Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

By On Juli 20, 2026

 


LAMPUNG BARAT, 20 Juli 2026 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari media anggota, Esensijurnalis, terkait desakan kembali yang disampaikan Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat. PRL meminta segera memproses laporan dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa di tiga pekon: Pekon Trimulyo (Kecamatan Gedung Surian), Pekon Puralaksana (Kecamatan Way Tenong), dan Pekon Marga Jaya (Kecamatan Pagar Dewa).

 

Ketua PRL yang juga Ketua DPD GMOCT Provinsi Lampung, Bambang Irawan, menegaskan Dana Desa adalah uang negara yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat. Dugaan penyimpangan wajib diperiksa secara tuntas.

 

"Kami minta segera dilakukan audit investigatif. Jika terbukti ada kerugian negara, proses harus dilanjutkan ke aparat penegak hukum sesuai aturan," tegas Bambang.

 

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel. PRL juga mengingatkan seluruh pihak menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Inspektorat maupun pemerintah pekon yang bersangkutan.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

#PengawasanDanaDesa

#LampungBarat

#GMOCT

#Esensijurnalis

 

Tim/Red (GMOCT/Esensijurnalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761


Editor: 

 

 

Mahmudi Sebut Media "Sepihak" dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermasdes Kab. Magelang

By On Juli 20, 2026


MAGELANG, 20 Juli 2026 (GMOCT) – Menyusul pemberitaan berjudul "Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak Ada Itikad Baik" yang tayang di puluhan media tergabung dalam GMOCT sejak 7 Juni 2026, Sekretaris Umum DPP GMOCT Asep NS hari Senin ini mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Magelang untuk menyampaikan aduan resmi.

 

Aduan ditujukan terhadap Kepala Desa Giriwetan, Mahmudi, yang menuduh awak media "sepihak" melalui percakapan WhatsApp. Selain itu, Asep NS juga mengungkap dugaan cawe cawe intervensi Mahmudi yang mengambil surat perjanjian antara Umi Azizah dan Haryanti (atas nama Supriyanto dan Muslih) dengan alasan membantu penyelesaian masalah, namun kemudian surat tersebut justru dikembalikan kepada pihak Haryanti dan suaminya.

 

Keputusan Cawe cawe Mahmudi mengambil surat didasari laporan Haryanti yang mengaku dianiaya saat Umi Azizah bersama suami mendatangi rumahnya untuk meminta tanda tangan perjanjian pengembalian uang, serta klaim telah memiliki visum dan akan melapor ke Polsek Grabag. Pihak GMOCT menilai tindakan ini merupakan bentuk perlindungan yang tidak semestinya terhadap pihak yang diduga tidak beritikad baik.

 

Aduan diterima langsung oleh Kabid Administrasi Pemerintah Desa Afip Sularso yang menyatakan: "Saya belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut, namun akan segera berkoordinasi dengan Camat dan jajaran terkait untuk memanggil Kades Giriwetan guna menuntaskan permasalahan ini dan akan memberitahu mas nya juga."


"Kami belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut pada saat ini. Langkah yang akan kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Camat dan jajaran terkait untuk termasuk berkomunikasi dengan Kepala Desa Giriwetan dalam rangka memperoleh klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses tersebut dilakukan."

 

Asep NS menegaskan langkah hukum akan ditempuh: "Selain aduan ke Dispermasdes, GMOCT juga berencana melaporkan Mahmudi ke pihak kepolisian terkait tuduhan "sepihak" yang dilontarkan terhadap awak media."

 

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

#dispermasdeskabmagelang

#desagiriwetan

#grabag

 

Tim/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761


Editor: 

 

 

Bangunan Diduga Langgar Izin Menjamur di Pulogadung, Koordinasi Oknum Petugas Disorot

By On Juli 19, 2026

 


JAKARTA, 19 Juli 2026 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari narasumber di Jakarta Timur terkait maraknya bangunan yang tidak sesuai perizinan maupun dibangun tanpa izin di wilayah Pulogadung, khususnya di Jalan Pulomas Raya No.8, Kelurahan Kayuputih, Kecamatan Pulogadung.

 

Berdasarkan pantauan gabungan tim liputan TNC Group, GMOCT Media DKI, dan Penaexposs DKI pada Senin (13/7/2026), izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terbit untuk fungsi rumah tinggal 3 lantai, namun dalam pelaksanaannya justru dibangun bangunan komersial berupa perkantoran, ruko, atau wisma. Pelanggaran juga terjadi pada Koefisien Luas Bangunan (KLB) yang seharusnya maksimal 60% namun terbangun hingga 100%, serta pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang mengubah tata ruang dan menghilangkan ruang terbuka bebas di bagian belakang bangunan. Selain itu, terdapat fasilitas lift dan kolam renang yang dibangun tanpa izin rekomendasi khusus dari pemerintah provinsi.

 

Pelaksana proyek, Margono, mengakui telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan telah menyampaikannya kepada pimpinan proyek Kurniawan, yang kemudian menemui Kasie DCKTRP Pulogadung Wahyu Permono, serta Sudin Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Timur Grace Matiur Gultom, di bawah tanda tangan Kepala Sudin DCKTRP Wiwit Djalu Adjie. Namun ironisnya, tidak ada tindak lanjut berupa sanksi lanjutan, sehingga pembangunan terus berjalan dan terbentuk dua gedung yang berdiri berdekatan padahal seharusnya satu bangunan saja.

 

Pihak pelapor menilai adanya dugaan pelanggaran tugas pokok dan fungsi serta dugaan pemberian gratifikasi yang disamarkan dengan istilah "koordinasi". Sesuai UU No 6 Tahun 2023 Pasal 24 angka 38 jo Pasal 40 ayat 2 huruf c, pembangunan yang tidak sesuai rencana teknis wajib dihentikan sementara hingga dilakukan perbaikan izin dan revisi gambar sesuai ketentuan SIMBG.

 

Selain merusak tata kota dan tata ruang wilayah, praktik ini juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya menerima retribusi sesuai peruntukan bangunan yang sebenarnya.

 

GMOCT meminta Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran Dinas terkait segera mengevaluasi kinerja petugas, menindaklanjuti pelanggaran secara objektif dan transparan, serta mengembalikan integritas aparat penegak peraturan.

 

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

 

#PengawasanPembangunan

#TataKotaDKI

#Pulogadung

#GMOCT

 

Tim/Red (GMOCT/TNC Group/Penaexposs)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761


Editor: 

 

 

Mengaku Pemred Berita Istana, Warsito Dianggap Langgar Etika dan Paham Keliru Aturan Pers, Insan Media Siap Polisikan

By On Juli 19, 2026


SEMARANG, 19 Juli 2026 (GMOCT) – Pernyataan Warsito yang mengaku sebagai Pemilik PT Berita Istana sekaligus Pimpinan Redaksi Media Berita Istana dalam video yang beredar di media sosial TikTok menuai kritikan tajam dari berbagai elemen insan pers. Melalui pernyataan berdurasi 47 detik, Warsito memerintahkan untuk "menyikat habis" media yang dinilai "abal-abal", menyebut wartawan sebagai "Bodrex", bahkan meminta Kapolres Pasuruan untuk bertindak tegas dan menjanjikan dukungan penuh.

