Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon

By On Juli 30, 2026


CILEGON – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, bersama jajaran pengurus dan anggota DPD serta DPC GWI Provinsi Banten, menghadiri acara pisah sambut Kapolres Cilegon yang berlangsung di Markas Komando (Mako) Polres Cilegon, Rabu (29/7/2026).


Kehadiran jajaran GWI dalam momentum tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian pejabat lama, sekaligus menyambut kepemimpinan baru di tubuh Polres Cilegon.


Acara pisah sambut berlangsung dalam suasana khidmat, hangat, dan penuh kekeluargaan. Sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya turut hadir menyaksikan pergantian kepemimpinan tersebut.


Nuansa haru tampak mewarnai prosesi pelepasan AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si., yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Kapolres Cilegon. Selama menjalankan tugas, ia dinilai telah memberikan kontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cilegon.


Bagi GWI, pergantian kepemimpinan di lingkungan kepolisian merupakan bagian dari dinamika organisasi dan proses regenerasi yang lazim terjadi dalam sebuah institusi. Namun, lebih dari sekadar pergantian jabatan, momentum tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat kesinambungan komunikasi dan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, masyarakat, serta insan pers.


Ketua Umum DPP GWI, Syamsul Bahri, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian AKBP Dr. Martua selama memimpin Polres Cilegon. Ia juga menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kapolres Cilegon yang baru, AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi, S.H., S.I.K., M.Si.


Menurut Syamsul, kemitraan antara institusi kepolisian dan insan pers memiliki posisi strategis dalam membangun ruang publik yang sehat. Pers, kata dia, memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan, sementara kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


> “Pergantian kepemimpinan adalah sebuah keniscayaan dalam setiap institusi. Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana semangat pengabdian, profesionalisme, integritas, dan komitmen terhadap pelayanan masyarakat dapat terus dijaga dan ditingkatkan,” ujar Syamsul Bahri.


Ia menegaskan, GWI akan terus mendorong terciptanya komunikasi yang sehat dan konstruktif antara insan pers dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi tersebut harus dibangun dalam koridor profesionalisme, transparansi, independensi pers, serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.


> “Pers dan kepolisian memang memiliki ruang pengabdian yang berbeda, tetapi keduanya memiliki tanggung jawab sosial yang sama, yakni memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Karena itu, komunikasi dan kolaborasi yang sehat harus terus dibangun tanpa mengurangi independensi dan profesionalisme masing-masing,” tegasnya.


Sementara itu, prosesi pelepasan Kapolres Cilegon sebelumnya berlangsung penuh haru. Rangkaian tradisi kepolisian, termasuk iringan pedang pora, turut menjadi bagian dari momentum perpisahan yang menandai berakhirnya masa tugas AKBP Dr. Martua sebagai Kapolres Cilegon.


Kehadiran Ketua Umum DPP GWI bersama jajaran DPD dan DPC GWI Provinsi Banten dalam acara tersebut sekaligus menunjukkan komitmen organisasi untuk terus membangun hubungan kemitraan yang profesional, kritis, dan konstruktif antara dunia jurnalistik dan institusi kepolisian.


Bagi GWI, kemitraan bukan berarti kehilangan sikap kritis. Sebaliknya, hubungan yang sehat antara pers dan kepolisian harus tetap berlandaskan pada prinsip saling menghormati tugas dan kewenangan masing-masing, dengan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.


Acara pisah sambut kemudian ditutup dalam suasana penuh keakraban. Pergantian kepemimpinan diharapkan menjadi momentum untuk menghadirkan semangat baru dalam memperkuat keamanan, ketertiban, kualitas pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Kota Cilegon.


(Tim Kabarbahri Cilegon)

LITERASI HUKUM: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

By On Juli 30, 2026


JEPARA – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi ini dari Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara. Tulisan berikut disusun oleh M. Yusuf, S.H., Advokat sekaligus Kuasa Hukum pihak yang mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, guna memberikan pemahaman yang berimbang bagi masyarakat.

 

Pendahuluan

 

Di era digital, media sosial telah menjadi ruang publik yang sangat berpengaruh dalam membentuk pandangan masyarakat. Tak sedikit orang memperoleh pemahaman hukum melalui konten di TikTok, YouTube, maupun platform lainnya. Perlu dipahami, pendapat hukum yang disampaikan di media sosial bukanlah putusan pengadilan dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

 

Belakangan ini, akun TikTok Ajicakra, khususnya penyampaian dari TH, mengemukakan pandangan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang ditangani penulis selaku kuasa hukum. Tulisan ini hadir bukan untuk memengaruhi proses hukum, melainkan sebagai upaya literasi agar masyarakat, khususnya di Jepara, memahami kedudukan hukum yang sebenarnya berlaku.

 

1. Benarkah Delik Aduan Absolut Berarti Polisi Tidak Dapat Memproses Perkara?

 

Ada pandangan yang menyatakan karena perkara ini masuk delik aduan absolut, maka kepolisian tak berwenang memproses. Hal ini perlu dilihat secara utuh. Memang benar perkara pencemaran nama baik lewat media elektronik adalah delik aduan, artinya baru dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak berhak. Namun hal itu tidak berarti penyidik dilarang menindaklanjuti setelah pengaduan masuk. Justru kewenangan penyidik adalah memeriksa apakah syarat pengaduannya telah terpenuhi, bukan ditentukan oleh pendapat di luar proses hukum.

 

Dalam kasus ini, pihak yang merasa dirugikan telah memberikan surat kuasa khusus kepada kuasa hukumnya untuk melapor. Penilaian sah atau tidaknya pengaduan sepenuhnya ranah aparat penegak hukum dan dapat diuji di jalur peradilan, sehingga pernyataan bahwa polisi tidak bisa memproses sama sekali adalah pendapat yang belum tentu benar secara hukum.

 

2. Apakah AD/ART Ajicakra Dapat Mengalahkan KUHP dan UU ITE?

 

Ada yang mengaitkan tindakan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ajicakra demi menjaga kondusivitas. Maksud tersebut patut dihormati, namun secara hukum, AD/ART organisasi bukanlah peraturan perundang-undangan. Dalam tatanan hukum Indonesia berlaku asas bahwa aturan di bawah tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, ketentuan internal organisasi tidak dapat menyingkirkan atau menggantikan berlakunya KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

3. Menjaga Kondusivitas Negara Tidak Berarti Mengambil Alih Sengketa Privat

 

Tujuan menjaga ketertiban adalah hal mulia, namun tidak semua masalah masuk kepentingan umum. Pencemaran nama baik pada hakikatnya berkaitan dengan kehormatan pribadi, sehingga undang-undang menetapkannya sebagai delik aduan—memberikan hak penuh kepada korban untuk memutuskan apakah melapor atau tidak. Alasan kondusivitas tidak otomatis mengubah sifat perkara maupun meniadakan aturan hukum yang berlaku.

 

4. Masyarakat Harus Mampu Membedakan Opini Hukum dan Kepastian Hukum

 

Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, namun pendapat tersebut bukanlah sumber hukum yang sah. Dasar penegakan hukum tetaplah undang-undang, fakta, alat bukti, proses penyidikan, serta putusan hakim yang sudah tetap. Masyarakat diharapkan tidak langsung berkesimpulan hanya dari konten yang beredar.

 

Penutup

 

Indonesia adalah negara hukum. Pendapat boleh berbeda, namun harus senantiasa diuji berdasarkan peraturan yang berlaku. Literasi hukum diperlukan agar kita tidak tergelincir pada pemahaman yang keliru. Akhirnya, yang menentukan keabsahan proses bukanlah narasi di media sosial, melainkan KUHP, UU ITE, fakta, serta penilaian aparat dan pengadilan.

 

Ditulis oleh:

M. Yusuf, SE., SH., MH.

Advokat dan Kuasa Hukum dari pihak yang mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.


#noviralnojustice

#LKBHJepara

#GMOCT

 

Sumber: Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761



Editor:

Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum

By On Juli 30, 2026


BANDUNG 30 Juli 2026 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Penajournalis.com yang tergabung di dalamnya terkait dengan Tepat satu tahun berlalu sejak peristiwa maut saat Pesta Rakyat di Pendopo Kabupaten Garut yang merenggal tiga nyawa, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jabar Menggugat (AMPJM) menggelar aksi damai di halaman Markas Polda Jawa Barat, Rabu (29/7/2026). Langkah ini dilakukan guna menagih kejelasan atas penanganan perkara yang dinilai masih jalan di tempat.

 

Koordinator aksi, M.F. Akbar, menegaskan kegiatan ini adalah bentuk kepedulian sekaligus peringatan agar kasus ini tidak dibiarkan menguap begitu saja. Peristiwa itu terjadi pada 18 Juli 2025 saat rangkaian pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan Wakil Bupati Garut Putri Karlina. Hingga kini, kata dia, keluarga korban masih menunggu keadilan yang nyata.

 

"Kami ingin mempertanyakan sejauh mana kemajuan penanganan kasus ini. Sudah setahun berlalu, namun belum ada kabar pasti. Keluarga dan masyarakat berhak tahu," ujar Akbar.

 

Sebelum turun ke jalan, pihaknya melakukan penelusuran selama sepekan di Garut dan berdialog langsung dengan keluarga korban meninggal maupun yang mengalami luka-luka. Hasilnya, harapan mereka satu: proses hukum harus terus berjalan hingga tuntas.

 

Aliansi menilai penanganan terasa lambat meski berkas sudah dilimpahkan dari Polres Garut ke Polda Jawa Barat. Padahal penyidik diketahui sudah memeriksa sedikitnya 11 saksi, namun hingga saat ini belum ada pengumuman kenaikan status perkara. Tragedi itu menewaskan tiga orang, salah satunya anggota Polri, serta melukai puluhan orang yang hingga kini masih ada yang menderita gangguan kesehatan dan trauma mendalam. Diduga kuat peristiwa ini terjadi akibat kelalaian pihak penyelenggara.

 

AMPJM menegaskan santunan yang telah diserahkan hanyalah wujud tanggung jawab kemanusiaan dan sama sekali tidak menghapus kewajiban menyelesaikan jalur hukum. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyampaikan lima poin tuntutan: melanjutkan penanganan perkara, meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka jika unsur pidana terpenuhi, mengusut dugaan keterlambatan penanganan, memberikan kepastian hukum, serta menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu.

 

Akbar memperingatkan, jika belum ada perkembangan berarti, pihaknya akan menggelar aksi lanjutan dengan dukungan massa yang jauh lebih besar. Kegiatan berlangsung tertib di bawah pengawalan petugas kepolisian.


GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.


#noviralnojustice

#poldajabar

#pendopogarut

#kdm

#gmoct



 

Team/Red (Penajournalis.com/Moch Asep)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761



Editor:

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

By On Juli 30, 2026

 


LIMA PULUH KOTA, SUMATERA BARAT (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari anggota jaringannya, media online Mata-publiknusantara. Investigasi menegaskan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah merusak kawasan Cagar Alam Hutan di Sungai Kampar, wilayah Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

Berdasarkan analisis citra satelit dan penelusuran langsung, kerusakan kawasan yang dilaporkan terjadi terus menerus sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026 dengan luasan yang makin meluas tajam. Diketahui puluhan alat berat jenis ekskavator diduga beroperasi di lokasi tersebut.

 

Ketua DPD Sumbar GMOCT, Ali, menyampaikan aktivitas ini berlangsung sudah sekitar dua tahun, dengan akses masuk yang diduga melalui wilayah Kenagarian Galugua. "Kekhawatiran terbesar kami adalah kerusakan Daerah Aliran Sungai Kampar. Pengerukan memicu sedimentasi dan dugaan penggunaan merkuri sangat berbahaya, mencemari air bersih, irigasi, hingga ekosistem perikanan yang menjadi tumpuan hidup warga," ujarnya, Kamis (30/7/2026).

 

Masyarakat setempat secara tegas telah menyatakan penolakan teguh terhadap aktivitas tersebut demi menjaga lingkungan hidupnya sendiri. Padahal laporan masyarakat sudah disampaikan sekitar dua bulan lalu, namun hingga kini belum terlihat tindakan nyata.

 

"Kalau cagar alam saja sudah berani dirambah, apalagi wilayah lain. Kami mendesak pemerintah dan penegak hukum segera menghentikan kegiatan ini dan menindak pelaku. Jika dibiarkan, bukan hanya kawasan konservasi yang hilang, melainkan juga fungsi alam yang menopang kehidupan jutaan warga," tegas Ali.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red: Mata-publiknusantara


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Surat Terbuka YPK-BK Untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

By On Juli 30, 2026

 


JEPARA (GMOCT) 29 Juli 2026 – Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini (YPK-BK), Muh Yusuf, SE., SH., MH., menyampaikan Surat Terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia demi menyelamatkan kesehatan masyarakat dari dampak buruk konsumsi gula berlebih.

 

Dalam surat tersebut, Muh Yusuf menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban mutlak melakukan pengawasan ketat terhadap kadar gula yang disarankan aman dikonsumsi. Ia mendesak agar segera dibuatkan peraturan yang mewajibkan pemasangan label bahaya pada kemasan minuman maupun makanan yang mengandung gula tinggi, sama halnya yang diterapkan pada kemasan rokok.

 

Selain itu, YPK-BK mendorong pemerintah menetapkan batas maksimal kandungan gula dalam satu kemasan, yaitu tidak lebih dari 10 gram. Langkah ini didasari keprihatinan atas data kesehatan terkini tahun 2026: menurut catatan International Diabetes Federation dan Kementerian Kesehatan RI, terdapat sekitar 20,4 juta penduduk usia 20–79 tahun di Indonesia yang hidup dengan diabetes, dengan prevalensi mencapai 11,3 persen. Angka ini terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan proyeksi melampaui 30 juta jiwa pada tahun 2045. Yang mengkhawatirkan, lebih dari 73 persen kasus belum terdiagnosis, dan penyakit ini kini makin banyak menjangkau usia muda, remaja, bahkan anak-anak, padahal dahulu kerap dikaitkan dengan usia lanjut.

 

"Kita melihat fakta yang mengkhawatirkan, diabetes kini menjangkau usia produktif bahkan anak-anak. Pengawasan dan aturan tegas adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak hidup sehat warganya," ujar Muh Yusuf.

 

Pihaknya juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijak dan teliti sebelum membeli maupun mengonsumsi produk makanan dan minuman kemasan. Lebih luas lagi, Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini Jepara mengajak seluruh yayasan perlindungan konsumen serta Lembaga Bantuan Hukum di seluruh Indonesia untuk bersatu membentuk satu gerakan besar: Melindungi Konsumen dan Keluarga dari Ancaman Bahaya Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi.

 

Gerakan bersama ini diharapkan mampu menekan pemerintah agar segera bertindak nyata, sekaligus membangun kesadaran kolektif demi kesehatan generasi bangsa.


GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.


#YPK-BK

#GMOCT

 

Sumber: YPK-BK Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Info Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

By On Juli 30, 2026

 


INDRAMAYU (GMOCT) – Pasca pemberitaan yang menyebar luas di puluhan media yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dengan judul "Kondisi Terkini Lahan Terisolir Akibat PT Tesco Indomaritim, Warga Tegal Taman Indramayu Menjerit Minta Keadilan, Lucky Hakim Omon Omon? Ombudsman Jabar Kemana?", upaya penyelesaian masalah mulai dilakukan.

 

Pada hari Selasa, 28 Januari 2026, kuasa pelapor sekaligus ahli waris mendatangi Kantor Camat Sukra untuk menemui Sigit Widiyanto, SH. Pertemuan ini dilaksanakan atas saran resmi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, menyusul belum adanya titik terang penyelesaian demi membuka kembali akses jalan dan saluran air menuju lahan sawah milik ahli waris Rojiki dari almarhumah Kusiah.

 

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, hingga saat ini tiga titik anjuran pembukaan akses yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi warga belum juga direalisasikan. Padahal akses tersebut adalah satu-satunya harapan agar mereka dapat kembali menggarap sawah sebagai sumber mata pencaharian sehari-hari.

 

Dalam pertemuan tersebut, Kuasa Pelapor yang akrab disapa Mbak Cintami berulang kali menanyakan kepastian kapan akses ke lahan mereka akan dibuka. Kunjungannya ke kantor camat ini pun disampaikan berdasarkan arahan Ombudsman RI Jabar, guna memaparkan kondisi nyata di lapangan bahwa hingga kini saluran irigasi maupun jalan menuju lahan belum dibuka. Ia didampingi langsung oleh Kadram, kakak kandung dari Rojiki selaku pemilik lahan.

 

Merespons hal tersebut, Camat Sukra Sigit Widiyanto menyatakan sedang berupaya sebaik-baiknya dan akan segera berkomunikasi langsung dengan pihak pemilik PT Tesco Indomaritim, demi menindaklanjuti keinginan pemilik lahan serta mencari kepastian penyelesaian masalah yang sudah berlangsung hampir empat tahun ini namun tak kunjung usai.

 

Sebagai kesimpulan pertemuan, Camat menegaskan akan terus memediasi antara kedua belah pihak, baik terkait opsi pengalihan hak milik lahan maupun pengembalian kondisi semula agar hak kepemilikan tetap terjaga sebagaimana mestinya.

 

Terkait perkembangan ini, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS memberikan pernyataan tegas:

"Camat merupakan instansi pemerintah yang sudah seharusnya melayani kepentingan masyarakat, bukan justru menjadi pelayan bagi investor atau golongan tertentu. Hal yang sama juga berlaku bagi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Pemilik lahan yang terisolir akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim sama sekali tidak bermaksud menghalangi investasi. Sejak dimulainya pembangunan pada tahun 2022 hingga saat ini, lahan mereka terputus aksesnya sehingga tidak bisa digarap dan mata pencaharian mereka terhenti begitu saja," tegas Asep NS.

 

Sebelum pemberitaan ini ditayangkan secara luas, tim GMOCT berkomitmen akan meminta tanggapan resmi langsung dari Camat Sukra Sigit Widiyanto untuk mendengar penjelasan beliau selaku pelayan masyarakat.


Ketika dihubungi melalui chatting WhatsApp, Camat Sukra Sigit Widiyanto mengatakan bahwa "Monggo.. Nanti kita tunggu setelah ada Ombudsman ke Indramayu hasilnya seperti apa".


Menjadi sebuah pertanyaan besar, Ombudsman RI Perwakilan Jabar menyarankan Pemilik lahan didampingi oleh Kuasa Pelapor nya untuk menemui Camat Sukra, namun Camat Sukra menunggu setelah kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Jabar yang akan datang ke Indramayu, lalu apakah yang sebenarnya terjadi? Team liputan khusus GMOCT akan mencoba melakukan investigasi langsung ke Indramayu dan akan mendatangi Pendopo Bupati Indramayu.

 

GMOCT membuka seluas-luasnya ruang Hak Jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak yang merasa berkeberatan atau ingin meluruskan informasi dalam tulisan ini.

 

#noviralnojustice

#KecamatanSukra

#OmbudsmanRI

#LuckyHakim

#KDM

 

Tim Liputan: GMOCT

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)


Nomor Pengaduan & 

Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Diduga Komersialisaikan Tanah Yang Bukan Haknya Mafia Tanah Terancam Di Polisikan.

By On Juli 30, 2026




Lebak-warga kampung cikumpul desa citeras merasa di rugikan, lantaran tanah miliknya yang di jual namun belum lunas pembayarannya, di Komersialkan oleh pihak diduga calo.


Menurut narasumber dari pihak penjual, pada tahun 2023 dua saudara yaitu Aisah dan sarnah menjual tanah yang terletak di belakang kawasan sejin melalui calo berinisial NHW yang setaunya kepada pembeli berinisial RM, seluas kisaran 2400 meter dengan harga 250ribu permeternya.


Namun penjualan tanah tersebut di anggap belum sah karna pembayarannya di cicil atau baru masuk DP, akan tetapi tanah tersebut di Komersilkan dengan cara di kupas/gali untuk di jual tanpa persetujuan sarnah dan Aisah selaku pemilik.


Perbuatan diduga dari pihak pembeli di anggap telah menyerobot merusak aset atau menguasai milik orang lain tanpa hak sehingga pihak penjual merasa di rugikan secara materil maupun finansial.


Tanah yang baru masuk DP itu di kupas sekitar kedalaman 5 meter pada saat sebelum dan sesudah masuk DP.


Pengupasan tanah, memang pada saat itu pemilik mengetahui dan di janjikan kerjasama oleh pihak pembeli/calo yaitu NHW namun katanya tidak berlanjut karna di stop tidak ada jalan.



Pihak penjual sarnah dan Aisah percaya dan tidak tau ternyata tanahnya itu lanjut di kupas, sebagai warga awam dua lansia itu bingung harus berbuat apa selain menunggu pelunasan tanah dari tahun 2023 hingga tahun ini 2026.


Jawaban dari pihak pembeli RM saat di konfirmasi melalui whatsap, mengakui bahwa tanah tersebut belum di lunasi, suratnya juga belum di buat pak, tenang saja kami akan lunasi tunggu saja, ujar RM, saat di pertanyakan tentang pengupasan tanah yang belum lunas namun sudah di lakukan, ia memilih bungkam sama dengan NHW calo hingga tayangnya berita ini belum bisa menjawab.



Persoalan ini, pihak penjual akan menindak lanjuti ke ranah hukum apabila dalam waktu dekat ini dari pihak pelaku pengupasan dan pembeli tidak ada itikad baik untuk penyelesaian, maka sarnah dan Aisah selaku pemilik tanah akan melaporkan kejadian yang ia alami ke pihak berwajib, terangnya, 28 Juli 2026.



Reporter samu korlip.

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence

By On Juli 29, 2026

 


PEMALANG (GMOCT) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan penyegelan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Selasa (28/7/2026) malam. Informasi ini dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui media anggota yaitu Detikperistiwa yang telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan.

 

Lokasi yang disegel meliputi ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, serta dua unit hunian yang berlokasi di kawasan Perumahan Mutiara Residence. Kedua rumah tersebut masing-masing berada di Blok B dan Blok C perumahan itu, yang diketahui merupakan milik kontraktor berinisial O. Pihak yang bersangkutan disebut-sebut memiliki hubungan kerabat dengan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

 

Kehadiran rombongan petugas KPK pada malam hari itu langsung memancing kerumunan warga sekitar. Sejumlah kendaraan yang diduga sebagai kendaraan dinas lembaga antirasuah terlihat terparkir di titik strategis sebelum proses pemasangan tanda segel dilakukan.

 

Salah satu warga setempat bernama Ardi menceritakan awal mula ia mengetahui peristiwa tersebut: "Tadi awalnya ibu-ibu pada bertanya-tanya, kok ada mobil terparkir di perempatan dan terlihat ramai. Setelah saya periksa, ternyata sedang berlangsung proses penyegelan itu."

 

Terkait hunian di Blok C, Ardi menambahkan bahwa warga sekitar tidak terlalu mengenal sosok pemiliknya. "Rumah di Blok C ini kami jarang lihat pemiliknya, katanya disewakan dan tidak pernah berinteraksi dengan warga lain. Ada kabar yang menyebutkan pemiliknya bekerja di dunia media," ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak KPK mengenai dasar hukum penyegelan maupun dugaan perkara apa yang sedang diselidiki. Namun tindakan ini diduga berkaitan erat dengan penelusuran kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya, apakah akan berlanjut ke penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga penetapan status tersangka.

 

GMOCT selaku wadah gabungan media membuka seluas-luasnya ruang Hak Jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi pihak-pihak yang merasa berkeberatan atau ingin meluruskan isi pemberitaan ini dapat menyampaikannya melalui saluran resmi yang tertera di bawah.

 

#noviralnojustice

#gmoct

#kpk

 

Team/Red (Detikperistiwa)


GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)


Info Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan

By On Juli 27, 2026



Kutai Kartanegara – Masyarakat Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar segera menuntaskan penyelesaian kerugian yang dialami warga akibat dugaan tumpahan batubara di Sungai Belayan pada Mei 2026.


Desakan tersebut menguat setelah terbitnya sejumlah dokumen resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara yang menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan rapat, klarifikasi, peninjauan lapangan, serta meminta berbagai dokumen kepada PT Rencana Mulia Baratama terkait insiden tersebut. 


Dalam notulen rapat DLHK tertanggal 6 Juli 2026 disebutkan bahwa insiden bermula dari tabrakan tongkang pada 24 Mei 2026 yang mengakibatkan dugaan tumpahan batubara di Sungai Belayan. Dokumen tersebut juga mencatat adanya laporan kematian ikan pada keramba milik BUMDes Jaya Makmur Abadi Desa Perdana dan milik warga atas nama Udin.


Kerugian yang disampaikan masyarakat tidaklah kecil. Dalam rapat mediasi disebutkan terdapat sekitar 270 petak keramba yang terdampak, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp5,3 miliar. Sementara itu, hasil pemetaan udara DLHK menemukan sekitar 231 petak keramba di lokasi yang diamati, sehingga data tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan. 


Sebagai tindak lanjut, DLHK Kukar telah mengirimkan surat resmi kepada PT Rencana Mulia Baratama agar menyerahkan berbagai dokumen penting, di antaranya:


Data perizinan perusahaan;

Kronologi internal kejadian;

Kontrak kerja sama dengan PT Bustom Mahakam Sejahtera;

Data pengapalan;

Data tonase batubara yang diduga tumpah;

Dokumen kegiatan pemulihan dan pembersihan;

Dokumentasi pemulihan.



Dokumen-dokumen tersebut diminta untuk memperjelas tanggung jawab serta menjadi dasar penyelesaian persoalan. 


Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam advisnya menyampaikan bahwa penyebab pasti kematian ikan belum dapat dipastikan tanpa pengujian kualitas air dan uji laboratorium, sehingga diperlukan pembuktian ilmiah sebelum menetapkan penyebabnya. 


Meski demikian, masyarakat Desa Perdana berharap proses administrasi dan kajian teknis tidak berlarut-larut. Warga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan investigasi secara transparan serta memastikan apabila nantinya terbukti terdapat pihak yang bertanggung jawab, maka ganti rugi kepada masyarakat segera direalisasikan.


Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, warga juga meminta pemerintah daerah, instansi teknis, serta perusahaan terkait untuk terus membuka informasi perkembangan penanganan kasus ini agar memberikan kepastian hukum, kepastian lingkungan, dan kepastian pemulihan ekonomi bagi para pembudidaya ikan yang terdampak.


"Yang diharapkan masyarakat bukan hanya rapat dan surat-menyurat, tetapi kepastian penyelesaian. Warga telah menunggu berbulan-bulan agar hak mereka memperoleh kejelasan dan jika memang terdapat tanggung jawab hukum, penyelesaiannya segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian aspirasi yang disampaikan masyarakat Desa Perdana.

Agung Sulistio Soroti Dugaan Maraknya Limbah B3 dari Usaha Laundry di Kabupaten Pekalongan, Desak KLH RI dan DLH Bertindak Tegas

By On Juli 27, 2026



Pekalongan, Senin, 27 Juli 2026 – Maraknya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas sejumlah usaha laundry di wilayah Kabupaten Pekalongan menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) serta Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan masih adanya pembuangan limbah usaha laundry ke aliran sungai yang berpotensi mencemari lingkungan hidup dan mengancam kesehatan masyarakat.


Menurut Agung Sulistio, persoalan limbah usaha laundry tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Apabila terdapat pelaku usaha yang menghasilkan limbah, termasuk limbah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) atau limbah lain yang wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengelolaannya harus memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap dugaan pelanggaran wajib ditindaklanjuti melalui pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah.


Agung Sulistio mendesak Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan agar segera melakukan inventarisasi, inspeksi lapangan, dan pengawasan menyeluruh terhadap usaha-usaha laundry yang diduga belum memenuhi kewajiban pengelolaan limbah. Menurutnya, instansi yang diberikan kewenangan oleh negara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan penegakan peraturan daerah maupun ketentuan pidana lingkungan hidup apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.


"Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa ada pihak yang menutup mata dan menutup telinga terhadap persoalan pencemaran lingkungan. Apabila benar ditemukan adanya pembuangan limbah ke aliran sungai tanpa pengelolaan sesuai ketentuan, maka tindakan tegas harus dilakukan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat," tegas Agung Sulistio.


Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam Pasal 67, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Sementara Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.


Selain itu, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana lingkungan hidup, maka Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup hingga menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, Agung meminta seluruh aparat penegak hukum bersama instansi teknis untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pencemaran lingkungan di wilayahnya. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan publik untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.


Di akhir pernyataannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa SBI, GMOCT, dan DPP LPK-RI akan terus mengawal persoalan dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Pekalongan sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Ia berharap Kementerian Lingkungan Hidup RI, DLH Provinsi Jawa Tengah, DLH Kabupaten Pekalongan, serta aparat penegak hukum menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.


Sumber : Red-Kabarsbi

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak

By On Juli 27, 2026

 


BOGOR – Seorang wartawan melapor ke Polres Bogor setelah menjadi sasaran kekerasan beramai-ramai saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Peristiwa itu merugikan korban berupa luka fisik serta kerusakan kendaraan yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

 

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR yang diterima Selasa (21/7/2026), pelapor bernama Hidayatullah (51 tahun), berprofesi sebagai wartawan, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap orang maupun barang.

 

 

Berdasarkan informasi, Kejadian berlangsung Senin malam, 20 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, di wilayah Kampung Sukasari RT 03/03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin.

 

Berdasarkan kronologis yang di dapat, korban didatangi dan diserang sekelompok orang secara bersama-sama. Pelaku menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong untuk memukul wajah serta tubuh korban. Serangan tidak berhenti pada fisik; setelah memukuli korban, pelaku juga merusak kendaraan yang digunakan wartawan tersebut.

 

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Sementara kerusakan pada kendaraan operasional ditaksir mencapai Rp50.000.000. Sehari setelah kejadian, korban melapor secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Selasa (21/7/2026) pukul 10.30 WIB.

 

 

Peristiwa kekerasan ini berkaitan erat dengan peliputan yang dilakukan korban terkait dugaan aktivitas penyuntikan gas LPG dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi yang diduga marak terjadi di Desa Sukasari. Seperti laporan sebelumnya yang disampaikan LBH LIBAS, tim wartawan sempat meminta izin kepada Ketua RT setempat sebelum berkeliling mencari informasi, namun justru diprovokasi massa yang diduga dikerahkan oleh pihak yang merasa terganggu dengan peliputan tersebut.

 

Kekerasan terhadap wartawan yang sedang mengungkap dugaan pelanggaran hukum dianggap sebagai bentuk penghalangan hak publik untuk mendapatkan informasi, sekaligus upaya melindungi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

 

 

Hingga saat ini, laporan telah dicatat resmi oleh pihak kepolisian. Belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait identitas pelaku maupun motif utama serangan tersebut.

 

Kasus ini semakin menegaskan tingginya risiko yang dihadapi awak media saat mengungkap dugaan kejahatan di lapangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan berhak mendapatkan perlindungan negara saat menjalankan tugas jurnalistik, dan setiap pihak yang menghalangi atau melakukan kekerasan dapat dipidana sesuai aturan yang berlaku.

 

LBH LIBAS yang turut mendampingi sebelumnya telah mendesak Polres Bogor untuk segera memproses laporan ini secara profesional, mengungkap seluruh pelaku beserta dalangnya, sekaligus mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan gas subsidi yang menjadi objek peliputan.

 

 

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Terima Laporan Polisi dan keterangan pendamping hukum. Kami akan terus memantau perkembangan penyelidikan serta menampung tanggapan dari semua pihak terkait.


 

 

Diduga Gunakan Baja Ringan Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Jadi Sorotan

By On Juli 27, 2026

 


KUNINGAN – Tim KABARSBI.com pada Rabu (22/7/2026) menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 2 Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dugaan tersebut mengarah pada penggunaan material rangka baja ringan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan proyek. Temuan ini menjadi perhatian karena menyangkut mutu konstruksi bangunan sekolah yang dibiayai melalui anggaran negara.


Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, material rangka baja ringan yang terpasang diduga tidak memiliki identitas atau penandaan Standar Nasional Indonesia (SNI). Apabila temuan tersebut terbukti tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis (Spestek) yang menjadi bagian dari dokumen kontrak, maka kondisi tersebut berpotensi merupakan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dapat memengaruhi kualitas, kekuatan, dan keamanan bangunan.


Temuan tersebut dibenarkan oleh Nanda selaku petugas lapangan dari Kementerian bersama Aya selaku Konsultan Pengawas proyek revitalisasi SMPN 2 Cilimus. Keduanya menyampaikan bahwa material yang digunakan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan dan wajib segera dievaluasi agar tidak menimbulkan kerugian terhadap hasil pekerjaan.


"Penggunaan material rangka baja ringan yang tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan merupakan bentuk penyimpangan realisasi pekerjaan di lapangan dan harus segera dilakukan evaluasi serta tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Nanda dan Aya saat ditemui di lokasi proyek, Rabu (22/7/2026).


Menindaklanjuti temuan tersebut, Nanda memastikan akan menyampaikan laporan resmi kepada pimpinan di Direktorat Kementerian agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 2 Cilimus. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.


Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material baja ringan, Sekretaris Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) mengaku tidak mengetahui persoalan teknis yang terjadi di lapangan. Pernyataan tersebut semakin menegaskan perlunya klarifikasi dari pihak pelaksana pekerjaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan material agar persoalan ini menjadi terang.


KABARSBI.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjamin kualitas bangunan, keselamatan siswa dan guru, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pembangunan di sektor pendidikan.

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi

By On Juli 27, 2026


BEKASI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Sandi Yudha Nusantara menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penegasan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas langkah hukum yang telah ditempuh oleh pelapor berinisial R melalui laporan kepolisian yang dibuat pada 16 Juli 2026. LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta mendukung perlindungan hak atas Data Pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pernyataan resmi tersebut disampaikan pada Selasa (21/7/2026). Laporan pelapor berinisial R terhadap pihak berinisial AK telah diterima dan diregistrasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/B/2413/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 Juli 2026 pukul 20.24 WIB.


Kepala Departemen Hukum dan Akses Keadilan LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Rafly Batara, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara adil, objektif, independen, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh melalui mekanisme hukum yang berlaku.


"Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut menjadi landasan kami dalam mengawal setiap proses penegakan hukum. Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun ataupun membangun opini publik. Kami datang membawa fakta, kronologi, serta alat bukti yang dimiliki pelapor kepada penyidik. Selanjutnya, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, independen, serta berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rafly.


Menurut Rafly, hubungan bisnis yang pernah terjalin antara para pihak merupakan bagian dari latar belakang peristiwa. Adapun pokok laporan yang disampaikan kepada kepolisian berkaitan dengan dugaan pengungkapan dan/atau penyebarluasan Data Pribadi kepada sejumlah pihak yang menurut pelapor tidak memiliki kepentingan langsung terhadap dokumen tersebut, serta dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.


Laporan tersebut disusun berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh pelapor dan didukung oleh dokumen serta alat bukti yang dipandang relevan. Pemeriksaan diarahkan pada penelusuran alur penyampaian dokumen, pihak-pihak yang diduga menerima dokumen, media yang digunakan, waktu penyampaian, serta rangkaian fakta lain yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.


Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum tersebut, pada Kamis (16/7/2026), LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara telah menggelar konferensi pers setelah mendampingi pelapor membuat laporan kepolisian.


Dalam kesempatan yang sama, Dicky Permana, S.H., M.H., dari Departemen Hukum dan Akses Keadilan LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara, mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, independen, serta berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan kembali dokumen maupun informasi yang diduga memuat Data Pribadi serta tidak membangun maupun menyebarkan opini yang berpotensi memengaruhi proses hukum. Penghormatan terhadap hak atas Data Pribadi, kehormatan dan nama baik setiap orang, serta penerapan asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dijunjung tinggi dalam negara hukum," tegas Dicky.


Ia juga mengimbau masyarakat dan insan pers agar senantiasa mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta etika jurnalistik dalam setiap penyampaian informasi kepada publik sehingga tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.


Hingga Selasa (21/7/2026), perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan Polres Metro Bekasi Kota. LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada pelapor sesuai koridor hukum yang berlaku serta bersikap kooperatif apabila penyidik memerlukan keterangan maupun dokumen tambahan.


LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara merupakan bagian dari Yayasan Sandi Yudha Nusantara yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0016303.AH.01.04.Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Sandi Yudha Nusantara.


LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara meyakini bahwa penegakan hukum yang profesional, objektif, independen, transparan, dan berkeadilan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, serta menjamin perlindungan terhadap hak atas Data Pribadi, kehormatan, dan nama baik setiap warga negara.


Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara dan dokumen laporan kepolisian yang diterima. Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar

By On Juli 27, 2026


Kota Bandung – Praktisi media Roni Maulana Arsy mengajak seluruh wartawan di Jawa Barat maupun Indonesia untuk turut menyosialisasikan Program Sekolah Hybrid yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Ajakan tersebut diwujudkan melalui peluncuran Gerakan Wartawan Mengajar Masyarakat, sebuah gerakan literasi pendidikan yang bertujuan memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat agar semakin banyak anak putus sekolah maupun lulusan SMP yang belum melanjutkan pendidikan mengetahui kesempatan untuk kembali bersekolah.


Menurut Roni, insan pers memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Selain menyampaikan berita, wartawan juga memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan mudah dipahami mengenai berbagai kebijakan publik, termasuk di bidang pendidikan.


Program Sekolah Hybrid merupakan layanan pendidikan jenjang SMA yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui model SMA Terbuka dengan sistem pembelajaran hybrid, yaitu perpaduan antara pembelajaran tatap muka dan pembelajaran mandiri yang didukung teknologi. Program ini ditujukan bagi lulusan SMP/sederajat yang belum melanjutkan pendidikan, anak putus sekolah, maupun masyarakat yang terkendala mengikuti pendidikan reguler karena berbagai kondisi. Meski menggunakan sistem pembelajaran yang lebih fleksibel, peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku dan berhak mendapatkan ijazah yang sah setelah memenuhi persyaratan kelulusan.


"Saya mengajak seluruh wartawan untuk ikut menyosialisasikan Program Sekolah Hybrid kepada masyarakat. Jangan sampai ada anak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan hanya karena keluarganya tidak mengetahui adanya program ini. Melalui pemberitaan yang benar dan edukatif, wartawan dapat menjadi bagian dari solusi dalam memperluas akses pendidikan," ujar Roni.


Ia menegaskan, Gerakan Wartawan Mengajar Masyarakat bukan bertujuan menjadikan wartawan sebagai tenaga pendidik ataupun mengambil alih tugas guru. Gerakan tersebut merupakan ajakan kepada insan pers untuk menjalankan fungsi edukatif melalui penyampaian informasi yang benar mengenai Program Sekolah Hybrid.


Menurutnya, wartawan dapat membantu masyarakat memahami tujuan program, mekanisme pembelajaran, persyaratan pendaftaran, legalitas ijazah, hingga manfaat yang diberikan kepada peserta didik. Edukasi tersebut dapat dilakukan melalui pemberitaan maupun komunikasi langsung dengan masyarakat saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.


"Guru tetap memiliki peran utama dalam proses pembelajaran. Sementara wartawan berperan memastikan informasi resmi sampai kepada masyarakat. Ketika masyarakat memahami Program Sekolah Hybrid dengan baik, maka semakin besar peluang anak-anak yang putus sekolah untuk kembali memperoleh akses pendidikan," katanya.


Roni juga mengajak perusahaan media, organisasi profesi wartawan, komunitas jurnalis, editor, kepala biro, kontributor, hingga seluruh insan pers untuk bersama-sama mendukung sosialisasi Program Sekolah Hybrid agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.


Menurutnya, keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang baik, tetapi juga oleh tersampaikannya informasi kepada masyarakat secara luas.


"Mari jadikan profesi wartawan bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai penyambung harapan. Jika setiap wartawan mampu membantu satu anak kembali bersekolah melalui informasi yang disampaikannya, maka kita telah ikut berkontribusi membangun masa depan generasi bangsa," tegasnya.


Melalui Gerakan Wartawan Mengajar Masyarakat, Roni berharap semakin banyak insan pers yang terlibat dalam memperkuat literasi pendidikan sekaligus mendukung upaya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memperluas akses pendidikan melalui Program Sekolah Hybrid.


Gerakan tersebut mengusung tagline "Satu Wartawan, Satu Anak Kembali Bersekolah." Tagline ini menjadi ajakan moral bagi seluruh insan pers untuk memanfaatkan profesinya sebagai sarana membuka akses informasi pendidikan, sehingga semakin banyak anak memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan meraih masa depan yang lebih baik.

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

By On Juli 27, 2026

 


PURWOKERTO (GMOCT) – Sidang kasus tambang emas Paningkaban–Cihonje di PN Purwokerto, Senin (27/7), memasuki tahap tuntutan: Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Sarko alias BDI dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

 

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum dari AW Law Office menegaskan akan membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) secara resmi pada Kamis, 30 Juli 2026. Perwakilan tim hukum Muchlis Fathulloh, S.H., menghormati langkah JPU namun memohon kearifan hakim mempertimbangkan aspek kemanfaatan sosial: “Ini bukan kejahatan murni, melainkan aktivitas ekonomi rakyat yang sudah berpuluh tahun menjadi tumpuan hidup warga. Kami berharap Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan bebas atau tuntutan yang seadil-adilnya.”

 

Pengamat Integritas Publik sekaligus Ketua DPD PPWI Jateng yang mengawal perkara ini pun menyatakan keyakinannya pada ketajaman nurani dan kebijaksanaan Majelis Hakim, dengan merujuk fakta terdakwa beriktikad baik serta rutin menyetor iuran melalui koperasi.

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan Mediarealitanews.

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Tim Redaksi: Mediarealitanews


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

 

Agung Sulistio Soroti Dugaan Maraknya Limbah B3 Usaha Laundry di Pekalongan, Desak KLH RI dan DLH Bertindak Tegas

By On Juli 27, 2026

 


PEKALONGAN, Senin, 27 Juli 2026 (GMOCT) – Maraknya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas sejumlah usaha laundry di Kabupaten Pekalongan kini menjadi sorotan serius. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan yang tergabung di dalamnya, Kabarsbi.

 

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI) serta Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan masih banyaknya limbah usaha laundry yang dibuang langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan memadai, yang berpotensi mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

Agung menegaskan pengelolaan limbah, termasuk yang tergolong B3, tidak boleh diabaikan dan wajib sesuai aturan perundang-undangan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum berbasis bukti sah.

 

"Jangan sampai ada kesan seolah-olah pihak berwenang menutup mata. Jika terbukti membuang limbah tanpa izin dan pengolahan yang benar, tindakan tegas mutlak diperlukan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjamin hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat," tegas Agung Sulistio.

 

Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup RI, Dinas Lingkungan Hidup Jateng, serta DLH Kabupaten Pekalongan segera turun ke lapangan, melakukan inventarisasi dan inspeksi menyeluruh. Penegakan hukum merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 jo UU No. 6 Tahun 2023, di mana Pasal 67 mewajibkan pemeliharaan fungsi lingkungan; Pasal 69 ayat (1) melarang pembuangan limbah yang melanggar ketentuan; serta Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana bagi pencemar yang terbukti melanggar.

 

Agung juga mengajak masyarakat berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka temui. SBI, GMOCT, dan LPK-RI berkomitmen terus mengawal perkara ini hingga ada solusi nyata dan penegakan hukum yang adil.

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

#limbahb3

#Pekalongan

 

Tim Redaksi: Kabarsbi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

 

Pidato Presiden Soal ‘Londo Ireng’: PPWI Jateng dan GMOCT Menegaskan Wartawan Adalah Pilar Keempat Demokrasi yang Dilindungi Undang-Undang

By On Juli 27, 2026

 


SEMARANG (GMOCT) – Menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto pada acara Harlah ke-28 PKB di Jakarta yang menyematkan label “Londo Ireng” serta mempertanyakan sumber pendanaan profesi wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM, tanggapan tegas dan solutif disampaikan oleh tokoh pers daerah.

 

Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah dan Pengamat Integritas Publik, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., Bersama DPP PUSAT GMOCT menegaskan bahwa wartawan dan media massa merupakan pilar keempat demokrasi Indonesia yang kedudukannya dilindungi secara sah oleh undang-undang.

 

Poin-Poin Kunci Pernyataan KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom.:

 

Pers Dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

Wartawan bekerja berdasarkan amanat konstitusi dan kebebasan pers. Keberadaan jurnalisme dan pers bebas merupakan fondasi penting agar negara demokrasi dapat terus berkembang maju dan transparan. Tanpa kontrol sosial dan pers yang independen, sebuah negara tidak akan mampu melangkah maju.

 

Fungsi Edukasi dan Kemitraan Strategis terhadap Pemerintah

Sejatinya, wartawan tidak bekerja untuk kepentingan asing, melainkan menjalankan fungsi edukasi publik mengenai berbagai kegiatan, program kerja, dan kebijakan pemerintah—baik di tingkat pusat, daerah, maupun instansi dan institusi di seluruh wilayah NKRI.

 

Insan Pers Bekerja Secara Mandiri dan Profesional

Merespons tuduhan terkait sumber penghasilan pers, KRT Ardhi Solehudin menekankan bahwa para insan pers dan pewarta warga berjuang secara mandiri di lapangan. Tidak ada pihak luar yang mendikte atau membiayai independensi pers nasional.

 

Pemerintah Harus Memperhatikan Kesejahteraan dan Kinerja Wartawan

Alih-alih melontarkan pelabelan yang memojokkan, Pemerintah RI seharusnya memberikan perhatian nyata terhadap perlindungan, fasilitasi, serta kesejahteraan kinerja wartawan yang terus mengedukasi masyarakat demi kemajuan institusi dan bangsa.

 

“Negara tidak akan bisa maju tanpa keberadaan wartawan. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang. Tidak ada yang membayar wartawan untuk merusak bangsa; justru pemerintah harus memikirkan kesejahteraan dan kinerja wartawan yang selalu setia mengedukasi masyarakat terkait kegiatan positif pemerintah dan institusi di NKRI,” tegasnya.

 

 

 

Tanggapan GMOCT: Peringatan Pentingnya Menjaga Martabat Jabatan Presiden

 

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh disertai pernyataan yang melecehkan profesi yang dilindungi hukum. “Kami menghargai setiap pandangan pemimpin negara, namun istilah yang menyudutkan kalangan pers sangat disayangkan. Insan pers bekerja berlandaskan etika, kode etik jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan demi menjaga akuntabilitas publik. Pernyataan demikian berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik serta melemahkan fungsi kontrol sosial yang sangat dibutuhkan dalam demokrasi,” ujar Agung Sulistio.

 

Senada dengan itu, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyampaikan kekecewaan mendalam. “Apakah itu sekadar bercandaan? Apakah itu keluar dari mulut seorang Presiden RI, atau sekadar pribadi Prabowo Subianto? Apakah presiden layak mengucapkan hal seperti itu? Jawabannya hanya publik yang dapat menilai,” tandas Asep NS.


Diakhir statement nya Asep NS mengatakan bahwa "Banyak Realita ketika Pengamat politik, Aktivis, LSM, Ormas, yang mengkritisi kinerja Pemerintah, itu sering direspon oleh para jubir pemerintah sebagai inflasi, Sementara, Wartawan Menulis sesuai dengan fakta dilapangan dan keberimbangan sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, lalu salahnya kami selaku Insan Pers dikategorikan sebagai "Londo Ireng" apa alasannya?

 

 

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) membuka ruang Hak Jawab sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

#PresidenRI

#PrabowoSubianto

#SaveWartawanIndonesia

 

Tim Redaksi: Mediarealitanews / GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

 

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

By On Juli 27, 2026


BANYUMAS (GMOCT) – Menjelang sidang agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Sarko alias BDI terkait kasus tambang emas di Desa Paningkaban dan Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Senin (27/7/2026), dukungan serta apresiasi mengalir kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

 

Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti (RJS) sekaligus Pengamat Integritas Publik dan Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, secara terbuka menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ketua Majelis Hakim PN Purwokerto atas sikap profesional, independen, dan objektif yang ditunjukkan sepanjang jalannya persidangan.

 

"Sebagai pihak kontrol sosial yang sejak awal mengawal ketat perjalanan kasus tambang emas ini, kami memberikan apresiasi dan rasa hormat yang mendalam kepada Jaksa Penuntut Umum serta Majelis Hakim PN Purwokerto. Kinerja profesional, ketelitian, dan keterbukaan yang diperlihatkan JPU dan Majelis Hakim dalam menggali fakta-fakta persidangan benar-benar mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya, Minggu (26/7/2026).

 

 

 

Apresiasi Atas Pengungkapan Fakta Persidangan

 

Dukungan dan apresiasi tersebut didasarkan pada kecermatan JPU dan Majelis Hakim dalam mendengarkan fakta hukum di persidangan, di mana terungkap bahwa:

 

✅ Bukan Tindak Pidana Murni: Keterangan saksi ahli dan para saksi di persidangan memperjelas bahwa perkara ini merupakan imbas dari kekacauan tata kelola administrasi dan birokrasi, bukan sebuah bentuk kejahatan kriminalitas.

 

✅ Iktikad Baik Terdakwa Terbukti: Terdakwa Sarko dan warga penambang terbukti taat aturan dengan rutin menyetor iuran Rp 1.000.000,- per bulan per lubang melalui Koperasi Sumber Rejeki untuk pengurusan izin resmi.

 

✅ Penyumbatan Jalur Izin oleh Birokrasi: Terjadi perubahan status wilayah secara sepihak dari WPR (2019) menjadi WUP (2022) oleh Pemda dan ESDM tanpa sosialisasi, sehingga menyumbat akses perizinan penambang kecil.

 

 

 

Harapan Tuntutan Bebas / Minim Ringan

 

Atas profesionalisme JPU dan kearifan Majelis Hakim yang telah memahami duduk perkara secara komprehensif, Ketua DPD PPWI Jateng meyakini bahwa tuntutan yang akan dibacakan besok akan mencerminkan keadilan hakiki bagi masyarakat kecil.

 

"Kami sangat percaya pada ketajaman nurani Jaksa Penuntut Umum dan kejujuran Majelis Hakim. Berdasarkan fakta yang benderang di persidangan, kami optimis JPU akan memberikan tuntutan Bebas (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya tuntutan sangat ringan bagi Terdakwa Sarko, serta memindahkan pertanggungjawaban hukum secara tepat kepada pihak pengurus Koperasi Sumber Rejeki yang terbukti lalai menjalankan amanah," pungkasnya.

 

 

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan Mediarealitanews.

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red (Mediarealitanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

 

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat 'Mengurus' Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar

By On Juli 26, 2026

 


BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan.

 

Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun.

 

Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai.

 

Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. "Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik," tegasnya.

 

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait.

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews.

 

#noviralnojustice #gmoct

 

Tim/Redaksi: Mediarealitanews


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan: 082117586761


Editor:

Kasus APBDes Klapagading Kulon Rp741 Juta Terungkap: Kades dan Eks Perangkat Desa Ditetapkan Tersangka

By On Juli 26, 2026

 


BANYUMAS – Perjuangan panjang warga dan sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, membuahkan hasil. Polresta Banyumas resmi menetapkan Kepala Desa aktif berinisial K (55) dan mantan perangkat desa PM (63) sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2019–2023. Kerugian keuangan negara mencapai Rp741.588.600,18 berdasarkan hasil audit PKKN.

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews.

 

Kuasa hukum warga, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi beserta tim penyidik. “Langkah tegas ini bukti kepolisian profesional dan berpihak pada keadilan serta transparansi uang rakyat,” ujarnya.

 

Kapolresta memaparkan modus penyimpangan meliputi: pengadaan fiktif, penggelembungan harga, rekayasa swakelola; penyalahgunaan penyertaan modal BUMDes senilai lebih Rp225 juta; hingga penyelewengan dana RTLH. Penyidik menyita 62 dokumen APBDes, uang tunai Rp8,5 juta, empat stempel palsu, kereta wisata, dan mesin pencacah sampah.

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor beserta aturan penyerta, terancam hukuman berat dan wajib mengganti kerugian negara.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice #gmoct

 

Tim/Redaksi: Mediarealitanews


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan: 082117586761


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *