Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polsek Kadungora Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Tapi Satu Pelaku Diduga Dilepaskan Meski Ada Bukti Video Penangkapan

By On Februari 16, 2026



 
KABUPATEN GARUT, JAWA BARAT (GMOCT) 16 Februari 2026 – Polsek Kadungora berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.53 WIB. Penangkapan dilakukan di Warung Jl. Raya Pasar Baru Kadungora No.168 RW/70 Karangmulya, Kecamatan Kadungora.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Katatribun.id yang tergabung di dalamnya, tiga orang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Petugas menyita ribuan butir obat keras beragam jenis: 446 butir Tramadol, 268 butir Exymer, dan 620 butir obat Double Y (YYY) yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, ditemukan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 416.000, serta dua buah handphone merk Samsung dan Tecno sebagai barang bukti tambahan.
 
Ketiga pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 435 ayat tertentu yang merupakan subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin edar. Pihak Polsek Kadungora menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bertujuan untuk menekan angka peredaran obat keras ilegal di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat terlarang.
 
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan GMOCT yang telah mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Kadungora langsung mengamankan ketiga orang tersebut beserta barang bukti, yang kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Namun, muncul pertanyaan besar ketika Polres Garut melakukan press release – hanya dua orang pelaku yang dilanjutkan dalam proses hukum, sementara satu orang lainnya diduga sudah dibebaskan. Ketika tim liputan khusus GMOCT melalui Kadiv Investigasi GMOCT mempertanyakan hal ini kepada pihak kepolisian, mendapat jawaban bahwa orang yang dibebaskan mengaku hanya "ikut nongkrong" di tempat kejadian pelaksanaan (TKP).
 
Padahal, berdasarkan video yang beredar saat penangkapan berlangsung, ketiga orang tersebut sedang berada bersama-sama di dalam warung yang digunakan sebagai sarana peredaran obat keras. Informasi ini juga diperoleh GMOCT dari media online Katatribun.id yang tergabung di dalamnya. Pihak kepolisian sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya.

#noviralnojustice

#polsekkadungora

#polresgarut

#poldajabar

#stopnarkoba

Team/Red (Katatribun.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

LPK-RI Desak Bea Cukai Sikat Rokok Ilegal yang Masih Merajalela di Majalengka dan Kuningan

By On Februari 16, 2026




JAWA BARAT – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) memperoleh informasi dari media online Kabarsbi (yang tergabung di GMOCT) terkait laporan masyarakat Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Pada Senin (16/02/2026), Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menerima laporan bahwa rokok tanpa pita cukai resmi masih mudah ditemukan di sejumlah warung dan toko eceran.
 
Menurut Agung, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen dari sisi perlindungan hukum dan kualitas produk, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Pengusaha rokok legal yang taat membayar cukai dan pajak menjadi pihak paling terdampak karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah.
 
Praktik ini juga berdampak langsung pada penerimaan negara. Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi menghilangkan potensi pemasukan dari sektor cukai hasil tembakau, yang merupakan sumber penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembiayaan pembangunan.
 
LPK-RI secara tegas meminta aparat Bea Cukai segera melakukan operasi menyeluruh ke warung-warung dan titik distribusi yang diduga menjadi jalur peredaran rokok ilegal. Langkah preventif dan represif dinilai harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal.
 
Secara hukum, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995). Aturan tersebut menyatakan bahwa barang kena cukai yang beredar tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, termasuk ancaman penjara dan denda berkali-kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan.
 
Agung juga mengingatkan agar penindakan tidak tebang pilih, dengan pengawasan yang diperketat baik di tingkat distributor maupun pengecer. Selain itu, edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar konsumen memahami ciri-ciri rokok ilegal dan tidak tergiur harga murah yang berpotensi melanggar hukum.
 
LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan konkret dari pihak berwenang. Agung berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal di Majalengka dan Kuningan, sehingga tercipta persaingan usaha yang adil serta perlindungan maksimal bagi konsumen dan negara.

Catatan Redaksi: Redaksi media-media yang tergabung di GMOCT menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

#noviralnojustice

#beacukai

#polresmajalengka

#polreskuningan

#poldajabar

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Dugaan Penjualan Minuman Keras di Karaoke Inul Vizta Salatiga: Masyarakat Marah, Seruan Tindakan Segera Terkesan Diabaikan

By On Februari 16, 2026




Salatiga – Karaoke Inul Vizta yang mengklaim diri sebagai tempat hiburan keluarga ternyata diduga terlibat dalam praktik yang sangat bertentangan dengan citranya: menyediakan dan menjual minuman keras seperti Vodka serta jenis lainnya dengan kadar alkohol tinggi, tanpa izin yang sah. Sampai saat ini, tempat tersebut tetap beroperasi lepas kendali tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum yang terlihat oleh publik.
 
Informasi mengenai dugaan pelanggaran ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Patroli86.com. Satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengkonfirmasi bahwa minuman keras memang secara teratur disajikan kepada pengunjung, sebuah kondisi yang membuat masyarakat tidak hanya khawatir, namun juga merasa kecewa karena tempat yang seharusnya aman untuk keluarga justru menyembunyikan praktik yang merusak nama baik dan jelas melanggar aturan.
 
Pelanggaran ini bukan hanya masalah citra semata. Di Salatiga, peraturan mengenai penjualan minuman beralkohol sudah jelas tertuang dalam Perda Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang mengatur syarat dan izin secara ketat. Selain itu, berdasarkan UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007, penjualan tanpa izin atau NPP BKC dapat dikenai sanksi berat: denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp200 juta, bahkan ancaman penjara jika memenuhi unsur pidana sesuai KUHP.
 
Masyarakat kini mengajukan pertanyaan yang menusuk: apakah pihak aparat dan dinas terkait sengaja membisu dan melakukan pembiaran, atau benar-benar tidak mengetahui kondisi yang sudah terbuka rahasia ini? Mereka menuntut agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan mendalam dan mengambil tindakan tegas untuk menjaga ketertiban serta melindungi keamanan masyarakat dari dampak negatif penjualan minuman keras tanpa izin.
 
Catatan Redaksi: Redaksi media-media online yang tergabung di GMOCT menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


#noviralnojustice

#inulvizta

#polressalatiga

#poldajateng

Team/Red (Patroli86.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)

Editor:

Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi di Kandang Ayam Krandon: Pemilik Tuduh Mobil Media Gelap, Oknum Diduga TNI Coba Sensor Berita

By On Februari 16, 2026




 
KABUPATEN SEMARANG – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) memperoleh informasi ekslusif dari Patroli86.com terkait dugaan penggunaan gas LPG subsidi untuk operasional kandang ayam potong di Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Padahal, gas subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah – bukan untuk keperluan bisnis komersial.
 
TIM MEDIA DAN LSM UNCOVER FAKTA MALAM HARI
 
Untuk memverifikasi informasi yang masuk, tim media bekerja sama dengan LSM pengawas barang subsidi melakukan pengecekan langsung pada Senin malam (09/02/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Pilihan waktu malam hari didasarkan pada keterangan narasumber bahwa aktivitas pengiriman dan penempatan gas sering dilakukan saat malam hari untuk menghindari pengawasan.
 
Saat tiba di lokasi yang berada di tengah pemukiman dengan akses jalan terbatas, tim ditemui oleh seorang karyawan yang langsung menghubungi pemilik kandang berinisial WDD. Tak lama kemudian, WDD tiba dengan kendaraan roda dua dan dihadapkan pada bukti nyata: banyak tabung gas LPG subsidi 3 kiloan dengan label warna khas pemerintah yang menumpuk di bangunan kandang, diduga digunakan untuk pemanas kandang ayam.
 
PEMILIK BERTAHAN BELI DARI WARUNG, OKNUM TNI COBA HENTIKAN PUBLIKASI
 
Dihadapkan pada bukti yang jelas, WDD dengan nada ragu mengklaim, "Gas-gas ini bukan dari subsidi yang saya dapatkan secara langsung, tapi saya beli dari warung-warung di sekitar lokasi kandang ini." Namun, penampakan label resmi pada tabung membantah klaim tersebut.
 
Tak lama setelah itu, datang seorang pria berjaket hitam yang menyatakan diri sebagai pihak yang ingin "menyelesaikan masalah damai" dan diduga merupakan oknum TNI. Ia langsung mencoba memaksa agar berita tidak dipublikasikan, dengan alasan, "Kalau bisa saja ini tidak dibuat berita ya, biar kita urus secara internal aja agar tidak menyebabkan keributan dan bisnis tetap bisa berjalan kondusif." Tim media menegaskan akan menyajikan fakta secara objektif dan menyerahkan tindakan selanjutnya kepada pihak berwenang.
 
TUDUHAN MOBIL GELAP DAN ANCAMAN REKAMAN VIDEO
 
Pada hari Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 17:00, salah satu anggota tim menerima panggilan WhatsApp dari WDD yang mengeluarkan tuduhan mengejutkan – menyatakan bahwa mobil yang digunakan tim merupakan "mobil gelap" dan menuduh tim datang dengan "tujuan tidak jelas".
 
WDD bahkan menyebut telah merekam seluruh aktivitas tim menggunakan kamera pengawas di lokasi, seolah-olah memberikan ancaman terhadap pekerjaan jurnalistik yang dilakukan. Tim media dengan tegas membantah tuduhan tersebut: kendaraan yang digunakan memiliki surat-surat lengkap dan plat nomor sah terdaftar di DJKM. Tuduhan ini dianggap sebagai upaya yang jelas untuk mengalihkan perhatian dari dugaan penyalahgunaan subsidi dan menghalangi pemberitaan yang objektif.
 
MEMANGGIL PEMANGKU KEPENTINGAN TINDAK TEGAS
 
Penyalahgunaan gas LPG subsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan. Selain menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan gas, pihak berwenang juga diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan izin operasional kandang tersebut – mulai dari izin lokasi, kesehatan hewan, hingga izin lingkungan hidup – untuk memastikan usaha tersebut tidak membahayakan masyarakat dan sesuai aturan.
 
Sampai saat berita dirilis, tim media dan LSM belum mendapatkan kesempatan untuk melakukan konfirmasi resmi dengan pihak lurah, kecamatan, maupun dinas terkait seperti Dinas Peternakan, Dinas PUPR, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Semarang.
 
Catatan Redaksi: Redaksi media-media yang tergabung di GMOCT menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


#noviralnojystice

#tabunggassubsidi

#polressalatiga

#polseksuruh

Team/Red (Patroli86.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Pasca Viral Gudang PT Rizqi Artha Sejahtera Semarang yang Disinyalir Jadi Transit BBM Solar Subsidi Ilegal; Riswandi Panjaitan: Saya Tolak Uang Koordinasi 200 Ribu Rupiah

By On Februari 16, 2026




SEMARANG 16 Februari 2026 - Pemberitaan tentang dugaan gudang milik PT Rizqi Artha Sejahtera di Kawasan Terminal Terboyo Semarang yang menjadi transit BBM solar subsidi ilegal telah viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak). Berita yang mengambil judul "Ditemukan Papan Tanda Resmi Pertamina, Namun Gudang PT Rizqi Artha Sejahtera Disinyalir Jadi Transit BBM Solar Bersubsidi Ilegal; Banyak Oknum Wartawan Diduga Dibayar 200 Ribu Rupiah untuk Koordinasi" mengundang perhatian publik, terutama setelah salah satu pemilik foto yang awalnya diduga sebagai wartawan penerima uang mengangkat bicara.
 
Riswandi Panjaitan, Pemred media Suara Konservatif yang datang dari Papua untuk mengurus kasus narkoba, mengakui bahwa foto yang beredar adalah miliknya. "Maaf bang, itu foto saya. Memang saya ada di situ dan melihat langsung data itu. Mereka mau kasih saya tapi saya tolak loh🙏🙏," ujarnya melalui sambungan telepon.
 
Menurut Riswandi, pada Oktober 2025 silam ia mendatangi gudang yang diduga milik ibu Lela, isteri dari anggota polisi aktif di Polda Jateng. Saat itu, ia melihat penjaga gudang membawa buku catatan yang mencatat nama-nama oknum wartawan serta media mereka yang datang ke lokasi dan diberikan uang sejumlah 200 ribu rupiah. "Saya sempat akan diberikan uang tersebut namun menolaknya dengan halus karena tujuan saya datang adalah untuk investigasi," jelasnya.
 
Riswandi juga mengaku telah menghubungi ibu Lela setelah mendapatkan nomor kontaknya, namun tidak mendapatkan jawaban apapun. Dengan tayangnya berita ini, dugaan kuat bahwa gudang tersebut digunakan sebagai tempat transit BBM solar ilegal dan upaya memuluskan operasi dengan memberikan uang koordinasi kepada oknum wartawan semakin menguat.
 
Tim liputan khusus GMOCT menyatakan akan mendatangi Mapolsek setempat dan Polrestabes Semarang untuk menyampaikan laporan informasi terkait keberadaan gudang tersebut.
 
#noviralnojustice

#poldajateng

#polrestabessemarang

#pertamina

Team/Red (GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Ditemukan Papan Tanda Resmi Pertamina, Namun Gudang PT Rizqi Artha Sejahtera Disinyalir Jadi Transit BBM Solar Bersubsidi Ilegal; Banyak Oknum Wartawan Diduga Dibayar 200 Ribu Rupiah untuk Koordinasi

By On Februari 16, 2026





Semarang (GMOCT)- Sebuah papan tanda yang menunjukkan PT. Rizqi Artha Sejahtera di Kawasan Terminal Terboyo sebagai Supplier BBM Industri dan Agen Resmi PT. Pertamina Patra Niaga untuk BBM Bio Solar Industri telah ditemukan di lokasi gudang yang diduga digunakan sebagai tempat transit BBM ilegal jenis solar bersubsidi. Nomor penunjukan agen tersebut adalah R-001/PPN33000/2021-S3, dengan tanggal penetapan 12 Februari 2021, dan wilayah operasi mencakup Provinsi Jawa Tengah serta D.I. Yogyakarta.
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui Sekretaris Umum Asep NS telah berusaha menghubungi salah satu pemilik perusahaan yang akrab disapa ibu Lela. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan apapun dari pihaknya.
 
Informasi yang diterima tim liputan menunjukkan bahwa setiap diduga oknum wartawan yang mendatangi gudang milik ibu Lela harus mencatat nama, media tempat bekerja, serta menandatangani dokumen tertentu. Setelah itu, mereka diduga menerima uang sebesar 200 ribu rupiah. Hal ini terjadi meskipun para oknum tersebut diketahui mengetahui informasi bahwa gudang tersebut diduga difungsikan sebagai transit untuk BBM solar bersubsidi ilegal.
 
Selain itu, dari informasi yang diperoleh, ibu Lela merupakan istri dari seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Polda Jawa Tengah.
 
Dengan publikasi berita ini, tim liputan khusus GMOCT akan melakukan kunjungan kembali ke lokasi gudang milik PT. Pertamina Patra Niaga tersebut dan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap identitas anggota polisi aktif yang diduga kuat sebagai suami dari ibu Lela.

Namun saat team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mencoba melakukan pencarian melalui referensi Google terkait dengan PT Rizqi Artha Sejahtera, team liputan khusus GMOCT mendapatkan data dan alamat lengkap serta terhubung dengan no contact WhatsApp +62 813-2552-1xxx.
Berikut data dan alamat lengkapnya Berdasarkan data profil perusahaan di Indotrading, PT Rizqi Artha Sejahtera yang bergerak di bidang biodiesel dan solar industri beralamat di Jl. Raya Sipelem No. 33, Kelurahan Keraton, Tegal (Jawa Tengah), bukan di kawasan Terminal Terboyo, Semarang. Perusahaan ini fokus pada penyediaan solar industri B30 dan biosolar. 
Informasi Perusahaan:
Alamat: Jl, Raya Sipelem No: 33, Kelurahan Keraton, Tegal, Jawa Tengah.
Bidang Usaha: Biodiesel, Biosolar, Minyak Solar.
Produk: Solar industri B30, Biosolar. 

Namun saat mencoba melakukan pencarian PT Rizqi Artha Sejahtera Semarang kawasan terminal Terboyo yang didapatkan adalah PT. Rizqi Artha Sejahtera
Semarang, Jawa Tengah
Tidak Aktif Lebih Dari 30 Hari
Status Pajak: PKP.

Saat team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mencoba menghubungi no kontak WhatsApp yang ternyata mengaku sebagai marketing PT Rizqi Artha Sejahtera dan mencoba bertanya apakah PT Rizqi Artha Sejahtera yang team liputan temukan di kawasan terminal Terboyo kota Semarang adalah cabang atau mitra dari PT Rizqi Artha Sejahtera atau diduga mencatut/menggunakan nama PT Rizqi Artha Sejahtera, sang marketing PT Rizqi Artha Sejahtera tersebut yang setelah dilakukan gencontact berinisial T N menyampaikan " Temuan gimana pak.
Saya marketingnya pak.
Maaf pak.nama bapk siapa njih, Ya ok pak.saya marketing pak.nga paham masalah2 itu.🙏
Datang saja ke lokasi yg bpk ketahui .saya nga paham.mohon maaf ya pak.🙏

Baik, setidaknya kami sudah menghubungi no kontak PT Rizqi Artha Sejahtera yang kami dapatkan dari google website resmi PT Rizqi Artha Sejahtera dan apapun yang baru saja disampaikan akan menjadi tambahan pemberitaan kami.

T N menjawab "Atas ijin siapa pak.
Itu kontak pribadi saya pak.sebagai marketing
Kalau mau ke kantor silakan pak."

"Ada alamat kantor juga pak.monggo selanjutnya terserah bapak."
Ketika team liputan khusus menyampaikan "Seperti itu masih bilang kontak pribadi?.
"Ya pak.bisa di cek ke telkomsel" ungkap T N.

Saat team liputan khusus menyampaikan "Mengaku Marketing dan no kontak nya terkoneksi di website nya masih bilang kontak pribadi dan bertanya atas ijin siapa?".

T N mengakhiri jawaban komunikasi nya "Ya pak.sdh ya pak.saya mau mandi dulu mau berangkat kerja.cari uang buat anak istri.suwun pak🙏".

#noviralnojustice

#pertamina

#poldajateng

Team/Red (GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Polisi Militer Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi TA 2026

By On Februari 13, 2026

 


Jakarta — Polisi Militer TNI melaksanakan Upacara Gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Operasi Yustisi Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kepatuhan hukum prajurit TNI.


Kegiatan ini menandai dimulainya rangkaian operasi pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan TNI sepanjang tahun 2026, dengan mengusung tema “TNI Prima, Taat Hukum, Berdaulat, Indonesia Maju.”


Operasi Gaktib difokuskan pada penegakan disiplin dan tata tertib prajurit, sedangkan Operasi Yustisi menitikberatkan pada penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana militer. 


Melalui operasi ini, diharapkan seluruh prajurit semakin meningkatkan kesadaran hukum, menjaga kehormatan satuan, serta memperkuat citra positif TNI di tengah masyarakat.


Pelaksanaan operasi akan dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan humanis, guna mewujudkan TNI yang profesional, disiplin, dan berintegritas.

FJP Minta Komisi II DPRD Kabupaten Sidak dan Evaluasi Kinerja Dinas Pertanian

By On Februari 12, 2026


SERANG, bentengmerdeka- Adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan oleh oknum ketua kelompok tani dan jajaran nya di program benih padi gratis dari kementerian pertanian,  Forum Jurnalis Pamarayan ( FJP) gelar audiensi di aula paripurna, dengan Komisi II DPRD Kabupaten Serang, pada rabu ( 11/02/2026).


Hadir dalam kegiatan audiensi Ketua komisi II Abdul Basit, S.Ag, Yanti mustanti rohbiyanti sekretaris komisi 2, Medi Subandi, SH Anggota ,Hj. Euis Herawati Anggota, Sekertaris Dinas ketahanan pangan dan  Pertanian ( DKPP) beserta Jajaran, Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pamarayan, Forum Jurnalis Pamarayan dan beberapa Ketua Kelompok Tani daerah Pamarayan. 


Audiensi secara langsung di buka oleh ketua komisi 2 Abdul Basit dengan mempersilahkan secara terbuka untuk menyampaikan apa saja yang menjadi temuan atau aspirasi yang di bawa oleh rekan rekan dari FJP selebihnya langsung di tanggapi oleh dinas pertanian. 


Ketegangan mulai menyelimuti ruangan aula paripurna DPRD kabupaten serang, saat mendengar klarifikasi dari pihak dinas pertanian,

dan pengakuan dari beberapa ketua kelompok tani yang berbanding terbalik dengan hasil investigasi di lapangan. seolah tak takut akan hukum tuhan, hingga menutupi kebusukan sistem dan tradisi yang terstruktur di dinas pertanian, hingga menyesat kan masyarakat. 


Abdul Basit S.,Ag Ketua komisi II melalui Medi Subandi SH , dari hasil audiensi tersebut pihaknya juga mengeri dan tau kondisi para petani di wilayahnya, serta meminta kepada dinas pertanian agar menyerahkan data kelompok tani yang ada di kabupaten serang dan segera me rekonstrukturisasi kelompok yang sudah tidak aktif atau yang sudah tidak mumpuni atau sudah tua. 


"Hari ini sebagai tindak lanjut dari laporan FJP, atas dugaan penyelewengan bantuan benih padi, dan sudah kami terima dan kami hadirkan unsur terkait diantaranya dinas ketahanan pangan dan pertanian, BPP pamarayan serta beberapa kelompok tani yang terkait," ujar Medi. 


Dikatakan medi menyikapi tuntutan dari FJP pihaknya sudah meminta kepada dinas terkait untuk menyerahkan data atau arsip kelompok tani se Kabupaten Serang. 


"Dari dua tuntutan FJP kami akan meminta data atau arsip kelompok tani se kabupaten serang, dan merekonstrukturisasi kelompok yang sudah tidak aktif agar lebih produktif dalan menjalankan tugasnya sebagai ketua kelompok, dan untuk mengaudit kami harus berkoordinasi ke ketua lembaga karna komisi II tidak bisa membuat surat keluar melainkan yang bisa membuat surat keluar ketua DPRD Kabupaten Serang," tambahnya. 


Disinggung soal petani yang terdampak banjir Medi menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan DKPP Kabupaten Serang dan Provinsi Banten, untuk mendata berapa luasan lahan pertanian yang terdampak banjir dan itu akan mendapatkan bantuan benih. 


"Terkait petani yang terdampak banjir kami sudah berkoordinasi dengan DKPP kabupaten serang dan diteruskan ke Dinas pertanian provinsi banten, untuk mendata berapa luasan lahan petani yang terdampak banjir akan mendapatkan bantuan benih padi," Tutupnya. 


Sementara itu Acun Sunarya SH Ketua FJP, atas dasar aspirasi dari para anggota kelompok tani, dan investigasi, terkait adanya dugaan penyelewengan dalam penyaluran benih padi, pihak nya meminta agar Dinas Pertanian, mengevaluasi sistem penyaluran dan jangan hanya berpangku tangan menerima hasil laporan dari bawahan, akan tetapi harus turun kelapangan untuk memg kroscek sesuai dari fungsi pengawasan. 


"Atas dasar aduan dari para anggota kelompok tani dan hasil investigasi tim FJP di lapangan, diduga kuat ada penyelewengan dan ada juga dugaan bantuan benih padi yang tidak disalurkan sampai saat ini, disini kami meminta kepada dinas pertanian agar mengevaluasi sistem penyaluran dan jangan hanya berpangku tangan duduk manis menerima laporan dari bawahan, kami meminta agar turun langsung ke lapangan untuk uji petik terkait dugaan tersebut," pungkas Acun. 


"Dan kami meminta data secara tertulis untuk anggota dan kelompok tani se kabupaten serang, dan untuk komisi II kami berharap bisa bersa sama melakukan pengawasan dan turun langsung ke lapangan terkait adanya dugaan penyelewengan di bantuan benih padi tersebut, dan kami tegaskan tidak hanya kecamatan pamarayan yang akan kami sikapi melainkan semua kecamatan yang ada di kabupaten serang, dengan tujuan agar para petani mendapatkan hak atas bantuan yang di berikan pemerintah,"pungkasnya.




Reporter:Samu korlip.

Polsek Kadungora Ungkap Predaran Obat Daftar G, Tiga Tersangka Diserahkan Ke Satnarkoba Polres Garut

By On Februari 12, 2026



Kabuparen Garut,  - Polsek Kadungora berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Februzri 2026, sekitar pukul 15.53 WIB di sebuah Warung Jl. Raya Pasar Baru Kadungora, No.168 RW/70 Karangmulya Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut,  Provinsi Jawa Barat


Dalam operasi tersebut, tiga oran pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Exymer, duble Y, dan yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, petugas juga menyita 446 butir obat Tramadol, 268 butir Exymer dan 620 butir obat doebel y (yyy), uang tunai sebsar Rp. 416,000 hasil penjualan, serta dua buah henpon jenis Samsung dan teckno



Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi tim Investigasi Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kadungora langsung  mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat tengah mengedarkan obat keras daftar G tersebut.


"Ketiga peaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar pihak Polsek yang membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Katatribun.id yang tergabung di dalamnya, Tiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin edar.

 
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Garut berharap dapat menekan angka peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan obat tanpa izin edar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.



Klarifikasi Kepala Desa Bantar Panjang Terkait Video Viral, Pimpinan Media Apresiasi Langkah Brimob Polda Jabar

By On Februari 11, 2026


Kuningan, Rabu 11 Februari 2026 – Kepala Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Warso, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas viralnya video dan pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan intimidasi oleh pihak yang mengaku sebagai oknum Brimob.


Viralnya video tersebut sempat menimbulkan keresahan, khususnya di lingkungan Satuan Brimob Polda Jawa Barat. Menindaklanjuti hal itu, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satuan Brimob melakukan langkah penyikapan dan penelusuran guna mengungkap fakta yang sebenarnya.


Dari hasil penelusuran tersebut dipastikan bahwa pihak yang disebut dalam video dan pemberitaan tersebut bukan merupakan anggota Brimob.


Warso selaku Kepala Desa Bantar Panjang menjelaskan bahwa kedatangannya menyampaikan klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian, khususnya Satuan Brimob Polda Jawa Barat, atas dampak yang timbul akibat viralnya video tersebut.


Selain itu, Warso meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas oknum yang mengaku sebagai anggota Brimob yang datang ke rumahnya dan diduga melakukan intimidasi dengan meminta dirinya menandatangani suatu dokumen.


“Saya berharap aparat penegak hukum dapat mengusut oknum yang mengaku sebagai anggota tersebut, karena perbuatannya telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Warso.


Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kompol Ujang selaku perwakilan dari Satuan Brimob Polda Jawa Barat yang secara langsung mendatangi Desa Bantar Panjang guna memastikan situasi tetap kondusif serta memberikan penjelasan kepada masyarakat.


Sementara itu, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) dan juga Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan oleh jajaran Brimob Polda Jawa Barat.


Menurutnya, kehadiran langsung pihak Brimob ke Desa Bantar Panjang merupakan bentuk komitmen dalam menjaga transparansi, meluruskan informasi yang berkembang, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan situasi di Desa Bantar Panjang kembali kondusif dan hubungan antara masyarakat dengan aparat kepolisian tetap terjaga dengan baik.

Viral Ribut di Cafe Jepon Blora, Sisa Tagihan Jadi Pangkal Masalah, AG Dilaporkan ke Polres

By On Februari 11, 2026




Blora – Keributan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di sebuah cafe di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, akhirnya berlanjut ke proses hukum. 
Pemilik cafe secara resmi melaporkan seorang pria berinisial AG ke Polres Blora, setelah dinilai bersikap arogan, membuat gaduh, dan diduga melakukan pengancaman.

Kuasa hukum pemilik cafe, John L. Situmorang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persoalan ini bermula beberapa hari sebelum video keributan beredar luas. Saat itu, AG bersama beberapa rekannya sempat karaoke di cafe tersebut. 

Dari aktivitas itu, total tagihan mencapai Rp2.200.000, namun yang dibayarkan baru Rp1.000.000, sehingga masih tersisa Rp1.200.000 yang belum dilunasi.
Masalah muncul ketika keesokan harinya AG kembali datang ke cafe. Saat itu sudah memasuki waktu Magrib. Pihak cafe kemudian meminta agar kegiatan karaoke dihentikan sementara dan dilanjutkan setelahnya, sekaligus mengingatkan soal sisa pembayaran sebelumnya.

Permintaan tersebut justru memicu emosi AG. Bukannya menyelesaikan kewajiban, AG diduga marah-marah dan membuat suasana cafe menjadi gaduh hingga menarik perhatian pengunjung lain. Situasi semakin memanas ketika AG lebih dulu mengunggah video kejadian ke media sosial. Tak lama berselang, pihak cafe juga mengunggah video klarifikasi. Adu narasi di ruang digital inilah yang akhirnya membuat kasus ini viral.

Polsek Jepon yang mendapat laporan langsung turun ke lokasi bersama Bhabinkamtibmas untuk mengamankan situasi. Namun di hadapan petugas, AG disebut masih menunjukkan sikap arogan dan bahkan mengaku sebagai wartawan serta anggota LSM.

Upaya mediasi sempat dilakukan di lokasi. Pihak pemilik cafe sebenarnya membuka ruang damai. Namun proses tersebut gagal karena AG dinilai tidak menghargai mediasi, bersikeras dengan sikapnya, dan meninggalkan lokasi tanpa pamit.

Sikap AG dalam video yang beredar luas menuai reaksi keras dari warganet. Banyak yang menilai tindakan tersebut tidak pantas dan merugikan pelaku usaha.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zainul Arifin, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima pada Senin, 9 Februari 2026. Saat ini masih dalam tahap penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam proses pelaporan, pemilik cafe didampingi oleh kuasa hukum John L. Situmorang, S.H., M.H., serta Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H., selaku Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PERADI DPC Jakarta Timur.

Kapolsek Jepon, IPTU Moh. Junaidi, S.H., M.H., juga membenarkan bahwa jajarannya langsung bertindak cepat pascakejadian.

“Anggota Polsek Jepon bersama Bhabinkamtibmas langsung melakukan pengamanan di lokasi,” jelasnya.

Karena upaya damai tidak menemukan titik temu, pemilik cafe akhirnya memilih menempuh jalur hukum demi kepastian dan perlindungan hukum.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan memunculkan diskusi soal etika pelanggan, kewajiban pembayaran, serta dampak media sosial yang kerap membentuk opini sepihak sebelum proses hukum berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, AG belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan kepadanya.

(Sumber : M. Bakara /Red-Jelajahperkara)

Nama Kapolri Dicantumkan dalam Undangan Tambang di Kuningan, Kades Bantarpanjang Tegas Menolak dan Minta Oknum Brimob Ditindak

By On Februari 09, 2026


KUNINGAN, Kabarsbi.com - Polemik rencana penambangan pasir dan kerikil (sirtu) di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kian memanas. Surat undangan sosialisasi tambang yang beredar di masyarakat mencantumkan nama dan atribut yang berkaitan dengan institusi Kepolisian Republik Indonesia, memicu pertanyaan soal legalitas dan kewenangannya.


Surat tertanggal 28 Januari 2026 itu berisi undangan sosialisasi kegiatan pertambangan oleh CV Jaya Rimbang di Balai Desa Bantarpanjang. Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah logo dan atribut, antara lain DENHARIN, MABES POLRI, BRIMOB, dan PELOPOR.


Pencantuman atribut tersebut menuai sorotan warga. Mereka mempertanyakan apakah penggunaan nama dan simbol institusi negara itu telah melalui prosedur resmi atau tidak.


Kepala Desa Bantarpanjang, Warso, mengatakan dirinya tidak menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan sejak awal telah menolak rencana penambangan sirtu di wilayahnya.


“Saya tidak hadir karena sikap saya sudah jelas menolak adanya penambangan sirtu di Desa Bantarpanjang,” kata Warso.


Menurut dia, penolakan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan, terutama terhadap Sungai Cinangkelok, serta potensi gangguan sosial di desa.


Mengaku Ada Tekanan

Warso juga mengaku didatangi dua orang pada Senin (2/2/2026), masing-masing dari pihak perusahaan dan seseorang yang disebut sebagai oknum Brimob.


“Saya diminta menandatangani dokumen persetujuan. Ada tekanan agar saya menyetujui, tetapi saya tetap menolak,” ujarnya.


Pengakuan itu menambah sorotan terhadap dugaan keterlibatan aparat dalam polemik rencana tambang tersebut.


Penolakan Ditegaskan 9 Februari

Pada Senin (9/2/2026), Warso bersama staf desa kembali menyatakan sikap resmi menolak penambangan pasir di Sungai Cinangkelok, Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.


“Atas nama Kepala Desa, saya mewakili masyarakat Desa Bantarpanjang menolak penambangan pasir di Sungai Cinangkelok,” tegasnya.


Ia juga meminta Kapolri, Kapolda, dan Kapolres menindaklanjuti dugaan tindakan arogansi yang disebut dilakukan oleh oknum Brimob.


“Kami meminta agar dugaan tindakan arogansi itu ditindaklanjuti agar masyarakat tidak merasa ditekan,” kata Warso.


Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan adanya surat yang disebut sebagai surat Kapolri yang menyatakan CV Jaya Rimbang legal melakukan kegiatan pertambangan tersebut. Warga meminta penjelasan terbuka mengenai keabsahan surat tersebut serta kewenangan institusi kepolisian dalam menyatakan legalitas aktivitas pertambangan.


Kewenangan Perizinan

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan tersebut juga harus memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Jaya Rimbang maupun dari Kepolisian Republik Indonesia terkait pencantuman nama dan atribut dalam surat undangan, dugaan intimidasi terhadap kepala desa, serta keabsahan surat yang menyebut perusahaan tersebut legal beroperasi.


Polemik ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kuningan dan dinilai memerlukan klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait guna memastikan transparansi serta mencegah berkembangnya keresahan di tengah masyarakat.

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Disisi Lain Mafia BBM Masih Marak di SPBU 34.453.07 Cimanggung Sumedang

By On Februari 04, 2026


Sumedang, _  Kembali marak, Mafia BBM sedot solar diduga disetiap SPBU yang berada di Kabupaten Sumedang, informasi ini didapat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)  dari Redaksi media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya. 


Lemahnya pengawasan dan penegak hukum terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis soar di Kabupaten Sumedang membuat para mafia BBM semakin merajalela. Pada Rabu 4/02/2026


Mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) terang-terangan menyedot Bio Solar; ratusan hingga ribuan liter dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang seharusnya menjadi jatah bagi masyarakat pengguna umum sesuai peruntukkannya.


Dari informasi yang dihimpun oleh Tim Media Bentengmerdeka (3/2/2026), aksi para mafia BBM beraksi di SPBU 34.453.07 tepatnya berada Jl. Raya Bandung-Garut KM 25, Cibulareng, Ciburaleng, Sindangpakuon, Kec. Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.


Mereka menjalankan aksinya dengan "helikopter" (mobil truck dimodifikasi tangki, dan menggunakan babytank).


Modus operandi yang dilakukan dengan membeli Bio Solar di SPBU, lalu saat pengisian terdapat selang di bagian tangki kendaraan yang tersambung dengan tangki BBM yang ditaruh di dalam bak truck maupun box yang digunakan.


Jadinya Bio Solar yang masuk ke tangki kendaraan disedot mengalir ke tangki muatan di dalam mobil box ataupun truck tersebut.


Biasanya memiliki kapasitas hitungan ton BBM yang tersedot, sehari secara berulang pengisian bio solar bisa ratusan liter bahkan mencapai ribuan liter dengan barcode MyPertamina yang berbeda-beda.


Setelah mengisi, mobil angkutan lansir BBM tersebut itu kemudian keluar dari SPBU untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Selang beberapa menit kemudian, mobil tersebut masuk lagi ke SPBU untuk pengisian.


Praktik seperti itu dilakukan berulang-ulang sampai tangki di belakang terkadang hingga penuh. Jika penuh, bisa mencapai ribuan liter.


Hasil investigasi tim Mefia Bentengmerdeka "Pemain solar itu sudah nyambung ke oknum, jadi aman menjalankan usahanya," ujar sumber internal tim dilapangan, Selasa (3/01/2026).


Harapannya, diminta kepada Pertamina Cek Cctv serta penegak hukum Polri Khususnya Polda Jawa Barat Polres Sumedang hingga polsek yang disebutkan di atas dapat menyelidiki mafia BBM yang disinyalir melakukan penimbunan dan pendistribusian BBM Subsidi tanpa izin di wilayah Bandung Tindak dan tangkap para pelaku mafia BBM yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia ini.





#noviralnojustice


#polresumedang


#poldajabar


#gmoct


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

By On Februari 03, 2026


Pemalang, __ Pada hari Selasa, 3 Februari, Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mencederai perlindungan konsumen serta merusak iklim persaingan usaha yang sehat.


Selain menjabat sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio juga merupakan Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com).

Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap barang kena cukai, termasuk rokok, wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan kewajiban kepada negara. Tanpa pita cukai resmi, produk tersebut dikategorikan sebagai rokok ilegal dan dapat diproses secara hukum.


Agung menjelaskan bahwa Pasal 54 UU Cukai menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Ketentuan ini berlaku bagi pengedar maupun distributor yang terbukti terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal.

Lebih lanjut, Pasal 55 UU Cukai mengatur ancaman lebih berat bagi pihak yang memproduksi atau menggunakan pita cukai palsu. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sanksi tegas ini menunjukkan komitmen negara dalam memberantas praktik ilegal di sektor cukai.


Agung juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami risiko hukum yang dapat timbul apabila terlibat dalam distribusi atau memperjualbelikan kembali rokok ilegal. Selain ancaman pidana, pelaku usaha dapat dikenai penyitaan barang bukti hingga pencabutan izin usaha, yang tentu berdampak besar terhadap keberlangsungan bisnis.


Ia berharap masyarakat lebih bijak dengan memilih membeli rokok legal yang memiliki pita cukai resmi. Saat ini tersedia berbagai produk rokok legal dengan harga yang relatif terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah. Dengan membeli rokok legal, masyarakat turut berkontribusi pada penerimaan negara dan mendukung pelaku usaha yang taat aturan.


Sebagai penutup, LPK-RI mendorong aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Agung Sulistio menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah tanggung jawab bersama demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi konsumen dari dampak produk ilegal.


(Sumber : Kabarsbi.com)

Satu Sekolah Dua Kepala Sekolah: GMOCT Desak Kadisdik Cilacap Tegakkan Kepastian Hukum, Jangan Biarkan Marwah Pendidikan Tercoren

By On Februari 03, 2026


Cilacap, _  Dualisme kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap menjadi sorotan serius berbagai kalangan. Fenomena satu sekolah dengan dua kepala sekolah dinilai bukan sekadar konflik internal, melainkan persoalan hukum dan tata kelola yang berpotensi mencederai kredibilitas institusi pendidikan. Ketidakjelasan otoritas kepemimpinan berisiko mengganggu stabilitas manajemen sekolah serta proses belajar mengajar.


Agung Sulistio, sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Ia secara tegas menilai bahwa dualisme kepala sekolah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, ini menyangkut kepastian hukum, profesionalisme pengelolaan pendidikan, serta perlindungan hak peserta didik.


Secara regulatif, pengelolaan pendidikan wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan kepastian manajemen satuan pendidikan. Di sisi lain, kewenangan yayasan sebagai badan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang mewajibkan setiap tindakan organisasi memiliki dasar hukum yang sah sesuai Anggaran Dasar dan akta yang telah disahkan pemerintah.


Apabila terdapat dua pihak yang sama-sama menjalankan fungsi kepala sekolah tanpa legitimasi Surat Keputusan (SK) yang jelas dari yayasan yang berlegalitas resmi, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif dan konflik kewenangan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap jabatan harus memiliki dasar kewenangan formal. Tanpa legitimasi yang sah, kebijakan dan keputusan yang diambil dapat dipersoalkan secara hukum.


Sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung juga menekankan bahwa siswa dan orang tua adalah penerima layanan pendidikan yang berhak mendapatkan kepastian, kenyamanan, serta jaminan profesionalisme. Dualisme kepemimpinan berpotensi merugikan peserta didik baik secara psikologis maupun administratif. Sekolah tidak boleh menjadi arena konflik kepentingan yang mengorbankan masa depan generasi muda.


Ia mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap agar tidak sampai muncul persepsi publik adanya pembiaran atau dugaan tutup mata terhadap persoalan ini. Pemerintah daerah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan. Ketegasan dalam menegakkan aturan menjadi kunci untuk menjaga wibawa dan marwah dunia pendidikan.


“Jangan sampai marwah pendidikan rusak karena lemahnya kepastian hukum,” tegas Agung. Ia mendesak adanya klarifikasi resmi, penegasan kewenangan, serta penertiban administratif agar hanya satu kepala sekolah yang sah dan berlegalitas yang menjalankan manajemen di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap. Kepastian hukum dan ketertiban manajemen adalah fondasi utama untuk memastikan pendidikan tetap berjalan profesional, bermartabat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik peserta didiSumb


(Sumber : Red-Kabarsbi)

Gerak Cepat Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Dukungan Penuh

By On Februari 03, 2026


Cilacap, _ Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam karung di Jalan Dr. Rajiman, Kelurahan Gunung Simping, Kabupaten Cilacap. Ia menilai langkah cepat aparat menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum yang tegas dan profesional.


Kapolresta Cilacap, Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 31 Januari 2026, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial GR (20) berhasil diamankan di rumah temannya di wilayah Bobotsari, Purbalingga. Tersangka diketahui merupakan tetangga korban. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti oleh tim Satreskrim.


Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dilatarbelakangi dorongan nafsu menyimpang pelaku. Tersangka mengaku kerap mengakses konten asusila melalui telepon genggamnya, yang diduga memicu tindakan brutal tersebut. Fakta ini menjadi peringatan serius mengenai dampak destruktif penyalahgunaan teknologi tanpa pengawasan.


Kasat Reskrim Agil Widyas Sampurna menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara maksimal dan transparan. “Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk lolos dari jerat hukum,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa penyidik terus melengkapi berkas perkara guna mempercepat proses hukum ke tahap selanjutnya.


Kronologi kejadian bermula saat korban hendak bermain ke rumah temannya dan bertemu dengan tersangka. Korban dipaksa masuk ke dalam rumah, pintu ditutup, dan saat menolak perintah pelaku, korban menjerit serta menangis. Dalam kondisi panik, pelaku membekap korban dan membawanya ke kamar mandi, kemudian membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air hingga meninggal dunia.


Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka membungkus jasad korban menggunakan karung dan menyembunyikannya di samping rumah dengan ditutup asbes. Perbuatan keji tersebut akhirnya terungkap setelah orang tua tersangka menemukan jasad korban dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Saat kejadian berlangsung, orang tua tersangka diketahui tidak berada di rumah.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) serta KUHP Pasal 473 ayat (2) huruf B dan C serta ayat (8), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Agung Sulistio menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini patut diapresiasi, sekaligus menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa.


(Sumber : Red-Kabarsbi.com)

Penjualan Obat Ilegal Tramadol di Jalan Terusan Jakarta, Secara Terang Terangan  di duga Kebal  Hukum

By On Februari 02, 2026

 


kota Bandung, _ Penjualan obat ilegal jenis tramadol terjadi lagi di Jalan Terusan Jakarta, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.Sabtu, (31/01/2026)

 

Pada hari 29 Januari sebelumnya, penjualan biasanya dilakukan secara tersembunyi di balik mobil  warna hitam. 


Namun, pada hari ini aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan di pinggir jalan, bahkan diduga pelaku merasa kebal hukum. dam terlihat beberapa pengendara motor berhenti untuk bertransaksi.

 

Dua orang tesebut : satu bertugas memantau sekitar jalanan, sedangkan yang satu orng duduk di bangku sambil menunggu pembeli obat ilegal tersebut.

 

Penjualan tramadol ilegal tanpa resep dokter adalah ilegal di Indonesia, karena termasuk dalam kategori obat keras yang pengaturannya diatur melalui Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Kesehatan. Kegiatan semacam ini tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.


( Sumber : Red-Reportasejabar.com)

Tambak Udang Vaname Diduga Langgar Tata Ruang dan Beroperasi Tanpa Izin di Pesisir Nyamplungsari, Pemkab Pemalang Didesak Tegakkan Hukum Secara Tegas

By On Februari 02, 2026


Pemalang - Maraknya bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang dalam beberapa waktu terakhir memicu kekhawatiran serius masyarakat pesisir, khususnya di Desa Nyamplungsari. Warga menilai kawasan bibir pantai yang selama ini menjadi benteng alami terhadap gelombang laut dan kenaikan muka air berpotensi mengalami kerusakan apabila tidak ada langkah pencegahan sejak dini. Ancaman banjir rob, abrasi, hingga longsor disebut semakin nyata apabila tata kelola kawasan pesisir tidak dikendalikan secara ketat dan berbasis regulasi.


Kekhawatiran tersebut menguat seiring adanya aktivitas usaha tambak udang vaname di kawasan pesisir Desa Nyamplungsari yang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah serta tidak tertata sesuai sistem pengelolaan lingkungan dan aturan tata ruang. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengubah struktur alami garis pantai yang seharusnya difungsikan sebagai zona perlindungan dan kawasan penyangga bencana.


Secara ekologis, kawasan bibir pantai memiliki fungsi strategis sebagai pelindung daratan dari terjangan gelombang, peredam energi pasang laut, serta penahan abrasi. Alih fungsi lahan tanpa perencanaan berbasis kajian lingkungan yang komprehensif berisiko mempercepat degradasi pesisir. Sejumlah kasus di pesisir utara Jawa menunjukkan bahwa eksploitasi ruang pantai tanpa kendali tata ruang yang ketat kerap berujung pada banjir rob berulang, rusaknya ekosistem, serta kerugian sosial dan ekonomi masyarakat setempat.


Ketua GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, pencegahan harus menjadi prioritas sebelum dampak nyata dirasakan warga. “Tambak ini beroperasi tanpa izin pemerintah daerah. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin luas dan berpotensi menyebabkan banjir berulang. Pemerintah daerah harus bertindak tegas. Kita tidak boleh menunggu bencana terjadi. Aktivitas usaha di kawasan pesisir harus tunduk pada aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Jika tidak, dampaknya akan ditanggung masyarakat,” tegasnya.


Dari aspek hukum, pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah pesisir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.


Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki persetujuan lingkungan serta melakukan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat berujung pada tanggung jawab perdata dan pidana apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian masyarakat.


Di tingkat daerah, ketentuan zonasi kawasan pesisir Kabupaten Pemalang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Pemalang yang secara tegas mengklasifikasikan kawasan lindung dan kawasan budidaya. Apabila aktivitas tambak berada di zona lindung atau tidak sesuai peruntukan ruang, maka secara hukum kegiatan tersebut dapat dinyatakan melanggar peraturan daerah dan wajib ditertibkan oleh pemerintah kabupaten sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan ruang hidup masyarakat.


Atas dasar tersebut, GMOCT bersama kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari, Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambak udang vaname di kawasan tersebut. Mereka meminta pemerintah menghentikan kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan, melakukan penertiban, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak bersikap reaktif, melainkan mengambil langkah tegas, profesional, dan berkelanjutan demi melindungi kawasan pesisir sebagai ruang hidup, sumber penghidupan, serta benteng keselamatan warga dari ancaman bencana di masa mendatang.


(Sumber : Kabarsbi.com)

Satu Sekolah Dua Kepala: Dualisme Kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan Diduga Langgar Hukum

By On Februari 02, 2026


Cilacap, __  Dualisme kepemimpinan mencuat di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap setelah muncul klaim jabatan kepala sekolah oleh dua pihak yang berbeda. Konflik ini berakar dari perubahan kepengurusan Yayasan Pembudi Darma Cilacap melalui Pernyataan Keputusan Rapat Pembina tanggal 20 Mei 2025 yang melahirkan Akta No. 6 sebagai pengganti Akta No. 5. Perubahan tersebut dilakukan menyusul evaluasi terhadap kepengurusan lama periode 2012–2017 yang dinilai tidak menjalankan roda organisasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Secara regulatif, pengelolaan yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-undang ini menegaskan pentingnya tata kelola yang sah, transparan, serta pencatatan perubahan kepengurusan kepada instansi berwenang. Dampak dari tidak aktifnya kepengurusan lama bahkan sempat berujung pada pemblokiran oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sehingga kewenangan sementara berada pada Ketua Pembina hingga proses reorganisasi disahkan.


Akta No. 6 yang telah memperoleh legalitas pemerintah menjadi dasar hukum sah bagi pengurus baru untuk melakukan pendataan ulang dan evaluasi kinerja seluruh satuan pendidikan di bawah yayasan. Dalam diktum keputusan rapat, ditegaskan perlunya penataan ulang guna meningkatkan kualitas belajar mengajar sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya kewenangan melakukan pergantian kepala sekolah berdasarkan hasil evaluasi.


Namun persoalan muncul ketika kepala sekolah lama yang telah digantikan tetap mengklaim diri sebagai pejabat aktif dan diduga masih mengatur kegiatan guru serta operasional sekolah. Kondisi ini memunculkan anggapan adanya dua kepala sekolah dalam satu institusi. Situasi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan tata kelola pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Secara hukum administrasi, setiap tindakan pejabat harus memiliki dasar kewenangan yang sah. Apabila terdapat pihak yang menjalankan fungsi kepala sekolah tanpa Surat Keputusan (SK) dari yayasan yang memiliki legal standing berdasarkan Akta No. 6, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan tanpa kewenangan. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas proses belajar mengajar dan kepastian hak peserta didik.


Publik kini menantikan ketegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap. Penegakan kepastian hukum dan disiplin kelembagaan menjadi kunci agar konflik internal yayasan tidak merusak marwah pendidikan dan hak siswa untuk memperoleh pembelajaran yang tertib, aman, dan berkualitas.


Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) secara tegas menyoroti fenomena “satu sekolah dua kepala sekolah” yang terjadi di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap. Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar konflik internal yayasan, melainkan persoalan serius yang menyangkut kepastian hukum, tata kelola pendidikan, dan stabilitas proses belajar mengajar. Menurutnya, apabila dualisme ini dibiarkan tanpa tindakan tegas dari instansi terkait, maka akan mencederai prinsip profesionalisme pendidikan serta berpotensi merugikan peserta didik. 


Agung Sulistio mendesak Dinas Pendidikan dan pihak berwenang untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan hanya kepala sekolah yang memiliki Surat Keputusan (SK) sah dari yayasan yang berlegalitas resmi yang berhak menjalankan kewenangan di lingkungan sekolah tersebut.


(Sumber : Kabarsbi.com)

Oknum Kanit Reskrim Diduga Tangkap Lepas Penjual Obat Terlarang, dengan Upeti Puluhan Juta

By On Februari 01, 2026



Kota Bandung, BM.online - Sebuah kabar mengejutkan beredar di kalangan masyarakat Babakan Ciparai terkait penanganan warung yang menjual obat daftar G jenis tramadol dan exhymer yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Kepolisian Resor Polsek Babakan Ciparai.


Seorang penjaga warung yang menjual obat daftar G, yang berlokasi di Jalan Holis No.386, Caringin, Bandung Kulon, Kota Bandung - Jawa Barat. Yang diamankan Tanggal 21/1/2026 lalu, di kabarkan telah berjualan kembali 


Informasi ini mencuat dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. "Iya benar, sudah bebas," ujarnya singkat, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.


Informasi ini mencuat dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. "Iya benar, sudah bebas," ujarnya singkat, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.


Menurut informasi yang beredar, kebebasan penjual obat daftar G diduga kuat terkait dengan adanya "uang tebusan" demikian, kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.


Upaya konfirmasi dari awak media keada Kenit Reskrim Polsek Babakan Ciparay, IPTU Dede Rudi, S.H melalui pesan WhatsApp, Pada Minggu 1/02/26, sayangnya tidak mendapatkan respons. Sikap Kanit Reskrim yang memilih bungkam dan memblokir no WhatsApp awak media, ini menimbulkan kesan seakan "alergi" terhadap wartawan yang hendak mengonfirmasi kejelasan informasi ini.


Berbagai upaya lain untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polsek Babakan Ciparai, termasuk mencoba menghubungi langsung, juga belum membuahkan hasil. Ketidakjelasan ini tentu saja memunculkan berbagai pertanyaan di benak publik terkait transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus hukum di wilayah Babakan Ciparay.

Di tengah situasi ini, komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba secara maksimal kembali diuji. Seperti diketahui, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) pada Jumat, 31 Januari 2025, di Jakarta Selatan, Kapolri menekankan pentingnya pemberantasan narkotika dari hulu hingga hilir sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kini, awak media berupaya mengklarifikasi dugaan penangkapan dan pelepasan seorang terduga pelaku penjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat instruksi tegas Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk Narkotika serta segala hal yang berbenturan dengan Hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Babakan Ciparai terkait warung yang menjual obat daftar G bisa buka Kembali.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *