Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat atas Penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba sebagai Dirbinum Puspom TNI

By On Januari 06, 2026


Tangerang – Persaudaraan Mimikri menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas penunjukan Kolonel Polisi Militer (Kol. Pom) Jeffri B. Purba sebagai Direktur Pembinaan Umum (Dirbinum) Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).


Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan moral atas kepercayaan pimpinan TNI kepada Kol. Pom Jeffri B. Purba untuk mengemban jabatan strategis di lingkungan Puspom TNI. Jabatan Dirbinum dinilai memiliki peran penting dalam penguatan pembinaan, profesionalisme, serta tata kelola organisasi Polisi Militer TNI secara menyeluruh.


Ketua Umum Persaudaraan Mimikri, Oscar Emanuel Indradjaja, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar Kol. Pom Jeffri B. Purba dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab, Selasa (06/01/2026).


Kami berharap Kol. Pom Jeffri B. Purba senantiasa amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan baru ini, serta mampu membawa semangat pembaruan yang berdampak positif bagi institusi Puspom TNI,” ujarnya.


Senada dengan itu, Sekretaris Umum Persaudaraan Mimikri, Albertus Tody Bintoro Ajie, menilai penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba merupakan bentuk kepercayaan pimpinan TNI atas rekam jejak, kapabilitas, serta loyalitas yang telah ditunjukkan selama menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. 


Sebagai informasi, Dirbinum Puspom TNI merupakan jabatan penting yang membawahi pembinaan umum Polisi Militer di seluruh matra TNI, meliputi TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Posisi ini berperan dalam koordinasi administrasi, prosedur umum, hingga dukungan operasional dan representasi Puspom TNI dalam berbagai forum strategis, baik nasional maupun internasional.


Penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba sebagai Dirbinum Puspom TNI diharapkan dapat semakin memperkuat peran Polisi Militer TNI dalam menjaga disiplin, penegakan hukum, serta pembinaan internal yang profesional, modern, dan berintegritas.


Persaudaraan Mimikri atau Mimikri Brotherhood yang tergabung dalam jejaring Puspom TNI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah positif institusi TNI dalam menjaga supermasi hukum dan stabilitas nasional.

Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

By On Januari 06, 2026

 

Pangandaran (GMOCT) - Kawasan Pantai Pangandaran kembali menjadi sorotan publik. Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi awal terkait permasalahan ini dari media online Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), yang merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam GMOCT.

 

Agung Sulistio selaku Ketua Umum GMOCT, sekaligus Pimpinan Redaksi KabarSBI.com dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), secara tegas menyoroti dugaan pembuangan limbah cair ke laut yang dinilai telah mencemari lingkungan serta meresahkan warga dan wisatawan.

 

Persoalan ini mencuat setelah Tim KabarSBI.com melakukan kunjungan ke Pantai Pangandaran. Dalam suasana liburan, tim justru mendapati bau menyengat yang muncul secara tiba-tiba saat berada di kawasan pantai. Bau tidak sedap tersebut tercium kuat dari sekitar saluran air yang bermuara langsung ke laut, tepat di area yang kerap digunakan wisatawan untuk bersantai.

 

Keberadaan saluran pembuangan limbah di pinggir pantai tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pencemaran lingkungan. Limbah cair yang tidak diolah berpotensi mencemari air laut, merusak ekosistem pesisir, serta mengancam kesehatan masyarakat dan wisatawan. Kondisi ini jelas mencoreng citra Pantai Pangandaran sebagai destinasi wisata unggulan di Jawa Barat.

 

Sutiman, selaku Ketua RT sekaligus Ketua Organisasi Bugi, mengungkapkan bahwa limbah tersebut diduga berasal dari hotel maupun rumah makan yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia menyebutkan bahwa di kawasan Pantai Barat Pangandaran terdapat sedikitnya lima titik saluran pembuangan limbah yang langsung mengarah ke laut.

 

Adapun lima titik pembuangan limbah yang diduga berasal dari aktivitas usaha tersebut berada di depan Hotel Aquarium, depan kantor penjaga Pantai Kalen Buaya, depan Bumi Nusantara, depan Hotel Krisna, serta di depan Pondok Seni. Seluruh titik ini dinilai sangat rawan mencemari lingkungan pesisir dan memperburuk kualitas kawasan wisata.

 

Secara yuridis, dugaan pembuangan limbah ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 secara tegas melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, sementara Pasal 104 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan.

 

Agung Sulistio menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dari instansi terkait tidak boleh terus dibiarkan. Pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan, audit lingkungan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari dinas terkait maupun pihak hotel dan rumah makan yang diduga membuang limbah ke laut. Tim KabarSBI.com menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan pengawalan kasus ini demi kepentingan masyarakat, perlindungan konsumen, serta penegakan hukum lingkungan di kawasan Pantai Pangandaran.


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Bedakan Wartawan dan Organisasi Wartawan, Masyarakat Jangan Salah Paham

By On Januari 06, 2026

 

*Oleh* : Roni Maulana Arsy (Praktisi Media)


Di tengah maraknya pemberitaan dan banyaknya organisasi wartawan yang muncul, masyarakat perlu memahami satu hal penting: wartawan dan organisasi wartawan adalah dua hal yang berbeda, dengan tugas dan fungsi yang sangat berbeda pula.


Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak bingung, tidak takut, dan tidak mudah ditekan oleh oknum yang mengatasnamakan pers.


Apa Itu Wartawan?


Wartawan adalah orang yang bekerja mencari dan menyebarkan berita melalui media resmi. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selama ia bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.


Tugas wartawan sederhana tapi penting:

Mencari fakta

Mengonfirmasi informasi

Menyampaikan berita kepada publik


Wartawan tidak boleh meminta uang, proyek, atau imbalan dalam bentuk apa pun. Jika itu terjadi, maka itu bukan kerja jurnalistik, melainkan pelanggaran etika.


Lalu, Apa Itu Organisasi Wartawan?


Organisasi wartawan adalah wadah atau perkumpulan profesi, bukan pelaku pemberitaan. Organisasi ini dibentuk untuk :

Membina anggotanya

Memberikan edukasi jurnalistik

Menjaga etika profesi

Melindungi wartawan secara organisasi


Yang perlu diketahui masyarakat:


Organisasi wartawan tidak punya kewenangan meliput berita

Tidak berhak meminta proyek, dana, atau fasilitas

Tidak boleh menekan masyarakat atau instansi dengan nama pers


Jika ada organisasi wartawan yang bertindak seolah-olah punya kuasa jurnalistik, masyarakat patut bersikap kritis.


Kenapa UU Pers dan Kode Etik Itu Penting?


Baik wartawan maupun organisasi wartawan wajib memahami UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tanpa itu, profesi pers bisa disalahgunakan dan merugikan masyarakat.


Undang-undang melindungi kerja jurnalistik, bukan kartu pers, bukan seragam, dan bukan nama organisasi. Artinya, yang dilihat adalah perbuatannya, bukan atributnya.


Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?


Jika bertemu wartawan:

Tanyakan dari media mana

Tanyakan tujuan wawancara

Masyarakat berhak menolak jika tidak nyaman


Jika bertemu organisasi wartawan:

Ingat bahwa mereka bukan peliput berita

Tidak wajib melayani permintaan apa pun

Jangan takut dengan ancaman yang mengatasnamakan pers


Jika ada tindakan yang mencurigakan, masyarakat bisa melapor ke media terkait, Dewan Pers, atau aparat berwenang.


Kesimpulan

Wartawan dan organisasi wartawan sama-sama penting, tetapi tidak bisa disamakan. Wartawan bekerja untuk publik melalui berita, sementara organisasi wartawan bekerja untuk profesi melalui pembinaan.


Pers akan tetap dipercaya jika dijalankan oleh orang-orang yang paham hukum, patuh etika, dan tahu batas kewenangannya. Dan masyarakat yang cerdas adalah benteng utama agar pers tetap sehat dan bermartabat.


#noviralnojustice


#wartawan


#organisasiwartawan


#gmoct


Team/Red (Laskarbhayangkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pengadilan Agama Jepara Tandatangani MOU Mediator Non Hakim, keberhasilan Mediasi Capai 4,2% Melampaui Target Nasional sebesar 3,5%

By On Januari 06, 2026


Jepara – Pengadilan Agama Jepara melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka meningkatkan layanan mediasi, di Ruang Sidang RA Kartini pada pukul 08.30 WIB. Acara ini dihadiri oleh pejabat utama Pengadilan Agama Jepara dan didukung oleh empat mediator non hakim yang turut menandatangani MoU.

 

Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs. Abd Halim Zailani, Wakil Ketua M Syafi’i.S.Ag, Panitera DR. Moh Rizal.SHI.,MH, serta Sekertaris Sudirman.SH.

 

Keempat mediator non hakim yang terlibat dalam penandatanganan adalah Muh Yusuf.C.Med, Bambang Budianto.C.Med, Agus Setyawan.C.Med, dan Kusbiyanto.C.Cmed.

 

Muh Yusuf.C.Med, atau yang akrab disapa Lek Yus Selain Menjadi sebagai Mediator beliau pun menjabat beberapa peranan penting dalam berbagai institusi, yaitu sebagai Direktur LKBH Jepara (Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi), Ketua YPK-BK Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini Jepara, Ketua POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara periode 2019-2026, Wakil Ketua PC LPBH NU (Masa Khidmat 2023-2026), Wakil Ketua DPK APINDO Jepara, serta Ketua Bidang Hukum di beberapa organisasi wartawan dan bagian dari GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Dalam kesempatan tersebut, Muh Yusuf menyampaikan statement terkait penandatanganan MOU, "Penandatanganan MOU ini bukan hanya sekadar bentuk kerjasama resmi, melainkan komitmen bersama untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat. Capaian 4,2% keberhasilan mediasi tahun 2025 menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pengadilan dan mediator non hakim dapat memberikan dampak positif. Ke depannya, kami akan terus berupaya meningkatkan kapasitas dan aksesibilitas layanan mediasi, sehingga lebih banyak masyarakat dapat merasakan manfaat dari proses penyelesaian sengketa yang damai dan cepat."

 

Dilaporkan bahwa tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Jepara tahun 2025 mencapai 4,2%, melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 3,5%. Kerjasama ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas dan efektivitas proses mediasi untuk kepentingan masyarakat.

 

Team/Red (M Bakara)

 

Editor: Asep NS

Walikota Bandung Dimintai Tanggapan, Kepala UPT TPU Cikutra: "JANGAN PERNAH, SAYA TIDAK GILA JABATAN" Usai Masalah Jembatan dan Kondisi TPU

By On Januari 06, 2026


Bandung (GMOCT) - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Pancabuananews yang tergabung di dalamnya perihal Pernyataan tegas dari Kepala UPT TPU Cikutra, Supena, menjadi sorotan publik setelah muncul serangkaian permasalahan terkait kondisi jembatan akses dan pengelolaan kawasan TPU Cikutra, termasuk adanya referensi terkait pengelolaan TMC Nagrog sebagai pembanding. Dalam temu media baru-baru ini, Supena menyampaikan sikapnya yang tidak terpengaruh oleh posisinya saat ini.

 

"Biarin saja, bahkan kalau mau dipermalukan atau dipindahkan juga tidak apa-apa. Karena saya Supena, tidak gila jabatan," tegasnya dengan nada mantap.

 

Pernyataan ini muncul setelah berbagai keluhan dari masyarakat mengenai kondisi TPU Cikutra yang dianggap belum optimal. Beberapa warga melaporkan bahwa jembatan yang menjadi akses utama menuju beberapa blok di dalam TPU memiliki kerusakan yang cukup parah dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna. Selain itu, juga ada keluhan terkait pengelolaan lahan, kebersihan, dan fasilitas pendukung di kawasan TPU yang belum sesuai dengan harapan masyarakat.

 

Banyak pihak menilai bahwa pernyataan Supena kurang menunjukkan komitmen dalam menangani permasalahan yang ada. Menurut prinsip tata kelola pemerintahan, pejabat diharapkan mampu mengambil langkah konkret untuk mencari solusi dan memenuhi harapan masyarakat yang dilayani.

 

"Seharusnya kalau sebagai Kepala UPT harus mencari solusinya, bukan malah bilang tidak gila jabatan. Posisi tersebut diberikan bukan hanya untuk diemban sebagai gelar, tapi lebih kepada tanggung jawab untuk melayani masyarakat," ujar salah satu tokoh masyarakat di wilayah Cikutra yang memilih tidak disebutkan namanya.

 

Kini, perhatian publik beralih ke tanggapan dari Wali Kota Bandung terkait kasus ini. Masyarakat berharap pemerintah kota dapat segera mengambil tindakan, baik untuk menangani permasalahan fisik di TPU Cikutra maupun mengevaluasi kinerja pejabat terkait agar masalah tidak berlanjut dan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.

 

Apakah Wali Kota akan mengeluarkan pernyataan resmi atau mengambil langkah tindak lanjut berupa evaluasi serta penyusunan solusi komprehensif? Pihak Pancabuananews.com akan terus memantau perkembangan dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.


#noviralnojustice

 

(Team/Red: Pancabuananews )


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Kasus Saling Lapor Terkait Sengketa Lahan Di Polrestabes Semarang Viral, APH Diduga Kuat Saling Tunggu Penyelesaian Kasus

By On Januari 05, 2026


Semarang, 5 Januari 2026 (GMOCT) – Kasus sengketa lahan yang melibatkan Edy Martono dan tetangganya Swanniwati, yang sudah viral melalui puluhan media online bergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), kembali menjadi sorotan setelah tim dari organisasi tersebut melakukan kunjungan ke Resmob Polrestabes Semarang untuk meminta keterangan terkait perkembangan penyelidikan.

 

Peristiwa awal terjadi pada Mei 2025, ketika Swanniwati melaporkan Edy Martono ke Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang dengan dugaan penyerobotan lahan. Tak lama kemudian, kubu Swanniwati didampingi pihak pengacara nya dan diduga kuat Ormas melakukan pembongkaran bangunan milik Edy, yang kemudian membuat Edy melaporkan kejadian tersebut ke Resmob Polrestabes Semarang dengan membawa berkas kepemilikan, foto, dan video sebagai bukti masuk tanpa izin serta kerusakan bangunan.

 

Pada hari Senin (5/1), Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M Bakara bersama Sekertaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS mendatangi Resmob. Seorang penyidik menyampaikan bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya akan berupaya menyelesaikannya, termasuk dengan cara menyandingkan berkas bukti kepemilikan dari kedua belah pihak.

 

Tim GMOCT juga menemui Edy Martono beserta istrinya, dan menemukan bahwa hingga saat ini mereka baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada November 2025 lalu.

 

Perhatian juga tertuju pada AKP Darwin Tamba, Kanit Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang yang menangani laporan Swanniwati. Narasumber menyampaikan bahwa AKP Darwin sebelumnya diduga kuat pernah bertugas di Resmob dan memberikan konsultasi serta saran kepada Edy untuk mengajukan permohonan pengukuran digital ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 


Namun, ketika AKP Darwin sudah berposisi sebagai Kanit di Bag Ekonomi dan menanganai pelaporan dari Swanniwati, Saat Diwawancarai di ruangannya dan menyebutkan pihak Ekonomi telah mengundang BPN untuk melakukan pengukuran ulang di tempat kejadian perkara (TKP), usulan tersebut ditolak oleh kuasa hukum Swanniwati yang diduga merupakan Jhon Richard.

 

Pertanyaan muncul terkait pembuktian kepemilikan, mengingat Kepala Bidang Sengketa BPN Kota Semarang sebelumnya menyampaikan bahwa kepemilikan lahan seharusnya berdasarkan dokumen sah yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Selain itu, juga menjadi pertanyaan apakah pihak kepolisian merasa terganggu dengan penolakan pengukuran yang seharusnya dapat membuka ruang klarifikasi secara dokumenter.

 

Tim liputan khusus akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berencana meminta keterangan resmi kepada Kasatreskrim Polrestabes Semarang atau Kapolrestabes Semarang.


#noviralnojustice


#polrestabessemarang


#poldajateng


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

By On Januari 05, 2026





Garut, Bentengmerdeka.online - Respon cepat yang di lakukan oleh kapolsek tarogong kaler mendatangi dua (2) lokasi yang diduga mengadakan obat keras daftar G jenis Exymer dan Tramado. Pada Senin (5-01-2026).


Di Jl.Suherman no.64A, ciateul, Kecamatan tarogong kidul, Kabupaten Garut. Lokasi tersebut dikabarkan telah mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol, Eximer yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.


Dalam kesempatannya, Kapolsek Tarogong Kaler melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, Polsek Tarogong Kaler akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di wilayah hukumnya. "Terimakasih sebelumnya, apabila ada info kabari kami. Ujarnya mengakhiri 5 januari 2025.


Kerja keras yang dilakukan oleh Polsek Tarogong Kaler dalam memberantas obat keras daftar G tanpa izin edar dan resep dokter patut kita acungkan jempol." Ucap Deni Setiawan, Warga Kecamatan Lengkong pada media. Senin (5/1/2026).


Menurutnya, langkah Polsek Tarogong Kaler melakukan pemberantasan obat keras daftar G bukan persoalan yang mudah, karena menurutnya para oknum yang mengedarkan obat keras jenis daftar G yang tidak bertanggung jawab. (Red)

Bersarang di Sebuah Toko, Aktifis Minta Pores Garut Menindak dan Menangkap Para Penjual Obat Daftar G

By On Januari 04, 2026







Garut. Bentengmerdeka.online - Bersarang di sebuah toko Para mafia obat jenis Tramadol dan Eximer menjadikan warung klontongan untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Tarogong Kaler tepatnya di Jl. Suherman No.64A, Ciatel, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut - Jawa Barat


Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polsek Tarogong Kaler, Polres Garut menjadikan warung kelontong atau kosmetik tetap di jadikan sebagai transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.

Tim aktifis pada Kamis (26/12/2024) sebuah toko di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler terlihat menjual jajan anak anak, akan tetapi sangat jelas mereka menjual obat keras jenis Tramadol dan Extimer.

Menurut keterangan D inisial salah satu pembeli saat di mintai keteranganya oleh wartawan mengatakan bahwa modus mereka sekarang tida seperti dulu seolah-olah menjajakan produk dagangan layaknya warung kelontongan biasa.

“Warung itu tiap hari buka, dan mereka menjual obat dengan cara terang terangan, Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol” Kata salah satu pembeli pada wartawan  

Aktifis Senior akrab di Jon Kuncir sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Tarogong Kaler Polres Garut tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya

"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Tarogong Kaler tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di wilayah hukumnya,"Jelasnya

Menurut jon Kuncir, bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya 

"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya 

Iya juga menambahkan, Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Garut beserta Kepolisian Polres Garut bisa menindak lanjuti temuan tersebut.

Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kabupaten Bandung” Tandasnya mengakhiri.


Red/Tim

Peresmian Paguyuban Seni Reog "Satrio Mudo Krajan" Desa Pagersari, Wadah Pengembangan Budaya bagi Pemuda

By On Januari 04, 2026



BERGAS, KABUPATEN SEMARANG (4 Januari 2026) – Paguyuban Seni Reog bernama "Satrio Mudo Krajan" resmi diperesmikan pada Minggu (4/1) di Lapangan Jogo Semi Desa Pagersari, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Acara yang dihadiri oleh berbagai unsur terkait ini bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan seni Reog sebagai warisan budaya lokal sekaligus menjadi wadah positif bagi aktivitas pemuda.

 

Hadir dalam acara peresmian tersebut antara lain Kepala Desa Pagersari Rusdiyono, Bhabinkamtibmas Bripka Fictormoko, Babinsa Serda Turmono, serta Danton Satlinmas Desa Pagersari Jumari yang didampingi anggota Satlinmas Abdul Wachib. Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan sponsor dari Nahdi Mart, mini market terkenal yang berlokasi di Jalan Raya Bandungan - Bergas, RT.02/RW.02, Pondansari, Bergas Lor, Kecamatan Bergas.

 

Statement Kepala Desa Pagersari Rusdiyono

 

"Saya sangat mendukung berdirinya paguyuban ini. Seni Reog bukan hanya hiburan, tetapi juga identitas budaya kita yang harus dilestarikan. Melalui paguyuban, diharapkan pemuda Desa Pagersari dapat lebih dekat dengan budaya lokal dan mengisi waktu luang dengan aktivitas yang positif serta bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

 

Statement Bhabinkamtibmas Bripka Fictormoko

 

"Sebagai aparatur yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, kami melihat paguyuban seni seperti ini memiliki peran penting dalam mencegah perilaku negatif pada pemuda. Kami siap memberikan dukungan terkait keamanan dan juga mendorong agar paguyuban ini dapat berkembang dengan baik serta menjadi contoh bagi paguyuban lainnya di wilayah ini," jelasnya.

 

Statement Babinsa Serda Turmono

 

"Kami dari Koramil selalu mendukung upaya pengembangan seni dan budaya di masyarakat, terutama yang melibatkan pemuda. Seni Reog memiliki nilai pendidikan yang tinggi, mulai dari kerja sama tim, disiplin, hingga penghormatan terhadap tradisi. Kami akan terus mengawasi dan memberikan bimbingan agar paguyuban ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal," ungkapnya.

 

Statement Pimpinan Paguyuban Seni Reog "Satrio Mudo Krajan" Kusnadi

 

"Alhamdulillah, paguyuban yang kami rintis bersama rekan-rekan akhirnya resmi diperesmikan. Tujuan kami mendirikan paguyuban ini adalah untuk mengumpulkan pemuda yang memiliki minat pada seni Reog, melestarikan gerakan dan filosofi di balik setiap tarian Reog, serta mengangkat nama baik Desa Pagersari melalui pentas seni di berbagai ajang. Kami berharap dapat terus mendapatkan dukungan dari semua pihak," ucap Kusnadi.

 

Statement Pengurus Paguyuban Rusdi

 

"Sebagai pengurus, kami berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan baik, mulai dari mengelola administrasi paguyuban, mengatur latihan rutin bagi anggota, hingga merencanakan kegiatan dan pentas yang akan dilakukan. Dukungan dari sponsor Nahdi Mart sangat berarti bagi kami untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan dan keperluan kegiatan paguyuban. Kami juga berjanji akan menjaga nama baik paguyuban dan selalu berkontribusi pada kemajuan desa," ujar Rusdi.

 

Acara peresmian ditutup dengan pertunjukan seni Reog yang dipentaskan langsung oleh anggota paguyuban, yang menarik perhatian banyak warga yang hadir. Dan membuka lahan ekonomi bagi para pedagang musiman yang terbiasa berjualan di acara acara kesenian tradisional seni reog.


Team Liputan: Asrori/Jumari


Editor: Asep NS

Diduga Ada Kebocoran Informasi, Penindakan Obat Keras di Cibeunying Kidul Dinilai Tak Efektif

By On Januari 03, 2026



Kota Bandung, Bentengmerdeka.online – Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di wilayah Cibeunying Kidul namun aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti, hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan.


Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis Jawa Barat Muttaqien Rachman menilai adanya indikasi kuat kebocoran informasi setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.


“Setiap kali aparat datang, lokasi selalu kosong. Namun anehnya, beberapa hari kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Rachman, Sabtu, (3/1/26).


Rachman menilai kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.


“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.


Ia pun mendesak Kapolrestabes Bandung untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.


“Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Rachman.

Lebih lanjut, Rachman menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat. Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.


“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.


Rachman berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Bandung, khususnya di wilayah Cibeunying Kidul.


Warung di Sukaraja Cicendo Diduga Edarkan Obat Daftar G, Respon Cepat Polsek Cicendo Mendapat Apresiasi Dari Masyarakat

By On Januari 03, 2026




Kota Bandung, BM.lmline - Sebuah warung yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli obat daftar G jenis tramadol dan hexymer tepatnya di Jl. Jend. H. Amir Machmud No.258/264, Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung - Jawa Barat. Pada Jumat 2 Januari 2026


Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa tempat tersebut mengedarkan obat daftar G jenis tramadol dan exhymer secara tersembunyi awak media mendatangi warung tersebut untuk membeli obat tramadol dan benar saja awak media membeli 5 butir obat tramadol seharga Rp.30.000 ternyata benarsaja awak media tanpa membawa resep dokter bisa mendapatkan obat tersebut.


Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat dikonfirmasi, ia mengatakan, bahwa tempat tersebut memang Benar telah menjual obat Terlarang Golongan ( G) jenis xymer dan tramadol yang diduga tanpa resep dokter


"Peredaran obat- obatan terlarang di warunh tersebut setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak dan para remaja usia dibawah umur. khawatirnya obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan. Katanya


Dengan adanya peredaran jual beli obat- obatan secara bebas ini kami minta kepada aparat penegak hukum(APH) wilayah hukum setempat untuk segera ambil tindakan tegas dan meyelidiki para jaringan mapia bila terbukti kami minta untuk segera di tangkap pelaku nya.


Kanit reskrim polsek Cicendo Saat dikonfirmasi merespon dan mengarahkan angota bergerak cepat mendatangi lokasi penjualan obat obatan yang berada di Jl. Jend. H. Amir Machmud No.258/264, Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

 "Trimakasih informasinya, Angota sedang mengarah ke lokasi, namun setelah didepan toko sudah sepi (Tida ada kegiatan). Kata Kanit Reskrim Polsek Cicendo melalui pesan WhatsAppnya 



Kegiatan tini adalah respon cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas jual-beli obat keras di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama.


Praktik penjualan obat keras tanpa izin ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 tentang obat keras yang hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter.


Tindakan cepat dan sigap Anggota Polsek Cicendo ini mendapat apresiasi dari masyarakat. "Kami sangat mengapresiasi kecepatan Polsek Cicendo dalam menangani laporan warga. Ini merupakan bukti bahwa Polisi sungguh-sungguh melayani dan menjaga keamanan masyarakat,” ungkap Wawan, Salah satu pedagang

Kejadian ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya kepedulian dan kerjasama antara Polisi dan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cicendo Polrestabes Bandung. (Red/Tim)

Diduga Bandel, Awal Tahun 2026 Penjual Obat Terlarang di Cibeunying Kidul Ramai Seperti Tempat Wisata

By On Januari 01, 2026




Kota Bandung, BM.online - Bebetapa hari lalu pernah diberitakan sebuah warung tutup di Jl, KHP Hasan Mustofa, Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli obat daftar G jenis tramadol dan hexymer.Pada Kamis 1 Januari 2026

Dikabarka penjaga toko tersebut bernama Roy saat dikonfirmasi tim media sebelumnya mengatakan bahwa toko tersebut milik Oknum Kapten inisial HN "Iya bang saya menjual obat tramadol dan exsimer milik pa herman, Abag langsung saja hubungi Beliau. Jelasnya 

Dikutip dari pemberitaan media online AkalinNews.Com dan SenyapNews.id, bahwasanya Satnarkoba Polrestabes Bandung Saat dikonfirmasi merespon dan bergerak cepat mendatangi lokasi penjualan obat obatan yang berada di Jl. Khp Hasan Mustopa, Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

"Sudah kami tindak lanjuti namun didepan toko sudah sepi (Tida ada kegiatan). Kata salah satau Anggota Resnarkoba Polrestabes Bandung melalui pesan WhatsAppnya,"Pada Selasa 30 Desember 2025 

Kegiatan kegiatan tersebut adalah respon cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas jual-beli obat keras di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Selasa (30/12/2025).

Praktik penjualan obat keras tanpa izin ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 tentang obat keras yang hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter.

Pada Kamis 1 Januari 2026 Secara tersembunyi awak media mendatangi warung tersebut untuk memastikan sudah dilakukan atau belum dan ternyata lokasi tersebut ramai didatangi pembeli.

Dibenarkan Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat dikonfirmasi, ia mengatakan. bahwa tempat tersebut memang Benar telah menjual obat Terlarang Golongan jenis xymer dan tramadol yang diduga tanpa resep dokter.

"Ada nya tempat eksekusi, Penjual obat- obatan terlarang yang setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak Dan para remaja usia dibawah umur. Ujarnya 

Warga berharap kepada aparat penegak hukum agar selalu tanggap dalam menegakan hukum dan tidak pandang bulu terhadap peredaran obat obatan keras diwilayah khususnya kota Bandung.

"Kami (Warga) minta kepada Kapolrestabes Bandung untuk segera ambil tindakan tegas dan meyelidiki para jaringan mapia bila terbukti kami minta untuk segera di tangkap pelaku nya. Kata salah satu warga sekitar pada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan penjualan obat-obatan terlarang di Jl, KHP Hasan Mustofa, Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung - Jawa Barat Masih Ramai Seperti Tempat Wisata.(Red/Tim

GMOCT Apresiasi Giat Media Koran Cirebon Gelar Silaturahmi Jurnalis Seciayumajakuning di Awal Tahun 2026

By On Januari 01, 2026


Cirebon ,  01/01/2026 (GMOCT) - Di awal tahun 2026 yang penuh berkah, Media Koran Cirebon menggelar acara silahturahmi bagi sesama jurnalis yang tergabung dalam media sewilayah Ciayumajakuning. Acara yang diselenggarakan pada hari Kamis (01/01/2026) tersebut diadakan dengan konsep sederhana namun sarat makna dalam menjalin tali persaudaraan dan komunikasi antarprofesi.

 

Acara yang berlangsung mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jalan Jenderal A. Yani depan GCM Ciko, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, dihadiri oleh jurnalis dari berbagai media serta didukung oleh pengurus dari beberapa organisasi profesi jurnalistik, antara lain SMSI, GMOCT, PWI, HIPWI, PWO DWIPANTARA, FWC, FJOC, dan Jurnalis GCM.

 

Dalam sambutannya, Firda Asih menegaskan komitmen Media Koran Cirebon sebagai media yang tetap setia pada fakta di tengah gempuran informasi hoaks yang marak beredar. "Rekan-rekan jurnalis khususnya Ciayumajakuning, keberadaan kalian hari ini mengingatkan saya pada komitmen kita terhadap kebenaran yang telah saya jaga sejak pertama kali terjun di dunia jurnalistik tahun 2007," ucapnya.

 

Menurutnya, di tengah laju informasi yang cepat dan seringkali membingungkan, Media Koran Cirebon memilih untuk tetap konsisten pada prinsip akurasi. "Silahturahmi hari ini bukan sekedar seremoni, melainkan momentum bagi kita untuk menyamakan langkah. Meski medianya berbeda, nafas kita tetap sama: mengabdi pada publik dengan integritas yang tidak tergoyahkan," tambahnya.

 

Firda juga menekankan pentingnya rasa hormat terhadap profesi jurnalis yang berperan sebagai mata dan telinga masyarakat. "Sekuat apa pun persaingan di lapangan, kita adalah satu keluarga besar Media Cirebon yang memiliki tanggung jawab besar untuk memajukan daerah kita tercinta," ungkapnya.

 

Sementara itu, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang diselenggarakan Media Koran Cirebon. "Kita sangat menghargai inisiatif ini karena dalam dunia jurnalistik yang semakin dinamis, tali silaturahmi antarjurnalis dan antarmedia menjadi sangat krusial. Melalui pertemuan seperti ini, kita dapat saling belajar, memperkuat sinergi, dan bersama-sama menjaga kredibilitas profesi jurnalistik di wilayah Ciayumajakuning," ucap Asep NS.

 

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antarorganisasi dan antarmedia akan menjadi pondasi kuat dalam menghadapi tantangan informasi masa kini. "Kita berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala, sehingga kita bisa terus mempererat tali persaudaraan dan bersama-sama berkontribusi dalam menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.


#noviralnojustice


#karyajurnalistik


#salamsatupena


Team/Red (Koran Cirebon)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

FJP Menggelar Diskusi Kemajuan Wilayah Bersama Camat Pamarayan Sambut Tahun baru 2026

By On Januari 01, 2026




SERANG, BM.Online// Di akhir tahun 2025 menjelang malam pergantian tahun baru 2026, Forum Jurnalis Pamarayan (FJP) menggelar diskusi terbuka bersama seluruh pengurus dan anggota FJP di Situs Cagar Budaya Bendung Lama Pamarayan, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang-Banten, pada Kamis, (31/12/2025). 


Acara tersebut dalam bentuk wujud penguatan dan kekompakan para pengurus FJP, serta membahas berbagai program kerja yang sudah tersusun secara tertib administrasi ditahun 2026. Juga untuk  mengevaluasi dalam peningkatan kualitas kerja jurnalistik agar semakin profesional, transparan, akuntabel. Dan memegang teguh kode etik jurnalistik sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia dan mengatur penyelenggaraan pers nasional agar bebas dari penyensoran, pembredelan, atau larangan penyiaran, dengan tujuan melindungi hak publik untuk mendapatkan informasi berdasarkan fakta, sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.


Ketua FJP, Acun Sunarya, S.H., menyampaikan dalam diskusi secara terbuka ini tentunya untuk memberikan hak berpendapat antar pengurus dan anggota FJP. Juga untuk mengevaluasi dalam peningkatan kualitas kerja karya jurnalistik ditahun 2025. Tak hanya itu, pentingnya diskusi bersama para pengurus FJP juga suatu bentuk kebersamaan dalam menyambut pergantian tahun baru 2026.


"Sekecil apapun dan dalam bentuk apapun FJP selalu mengedepankan keterbukaan, kebersamaan untuk saling menghormati antar sesama. Momentum ini  menjadikan semangat untuk meningkatkan kualitas kerja secara transparansi dan lebih profesional pada tahun 2026, serta menyusun program yang sudah terencanakan, " terang Acun. 


Dengan Melalui elemen-elemen jurnalistik yang meliputi kebenaran, loyalitas, disiplin verivikasi, independensi, pemantau kekuasaan, forum kritik, menarik dan relevan, komprehensif dan proporsional, serta mengikuti nurani," Ungakpnya. 


Tujuan utama jurnalistik adalah memberikan informasi yang akurat, objektif, dan bermanfaat kepada publik tentang berbagai peristiwa, isu, atau fenomena yang terjadi. 


"Selamat tahun baru 2026 untuk rakyat Indonesia, semoga Negara Indonesia bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. Dan saya ucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, semoga kita semua khusunya kaum jurnalistik semakin  berkembang, menjadi garda terdepan sebagai wadah kritik untuk memberikan informasi kepada masyarakat dengan baik dan benar sesuai kaidah jurnalistik, " Ujarnya.


Pada kesempatan yang sama, Camat Pamarayan, Siti Komariah, S.H.M.Si., mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada FJP yang selalu mengawal Forkopimcam Pamarayan di berbagai kegiatan dengan baik. 


"Saya atas nama Camat Pamarayan mengucapkan terimakasih kepada Forum Jurnalis Pamarayan, karena di hadirnya FJP membawa wrna baru untuk kemajuan Pamarayan. Dan semoga bisa terus bersinergi memajukan pembangunan wilayah Pamarayan, " Ucapnya. 


"Semoga Forum Jurnalis Pamarayan semakin sukses dan berkembang menjadi Go kabupaten, hingga Go Nasional, " tutup Kokom. 


Reporter: samu korlip

Jalan di Kampung Chipeuyah Barat, Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar,  Kabupaten Lebak Banten Di Duga Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan.

By On Desember 31, 2025


Lebak Banten - Kerusakan akses jalan tepat nya di kampung chipeuyah barat,RT/ RW 002/006 Desa,Cisimeut,Kecamatan, Leuidamar, Kabupaten Lebak, semakin parah, Bertahun-tahun dibiarkan tanpa perbaikan, jalan yang menjadi jalur utama mobilitas masyarakat sekitar pada umum nya, warga kini berubah menjadi barisan terdepan lubang besar, seperti kubakan kerbau pada umum nya,genangan air di mana-mana, dan permukaan bergelombang yang membahayakan, aktivitas penguna jalan pada rabu 31/12/2025


Salah satu warga yang enggan di sebut nama nya,mengungkapkan Saat hujan turun, kondisi semakin buruk. Badan jalan terlihat licin berlumpur Sangat membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan ,di mana-mana karna tidak ada pembuangan air nya seperti drainase untuk saluran air sehingga air curah hujan jatuh dan menutupi lubang-lubang dalam sehingga kendaraan kerap terperosok. Banyak pengendara yang beraktivitas sehari-hari terpaksa melambatkan laju jalan karna rentan dan ekstrem ,demi menghindari terjadinya rawan kecelakaan, sementara itu di himbau bagi masyarakat yang melintas harus ekstra dan lebih berhati-hati agar tidak terpeleset dan terjatuh ungkap nya.


Masih lanjut di kampung Chipeuyah barat ,salah satu warga mengaku telah berulang kali melaporkan kondisi tersebut melalui kanal-kanal pengaduan publik. Namun, tidak ada perbaikan sampai saat ini seperti kenyataan  yang terlihat. Kami selaku warga menunggu Respon dari pemerintah apakah peduli atau tidak sama masyarakat nya.apa kah kita harus turun aksi dulu seperti menanam pohon pisang atau pohon singkong di jalan ini keluh nya.


“Kalau pemerintah mau tahu seberapa parah kondisi jalan ini silahkan  datang langsung ke jalan kampung chipeuyah barat dan jalan ini biar tau seberapa parah jalan ini, jangan hanya dengar laporan dari belakang meja,” ujar salah satu warga dengan nada Kesal ujar nya.


Menurut nya warga lain, kerusakan jalan akan berdampak buruk pada aktivitas sehari- hari masyarakat,dan warga sekitar mengaku kendaraan mereka rusak akibat harus jalan telah dilewati jalur yang tak layak ini butuh diperhatikan yang serius setiap harinya.


“Ini bukan lagi soal jalan,saja ini soal keselamatan. Warga dan masyarakat bagi seseorang Sudah ada yang jatuh, kendaraan rusak, tapi sampai sekarang belum ada juga perbaikan jalan keluh warga lainnya.


Warga Kampung Cipeuyah mendesak kepada ( Kades)kepala Desa,Cisimeut dan Pemerintah Kabupaten Lebak serta dinas terkait baik dari PUPR,kabupaten Lebak dan  DPUPR provinsi, untuk segera datang dan meninjau kondisi jalur tersebut. Mereka menilai lambannya penanganan ini bukan hanya mengecewakan,warga ,akan tetapi juga menunjukkan kurangnya pengawasan serta, kepedulian terhadap kebutuhan warga dan masyarakat tutup nya.





( masturo)

𝘍𝘰𝘳𝘬𝘰𝘱𝘪𝘮𝘤𝘢𝘮 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘉𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘢 𝘔𝘜𝘐 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘎𝘦𝘭𝘢𝘳 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩 𝘚𝘢𝘮𝘣𝘶𝘵 𝘛𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘉𝘢𝘳𝘶 2026

By On Desember 31, 2025




𝘚𝘌𝘙𝘈𝘕𝘎 - 𝘔𝘦𝘯𝘫𝘦𝘭𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘳𝘨𝘢𝘯𝘵𝘪𝘢𝘯 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘣𝘢𝘳𝘶 𝘮𝘢𝘴𝘦𝘩𝘪 2026, 𝘍𝘰𝘳𝘬𝘰𝘱𝘪𝘮𝘤𝘢𝘮 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘢 𝘔𝘜𝘐 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘨𝘦𝘭𝘢𝘳 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘴𝘢𝘩 𝘥𝘪 𝘔𝘦𝘴𝘫𝘪𝘥 𝘈𝘨𝘶𝘯𝘨 𝘈𝘭 𝘏𝘢𝘬𝘪𝘮 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘵𝘦𝘱𝘢𝘵𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘪 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘒𝘦𝘤𝘢𝘮𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘒𝘢𝘣𝘶𝘱𝘢𝘵𝘦𝘯 𝘚𝘦𝘳𝘢𝘯𝘨-𝘉𝘢𝘯𝘵𝘦𝘯, 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘦𝘭𝘢𝘴𝘢, (30/12/2025). 

𝘒𝘦𝘨𝘪𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘦𝘮𝘢𝘬𝘢𝘯 "𝘉𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘢 𝘜𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘒𝘦𝘴𝘦𝘭𝘢𝘮𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢" 𝘪𝘯𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘶𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘴𝘢𝘭𝘪𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘩𝘰𝘳𝘮𝘢𝘵𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘩𝘢𝘳𝘨𝘢𝘪 𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳 𝘴𝘦𝘴𝘢𝘮𝘢, 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘦𝘬𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘳𝘪 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘚𝘸𝘵. 𝘛𝘦𝘳𝘶𝘵𝘢𝘮𝘢 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘸𝘢𝘳𝘨𝘢 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘢𝘢𝘵 𝘪𝘯𝘪 𝘵𝘦𝘳𝘬𝘦𝘯𝘢 𝘣𝘦𝘯𝘤𝘢𝘯𝘢 𝘣𝘢𝘯𝘫𝘪𝘳 𝘥𝘪 𝘚𝘶𝘮𝘢𝘵𝘳𝘢 𝘜𝘵𝘢𝘳𝘢, 𝘢𝘤𝘦𝘩, 𝘥𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘳𝘢𝘩 𝘭𝘢𝘪𝘯𝘺𝘢. 

𝘛𝘶𝘳𝘶𝘵 𝘩𝘢𝘥𝘪𝘳 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘢𝘤𝘢𝘳𝘢 𝘵𝘦𝘳𝘴𝘦𝘣𝘶𝘵, 𝘊𝘢𝘮𝘢𝘵 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘚𝘪𝘵𝘪 𝘒𝘰𝘮𝘢𝘳𝘪𝘢𝘩, 𝘚.𝘏. 𝘔. 𝘚𝘪, 𝘒𝘦𝘵𝘶𝘢 𝘔𝘜𝘐 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘏. 𝘛𝘢𝘵𝘢 𝘚𝘶𝘩𝘢𝘳𝘵𝘢, 𝘚𝘱𝘥.𝘪, 𝘚𝘦𝘬𝘳𝘦𝘵𝘢𝘳𝘪𝘴 𝘔𝘜𝘐, 𝘔𝘰𝘩. 𝘕𝘢𝘴𝘪𝘳, 𝘉𝘦𝘯𝘥𝘢𝘩𝘳𝘢 𝘔𝘜𝘐, 𝘋𝘳.𝘋𝘢𝘥𝘢𝘯𝘨, 𝘒𝘢𝘱𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘸𝘢𝘬𝘪𝘭𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘗𝘳𝘰𝘷𝘰𝘴, 𝘈𝘪𝘱𝘵𝘶.𝘚𝘶𝘺𝘢𝘵𝘯𝘰, 𝘚.𝘏., 𝘥𝘢𝘯 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘐𝘯𝘵𝘦𝘭𝘬𝘢𝘮, 𝘈𝘪𝘱𝘥𝘢. 𝘍𝘢𝘥𝘫𝘢𝘳 𝘕𝘶𝘳𝘻𝘢𝘮𝘢𝘯, 𝘚.𝘏., 𝘒𝘦𝘵𝘶𝘢 𝘈𝘱𝘥𝘦𝘴𝘪 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘈𝘯𝘪𝘴 𝘗𝘶𝘢𝘥, 𝘒𝘦𝘱𝘢𝘭𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘒𝘱. 𝘉𝘢𝘳𝘶, 𝘜𝘳𝘥𝘪𝘯, 𝘗𝘫 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘋𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨, 𝘈. 𝘈𝘩𝘥𝘪 𝘈𝘭𝘧𝘢𝘻𝘳𝘪, 𝘚𝘱𝘥, 𝘗𝘦𝘯𝘨𝘶𝘳𝘶𝘴 𝘔𝘜𝘐 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘑𝘢𝘫𝘢𝘳𝘢𝘯 𝘗𝘦𝘮𝘦𝘳𝘪𝘯𝘵𝘢𝘩 𝘒𝘦𝘤𝘢𝘮𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘛𝘰𝘬𝘰𝘩 𝘈𝘨𝘢𝘮𝘢, 𝘛𝘰𝘬𝘰𝘩 𝘔𝘢𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘵, 𝘥𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘭𝘶𝘳𝘶𝘩 𝘦𝘭𝘦𝘮𝘦𝘯 𝘮𝘢𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘵 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯. 

𝘊𝘢𝘮𝘢𝘵 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘚𝘪𝘵𝘪 𝘒𝘰𝘮𝘢𝘳𝘪𝘢𝘩, 𝘚.𝘏. 𝘔. 𝘚𝘪, 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘵𝘢𝘬𝘢𝘯, 𝘢𝘥𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘢𝘤𝘢𝘳𝘢 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘴𝘢𝘩 𝘪𝘯𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘢𝘮𝘣𝘶𝘵 𝘱𝘦𝘳𝘨𝘢𝘯𝘵𝘪𝘢𝘯 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘣𝘢𝘳𝘶 𝘢𝘨𝘢𝘳 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘣𝘦𝘳𝘭𝘦𝘣𝘪𝘩𝘢𝘯, 𝘫𝘶𝘨𝘢 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘭𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘦𝘬𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘳𝘪 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘚𝘞𝘛. 𝘑𝘶𝘨𝘢 𝘴𝘶𝘢𝘵𝘶 𝘣𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘦𝘮𝘱𝘢𝘵𝘪 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘢𝘶𝘥𝘢𝘳𝘢 𝘬𝘪𝘵𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘦𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘳𝘥𝘶𝘬𝘢 𝘥𝘪 𝘚𝘶𝘮𝘢𝘵𝘦𝘳𝘢 𝘜𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘥𝘢𝘯 𝘈𝘤𝘦𝘩 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘬𝘦𝘯𝘢 𝘣𝘦𝘯𝘤𝘢𝘯𝘢 𝘣𝘢𝘯𝘫𝘪𝘳 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘣𝘶𝘭𝘢𝘯 𝘭𝘢𝘭𝘶, " 𝘶𝘤𝘢𝘱 𝘒𝘰𝘬𝘰𝘮.

𝘖𝘭𝘦𝘩 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘣 𝘪𝘵𝘶, 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩 𝘪𝘯𝘪 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘢𝘥𝘪 𝘵𝘳𝘢𝘥𝘪𝘴𝘪 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘦𝘭𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘣𝘢𝘳𝘶, 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘳𝘪𝘱𝘳𝘦𝘴 𝘥𝘪𝘳𝘪 𝘢𝘨𝘢𝘳 𝘣𝘪𝘴𝘢 𝘭𝘦 𝘪𝘩 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘦𝘬𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘳𝘪 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘚𝘞𝘛. 


" 𝘚𝘢𝘺𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘫𝘢𝘬 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘦𝘭𝘶𝘳𝘶𝘩 𝘮𝘢𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘵 𝘒𝘦𝘤𝘢𝘮𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘢𝘨𝘢𝘳 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘢𝘮𝘣𝘶𝘵 𝘱𝘦𝘳𝘨𝘢𝘯𝘵𝘪𝘢𝘯 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘣𝘢𝘳𝘶 𝘪𝘯𝘪 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘣𝘦𝘳𝘭𝘦𝘣𝘪𝘩𝘢𝘯. 𝘚𝘦𝘴𝘶𝘢𝘪 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘦𝘥𝘢𝘳𝘢𝘯 𝘉𝘶𝘱𝘢𝘵𝘪 𝘚𝘦𝘳𝘢𝘯𝘨, 𝘣𝘢𝘩𝘸𝘢 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘢𝘢𝘵 𝘮𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘣𝘢𝘳𝘶 𝘥𝘪𝘭𝘢𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘢𝘭𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘵𝘢𝘴𝘢𝘯, 𝘬𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨 𝘢𝘱𝘪,  𝘮𝘪𝘯𝘶𝘮-𝘮𝘪𝘯𝘶𝘮𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘳𝘢𝘴, 𝘢𝘨𝘢𝘳 𝘥𝘪𝘭𝘪𝘯𝘨𝘬𝘶𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘵𝘦𝘵𝘢𝘱 𝘵𝘦𝘳𝘫𝘢𝘨𝘢 𝘬𝘰𝘯𝘥𝘶𝘴𝘪𝘧𝘪𝘵𝘢𝘴. 

"𝘚𝘢𝘺𝘢 𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘶𝘴 𝘮𝘰𝘯𝘪𝘵𝘰𝘳𝘪𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘢 𝘒𝘢𝘱𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘥𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘯𝘳𝘢𝘮𝘪𝘭 𝘱𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘣𝘪𝘴𝘢 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘦𝘦𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘢𝘮𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘯𝘺𝘢𝘮𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘢𝘨𝘢𝘳 𝘵𝘦𝘵𝘢𝘱 𝘬𝘰𝘯𝘥𝘶𝘴𝘪𝘧. 𝘚𝘢𝘺𝘢 𝘫𝘶𝘨𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘩𝘪𝘮𝘣𝘢𝘶 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘥𝘢𝘳 𝘮𝘪𝘯𝘶𝘮𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘳𝘢𝘴 𝘬𝘩𝘶𝘴𝘶𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘪𝘭𝘪𝘯𝘨𝘬𝘶𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘢𝘨𝘢𝘳 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘭𝘢𝘨𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘫𝘶𝘢𝘭𝘢𝘯. 𝘋𝘦𝘮𝘪 𝘵𝘦𝘳𝘤𝘪𝘱𝘵𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘢𝘮𝘢𝘯, 𝘯𝘺𝘢𝘮𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘯𝘥𝘶𝘴𝘪𝘧, " 𝘜𝘫𝘢𝘳𝘯𝘺𝘢. 


𝘒𝘦𝘵𝘶𝘢 𝘔𝘢𝘫𝘭𝘪𝘴 𝘜𝘭𝘢𝘮𝘢 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 (𝘔𝘜𝘐) 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘏. 𝘛𝘢𝘵𝘢 𝘚𝘶𝘩𝘢𝘳𝘵𝘢, 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘢𝘮𝘱𝘢𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘨𝘪𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩 𝘪𝘯𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘶𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘰𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘴𝘦𝘭𝘢𝘮𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘯𝘦𝘨𝘢𝘳𝘢 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢. 

"𝘈𝘭𝘩𝘢𝘮𝘥𝘶𝘭𝘪𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘢𝘤𝘢𝘳𝘢 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩 𝘬𝘢𝘭𝘪 𝘪𝘯𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘶𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘬𝘦𝘴𝘦𝘭𝘢𝘮𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘯𝘦𝘨𝘢𝘳𝘢 𝘬𝘪𝘵𝘢,  𝘬𝘢𝘳𝘦𝘯𝘢 𝘥𝘪 𝘋𝘦𝘴𝘦𝘮𝘣𝘦𝘳 𝘪𝘯𝘪 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘬𝘦 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘬𝘦𝘯𝘢 𝘮𝘶𝘴𝘪𝘣𝘢𝘩. 𝘔𝘢𝘬𝘢 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘪𝘵𝘶 𝘬𝘢𝘮𝘪 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘔𝘜𝘐 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘢 𝘍𝘰𝘳𝘰𝘱𝘪𝘮𝘤𝘢𝘮 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘢𝘮𝘣𝘶𝘵 𝘱𝘦𝘳𝘨𝘢𝘯𝘵𝘪𝘢𝘯 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘣𝘢𝘳𝘶 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘢𝘤𝘢𝘳𝘢 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘬𝘦𝘴𝘦𝘭𝘢𝘮𝘢𝘵𝘢𝘯, " 𝘶𝘤𝘢𝘱 𝘏. 𝘛𝘢𝘵𝘢. 

𝘒𝘦𝘥𝘦𝘱𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘴𝘺𝘢𝘢𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩 𝘪𝘯𝘪 𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘢𝘥𝘪 𝘢𝘨𝘦𝘯𝘥𝘢 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯𝘢𝘯, 𝘒𝘢𝘳𝘦𝘯𝘢 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘳𝘪𝘯 𝘱𝘶𝘯 𝘬𝘢𝘮𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘢 𝘱𝘦𝘮𝘦𝘳𝘪𝘯𝘵𝘢𝘩 𝘬𝘦𝘤𝘢𝘮𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩 𝘫𝘶𝘨𝘢. 𝘊𝘶𝘮𝘢 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘳𝘢 𝘱𝘦𝘫𝘢𝘣𝘢𝘵𝘯𝘺𝘢 𝘴𝘢𝘫𝘢. 𝘒𝘢𝘭𝘢𝘶 𝘴𝘦𝘬𝘢𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘬𝘢𝘳𝘦𝘯𝘢 𝘴𝘶𝘥𝘢𝘩 𝘢𝘥𝘢 𝘔𝘦𝘴𝘫𝘪𝘥 𝘈𝘨𝘶𝘯𝘨, 𝘢𝘤𝘢𝘳𝘢 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩 𝘯𝘺𝘢 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘢 𝘮𝘢𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘵. 

"𝘚𝘢𝘺𝘢 𝘣𝘦𝘳𝘱𝘦𝘴𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘮𝘢𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘵, 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘢𝘮𝘣𝘶𝘵 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘣𝘢𝘳𝘶 𝘪𝘯𝘪 𝘭𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘪𝘥𝘦𝘢𝘭 𝘬𝘪𝘵𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩, 𝘢𝘱𝘢𝘭𝘢𝘨𝘪 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘢𝘢𝘵 𝘪𝘯𝘪 𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘢𝘶𝘥𝘢𝘳𝘢 𝘬𝘪𝘵𝘢 𝘥𝘪 𝘚𝘶𝘮𝘢𝘵𝘳𝘢 𝘜𝘵𝘢𝘳𝘢, 𝘚𝘶𝘮𝘢𝘵𝘳𝘢 𝘉𝘢𝘳𝘢𝘵, 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘤𝘦𝘩, 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘢𝘴𝘪𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘬𝘦𝘯𝘢 𝘥𝘢𝘮𝘱𝘢𝘬 𝘮𝘶𝘴𝘪𝘣𝘢𝘩 𝘣𝘦𝘯𝘤𝘢𝘯𝘢 𝘣𝘢𝘯𝘫𝘪𝘳. 

"𝘚𝘢𝘺𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘫𝘢𝘬 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘦𝘮𝘶𝘢𝘯𝘺𝘢, 𝘥𝘪 𝘮𝘶𝘴𝘩𝘰𝘭𝘢, 𝘮𝘦𝘴𝘫𝘪𝘥, 𝘥𝘢𝘯 𝘮𝘢𝘫𝘭𝘪𝘴 𝘵𝘢𝘬𝘭𝘪𝘮, 𝘮𝘢𝘳𝘪 𝘬𝘪𝘵𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘢𝘮𝘣𝘶𝘵 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘣𝘢𝘳𝘶 𝘪𝘯𝘪 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩," 𝘗𝘶𝘯𝘨𝘬𝘢𝘴𝘯𝘺𝘢. 


𝘙𝘦𝘱𝘰𝘳𝘵𝘦𝘳: samu korlip


Buntut Salah Tangkap, Tiga Angota Polri Dicopot

By On Desember 29, 2025


Bogor, BM.Online — Kasus salah tangkap yang dilakukan jajaran Polsek Parungpanjang berbuntut panjang. Tiga anggota kepolisian resmi dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor.

Ketiga anggota tersebut masing-masing berinisial Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN. Mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin setelah menjalani sidang internal yang digelar pada Sabtu, 27 Desember 2025.


Hasil sidang menyatakan ketiganya melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mengatur kewajiban profesionalisme serta larangan tindakan sewenang-wenang dalam pelaksanaan tugas.


Sanksi Berat dan Demosi Jabatan

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran prosedur, terlebih yang berdampak langsung pada hak-hak warga sipil.


“Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun,” ujar Wikha dalam keterangannya, Minggu, 28 Desember 2025.


Menurut Wikha, keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Bogor dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.


Kronologi Salah Tangkap

Kasus ini bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, saat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Parungpanjang melakukan pengejaran terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.


Dalam proses pencarian tersebut, anggota reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang warga berinisial AK untuk dimintai keterangan. Namun, penangkapan itu diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah, termasuk minimnya bukti awal dan kejelasan identitas tersangka.


Akibat penangkapan tersebut, keluarga korban bersama warga setempat mendatangi Mapolsek Parungpanjang untuk meminta klarifikasi. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lanjutan.


Setelah dilakukan pendalaman, polisi tidak menemukan bukti keterlibatan AK dalam perkara curanmor yang tengah diselidiki. AK akhirnya dilepaskan dan dijemput langsung oleh pihak keluarganya.


Dilaporkan ke Propam, Polisi Bergerak Cepat

Merasa dirugikan, AK bersama keluarga dan perangkat desa melaporkan dugaan salah tangkap tersebut ke Polres Bogor. Laporan itu diterima langsung oleh Kapolres Bogor dan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam).


“Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Respons cepat ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegas Wikha.


Pemulihan Nama Baik Korban

Kapolres Bogor juga memastikan pihaknya akan melakukan pemulihan nama baik korban, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Cigudeg dan sekitarnya.


Ia mengapresiasi peran aktif keluarga korban dan tokoh masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstruktif.


“Kami berterima kasih atas masukan dari keluarga dan tokoh masyarakat. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan ketelitian, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara presisi, humanis, dan sesuai aturan, agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat serta menjaga marwah institusi kepolisian

Di Duga Pembuangan Kohe Akibatkan Balita Sakit, Ketua FJP Minta APH  Dan Pemkab Serang Lakukan Penindakan Tegas

By On Desember 28, 2025


Serang, BM.Online - Pembuangan Kotoran Ayam di sembarang tempat kembali terjadi dan menuai konflik serius di masyarakat. Tak hanya itu, akibat adanya Kotoran ayam yang dibuang di samping rumah warga, membuat warga mengeluhkan aroma bau busuk menyengat dan terganggu. Lebih mirisnya lagi, ada Balita berumur 2 bulan yang harus merasakan bau busuk menyengat, dengan kondisi kesehatannya yang tidak membaik. 


Kali ini terpantau bahwa tumpukan kotoran ayam yang dibuang disamping rumah warga tanpa ijin tersebut yaitu di Kp. Kidalang, Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, diduga mengakibatkan seorang balita berumur 2 bulan terkena dampak kesehatan yang membuat balita tersebut batuk hingga sesak, sampai tidak bisa tidur dari pagi sampai sore. (28/12/2025). 


Akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, balita tersebut yang sebelumnya sakit yang diduga terkena infeksi pernapasan telah dirawat selama 4 hari di Rumah Sakit Selaras Cikupa Tanggerang. Ketika kesehatanya sudah membaik, balita tersebut dipulangkan oleh pihak RS Selaras bersama orang tuanya.


Pada saat pulang ke rumah, terlihat tumpukan kotoran ayam disamping rumahnya, diduga membuat balita umur 2 bulan tersebut kembali sakit. Menurut keterangan SL (ibu Balita) sudah 1 (satu) minggu balita tersebut mengalami batuk-batuk, dan sesak, yang diduga diakibatkan oleh bau busuk menyengat dari kotoran ayam yang dibuang disamping  rumahnya. 


SL (Ibu balita), juga  menerangkan bahwa kesehatan anaknya yang baru membaik kini kembali tidak membaik, dikarenakan setelah adanya pembuangan kotoran ayam disamping rumahnya. "Jangankan bayi pak, kami pun orang dewasa merasa engap pak, bau ini sangat mengganggu pernapasan, ditambah lagi banyak lalat masuk ke rumah, kami sangat terganggu pak, " Ujarnya. 


"Anak saya gak bisa tidur dari pagi hingga sore, ditambah rewel terus, karena bau nya masuk ke dalam rumah, apalagi didalam kamar lebih bau. Karena disampingnya ada Kotoran ayam itu, " terang SL, (28/12/2025). 


Menurut keterangan beberapa warga yang dihimpun oleh tim FJP, kotoran ayam tersebut diduga berasal dari Kandang Ayam yang berletak di Desa Mander, Kecamatan Bandung. Salah satu warga petani mengaku bahwa dirinya mendapatkan kotoran ayam ini dari seseorang berinisial JT. 


Iya Pak, saya dapat kotoran ayam ini dari JT, katanya sih dari Pokpan Mander pak, dan ini untuk pupuk padi, Singkatnya. 



Ajot warga setempat, sangat mengeluhkan adanya kotoran ayam yang dibuang disamping rumahanya. Ia berharap agar 

kotoran ayam segera di pindahkan, dan pihak-pihak terkait harus bertanggungjawab, " Ucapnya. 


Hasil pantauan tim Forum Jurnalis Pamarayan, (FJP) di temukan pembuangan kotoran ayam dibeberapa lokasi dipinggir jalan dan dipermukiman warga diantaranya, di Kp.Curug Goong, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, dan di Kp. kidalang, Desa Mander, Kecamatan Bandung. 


Acun Sunarya, SH, selaku Ketua Forum Jurnalis Pamarayan (FJP) mengatakan, dengan adanya pembuangan kotoran ayam disembarang tempat, membuat warga dilingkungannya harus menahan aroma bau busuk menyengat. Dan juga berdampak pada kesehatan warga. 


"Sangat miris sekali, kali ini ada balita yang harus menahan bau busuk menyengat dari Kotoran ayam disamping rumahanya. Sehingga balita tersebut kembali sakit batuk dan sesak, yang sebelumnya sudah membaik karena sudah berobat menjalani rawat inap selama 4 hari di RS Selaras di Cikupa Tanggerang," ujar Acun. 



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (UUPPLH) Pasal 104 junto pasal 60 yang menyatakan bahwa pembuangan limbah tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.  Serta UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan hewan, yang mengatur izin dan sanksi administratif hingga pencabutan izin jika tidak memenuhi standar pengelolaan limbah. 



Lebih lanjut, Acun mengatakan, Pembuangan kotoran ayam tanpa pengelolaan dan izin yang benar dapat dijerat hukum pidana dan perdata. Karena membuang limbah kotoran ayam sembarangan adalah pelanggaran hukum serius yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, sehingga pemerintah memiliki dasar hukum kuat untuk mencabut izin usaha dan memproses secara pidana pelaku usaha tersebut. Lanjutnya. 



"Kami Forum Jurnalis Pamarayan berharap hal ini menjadi atensi khusus Bupati Serang dalam penegakan PERDA. Dan menjadi atensi khusus Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Serang dan Polda Banten. Agar segera bertindak secara tegas dan profesional. Serta melakukan pemeriksaan kepada pihak perusahaan ternak ayam atau oknum yang telah mengeluarkan kotoran ayam disembarang tempat, sehingga berdampak kepada pencemaran lingkungan. jika perusahaan tersebut tidak mempunyai ijin yang lengkap, tindak tegas berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik indonesia, " tegas Acun. 




Reporter: Samu Korlip.

Pelantikan Akbar PPSBBI H.TB.MASDUKI Berikan Ucapan Selamat Besrta Harapan

By On Desember 28, 2025


Serang, BM.online - Ketua Paguyuban Paguron Silat Banten (PPSB), H. Tb. Masduki SE, menghadiri pelantikan akbar Perguruan Pencak Silat Bandrong Banten Indonesia (PPSBBI) pengurus DPP, DPW, dan DPD kota/kabupaten masa bakti 2025-2030, di Convention Hall THR Royal Krakatau Hotel Cilegon, Banten.28/12/2025.


Dalam sesi wawancara dengan rekan media, H. Tb. Masduki SE mengucapkan selamat kepada para pengurus PPSBBI terbaru masa bakti 2025-2030. “Kami mengucapkan selamat kepada para pengurus PPSBBI yang baru dilantik. Semoga kepengurusan terbaru ini bisa mengantarkan perguruan pencak silat Bandrong Banten Indonesia lebih maju dan jaya,” ujarnya.


H. Tb. Masduki SE juga berharap agar PPSBBI dapat terus mengembangkan dan meningkatkan prestasi dalam bidang pencak silat, serta menjadi salah satu wadah yang dapat mempererat tali silaturahmi antar perguruan silat di Banten.


Pelantikan akbar PPSBBI ini dihadiri oleh wagub Banten Dimyati Natakusumah, anggota DPR-RI Prof.Dr.Ir.H.Furtasan Ali Yusup,S.E, anggota DPRD provinsi Banten H Umar Barmawi serta sejumlah tokoh silat Banten dan pengurus PPSBBI dari berbagai kota/kabupaten di Banten dan Lampung. Dengan dilantiknya kepengurusan baru ini, PPSBBI siap menghadapi tantangan dan meningkatkan prestasi dalam bidang pencak silat.



Red

Ketum dan Kadiv GMOCT: Khitanan Masal dengan Metode Modern di Desa Pangawinan Serang, Dalam Rangka Menyambut Ruatan Bumi

By On Desember 27, 2025



Serang, BM.Online - Desember 2025 (GMOCT) – Dalam rangka menyambut ruatan bumi, Kepala Desa (Kepdes) Pangawinan, Masud, menggelar khitanan masal yang diikuti oleh 22 anak di Kantor Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, hari Sabtu (27/12/2025).
 
Kepala Desa Masud beserta Jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, dan RW hadir langsung memantau jalannya kegiatan. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap masyarakat, khususnya dalam aspek kesehatan.
 
Dalam wawancara dengan wartawan, Masud menyampaikan bahwa khitanan masal ini telah menjadi bagian dari rangkaian kegiatan rutin tahunan yang akan terus diselenggarakan. "Selain mempererat sinergi dengan masyarakat, kami ingin memberikan kontribusi langsung dalam bentuk layanan kesehatan. Tindakan medis ini dilaksanakan oleh tim dari Kecamatan Kibin dengan metode sunat modern yang dipilih karena lebih cepat," ujarnya.
 
Setiap peserta mengikuti alur layanan yang terstruktur: mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan (skrining), pemberian anestesi, tindakan sunat, pemberian obat-obatan, hingga penyerahan cendramata. "Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan aman dan nyaman untuk anak-anak. Harapannya, kegiatan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tambahnya.
 
Para orang tua yang mengantar anak tampak antusias dan mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan secara gratis. "Alhamdulillah anak saya bisa sunat tanpa biaya. Terima kasih untuk Bapak Masud, Kepala Desa Pangawinan," ungkap Eki Lestaluhung, salah satu orang tua peserta.
 
Kegiatan ini menjadi rutinitas tahunan dalam rangka memperingati ruatan bumi, mengusung pendekatan kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat melalui aksi sosial dan kemanusiaan.
 
Informasi terkait kegiatan ini diperoleh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bentengmerdeka yang tergabung dalam organisasi tersebut.
 
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menanggapi kegiatan tersebut dengan menyatakan, "Kegiatan khitanan masal di Desa Pangawinan merupakan contoh kebijakan desa yang nyata dan bermanfaat bagi warga. GMOCT mendukung inisiatif semacam ini karena memberikan manfaat langsung pada masyarakat, terutama yang membutuhkan."
 
Sementara itu, Ahmad Nuryaman selaku Kepala Divisi Investigasi GMOCT menambahkan, "Dari sudut pandang kami, kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan warga melalui layanan kesehatan yang terjangkau. Kami mengharapkan inisiatif serupa dapat diadopsi oleh desa-desa lain di wilayah Banten."

#noviralnojustice

#khitananmasal
 
Team/Red: (Bentengmerdeka.online / Bandunginvestigasi.com / Emed)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *