Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Di Balik Kesuksesan Mediasi Satlantas Polres Semarang: Dituding Minta Uang hingga Rokok, Pihak Truk Akui Tuduhan Hanya Gosip Tanpa Permintaan Maaf

By On Mei 26, 2026

 


KAB. SEMARANG (GMOCT)– Senin, 25 Mei 2026 menjadi bukti nyata profesionalisme jajaran Satlantas Polres Semarang, khususnya Unit Gakkum Pos Polisi Ambarawa. Di bawah komando Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., Kasatlantas IPTU Raymond Daniel S.Tr.K., S.I.K., M.M., serta Kanit Gakkum IPTU Handriani S.E., M.H. dan jajarannya, mediasi panjang antara pihak Dump Truk H 9355 DC dengan keluarga korban pengendara sepeda motor Mio AA 2368 CG akhirnya membuahkan hasil manis dan kesepakatan damai.

 

Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan Tugas Pokok Satuan Lalu Lintas, yaitu melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, serta pelayanan masyarakat di bidang lalu lintas. Salah satu mandat utamanya adalah melakukan pendamaian dan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas secara kekeluargaan, guna memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak korban, serta mengemban tugas mulia sebagai pengayom masyarakat.

 

Kecelakaan telah terjadi sejak 19 Desember 2025 lalu, yang menyebabkan korban hingga saat ini masih dalam kondisi memprihatinkan dan belum sadarkan diri. Melalui mediasi yang berjalan alot namun penuh rasa kemanusiaan, akhirnya disepakati bahwa pihak pemilik Dump Truk akan bertanggung jawab secara berkelanjutan dan terus-menerus menanggung biaya pengobatan serta pemulihan korban hingga kembali sehat pulih seperti sedia kala. Kesepakatan ini menjadi titik terang bagi keluarga korban yang telah berjuang berat selama berbulan-bulan.

 

Namun, di balik keberhasilan besar ini tersimpan fakta unik sekaligus menyisakan catatan kelam terkait upaya pencorengan nama baik institusi. Sebelumnya, jajaran Pos Polisi Ambarawa sempat dihujani tudingan miring. Mulai dari isu yang tidak diviralkan soal dugaan permintaan uang sebesar 10 juta rupiah, hingga yang paling menghebohkan dan menyebar luas di masyarakat lewat video TikTok milik akun Agil HK, yang menuduh anggota kepolisian meminta rokok saat proses penanganan kasus. Tuduhan itu kemudian terbukti sebagai berita bohong dan fitnah keji yang sangat merugikan citra Polri.

 

Saat sesi perekaman video klarifikasi pasca kesepakatan damai, pihak yang mengaku sebagai perwakilan pemilik Dump Truk akhirnya buka suara. Di depan petugas dan tim liputan, ia menyatakan dengan tegas bahwa seluruh tuduhan yang beredar, baik soal uang maupun permintaan rokok, hanyalah "gosip" belaka, tidak benar, dan kabar bohong yang tidak ada dasarnya sama sekali.

 

Akan tetapi, yang menjadi sorotan tajam tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), pernyataan pengakuan itu tidak disertai dengan permohonan maaf kepada pihak kepolisian atas kerugian nama baik yang telah diderita. Bahkan, pihak pemilik Dump Truk sama sekali tidak mampu menghadirkan sosok narator yang muncul dan menuduh dalam video viral akun Agil HK tersebut. Padahal, sosok itu diklaim sebagai bagian dari pihak mereka, namun saat diminta hadir untuk bertanggung jawab dan meluruskan masalah, keberadaannya justru menghilang tanpa jejak.

 

Sikap Satlantas Polres Semarang dan Unit Gakkum Pos Pol Ambarawa dinilai sangat luar biasa. Meski telah dicemarkan nama baik, difitnah, dan difitnah habis-habisan di ruang publik, mereka tetap profesional, mengedepankan tugas pokok dan fungsi, serta fokus pada penyelesaian kasus demi kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat.

 

GMOCT menilai, keteguhan hati dan kesabaran petugas dalam menghadapi fitnah berbalut hoaks ini patut mendapatkan apresiasi tinggi, baik dari pucuk pimpinan Polri maupun masyarakat luas. Keberhasilan mediasi ini sekaligus menjadi jawaban nyata dan bukti pembungkam bagi mereka yang berniat buruk merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

Kini, kebenaran telah terungkap: tuduhan adalah gosip, mediasi tuntas, dan korban akan mendapatkan hak pengobatannya. Publik pun berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk berhati-hati menyebarkan informasi, serta mengapresiasi pengabdian petugas yang tetap mengayomi meski disakiti.

 

(Tim Liputan Khusus GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Fakta Terbaru: Tuduhan Anggota Satlantas Polres Semarang "Minta Rokok" Terbukti Hoax dan Fitnah yang Sangat Keji

By On Mei 25, 2026

 


SEMARANG 25 Mei 2026 (GMOCT)– Tim Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) telah mengungkap fakta lengkap di balik beredarnya video di TikTok yang menuduh anggota Satlantas Polres Semarang, Pos Polisi Ambarawa, melakukan permintaan rokok kepada pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Setelah menelusuri kronologi dan turun langsung ke lokasi, GMOCT menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah berita bohong (hoaks) dan fitnah belaka.

 

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa sosok yang diwawancarai dalam video bernama panggilan Mas Pri, bukanlah sopir utama yang terlibat langsung dalam kecelakaan pada 19 Desember 2025 lalu di Tanjakan Jegelong, Dusun Banaran, Kabupaten Semarang. Ia hanyalah sopir cadangan dari kendaraan Dump Truk bernomor polisi H 9355 DC. Kecelakaan itu melibatkan truk tersebut dengan pengendara sepeda motor Mio AA 2368 CG, yang hingga saat ini masih dalam kondisi koma dan belum sadarkan diri.

 

Anggota Satlantas yang dituduhkan dalam video tersebut memberikan keterangan tegas kepada tim GMOCT di Pospol Ambarawa. "Saya tidak pernah meminta apa pun, apalagi meminta rokok. Tuduhan itu sama sekali tidak benar," ujarnya.

 

Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, sopir cadangan itu dihentikan dan diperiksa sesuai prosedur saat kendaraannya melintasi wilayah hukum Polres Semarang. Hal ini dilakukan karena Dump Truk tersebut diketahui meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat petugas sedang mengevakuasi korban untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, sopir utama yang mengemudikan kendaraan saat kecelakaan terjadi, kini diketahui sudah berhenti bekerja dari perusahaan pemilik kendaraan.

 

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penahanan unit Dump Truk dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi, serta berlandaskan laporan polisi yang dibuat oleh keluarga korban. Hingga saat ini, Satlantas Polres Semarang belum menerima surat perjanjian damai atau hasil mediasi dari kedua belah pihak, meskipun dokumen tersebut diklaim sudah ada.

 

Baru pada hari ini, Senin 25 Mei 2026, proses mediasi kekeluargaan yang sempat dijanjikan dalam video klarifikasi keluarga korban tertanggal 24 Mei 2026, akhirnya terlaksana di Pospol Ambarawa dan menghasilkan kesepakatan damai. Namun, tim GMOCT memastikan sosok Mas Pri (sopir cadangan) tidak terlihat hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Terkait penyebaran video berisi tuduhan itu, jejak digital menunjukkan akun pengunggah bernama Agil HK dengan nama kanal Hukumkriminal serta PT Pasopati Nusantara Jaya. Berdasarkan pengecekan redaksi GMOCT, nama Agil diduga kuat adalah wartawan dari portal Hukumkriminal.com yang tercatat menjabat sebagai Kepala Biro Kabupaten Demak di media tersebut.

 

Usai mediasi, perwakilan dari pihak pemilik Dump Truk juga membuat rekaman video yang menegaskan tidak ada unsur permintaan rokok maupun uang dari anggota kepolisian, berbanding terbalik dengan isi tuduhan di video TikTok sebelumnya. Saat ini Video klarifikasi masih dipegang oleh Satlantas Polres Semarang Pospol Ambarawa untuk dilaporkan ke atasannya.

 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, mengecam keras tindakan penyebaran informasi tidak benar tersebut. Menurutnya, tuduhan yang disampaikan sopir cadangan dalam wawancara itu sangat keji dan tanpa dasar.

 

"Kami sangat menyayangkan sikap pemilik akun TikTok Agil HK. Padahal, akun resmi Satlantas Polres Semarang sudah memberikan penjelasan kronologi lengkap di kolom komentar dan mengundang mereka untuk konfirmasi ke Unit Gakkum. Namun, tidak ada satu pun pihak dari akun tersebut, sopir yang diwawancarai, maupun perwakilan media Hukumkriminal.com yang datang untuk meminta klarifikasi," tegas Asep NS.

 

Meski telah difitnah, jajaran Satlantas Polres Semarang di bawah pimpinan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si. dan Kasatlantas IPTU Raymond Daniel S.Tr.K., S.I.K.M.M, bersikap legowo dan memutuskan untuk tidak menindaklanjuti masalah tersebut ke ranah hukum. Langkah ini justru mendapat apresiasi dari GMOCT karena dinilai tetap mengedepankan pelayanan dan kewibawaan institusi.

 

GMOCT pun mempertanyakan sikap pemilik akun TikTok Agil HK. Apakah video yang terbukti hoaks itu akan tetap dibiarkan beredar, atau ia berani datang langsung ke Unit Gakkum Satlantas Polres Semarang untuk meluruskan fakta dan memuat klarifikasi yang benar demi kebenaran informasi publik.

 

(Tim Liputan Khusus GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Oknum Guru SMKN 1 Kedawung Tabrak Lalu Kabur, Korban Lapor ke KCD X: Sikap Sekolah Dipertanyakan

By On Mei 25, 2026

 


KOTA CIREBON (GMOCT) 25 Mei 2026 – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan oknum guru SMKN 1 Kedawung berinisial DI menyisakan persoalan panjang dan memicu kemarahan publik. Bukan hanya karena peristiwa tabrakan itu sendiri, namun lebih lantaran sikap pelaku yang diduga kabur dari tanggung jawab serta dinilai tidak memberikan keteladanan sesuai profesinya.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Koran Cirebon.

 

Kejadian berlangsung Kamis, 15 Mei 2026 silam. Saat itu DI mengemudikan mobil berwarna merah melintas di Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, persis setelah perlintasan kereta api. Diduga melaju secara ugal-ugalan dan tidak mematuhi aturan lalu lintas, kendaraannya menabrak bagian belakang mobil rental Toyota Innova berwarna hitam. Alih-alih berhenti dan bertanggung jawab, DI justru tancap gas melarikan diri. Sang sopir korban tak terima dan langsung mengejar, hingga terjadinya aksi kejar-kejaran yang baru berhenti di depan Mapolsek Utbar, Polresta Cirebon.

 

Meski pelariannya terhenti di wilayah hukum kepolisian, hingga pasca kejadian DI diketahui pergi begitu saja tanpa ada itikad baik menyelesaikan kerugian yang diderita pihak korban.

 

Asih, Komisaris perusahaan pemilik kendaraan rental yang menjadi korban, mengaku telah berupaya menempuh jalur damai dan mediasi, namun berjalan alot. Ia sudah mendatangi Polsek Utbar, Polsek Kedawung, hingga langsung ke SMKN 1 Kedawung. Pihak sekolah melalui Wakil Kepala Bidang Kesiswaan membenarkan bahwa DI adalah tenaga pengajar di sana, serta berjanji akan menyampaikan masalah ini ke Kepala Sekolah dan yang bersangkutan.

 

Namun faktanya, sejak tanggal kejadian hingga Minggu, 24 Mei 2026, tak ada titik terang. Asih mengaku sudah empat kali berkunjung ke sekolah dan tercatat dalam buku tamu, namun pihak sekolah dinilai tidak kooperatif dan tak pernah mempertemukannya dengan DI.

 

Merasa buntu dan tidak ditanggapi secara serius, Asih akhirnya melangkah lebih jauh dengan melapor ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X di Jalan Cipto, Kota Cirebon, pada Jumat (22/5/2026). Pihak KCD menyambut laporan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan seksi pembinaan untuk menindaklanjuti, namun hingga kini oknum guru itu masih belum bisa ditemui atau diajak berunding.

 

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Bikers Journalist Indonesia (BJI), Arief Yolando, sangat menyayangkan sikap DI. Menurutnya, sebagai seorang guru yang profesi dan jabatannya mulia, DI seharusnya menjadi contoh nyata warga negara yang taat aturan dan bertanggung jawab.

 

"Jelas terlihat bahwa DI tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini. Seharusnya dengan profesinya sebagai pendidik, ia bisa memberi contoh yang baik. Guru itu profesi mulia, tapi sikap ini justru mencoreng nama baik institusi pendidikan," tegas Arief.

 

Ia pun menyarankan korban untuk tidak berhenti di tengah jalan. Arief menyarankan agar laporan dilanjutkan ke lembaga pembina ASN seperti BKPSDM, agar atasan langsung yakni Kepala Sekolah memberikan sanksi administratif yang tegas atas kelalaian dan ketidakpedulian tersebut. Selain itu, jalur hukum di Unit Gakkum Polres Cirebon Kota juga harus ditempuh agar ada efek jera.

 

"Kalau sudah tak ada itikad baik, sanksi harus dijatuhkan. Baik sanksi kepegawaian maupun sanksi pidana sesuai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, supaya tidak ada lagi aparat sipil negara yang berani kabur dari tanggung jawab," tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Sekolah SMKN 1 Kedawung, maupun klarifikasi dari DI terkait tudingan kabur dan penolakan mediasi. Publik pun kini menanti langkah tegas Dinas Pendidikan apakah akan membiarkan perilaku ini atau segera menindak demi menjaga marwah dunia pendidikan.


#noviralnojustice

#smkn1kedawung

#polrestacirebon

#disdikbudcirebon

#kdm

 

(Tim Redaksi GMOCT / Koran Cirebon)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Agen Distributor Buku Resmi Gugat Disdik Kuningan, Sorot Kebijakan hingga Dugaan Mark Up Soal Ujian

By On Mei 25, 2026

 


KUNINGAN 25 Mei 2026 (GMOCT) – Seorang pelaku usaha di bidang perbukuan pendidikan, Manap Suharnap, S.Pd., resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kuningan dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN KNG. Ia bergerak bersama tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., dan rekan-rekannya.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggota, Kabarsbi.

 

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya mencari keadilan dan kepastian hukum, serta perlindungan atas hak-hak usaha yang menurut penggugat telah dirugikan akibat kebijakan dan tata kelola distribusi buku yang diterapkan dinas pendidikan setempat. Dasar hukum yang digunakan antara lain UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta amanat konstitusi Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin persamaan kedudukan warga negara dan hak atas perlindungan hukum yang adil.

 

Melalui kuasa hukumnya, penggugat menegaskan bahwa kebijakan publik di bidang pendidikan tetap harus berjalan dalam koridor negara hukum. Pengelolaan pendidikan dan perbukuan nasional telah diatur sedemikian rupa untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak warga negara dalam berusaha. Gugatan ini diajukan ke jalur perdata karena dianggap ada tindakan yang merugikan baik secara materiil maupun immateriil.

 

"Permasalahan ini harus dilihat secara proporsional dan objektif. Kami sangat menghormati dunia pendidikan, namun kebijakan apa pun harus tetap berlandaskan hukum, berkeadilan, dan tidak merugikan pihak lain," ujar tim kuasa hukum.

 

Gugatan ini bermula dari polemik yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan larangan penjualan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Aturan tersebut dinilai berdampak langsung dan mematikan ruang gerak ekonomi para pelaku usaha lokal yang selama ini menjadi mitra penyedia kebutuhan pendidikan.

 

Tak hanya soal distribusi buku, sorotan publik juga tertuju pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan soal ujian PSAT di tingkat SMP se-Kabupaten Kuningan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya selisih anggaran yang mencurigakan: pungutan kepada siswa ditetapkan sebesar Rp20.000 per kepala, sementara pihak penyedia jasa hanya menerima bayaran sekitar Rp8.000. Selisih dana yang cukup besar ini memicu pertanyaan besar masyarakat terkait transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

 

Publik menuntut penjelasan terbuka dari pihak berwenang. Pasalnya, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, penggelembungan anggaran, atau aliran dana yang tidak sah, hal itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12C UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Pihak penggugat menegaskan, gugatan ini bukan sekadar soal kepentingan usaha pribadi, melainkan pertarungan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pendidikan di daerah. Mereka berharap pengadilan dapat memproses perkara ini secara independen, objektif, dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun, demi menjaga marwah peradilan dan asas persamaan di hadapan hukum.

 

Saat ini, berkas perkara sedang dalam tahap administrasi dan menunggu jadwal persidangan resmi dari Pengadilan Negeri Kuningan.


#noviralnojustice

#disdikkuningan

#kementerianpendidikan

#presidenri

#pemkabkuningan

 

(Tim Redaksi GMOCT / Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Anggota Komite SMPN 1 Jatisari Diduga Rendahkan Wartawan Senior Almarhum, Sikap Kepala Sekolah Menuai Kritik

By On Mei 24, 2026

 


JATISARI 24 Mei 2026 (GMOCT) – Dunia pendidikan kembali disorot publik menyusul pernyataan kontroversial yang dilontarkan Anggota Komite SMPN 1 Jatisari, Salya, yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan tidak beretika. Dalam pernyataannya, Salya menyebut almarhum Amri Malau sebagai “wartawan tidak jelas”, mempertanyakan status kewartawanan dan aktivitasnya di LSM, serta menuding tidak ada satu pun karya tulis yang pernah dihasilkannya.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekanan media anggota, Sinarsuryanews, yang mengangkat persoalan ini ke permukaan.

 

Ucapan Salya menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Pasalnya, penilaian sepihak dan tudingan tanpa dasar dianggap serangan terhadap reputasi seseorang, apalagi yang dituju adalah sosok yang telah meninggal dunia dan tidak dapat lagi membela dirinya.

 

Sorotan tajam juga tertuju pada sikap Kepala SMPN 1 Jatisari, Tony Andika Aryawan. Saat dimintai keterangan menanggapi polemik tersebut, ia memberikan jawaban singkat yang dianggap melepas tanggung jawab. “Kepala sekolah tidak bertanggung jawab atas pernyataan komite,” ujar Tony Andika Aryawan.

 

Pernyataan itu justru memicu kemarahan publik. Pasalnya, Komite Sekolah adalah bagian tak terpisahkan dari institusi pendidikan yang mewakili partisipasi masyarakat, sehingga setiap pernyataan anggotanya dianggap membawa nama baik sekolah. Melepaskan diri dari tanggung jawab dinilai bukanlah sikap yang patut diteladani dari sebuah lembaga pendidikan.

 

Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi Sinarsuryanews, Wattanasin Navretta, menyampaikan kekecewaan yang mendalam. Ia menilai ucapan Salya sangat tidak berperikemanusiaan, kurang empati, dan mencederai etika pergaulan, terlebih ditujukan kepada orang yang telah tiada.

 

"Sesama manusia seharusnya punya rasa empati, apalagi terhadap orang yang sudah meninggal. Pernyataan seperti itu sangat kami sesalkan dan kami nilai tidak pantas dilontarkan oleh siapa pun, apalagi oleh unsur pendidik atau mitra sekolah," tegas Wattanasin.

 

Ia menegaskan fakta yang sebenarnya: Almarhum Amri Malau adalah wartawan senior yang telah puluhan tahun mengabdi di dunia pers. Nama dan karya-karyanya telah menjadi sejarah dan pondasi berdirinya Sinarsuryanews hingga kini. Pengabdian dan perjuangannya dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik tidak bisa dihapus begitu saja dengan tudingan kosong.

 

"Almarhum adalah sosok yang telah lama berkarya dan berjuang. Hingga hari ini, jejak, kerja keras, dan pengorbanan beliau masih menjadi bagian terpenting dari perjalanan media kami. Menyebutnya 'tidak jelas' adalah penghinaan nyata bagi insan pers dan keluarga almarhum," tambahnya.

 

Oleh karena itu, pihak Sinarsuryanews memberikan tenggat waktu selama 2 kali 24 jam kepada Salya untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers dan keluarga almarhum Amri Malau.

 

Tidak hanya itu, Wattanasin juga mendesak Kepala Sekolah SMPN 1 Jatisari untuk segera mengambil sikap tegas dan bertanggung jawab. Menurutnya, sekolah adalah tempat menjunjung tinggi moral, etika, dan penghormatan terhadap hak orang lain. Sikap diam atau melepas tanggung jawab justru dinilai mencoreng citra lembaga pendidikan.

 

"Lembaga pendidikan semestinya menjadi teladan dalam menjaga etika dan moral bangsa. Kami berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut, dan pihak sekolah segera turun tangan menyelesaikannya dengan bijaksana serta bertanggung jawab," pungkasnya.

 

Publik kini menunggu langkah nyata dari pihak komite maupun sekolah. Apakah permintaan maaf akan disampaikan, atau justru sikap arogan dan merendahkan profesi jurnalistik ini terus dipertahankan di tengah masyarakat.


#noviralnojudtice

#gmoct

 

(Tim Redaksi GMOCT / Sinarsuryanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Teladan Kemanusiaan: Agung Sulistio Sigap Selamatkan Pelajar Korban Kecelakaan, Puskesmas Tutup Justru Tak Halangi Pertolongan

By On Mei 24, 2026

 


PEMALANG 24 Mei 2026 (GMOCT) – Contoh nyata kepedulian sosial ditunjukkan langsung oleh Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi kabarsbi.com sekaligus Ketua Umum GMOCT, saat menolong seorang pelajar yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekanan media anggota, Kabarsbi, yang mengangkat kisah inspiratif ini.

 

Saat hendak beraktivitas keluar rumah, Agung dikejutkan oleh seorang ibu yang berlari meminta tolong dengan kondisi sangat panik. Anaknya, Khairul, siswa kelas 3 SMPN 2 Klareyan, baru saja mengalami kecelakaan tunggal di jalan raya tersebut dan membutuhkan pertolongan pertama serta pengantaran ke fasilitas kesehatan. Tanpa ragu sedetik pun, Agung langsung bergerak cepat, mengangkut korban dan keluarga, lalu membawanya menuju Puskesmas Petarukan.

 

Namun, kekecewaan menyelimuti saat tiba di lokasi: fasilitas pelayanan kesehatan itu ternyata dalam keadaan tertutup. Berada di titik kritis di mana nyawa dan keselamatan korban menjadi taruhan, Agung tidak tinggal diam. Ia segera mengambil keputusan tegas untuk mengubah rute dan membawa korban ke Rumah Sakit Siaga Medika demi mendapatkan penanganan medis yang layak dan tepat waktu.

 

Tindakan spontan, cekatan, dan berani mengambil keputusan ini menuai pujian warga sekitar. Di tengah fenomena sebagian masyarakat yang kerap ragu atau sekadar menjadi penonton saat ada musibah, langkah Agung Sulistio dianggap sebagai bukti nyata bahwa nilai kemanusiaan masih hidup dan harus didahulukan.

 

Agung Sulistio menegaskan, momen ini adalah pengingat bagi semua pihak. Sikap acuh tak acuh atau hanya sekadar melihat penderitaan orang lain tidak boleh menjadi budaya kita.

 

"Sebagai manusia kita harus saling membantu, bukan hanya melihat dan cuek saja ketika orang lain membutuhkan pertolongan. Nilai kemanusiaan harus tetap dijaga dalam kehidupan bermasyarakat," tegas Agung Sulistio.

 

Kisah ini menjadi pelajaran berharga sekaligus sinyalemen bahwa kepedulian dan kecepatan bertindak adalah kunci utama pertolongan. Agung membuktikan, di mana pun dan siapa pun kita, uluran tangan saat orang lain kesusahan adalah kewajiban moral yang tak boleh diabaikan.


#noviralnojustice

#gmoct

 

(Tim Redaksi GMOCT / Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Tajam! Putusan BPSK Diabaikan Pengembang Sindangpanon, LSM LGI: Pemkab Bandung Lemah, Rasa Keadilan Dicederai

By On Mei 24, 2026

 


KAB. BANDUNG 24 Mei 2026 (GMOCT) – Pembangkangan PT Pancapuri Raharja terhadap putusan sah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung semakin mendapat sorotan tajam. LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) angkat bicara dan menilai sikap pengembang perumahan Permata Sindangpanon, Kecamatan Banjaran, itu sangat mencederai rasa keadilan serta melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekanan media anggota, Lensafakta, yang memantau perkembangan terbaru perjuangan warga.

 

Ketua DPC LSM LGI Kabupaten Bandung, Rulli Gitara, dengan tegas menyayangkan ketidakberdayaan pihak berwenang dan pembiaran yang terjadi. Padahal, warga telah memenangkan sengketa dan memiliki putusan hukum yang mewajibkan pengembang segera membangun fasilitas umum yang hingga kini belum tersedia, mulai dari jalan lingkungan, penerangan jalan, hingga prasarana dasar lainnya. Namun, hingga detik ini, putusan itu hanya menjadi kertas mati yang tak ada nilainya bagi PT Pancapuri Raharja.

 

"Jika benar putusan BPSK yang sudah memenangkan konsumen belum juga dilaksanakan, ini sangat memprihatinkan. Hal ini secara nyata telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan konsumen di Kabupaten Bandung. Putusan lembaga penyelesaian sengketa adalah produk hukum negara, seharusnya dihormati dan wajib dijalankan oleh siapa pun tanpa kecuali," tegas Rulli Gitara kepada awak media.

 

Tak hanya melayangkan kritik kepada pengembang, LGI juga menyindir keras kinerja Pemerintah Kabupaten Bandung melalui dinas-dinas teknis terkait. Menurutnya, ketidakhadiran pemerintah dalam mengawasi, menegur, hingga memaksa eksekusi putusan adalah bentuk kelalaian nyata. Padahal, persoalan fasilitas dan legalitas perumahan bukan sekadar urusan bisnis, melainkan hak dasar warga negara yang dilindungi undang-undang.

 

"Kami sangat menyayangkan jika dinas maupun instansi terkait tidak berperan maksimal menyikapi persoalan ini. Pemerintah daerah harusnya hadir, melakukan pengawasan ketat, mediasi, hingga memastikan hak-hak warga terlindungi. Ini bukan cuma soal bangunan, tapi soal kepentingan luas dan kenyamanan masyarakat yang sudah membayar lunas haknya," serangnya.

 

LSM LGI kini mendesak Pemkab Bandung, dinas teknis, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan secara serius dan objektif. Pengawasan terhadap pengembang dinilai harus diperketat habis-habisan agar tak ada lagi warga yang menjadi korban kelalaian atau kesewenang-wenangan pengembang nakal.

 

Rulli juga menegaskan dukungan penuh terhadap langkah perjuangan warga yang konsisten menempuh jalur hukum. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil merasa dikalahkan oleh kekuatan modal atau merasa diabaikan begitu saja.

 

"Kami mendukung penuh langkah warga memperjuangkan haknya. Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum. Kami berharap semua pihak mengedepankan itikad baik, pengembang segera patuhi putusan, dan pemerintah tegas bertindak. Jangan sampai Kabupaten Bandung menjadi daerah yang membiarkan hukum dikendalikan oleh pengembang," pungkas Rulli Gitara.

 

(Tim Redaksi GMOCT / Lensafakta)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

PT Pancapuri Raharja: Pengembang Nakal di Bandung, Abaikan Putusan BPSK, Pemkab Dituduh Lemah Mengawasi

By On Mei 24, 2026

 


KAB. BANDUNG (GMOCT) – Informasi yang dihimpun GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Lensafakta mengungkap fakta memilukan di Perumahan Permata Sindangpanon, Kecamatan Banjaran. PT Pancapuri Raharja, selaku pengembang, terbukti menelantarkan ribuan konsumen, mengabaikan kewajiban membangun fasilitas umum, dan dengan angkuh tidak menjalankan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Ini adalah bukti nyata betapa lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Bandung terhadap pengembang nakal yang merugikan rakyat.

 

Puluhan tahun warga menempati perumahan itu, namun kondisi masih sama persis seperti tanah kosong. Jalan lingkungan di Blok B1 Belakang tidak pernah dibangun, hanya berupa tanah merah, apalagi saat hujan kondisi jalanan  licin. Penerangan Jalan Umum (PJU) sama sekali tidak tersedia. Malam hari kawasan itu gelap gulita seperti kuburan massal bahkan menurut narasumber kami, pintu masuk ke perumahan seluas 1 hektare tepatnya di bawah sutet akan dijadikan pemakaman warga. Fasilitas penunjang lain yang seharusnya dibangun pengembangpun tak pernah ada wujudnya. 

 

Karena tak ada jalan lain, warga mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung. Dalam Putusan Nomor 31/Pdt.Kons/2025/BPSK B.Bdg tertanggal 9 Juli 2025, majelis hakim sepenuhnya memenangkan warga dan memerintahkan PT Pancapuri Raharja segera membangun semua fasilitas yang tertunggak. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan. Namun hingga 23 Mei 2026, nol persen kemajuan. Pengembang seolah tidak peduli, seakan hukum tidak berlaku bagi mereka.

 

"Kami sudah sabar puluhan tahun, bayar pajak dan iuran, tapi fasilitas nol. Putusan sudah ada, tapi diabaikan begitu saja. Di mana rasa keadilan? Di mana fungsi pengawasan pemerintah?" tegas Iwa Permana, juru bicara warga, dengan nada marah.

 

Pihak warga sudah berteriak ke mana-mana: surat pengaduan dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan), serta ditembuskan ke DPRD Kabupaten Bandung Komisi C dan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Apa hasilnya? Hanya janji kosong dan diam seribu bahasa.

 

DLH sempat memanggil warga Maret lalu untuk klarifikasi soal dokumen lingkungan pengembang. Jawabannya mengecewakan: "Dokumen tidak ada di kantor, nanti kami panggil pengembang". Itu kata terakhir, tidak ada penegakan hukum, tidak ada penjelasan soal legalitas izin PT Pancapuri Raharja yang dipertanyakan keabsahannya.

 

Warga apresiasi , Komisi C DPRD yang bertugas mengawasi urusan perumahan dan lingkungan bergerak cepat nelpon kami lakukan konfirmasi.

 

Kasus ini menegaskan satu hal besar: Pemkab Bandung lemah dan gagal mengawasi pengembang. Aturan jelas ada, UU Perlindungan Konsumen tegas, tapi di lapangan pengembang bebas berbuat sewenang-wenang. PT Pancapuri Raharja kini menjadi contoh nyata pengembang nakal yang berani menantang hukum, karena tahu pengawasan pemerintah tak ada gigi.

 

GMOCT mendesak Bupati Dadang Supriatna segera turun tangan langsung. BPSK harus meminta bantuan eksekusi pengadilan. DLH dan Disperkimtan wajib mengaudit ulang izin usaha PT Pancapuri Raharja, dan jika terbukti melanggar, cabut izinnya seketika. Jangan biarkan "Bandung Bedas" hanya jadi slogan kosong sementara rakyatnya tertindas pengembang rakus.

 

Warga berjanji tak akan diam. Jika dalam waktu dekat tak ada solusi nyata, mereka akan turun ke jalan dan membawa kasus ini ke jalur pidana karena dugaan penipuan dan penggelapan kewajiban.

 

#PengembangNakalBandung #PancapuriRaharja #PermataSindangpanon #BPSKBandung #PemkabBandungGagalAwasi #HakKonsumenDikhianati #BandungBedas #GMOCT

 

(Tim Redaksi GMOCT)

Sumber Informasi: Lensafakta

Viral Video Tudingan Penyidik Minta Rokok, GMOCT Kecam Pemberitaan Tak Berimbang: Polres Semarang Tegaskan Kasus Belum Selesai

By On Mei 24, 2026

 


SEMARANG (GMOCT) – 23 Mei 2026 – Sebuah video di media sosial TikTok menjadi sorotan setelah menampilkan wawancara terhadap seorang sopir yang diduga terlibat kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam video tersebut, pewawancara terlihat menggunakan logo media online Hukumkriminal.com dengan alamat redaksi di Ngayon, Desa Sarimulyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak. Sang sopir dalam wawancara itu menuduh salah satu penyidik Pospol Ambarawa, Satlantas Polres Semarang, meminta "rokok" dan menyebut perkaranya sudah selesai berdamai dengan korban.

 

Merespons langsung pemberitaan yang dianggap sepihak tersebut, Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), segera menghubungi pihak kepolisian. Ia berkomunikasi dengan Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Semarang, IPTU Sumianto, S.H., M.H., untuk mendapatkan kebenaran dan klarifikasi.

 

Mewakili Kasatlantas Polres Semarang yang baru IPTU Raymond Daniel S.Tr.K., S.I.K.M.M, IPTU Sumianto menegaskan fakta yang sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut belum selesai dan belum ada kesepakatan damai. Sebagai bukti, pihaknya mengirimkan rekaman pernyataan dari keluarga korban yang menyatakan secara tegas bahwa penyelesaian baru akan dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang di Pospol Ambarawa.

 

Terkait tudingan permintaan "rokok" oleh penyidik, IPTU Sumianto menegaskan hal itu tidak benar. Pihaknya telah meminta keterangan kepada penyidik yang dituduhkan dan membantah keras isu tersebut.

 

Sumianto juga meluruskan kronologi penangkapan sang sopir. Menurutnya, penangkapan dan penyitaan kendaraan dilakukan sebulan pasca kejadian karena setelah mediasi awal, sopir tersebut justru berusaha melarikan diri membawa kendaraannya. Penindakan hukum dilakukan berdasarkan laporan resmi dari pihak korban.

 

Menariknya, dalam penelusuran yang dilakukan GMOCT, diketahui bahwa sopir yang menjadi narator tuduhan tersebut ternyata berdomisili di wilayah Kabupaten Demak, sama persis dengan alamat redaksi media Hukumkriminal.com yang menayangkan wawancara itu.

 

Asep NS secara tegas mengecam penyebaran video tersebut. Menurutnya, pemberitaan itu sangat tidak bertanggung jawab karena disebarkan tanpa meminta konfirmasi atau klarifikasi sedikit pun kepada pihak kepolisian.

 

"Kita boleh mengkritisi kinerja kepolisian, akan tetapi harus berimbang, sesuai fakta dan data, serta harus berani meminta pernyataan langsung. Jangan sampai pemberitaan justru memicu kekacauan, fitnah, hingga mencemarkan nama baik institusi," tegas Asep NS.

 

Pihaknya sempat berupaya menghubungi nomor kontak redaksi Hukumkriminal.com untuk menengahi, namun hingga berita ini diturunkan, pesan masih berstatus terkirim saja (centang satu) atau nomor tidak aktif.

 

GMOCT meminta Kapolres Semarang maupun Kasatlantas segera merespons tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik tersebut. Jika terbukti tudingan itu fitnah, GMOCT mendesak agar sopir dan wartawan yang terlibat dalam video itu segera dipanggil untuk dimintai keterangan serta bukti nyata terkait tuduhan permintaan "rokok".

 

Asep NS kembali mengingatkan prinsip jurnalistik yang berlaku sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. "Wartawan bertugas sesuai tupoksi, harus berimbang, dan bertanggung jawab. Berita apa pun bentuknya, termasuk yang dianggap berita berjalan (running news), tetap harus dipertanggungjawabkan datanya dengan mendatangi pihak terkait," tambahnya.

 

Menutup pernyataannya, Asep NS menegaskan bahwa GMOCT pun kerap mengkritisi kinerja kepolisian lewat pemberitaan kontroversial, namun selalu memegang prinsip verifikasi data dan konfirmasi dua pihak. "Mau dijawab atau tidak oleh pihak yang dikonfirmasi, itu menjadi hak jawab mereka. Tapi bagi kami, data harus lengkap agar berita berimbang dan aman dari fitnah," pungkasnya.


#noviralnojustice

#kodeetikjurnalistik

#uupersno40tahun1999

#dewanpers

#polressemarang

 

(Tim Redaksi GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Miris! Putusan BPSK Dikesampingkan, Pengembang Sindangpanon Bandung Diduga Membangkang, Pemerintah Dinilai Lemah Awasi

By On Mei 24, 2026

 


KAB. BANDUNG 23 Mei 2026 (GMOCT) – Keadilan seolah menjadi barang mahal bagi warga Komplek Permata Sindangpanon, Kecamatan Banjaran. Meski telah memenangkan sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung lewat Putusan Nomor 31/Pdt.Kons/2025/BPSK B.Bdg, PT Pancapuri Raharja selaku pengembang diduga berani menginjak-injak keputusan resmi negara. Hingga kini, putusan yang mewajibkan pembangunan fasilitas umum tak kunjung dilaksanakan, sementara keluhan warga sudah berpuluh tahun menguap sia-sia.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota, Lensafakta, yang mendalami keluhan mendalam warga setempat.

 

Jalan lingkungan yang belum dibangun, ketiadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), dan fasilitas penunjang yang tidak lengkap menjadi pemandangan kelam yang harus ditanggung warga setiap hari. Saat malam tiba, kompleks perumahan ini berubah menjadi kawasan gelap gulita, rawan kejahatan dan kecelakaan. Padahal, uang muka dan harga jual rumah telah lunas dibayar dengan keringat warga.

 

“Puluhan tahun kami sabar. Jalan belum ada, lampu jalan tak ada. Kami hanya mengandalkan cahaya rumah sendiri. Malam hari gelap total dan sangat berbahaya. Padahal hak kami sebagai konsumen sudah jelas,” tegas Iwa Permana, perwakilan warga, dengan nada emosi.

 

Kisah pembangkangan ini terungkap jelas dalam proses hukum di BPSK. Sidang pertama digelar 11 Juni 2025. Pada sidang kedua 18 Juni 2025, pengembang hadir dan minta penundaan tiga minggu beralasan menyiapkan dokumen dan kuasa hukum. Namun, saat sidang ketiga yang menjadi penentu pada 9 Juli 2025, PT Pancapuri Raharja justru menghilang dan tidak hadir. BPSK pun mengabulkan seluruh gugatan warga dan memenangkan konsumen sepenuhnya. Anehnya, meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi nol persen.

 

Warga tak diam saja. Berbagai surat pengaduan telah dibombardirkan ke Dinas PUTR, DLH, Disperkimtan, bahkan ditembuskan ke Bupati Bandung dan Komisi C DPRD Kabupaten Bandung. Hanya Komisi C yang merespons cepat. Sementara dinas teknis, responsnya jauh dari memuaskan.

 

Pada Maret 2026, Dinas Lingkungan Hidup sempat memanggil warga dan Lembaga Perlindungan Konsumen Bale Konsumen Ihsani. Di situ terungkap fakta mengejutkan: PT Pancapuri Raharja mengaku hanya punya dokumen AMDAL, dan tidak memiliki dokumen wajib UKL-UPL. Saat ditelusuri, DLH justru beralasan dokumen lingkungan pengembang tidak ada di kantor dan berjanji memanggil pihak perusahaan. Namun, hingga hari ini, janji itu tinggal janji. Tak ada surat balasan, tak ada tindakan, dan pengembang tak pernah menemui warga.

 

"Kami cuma dapat kabar angin bahwa pengembang akan datang. Faktanya? Nihil. Tak ada kabar, tak ada perbaikan," sesal Iwa.

 

Sikap diam dan pembiaran ini makin memicu kemarahan. Warga menilai Pemerintah Kabupaten Bandung lemah dan tak berani menindak tegas. Padahal, mereka membayar pajak dan retribusi setiap tahun. Kepala Seksi Penataan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH, Sirojul Falah, saat dikonfirmasi pun tak berikan jawaban apa pun.

 

"Kami bayar pajak, tapi pelayanan dan penegakan hukumnya tak ada. Pemerintah mana yang membiarkan pengembang semena-mena begitu? Ini membiarkan pelanggaran berlanjut," tegas Iwa.

 

Warga berjanji tak akan diam. Surat audiensi ke Komisi C DPRD kembali disiapkan. Mereka menuntut satu hal: tegaknya hukum, dilaksanakannya putusan BPSK, dan hak fasilitas umum yang seharusnya mereka nikmati sejak puluhan tahun lalu.

 

GMOCT menilai kasus ini menjadi cermin buruk lemahnya perlindungan konsumen dan pengawasan pemerintah daerah. Apakah putusan lembaga negara bisa diabaikan begitu saja oleh pengembang berduit? Publik menunggu jawaban tegas Bupati Bandung.


#noviralnojustice

#dlhkkabbandung

 

(Tim Redaksi GMOCT / Lensafakta)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Keanehan Distribusi Listrik Aceh: Alue Bilie Menyala, Seumayam Padam Total, Sistem Monitoring Tercatat 0,00 Hz

By On Mei 24, 2026

 


ACEH  23 Mei 2026 (GMOCT) – Dunia kelistrikan di Provinsi Aceh kembali menuai tanda tanya besar dan sorotan publik. Sebuah fenomena ganjil terungkap di lapangan di mana kondisi pasokan listrik di dua wilayah yang berdekatan justru bertolak belakang. Desa Alue Bilie terpantau tetap menikmati aliran listrik normal sejak siang hari, sementara hanya berjarak dekat, Desa Seumayam dan wilayah sekitarnya mengalami pemadaman total yang berkepanjangan.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekanan media anggota, Bongkarperkara, yang memantau langsung keluhan dan laporan warga setempat.

 

Kedua desa tersebut secara geografis letaknya sangat berdekatan dan umumnya terhubung dalam satu sistem jaringan distribusi yang sama. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan perlakuan yang berbeda. Keanehan ini makin menguat ketika beredar tangkapan layar sistem monitoring kelistrikan Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Aceh yang menampilkan angka frekuensi 0,00 Hz. Secara teknis, angka tersebut merupakan indikator kuat bahwa sistem tenaga listrik sedang mengalami ketidaknormalan parah atau adanya gangguan besar yang berdampak pada stabilitas jaringan.

 

Anehnya, data teknis yang menunjukkan gangguan sistem menyeluruh tersebut tidak sejalan dengan kenyataan di Desa Alue Bilie yang tetap terang benderang. Hal ini memicu dugaan kuat dari masyarakat dan pengamat bahwa sedang diterapkan skema pengaturan beban terpisah (load shedding) atau manuver pemulihan jaringan yang belum diketahui dasar teknisnya oleh publik.

 

"Kenapa yang satu tetap menyala, sementara tetangganya mati total? Apakah ada prioritas khusus? Atau ada pengaturan teknis tertentu yang tidak diketahui masyarakat? Ini yang kami pertanyakan," ungkap salah satu warga yang meminta penjelasan transparan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT PLN (Persero) yang mampu menjelaskan hubungan antara data frekuensi 0,00 Hz tersebut dengan perbedaan nyata yang dirasakan warga. Masyarakat menuntut kejelasan: apakah pemadaman di Seumayam dan sekitarnya merupakan dampak dari perbaikan jaringan, skema teknis pemulihan, atau ada faktor lain dalam pembagian daya listrik di wilayah tersebut.

 

Publik berharap PT PLN selaku operator sistem kelistrikan nasional dapat bersikap terbuka dan memberikan informasi rinci mengenai dasar hukum maupun teknis yang membuat satu wilayah tetap dialiri listrik sementara wilayah tetangganya dibiarkan gelap gulita.

 

 

 

📢 HAK JAWAB / KLARIFIKASI

 

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak PT PLN (Persero), Unit UP2D Aceh, serta unit terkait lainnya untuk memberikan penjelasan teknis resmi terkait perbedaan kondisi listrik antara Desa Alue Bilie dan Desa Seumayam, termasuk dasar teknis pengaturan distribusi dan pemulihan jaringan.

 

Apabila terdapat kekeliruan informasi atau persepsi dalam pemberitaan ini, redaksi siap melakukan koreksi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

 

(Tim Redaksi GMOCT / Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Respons Resmi Maxim: Kecam Keras Dugaan Pencabulan di Semarang, Dukung Proses Hukum

By On Mei 22, 2026

 


SEMARANG  22 Mei 2026 (GMOCT) – Menindaklanjuti pemberitaan yang telah tayang di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), termasuk Sotarduganews.co.id, terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum pengemudi layanan transportasi daring Maxim di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pihak manajemen Maxim Indonesia akhirnya memberikan tanggapan resmi.

 

Melalui surat tanggapan yang disampaikan dan konfirmasi langsung dari Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khor, perusahaan menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas kejadian yang menimpa pengguna layanan tersebut. Surat resmi tersebut awalnya disampaikan kepada Redaksi Sotarduganews.co.id, yang kemudian diteruskan kepada Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT.

 

Tak lama setelah dokumen diterima, Yuan pun menghubungi langsung Asep NS melalui pesan WhatsApp untuk menegaskan posisi resmi perusahaan.

 

“Benar Pak Asep, berikut adalah surat tanggapan resmi kami terhadap pemberitaan tersebut. Benar pak. Terima kasih atas bentuk dukungan tersebut. Kami juga tidak membenarkan tindakan kejahatan yang dapat memperburuk citra pengendara dan layanan transportasi daring. Oleh karena itu, kami turut memberikan pandangan kami sebagai perusahaan untuk menjaga informasi berimbang atas konfirmasi dua pihak,” tulis Yuan dalam pesannya.

 

Dalam isi surat resminya, Maxim menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi internal secara menyeluruh serta berkoordinasi erat dengan kepolisian guna membantu penyediaan data dan bukti untuk kepentingan penyidikan. Perusahaan juga telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemblokiran akun pengemudi sesuai prosedur layanan yang berlaku.

 

“Maxim secara tegas tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang melanggar norma sosial dan hukum di Indonesia, termasuk tindakan pelecehan seksual. Sejak awal beroperasi di Indonesia, kami terus berkomitmen menciptakan layanan yang aman dan nyaman dengan memberikan standar pelayanan yang wajib dipatuhi oleh setiap mitra pengemudi,” bunyi salah satu poin dalam surat tanggapan tersebut.

 

Maxim juga menjelaskan telah melengkapi aplikasi dengan beragam fitur keamanan demi melindungi pengguna, antara lain fitur “Berbagi Perjalanan” untuk mengirimkan lokasi secara real-time, serta tombol “SOS Button” yang dapat digunakan jika dalam keadaan darurat.

 

Menyikapi respons cepat dan terbuka dari Maxim Indonesia, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT, Asep NS, menyampaikan apresiasi yang tinggi. Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menaungi puluhan media massa, GMOCT berkomitmen menjaga prinsip jurnalistik dan keterbukaan informasi.

 

“Selaku organisasi yang menaungi puluhan media online dan cetak ternama, serta sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, GMOCT berkewajiban menayangkan pemberitaan terkait surat tanggapan ini. Hal ini adalah bentuk penegakan prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berkeadilan,” ujar Asep NS.

 

Sementara itu, M. Bakara, Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, juga memberikan apresiasi atas respons cepat perusahaan. Namun demikian, ia berharap langkah nyata lebih lanjut dapat dilakukan demi meringankan beban korban dan keluarganya.

 

“Kami mengapresiasi adanya jawaban dan sikap tegas dari Maxim. Namun, kami juga berharap pihak perusahaan dapat menunjukkan rasa simpati secara langsung, dengan berkenan menemui korban maupun keluarga untuk memberikan dukungan moral dan kepedulian yang nyata,” harap M. Bakara.

 

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Maxim berharap proses hukum dapat berlangsung adil dan berjalan baik demi keadilan bagi korban.


#noviralnojustice

#maximindonesia


 

(Tim Redaksi GMOCT / Sotarduganews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman S.H., M.H., Minta Penerbitan HGU PT EMAS Ditunda: Negara Jangan Lebih Cepat Lindungi Perusahaan Daripada Rakyat

By On Mei 22, 2026


KUTAI TIMUR – 22 Mei 2026 – Suara tegas dan berani datang dari anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, S.H., M.H. Bersama rekan-rekan komisi lainnya, ia menyerap langsung aspirasi masyarakat Desa Muara Pantun yang bersengketa lahan dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS). Melalui pernyataan video yang disampaikan secara resmi, Faizal menyampaikan pesan penting bagi negara dan seluruh elemen terkait, dengan tuntutan utama: "Tunda dulu penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera."

 

Faizal menjelaskan, persoalan ini menyangkut nasib lebih dari 600 warga yang telah menempati, menggarap, dan membangun kehidupan di wilayah tersebut sejak tahun 2012. Di atas tanah itu, masyarakat telah mendirikan rumah, membangun masjid, hingga membesarkan anak-anak mereka. Namun hingga hari ini, kepastian hak atas tanah tersebut belum juga mereka dapatkan. Padahal, tanah warga sudah didata, dipetakan, dan masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun proses penerbitan sertifikat mereka justru dihentikan secara sepihak.

 

"Bayangkan, masyarakat sudah tinggal dan berkebun sejak 2012, membangun rumah, masjid, dan membesarkan anak. Tapi hari ini ratusan warga Desa Muara Pantun belum dapat kepastian hak. Tanah mereka sudah didata dan dipetakan dalam program PTSL, tapi sertifikatnya dihentikan. Yang paling penting, PT EMAS sampai hari ini belum memiliki HGU, masih dalam proses. Pertanyaannya: mengapa hak masyarakat sudah dibekukan, sementara HGU perusahaan saja belum terbit?" tegas Faizal dalam pernyataannya.

 

Ia mengingatkan agar negara jangan sampai kalah oleh birokrasi dan administrasi yang justru mengabaikan hak hidup rakyat. Faizal menegaskan, pihaknya sangat menghormati proses hukum dan pengadilan yang sedang berjalan, namun negara wajib turun tangan memastikan kebenaran di lapangan.

 

"Negara wajib memastikan: apakah seluruh hak masyarakat sudah benar-benar dilepaskan? Apakah ada pembayaran per individu? Apakah ada pelepasan hak per bidang tanah? Apakah masyarakat benar-benar menyetujui dengan ikhlas? Semua pertanyaan ini harus terjawab jelas," ujarnya.

 

Faizal juga menegaskan, kehadiran DPRD Kutai Timur dalam hal ini sama sekali bukan melawan investasi atau kehadiran perusahaan. Namun, investasi tidak boleh berjalan di atas penderitaan dan hak rakyat yang diabaikan. Pemerintah diminta melakukan verifikasi ulang kepada masyarakat, membuka data pembebasan lahan secara transparan, dan memastikan status tanah benar-benar clean and clear sebelum izin diterbitkan.

 

"Tanah bukan hanya sekadar angka di peta, melainkan tempat hidup rakyat. Jangan sampai negara lebih cepat melindungi perusahaan daripada melindungi rakyatnya sendiri," pungkas Faizal Rachman.

 

Menanggapi pernyataan tegas namun tetap berpegang pada prinsip hukum dan keseimbangan tersebut, Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), memberikan apresiasi yang tinggi. Menurutnya, sikap yang ditunjukkan Faizal Rachman dan Komisi B DPRD Kutim adalah contoh representasi wakil rakyat yang sesungguhnya.

 

"GMOCT sangat mengapresiasi sikap netralitas namun berpihak pada kebenaran yang ditunjukkan Bapak Faizal Rachman dan jajaran Komisi B. Beliau tidak melawan investasi, tetapi menuntut keadilan dan kepastian hukum bagi warga. Ini adalah suara jernih yang mengingatkan kita semua bahwa tujuan pembangunan adalah kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya. Pernyataan ini sangat penting agar tidak terjadi ketimpangan perlindungan hukum. Kami di GMOCT akan terus mengawal isu ini agar hak konstitusional warga Desa Muara Pantun tetap terjaga dan transparansi data bisa diwujudkan," ungkap Agung Sulistio.

 

Pernyataan ini kini menjadi sorotan publik, mengingat ketegasan meminta penundaan izin hingga data dan fakta diverifikasi ulang merupakan langkah krusial untuk mencegah konflik agraria yang lebih besar di masa depan.

 

#noviralnojustice

#dprdkutaitimur

#gubernurkaltim

#presidenri

#ptequalindomakmuralamsejahtera

 

Sumber Video: Komisi B DPRD Kutai Timur


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Damai! Masyarakat dan PT AWS Sepakat Selesaikan Sengketa Lahan Lewat Musyawarah, Asep NS Apresiasi Hal Ini

By On Mei 22, 2026

 


KUTAI TIMUR – 21 Mei 2026 – Jalan damai akhirnya dipilih untuk menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rantau Pulung. Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung memfasilitasi pertemuan tertutup namun berbuah kesepakatan antara manajemen PT AWS dengan perwakilan dua kelompok tani, yaitu Kelompok Tani Sumber Utama dan Kelompok Tani Tunas Rimba, Kamis (21/5/2026).

 

Rapat fasilitasi ini berlangsung di Kantor Camat Rantau Pulung dan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, aparat keamanan, kepala desa, serta para pihak yang bersengketa. Suasana berjalan kondusif dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Dalam berita acara yang disepakati, perwakilan penggarap menyampaikan tuntutan utama berupa pembayaran ganti rugi atas tanaman tumbuh di lahan yang telah dilakukan penggusuran. Nilai kerugian yang dituntut anggota Kelompok Tani Sumber Utama diperkirakan mencapai sekitar Rp3,29 miliar. Selain itu, masyarakat meminta izin untuk tetap melakukan aktivitas penggarapan di atas lahan sengketa hingga ada keputusan penyelesaian yang jelas dan final.

 

Masyarakat juga menegaskan permintaan agar seluruh alat berat milik perusahaan segera dikeluarkan dari area sengketa. Langkah ini dianggap penting untuk meredam potensi gesekan fisik di lapangan. Seluruh pihak pun berkomitmen untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat merusak kesepakatan damai ini.

 

Sementara itu, pihak PT AWS merespons dengan langkah administratif yang jelas. Perusahaan meminta kelompok tani melengkapi dan menyerahkan dokumen pendukung berupa legalitas, surat kepemilikan atau bukti penggarapan, serta surat permohonan resmi. Berkas-berkas tersebut wajib diserahkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak rapat ini dilaksanakan.

 

Setelah dokumen diterima lengkap, PT AWS berjanji akan menindaklanjutinya dan memberikan jawaban paling lambat 14 hari kerja. Dalam kesepakatan tersebut juga disepakati klausul terakhir: apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan belum ditemukan titik temu atau penyelesaian, maka masing-masing pihak berhak menempuh jalur hukum melalui instansi berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

 

Menyikapi tercapainya kesepakatan ini, Asep NS, Selaku Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur musyawarah adalah contoh teladan dalam menyelesaikan masalah agraria di tengah masyarakat.

 

"GMOCT sangat mengapresiasi langkah-langkah positif yang telah diambil oleh Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung, pihak PT AWS, serta para perwakilan kelompok tani. Sikap dewasa, kepala dingin, dan keinginan kuat untuk saling bertemu dan berdialog ini adalah bukti bahwa segala perbedaan dan sengketa dapat diselesaikan dengan cara yang bermartabat, transparan, dan mengedepankan hukum serta keadilan," ujar Asep NS.

 

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa organisasi yang menaungi puluhan media massa ini akan terus mengawal proses selanjutnya agar kesepakatan yang telah ditandatangani ini berjalan sesuai janji dan tidak ada pihak yang dirugikan. Ia juga berharap pola penyelesaian damai seperti ini dapat dijadikan referensi bagi daerah lain yang sedang menghadapi persoalan serupa.

 

"Kami berharap kesepakatan ini benar-benar dilaksanakan dengan itikad baik. Kepentingan masyarakat dan kepastian hukum bagi perusahaan harus berjalan beriringan demi ketenteraman dan kemajuan Kabupaten Kutai Timur. Semoga ini menjadi akhir dari konflik dan awal dari kerja sama yang baik," tambahnya.

 

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang sangat positif dalam menyelesaikan konflik agraria. Diharapkan, jalur komunikasi yang terbuka ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi hak-hak masyarakat dan kepentingan perusahaan.

 

Narahubung:

Perwakilan Kelompok Tani Sumber Utama, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur

 

(Tim Redaksi GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Sudah Lima Bulan Proses Hukum di Polda Banten, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah Tersangka Ismatullah

By On Mei 21, 2026

Foto ilustrasi. 

CILEGON, BM.Online- Kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen terhadap lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa yang dilakukan oleh tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya (Nurfika Jammil, Rustam Efendi, Idham Holid, dan M. Rivaldi Purwayana), kini mulai menemukan titik terang dan mulai muncul lagi setelah dua bulan jalan di tempat. 

Ditandai dengan dilaksanakannya sidang gelar perkara khusus atas nama tersangka Ismatullah yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, di Ruang Gelar Perkara Aula Ditreskrimum Polda Banten. 

Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor : B/2406/V/RES.1.9/ Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2026.  

Sidang gelar perkara khusus yang dihadiri oleh Itwasda, Propam, Wassidik, Bidkum, para Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten, Ahli Pidana, Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dan Tersangka Ismatullah. Serta pihak pelapor atau korban, yaitu Andry Setiadi (mewakili PT Pancapuri Indoperkasa), didampingi oleh Marlan Simanjuntak (perwakilan dari Kantor Hukum Louis Tubagus & Partners sebagai Kuasa Hukum). 

Dari data dan fakta persidangan gelar perkara khusus tersebut, hal-hal yang dibahas masih seputaran dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. 

Sesuai dengan laporan Andry Setiadi, SH (Legal Staff PT Pancapuri Indoperkasa) selaku kuasa pelapor sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/346/IX/SPKTIII.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 10 September 2025, dengan terlapor bernama Ismatullah. 

Dalam sidang gelar perkara khusus tersebut, tersangka Ismatullah masih melakukan pembelaan bahwa dirinya merupakan pembeli dengan itikad baik terhadap bidang tanah tersebut dan dirinya tidak mengetahui apabila tanah tersebut merupakan tanah milik PT Pancapuri Indoperkasa. 

Tersangka Ismatullah mengaku sudah memastikan melalui kantor Desa Gunung Sugih maupun pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, bahwa tanah tersebut tidak ada yang memiliki. 

Terdapat suatu keanehan, kejanggalan dan perlu dipertanyakan lagi terkait dengan peran Kepala Desa Gunung Sugih (yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka), disini memerlukan kejelian dan profesionalisme serta transparansi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada tersangka Ismatullah dan empat tersangka lainnya. 

Lebih ironisnya lagi, tersangka Ismatullah mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan bidang tanah yang dia akui sudah dibeli sebagaimana tercatat dalam AJB Nomor : 04/2024 tertanggal 11 November 2024, kepada pihak PT Pancapuri Indoperkasa melalui pegawai PT Pancapuri Indoperkasa yang tidak memiliki kapasitas dan wewenang. Sepertinya pihak penyidik masih belum "ngeh" dalam menafsirkan hal tersebut. 

Berdasarkan informasi dari Penyidik, bahwa selama proses penyidikan berlangsung, tersangka Ismatullah juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembatalan AJB dengan pemilik tanah, yaitu Ujang Suherman dkk, baik di bawah tangan maupun dalam bentuk Akta melalui PPAT Dwi Suswanti, S.H., M.Kn. 

Pembatalan terhadap AJB tersebut dilakukan saat proses penyidikan berlangsung dan Ismatullah dkk sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dan sama sekali tidak ditujukkan di dalam sidang gelar perkara khusus tersebut. 

Sehingga hal tersebut menambah keanehan dan tanda tanya lagi terhadap kinerja penyidik. 

Adanya tindakan dan upaya tersangka untuk mengaburkan fakta, termasuk dengan menemui pihak-pihak tertentu yang seolah-olah mewakili perusahaan PT Pancapuri Indoperkasa dan menyampaikan narasi bahwa bidang tanah sebagaimana yang tercantum dalam AJB milik tersangka Ismatullah telah diserahkan kembali kepada perusahaan. 

Padahal tanah tersebut memang milik sah dari PT Pancapuri Indoperkasa, dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah yang sah dan dilindungi oleh Negara Republik Indonesia. 

Kerugian yang dialami perusahaan, lahan tersebut diserobot dan dimanfaatkan selama empat tahun oleh tersangka Ismatullah. 

Terdapat juga beberapa kali upaya pertemuan baik yang langsung di fasilitasi oleh pihak Penyidik sebagaimana Surat Nomor : B/271/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026, perihal undangan mediasi. 

Dalam merespon proses mediasi tersebut, pihak PT Pancapuri Indoperkasa melalui Abraham selaku Direktur Operasi menegaskan, baik secara lisan maupun tertulis, bahwa PT Pancapuri Indoperkasa menolak seluruh upaya penyelesaian sengketa melalui proses Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dan meminta kepada Penyidik agar kasus tersebut dilanjutkan melalui mekanisme persidangan perkara pidana (litigasi). 

Menyoroti kasus ini, pihak PT Pancapuri Indoperkasa memandang, bahwa proses penegakan hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya, menjadi bias dan abu-abu. 

Tatkala ketika Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/7056/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/348/X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 Oktober 2025 terhadap tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya sejak tanggal 31 Desember 2025. 

Namun faktanya, sampai dengan saat ini (selama 5 bulan berjalan), pihak Penyidik belum juga melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka dan belum juga melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Tinggi Banten), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tentunya Penyidik akan konsisten melanjutkan proses hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan 4 tersangka lainnya, dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. 

Harapan dari pihak PT. Pancapuri Indoperkasa, semoga Penyidik Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dapat bertindak secara objektif yang didasari 4 Pilar Utama (Profesional, Akuntabilitas, dan Transparansi) sesuai dengan program Polri Presisi. 

Sumber: Legal PT Pancapuri Indoperkasa (Kamis, 21 Mei 2026)

Di Tengah Viral Kebijakan Kontroversial Rudy Mas'ud (Sang Marwah Kaltim), Warga Muara Pantun Menjerit Minta Gubernur Kaltim Bela Hak Atas Lahan

By On Mei 21, 2026

 


SAMARINDA  21 Mei 2026 (GMOCT) – Nama Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, tengah menjadi sorotan tajam publik. Berbagai kebijakan dan gaya hidup yang dianggap berlebihan memicu kemarahan luas. Mulai dari alokasi anggaran Rp25 miliar untuk renovasi rumah dinas, rencana pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp8,5 miliar yang akhirnya dibatalkan, hingga fasilitas pribadi seperti kursi pijat senilai Rp125 juta, semuanya dinilai tidak peka terhadap kondisi masyarakat. Isu ini memicu unjuk rasa besar-besaran di Samarinda, menuntut transparansi dan pengalihan dana bagi kepentingan rakyat. Bahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun sempat menyebut viralnya sang gubernur sebagai perhatian publik yang meluas.

 

Di tengah gemuruh sorotan itu, suara jeritan keadilan datang dari 232 warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kutai Timur. Melalui pemberitaan yang disebarkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), warga meminta Gubernur Rudy Mas'ud tidak hanya menjadi sorotan karena kebijakan yang dianggap tidak relevan, tetapi juga turun tangan menyelesaikan persoalan tanah mereka.

 

Warga mengeluhkan lahan yang telah digarap secara turun-temurun kini diklaim, dirusak, dan dikuasai oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS). Perusahaan disebut menguasai wilayah tersebut meski hingga kini warga belum pernah menerima ganti rugi, menandatangani pelepasan hak, atau melihat dokumen hukum yang sah.

 

"Kami berharap Gubernur hadir membela kami. Jangan hanya menjadi berita karena anggaran besar, tapi dengarkan kami yang terancam kehilangan tanah hidup," tegas perwakilan masyarakat kepada GMOCT.

 

Selain meminta campur tangan gubernur, warga juga telah menyampaikan surat resmi dan harapan serius ke sejumlah instansi negara:

 

- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, agar memeriksa keabsahan izin dan status lahan yang disengketakan;

- Ombudsman RI, untuk mengawasi proses pelayanan dan penyelesaian yang adil serta transparan;

- DPR RI Komisi XI, agar mengawal dan menindaklanjuti persoalan ini di tingkat legislatif demi perlindungan hak rakyat.

 

Masyarakat menegaskan tidak menolak pembangunan, namun menuntut kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan atas hak milik yang telah diwarisi turun-temurun. Kehadiran pemimpin daerah dinilai sangat ditunggu untuk menengahi dan memastikan tidak ada warga yang dirugikan demi kepentingan perusahaan.

 

#noviralnojustice

#gubernurkaltim

#presidenri

#ombudsmanri

#dprrikomisi11

 

Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor: 


Editor:

Sudah Transfer Rp2 Juta Lunasi, Namun Pemilik 150 Butir Tramadol Bebas dari Tiga yang Ditangkap, Keluarga yang Ditahan Desak Kapolres Metro Bekasi Jangan Tutup Mata

By On Mei 20, 2026

 


BEKASI  19 Mei 2026 (GMOCT) – Ada kejanggalan serius dan indikasi permainan kotor dalam pengungkapan kasus peredaran obat ilegal jenis Tramadol dan Hexymer yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin. Fakta di lapangan membongkar dugaan pembayaran "uang damai" yang tidak berjalan sesuai janji, hingga adanya rekayasa jumlah barang bukti. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota, Bentengmerdeka.

 

Sebelumnya diberitakan dengan judul "Kapolres Metro Bekasi, Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Obat Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap", peristiwa terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Irigasi Tanah Merah, Kecamatan Kedungwaringin. Saat itu petugas mengamankan tiga orang berinisial Gs, Fr, dan Rl beserta barang bukti puluhan butir obat keras ilegal.

 

Namun, fakta yang terungkap belakangan ini sangat memalukan. Salah satu istri tersangka yang menjadi korban kebohongan mengaku, pihak keluarga tersangka berinisial Rl alias Ripal ternyata sudah berkomunikasi dengan oknum anggota. Oknum tersebut berani menjamin seluruh tersangka akan dibebaskan asal ada uang tebusan.

 

"Awalnya keluarga Ripal minta uang tebusan, disebut angka 86. Kami diminta patungan satu orang Rp3.500.000. Saya sudah transfer Rp2.000.000, tapi kenyataannya yang keluar dan bebas hanya si Ripal saja. Kami yang lain malah tertahan," ungkap istri tersangka dengan nada kesal dan kecewa berat.

 

Lebih mencengangkan lagi, terungkap adanya rekayasa data penyidikan. Menurut keterangan istri tersangka, barang bukti yang disita dari suaminya aslinya hanya 23 butir Tramadol, namun dalam berkas kasus berubah menjadi 170 butir. Di sisi lain, Ripal yang diketahui sebagai pemilik utama barang bukti sebanyak 150 butir, justru dilepas bebas dengan alasan tak masuk akal: diklaim sedang direhabilitasi.

 

"Banyak kejanggalan Pak. Barang bukti suami saya diubah angkanya, sedangkan si pemilik barang asli yang punya 150 butir malah dibebaskan seenaknya. Ini jelas-jelas permainan," cetusnya tegas.

 

Saat dikonfirmasi, salah satu penyidik Reskrim Polsek Kedungwaringin justru memberikan keterangan yang saling timpang tindih dengan fakta di lapangan. Penyidik menyatakan bahwa, "Terduga pelaku ada tiga: Gopur (Gs), Fahri (Fr), dan Ripal (Rl). Dua pelaku lainnya diamankan, sedangkan 150 butir Tramadol tersebut merupakan milik tersangka Gs." Pernyataan ini terbantahkan total oleh pengakuan keluarga dan fakta pembayaran yang terjadi.

 

Dengan adanya bukti transfer yang masih tersimpan rapi, pihak keluarga korban kebohongan ini secara tegas menuntut Kapolres Metro Bekasi untuk tidak menutup mata. Mereka mendesak pimpinan tertinggi di wilayah itu segera memeriksa, menangkap, dan memproses oknum anggota yang terbukti bermain mata dan menjual keadilan.

 

"Periksa orang tua Farid, berapa uang '86' yang diserahkan ke oknum anggota itu? Ini harus dibongkar tuntas. Kami buktikan transferannya ada, tapi janji mereka bohong belaka. Jangan biarkan hukum dipermainkan seperti ini," tegasnya mengakhiri pernyataan.

 

Kasus ini kembali menegaskan seruan #noviralnojustice, di mana keadilan hanya bergerak jika kasus sudah terungkap ke publik. Publik menanti tindakan nyata Kapolres Metro Bekasi untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik Polri.

 

#noviralnojustice

#polri

#polsekkedungwaringin

#polresmetrobekasi

#gmoct

 

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Sudah Transfer Suami Dilanjut, Pemilik BB 150 Butir Tramadol (Ripal) Dibebaskan, Kapolres Metro Bekasi Jangan Tutup Mata

By On Mei 20, 2026



Kabupaten Bekasi, BM.online - Sebelumnya tayang di beberapa media Online pemberitaan yang berjudul "Kapolres Metro Bekasi, Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Obat Ilegal, Dua Paku Ditangkap" Pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan irigasi Tanah Merah, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi - Jawa Barat. Rabu 20 Mei 2026 

Setelah Pengungkapan kasus predaran obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, dikabarkan satu tersangka Pemilik 150 butir Tramadol dibebaskan

Salah satu istri tersangka membenarkan bahwa keluarga inisial Rl sudah komunikasi dengan salah satu oknum angota yang menjamin semua tersangka bisa bebas. "Awalnya kelurganya Ripal minta uang tebusan (86) minta patungan satu orang Rp.3,500.000, setelah saya transfer Rp. 2000.000, malah yang keluar hanya si Ripapal doang. Ujarnya sedikit kesal 

Menurutnya, penangkapan Reskrim Polsek Kedungwaringin di Jalan irigasi Tanah Merah dua orang inisial Gs dan (Fr) dengan barangnukti 150 butir obat Tramadol."Banyak kejanggalan pak, barang bukti suami saya 23 butir jadi 170 butir, Sedangkan pemiliknya dibebaskan. Cetusnya

Salah satu penyidik Reskrim Polsek Kedungwaringin saat dikonfirmasi dikonfirmasi mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan bernama Gopur (Gs), Fahri (Fr) dan Ripal (Rl) "Dua pelaku Rl dan Fr diamankan Kecamatan 150 butir obat Tramado tersebut merupakan milik tersangka G. Ujarnya 

Dengan adanya bukti transfer tersebut salah satu keluarga tersangka minta kepada Kapolres Metro Bekasi agar tidak menutup mata, tangkap dan proses oknum Angotanya jika benar terbukti."Priksa orang tuanya Farid, berapa uang 86 yang di kasih pada Oknum Angota. Jelasnya mengakhiri.


Akhirnya Terselesaikan! Penumpang KMP Mutiara Persada Terima Kompensasi, Perjalanan Kembali Berlanjut

By On Mei 18, 2026

 



LAMPUNG (GMOCT) 18 Mei 2026 – Pasca peristiwa berhari-hari terlantar terapung di perairan Kalianda akibat kerusakan mesin, akhirnya para penumpang dan pengemudi kendaraan yang tergabung dalam perjalanan KMP Mutiara Persada mendapatkan kepastian dan keadilan. Setelah melalui proses pendekatan dan koordinasi yang intensif, manajemen perusahaan yang diwakili oleh Hendrawan, resmi memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada seluruh korban yang merasakan kerugian akibat penundaan dan gangguan perjalanan tersebut.

 

Dalam momen yang penuh rasa lega ini, terlihat suasana damai di lokasi pelabuhan. Puluhan sopir dan penumpang yang sebelumnya menunggu dengan cemas kini tampak bersatu hati menerima ganti rugi yang dijanjikan. Proses penyerahan kompensasi berjalan tertib, didampingi langsung oleh pihak kepolisian dan aparat terkait untuk memastikan semua berjalan lancar dan sesuai kesepakatan.

 

Setelah menerima ganti rugi yang diajukan, seluruh pihak yang terlibat pun sepakat untuk melanjutkan perjalanan mereka. Satu persatu kendaraan dan penumpang mulai bergerak meninggalkan lokasi, menandai berakhirnya masa penantian yang penuh ketidakpastian. Manajemen KMP Mutiara Persada tampak hadir secara langsung untuk memastikan kewajiban mereka dipenuhi sepenuhnya, sehingga kerugian yang dialami oleh puluhan penumpang dan pengemudi dapat tergantikan.

 

Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan dapat tercapai ketika aspirasi masyarakat disalurkan dan didengar, serta ketika semua pihak bersedia menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan bertanggung jawab. Kini, perjalanan yang sempat terhenti kembali dilanjutkan dengan harapan semua pihak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan lebih baik di masa mendatang.


#noviralnojustice

#kmpmutiarapersada

#bahterasuryacargo

#gmoct

 

(Team/Red: Adi Tonang Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Biadab! Sopir Taksi Maxim Cabuli Penumpang di Bawah Umur, Ditangkap Warga & Dijerat Pasal Berat

By On Mei 18, 2026

 


SEMARANG (GMOCT) 18 Mei 2026 – Perbuatan bejat dan biadab dilakukan seorang sopir taksi online bermerek Maxim bernama Andreas S.M atau akrab disapa AS. Ia berani mencabuli penumpangnya sendiri, seorang anak di bawah umur berinisial MA (17 tahun), tepat di dalam mobil saat dalam perjalanan. Kejadian mengerikan ini berlangsung pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota, Bakaratobanews.

 

Kronologi bermula saat korban memesan layanan taksi online berangkat dari wilayah Tlogomulyo, tujuan ke alamat tertentu, dengan titik pemesanan di Salon Tlogosari CBC Studio. Pesanan diterima pelaku yang mengemudikan Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi H 1385 WX.

 

Awalnya perjalanan berjalan normal, namun di tengah jalan, pelaku justru membawa kendaraan berputar-putar melewati jalan yang tidak lazim dan jauh dari rute benar. Korban mulai curiga dan merasa ada niat jahat. Bahkan saat sempat berhenti di pom bensin untuk isi bahan bakar, korban sudah merasa tidak aman dan meminta turun di tempat itu saja. Namun niat korban dicegah paksa, pelaku menolak menghentikan perjalanan seolah menahan korban di dalam mobil.

 

Di tengah ketakutan itulah aksi keji terjadi. Pelaku dengan berani memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban, lalu meremas payudara korban secara kasar hingga menimbulkan rasa sakit dan bekas memar di tubuh. Meski korban menangis, meronta, dan meminta dihentikan, pelaku tetap saja melakukan perbuatan mesum itu hingga kendaraan sampai di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kalibanteng Kulon.

 

Begitu sampai di lokasi tujuan, korban langsung lari keluar mobil sambil menangis histeris. Warga sekitar yang melihat kondisi korban langsung mendekat dan bertanya. Mendengar pengakuan korban bahwa ia baru saja dicabuli sopir taksi itu, kemarahan warga meledak seketika. Beramai-ramai warga mengejar dan mengepung mobil hitam tersebut. Pelaku belum sempat kabur, langsung diamankan warga dan digiring ke Polrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Keesokan harinya, Minggu 17 Mei 2026 pukul 19.30 WIB, pihak keluarga korban yang diwakili ayahnya, Sabar Sitinjak, resmi melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/145/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.

 

Pelaku kini dijerat pasal berlapis dan berat, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak serta Pasal 415 Huruf B KUHP Baru. Jika terbukti bersalah, pelaku akan mendekam di penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Bukti yang terhimpun sangat kuat dan tak terbantahkan: ada keterangan saksi, keterangan korban, bekas luka memar di tubuh, surat keterangan berobat dari RS Bhayangkara, serta rekam data pemesanan lengkap berisi identitas pelaku dan nomor kendaraan.

 

Pihak keluarga, lewat pernyataan tegas Bapak Sabar, menegaskan tidak akan menerima damai sepeser pun. Ia menuntut pelaku segera ditahan dan diproses tuntas hingga ke meja hijau.

 

"Ini kejahatan, bukan kesalahan biasa. Dia menyalahgunakan profesinya, membawa korban berputar-putar, saat mau turun malah ditahan paksa, lalu dicabuli di dalam mobil. Semua data dia lengkap. Saya juga menuntut pihak Maxim bertanggung jawab penuh atas kelalaian ini. Hukum harus berjalan tegas, tidak ada kompromi sedikit pun," ujar Sabar dengan suara bergetar menahan amarah.

 

Keluarga berharap Polrestabes Semarang bekerja secara jujur, profesional, bersih dari campur tangan pihak lain, dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya yang mencoreng nama profesi pelayanan publik.

 

#HukumTanpaKompromi

#LindungiAnakKita

#SopirMaximPencabul

#Polrestabessemarang

#poldajateng

#ppapoldajeng

#noviralnojustice

#gmoct

 

Sumber: Dokumen Laporan Polisi & Keluarga Korban


(Team/Red: Bakaratobanews/Jessica Bakara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *