Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tambang Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Kendal, Warga: "Hukum Seolah Hanya Tajam ke Bawah!"

By On Desember 24, 2025

 


Kendal (GMOCT) 23 Desember 2025 – Kasus lemahnya pengawasan dan penegakan aturan Pemda Kabupaten Kendal terhadap aktivitas pertambangan kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar di grup WhatsApp Pojok KKDP Kendal mengungkapkan beberapa perusahaan tambang yang disinyalir melakukan penambangan meski belum memiliki kelengkapan dokumen teknis dan lingkungan, memicu kemarahan warga yang merasa tidak diamankan.

 

Berdasarkan informasi dari akun Den Mas077, terdapat lima perusahaan tambang dengan status perizinan yang berbeda. PT Alam Bukit Gemilang disebut telah memperoleh persetujuan lengkap dari DLHK dan ESDM serta telah beroperasi. Namun, perhatian warga terpusat pada dua perusahaan lain yang belum memiliki izin penuh.

 

PT Parama Miguno Bumi dan PT Bersama Abadi Sakti disebut masih dalam proses persetujuan dokumen, tetapi di lapangan telah melakukan aktivitas penambangan. Bahkan, PT Parama Miguno Bumi telah menerima Surat Peringatan (SP) ke-2, sedangkan PT Bersama Abadi Sakti mendapat SP-1 dari Dinas ESDM Kendal – meskipun aktivitas keduanya tetap berlanjut tanpa hambatan.

 

Kondisi ini memicu komentar kasar dari anggota grup. Den Mas077 menulis, "Piye kui kang, paiz do katarak n budeg, aparat mandul po kewagen atensi," menyindir aparat seolah tidak berdaya atau tidak peduli. Paiz juga menambahkan, "Karang diperingati 2 kali kudune ora Polda kang, langsung Mabes," yang menunjukkan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum di tingkat daerah.

 

Keresahan warga tidak hanya mengenai izin, tetapi juga dampak langsung di lapangan. Sejumlah anggota grup mengeluhkan jalan yang licin akibat material tambang yang dibawa truk, yang membahayakan pengendara. "Sepetek itu tadi juga licin sekali… uji nyali bawa motor, blusut-blusut," tulis salah satu anggota.

 

Pengacara asal Kaliwungu, Paduka Mis, SH, juga ikut menanggapi dan mempertanyakan keberadaan pejabat daerah dalam grup tersebut. "Nek kosong do banter-banter, medeni pengendara kecil," ujarnya, merujuk pada truk bermuatan tambang yang melintas tanpa pengawasan. Ia juga menilai aduan masyarakat seolah tidak ditanggapi, "Ng group kene ono pejabate pora sih? Kayane akeh aduan tapi alussss."

 

Meskipun disebutkan persoalan tersebut telah dibahas di tingkat kabupaten, hal itu malah memunculkan pertanyaan lebih lanjut: jika sudah dibahas, mengapa aktivitas diduga ilegal masih berlangsung? Beberapa anggota grup menyiratkan adanya pembiaran dan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan warga. "Bekinge kondang, tambang galian C sampai penegakan hukum plonga-plongo ora iso opo-opo," tulis seorang anggota.

 

Warga mendesak Pemda Kendal, DLHK, dan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan – bukan sekadar memberi peringatan administratif. "Kalau memang melanggar, hentikan. Kalau belum lengkap izinnya, jangan dibiarkan jalan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah," tegas salah satu anggota.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemda Kendal terkait keluhan dan kritik warga tersebut.

 

#noviralnojustice #dlhkkendal 

#kkdp 

#kendal 

#polreskendal

 

Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

LSM PKPB Banten Laporkan Dugaan Penyimpangan Pembangunan Mesjid Agung Al Hakim.

By On Desember 24, 2025

 


Serang. Bentengmerdeka- lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemantau kinerja pemerintah Banten (PKPB) provinsi Banten melaporkan dugaan penyimpangan dalam pembangunan masjid agung Al hakim di desa Pamarayan kecamatan Pamarayan kabupaten serang provinsi Banten, laporan ini terkait dengan dugaan ketidak sesuaian spesifikasi pembangunan masjid agung Al hakim yang dibangun pada tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp 2.929.536.442.06


Laporan pengaduan dengan nomor 221/LSM PKPB-Banten/LP/XII/2025 tanggal 20 Desember 2025 telah diterima oleh Staf kejaksaan tinggi Banten pada 22 Desember 2025.



"Mesjid agung Al hakim ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Sehingga kami merasa perlu untuk melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang," kata SAJAM BSC, ketua umum LSM PKPB Provinsi Banten, "kami ingin memastikan bahwa pembangunan masjid agung Al hakim ini transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat."


Saat ini, LSM PKPB Provinsi Banten telah mengajukan permohonan audiensi dengan Aspidsus (asisten pidana khusus) kejaksaan tinggi Banten untuk membahas lebih lanjut permasalahan ini. "Kami berharap pihak kejaksaan tinggi Banten dapat menginvestigasi dan menindaklanjuti laporan kami ini." Tambah Sajam.


Masjid agung Al hakim sendiri merupakan salah satu bangunan penting di Banten, yang diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat. Namun, dugaan penyimpanan dalam pembangunan masjid ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.


LSM PKPB Provinsi Banten meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera menginvestasikan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan masjid agung Al hakim sesuai dengan spesifikasi Dan kebutuhan masyarakat.


Reporter: Samu Korlip.

𝐂𝐨𝐫𝐞𝐧𝐠 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐏𝐚𝐫𝐭𝐚𝐢 𝐆𝐞𝐫𝐢𝐧𝐝𝐫𝐚! 𝐀𝐫𝐨𝐠𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐀𝐊 𝐁𝐞𝐫𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠, 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨: 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐜𝐢𝐥 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐭 𝐏𝐞𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭!

By On Desember 23, 2025

 


𝐒𝐄𝐌𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆, - 22 Desember 2025 – Ananto Widagdo,SH.S.Pd kuasa hukum sekaligus Pegiat Anti Korupsi, Ananto Widagdo, SH, S.Pd, secara resmi "menyeret" oknum Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi Gerindra, berinisial AK, ke ranah hukum. Hari ini, Senin (22/12), pemeriksaan saksi kedua dari pihak pelapor (Narto) digelar di Ditreskrimsiber Polda Jawa Tengah sebagai bukti keseriusan dalam melawan arogansi wakil rakyat.


Laporan yang teregistrasi dengan nomor STPA/1708/2025/Ditreskrimsiber ini dipicu oleh tindakan AK yang diduga menyerang kehormatan warga melalui media sosial pasca polemik dapur Menu Bergizi (MBG) di Desa Gununghlurah, September lalu.


𝐉𝐞𝐫𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝐁𝐞𝐫𝐥𝐚𝐩𝐢𝐬 𝐔𝐔 𝐈𝐓𝐄


Ananto menegaskan bahwa tindakan AK melalui akun Facebook "Alfi Fauzi" dan Instagram "Alfi 1994" bukan sekadar urusan pribadi, melainkan pelanggaran hukum serius. Oknum DPRD tersebut terancam jeratan pasal berlapis, di antaranya:

 

* Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik.

 

* Pasal 45 ayat (4): Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan orang lain di media sosial.

 

* Pasal 310 & 311 KUHP: Terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan secara sadar.


"Kita punya bukti digital yang kuat. Somasi kami diabaikan, seolah-olah dia (AK) merasa di atas hukum karena jabatannya. Tapi di hadapan UU ITE, semua sama. Jangan sampai kursi empuk DPRD membuat seseorang lupa diri dan bertindak semena-mena terhadap rakyat yang memilihnya," tegas Ananto Widagdo dengan nada geram.


𝐊𝐫𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐏𝐞𝐝𝐚𝐬: 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐝𝐚𝐬 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭


Ananto menyindir keras sikap AK yang dianggap tidak memiliki etika sebagai publik figur. Menurutnya, sangat memprihatinkan jika seorang anggota legislatif yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru menunjukkan arogansi bak penguasa terhadap rakyat kecil.


"Dia bisa duduk di gedung dewan itu karena suara rakyat. Sekarang, saat rakyat mengadu atau terjadi polemik, balasannya justru fitnah dan serangan personal di medsos? Ini adalah contoh buruk kepemimpinan yang tidak punya empati. Jangan mentang-mentang jadi pejabat, lalu menginjak-injak harga diri warga," lanjut Ananto.

 


𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫


Pihak kuasa hukum mendesak agar Ditreskrimsiber Polda Jateng bertindak cepat dan profesional tanpa terintervensi status jabatan terlapor.


"Kami tidak akan diam. Kami akan terus hajar secara hukum sampai ada keadilan bagi klien kami. Ini pelajaran bagi seluruh pejabat publik di Banyumas agar tidak ugal-ugalan dalam bertindak. Kami tunggu keberanian Polda Jateng untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya," pungkas Ananto.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝.

Progres Pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi Gedung Sekolah Mts Nurul Falah Ketug Belum Juga Rampung, Meski masa Kontrak Sudah Berakhir.

By On Desember 23, 2025


Kabupaten BM.Online -Proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah PHTC Provinsi Banten 2, khususnya yang di Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang. kini menuai sorotan Publik. Proyek senilai Rp 40 miliar yang dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2025. dan dikelola langsung oleh kementerian pekerjaan umum sarana prasarana strategis Banten 2, melalui PT Abadi Prima Inti Karya. Sebagai pelaksana, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya aktivitas pekerjaan yang masih berlangsung meski masa kontrak diduga telah berakhir pada 30 Nopember 2025.


Berdasarkan data kontrak proyek tersebut tertuang dalam nomor HK.02.03/PPK/PS/SPK/RRMB2/VIII/202, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Meski proyek strategis ini diawasi dengan ketat fakta dilapangan justru menunjukkan minimnya pengawasan, bahkan kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai (SOP)


Hasil penelusuran wartawan di lokasi, sejumlah item pekerjaan terlihat belum terselesaikan. Beberapa di antaranya meliputi:


Plesteran pagar dan acian yang belum rampung


Pengecatan dinding tembok yang masih berjalan


Pembersihan area kerja yang belum dirampungkan


Namun, Ali selaku pelaksana lapangan. hingga saat ini tidak memberikan tanggapan terkait dengan berakhir kontrak pekerjaan yang masih berjalan saat ini. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp media yang dilakukan pesan hanya di baca tidak ada jawaban. dari semula berakhir pada 30 Nopember 2025 menjadi diperpanjang hingga 26 Desember 2025.


Sementara itu, Kepala Sekolah MTs Nurul Falah Ketug kab Serang, Uum, saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, memberikan keterangan bahwa pekerjaan ada penambahan waktu sampai dengan hari Jum'at tanggal 26 Desember 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena tidak sesuai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang tertera pada papan informasi, yakni 30 Nopember 2025.


"jadi begini pak harusnya kan cat yang lama di gosok terlebih dahulu terus di hamplas supaya hasilnya mulus, ini malah ditimpa tanpa dilakukan pengelupasan cat yang lama, hasil pekerjaan nya jadi jelek gak bagus. iya itu juga dari aduan kami, maka dari sana pihak PUPR Provinsi Banten suruh cat ulang tembok agar hasil nya mulus. Jadi yang pasti itu kami sekarang sedang ada perbaikan adapun lewat waktu itu karena pas posisinya mau beres di cek sama kepala pengawas yang tidak sesuai spesifikasi di ceklis disuruh diperbaiki lagi, "ujarnya Senin, 22 Desember 25.


Masih lanjut, Jadi Pas habis waktu dalam kontrak mau ada serah terima (MBST) di cek kelapangan sama pengawas, ternyata ada yang harus di perbaiki mangkanya dikasih perpanjang waktu sampai dengan hari Jum'at tanggal 26 Desember 2025, " jelasnya 


Apabila mengacu pada tanggal berakhirnya kontrak di papan informasi, dan pekerjaan tetap dilanjutkan setelah batas tersebut tanpa mekanisme resmi, maka sesuai ketentuan seharusnya berlaku pemotongan per-mille per hari dari nilai kontrak.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.



(Red/tim)

Kilas Balik Perjalanan LKBH Jepara 2025: Kenaikan 13% Penanganan Perkara, Beragam Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat

By On Desember 23, 2025

 


JEPARA, 22 Desember 2025 (GMOCT) – Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Jepara yang dipimpin Direktur Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc merayakan perjalanan kerja yang produktif sepanjang tahun 2025. Terbukti dengan kenaikan penanganan perkara sebesar 13% dibandingkan tahun 2024, mencakup perkara pidana, perdata litigasi, dan non-litigasi.


Rincian penanganan perkara menunjukkan kinerja yang optimal. LKBH Jepara menangani 261 perkara perdata litigasi (persidangan), 4 perkara pidana litigasi (persidangan), 123 perkara perdata non-litigasi, dan 27 perkara pidana non-litigasi (pendampingan) di kepolisian. Untuk pendampingan pidana, rinciannya adalah 3 perkara sebagai pelapor/pengadu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, 1 perkara sebagai terlapor/teradu di tempat yang sama, 14 perkara di Polres Jepara (baik sebagai pelapor/terlapor), dan 9 perkara di Polsek wilayah Polres Jepara.

 

Selain penanganan perkara, LKBH Jepara juga aktif menyelenggarakan program pemberdayaan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini, telah dilakukan 2 kali penyuluhan hukum di 2 desa dan 3 kali pemberdayaan hukum di 3 desa di Kabupaten Jepara.

 

Yang patut dicatat, dari 261 perkara perdata litigasi, sebanyak 36 perkara dilayani secara pro bono (tidak berbayar) untuk masyarakat tidak mampu yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa. Biaya perkara tersebut dibiayai oleh Negara melalui Kementrian Hukum RI, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, dan Bagian Hukum Pemda Jepara, yang telah menjalin MOU kerjasama setiap tahunnya untuk program bantuan hukum gratis.

 

LKBH Jepara juga mendapatkan kepercayaan sebagai mitra/pelaksana program POSBAKUM dari Pengadilan Agama Jepara. *"Sejak POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara di kerjasamakan dengan pihak ketiga  sampai sekarang telah menetapkan LKBH JEPARA sebagai Mitra/Pelaksana"*


Selain itu, Universitas Islam Nahdhatul Ulama (UNISNU) Jepara dan Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang (UIN Wali Songo) mempercayakan mahasiswa fakultas syariah dan hukum untuk magang di lembaga ini. 


Dukungan juga datang dari Gabungan Media Online Ternama (GMOCT) dan Persatuan Wartawan Online (PWO) Jepara sebagai media partner.

 

Anggota advokat LKBH Jepara yang terlibat dalam pelayanan antara lain: 

•Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc

•H.Norkhan.SH

•Teguh Santoso.SH •Tarto

Widodo.SE.,SH.,MH •Ahmad Zaini.SH •Susami.SH.,M.PDi, Ari •Mahargyaning Widi.SH •Kenzu Khirzul Yaman.SH

•Eva Yusanti.SH

•Siti Isroiytaus Sa’diah.SHI 

•Kartika Endah •Nurlaili.SH

•Nurul Laily.S.Sy 

•Putri Nor Jannah.SH. 


Sedangkan Para legal yang mendukung adalah •Wido Tri W.SH

•Vio Sari.SE

•Asep Saepuloh •KH.Mashadi Al Masro •Denny Prihartanto •Sugiarto

 

Statement Direktur LKBH Jepara, Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc

 

"Kilas balik perjalanan LKBH Jepara tahun 2025 adalah bukti komitmen kita untuk terus memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Kenaikan 13% penanganan perkara menunjukkan bahwa kebutuhan akan bantuan hukum semakin besar, dan kita berusaha memberikan layanan yang profesional dan berintegritas. Terima kasih kepada semua mitra, advokat, legal, dan mahasiswa magang yang telah bekerja sama. Ke depannya, kita akan terus memperkuat program-program yang berfokus pada pemberdayaan hukum dan penyebaran kesadaran hukum di masyarakat Jepara."

 

Statement Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT

 

"Kami dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sangat mengapresiasi profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan oleh LKBH Jepara dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui kerja keras mereka, banyak orang yang mendapatkan akses keadilan yang layak dan menemukan kebenaran. Semoga LKBH Jepara terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di masa depan."


#noviralnojustice


#hukum


#lkbhjepara


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Gebyar Tahun Baru 2026 di Demak: Diana Ria Enterprise Hadirkan Konser Musik Spektakuler

By On Desember 23, 2025



Demak (GMOCT) - Diana Ria Enterprise mempersembahkan "Gebyar Tahun Baru 2026 Live Concert" yang akan digelar di Lapangan Tembiring, Demak, mulai tanggal 26 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Acara ini menjanjikan hiburan spektakuler dengan menampilkan berbagai artis dan bintang tamu ternama.

 

Beberapa nama yang akan memeriahkan acara ini antara lain:

 

- 26 Desember: Romansa x LV Music (DJ Lulu)

- Tiket: Reg 30k, VIP 45k

- 27 Desember: Shaun The Sheep

- Tiket: Reg 35k, VIP 50k

- 28 Desember: OM. Lorensa

- Tiket: Reg 35k, VIP 50k 

- 29 Desember: New Gapero

- Tiket: Reg 25k, VIP 35k

- 30 Desember: New Style Music

- Tiket: Reg 20k, VIP 30k

- 31 Desember: Laluna

- Tiket: Reg 35k, VIP 50k 

- 1 Januari: D'Radja

- Tiket: Reg 20k, VIP 30k

- 2 Januari: 510 Opening Music

- Tiket: Reg 35k, VIP 50k 

- 3 Januari: Romi & The Jahats

- Tiket: Reg 35k, VIP 50k

- 4 Januari: Happy Loss

- Tiket: Reg 25k, VIP 35k 

 

Tiket presale tersedia dengan harga yang terjangkau, mulai dari Rp 20.000 untuk tiket reguler dan Rp 30.000 untuk tiket VIP. Open gate setiap hari akan dimulai pukul 18.00 WIB.

 

Dukungan dari Berbagai Pihak

 

Acara ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menyatakan, "Kami dari GMOCT sangat mendukung kegiatan positif seperti ini yang dapat menghibur masyarakat dan memajukan industri kreatif di daerah."

 

H. Muntohar, owner Diana Ria Enterprise, menambahkan, "Kami sangat bersemangat untuk menghadirkan acara yang meriah dan berkesan bagi masyarakat Demak dan sekitarnya. Kami berharap Gebyar Tahun Baru 2026 ini dapat menjadi ajang hiburan yang dinanti-nantikan."

 

Lokasi Tiket Box dan Pembelian Online

 

Tiket dapat dibeli secara offline di beberapa lokasi tiket box seperti:

 

- Joglo Kembar Cafe & Resto

- Yes You Coffee Eatery, Dempet

- Radio Suara Kota Wali, Demak

 

Selain itu, tiket juga tersedia secara online melalui platform [ada tiket.id](http://ada tiket.id) dan eratix.

 

Jangan lewatkan kesempatan untuk menyaksikan "Gebyar Tahun Baru 2026 Live Concert" dan merayakan pergantian tahun dengan penuh kegembiraan!


#Dianariaenterprise


#gebyartahunbaru


#tahunbaru2026


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Perkuat Layanan Rehabilitasi, Petugas Yayasan ULTRA Addiction Center Tingkatkan Kapasitas SDM dalam Krisis Intervensi

By On Desember 23, 2025

 


Semarang, (GMOCT) – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Yayasan ULTRA Addiction Center telah menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan fokus pada tema Krisis Intervensi. Kegiatan ini diikuti oleh para konselor dan asisten konselor yang terlibat langsung dalam proses pemulihan klien.

 

Peningkatan kapasitas ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan petugas dalam menangani situasi krisis yang kerap muncul selama rehabilitasi, seperti kondisi emosional tidak stabil, kecemasan berat, agresivitas, keinginan relaps, hingga situasi darurat psikologis lainnya. Dengan kemampuan yang memadai, petugas diharapkan mampu merespons krisis secara cepat, tepat, dan berorientasi pada keselamatan klien.

 

Materi yang diberikan mencakup pemahaman dasar krisis pada klien penyalahguna narkoba, teknik komunikasi terapeutik saat krisis, pengendalian emosi, pengambilan keputusan di situasi darurat, serta prinsip etika dan keselamatan dalam penanganan klien. Kegiatan dilaksanakan secara interaktif melalui diskusi studi kasus dan simulasi penanganan krisis yang sering terjadi di lingkungan rehabilitasi.

 

Selaku Program Manager Yayasan ULTRA Addiction Center, Iqbal Rinaldo menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas SDM merupakan bagian penting dari upaya menjaga mutu layanan. “Klien rehabilitasi Napza memiliki kerentanan yang tinggi terhadap krisis. Oleh karena itu, SDM harus dibekali keterampilan khusus agar mampu memberikan pendampingan yang aman, manusiawi, dan profesional,” ujarnya.

 

Melalui kegiatan ini, Yayasan ULTRA Addiction Center menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi SDM sebagai garda terdepan layanan rehabilitasi. Diharapkan, kemampuan petugas dalam menangani krisis intervensi yang semakin baik dapat mendukung proses pemulihan klien secara optimal serta menciptakan lingkungan rehabilitasi yang aman dan kondusif.

 

 

#noviralnojustice


#yayasannaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#akamedikacenter


Team/Red (Humas Ultra)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

LSM KPK Nusantara dan PPWI Banten Soroti Surat Somasi BCA Finance, Diduga Abaikan UU Perlindungan Konsumen

By On Desember 23, 2025



Serang, BM.Online - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten menyoroti keras surat somasi yang dikeluarkan oleh BCA Finance, yang dinilai berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sorotan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Nomor: 826/SOM-ASR-CLG L/XII/2025 perihal Somasi (Teguran atau Peringatan Hukum) yang ditandatangani oleh Riza Aulia Kirana. Surat tersebut dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksekusi jaminan fidusia.


Ade Bahawi, perwakilan dari LSM KPK Nusantara, menegaskan bahwa dalam praktik penagihan dan eksekusi jaminan fidusia, perusahaan pembiayaan wajib mematuhi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 71/PUU-XIX/2021. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa kreditur tidak dapat secara sepihak melakukan penarikan paksa terhadap objek jaminan fidusia, seperti kendaraan bermotor, apabila debitur menyatakan keberatan atau terjadi sengketa mengenai wanprestasi.


“Jika debitur menolak atau tidak mengakui adanya wanprestasi, maka eksekusi tidak bisa dilakukan sepihak. Kreditur wajib mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri atau melalui mekanisme lelang eksekusi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujar Ade Bahawi.


Ia menambahkan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak milik warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil.


Namun demikian, kreditur masih dimungkinkan melakukan eksekusi langsung terhadap objek jaminan fidusia, hanya apabila terdapat kesepakatan antara kreditur dan debitur bahwa telah terjadi wanprestasi, serta debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan tanpa paksaan.


Sementara itu, Ketua DPD PPWI Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hukum fidusia, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan konsumen secara luas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai payung hukum utama yang menjamin hak-hak debitur sebagai konsumen jasa keuangan.


“UUPK secara jelas memberikan hak kepada konsumen atas informasi yang benar, pelayanan yang jujur dan adil, serta perlindungan dari klausul baku yang merugikan. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Perbankan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan,” kata Abdul Kabir.


Selain UUPK, Abdul Kabir juga mengacu pada:


Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengatur kewajiban bank dan lembaga keuangan untuk beritikad baik dalam memberikan layanan kepada nasabah.


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas kewenangan OJK dalam pengawasan dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.


POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur secara teknis hak dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk mekanisme pengaduan dan sanksi.



Menurutnya, debitur memiliki sejumlah hak fundamental yang wajib dihormati oleh lembaga pembiayaan, di antaranya:


1. Hak atas informasi, yakni memperoleh penjelasan yang benar, jelas, dan jujur terkait produk kredit.



2. Hak atas pelayanan, berupa perlakuan yang adil, tidak diskriminatif, dan beritikad baik.



3. Hak atas perlindungan dari klausul baku, terutama klausul yang sulit dipahami, menyesatkan, atau mengalihkan tanggung jawab sepihak kepada konsumen.



4. Hak atas penyelesaian sengketa, baik melalui jalur non-litigasi seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), maupun melalui pengadilan.




Lebih lanjut, Abdul Kabir menyoroti kewajiban lembaga keuangan dalam menangani debitur bermasalah atau kredit macet. Ia menegaskan bahwa sebelum melakukan langkah eksekusi, bank atau perusahaan pembiayaan wajib mengedepankan upaya restrukturisasi kredit, terutama jika debitur mengalami musibah atau penurunan kemampuan usaha.


Bentuk restrukturisasi tersebut meliputi:


Rescheduling, yaitu penjadwalan ulang pembayaran utang dengan mengubah tenor atau besaran angsuran agar sesuai kemampuan debitur.


Reconditioning, yakni penyesuaian kembali syarat kredit seperti bunga, denda, atau biaya tanpa mengubah pokok utang, misalnya penurunan suku bunga atau penundaan pembayaran bunga.


Restrukturisasi, yaitu proses penataan ulang kredit secara menyeluruh, baik terhadap pokok, bunga, maupun jangka waktu, berdasarkan kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur.



“Langkah-langkah ini seharusnya menjadi prioritas, bukan langsung mengedepankan somasi atau ancaman eksekusi. Jika tidak, maka patut diduga terjadi pengabaian terhadap prinsip perlindungan konsumen,” tegas Abdul Kabir.


LSM KPK Nusantara dan PPWI Banten mendorong agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap praktik penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan. (mediaviral.co)

Kapolresta Bandung Cek Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin Lodaya 2025

By On Desember 22, 2025



Bandung, BM.online - Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, bersama para Pejabat Utama (PJU) Polresta Bandung, melaksanakan pengecekan langsung ke sejumlah Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) Operasi Lilin Lodaya 2025 di wilayah hukum Polresta Bandung, Sabtu (20/12/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian untuk memastikan kesiapan personel serta sarana prasarana dalam rangka pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, agar berjalan aman, tertib, dan lancar.

Dalam pengecekan tersebut, Kapolresta Bandung beserta rombongan mengunjungi Pos Terpadu Alfathu, Pospam Pertigaan Sadu Soreang, serta Posyan Kawah Putih Ciwidey. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Bandung AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si, Kabagops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi, S.H, serta para Kasat, Kasi, dan perwira jajaran Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono menyampaikan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya pada titik-titik rawan kepadatan dan destinasi wisata. “Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Kami ingin memastikan bahwa seluruh Pos Pam dan Pos Yan siap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, baik dari sisi keamanan, kelancaran arus lalu lintas, maupun pelayanan kemanusiaan selama pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025,” ujar Kombes Pol. Aldi Subartono.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi serta kesiapsiagaan personel di lapangan dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas maupun lonjakan aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. “Koordinasi yang baik antarinstansi adalah kunci keberhasilan pengamanan ini,” tambahnya.

“Kami mengimbau seluruh personel untuk tetap humanis, responsif, dan profesional dalam melayani masyarakat, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Polresta Bandung tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. Kapolresta juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas selama berlibur.

Dibalik Tirai Pembangunan Gedung Sekolah MTS Nurul Falah, PT. Abadi Prima Inti Karya Harus Bertanggung Jawab

By On Desember 22, 2025




Serang, BM.online - Proyek rehabilitasi madrasah PHTC Provinsi Banten 2, tepatnya di Wilayzh Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang kini menuai sorotan Publik. Proyek senilai Rp 40 miliar yang dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2025. dan dikelola langsung oleh kementerian pekerjaan umum sarana prasarana strategis Banten 2, melalui PT Abadi Prima Inti Karya. Sebagai pelaksana, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya aktivitas pekerjaan yang masih berlangsung meski masa kontrak diduga telah berakhir pada 30 Nopember 2025.

Berdasarkan data kontrak proyek tersebut tertuang dalam nomor HK.02.03/PPK/PS/SPK/RRMB2/VIII/202, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Meski proyek strategis ini diawasi dengan ketat fakta dilapangan justru menunjukkan minimnya pengawasan, bahkan kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai (SOP)

Hasil penelusuran wartawan di lokasi, sejumlah item pekerjaan terlihat belum terselesaikan. Beberapa di antaranya meliputi:

Plesteran pagar dan acian yang belum rampung

Pengecatan dinding tembok yang masih berjalan

Pembersihan area kerja yang belum dirampungkan

Namun, Ali selaku pelaksana lapangan. hingga saat ini tidak memberikan tanggapan terkait dengan berakhir kontrak pekerjaan yang masih berjalan saat ini. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp media yang dilakukan pesan hanya di baca tidak ada jawaban. dari semula berakhir pada 30 Nopember 2025 menjadi diperpanjang hingga 26 Desember 2025.

Sementara itu, Kepala Sekolah MTs Nurul Falah Ketug kab Serang, Uum, saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, memberikan keterangan bahwa pekerjaan ada penambahan waktu sampai dengan hari Jum'at tanggal 26 Desember 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena tidak sesuai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang tertera pada papan informasi, yakni 30 Nopember 2025.

"jadi begini pak harusnya kan cat yang lama di gosok terlebih dahulu terus di hamplas supaya hasilnya mulus, ini malah ditimpa tanpa dilakukan pengelupasan cat yang lama, hasil pekerjaan nya jadi jelek gak bagus. iya itu juga dari aduan kami, maka dari sana pihak PUPR Provinsi Banten suruh cat ulang tembok agar hasil nya mulus. Jadi yang pasti itu kami sekarang sedang ada perbaikan adapun lewat waktu itu karena pas posisinya mau beres di cek sama kepala pengawas yang tidak sesuai spesifikasi di ceklis disuruh diperbaiki lagi, "ujarnya Senin, 22 Desember 25.

Masih lanjut, Jadi Pas habis waktu dalam kontrak mau ada serah terima (MBST) di cek kelapangan sama pengawas, ternyata ada yang harus di perbaiki mangkanya dikasih perpanjang waktu sampai dengan hari Jum'at tanggal 26 Desember 2025, " jelasnya 

Apabila mengacu pada tanggal berakhirnya kontrak di papan informasi, dan pekerjaan tetap dilanjutkan setelah batas tersebut tanpa mekanisme resmi, maka sesuai ketentuan seharusnya berlaku pemotongan per-mille per hari dari nilai kontrak.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.


(Red/tim)


𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐝𝐞𝐫𝐚, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 𝐃𝐢𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐢 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡

By On Desember 22, 2025



𝐁anyumas. BM.online - 22 Desember 2025 – Advokat dan pegiat anti-korupsi, Ananto Widagdo, SH., S.Pd., resmi mengadukan Bupati Banyumas, Sadewo, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Aduan ini dipicu oleh sikap "pembiaran" Pemkab Banyumas terhadap aset ruko Kebondalem yang hingga kini masih dikuasai pihak penyewa lama, meski aset tersebut sudah sah dikembalikan ke negara sejak Maret 2025.


𝐈𝐫𝐨𝐧𝐢 𝐏𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐦𝐮𝐦𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤𝐭𝐞𝐠𝐚𝐬𝐚𝐧


Ananto Widagdo menyoroti fakta di lapangan yang dinilai ironis. Di satu sisi, Pemkab Banyumas telah memasang atribut (banner/tulisan) bahwa ruko-ruko kosong di Kebondalem tersebut hendak dikontrakkan. Namun di sisi lain, Pemkab terkesan "tutup mata" terhadap ruko-ruko yang masih diduduki penyewa lama tanpa ikatan kontrak resmi yang baru dengan Pemkab.


"Ini sebuah keanehan. Pemkab pasang banner mau menyewakan ruko, tapi tidak berani melakukan pengosongan atau mengusir penyewa lama yang tidak memiliki hak lagi. Akibatnya, aset negara tersebut tersandera. Pemkab hanya berani pasang tulisan, tapi tidak berani bertindak tegas secara hukum," ujar Ananto Widagdo.



𝐀𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫


Dalam laporannya dengan nomor tanda terima 011/AD.LP/SM/X/AW/2025, Ananto menyertakan poin-poin krusial terkait dugaan tindak pidana korupsi:


𝟏.𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟑 𝐔𝐔 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 (𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐚𝐡𝐠𝐮𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐰𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧)


Bupati selaku penguasa aset daerah diduga menyalahgunakan kewenangannya karena tidak mengambil langkah eksekusi/pengosongan yang nyata. Pembiaran terhadap penyewa lama untuk terus menempati aset tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menguntungkan orang lain atau korporasi.


𝟐.𝐊𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐒𝐞𝐤𝐭𝐨𝐫 𝐏𝐀𝐃


Sikap ragu-ragu Pemkab dalam mengosongkan lahan menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banner pengumuman sewa yang dipasang menjadi sia-sia karena calon penyewa baru tidak bisa masuk selama penyewa lama masih menguasai lokasi secara ilegal.


𝟑.𝐒𝐚𝐧𝐤𝐬𝐢 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦


Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembiaran aset yang merugikan keuangan negara, pelaku dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun serta denda hingga Rp1 Miliar.


𝐀𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭


Ananto menegaskan bahwa pihaknya telah bersurat sebanyak tiga kali untuk mendorong Bupati segera bertindak tegas melakukan pengosongan. Namun, semua surat tersebut diabaikan.


"Masyarakat Banyumas geram. Bupati adalah mandataris rakyat yang seharusnya menjaga harta kekayaan daerah, bukan justru terlihat takut atau ragu menghadapi pihak-pihak yang menguasai aset negara secara tidak sah. Jika Pemkab tidak sanggup, biarkan Kejaksaan yang mengambil alih tindakan eksekusinya," pungkasnya.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝

PT. Socfindo Seumanyam Berikan Bantuan Alat Berat untuk Pemulihan Pascabanjir di Dua Kecamatan

By On Desember 21, 2025

 

SEUMANYAM, 20 Desember 2025 (GMOCT) – PT. Socfindo Kebun Seumanyam memberikan bantuan dua alat berat, yaitu Bachoe Loader dan Road Grader, untuk mendukung pemulihan pasca banjir bandang di Kecamatan Darul Makmur dan Tripa Makmur, Sabtu (20/12/2025). Bantuan ini ditujukan untuk memulihkan sarana pendidikan dan akses jalan yang terganggu akibat bencana pada 26 November 2025 lalu.

 

Di Kecamatan Darul Makmur, Bachoe Loader digunakan untuk membersihkan lumpur sisa banjir di SMAN 1 Kuta Trieng. Lumpur yang menutupi sarana dan lapangan kegiatan pengajaran telah mengganggu kegiatan belajar mengajar selama beberapa minggu. Kepala Sekolah SMAN 1 Kuta Trieng menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bantuan tersebut.

 

"Alat berat ini sangat membantu untuk menormalisasi kondisi sekolah agar kembali bersih, sehat, dan nyaman bagi siswa," ujar Kepala Sekolah. Dia juga berharap kegiatan semacam ini dapat terus berlanjut untuk mempererat hubungan perusahaan dengan lingkungan sekolah.

 

Sementara itu, di Kecamatan Tripa Makmur, Road Grader digunakan untuk memperbaiki dan membersihkan akses jalan masuk di Batu Gajah – jalan yang sering digunakan masyarakat untuk mengeluarkan hasil panen sawit. Bantuan juga didukung oleh 3 unit dump truk pasir sungai untuk menimbun bagian jalan yang rusak.

 

Kegiatan bantuan ini diawasi langsung oleh Askep PT. Socfindo Seumanyam Satria Winata, Asisten Division 3 Mhd. Dalianta Rahman, beserta PLH Camat Tripa Makmur Bapak Nasrudin S.Pd. dan tokoh masyarakat. Masyarakat sangat gembira karena dengan perbaikan jalan, mereka dapat kembali memanen dan mengangkut hasil panen sawit dengan lancar.


#noviralnojustice


#ptsocfindoseumanyam


#bencanaaceh


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Bongkar Praktik BBM Ilegal di Kabupaten Semarang, Kapolsek Bergas Akan Segera Menindak Sebuah Gudang di Jl. Sageni - Pagersari

By On Desember 21, 2025


Kabupaten Semarang - Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mestinya diperuntukkan bagi Masyarakat yang seharusnya membutuhkan. namun dalam hal ini, sepertinya ada dugaan unsur kesengajaan yang diselewengkan oleh para mafia bahan bakar minyak (BBM) dan terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata. 


Pantauan media Pada jumat 19 desember 2025, Sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berada di Jl. Segeni, Pagersari, Kecamatan bergas, Kabupaten semarang, Jawa tengah. 


Menariknya aksi para mafia BBM bersubsidi ini dilakukan dengan modus membeli, namun dengan harga lebih, kemudian menguras jatah dari sejumlah SPBU penyedia BBM subsidi yang ada di Wilayah Kabupaten semarang 


Modus dengan menggunakan mobil angkutan berbagai jenis yang sudah termodifikasi, atau yang sering disebut dengan istilah Helikopter atau mobil Grandong.


Diduga BBM tersebut diperoleh dari sejumlah SPBU, kemudian dikumpulkan dan ditimbun di suatu tempat ( gudang-red ) yang sudah disediakan oleh para pemain. Salah satunya yang berada di wilayah hukum polsek bergas. 


Gudang penimbunan BBM ilegal tersebut sudah dikelola oleh para mafia solar untuk meraup keuntungan sudah sejak lama, namun seperti kebal hukum dan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek bergas. 


Bahkan tak mustahil, keberanian para mafia Solar ini, diduga ada keterlibatan oknum tertentu dibelakangnya (backing) yang sengaja menutupi praktek ilegal tersebut. 


Dari informasi salah satu narasumber yang tak ingin dituliskan identitasnya menjelaskan, lokasi penimbunan BBM ilegal tersebut dapat menampung puluhan ton solar subsidi.

GMOCT Ungkap Dugaan Pengangsu Solar Ilegal di SPBU Tengaran, Diduga Milik Oknum Brimob

By On Desember 20, 2025


SEMARANG, 19 Desember 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), melalui informasi yang diperoleh dari media online Katatribun yang tergabung di dalamnya, telah mendapatkan temuan terkait praktik pengangsu solar bersubsidi ilegal di salah satu SPBU yang berlokasi di Tengaran, Kabupaten Semarang.

 

Tim liputan khusus GMOCT melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Selama proses investigasi, tim berhasil menghubungi penjaga gudang yang tidak menyebutkan nama melalui telepon WhatsApp. Penjaga tersebut mengakui bahwa gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang menjadi tempat penyimpanan solar hasil pengangsu itu milik oknum anggota Brimob dengan inisial TK.

 

"Kami jalan beberapa hari pak, armada Bang Teki semuanya ada 4," ujar penjaga gudang dalam percakapan yang direkam.

 

Ketika ditanya lebih lanjut, sosok yang dikenal sebagai Bos Teki – yang diduga adalah oknum Brimob tersebut – secara langsung membenarkan bahwa usaha ilegal tersebut miliknya. Namun, ia menyatakan bahwa mobil-mobil yang terlibat dalam pengangsur solar ke SPBU tersebut bukan hanya miliknya saja. "Di SPBU itu mobil Heli bukan punya saya saja om tapi banyak, udah sampean kirim foto KTA nanti saya kirim buat operasional," katanya.

 

Untuk memverifikasi informasi, tim liputan GMOCT mencoba menggunakan aplikasi Getcontact pada nomor yang diduga milik pemilik atau pengelola gudang solar tersebut. Dari aplikasi tersebut, muncul beberapa nama terkait, antara lain "#Bang Teki Brimob PI", "#Teki Brimob", dan "#Dani Solar Boyolali".


Saat dikonfirmasi kembali kepada Teki melalui chatting WhatsApp Teki menjawab " Kalo sy punya armda tsb tangkap aja pak,armada bukan milik saya, Iya pak silahkan di cek pak kalau saya memang ada armada tsb slhkn di tanggap,tetapi kalo kbnran tsb tdk benar kami juga punya hak pak, Atau cuma mngatasnamakan sy ", namun saat dikirimkan bukti voice not serta bukti Chatting WhatsApp yang diduga antara Teki dengan team liputan khusus GMOCT, Teki tidak dapat menjawab.

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, tim liputan khusus GMOCT menyatakan akan menyampaikan laporan lengkap terkait temuan ini kepada Polres Semarang atau Dittipidter Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.

 

#noviralnojustice


#migas


#dittipidterpoldajateng


#polressemarang


Team/Red (Katatribun)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Tambak Udang Vaname, Ketegasan Pemkab Pemalang dan Dinas PUPR Disorot

By On Desember 19, 2025

 

Pemalang (GMOCT) -Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Kabarsbi yang tergabung di organisasi tersebut.

 

Pemimpin Redaksi SBI, Agung Sulistio, bersama Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, selaku kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, secara tegas menyoroti lambannya respons Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait keberadaan dan aktivitas tambak udang vaname yang diduga melanggar ketentuan tata ruang.

 

Pihaknya menyampaikan bahwa dua surat resmi telah dilayangkan kepada Pemkab Pemalang dan Dinas PUPR, yang pada intinya meminta penghentian kegiatan serta penjatuhan sanksi administratif terhadap tambak udang vaname di wilayah Desa Nyamplungsari. Surat tersebut dikirimkan bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan rujukan dan rekomendasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, yang sebelumnya menangani perkara tersebut dan melimpahkan tindak lanjut penanganan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

 

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi maupun langkah konkret dari Pemkab Pemalang maupun Dinas PUPR, meskipun permohonan telah disampaikan secara formal dan berulang. Sikap diam tersebut dinilai mencederai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas pemerintahan, serta penegakan peraturan perundang-undangan di daerah.

 

“Ini bukan persoalan opini atau kepentingan sepihak, melainkan persoalan penegakan hukum tata ruang yang secara normatif sudah sangat jelas,” tegas kuasa hukum.

 

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan hukum yang tegas. Pasal 61 huruf c mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Selanjutnya, Pasal 62 hingga Pasal 64 mengatur secara eksplisit bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dapat dikenai pembinaan, sanksi administratif, hingga sanksi pidana.

 

Bahkan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menegaskan bahwa setiap orang atau pelaku usaha yang tidak menaati rencana tata ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Dengan dasar hukum yang demikian terang, Pimred SBI dan kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari mempertanyakan alasan tidak segera dilakukannya tindakan penghentian kegiatan maupun penjatuhan sanksi administratif oleh Dinas PUPR dan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

 

Kuasa hukum menegaskan bahwa perlindungan kepentingan masyarakat desa, kelestarian tata ruang, serta supremasi hukum harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah, bukan justru dikaburkan oleh sikap pasif dan tidak responsif.

 

“Oleh karena itu, kami mendesak Pemkab Pemalang dan Dinas PUPR untuk segera memberikan jawaban resmi dan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, kami akan menempuh upaya hukum dan administratif lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pembiaran ini kepada instansi pengawas dan otoritas yang lebih tinggi,” tegasnya.


#noviralnojustice


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Proyek Rabat Beton di Desa Mekarbaru Tak Sesuai Spesifikasi: Agregat Diganti Abu Batu, Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

By On Desember 19, 2025



BM.online, Kabupaten Serang (GMOCT) - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Katatribun yang tergabung di organisasi tersebut.

 

Proyek Pembangunan jalan cor beton Desa Mekarbaru Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, diduga tidak sesuai spesifikasi, pasalnya bangunan yang baru saja selesai sudah mengalami retakan halilintar di beberapa bagian. Ini diduga karena pembangunan tersebut tidak memperhatikan kwalitas dan mutu pekerjaan, sehingga menjadi dugaan ajang bacakan oknum mencari keuntungan besar.

 

Proyek yang dibiayai melalui DBH-APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memiliki nilai anggaran sebesar Rp. 349.530.000,00 dan dilaksanakan oleh CV. Ditra Jarai Kadan. Pelaksanaan tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis yang semestinya, seperti yang terungkap pada Kamis (18/12/2025).

 

Pelaksana proyek, CV. Ditra Jarai Kadan disinyalir mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan konstruksi. Berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan pengecoran jalan diduga tidak dilakukan pemadatan menggunakan agregat seperti mestinya. Selain itu, penggunaan material yang janggal tercatat: seharusnya lantai dasar rabat beton menggunakan agregat, namun pelaksana menggantinya dengan abu batu. Kondisi ini menimbulkan dugaan unsur kesengajaan mengurangi kualitas pekerjaan.

 

Padahal penggunaan agregat sangat penting untuk pemadatan dan penahan beton jalan supaya tidak amblas atau retak, berfungsi sebagai pemaksimal pekerjaan dan memberikan kekuatan beton.

 

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPD LBH Yabpeknas Provinsi Banten, Nurhamzah, yang menyatakan telah menerima laporan resmi dari masyarakat beserta dokumentasi lapangan. Mereka mendesak DPUPR Kabupaten Serang melakukan evaluasi menyeluruh serta audit teknis terhadap proyek ini.

 

“Jika benar terjadi pelanggaran spesifikasi, ini jelas merugikan keuangan negara. Dinas terkait harus tegas. Bila perlu, tahan proses pencairan atau pengajuan proyek selanjutnya sebelum hasil audit keluar,” tegas Nurhamzah.

 

Atas dasar berbagai temuan tersebut, publik mendesak agar proyek ini segera diaudit oleh lembaga pengawasan independen seperti BPK, BPKP, atau Inspektorat Daerah. Audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara serta untuk mendorong agar proyek-proyek infrastruktur lebih profesional, transparan, dan sesuai aturan teknis yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Kabupaten Serang dan pelaksana proyek CV. Ditra Jarai Kadan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.


#noviralnojustice


Team/Red (Katatribun)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Marak nya Peredaran Obat Golongan (G) Berkedok Warung Kelontongan Di Duga LAdang Bisnis Para Jaringan Mapia

By On Desember 19, 2025

 


Kota Bandung, BM.Online - Berdasarkan hasil temuan tim Infestigasi dilapangan yang diduga tempat jual beli barang obat- obatan terlarang golongan (G) jenis Xymer & tramadol kini jadi orotan, kelontongan tepat nya di Jl.Jamika, Kec,Bojongloa Kaler, wilayah hukum( wilkum) Kota Bandung,Provinsi ,Jawa Barat.

Dibenarkan Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat, dikonfirmasi, ia mengatakan ,bahwa warung kelontongan tersebut,memang Benar telah menjual barang" ObatTerlarang Golongan ( G) jenis obat- obatan xymer& tramadol yang diduga tanpa resep dokter.


Masih lanjut,dengan ada nya tempat tansaksi, peredaran obat- obatan barang terlarang yang berkedok warung kelontongan setiap hari nya terlihat ,jelas banyak keluar masuk pengunjung ,selalu ramai anak" Dan para remaja usia dibawah umur.khawatir obat yang telah dikonsumsi akan merusak gangguan jiwa,mengakibatkan berdampak buruk bagi kesehatan.

Ditempat yang sama tim Infestigasi mendatangi tempat tersebut ditemui salah satu penjaga yang berkedok warung kelontongan,saat dikonfirmasi salah satu tim awak media penjaga warung mengatakan bahwa warung kelontongan ini untuk pemilik nya Saya tida tau pa ,singkat nya


Dengan adanya peredaran jual beli obat- obatan secara bebas ini kami minta kepada aparatur penegak hukum(APH) wilayah hukum ,setempat untuk segera ambil tindakan tegas Dan meyelidiki Para jaringan mapia bila terbukti kami minta untuk segera di tangkap pelaku nya.


Barang siapa yang melakukan atau jual beli barang terlarang jenis obat- obatan golongan ( G)tanpa izin ada nya resep dokter itu sudah jelas melanggar dan menyalahi aturan akan dikenakan pasal 435 undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan,dapat dikenakan pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun atau didenda maksimal RP.5 milyar.



(Tim/red)

Bongkar Braktik BBM Ilegal, BPH Migas Diminta Cek CCTV SPBU 44.507.01 Tengaran

By On Desember 19, 2025





Semarang, BM.online - Berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi sepertinya sia-sia, ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai aturan.



Salah satu SPBU yang nakal menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai aturan adalah SPBU 44.507.01 yang berada di Jl. Raya Salatiga - Solo, KM.11, Tegalrejo, Tengaran, Kaliwaru, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Jumat 19 Desember 2025



Terpantau di lokasi, Satu unit Bok telah berwarna Merah Silfer dengan Nopol dari depan Z 8147 WH belakang H 8656 NA yang telah modifikasi tangkinya sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar dengan kapasitas hingga ribuan liter. Pada kamis 18/12/2025



Dibanarkan oleh sopir yang mengakui bernama Wiyono saat dikonfirmasi tmengatakan bahwa mobil penghisap BBM tersebut milik bos berinisial T. "Saya hanya sebatas sopir saja (Kerja-Red) untuk lebih jelas nya Bapa coba kumunikasi saja dengan bos saya pak Teki. Kata Sopir pada awak media



Nanang Setiawan selaku aktivis Jawa Tengah, memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian untuk memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).“Kami percaya Kapolres Semarang mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat, ” Jelasnya 



Selain mendesak tindakan hukum terhadap pelaku, Nanang juga meminta Pertamina untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak agar SPBU yang terlibat diberi sanksi berat serta SPBU yang berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sanksi tegas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan, ” tegasnya.  



Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa subsidi BBM yang dimaksudkan untuk masyarakat kecil sering kali disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. "Di harapkan praktik ilegal seperti ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, Jangan biarkan hak rakyat dirampas! Mafia BBM harus ditumpas demi keadilan masyarakat. Tutupnya mengagiri.(Red/Tim)

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

By On Desember 19, 2025


Serang, 15 Desember 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YABPEKNAS melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten pada hari ini pukul 14.00 WIB di kantor PUPR Provinsi. Pertemuan tersebut bertujuan membahas permasalahan serius terkait saling klaim dan penjualan Situ Rawa Pasar Raut serta Rawa Enang yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Hadir dalam acara tersebut perwakilan pejabat teknis PUPR Provinsi dan tim hukum LBH YABPEKNAS yang dipimpin oleh NURHAMZAH dan Tb. DELLY SUHENDAR.


 KLAIM WARGA DITENTANG DENGAN DASAR HUKUM DAN DATA ILMIAH


ebelumnya, Kepala Desa Kemuning Tunjung Teja, SOPWANUDIN, mengklaim warga memiliki kepemilikan tanah melalui IPEDA, kekitir, dan Letter C. Namun, tim hukum LBH YABPEKNAS menegaskan bahwa Letter C – yang semula diatur dalam PP No. 10 tahun sebelumnya yang kemudian diganti PP No. 24 Tahun 1997 – bukan bukti kepemilikan tanah yang sah.


 

Menurut Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0234 K/PDT/1992, Letter C serta Girik (termasuk IPEDA) hanya berfungsi sebagai bukti awal (administratif) yang perlu didukung bukti lain seperti penguasaan fisik berkelanjutan, saksi, dan pengakuan masyarakat. Lebih lanjut, MA No. 624 K/Sip/1970 tanggal 24 Maret 1971 juga menyatakan bahwa nama yang tercatat di "buku Letter C" tidak menjadi bukti mutlak kepemilikan.


 

SITU RAWA ADALAH TANAH NEGARA, BUKAN PRIBADI


 

Status Situ Rawa secara umum adalah Tanah Negara yang seringkali ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi, Sempadan Air, atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pendaftarannya dapat berupa Hak Pengelolaan (HPL) atau dicatat sebagai aset negara dalam Inventarisir Barang (KIB).


 

Menurut undang-undang, badan air dan sempadannya tidak dapat dilekati hak milik pribadi. Berdasarkan asas Alluvio dan peraturan tentang perairan, lahan yang berada di bawah air (situ/danau) adalah milik publik pemerintah. Data teknis ilmiah penyelidikan tanah, citra satelit, dan foto udara menjadi bukti kunci untuk membuktikan hal ini – melalui orthorektifikasi, overlay data sejarah, dan penentuan High Water Mark (batas pasang tertinggi) yang objektif dan time-series.


 

LBH YABPEKNAS menegaskan bahwa Situ Rawa memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air, pengendali banjir, dan ekosistem lingkungan yang harus dijaga. Oleh karena itu, pihaknya meminta PUPR Provinsi Banten untuk menetapkan batas yang terukur antara lahan situ/rawa dan lahan masyarakat serta melakukan pemulihan fungsi situ tersebut.


 

PUPR BANTEN: 10 Hektar Sudah Dikembalikan, SINERGI ANTAR INSTANSI DILAKSANAKAN


 

Dalam audiensi, PUPR Provinsi Banten menyampaikan bahwa sudah ada lahan seluas 10 Hektar yang dikembalikan oleh PT. SASMITA JAYA PERKASA pada bulan Desember 2025 – yang disebutkan sebagai langkah maju dan taat peraturan. Pihak PUPR juga menekankan bahwa oknum-oknum desa yang mengklaim mempertahankan situ/rawa negara harus mematuhi regulasi hukum, terutama PP No. 16 Tahun 2004 (Pemanfaatan Tanah) Pasal 12 dan PP No. 27 Tahun 1991 (Rawa) Pasal 5 yang menyatakan rawa dikuasai langsung oleh Negara.



PUPR Provinsi juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian teknis, pendataan lapangan, dan koordinasi lintas instansi untuk menangani kondisi Situ Rawa secara komprehensif. Diperlukan sinergi antara pemerintah provinsi, daerah, dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutannya.


 

LBH YABPEKNAS SIAP MENGAWAL, BAHAS GUGATAN TERHADAP KKPR PT. SASMITA JAYA PERKASA


 

LBH YABPEKNAS Nurhamzah  menambahkan bahwa lembaganya siap mengawal proses penanganan Situ Rawa dari sisi hukum, termasuk mempertimbangkan pengajuan gugatan berdasarkan Perma 2/2019 (Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah) ke Pemerintah Kabupaten Serang dan BPN terkait izin KKPR (Lokasi) PT. SASMITA JAYA PERKASA yang dinilai multitafsir, menimbulkan persengketaan, dan merugikan Pemerintah Provinsi Banten.


 

Ia juga menegaskan bahwa LBH YABPEKNAS akan terus memperjuangkan agar Situ Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang kembali ke pemerintah, tidak ingin mengulangi kasus Situ Ranca Gede Jakung yang diduga dijual oleh oknum dan sedang dalam tahap kasasi di MA. Jika benar ada  dugaan penjualan situ rawa oleh oknum, pihaknya akan segera melaporkan ke penegak hukum.


 

Sebelumnya, pada tanggal 13 Desember 2025, mahasiswa FMPK juga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Serang terkait permasalahan yang sama tetapi alhasil pihak Pekab kabupaten serang dan kepala desa yang terlibat memberikan penjelasan yang tidak berimbang dan tidak memuaskan mengenai dua situ tersebut bahkan cenderung berat sebelah.

 Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

By On Desember 18, 2025


PEMALANG - Kabar duka menyelimuti keluarga besar Agung Sulistio. Ibu Suki Harti, kakak kandung dari istri Agung Sulistio, telah berpulang ke rahmatullah pada Kamis, 18 Desember 2025, dalam usia 57 tahun. Kepergian almarhumah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, serta seluruh pihak yang mengenal beliau. 


Semasa hidupnya, almarhumah dikenal sebagai sosok pribadi yang baik, bersahaja, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap keluarga. Dalam keseharian, almarhumah menjalin silaturahmi dengan penuh kehangatan serta menunjukkan sikap yang mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan.


Kepergian almarhumah menjadi pengingat bagi semua pihak akan kefanaan hidup dan ketentuan Allah SWT yang tidak dapat dihindari oleh setiap insan. Setiap manusia pada akhirnya akan kembali kepada Sang Pencipta dengan membawa amal perbuatan selama hidup di dunia.


Atas musibah ini, keluarga besar Agung Sulistio menyampaikan permohonan doa agar almarhumah diampuni segala dosa-dosanya, diterima amal ibadahnya, dan ditempatkan di sisi terbaik Allah SWT. Keluarga juga memohon doa agar seluruh anggota keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran, serta kekuatan dalam menghadapi cobaan ini.


Kepergian almarhumah diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk senantiasa meningkatkan keimanan, memperbaiki amal, dan mempererat tali silaturahmi selama masih diberi kesempatan hidup.

Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *