Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polisi Dituding Main Mata dengan Pelapor?, Advokat Dodik Firmansyah: Ini Bukan OTT, Melainkan Jebakan dan Dendam Akibat Pemberitaan

By On Maret 17, 2026

 


SURABAYA, 17 MARET 2026 – Penangkapan wartawan Mabesnews.TV Muhammad Amir Asnawi (42 tahun) oleh Resmob Polres Mojokerto menuai kecaman tajam dari Advokat Dodik Firmansyah, SH. Advokat asal Surabaya tersebut langsung mengajukan tuduhan bahwa pihak kepolisian diduga "main mata" dengan pelapor, dan ada unsur jebakan yang dirancang bersama oknum pengacara untuk mempidanakan wartawan tersebut.

 

"Seharusnya Kepolisian, Pengacara, dan wartawan bersinergi. BUKAN wartawan dijadikan pelampiasan nafsu dengan dijerat pidana atas dasar pemerasan dengan nilai uang kecil. Itu bukan operasi tangkap tangan (OTT) yang sesungguhnya, tapi ada unsur dendam yang jelas karena pemberitaan yang dilakukan," tegas Dodik Firmansyah dalam pernyataannya kepada media pada Senin (16/3/2026).

 

Informasi terkait kasus ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Bentengmerdeka.online yang merupakan bagian dari organisasi tersebut.

 

Dodik Firmansyah menegaskan bahwa profesi wartawan adalah pilar penting demokrasi yang berperan mengawasi kekuasaan dan menyampaikan informasi kepada publik. Namun, ia menyoroti bahwa banyak wartawan yang mengalami kriminalisasi hanya karena mengungkap praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum.

 

"Terkait kasus Amir, ada latar belakang serius yang harus digali: dugaan jual beli rehabilitasi narkoba dan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengacara. Permintaan uang ke keluarga korban narkoba dengan dalih biaya rehab adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Meski rehab bersifat swasta, ada mekanisme reimbursement ke pemerintah – jangan jadikan itu alasan untuk memeras keluarga korban," tegasnya.

 

DITANGKAP SAAT TERIMA UANG RP 3 JUTA, BERITA SUDAH DI-TAKEDOWN

 

Muhammad Amir Asnawi ditangkap oleh Resmob Polres Mojokerto pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari. Pada saat penangkapan, aparat diamankan uang Rp 3 juta dalam amplop bertuliskan "Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)", 2 kartu identitas wartawan Mabesnews.TV, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax putih dengan nopol S 4479 NBE.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi tentang kegiatan pemerasan. "Kami langsung amankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa uang Rp 3 juta," katanya pada Minggu (15/3/2026).

 

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas permintaan korban yang diduga menjadi korban pemerasan. "Kita mengamankan MAA (Muhammad Amir Asnawi) melalui OTT dan menemukan barang bukti pemerasan. Dia akan dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

 

Pelapor dalam kasus ini adalah Wahyu Suhartatik (47 tahun), pengacara sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi Sidoarjo, yang tinggal di Dlanggu, Mojokerto. Kapolres menyebutkan bahwa terdapat bukti percakapan, penyerahan uang, proses negosiasi, dan kalimat intimidasi yang menunjukkan unsur pemerasan.

 

WARTAWAN DIDUGA PALSU? WA HYSU: BERITA DIUNGGAH TANPA KONFIRMASI

 

Menurut Wahyu Suhartatik, peristiwa dimulai ketika dia dihubungi oleh seseorang yang mengaku wartawan Mabesnews.TV berinisial MA (Muhammad Amir Asnawi). MA mengonfirmasi dugaan Wahyu menerima suap dari dua pengguna narkoba berinisial J dan I agar dapat direhabilitasi ke YPP Al Kholiqi.

 

"Dia mengaku ada rekaman wawancara dari keluarga. Namun setelah saya cek, keluarga klien saya tidak merasa keberatan dan tidak ada satupun media yang pernah meminta keterangan kepada mereka," ujar Wahyu pada Sabtu (14/3/2026).

 

Wahyu membantah dugaan suap, menjelaskan bahwa penerimaan pasien tersebut berdasarkan rekomendasi hasil assemen BNN Kota Mojokerto Desember 2025 dan sesuai dengan SOP. "Ada biaya perawatan swasta, tapi sudah sesuai prosedur untuk kasus sabu melalui rekomendasi BNN," katanya.

 

Setelah itu, MA mengunggah berita dengan judul 'Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel' melalui website, YouTube, dan TikTok Mabesnews.TV, lalu mengirimkan linknya kepada Wahyu.

 

"Dia minta uang untuk takedown berita. Awalnya tidak disebutkan nominal, hanya bilang ketemu saja. Saat bertemu, dia meminta Rp 5 juta tapi saya hanya berikan Rp 3 juta. Setelah uang diterima, beritanya langsung di-takedown," jelas Wahyu.

 

Kapolres Mojokerto menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk mengembangkan kasus ke pelaku lain dan mengimbau agar mereka menyerahkan diri.

 

 

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red (Bentengmerdeka)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis

By On Maret 14, 2026


CIAMIS – Dugaan manipulasi administratif dalam proses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Cicapar kian menjadi sorotan serius menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Serangkaian dokumen yang terungkap menunjukkan adanya indikasi cacat prosedur dalam tahapan pemberian sanksi hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap oleh Bupati Ciamis tertanggal 15 September 2025. Jika terbukti, rangkaian tindakan tersebut berpotensi melanggar asas legalitas dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam hukum administrasi negara Indonesia.


Kronologi persoalan bermula dari diterbitkannya Surat Peringatan (SP) 1 oleh Camat kepada Kades Cicapar yang berlaku sejak 8 Juli hingga 17 Juli 2025. Berdasarkan prinsip due process of law dalam administrasi pemerintahan, pihak yang dikenai sanksi memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi atau memenuhi kewajiban hingga batas akhir masa berlaku surat peringatan tersebut. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Namun, kejanggalan muncul ketika pada 15 Juli 2025, dua hari sebelum masa berlaku SP 1 berakhir, Camat sudah mengirim surat kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menanyakan realisasi atas SP tersebut. Pada hari yang sama, BPD mengeluarkan laporan yang kemudian dijadikan dasar administratif untuk proses pemberhentian. Langkah ini dinilai prematur karena proses evaluasi dilakukan sebelum masa hak jawab berakhir, sehingga berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan administratif yang menjadi fondasi hukum tata usaha negara.


Persoalan semakin kompleks ketika dalam Surat Usulan Pemberhentian Sementara Camat kepada Bupati tertanggal 18 Juli 2025, terdapat dugaan perubahan tanggal laporan BPD. Dokumen yang semula bertanggal 15 Juli 2025 disebut diubah menjadi 17 Juli 2025 dalam berkas usulan. Apabila perubahan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar hukum, tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan dokumen administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.


Selain itu, aspek prosedural lain yang dipersoalkan adalah dasar penerbitan keputusan pemberhentian oleh Bupati. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemberhentian kepala desa harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk adanya usulan resmi dari BPD melalui keputusan kelembagaan yang sah. Jika pemberhentian hanya didasarkan pada laporan situasi tanpa keputusan formal BPD, maka keputusan tersebut berpotensi dianggap cacat kewenangan dan cacat prosedur menurut hukum administrasi negara.


Situasi ini menjadi semakin krusial dalam persidangan di PTUN Bandung. Dalam tahap dismissal process pada 28 Agustus 2025, terungkap bahwa dasar pertimbangan berupa SK Pemberhentian Sementara yang dijadikan konsideran telah dinyatakan tidak lagi memiliki keberlakuan hukum. Dalam praktik peradilan tata usaha negara, keputusan administratif yang bertumpu pada dasar hukum yang tidak sah dapat dibatalkan karena melanggar prinsip legalitas keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009.


Dengan berbagai dugaan cacat prosedur tersebut, perkara ini kini memasuki tahap akhir berupa kesimpulan dan putusan di PTUN Bandung. Publik menaruh perhatian besar terhadap putusan majelis hakim yang diharapkan dapat menegakkan prinsip hukum administrasi yang transparan dan akuntabel. 


Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung, menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan penegakan supremasi hukum di tingkat pemerintahan daerah.


(Sumber : Red-Kabarsbi)

GMOCT: Waspada!!!!  Modus “Menemukan Ponsel” Berujung Permintaan Transfer, Korban Mengaku Diancam

By On Maret 14, 2026

 


TANGERANG (GMOCT) - Sebuah dugaan penipuan dengan modus mengaku menemukan ponsel dilaporkan terjadi pada pertengahan bulan ini. Informasi ini diperoleh oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi yang tergabung dalam jaringan GMOCT. Peristiwa tersebut bermula pada malam tanggal 12/3/2026, ketika seorang pria bernama Solehoddin diduga menemukan atau mengambil sebuah telepon seluler milik orang lain.

 

Alih-alih langsung mengembalikan kepada pemiliknya, komunikasi yang terjadi keesokan harinya justru mengarah pada permintaan sejumlah uang dari pihak yang mengaku sebagai penemu ponsel tersebut.

 

Menurut keterangan korban bernama Quin (14), pada siang hari tanggal 13/3/2026, Solehoddin menghubungi dan menyampaikan bahwa ia telah menemukan ponsel tersebut. Dalam percakapan itu, ia menawarkan untuk mengirimkan kembali perangkat tersebut kepada pemiliknya.

 

“Dia bilang menemukan HP saya dan bersedia mengirimkannya kembali,” ujar korban.

 

Namun, dalam komunikasi tersebut Solehoddin disebut meminta uang sebesar Rp100.000 dengan alasan sebagai biaya transfer atau pengiriman barang. Dengan harapan ponsel miliknya bisa segera kembali, korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan tersebut.

 

“Awalnya dia bilang uang itu untuk biaya kirim. Karena saya ingin HP itu cepat kembali, akhirnya saya transfer ke rekening BCA atas nama Pebriyanti No. rekening 57981310014,” kata korban. Dia juga mengirimkan lokasi berada di Perumahan Cikampek Indah Blok A3/8, Karawang, Jawa Barat), koordinat perkiraan area perumahan tersebut adalah: Koordinat: -6.4096, 107.4586. Lokasi ini berada di Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat

 

Setelah dana dikirimkan, ponsel yang dijanjikan untuk dikirim kepada pemiliknya tidak kunjung sampai. Komunikasi berikutnya justru kembali berisi permintaan tambahan uang dari pihak yang sama.

 

Menurut korban, Solehoddin kembali meminta uang dengan alasan “uang rokok sekedarnya” setelah transfer pertama dilakukan.

 

“Setelah uang Rp100.000 saya kirim, dia masih minta lagi dengan alasan uang rokok. Ia minta uang dikirim ke rekening Superbank atas nama Solehoddin nomor rekening : 000058060831,” ujar korban.

 

Situasi kemudian berubah menjadi lebih menekan. Dalam percakapan selanjutnya, Solehoddin disebut mengancam akan menjual ponsel tersebut apabila tidak ada lagi uang yang dikirimkan kepadanya atau tidak ada bukti transfer.

 

“Dia bilang kalau tidak dikirim uang lagi, HP itu akan dijual,” kata korban.

 

Dalam komunikasi yang diterima korban, Solehoddin juga disebut meminta agar uang dikirim secara sukarela atau ‘seikhlasnya’ ke sebuah rekening Superbank atas nama dirinya. Nomor rekening tersebut diberikan langsung dalam percakapan sebagai tujuan transfer.

 

Hingga saat ini, menurut korban, ponsel yang disebut ditemukan tersebut belum juga dikirimkan.

 

Kasus seperti ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika berhadapan dengan orang yang mengaku menemukan barang hilang. Permintaan uang sebelum barang benar-benar dikirim atau diserahkan patut dicurigai sebagai potensi modus penipuan.

 

Masyarakat disarankan untuk lebih berhati-hati dengan meminta bukti keberadaan barang secara jelas sebelum melakukan pembayaran, memilih metode serah terima secara langsung atau melalui pihak ketiga yang tepercaya, serta menghindari melakukan transfer uang kepada pihak yang identitasnya belum dikenal secara pasti.

 

Apabila merasa menjadi korban penipuan, masyarakat dapat mengumpulkan bukti percakapan, bukti transfer, serta identitas rekening yang digunakan, kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

 

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana modus sederhana—mengaku menemukan barang—dapat berubah menjadi tekanan finansial terhadap pemilik barang. Karena itu, kewaspadaan dan verifikasi informasi menjadi kunci agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Sengketa Lahan PT Tesco Indomaritim Masuk Babak Baru: Dua Ahli Waris Jual Tanah Tanpa Koordinasi Penerima Kuasa, Ombudsman Masih Monitoring???!!

By On Maret 14, 2026

 


Indramayu – Sengketa lahan yang melibatkan 4 ahli waris warga Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim kembali muncul dengan perkembangan baru. Berdasarkan hasil monitoring Ombudsman RI tertanggal 25 September 2024, perusahaan tersebut tidak memiliki perijinan dasar, yang kemudian menjadi dasar bagi Satpol PP dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Indramayu untuk melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas sementara. Namun, penyegelan tersebut diduga hanya formalitas karena perusahaan kembali beroperasi setelah dikunjungi oleh Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina sebelum digantikan oleh Lucky Hakim.(sumber Diskominfo Indramayu) 

 

Setelah informasi seputar sengketa tersebut mati suri per April 2025, kini ditemukan bahwa dua dari empat ahli waris yang lahannya terisolir telah menjual tanah mereka kepada PT Tesco Indomaritim. Lahan milik H. Tarisa (ahli waris Makruf) seluas >2,1 ha dengan harga 90 ribu meter persegi terjual dengan harga yang berbeda dari tawarkan awal 70 ribu per meter dari pelantara/penghubung PT Tesco Indomaritim (H.Darsono/H Gendut) warga DesaTegaltaman, dan ini menjadi pemicu perselisihan dimana harga semula untuk pemilik lahan sawah mempertahankannya sebagai sumber kehidupan mereka. 

 

Informasi ini dibenarkan oleh Ikhwanto, bagian anggota keluarga Makruf. Dimana saat kunjungan terakhir Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat ikut bertanya kepada sdr. Ikhwanto apakah tanah ahli waris H. Tarisa sudah ada transaksi jual beli; ikhwanto menjawab tidak tau, hingga pertanyaan yang sama dilontarkan sdr. Didi (suami Cintami) pun menjawab tidak tau ujar ikhwanto. Adapun sebagai (suami Cintami) Didi sangatlah disayangkan sebagi seorang istrinya yang benar memperjuangkan kepastian untuk tanahnya pun tidak diberitau, bahkan ironinya mereka memperjuangkan mati-matian mendapatkan kabar berita pun datang dari masyarakat Desa Tegaltaman yang mayoritas petani itu, bahwa sudah ada transaksi a/n H. Tarisa ahli waris Mak'ruf dan Mang midi ahli waris rumsari. Sebagai seorang (suami Cintamu) "saya khawatir dengan istri saya dimana tekanan mental baik secara Phyikologis pun pasti didapatkan oleh istri saya" Ujar sdr. Didi. 

 

Dari awak media disela-sela konfirmasi muncul pertanyaan apa Harapan sdr Didi (suami Cintami)...? Sdr Didi menjawab pun pada "Agar permasalahan lahan milik keluarga istri saya cepat selesai"


Perihal perkembangan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Didi (suami Cintami) menyampaikan bahwa setelah terakhir kunjungan ke rumah Cintami sebagai kuasa pelaporan Ombudsman, tidak ada informasi lanjutan. "Terakhir Ombudsman bertanya kepada Pemkab kapan PT Tesco akan membuka akses jalan dan saluran seperti semula dimana batas akhir pada tanggal 28 Desember 2024. Sejak itu kami hanya menunggu kabar baik, namun hingga kini pihak perusahaan PT Tesco Indomaritim dan Pemkab belum maksimal menepati janji untuk mengembalikan 3 titik fungsi irigasi dan jalan menuju tanah terisolir," katanya. Ia menambahkan bahwa jika ditemukan pelangaran administrasi, seharusnya Ombudsman telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), mencoba menghubungi Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat melalui WhatsApp pada 12 Maret 2026. Awalnya mendapatkan jawaban sistem bahwa perkembangan hanya diberikan kepada pelapor atau kuasanya. Namun setelah diklarifikasi terkait keluhan tidak adanya update, Tim Pemeriksa menjelaskan bahwa ada miskoordinasi dan saat ini penanganan kasus masih berada pada tahap monitoring terhadap tindak lanjut pihak terkait.

 

Hal ini terkesan bertolak belakang dengan temuan monitoring Ombudsman pada September 2024 tentang tidak adanya perijinan dasar perusahaan. Asep NS merasa kecewa dengan terpecahnya dua ahli waris yang menjual tanah tanpa koordinasi dan sedang mencari informasi melalui siapa transaksi tersebut dilakukan, mengingat sejak awal sengketa tahun 2024 terdapat dugaan adanya mafia tanah yang terlibat.

 

"Kami mendapatkan banyak pertanyaan apakah GMOCT atau saya pribadi dan narasumber pun yaitu Cintami apakah telah mendapatkan keuntungan dari para ahli waris. Padahal kami hanya mengawal pemberitaan sejak 2024 dan menunggu janji apresiasi dari mereka setelah sengketa selesai," ujar Asep NS.

 

Selain itu, terdapat informasi bahwa Pemerintah Kecamatan Sukra membangun bendungan alur irigasi dekat dengan lahan yang terisolir, namun hal tersebut tidak efektif karena Roziki dan Jayani (pemilik lahan yang masih berjuang) tetap tidak memiliki akses untuk memasuki dan mengairi lahan mereka, sehingga tidak dapat melakukan aktivitas bertani sejak sengketa dimulai.

 

#noviralnojustice #gmoct #ombudsmanri #ORIperwakilanjawabarat #pttescoindomaritim

 

Tim/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Ridwanto Tantang APH Audit Dana Desa Serbaguna 2020–2025, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran.

By On Maret 14, 2026

 


NAGAN RAYA – Sejumlah warga Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mulai mempertanyakan penggunaan Dana Desa yang setiap tahunnya mencapai ratusan juta rupiah. Pertanyaan tersebut muncul karena warga menilai masih minimnya fasilitas yang dirasakan langsung oleh masyarakat di dalam desa.


Ketua Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, Ridwanto, turut menyoroti kondisi tersebut dan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Serbaguna.


Menurut Ridwanto, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas penggunaan anggaran desa sebagai bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


“Jika pengelolaan dana desa sudah sesuai aturan, tentu tidak perlu ada yang ditutupi. Audit secara terbuka justru akan menjawab semua pertanyaan masyarakat,” ujar Ridwanto.


Sejumlah warga menyoroti belum adanya lampu penerangan di beberapa persimpangan jalan desa yang dinilai penting untuk keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari.


Selain itu, rencana pembangunan polisi tidur di beberapa titik persimpangan yang dianggap rawan kecelakaan juga disebut warga belum terealisasi hingga saat ini.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat Desa Serbaguna diketahui menerima Dana Desa setiap tahunnya dengan nilai yang cukup besar dari pemerintah pusat.


Di sisi lain, desa tersebut juga memiliki sejumlah aset seperti tanah bengkok serta kebun desa yang diketahui baru dibeli menggunakan anggaran desa. Hal ini semakin mendorong masyarakat untuk meminta adanya keterbukaan terkait pengelolaan anggaran desa.


Ridwanto menegaskan bahwa permintaan audit tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk dorongan agar pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.


Permintaan transparansi tersebut juga merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan desa, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 26, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.


Selain itu, dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Oleh karena itu, Ridwanto meminta Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Kejaksaan Negeri Nagan Raya, serta aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Serbaguna, khususnya pada periode tahun 2022 hingga 2025.


Saat ini, pemerintahan Desa Serbaguna diketahui dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan Darul Makmur, setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelumnya.


Ridwanto berharap pemeriksaan atau audit yang dilakukan nantinya dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa selama beberapa tahun terakhir.


“Jika pengelolaan Dana Desa Serbaguna memang sudah berjalan sesuai aturan, tentu audit terbuka akan menjadi jawaban terbaik bagi masyarakat. Namun jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka harus dilakukan evaluasi dan perbaikan demi kepentingan masyarakat desa,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Serbaguna maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan Dana Desa tersebut.


(Sumber : Bongkarperkara.com)

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

By On Maret 12, 2026

 


SAMARINDA - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan terkait laporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur. Laporan yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 0016/LM/II/2026/SMD diajukan terkait proses permohonan pemberitaan sertipikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyebabkan keluhan masyarakat tidak mendapatkan kepastian layanan.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengapresiasi kinerja Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur yang bekerja dengan mengedepankan aspirasi serta aduan masyarakat.

 

Ponansius Haman, perwakilan dari 232 masyarakat terdampak, menyampaikan rasa syukur atas jawaban surat dari Ombudsman Kaltim. "Kami sangat bersyukur, harapan kami adalah apa yang menjadi permasalahan dapat tercapai sesuai dengan keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.

 

Solihin, perwakilan masyarakat lainnya, menambahkan harapan agar pihak pemerintah memberikan rasa keadilan sesuai dengan Pancasila sila kelima tentang Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

 

Di Kantor DPP Pusat GMOCT di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS menyampaikan komitmen untuk terus mengawal pemberitaan terkait kesewenangan yang diduga dilakukan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT Emas) terhadap 232 masyarakat tersebut. "Kami akan terus kawal agar masyarakat mendapatkan hak-haknya dan tidak kehilangan mata pencaharian sebagai petani," katanya.

 

GMOCT berharap semua elemen pemerintah tidak tunduk pada mafia tanah maupun pengusaha yang ingin menghancurkan perekonomian masyarakat terdampak akibat keberadaan PT Emas.

 

Di akhir pernyataannya, Asep NS menyayangkan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur yang hingga kini belum memenuhi janji untuk membalas melalui surat resmi terkait pertanyaan yang dilontarkan GMOCT maupun pemberitaan yang telah ditayangkan oleh puluhan media anggota GMOCT terkait proses yang diajukan oleh masyarakat terdampak.

 

 

 

#noviralnojustice

#ombudsmanri

#kementerianatrbpn

 

Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

PT. DGW Diduga Penyebab Bau Busuk di Desa Pringulung, Warga Mulai Geram

By On Maret 11, 2026



Serang, BM.online - Berdasarkan keterangan yang di dapat, terakhir pada hari minggu 1/3/2026 tentang bau busuk mirip bangkai tikus," warga Kampung Palamakan Desa Pringulung kini mulai geram bahkan katanya lama-lama bisa berontak lakukan aksi demo besar-besaran.


Pasalnya," semenjak ada pabrik PT DGW (Delta Giri Wacana) yang berlokasi tak jauh dari permukiman warga, bau busuk muncul di keseharian waga, membuat resah dan tidak nyaman ketika waktu malam dan turun hujan, bau sangat menyengat," menurut warga.


Mirip bau bangkai tikus pak, makan jadi kurang enak, tiap bau itu datang dari arah angin di sanah, kami gak kuat lama-lama di luar rumah, kalau di dalam rumah pintu di tutup baru lah bau itu bisa berkurang, bahkan kemarin2 sebelum pulan puasa ini, banyak warga yang sakit, batuk pilek dan sesak napas," mungkin ya," itu karna di akibatkan oleh bau dari pabrik itu, jelasnya warga.


Lanjut warga," kalau bisa perusahaan itu bagaimana agar tidak menimbulkan bau di masyarakat, sementara kami di buat tidak nyaman begini, tolong perusahaan harus melihat bagaimana keluhan kami ini, jangan hanya karna telah memberikan uang konpensasi ke masjid dan mushola, sudah merasa cukup, tambahnya warga saat bercerita kepada wartawan.


Sebelumnya dampak lingkungan yang diduga akibat dari pabrik DGW ini, sudah di informasikan melalui berita, namun diduga belum mendapat perhatian dari pihak terkait, sehingga sekitar satu tahun hingga saat ini, perusahaan masih santai-santai saja, dan diduga pihak berwenang kurang respon dan peduli terhadap informasi berita tentang warga masyarakat yang harus menahan bau busuk di setiap hari,"menurut warga," silahkan datang pada malam tiba, apalagi kalau ada turun hujan silahkan buktikan dan rasakan bau mirif bangkai ini, ujar warga.


Disisi lain keterangan warga di bantah oleh pihak keamanan (Sekurity) saat awak media datang ke pabrik, menurutnya memang pabrik ini menimbulkan bau tapi warga aman-aman saja.


Harapan warga" pihak terkait tidak diam ketika ada keluhan dari masyarakat, kami berharap turun tangan jangan sampai ada perusahaan yang membuat pencemaran lingkungan hingga berdampak terhadap kesehatan manusia, pungkas warga.

(Red/Nurseha)

Ramadhan 1447 H Berkah Tercoreng - Obat Terlarang Daftar G Dijual Bebas Tanpa Resep di Wilkum Polsek Leles Garut

By On Maret 11, 2026

 


Garut, Jawa Barat (GMOCT) – Bulan suci Ramadhan, di mana umat Islam melaksanakan ibadah puasa sebagai Rukun Islam keempat, ternyata telah dihinggapi aksi yang mengkhawatirkan. Di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, ditemukan penjualan obat terlarang masuk dalam Daftar G, yaitu tramadol dan hexymer. Kasus ini terungkap pada Rabu (9/3/2026).

 

Informasi awal diperoleh oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Katatribun.id/, yang dikomandoi oleh Kadiv Investigasi GMOCT. Konfirmasi terhadap salah satu warga dengan nama samaran Bunga mengungkapkan bahwa rumah milik pemilik dengan inisial ENJ – yang dikenal sebagai "Rumah Abah Enjang" – memang benar menjual obat jenis hexymer dan tramadol tanpa resep dokter.

 

"Saya tahu Rumah Abah Enjang itu jadi tempat eksekusi peredaran obat daftar G karena setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan remaja di bawah umur yang langsung mengkonsumsinya di lokasi," ujar warga yang tinggal tak jauh dari tempat tersebut.

 

Tim media GMOCT melakukan kunjungan tersembunyi ke lokasi dan berhasil membeli empat kemasan hexymer (isi 32 butir) dengan harga Rp40.000 serta empat butir tramadol dengan harga Rp20.000 – semuanya tanpa dibutuhkan resep dokter.

 

Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp merespon bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti, namun ia sedang sibuk dengan kegiatan Ramadhan. "Langsung ke kanit reskrim aja ya! Saya sedang ada kegiatan Ramadan, bagi-bagi takjil dan buka bersama. Kalau tidak abang merapat kepolsek nanti kita arahkan anggota yang piket," ujarnya pada wartawan.

 

Ketika ditanya terkait kekhawatiran bahwa informasi akan bocor dan tempat tersebut kembali ditutup sebelum penindakan – yang sudah terjadi beberapa kali sebelumnya, serta ketidakresponifan Kanit Reskrim, Kapolsek Leles memilih untuk bungkam.

 

Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait keberadaan tempat penjualan obat terlarang tersebut. "Bapak saya mohon disampaikan kepada aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Leles dan Kapolres Garut, untuk segera bertindak terhadap Rumah Abah Enjang. Kami takut masa depan anak-anak kami terancam," ujar salah seorang warga. "Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut karena penjualan obat-obatan tersebut berjalan dengan leluasa di wilayah kami," tambahnya.

 

Hingga berita diterbitkan, Kapolsek Leles telah mengarahkan kasus kepada Kanit Reskrim Polsek Leles. Namun, pihak Kanit Reskrim saat dikonfirmasi tetap diam membisu, dan hingga kini Rumah Abah Enjang belum mendapatkan tindakan hukum apapun.

 

Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang menjual obat terlarang tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, pihak kepolisian juga mensangkakan pasal yang sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

 

 

 

#noviralnojustice

#polri

#poldajabar

#stopNarkoba

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

By On Maret 10, 2026




 
SERANG, BM.Online – Setelah lebih dari satu tahun menunggu, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, akhirnya melangkah ke tahap penyidikan. Kepolisian Resor Serang menegaskan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterima orang tua korban, Suprian, pada Sabtu (9/3/2026) dan diumumkan resmi pada Selasa (10/3/2026).
 
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Katatribun.id yang merupakan bagian dari organisasi tersebut.
 
Dokumen resmi menyatakan bahwa kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak tersebut telah memenuhi syarat untuk gelar perkara, sesuai dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kejadian yang menimpa Diki Kusuma Arifin terjadi pada 28 Januari 2025 di Desa Wadas Kubang, ketika korban dan teman-temannya diduga dianiaya oleh sejumlah warga setelah dituduh mencuri – tuduhan yang terus dibantah oleh pihak korban.
 
Proses yang Terlambat, Tantangan yang Menanti
Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, pihak kepolisian mengaku telah memeriksa 11 orang saksi dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, keterlambatan proses dari kejadian hingga memasuki tahap penyidikan – lebih dari satu tahun lamanya – telah menjadi sorotan publik yang menunjukkan adanya celah dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
 
Suprian, ayah korban, tidak menyembunyikan kekecewaannya akan kelambatan tersebut, namun tetap bersikeras menuntut proses hukum yang transparan dan tegas. "Kami sudah menunggu terlalu lama. Anak kami menjadi korban tanpa alasan yang jelas, dan kami tidak akan berhenti hingga pelaku yang melakukan kekerasan tersebut mendapatkan hukuman yang sesuai dengan hukum," tegasnya.
 
Masyarakat mengimbau aparat penegak hukum untuk tidak lagi memperlama proses, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam dugaan penganiayaan ini dituntut secara objektif tanpa pandang bulu.
 
#noviralnojustice
#gmoct
 
Team/Red (Katatribun.id)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
 
Editor:

Lagi, dan Lagi, Diduga Oknum Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria, Larang Masyarakat Rekam Aktivitas di Lahan Sengketa dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, "Bungkam"!!!

By On Maret 10, 2026

 


Kutai Timur – Diduga kuat oknum Kapolsek Muara Wahau tahun 2024, Iptu Satria Yuda, beserta anggotanya, melarang masyarakat merekam aktivitas mereka yang sedang memperjuangkan hak lahan yang menjadi sengketa dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT Emas) pada bulan Agustus - September 2024 lalu. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan.

 

Masyarakat tersebut mengirimkan video berdurasi 13 detik yang menurutnya menunjukkan polisi mengancam dan melakukan intimidasi terhadap mereka. "Waktu pengusuran lahan, petani, itu bentuk intimidasi ke kami masyarakat kecil, kami minta keadilan pak," ujar sumber masyarakat tersebut.

 

Identitas orang yang berbicara di dalam video tersebut kemudian dikonfirmasi sebagai Iptu Satria Yuda, yang kini telah pindah tugas ke Balikpapan. Hal ini juga dibenarkan oleh masyarakat lainnya yang menyatakan mengenal sosok Satria Yuda. Sementara itu, salah satu masyarakat melalui pesan WhatsApp mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan.

 

Tim liputan khusus GMOCT yang berhasil mendapatkan nomor kontak Kapospol kemudian menghubunginya pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 19.01 WIB melalui WhatsApp. Kapospol yang mengaku bernama Aiptu Irwan kemudian menelpon Sekretaris Umum GMOCT Asep NS dan menyatakan, "Tidak ada pak tidak ada anggota yang berbuat semena-mena, hanya melarang untuk merekam saja."

 

Namun, larangan tersebut dianggap bertentangan karena lokasi kejadian adalah lahan terbuka yang sedang menjadi sengketa. Pertanyaan kemudian muncul mengenai dasar hukum dan peraturan apa yang menjadi alasan Iptu Satria Yuda melarang masyarakat merekam.

 

Ketika ditanya mengenai keberpihakan pihak polisi kepada masyarakat atau PT Emas, Aiptu Irwan menjawab, "Tidak ada keberpihakan kepada pihak manapun, namun jika ingin lebih jelasnya bapak tanya langsung kepada pak Satria."

 

Saat ini tim liputan khusus GMOCT sedang menunggu pemberian nomor kontak Iptu Satria Yuda dari Aiptu Irwan untuk dapat mempertanyakan lebih lanjut terkait keberadaannya beserta personel di lahan sengketa dan alasan larangan perekaman tersebut.


Setelah mendapatkan no kontak dari Iptu Satria dan GMOCT mencoba meminta statement, hingga berita ini diturunkan Iptu Satria tidak dapat menjawab atau "Bungkam".

 

#noviralnojustice #polri #polsekmuarawahau #ptequalindomakmuralamsejahtera

 

Team/Red (GMOCT)


Editor:

Intimidasi Awak Media Patroli 86 di Polsek Pulau Panggung: Kapolri Diminta Turun Tangan, GMOCT Turut Kawal

By On Maret 10, 2026

 


Tanggamus, Lampung – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Patroli86.com bahwa pada hari Sabtu (08/03/2026), seorang awak media Patroli 86 mengalami intimidasi kasar saat mendampingi Eko Nurjaman – orang tua korban Sintia Sari yang dibawa kabur tanpa izin oleh Aprijal – dalam proses pelaporan di Polsek Pulau Panggung.

 

Insiden yang mengganggu kebebasan pers ini terjadi ketika Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP K.Y.A., dikabarkan meneriakkan pertanyaan terkait identitas dan status keanggotaan awak media di Dewan Pers dengan nada tinggi yang menekan. Tindakan ini tidak hanya menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik yang sah, melainkan juga mencerminkan sikap yang tidak menghargai peran media sebagai pengawal kebenaran dan hak masyarakat atas informasi.

 

PIMPINAN REDAKSI PATROLI 86: "INI PERLUANGAN HAK DAN KESALAHAN KEADILAN"

Pimpinan Redaksi Patroli 86, ASS. ADV. PANJI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., langsung mengecam keras tindakan yang dianggap sebagai bentuk teror terhadap profesi jurnalis. "Ini bukan sekadar penghambatan tugas – ini adalah pelanggaran hak kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Saya sangat prihatin bukan hanya karena awak media kami diintimidasi, tapi lebih jauh karena laporan tentang dugaan pelecehan terhadap Sintia Sari tidak mendapatkan perhatian yang layak, malah korban dan pihak yang membantu justru diperlakukan sewenang-wenang," tegasnya dengan nada menegangkan.

 

Panji juga mengirimkan seruan tajam kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap oknum tersebut. "Kami meminta Kapolri turun tangan langsung. Institusi kepolisian seharusnya menjadi benteng keadilan, bukan malah menjadi sumber intimidasi yang merusak kepercayaan masyarakat," ujarnya.

 

KORBAN KECEWA, PATROLI 86 AKAN AJUKAN KLARIFIKASI RESMI

Awak media yang menjadi korban menyampaikan kekecewaannya yang mendalam, menyatakan bahwa tindakan tersebut membuatnya merasa terancam dan tidak aman dalam menjalankan tugas. Pihak Patroli 86 telah menetapkan langkah konkret untuk melakukan klarifikasi resmi secara tertulis ke Polres Tanggamus dalam waktu dekat, guna meminta penjelasan dan tuntutan pertanggungjawaban yang jelas.

 

Sementara itu, berdasarkan sumber dekat kepolisian yang meminta untuk tetap anonim, pihak kepolisian mengaku akan melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh peristiwa. Namun, hal ini tidak cukup untuk meredam kekhawatiran publik yang kini menantikan kejelasan lebih lanjut – apakah benar-benar akan ada konsekuensi tegas bagi pelaku atau kasus ini hanya akan terburu-buru ditutup dengan dalih "pengecekan internal"?

 

Masyarakat dan kalangan pers menunggu sikap tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang dan hak kebebasan pers serta hak korban akan benar-benar ditegakkan.

 

 

 #noviralnojustice

#gmoct

#stopintimidasiterhadapwartawan

#savewaetawanindonesia

Sumber: Informasi dari Patroli86.com diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketua Mina Menganti II Desak Ketua Mina Menganti I Jangan Diam, Diminta Transparan Soal Bantuan Nelayan

By On Maret 08, 2026



Cilacap.Bentengmerdeka.online 

Pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB, Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) bidang perikanan tangkap Mina Menganti II, Tarsim, menyampaikan pernyataan tegas terkait pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan bantuan yang diperuntukkan bagi para nelayan di Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Dalam keterangannya, Tarsim mempertanyakan bantuan yang disebut berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai sekitar Rp100 juta yang menurut informasi sebelumnya diperuntukkan bagi anggota nelayan.

Menurut Tarsim, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa dana bantuan tersebut sempat disampaikan oleh Ketua Mina Menganti I yang berinisial S untuk dikelola. Namun hingga saat ini, dirinya mengaku belum menerima laporan ataupun penjelasan resmi terkait bagaimana dana tersebut dikelola, termasuk hasil ataupun manfaat yang diperoleh dari pengelolaan dana tersebut.

Sebagai Ketua Mina Menganti II, Tarsim menegaskan bahwa dirinya mempertanyakan secara langsung kepada Ketua Mina Menganti I terkait kejelasan anggaran bantuan Rp100 juta tersebut. Ia menilai bahwa sebagai bagian dari kelompok nelayan yang sama, keterbukaan informasi merupakan hal yang sangat penting.

Selain itu, Tarsim juga menyampaikan bahwa selama ini ketika terdapat bantuan lain yang datang, baik dari partai politik maupun dari anggota dewan, dirinya mengaku tidak pernah mendapatkan informasi maupun keterbukaan dari pihak Ketua Mina Menganti I mengenai bantuan yang diterima.

Menurut Tarsim, para ketua kelompok nelayan pada dasarnya sama-sama diberikan kepercayaan oleh para anggota nelayan untuk memimpin dan mengelola berbagai program bantuan. Oleh karena itu, sikap transparan dan terbuka merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan amanah tersebut.

“Kita sama-sama dipercaya oleh anggota nelayan sebagai ketua, jadi harus transparan dan terbuka. Karena menjadi ketua itu harus amanah kepada anggota,” tegas Tarsim.

Secara hukum, keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana yang bersumber dari pemerintah merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan dana publik.

Selain itu, apabila dalam pengelolaan dana bantuan negara terjadi penyimpangan atau penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tarsim berharap polemik ini dapat segera dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di kalangan nelayan. Menurutnya, setiap bantuan yang datang untuk nelayan harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada para anggota yang telah memberikan kepercayaan kepada para ketua kelompok nelayan.


Ramadhan Penuh Berkah, DPD LSM GEMPUR Banten Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

By On Maret 07, 2026





TANGERANG — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Provinsi Banten menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan santunan kepada anak yatim, Sabtu (7/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor LSM GEMPUR, Jalan Bukit Tiara Blok L3 No.15, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan.

Sekitar 60 anak yatim menerima santunan dalam kegiatan sosial yang menjadi bagian dari kepedulian organisasi terhadap masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan.

Acara tersebut turut dihadiri Kepala Desa Pasir Jaya H. Muhidin, S.Pd, Bhabinkamtibmas Aipda Budiansyah, serta Direktur Lemsabumi Law Firm Advokat Ahmad Fahrul Rozi, SH, C.NSP, CHSE bersama sejumlah tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan diawali dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an yang dibacakan oleh Ust. Ahmad Fauzi, S.Pd, yang menambah suasana religius menjelang waktu berbuka puasa. Setelah itu dilanjutkan dengan tausiyah yang disampaikan oleh Ust. Joy Amarullah (Ki Go.Ong) yang mengajak seluruh hadirin untuk meningkatkan kepedulian sosial, terutama kepada anak-anak yatim di bulan penuh berkah ini.

Ketua DPD LSM GEMPUR Provinsi Banten, Ilham Saputra, C.BLS, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian sosial organisasi terhadap masyarakat, terutama anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian bersama.

“Momentum Ramadhan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk memperkuat rasa kepedulian dan kebersamaan. Santunan kepada anak yatim ini adalah bagian dari komitmen kami di LSM GEMPUR untuk tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur negara, tetapi juga hadir memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ilham Saputra.

Ia juga berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan serta mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama menebar kebaikan di bulan yang penuh berkah ini.

Sementara itu, Kepala Desa Pasir Jaya H. Muhidin, S.Pd mengapresiasi kegiatan positif yang dilakukan oleh DPD LSM GEMPUR Provinsi Banten. Menurutnya, kegiatan santunan anak yatim dan buka puasa bersama tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial yang patut didukung.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan positif yang dilakukan oleh LSM GEMPUR. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus ditingkatkan ke depannya. Apalagi saat ini kantor LSM GEMPUR sudah kembali berdomisili di Desa Pasir Jaya, sehingga kami berharap dapat terjalin sinergi dan kolaborasi yang baik sebagai mitra kerja untuk bersama-sama membangun Desa Pasir Jaya agar lebih maju lagi,” ungkap H. Muhidin.

Di kesempatan yang sama, Direktur Lemsabumi Law Firm Advokat, Ahmad Fahrul Rozi, SH, C.NSP, CHSE, juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh DPD LSM GEMPUR Provinsi Banten dalam menggelar kegiatan sosial tersebut.

“Ini adalah kegiatan yang sangat positif. Selain mempererat silaturahmi, kegiatan santunan ini juga menunjukkan bahwa organisasi masyarakat memiliki kepedulian nyata terhadap lingkungan sosial, khususnya kepada anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian dan dukungan kita semua,” kata Ahmad Fahrul Rozi.

Acara kemudian ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan buka puasa bersama seluruh tamu undangan serta anak-anak yatim yang hadir, dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan.



LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

By On Maret 07, 2026




KOTA SERANG,– Ketua LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM), Danny Pratama, menyoroti adanya dugaan manipulasi data pada sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di Kota Serang. Dugaan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.


Danny Pratama menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi dari masyarakat terkait indikasi ketidaksesuaian data peserta didik dan aktivitas pembelajaran di beberapa PKBM. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh.


“Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang agar turun tangan secara serius untuk melakukan audit terhadap beberapa PKBM yang diduga memiliki data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Danny Pratama.


Menurutnya, pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal seperti PKBM sangat penting dilakukan guna memastikan program pendidikan berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan negara.


Selain itu, Danny juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang agar tidak hanya fokus melakukan pengawasan pada sekolah negeri, tetapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap lembaga pendidikan nonformal yang ada di masyarakat.


“Kami berharap Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang dapat turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi PKBM yang ada. Jangan hanya melakukan pengawasan di sekolah negeri saja, tetapi PKBM juga harus menjadi perhatian agar tidak terjadi penyimpangan data maupun program,” tegasnya.


LSM TIKAM menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai kebijakan pendidikan di Kota Serang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat demi terciptanya tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Danny juga berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret jika ditemukan adanya pelanggaran atau manipulasi data, sehingga program pendidikan kesetaraan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.


"Komunikasi saja,jawaban singkat yang tidak jelas ketika saya mencoba komunikasi terkait salah satu PKBM melalui pesan WhatsApp dengan Kepala Dinas Pendiikan Kota Serang Ahmad Nuri,ujar Danny

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

By On Maret 04, 2026



Jakarta Utara, 4 Maret 2026 Dugaan praktik pelayanan yang dinilai merugikan masyarakat di kantor PLN Artha Gading menuai sorotan dari berbagai pihak. Seorang warga bernama Ibu Lia, yang tinggal di Sunter Agung RT 07 RW 07, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, mengaku diminta membayar tagihan listrik sebesar Rp12.209.261 setelah adanya pemeriksaan meteran listrik di rumahnya.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio. Selain menjabat di LPK-RI, Agung juga merupakan Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Redaksi media online kabarsbi.com.

Menurut keterangan Ibu Lia, permasalahan bermula ketika petugas PLN melakukan pemeriksaan terhadap meteran listrik di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menyatakan adanya kekurangan pencatatan pemakaian listrik yang kemudian dihitung sebagai selisih tagihan selama beberapa bulan.

Namun, Ibu Lia menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun pencurian listrik.

“Saya setiap bulan selalu membayar listrik dengan tertib dan tidak pernah menunggak. Kalau memang ada kerusakan mesin atau meteran listrik, seharusnya itu menjadi tanggung jawab pihak PLN. Kenapa justru saya yang diminta membayar sampai lebih dari Rp12 juta?” ujar Ibu Lia.

Ia juga mengaku heran dengan tudingan tersebut, karena setiap bulan selalu ada petugas yang datang mencatat angka meteran listrik di rumahnya.

“Setiap bulan juga ada orang PLN yang datang mencatat meteran listrik di rumah saya. Jadi saya bingung kenapa sekarang malah saya yang seolah-olah ditekan harus membayar sampai Rp12 juta. Padahal suami saya hanya bekerja sebagai buruh bangunan, kadang ada kerjaan, kadang juga tidak,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen perhitungan yang diterima pelanggan, pihak PLN menyebut terjadi kerusakan pada meteran listrik yang menyebabkan pencatatan pemakaian tidak sesuai selama sekitar sembilan bulan. Dari data tersebut disebutkan bahwa rata-rata pemakaian listrik sebelumnya mencapai sekitar 1005 kWh per bulan, sementara yang tercatat hanya sekitar 792 kWh selama periode tersebut. Selisih pemakaian tersebut kemudian dihitung sebagai kekurangan tagihan dengan total nilai lebih dari Rp12 juta.

Menanggapi hal itu, Agung Sulistio menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat sebagai konsumen layanan publik.

“Jika benar kerusakan terjadi pada alat ukur milik penyedia layanan, maka tidak bisa serta-merta dibebankan kepada pelanggan tanpa proses klarifikasi yang transparan, objektif, dan adil,” tegas Agung.

Sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelanggan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta perlakuan yang jujur dan tidak diskriminatif dalam pelayanan barang maupun jasa.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyedia tenaga listrik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Sebagai organisasi perlindungan konsumen sekaligus dari unsur media, kami menilai perlu ada penjelasan terbuka dari pihak PLN Artha Gading terkait mekanisme perhitungan tersebut. Jangan sampai masyarakat merasa ditekan atau dirugikan akibat persoalan teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia layanan,” tambah Agung yang juga menjabat Ketua Umum GMOCT serta Pimpinan Redaksi kabarsbi.com.

Ia juga mendesak pihak PLN untuk melakukan evaluasi terhadap prosedur pelayanan kepada pelanggan, khususnya terkait pemeriksaan meteran listrik dan mekanisme penetapan tagihan susulan.

“Kasus seperti ini harus diselesaikan secara adil dan transparan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar listrik setiap bulan tidak boleh dirugikan oleh sistem atau kesalahan teknis yang tidak mereka lakukan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Artha Gading belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh warga tersebut.

Bulan Sucui Ramadan Kini Telah Dinodai Oleh Penjual Obat Daftar G "36 Butir Bukti Laporan Informasi" Kapolsek dan Kanit Reskrim Saling Lempar

By On Maret 04, 2026



Garut, BM.Online - Bulan suci ramadhan, Seluruh umat islam melaksanakan ibadah puasa Rukun Islam yang ke empat (4). Namun, dibulan yang penuh berkah dan  ampunan ini telah di nodai oleh penjual obat daftar G Jenis tramadol dan hexymer tepatnya di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut - Jawa Barat. Pada Rabu 3 Maret 2026 


Dibenarkan oleh salah satu warga, Sebut saja Bunga (Nama Samaran) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tempat tersebut memang Benar menjual obat  jenis xymer dan tramadol tanpa resep dari dokter.

"Saya tau kokasi tersebut jadi tempat eksekusi  peredaran obat daftar G karna setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak dan para remaja usia dibawah umur konsumsi langsung di lokasi. Kata warga yang rumahnya tak jauh dari lokasi 


Ssecara tersembunyi awak media mendatangi tempat tersebut. Ternya benar awak media membeli empat obat Eximer isi 8x4=32 butir seharga Rp.40.000,  empat (4) Butir obat Tramadol seharga Rp.20.000, benar saja tanpa membawa resep dokter bisa mendapatkan obat tersebut.



Kapolsek Lekes AKP Wawan. S.H, melaui Pesan WhatsAppnya  Saat dikonfirmasi merespon dan akan segera ditindak lanjuti, Namun beliau sedang banyak Kegiatan. "Trimakasih informasinya, Langsung ke kanit reskrim, Saya sedang ada giatan Ramadan. Kata Kapolsek Leles saat dikonfirmasi, Sabtu 28/2/2026

Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Padalarang segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. 

“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khusus Kapolsek Leles, Kapolres Garut untuk segera bertindak tegas dibulan yang penuh berkah dan ampunan ini" ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.

Hingga berita diterbitkan, Kapolsek Leles mengarahkan pada Kanit Reskrim. Namun, Kanit Reskrim Polsek Leles saat dikonfirmasi bungkam (Diam Membisu).
 

Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Polsek Leles Sibuk Pencitraan Tanam Jagung, Tanpa Sadar Penjual Obat Terlarang di Wilkumnya Terkesan Kebal Hukum

By On Maret 04, 2026




Garut, BM. Online -- Bulan suci ramadhan, Seluruh umat islam melaksanakan ibadah puasa Rukun Islam yang ke empat (4). Namun, dibulan yang penuh berkah dan ampunan ini telah di nodai oleh penjual obat daftar G Jenis tramadol dan hexymer tepatnya di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut - Jawa Barat. Pada Rabu 3 Maret 2026 


Dibenarkan oleh salah satu warga, Sebut saja Bunga (Nama Samaran) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tempat tersebut memang Benar menjual obat jenis xymer dan tramadol tanpa resep dari dokter.

"Saya tau kokasi tersebut jadi tempat eksekusi peredaran obat daftar G karna setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak dan para remaja usia dibawah umur konsumsi langsung di lokasi. Kata warga yang rumahnya tak jauh dari lokasi 


Ssecara tersembunyi awak media mendatangi tempat tersebut. Ternya benar awak media membeli empat obat Eximer isi 8x4=32 butir seharga Rp.40.000, empat (4) Butir obat Tramadol seharga Rp.20.000, benar saja tanpa membawa resep dokter bisa mendapatkan obat tersebut.



Kapolsek Lekes AKP Wawan. S.H, melaui Pesan WhatsAppnya Saat dikonfirmasi merespon dan akan segera ditindak lanjuti, Namun beliau sedang banyak Kegiatan. "Trimakasih informasinya, Langsung ke kanit reskrim, Saya sedang ada giatan Ramadan. Kata Kapolsek Leles saat dikonfirmasi, Sabtu 28/2/2026

Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Padalarang segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. 

“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khusus Kapolsek Leles, Kapolres Garut untuk segera bertindak tegas dibulan yang penuh berkah dan ampunan ini" ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.

Hingga berita diterbitkan, Kapolsek Leles mengarahkan pada Kanit Reskrim. Namun, Kanit Reskrim Polsek Leles saat dikonfirmasi bungkam (Diam Membisu).
 

Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Oknum Kanit Reskrim Diduga Langgar Pasal 180 dan Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat

By On Maret 04, 2026




Garut, BM.Online -- Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat daftar G terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Leles Tepatnya : di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Serta di kawasan Jalan Asparagus, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Kedua lokasi tersebut diketahui menjual obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer.


Kapolsek Leles mengungkapkan Laporan informasi dari rekan media sudah ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim. "Kanit rekrim dan anggota Piket sudah saya arahkan, Agar menindak lanjuti laporan informasi adanya lokasi penjualan obat daftar G di wilayah hukum Polsek Leles apa sudah dikonfirmasi. Kata Kapolsek Leles Melalui pesan WhatsAppnya, Selasa 02 Maret 2026 



Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 1 lempeng isi 10 butir dan 5 butir obat Eximer di jual seharga Rp. 10.000, Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai Rp.4 jt.


Upaya memberikan informasi dan konfirmasi dari awak media keada Kanit Reskrim Polsek Leles melalui pesan WhatsApp, Pada Selasa 3/3/26, sayangnya tidak mendapatkan respon Sikap Kanit yang memilih bungkam.


Sikap oknum Kanit Polsek Leles ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.

 
Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar..(Red/Tim)

Dibalik Tirai Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Disetop Warga

By On Maret 02, 2026





Serang, BM.Online - emasangan kabel jaringan telkomunikasi di Desa Kampung Baru Dan Desa Pamarayan yang menurut keterangan dari PT Iforte, diduga tanpa menempuh prosedur, saat pelaksanaan, dengan alasan kejar target.



Di waktu hari libur dan tanpa berkoordinasi dengan lingkungan Desa RT/RW setempat, sekitar 6 orang pekerja tanpa pelindung alat kerja K3, menarik kabel dan rencana menanam 6 tiang, namun saat pekerjaan sedang berlanjut, warga Desa kampung baru yang mengetahui pelaksanaan diduga tanpa izin terlebih dahulu itu, di setop, namun setelah di setop, rombongan pekerja beralih ke jalur masuk desa pamarayan, diduga curi-curi waktu dan situasi yang di kira aman.



Dari kepala rombongan, inisial HS menyampaikan, bahwa penarikan kabel ini hanya untuk menyambungkan jaringan dari tower ke tower (perawatan), yang berjarak sekitar 2 km, terkait tiang hanya akan di pasang 6 tiang saja akses menuju tower, selebihnya kami gunakan tiang yang sudah ada, terang HS.



Disisi lain Kades pamarayan Anis Puat yang tidak tau adanya kegiatan itu, dan ketika mengetahui adanya aktivitas pemasangan kabel di wilayahnya tanpa soan terlebih dahulu, ia meminta agar pekerjaan di lakukan peneguran daripada salah bila perlu hentikan sementara sebelum berkordinasi demi ketertiban di lingkungannya.(red/tim)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *