Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bupati Kuningan Klaim "Penghargaan Masyarakat Pinunjul", Waroeng Rakyat Bantah Keras — Itu Pangajen Rakyat Pinunjul, Murni Inisiatif Komunitas

By On September 03, 2026

 


BM.Online, KUNINGAN, 3 September 2026 — Rapat Paripurna Hari Jadi Kuningan ke-528 yang dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) justru menyisakan polemik. Pasalnya, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar dalam pemaparan capaian program menyebut "Penghargaan Masyarakat Pinunjul" sebagai program Pemerintah Kabupaten Kuningan. Klaim itu dibantah keras oleh penyelenggara aslinya, Waroeng Rakyat. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Sandiwartanews.

 

Waroeng Rakyat: Namanya Pangajen Rakyat Pinunjul, Bukan Program Pemkab

 

Aktivis Waroeng Rakyat, Agi Rahaden Ranu, menyayangkan perubahan nama dan pengklaiman sepihak tersebut.

 

"Sumber anggaran penghargaan masyarakat pinunjul versi Bupati darimana? Plot anggarannya ada di SKPD mana kalau memang itu program Bupati? Kok tiba-tiba acara kami diklaim sepihak dan berubah namanya, tanpa konfirmasi apapun ke Waroeng Rakyat. Bahkan dalam video tayangan capaian program Bupati, foto yang ada logo Waroeng Rakyat pun dicrop," tegas Agi.

 

Agi menegaskan komunikasi awal dengan Pemkab hanya sebatas undangan pemenang Pangajen Rakyat Pinunjul untuk hadir di Paripurna. Penghilangan nama penggagas dinilai tidak etis.

 

"Tidak sulit untuk memberikan apresiasi, cukup sebutkan saja organisasi penggagas dan tidak merubah nama acara. Bupati hadir hanya sebagai tamu undangan, acara kami juga tidak disponsori Pemda maupun APBD," imbuhnya.

 

Mantan Wabup Edo: Undangan Datang dari Waroeng Rakyat, Bukan Pemkab

 

Mantan Wakil Bupati Kuningan, H.M. Ridho Suganda alias Edo, juga angkat bicara. Ia mengaku dihubungi Waroeng Rakyat 4 bulan sebelum acara untuk pemberian testimoni, dan tidak ada informasi bahwa acara tersebut dibiayai APBD.

 

"Pas acara puncaknya saya diundang sama Warak, bukan sama Bupati apalagi Sekda. Jadi jelas Pangajen Rakyat Pinunjul 2026 itu acara Waroeng Rakyat," tegas Edo.

 

Ia meminta Pemkab lebih cermat, namun tetap mengapresiasi terobosan yang dibuat komunitas tersebut.

 

FRIC: Pemerintah Hadir untuk Menguatkan, Bukan Mengambil Alih

 

Menyoroti polemik ini, H. Deden Hardening, A.Md, Sekretaris Jenderal DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), menegaskan pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan.

 

"Setiap klaim capaian program harus bisa dipertanggungjawabkan. Ada dokumen, ada anggaran, ada penyelenggara. Jika itu inisiatif masyarakat, maka negara wajib menghargai dan menyebutnya. Jangan sampai semangat sinergi justru melukai rasa keadilan penggagas. Pemerintah hadir untuk menguatkan, bukan mengambil alih."

 

Senada, Trisno Magrib, Ketua DPC FRIC Kuningan, mendorong Pemkab dan Waroeng Rakyat duduk bersama menyelesaikan masalah ini.

 

Publik Menunggu Klarifikasi Resmi Pemkab

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemkab Kuningan terkait plot anggaran "Penghargaan Masyarakat Pinunjul" dan alasan perubahan nama dari "Pangajen Rakyat Pinunjul". Publik kini menunggu jawaban atas tiga hal mendasar: siapa penyelenggara, dari mana sumber pembiayaannya, dan atas dasar apa kegiatan itu diklaim sebagai program pemerintah daerah.

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Red: (Sandiwartanews / GMOCT)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#Kuningan #PangajenRakyatPinunjul #WaroengRakyat #DianRachmatYanuar #KlaimProgram #TransparansiPemerintah #FRIC #Sandiwartanews #GMOCT #UU40Tahun1999 #HakJawab

Berkat Peran Media, Sebagian Utang Selesai — Ridwan Ucapkan Terima Kasih, Sisa Rp500.000 Masih Ditahan Wahyu Surya Gading dengan Alasan Pekerjaan Bonus

By On September 03, 2026


BM.OnlineSEMARANG — Setelah kasus dugaan wanprestasi terkait pembayaran jasa pengerjaan atap viral di berbagai media online, Ridwan, warga Dusun Nglorog, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, akhirnya menerima sebagian sisa pembayaran yang sempat tertunda berbulan-bulan. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh awak media yang telah membantu menyuarakan permasalahannya.

 

 

Sebagian Dibayar, Sisa Rp500.000 Masih Ditahan

 

Pada Kamis, 3 September 2026, Wahyu Surya Gading menyerahkan sebesar Rp3.500.000 dari total kekurangan sebesar Rp4.000.000. Sisa Rp500.000 belum dilunasi dengan alasan Ridwan belum menyelesaikan pemasangan lis jendela. Padahal Ridwan menegaskan — pekerjaan pemasangan lis jendela itu hanya bonus dari sisa bahan, bukan masuk dalam daftar hitungan pekerjaan yang disepakati.

 

"Uang tersebut mungkin hanya bernilai nominal kecil bagi sebagian orang, tapi bagi saya dan keluarga uang segitu sangat berharga sekali," ungkap Ridwan dengan haru.

 

 

Terima Kasih Kepada Seluruh Media yang Telah Membantu

 

Ridwan secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Pak Asep, Sekretariat GMOCT, serta seluruh media yang telah menyuarakan permasalahannya tanpa meminta imbalan sepeser pun:

 

- penajournalis.com

- ratudunianews.com

- djitunews.com

- jurnalnayangkaranews.wordpress.com

- bakaratobanews.com

- katatribun.id

- centralpress.press

- reformasiaktual.com

- gennus.id

- tegarnews.co.id

- Lintangpena.com

- Bentengmerdeka.com

 

"Saya sangat berterima kasih kepada semua awak media yang sudi membantu saya tanpa meminta imbalan sepersenpun. Berkat kalian, setelah menunggu lama tanpa ada respon dari Pak Gading, akhirnya ada penyelesaian," ujarnya.

 

 

Masih Ada Sengketa soal Pekerjaan Bonus

 

Kendati sebagian utang telah dibayarkan, masalah belum sepenuhnya tuntas. Ridwan menegaskan bahwa pemasangan lis jendela itu bukan bagian dari kontrak kerja, melainkan permintaan tambahan yang ia kerjakan secara sukarela dari sisa bahan. Jika itu dianggap pekerjaan, seharusnya dihitung terpisah — bukan dipotong dari utang yang sudah disepakati.

 

Kasus ini menjadi bukti bahwa peran media sangat berarti dalam memperjuangkan hak-hak pekerja yang terabaikan. Awak media akan terus mengawal hingga pelunasan sepenuhnya terpenuhi.

 

 

 

Tim Liputan Khusus

Editor:

 

#Semarang #UangKerja #Wanprestasi #PeranMedia #KeadilanPekerja #Ridwan #WahyuSuryaGading #GMOCT #TerimaKasihMedia 

 

 

Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

By On September 03, 2026

 


BM.Online, CIREBON Kamis 3 September 2026 — Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa kembali mencoreng citra pelayanan publik di Kabupaten Cirebon. D R K S, seorang perangkat desa, digerebek oleh istri sahnya bersama wanita lain di sebuah rumah kos di kawasan Kedawung. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Detikperistiwa.

 

 

Lokasi & Kronologi Penggerebekan

 

Aksi tersebut terjadi di sebuah indekost yang berlokasi di Jl. Pembangunan Barat Raya No.2, Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kejadian bermula saat istri sah yang telah lama mencurigai gerak-gerik pelaku melakukan penelusuran hingga menemukan lokasi tersebut.

 

Penggerebekan berlangsung disaksikan oleh pihak keluarga, warga, serta pengurus lingkungan setempat — dilakukan secara terbuka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

 

Keluarga: Minta Sanksi & Proses Hukum Ditegakkan Secara Adil

 

Pihak keluarga istri sah menyampaikan pernyataan tegas di lokasi kejadian:

 

"Penggerebekan ini kami lakukan karena sudah tidak ada iktikad baik dan bukti-bukti sudah jelas. Kami minta proses hukum dan sanksi kedisiplinan sebagai perangkat desa ditegakkan secara adil."

 

Tindakan yang diduga melanggar norma etik dan norma agama ini dinilai telah merusak marwah instansi pemerintahan desa serta merugikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.


Hingga berita ini ditayangkan pihak D R K S belum dapat dimintai keterangan.

 


Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Red: Detikperistiwa / GMOCT

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#Cirebon #PerangkatDesa #Penggerebekan #Kedawung #DwiRahmatKurniaSakti #EtikaPegawaiPublik #MarwahPemerintahanDesa #GMOCT #UU40Tahun1999 #HakJawab

Dugaan Tunjangan DPRD Batang Dilaporkan ke Kejari, TRINUSA Desak Kepastian Penanganan — GMOCT Siap Kawal

By On September 03, 2026

 


BM.Online, BATANG — Ketua DPC LSM Triga Nusantara (TRINUSA) Kabupaten Batang, Joni Apriyanto, melaporkan dugaan penyimpangan terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2024–2025 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Laporan telah disampaikan sejak November 2025, namun hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Kabarsbi.

 

 

Belum Jelas Penanganannya, TRINUSA Minta Transparansi

 

Hingga Kamis, 3 September 2026, laporan tersebut belum beranjak dari tahap penyelidikan. Kondisi ini mendorong TRINUSA meminta kejelasan perkembangan dan tindak lanjut.

 

"Sampai saat ini pihak kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan. Harapan kami, laporan tersebut segera ditindaklanjuti ke proses selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Joni Apriyanto.

 

Joni menegaskan laporan ini sebagai bentuk kontrol sosial, bukan mendahului kewenangan penegak hukum.

 

"Kami menghormati proses hukum Kejari Batang. Kami hanya meminta kejelasan, sehingga masyarakat tidak berada dalam ketidakpastian," tegasnya.

 

 

GMOCT Siap Kawal, Minta Kejagung Lakukan Pengawasan

 

Agung, Ketua Umum GMOCT, menyatakan pihaknya akan mengawal perkembangan laporan ini secara proporsional.

 

"Kami akan mengawal sampai ada kejelasan dari Kejari Batang. Bukan untuk mengintervensi, tapi memastikan laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur," kata Agung.

 

Ia juga meminta Kejaksaan Agung RI serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan pengawasan sesuai kewenangan, guna memastikan proses berjalan profesional, objektif, dan transparan.

 

 

Belum Ada Tanggapan Resmi, Ruang Hak Jawab Diberikan

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejari Batang maupun DPRD Kabupaten Batang. Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Red (Kabarsbi / GMOCT)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#Batang #DPRDBatang #TunjanganAnggotaDPRD #KejariBatang #TRINUSA #KontrolSosial #TransparansiAnggaran #AkuntabilitasPublik #GMOCT #UU40Tahun1999 #HakJawab

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Fasilitasi Sengketa Lahan PT EMAS, Masyarakat Desa Muara Pantun: Apresiasi Meski Terlambat, Tetap Berharap Pemerintah Berpihak pada Keadilan

By On September 03, 2026

 


KUTAI TIMUR — Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan surat undangan rapat fasilitasi terkait persoalan pertanahan antara PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS) dengan masyarakat Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen. Surat bernomor B-500.17.4.1/3891/AS 1 tertanggal 2 September 2026 tersebut mengundang berbagai pihak terkait untuk duduk bersama di Ruang Asisten Sekretariat Daerah pada Senin, 7 September 2026, pukul 13.30 WIB.

 

Daftar undangan mencakup Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Telen, Kepala Desa Muara Pantun, perwakilan manajemen PT EMAS, serta perwakilan masyarakat Desa Muara Pantun. Rapat ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kutai Timur.

 

Masyarakat Apresiasi Langkah Pemerintah, Namun Sebut Sudah Bertahun-Tahun Berjuang

 

Menanggapi dikeluarkannya surat undangan tersebut, Ponansius Haman dan Solihin, selaku perwakilan dari 232 warga Desa Muara Pantun yang terdampak aktivitas PT EMAS, menyampaikan perasaan gembira sekaligus apresiasi kepada awak media.

 

"Di satu sisi kami sangat mengapresiasi kinerja pemerintahan setempat yang akhirnya menyikapi persoalan ini. Namun jujur saja, langkah ini kami anggap agak terlambat, karena perjuangan 232 masyarakat Desa Muara Pantun ini sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya," ungkap Ponansius Haman.

 

Solihin menambahkan, meskipun terlambat, kehadiran di meja perundingan tetap menjadi harapan besar bagi warga yang selama ini merasakan dampak langsung dari sengketa lahan tersebut.

 

Berharap Pemerintah Berpihak pada Masyarakat yang Mencari Keadilan

 

Kedua perwakilan masyarakat ini berpesan agar dalam pertemuan nanti, pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat benar-benar berpihak kepada masyarakat yang selama ini berjuang mencari keadilan.

 

"Kami berharap saat rapat berlangsung nanti, pemerintah tidak memihak kepada siapa pun kecuali kepada kebenaran dan keadilan rakyat. Kami warga kecil yang tanah dan hak-haknya terganggu, kami hanya ingin diperlakukan adil," tegas Ponansius Haman. 

 

Ucapkan Terima Kasih kepada DPRD dan GMOCT

 

Melalui pernyataan Ponansius Haman dan Solihin, seluruh 232 masyarakat Desa Muara Pantun juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Ketua DPRD Kutai Timur beserta para anggota dan jajarannya yang terus menyuarakan aspirasi mereka hingga saat ini.

 

Tak lupa, mereka juga memberikan apresiasi tinggi kepada GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang senantiasa mengawal aspirasi dan perjuangan mereka hingga berita ini tersampaikan dan langkah konkret pemerintah akhirnya muncul.

 

"Terima kasih kepada DPRD Kutai Timur yang tak lelah memperjuangkan suara kami. Terima kasih juga kepada GMOCT yang selalu hadir dan mengawal perjuangan kami sampai detik ini. Semoga keadilan benar-benar terwujud untuk kami semua," ucap mereka.

 

Rapat fasilitasi ini diharapkan menjadi titik temu yang menghasilkan solusi adil, transparan, dan menguntungkan kedua belah pihak, terutama bagi masyarakat Desa Muara Pantun yang telah menanti keadilan selama bertahun-tahun.


GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

 

Tim/Red (Laskarbhayangkara/ GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


No Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#KutaiTimur #DesaMuaraPantun #PTEMAS #SengketaLahan #KeadilanUntukMasyarakat #DPRDKutaiTimur #GMOCT #PerjuanganWarga #KutaiTimurBerkarya

Proyek PAMSIMAS Leuwilimus: Warga Sudah Bayar Rp500.000 & Iuran Bulanan, Jaringan Air Bersih Justru Dimatikan Sejak Lama

By On September 03, 2026



SERANG — Harapan warga Kampung Curugdulang, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang untuk menikmati akses air bersih justru berubah menjadi kekecewaan mendalam. Proyek Program Nasional Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2021–2022 yang dibiayai Dinas Perkim kini dinilai hanya menyusahkan masyarakat. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bentengmerdeka.

 

 

Berjalan Kurang dari Setahun, Kini Dimatikan Secara Sepihak

 

Warga mengeluhkan bahwa jaringan air bersih tersebut hanya berjalan sekitar satu tahun sejak pertama kali diaktifkan. Hingga saat ini, fasilitas tersebut sudah dinonaktifkan dengan alasan debit air yang kurang lancar. Padahal warga sangat merindukan pasokan air bersih yang lancar dan memadai.

 

"PAM Simas di Kampung Curugdulang yang dibangun tahun 2021–2022 dibiayai oleh Dinas Perkim, tetapi warga dipungut biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan peralatan. Namun hingga sekarang, keberadaan PAM tersebut kini seperti hak milik pribadi," ungkap salah satu warga pada Kamis (3/9/2026).

 

 

Warga Keberatan: Sudah Bayar Pendaftaran & Iuran Bulanan, Fasilitas Malah Dimatikan

 

Salah satu pegawai Kantor Desa Leuwilimus menjelaskan bahwa tanah tempat bangunan PAMSIMAS berdiri asalnya milik pribadi dan dihibahkan untuk kepentingan masyarakat, disaksikan para tokoh masyarakat setempat. Namun kenyataannya, pengelolaan justru terkesan tertutup dan sepihak.

 

Warga menyampaikan kekecewaannya:

 

"Kami sangat kecewa ada penonaktifan sepihak ini. Sudah bayar pendaftaran Rp500.000, setiap bulan juga bayar Rp7.000 per kubikasi. Warga meminta agar PAM ini diaktifkan kembali!" tegas warga.

 

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan yang tertera di bawah.

 

 

 

Tim/Red: Bentengmerdeka / GMOCT

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#PAMSIMAS #AirBersih #Leuwilimus #Cikande #Serang #PelayananPublik #KeadilanWarga #Bentengmerdeka #GMOCT #UU40Tahun1999 #HakJawab

Kronologi Dugaan Wanprestasi: Pekerjaan Atap Selesai, Pembayaran Rp4 Juta Belum Lunas — Terungkap Wahyu Surya Gading Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan

By On September 03, 2026


BM.Online, SEMARANG - Seorang pekerja bangunan melaporkan dugaan wanprestasi yang dialaminya terkait pembayaran jasa pengerjaan atap di Kantor Biro Hukum: Buser Indonesia, LBH, Media, LSM dan Ormas LSM di Jalan Sambirejo No.73, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Hingga lebih dari dua bulan pekerjaan selesai, sisa pembayaran belum diterima, meskipun telah berkali-kali dijanjikan pelunasan. Yang mencuat lebih jauh, Wahyu Surya Gading selaku pihak yang menugaskan dan berjanji membayar ternyata telah tercatat sebagai Terlapor dalam kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan atas nama Pelapor Teguh Ariyanto, yang telah resmi dilaporkan ke Polsek Gajahmungkur sejak 11 Juni 2021.

 

Narasumber memberikan informasi ini kepada awak media atas dasar merasa dirugikan dan hak-haknya belum dipenuhi hingga saat ini.

 

 

Kronologi Peristiwa

 

29 Juni 2026 — Narasumber ditawari oleh pihak yang bernama Pak Andik untuk mengerjakan atap bangunan. Saat itu belum bisa menerima karena masih ada pekerjaan lain.

 

4 Juli 2026 — Narasumber mendatangi kantor di Jl. Sambirejo 73, Sambirejo, Gayamsari, Semarang. Di lokasi telah hadir Pak Andik dan Wahyu Surya Gading (selaku ketua/pimpinan kantor). Terjadi kesepakatan harga sebesar Rp15.000.000. Pak Gading menyatakan bahan akan didatangkan dan pembayaran uang muka (DP) 50% akan diserahkan.

 

6 Juli 2026 — Narasumber mendatangkan bahan/material beserta para pekerja. Hingga sore hari, uang DP belum dibayarkan dengan alasan menunggu pencairan dana pada Rabu, 8 Juli 2026. Narasumber tetap melanjutkan pekerjaan dengan berpikir positif.

 

8–9 Juli 2026 — Uang DP tetap tidak dibayarkan. Pekerjaan selesai pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan janji pelunasan pada 11 Juli 2026.

 

11 Juli 2026 — Janji pelunasan kembali tidak ditepati. Narasumber terus menagih setiap hari karena harus membayar material dan upah pekerja.

 

15 Juli 2026 — Baru dicicil sebesar Rp7.500.000, dengan janji sisa dilunasi Sabtu, 18 Juli 2026. Tanggal tersebut lewat tanpa ada transfer masuk, dengan alasan belum menerima pembayaran dari pelanggan.

 

11 Agustus 2026 — Dicicil lagi Rp2.000.000.

 

15 Agustus 2026 — Dicicil lagi Rp1.500.000. Sisa utang diakui sebesar Rp4.000.000 dan dijanjikan segera dilunasi.

 

2 September 2026 — Sisa pembayaran belum juga diterima. Pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa ada balasan.

 

 

Ada Tambahan Cicilan Rp1 Juta, Namun Tetap Belum Lunas

 

Sebelum pemberitaan ini ditayangkan, awak media telah mendatangi rumah sekaligus kantor Wahyu Surya Gading. Narasumber kemudian menyampaikan bahwa setelah kedatangan awak media, ada transfer sebesar Rp1.000.000, namun setelah itu tidak ada lagi pembayaran. Narasumber berharap pembayaran dilakukan secara dilunasi sekaligus, bukan dicicil terus-menerus.

 

Saat transfer Rp1.000.000 tersebut dilakukan, Wahyu Surya Gading sempat menanyakan kenapa narasumber harus melaporkan ke awak media. Narasumber menegaskan: "Jika sejak awal hak-hak saya dilunasi dengan benar, tidak mungkin saya memberikan informasi ini kepada media."

 

 

Terungkap: Wahyu Surya Gading Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan & Penggelapan

 

Fakta yang lebih mengkhawatirkan terungkap terkait sosok Wahyu Surya Gading. Beliau ternyata telah tercatat sebagai Terlapor dalam kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan atas nama Pelapor Teguh Ariyanto, yang telah resmi dilaporkan ke Polsek Gajahmungkur sejak 11 Juni 2021. Hal ini menambah kekhawatiran narasumber maupun masyarakat luas terkait pola perbuatan yang diduga serupa dan berulang.

 

 

Pihak Wahyu Surya Gading Belum Berikan Tanggapan

 

Hingga berita ini diturunkan, Wahyu Surya Gading belum dapat memberikan keterangan atau pernyataan kepada awak media. Awak media sempat mendatangi kediaman sekaligus kantornya dan diterima oleh istri beliau, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.


Ketika awak media mencoba memberikan informasi kepada Andik (orang yang mempertemukan antara Narasumber dengan Wahyu Surya Gading) dan meminta menyampaikan ke si Wahyu Surya Gading Terkait Press Realase yang telah dipersiapkan, Wahyu Surya Gading melalui Andik menjawab "Hahaha..ngeri2 bakara kwi, Wa ku mengko trsno, Pekerjaan ada yg blm di selesaikan pemasangan list jendela msh krg 3 jendela yg blm di list, Mengko bengi tak tf takpotong pekerjaan yg blm slsai, Udh msk hitungan kerjaan..gag ada pekerjaan bonus,sma bayar, Nt mlm ttp tak tf cm tak potong 500 krgan kerjaan list"


Setelah mendapatkan informasi dari Andik yang diforward oleh awak media ke narasumber, yang merasa dirugikan menjawab "Utk masalah lis jendela ini,kemarin minta tolong misal ada sisa lis disuruh menutup pake lis jendelanya.tp karena sisa cuma buat 2jendela,jadi yg 3jendela ditingal.

Terus pak gading bilang kalo misal kurang besok aja sekalian nambah pekerjaan dinding buat ruangan yg dalam.

Jadi utk lis jendela itu tidak ada di pekerjaan,dan itu cuma dimintai tolong dri pda sisa bahan sya buang.

 Lah,,kemarin itu lis jendela cuma minta tolong suruh ngerjain.harusnya pak gading terima kasih sudah saya bonusi semua lampu dan kabel,sampai saya gk ambil untung sama sekali karena sy masih memikirkan pertemanan.

Saya ada saksi tukang² sya bahwa utk lis jendela itu bonus dan tidak masuk dalam lis pekerjaan sya pak.."

 

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

Dengan ditayangkannya pemberitaan ini, Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam berita, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

 

Tim Liputan

Editor:

 

#Semarang #Wanprestasi #PekerjaBangunan #HakPekerja #Sambirejo #Gayamsari #PolsekGajahmungkur #Penipuan #Penggelapan #WahyuSuryaGading #KeadilanUntukPekerja #UU40Tahun1999 #HakJawab

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Kawasan Industri Modern, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV & Tindak Tegas

By On September 02, 2026


BM.OnlineSERANG — Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, dugaan menyasar proyek pembangunan pabrik di kawasan Industri Modern, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu (30/8/2026). Sopir mobil dumptruck yang mengangkut material diduga menyedot solar bersubsidi dari kendaraannya untuk mengisi bahan bakar alat berat milik pengusaha proyek.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bentengmerdeka, yang menerima laporan serta dokumentasi langsung dari warga sekitar.

 

Modus: Beli Solar Berulang di SPBU, Ditampung Lalu Disalurkan ke Alat Berat

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang digunakan adalah membeli BBM subsidi jenis solar secara berulang di beberapa SPBU selama perjalanan menuju lokasi proyek, lalu ditampung untuk kemudian disalurkan ke alat berat. Dugaan ini diperkuat oleh bukti visual yang berhasil diperoleh awak media, di mana 3 unit dumptruck besar terlihat tengah menyalurkan BBM ke ekskavator di area proyek.

 

Warga menilai praktik ini sangat merugikan negara dan mencederai rasa keadilan sosial. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, bukan untuk menopang operasional alat berat perusahaan.

 

"Kalau dibiarkan, makin liar. BBM subsidi harusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk kepentingan alat berat perusahaan," ujar salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya.

 

Warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa rekaman CCTV proyek, terutama saat kendaraan pengiriman material tiba, guna membuktikan adanya penyalahgunaan bahan bakar tersebut.

 

"Semua harus dibuka secara transparan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan tetap terjaga," tegasnya.

 

 

Desakan Penegakan Hukum Sesuai UU Migas

 

Aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Pamarayan, Polres Serang, hingga Dirkrimsus Polda Banten, diminta segera menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan terbuka. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengancam pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

 

Ada Upaya Pencopotan Pemberitaan

 

Tak lama setelah informasi ini beredar, seseorang yang menggunakan nama samaran Cilok datang ke kantor redaksi Bandunginvestigasi.com pada hari yang sama, Minggu 30 Agustus 2026. Ia mengaku atas perintah bos berinisial RN (diketahui sebagai pemborong proyek) dan meminta pemberitaan tersebut dihapus, disertai tawaran "ngopi-ngopi" setelah magrib. Permintaan tersebut ditolak oleh pihak redaksi.

 

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan yang tertera di bawah.

 

 

 

Tim/Redaksi: GMOCT / Bentengmerdeka

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#NoViralNoJustice

#PenyalahgunaanBBMSubsidi

#Serang

#KawasanIndustriModern

#DirkrimsusPoldaBanten

#UU22Tahun2001

#TransparansiProyek

#GMOCT

#Bentengmerdeka

 

 

Pembongkaran Lahan Pemakam Warga Desa Nagara Tanpa Pemberitahuan: Warga Desak Keadilan, PT MGK Dituding Langgar HAM

By On September 02, 2026


BM.Online, SERANG — Sebuah tragedi dan kekesalan mendalam melanda warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Ketegangan memuncak setelah pihak PT. Mulya Gading Kencana (MGK) diduga membongkar lahan pemakaman milik warga secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya maupun pengawalan aparat desa. Tindakan ini memicu kemarahan warga yang menilai hak asasi manusia serta penghormatan terhadap leluhur mereka telah dilanggar.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bentengmerdeka, yang turun langsung ke lokasi kejadian. Kasus ini kini telah menjadi sorotan publik dan media nasional.

 

 

Kuburan Berbaris Dipatok, Warga Mengaku Tidak Diberi Tahu

 

Kemarahan warga muncul karena pihak PT MGK mengklaim tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan area pemakaman warga Kampung Nagara. Padahal, deretan makam masih terlihat jelas dengan batu nisan bertuliskan nama-nama keluarga yang telah dimakamkan di sana.

 

Beberapa warga yang menolak disebutkan namanya menyampaikan kekesalannya:

 

"Kan makam ada tandanya pak, masa tidak tahu? Kenapa bapak tidak tanya dulu? Sedangkan wilayah itu keseluruhannya pemakaman semua. Setidaknya di sini ada pribumi, tanyalah di antara salah satu warga."

 

Warga juga mempertanyakan keberadaan perwakilan aparatur Desa Nagara yang diduga hadir saat pembongkaran berlangsung.

 

"Pihak PT MGK ini ada perwakilan dari aparatur Desa Nagara, entah satu atau dua orang. Di situlah mungkin ada tembusan dari perwakilan warga, tapi warga luas kan tidak tahu sama sekali," ungkap warga dengan nada kecewa.

 

 

 

Warga: Hak Asasi Kami Terlanggar, Minta Perlindungan APH dan Pemda

 

Tindakan pembongkaran lahan pemakaman tanpa pemberitahuan dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta penghinaan terhadap penghormatan keluarga dan leluhur. Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang segera turun tangan memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi mereka.

 

Kasus ini kini telah menjadi perhatian publik dan media nasional. Warga menuntut kejelasan, pertanggungjawaban, dan pengembalian kondisi lahan pemakaman seperti semula.


Dengan tayangnya pemberitaan ini GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

 

 

Team/Red: GMOCT / Bentengmerdeka


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


No Pengaduan: 082117586761


Editor:

 

#NoViralNoJustice

#Serang

#DesaNagara

#PTMGK

#PembongkaranMakam

#HakAsasiWarga

#KeadilanUntukWargaNagara

#GMOCT

Menanggapi Pemberitaan Salh Satu Media Online, Warga Desa Nambo Udik Angkat Bicara "Tidak Ada Sawah Apalagi Sumur"

By On September 01, 2026


Serang, BM.Online- Menanggapi pemberitaan dari salah satu media online yang berjudul "Usai Radioaktif, Lahan Sawah di Nambo Udik Cikande Kini Tercemar B3" pada senin 31 Agustus 2026, Warga RT.05 dan RT.04/RW.01 Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang berikan Klarifikasi. Selasa 1 September 2026


Sebut saja Doni (Nama Samaran) Warga RT.05/RW.01 Kampung Bayur, Desa Namo Udik mengatakan kepada awak media bahwasanya warga sekitar tida merasa dirugikan atau dicemarkan oleh tumpukan yang diduga limbah B3.


"Kami (Warga RT/RW 05/01) tida merasa dirugikan adanya tumpukan yang diduga limbah B3 di atas lapangan sepak bola Kampung Bayur. Jelasnya  


Iya juga menegaskan bahwa diokasi tersebut tida ada sawah dan sumur milik warga." Terlihat jelas lokasinya diatas Lapangan dan tida ada sawah apalagi sumur milik warga yang merasa dicemarkan. Ujar warga RT.05 dengan tegas mengatakan pada wartawan di lokasi 


Ditempat yang tak jauh dari Masjid, beberapa orang mengaku warga RT.04/RW.01 Kampung Bayur, Desa Nambo Udik, Dengan tegas mengatakan."Kami (Warga RT.04) menyampaikan bahwa dilokasi tida ada sawah dan sumur, Itu kenyataanya dilokasi. Tutupnya (Red/Tim)

PKS SUDAH BERAKHIR, PENGIRIMAN MASIH BERJALAN: SIAPA DI BALIK DUGAAN GETAH PINUS ILEGAL KE PT EMB?

By On Agustus 29, 2026


BM.Online, PEKALONGAN, Sabtu 29 Agustus 2026 — Dugaan persoalan legalitas dalam rantai pasok getah pinus yang masuk ke PT EMB, yang berkantor di Jalan Raya Warungasem, Watusalam Kidul, Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Temuan awal Tim Media KabarSBI.com melalui wawancara langsung dengan sopir pengangkut getah pinus serta pemeriksaan terhadap surat jalan yang diperlihatkan kepada tim memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai legalitas sumber, dokumen pengangkutan, dan pihak yang menerima komoditas tersebut.


Dalam wawancara langsung tersebut, sopir yang membawa getah pinus menuju PT EMB memperlihatkan surat jalan pengiriman. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokumen yang ditunjukkan, surat jalan tersebut menggunakan nama PT Rimba Sarana Digdaya (PT RSD). Namun, persoalan yang kemudian mengemuka adalah tidak terlihatnya dokumen legalitas yang masih berlaku yang secara jelas dapat menjelaskan asal-usul getah pinus tersebut.


Yang menjadi sorotan paling tajam adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disebut telah berakhir pada 2019, tetapi diduga masih digunakan sebagai dasar dalam aktivitas pengiriman. Jika fakta tersebut benar dan tidak terdapat perpanjangan, adendum, atau perjanjian pengganti yang sah, maka muncul pertanyaan mendasar: atas dasar hukum apa pengiriman getah pinus tersebut masih berlangsung?


Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Agung Sulistio, menegaskan bahwa persoalan ini harus dibuka secara terang. Menurutnya, keberadaan surat jalan bukan otomatis membuktikan legalitas asal-usul komoditas. “Tim kami melakukan wawancara langsung dengan sopir dan melihat surat jalan yang digunakan. Kalau benar PKS yang menjadi dasar sudah berakhir sejak 2019 tetapi masih dipakai, maka itu harus dijelaskan. Siapa yang menerbitkan, siapa yang menggunakan, dari mana getah tersebut berasal, dan siapa yang menerima harus diperiksa,” tegas Agung.


Agung yang juga menjabat Ketua Umum GMOCT serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) meminta APH, Kejaksaan, serta aparat penegakan hukum bidang kehutanan dan lingkungan hidup tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen permukaan. Penelusuran harus dilakukan terhadap seluruh rantai pasok, mulai dari sumber getah, pihak pemungut, pemasok, dokumen asal-usul, pengangkut, penerbit surat jalan, hingga perusahaan penerima. Jika ditemukan adanya hasil hutan yang berasal dari kegiatan tidak sah serta terdapat pihak yang memenuhi unsur pidana karena mengetahui atau patut menduga asal-usul ilegal tersebut, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.


Dari perspektif hukum kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur larangan terkait pemungutan hasil hutan tanpa hak atau izin serta penguasaan atau penyimpanan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari sumber yang tidak sah. Ketentuan tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau dugaan awal.


KabarSBI.com menegaskan bahwa informasi ini merupakan hasil temuan awal jurnalistik dan bukan vonis terhadap PT EMB, PT RSD maupun pihak lainnya. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen legalitas yang sah. Namun, apabila benar PKS telah berakhir sejak 2019 dan tidak terdapat dokumen pengganti yang sah, sementara aktivitas pengiriman tetap berlangsung, maka pertanyaan publik menjadi sangat relevan: siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang berada di balik dugaan rantai getah pinus ilegal tersebut? Agung Sulistio mendesak aparat membongkar seluruh mata rantai secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti agar apabila ditemukan pelanggaran, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum serta memberikan efek jera.

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

By On Agustus 29, 2026

 


BM.Online, BANDUNG, 7 Agustus 2026 – Pemberitaan yang dimuat sejumlah media daring pada akhir Juli lalu justru mengangkat fakta baru: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi serta Yayasan Rehabilitasi Ultra Addiction Center dinilai menjadi korban pemberitaan yang tidak menerapkan prinsip jurnalistik berimbang. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dalam penelusuran investigatifnya menemukan, seluruh laporan bersumber dari satu pihak saja tanpa mendengar tanggapan pihak yang diberitakan.

 

Tak Ada Upaya Konfirmasi Sebelum Berita Dimuat

 

Berdasarkan penelusuran tim GMOCT yang dipimpin Wakil Ketua Umum Asep Riana, didampingi Sekretaris Umum Asep NS dan petugas OKK Tri Sunanto, baik Satresnarkoba Polres Cimahi maupun Yayasan Ultra menegaskan belum ada satu pun media yang memberitakan kasus ini meminta klarifikasi, wawancara, atau tanggapan kepada mereka sebelum berita tayang. Seluruh narasi yang beredar sejauh ini hanya mengutip keterangan Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., yang mengaku sebagai kuasa hukum keluarga Aidil.

 

Jejak Penangkapan dan Penyerahan Rehabilitasi

 

Berdasarkan data resmi di kepolisian, Aidil, warga Cipadung Kulon, Bandung, ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi pada 30 Juli 2026 berbasis pengembangan informasi dari inisial SL. Ditemukan dua butir obat golongan Alprazolam dari dirinya. Dalam Berita Acara Wawancara (BAW), Aidil mengakui obat itu pemberian SL dan pernah mengonsumsi zat terlarang jenis Sinte tiga bulan sebelumnya.

 

Atas permohonan resmi keluarga yang diwakili Ucup Supriatna dengan dokumen bermeterai, Aidil kemudian diserahkan ke Yayasan Ultra pada 31 Juli 2026 untuk menjalani rehabilitasi.

 

Angka Rp15 Juta: Estimasi Bukan Pungutan

 

Salah satu tuduhan santer yang beredar adalah dugaan pungutan liar senilai belasan juta rupiah. Kepada tim GMOCT, Satresnarkoba menjelaskan angka sekitar Rp15 juta muncul saat keluarga sendiri menanyakan perkiraan biaya pemulihan.

“Kami hanya menyampaikan perkiraan biaya dan menyarankan tanya rinciannya langsung ke yayasan. Itu bukan pungutan, apalagi syarat penyerahan,” tegas perwakilan Satresnarkoba.

 

Di Lokasi Rehabilitasi: Tanda Tangan, Lalu Perubahan Sikap

 

Sesaat asesmen dimulai di Yayasan Ultra, datang Taufik Nasution bersama rekannya. Ia pun menandatangani formulir permohonan rehabilitasi. Namun tak lama kemudian, ia mulai mempersoalkan prosedur dan menuduh petugas yayasan menggebrak meja.

 

Rekaman CCTV yang ditunjukkan pihak yayasan memperlihatkan sebaliknya: tidak ada unsur dari yayasan yang melakukan tindakan tersebut, justru terlihat pergerakan tangan Taufik yang diduga menggebrak meja dengan nada bicara yang dinilai kurang pantas bagi seorang penegak hukum.

 

Pihak yayasan juga menegaskan siap memberikan layanan cuma-cuma jika keluarga tidak mampu. Meski begitu, Taufik bersikeras memulangkan Aidil pada hari itu juga, yang akhirnya dipenuhi tanpa syarat apapun.

 

Data Rahasia Diduga Bocor dan Disomasi

 

Proses asesmen sebenarnya belum tuntas saat Aidil dibawa pergi. Namun, dokumen yang merupakan data rahasia klien itu diduga dibawa Taufik dan disebarkan ke media sosial serta media daring. Tak berhenti di situ, Yayasan Ultra menerima somasi dari kantor hukumnya, yang kemudian dijawab sekaligus disomasi balik atas dugaan pelanggaran kerahasiaan dan ketentuan hukum.

 

Keterangan Keluarga Berbeda dengan Fakta Lapangan

 

Tim GMOCT mendatangi langsung kediaman Aidil di Cipadung Kulon dan mewawancarai ibundanya, Nelly, Jumat siang. Ia meyakini anaknya bukan pengguna narkoba, padahal kontradiktif dengan pernyataan Aidil dalam BAW kepolisian. Ia juga menyebut angka Rp15 juta berasal dari kepolisian, namun mengakui tidak hadir saat penyerahan ke yayasan—sepenuhnya dikuasakan kepada Taufik—sehingga tidak tahu-menahu terkait proses di lapangan. Ia juga menyatakan belum membayar jasa hukum maupun kepada pihak media.

 

Pengurus lingkungan setempat membenarkan pernah beberapa kali terjadi penggerebekan dan penangkapan kasus serupa di lokasi tempat tinggal Aidil, dan sudah menghimbau warga agar lebih tertib.

 

Alamat Media di Website Gemantata News Ternyata Rumah Tinggal

 

Tim juga menelusuri alamat yang tercantum pada laman Gemantara News: Riung Sauyunan V No.48, Cipamikolan, Rancasari, Bandung. Penghuni yang mengontrak menyatakan tempat itu adalah hunian pribadi milik anggota Polri Polda Jabar, tak ada papan nama kantor berita maupun hukum, dan mereka tak pernah tahu alamat itu dipakai sebagai identitas resmi lembaga pers. Muncul pertanyaan publik: apakah pemilik mengetahui pemanfaatan alamat tersebut?

 

Hingga berita ini terbit, Taufik Nasution belum dapat ditemui untuk dimintai penjelasan terkait perbedaan penandatanganan formulir—oleh Ucup Supriatna di kepolisian dan dirinya sendiri di yayasan—serta tuduhan-tuduhan yang disampaikannya.

 

GMOCT Tegaskan Pentingnya Prinsip Pers

 

GMOCT mengingatkan seluruh elemen pers untuk memegang teguh UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama asas berimbang dan hak jawab. Redaksi membuka seluas-luasnya akses klarifikasi bagi semua pihak yang berkepentingan.

 

Saluran Hak Jawab & Klarifikasi: Telp/WA 0821-1758-6761

 

 

 

Tagar:

#TugasJurnalistik #KeadilanInformasi #SatresnarkobaPolresCimahi #YayasanUltraAddictionCenter #RehabilitasiNarkoba #GMOCT #BeritaBerimbang #PoldaJabar

 

Tim Liputan Khusus Investigasi

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)

 

 

 Editor :

Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

By On Agustus 26, 2026


BM.Online, Kebakaran lahan terjadi di Kawasan Industri Moderland tepatnya di Kampung Bandung, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (26/8/2026) siang. Kondisi diperparah dengan kondisi lahan yang dipenuhi rumput ilalang kering imbas musim kemarau.


Jajat warga Kampung Bandung mengatakan, penyebab kebakaran diduga kuat dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah yang dibuang secara sembarangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau orang iseng.


 "Awalnya itu karena pembakaran sampah oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata salah satu warga saat dihubungi Bandunginvestigasi.com, Rabu sore.


Beberapa waraga datang ke lokasi untuk membantu melakukan langkah taktis untuk melokalisasi pergerakan api agar tidak semakin meluas. Dalam proses pemadaman, petugas Damkar turut dibantu Meski sempat terkendala angin kencang yang membuat api cepat menjalar, kobaran api akhirnya berhasil dijinakkan secara total pada pukul 16.00 WIB. "Alhamdulillah sekarang sudah padam," ujar Waraga. Warga juga memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini.

Dugaan Pengrusakan Tanah, Dua Lansia berharap Polres Lebak Sigap Tanggapi Pengaduannya, Sampai Kapan Harus Bersabar.

By On Agustus 26, 2026


Lebak-warga kampung cikumpul desa citeras menunggu kabar tindakan polisi atas dasar surat pengaduan yang di layangkan ke polres lebak banten pada hari senin 10 agustus 2026, hingga tayangnya berita ini belum ada tindak lanjut sebagaimana yang di harapkan oleh pihak pelapor.


Pengaduan yang di maksud adalah keterkaitan tanah milik pelapor atas nama aisah dan arnah dengan luas kurang lebih 2500 meter berlokasi di belakang kawasan sejin, diduga telah di komersialkan oleh pihak pengusaha berinisial RHM bersama kawan-kawannya sebelum di lunasi hingga kini.


Akibat perbuatan diduga dari pihak tersebut, aisah dan arnah sebagai pemilik tanah mengalami kerugikan baik material maupun finasial karna dari tahun 2023 hingga kini, tanah miliknya telah di rusak tanpa seizin nya sebelum di bayar lunas.


Karna merasa di rugikan itulah dua lansia yakni arnah dan aisah selaku pemilik tanah mengadukan perkara tersebut ke polres lebak, berharap mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum agar pihak pelaku dapat segera di proses atas perbuatannya.


Namun, pengaduan yang di ajukannya itu hingga kini belum ada jawaban atau tindak lanjutnya.


Menurut pihak kepolisian, setelah beberapa kali di hubungi wartawan melalui via whatsap, jawabannya selalu tunggu dan tunggu, katanya Yuda, dari kapolres belum ada jawaban sehingga bagian reskrim belum dapat perintah untuk menindak lanjuti kasus yang di adukan.


Sementara warga (pelapor) yang butuh pelayanan hukum dari pihak kepolisian, merasa sudah cukup menunggu lama, sesulit apakah untuk menindak lanjut pengaduannya, atau sesulit apa perintah pimpinan terhadap personil nya..? Hingga 2 minggu surat laporan pengaduan belum ada jawaban, kalau perbuatan pengrusakan tanah kami tidak dapat di proses hukum minimal kami ingin tau alasannya, tapi kalau itu mutlak perbuatan melawan hukum kami berharap tindakan penegakan yang nyata, kami sangat berharap dan percaya adanya polisi selaku penegak hukum,pengayom atau pelayan masyarakat, keluh dan harap pelapor.


Kami tunggu kami percaya polisi akan segera menindak lanjuti perkara ini, kami harap proses hukum segera di tegakan, supaya kami selaku korban merasa terlayani terlindungi dengan nyaman, hingga kepastian hukum nyata untuk kami sebagai masyarakat, tambah nya pihak pelapor.



Reporter:samu korlip.

POSKO 1 BERDIRI, DUKUNGAN WARGA MENGUAT: WIHARNYO, ST DIDORONG LANJUTKAN KE PERIODE KEDUA

By On Agustus 25, 2026

 


BM.Online, KLAREYAN — Selasa, 25 Agustus 2026. Dukungan masyarakat terhadap Kepala Desa Klareyan, Wiharnyo, ST, yang akrab disapa Gendut, mulai menunjukkan kekuatan. Sejumlah masyarakat menyatakan dukungan moral agar Wiharnyo dapat melanjutkan pengabdiannya sebagai kepala desa untuk periode kedua.


Sebagai bentuk nyata dukungan tersebut, masyarakat mendirikan Posko 1 untuk mendukung Wiharnyo melanjutkan kepemimpinan dua periode. Posko tersebut menjadi ruang konsolidasi dan komunikasi bagi warga yang memiliki aspirasi yang sama, sekaligus menjadi simbol menguatnya dukungan terhadap Wiharnyo di tengah masyarakat.


Beberapa masyarakat, di antaranya Dino Hadi Hasanudin, menyatakan siap memberikan dukungan moral kepada Wiharnyo untuk melanjutkan kepemimpinan ke periode kedua. Dukungan tersebut merupakan bentuk aspirasi warga yang menginginkan kepemimpinan Wiharnyo dapat terus dilanjutkan apabila masyarakat menilai masih terdapat program dan pengabdian yang perlu diteruskan.


“Saya mengapresiasi dukungan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat. Bagi saya, dukungan ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab. Jika masyarakat masih memberikan kepercayaan, saya siap melanjutkan pengabdian dan memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan,” ujar Wiharnyo.


Dukungan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa dinamika demokrasi di tingkat desa mulai bergerak. Masyarakat memiliki hak untuk menentukan pilihan berdasarkan rekam jejak, kinerja, integritas, serta visi dan program yang ditawarkan oleh setiap calon pemimpin.


Namun, dukungan politik harus tetap dijalankan secara elegan, santun, demokratis, dan tanpa tekanan. Posko dukungan hendaknya menjadi ruang untuk menyampaikan gagasan dan program, bukan menjadi tempat untuk menyerang ataupun merendahkan pihak lain. Perbedaan pilihan merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati.


Dengan berdirinya Posko 1, dukungan terhadap Wiharnyo, ST memasuki babak baru. Aspirasi masyarakat mulai disuarakan secara terbuka, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan masyarakat melalui mekanisme demokrasi yang berlaku. Dukungan boleh menguat dan persaingan boleh tajam, tetapi persatuan serta kepentingan masyarakat Desa Klareyan harus tetap menjadi prioritas utama.

Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

By On Agustus 20, 2026


BM.Online, Kembang Janggut, Kutai Kartanegara — Ratusan warga Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, menggelar aksi damai di kawasan Jembatan Sentekan PT REA Kaltim Plantations, Kamis (20/8/2026). Aksi tersebut menuntut perusahaan merealisasikan program plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.


Aksi melibatkan masyarakat Desa Long Beleh Haloq bersama sejumlah organisasi masyarakat peduli FPKM, diantaranya Remaung Kutai Berjaya (RKB) dan Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur (LPADKT) Massa menyampaikan tuntutan agar PT REA Kaltim segera memberikan kejelasan dan merealisasikan hak masyarakat yang mereka tuntut selama ini.


Kepala Desa Long Beleh Haloq, Johansyah, saat dihubungi awak media mengatakan aksi tersebut dilakukan karena masyarakat menilai PT REA Kaltim telah berinvestasi selama kurang lebih 30 tahun, namun hingga saat ini menurutnya belum merealisasikan plasma 20 persen sebagaimana yang diharapkan masyarakat.


“PT.Rea Kaltim berdiri ditempat kita kurang lebih 30 tahun, selama ini Rea Kaltim belum melaksanakan FPKM untuk warga desa Long Beleh Haloq dan akan melakukan replanting lagi, masyarakat masih menuntut agar plasma 20 persen dapat direalisasikan, ujar Johansyah


Johansyah menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai. Namun, apabila tuntutan masyarakat tidak mendapatkan perhatian dan kejelasan dari pihak perusahaan, masyarakat tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.


Menurutnya, aksi lanjutan bahkan dapat diarahkan ke lokasi lain yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, termasuk Dermaga Desa Long Beleh Haloq.


“Kami berharap pihak perusahaan dapat mendengar dan menindaklanjuti tuntutan masyarakat. Kalau tidak ada kejelasan, kami tidak menutup kemungkinan melakukan aksi protes yang lebih besar,” tegasnya.


Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya aksi, sejumlah personel Polsek Kembang Janggut diterjunkan ke lokasi. Pengamanan juga melibatkan personel dari jajaran Polda Kalimantan Timur.


Petugas kepolisian melakukan pengamanan dan pemantauan terhadap jalannya aksi agar penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.


Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada pihak Manajemen Sentakan I/Badak Estate PT REA Kaltim Plantations, aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai, dengan lokasi kegiatan di Jembatan Sungai Sentekan dan simpang 3 Long Tahap arah ke jalan PU.


Masyarakat berharap tuntutan mengenai realisasi plasma 20 persen segera mendapatkan respons dari PT REA Kaltim Plantations dan pihak-pihak terkait sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Pihak PT. REA KALTIM PLANTATIONS belum memberikan konfirmasi hingga berita ini diturunkan."

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

By On Agustus 18, 2026



BM.Online, JEMBER — Selasa, 18 Agustus 2026. Sosok M. Firman Aditya menjadi perhatian dalam pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember. Firman dipercaya mengemban tugas sebagai Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, sebuah amanah yang menuntut ketegasan, kedisiplinan, konsentrasi, serta kemampuan memimpin pasukan.


Lahir di Jember dan merupakan putra Kiai KH Abdul Mujib, M. Firman Aditya tumbuh dalam lingkungan yang menekankan nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan pembentukan karakter. Nilai-nilai tersebut menjadi bekal penting ketika dirinya dipercaya memimpin barisan Paskibra dalam momentum sakral peringatan kemerdekaan bangsa.


Sebagai Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Firman tidak hanya dituntut mampu memberikan komando dengan tegas, tetapi juga harus menjadi teladan bagi anggota pasukannya. Setiap aba-aba, gerakan, dan formasi dalam upacara memiliki arti penting sebagai bentuk penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih serta para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.


Di balik keberhasilan pasukan dalam menjalankan tugas, terdapat proses latihan yang panjang dan penuh disiplin. Pembinaan di Lapangan Sukowono, Kabupaten Jember, menjadi bagian penting dalam mempersiapkan mental, fisik, kekompakan, dan ketepatan gerakan para anggota Paskibra. Dalam proses tersebut, Serka Muh Rifa'al, S.Kep., Ners., M.Pd. turut dikenal sebagai sosok pelatih yang memberikan pembinaan dan pengarahan secara intensif kepada para peserta.


Tampil dalam upacara 17 Agustus bukan sekadar menjalankan sebuah seremoni. Bagi seorang Komandan Kompi Paskibra, tugas tersebut merupakan amanah yang membawa nama Kecamatan Sukowono. Kesalahan kecil harus diminimalkan melalui latihan, konsentrasi, dan koordinasi yang matang. Karena itu, ketegasan Firman di lapangan menjadi bagian dari tanggung jawab untuk memastikan pasukan tetap solid dan disiplin.


Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana generasi muda dapat mengambil peran dalam menjaga semangat nasionalisme. M. Firman Aditya menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak hanya dibentuk dari keberanian untuk memimpin, tetapi juga dari kemampuan menaati aturan, menghargai proses, dan bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan.


Kehadiran M. Firman Aditya sebagai Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, bersama para anggota dan pelatih, menjadi gambaran bahwa Paskibra merupakan ruang pembentukan karakter generasi muda. Dari Lapangan Sukowono, semangat disiplin, loyalitas, persatuan, dan kecintaan kepada Merah Putih terus ditanamkan. Sosok putra Kiai KH Abdul Mujib tersebut diharapkan mampu membawa pengalaman kepemimpinannya sebagai bekal untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-15706 Cibadak, Pengawas Bungkam

By On Agustus 18, 2026


Tangerang, BM.Online - Dugaan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang tanpa menggunakan barcode menggunakan kendaraan roda empat (KR4) dah roda dua (KR2) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan Nomor 34.15706 tepatnya di Jalan Raya Serang No.3A, Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang - Banten. Senin 17 Agustis 2026 


Aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM tanpa menggunakan barcode secara berulang dan bolak-balik dalam waktu tertentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya praktik pelangsiran atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.


Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengumpulan fakta di lapangan. Jika ditemukan indikasi pengangkutan atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran.



Publik Pertanyakan Sistem Pengawasan SPBU



Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan di SPBU Cikabon dalam mencegah pengisian BBM secara berulang dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.



Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencermati rekaman CCTV, data transaksi, identitas kendaraan, pola pengisian, serta meminta keterangan dari pengelola dan petugas SPBU.



Potret Katatribun.id endorong pihak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan maupun bukti awal yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM.



Jika Terbukti, Harus Ditindak Sesuai Hukum



Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Penerapan pasal pidana maupun sanksi administratif tentunya harus disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan hasil penyelidikan atau penyidikan. Barang maupun kendaraan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana juga dapat diamankan sebagai barang bukti sesuai prosedur hukum.



Apabila pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran pada tingkat pengelolaan SPBU, pihak yang berwenang dapat memberikan sanksi administratif sesuai tingkat dan bentuk pelanggarannya.



Jangan Ada Pembiaran



Masyarakat berharap dugaan praktik pelangsiran tersebut tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan. Jika ditemukan bukti adanya kesengajaan, pelanggaran, atau keterlibatan pihak tertentu, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.


Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti,

 pihak SPBU 34.15706 Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada publik agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.


Kami akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan pengisian Pertalite tanpa menggunakan Barcode secara berulang di SPBU 34.15706 serta menunggu keterangan resmi dari pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum. (Jon)

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

By On Agustus 16, 2026


BM.Online, Parung Panjang, Kabupaten Bogor — MP-POLRI Net — Dugaan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang menggunakan kendaraan bermotor di SPBU Cikabon, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian masyarakat.


Aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang dan bolak-balik dalam waktu tertentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya praktik pelangsiran atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.


Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengumpulan fakta di lapangan. Jika ditemukan indikasi pengangkutan atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran.


Publik Pertanyakan Sistem Pengawasan SPBU


Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan di SPBU Cikabon dalam mencegah pengisian BBM secara berulang dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.


Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencermati rekaman CCTV, data transaksi, identitas kendaraan, pola pengisian, serta meminta keterangan dari pengelola dan petugas SPBU.


MP-POLRI Net mendorong pihak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan maupun bukti awal yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM.


Jika Terbukti, Harus Ditindak Sesuai Hukum


Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penerapan pasal pidana maupun sanksi administratif tentunya harus disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan hasil penyelidikan atau penyidikan. Barang maupun kendaraan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana juga dapat diamankan sebagai barang bukti sesuai prosedur hukum.


Apabila pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran pada tingkat pengelolaan SPBU, pihak yang berwenang dapat memberikan sanksi administratif sesuai tingkat dan bentuk pelanggarannya.


Jangan Ada Pembiaran


Masyarakat berharap dugaan praktik pelangsiran tersebut tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan. Jika ditemukan bukti adanya kesengajaan, pelanggaran, atau keterlibatan pihak tertentu, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.


Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak SPBU Cikabon juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada publik agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.


MP-POLRI Net akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan pengisian Pertalite secara berulang di SPBU Cikabon, Parung Panjang, serta menunggu keterangan resmi dari pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum (Myusuf Mp-polri Bogor)

Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026

By On Agustus 16, 2026


BM.OnlineSerang – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menghadiri Pengukuhan Anggota Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten Tahun 2026, bertempat di Pendopo Gubernur Banten pada Sabtu (15/08).


Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa menjadi anggota Paskibraka merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab. 


“Menjadi Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera, tetapi juga tentang disiplin, tanggung jawab dan semangat untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ujarnya.


Selanjutnya, Irjen Pol Hengki berpesan kepada seluruh anggota Paskibraka agar tetap menjaga kekompakan, kesehatan dan semangat selama menjalankan tugas pada rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.


“Laksanakan tugas dengan penuh kebanggaan dan tanggung jawab. Jadikan pengalaman ini sebagai bekal untuk terus berprestasi dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.


Diakhir, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki berharap semangat nasionalisme yang tumbuh selama mengikuti proses pembinaan Paskibraka dapat terus dijaga dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


“Semoga seluruh anggota Paskibraka dapat menjadi generasi muda yang memiliki karakter, disiplin dan semangat kebangsaan, serta mampu menjadi contoh bagi generasi muda lainnya,” tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *