Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Heboh! Preman Diduga Aniaya Anak di Depan Umum di Ciawi, Kuningan

By On Juli 10, 2025

 

Kuningan, Jawa Barat (10 Juli 2025) GMOCT –  Kehebohan melanda masyarakat Ciawi, Kuningan, menyusul beredarnya video penganiayaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang preman kampung. Peristiwa yang terjadi Kamis (3/7) sekitar pukul 11.00 WIB ini menjadi perbincangan hangat dan memicu kemarahan publik.  Informasi ini didapat dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Kronologi kejadian bermula dari perebutan lahan parkir di depan toko distro Ciremai Timur, Kedai Arta, Desa/Kecamatan Ciawigebang, Kuningan.  Pelaku, yang diduga bernama ADG alias Bedong (45 tahun), warga Kampung Nagog, Desa Ciawigebang,  diduga emosi karena Saemi dan Empek, saudara Saemi, tidak mengindahkan permintaannya untuk melepaskan lahan parkir tersebut.  Alih-alih menyelesaikan masalah secara dewasa, ADG justru melampiaskan emosinya dengan menganiaya Sobirin (10 tahun), anak Saemi, yang memiliki kekurangan fisik.

 

Menurut keterangan saksi mata, Sobirin dipukul dan ditempeleng sebanyak tiga kali oleh ADG.  Saemi, yang menyaksikan kejadian tersebut bersama warga lainnya, tampak tak berdaya menghentikan aksi brutal ADG.  Video CCTV yang merekam kejadian ini pun kini viral di media sosial.

 

ADG, yang dikenal sebagai preman kampung,  dilaporkan memiliki catatan kriminal sebelumnya, termasuk dugaan pencurian.  Kejadian ini semakin memicu kecaman publik karena ADG diduga melakukan penganiayaan di depan umum terhadap anak di bawah umur yang memiliki kekurangan fisik.

 

Berbagai kalangan berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap ADG.  Penganiayaan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda.  Hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan jika mengakibatkan luka berat atau kematian.  Pihak berwajib diharapkan segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.


#noviralnojustice


#premanisme


#polri


#ciawikuningan


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Viralnya Pemberitaan GMOCT Berbuah Hasil Maksimal: Gaji THL Kuningan Akhirnya Cair

By On Juli 10, 2025

 

Kuningan, Jawa Barat 9 Juli 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan dan PGRI Kabupaten Kuningan atas pencairan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) periode Desember 2024 yang telah lama ditunggu-tunggu.  Keberhasilan ini terjadi setelah periode penundaan pembayaran gaji yang menimbulkan kesulitan bagi para THL yang terdampak.

 

GMOCT memuji tindakan cepat dan responsif dari Disdik serta peran pendukung PGRI, yang menunjukkan komitmen mereka terhadap kesejahteraan pegawai non-ASN di lingkungan pendidikan Kabupaten Kuningan. Organisasi ini menekankan bahwa upaya advokasi publik mereka – termasuk pernyataan tertulis dan audiensi langsung – memainkan peran penting dalam keberhasilan ini.

 

Divisi Hukum dan Advokasi GMOCT secara aktif memperjuangkan hak gaji THL yang tertunda melalui saluran resmi dan media sosial, secara konsisten mendesak pihak berwenang untuk menyelesaikan pembayaran yang belum terselesaikan. Tindakan ini mencerminkan dedikasi GMOCT terhadap keadilan sosial, terutama bagi kelompok yang seringkali terpinggirkan seperti pekerja honorer dan THL. GMOCT berhasil memperkuat suara mereka yang seringkali tidak terdengar.

 

Keberhasilan ini dipandang sebagai langkah signifikan menuju peningkatan manajemen keuangan dan administrasi tenaga pendidik non-ASN di lingkungan Disdik Kuningan. GMOCT berharap ini menjadi pelajaran berharga untuk menciptakan sistem anggaran yang lebih terorganisir, adil, dan menghargai tenaga kerja di sektor pendidikan.


"Atas nama GMOCT, saya Agung Sulistio selaku Ketua Umum, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Divisi Hukum dan Advokasi kami yang telah bekerja keras dan gigih memperjuangkan hak-hak THL di Kuningan.  Keberhasilan pencairan gaji ini membuktikan bahwa advokasi yang terstruktur dan konsisten mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.  Ini adalah bukti nyata komitmen GMOCT dalam memperjuangkan keadilan sosial."


 

Asep NS, Sekretaris umum GMOCT, menambahkan, "Kami berharap rekan-rekan Pimpinan Redaksi yang tergabung di GMOCT tetap teguh dalam membantu masyarakat melalui pemberitaan kami, bahkan ketika melibatkan isu-isu kontroversial.  Pemberitaan yang konsisten, bahkan ketika menangani topik yang sulit, sangat penting untuk memastikan bahwa pemberitaan kami selaras dengan aspirasi masyarakat."  Ia lebih lanjut menekankan pentingnya komitmen berkelanjutan terhadap jurnalisme yang berdampak.

 

GMOCT menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam mengamankan pencairan gaji dan berharap di masa mendatang hak-hak THL akan selalu dihormati dan pembayaran dilakukan tepat waktu. Organisasi ini percaya bahwa advokasi yang sukses ini menunjukkan kekuatan jurnalisme yang bertanggung jawab dan berdampak dalam mengatasi isu-isu sosial yang kritis.


#noviralnojustice


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketum GMOCT akan Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Rp 2,4 Miliar di Disdik Kuningan ke KPK dan Ombudsman

By On Juli 10, 2025


Jakarta 9 Juli 2025 (GMOCT) - Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio, menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyelewengan dana senilai Rp.2,4M yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI. 


Menurut Ketum GMOCT, langkah hukum ini akan dilakukan melalui bidang hukum GMOCT, setelah pihaknya menemukan indikasi kuat terkait penggunaan dana yang tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik.


Ketum GMOCT menilai adanya dugaan kuat penyelewengan dana sebesar Rp.2,4 Miliar berdasarkan alokasi dana dengan kode rekening Nomor 2.04.0016  yang diperguanakan untuk 4 program utama yaitu 


1. Proses Pembelajaran PAUD;

2. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD;

3. Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal (Kesetaraan), dan 

4. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan  


Akan tetapi hingga saat ini tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas dan berdasarkan fakta di lapangan 4 program tersebut tidak ada yang terealisasi / zonk. 


Laporan ke KPK dan Ombudsman RI akan memuat dokumen bukti awal, kronologi dugaan penyimpangan, serta permintaan investigasi mendalam atas alur penggunaan dana tersebut. Ketum GMOCT tidak hanya akan melapor ke KPK karena potensi unsur korupsi, tapi juga ke Ombudsman RI karena ada dugaan kuat maladministrasi oleh oknum pejabat publik. 


Adpun yang menjadi dasar pelaporan tersebut tercantum dalam Perundangan – Undangan yang berlaku di NKRI diantaranya yaitu: 


Dugaan ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 1999 yang menyatakan "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00."


Sementara dalam pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 1999 menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).”


Berdasarkan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa di Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.


Berdasarkan pasal 604 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023, menyatakan bahwa “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp.50 juta dan paling banyak Rp.500 juta.”


GMOCT juga mendesak agar instansi terkait segera membuka dokumen penggunaan anggaran kepada publik untuk menjamin prinsip keterbukaan informasi dan mencegah berkembangnya dugaan-dugaan lain di masyarakat.


Langkah pelaporan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen GMOCT dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.


#noviralnojustice


#kpk


#ombudsman


#disdikkuningan


#pendidikan


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Sidang Praperadilan Direktur PT Kulitkayu Ditunda, Polres Cimahi Berhalangan Hadir

By On Juli 09, 2025

 

Bandung, 07 Juli 2025 (GMOCT) – Sidang praperadilan Direktur PT Kulit Kayu Indonesia, Ignatius Leonardo, yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A pada Selasa, 7 Juli 2025, ditunda.  Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran Polres Cimahi sebagai termohon.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Reportasejabar.com.

 

Sidang yang seharusnya membahas penetapan Ignatius Leonardo sebagai tersangka oleh Polres Cimahi terpaksa ditunda. Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, 15 Juli 2025.

 

Kuasa Hukum Direktur Kulit Kayu Indonesia (KKI), M. Nur Syahriza, menyayangkan ketidakhadiran Polres Cimahi.  Ia menekankan pentingnya proses hukum yang cepat, terutama mengingat kliennya saat ini masih ditahan.  "Ini seharusnya pihak Polres Cimahi respek atas pemanggilan sidang ini, karena sejauh ini klien kami telah dilakukan penahanan dan ini sangat merugikan," ujarnya.

 

Syahriza menjelaskan bahwa praperadilan diajukan karena keberatan atas penetapan tersangka.  Ia menilai penyidik Polres Cimahi kurang memiliki alat bukti yang cukup.  Akta perusahaan dan surat sirkuler 205 yang dituduhkan palsu, menurutnya, perlu diuji di laboratorium forensik.  Hal ini penting karena notaris yang mengeluarkan akta tersebut menyatakan bahwa akta tersebut telah hilang.

 

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kuasa hukum hanya diperlihatkan salinan akta pendirian, perubahan akta, harga saham, dan sirkuler 205.  Namun,  Syahriza menegaskan bahwa hilangnya akta tersebut diakui oleh notaris dan telah diputuskan dalam sidang Majelis Pengawasan Daerah (MPD).

 

"Jadi kan karena surat akta tersebut hilang dan sudah diakui oleh notaris, maka bagaimana penyidik menilai apakah surat tersebut dipalsukan atau tidak," tambahnya.  Ia juga mempertanyakan kurangnya keterangan mengenai keotentikan surat tersebut, misalnya terkait tekanan tinta, jika pihak pelapor memiliki bukti scan akta dan telah melakukan pemeriksaan grafologi.

 

Akta yang menjadi sengketa adalah sirkuler, yaitu surat peralihan saham.  Pelapor, yang menjabat sebagai komisaris di PT Kulit Kayu Indonesia, menduga tanda tangannya dipalsukan.  Atas lemahnya alat bukti ini, Tim Kuasa Hukum IL akan mengajukan penangguhan penahanan dan melanjutkan upaya hukum melalui praperadilan.


#No Viral No Justice 


#polri


Team/Red (Reportasejabar)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Camat dan Kasie Pemerintahan Kecamatan Gajahmungkur siap Laporkan Polisi yang Mengaku sebagai Kasipem

By On Juli 09, 2025

 

Semarang 9 Juli 2025  (GMOCT) –  Ketegangan antara pemilik kos-kosan dan warga RT 09 Kelurahan Petompon terkait pembongkaran portal memasuki babak baru yang penuh misteri.  Di tengah upaya mediasi oleh awak media untuk meredakan konflik, muncul pihak yang mengaku sebagai Kasie Pemerintahan Kecamatan Gajahmungkur, Didik Ari Widianto, meminta nomor kontak Dr. Sahal, salah satu pihak yang bersengketa.  Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kebenaran perintah tersebut dan menimbulkan kecurigaan.

 

Upaya mediasi yang dilakukan oleh awak media dari GMOCT bertujuan untuk mencari solusi damai atas sengketa pembongkaran portal.  


Pertemuan dengan Kuasa Hukum Dr. Sahal menghasilkan pernyataan positif, di mana beliau menyatakan bahwa kliennya bersedia untuk berdamai dan berharap dapat diterima sebagai bagian dari warga RT 09 Petompon.  Namun, di tengah suasana yang mulai kondusif, munculnya permintaan nomor kontak Dr. Sahal dari seseorang yang mengaku sebagai Kasie Pemerintahan Kecamatan Gajahmungkur, Didik Ari Widianto, menimbulkan kejanggalan.

 

Didik Ari Widianto mengklaim mendapat perintah dari Camat Gajahmungkur untuk menghubungi Dr. Sahal.  Namun, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp Senin 7 Juli 2025, Camat Gajahmungkur dengan tegas membantah telah memberikan perintah tersebut.  Camat menyatakan dengan jelas dan tegas tidak pernah memerintahkan Didik Ari Widianto untuk menghubungi tim liputan GMOCT atau meminta kontak Dr. Sahal.

 

Setelah klarifikasi dari Camat Gajahmungkur, tim liputan GMOCT kembali menghubungi Didik Ari Widianto.


Tepatnya pada Rabu 9 Juli 2025 team liputan khusus GMOCT diundang oleh Camat Gajahmungkur Drs. PUPUT WIDHIATMOKO HADINUGROHO, MM, yang dihadiri juga Lurah Petompon Mamit Sumitra S.H, dan Kasipem (Kasie Pemerintahan) Didik Ari Widyanto yang mana saat pertemuan tersebut team liputan mencoba menghubungi no kontak oknum yang mengaku sebagai Kasie Pemerintahan tersebut dan menjawab bahwa dia sedang tugas luar, padahal Kasie Pemerintahan Kecamatan Gajahmungkur yang Asli sedang bersama team liputan dan juga Camat serta Lurah Petompon mendengarkan percakapan telepon antara team liputan dengan orang yang mengaku sebagai Kasie Pemerintahan tersebut.



Saat diwawancarai, Didik Ari Widyanto mengatakan, "Ketika Saya melihat perkenalan yang dilakukan orang tersebut dengan menuliskan nama pun sudah salah, karena kalau nama lengkap saya itu menggunakan huruf y, dan saya secara pribadi serta kedinasan tempat saya bekerja merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik saya, maka sesuai dengan apa yang disampaikan oleh atasan saya pak Camat, saya akan melaporkan hal ini ke Team Cyber".


" Untuk sengketa yang terjadi di kelurahan Petompon, saya tidak terlalu mengikuti dikarenakan itu menjadi kebijakan dan keputusan dari pimpinan dan Lurah Petompon, harapan saya agar pihak kepolisian dapat menangkap orang yang mengaku ngaku sebagai saya agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku".


Camat Gajahmungkur Drs. PUPUT WIDHIATMOKO HADINUGROHO, MM, pun memperlihatkan ketegasan nya dengan langsung menyatakan bahwa pihaknya pun akan melakukan tindakan hukum melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.


GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.



#No Viral No Justice 


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ada Apa !!! Dengan Kantor Desa Tirem  Diduga Buruk Dalam Pelayanan masyarakat Di Saat Jam Kerja.

By On Juli 08, 2025




Menurut pantauan tim awak media saat berkunjung mendatangi salah satu Kantor Desa tepatnya Desa Tirem, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. kini menuai sorotan publik,yang Terlihat jelas sepi tida ada satu pun para pegawai dari staf desa baik sekdes sekaligus( kades)kepala desa, pda hari Selasa 8 Juli 2025.

Kantor Desa suatu tempat khusus melayani , mencakup berbagai aspek kepentingan masyarakat dalam pelayanan , seperti administratif, sosial, kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan lain - lain.

Pasal nya dalam pantauan awak media di kantor Desa yang terlihat sepi tida ada pegawai satu pun ,lantas untuk apa ada nya kantor desa kalau hanya untuk pormalitas Saja, perangkat Desa, atau pun pegawai, Desa itu yang tugas, fungsi nya untuk memenuhi suatu kebutuhan dalam pelayanan masyarakat.

Perangkat desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lain nya itu sudah difasilitasi dan di gaji dari alokasi dana Desa (ADD)yang di anggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa(APBDes)

Masih lanjut berikut dalam rincian tentang jam pulang Kerja pegawai desa:
Senin sampai Kamis:jam kerja pukul 08:00 jam pulang  kerja biasanya ,antara pukul 15:00 WIB hingga 15:30 WIB . Jum,at jam pulang Kerja bisa pulang lebih cepat ,yaitu antara pukul 14:30 WIB hingga pukul 15:00 WIB itu pun tergantung pada peraturan Desa, nomor 4 tahun 2018.

Ditempat terpisah awak media BM-online 
mencoba konfirmasi kepala Desa ( kades) wakedah, Saat tim media BM- Online  berkunjung mendatangi kediaman rumah nya , Wakedah ,tida ada dirumah .


Masih lanjut ditempat terpisah awak media mencoba datangi kantor desa  pukull 09:00 ditemui salah  satu staff desa Arifudin baru  saja datang saat dikonfirmasi ia mengatakan  dalam penyampaian nya ia ,bahwa ibu lurah  nya sedang ada di Acra hajatan, kang singkat nya 


sampai  berita diterbitkan saat ini juga kepala desa ,tirem  belum ada respon dan juga tanggapan resmi guna untuk dimintai keterangan tutup nya mengakhiri.



( Masturo)

Tambak Udang Ilegal di Pemalang Diproses Hukum, Ancam Ekosistem Laut

By On Juli 08, 2025



Pemalang, 7 Juli 2025 (GMOCT) –  Kasus tambak udang vaname ilegal di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki babak baru.  Polda Jawa Tengah resmi memproses hukum operasi tambak yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.  Informasi ini didapatkan dari media online KabarSBI, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

 

Tambak tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.  Operasinya tanpa izin lokasi, izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).  Lebih parah lagi, limbah tambak dibuang langsung ke laut tanpa pengolahan, mengakibatkan pencemaran perairan pesisir.

 

Pelanggaran yang dilakukan terancam hukuman berat.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU No. 1/2014 juncto UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang, pelaku wajib memiliki izin lokasi, SIUP, dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) jika tambak berada di zona pesisir.  Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.  Ancaman serupa juga terdapat dalam Pasal 109 UU PPLH terkait usaha tanpa izin lingkungan.  Pembuangan limbah tanpa izin dan pencemaran lingkungan (Pasal 69 ayat (1) huruf e jo. Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009) juga dijerat hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar.  Pelanggaran baku mutu air limbah (Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009) juga membawa ancaman hukuman yang sama.  Jika tambak berada di wilayah pesisir dan tidak memiliki PKKPRL, ancaman hukumannya lebih berat lagi, yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar (Pasal 73 huruf (c) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014).

 

Kepala Desa Nyamplungsari, didampingi kuasa hukum Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med., dan Agung Sulistio selaku Ketua Umum GMOCT, telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.  Penyidik saat ini tengah memeriksa dokumen perizinan dan mengumpulkan bukti pencemaran, termasuk sampel air laut.

 

Pencemaran yang terjadi akibat limbah tambak telah menurunkan kualitas air laut dan sungai, merusak ekosistem bawah laut, serta mengganggu pariwisata dan mata pencaharian nelayan lokal.  Berbagai pihak, termasuk pemerhati lingkungan dan organisasi nelayan, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambak ilegal tersebut dan memastikan pemulihan ekosistem laut.  Selain tuntutan hukum, masyarakat juga menuntut pemilik tambak bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan (restorasi) dan ganti rugi kepada nelayan setempat.


#No Viral No Justice 


#Save Laut


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kepala Dinas Pendidikan Kuningan Terancam Pidana Seumur Hidup Terkait Dugaan Korupsi Dana PAUD

By On Juli 08, 2025



 
Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 7 Juli 2025 – Dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah yang diperuntukkan bagi program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Kuningan mengguncang publik.  Anggaran dengan kode rekening 2.04.0016, yang seharusnya dialokasikan untuk empat program utama PAUD dan kesetaraan, diduga raib tanpa jejak.  Informasi ini diperoleh dari media online KabarSBI, yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
 
Keempat program yang seharusnya dibiayai adalah: proses pembelajaran PAUD, pembinaan kelembagaan dan manajemen PAUD, pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal (kesetaraan), dan pembinaan kelembagaan dan manajemen kesetaraan.  Namun, hingga kini, tidak ditemukan bukti fisik pelaksanaan proyek di lapangan.
 
Temuan ini berdasarkan laporan internal yang menunjukkan pencairan dana pada tahun anggaran 2024 tanpa dibarengi bukti fisik.  Kejanggalan ini memicu desakan dari masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.  Indikasi kuat penyelewengan dana tersebut membuat masyarakat menuntut audit menyeluruh dan penyelidikan dari kejaksaan.
 
Dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.  Pasal 3 UU yang sama juga mengatur ancaman serupa bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.  Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga memperkuat ancaman pidana penjara dan denda bagi penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
 
Minimnya transparansi dan  ketidakjelasan realisasi program serta laporan pertanggungjawaban menjadi indikator kuat adanya pelanggaran. Hingga saat ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi melalui berbagai saluran.  Kasus ini menambah keprihatinan publik terhadap dugaan korupsi di sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi setimpal kepada pelaku jika terbukti bersalah.

#noviralnojustice

#pendidikan

#disdikkuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Dibalik Tirai Pembangunan Rabat Beton di Desa Tunjung Teja, Diduga Tida Transparan

By On Juli 08, 2025



Kabupaten Serang, Senin 7 Juli 2025 - Proyek pembangunan rabat beton yang berada di kampung Cangkuang RT 09/02 Desa Tunjung Teja kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Banten. Dengan nilai anggaran Rp. 141.145.800, diduga di jadikan sebagai ajang korupsi demi untuk meraup keuntungan pribadi.

Pasalnya dari pantauan awak media Saat dilokasi, tersebut terlihat adanya, beberapa kejanggalan, rabat beton yang baru selesai dikerjakan Diduga pihak Pemerintah Desa, Tunjung Teja belum menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana desa, yang berpotensi menimbulkan penyelewengan dan terdapat kerugian uang Negara.

Bagi masyarakat.dengan Ketidaktransparanan ini terlihat dari minimnya informasi publik dan minim nya terkait penggunaan anggaran dana desa, seperti tidak adanya informasi ,volume seperti panjang Lebar dan tinggi  yang tida mudah untuk diketahui oleh warga masyarakat setempat pada umumnya.


proyek yang seharusnya mencantumkan rincian anggaran, seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 
Ketidaktransparanan membuka celah bagi penyalahgunaan dana desa untuk mempermudah kepentingan pribadi atau kelompok, seperti korupsi, penggelembungan dana yang sudah terserap.

Masyarakat yang tidak memiliki akses informasi yang cukup ,akan kesulitan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa 

Sehingga berita ini di terbitkan,  Tim Pelaksana Kerja ( TPK ) , Hadi belum bisa dikonfirmasi. Sangat sulit  untuk dimintai keterangan guna untuk bahan pertimbangan.


( Tim/ red)

Kunjungi Posko Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya, Wapres Gibran Minta Pencarian Korban Diprioritaskan

By On Juli 07, 2025


BANYUWANGI, BM.Online Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka memastikan proses pencarian dan evakuasi korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya berjalan maksimal.

Hal itu disampaikan Wapres Gibran saat menyambangi Posko Search dan Rescue (SAR) Gabungan Penanganan Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya di ASDP Indonesia Ferry, Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur (Jaitim), Minggu, 06 Juli 2025.

Dalam kesempatan itu, Gibran juga memberikan dukungan moril kepada keluarga korban serta para petugas di lapangan.

Dia mendengarkan paparan perkembangan terbaru dari Basarnas dan tim SAR Gabungan.

Kemudian Gibran menyaksikan penyerahan santunan dari Jasa Marga dan Jasaraharja Putera, serta berdialog dengan keluarga korban yang masih menanti kabar anggota keluarganya yang belum ditemukan.

Gibran juga menginstruksikan Basarnas, TNI-Polri, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait lainnya untuk mengutamakan pencarian dan penyelamatan korban sebagai prioritas utama.

“Proses pencarian dan evakuasi dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi dengan baik, agar seluruh korban dapat segera ditemukan dan mendapatkan penanganan sebaik mungkin,” kata Gibran.

Dia juga meminta agar keluarga korban diberikan informasi yang akurat dan terkini secara berkala, serta difasilitasi segala kebutuhan dasar mereka selama menunggu kepastian informasi di posko.

Pemerintah, kata Gibran, akan memberikan pendampingan dan bantuan penanganan bagi keluarga terdampak, sekaligus memastikan proses investigasi menyeluruh dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Deputi Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas, R. Eko Suyatno menambahkan, Wapres Gibran juga memberikan arahan khusus agar penyampaian informasi dan pemberitaan dilakukan satu pintu.

“Kami sebagai SAR Mission Coordinator (SMC) sudah mendapat arahan dan kita atur setiap sore hari, hasil pelaksana operasi kita evaluasi dan kita lakukan press release. Sehingga pemberitaan ini akurat,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Eko, Wapres Gibran juga berpesan agar seluruh tim SAR yang terlibat di lapangan selalu mengutamakan keselamatan selama proses pencarian berlangsung.

“Kemudian juga untuk tim SAR yang melaksanakan operasi di laut dan di bawah permukaan agar menekankan safety is paramount, di mana safety terhadap personil dan peralatan yang ada, sehingga pelaksanaan bisa optimal dan maksimal,” pungkasnya.

Diketahui, KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali pada Rabu malam, 02 Juli 2025, sekitar pukul 23.35 WIB, setelah mengalami kebocoran di ruang mesin.

Kapal yang berangkat dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk tersebut mengangkut 53 penumpang, 12 kru, dan 22 kendaraan.

Hingga saat ini, 30 orang dilaporkan selamat, enam orang ditemukan meninggal dunia, dan 29 penumpang lainnya masih dalam pencarian. (*/red)

Banjir dan Longsor di Bogor, 449 Warga Terdampak

By On Juli 07, 2025


JAKARTA, BM.Online Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 49 bencana terjadi di 48 titik di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Bencana tersebut mengakibatkan 24 bangunan rumah rusak dan 449 orang terdampak.

Kepala Tim Logistik BPBD Kabupaten Bogor, Andi Sumardi mengatakan, puluhan bencana tersebar di 18 Kecamatan dari total 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor.

Menurutnya, bencana yang terjadi itu terdiri dari longsor, banjir, angin kencang, orang hilang, hingga rumah ambruk.

“Rincian kejadian bencana di antaranya longsor 32 kejadian, banjir sembilan kejadian, pergerakan tanah dua kejadian, angin kencang tiga kejadian dan pencarian orang satu kejadian, rumah ambruk dua kejadian,” ujar Andi kepada wartawan, Minggu, 06 Juli 2025.

Andi mengatakan, bencana juga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang luka ringan akibat tertimbun longsor. Sebanyak 449 orang terdampak dan 16 orang mengungsi akibat kejadian bencana tersebut.

“Jumlah Kepala Keluarga (KK) terdampak 108 KK, 449 jiwa. Jumlah KK mengungsi lima jiwa. Rumah rusak ringan tujuh unit, rumah rusak sedang 13 unit, rumah rusak berat empat unit. Untuk fasilitas umum berupa jembatan penghubung RW rusak satu unit,” ujar Andi.

Diketahui sebelumnya, BPBD mencatat, total sebanyak tiga orang tewas akibat longsor di Puncak, Bogor, Jabar. Sementara satu orang lainnya dinyatakan hilang, diduga hanyut ke Sungai Ciesek usai terbawa longsor saat memancing.

“Untuk korban meninggal dunia tiga jiwa, (rinciannya) satu jiwa di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, dan dua jiwa di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua. Sedangkan korban masih dalam pencarian sebanyak satu jiwa, di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung,” kata Staf Pusdalops BPBD Kabupaten Bogor, Dejan Habiburrahman, Minggu, 06 Juli 2025.

Saat ini, korban hilang imbas longsor masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan. Korban dilaporkan hilang pada pukul 18.30 ketika sedang memancing di kolam pemancingan yang berada dekat Sungai Ciesek.

“Korban sedang memancing di pemancingan Gang Dolar, tiba-tiba tebingan kolam ikan belakang longsor. Korban sudah diperingatkan pengelola pemancingan supaya pindah dan korban tidak menghiraukan, sampai akhirnya terbawa longsor,” kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, M Adam Hamdani. (*/red)

Detik-detik Komandan OPM Tewas Ditembak Pasukan Elite TNI

By On Juli 07, 2025

Komandan Kelompok Bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM), Enos Tipagau. 

JAKARTA, BM.OnlineTim gabungan TNI berhasil melumpuhkan Komandan Batalyon Kodap VIII Soanggama, Organisasi Papua Merdeka (OPM), Enos Tipagau.

“Prajurit TNI berhasil melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap target, yang mengakibatkan Komandan Batalyon Kodap VIII Soanggama Enos Tipagau tewas ditembak di lokasi,” kata Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Minggu, 06 Juli 2025.

Sementara dari pihak TNI maupun masyarakat sipil tidak ada korban. Enos Tipagau tercatat dalam daftar pelaku kekerasan bersenjata di Intan Jaya.

Dia bertanggung jawab atas serangkaian aksi brutal, seperti penembakan warga sipil termasuk petani, pekerja bangunan, dan tokoh agama lokal.

“Bahkan, kelompoknya kerap membunuh masyarakat asli Papua yang mendukung kehadiran negara, tanpa ragu sedikit pun,” ujarnya.

Selain itu, kelompok Kodap VIII Soanggama di bawah kepemimpinan Enos Tipagau juga melakukan pembakaran rumah warga, honai adat, sekolah, dan puskesmas.

“Mereka menyandera warga serta tenaga kerja proyek infrastruktur, menyiksa, menjadikan mereka tameng hidup, hingga membunuh secara kejam untuk menimbulkan propaganda ketakutan,” ujar Kristomei.

Tidak hanya itu, mereka juga sering melancarkan serangan mendadak ke pos TNI -Polri dengan melibatkan remaja dan anak muda sebagai tameng tempur.

Dalam setiap aksinya, kelompok ini menyebarkan propaganda provokatif, hoax, dan video manipulatif untuk membakar sentimen anti-pemerintah dan memecah belah persatuan bangsa.

“Tindakan biadab mereka bukan hanya mengancam keamanan nasional, tetapi juga menghancurkan masa depan masyarakat Papua itu sendiri,” tutup Jenderal Bintang dua Kostrad itu. (*/red)

Pelaku Perampokan yang Bunuh Pemilik Kios di Serang Ditangkap Polisi

By On Juli 07, 2025

Foto Ilustrasi. 

SERANG, BM.Online Pelaku perampokan berinisial MD (17) yang menganiaya korbannya hingga tewas di Kampung Kadu Kecapi, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, berhasil ditangkap Polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 05 Juli 2025, pukul 12.30 WIB di sebuah Rumah Toko (Ruko).

Korban berinisial IF (26) ditemukan dalam kondisi luka berat akibat pukulan benda tumpul berupa palu.

“Dengan posisi (korban) tergeletak di lantai dan palu tertancap di bagian pipi kiri. Korban pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi yang hendak menjenguk korban di ruko miliknya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Serkot, Kompol Salahuddin dalam keterangannya, Minggu, 06 Juli 2025.

Menurutnya, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Kemudian, kata Salahuddin, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

“Petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial MD (17), warga Kecamatan Ciomas. Pelaku diduga melancarkan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat,” ujarnya.

Salahuddin mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah palu yang digunakan pelaku menganiaya korban, satu buah celana pendek, dan satu unit ponsel milik pelaku.

Saat ini, kata dia, tersangka telah diamankan di Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP,” ujarnya.

Polresta Serang Kota, kata Salahuddin, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya. (*/red)

Sejumlah Ruas Jalan dan Pemukiman di Tangsel Terendam Banjir

By On Juli 07, 2025


TANGSEL, BM.Online Hujan deras yang mengguyur kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengakibatkan sejumlah pemukiman dan ruas jalan terendam banjir.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, sejumlah wilayah terdampak banjir itu, di antaranya Kelurahan Paku Jaya, Pakulonan, Pondok Jagung, Jalan Raya Serpong, dan Perumahan Griya Sutera. Menurutnya, ketinggian air bervariasi.

Salah satu titik yang paling terdampak, yakni salah satu perumahan di Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara. Ketinggian banjir mencapai 50 cm.

Berdasarkan laporan warga, debit air mulai naik setelah hujan deras mengguyur. Total ada 275 rumah di kawasan tersebut yang tergenang banjir.

“Kami hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tapi juga untuk memastikan masyarakat merasakan kehadiran negara saat mereka membutuhkan. Tugas kemanusiaan adalah bagian dari panggilan hati personel Polri,” ujar Victor kepada wartawan, Minggu, 06 Juli 2025.

Hingga kini pihak Kepolisian masih siaga di lokasi kejadian. Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan melapor jika membutuhkan bantuan saat bencana banjir melanda. (*/red)

Misteri Pembangunan Rabat Beton di Desa Haurundang, Diduga Tabrak UU KIP No.14 Tahun 2008

By On Juli 07, 2025





BM.online - Proyek pembangunan jalan rabat beton manual jalan lingkungan yang beralokasi tepatnya di Kampung Munjul RT. 009/ RW.003 Desa Harundang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten . Dengan luas pekerjaan  P 184 x Lx 2,3 T x0,15.M yang dibiayai dari APBDES (DD), Anggaran 2025 dengan nilai tidak tercantumkan seberapa besar anggaran yang di gelontorkan dengan secara tertulis didalam  sebuah batu nisan prasasti berisi informasi penting untuk masyarakat. (Senin 7 Juni 2025)


Beberapa temuan yang berhasil dihimpun oleh awak media BM.online saat berada di lokasi kegitan proyek pembangunan Rabat beton manual antara lain:


Diduga komposisi matrial tidak memenuhi standar rencana anggaran biaya yang dibuat.
Pemahalan harga dan setelah menyesuaikan dengan besaran anggaran yang tidak berbanding lurus selanjutnya kami menduga telah terjadi pemahalan pada kontruksi. 


Saat dikonfirmasi salah mengaku beenama Samsul selaku kasi pelayanan Desa Harundang mengatakan bahwa pekerjaan sudah selesai beberapa hari lalu. 

"Pekerjaan sudah selesai dan perihal berkaitan dengan tenaga kerja alhamdulillah warga sini semua tida ada orang luar. Jelasnya 


Menurutnya Samsul jiak awak media ingin mengetahui lebuh jelas terkait Papan Informasi Pembangunan (PIP) diarahkan kepada Kepala Desa.

"Jika bapa ingin lebuh jelas lebih silahkan konfirmasi saja langsung kepala desa terkait perihal papan anggaran. Ujarnya 

Hal ini menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan enggan terbuka terhadap media, ada apa dengan proyek pembangunan infrastruktur Rabat beton manual jalan lingkungan Desa Harundang...?


UU KIP mendorong keterbukaan informasi publik berkaitan untuk kepentingan bagi masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi untuk memperjuangkan hak nya dalam mengakses informasi dan bagi badan publik untuk dapat melaksanakan kewajiban nya dengan sebaik mungkin, transparansi dan akuntabel,yang tertuang dalam  UU KIP No.14 Tahun 2008.


Untuk menggali lebih detail tim awak media BM-online mencoba ,konfirmasi menghubungi melalui telfon dan via chat WhatsApp kepala desa ( kades) Desa, Harundang, H UYU WAHYUDIN,S.PD sekaligus ,sebagai Ketua APDESI , Kecamatan Cikeusal,tida merespon dan Juga tida ada tanggapan terkait kegiatan pembangunan proyek pembangunan Rabat Beton manual tersebut justru,Kades Memblokir  nomor WhatsApp salah satu media BM- online saat dikonfirmasi, lebih memilih,bungkam diam membisu di duga kuat kepala Desa alergi pada wartawan imbuhnya.


Kami sebagai aktivis kontrol sosial mendesak kepada pihak dinas terkait,baik dari pihak DPMD, kecamatan, inspektorat kabupaten Serang untuk segera menijau turun di dilokasi menngcroscek ulang bila mana terbukti ada nya indikasi kecurangan dalam kegiatan tersebut kami minta ambil tindakan tegas beri sangsi bila perlu audit semua kegiatan pembangunan yang ada di setiap desa khusus nya di kecamatan Cikeusal tutup nya.



( Red/Masturo )

Pemuda Batak Bersatu Ancam Laporkan Arogansi Aparat Semarang yang Diduga Bela Pengusaha Kos-Kosan

By On Juli 07, 2025



Bentengmerdeka.online - Semarang 7 Juli 2025 (GMOCT) –  Aksi pembongkaran paksa portal RT 09 Perumahan Gunung Sawo oleh aparat Pemerintah Kota Semarang menuai kecaman keras dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Kota Semarang.  Organisasi kepemudaan ini menilai tindakan tersebut arogan dan menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada dr. Sahal Patah, pengusaha kos-kosan yang menjadi pihak yang berselisih dengan warga.  Informasi ini didapatkan dari media online Jelajahperkara, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

 

PBB menegaskan akan melaporkan tindakan aparat tersebut kepada Wali Kota Semarang. Sekretaris PBB DPC Kota Semarang, Okly Silitonga, menyatakan, "Kami melihat adanya keberpihakan yang nyata kepada kepentingan bisnis dr. Sahal, mengabaikan kepentingan warga yang hanya ingin lingkungannya aman dan tertib. Ini jelas pengkhianatan terhadap tugas negara!"

 

Hal senada disampaikan Ketua PBB DPC Kota Semarang, Purnawirawan AKBP M. Manurung, S.H.  Ia menyatakan dukungan penuh terhadap warga Gunung Sawo dan mengancam akan mengambil langkah hukum. "Ini bukan sekadar masalah portal, melainkan soal martabat rakyat yang diinjak-injak. Aparat seharusnya melindungi, bukan menindas!" tegas Manurung.

 

Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, Kadiv Hukum PBB, Usman Silitonga SH, ditugaskan untuk mendampingi warga Gunung Sawo dalam setiap langkah pelaporan dan pengaduan.

 

PBB menekankan komitmennya untuk terus membela warga Gunung Sawo dan menuntut pertanggungjawaban aparat yang dianggap bertindak sewenang-wenang.  Okly Silitonga menegaskan, "Kami bersama warga Gunung Sawo akan terus berjuang. Kami tidak takut dan tidak akan mundur!"  Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya di lapangan dan dikonfirmasi oleh media online Jelajahperkara, anggota GMOCT.

 

#noviralnojustice


#pemudabatakbersatu



#gajahmungkur


#rskariadi


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

By On Juli 07, 2025


Oleh: Abdul Kabir Albantani 

PERTAMBANGAN rakyat memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun perlu dikelola dengan baik agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan lingkungan.

Seperti halnya penambangan batubara yang berada di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan dan tersebar di empat Kecamatan, yakni Panggarangan, Cihara, Bayah dan Cilograng, sangat mengharapkan peran aktif Pemerintah dan pemangku kepentingan dalam hal ini pusat dan daerah untuk memudahkan serta memberikan akses perijinan penambangan rakyat agar kegiatan pertambangan rakyat dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk menjalankan usaha pertambangan di wilayah tambang rakyat dengan luas dan investasi yang terbatas.

IPR merupakan kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah sebagai upaya menyediakan wadah bagi masyarakat untuk melaksanakan usaha pertambangan dengan luasan wilayah yang telah ditetapkan.

IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan pelaksanaannya dilakukan dengan wilayah serta investasi terbatas. Hak IPR dapat diberikan kepada individu, badan, hingga koperasi.

Persoalannya adalah kegiatan pertambangan rakyat dilakukan tanpa izin yang  dilakukan oleh masyarakat setempat (Lebak Selatan), berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi PPWI di lapangan ditengarai oleh karena birokrasi yang rumit serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur perizinan di kalangan penambang.

Sehingga meski masyarakat seringkali dihantui oleh ketakutan akut akan adanya penertiban bahkan penangkapan oleh aparat penegak hukum, penambangan ‘Liar’ tersebut terus berlangsung akibat tidak adanya sektor usaha lain yang bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Secara teori, IPR diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan permohonan yang diajukan oleh individu atau koperasi yang beranggotakan penduduk setempat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).

Namun pada kenyataannya kewenangan pemerintah daerah yang secara tidak langsung dikebiri oleh pemerintah pusat menciptakan suasana rancu dan tumpang tindihnya kewenangan sehingga mempersulit kesempatan masyarakat setempat dalam memperoleh perizinan.

Padahal izin yang diberikan berfungsi sebagai payung hukum bagi masyarakat maupun korporasi setempat dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Perlu adanya sinergitas antara regulasi nasional dan daerah dengan tujuan memberikan perlindungan hukum serta memperkuat kelembagaan di tingkat lokal, agar proses kegiatan pertambangan sejalan dengan norma dan tujuan yang diatur dalam perundang-undangan.

Kalau diimplementasikan secara baik, UU Minerba sebagai instrumen krusial bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pengembangan sektor pertambangan, akan menghasilkan produk hukum daerah, terutama terkait pengaturan pertambangan.

Pelaksanaan kewenangan dalam konteks otonomi daerah, khususnya dalam hal tambang rakyat, akan berjalan optimal jika prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diterapkan secara konsisten.

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung dan mengelola tambang rakyat. Melalui regulasi yang tepat dan pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

Dalam kontek persoalan penambangan rakyat yang ada di wilayah Kabupaten Lebak terutama di Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah, sinergi antara regulasi nasional dan daerah menjadi kunci dalam memastikan bahwa kegiatan pertambangan rakyat tidak hanya berjalan sesuai dengan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menjadi landasan utama untuk mencapai tujuan ini, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat terlindungi dan kegiatan pertambangan dapat berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Penulis adalah Ketua PPWI Kabupaten Lebak dan Plh. Ketua PPWI DPD Banten

Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

By On Juli 05, 2025

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, BM.Online Indonesia tidak bisa dituntut ke Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika atau Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) terkait kasus kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Jumat, 04 Juli 2025.

“Bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kita (Indonesia) menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya, dan kita setuju lebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional,” ujar Yusril.

Diketahui, pihak yang dikabarkan hendak menuntut RI ke IACHR adalah The Federal Public Defender's Office of Brasil (FPDO).

Namun, kata Yusril, Indonesia bukan bagian dari anggota IACHR.

Yusril mengatakan, FPDO bukan lembaga Pemerintahan Brasil, tapi lembaga independen seperti Komnas HAM.

“Yang ada adalah statement yang dikeluarkan oleh FPDO, lembaga independen yang memantau dan menyelidiki laporan pelanggaran HAM. Jadi statusnya itu sama seperti Komnas HAM yang ada di sini. Jadi bukan Pemerintah Brasil,” ujarnya.

Menurut Yusril, Pemerintah Brasil tidak pernah mengirimkan nota diplomatik yang mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins tersebut.

“Sampai saat ini, Pemerintah Republik Indonesia (RI) tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari Pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini,” tuturnya.

Yusril mengusulkan adanya joint investigation atas kasus kematian Juliana Marins, di mana Kepolisian Indonesia dan Otoritas Brasil dapat bekerja sama dalam melakukan investigasi.

“Joint investigation itu akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi dan ini dilakukan oleh kedua pihak secara terbuka, ya, fair, adil, dan menurut hukum yang berlaku,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, seorang warga negara Brasil yang tewas saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Indonesia.

DPU pada Senin, 30 Juni 2025, mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti IACHR.

“Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.

Setibanya jenazah Juliana Marins di Brasil pada Selasa, 01 Juli 2025, keluarga segera meminta dilakukan otopsi ulang untuk memastikan waktu dan penyebab kematian secara akurat.

Permintaan ini dikabulkan oleh pemerintah federal dan dijadwalkan berlangsung di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada hari yang sama.

Menurut DPU, pemeriksaan ulang tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana mungkin tidak mendapatkan pertolongan memadai setelah kecelakaan terjadi.

“Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil,” ujar Taisa. (*/red)

Abdul Rahman Saleh Dikabarkan Tutup Usia, Mantan Wartawan yang Jadi Jaksa Agung di Era SBY

By On Juli 05, 2025

Mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh. 

JAKARTA, BM.Online Mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh dikabarkan tutup usia, pada Jumat, 04 Juli 2025.

Abdul Rahman meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, pada pukul 13.05 WIB.

Rencananya, jenazah Abdul Rahman akan disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Innalillahi Wa Innalillahi Roji'un telah Berpulang Bapak Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung RI Periode 2004-2007,” tulis akun Instagram resmi Kejagung RI @ kejaksaan.ri.

“Jaksa Agung Beserta jajaran menghaturkan duka mendalam, semoga Allah Ta’ala memberikan ampunan dan menempatkan beliau di tempat yang terbaik di sisi Allah, dan keluarga yang di tinggalkan diberikan kekuatan,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.

Diketahui, Abdul Rahman Saleh merupakan Jaksa Agung yang menjabat pada Tahun 2004-2007 silam atau saat Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun sebelum memimpin Korps Adhiyaksa, Abdul Rahman mengawali kariernya sebagai Wartawan harian Nusantara Jakarta (1968-1972).

Abdul Rahman juga pernah menjadi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta (1981-1984) hingga menjadi Hakim Agung/ Ketua Muda Mahkamah Agung (1999 - 2004).

Puncak kariernya saat SBY menunjuk menjadi Jaksa Agung RI (Oktober 2004 - Mei 2007).

Setelah tidak menjadi Jaksa Agung, dia diangkat sebagai  Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Denmark merangkap Lithuania sejak 14 Juni 2008. (*/red)

Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara

By On Juli 05, 2025

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 
 

JAKARTA, BM.Online Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Tom Lembong terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 04 Juli 2025.

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Tom dihukum membayar denda Rp 759 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa tidak menuntut Tom membayar uang pengganti karena dalam perkara ini ia tidak menikmati sepeser pun uang hasil korupsi.

Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan, seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi sehingga Tom disimpulkan terbukti bersalah.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *