asep NS: Wartawan Bukan Penjahat!!!

By On Juli 23, 2026





BOGOR – Seorang wartawan mengalami kekerasan fisik dan kerusakan kendaraan saat meliput dugaan aktivitas penyaluran LPG ilegal di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut kini sudah dilaporkan resmi ke Polres Bogor dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
 
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Jurnalbhayangkara. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR yang diterima Selasa (21/7/2026), pelapor adalah Hidayatullah (51 tahun), yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap orang maupun barang.
 
Kejadian berlangsung Senin malam, 20 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Sukasari RT 03/03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin. Korban didatangi dan diserang beramai-ramai menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong yang mengarah ke wajah serta tubuh. Serangan dilanjutkan dengan perusakan kendaraan operasional milik wartawan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh, sementara kerusakan kendaraan ditaksir senilai Rp50.000.000. Sehari setelah kejadian, korban melapor secara resmi ke SPKT Polres Bogor pada Selasa (21/7/2026) pukul 10.30 WIB.
 
Peristiwa ini bermula saat korban sedang meliput dugaan praktik penyuntikan gas LPG dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi yang diduga marak terjadi di lokasi. Sebelumnya, tim wartawan sempat meminta izin kepada Ketua RT setempat, namun justru diprovokasi massa yang diduga dikerahkan pihak yang merasa terganggu dengan peliputan tersebut. Kekerasan ini dinilai sebagai bentuk penghalangan hak publik memperoleh informasi sekaligus upaya melindungi praktik yang merugikan negara.
 
Merespons insiden ini, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyampaikan pernyataan tegas:
 
“Hargai kinerja wartawan. Wartawan dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Wartawan bukan untuk dianiaya, bukan untuk dibunuh, bukan untuk dikriminalisasi. Profesi wartawan adalah profesi mulia yang hasil karya jurnalistiknya tidak dapat dibayar dengan nominal, artinya hasil karya jurnalistik seorang wartawan lebih berharga daripada materi, dikarenakan selain memberikan informasi yang mengedukasi, juga membuka fakta sesuai data di lapangan. Sangat disayangkan dengan terjadinya insiden ini, GMOCT berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap motif dibalik peristiwa ini.”
 
GMOCT menegaskan, setiap pihak berhak menyampaikan tanggapan atau sanggahan terkait pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Hak Jawab dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
Hingga saat ini laporan sudah dicatat pihak kepolisian, namun belum ada keterangan resmi terkait identitas pelaku maupun motif serangan. LBH LIBAS yang turut mendampingi mendesak penyelidikan tuntas terhadap pelaku, dalang kejadian, sekaligus dugaan pelanggaran penyalahgunaan gas subsidi.
 
#noviralnojustice #gmoct #savewartawanindonesia #UUPersNo40Tahun1999
 
Tim/Redaksi: Jurnalbhayangkara

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Nomor Pengaduan: 082117586761

Editor:

Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

By On Juli 23, 2026

 


LIMAPULUH KOTA, 21 Juli 2026 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari media anggota, Matapubliknusantara, terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kembali berlangsung di Jorong Bungo Tanjung, Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

 

Berdasarkan pantauan tim investigasi Minggu (20/7/2026) dan keterangan warga, sejumlah alat berat jenis ekskavator diduga telah beroperasi selama sekitar satu pekan terakhir dan makin intensif kegiatannya. Aktivitas ini membuat aliran sungai setempat keruh, padahal saat ini masyarakat sangat bergantung pada sungai untuk kebutuhan air sehari-hari di musim kemarau. Warga mengeluhkan air tak layak pakai hingga hasil tangkapan ikan menurun drastis.

 

Upaya konfirmasi kepada Walinagari Maek hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Masyarakat juga menyuarakan kekhawatiran adanya dugaan pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu, namun hal ini belum terverifikasi dan tetap dipegang asas praduga tak bersalah.

 

Masyarakat menuntut jika dugaan PETI terbukti, aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Aktivitas ini melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

GMOCT sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait.

 

#NoViralNoJustice

#Kapolri

#PanglimaTni

#PETI

#LimapuluhKota

#GMOCT

#Mata-publiknusantara

 

Sumber: Warga Kenagarian Maek & Tim Investigasi Awak Media


Tim/Red (GMOCT/Mata-publiknusantara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761


Editor: 

 

 

PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

By On Juli 20, 2026

 


LAMPUNG BARAT, 20 Juli 2026 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari media anggota, Esensijurnalis, terkait desakan kembali yang disampaikan Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat. PRL meminta segera memproses laporan dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa di tiga pekon: Pekon Trimulyo (Kecamatan Gedung Surian), Pekon Puralaksana (Kecamatan Way Tenong), dan Pekon Marga Jaya (Kecamatan Pagar Dewa).

 

Ketua PRL yang juga Ketua DPD GMOCT Provinsi Lampung, Bambang Irawan, menegaskan Dana Desa adalah uang negara yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat. Dugaan penyimpangan wajib diperiksa secara tuntas.

 

"Kami minta segera dilakukan audit investigatif. Jika terbukti ada kerugian negara, proses harus dilanjutkan ke aparat penegak hukum sesuai aturan," tegas Bambang.

 

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel. PRL juga mengingatkan seluruh pihak menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Inspektorat maupun pemerintah pekon yang bersangkutan.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

#PengawasanDanaDesa

#LampungBarat

#GMOCT

#Esensijurnalis

 

Tim/Red (GMOCT/Esensijurnalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761


Editor: 

 

 

Mahmudi Sebut Media "Sepihak" dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermasdes Kab. Magelang

By On Juli 20, 2026


MAGELANG, 20 Juli 2026 (GMOCT) – Menyusul pemberitaan berjudul "Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak Ada Itikad Baik" yang tayang di puluhan media tergabung dalam GMOCT sejak 7 Juni 2026, Sekretaris Umum DPP GMOCT Asep NS hari Senin ini mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Magelang untuk menyampaikan aduan resmi.

 

Aduan ditujukan terhadap Kepala Desa Giriwetan, Mahmudi, yang menuduh awak media "sepihak" melalui percakapan WhatsApp. Selain itu, Asep NS juga mengungkap dugaan cawe cawe intervensi Mahmudi yang mengambil surat perjanjian antara Umi Azizah dan Haryanti (atas nama Supriyanto dan Muslih) dengan alasan membantu penyelesaian masalah, namun kemudian surat tersebut justru dikembalikan kepada pihak Haryanti dan suaminya.

 

Keputusan Cawe cawe Mahmudi mengambil surat didasari laporan Haryanti yang mengaku dianiaya saat Umi Azizah bersama suami mendatangi rumahnya untuk meminta tanda tangan perjanjian pengembalian uang, serta klaim telah memiliki visum dan akan melapor ke Polsek Grabag. Pihak GMOCT menilai tindakan ini merupakan bentuk perlindungan yang tidak semestinya terhadap pihak yang diduga tidak beritikad baik.

 

Aduan diterima langsung oleh Kabid Administrasi Pemerintah Desa Afip Sularso yang menyatakan: "Saya belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut, namun akan segera berkoordinasi dengan Camat dan jajaran terkait untuk memanggil Kades Giriwetan guna menuntaskan permasalahan ini dan akan memberitahu mas nya juga."


"Kami belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut pada saat ini. Langkah yang akan kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Camat dan jajaran terkait untuk termasuk berkomunikasi dengan Kepala Desa Giriwetan dalam rangka memperoleh klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses tersebut dilakukan."

 

Asep NS menegaskan langkah hukum akan ditempuh: "Selain aduan ke Dispermasdes, GMOCT juga berencana melaporkan Mahmudi ke pihak kepolisian terkait tuduhan "sepihak" yang dilontarkan terhadap awak media."

 

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

#dispermasdeskabmagelang

#desagiriwetan

#grabag

 

Tim/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761


Editor: 

 

 

Bangunan Diduga Langgar Izin Menjamur di Pulogadung, Koordinasi Oknum Petugas Disorot

By On Juli 19, 2026

 


JAKARTA, 19 Juli 2026 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari narasumber di Jakarta Timur terkait maraknya bangunan yang tidak sesuai perizinan maupun dibangun tanpa izin di wilayah Pulogadung, khususnya di Jalan Pulomas Raya No.8, Kelurahan Kayuputih, Kecamatan Pulogadung.

 

Berdasarkan pantauan gabungan tim liputan TNC Group, GMOCT Media DKI, dan Penaexposs DKI pada Senin (13/7/2026), izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terbit untuk fungsi rumah tinggal 3 lantai, namun dalam pelaksanaannya justru dibangun bangunan komersial berupa perkantoran, ruko, atau wisma. Pelanggaran juga terjadi pada Koefisien Luas Bangunan (KLB) yang seharusnya maksimal 60% namun terbangun hingga 100%, serta pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang mengubah tata ruang dan menghilangkan ruang terbuka bebas di bagian belakang bangunan. Selain itu, terdapat fasilitas lift dan kolam renang yang dibangun tanpa izin rekomendasi khusus dari pemerintah provinsi.

 

Pelaksana proyek, Margono, mengakui telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan telah menyampaikannya kepada pimpinan proyek Kurniawan, yang kemudian menemui Kasie DCKTRP Pulogadung Wahyu Permono, serta Sudin Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Timur Grace Matiur Gultom, di bawah tanda tangan Kepala Sudin DCKTRP Wiwit Djalu Adjie. Namun ironisnya, tidak ada tindak lanjut berupa sanksi lanjutan, sehingga pembangunan terus berjalan dan terbentuk dua gedung yang berdiri berdekatan padahal seharusnya satu bangunan saja.

 

Pihak pelapor menilai adanya dugaan pelanggaran tugas pokok dan fungsi serta dugaan pemberian gratifikasi yang disamarkan dengan istilah "koordinasi". Sesuai UU No 6 Tahun 2023 Pasal 24 angka 38 jo Pasal 40 ayat 2 huruf c, pembangunan yang tidak sesuai rencana teknis wajib dihentikan sementara hingga dilakukan perbaikan izin dan revisi gambar sesuai ketentuan SIMBG.

 

Selain merusak tata kota dan tata ruang wilayah, praktik ini juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya menerima retribusi sesuai peruntukan bangunan yang sebenarnya.

 

GMOCT meminta Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran Dinas terkait segera mengevaluasi kinerja petugas, menindaklanjuti pelanggaran secara objektif dan transparan, serta mengembalikan integritas aparat penegak peraturan.

 

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

 

#PengawasanPembangunan

#TataKotaDKI

#Pulogadung

#GMOCT

 

Tim/Red (GMOCT/TNC Group/Penaexposs)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761


Editor: 

 

 

Mengaku Pemred Berita Istana, Warsito Dianggap Langgar Etika dan Paham Keliru Aturan Pers, Insan Media Siap Polisikan

By On Juli 19, 2026


SEMARANG, 19 Juli 2026 (GMOCT) – Pernyataan Warsito yang mengaku sebagai Pemilik PT Berita Istana sekaligus Pimpinan Redaksi Media Berita Istana dalam video yang beredar di media sosial TikTok menuai kritikan tajam dari berbagai elemen insan pers. Melalui pernyataan berdurasi 47 detik, Warsito memerintahkan untuk "menyikat habis" media yang dinilai "abal-abal", menyebut wartawan sebagai "Bodrex", bahkan meminta Kapolres Pasuruan untuk bertindak tegas dan menjanjikan dukungan penuh.

 

Pernyataan itu disampaikan menyangkut pemberitaan dugaan penggelapan uang sebesar Rp14–15 juta di wilayah Randu Pitu, Gempol, Pasuruan. Warsito menegaskan isu tersebut hoaks dengan alasan sudah ada pengembalian dana sebesar Rp9 juta, sekaligus meragukan legalitas media yang memberitakan karena belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

 

Mendapat informasi tersebut dari Muh Ismail (OKK DPW FRIC) dan Ketua DPD GMOCT Jateng M. Bakara, Sekretaris Umum DPP GMOCT Asep NS segera mengirimkan pertanyaan klarifikasi kepada Warsito melalui pesan WhatsApp. Mulai dari lokasi pembuatan video, motif pernyataan, hingga pemahaman terkait UKW dan UU Pers No 40 Tahun 1999. Namun hingga berita ini ditayangkan, Warsito belum memberikan jawaban apa pun.

 

Pemahaman Aturan yang Keliru

Berdasarkan acuan aturan yang berlaku, UKW bukanlah syarat mutlak untuk menjadi wartawan, melainkan hak pengakuan profesionalisme. Syarat utama menjadi insan pers adalah menaati Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, pendirian badan usaha media terdaftar di Kemenkumham melalui Akta Notaris dan AHU, bukan di Dewan Pers. Dewan Pers sendiri justru terbentuk lebih dulu melalui UU No 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebelum UU Pers No 40 Tahun 1999 disahkan.

 

Penggunaan istilah kasar seperti "media abal-abal" dan "wartawan Bodrex" berpotensi melanggar aturan pencemaran nama baik maupun penghinaan sebagaimana diatur dalam UU ITE maupun KUHP.

 

Pernyataan Para Pihak

Asep NS menegaskan:

"Sebagai insan pers apalagi mengaku Pemred, jangan mencederai jiwa korsa sesama profesi. Segala sesuatu harus dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku. Bukankah saat mendirikan perusahaannya, Warsito mendaftarkannya ke Kemenkumham, bukan ke Dewan Pers? Mengapa kemudian mempersoalkan hal yang bukan kewenangan Dewan Pers sebagai syarat sah tidaknya media lain?"

 

Sementara itu, Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M. Bakara menyampaikan pernyataan tegas:

"Perkataan yang memerintahkan 'habisi' media lain dan mendesak aparat untuk tidak takut pada wartawan adalah tindakan yang berbahaya. Ini bentuk upaya bungkam informasi dan merusak kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi. Kami minta Warsito mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka."

 

Muh Ismail selaku OKK DPW Jabar FRIC menambahkan:

"Klaim siap mendukung tindakan tegas terhadap wartawan justru mengindikasikan ada upaya melindungi perkara yang sedang disorot publik. Pers harus saling mengawasi dan mengoreksi, bukan saling menekan apalagi melibatkan kekuasaan untuk membungkam."

 

Angger Suhodo, insan pers yang telah lama berkiprah di Jawa Tengah, menyayangkan sikap tersebut:

"Sangat disayangkan ucapan yang terlontar. Perbedaan pemahaman atau liputan tidak seharusnya diselesaikan dengan ancaman atau sebutan yang merendahkan martabat profesi. Mari kita kembali pada prinsip pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beradab. Jika merasa dirugikan, jalur hak jawab atau hukum adalah jalan yang benar, bukan mengancam sesama insan pers."


Tidak Sedikit insan media yang menghubungi Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT Gabungan Media dan Cetak Ternama yang siap melaporkan ke dewan Pers serta ranah hukum. 

 

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang berkepentingan, termasuk Warsito dan pihak terkait.

 

#NoViralNoJustice

#GMOCT

#FRIC

#KemerdekaanPers

#Pasuruan

 

Tim/Red (Penajournalis.com/GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761


Editor:

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

By On Juli 19, 2026


SEMARANG, 19 Juli 2026 (GMOCT) – Pernyataan Warsito yang mengaku sebagai pemilik PT Berita Istana sekaligus Pimpinan Redaksi Media Berita Istana dalam sebuah video berdurasi sekitar 47 detik yang beredar di media sosial TikTok menuai beragam tanggapan dari kalangan insan pers.


Dalam video tersebut, Warsito menyampaikan pernyataan yang antara lain menyerukan agar media yang dianggap "abal-abal" ditindak tegas, menyebut istilah "wartawan Bodrex", serta meminta Kapolres Pasuruan agar tidak ragu mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar.


Pernyataan tersebut berkaitan dengan pemberitaan dugaan penggelapan uang sebesar Rp14–15 juta di wilayah Randu Pitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Warsito menyebut pemberitaan tersebut sebagai hoaks dengan alasan telah terjadi pengembalian dana sebesar Rp9 juta. Ia juga mempertanyakan legalitas media yang memberitakan dengan mengaitkannya pada kepemilikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).


Informasi mengenai video tersebut diterima GMOCT dari Muh Ismail selaku OKK DPW FRIC serta Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, mengirimkan sejumlah pertanyaan klarifikasi kepada Warsito melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan tersebut mencakup lokasi pembuatan video, maksud dan tujuan pernyataan yang disampaikan, serta pandangannya mengenai UKW dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Hingga berita ini diterbitkan, Warsito belum memberikan tanggapan ataupun jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.


Pemahaman Mengenai UKW dan Ketentuan Pers


Dalam praktik penyelenggaraan pers di Indonesia, UKW merupakan instrumen pengakuan kompetensi profesi wartawan dan bukan merupakan syarat mutlak seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik. Ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan pelaksanaan profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.


Sementara itu, badan hukum perusahaan pers didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui akta notaris yang memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum. Adapun Dewan Pers memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam UU Pers, antara lain mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, serta memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan.


Sejumlah kalangan menilai penggunaan istilah seperti "media abal-abal" maupun "wartawan Bodrex" terhadap kelompok tertentu berpotensi menimbulkan polemik dan dapat memicu konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pernyataan Para Pihak


Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, menegaskan bahwa sesama insan pers seharusnya menjunjung tinggi etika profesi dan saling menghormati.


«"Perbedaan pandangan dalam dunia jurnalistik merupakan hal yang wajar. Namun penyelesaiannya harus tetap mengedepankan etika, hukum, dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai pernyataan yang disampaikan justru menimbulkan perpecahan di kalangan insan pers."»


Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, menilai narasi yang mengarah pada ajakan untuk menindak media lain patut menjadi perhatian bersama.


«"Kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan."»


Sementara itu, Muh Ismail selaku OKK DPW FRIC menyampaikan bahwa kritik terhadap pemberitaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah disediakan dalam UU Pers.


«"Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog, hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui narasi yang berpotensi memicu konflik antarsesama insan pers."»


Senada dengan itu, insan pers Jawa Tengah Angger Suhodo menyayangkan penggunaan diksi yang dinilai merendahkan profesi wartawan.


«"Menjaga marwah profesi merupakan tanggung jawab bersama. Kritik boleh disampaikan, namun tetap harus mengedepankan etika, saling menghormati, dan menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers."»


Pertimbangkan Langkah ke Dewan Pers dan Jalur Hukum


Sekretaris Umum DPP GMOCT mengungkapkan bahwa setelah video tersebut beredar, sejumlah insan media dari berbagai daerah menghubungi pengurus pusat GMOCT dan menyampaikan keberatan atas isi pernyataan tersebut. Mereka tengah mempertimbangkan langkah untuk mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila dinilai terdapat unsur pelanggaran.


GMOCT menegaskan bahwa setiap penyelesaian sengketa pers seyogianya mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers.


Sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, GMOCT tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Warsito maupun pihak lain yang berkepentingan atas pemberitaan ini.


Tim/Red

Penajournalis.com / GMOCT

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)


Pengaduan/Redaksi: 0821-1758-6761


Editor:ASEP NS

Video Viral Kepala Desa Kaduagung Berbaring di Atas Uang Kini Hilang/Take Down dari Jejak Digital, Ada Apa? Merasa?

By On Juli 18, 2026

 


KUNINGAN, 18 Juli 2026 – Video TikTok Akun @RYT504 yang sempat viral menampilkan Kepala Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan berbaring di atas tumpukan uang tunai kini tidak lagi dapat diakses publik. Penghapusan atau ketidaktersediaan konten tersebut semakin menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat yang belum mendapatkan penjelasan resmi terkait unggahan tersebut.

 

Berdasarkan penelusuran awak media, tautan video dari akun @RYT504 yang sempat diberitakan luas oleh GMOCT dan sejumlah media kini sudah tidak ditemukan. Belum diketahui apakah konten tersebut dihapus secara sukarela oleh pemilik akun atau karena alasan lain.

 

Sebelumnya, video tersebut memancing reaksi beragam dari warganet, yang menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seorang pejabat publik. Awak media Sandiwartanews telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung sejak 30 Juni 2026, namun hingga saat ini belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang disampaikan.

 

Hilangnya jejak digital tersebut tidak menghapus fakta bahwa konten itu sudah menjadi konsumsi publik secara luas. Masyarakat pun kini menantikan respons resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) serta Inspektorat Kabupaten Kuningan terkait apakah persoalan ini akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.

 

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak yang berkepentingan.

 

#NoViralNoJustice

#GMOCT

#Sandiwartanews

#RYT504

 

Tim/Red (GMOCT/Sandiwartanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761


Editor:

 

 

Flying Victim? Tersangka Penipuan Balik Melapor, Kinerja Satreskrim Polresta Magelang Dipertanyakan

By On Juli 18, 2026

 


MAGELANG, 18 Juli 2026 – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengungkap serangkaian kejanggalan dalam penanganan perkara yang melibatkan Haryanti, warga Desa Giriwetan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan Umi Azizah. Awalnya Haryanti dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang, namun kini ia justru melaporkan balik Umi Azizah dengan tuduhan penganiayaan dan pencurian.

 

Dalam surat panggilan yang diterima oleh Umi Azizah, Haryanti menyatakan peristiwa diduga terjadi pada 5 Maret 2026 pukul 04.30 WIB saat Umi Azizah datang ke rumahnya. Berbeda halnya dengan keterangan yang disampaikan langsung kepada tim liputan GMOCT oleh Umi Azizah:

“Saya datang pukul 06.00 WIB ditemani suami untuk meminta tanda tangan perjanjian pengembalian uang. Tidak ada penganiayaan, yang terjadi hanya tarik menarik pintu saat Haryanti hendak mengunci diri di kamar. Kami pun pulang tanpa membawa barang apa pun, suami saya menjadi saksi hal itu,” tegas Umi Azizah.

 

Terdapat sejumlah kejanggalan mencolok dalam kasus ini:

 

1. Laporan Berulang: Sebelum dilaporkan terkait penipuan di Polsek Grabag, Haryanti sempat melapor soal dugaan penganiayaan di tempat yang sama (Polsek Grabag) namun ditolak laporannya meski mengaku sudah memiliki visum.

2. Kesalahan Data Penyidik: Surat dari Satreskrim Polresta Magelang Kabupaten Unit 1 mencantumkan dua nomor kontak penyidik, yakni Dwi Indriyanto dan M Ady Haryanto. Namun saat dihubungi, nomor yang tertera atas nama M Ady Haryanto ternyata milik AKP Toyib yang sudah tidak lagi bertugas di unit tersebut. Hal ini memunculkan dugaan cacat formil dan ketidakprofesionalan administrasi, serta mempertanyakan apakah panggilan ini dibuat tergesa-gesa.

3. Penolakan Penjelasan: Ketika tim liputan GMOCT menanyakan dasar alat bukti pelaporan penganiayaan dan pencurian, pihak penyidik beralasan belum bisa menjawab dan meminta datang langsung ke kantor kepolisian.

 

Marlundu Lumban Raja S.H., kuasa hukum Umi Azizah, menyatakan akan mematahkan semua tuduhan tersebut saat mendampingi kliennya memenuhi panggilan klarifikasi.

“Kami akan buktikan fakta sebenarnya dan membantah tuduhan yang dibuat-buat tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Tim liputan khusus GMOCT akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud. GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang terkait sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#polrestamagelang

#umiazizah

#salamkeadilan

 

Tim/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761


Editor: 

 

 

Meyakini Bahwa Fakta Diputar Balik dalam Sidang KKEP di Polres Magelang Kota, Marlundu Lumban Raja S.H., Murka: Korban Merasa Terinjak-Injak

By On Juli 18, 2026

 


MAGELANG, Jumat 17 Juli 2026 – Proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Mapolres Magelang Kota hari ini menuai kemarahan mendalam dari pihak pengadu. Marlundu Lumban Raja S.H., kuasa hukum Bhima Chandra, menilai jalannya sidang jauh dari kebenaran dan terkesan mengubah fakta yang sudah terungkap jelas dalam pemeriksaan sebelumnya.

 

Terlapor dalam perkara ini adalah Bripka Dwi Afandi, penyidik Polres Magelang Kota yang diduga melakukan pemerasan dengan kedok biaya pencabutan laporan polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan Subbid Pengawasan Profesi Polda Jawa Tengah, Dwi Afandi secara tegas mengaku menerima uang sebesar Rp26 juta. Namun ironisnya, dalam tuntutan yang dibacakan di sidang KKEP ini, disebutkan hanya sebesar Rp1,5 juta.

 

Padahal menurut pengakuan berulang kali dari Bhima Chandra, total uang yang diserahkan mencapai Rp57 juta, dengan rincian:

 

- Rp25 juta diserahkan kepada Ipda Aji di Cafe De Veranda;

- Rp30 juta diserahkan kepada Bripka Dwi Afandi saat mendatangi toko pengadu;

- Rp2 juta diserahkan melalui warga sipil bernama Zendhi kepada Dwi Afandi.

 

Kejanggalan tak berhenti di situ. Eks pengacara Bhima a n Roni Taufik Tafakur S.H., mengaku tidak pernah bertemu dengan Dwi Afandi maupun Ipda Aji, padahal bukti pesan WhatsApp menunjukkan jelas kehadiran Eks pengacara tersebut saat penyerahan uang Rp25 juta. Bukti ini pun tak diungkap dalam sidang. Demikian pula pernyataan Ipda Aji yang mengaku tidak pernah bertemu di luar kedinasan, padahal rekaman CCTV menunjukkan dirinya bersama Dwi Afandi mendatangi kediaman pengadu pada 18 Februari 2026. Alasan yang disampaikan saat sidang untuk mengantar surat undangan pun dinilai mustahil, mengingat perkara sudah dinyatakan selesai jauh sebelumnya.

 

Melihat fakta yang saling bertolak belakang dan keterangan yang dinilai banyak kebohongan, Marlundu Lumban Raja tak lagi menahan amarah:

“Jika ini persidangan pidana umum, saya bisa mengungkap semua rekayasa ini hanya dalam 5 detik saja. Saya bersumpah besok akan melaporkan peristiwa pemerasan ini ke KPK!” tegasnya.

 

Ia juga mempertanyakan mengapa pihaknya tak diberi kesempatan melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi, serta menyoroti peran Kasie Propam Polres Magelang Kota AKP Prakoso atas perbedaan hasil pemeriksaan di tingkat Polda dengan yang disajikan dalam sidang.

 

Marlundu menambahkan, Dwi Afandi bahkan sudah pernah dijatuhi sanksi KKEP pada tahun 2020, namun kini hanya dituntut demosi. Seharusnya tuntutan yang layak adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

“Ini negara apa ini? Saya sampaikan, sampai mati saya akan melawan!” ucapnya dengan emosi tinggi.

 

Pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI yang kini sudah berada di tangan pimpinan komisi untuk ditindaklanjuti. Selain itu, langkah hukum ke KPK dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah dipastikan akan ditempuh tanpa ampun demi keadilan yang sesungguhnya.

 

Sementara itu, tim liputan khusus GMOCT telah mendapatkan kesempatan wawancara dengan Ketua Sidang sekaligus Wakapolres Magelang Kota, namun belum dapat dilaksanakan karena yang bersibuk dengan penyelesaian administrasi putusan. GMOCT akan meminta jadwal ulang guna mendapatkan tanggapan resmi pihak kepolisian.

 

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang terkait sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#polresmagelangkota

#poldajateng

#propampoldajateng

 

Tim/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761


Editor: 

 

 

Tak Menyerah Usai Putusan Banding, Eks Kades Cicapar Imat Ruhimat Tegaskan Ajukan Kasasi hingga PK

By On Juli 18, 2026

 


CIAMIS, Jumat 17 Juli 2026 (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan yang tergabung di dalamnya, KabarSBI.com. Sengketa pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, tampaknya belum akan berakhir. Meski Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memenangkan perkara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, menegaskan tidak akan menyerah dan terus melakukan perlawanan hukum atas pemberhentian dirinya.

 

Kepada redaksi, pria yang akrab disapa Kang Imat itu menegaskan akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi, dan siap melanjutkan perjuangan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya akan mengajukan kasasi dan akan terus memperjuangkan perkara ini melalui jalur hukum sampai Peninjauan Kembali (PK),” tegas Kang Imat.

 

Perkara bermula dari diterbitkannya SK Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/TAHUN 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar. Imat kemudian menggugat ke PTUN Bandung pada 8 Desember 2025, namun pada 14 April 2026 gugatan ditolak dan ia dihukum membayar biaya perkara Rp360 ribu. Upaya banding ke PTTUN Jakarta pun dikukuhkan putusannya pada 14 Juli 2026.

 

Kabag Hukum Setda Ciamis Dadan Nurhadana menegaskan materi banding tidak dikabulkan, dan putusan ini semakin menguatkan kedudukan hukum SK Bupati. Namun pihaknya menyatakan siap menghadapi upaya hukum selanjutnya jika diajukan. “Jika pun penggugat masih kurang puas, masih ada kesempatan kasasi dan Pemkab siap menjalaninya, karena pada intinya Pak Bupati bertindak mengikuti kehendak masyarakat Desa Cicapar,” ujar Dadan.

 

Kini publik menanti kelanjutan perkara yang berpotensi berlanjut ke Mahkamah Agung. 


GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#cicapar

#gmoct

  

Tim/Red (Kabarsbi.com)


No Pengaduan: 082117586761


Editor: 

 

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *