Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Mutasi Karyawan PT. Ensem Lestari Jaya Jadi Sorotan, Diduga Langgar Hak Serikat Pekerja

By On November 24, 2025


Medan (GMOCT) – Surat mutasi kerja yang dikeluarkan oleh PT. Ensem Lestari Jaya tertanggal 19 November 2025, atas nama Gunawan, seorang karyawan yang juga menjabat sebagai pengurus serikat pekerja, menuai sorotan. Mutasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang melindungi hak-hak pengurus serikat pekerja.

 

Dalam surat tersebut, Gunawan, yang merupakan karyawan PKS PT. Ensem Lestari Jaya (Tippler), dimutasikan ke PKS PT. Ensem Sawita di Musi Rawas, terhitung sejak tanggal 23 November 2025. Surat tersebut juga menyatakan bahwa apabila Gunawan tidak bersedia dimutasikan, maka dianggap telah mengundurkan diri dan tidak mendapatkan hak pesangon.

 

Gunawan, yang akrab disapa Wak Gun yang juga tergabung sebagai Pembina di DPD GMOCT Provinsi Aceh, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya merasa tidak nyaman atas mutasi sepihak yang dilakukan oleh PT. Ensem Lestari Jaya. Ia menduga mutasi ini terkait dengan posisinya sebagai pengurus serikat pekerja.

 

Dasar Hukum: Perlindungan Pengurus Serikat Pekerja di Indonesia

 

Kasus mutasi yang dialami Gunawan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang melindungi pengurus serikat pekerja, di antaranya:

 

1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja

- Pasal 28: Pengusaha dilarang melakukan mutasi, skorsing, PHK, intimidasi, atau tindakan apa pun yang merugikan pekerja karena pekerja membentuk, menjadi anggota, atau menjadi pengurus serikat buruh.

- Pasal 43: Pengurus serikat pekerja berhak mendapat perlindungan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau diskriminasi dari perusahaan.

2. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (dan regulasi turunannya)Mutasi boleh dilakukan, tapi hanya jika:

- Sesuai perjanjian kerja / PKB / Peraturan Perusahaan

- Tidak menurunkan jabatan, hak kerja, fasilitas, atau penghasilan

- Bukan sebagai bentuk hukuman

- Ada alasan operasional yang jelas

- Tidak merugikan pekerja secara sosial, ekonomi, maupun keluarga

3. Konvensi ILO No. 98 (Indonesia Ratifikasi)Melindungi pekerja dari tindakan diskriminasi karena membentuk serikat pekerja, menjadi pengurus atau anggota. Perusahaan wajib menghormati kebebasan berserikat.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

 

Mutasi yang memaksa pekerja pindah jauh dan jika menolak dianggap mengundurkan diri, dapat dikategorikan sebagai PHK terselubung (Constructive Dismissal) dan melanggar hukum. Mutasi yang dilakukan tanpa alasan objektif, tidak melalui perundingan, serta berpotensi merugikan hak-hak Gunawan sebagai ketua serikat pekerja, dapat ditafsirkan sebagai tindakan diskriminatif.

 

Langkah yang Dapat Dilakukan

 

Gunawan dapat mengajukan keberatan secara tertulis dengan merujuk pada UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, khususnya Pasal 28 dan Pasal 43, serta peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Ia juga dapat mengajukan perundingan bipartit dengan perusahaan. Jika perundingan bipartit gagal, ia dapat melibatkan Disnaker untuk mediasi.

 

Tingkat Risiko Perusahaan

 

Jika perusahaan melanjutkan mutasi ini, ada beberapa risiko yang mungkin dihadapi:

 

- Melanggar UU Serikat Pekerja

- Diskriminasi ketenagakerjaan

- Bisa diproses secara Pidana (UU 21/2000 Pasal 43 Ayat 2)

- Gugatan ke PHI dan perusahaan bisa kalah


Sampai dengan ditayangkannya pemberitaan ini pihak SDM PT Ensem tidak menjawab pertanyaan awak media.


#noviralnojustice


#ptensem


#gmoct


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Proyek Drainase di Tunjung Teja Serang Disorot, Diduga Asal-Asalan dan Tidak Sesuai Standar

By On November 24, 2025

 

Kabupaten Serang - (GMOCT) - Proyek pembangunan drainase sepanjang 98 meter di Kp. Tunjung Pasar RT.03 RW.01, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran Rp. 108.011.828,- dari Sumber Dana Desa (DDS) tahun 2025 ini dikerjakan secara swakelola oleh Desa Tunjung Teja, namun kualitasnya dipertanyakan.

 

Tim media yang melakukan investigasi di lapangan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Proyek drainase tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan dan lebih mengutamakan keuntungan daripada kualitas.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, material yang digunakan di bawah standar kelayakan konstruksi. Parahnya lagi, di beberapa titik drainase tidak digali dan hanya diletakkan begitu saja tanpa adukan semen di bawahnya, sehingga terlihat banyak air di bawah batu. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan asal jadi.

 

Saat dikonfirmasi, Sekdes Desa mengatakan bahwa ketinggian pondasi adalah 70 cm dan akan diukur setelah finishing, serta belum ditambah plesteran dan acian.

 

Namun, menurut papan informasi, seharusnya volume tinggi drainase adalah 0,7 cm (98 x 0.4 x 0.7). Di lokasi, tinggi drainase hanya 0,5 cm. "Walaupun ditambah plesteran dan acian, paling tinggi 0,55 cm. Ini bukti nyata rendahnya kualitas pekerjaan," tegas Debo, seorang warga setempat.

 

Selain itu, di beberapa titik, bekas bangunan lama tidak dibongkar, hanya ditutup dengan plesteran saja. Seorang pekerja di lapangan membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa ada 6 orang yang mengerjakan proyek tersebut.

 

Diduga Ada Indikasi Korupsi dan Pengawasan Lemah

 

Proyek drainase yang baru dibangun ini menjadi indikator kuat adanya dugaan penggunaan dan proses pengerjaan yang tidak sesuai standar, serta pengurangan volume yang berpotensi menimbulkan indikasi korupsi.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari pihak terkait, maupun Kecamatan Tunjung Teja. Diduga, lemahnya pengawasan turut berkontribusi pada rendahnya kualitas proyek ini.

 

Anggaran ratusan juta rupiah yang digelontorkan dari Dana Desa seharusnya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat Desa Tunjung Teja yang seharusnya menikmati manfaat dari pembangunan proyek drainase tersebut.

 

(GMOCT) Mendesak Investigasi dan Tindakan Tegas

 

(GMOCT) mendesak kepada dinas terkait Pemerintah Kabupaten Serang Banten untuk segera melakukan investigasi dan crosscheck ulang menyeluruh terhadap proyek ini. Mereka meminta agar pihak berwenang menindak tegas para pihak yang tidak bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dan memastikan perbaikan drainase yang tidak sesuai standar teknis.

 

Kejelasan dan transparansi terkait penggunaan anggaran Dana Desa juga menjadi tuntutan penting bagi masyarakat penerima manfaat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Desa, Endang, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan saat dikonfirmasi. Justru sebaliknya, Kades Endang lebih memilih memblokir nomor WhatsApp wartawan saat dikonfirmasi, dugaan kuat Kades alergi kepada wartawan.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Bentengmerdeka

 

#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pembangunan Jalan Paving Block di Desa Tunjung Teja Disorot, Aktivis Duga Mark Up Anggaran

By On November 24, 2025


Serang (GMOCT) - Pembangunan jalan desa dengan perkerasan paving block di Kp. Cimanik RT 013/003, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, menjadi sorotan aktivis Keluarga Masyarakat Serang (KAMARANG), Ahmad Saepi. Proyek yang menggunakan dana dari APBDes 2025 ini dinilai memiliki anggaran yang terlalu mahal.

 

Saepi menyoroti anggaran sebesar Rp. 36.146.180,- untuk luas jalan 70 M². Menurutnya, dengan material paving block tebal 6 cm, pasir abu batu sebagai basingland, serta upah yang berbasis swakelola, biaya tersebut terlampau tinggi. Ia menduga, berdasarkan standar harga satuan desa, biaya yang seharusnya dikeluarkan tidak lebih dari Rp. 12 jutaan.

 

"Terlebih dengan mutu material yang rijek patah, terlihat dipasang fisik kualitas paving block tidak memenuhi syarat standar. Proyek pekerjaan menunjukkan bahwa mutu paving block yang dipasang adalah mutu abal-abal, tentunya harganya pun murah," ujar Saepi pada Minggu (23/11/2025).

 

Perbandingan Anggaran dengan Proyek Dinas Perkim Provinsi Banten

 

Saepi membandingkan anggaran proyek ini dengan pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Menurutnya, proyek Dinas Perkim dengan luas 576 M² hanya menghabiskan biaya Rp 189.530.000,- dengan tebal paving block 8 cm, abu batu, dan agregat A. Pihak ketiga dalam proyek Dinas Perkim tersebut hanya mendapatkan keuntungan 10%.

 

"Jika dikalkulasi, pekerjaan jalan paving block Desa Tunjung Teja, tanpa agregat A, biayanya lebih mahal dibandingkan biaya pekerjaan jalan lingkungan paving block Dinas Perkim Provinsi Banten tanpa agregat A. Tetapi berbeda mutu. Diduga kuat ada mark up biaya pekerjaan," tegas Saepi.

 

Aktivis Berencana Surati Tim Monev dan Inspektorat

 

Saepi berencana menyurati tim monev di Kecamatan Tunjung Teja dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan Probity Audit atas dugaan mark up biaya pekerjaan tersebut.

 

"Dalam waktu dekat saya akan menyurati tim monev Kecamatan Tunjung Teja, sekaligus memberikan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Serang, untuk melakukan Probity Audit atas biaya pekerjaan ini," pungkasnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Endang, Kepala Desa Tunjung Teja, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Katatribun.id

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kejadian ini dari media online Katatribun.id yang tergabung di dalamnya.


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Katatrubun)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Video Viral! Eks Jurnalis yang Jadi Kades Tantang Wartawan di Forum PPDI, GMOCT Angkat Suara

By On November 24, 2025

 


Ciamis (GMOCT) – Sebuah video yang memperlihatkan Kepala Desa (Kades) berinisial A atau dikenal sebagai Ibro, asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menantang wartawan dalam forum PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) mendadak viral dan menuai kecaman publik. Sikap arogan Kades A, yang diketahui pernah berprofesi sebagai jurnalis, sangat disayangkan.

 

Dalam video tersebut, Kades A menyamakan kedatangan wartawan ke desanya sebagai tindakan "membuat masalah" dan bahkan menyebut profesi jurnalis tidak jauh berbeda dengan pelaku pemerasan. Pernyataan ini memicu kemarahan komunitas pers karena dianggap merendahkan martabat profesi dan memberikan contoh buruk kepada perangkat desa.

 

Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, yang juga Pemimpin Redaksi Kabarsbi.com, menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki landasan hukum yang jelas melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menyamakan wartawan dengan pemeras adalah tindakan keliru yang berpotensi menyesatkan publik. Agung menambahkan bahwa GMOCT selalu membela jurnalis beretika dan mendukung penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan identitas pers untuk pemerasan.

 

Polres Ciamis Ingatkan Hukum Berlaku Dua Arah

 

Merespons kegaduhan ini, Polres Ciamis menekankan bahwa hukum dapat berjalan dari dua arah. Oknum yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP, sementara pejabat publik yang menghina atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Kepolisian menegaskan bahwa negara melindungi pers yang bekerja sesuai aturan, sekaligus mencegah atribut jurnalistik digunakan untuk tindakan kriminal.

 

Kades A Minta Maaf, GMOCT Tegaskan Marwah Pers Harus Dijaga

 

Setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak, Kades A akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Meski demikian, insiden ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pemahaman aparatur desa terhadap fungsi pers sebagai mitra transparansi. Agung menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa marwah pers harus dijaga, bukan dilecehkan, serta GMOCT akan terus membela wartawan profesional yang bekerja sesuai kode etik.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Kabarsbi.com

 

#noviralnojustice


#uupers1990


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Curanmor Marak, Motor Jurnalis Koran Cirebon Raib di Area CFD Bima

By On November 24, 2025

 

CIREBON (GMOCT) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Cirebon. Kali ini, menimpa seorang jurnalis Koran Cirebon, Firda Asih, yang kehilangan motor Scoopy merah hitam miliknya saat bertugas meliput kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon, Minggu (23/11). Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kejadian ini dari media online dan cetak Koran Cirebon yang tergabung di dalamnya.

 

Motor dengan nopol E 4321 DO, No Rangka MHIJM0313PK479231, dan No Mesin JM03E1479282 atas nama Valeriana Ernowo (Bendahara Media Koran Cirebon) tersebut, raib dari parkiran Stadion Bima sekitar pukul 10.08 WIB.

 

Firda Asih menuturkan, ia memarkir motornya di area parkir sementara yang diperuntukkan bagi pengunjung CFD. Ia hanya meninggalkan motornya sekitar satu jam untuk mengambil dokumentasi di area Stadion Bima.

 

"Saya sudah mengunci stang, tapi tidak pakai kunci ganda di bagian cakram. Saat saya mengambil air minum, motor tersebut masih ada. Ironisnya, selang 10 menit saya menoleh ke parkiran, motor sudah tidak ada," ujar Firda Asih.

 

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus curanmor di wilayah Polres Cirebon Kota, khususnya di area Stadion Bima yang meresahkan warga.

 

Respon Cepat Polres Cirebon Kota

 

Mendapat laporan dari Firda Asih, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar merespon cepat dengan mengirimkan Tim Pamapta, Tim Inavis, Tim Narkoba, dan Polsek Kedawung Polres Kota Cirebon ke lokasi kejadian.

 

"Spontan saya teringat sama Kapolres Cirebon Kota untuk melaporkan kejadian ini melalui WA singkat, dan respon cepat dari Kapolres Ciko hanya selang beberapa menit saja Tim gabungan dari Polres Ciko datang ke TKP," ungkap Firda Asih.

 

Firda Asih kemudian membuat laporan resmi di Polsek Kesambi dengan Nomor LP/72/XI/RES 1B/2025/RESKRIM Cirebon 23 November 2025. Ia berharap Polres Cirebon Kota dapat segera mengungkap kasus curanmor ini.

 

Kapolsek Kesambi AKP Suganda membenarkan telah menerima laporan tersebut dan segera menerjunkan tim untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengelola area CFD untuk meningkatkan patroli dan pengamanan di titik-titik parkir yang rawan.

 

"Kami tim gabungan akan segera menindak lanjuti laporan ini dan akan mendalami rekaman CCTV yang mungkin tersedia di gedung-gedung sekitar Bima," tegas AKP Suganda.

 

Imbauan Keamanan

 

AKP Suganda mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci pengaman ganda yang berkualitas, dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan saat beraktivitas di ruang publik.

 

Kehilangan motor ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Firda Asih, mengingat motor tersebut merupakan alat utamanya untuk mobilisasi liputan jurnalistik dan misi kemanusiaannya sehari-hari.

 

#noviralnojustice


#polrescirebonkota


#curanmor


#gmoct


Team/Red (Koran Cirebon)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Mobil Rp 315 Juta dari APBDes: Kades Mekarmukti Diduga Bermain di Proyek Pengadaan?

By On November 24, 2025


CIAMIS, (GMOCT) - Pengadaan mobil pelayanan desa senilai Rp 315 juta di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat seiring dengan viralnya video Kepala Desa Mekarmukti, Asep Ari atau Ibro, yang menantang wartawan dalam sebuah kegiatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada 5 November 2025 di GOR Desa Sadananya.

 

Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menilai penggunaan anggaran desa tidak dapat dijawab hanya melalui pernyataan pribadi. Informasi mengenai belanja publik wajib dibuka secara resmi. “Setiap dana desa dapat diaudit. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” ujarnya.

 

GMOCT, yang mendapatkan informasi ini dari media online Kabarsbi.com yang tergabung dalam jaringan mereka, menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana desa.

 

Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Ibro menyampaikan bahwa pengadaan mobil senilai Rp 315 juta benar berasal dari APBDes Mekarmukti. Ia menyebut kendaraan tersebut berstatus mobil operasional desa berpelat merah. Sementara itu, ambulan yang digunakan desa diklaim berasal dari uang pribadinya setelah menggadaikan Surat Keputusan (SK) jabatan. Ia mengaku terdorong oleh kondisi warga yang kesulitan membawa jenazah dengan mobil bak terbuka saat hujan.

 

Kendati demikian, belanja kendaraan desa wajib dibuktikan dengan dokumen resmi, antara lain bukti pembelian, spesifikasi barang, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta laporan pertanggungjawaban terbuka. Hal ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Selain itu, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa berpotensi masuk ranah hukum tindak pidana korupsi jika ditemukan kerugian negara atau manipulasi dalam pengadaan barang. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

 

Sementara itu, hak publik untuk mengetahui penggunaan dana desa dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Insiden tantangan kepada wartawan sebelumnya dinilai bertentangan dengan etika pemerintahan, terlebih pers memiliki hak mencari informasi terkait kepentingan publik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Agung menilai, membuka data bukan hanya menyelesaikan polemik, tetapi juga menjadi langkah penegakan akuntabilitas desa. “Jika pengadaan kendaraan sesuai prosedur, tinggal ditunjukkan dokumen resmi dan audit terbuka. Polemik selesai dengan data, bukan dengan pernyataan,” ujarnya. Ia menambahkan, audit dapat dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai mekanisme regulasi dana desa.

 

#noviralnojustice


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Proyek Drainase di Tunjung Teja Serang Disorot, Diduga Asal-Asalan dan Tidak Sesuai Standar

By On November 24, 2025

 

Kabupaten Serang - (GMOCT) - Proyek pembangunan drainase sepanjang 98 meter di Kp. Tunjung Pasar RT.03 RW.01, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran Rp. 108.011.828,- dari Sumber Dana Desa (DDS) tahun 2025 ini dikerjakan secara swakelola oleh Desa Tunjung Teja, namun kualitasnya dipertanyakan.

 

Tim media yang melakukan investigasi di lapangan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Proyek drainase tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan dan lebih mengutamakan keuntungan daripada kualitas.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, material yang digunakan di bawah standar kelayakan konstruksi. Parahnya lagi, di beberapa titik drainase tidak digali dan hanya diletakkan begitu saja tanpa adukan semen di bawahnya, sehingga terlihat banyak air di bawah batu. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan asal jadi.

 

Saat dikonfirmasi, Sekdes Desa mengatakan bahwa ketinggian pondasi adalah 70 cm dan akan diukur setelah finishing, serta belum ditambah plesteran dan acian.

 

Namun, menurut papan informasi, seharusnya volume tinggi drainase adalah 0,7 cm (98 x 0.4 x 0.7). Di lokasi, tinggi drainase hanya 0,5 cm. "Walaupun ditambah plesteran dan acian, paling tinggi 0,55 cm. Ini bukti nyata rendahnya kualitas pekerjaan," tegas Debo, seorang warga setempat.

 

Selain itu, di beberapa titik, bekas bangunan lama tidak dibongkar, hanya ditutup dengan plesteran saja. Seorang pekerja di lapangan membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa ada 6 orang yang mengerjakan proyek tersebut.

 

Diduga Ada Indikasi Korupsi dan Pengawasan Lemah

 

Proyek drainase yang baru dibangun ini menjadi indikator kuat adanya dugaan penggunaan dan proses pengerjaan yang tidak sesuai standar, serta pengurangan volume yang berpotensi menimbulkan indikasi korupsi.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari pihak terkait, maupun Kecamatan Tunjung Teja. Diduga, lemahnya pengawasan turut berkontribusi pada rendahnya kualitas proyek ini.

 

Anggaran ratusan juta rupiah yang digelontorkan dari Dana Desa seharusnya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat Desa Tunjung Teja yang seharusnya menikmati manfaat dari pembangunan proyek drainase tersebut.

 

(GMOCT) Mendesak Investigasi dan Tindakan Tegas

 

(GMOCT) mendesak kepada dinas terkait Pemerintah Kabupaten Serang Banten untuk segera melakukan investigasi dan crosscheck ulang menyeluruh terhadap proyek ini. Mereka meminta agar pihak berwenang menindak tegas para pihak yang tidak bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dan memastikan perbaikan drainase yang tidak sesuai standar teknis.

 

Kejelasan dan transparansi terkait penggunaan anggaran Dana Desa juga menjadi tuntutan penting bagi masyarakat penerima manfaat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Desa, Endang, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan saat dikonfirmasi. Justru sebaliknya, Kades Endang lebih memilih memblokir nomor WhatsApp wartawan saat dikonfirmasi, dugaan kuat Kades alergi kepada wartawan.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Bentengmerdeka

 

#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pembangunan Jalan Paving Block di Desa Tunjung Teja Disorot, Aktivis Duga Mark Up Anggaran

By On November 24, 2025

 

Serang (GMOCT) - Pembangunan jalan desa dengan perkerasan paving block di Kp. Cimanik RT 013/003, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, menjadi sorotan aktivis Keluarga Masyarakat Serang (KAMARANG), Ahmad Saepi. Proyek yang menggunakan dana dari APBDes 2025 ini dinilai memiliki anggaran yang terlalu mahal.

 

Saepi menyoroti anggaran sebesar Rp. 36.146.180,- untuk luas jalan 70 M². Menurutnya, dengan material paving block tebal 6 cm, pasir abu batu sebagai basingland, serta upah yang berbasis swakelola, biaya tersebut terlampau tinggi. Ia menduga, berdasarkan standar harga satuan desa, biaya yang seharusnya dikeluarkan tidak lebih dari Rp. 12 jutaan.

 

"Terlebih dengan mutu material yang rijek patah, terlihat dipasang fisik kualitas paving block tidak memenuhi syarat standar. Proyek pekerjaan menunjukkan bahwa mutu paving block yang dipasang adalah mutu abal-abal, tentunya harganya pun murah," ujar Saepi pada Minggu (23/11/2025).

 

Perbandingan Anggaran dengan Proyek Dinas Perkim Provinsi Banten

 

Saepi membandingkan anggaran proyek ini dengan pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Menurutnya, proyek Dinas Perkim dengan luas 576 M² hanya menghabiskan biaya Rp 189.530.000,- dengan tebal paving block 8 cm, abu batu, dan agregat A. Pihak ketiga dalam proyek Dinas Perkim tersebut hanya mendapatkan keuntungan 10%.

 

"Jika dikalkulasi, pekerjaan jalan paving block Desa Tunjung Teja, tanpa agregat A, biayanya lebih mahal dibandingkan biaya pekerjaan jalan lingkungan paving block Dinas Perkim Provinsi Banten tanpa agregat A. Tetapi berbeda mutu. Diduga kuat ada mark up biaya pekerjaan," tegas Saepi.

 

Aktivis Berencana Surati Tim Monev dan Inspektorat

 

Saepi berencana menyurati tim monev di Kecamatan Tunjung Teja dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan Probity Audit atas dugaan mark up biaya pekerjaan tersebut.

 

"Dalam waktu dekat saya akan menyurati tim monev Kecamatan Tunjung Teja, sekaligus memberikan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Serang, untuk melakukan Probity Audit atas biaya pekerjaan ini," pungkasnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Endang, Kepala Desa Tunjung Teja, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Katatribun.id

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kejadian ini dari media online Katatribun.id yang tergabung di dalamnya.


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Katatrubun)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Video Viral! Eks Jurnalis yang Jadi Kades Tantang Wartawan di Forum PPDI, GMOCT Angkat Suara

By On November 24, 2025


Ciamis (GMOCT) – Sebuah video yang memperlihatkan Kepala Desa (Kades) berinisial A atau dikenal sebagai Ibro, asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menantang wartawan dalam forum PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) mendadak viral dan menuai kecaman publik. Sikap arogan Kades A, yang diketahui pernah berprofesi sebagai jurnalis, sangat disayangkan.

 

Dalam video tersebut, Kades A menyamakan kedatangan wartawan ke desanya sebagai tindakan "membuat masalah" dan bahkan menyebut profesi jurnalis tidak jauh berbeda dengan pelaku pemerasan. Pernyataan ini memicu kemarahan komunitas pers karena dianggap merendahkan martabat profesi dan memberikan contoh buruk kepada perangkat desa.

 

Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, yang juga Pemimpin Redaksi Kabarsbi.com, menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki landasan hukum yang jelas melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menyamakan wartawan dengan pemeras adalah tindakan keliru yang berpotensi menyesatkan publik. Agung menambahkan bahwa GMOCT selalu membela jurnalis beretika dan mendukung penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan identitas pers untuk pemerasan.

 

Polres Ciamis Ingatkan Hukum Berlaku Dua Arah

 

Merespons kegaduhan ini, Polres Ciamis menekankan bahwa hukum dapat berjalan dari dua arah. Oknum yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP, sementara pejabat publik yang menghina atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Kepolisian menegaskan bahwa negara melindungi pers yang bekerja sesuai aturan, sekaligus mencegah atribut jurnalistik digunakan untuk tindakan kriminal.

 

Kades A Minta Maaf, GMOCT Tegaskan Marwah Pers Harus Dijaga

 

Setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak, Kades A akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Meski demikian, insiden ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pemahaman aparatur desa terhadap fungsi pers sebagai mitra transparansi. Agung menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa marwah pers harus dijaga, bukan dilecehkan, serta GMOCT akan terus membela wartawan profesional yang bekerja sesuai kode etik.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Kabarsbi.com

 

#noviralnojustice


#uupers1990


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:Kabarsbi.com

Curanmor Marak, Motor Jurnalis Koran Cirebon Raib di Area CFD Bima

By On November 24, 2025


CIREBON (GMOCT) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Cirebon. Kali ini, menimpa seorang jurnalis Koran Cirebon, Firda Asih, yang kehilangan motor Scoopy merah hitam miliknya saat bertugas meliput kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon, Minggu (23/11). Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kejadian ini dari media online dan cetak Koran Cirebon yang tergabung di dalamnya.

 

Motor dengan nopol E 4321 DO, No Rangka MHIJM0313PK479231, dan No Mesin JM03E1479282 atas nama Valeriana Ernowo (Bendahara Media Koran Cirebon) tersebut, raib dari parkiran Stadion Bima sekitar pukul 10.08 WIB.

 

Firda Asih menuturkan, ia memarkir motornya di area parkir sementara yang diperuntukkan bagi pengunjung CFD. Ia hanya meninggalkan motornya sekitar satu jam untuk mengambil dokumentasi di area Stadion Bima.

 

"Saya sudah mengunci stang, tapi tidak pakai kunci ganda di bagian cakram. Saat saya mengambil air minum, motor tersebut masih ada. Ironisnya, selang 10 menit saya menoleh ke parkiran, motor sudah tidak ada," ujar Firda Asih.

 

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus curanmor di wilayah Polres Cirebon Kota, khususnya di area Stadion Bima yang meresahkan warga.

 

Respon Cepat Polres Cirebon Kota

 

Mendapat laporan dari Firda Asih, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar merespon cepat dengan mengirimkan Tim Pamapta, Tim Inavis, Tim Narkoba, dan Polsek Kedawung Polres Kota Cirebon ke lokasi kejadian.

 

"Spontan saya teringat sama Kapolres Cirebon Kota untuk melaporkan kejadian ini melalui WA singkat, dan respon cepat dari Kapolres Ciko hanya selang beberapa menit saja Tim gabungan dari Polres Ciko datang ke TKP," ungkap Firda Asih.

 

Firda Asih kemudian membuat laporan resmi di Polsek Kesambi dengan Nomor LP/72/XI/RES 1B/2025/RESKRIM Cirebon 23 November 2025. Ia berharap Polres Cirebon Kota dapat segera mengungkap kasus curanmor ini.

 

Kapolsek Kesambi AKP Suganda membenarkan telah menerima laporan tersebut dan segera menerjunkan tim untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengelola area CFD untuk meningkatkan patroli dan pengamanan di titik-titik parkir yang rawan.

 

"Kami tim gabungan akan segera menindak lanjuti laporan ini dan akan mendalami rekaman CCTV yang mungkin tersedia di gedung-gedung sekitar Bima," tegas AKP Suganda.

 

Imbauan Keamanan

 

AKP Suganda mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci pengaman ganda yang berkualitas, dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan saat beraktivitas di ruang publik.

 

Kehilangan motor ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Firda Asih, mengingat motor tersebut merupakan alat utamanya untuk mobilisasi liputan jurnalistik dan misi kemanusiaannya sehari-hari.

 

#noviralnojustice


#polrescirebonkota


#curanmor


#gmoct


Team/Red (Koran Cirebon)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketua Umum GMOCT Desak APH Audit Desa Mekarmukti Cisaga, Diduga Sarat Korupsi Termasuk Pembelian Mobil Pelayanan Fiktif Rp315 Juta

By On November 24, 2025


CIAMIS, (GMOCT) – Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Ciamis untuk segera mengusut dugaan korupsi di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Ia menilai indikasi penyimpangan bukan hanya terjadi pada pembangunan fisik dan administrasi anggaran, tetapi juga menyentuh dugaan manipulasi dalam pengadaan mobil pelayanan desa, Minggu, 23 November 2025. 


“Ini bukan dugaan ringan. Ada potensi penyalahgunaan wewenang secara sistematis,” tegas Agung.


Dugaan Manipulasi Anggaran dan SPJ Seragam


Agung mengungkapkan bahwa kejanggalan terlihat pada kesamaan nilai antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), realisasi kegiatan, hingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Tidak adanya sisa anggaran yang dikembalikan ke kas desa semakin menguatkan indikasi korupsi.


“Ketika RAB = Realisasi = SPJ tanpa ada sisa, itu tidak mungkin kebetulan. Itu indikasi nyata praktik korupsi,” ujarnya.


Pengadaan Mobil Pelayanan Rp315 Juta Diduga Fiktif


Selain itu, Agung menyoroti dugaan pengadaan mobil pelayanan desa senilai Rp315 juta yang diduga fiktif. Informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa kepala desa diduga menggadaikan Surat Keputusan (SK) jabatannya demi membeli mobil tersebut, padahal dana telah tersedia dalam APBDes.


“Jika anggaran Rp315 juta sudah ada, mengapa harus menggadaikan SK? Ini jelas permainan. Ada dugaan kuat penggelapan anggaran publik,” kritik Agung.


Regulasi: Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel


Agung mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72, 75, dan 77, yang menegaskan kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran. Bahkan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengatur bahwa sisa anggaran wajib dikembalikan ke kas desa, dan penyimpangan belanja dapat berakibat sanksi administratif hingga pidana.


Ia juga menyinggung Pasal 3 UU Tipikor, di mana penyalahgunaan wewenang dapat dipidana minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar. “Mengatur angka, memainkan selisih, atau memanipulasi pengadaan jelas termasuk korupsi,” tegasnya.


Pengawasan Lemah dan Minimnya Pelaporan


Menurut Agung, lemahnya pengawasan Inspektorat serta minimnya keberanian masyarakat melapor membuat praktik korupsi di tingkat desa semakin terbuka.


“Dana desa bukan milik kepala desa. Jangan jadikan dana publik sebagai ATM pribadi,” ungkapnya.


Desakan Audit dan Penyidikan


Di akhir pernyataannya, Agung meminta Kejaksaan Negeri Ciamis dan Polres Ciamis segera melakukan audit investigatif dan memulai penyidikan formal. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar.


“Kami tidak akan mundur. GMOCT dan Kabarsbi.com akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu,” tutup Agung.


Informasi Penyaluran Dana Desa Desa Mekarmukti


Tahun 2025

Pembaruan terakhir: 13 November 2025

Pagu: Rp1.072.522.000

Penyaluran: Rp1.072.522.000

Status Desa: Mandiri


Tahapan Penyaluran:

1. Rp643.513.200 (60%)

2. Rp429.008.800 (40%)

3. Rp0 (0%)


Detail Penggunaan Anggaran 2025:

Berbagai program tercatat, antara lain:


Pelatihan lingkungan hidup: Rp7.053.000

Peningkatan jalan usaha tani: Rp23.000.000

Sarana prasarana pariwisata: Rp30.817.000 dan Rp118.351.000

Penyelenggaraan Posyandu: beberapa kegiatan total puluhan juta

Operasional pemerintah desa: sejumlah kegiatan

Pembangunan sarana kepemudaan dan olahraga: Rp64.183.000

Keadaan mendesak: Rp45.000.000

Pasar desa/kios: Rp142.472.000


Peningkatan pertanian, peternakan, dan perikanan

(Data lengkap tersedia di website resmi terkait.)


Tahun 2024

Pembaruan terakhir: 20 November 2025


Pagu: Rp1.214.487.000

Penyaluran: Rp1.214.487.000

Status Desa: Mandiri


Tahapan Penyaluran:


1. Rp728.692.200 (60%)

2. Rp485.794.800 (40%)

3. Rp0 (0%)


Detail Penggunaan Anggaran 2024:

Tercatat pada bidang:


Pemeliharaan karamba/kolam

Pasar desa/kios: Rp100.000.000

Irigasi, peternakan, pertanian

Operasional desa

Pengembangan sistem informasi desa

Profil desa

Jalan usaha tani dan jalan desa

Program RTLH

Posyandu, kesehatan, siaga desa

Keadaan mendesak: Rp180.000.000

(Data lengkap tersedia di website resmi terkait.)


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kecaman Keras GMOCT atas Tindakan Arogan Pejabat Desa di Ciamis Terhadap Wartawan

By On November 24, 2025


Ciamis, 23 November 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mengecam keras tindakan arogan seorang pejabat desa di Gelanggang Olahraga (GOR) Sadananya, Ciamis, yang merendahkan profesi wartawan. Pernyataan pejabat tersebut, yang mencakup kalimat seperti "Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing" dan "Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing," dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

 

GMOCT menyatakan sikap:

 

1. Mengutuk Keras: Tindakan dan perkataan arogan pejabat desa adalah bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

2. Menuntut Tindakan Tegas: Aparat penegak hukum di Ciamis harus segera melakukan penyelidikan mendalam dan transparan.

3. Mendukung Jurnalis: Memberikan dukungan penuh kepada seluruh jurnalis yang bertugas di lapangan, khususnya di wilayah Ciamis.

4. Menyerukan Solidaritas: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers dan menghormati kerja-kerja jurnalistik.

5. Mengawal Kasus: Akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku intimidasi terhadap pers.

 

Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah fondasi penting dalam negara demokrasi dan tindakan intimidatif tidak boleh dibiarkan.

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mengecam keras tindakan Kepala Desa Mekarmukti, Cisaga, Ciamis, Asep Ari, yang terekam menantang wartawan. Agung menilai sikap tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Ia meminta Polres Ciamis segera memproses kasus tersebut secara transparan.

 

Agung menambahkan bahwa intimidasi terhadap pers dapat menciptakan budaya anti-kritik di pemerintahan desa dan berpotensi menutup ruang pengawasan publik.


#noviralnojustice


#uupers1990


#gmoct


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pembangunan Proyek Vapling Block di Cimanik Diduga Tida Sesuai Spesifikasi

By On November 23, 2025



Serang,  BM.online — Pembangunan Jalan Desa menggunakan perkerasan paving block di Kp Cimanik RT 013/003 Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang tertera dalam papan proyek nya menggunakan dana yang bersumber dari APBDes 2025, disorot aktivis Keluarga Masyarakat Serang, (KAMARANG) Ahmad Saepi.

Menurut Saepi, jika melihat jumlah Anggarannya terlalu mahal untuk biaya pekerjaan APBDes. Pasalnya dengan luas 70 M² biaya Rp.36.146.180,- dengan material paving block tebal 6 cm, Pasir abu batu yang digunakan sebagai basingland serta upah semuanya berbasis pekerjaan swakelola.

Berdasarkan standar harga satuan Desa, diduga hanya menghabiskan biaya tidak lebih dari Rp. 12 Jutaan, Terlebih dengan mutu material yang rijek patah terlihat dipasang fisik kualitas Paving Blok tidak memenuhi syarat standar, proyek pekerjaan menunjukkan bahwa mutu paving blok yang dipasang adalah mutu abal-abal tentunya harganya pun murah, pada Minggu (23/11/2025).

Perhitungan Volume 

Volume: P 70 X 1 L = 70 M²

Anggaran Rp 36.146.180÷70 = Rp 516.374

Saepi, membandingkan dengan pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, yang notabene dipihak ketigakan dengan luas 576 M² biayanya hanya sebesar Rp 189.530. juta dengan tebal Paving Block 8 cm, Abu Batu dan Agregat A pihak ketiga hanya diberi untung 10% oleh Dinas.

Menurutnya jika dikalkulasi pekerjaan jalan paving block Desa Tunjung Teja, tanpa Agregat A biayanya lebih mahal dengan Biaya Pekerjaan jalan lingkungan paving block Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan permukiman provinsi Banten tanpa Agregat A. Tetapi berbeda mutu. Diduga kuat mark up biaya pekerjaan.

”Kita bandingkan saja antara pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten yang notabene dipihakketigakan 576 M² biayanya hanya sebesar Rp 189.530,- juta dengan tebal paving block 8 cm, Abu Batu dan Agregat A pihak ketiga hanya diberi untung 10% oleh Dinas.

Menurutnya jika dikalkulasi pekerjaan jalan paving block Desa Tunjung Teja tanpa Agregat A biayanya lebih mahal dengan Biaya Pekerjaan jalan lingkungan paving block Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, tanpa Agregat A. Tetapi berbeda mutu, diduga kuat mark up biaya ini.” Tegas saepi.

Saepi berencana menyurati tim monev di Kecamatan Tunjung Teja dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan Probity Audit atas dugaan mark up biaya pekerjaan tersebut.

”Dalam waktu dekat saya akan menyurati tim monev kecamatan Tunjung Teja, sekaligus memberikan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Serang, untuk melakukan Probity Audit atas Biaya pekerjaan ini. ” Pungkasnya.

Hingga berita di tayangkan, Endang Kepala Desa Tunjung Teja, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan keterangan resmi.(Red/Tim)

Kinerja Humanis Kasat Lantas IPTU Kukuh Tirto Satria Leksono Berbuah Hasil: Mediasi RJ Laka Lantas Sragen Berhasil Tuntas Damai

By On November 23, 2025

 


Sragen, 21 November 2025 - Upaya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan Restorative Justice kembali membuahkan hasil positif. Unit Laka Lantas Polres Sragen di bawah pimpinan Kasat Lantas IPTU Kukuh Tirto Satria Leksono, S.H., M.H., bersama Kanit Gakkum Ipda Zefanya Ardian.P, S.H. serta penyidik Briptu Harry Septyana.S.H. berhasil memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam insiden kecelakaan di Jalan Raya Solo–Purwodadi KM 19, Gemolong, Sragen.

 

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (11/11) pukul 03.30 WIB, melibatkan Dump Truk B 9565 UYU yang dikemudikan Nurfaizin, warga Demak, dengan mobil bak BE 9787 CU yang dikemudikan Muhamad Andita Arbiansah, hingga mengakibatkan luka pada Angga Dwi Putra, warga Lampung Selatan.

 

Mediasi yang dihadiri perwakilan pemilik kendaraan, yakni Rizal (pemilik dump truk) dan Darius Manik (pemilik mobil bak), berlangsung dengan suasana kekeluargaan, terbuka, dan penuh itikad baik dari semua pihak.

 

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa menempuh jalur pidana maupun perdata. Sebagai wujud kepedulian, pihak dump truk memberikan bantuan kemanusiaan sebesar Rp 6.000.000,- kepada korban luka, Angga Dwi Putra. Sementara itu, kerusakan pada masing-masing kendaraan disepakati menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik tanpa tuntutan ganti rugi.

 

Menanggapi keberhasilan ini, M. Bakara selaku Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi positif. "Kami sangat mengapresiasi kinerja humanis yang ditunjukkan oleh Kasat Lantas Polres Sragen beserta jajarannya. Pendekatan Restorative Justice ini sangat efektif dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan memberikan keadilan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat," ujarnya.


#noviralnojustice


#polripresisi


#polressragen


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

PIJAR Resmi Terbentuk, Jurnalis Banten Deklarasikan Wadah Baru untuk Penguatan Profesi

By On November 23, 2025



SERANG, BM.online  — Perkumpulan Insan Jurnalis dan Reporter (PIJAR) ber motto Satu Suara Seribu Cahaya resmi dideklarasikan pada Sabtu, 22 November 2025, menandai lahirnya wadah baru bagi para pekerja media di Banten. Pembentukan organisasi ini diputuskan dalam rapat yang digelar di Kantor Sekretariat 1 PIJAR di Jalan Raya Serang Jakarta, Parigi, Kecamatan Cikande, Serang.


Dalam pertemuan tersebut, struktur kepengurusan dipilih secara aklamasi, menghasilkan susunan pengurus inti dan ketua bidang sebagai berikut:


Pengurus Inti:


Ketua: Shauth Maressha M. Munthe (Josh Munthe)


Sekretaris: Ahmad Riki


Bendahara: Yulianto Agus Prasoko


Pembina:


Patar Sihotang SM MH


Steven Jansen SB


Penasehat:


Kefas Hervin Devananda


H. S. Simanjuntak SH


Penasehat Hukum/Advokasi:


Erick Sibuea SH MH (ESP Law Firm)


Hamonangan Simanjuntak SH


A. Supriyono


Ketua Bidang:


Antar Media dan Kerja Sama Pemerintahan: Ely Jaro


Informasi, Publikasi, dan Dokumentasi: Feri Andriani


Sosial dan Pengabdian Masyarakat: Samsul


Organisasi yang digagas sebagai wadah kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat independensi jurnalis serta menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat. PIJAR menegaskan komitmennya untuk menjadi ruang berkarya yang bebas intervensi dan mendorong jurnalisme yang akurat dan profesional.


Ketua terpilih, Josh Munthe, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan para jurnalis di Banten.


“Alhamdulillah, berkat dukungan dan kepercayaan rekan-rekan jurnalis, wadah atau rumah baru ini akan saya jalankan sebaik-baiknya. Ini rumah kita bersama, penyemangat kita dalam berkarya secara independen tanpa takut tekanan atau intervensi. Kita harus saling mendukung. Terima kasih atas kepercayaan ini,” ujarnya.


Setelah pembentukan pengurus, diskusi dilanjutkan dengan penyusunan program kerja tahun 2026. PIJAR juga menargetkan penyelesaian pemberkasan organisasi dan pembenahan Sekretariat 1 sebelum akhir 2025.


“Setelah pengurus terbentuk, kami akan segera menyempurnakan pemberkasan organisasi dan melakukan pembenahan kantor sekretariat. Kami memohon dukungan dari seluruh mitra strategis, institusi, instansi, pelaku usaha, serta masyarakat. Organisasi ini akan kami jalankan dengan semangat perubahan dan tanpa framing buruk terhadap profesi wartawan,” sambung Josh Munthe.


Dengan terbentuknya PIJAR, para jurnalis berharap hadirnya energi baru dalam, memperkuat profesionalisme dan integritas pers di Banten.

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

By On November 22, 2025


SERANG, BM.OnlineKeberuntungan menghampiri Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Pasalnya, di saat kondisi keuangan pemerintah kabupaten/kota lain menghadapi tekanan akibat kebijakan pemangkasan dana transfer, Pemkot Serang justru malah mendapat bantuan fiskal dari pemerintah pusat.

Nilainya terbilang cukup lumayan, yakni sebesar Rp 5,4 miliar. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusuf Suprapto.

Yusuf menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, Pemkot Serang menjadi salah satu dari 50 pemerintah kabupaten/kota yang mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah pusat karena dianggap telah berhasil menurunkan angka stunting di masing-masing daerah.

“Alhamdulillah Kota Serang termasuk ke dalam 50 daerah mulai dari provinsi, kabupaten, kota yang mendapatkan dana insentif fiskal kategori penghargaan kinerja tahun berjalan penurunan stunting. Dan nilainya itu kurang lebih Rp 5,4 miliar,” ujarnya, Jumat, 21 November 2025. 

Menurut Yusuf, pencairan dana insentif itu dilakukan secara bertahap dalam dua periode dengan nilai masing-masing sebesar Rp 2,7 miliar.

“Insya Allah di minggu ini akan disalurkan tahap pertama senilai Rp 2,7 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, bantuan dana itu sendiri masuk dalam anggaran tahun berjalan di tahun 2025. Sehingga dengan begitu Pemkot Serang akan memanfaatkan semaksimal mungkin anggaran tersebut untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat di tahun ini.

“Akan kita gunakan untuk tahun anggaran 2025,” ujarnya. 

Adapun peruntukannya, kata Yusuf, sesuai dengan peraturannya dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan program yang berkaitan langsung dengan upaya penurunan stunting di Kota Serang. Salah satunya seperti peningkatan kualitas sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.

“Yang sudah kita rencanakan itu untuk pembangunan RSUD, lalu ada juga hal lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Serang, Budi Rustandi mengaku senang mendapat bantuan dana tersebut. Sebab di saat kondisi keuangan kabupaten/kota lain dalam keadaan tertekan, Pemkot Serang justru mendapat insentif fiskal dari pemerintah pusat.

“Senang banget lah, eranya gue,” kata Budi dengan bangga.

Budi mengatakan, bantuan tersebut sedikit membantu Pemkot Serang dalam merealisasikan program kerjanya, terutama dalam hal pembangunan fisik.

“Jadi pembangunan tidak terganggu,” ujarnya. (Advertorial)

Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD di Sukabumi Resahkan Warga, Disinyalir Oknum APH Terlibat

By On November 22, 2025


 
BM.Online Sukabumi, (GMOCT) – Warga Sukabumi resah dengan dugaan praktik penjualan obat golongan G secara bebas di sebuah rumah yang berada di pinggir Jalan Raya Bogor - Sukabumi. Praktik ini terkesan dibiarkan dan kebal hukum.
 
Seorang warga berinisial D mengungkapkan kecurigaannya terhadap aktivitas di warung tersebut. Ia mengaku pernah menanyakan langsung kepada pembeli mengenai apa yang dijual di sana. "Saya sering lihat anak-anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya tahu karena saya pernah tanya ke salah seorang pembeli," ujarnya pada Senin (28/7/2025).
 
D berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kegiatan tersebut. "Sejujurnya, apa yang dijual oleh warung tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan merusak generasi muda," ungkapnya.
 
Saat dikonfirmasi, Akew, yang mengaku sebagai penjaga warung, meminta KTA (Kartu Tanda Pengenal) wartawan untuk dilaporkan ke pemiliknya, yang bernama Deden. "Saya di sini hanya penjaga, tugasnya menyambut tamu dari media," katanya.
 
Obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya, seperti kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
 
Pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
 
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas jika warung tersebut terbukti menjual obat-obatan daftar G.
 
Oknum APH Diduga Terlibat
 
Praktik jual beli obat keras daftar G tanpa izin resmi di Kabupaten Sukabumi diduga melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan ini muncul saat awak media melakukan investigasi di sebuah warung yang menjual Tramadol dan Heximer di Jalan Raya Benda, tepatnya di Taman Angsa depan rel kereta Bogor - Sukabumi.
 
Seorang pembeli bernama Ompong (nama samaran) mengaku merasa aman membeli di warung tersebut karena sering ada "Pak BM" (inisial) yang menongkrongi. Warga lain juga membenarkan bahwa oknum APH berinisial BM sering terlihat di toko tersebut, termasuk di dekat jembatan serong Kecamatan Parung Kuda.
 
Penjualan obat keras ini dilakukan secara terang-terangan dengan modus warung tutup, bahkan diduga mendapat pengawalan dari oknum tertentu. Hal ini menimbulkan kesan bahwa penjual merasa kebal hukum.
 
Menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.
 
Masyarakat meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras ini demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

#noviralnojustice

#polressukabumi

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

BUMD Jabar Miliki Nakhoda Baru: Irjen Pol (P) Dr. Agung Makbul Dipercaya Memimpin PT Wijaya Raya Perkasa

By On November 22, 2025



BM.ONLINE - Cirebon (GMOCT) – PT Wijaya Raya Perkasa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis di Provinsi Jawa Barat, resmi menunjuk Irjen Pol (P) Dr. H. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H. sebagai Direktur Utama. Pengangkatan ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola bisnis daerah sekaligus mempercepat pengembangan aset dan jaringan usaha perusahaan.

 

Kepemimpinan baru ini bukan tanpa alasan. Sosok Agung Makbul dikenal memiliki latar belakang kokoh dalam dunia penegakan hukum, manajemen kelembagaan, serta tata kelola publik. Lahir di Cirebon, 6 Mei 1964, Agung menempuh pendidikan kepolisian sejak AKABRI (1987), kemudian melanjutkan ke PTIK, SESPIM, hingga SESPATI, serta menyelesaikan pendidikan akademik pada bidang hukum dan kriminologi hingga meraih gelar Doktor (Dr) dan Magister Hukum (M.H.).

 

Dalam karier kepolisian, ia dipercaya menempati sejumlah posisi strategis, antara lain Kapolres Jaya Wijaya Polda Papua, Kabag Dalmutu Itwasum Polri, hingga menjabat sebagai Karosunluhkum Divkum Polri, sebelum akhirnya memasuki purna tugas dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen). Di luar institusi Polri, Agung juga aktif dalam dunia pendidikan dan sosial sebagai Ketua Pembina Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon serta sering menjadi narasumber nasional terkait reformasi hukum, kriminologi, dan pelayanan publik.

 

Dukungan terhadap pengangkatannya datang dari berbagai pihak, termasuk tokoh media dan perlindungan konsumen, Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). GMOCT mendapatkan informasi ini dari media online Kabarsbi.com yang merupakan salah satu anggota jaringan GMOCT.

 

Dalam pernyataannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa rekam jejak dan integritas sangat relevan untuk menguatkan peran BUMD.

 

“Kami menyampaikan selamat dan sukses atas terpilihnya Irjen Pol (P) Dr. H. Agung Makbul sebagai Direktur Utama PT Wijaya Raya Perkasa. Kepemimpinan yang profesional, tegas, serta berorientasi pelayanan publik merupakan modal penting untuk membawa perubahan signifikan bagi BUMD Jawa Barat,” ujarnya.

 

Pengangkatan ini menandai babak baru positioning BUMD Jawa Barat sebagai entitas bisnis yang wajib transparan, bernilai ekonomi, serta memiliki dampak langsung kepada masyarakat dan pembangunan daerah.


#noviralnojustice


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Omang Abdul Somad Desak Polisi Usut Tuntas Pembegalan Santri, Ajak Santri Bersatu

By On November 21, 2025

 

Majalengka, (GMOCT) – Tokoh muda Majalengka, Omang Abdul Somad, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembegalan yang menimpa seorang santri di Kabupaten Majalengka. Ia juga mengajak seluruh santri untuk bersatu dan tidak bergerak sendiri dalam menghadapi permasalahan.

 

Dalam upayanya, Omang Abdul Somad telah berkoordinasi langsung dengan Wakil Bupati Majalengka, Kasat Intel, dan Kasat Reskrim Polres Majalengka. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan profesional, cepat, dan transparan.

 

"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, karena menimbulkan keresahan di lingkungan pesantren," ujar Omang. Ia menambahkan bahwa dengan jumlah santri di Majalengka yang mencapai lebih dari 100 ribu orang, keamanan pesantren harus menjadi perhatian utama.

 

Omang juga mengapresiasi respon cepat dari Polres Majalengka yang menunjukkan komitmen dalam melindungi kiyai dan santri. Ia berharap polisi dapat lebih sering mengunjungi pesantren untuk memberikan edukasi hukum dan himbauan kamtibmas.

 

"Alhamdulillah, pihak kepolisian sangat responsif. Kita doakan agar pelaku segera tertangkap dan proses hukum berjalan lancar," katanya.

 

Ia mengimbau seluruh elemen pesantren untuk menjaga kondusifitas dan tidak bertindak di luar hukum. "Santri harus bersatu, jangan bergerak sendiri. Jangan sampai ada tindakan yang mencoreng nama baik pesantren," tegasnya.

 

Dukungan serupa juga datang dari Agung, Ketua Umum GMOCT, Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com, dan Ketua II DPP LPK-RI. Agung mengecam keras pembegalan tersebut dan meminta penegak hukum bertindak cepat.

 

"Saya mengecam tindakan ini dan meminta polisi mengusut tuntas serta menangkap pelakunya. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan martabat pesantren," ujar Agung.

 

Silaturahmi dan koordinasi ini menunjukkan sinergi antara tokoh muda, pemerintah daerah, penegak hukum, dan media dalam menjaga keamanan dan martabat pesantren di Majalengka.


#noviralnojustice


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Partai Gelora Rayakan HUT ke-6 dengan Pawai di Tugu Yogyakarta

By On November 20, 2025

 

Yogyakarta - Partai Gelora Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 dengan menggelar pawai di Tugu Yogyakarta pada Kamis, 20 November 2025. Acara ini dihadiri oleh kader dan simpatisan Partai Gelora dari wilayah DIY dan Jawa Tengah.

 

Ketua Umum Partai Gelora, H. Muhammad Anis Matta, Lc., yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri RI, menyampaikan bahwa perayaan HUT ini adalah momentum untuk memperkuat soliditas partai dan meningkatkan kontribusi dalam pembangunan bangsa. "Partai Gelora harus menjadi rumah bagi semua, tempat di mana ide-ide besar untuk kemajuan Indonesia dilahirkan," ujarnya.

 

Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Banjarnegara, Aji Setyawan, menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi ajang konsolidasi bagi kader di daerah. "Kami siap menjalankan arahan dari Ketua Umum untuk terus bergerak dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat," katanya.

 

Acara dilanjutkan dengan temu kader pada pukul 15.00 WIB, di mana para peserta mengenakan baju khas Partai Gelora. Perayaan HUT ke-6 ini diharapkan dapat memperkokoh semangat kebersamaan dan komitmen seluruh anggota Partai Gelora untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.


M Bakara 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *