Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan

By On Juli 27, 2026



Kutai Kartanegara – Masyarakat Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar segera menuntaskan penyelesaian kerugian yang dialami warga akibat dugaan tumpahan batubara di Sungai Belayan pada Mei 2026.


Desakan tersebut menguat setelah terbitnya sejumlah dokumen resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara yang menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan rapat, klarifikasi, peninjauan lapangan, serta meminta berbagai dokumen kepada PT Rencana Mulia Baratama terkait insiden tersebut. 


Dalam notulen rapat DLHK tertanggal 6 Juli 2026 disebutkan bahwa insiden bermula dari tabrakan tongkang pada 24 Mei 2026 yang mengakibatkan dugaan tumpahan batubara di Sungai Belayan. Dokumen tersebut juga mencatat adanya laporan kematian ikan pada keramba milik BUMDes Jaya Makmur Abadi Desa Perdana dan milik warga atas nama Udin.


Kerugian yang disampaikan masyarakat tidaklah kecil. Dalam rapat mediasi disebutkan terdapat sekitar 270 petak keramba yang terdampak, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp5,3 miliar. Sementara itu, hasil pemetaan udara DLHK menemukan sekitar 231 petak keramba di lokasi yang diamati, sehingga data tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan. 


Sebagai tindak lanjut, DLHK Kukar telah mengirimkan surat resmi kepada PT Rencana Mulia Baratama agar menyerahkan berbagai dokumen penting, di antaranya:


Data perizinan perusahaan;

Kronologi internal kejadian;

Kontrak kerja sama dengan PT Bustom Mahakam Sejahtera;

Data pengapalan;

Data tonase batubara yang diduga tumpah;

Dokumen kegiatan pemulihan dan pembersihan;

Dokumentasi pemulihan.



Dokumen-dokumen tersebut diminta untuk memperjelas tanggung jawab serta menjadi dasar penyelesaian persoalan. 


Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam advisnya menyampaikan bahwa penyebab pasti kematian ikan belum dapat dipastikan tanpa pengujian kualitas air dan uji laboratorium, sehingga diperlukan pembuktian ilmiah sebelum menetapkan penyebabnya. 


Meski demikian, masyarakat Desa Perdana berharap proses administrasi dan kajian teknis tidak berlarut-larut. Warga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan investigasi secara transparan serta memastikan apabila nantinya terbukti terdapat pihak yang bertanggung jawab, maka ganti rugi kepada masyarakat segera direalisasikan.


Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, warga juga meminta pemerintah daerah, instansi teknis, serta perusahaan terkait untuk terus membuka informasi perkembangan penanganan kasus ini agar memberikan kepastian hukum, kepastian lingkungan, dan kepastian pemulihan ekonomi bagi para pembudidaya ikan yang terdampak.


"Yang diharapkan masyarakat bukan hanya rapat dan surat-menyurat, tetapi kepastian penyelesaian. Warga telah menunggu berbulan-bulan agar hak mereka memperoleh kejelasan dan jika memang terdapat tanggung jawab hukum, penyelesaiannya segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian aspirasi yang disampaikan masyarakat Desa Perdana.

Agung Sulistio Soroti Dugaan Maraknya Limbah B3 dari Usaha Laundry di Kabupaten Pekalongan, Desak KLH RI dan DLH Bertindak Tegas

By On Juli 27, 2026



Pekalongan, Senin, 27 Juli 2026 – Maraknya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas sejumlah usaha laundry di wilayah Kabupaten Pekalongan menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) serta Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan masih adanya pembuangan limbah usaha laundry ke aliran sungai yang berpotensi mencemari lingkungan hidup dan mengancam kesehatan masyarakat.


Menurut Agung Sulistio, persoalan limbah usaha laundry tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Apabila terdapat pelaku usaha yang menghasilkan limbah, termasuk limbah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) atau limbah lain yang wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengelolaannya harus memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap dugaan pelanggaran wajib ditindaklanjuti melalui pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah.


Agung Sulistio mendesak Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan agar segera melakukan inventarisasi, inspeksi lapangan, dan pengawasan menyeluruh terhadap usaha-usaha laundry yang diduga belum memenuhi kewajiban pengelolaan limbah. Menurutnya, instansi yang diberikan kewenangan oleh negara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan penegakan peraturan daerah maupun ketentuan pidana lingkungan hidup apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.


"Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa ada pihak yang menutup mata dan menutup telinga terhadap persoalan pencemaran lingkungan. Apabila benar ditemukan adanya pembuangan limbah ke aliran sungai tanpa pengelolaan sesuai ketentuan, maka tindakan tegas harus dilakukan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat," tegas Agung Sulistio.


Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam Pasal 67, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Sementara Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.


Selain itu, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana lingkungan hidup, maka Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup hingga menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, Agung meminta seluruh aparat penegak hukum bersama instansi teknis untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pencemaran lingkungan di wilayahnya. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan publik untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.


Di akhir pernyataannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa SBI, GMOCT, dan DPP LPK-RI akan terus mengawal persoalan dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Pekalongan sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Ia berharap Kementerian Lingkungan Hidup RI, DLH Provinsi Jawa Tengah, DLH Kabupaten Pekalongan, serta aparat penegak hukum menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.


Sumber : Red-Kabarsbi

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak

By On Juli 27, 2026

 


BOGOR – Seorang wartawan melapor ke Polres Bogor setelah menjadi sasaran kekerasan beramai-ramai saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Peristiwa itu merugikan korban berupa luka fisik serta kerusakan kendaraan yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

 

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR yang diterima Selasa (21/7/2026), pelapor bernama Hidayatullah (51 tahun), berprofesi sebagai wartawan, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap orang maupun barang.

 

 

Berdasarkan informasi, Kejadian berlangsung Senin malam, 20 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, di wilayah Kampung Sukasari RT 03/03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin.

 

Berdasarkan kronologis yang di dapat, korban didatangi dan diserang sekelompok orang secara bersama-sama. Pelaku menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong untuk memukul wajah serta tubuh korban. Serangan tidak berhenti pada fisik; setelah memukuli korban, pelaku juga merusak kendaraan yang digunakan wartawan tersebut.

 

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Sementara kerusakan pada kendaraan operasional ditaksir mencapai Rp50.000.000. Sehari setelah kejadian, korban melapor secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Selasa (21/7/2026) pukul 10.30 WIB.

 

 

Peristiwa kekerasan ini berkaitan erat dengan peliputan yang dilakukan korban terkait dugaan aktivitas penyuntikan gas LPG dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi yang diduga marak terjadi di Desa Sukasari. Seperti laporan sebelumnya yang disampaikan LBH LIBAS, tim wartawan sempat meminta izin kepada Ketua RT setempat sebelum berkeliling mencari informasi, namun justru diprovokasi massa yang diduga dikerahkan oleh pihak yang merasa terganggu dengan peliputan tersebut.

 

Kekerasan terhadap wartawan yang sedang mengungkap dugaan pelanggaran hukum dianggap sebagai bentuk penghalangan hak publik untuk mendapatkan informasi, sekaligus upaya melindungi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

 

 

Hingga saat ini, laporan telah dicatat resmi oleh pihak kepolisian. Belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait identitas pelaku maupun motif utama serangan tersebut.

 

Kasus ini semakin menegaskan tingginya risiko yang dihadapi awak media saat mengungkap dugaan kejahatan di lapangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan berhak mendapatkan perlindungan negara saat menjalankan tugas jurnalistik, dan setiap pihak yang menghalangi atau melakukan kekerasan dapat dipidana sesuai aturan yang berlaku.

 

LBH LIBAS yang turut mendampingi sebelumnya telah mendesak Polres Bogor untuk segera memproses laporan ini secara profesional, mengungkap seluruh pelaku beserta dalangnya, sekaligus mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan gas subsidi yang menjadi objek peliputan.

 

 

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Terima Laporan Polisi dan keterangan pendamping hukum. Kami akan terus memantau perkembangan penyelidikan serta menampung tanggapan dari semua pihak terkait.


 

 

Diduga Gunakan Baja Ringan Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Jadi Sorotan

By On Juli 27, 2026

 


KUNINGAN – Tim KABARSBI.com pada Rabu (22/7/2026) menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 2 Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dugaan tersebut mengarah pada penggunaan material rangka baja ringan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan proyek. Temuan ini menjadi perhatian karena menyangkut mutu konstruksi bangunan sekolah yang dibiayai melalui anggaran negara.


Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, material rangka baja ringan yang terpasang diduga tidak memiliki identitas atau penandaan Standar Nasional Indonesia (SNI). Apabila temuan tersebut terbukti tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis (Spestek) yang menjadi bagian dari dokumen kontrak, maka kondisi tersebut berpotensi merupakan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dapat memengaruhi kualitas, kekuatan, dan keamanan bangunan.


Temuan tersebut dibenarkan oleh Nanda selaku petugas lapangan dari Kementerian bersama Aya selaku Konsultan Pengawas proyek revitalisasi SMPN 2 Cilimus. Keduanya menyampaikan bahwa material yang digunakan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan dan wajib segera dievaluasi agar tidak menimbulkan kerugian terhadap hasil pekerjaan.


"Penggunaan material rangka baja ringan yang tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan merupakan bentuk penyimpangan realisasi pekerjaan di lapangan dan harus segera dilakukan evaluasi serta tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Nanda dan Aya saat ditemui di lokasi proyek, Rabu (22/7/2026).


Menindaklanjuti temuan tersebut, Nanda memastikan akan menyampaikan laporan resmi kepada pimpinan di Direktorat Kementerian agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 2 Cilimus. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.


Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material baja ringan, Sekretaris Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) mengaku tidak mengetahui persoalan teknis yang terjadi di lapangan. Pernyataan tersebut semakin menegaskan perlunya klarifikasi dari pihak pelaksana pekerjaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan material agar persoalan ini menjadi terang.


KABARSBI.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjamin kualitas bangunan, keselamatan siswa dan guru, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pembangunan di sektor pendidikan.

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi

By On Juli 27, 2026


BEKASI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Sandi Yudha Nusantara menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penegasan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas langkah hukum yang telah ditempuh oleh pelapor berinisial R melalui laporan kepolisian yang dibuat pada 16 Juli 2026. LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta mendukung perlindungan hak atas Data Pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pernyataan resmi tersebut disampaikan pada Selasa (21/7/2026). Laporan pelapor berinisial R terhadap pihak berinisial AK telah diterima dan diregistrasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/B/2413/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 Juli 2026 pukul 20.24 WIB.


Kepala Departemen Hukum dan Akses Keadilan LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Rafly Batara, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara adil, objektif, independen, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh melalui mekanisme hukum yang berlaku.


"Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut menjadi landasan kami dalam mengawal setiap proses penegakan hukum. Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun ataupun membangun opini publik. Kami datang membawa fakta, kronologi, serta alat bukti yang dimiliki pelapor kepada penyidik. Selanjutnya, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, independen, serta berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rafly.


Menurut Rafly, hubungan bisnis yang pernah terjalin antara para pihak merupakan bagian dari latar belakang peristiwa. Adapun pokok laporan yang disampaikan kepada kepolisian berkaitan dengan dugaan pengungkapan dan/atau penyebarluasan Data Pribadi kepada sejumlah pihak yang menurut pelapor tidak memiliki kepentingan langsung terhadap dokumen tersebut, serta dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.


Laporan tersebut disusun berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh pelapor dan didukung oleh dokumen serta alat bukti yang dipandang relevan. Pemeriksaan diarahkan pada penelusuran alur penyampaian dokumen, pihak-pihak yang diduga menerima dokumen, media yang digunakan, waktu penyampaian, serta rangkaian fakta lain yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.


Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum tersebut, pada Kamis (16/7/2026), LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara telah menggelar konferensi pers setelah mendampingi pelapor membuat laporan kepolisian.


Dalam kesempatan yang sama, Dicky Permana, S.H., M.H., dari Departemen Hukum dan Akses Keadilan LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara, mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, independen, serta berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan kembali dokumen maupun informasi yang diduga memuat Data Pribadi serta tidak membangun maupun menyebarkan opini yang berpotensi memengaruhi proses hukum. Penghormatan terhadap hak atas Data Pribadi, kehormatan dan nama baik setiap orang, serta penerapan asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dijunjung tinggi dalam negara hukum," tegas Dicky.


Ia juga mengimbau masyarakat dan insan pers agar senantiasa mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta etika jurnalistik dalam setiap penyampaian informasi kepada publik sehingga tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.


Hingga Selasa (21/7/2026), perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan Polres Metro Bekasi Kota. LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada pelapor sesuai koridor hukum yang berlaku serta bersikap kooperatif apabila penyidik memerlukan keterangan maupun dokumen tambahan.


LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara merupakan bagian dari Yayasan Sandi Yudha Nusantara yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0016303.AH.01.04.Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Sandi Yudha Nusantara.


LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara meyakini bahwa penegakan hukum yang profesional, objektif, independen, transparan, dan berkeadilan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, serta menjamin perlindungan terhadap hak atas Data Pribadi, kehormatan, dan nama baik setiap warga negara.


Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara dan dokumen laporan kepolisian yang diterima. Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar

By On Juli 27, 2026


Kota Bandung – Praktisi media Roni Maulana Arsy mengajak seluruh wartawan di Jawa Barat maupun Indonesia untuk turut menyosialisasikan Program Sekolah Hybrid yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Ajakan tersebut diwujudkan melalui peluncuran Gerakan Wartawan Mengajar Masyarakat, sebuah gerakan literasi pendidikan yang bertujuan memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat agar semakin banyak anak putus sekolah maupun lulusan SMP yang belum melanjutkan pendidikan mengetahui kesempatan untuk kembali bersekolah.


Menurut Roni, insan pers memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Selain menyampaikan berita, wartawan juga memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan mudah dipahami mengenai berbagai kebijakan publik, termasuk di bidang pendidikan.


Program Sekolah Hybrid merupakan layanan pendidikan jenjang SMA yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui model SMA Terbuka dengan sistem pembelajaran hybrid, yaitu perpaduan antara pembelajaran tatap muka dan pembelajaran mandiri yang didukung teknologi. Program ini ditujukan bagi lulusan SMP/sederajat yang belum melanjutkan pendidikan, anak putus sekolah, maupun masyarakat yang terkendala mengikuti pendidikan reguler karena berbagai kondisi. Meski menggunakan sistem pembelajaran yang lebih fleksibel, peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku dan berhak mendapatkan ijazah yang sah setelah memenuhi persyaratan kelulusan.


"Saya mengajak seluruh wartawan untuk ikut menyosialisasikan Program Sekolah Hybrid kepada masyarakat. Jangan sampai ada anak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan hanya karena keluarganya tidak mengetahui adanya program ini. Melalui pemberitaan yang benar dan edukatif, wartawan dapat menjadi bagian dari solusi dalam memperluas akses pendidikan," ujar Roni.


Ia menegaskan, Gerakan Wartawan Mengajar Masyarakat bukan bertujuan menjadikan wartawan sebagai tenaga pendidik ataupun mengambil alih tugas guru. Gerakan tersebut merupakan ajakan kepada insan pers untuk menjalankan fungsi edukatif melalui penyampaian informasi yang benar mengenai Program Sekolah Hybrid.


Menurutnya, wartawan dapat membantu masyarakat memahami tujuan program, mekanisme pembelajaran, persyaratan pendaftaran, legalitas ijazah, hingga manfaat yang diberikan kepada peserta didik. Edukasi tersebut dapat dilakukan melalui pemberitaan maupun komunikasi langsung dengan masyarakat saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.


"Guru tetap memiliki peran utama dalam proses pembelajaran. Sementara wartawan berperan memastikan informasi resmi sampai kepada masyarakat. Ketika masyarakat memahami Program Sekolah Hybrid dengan baik, maka semakin besar peluang anak-anak yang putus sekolah untuk kembali memperoleh akses pendidikan," katanya.


Roni juga mengajak perusahaan media, organisasi profesi wartawan, komunitas jurnalis, editor, kepala biro, kontributor, hingga seluruh insan pers untuk bersama-sama mendukung sosialisasi Program Sekolah Hybrid agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.


Menurutnya, keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang baik, tetapi juga oleh tersampaikannya informasi kepada masyarakat secara luas.


"Mari jadikan profesi wartawan bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai penyambung harapan. Jika setiap wartawan mampu membantu satu anak kembali bersekolah melalui informasi yang disampaikannya, maka kita telah ikut berkontribusi membangun masa depan generasi bangsa," tegasnya.


Melalui Gerakan Wartawan Mengajar Masyarakat, Roni berharap semakin banyak insan pers yang terlibat dalam memperkuat literasi pendidikan sekaligus mendukung upaya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memperluas akses pendidikan melalui Program Sekolah Hybrid.


Gerakan tersebut mengusung tagline "Satu Wartawan, Satu Anak Kembali Bersekolah." Tagline ini menjadi ajakan moral bagi seluruh insan pers untuk memanfaatkan profesinya sebagai sarana membuka akses informasi pendidikan, sehingga semakin banyak anak memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan meraih masa depan yang lebih baik.

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

By On Juli 27, 2026

 


PURWOKERTO (GMOCT) – Sidang kasus tambang emas Paningkaban–Cihonje di PN Purwokerto, Senin (27/7), memasuki tahap tuntutan: Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Sarko alias BDI dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

 

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum dari AW Law Office menegaskan akan membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) secara resmi pada Kamis, 30 Juli 2026. Perwakilan tim hukum Muchlis Fathulloh, S.H., menghormati langkah JPU namun memohon kearifan hakim mempertimbangkan aspek kemanfaatan sosial: “Ini bukan kejahatan murni, melainkan aktivitas ekonomi rakyat yang sudah berpuluh tahun menjadi tumpuan hidup warga. Kami berharap Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan bebas atau tuntutan yang seadil-adilnya.”

 

Pengamat Integritas Publik sekaligus Ketua DPD PPWI Jateng yang mengawal perkara ini pun menyatakan keyakinannya pada ketajaman nurani dan kebijaksanaan Majelis Hakim, dengan merujuk fakta terdakwa beriktikad baik serta rutin menyetor iuran melalui koperasi.

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan Mediarealitanews.

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Tim Redaksi: Mediarealitanews


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

 

Agung Sulistio Soroti Dugaan Maraknya Limbah B3 Usaha Laundry di Pekalongan, Desak KLH RI dan DLH Bertindak Tegas

By On Juli 27, 2026

 


PEKALONGAN, Senin, 27 Juli 2026 (GMOCT) – Maraknya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas sejumlah usaha laundry di Kabupaten Pekalongan kini menjadi sorotan serius. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan yang tergabung di dalamnya, Kabarsbi.

 

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI) serta Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan masih banyaknya limbah usaha laundry yang dibuang langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan memadai, yang berpotensi mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

Agung menegaskan pengelolaan limbah, termasuk yang tergolong B3, tidak boleh diabaikan dan wajib sesuai aturan perundang-undangan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum berbasis bukti sah.

 

"Jangan sampai ada kesan seolah-olah pihak berwenang menutup mata. Jika terbukti membuang limbah tanpa izin dan pengolahan yang benar, tindakan tegas mutlak diperlukan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjamin hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat," tegas Agung Sulistio.

 

Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup RI, Dinas Lingkungan Hidup Jateng, serta DLH Kabupaten Pekalongan segera turun ke lapangan, melakukan inventarisasi dan inspeksi menyeluruh. Penegakan hukum merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 jo UU No. 6 Tahun 2023, di mana Pasal 67 mewajibkan pemeliharaan fungsi lingkungan; Pasal 69 ayat (1) melarang pembuangan limbah yang melanggar ketentuan; serta Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana bagi pencemar yang terbukti melanggar.

 

Agung juga mengajak masyarakat berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka temui. SBI, GMOCT, dan LPK-RI berkomitmen terus mengawal perkara ini hingga ada solusi nyata dan penegakan hukum yang adil.

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

#limbahb3

#Pekalongan

 

Tim Redaksi: Kabarsbi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

 

Pidato Presiden Soal ‘Londo Ireng’: PPWI Jateng dan GMOCT Menegaskan Wartawan Adalah Pilar Keempat Demokrasi yang Dilindungi Undang-Undang

By On Juli 27, 2026

 


SEMARANG (GMOCT) – Menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto pada acara Harlah ke-28 PKB di Jakarta yang menyematkan label “Londo Ireng” serta mempertanyakan sumber pendanaan profesi wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM, tanggapan tegas dan solutif disampaikan oleh tokoh pers daerah.

 

Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah dan Pengamat Integritas Publik, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., Bersama DPP PUSAT GMOCT menegaskan bahwa wartawan dan media massa merupakan pilar keempat demokrasi Indonesia yang kedudukannya dilindungi secara sah oleh undang-undang.

 

Poin-Poin Kunci Pernyataan KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom.:

 

Pers Dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

Wartawan bekerja berdasarkan amanat konstitusi dan kebebasan pers. Keberadaan jurnalisme dan pers bebas merupakan fondasi penting agar negara demokrasi dapat terus berkembang maju dan transparan. Tanpa kontrol sosial dan pers yang independen, sebuah negara tidak akan mampu melangkah maju.

 

Fungsi Edukasi dan Kemitraan Strategis terhadap Pemerintah

Sejatinya, wartawan tidak bekerja untuk kepentingan asing, melainkan menjalankan fungsi edukasi publik mengenai berbagai kegiatan, program kerja, dan kebijakan pemerintah—baik di tingkat pusat, daerah, maupun instansi dan institusi di seluruh wilayah NKRI.

 

Insan Pers Bekerja Secara Mandiri dan Profesional

Merespons tuduhan terkait sumber penghasilan pers, KRT Ardhi Solehudin menekankan bahwa para insan pers dan pewarta warga berjuang secara mandiri di lapangan. Tidak ada pihak luar yang mendikte atau membiayai independensi pers nasional.

 

Pemerintah Harus Memperhatikan Kesejahteraan dan Kinerja Wartawan

Alih-alih melontarkan pelabelan yang memojokkan, Pemerintah RI seharusnya memberikan perhatian nyata terhadap perlindungan, fasilitasi, serta kesejahteraan kinerja wartawan yang terus mengedukasi masyarakat demi kemajuan institusi dan bangsa.

 

“Negara tidak akan bisa maju tanpa keberadaan wartawan. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang. Tidak ada yang membayar wartawan untuk merusak bangsa; justru pemerintah harus memikirkan kesejahteraan dan kinerja wartawan yang selalu setia mengedukasi masyarakat terkait kegiatan positif pemerintah dan institusi di NKRI,” tegasnya.

 

 

 

Tanggapan GMOCT: Peringatan Pentingnya Menjaga Martabat Jabatan Presiden

 

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh disertai pernyataan yang melecehkan profesi yang dilindungi hukum. “Kami menghargai setiap pandangan pemimpin negara, namun istilah yang menyudutkan kalangan pers sangat disayangkan. Insan pers bekerja berlandaskan etika, kode etik jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan demi menjaga akuntabilitas publik. Pernyataan demikian berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik serta melemahkan fungsi kontrol sosial yang sangat dibutuhkan dalam demokrasi,” ujar Agung Sulistio.

 

Senada dengan itu, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyampaikan kekecewaan mendalam. “Apakah itu sekadar bercandaan? Apakah itu keluar dari mulut seorang Presiden RI, atau sekadar pribadi Prabowo Subianto? Apakah presiden layak mengucapkan hal seperti itu? Jawabannya hanya publik yang dapat menilai,” tandas Asep NS.


Diakhir statement nya Asep NS mengatakan bahwa "Banyak Realita ketika Pengamat politik, Aktivis, LSM, Ormas, yang mengkritisi kinerja Pemerintah, itu sering direspon oleh para jubir pemerintah sebagai inflasi, Sementara, Wartawan Menulis sesuai dengan fakta dilapangan dan keberimbangan sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, lalu salahnya kami selaku Insan Pers dikategorikan sebagai "Londo Ireng" apa alasannya?

 

 

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) membuka ruang Hak Jawab sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

#PresidenRI

#PrabowoSubianto

#SaveWartawanIndonesia

 

Tim Redaksi: Mediarealitanews / GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

 

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

By On Juli 27, 2026


BANYUMAS (GMOCT) – Menjelang sidang agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Sarko alias BDI terkait kasus tambang emas di Desa Paningkaban dan Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Senin (27/7/2026), dukungan serta apresiasi mengalir kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

 

Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti (RJS) sekaligus Pengamat Integritas Publik dan Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, secara terbuka menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ketua Majelis Hakim PN Purwokerto atas sikap profesional, independen, dan objektif yang ditunjukkan sepanjang jalannya persidangan.

 

"Sebagai pihak kontrol sosial yang sejak awal mengawal ketat perjalanan kasus tambang emas ini, kami memberikan apresiasi dan rasa hormat yang mendalam kepada Jaksa Penuntut Umum serta Majelis Hakim PN Purwokerto. Kinerja profesional, ketelitian, dan keterbukaan yang diperlihatkan JPU dan Majelis Hakim dalam menggali fakta-fakta persidangan benar-benar mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya, Minggu (26/7/2026).

 

 

 

Apresiasi Atas Pengungkapan Fakta Persidangan

 

Dukungan dan apresiasi tersebut didasarkan pada kecermatan JPU dan Majelis Hakim dalam mendengarkan fakta hukum di persidangan, di mana terungkap bahwa:

 

✅ Bukan Tindak Pidana Murni: Keterangan saksi ahli dan para saksi di persidangan memperjelas bahwa perkara ini merupakan imbas dari kekacauan tata kelola administrasi dan birokrasi, bukan sebuah bentuk kejahatan kriminalitas.

 

✅ Iktikad Baik Terdakwa Terbukti: Terdakwa Sarko dan warga penambang terbukti taat aturan dengan rutin menyetor iuran Rp 1.000.000,- per bulan per lubang melalui Koperasi Sumber Rejeki untuk pengurusan izin resmi.

 

✅ Penyumbatan Jalur Izin oleh Birokrasi: Terjadi perubahan status wilayah secara sepihak dari WPR (2019) menjadi WUP (2022) oleh Pemda dan ESDM tanpa sosialisasi, sehingga menyumbat akses perizinan penambang kecil.

 

 

 

Harapan Tuntutan Bebas / Minim Ringan

 

Atas profesionalisme JPU dan kearifan Majelis Hakim yang telah memahami duduk perkara secara komprehensif, Ketua DPD PPWI Jateng meyakini bahwa tuntutan yang akan dibacakan besok akan mencerminkan keadilan hakiki bagi masyarakat kecil.

 

"Kami sangat percaya pada ketajaman nurani Jaksa Penuntut Umum dan kejujuran Majelis Hakim. Berdasarkan fakta yang benderang di persidangan, kami optimis JPU akan memberikan tuntutan Bebas (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya tuntutan sangat ringan bagi Terdakwa Sarko, serta memindahkan pertanggungjawaban hukum secara tepat kepada pihak pengurus Koperasi Sumber Rejeki yang terbukti lalai menjalankan amanah," pungkasnya.

 

 

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan Mediarealitanews.

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red (Mediarealitanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

 

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat 'Mengurus' Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar

By On Juli 26, 2026

 


BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan.

 

Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun.

 

Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai.

 

Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. "Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik," tegasnya.

 

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait.

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews.

 

#noviralnojustice #gmoct

 

Tim/Redaksi: Mediarealitanews


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan: 082117586761


Editor:

Kasus APBDes Klapagading Kulon Rp741 Juta Terungkap: Kades dan Eks Perangkat Desa Ditetapkan Tersangka

By On Juli 26, 2026

 


BANYUMAS – Perjuangan panjang warga dan sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, membuahkan hasil. Polresta Banyumas resmi menetapkan Kepala Desa aktif berinisial K (55) dan mantan perangkat desa PM (63) sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2019–2023. Kerugian keuangan negara mencapai Rp741.588.600,18 berdasarkan hasil audit PKKN.

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews.

 

Kuasa hukum warga, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi beserta tim penyidik. “Langkah tegas ini bukti kepolisian profesional dan berpihak pada keadilan serta transparansi uang rakyat,” ujarnya.

 

Kapolresta memaparkan modus penyimpangan meliputi: pengadaan fiktif, penggelembungan harga, rekayasa swakelola; penyalahgunaan penyertaan modal BUMDes senilai lebih Rp225 juta; hingga penyelewengan dana RTLH. Penyidik menyita 62 dokumen APBDes, uang tunai Rp8,5 juta, empat stempel palsu, kereta wisata, dan mesin pencacah sampah.

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor beserta aturan penyerta, terancam hukuman berat dan wajib mengganti kerugian negara.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice #gmoct

 

Tim/Redaksi: Mediarealitanews


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan: 082117586761


Editor:

Di Penghujung Tugas, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar Terima Piagam Penghargaan Sinergitas dari GMOCT

By On Juli 23, 2026



KENDAL 23 Juli 2026 (GMOCT)– Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai Kapolres Kendal dan sebelum dilantik menjabat sebagai Kapolres Purbalingga, AKBP Hendry Susanto Sianipar, S.I.K., menerima penghargaan dari GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). Penghargaan berupa Piagam Apresiasi Sinergitas Kemitraan Antar Lembaga dalam Hal Publikasi Edukatif diserahkan sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang terjalin harmonis selama ini.
 
Penyerahan piagam dilakukan oleh Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, Bersama Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, mewakili Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio.
 
Dalam kesempatannya, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengucapkan terima kasih yang mendalam atas penghargaan yang diberikan. Ia menyambut baik kemitraan yang selama ini terjalin dan berharap hubungan baik ini senantiasa terjaga dengan mengedepankan asas silaturahmi yang kuat.
 
“Terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Sinergitas dan kemitraan yang kita bangun bersama sangat berharga bagi kami. Semoga hubungan baik ini tidak berhenti di sini, melainkan terus terjalin erat dengan tetap menjunjung tinggi silaturahmi demi kebaikan bersama,” ujar AKBP Hendry.
 
Mewakili Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio, Asep NS menyampaikan:
 
“Penghargaan ini kami berikan sebagai bukti nyata pengakuan GMOCT atas dedikasi dan keterbukaan Bapak Kapolres Kendal dalam menjalin kerja sama yang positif. Selama bertugas di Kendal, Bapak telah menunjukkan komitmen tinggi dalam membangun komunikasi yang sehat antara institusi kepolisian dan insan pers. Atas nama seluruh keluarga besar GMOCT, kami ucapkan selamat bertugas di tempat yang baru. Semoga di Purbalingga nanti Bapak semakin sukses dan membawa berkah bagi masyarakat luas.”
 
Sementara itu, M. Bakara selaku Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah menambahkan:
 
“Kami sangat mengapresiasi gaya kepemimpinan Bapak AKBP Hendry yang selalu terbuka, transparan, dan mendukung peliputan yang edukatif serta berimbang. Sinergi antara kepolisian dan media sangat dibutuhkan agar informasi yang benar sampai kepada masyarakat. Kami berharap jejak sinergi yang baik ini dapat terus ditingkatkan di mana pun Bapak bertugas nantinya.”
 
Momen ini menjadi penutup yang manis sekaligus harapan baru bagi kelanjutan kerja sama yang semakin kokoh antara institusi kepolisian dan dunia pers di Jawa Tengah.
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Redaksi


Editor:


Yayasan Natura Indonesia Ultra Bersama Kemensos Sosialisasikan Bahaya Adiksi bagi Remaja di Sekolah Rakyat Jakarta Selatan

By On Juli 23, 2026



JAKARTA SELATAN – Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) bekerja sama dengan Kementerian Sosial menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan adiksi yang ditujukan bagi kalangan remaja, bertempat di Sekolah Rakyat, wilayah Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak buruk adiksi serta langkah pencegahan sejak dini demi melindungi masa depan generasi muda.
 
Kegiatan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Iqbal Rinaldo Akuan dan Mohammad Fahdila Darmawan, serta didukung tim pelaksana yang terdiri dari Arahma Agung Pangestu dan Hatami Sahata.
 
Dalam pemaparannya, Iqbal Rinaldo Akuan menyampaikan:
 
“Adiksi bukan sekadar kebiasaan buruk, melainkan perubahan perilaku dan kondisi kesehatan mental yang perlahan merusak potensi diri remaja. Lingkungan pergaulan, akses informasi tanpa bimbingan, hingga tekanan hidup menjadi pemicu utama yang sering tidak disadari. Melalui sosialisasi ini, kami ingin remaja sadar bahwa mereka memiliki kekuatan untuk memilih jalur yang lebih sehat dan produktif, serta berani mencari bantuan jika mulai merasa terjebak.”
 
Sementara itu, Mohammad Fahdila Darmawan menambahkan:
 
“Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat vital dalam mencegah adiksi. Remaja yang merasa didengar, diperhatikan, dan memiliki kegiatan positif cenderung lebih kebal terhadap pengaruh buruk. Kami berharap setelah kegiatan ini, para peserta tidak hanya paham bahayanya, tapi juga menjadi agen perubahan yang mengajak teman sebaya menjauhi segala bentuk ketergantungan yang merugikan.”
 
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka, sehingga peserta dapat lebih memahami cara menjaga diri serta membantu orang terdekat. Yayasan Natura Indonesia Ultra berkomitmen untuk terus menyelenggarakan program serupa di berbagai daerah guna memperluas jangkauan perlindungan bagi generasi muda Indonesia.
 
#gorehabilitasi
#gmoct
#yayasannaturaindonesia
#ultraaddictioncenter

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

No Pengaduan: 082117586761

Editor:


Warga Lemahireng Bawen Memohon Keadilan ke Presiden Prabowo, Belum Masuk Daftar Penerima Bantuan Pangan

By On Juli 23, 2026





 
KABUPATEN SEMARANG (GMOCT) – Riadi atau akrab disapa Adi, warga RT 02 RW 02 Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menyampaikan harapan tulus kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar mendapatkan keadilan dalam penyaluran Program Bantuan Pangan. Meski kondisi ekonominya sangat terbatas, hingga saat ini namanya belum tercatat sebagai penerima bantuan.
 
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Jurisinvestigasi.com.
 
Adi yang bekerja serabutan dengan penghasilan tak menentu mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia sudah berupaya melapor kepada perangkat desa, namun belum ada kepastian apakah namanya akan dimasukkan ke dalam daftar penerima maupun cadangan beras pemerintah.
 
“Saya sudah berusaha ke sana-kemari, tapi nama saya belum masuk. Padahal kebutuhan makin berat. Saya hanya meminta keadilan dan berharap diperhatikan,” ujar Adi di kediamannya, Selasa (22/7/2026).
 
Ia berharap Presiden Prabowo dapat memperhatikan warga kurang mampu yang belum terdata agar tidak terlewat dari sasaran bantuan sosial. Menanggapi hal ini, perangkat desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang untuk mengusulkan warga yang memenuhi syarat.
 
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan. GMOCT akan memperbarui informasi jika ada keterangan lebih lanjut.
 
GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
 
#noviralnojustice #gmoct
 
Tim/Redaksi: Jurisinvestigasi.com

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Nomor Pengaduan: 082117586761

Editor:

Lukai Martabat Jurnalis, KRT Ardhi Solehudin Kecam Keras Ucapan Hotman Paris: "Maaf Saja Tidak Cukup, Hukum Harus Berjalan!"

By On Juli 23, 2026



SEMARANG – Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., mengecam keras pernyataan yang dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai melukai dan merendahkan martabat profesi jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, 17 Juli 2026.
 
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews.
 
Sebagai insan pers yang konsisten membela kehormatan wartawan, KRT Ardhi menegaskan pelecehan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata bagi kemerdekaan pers.
 
“Saya tidak akan tinggal diam jika rekan sejawat dilecehkan siapa pun. Kita harus berani bersuara melawan segala bentuk intimidasi,” tegasnya.
 
Ia menyoroti tajam ucapan kasar “Lu punya otak nggak sih?!”, yang dinilai sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang pakar hukum ternama.
 
“Sangat disayangkan, advokat senior begitu mudah merendahkan wartawan. Itu serangan verbal yang tak mencerminkan etika penegak hukum,” ujarnya.
 
Konfirmasi dan tanya jawab dalam konferensi pers adalah tugas sah jurnalistik yang dilindungi undang-undang sebagai bagian kontrol sosial dan hak publik, sehingga tidak boleh diiringi makian atau intimidasi.
 
Terkait permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris, KRT Ardhi menilai itu bukti pengakuan kesalahan, namun tidak cukup menghapus konsekuensi hukum.
 
“Maaf saja tidak cukup menyembuhkan luka moral insan pers. Itu tidak menghapus pelanggaran hukum maupun kode etik yang terjadi,” tegasnya.
 
Ia juga mengkritik tindakan yang mencatut nama Presiden, Polri, Kapolri dan pejabat tinggi lainnya yang dinilai sebagai penyalahgunaan pengaruh. KRT Ardhi bersama jajaran organisasi pers dan Media Group Realita Jaya Sakti menyatakan dukungan penuh langkah hukum yang ditempuh PWI dan organisasi pers lain, serta mendesak proses hukum dikawal tuntas demi menjaga kemerdekaan pers.
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber: Mediarealitanews

Editor:


Pembiaran PETI di Limapuluh Kota Bukti Kegagalan Kepemimpinan, GMOCT Sampaikan Ultimatum Keras

By On Juli 23, 2026



 
LIMAPULUH KOTA, SUMBAR (GMOCT) – Kabupaten Limapuluh Kota kini dinilai berada dalam kondisi darurat pengelolaan sumber daya alam. Kerusakan lingkungan yang masif akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi liar di Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, disebut sebagai bukti nyata kegagalan kepemimpinan pemerintah daerah.
 
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Matapubliknusantara.
 
DPD Sumatera Barat GMOCT menegaskan bahwa bencana ekologis ini bukan terjadi karena keterbatasan wilayah, melainkan akibat pembiaran yang sistematis oleh Pemkab Limapuluh Kota di bawah kepemimpinan Bupati Safni Sikumbang.
 
“Aktivitas PETI yang berjalan masif dan terbuka seperti ini tidak mungkin terjadi jika ada pengawasan ketat dan ketegasan dari kepala daerah. Ketika alat berat bebas merusak hutan dan mencemari sungai, publik berhak bertanya: di mana kehadiran Bupati selaku pemegang kendali tertinggi di daerah?” tegas Ketua DPD GMOCT Sumbar, Ali, dalam pernyataannya, Selasa (22/7).
 
GMOCT memberikan ultimatum keras agar pemerintah daerah segera bertindak tegas menertibkan seluruh aktivitas ilegal tersebut. Jika tidak ada perubahan signifikan dalam waktu dekat, GMOCT bersama elemen masyarakat akan terus mengawal dan mengungkap fakta lapangan secara luas.
 
GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
#noviralnojustice #gmoct
 
Tim/Redaksi: Matapubliknusantara

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Nomor Pengaduan: 082117586761

Editor:


Bakesbangpol Jabar Keluarkan Surat Klarifikasi LMPI, Ketua Mada: Atribut dan Nama yang Dipakai Tanpa Izin Tidak Kami Akui

By On Juli 23, 2026

BANDUNG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat resmi bernomor 2538/KB.03.04.01/KESBANG bertanggal 7 Juli 2026, yang ditujukan kepada Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kuningan. Surat tersebut memuat klarifikasi terkait keberadaan dan kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI).

 

Informasi ini diterima langsung oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Markas Daerah LMPI Jawa Barat.

 

Berdasarkan dokumen itu, dikonfirmasi bahwa kepengurusan Markas Daerah (Mada) LMPI Provinsi Jawa Barat yang tercatat secara resmi di Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat adalah yang diketuai oleh H. Yoga Aris Trisnandar, S.H., dengan nomor pengesahan 71/KB.03.04.01/KESBANG tertanggal 13 Januari 2026. Selain itu, ditegaskan pula status kepengurusan tersebut menjadi satu-satunya hubungan koordinasi organisasi LMPI di lingkup Provinsi Jawa Barat.

 

Merespons surat resmi tersebut, Ketua Mada LMPI Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, memberikan pernyataan tegas:

 

“Kami tegaskan dengan tegas, barangsiapa yang mencoba menggunakan atribut, lambang, maupun nama Organisasi Laskar Merah Putih Indonesia tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari Mada LMPI Jawa Barat, maka perbuatan itu berada di luar tanggung jawab kami dan sama sekali tidak akan kami akui sebagai bagian dari keluarga besar organisasi.”

 

Lebih lanjut H. Yoga Aris menambahkan:

 

“Kami meminta seluruh masyarakat, instansi pemerintah, serta mitra kerja sama untuk lebih teliti dalam memverifikasi identitas pihak yang mengatasnamakan LMPI. Segala tindakan, pernyataan, hingga kegiatan yang dilakukan oknum yang tidak memiliki surat tugas maupun pengesahan resmi dari kami adalah tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Kami juga tidak segan-segan melaporkan ke pihak berwajib jika ada penyalahgunaan nama organisasi untuk kepentingan pribadi atau hal-hal yang melanggar aturan hukum dan norma yang berlaku. LMPI adalah organisasi yang menjunjung tinggi aturan, kedisiplinan, dan pengabdian kepada negara, sehingga kami tidak akan membiarkan nama baik organisasi ternoda oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.”

 

Sementara itu, Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mengklarifikasi:

 

“Melalui pemberitaan ini, kami tegaskan bahwa LMPI Kabupaten Kuningan yang dikomandoi oleh Ujang Jenggo, tidak terdaftar secara resmi di Markas Daerah LMPI Jawa Barat. Hal ini sejalan dengan surat resmi Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat yang telah kami terima.”

 

Surat ini menjadi landasan penting agar seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat dapat memperoleh kejelasan mengenai struktur kepengurusan yang sah, sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas organisasi kemasyarakatan.


#noviralnojustice

#madalmpijabar

#Bakesbangpoljabar

#H.YogaArisTrisnandar

#gmoct

 

Team/Red (GMOCT)



GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Redaksi


No Pengaduan: 082117586761


Editor:

Ketua DPD Jateng GMOCT Apresiasi Kinerja Subdit 1 PPA Polda Jateng: Cepat, Tepat, dan Sangat Mengayomi Masyarakat

By On Juli 23, 2026

 


SEMARANG (GMOCT) – Kinerja pelayanan kepolisian yang humanis dan responsif ditunjukkan oleh tim Subdit 1 Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, menuai apresiasi tinggi dari kalangan insan pers. Ketua DPD Jawa Tengah Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), M. Bakara, memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas langkah yang dinilai patut dijadikan teladan tersebut.

 

Informasi ini diterima GMOCT dari media anggota, Bakaratobanews.

 

Kisah ini bermula saat Caecilia Sri Mulyani melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 20.30 WIB dengan Nomor Laporan: LI/94/RES.1.24./VII/2026/Ditres PPA dan PPO.

 

Menunjukkan komitmen melayani tanpa mempersulit masyarakat, tepat pada Rabu 22 Juli 2026, tim penyidik yang dipimpin langsung Iptu Agus Suliyadi, S.H., beserta Aipty Totok Warsito, S.H., Aipda Etrizal, S.H., dan Brigpol Oktarina, S.H., berkenan mendatangi kediaman pelapor. Langkah ini diambil mengingat salah satu saksi yang dibutuhkan sudah lanjut usia dan tidak sanggup hadir ke kantor kepolisian.

 

Di lokasi, tim dengan sabar dan teliti mendengarkan keterangan lengkap dari Caecilia Sri Mulyani, Lucia Tri Wahyuni, Bhinedictha Chindy Ayu Sekar Arum Dini Lelani, serta Jeje. Usai pencatatan keterangan selesai, pihak kepolisian langsung menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan bernomor B/149/VII/RES.1.6./2026/Ditres PPA dan PPO, serta menyertakan nomor kontak penyidik yang dapat dihubungi kapan saja.

 

“Inilah contoh pelayanan yang kita harapkan. Tidak mempersulit warga, justru hadir menemui yang membutuhkan. Cepat, tepat, dan sangat manusiawi serta mengayomi. Semoga hal ini menjadi teladan bagi seluruh jajaran kepolisian lainnya,” ujar M. Bakara.


#ppapoldajateng

#poldajateng

#gmoct

#dpdgmoctjateng

 

Tim/Redaksi: Bakaratobanews / Jessica


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan: 082117586761


Editor:

Diduga Main Mata Penyidik dan Jaksa, Hanya Satu Orang yang Dijadikan Tersangka Penggelapan Rp1,2 Miliar

By On Juli 23, 2026

 


DEMAK (GMOCT) 23 Juli 2026 – Kecurigaan mendalam dan dugaan kuat adanya rekayasa perkara mencuat dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dana koperasi senilai Rp1,2 miliar. Tim hukum John L Situmorang & Partners yang baru saja mendaftarkan diri sebagai penasihat hukum Muhammad Abdilah Murtadlo di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (22/7/2026), menuding adanya permainan tangan nyata antara penyidik Polda Jawa Tengah dan jaksa Kejati Jawa Tengah.

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Bakaratobanews.

 

Menurut tim hukum, klien mereka sengaja ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka, padahal alur transaksi di KSPPS Nur Insani jelas melibatkan banyak pihak secara berjenjang: mulai petugas lapangan yang melakukan survei, admin yang memverifikasi data, hingga pimpinan yang memberikan izin persetujuan. Dana pun mengalir dari kantor pusat baru disalurkan, bukan langsung dipegang penuh oleh klien. Mengapa hanya satu orang yang disandera hukum, sementara pihak lain yang sama-sama berperan tak tersentuh sama sekali?

 

Kejanggalan makin mencolok dengan adanya dokumen yang dinilai direkayasa: surat pernyataan penolakan pendampingan hukum yang tidak sesuai kehendak klien, serta berita acara pengakuan bersalah yang dibantah mentah-mentah. Klien justru berani bertaruh nyawa dengan rela ditahan demi membuktikan ia tak menggelapkan uang sepeser pun.

 

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kuat kriminalisasi terencana. Ada kecurigaan mendalam adanya kesepakatan buruk antar penegak hukum untuk menutupi jejak pihak lain dan menumpuk tuduhan hanya kepada klien kami. Kami menuntut Kejaksaan dan Pengadilan berani membuka tabir gelap ini, periksa semua pihak yang terlibat secara jujur dan adil,” tegas John L Situmorang dengan nada tegas.

 

GMOCT menegaskan setiap pihak yang merasa dirugikan berhak menyampaikan hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


#noviralnojustice

#gmoct

 

Tim/Redaksi: Bakaratobanews


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan: 082117586761


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *