Berita Terbaru
Klarifikasi Terkait Pemberitaan SPBU 34.156.06 KM.43. Hanya Kemacetan Jarak Antrian Pendek
By Admin vini On Oktober 25, 2026
TANGERANG, BANDUNGINVESTIGASI.COM Sehubungan dengan pemberitaan kami sebelumnya pada tanggal 20 Oktober 2026 terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 34.156.06 Rest Area KM 42, Tol Jakarta-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, yang di dalamnya terdapat penyebutan *inisial DK sebagai bos mafia BBM*, maka dengan ini kami menyampaikan klarifikasi resmi.
Pimpinan Redaksi *Bentengmerdeka.online* *Bandunginvestigasi.com*dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) *Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT)* setelah melakukan pengecekan ulang dan verifikasi internal, menyatakan bahwa:
*1. Penyebutan inisial DK sebagai bos / pemilik mobil helie mafia BBM di SPBU 34.156.06 Rest Area KM 42 adalah TIDAK BENAR, TIDAK AKURAT, dan TIDAK TERBUKTI kebenarannya.*
*2. Informasi tersebut berasal dari narasumber di lapangan yang belum terverifikasi secara akurat, sehingga menimbulkan kekeliruan informasi.*
3. Sdr. DK yang berdomisili di Jakarta, TIDAK TERKAIT SAMA SEKALI, TIDAK ADA HUBUNGAN, dan TIDAK TERLIBAT dalam aktivitas apapun terkait dugaan penyelewengan BBM di SPBU tersebut.
Oleh karena itu, kami secara resmi:
MENCABUT, MERALAT, dan MENGHAPUS seluruh penyebutan inisial DK dari pemberitaan sebelumnya terkait SPBU 34.156.06.
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, kami segenap jajaran redaksi menyampaikan Permohonan maaf yang sebesar -besarnya kepada Sdr. DK dan keluarga atas ketidaknyamanan, kegaduhan, dan kerugian moril yang ditimbulkan akibat pemberitaan tersebut.
Setelah tim investigasi di turun langsung ke lokasi Rest Area KM.43 tida ada kegiatan yang disebutkan diatas hanya kemacetan jarak antrian pendek. Kami juga mengimbau kepada seluruh rekan media online yang telah mengutip atau menyebarluaskan pemberitaan awal yang menyebutkan inisial DK, untuk dapat memuat rilis klarifikasi ini sebagai bentuk perimbangan.
Demikian rilis klarifikasi dan permohonan maaf terbuka ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.
*Bandunginvestigasi.com*
*Bentengmerdeka.online*
Ahmad Nuryaman
Kepala Divisi Investigasi
DPP Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT)
Setelah Viral Pemberitaan Investasi Bodong, Polsek Pamarayan Lakukan Jemput Bola, "Polri Bersama Masyarakat, Melindungi Mengayomi dan Melayani"
By Admin vini On Oktober 25, 2026
SERANG, 25 OKTOBER 2026 — Usai pemberitaan berjudul “Warga Desa Bandung Serang Jadi Korban Dugaan Penipuan Investasi Bodong Rugi Rp50 Juta, Pelaku Setiap Ditagih Memegang Sajam, GMOCT Desak Polres Segera Tindak” tayang di puluhan media daring dan cetak jaringan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), pihak kepolisian segera merespons.
Kapolsek Pamarayan AKP Yusuf Efendi mengeluarkan perintah cepat, menurunkan dua personel diantaranya AIPTU Asep Sunandar PS Kanit Samapta dan Brigpol Agung Budiana Anggota SPKT Polsek Pamarayan untuk melakukan jemput bola mendatangi rumah korban guna meminta keterangan lebih lanjut. Jika keterangan sesuai dengan pemberitaan, pihak polisi akan membantu korban untuk melakukan pelaporan resmi di Polsek Pamarayan.
Langkah cepat ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yakni “Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi dan Melayani”.
Meskipun kedua personel tersebut belum dapat bertemu dengan korban pemberitaan karena sedang pergi berziarah, Kapolsek Pamarayan melalui Bripka Yayan menyampaikan pesan lewat WhatsApp: “Meskipun kami belum pernah didatangi oleh terduga korban, kami siap membantu apabila terduga korban akan melakukan pelaporan.”
Terkait respon cepat ini, Asep NS selaku Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT mengungkapkan apresiasi sekaligus harapan:
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kapolsek Pamarayan beserta jajarannya yang segera turun setelah pemberitaan kami tayang. Ini menunjukkan kepatuhan terhadap arahan pimpinan Polri untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Kami berharap upaya ini tidak berhenti sampai di sini, dan penyelidikan terhadap dugaan penipuan investasi bodong ini dapat dilanjutkan dengan sungguh‑sungguh agar korban mendapatkan keadilan dan tidak ada lagi warga yang menjadi korban selanjutnya.”
GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi pihak‑pihak yang terkait dengan pemberitaan ini.
Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan dan Hak Jawab: 0821‑1758‑6761
Editor:
#InvestasiBodongSerang #ResponCepatPolsekPamarayan #GMOCT #PerlindunganMasyarakat
Laka Lantas Tegal Tewaskan Pengendara, Kehadiran Camat dan Perangkat Desa dalam Penyerahan Tali Asih Dipertanyakan
By Admin vini On Oktober 25, 2026
TEGAL, 25 OKTOBER 2026 — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait penanganan kasus kecelakaan lalu‑lintas mematikan di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, melalui media daring Bakaratobanews yang tergabung dalam jaringan GMOCT. Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang memerlukan klarifikasi dari pihak‑pihak terkait.
Berdasarkan Surat Keterangan Satlantas Polres Tegal Nomor KET/LP.611/VII/2026/Lantas tertanggal 31 Juli 2026, kecelakaan tersebut terjadi pada 28 Juli 2026 di Jalan Raya Desa Prupuk Utara, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, dan menewaskan Henny Heryana serta melukai Dwi Triyani. Kecelakaan melibatkan truk Light Truck bernomor polisi H‑9337‑OV dan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi G‑5231‑BR.
Persoalan ini kembali menjadi sorotan setelah keluarga korban menyampaikan bahwa perwakilan pemilik kendaraan bernama Budi pernah datang menyerahkan uang tali asih sebesar Rp 5 juta kepada ibu almarhum, sekitar tiga hari setelah korban dimakamkan.
Menurut informasi yang diterima redaksi, dalam pertemuan tersebut turut hadir Camat Lukman, Kepala Desa Samsudin, Sekretaris Desa Aat Supriyatna, Ketua RW Bambang, Ketua RT Akhmad Jeni, serta anggota Linmas yang dikenal sebagai Gepin.
Informasi awal menyebutkan bahwa Budi diduga mengajak camat dan perangkat desa untuk hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, tujuan kehadiran mereka dan kapasitas masing‑masing masih perlu diklarifikasi secara langsung.
Mengapa camat dan perangkat desa turut hadir dalam penyerahan tali asih tersebut? Siapa yang menginisiasi pertemuan, dan apakah ada pembicaraan mengenai penyelesaian perkara kecelakaan itu?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Kehadiran pejabat dan perangkat desa tidak otomatis menunjukkan adanya intervensi, tetapi tujuan serta peran mereka perlu dijelaskan secara terbuka.
Persoalan lain muncul setelah keluarga korban menyatakan belum pernah menandatangani surat kesepakatan perdamaian. Keluarga juga menyampaikan bahwa santunan Jasa Raharja belum diterima atau belum terselesaikan hingga informasi ini dihimpun.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tegal menyampaikan kepada Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M. Bakara, bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kanit Gakkum juga mengirimkan dokumentasi penyerahan uang tali asih sebagai bagian dari penjelasannya.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar penyelesaian perkara. Apakah penyerahan uang Rp 5 juta hanya merupakan bentuk bantuan kepada keluarga korban, atau menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian yang dijadikan dasar penyelesaian perkara?
M. Bakara sebelumnya menghubungi Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, melalui WhatsApp pada 22 Oktober 2026 untuk meminta klarifikasi mengenai perkembangan perkara dan santunan korban. Namun, hingga informasi ini dihimpun, pesan tersebut belum mendapat tanggapan.
Pada 24 Oktober 2026, Kasi Humas Polres Tegal, Komarudin, merespons komunikasi M. Bakara dan mengarahkannya untuk menghubungi Kanit Gakkum.
Redaksi juga menerima informasi yang masih perlu diverifikasi mengenai dugaan keterkaitan truk tersebut dengan Indra Kusuma, mantan Bupati Brebes periode 2002‑2010. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh bukti independen yang memastikan kepemilikan kendaraan tersebut. Karena itu, klarifikasi mengenai pemilik terdaftar dan kewenangan Budi sebagai perwakilan menjadi bagian penting dalam penelusuran.
Secara hukum, pemberian bantuan kepada ahli waris korban meninggal dunia tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana. Pasal 235 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa pemberian bantuan kepada ahli waris tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Karena itu, apabila perkara dinyatakan telah selesai secara kekeluargaan, perlu ada penjelasan mengenai status penyidikan, dasar hukum penyelesaian, dan dokumen yang mendukung pernyataan tersebut.
Redaksi memandang perlu meminta klarifikasi dari Kasat Lantas dan Kanit Gakkum Polres Tegal, Budi selaku pihak yang disebut mewakili pemilik kendaraan, Camat Margasari, kepala desa terkait, serta keluarga korban.
Publik berhak memperoleh kejelasan: apakah kesepakatan perdamaian benar‑benar ada, bagaimana status hukum perkara tersebut, dan apakah hak keluarga korban telah dipenuhi?
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban luka‑luka.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi pihak‑pihak yang terkait dengan pemberitaan ini.
Team/Red (Bakaratobanews)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan dan Hak Jawab: 0821‑1758‑6761
Editor:
#LakaLantasTegal #KecelakaanLaluLintas #TransparansiPenangananPerkara #GMOCT #Bakaratobanews
Banjir Akibat Saluran Irigasi Ditutup PT Tesco Indomaritim Bertahun-tahun, Camat Sukra Turun ke Lokasi Sengketa Lahan Terisolir, Diam Saja Atau Bertindak Tegas?
By Admin vini On Oktober 25, 2026
INDRAMAYU, 25 OKTOBER 2026 — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima laporan dari warga Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu terkait banjir yang melanda lahan milik warga akibat penutupan saluran irigasi umum oleh PT Tesco Indomaritim.
Pada Senin (19‑10‑2026), Roziki selaku pemilik lahan terisolir dampak pembangunan perusahaan melaporkan terjadinya banjir akibat asupan air dari saluran utama sebelum masuk ke persawahan milik petani dan terhalangnya aliran air karena saluran irigasi milik fasilitas warga ditutup tanpa izin oleh PT Tesco Indomaritim kepada Camat Sukra Sigit Widiyanto melalui Chatting WhatsApp. Kemudian pada Rabu (21‑10‑2026), Kadram selaku ahli waris sekaligus kakak Roziki menghubungi Camat Sukra Sigit Widiyanto melalui pesan WhatsApp untuk meminta penanganan segera. Baru pada Kamis (22‑10‑2026, Camat turun ke lokasi bersama Makrus, Kepala Desa Tegal Taman, serta Kekhawatiran saat musim penghujan tiba.
Seperti diberitakan sebelumnya di puluhan media online dan cetak Ternama yang tergabung di GMOCT dengan judul “KREDIBILITAS CAMAT SUKRA SIGIT WIDIYANTO DIPERTANYAKAN: Janji Pertemuan Sengketa Lahan Terisolir Belum Terwujud, Diduga Ada Perantara Tanpa Kuasa”, Camat Sukra sebelumnya sempat menyatakan kepada Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS bahwa penutupan saluran irigasi oleh PT Tesco Indomaritim merupakan pelanggaran jika terbukti benar.
Saat tim liputan khusus GMOCT mendapatkan dokumentasi turun nya Camat Sukra Sigit Widiyanto dan Makrus Kades Tegal Taman tersebut, Roziki dan Kadram meluapkan kekesalan di hadapan Camat dan Kepala Desa. Mereka menilai Kepala Desa Makrus selama ini tidak mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan Tesco Indomaritim meskipun masalah ditutup nya saluran irigasi oleh PT Tesco Indomaritim sudah berlangsung bertahun-tahun. Beberapa petani terdampak banjir juga hadir di lokasi, meskipun sawah mereka berada di luar areal pembangunan PT Tesco Indomaritim, berbeda dengan lahan milik Roziki dan Kadram yang terisolir di dalam areal perusahaan.
Dalam rekaman video yang diperoleh GMOCT, tampak juga pihak‑pihak dari PT Tesco Indomaritim yang diduga diwakili oleh Mandor Entang. Diduga Mandor Entang menantang pemilik lahan terkait kerugian selama tiga musim dengan pernyataan: “Terkait kerugian selama tiga musim, silahkan untuk digugat ke Pengadilan.”
Setelah peninjauan lokasi, Camat Sukra Sigit Widiyanto berencana mengundang secara tertulis semua pihak terkait, yaitu pemilik lahan terisolir dan pihak PT Tesco Indomaritim untuk membuat kesepakatan atau Memorandum Pemahaman (MOU) terkait harapan pemilik lahan yang terdampak.
Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Angkat Bicara sekaligus melontarkan pertanyaan terkait tindak lanjut Camat setelah peninjauan lokasi:
“Kami memiliki fakta‑fakta bahwa saluran irigasi tersebut adalah milik fasilitas umum. Jika Camat Sukra Sigit Widiyanto pernah mengatakan bahwa apabila memang fakta‑nya PT Tesco Indomaritim menutup atau bahkan merusak saluran irigasi tersebut adalah sebuah pelanggaran, dan sudah terbukti Camat Sukra Sigit Widiyanto turun ke lokasi saluran irigasi tersebut pada hari Kamis 22 Oktober 2026, lalu apa tindakan Camat Sukra Sigit Widiyanto? Tetap menjaga kredibilitas dan integritas‑nya selaku pemangku kewenangan dan kebijakan serta selaku pelayan masyarakat? Ataukah hanya akan melunak kepada PT Tesco Indomaritim meskipun telah melihat fakta bahwa saluran irigasi tersebut ditutup oleh PT Tesco Indomaritim? Ataukah membantu warga masyarakat yang terisolir lahannya dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim untuk menggugat ke Pengadilan perihal kerugian tiga musim sesuai dengan tantangan yang diucapkan oleh Mandor Entang?”
GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan Undang‑undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 bagi semua pihak yang terkait dengan pemberitaan ini.
Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan dan Hak Jawab: 0821‑1758‑6761
Editor:
#SengketaLahanTesco #Indramayu #SaluranIrigasi #KredibilitasPejabat #GMOCT
Dugaan Pemerasan & Pengancaman Berkedok Anggota Polrestabes Bandung Dilaporkan Warga Selokan Jeruk
By Admin vini On Oktober 24, 2026
BANDUNG, 24 OKTOBER 2026 — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima laporan dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media daring Bandunginvestigasi yang tergabung dalam jaringan GMOCT. Laporan ini disampaikan oleh warga Selokan Jeruk, Kabupaten Bandung yang mendatangi meja redaksi Bandunginvestigasi, terkait oknum berinisial ALD yang mengaku‑aku bagian dari jajaran Polrestabes Bandung.
Berdasarkan aduan, ibu dari warga bernama Sandi menerima pesan WhatsApp dari nomor 0813‑2066‑65xx yang berbunyi: “Selamat sore, tidak ada respon sama sekali dari keluarga Sandinya bingung duh, saya bawahan bang Ucok dari Polrestabes yang pas mau nangkep Sandi”.
Kronologi kejadian bermula ketika istri Sandi bersama Dhika mengalami kecelakaan lalu‑lintas dan menabrak sepeda motor. Urusan kecelakaan tersebut dinyatakan sudah selesai. Namun kemudian muncul oknum berinisial ALD yang diduga merupakan pasangan selingkuh istri Sandi, lalu mencoba memeras Dhika dengan alasan biaya perbaikan mobil Honda Brio milik Sandi. Dhika sudah mengangsur sebesar Rp 4,5 juta untuk hal tersebut, namun ia menegaskan bahwa mobil itu adalah milik Sandi, bukan milik istri Sandi.
Pesan yang diterima ibu Sandi dinilai oleh pengadu sebagai bentuk intimidasi dan pengancaman untuk memaksa keluarga Sandi memenuhi tuntutan pemerasan. Saat tim investigasi mengecek nomor kontak tersebut, nama yang tertera adalah Aldi Satpam, yang diduga mengaku sebagai bawahan anggota Polrestabes bernama Ucok.
Ketika dikonfirmasi oleh Tim Liputan Khusus Investigasi GMOCT, ALD menyatakan bahwa dirinya bukan anggota polisi; yang merupakan anggota polisi adalah pihak bernama Ucok.
Hingga berita ini diterbitkan, tim GMOCT masih menindaklanjuti aduan ini guna memverifikasi keterangan‑keterangan yang ada dan meminta klarifikasi dari pihak‑pihak terkait, termasuk pihak Polrestabes Bandung terkait keberadaan oknum yang dimaksud.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi pihak‑pihak yang terlapor terkait pemberitaan ini.
Ketika dikonfirmasi dan dimintai Statement melalui chatting WhatsApp Sabtu 24 Oktober 2026 sekitar pukul 21.15 WIB kepada pemilik nomor 0813206665xx ALD dijawab dengan "Baik ,saya tidak merasa mengancam dan memeras,apalagi selingkuh,dan saya tidak mengatakan saya dari polres"
"Baru dugaan pa yaa"
Team/Red (Bandunginvestigasi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan dan Hak Jawab: 0821‑1758‑6761
Editor:
#DugaanPemerasan #Pengancaman #SelokanJerukBandung #GMOCT #Bandunginvestigasi
Warga Desa Bandung Serang Jadi Korban Dugaan Penipuan Investasi Bodong Rugi Rp50 Juta, Pelaku Setiap Ditagih Memegang Sajam, GMOCT Desak Polres Segera Tindak
By Admin vini On Oktober 24, 2026
SERANG, BANTEN – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang melalui media daring Katatribun yang tergabung dalam jaringan GMOCT. Seorang warga setempat menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 50 juta dan meminta Kapolres Serang segera bertindak menangkap pelaku.
Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku berinisial MA atau akrab dipanggil “Bapak Kaya” diduga kerap memegang senjata tajam berupa pisau atau golok saat ditagih oleh pihak korban. Meskipun senjata tersebut tidak langsung ditodongkan, tindakan itu dinilai bertujuan untuk menakut‑nakuti penagih.
Modus yang digunakan pelaku adalah membuat janji pembangunan 17 pintu kontrakan bersama rekan‑rekannya Markaya dan Kahaji Odeng. Modus terbilang klasik ini dimulai dengan pemberian keuntungan kecil guna memancing kepercayaan korban, lalu menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Setelah korban menyetorkan modal besar senilai Rp 50 juta, pelaku mulai menghindar dan memberikan berbagai alasan.
“Awalnya dijanjikan untung 20 persen tiap bulan, saya tergiur karena butuh uang. Setelah transfer Rp 50 Juta, orangnya selalu menghindar, nomor tidak aktif. Saya merasa ditipu,” ungkap korban kepada tim Bandunginvestigasi.com dan GMOCT, Rabu (22/10/2026).
Kasus investasi bodong ini mulai meresahkan warga Desa Babakan dan sekitarnya. Diduga masih ada warga lain yang menjadi korban dengan modus serupa namun belum berani melapor karena rasa takut atau malu.
Ahmad Nuryaman, Kepala Divisi Investigasi DPP Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) menyayangkan masih maraknya praktik penipuan berkedok investasi di wilayah Kabupaten Serang.
“Kami menerima laporan dari warga Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Serang. Kerugian Rp 50 Juta itu bukan uang kecil bagi warga kampung. Ini jelas penipuan. Kami mendesak Polres Serang, khususnya Unit Tipidter dan Reskrim, segera tindak lanjuti laporan korban. Jangan sampai pelaku berkeliaran dan mencari korban baru lagi,” tegas Ahmad.
GMOCT meminta Polres Serang untuk:
1. Segera menerima dan memproses Laporan Polisi (LP) dari korban dengan bukti transfer dan bukti chat.
2. Melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap rekening dan nomor HP pelaku.
3. Memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Babakan agar tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan tidak wajar.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Korban berharap Polres Serang bisa segera menangkap pelaku dan mengembalikan uang miliknya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor masih dalam upaya konfirmasi.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi pihak yang terlapor terkait pemberitaan ini.
Bagi warga Serang yang pernah mengalami modus serupa di Desa Babakan, segera melapor ke Polres Serang atau hubungi Tim GMOCT untuk didampingi.
Team/Red (Katatribun)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan dan Hak Jawab: 0821‑1758‑6761
Editor:
#PenipuanInvestasiBodong #DesaBabakanSerang #TipidterPolresSerang #GMOCT #Katatribun
PT Selim Elektro, Bumdes Kabunan dan CV Saka Catering Disorot, LPK‑RI Desak Dirut Jelaskan Kontrak, Pelaksana, Pembayaran dan Manfaat Bagi Desa
By Admin vini On Oktober 24, 2026
PEMALANG, 24 OKTOBER 2026 — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait dugaan kerja sama katering yang melibatkan PT Selim Elektro, BUMDes Kabunan, dan CV SAKA Catering melalui media daring KabarSBI yang tergabung dalam jaringan GMOCT. Informasi ini kemudian menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK‑RI), yang meminta keterbukaan mengenai kontrak, pihak pelaksana, mekanisme pembayaran, serta manfaat ekonomi yang diterima BUMDes dan masyarakat Desa Kabunan.
Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP LPK‑RI sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), menilai bahwa apabila kerja sama katering PT Selim Elektro memang dilakukan dengan BUMDes Kabunan, hal tersebut pada prinsipnya merupakan langkah positif.
Menurut Agung, kerja sama dengan perusahaan dapat menjadi peluang bagi BUMDes untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, menciptakan perputaran ekonomi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Namun, menurutnya, persoalan utama yang perlu dijelaskan adalah siapa pemegang kontrak, siapa pelaksana pekerjaan, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan bagaimana manfaat ekonomi tersebut kembali kepada BUMDes serta masyarakat Desa Kabunan.
“Kalau memang kontraknya dengan BUMDes, tentu ini bagus karena kegiatan usaha tersebut dapat menjadi sumber pendapatan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. Tetapi kalau pelaksanaan katering kemudian dilakukan oleh pihak lain, termasuk CV SAKA Catering, harus dijelaskan apa dasar kerja samanya dan bagaimana posisi serta manfaat BUMDes dalam kerja sama tersebut,” ujar Agung.
Agung menegaskan, pertanyaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah keterbukaan. Kontraknya dengan siapa, pelaksananya siapa, pembayarannya kepada siapa, dan berapa manfaat ekonominya yang kembali kepada BUMDes serta masyarakat desa. Semua itu seharusnya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen,” tegasnya.
Menurut Agung, apabila BUMDes terlibat dalam kerja sama tersebut, maka publik berkepentingan mengetahui apakah BUMDes benar‑benar menjalankan fungsi usahanya atau terdapat pola kerja sama lain dengan pihak ketiga.
Karena itu, Direktur Utama PT Selim Elektro didesak memberikan tanggapan secara terbuka mengenai hubungan kerja sama tersebut.
Sedikitnya terdapat beberapa hal yang perlu dijelaskan, yakni siapa pihak yang menandatangani kontrak katering, bagaimana mekanisme penunjukan pelaksana, apa posisi CV SAKA Catering apabila benar terlibat dalam pekerjaan, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat pendapatan atau bagian ekonomi yang diterima BUMDes Kabunan.
“Kalau kontraknya memang dengan BUMDes dan pelaksanaannya melibatkan pihak lain, semuanya harus terang. Jangan sampai publik hanya mengetahui nama BUMDes dalam kerja sama, tetapi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan dan manfaat ekonominya. Karena itu, kami meminta Direktur Utama PT Selim Elektro memberikan penjelasan berdasarkan kontrak dan dokumen yang ada,” kata Agung.
BUMDes Harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
Agung menilai, keberadaan BUMDes seharusnya tidak berhenti pada aspek administratif. BUMDes harus mampu menjadi instrumen penguatan ekonomi desa dan memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
“BUMDes dibentuk untuk kepentingan desa dan masyarakat. Karena itu, setiap kerja sama usaha dengan pihak lain harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pola kerja samanya dan apa manfaat yang kembali kepada desa,” ujarnya.
Prinsip tersebut, menurut Agung, sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang mengatur mengenai pengelolaan dan kerja sama BUM Desa.
Agung menekankan bahwa kerja sama BUMDes dengan perusahaan pada dasarnya merupakan hal yang positif sepanjang dilakukan secara profesional, transparan, memiliki dasar kerja sama yang jelas, serta memberikan manfaat bagi kepentingan desa dan masyarakat desa.
KabarSBI.com menempatkan informasi mengenai keterlibatan BUMDes Kabunan dan CV SAKA Catering sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, penyimpangan, ataupun keuntungan pribadi sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Pemberitaan ini juga mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah serta hak jawab dan hak koreksi.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi PT Selim Elektro, BUMDes Kabunan, CV SAKA Catering maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait pemberitaan ini.
Team/Red (KabarSBI)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan dan Hak Jawab: 0821‑1758‑6761
Editor:
#BUMDesKabunan #TransparansiBUMDes #LPKRI #GMOCT #KabarSBI
Respon Cepat Polsek kramat Diapresiasi Oleh Warga
By Admin vini On Oktober 24, 2026
Jawa tengah - Melalui kapolsek kramat kembali menunjukan Respon cepat menindaklanjuti laporan informasi warga adanya sebuah kios/warung sembako yang diduga menjadi tempat transaksi obat daftar G jenis tramadol dan exhymer. Pada Sabtu 24 Oktober 2026
Warung yang berada di jalan Larangan, Munggung Agung, kecamatan kramat, Kabupaten Tegal tersebut, dikabarkan telah mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer / Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari laporan aduan masyarakat, dan pemberitaan dari beberapa media online. Di pimpin langsung oleh Kapolsek untuk mendatangi tempat yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras daftar G tersebut.
Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan, Kapolsek Kramat tidak menemukan penjual obat daftar G tersebur hanya bertemu degan seorang penjaga warung dalam keadaan buka.
Polsek Kramat akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat (DUMAS), guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum polsek kramar.
Kapolsek Kramat Iptu Deny Triyatno,s.psi, Juga berpesan apabila tempat tersebut masih jadi tempat transaksi obat obatan masyarakat jangan segan – segan memberikan informasi pada pihak kepolisian.
"Kami (Polsek Kramat) tidak akan segan segan menindak tegas kepada para pengedar obat obatan terlararang" tutup Kapolsek Kramat (Red)
Salah satu warga mengapresiasi respon cepat Polsek Kramat mendatangi sebuah kios/warung sembako yang menjual obat daftar G. "Kami sangat mengapresiasi, apabila kios/warung sembako yang menjual obat terlarang telah di berikan tindakan tegas oleh Kapolsek kramat". Tutup warga
SINERGI PERHUTANI DAN KTH KALAM JAYA, PENANAMAN 29 HEKTARE DI PETAK 90D RPH MARGAMUKTI
By Redaksi On Oktober 24, 2026
KUNINGAN, SABTU 24 OKTOBER 2026 — Upaya memperkuat pengelolaan hutan berbasis kemitraan masyarakat terus dilakukan Perum Perhutani KPH Kuningan. Salah satunya melalui kerja sama dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Kalam Jaya Desa Cimulya dalam kegiatan penanaman di Petak 90D RPH Margamukti dengan luasan mencapai 29,00 hektare.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan dihadiri Administratur/KKPH Kuningan Siti Khasanah, S.Hut., Kasi PSDH KPH Kuningan Rully, Asper Ciledug Junaedi, dan KRPH Margamukti Kodir. Dari unsur masyarakat, kegiatan diikuti Ketua KTH Kalam Jaya Dasra beserta segenap pengurus KTH Kalam Jaya Desa Cimulya.
Objek kerja sama tersebut berupa kegiatan penanaman pada kawasan Petak 90D RPH Margamukti dengan luas 29,00 hektare. Adapun jenis tanaman yang menjadi bagian dari kegiatan penanaman tersebut terdiri atas Jati Plus Perhutani (JPP) dan Mahoni.
Keterlibatan KTH Kalam Jaya menjadi bagian penting dalam mendorong peran serta masyarakat sekitar hutan. Melalui kerja sama tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya terlibat dalam kegiatan penanaman, tetapi juga ikut menjaga, merawat, dan mendukung keberlanjutan kawasan hutan.
Sinergi antara Perhutani KPH Kuningan dan KTH Kalam Jaya juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pengelola kawasan hutan dengan masyarakat. Koordinasi dan komunikasi kedua pihak diperlukan agar kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan serta tetap memperhatikan fungsi ekologis dan keberlanjutan kawasan.
Selain aspek penanaman, keberhasilan program tersebut tentunya membutuhkan pemeliharaan dan pengawasan secara berkelanjutan. Karena itu, keterlibatan Perhutani bersama KTH Kalam Jaya diharapkan dapat memastikan tanaman yang telah ditanam dapat tumbuh dengan baik dan kawasan tetap terjaga dari berbagai potensi gangguan.
Kerja sama penanaman seluas 29,00 hektare di Petak 90D RPH Margamukti diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Kolaborasi yang dibangun antara Perhutani dan KTH Kalam Jaya diharapkan tidak berhenti pada kegiatan penanaman, tetapi berlanjut pada pemeliharaan, pengawasan, dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Forum Masyarakat Desa Loning Akan Surati Pemdes, BPD dan BUMDes, Audiensi Dijadwalkan 31 Oktober
By Redaksi On Oktober 23, 2026
PEMALANG — Jumat, 23 Oktober 2026 — Forum Masyarakat Desa Loning Peduli Desa akan kembali melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Desa Loning, BPD, dan BUMDes Desa Loning pada Senin, 26 Oktober 2026. Surat tersebut menjadi tindak lanjut atas permohonan audiensi sebelumnya terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu persoalan yang akan dimintakan klarifikasi adalah kegiatan pada 21 Oktober 2026 yang berkaitan dengan proses pembentukan BPD Desa Loning.
Forum menyebut telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak mengenai agenda kegiatan tersebut. Menurut forum, Babinsa menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan pemilihan anggota BPD baru. Keterangan serupa, menurut forum, juga diperoleh dari Sunadi dan salah satu perangkat desa.
Sementara itu, salah satu pihak yang disebut sebagai orang dari Kepala Desa Wahyudin juga disebut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan pengondisian pembentukan BPD baru.
Namun, setelah dikonfirmasi kepada pihak Kecamatan, khususnya Sekcam, forum memperoleh keterangan bahwa agenda pada 21 Oktober tersebut hanya berkaitan dengan pembentukan panitia.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang akan dimintakan klarifikasi dalam audiensi. Forum meminta agar tahapan dan mekanisme pembentukan BPD Desa Loning dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dana BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan
Selain persoalan pembentukan BPD, Forum Masyarakat Desa Loning Peduli Desa juga akan meminta klarifikasi terkait dana sebesar Rp285 juta yang menurut informasi dan pemberitaan sebelumnya berkaitan dengan BUMDes Desa Loning.
Forum mempertanyakan secara terbuka status, sumber, dasar penyaluran, peruntukan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana Rp285 juta tersebut.
Menurut forum, masyarakat perlu memperoleh kejelasan apakah dana tersebut merupakan penyertaan modal, pencairan anggaran, alokasi program, atau bentuk pembiayaan lainnya, termasuk bagaimana realisasi dan laporan pertanggungjawabannya.
Forum menegaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan permintaan klarifikasi dan transparansi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.
Karena itu, dalam audiensi nantinya pihak Pemerintah Desa Loning, BPD, dan BUMDes diharapkan dapat menunjukkan data serta dokumen pendukung mengenai penggunaan dana tersebut.
Audiensi Dipimpin Mufidi, S.H.
Sebagai tindak lanjut, forum akan mengirimkan surat resmi pada Senin, 26 Oktober 2026, dengan permohonan pelaksanaan audiensi pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut diharapkan melibatkan Pemerintah Desa Loning, BPD Desa Loning, dan BUMDes Desa Loning, serta dihadiri pihak Kecamatan untuk membantu memfasilitasi jalannya pertemuan.
Audiensi akan dipimpin langsung oleh Ketua Forum Masyarakat Desa Loning (Peduli Desa Loning), Mufidi, S.H.
Saat dikonfirmasi langsung oleh tim media, Mufidi, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap menempuh jalur komunikasi dan audiensi secara resmi untuk memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait.
«“Yang kami minta adalah keterbukaan. Kami ingin mengetahui secara jelas proses pembentukan BPD dan bagaimana status serta penggunaan dana Rp285 juta yang berkaitan dengan BUMDes. Kalau semuanya sudah sesuai ketentuan, tentu data dan penjelasan tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat dalam forum audiensi,” ujar Mufidi kepada tim media.»
Mufidi menegaskan, forum tidak bermaksud mencari konflik. Menurutnya, audiensi merupakan ruang untuk mempertemukan masyarakat dengan Pemerintah Desa, BPD, dan BUMDes agar berbagai pertanyaan yang berkembang dapat dijawab berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Forum berharap Pemerintah Desa, BPD, dan BUMDes dapat memberikan ruang dialog secara terbuka sehingga berbagai pertanyaan masyarakat memperoleh jawaban yang jelas dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Puluhan Media Akan Mengawal
Perkembangan persoalan Desa Loning tersebut mendapat perhatian dari puluhan media yang menyatakan akan ikut mengawal proses dan tindak lanjut persoalan tersebut.
Pengawalan pemberitaan akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip konfirmasi, keberimbangan, transparansi, serta hak jawab bagi Pemerintah Desa, BPD, BUMDes maupun pihak-pihak lain yang berkaitan.
Puluhan media akan mengikuti perkembangan dan hasil pertemuan, termasuk mencermati penjelasan serta data yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait.
Jika terdapat informasi baru, seluruh pihak akan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik.
Puluhan media akan terus mengawal perkembangan persoalan Desa Loning hingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai proses pembentukan BPD serta status dan pertanggungjawaban dana Rp285 juta yang dipertanyakan.
Bank Keliling Masuk Kampung, Warga Kecil Terjepit: SBI-LPK-RI Desak APH Periksa Legalitas hingga Cara Penagihan
By Redaksi On Oktober 23, 2026
JAKARTA UTARA — Aktivitas pinjaman keliling atau yang oleh sebagian masyarakat dikenal sebagai bank titil mulai menjadi sorotan di sejumlah wilayah Jakarta Utara. Kehadiran pinjaman dengan proses cepat dinilai membantu sebagian warga memenuhi kebutuhan mendesak. Namun di sisi lain, muncul keluhan mengenai beban angsuran, bunga atau biaya, serta pola penagihan ketika peminjam mengalami keterlambatan.
Keluhan tersebut mendorong Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif.
Kabiro SBI DKI Jakarta, Surya Ambarullah, mengatakan pihaknya menerima sejumlah keluhan warga di sekitar sekretariat SBI Jakarta. Keluhan antara lain datang dari ibu rumah tangga dan pedagang kecil yang mengambil pinjaman untuk kebutuhan rumah tangga maupun tambahan modal usaha.
“Kami menerima keluhan dari masyarakat. Awalnya mereka meminjam dalam jumlah kecil karena kebutuhan ekonomi. Namun ketika pendapatan menurun atau usaha mengalami kendala, mereka mengaku kesulitan memenuhi pembayaran sesuai jadwal,” ujar Surya Ambarullah, Kamis (23/10/2026).
Menurut Surya, persoalan yang perlu diperjelas bukan hanya mengenai pembayaran, tetapi juga transparansi sejak awal pinjaman. Warga perlu mengetahui secara jelas jumlah uang yang diterima, besaran kewajiban yang harus dikembalikan, bunga atau biaya tambahan, jangka waktu, serta mekanisme pembayaran.
“Yang harus diperjelas bukan hanya berapa uang yang dipinjam, tetapi berapa total yang harus dikembalikan dan bagaimana perhitungannya. Semuanya harus disampaikan secara transparan sejak awal,” tegasnya.
Selain persoalan nominal, warga juga mengeluhkan cara penagihan ketika terjadi keterlambatan. Sejumlah warga mengaku merasa tertekan dan tidak nyaman dengan proses penagihan tertentu.
Pimpinan Redaksi SBI sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, menilai setiap keluhan tersebut perlu diverifikasi secara objektif dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat fakta dan bukti yang memadai.
SBI dan LPK-RI mendesak APH bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pinjaman keliling yang dikeluhkan warga. Pemeriksaan tersebut meliputi legalitas penyelenggara, transparansi bunga dan biaya, perjanjian pinjaman, besaran kewajiban, serta pola penagihan.
Menurut SBI dan LPK-RI, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan aktivitas pinjaman berlangsung sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.
“Kalau benar ada dugaan kegiatan pinjaman yang tidak memiliki legalitas sebagaimana mestinya, bunga atau biaya yang tidak transparan, maupun cara penagihan yang melanggar ketentuan, APH harus bertindak sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Agung.
Agung menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mematikan usaha pembiayaan masyarakat, melainkan memastikan akses pinjaman berlangsung secara legal, transparan, bertanggung jawab, dan tetap menghormati hak konsumen.
“Ini bukan persoalan anti terhadap usaha. Yang kami persoalkan adalah apabila ada kegiatan yang merugikan atau meresahkan masyarakat. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil,” katanya.
Agung juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur pinjaman dengan proses cepat tanpa terlebih dahulu memahami identitas pemberi pinjaman, legalitas usaha, bunga atau biaya yang dikenakan, serta total kewajiban pembayaran.
“Jangan karena kebutuhan sesaat, masyarakat kemudian terjebak dalam beban utang berkepanjangan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan perlakuan yang manusiawi,” tegasnya.
SBI dan LPK-RI membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Warga diimbau menyimpan bukti transaksi, catatan pembayaran, perjanjian atau bukti pinjaman, serta informasi mengenai pihak yang memberikan pinjaman.
Setiap pengaduan akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti kepada instansi yang berwenang.
SBI dan LPK-RI menegaskan bahwa pengawasan bukan untuk mematikan usaha, melainkan memastikan aktivitas ekonomi berjalan secara legal dan tidak menjadikan masyarakat kecil sebagai pihak yang paling rentan dirugikan.
Pihak penyelenggara pinjaman keliling maupun pihak lain yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan informasi pembanding sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.
KabarSBI.com akan terus mengawal persoalan ini dengan mengedepankan verifikasi fakta, kepentingan masyarakat, serta hak semua pihak untuk memberikan penjelasan.
LPK-RI Adukan Sejumlah SPBU di Bengkulu ke Pertamina dan BPH Migas Usai Keluhan Konsumen Pertalite
By Redaksi On Oktober 23, 2026
JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada PT Pertamina Patra Niaga dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait sejumlah laporan konsumen mengenai gangguan kendaraan setelah melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di beberapa SPBU di Provinsi Bengkulu, Jumat (23/10/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan langsung di Jakarta oleh D. Siagara Mulya, S.H., M.H., selaku Divisi Hukum DPP LPK-RI. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas tujuh pengaduan konsumen yang sebelumnya diterima melalui DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu.
Dalam laporan yang diterima LPK-RI, sejumlah konsumen mengaku mengalami gangguan pada kendaraan setelah melakukan pengisian Pertalite. Beberapa di antaranya menyebut harus mengeluarkan biaya perbaikan, sementara pada kejadian tertentu BBM di dalam tangki kendaraan terpaksa dikuras.
Namun demikian, LPK-RI menegaskan bahwa laporan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai akibat dari mutu Pertalite sebelum dilakukan pemeriksaan teknis dan pengujian secara objektif.
Karena itu, LPK-RI meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh, antara lain terhadap sampel BBM, kualitas dan spesifikasi BBM, kondisi tangki penyimpanan, sarana penyaluran, serta rantai distribusi yang berkaitan dengan pengaduan konsumen.
Berlandaskan Perlindungan Konsumen
Langkah LPK-RI tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4, konsumen memiliki sejumlah hak, antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa serta hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Sementara itu, Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur serta menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan sesuai ketentuan standar mutu yang berlaku. Pasal yang sama juga mengatur kewajiban memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila konsumen mengalami kerugian dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar LPK-RI dalam meminta agar setiap laporan konsumen tidak sekadar dicatat, tetapi diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
LPK-RI Minta Pemeriksaan Objektif
Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan bahwa pengaduan konsumen harus memperoleh tindak lanjut yang jelas.
«“Jangan sampai pengaduan konsumen hanya berhenti di atas kertas. Kami meminta Pertamina dan BPH Migas menindaklanjuti laporan ini secara serius, objektif, dan transparan. Apabila terdapat persoalan pada mutu maupun distribusi BBM, tentu harus ditemukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti. Konsumen berhak mendapatkan kepastian atas persoalan yang mereka alami,” tegasnya.»
Menurutnya, kepastian tersebut penting bukan hanya bagi konsumen yang telah menyampaikan pengaduan, tetapi juga bagi masyarakat luas yang menggunakan BBM sebagai kebutuhan sehari-hari.
Senada dengan itu, Divisi Hukum DPP LPK-RI, D. Siagara Mulya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk membangun tuduhan terhadap pihak tertentu.
«“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Yang kami minta adalah fakta dibuka secara objektif. Apakah persoalannya berkaitan dengan mutu BBM, sarana penyimpanan, proses penyaluran, distribusi, atau faktor lain, semuanya harus diuji dan ditelusuri secara profesional,” ujarnya.»
BPH Migas Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Selain kepada PT Pertamina Patra Niaga, LPK-RI juga menyampaikan pengaduan kepada BPH Migas agar persoalan tersebut memperoleh pengawasan sesuai kewenangannya.
Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memberikan fungsi kepada Badan Pengatur untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM serta memastikan ketersediaan dan distribusinya.
LPK-RI juga mencermati ketentuan regulasi BPH Migas yang berkaitan dengan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM serta aspek pengawasan kegiatan usaha tersebut. Pada 2026, BPH Migas juga menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2026 tentang Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak, yang antara lain mengatur aspek registrasi, pengawasan, dan sanksi administratif dalam kegiatan usaha BBM.
Minta Tanggapan Tertulis
Melalui surat pengaduannya, DPP LPK-RI meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan terhadap laporan konsumen, termasuk menelusuri aspek mutu BBM dan distribusi yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.
Kepada BPH Migas, LPK-RI meminta pengawasan dan koordinasi sesuai kewenangan lembaga tersebut.
DPP LPK-RI juga meminta tanggapan awal secara tertulis paling lambat tujuh hari kerja sejak surat pengaduan diterima. Batas waktu tersebut merupakan permintaan dari LPK-RI untuk memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
LPK-RI menegaskan bahwa proses pengaduan tetap mengedepankan asas kehati-hatian, praduga tidak bersalah, serta pemeriksaan berdasarkan bukti.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau kerugian konsumen yang dapat dibuktikan secara hukum, LPK-RI meminta agar dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gangguan kendaraan tidak berkaitan dengan mutu Pertalite atau proses distribusinya, LPK-RI juga meminta agar hasil tersebut disampaikan secara terbuka sehingga konsumen memperoleh kepastian dan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Bagi LPK-RI, substansi persoalan bukan sekadar siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan memastikan hak konsumen terlindungi, kualitas BBM dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pengaduan masyarakat memperoleh jawaban berdasarkan fakta serta mekanisme hukum yang berlaku.
Warga Loning Geruduk Kantor Desa, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan
By Redaksi On Oktober 22, 2026
PEMALANG, JATENG, Kamis, 22 Oktober 2026 - Sejumlah masyarakat Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, hari ini mendatangi dan berkumpul di Kantor Desa Loning untuk menyampaikan tanggapan serta mempertanyakan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait keberadaan dan pengelolaan BUMDes yang disebut menerima penyertaan modal sekitar Rp285 juta.
Kedatangan warga tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi atas sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Warga meminta Pemerintah Desa dan pengelola BUMDes memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran, kegiatan usaha, aset, perkembangan usaha, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat Desa Loning.
Sorotan warga tidak berhenti pada besaran anggaran. Mereka mempertanyakan ke mana modal tersebut dialokasikan, usaha apa yang dijalankan, bagaimana perkembangan usaha, serta apakah terdapat laporan pertanggungjawaban yang dapat diketahui masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Rp285 Juta Jadi Titik Perhatian
Berdasarkan data yang dihimpun, Dana Desa Loning Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1.370.943.000, yang disebut disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp657.019.200 pada tahap pertama dan Rp713.923.800 pada tahap kedua.
Di dalam pengelolaan anggaran tersebut, penyertaan modal kepada BUMDes yang disebut mencapai sekitar Rp285 juta menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian warga.
Pertanyaan publik kemudian menjadi lebih sederhana: modal tersebut digunakan untuk apa, usaha apa yang dijalankan, bagaimana hasilnya, dan apa manfaatnya bagi desa?
Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan mengenai adanya penyimpangan. Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan penjelasan resmi serta dokumen yang dapat diverifikasi.
Warga Minta Data, Bukan Sekadar Penjelasan
Dalam penyampaian aspirasinya, masyarakat berharap transparansi tidak berhenti pada keterangan lisan. Warga meminta adanya dokumen yang dapat menjelaskan penggunaan penyertaan modal BUMDes serta realisasi kegiatan Dana Desa.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat membandingkan antara rencana, anggaran, pelaksanaan, realisasi, dan hasil kegiatan.
Jika memang seluruh pengelolaan telah berjalan sesuai ketentuan, masyarakat berharap hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka sehingga berbagai pertanyaan yang berkembang dapat memperoleh kepastian.
Desak Inspektorat dan DPMD Turun Langsung
Selain meminta penjelasan dari Pemdes dan BUMDes, masyarakat juga mendorong Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang turun langsung ke Desa Loning melakukan sidak atau pemeriksaan lapangan sesuai kewenangannya.
Warga berharap pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif, tetapi juga melihat kondisi faktual di lapangan apabila diperlukan.
Untuk BUMDes, pemeriksaan dapat mencakup sesuai kewenangan antara lain keberadaan unit usaha, aset, penggunaan penyertaan modal, pembukuan, serta perkembangan usaha.
Sementara untuk kegiatan Dana Desa lainnya, pemeriksaan dapat melihat kesesuaian antara dokumen anggaran dengan kondisi fisik dan manfaat kegiatan di lapangan.
Publik Menunggu Respons Pemdes dan BUMDes
Aksi masyarakat hari ini menunjukkan bahwa persoalan transparansi anggaran desa telah menjadi perhatian di tingkat masyarakat. Karena itu, respons Pemerintah Desa Loning dan pengurus BUMDes menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan warga.
Redaksi KabarSBI.com masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kepala Desa Loning, pengurus BUMDes, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan dokumen pendukung, atau meluruskan informasi yang dianggap tidak sesuai.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun tindak pidana. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kini publik menunggu langkah berikutnya: apakah Pemerintah Desa dan BUMDes Loning akan membuka data secara transparan, dan apakah Inspektorat serta DPMD Kabupaten Pemalang akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa fakta yang menjadi pertanyaan masyarakat?
Bagi warga, jawabannya bukan sekadar pernyataan. Mereka menunggu data, dokumen, pemeriksaan yang objektif, dan kepastian mengenai pengelolaan uang desa.
Dana Desa Loning 2025 Dalam Sorotan, Pemdes dan BUMDes Didesak Buka Data kepada Publik
By Redaksi On Oktober 22, 2026
PEMALANG, JATENG , Kamis, 22 Oktober 2026 - Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga pada sejauh mana Pemerintah Desa membuka informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Loning tercatat memperoleh Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.370.943.000. Anggaran tersebut disebut disalurkan melalui dua tahap, yakni Rp657.019.200 pada tahap pertama dan Rp713.923.800 pada tahap kedua.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Publik ingin mengetahui program apa saja yang dibiayai, lokasi kegiatan, volume pekerjaan, nilai masing-masing kegiatan, penerima manfaat, serta kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi di lapangan.
Bukan Sekadar Soal Angka
Sorotan masyarakat terhadap Dana Desa Loning bukan semata-mata mengenai berapa besar anggaran yang masuk. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apa yang telah dihasilkan dari anggaran tersebut dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.
Keterbukaan dokumen perencanaan dan laporan realisasi menjadi penting agar masyarakat dapat melihat hubungan antara anggaran yang ditetapkan dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
Warga juga disebut meminta adanya penjelasan secara terbuka dari Pemerintah Desa setelah sejumlah pemberitaan mengenai pengelolaan Dana Desa Loning berkembang di ruang publik.
BUMDes Rp285 Juta Ikut Dipertanyakan
Selain Dana Desa, perhatian publik juga mengarah kepada penyertaan modal BUMDes Loning yang disebut sekitar Rp285 juta.
Pertanyaan yang berkembang antara lain mengenai penggunaan modal tersebut, unit usaha yang dijalankan, perkembangan usaha, omzet, keuntungan atau kerugian, aset yang dimiliki, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Publik meminta agar pengelolaan modal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan laporan dan dokumen resmi BUMDes.
Warga Minta Inspektorat dan DPMD Turun Langsung
Di tengah meningkatnya perhatian publik, masyarakat tidak hanya meminta klarifikasi tertulis. Warga juga mendesak Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke Desa Loning.
Permintaan tersebut diarahkan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan dapat dibandingkan secara langsung dengan dokumen perencanaan, APBDes, laporan realisasi, serta pertanggungjawaban kegiatan.
Sidak langsung dinilai penting agar pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada dokumen administratif, tetapi juga melihat kondisi fisik dan manfaat kegiatan yang dibiayai anggaran desa.
Jika terdapat pembangunan fisik, misalnya, pemeriksaan dapat mencakup lokasi kegiatan, volume, kualitas pekerjaan, serta kesesuaiannya dengan dokumen anggaran. Sementara untuk BUMDes, pemeriksaan dapat diarahkan pada keberadaan usaha, aset, penggunaan penyertaan modal, pembukuan, serta perkembangan usaha sesuai kewenangan pemeriksa.
Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kewenangan yang berlaku, sehingga hasilnya dapat memberikan kepastian atas berbagai pertanyaan yang berkembang.
Jangan Hanya Menunggu Laporan
Publik juga berharap aparat pengawasan tidak hanya menunggu laporan atau pengaduan formal apabila memang terdapat dasar dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Ketika anggaran desa mencapai lebih dari Rp1,3 miliar dan muncul pertanyaan terbuka dari masyarakat, pemeriksaan langsung dapat menjadi langkah penting untuk memastikan fakta di lapangan.
Dengan turun langsung, pihak berwenang dapat melihat apakah antara dokumen dan kondisi faktual terdapat kesesuaian atau justru diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Publik Menunggu Jawaban Pemdes dan BUMDes
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Loning dan pengurus BUMDes Loning terkait berbagai pertanyaan yang berkembang.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, hak jawab tetap terbuka bagi Pemerintah Desa Loning, BUMDes, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan dokumen pendukung, atau meluruskan informasi yang dianggap tidak sesuai.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Masyarakat membutuhkan keterbukaan, pemeriksaan yang objektif, dan jawaban berbasis data.
Kini perhatian publik tertuju pada satu hal: apakah Inspektorat dan DPMD Kabupaten Pemalang akan turun langsung melakukan sidak ke Desa Loning untuk melihat dan memeriksa kondisi sebenarnya di lapangan?
KREDIBILITAS CAMAT SUKRA SIGIT WIDIYANTO DIPERTANYAKAN: Janji Pertemuan Sengketa Lahan Terisolir Belum Terwujud, Diduga Ada Perantara Tanpa Kuasa
By Admin vini On Oktober 22, 2026
INDRAMAYU, 22 OKTOBER 2026 — Tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang bertugas tanpa menerima imbalan sepeser pun berangkat dari Jawa Tengah menuju Lembur Pakuan‑Subang pada 10 Oktober 2026. Tujuan tim adalah menindaklanjuti sengketa lahan milik Roziki yang terisolir akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim, kasus yang sebelumnya dibagikan melalui status WhatsApp Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS.
Awalnya, Camat Sukra Sigit Widiyanto melalui sambungan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah mempertemukan pemilik lahan dengan PT Tesco Indomaritim guna membicarakan harga jual tanah tersebut. Pernyataan ini terbantahkan setelah tim GMOCT mewawancarai langsung Roziki selaku pemilik lahan. Roziki menyatakan ia tidak pernah bertemu dengan jajaran direksi PT Tesco Indomaritim, melainkan hanya dengan Mandor Entang yang statusnya masih diragukan sebagai pihak berwenang dari perusahaan tersebut.
Hal senada disampaikan Cintami Atmawati selaku penerima kuasa dari Roziki. Surat kuasa yang dimilikinya memberikan wewenang penuh untuk mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan bertindak sebagai juru bicara pemilik lahan terhadap instansi maupun pihak perusahaan.
“Baik Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat maupun Camat Sukra belum ada tindakan yang memberikan rasa keadilan bagi pemilik lahan yang terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim. Perihal negosiasi harga lahan yang disampaikan Camat berlangsung tanpa melibatkan saya selaku penerima kuasa,” tegas Cintami.
Ia mempertanyakan mengapa PT Tesco Indomaritim enggan bertemu dengan dirinya selaku juru bicara resmi pemilik lahan, sementara Camat justru menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman, padahal Camat memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak agar sengketa segera selesai.
Roziki pun mengungkapkan kecurigaan mendalam terhadap langkah‑langkah yang diambil Camat Sukra.
“Pak Camat ini terkesan sebagai calo atau makelar, dengan terus menanyakan net harga jual lahan saya. Seharusnya Pak Camat mempertemukan langsung saya dengan Direktur PT Tesco Indomaritim, bukan hanya dengan para perantara. Dulu Haji Ali dikatakan hanya petugas pengukuran, sekarang malah dikatakan bagian yang menentukan harga net lahan saya. Jika harga tidak sesuai dengan kerugian saya selama tiga musim bertani tidak bisa berjalan, saya tidak akan pernah menjual lahan ini,” ujar Roziki.
"Untuk para pelayan masyarakat, kalian jangan enak-enak an duduk manis, berkantor dengan fasilitas bagus, ber-AC, dan lainnya, turun ke lapangan, lihat penderitaan rakyat nya, jangan makan gaji buta", ungkap Roziki
Pemilik lahan juga menjelaskan dampak pembangunan: bendungan yang dibangun tidak dapat mengairi lahannya yang terisolir. Akses masuk hanya dibuka oleh PT Tesco dari pukul 08.00‑18.00 WIB, sehingga ia harus mengeluarkan biaya besar untuk sistem penyedotan air dan meminjam dana ke bank agar tetap bisa mengolah tanahnya.
Pada tanggal 10 Oktober 2026, setelah tim GMOCT menyampaikan video wawancara Roziki kepada Camat Sukra, Camat sempat mengajukan pertemuan dan memberikan kewenangan kepada tim untuk menentukan lokasi beserta mengundang pemilik lahan dan juru bicaranya. Ketika tim menetapkan lokasi di Cafe Sehati Jatibarang Indramayu, Camat justru mengusulkan lokasi lain yang lebih jauh, padahal sebelumnya telah menyetujui tim yang menentukan tempat pertemuan.
Hingga kini janji Camat untuk turun ke lokasi sengketa, memeriksa saluran irigasi yang terputus, dan memfasilitasi pertemuan resmi antara pemilik lahan dengan pimpinan PT Tesco Indomaritim belum terwujud. Bahkan, ada informasi yang diterima ahli waris bahwa Camat menghubungi pemilik lahan untuk menanyakan apakah tim liputan GMOCT berniat memanfaatkan situasi sengketa tersebut. Saat dikonfirmasi, Camat menyatakan hanya berpesan agar pemilik lahan berhati‑hati, dan menghargai niat tulus tim GMOCT yang bekerja tanpa imbalan.
Tim liputan khusus GMOCT menegaskan pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta hasil wawancara langsung di lapangan. GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi Camat Sukra Sigit Widiyanto, jajaran PT Tesco Indomaritim, maupun pihak‑pihak terkait yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.
Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Editor:
#SengketaLahan #CamatSukra #PTTescoIndomaritim #LahanTerisolir #GMOCT #UUPers40Tahun1999
Semangat Hari Santri Nasional ke-12, Ponpes Nurul Barokah Teguhkan Adab, Perjuangan Ulama, dan Cita-Cita Indonesia Emas
By Redaksi On Oktober 22, 2026
MAJALENGKA, 22 Oktober 2026 - Pondok Pesantren Nurul Barokah menggelar upacara peringatan Hari Santri Nasional ke-12 pada Kamis, 22 Oktober 2026, bertempat di Lapangan GBR. Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai ini mengusung tema *“Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”* . Upacara berlangsung sebagai momentum untuk mengenang perjuangan para ulama sekaligus meneguhkan komitmen santri dalam menjaga agama, akhlak, dan nilai-nilai luhur pesantren di tengah perkembangan zaman.
Bertindak sebagai pembina upacara, Pimpinan Umum Pondok Pesantren Nurul Barokah, KH. Atep Nur Abdillah, M.Pd., menyampaikan amanat tentang pentingnya memahami sejarah perjuangan santri dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Beliau menegaskan bahwa Hari Santri merupakan momentum berharga untuk mengenang jasa para ulama, khususnya perjuangan melalui Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari.
Dalam amanatnya, KH. Atep mengajak seluruh santri untuk meneruskan perjuangan para ulama melalui penguatan keimanan, akhlak mulia, dan adab dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, tantangan globalisasi, digitalisasi, dan perkembangan teknologi yang semakin canggih harus dihadapi dengan ilmu pengetahuan tanpa meninggalkan jati diri dan nilai-nilai kepesantrenan.
Beliau juga mengingatkan para santri agar senantiasa menjaga marwah kesantrian serta mempertahankan sikap takzim kepada para kiai dan guru. Jasa orang tua dan guru, lanjut beliau, merupakan bagian penting dari perjalanan hidup setiap santri yang tidak boleh dilupakan, apa pun kedudukan dan keberhasilan yang kelak diraih.
“Jangan pernah melupakan guru-guru kita atas segala jasa dan pengorbanannya. Mari kirimkan Surah Al-Fatihah dan doa terbaik untuk mereka, terutama kepada guru kita tercinta, Pangersa Apa NB. Orang tua dan guru adalah sosok yang berjasa dalam perjalanan hidup kita. Apa pun kita kelak, jangan lupakan mereka. Jangan menyerah dan teruslah berjuang,” demikian pesan yang disampaikan dalam amanatnya.
Pesan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh santri bahwa keberhasilan tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari keluhuran akhlak, penghormatan kepada guru, dan kesungguhan dalam mengamalkan ilmu.
*Penghargaan Santri Berprestasi dan Ziarah Pendiri Pesantren*
Setelah pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pengumuman santri berprestasi selama ujian pesantren. Pengumuman ini menjadi bentuk apresiasi atas kesungguhan, kedisiplinan, dan kerja keras para santri dalam menuntut ilmu. Selain memberikan penghargaan kepada santri yang meraih prestasi, kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh santri untuk terus meningkatkan semangat belajar dan memperbaiki kualitas diri.
Rangkaian peringatan Hari Santri kemudian dilanjutkan dengan ziarah ke maqbaroh pendiri Pondok Pesantren Nurul Barokah, Pangersa Apa NB, KH. Endin Muhyidin. Ziarah ini menjadi bentuk penghormatan sekaligus ungkapan terima kasih atas perjuangan dan pengabdian beliau dalam merintis serta membangun pesantren.
Kegiatan ziarah berlanjut ke makam para kakek buyut pendiri pesantren yang berada di wilayah Walakung dan Jatipamor. Melalui kegiatan tersebut, para santri diajak untuk mengenang jasa para pendahulu, mendoakan mereka, serta mengambil pelajaran dari perjuangan generasi terdahulu dalam menjaga dan meneruskan nilai-nilai keislaman.
Santri Beradab, Berilmu, dan Siap Menguatkan Negeri
Peringatan Hari Santri Nasional di Pondok Pesantren Nurul Barokah tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial. Momentum ini menjadi pengingat bahwa santri memiliki tanggung jawab untuk meneruskan perjuangan para ulama melalui pendidikan, pengabdian, dan kontribusi nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Dengan berpegang pada tradisi pesantren serta terbuka terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, santri diharapkan mampu tumbuh menjadi generasi yang berilmu, berakhlak, mandiri, dan berdaya saing.
Semangat Hari Santri Nasional ke-12 ini menjadi peneguhan tekad keluarga besar Pondok Pesantren Nurul Barokah untuk terus menjaga warisan perjuangan para pendiri, menghormati guru dan orang tua, serta mempersiapkan generasi santri yang siap berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas.
*Santri Menguatkan Negeri, Menjaga Tradisi, Mengukir Prestasi, dan Mengabdi untuk Indonesia.*
Penulis : Toto Ahmad Sahid, M.Pd.
Dugaan Ancaman Pembunuhan di Mapolres Kuningan, Oknum Anggota Pokja Wartawan Resmi Dilaporkan
By Admin vini On Oktober 22, 2026
KUNINGAN, 22 OKTOBER 2026 — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait dugaan ucapan bernada ancaman pembunuhan terhadap sesama insan pers di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melalui media daring Sandiwartanews yang tergabung dalam jaringan GMOCT.
Seorang wartawan berinisial IP, yang disebut sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan, resmi dilaporkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kuningan pada Rabu (21‑10‑2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Laporan tersebut diajukan oleh Riko, wartawan salah satu media daring, dengan didampingi kuasa hukumnya, Advokat Izza Mochammad Faozi, S.H., C.M., CLA. Langkah hukum itu ditempuh menyusul dugaan ucapan bernada ancaman yang disebut terlontar dalam audiensi di Mapolres Kuningan pada Senin (19‑10‑2026).
Ironisnya, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam forum resmi yang membahas status Pokja Wartawan Polres Kuningan serta undangan kegiatan Jurnalis Gathering & Capacity Building. Audiensi itu dihadiri perwakilan Pokja, sejumlah jurnalis media daring, perwakilan organisasi pers, serta jajaran Polres Kuningan, termasuk Kasat Reskrim dan Kasi Humas.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dalam forum tersebut diduga terlontar ucapan, “Podaran‑podaran kitu lain.” yang menurut informasi yang diperoleh diduga ditujukan kepada wartawan Riko. Ucapan tersebut menjadi sorotan karena muncul dalam forum resmi di Mapolres Kuningan yang dihadiri jajaran kepolisian, sejumlah wartawan media daring, serta perwakilan organisasi pers. Meski demikian, konteks dan maksud ucapan tersebut masih perlu diklarifikasi melalui keterangan saksi dan pemeriksaan pihak terkait guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Riko sendiri mengaku tidak hadir secara langsung dalam audiensi tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa informasi mengenai ucapan yang diduga ditujukan kepadanya telah menimbulkan rasa tidak aman dan kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya.
“Dugaan tindakan intimidasi yang dilayangkan pelaku dinilai telah melampaui batas kewajaran, melanggar hukum pidana berat, serta mencoreng martabat mulia insan pers secara institusional,” ujar Riko usai membuat laporan di Mapolres Kuningan, sebagaimana dikutip dari Sandiwartanews.
Kuasa hukum Riko, Advokat Izza Mochammad Faozi, S.H., C.M., CLA., menegaskan bahwa dugaan ancaman terhadap keselamatan seseorang harus disikapi secara serius, profesional, dan objektif. Terlebih, persoalan ini disebut berawal dari dinamika di lingkungan sesama insan pers yang semestinya mengedepankan komunikasi, etika, dan penyelesaian masalah secara bermartabat.
“Kami mendampingi klien untuk menempuh jalur hukum agar dugaan peristiwa ini dapat diperiksa secara objektif dan transparan. Setiap ucapan yang diduga mengandung ancaman terhadap keselamatan seseorang tidak boleh diabaikan, tetapi juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Kami meminta aparat penegak hukum mendalami perkara ini secara profesional, memeriksa saksi‑saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, serta mengumpulkan bukti yang relevan agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum harus menjadi ruang untuk menguji fakta, bukan sarana membangun penghakiman sebelum perkara terbukti. Karena itu, pihaknya mendorong agar seluruh pihak yang mengetahui kejadian tersebut memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena dugaan ucapan tersebut muncul ketika sejumlah pihak tengah membicarakan persoalan kelembagaan Pokja Wartawan Polres Kuningan dan kegiatan yang melibatkan jurnalis.
Forum yang seharusnya menjadi ruang komunikasi dan klarifikasi justru memunculkan persoalan baru yang kini berujung pada laporan kepolisian.
Perbedaan pendapat di kalangan insan pers semestinya disikapi melalui dialog yang konstruktif, argumentasi yang rasional, serta penyelesaian yang bermartabat. Intimidasi maupun ucapan yang diduga mengandung ancaman terhadap keselamatan tidak dapat dipandang sebagai bagian dari komunikasi profesional. Oleh karena itu, setiap dugaan peristiwa harus ditangani secara objektif, transparan, dan proporsional dengan mengedepankan supremasi hukum, etika profesi, serta asas praduga tak bersalah demi menjaga kehormatan dan integritas insan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan maupun klarifikasi dari pihak terlapor dan jajaran Polres Kuningan.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi pihak‑pihak terkait yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.
Sumber: Tim Redaksi Sandiwartanews
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Editor:
#DugaanAncamanKeselamatan #PokjaWartawanKuningan #InsanPers #PolresKuningan #GMOCT #Sandiwartanews #UUPers40Tahun1999
Dugaan Gangguan Kesehatan Siswa SMPN 2 Cisarua, Sampel Susu Program MBG Diuji Laboratorium
By Admin vini On Oktober 21, 2026
BOGOR, 21 OKTOBER 2026 (GMOCT) — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait kejadian gangguan kesehatan pada sejumlah siswa SMP Negeri 2 Cisarua, Kabupaten Bogor, melalui media online Penajournalis.com yang digawangi Tim Investigasi Penajournalis.com dipimpin Iwan Setiawan.
Kejadian bermula pada Rabu (21‑10‑2026) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika pihak sekolah melaporkan kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Cisarua Leuwimalang 01 Fima Aditya Nugraha bahwa ada siswa yang mengalami muntah‑muntah. Tak lama kemudian, pada pukul 08.40 WIB, tim SPPG segera mendatangi lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak sekolah, wali kelas, serta orang tua siswa yang terkena dampak.
Berdasarkan keterangan awal dari salah satu siswa, sebelum merasakan sakit ia hanya mengonsumsi susu yang dibagikan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga pukul 10.00 WIB, jumlah siswa yang mengalami keluhan muntah‑muntah bertambah menjadi 20 orang, di mana satu orang di antaranya juga mengalami diare. Berikut daftar nama siswa yang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan:
1. Fahisa 7E
2. Saskia 8C
3. Gita 7D
4. Marwah 7D
5. Nadila 7F
6. Ziekri 7B
7. Kazim 7H
8. Hesti 8C
9. Devani 7D
10. Zaki Pairus 7E
11. M. Ramadani 8D
12. Revan 8E
13. M. Ilham Suryana 7H
14. Alifa 8D
15. Rezkianita 8C
16. Kinara 7F
17. Tria 8G
18. Radisha 8B
19. Alfiani 8A
20. Keisha 8A
Distribusi paket MBG untuk SMP Negeri 2 Cisarua tiba di sekolah pada pukul 08.03 WIB dan disalurkan untuk seluruh kelas pada sesi pembelajaran pagi. Pihak SPPG menduga indikasi awal kejadian ini berkaitan dengan susu kemasan UHT full‑cream merek Diamond yang dibagikan, setelah ditemukan kemasan yang diduga rusak atau tidak layak konsumsi.
Untuk memastikan penyebab pasti, sampel susu tersebut telah dikirim ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) guna pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini hasil uji laboratorium belum keluar, sehingga dugaan keterkaitan susu dengan gangguan kesehatan siswa belum dapat dikonfirmasi sebagai fakta yang terverifikasi. Pihak terkait masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan apakah keluhan tersebut disebabkan oleh susu, makanan lain, atau faktor kesehatan lainnya.
Sejak menerima laporan tersebut, SPPG telah melakukan koordinasi dengan Puskesmas, Babinsa, perangkat daerah, dan pihak Kecamatan Cisarua untuk penanganan medis terhadap para siswa di Puskesmas maupun rumah sakit terdekat.
Sebagai media yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi pihak‑pihak terkait, termasuk pengelola program MBG, yayasan penyedia makanan, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.
Sumber: Tim Investigasi Penajournalis.com (Iwan Setiawan)
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Editor:
#GangguanKesehatanSiswa #ProgramMBG #SMPN2Cisarua #KabupatenBogor #GMOCT #Penajournalis #UUPers40Tahun1999
Catatan: Daftar nama siswa disajikan sesuai data awal yang diterima tim investigasi, masih dapat diperbarui sesuai hasil klarifikasi pihak sekolah dan dinas terkait.



