 

Pernyataan itu disampaikan menyangkut pemberitaan dugaan penggelapan uang sebesar Rp14–15 juta di wilayah Randu Pitu, Gempol, Pasuruan. Warsito menegaskan isu tersebut hoaks dengan alasan sudah ada pengembalian dana sebesar Rp9 juta, sekaligus meragukan legalitas media yang memberitakan karena belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

 

Mendapat informasi tersebut dari Muh Ismail (OKK DPW FRIC) dan Ketua DPD GMOCT Jateng M. Bakara, Sekretaris Umum DPP GMOCT Asep NS segera mengirimkan pertanyaan klarifikasi kepada Warsito melalui pesan WhatsApp. Mulai dari lokasi pembuatan video, motif pernyataan, hingga pemahaman terkait UKW dan UU Pers No 40 Tahun 1999. Namun hingga berita ini ditayangkan, Warsito belum memberikan jawaban apa pun.

 

Pemahaman Aturan yang Keliru

Berdasarkan acuan aturan yang berlaku, UKW bukanlah syarat mutlak untuk menjadi wartawan, melainkan hak pengakuan profesionalisme. Syarat utama menjadi insan pers adalah menaati Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, pendirian badan usaha media terdaftar di Kemenkumham melalui Akta Notaris dan AHU, bukan di Dewan Pers. Dewan Pers sendiri justru terbentuk lebih dulu melalui UU No 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebelum UU Pers No 40 Tahun 1999 disahkan.

 

Penggunaan istilah kasar seperti "media abal-abal" dan "wartawan Bodrex" berpotensi melanggar aturan pencemaran nama baik maupun penghinaan sebagaimana diatur dalam UU ITE maupun KUHP.

 

Pernyataan Para Pihak

Asep NS menegaskan:

"Sebagai insan pers apalagi mengaku Pemred, jangan mencederai jiwa korsa sesama profesi. Segala sesuatu harus dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku. Bukankah saat mendirikan perusahaannya, Warsito mendaftarkannya ke Kemenkumham, bukan ke Dewan Pers? Mengapa kemudian mempersoalkan hal yang bukan kewenangan Dewan Pers sebagai syarat sah tidaknya media lain?"

 

Sementara itu, Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M. Bakara menyampaikan pernyataan tegas:

"Perkataan yang memerintahkan 'habisi' media lain dan mendesak aparat untuk tidak takut pada wartawan adalah tindakan yang berbahaya. Ini bentuk upaya bungkam informasi dan merusak kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi. Kami minta Warsito mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka."

 

Muh Ismail selaku OKK DPW Jabar FRIC menambahkan:

"Klaim siap mendukung tindakan tegas terhadap wartawan justru mengindikasikan ada upaya melindungi perkara yang sedang disorot publik. Pers harus saling mengawasi dan mengoreksi, bukan saling menekan apalagi melibatkan kekuasaan untuk membungkam."

 

Angger Suhodo, insan pers yang telah lama berkiprah di Jawa Tengah, menyayangkan sikap tersebut:

"Sangat disayangkan ucapan yang terlontar. Perbedaan pemahaman atau liputan tidak seharusnya diselesaikan dengan ancaman atau sebutan yang merendahkan martabat profesi. Mari kita kembali pada prinsip pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beradab. Jika merasa dirugikan, jalur hak jawab atau hukum adalah jalan yang benar, bukan mengancam sesama insan pers."


Tidak Sedikit insan media yang menghubungi Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT Gabungan Media dan Cetak Ternama yang siap melaporkan ke dewan Pers serta ranah hukum. 

 

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang berkepentingan, termasuk Warsito dan pihak terkait.

 

#NoViralNoJustice

#GMOCT

#FRIC

#KemerdekaanPers

#Pasuruan

 

Tim/Red (Penajournalis.com/GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761


Editor:

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

By On Juli 19, 2026


SEMARANG, 19 Juli 2026 (GMOCT) – Pernyataan Warsito yang mengaku sebagai pemilik PT Berita Istana sekaligus Pimpinan Redaksi Media Berita Istana dalam sebuah video berdurasi sekitar 47 detik yang beredar di media sosial TikTok menuai beragam tanggapan dari kalangan insan pers.


Dalam video tersebut, Warsito menyampaikan pernyataan yang antara lain menyerukan agar media yang dianggap "abal-abal" ditindak tegas, menyebut istilah "wartawan Bodrex", serta meminta Kapolres Pasuruan agar tidak ragu mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar.


Pernyataan tersebut berkaitan dengan pemberitaan dugaan penggelapan uang sebesar Rp14–15 juta di wilayah Randu Pitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Warsito menyebut pemberitaan tersebut sebagai hoaks dengan alasan telah terjadi pengembalian dana sebesar Rp9 juta. Ia juga mempertanyakan legalitas media yang memberitakan dengan mengaitkannya pada kepemilikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).


Informasi mengenai video tersebut diterima GMOCT dari Muh Ismail selaku OKK DPW FRIC serta Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, mengirimkan sejumlah pertanyaan klarifikasi kepada Warsito melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan tersebut mencakup lokasi pembuatan video, maksud dan tujuan pernyataan yang disampaikan, serta pandangannya mengenai UKW dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Hingga berita ini diterbitkan, Warsito belum memberikan tanggapan ataupun jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.


Pemahaman Mengenai UKW dan Ketentuan Pers


Dalam praktik penyelenggaraan pers di Indonesia, UKW merupakan instrumen pengakuan kompetensi profesi wartawan dan bukan merupakan syarat mutlak seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik. Ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan pelaksanaan profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.


Sementara itu, badan hukum perusahaan pers didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui akta notaris yang memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum. Adapun Dewan Pers memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam UU Pers, antara lain mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, serta memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan.


Sejumlah kalangan menilai penggunaan istilah seperti "media abal-abal" maupun "wartawan Bodrex" terhadap kelompok tertentu berpotensi menimbulkan polemik dan dapat memicu konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pernyataan Para Pihak


Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, menegaskan bahwa sesama insan pers seharusnya menjunjung tinggi etika profesi dan saling menghormati.


«"Perbedaan pandangan dalam dunia jurnalistik merupakan hal yang wajar. Namun penyelesaiannya harus tetap mengedepankan etika, hukum, dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai pernyataan yang disampaikan justru menimbulkan perpecahan di kalangan insan pers."»


Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, menilai narasi yang mengarah pada ajakan untuk menindak media lain patut menjadi perhatian bersama.


«"Kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan."»


Sementara itu, Muh Ismail selaku OKK DPW FRIC menyampaikan bahwa kritik terhadap pemberitaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah disediakan dalam UU Pers.


«"Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog, hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui narasi yang berpotensi memicu konflik antarsesama insan pers."»


Senada dengan itu, insan pers Jawa Tengah Angger Suhodo menyayangkan penggunaan diksi yang dinilai merendahkan profesi wartawan.


«"Menjaga marwah profesi merupakan tanggung jawab bersama. Kritik boleh disampaikan, namun tetap harus mengedepankan etika, saling menghormati, dan menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers."»


Pertimbangkan Langkah ke Dewan Pers dan Jalur Hukum


Sekretaris Umum DPP GMOCT mengungkapkan bahwa setelah video tersebut beredar, sejumlah insan media dari berbagai daerah menghubungi pengurus pusat GMOCT dan menyampaikan keberatan atas isi pernyataan tersebut. Mereka tengah mempertimbangkan langkah untuk mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila dinilai terdapat unsur pelanggaran.


GMOCT menegaskan bahwa setiap penyelesaian sengketa pers seyogianya mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers.


Sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, GMOCT tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Warsito maupun pihak lain yang berkepentingan atas pemberitaan ini.


Tim/Red

Penajournalis.com / GMOCT

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)


Pengaduan/Redaksi: 0821-1758-6761


Editor:ASEP NS

Video Viral Kepala Desa Kaduagung Berbaring di Atas Uang Kini Hilang/Take Down dari Jejak Digital, Ada Apa? Merasa?

By On Juli 18, 2026

 


KUNINGAN, 18 Juli 2026 – Video TikTok Akun @RYT504 yang sempat viral menampilkan Kepala Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan berbaring di atas tumpukan uang tunai kini tidak lagi dapat diakses publik. Penghapusan atau ketidaktersediaan konten tersebut semakin menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat yang belum mendapatkan penjelasan resmi terkait unggahan tersebut.

 

Berdasarkan penelusuran awak media, tautan video dari akun @RYT504 yang sempat diberitakan luas oleh GMOCT dan sejumlah media kini sudah tidak ditemukan. Belum diketahui apakah konten tersebut dihapus secara sukarela oleh pemilik akun atau karena alasan lain.

 

Sebelumnya, video tersebut memancing reaksi beragam dari warganet, yang menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seorang pejabat publik. Awak media Sandiwartanews telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung sejak 30 Juni 2026, namun hingga saat ini belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang disampaikan.

 

Hilangnya jejak digital tersebut tidak menghapus fakta bahwa konten itu sudah menjadi konsumsi publik secara luas. Masyarakat pun kini menantikan respons resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) serta Inspektorat Kabupaten Kuningan terkait apakah persoalan ini akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.

 

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak yang berkepentingan.

 

#NoViralNoJustice

#GMOCT

#Sandiwartanews

#RYT504

 

Tim/Red (GMOCT/Sandiwartanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761


Editor:

 

 

Flying Victim? Tersangka Penipuan Balik Melapor, Kinerja Satreskrim Polresta Magelang Dipertanyakan

By On Juli 18, 2026

 


MAGELANG, 18 Juli 2026 – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengungkap serangkaian kejanggalan dalam penanganan perkara yang melibatkan Haryanti, warga Desa Giriwetan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan Umi Azizah. Awalnya Haryanti dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang, namun kini ia justru melaporkan balik Umi Azizah dengan tuduhan penganiayaan dan pencurian.

 

Dalam surat panggilan yang diterima oleh Umi Azizah, Haryanti menyatakan peristiwa diduga terjadi pada 5 Maret 2026 pukul 04.30 WIB saat Umi Azizah datang ke rumahnya. Berbeda halnya dengan keterangan yang disampaikan langsung kepada tim liputan GMOCT oleh Umi Azizah:

“Saya datang pukul 06.00 WIB ditemani suami untuk meminta tanda tangan perjanjian pengembalian uang. Tidak ada penganiayaan, yang terjadi hanya tarik menarik pintu saat Haryanti hendak mengunci diri di kamar. Kami pun pulang tanpa membawa barang apa pun, suami saya menjadi saksi hal itu,” tegas Umi Azizah.

 

Terdapat sejumlah kejanggalan mencolok dalam kasus ini:

 

1. Laporan Berulang: Sebelum dilaporkan terkait penipuan di Polsek Grabag, Haryanti sempat melapor soal dugaan penganiayaan di tempat yang sama (Polsek Grabag) namun ditolak laporannya meski mengaku sudah memiliki visum.

2. Kesalahan Data Penyidik: Surat dari Satreskrim Polresta Magelang Kabupaten Unit 1 mencantumkan dua nomor kontak penyidik, yakni Dwi Indriyanto dan M Ady Haryanto. Namun saat dihubungi, nomor yang tertera atas nama M Ady Haryanto ternyata milik AKP Toyib yang sudah tidak lagi bertugas di unit tersebut. Hal ini memunculkan dugaan cacat formil dan ketidakprofesionalan administrasi, serta mempertanyakan apakah panggilan ini dibuat tergesa-gesa.

3. Penolakan Penjelasan: Ketika tim liputan GMOCT menanyakan dasar alat bukti pelaporan penganiayaan dan pencurian, pihak penyidik beralasan belum bisa menjawab dan meminta datang langsung ke kantor kepolisian.

 

Marlundu Lumban Raja S.H., kuasa hukum Umi Azizah, menyatakan akan mematahkan semua tuduhan tersebut saat mendampingi kliennya memenuhi panggilan klarifikasi.

“Kami akan buktikan fakta sebenarnya dan membantah tuduhan yang dibuat-buat tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Tim liputan khusus GMOCT akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud. GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang terkait sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#polrestamagelang

#umiazizah

#salamkeadilan

 

Tim/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761


Editor: 

 

 

Meyakini Bahwa Fakta Diputar Balik dalam Sidang KKEP di Polres Magelang Kota, Marlundu Lumban Raja S.H., Murka: Korban Merasa Terinjak-Injak

By On Juli 18, 2026

 


MAGELANG, Jumat 17 Juli 2026 – Proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Mapolres Magelang Kota hari ini menuai kemarahan mendalam dari pihak pengadu. Marlundu Lumban Raja S.H., kuasa hukum Bhima Chandra, menilai jalannya sidang jauh dari kebenaran dan terkesan mengubah fakta yang sudah terungkap jelas dalam pemeriksaan sebelumnya.

 

Terlapor dalam perkara ini adalah Bripka Dwi Afandi, penyidik Polres Magelang Kota yang diduga melakukan pemerasan dengan kedok biaya pencabutan laporan polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan Subbid Pengawasan Profesi Polda Jawa Tengah, Dwi Afandi secara tegas mengaku menerima uang sebesar Rp26 juta. Namun ironisnya, dalam tuntutan yang dibacakan di sidang KKEP ini, disebutkan hanya sebesar Rp1,5 juta.

 

Padahal menurut pengakuan berulang kali dari Bhima Chandra, total uang yang diserahkan mencapai Rp57 juta, dengan rincian:

 

- Rp25 juta diserahkan kepada Ipda Aji di Cafe De Veranda;

- Rp30 juta diserahkan kepada Bripka Dwi Afandi saat mendatangi toko pengadu;

- Rp2 juta diserahkan melalui warga sipil bernama Zendhi kepada Dwi Afandi.

 

Kejanggalan tak berhenti di situ. Eks pengacara Bhima a n Roni Taufik Tafakur S.H., mengaku tidak pernah bertemu dengan Dwi Afandi maupun Ipda Aji, padahal bukti pesan WhatsApp menunjukkan jelas kehadiran Eks pengacara tersebut saat penyerahan uang Rp25 juta. Bukti ini pun tak diungkap dalam sidang. Demikian pula pernyataan Ipda Aji yang mengaku tidak pernah bertemu di luar kedinasan, padahal rekaman CCTV menunjukkan dirinya bersama Dwi Afandi mendatangi kediaman pengadu pada 18 Februari 2026. Alasan yang disampaikan saat sidang untuk mengantar surat undangan pun dinilai mustahil, mengingat perkara sudah dinyatakan selesai jauh sebelumnya.

 

Melihat fakta yang saling bertolak belakang dan keterangan yang dinilai banyak kebohongan, Marlundu Lumban Raja tak lagi menahan amarah:

“Jika ini persidangan pidana umum, saya bisa mengungkap semua rekayasa ini hanya dalam 5 detik saja. Saya bersumpah besok akan melaporkan peristiwa pemerasan ini ke KPK!” tegasnya.

 

Ia juga mempertanyakan mengapa pihaknya tak diberi kesempatan melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi, serta menyoroti peran Kasie Propam Polres Magelang Kota AKP Prakoso atas perbedaan hasil pemeriksaan di tingkat Polda dengan yang disajikan dalam sidang.

 

Marlundu menambahkan, Dwi Afandi bahkan sudah pernah dijatuhi sanksi KKEP pada tahun 2020, namun kini hanya dituntut demosi. Seharusnya tuntutan yang layak adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

“Ini negara apa ini? Saya sampaikan, sampai mati saya akan melawan!” ucapnya dengan emosi tinggi.

 

Pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI yang kini sudah berada di tangan pimpinan komisi untuk ditindaklanjuti. Selain itu, langkah hukum ke KPK dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah dipastikan akan ditempuh tanpa ampun demi keadilan yang sesungguhnya.

 

Sementara itu, tim liputan khusus GMOCT telah mendapatkan kesempatan wawancara dengan Ketua Sidang sekaligus Wakapolres Magelang Kota, namun belum dapat dilaksanakan karena yang bersibuk dengan penyelesaian administrasi putusan. GMOCT akan meminta jadwal ulang guna mendapatkan tanggapan resmi pihak kepolisian.

 

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang terkait sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#polresmagelangkota

#poldajateng

#propampoldajateng

 

Tim/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761


Editor: 

 

 

Tak Menyerah Usai Putusan Banding, Eks Kades Cicapar Imat Ruhimat Tegaskan Ajukan Kasasi hingga PK

By On Juli 18, 2026

 


CIAMIS, Jumat 17 Juli 2026 (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan yang tergabung di dalamnya, KabarSBI.com. Sengketa pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, tampaknya belum akan berakhir. Meski Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memenangkan perkara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, menegaskan tidak akan menyerah dan terus melakukan perlawanan hukum atas pemberhentian dirinya.

 

Kepada redaksi, pria yang akrab disapa Kang Imat itu menegaskan akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi, dan siap melanjutkan perjuangan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya akan mengajukan kasasi dan akan terus memperjuangkan perkara ini melalui jalur hukum sampai Peninjauan Kembali (PK),” tegas Kang Imat.

 

Perkara bermula dari diterbitkannya SK Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/TAHUN 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar. Imat kemudian menggugat ke PTUN Bandung pada 8 Desember 2025, namun pada 14 April 2026 gugatan ditolak dan ia dihukum membayar biaya perkara Rp360 ribu. Upaya banding ke PTTUN Jakarta pun dikukuhkan putusannya pada 14 Juli 2026.

 

Kabag Hukum Setda Ciamis Dadan Nurhadana menegaskan materi banding tidak dikabulkan, dan putusan ini semakin menguatkan kedudukan hukum SK Bupati. Namun pihaknya menyatakan siap menghadapi upaya hukum selanjutnya jika diajukan. “Jika pun penggugat masih kurang puas, masih ada kesempatan kasasi dan Pemkab siap menjalaninya, karena pada intinya Pak Bupati bertindak mengikuti kehendak masyarakat Desa Cicapar,” ujar Dadan.

 

Kini publik menanti kelanjutan perkara yang berpotensi berlanjut ke Mahkamah Agung. 


GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#cicapar

#gmoct

  

Tim/Red (Kabarsbi.com)


No Pengaduan: 082117586761


Editor: 

 

 

𝐊𝐢𝐧𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬𝐢𝐟 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢: 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐊𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐍𝐲𝐚𝐭𝐚!

By On Juli 18, 2026



​𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – 17 Juli 2026 Penantian panjang warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas akan kejelasan hukum akhirnya terjawab tuntas. Langkah tegas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banyumas yang resmi menetapkan Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono alias Sower, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang mendapat apresiasi luar biasa dari masyarakat setempat.

​Penetapan status hukum baru pasca-gelar perkara ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen, integritas, dan profesionalisme luar biasa dari jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Banyumas dalam memberantas praktik rasuah hingga ke tingkat desa.

​Kuasa Hukum Warga Masyarakat Desa Klapagading Kulon, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., secara terbuka menyampaikan rasa hormat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim penyidik Tipikor Polresta Banyumas yang telah bekerja keras membongkar tabir gelap kasus ini.

​"Kami sangat mengapresiasi kinerja progresif dan profesional dari jajaran Polresta Banyumas, khususnya Unit Tipikor. Penetapan tersangka terhadap Kades Karsono alias Sower ini adalah jawaban konkret yang selama ini dinanti-nantikan oleh seluruh warga desa. Ini membuktikan bahwa APH Polresta Banyumas benar-benar bekerja nyata demi tegaknya keadilan," ujar Ananto Widagdo dengan tegas, Jumat (17/7/2026).

​Ananto yang bertindak mendampingi suara warga masyarakat menambahkan bahwa penetapan status tersangka ini sekaligus mematahkan segala spekulasi yang sempat beredar.

​"Warga masyarakat kini bisa melihat dengan jelas bahwa dugaan korupsi dan kesewenang-wenangan yang selama ini bergulir adalah fakta hukum yang berhasil dibuktikan oleh penyidik Polresta Banyumas, bukan sekadar isapan jempol belaka. Kepastian hukum ini sangat melegakan masyarakat," tambahnya.

​Demi menjaga marwah birokrasi, wibawa hukum, serta memastikan kelancaran pelayanan publik di tingkat desa agar tidak tersandera oleh status hukum sang kades, pihak kuasa hukum warga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas untuk segera mengambil langkah administratif yang tegas.

​"Kami berharap dan mendesak Pemerintah Daerah (Pemkab Banyumas) untuk segera menonaktifkan Kepala Desa Klapagading Kulon. Ini demi penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian bagi warga desa agar roda pemerintahan di tingkat bawah tidak tersandera oleh status hukum sang kades," pungkas Ananto.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi lebih lanjut kepada pihak Polresta Banyumas terkait detail pasal yang disangkakan serta langkah penahanan lanjutan terhadap tersangka.
​(Red)

BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra Se-Jawa Barat

By On Juli 16, 2026

 


BANDUNG, Kamis 16 Juli 2026 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan puluhan lembaga mitra, bertempat di kantor BNNP Jawa Barat, Jalan H. Hasan No. 1 Sekeloa Hilir, Kota Bandung.

 

Jumlah & Daftar Peserta

 

Kegiatan ini dihadiri:

 

1. Pimpinan & Pejabat BNNP Jawa Barat: Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si., beserta jajaran pejabat struktural dan staf terkait.

2. Peserta Hadir Secara Luring (Tatap Muka):

- Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat

- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat

- Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat

- Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat

- Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat

- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung

- Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan

- Direktur RS Jiwa Provinsi Jawa Barat

- Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung

- Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung

- Ketua Katarisis Sarasati Edukasi

- Ketua Yayasan Pradita Madani Cempaka (Prama) Cirebon

- Ketua Generasi Jabez Indonesia

- Ketua Yayasan Rehab Korban Narkoba Bekasi

- Ketua Klinik Karya Sehat Nusantara

- Ketua Yayasan Drugs Rehabilitation Center Klinik Bunda Aulia

- Ketua Yayasan Graha Prima Karya Sejahtera

- Ketua Yayasan Tri Hita Prabu Bandung

- Ketua Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) Bandung

3. Peserta Hadir Secara Daring: Terdiri dari 27 lembaga mitra rehabilitasi dan masyarakat, serta 48 perwakilan lembaga kesehatan, puskesmas, rumah sakit, dan lembaga pemasyarakatan dari berbagai wilayah Jawa Barat. Total keseluruhan peserta daring mencapai 75 lembaga.

 

Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Kepala BNNP Jawa Barat bersama Ferdy Gunawan selaku pimpinan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan perwakilan mitra lainnya.

 

 

 

Pernyataan Kepala BNNP Jawa Barat

 

Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan kerja sama ini adalah langkah strategis memperkuat penanganan masalah narkoba, khususnya aspek rehabilitasi.

“Penanganan narkoba tak bisa dilakukan sendiri oleh negara. Dukungan seluruh elemen masyarakat, lembaga rehabilitasi swasta, dan dunia kesehatan sangat kami butuhkan agar layanan pemulihan semakin luas, berkualitas, dan mampu mengembalikan mantan penyalahguna narkoba menjadi pribadi yang mandiri dan bermanfaat,” ujarnya.

 

Kerja sama ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjamin layanan rehabilitasi yang terstandarisasi dan berkelanjutan.

 

 

 

Pernyataan Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center

 

Ferdy Gunawan menyambut baik kepercayaan yang diberikan. Lembaganya yang berlokasi di Cihanjuang, Kabupaten Bandung, berkomitmen menjaga kualitas layanan sebagai salah satu pusat rehabilitasi terbaik saat ini.

“Kami berupaya memberikan pelayanan yang menyeluruh, mulai dari pendekatan medis, psikologis, sosial hingga spiritual. Terjalinnya sinergi luas ini semakin menguatkan tekad kita bersama untuk membebaskan masyarakat dari jeratan narkoba,” tegasnya.

 

Kerja sama ini diharapkan melahirkan sistem rujukan terpadu, pemantauan pasca-rehabilitasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba di seluruh wilayah Jawa Barat.

 

 

 

#gmoct

#yayasannaturaindonesia

#ultraaddictioncenter

#bnnpprovinsijabar

 

Tim/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761


Editor: 

 

 

Air Mata Orang Tua Renta Warnai Sidang Praperadilan Teguh Riyanto di PN Sragen: “Wong Cilik Menanti Keadilan, Berharap Hati Nurani Masih Hidup di Ruang Sidang”   0

By On Juli 16, 2026


SRAGEN, 16 Juli 2026 – Sidang Praperadilan atas nama Teguh Riyanto di Pengadilan Negeri Sragen dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan pembuktian berlangsung penuh haru. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan, Sandiwartanews.

 

Suasana ruang sidang berubah emosional ketika ayah dan ibu Teguh Riyanto yang telah lanjut usia tidak mampu menahan air mata menyaksikan proses persidangan yang menyangkut nasib putra mereka. Di hadapan Majelis Praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal, kedua orang tua tersebut menyaksikan kembali perjalanan panjang perkara. Menurut mereka, masalah ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami Teguh Riyanto pada 21 April 2025. Hingga saat ini, mereka menilai putranya belum memperoleh kepastian hukum yang diharapkan, padahal Teguh justru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain.

 

Dengan suara bergetar dan mata berkaca‑kaca, kedua orang tua hanya berharap proses peradilan berjalan secara adil berdasarkan fakta‑fakta yang terungkap. Sebagai masyarakat awam terhadap hukum dan memiliki keterbatasan ekonomi, mereka menyampaikan harapan agar keadilan tidak membedakan antara rakyat kecil maupun mereka yang memiliki kekuasaan. Air mata keduanya terus mengalir sepanjang persidangan. Bagi mereka, ruang sidang bukan sekadar tempat berperkara, melainkan tempat menggantungkan harapan terakhir agar putra mereka memperoleh perlindungan hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.

 

Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan apresiasi terhadap jalannya persidangan yang dinilainya berlangsung tertib dan objektif.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dari fakta‑fakta yang telah disampaikan dalam persidangan hari ini, kami meyakini permohonan praperadilan kami memiliki dasar hukum yang kuat. Kami percaya Hakim Tunggal akan memutus perkara ini secara mandiri, objektif, berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Rikha Permatasari menegaskan bahwa tugas kuasa hukum adalah memastikan seluruh hak dasar klien terlindungi melalui jalur hukum yang tersedia.

 

Sementara itu, Teguh Riyanto menyampaikan harapannya agar proses peradilan benar‑benar melahirkan kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Saya hanya berharap keadilan masih berkumandang di Pengadilan Negeri Sragen. Saya menyerahkan seluruh proses kepada Majelis Hakim dan percaya bahwa kebenaran akan dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti yang dihadirkan di persidangan,” ucap Teguh.

 

Tim Kuasa Hukum menyatakan akan terus menghormati seluruh tahapan persidangan serta berharap putusan yang nantinya dijatuhkan benar‑benar mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana tujuan utama penegakan hukum di Indonesia.

“Keadilan tidak boleh diukur dari kekuatan maupun kelemahan seseorang, tetapi harus ditegakkan berdasarkan hukum, fakta, dan hati nurani,” tutupnya.

 

#noviralnojustice

#PnSragen

#TeguhRiyanto

 

 

Tim/Red (Sandiwartanews & GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761


Editor: 

 

 

Teguh Riyanto Soroti Dugaan Sikap Oknum Advokat di PN Sragen: "Mengapa Minta Saya Ditahan Padahal Tak Ada Masalah Hukum?"

By On Juli 15, 2026


 
SRAGEN (GMOCT) – Menjelang sidang putusan praperadilan yang dijadwalkan digelar 15 Juli 2026, suasana di lingkungan Pengadilan Negeri Sragen sempat memanas. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan, Sandiwartanews.
 
Teguh Riyanto menyampaikan laporan adanya peristiwa yang menurutnya mengganggu dan merugikan dirinya, yang diduga dipicu oleh oknum advokat berinisial RK atau yang kemudian diketahui bernama Rieka T. Kejadian berlangsung sekitar pukul 15.47 WIB saat Teguh bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Rikha Permatasari sedang melakukan dokumentasi di depan gedung pengadilan.
 
Saat mendekati kendaraan yang diduga merekam aktivitasnya, mobil sempat melaju cepat namun kembali parkir di area pengadilan. Ketika Teguh merekam balik, oknum tersebut justru berteriak dan meminta petugas keamanan menghapus rekaman. Video telah dihapus hingga bersih dari perangkat, namun permintaan memanggil polisi tetap dilakukan.
 
Polsek Kota Sragen turun memediasi dan memeriksa perangkat yang sudah dinyatakan bersih. Meski demikian, oknum advokat tersebut tetap mendesak agar Teguh dibawa dan ditahan ke Polres Sragen, padahal tidak ditemukan pelanggaran hukum sedikit pun.
 
"Apa kapasitas beliau meminta saya ditahan? Padahal hasil pemeriksaan aparat menyatakan tidak ada masalah," tegas Teguh. Ia merasa dirugikan, waktu terbuang dan terhambat kepulangannya.
 
Teguh mengungkapkan, jauh sebelum kejadian ini dirinya telah melaporkan oknum yang sama ke Polda Jawa Tengah dengan nomor STTLP/181/VII/2026/Jawa Tengah/SPKT tanggal 5 Juni 2026. Ia juga telah mengajukan pengaduan ke Presidium Kongres Advokat Indonesia (KAI) guna meminta pemeriksaan pelanggaran kode etik.
 
"Saya sangat menghormati profesi advokat yang mulia. Justru karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa objektif agar nama baik profesi dan lembaga peradilan tidak ternoda," ujar Teguh menegaskan langkahnya semata demi perlindungan hukum dan keadilan.
 
Hingga berita ini dimuat, redaksi belum mendapatkan tanggapan dari pihak Rieka T dan akan terus berupaya meminta konfirmasi demi menjaga prinsip keberimbangan berita.
 
 
 
#noviralnojustice
#teguhriyanto
#PnSragen
#gmoct
 
Tim/Red (Sandiwartanews & GMOCT)

Info Pengaduan: 082117586761

Editor: 
 
 

Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

By On Juli 15, 2026


 

 
Jawa Tengah, 13 Juli 2026 (GMOCT) – Pernyataan kontroversial Anggota PWI Kabupaten Bogor Deddy Blue kembali memicu kemarahan kalangan insan pers. Sebelumnya pada 29 November 2024, Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedi Firdaus dalam pernyataannya yang menyebut organisasi kewartawanan tak resmi siap dipolisikan sudah tersebar luas di puluhan media anggota GMOCT serta ratusan media se-Indonesia, dan ia sempat meminta maaf.
 
Kini, dalam acara Safari Jurnalistik V di Desa Kemang, 9 Juli 2026, salahsatu anggota nya kembali menyatakan: media belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawan belum punya UKW bisa dipidana. Meski kemudian meminta maaf, pernyataan berulang ini dinilai mencederai rasa kebersamaan dan kehormatan profesi wartawan.
 
Bertentangan Tegas dengan Aturan Hukum Pers
 
Fakta hukum jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Dewan Pers, DR. Ninik Rahayu S.H., M.S. (8 April 2024) menegaskan: Setiap orang boleh mendirikan perusahaan pers dan menjalankan jurnalistik tanpa wajib mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers. Perusahaan pers sah jika berbadan hukum dan menjalankan tugas secara teratur; pendaftaran ke Dewan Pers sifatnya hanya pendataan (Pasal 9 ayat 2, Pasal 15 ayat 2g UU Pers).
 
Tokoh Pers Nasional sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan S.H., M.H. menegaskan: UKW bukan syarat sah menjadi wartawan, bukan amanat UU Pers, melainkan sekadar aturan Dewan Pers soal peningkatan kompetensi. Lulus UKW pun tak menjamin kualitas jurnalistik. Masih banyak wartawan belum UKW yang sah bekerja.
 
 
 
🗣️ Pernyataan Para Pentolan GMOCT
 
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio:
 
"Pernyataan berulang yang keliru dan menyesatkan ini adalah bentuk ketidaktahuan yang sengaja disebar, atau bahkan upaya mengintimidasi. Kami menegaskan: tidak ada satu pasal pun di UU Pers yang menjadikan belum UKW atau belum terverifikasi sebagai tindak pidana. Hal ini sangat merugikan nama baik profesi dan membingungkan masyarakat. Jika mengaku tokoh pers, harus paham aturan main, bukan menyebar ketakutan."
 
Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS:
 
"Kami berpendapat, pola ini berulang: bikin pernyataan melanggar aturan, baru minta maaf setelah heboh. Tujuannya bukan demi kemajuan pers, melainkan membangun stigma: seolah hanya organisasi PWI yang di Kabupaten Bogor yang sah, agar pejabat daerah hanya mau bekerja sama dan memberi keuntungan lewat MoU dengan kelompoknya saja. Ini permainan kotor!"
 
Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana:
 
"Wartawan Indonesia bekerja berdasarkan amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan tergantung ada atau tidaknya UKW. Pernyataan seperti ini adalah bentuk pemaksaan kehendak dan upaya memonopoli ruang kebebasan pers. Kami menolak segala bentuk intimidasi yang berkedok aturan profesi yang tidak benar."
 
Wakil Sekretaris Umum GMOCT, Cahyo Purnomo:
 
"Cukup sudah cara berpikir sempit dan membagi-bagi wartawan. Jangan menganggap wartawan lain tidak sah hanya karena tak sehaluan. Sikap seperti ini justru merusak persatuan dunia pers, seharusnya PWI menjadi perekat, bukan pemecah belah dengan narasi yang menakut-nakuti tanpa dasar hukum."
 
 
 
✅ Tuntutan GMOCT
 
Bersama FRIC yang juga mengecam keras, GMOCT menilai permohonan maaf sekadar lewat pemberitaan online tidak cukup. GMOCT menuntut Deddy Blue membuat permintaan maaf resmi dalam bentuk video yang disebarluaskan.
 
Selain itu, GMOCT meminta Anggota PWI Kabupaten Bogor berhenti mencari ketenaran (pansos) lewat pernyataan blunder yang kontroversial namun tak berdasar hukum, serta belajar memahami regulasi pers sebelum berbicara di muka umum.
 
#SaveWartawanIndonesia
#noviralnojustice
#gmoct
#FRIC
#UUPers
 
(TIM/Red/GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

No Pengaduan: 082117586761

Editor: 
 
 

Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

By On Juli 14, 2026


KUTAI TIMUR  (GMOCT) – Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam (PT EMAS) yang beroperasi di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, menjadi sorotan. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menerima informasi dari masyarakat Desa Muara Pantun bahwa perusahaan diduga menjual Tandan Buah Segar (TBS) kepada tengkulak dan Pabrik Kelapa Sawit (PLS) milik PT Tapian Nadenggan. Padahal, status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut diketahui masih dalam proses penerbitan.

 

Berdasarkan surat resmi Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Nomor B/HP.02.02/317-64/IV/2026 tanggal 6 April 2026, status PT EMAS tercatat "Sedang Proses Penerbitan HGU". Artinya, hingga saat ini izin penguasaan lahan tersebut belum sah diterbitkan.

 

Kondisi ini memicu pertanyaan tajam masyarakat, terlebih warga masih memperjuangkan hak atas tanah yang masuk dalam areal pengajuan HGU tersebut. Warga mempertanyakan dasar hukum operasional dan penjualan hasil panen jika izin penguasaan lahan belum tuntas.

 

Masyarakat meminta pemerintah, ATR/BPN, Pemkab Kutai Timur, DPRD, serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat dan memberikan penjelasan terbuka terkait status perizinan serta aktivitas perusahaan. Warga juga menuntut proses penerbitan HGU berjalan transparan dan menghargai hak ulayat/warga agar tidak melahirkan konflik agraria berkepanjangan.

 

Hingga berita ini dimuat, pihak PT Equalindo Makmur Alam belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi. GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 #noviralnojustice

#bupatikutaitimur

#ptequalindomakmuralamsejahtera

#muarapantun

#kutaitimur


Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


No Pengaduan: 082117586761


Editor:

 ICYC Cordana Juara Seghizzi Grand Prix 2026, Orang Tua Gabrielle Gwen: Bangga Lihat Anak Berkarya

By On Juli 14, 2026


Jakarta - Prestasi membanggakan kembali dipersembahkan generasi muda Indonesia di kancah internasional. Indonesian Children and Youth Choir (ICYC) Cordana sukses meraih gelar tertinggi Seghizzi Grand Prix ke-36 dalam ajang International Choral Singing Competition "Seghizzi" edisi ke-63 yang digelar di Teatro G. Verdi, Gorizia, Italia, pada Minggu (12/7/2026).


Di bawah arahan konduktor kak Sonia Nadya Simanjuntak, ICYC Cordana tampil memukau dan berhasil mengungguli para finalis dari Republik Ceko, Slovenia, Hungaria, dan Polandia.


Salah satu anggota yang turut mengharumkan nama Indonesia adalah Gabrielle Gwen Bintoro Ajie. Menariknya, kompetisi bergengsi ini merupakan keikutsertaan perdana Gabrielle Gwen di ajang internasional bersama ICYC Cordana, yang langsung berbuah prestasi tertinggi.


Tak hanya membawa pulang trofi Grand Prix, delegasi Indonesia juga memborong sejumlah penghargaan bergengsi lainnya, yakni Juara Pertama Kategori Profane Polyphony, Juara Kedua Kategori Sacred, Juara Kategori Folklore, serta penghargaan Best Costume, Best Choreography, dan Audience Award.


Menanggapi keikutsertaan sekaligus keberhasilan perdana putrinya, Albertus Tody BA mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaan yang mendalam. Menurutnya, pencapaian yang diraih Gabrielle Gwen tidak terlepas dari peran besar sang ibunda yang tanpa henti memberikan dorongan, semangat, serta pendampingan selama proses latihan.


"Sebagai orang tua, kami sangat bangga dan bersyukur melihat Gabrielle Gwen mampu mengharumkan nama Indonesia di panggung dunia. Ini bukan semata tentang kemenangan, tetapi juga tentang proses belajar, kedisiplinan, kerja sama, dan kecintaan terhadap seni musik yang terus dibangun sejak dini," ujar Albertus saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).


Albertus menuturkan, selama menjalani masa persiapan, Gabrielle Gwen berlatih dengan penuh disiplin serta selalu berusaha mengikuti setiap arahan dan masukan dari para pelatih. Menurutnya, ketekunan tersebut lahir berkat motivasi dan dukungan penuh dari sang ibunda yang terus mendorong putrinya untuk memberikan penampilan terbaik.


"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada kak Sonia Nadya Simanjuntak, seluruh pelatih, dan keluarga besar ICYC Cordana yang telah membimbing anak-anak dengan penuh dedikasi. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi semakin banyak generasi muda Indonesia untuk terus berkarya dan berprestasi di tingkat dunia," tambahnya.


Keberhasilan ICYC Cordana di Italia kembali menegaskan kualitas paduan suara Indonesia di mata dunia. Perpaduan antara bakat, kerja keras, disiplin, bimbingan para pelatih, serta dukungan keluarga menjadi fondasi penting yang mengantarkan Gabrielle Gwen dan rekan-rekannya meraih prestasi membanggakan sekaligus mengibarkan Merah Putih di panggung internasional.


(Red)

Ternak Lele BUMDES Malabar Baru Pertama Kali Panen Raip Di Gondol Maling

By On Juli 14, 2026


Serang-BUMdes malabar baru saja menuai hasil di dalam program desa di ternak lele mendapat gigit jari, baru saja mulai panen, lele hasil sortilan yang siap jual hilang di gondol maling,12 juli 2026


Menurut keterangan ketua kelompok juhri menerangkan, hilangnya lele yang siap jual itu di perkirakan antara jam 2-3 subuh saat dirinya pulang ke rumah sekitar jam 1 malam.


Posisi ternak berada jauh dari permukiman saat ia tinggalkan tanpa ada yang menggantikan tunggu, jelas menjadi kesempatan mpuk bagi si maling, lele hasil sortilan di perkirakan 3 kitalan itu pada pagi harinya di ketahui telah hilang.


Ini mulai pertama panen pak, tadinya saya akan jual ke dapur MBG eh pagi-saat saya mau kasih pakan ternyata sudah tidak ada, terang juhri.


Pengelolaan dana desa malabar kecamatan bandung di tahun 2025 yang di alokasikan ke peternakan dan pertanian itu kini hanya di kelola oleh dua orang antara ketua dan bendahara saja, karna kedua anggota sudah tidak aktif lagi, karna di budidaya ini penghasilannya tidak menunjang, hingga anggota tidak mau ikut mengelola, bingung pak untuk cara menggajinya sementara nunggu panen lama, kata juhri.


Melihat posisi lokasi ternak yang jauh dari permukiman dan minimnya kepengurusan pengelolaan dana desa malabar di budidaya tersebut, sangat mengkhawatirkan rawan maling.



Reporter samu korlip.

Sebuah Bengkel Las di Desa Mander Diduga Menjadi Tempat Pembun Kimia, Warga Ketakutan

By On Juli 13, 2026



Serang, BM.Online - jum,at 10 juli 2026, berdasarkan keterangan warga yang mengkhawatirkan dampak penyakit akibat cairan kimia yang diduga di timbun dan pernah terlihat oleh warga kegiatan seperti sedang mengaduk dua bahan cairan dalam satu wadah di salahsatu bangunan yang berlokasi di desa pasir kembng kecamatan pamarayan.


Setelah adanya informasi tersebut awak media mencoba datang ke bangunan itu, nampak di sana hanya terlihat kegiatan bengkel las yang di kerjakan oleh satu pekerja.


Menurut keterangannya pekerja,, bangunan yang lebih luasnya ke lapang dan berpagar beton itu benar tempat transit bahan cairan kimia yang berasal dari salah satu perusahaan PT HSM yang berlokasi di kampung lengka/junti desa mander kecamatan bandung.


Tempat ini hanya di kontrak pak, baru berjalan 2 bulan, kalau barangnya sih milik PT HSM, di sini hanya tempat transit saja, kalau di sana sedang penuh kimia ini di simpan di sini sebelum di perlukan dan di ambil kembalagi, terang pekerja.


Setelah mendapat keterangan, awak media minta izin untuk masuk ke dalam guna memastikan barang yang di maksud itu, setelah mendapat izin lalu awak media masuk, di dalam pun ada dua orang yg sedang memperbaiki mesin desel, sesaat berbincang-bincang izin melihat barang pun di ulang kembali, dan benar saja di balik sekatan pagar seng yang tingginya sekitar 2 meter nampak berjejeran kempu dan drum diduga berisi cairan kimia dan satu unit alat berat jenis porkelip.


Di hari yang sama pemilik tempat/bangunan inisial AR saat di konfirmasi melalui via whatsap, nyaris ngelak dan malah balik tanya, ia tidak bisa menjelaskan legalitas kegiatan usaha itu.


Diduga tak suka di konfirmasi AR bali tanya, tujuan anda sebenarnya apa?,masuk pekarangan orang tanpa izin, menanyakan surat izin itu gak perlu saya jawab karna anda gak ada kewenangannya, butuh penjelasan apa, yang di maksud, seharusnya anda cari info dulu sebelum ke saya, di situ ada aparatur desanya, cari aja dulu infonya ke sana, jangan langsung tiba-tiba tanya izin segala, maksud anda ini apa, kata AR.


Sedangkan sebelum nya awak media sudah melakukan investigasi secara propesional mulai dari pemantauan, info dari warga, pemerintahan desa dan instansi lainnya, sehingga hasil investigasi mengarah kepada dugaan kuat dalam kegiatan usaha itu tanpa di lengkapi izin sesuai prosedur yang benar (bodong) yang akan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.


(Red/Samu Korlip

Ditreskrimum Polda Jateng Tunjukkan Keterbukaan: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan, Salah Satu Laporan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan

By On Juli 12, 2026

 


SEMARANG, 10 Juli 2026 – Sikap responsif dan transparan yang ditunjukkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah patut diapresiasi. Melalui surat resmi tertanggal 9 Juli 2026, pihak kepolisian secara rinci menyampaikan hasil gelar perkara khusus terkait rangkaian laporan dugaan penggelapan yang diajukan Anis Sugiarti.

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota yang tergabung di dalamnya, yaitu Bakaratobanews.

 

Langkah ini diambil setelah kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang, S.H., M.H. dari kantor hukum John L. Situmorang & Partners, Jakarta, mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Segera setelah permohonan masuk, Ditreskrimum Polda Jateng menurunkan tim dari Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) untuk memeriksa kembali secara menyeluruh proses penanganan yang telah berjalan di tingkat Polsek maupun Polrestabes Semarang.

 

Seluruh proses pengawasan dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta SOP resmi pengawasan penyidikan yang berlaku. Hasil pemeriksaan pun disampaikan apa adanya tanpa ada yang ditutup-tutupi:

✅ Laporan Polisi nomor LP/B/345/XI/2025 tanggal 7 November 2025 yang semula ditangani Unit Resmob, kini statusnya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

✅ Laporan Polisi nomor LP/B/64/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang ditangani Unit Tipiter, proses pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai jalur hukum yang berlaku.

 

Pihak Ditreskrimum Polda Jateng juga membuka akses seluas-luasnya bagi siapa saja yang membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini.

 

Terkait langkah terbuka ini, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, memberikan apresiasi yang tinggi. Menurutnya: "Keterbukaan seperti ini masih sangat jarang ditemui di lingkungan penegak hukum. Ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Jawa Tengah serius menjalankan tugas, mendengar keluhan masyarakat, serta berkomitmen menjaga proses hukum berjalan lurus dan adil. Semoga menjadi contoh bagi kepolisian di daerah lain, agar keadilan mudah dijangkau masyarakat luas."

 

Secara terpisah, Anis Sugiarti selaku pelapor menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada penasehat hukumnya, John L. Situmorang. Ia menilai kuasa hukumnya telah berjuang sungguh-sungguh memperjuangkan hak-haknya sebagai korban, serta melakukan segala upaya hukum demi tercapainya kepastian hukum yang diharapkan.

 

Langkah transparansi ini sejalan dengan kampanye #NoViralNoJustice, yang mendorong penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak memihak, hanya berlandaskan kebenaran dan aturan hukum yang berlaku.

 

Hak jawab: Pihak yang namanya disebut dalam berita ini berhak mengajukan bantahan atau tanggapan dalam waktu 3x24 jam setelah berita ini dimuat.


#noviralnojustice

#ditreskrimumpoldajateng

#gmoct

#JohnLSitumorang


 

Team/Red M. Bakara


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


No Pengaduan: 082117586761


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *