Berita Terbaru
LPK-RI Sosialisasikan Bahaya Pergaulan Bebas, Judi Online, dan Bullying di SMP Kristen Petra Kediri
By Redaksi On Juli 18, 2025
Dua Penyidik Resmob Polres Depok Diadukan ke Propam, Diduga Lindungi Pelaku Pengeroyokan
By Redaksi On Juli 18, 2025
Ratusan Warga Desa Wonogiri, Magelang, Geruduk Kantor Desa, Tuntut Kepala Desa Mundur
By Redaksi On Juli 18, 2025
Wartawan Indramayu Tolak Paksa Kosongkan Gedung Pers, Tuduh Bupati Lucky Hakim Arogan
By Redaksi On Juli 18, 2025
Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar di Dinas Pendidikan Kuningan, Jawa Barat: Ketum GMOCT Laporkan ke Mabes Polri
By Redaksi On Juli 18, 2025
Kuningan, Jawa Barat – Aroma dugaan korupsi kembali mengemuka di Kabupaten Kuningan. Ketua Umum Gerakan Masyarakat Observasi dan Transparansi Pemerintahan (GMOCT) telah melaporkan dugaan penyelewengan dana senilai Rp 2,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan ke Mabes Polri. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan diteruskan ke Polda Jawa Barat untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Subdit Tipikor.
Dana tersebut, dengan kode rekening 2.04.0016, dialokasikan untuk empat program utama: pembelajaran PAUD, pembinaan kelembagaan dan manajemen PAUD, pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal (kesetaraan), dan pembinaan kelembagaan dan manajemen kesetaraan. Namun, hingga pertengahan tahun 2025, tidak ada bukti fisik pelaksanaan program, laporan pertanggungjawaban, maupun penjelasan resmi dari Disdikbud Kuningan.
Ketidakjelasan ini membuat publik berspekulasi. Kepala Disdikbud Kuningan yang seharusnya memastikan transparansi, justru bungkam dan seolah menutup mata terhadap dugaan penyelewengan tersebut. Sikap ini memicu kecurigaan akan adanya penyelewengan dana atau permainan terselubung yang melibatkan oknum di dinas tersebut.
"Satu rupiah uang negara yang hilang harus bisa dipertanggungjawabkan," tegas Ketua Umum GMOCT. "Apalagi ini Rp 2,4 miliar, bukan kelalaian biasa, ini bisa termasuk kategori kejahatan anggaran. Jangan main-main dengan uang rakyat, apalagi untuk pendidikan."
Dugaan ini mengarah pada potensi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah.
GMOCT mendesak aparat penegak hukum dan pejabat tinggi di Kabupaten Kuningan untuk segera bertindak. Kebungkaman Disdikbud selama lebih dari tiga bulan sejak dugaan ini mencuat dinilai sebagai pembiaran sistematis terhadap potensi korupsi di sektor pendidikan. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Dalam pernyataan resminya, Mabes Polri menyampaikan apresiasi atas laporan GMOCT dan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi keuangan negara. Langkah GMOCT ini juga mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat di Kuningan.
Kepala Disdikbud Kuningan kini dihadapkan pada tantangan besar untuk menjelaskan penggunaan dana Rp 2,4 miliar tersebut. Ketidakjelasan ini tidak hanya mempertaruhkan jabatannya, tetapi juga integritasnya sebagai abdi negara. Publik menantikan klarifikasi resmi dan tindakan tegas dari pihak berwenang.
#noviralnojustice
#pendidikan
#disdikkuningan
#mabespolri
#bareskrim
#polripresisi
#poldajabar
#polreskuningan
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Polsek Pamarayan Melaksanakan Kegiatan Sosialusasi Lingkuangan Pasar Pamarayan
By Redaksi On Juli 18, 2025
Proyek Pembangunan Rabat Beton di Desa Cimaung Diduga Mark-Up Anggaran.
By Redaksi On Juli 17, 2025
Proyek pembangunan Paving Block Desa, Binangun Di Duga Tida Sesuai Dengan Speksifikasi Juklak & Juknis
By Redaksi On Juli 17, 2025
Terkesan Kebal Hukum, Penjual Obat Terlarang di Pondok Cabe Hanya Ganti Pemilik, Polsek Pamulang Jangn Tutup Mata
By Redaksi On Juli 16, 2025
Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 2,6 Miliar di SMKN 4 Kuningan: Pengembalian Dana Tak Bebaskan dari Jerat Hukum
By Redaksi On Juli 15, 2025
Pamplet dan Spanduk Penolakan Isu Pemakzulan Wapres Gibran Bertebaran di Sejumlah Wilayah di Banten
By Admin On Juli 15, 2025
SERANG, BM.Online – Selebaran pamplet atau poster dan sepanduk terkait penolakan Pemakzukan terhadap Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka bertebaran di sejumlah wilayah di Provinsi Banten, Senin, 14 Juli 2025
Poster tersebut ditemukan di sejumlah titik keramaian, yaitu di Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.
Bertebarannya pamplet atau poster tersebut dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap atas berkembangnya isu pemakzulan yang dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945,.
Pemakzulan bukanlah perkara politik biasa, melainkan proses konstitusional yang hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang ketat dan tidak bisa didasarkan atas opini atau tekanan kelompok tertentu.
Pemakzulan ini sangat berbahaya bagi stabilitas nasional dan dapat mencederai semangat demokrasi yang telah berjalan secara sah dalam Pemilu 2024.
Adapun isi pamplet atau poster yang ditemukan awak media itu bertuliskan:
“Kami Mahasiswa Banten berdiri tegas tolak pemakzulan Gibran, Demokrasi bukan alat Balas dendam politik !.
“DPR RI jangan mau dibodohi oleh segelintir oknum! Tolak pemakzulan Gibran! Hormati mandat rakyat jaga konstitusi”
(*/red)
Inkonsistensi Pelaporan Pencatutan Nama Camat dan Kasi Pemerintahan Gajahmungkur, Ragu? Ataukah Udang Dibalik Mungkur?
By Redaksi On Juli 15, 2025
Jurnalis SBI Dianiaya, Alami Percobaan Pembunuhan di Karangnunggal, Tasikmalaya: GMOCT Kecam Keras
By Redaksi On Juli 14, 2025
Tasikmalaya, Jawa Barat (GMOCT) 14 Juli 2025 – Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu sore, 12 Juli 2025. E.K., wartawan Media SBI, menjadi korban dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial U.S. Insiden ini bermula dari pertengkaran antara ibu E.K. dan U.S. terkait kepemilikan sebuah barang. Pertengkaran tersebut berujung penyerangan terhadap E.K. menggunakan golok.
Menurut keterangan E.K. kepada kabarsbi.com, pertengkaran antara ibunya dan U.S. berlangsung dengan nada tinggi, diwarnai makian kasar. E.K., yang saat itu sedang beristirahat karena sakit, mencoba menengahi namun justru menjadi sasaran kemarahan U.S. Pelaku menarik baju E.K. hingga robek, menjambak rambutnya hingga banyak yang tercabut, dan mendorongnya hingga terjatuh. Puncaknya, U.S. mengambil golok dan menyerang E.K., melukai ibu jari dan tangannya, serta menempelkan ujung golok ke leher korban.
Beruntung, teriakan minta tolong dari dua saksi wanita di lokasi kejadian mengundang perhatian warga sekitar yang langsung melerai dan mengamankan situasi. E.K. yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangnunggal dan telah menjalani visum. Hasil visum menunjukkan E.K. mengalami luka robek pada baju, rambut tercabut, lecet di tangan, sayatan di ibu jari, serta nyeri dan lecet di area leher akibat benturan.
E.K., dalam keterangannya, menyatakan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap proses hukum berjalan objektif tanpa adanya restorative justice, mengingat U.S. telah beberapa kali membuat onar di lingkungannya namun selalu berakhir damai. Ia ingin menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang. E.K. dan rekan-rekan media akan memantau jalannya proses hukum di Polsek Karangnunggal.
Menanggapi kejadian ini, Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT dan Pimpinan Redaksi kabarsbi.com, menyatakan, "Kami sangat mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis E.K. Kebebasan pers harus dijamin, dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap demokrasi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal."
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menambahkan, "Tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan brutal dan arogannya. Ini penting untuk memberikan efek jera dan melindungi keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya."
Redaksi kabarsbi.com, yang juga merupakan anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyerukan kepada aparat penegak hukum di Polsek Karangnunggal untuk bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini yang telah menjadi perhatian masyarakat luas dan dunia media. Informasi mengenai kasus ini juga telah diterima oleh anggota GMOCT lainnya.
#noviralnojustice
#stopkekerasanterhadapjurnalis
#savejurnalis
#premanisme
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, KPK Kembali Periksa Tiga Orang Saksi
By Admin On Juli 13, 2025
JAKARTA, BM.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun 2017-2019, Jumat, 11 Juli 2025.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tiga saksi yang diperiksa terdiri dari pihak swasta hingga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para saksi yang diperiksa itu, di antaranya Staf Pemasaran pada PT NINDYA KARYA Wilayah IV, MUL; Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan, EYA, dan Pensiunan ASN Pemkab Lamongan, SUM.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan,” ujar Budi, Jumat, 11 Juli 2025.
Namun Budi belum memastikan apakah kelimanya menghadiri pemeriksaan itu. Budi juga belum membeberkan apa yang didalami oleh penyidik.
Untuk diketahui, pengusutan kasus itu dimulai pada September 2023 silam. Dalam perjalanannya, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lamongan.
KPK juga sempat memeriksa saksi salah satunya Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi. Hanya saja, KPK belum mengumumkan nama tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi itu. (*/red)
KPK Bantah Istimewakan soal Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim
By Admin On Juli 13, 2025
![]() |
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai menjalani pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Kamis, 10 Juli 2025. |
SURABAYA, BM.Online – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Kamis, 10 Juli 2025, mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.
Khofifah diperiksa KPK sebagai saksi selama delapan jam terkait kasus korupsi dana hibah.
Lokasi pemeriksaan Khofifah di Mapolda Jatim sempat dipertanyakan. Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membantah mengistimewakan Khofifah.
“Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik,” kata Budi, Kamis, 10 Juli 2025.
KPK beralasan, Mapolda Jatim dipilih sebagai lokasi pemeriksaan demi efisiensi karena bertepatan dengan pemeriksaan saksi lainnya.
“Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, kita ketahui bersama, tim sebelumnya juga melakukan rangkaian kegiatan pemeriksaan saksi lainnya, penyitaan, dan sebagainya di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.
Selama delapan jam diperiksa, Khofifah mengaku KPK tidak menyodorkan banyak pertanyaan.
“Enggak banyak,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 10 Juli 2025.
Namun, KPK menanyakan perihal daftar pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama tahun 2021-2024.
“Cuman kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabnya banyak karena Kepala-kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro di tahun 2021-2024 kan banyak banget,” ujarnya.
Khofifah diminta oleh KPK untuk menjawab nama lengkap pejabat di masing-masing OPD yang bertugas selama tiga tahun tersebut.
“Kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD. Kira-kira itu lah kawan-kawan,” pungkasnya.
Menurut Khofifah, materi pertanyaannya salah satunya seputar proses penyaluran dana hibah.
Dia diperiksa KPK juga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jatim 2021-2022.
Khofifah mengatakan, seluruh proses penyaluran dana hibah dari Pemprov Jatim telah berjalan sesuai prosedur.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Diketahui, pemeriksaan Khofifah berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahar Tua P Simandjuntak, beserta stafnya Rusdi dan dua pihak swasta, Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi.
Namun, dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, melakukan pemeriksaan saksi kunci, hingga penyitaan aset.
Selain Khofifah, KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, pada Kamis, 09 Juli 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta. (*/red)
Kejagung Buru Raja Minyak Riza Chalid di Singapura, Tersangka Korupsi Pertamina
By Admin On Juli 13, 2025
![]() |
Kejagung Buru Riza Chalid di Singapura. |
JAKARTA, BM.Online – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, saat ini raja minyak Mohammad Riza Chalid tengah berada di Singapura.
Kejagung pun mencari keberadaan Riza Chalid dengan melibatkan perwakilan Kejaksaan Indonesia di Singapura.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Riza telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Riza merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC).
“Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,” ujar Abdul Qohar kepada wartawan saat Jumpa Pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 10 Juli 2025.
“Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” sambungnya.
Menurut Qohar, Riza sudah tiga kali mangkir pemeriksaan. Dia menyebut Riza tidak berada di Indonesia.
“Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ujarnya.
Diketahui, Riza Chalid bersama tersangka HB, tersangka AN, dan tersangka GRJ menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.
Padahal, kata Qohar, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” ujarnya.
Total kerugian kasus korupsi ini mencapai Rp 285 triliun. Kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung Rp 193,7 triliun.
“Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” kata Qohar.
Riza Chalid dan delapan orang lainnya menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah.
Sebelum Riza, anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut daftar 18 tersangka kasus korupsi minyak mentah:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
10. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
11. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
12. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
13. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
14. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
15. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
16. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
17. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
18. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
(*/red)
DPR Jamin RUU KUHAP Tak Akan Menambah Kewenangan Polri
By Admin On Juli 13, 2025
![]() |
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. |
JAKARTA, BM.Online – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebut tidak akan menambah kewenangan Polri.
Demikian seperti dikatakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kepada wartawan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
Hal itu ditegaskan Habiburokhman merespons anggapan sejumlah pihak yang menyebut Polisi semakin kuat lewat RUU KUHAP.
“Disebut Polisi semakin powerful, karena disebut sebagai penyidik utama, sebagaimana di Pasal 7 ayat 5. Kami perlu sampaikan, bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, revisi KUHAP justru mengurangi kewenangan Polri dibanding beleid yang lama.
Sebab, kata dia, dalam KUHAP lama belum mengatur perihal soal Penyidik tertentu seperti Penyidik KPK, Jaksa, hingga TNI AL.
“Tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri dari yang diatur di KUHAP lama,” ujarnya.
“Karena di KUHAP lama itu kan nggak ada Penyidik KPK, nggak ada Penyidik Tipikor Kejaksaan, tidak ada Penyidik TNI AL, Penyidik tertentu. Di KUHAP lama tidak ada, nah di sini disebutkan, dikecualikan,” imbuhnya.
Habiburokhman menjelaskan, revisi KUHAP hanya menekankan bahwa Polri adalah Penyidik utama. Tetapi tidak ada penambahan kewenangan sama sekali.
“Tidak ada penambahan kewenangan sama sekali,” pungkasnya.
Untuk diketahui, RUU KUHAP adalah salah satu prioritas legislasi DPR pada masa sidang ini, dan telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. DPR menargetkan pembahasan rampung sebelum 2026. (*/red)
Usut Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbud, Kejagung Geledah Kantor GoTo
By Admin On Juli 13, 2025
![]() |
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. |
JAKARTA, BM.Online – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor GoTo (Gojek Tokopedia), di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Berdasarkan informasi dari penyidik, membenarkan beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8 Juli penyidik telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.
Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dari kantor GoTo tersebut.
“Dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti, dan itu sekarang sedang dilakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita,” ujarnya.
Pihaknya berharap, barang bukti yang disita penyidik itu bisa membuat terang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Barang bukti itu tengah diteliti oleh penyidik.
“Ya, dalam kaitan penyidikan itu (pengadaan laptop berbasis Chromebook),” ujarnya. (*/red)
Ini Klarifikasi Resmi SMAN 4 Kota Serang soal Sejumlah Tudingan Negatif yang Masif
By Admin On Juli 12, 2025
SERANG, BM.Online – SMAN 4 Kota Serang menyampaikan klrarifikasi sebagai hak jawab atas informasi yang beredar baik di media sosial ataupun media cetak online baik lokal maupun nasional.
Klarifikasi resmi dengan nomor surat No. 800.1.11/376/SMAN 4 Kota Serang 2025 itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, S.Pd, M.Pd dan Komite Sekolah, H. Tb. M. Hasan Fuad.
Nurdiana Salam menyatakan, klarifikasi itu disampaikan sehubungan dengan menyebarnya informasi berkaitan dengan apa yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang.
“Ini sebagai bentuk hak jawab kami atas informasi yang beredar, baik di media sosial ataupun media cetak online baik lokal maupun nasional,” tulisnya.
Berikut klarifikasi resmi SMAN 4 Kota Serang:
Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Berkaitan dengan permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang bahwa pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap oknum tenaga pendidik berupa Penghilangan jam mengajar dan tugas-tugas tambahan lainnya (dinonjobkan) terhitung tahun ajaran 2025-2026. Berkaitan dengan sanksi kepegawaian terhadap oknum pelaku, pihak sekolah telah menindaklanjuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Berkaitan dengan persoalan intoleransi beragama bahwa pihak SMAN 4 Kota Serang sangat menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan moderasi beragama. Dibuktikan dengan adanya guru dan murid yang berlatarbelakang agama berbeda selama ini hidup rukun dan damai, tidak pernah terjadi konflik, saling support dan menghormati satu sama lain.
3. Berkaitan dengan persoalan program One Day One Thousand (ODOT) pihak sekolah semata-mata hanya ingin menumbuhkan nilai-nilai sosial bagi seluruh warga sekolah. Program ODOT merupakan sumbangan yang bersifat sukarela (tidak wajib) dari warga sekolah (Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik dan Kependidikan dan Murid) yang diperuntukan untuk pembangunan masjid dan sebagian kecil untuk dana sosial yang peruntukannya untuk membantu murid yang sakit rawat inap, mengalami kecelakaan dan takziah (murid meninggal atau orang tua murid meninggal).
4. Terkait dengan tuduhan dugaan pungli dan bisnis internal sekolah (LKS/ Modul dan buku Ramadhan) bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan dan pemaksaan terhadap murid untuk membeli LKS/ Modul, untuk buku pegangan wajib sudah disediakan sekolah melalui perpustakaan bersifat pinjaman, bagi murid yang ingin menambah referensi untuk dimiliki maka disediakan di koperasi. Kemudian terkait dengan buku Ramadhan pihak sekolah tidak mewajibkan terhadap murid untuk membeli.
5. Terkait dengan tuduhan kegiatan ekstrakurikuler yang dibiarkan mati tanpa didanai itu tidak benar karena faktanya sampai saat ini masih berjalan aktif. Tujuan pendidikan Nasional adalah mengexplore kemampuan akademik dan non-akademik oleh karena itu di SMAN 4 Kota Serang untuk mengembangkan kemampuan non-akademik dilakukan melalui kegiatan ekstra kurikuler yang awalnya hanya berjumlah 6 (enam) menjadi 21 (dua puluh satu) kegiatan ekstra kurukuler sejumlah 21 tersebut pembiayaannya bersumber dari dana BOS Reguler dan dilakukan secara proporsional. Adapun pemeliharaan alat ekstra kurikuler dilakukan secara berkala.
6. Terkait tuduhan bahwa guru honorer dieksploitasi dan tanpa dicatat itu tidak benar. Bahwa guru honorer di SMAN 4 Kota Serang berjumlah 33 orang dengan rincian 26 orang sudah memiliki SK yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten 7 orang merupakan guru honorer yang melamar kepada sekolah pada tahun 2022, 2023, 2024 yang kemudian diterima oleh sekolah dan di-SK-kan oleh Surat Keputusan Kepala Sekolah yang didasarkan atas pertimbangan kebutuhan sekolah. Bahwa semua hak tenaga honorer tidak pernah diabaikan oleh Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Bahwa Pihak Sekolah sudah memperjuangkan dan mengusulkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten khususnya untuk 7 orang yang SK-nya diterbitkan oleh Kepala Sekolah agar mendapatkan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Bahwa sampai saat ini Pihak Sekolah belum mengeluarkan 7 orang guru honorer tersebut.
7. Terkait dengan tuduhan kondisi kelas tidak layak dan jumlah murid lebih dari 50 orang per-kelas, tanpa dukungan kipas angin atau ventilasi yang tidak memadai adalah tidak benar.
Faktanya adalah sebagai berikut:
Jumlah murid tiap kelas rata-rata kurang dari 50 orang.
Setiap kelas sudah dilengkapi dengan kipas angin.
Ruang kelas sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). SMAN 4 Kota Serang sudah ditetapkan menjadi Sekolah Adiwiyata Nasional.
Yaitu sekolah yang berwawasan lingkungan dan memenuhi standar nasional pendidikan.
Kota Serang, 10 Juli 2025
(*/red)