Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ratusan Warga Desak Fakta Dugaan Bullying Dibuka Terang,   Guncang SDN Kebondalem 01 Pemalang

By On Oktober 05, 2026


PEMALANG, 5 Oktober 2026 — Dugaan perundungan atau bullying di lingkungan SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memicu gelombang keprihatinan dan kekhawatiran luas di tengah masyarakat. Ratusan warga serta wali murid mendatangi sekolah pada pagi ini, Senin (5/10/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menuntut kejelasan penanganan kasus yang menyita perhatian publik.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menerima informasi terkait peristiwa ini dari media anggota, Detikperistiwa, yang meliput langsung perkembangan di lapangan.

 

 

 

Kehadiran Massa & Pertemuan yang Dibatalkan

 

Kehadiran warga dan wali murid pagi ini sempat membuat proses penjemputan siswa menjadi kurang lancar. Pertemuan yang dijadwalkan antara pihak sekolah dengan para wali murid justru dibatalkan oleh pihak sekolah. Di tengah situasi tersebut, muncul informasi bahwa Kepala Sekolah SD Negeri 01 Kebondalem saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Pemalang.

 

Warga mendesak setiap fakta ditelusuri secara terbuka, transparan, dan tuntas — tidak berhenti pada dugaan maupun simpang siur informasi.

 

 

 

Cerita yang Mengalami & Masa Lalu yang Tersisa

 

Salah satu wali murid, Winarni, mengungkapkan anaknya pernah mengalami dugaan pemalakan oleh kakak kelas di sekolah yang sama.

 

"Kami ingin sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Kalau ada dugaan kejadian seperti ini, penanganannya harus terbuka dan serius," ujar Winarni.

 

Tidak hanya saat ini, Muntoha, mantan wali murid, menyampaikan hal serupa dialami anaknya — yang kini sudah menjadi alumni — sekitar 16 tahun lalu.

 

"Persoalan dugaan bullying harus menjadi perhatian bersama, karena menyangkut keamanan dan kenyamanan anak-anak di lingkungan pendidikan," ungkap Muntoha.

 

 

 

Pemda Tegaskan Tidak Ada Toleransi

 

Penjabat Bupati Pemalang, Nurkholes, menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentoleransi segala bentuk perundungan di lingkungan pendidikan.

 

"Kita tidak mentoleransi bullying. Kasus ini akan diusut sampai tuntas dan akan dilakukan evaluasi terhadap pihak terkait," tegas Nurkholes.

 

Pemerintah daerah juga menyiapkan saluran pengaduan resmi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan perundungan secara langsung.

 

 

 

Polisi Imbau Sampaikan Lewat Jalur Resmi

 

Kepolisian Resor Pemalang mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Warga disarankan menyampaikan setiap laporan, dugaan, maupun informasi terkait kasus ini melalui sesi audiensi yang telah disediakan pihak sekolah, agar dapat ditindaklanjuti secara terarah, objektif, dan hukum.

 

"Warga disarankan menyampaikan hal-hal terkait dugaan bullying dalam sesi audiensi yang telah disediakan pihak sekolah, sehingga informasi dapat dikonfirmasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," bunyi imbauan Polres Pemalang.

 

 

 

Menuju Kebenaran yang Menyeluruh

 

Kini publik menunggu hasil pemeriksaan Kepala Sekolah di Mapolres Pemalang serta langkah konkret seluruh pihak terkait. Kasus ini diharapkan bukan sekadar diselesaikan sesaat, melainkan menjadi titik balik penguatan perlindungan bagi setiap siswa di lingkungan pendidikan.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT bersama Detikperistiwa membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber Informasi: Detikperistiwa

 

Nomor Pengaduan & Hak Jawab: 082117585761

Tim/Red: Detikperistiwa

Editor: 

 

#Pemalang

#SDN Kebondalem 01

#Perundungan

#Bullying

#PerlindunganAnak

#Transparansi

#HakJawab

 

 

Ivan Andimuhtarom Staf Bidang APD Dispermades Kab. Magelang, Mantan Wartawan Solopos Sebut Tuduhan Sepihak Kades Giriwetan Terhadap Awak Media, "Biasa dan Tidak Masalah"

By On Oktober 05, 2026



KAB. MAGELANG, 5 Oktober 2026 — Kasus dugaan pelanggaran etika kedinasan serta intimidasi terhadap awak media yang bermula sejak 20 Juli 2026 kembali berlanjut dengan dinamika yang memprihatinkan. Setelah pemberitaan berjudul "Mahmudi Sebut Media 'Sepihak' dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermasdes Kab. Magelang" tayang di puluhan media yang tergabung dalam GMOCT, respon yang diterima justru belum menunjukkan penyelesaian yang tegas.

 

Saat itu, Kabid APD Dispermades Kabupaten Magelang, Afip Sularso, menyatakan: "Akan segera berkoordinasi dengan Camat dan jajaran terkait untuk memanggil Kades Giriwetan guna menuntaskan permasalahan ini." Namun hingga 21 September 2026, pemanggilan tersebut belum terealisasi. Melalui pesan WhatsApp, Afip menyampaikan: "Beliau belum bersedia bertemu dengan Pak Asep. Jika ada info lebih lanjut akan kabari."

 

 

 

Kunjungan Langsung, Afip Arahkan ke Sekdis

 

Tepat hari Senin, 5 Oktober 2026, tim liputan khusus GMOCT yang digawangi langsung Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, mendatangi kantor Dispermades. Sekitar pukul 13.00 WIB bertemu Afip Sularso, namun ia langsung mengarahkan tim ke ruangan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dispermades.

 

Di ruangan tersebut, Budi — yang enggan menyebutkan gelarnya — menyambut ramah namun menyampaikan keterbatasannya:

 

"Mohon maaf, saya bertugas di sini baru, belum bisa memberikan keterangan apa pun, dikhawatirkan salah-salah memberi pernyataan. Coba Bapak berkoordinasi dengan Camat Grabag yang baru, Insyaallah ada jalan keluarnya."

 

Sekdis juga menyatakan siap memberi rekomendasi untuk akses kepada Camat Grabag yang baru guna camat memfasilitasi pertemuan tersebut.

 

 

 

Staf Afip Menyepelekan Tuduhan "Sepihak" — Padahal Jelas Melanggar Hukum

 

Di tengah perbincangan, seseorang yang telah duduk di ruangan itu — teridentifikasi Ivan Andimuhtarom, Staf Bidang APD Dispermades — ikut menyampaikan pandangan dengan nada menyepelekan:

 

"Anda datang sebagai wartawan atau LSM? Kalau meminta kami panggil Kades, sepertinya salah alamat."

 

Ketika disampaikan bahwa langkah ini didasarkan pada kewenangan resmi Dispermades, Ivan mempertanyakan: "Google yang mana?" seraya tersenyum meremehkan.

 

Lebih mengkhawatirkan, soal tuduhan "sepihak" yang dilontarkan Kades Mahmudi — padahal awak media telah meminta pernyataan dan klarifikasi kepada semua pihak termasuk Kades sendiri — Ivan yang mengaku mantan wartawan Solopos menyatakan:

 

"Tuduhan sepihak itu biasa dan tidak masalah. Itu bukan di ruang publik, hanya antarpribadi."

 

Pernyataan ini sangat menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Berikut dasar rujukan yang menguatkan posisi awak media sekaligus kewenangan Dispermades:

 

 

 

Dasar Hukum & Kewenangan — Dispermades Wajib Bertindak

 

A. Kewenangan Dispermades (Sumber: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri, & Pedoman Dispermades)

 

1. Menerima Aduan — Dispermades berwenang menerima laporan dari masyarakat, BPD, maupun awak media yang dirugikan tindakan Kades.

2. Memanggil & Mengklarifikasi — Memanggil Kades terkait dugaan pelanggaran etika, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan yang meresahkan warga.

3. Rekomendasi Sanksi — Menyusun sanksi administratif: teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap jika terbukti melanggar.

4. Larangan bagi Kades — Pasal 39 & 40 UU No. 6/2014 — Kades dilarang menyalahgunakan wewenang, meresahkan masyarakat, serta melanggar sumpah jabatan.

5. Batasan: Dispermades tidak menjatuhkan sanksi pidana, namun wajib berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan jika ada unsur pidana.

 

B. Tuduhan "Sepihak" Tanpa Bukti = Pelanggaran Hukum

 

- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 1, 3 & 8: Jurnalis wajib berimbang & faktual; wartawan dilindungi hukum menjalankan tugas. Rekaman wawancara Kades adalah bukti sah berita sudah berimbang.

- Pasal 434 UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Menuduh palsu padahal tahu salah = fitnah, ancaman maksimal 3 tahun penjara.

- Pasal 310–311 KUHP Lama: Pencemaran nama baik.

- UU ITE No. 1/2024 Pasal 27A: Jika tuduhan disebar di ruang maya/grup WhatsApp, dapat dikenakan sanksi ITE.

- Pelanggaran Etika Kedinasan: Menuduh tanpa bukti termasuk penyalahgunaan wewenang yang dapat dilaporkan ke Camat & Dispermades.

 

C. Jalur Pengaduan Berjenjang

 

1. Camat setempat → mediasi awal

2. Dispermades → surat resmi bermeterai + bukti rekaman/kronologi

3. Inspektorat Daerah → dugaan penyalahgunaan wewenang

4. Kepolisian → intimidasi/pencemaran nama baik/penghalangan tugas jurnalistik

 

 

 

Asep NS Tegur Ivan: "Profesi Wartawan Tak Kenal Kata Mantan"

 

Mendengar pernyataan Ivan, Asep NS menegaskan:

 

"Kami ke sini bertemu pimpinan yang berwenang — Pak Afip sendiri yang mengarahkan kami ke Sekdis. Bukan untuk mendengar pandangan anda yang hanya sebagai bawahan yang tidak kompeten. Bukankah Anda mengaku mantan wartawan Solopos? Apakah Anda tidak tahu UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan etika jurnalistik? Ingat: profesi wartawan tidak ada kata 'mantan', yang ada hanyalah 'oknum'."

 

Terlebih, Ivan Andimuhtarom mempertanyakan kredibilitas Asep NS selaku Wartawan dan Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT, dengan Mempertanyakan sudah sejak kapan atau berapa lama menjadi Wartawan. Hal ini jelas-jelas tidak mencerminkan pengakuan nya sebagai "Mantan Wartawan Solopos".


Ivan pun terdiam. Sikap Afip Sularso yang mengarahkan tim ke Sekdis dinilai melempar tanggung jawab, sementara janji pemanggilan Kades sejak Juli lalu belum terlaksana.

 

 

 

GMOCT Tunggu Rekomendasi Sekdis, Siap Lanjut Jalur Hukum

 

Hingga berita ini diturunkan, tim menunggu tindak lanjut Sekdis Budi untuk mempertemukan tim dengan Camat Grabag yang baru. Diharapkan Camat baru bersikap tegas sebagaimana pendahulunya yang dinilai responsif dan telah menunggu langkah Dispermades. Jika tidak ada kemajuan, GMOCT siap melanjutkan ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Sumber Rujukan:

 

- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

- UU ITE No. 1 Tahun 2024

- Pedoman Kewenangan Dispermades Pemerintah Kabupaten Magelang

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.



GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Penajournalis.com | Lintangpena.com


No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#IvanAndimuhtarom

#DispermadesMagelang

#KadesGiriwetan

#UU Pers 40/1999

#PerlindunganWartawan

#TegakkanKeadilan

 

 

DIPERTANYAKAN! Camat Disebut Jarang Berada di Wilayah, Konfirmasi Media Tak Kunjung Dijawab

By On Oktober 05, 2026


NAGAN RAYA 5 Oktober 2026 — Keberadaan dan aktivitas Camat di salah satu kecamatan di Kabupaten Nagan Raya mulai menjadi sorotan warga. Informasi yang diterima menyebutkan pejabat tersebut dinilai kerap berada di luar wilayah tugas, sehingga kehadirannya di kantor maupun di tengah masyarakat mulai dipertanyakan.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menerima informasi terkait peristiwa ini dari media anggota, BongkarPerkara.com, yang telah melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi.

 

 

 

Informasi Warga & Upaya Konfirmasi yang Belum Direspons

 

Berdasarkan laporan yang diterima, sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa Camat disebut lebih sering berada di kawasan Simpang 4 dibandingkan di wilayah kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain persoalan kehadiran, redaksi juga sebelumnya telah berupaya meminta keterangan terkait kondisi jembatan rusak yang menyita perhatian warga di wilayah tersebut.

 

Hingga berita ini disiapkan, kedua upaya konfirmasi belum memperoleh jawaban. Redaksi menegaskan informasi yang beredar belum dapat dianggap sebagai fakta terverifikasi sepenuhnya.

 

Ketiadaan respons memunculkan pertanyaan wajar: Apakah Camat memang menjalankan tugas kedinasan di luar wilayah? Jika ya, apa agendanya? Dan bagaimana pelayanan publik tetap terjamin ketika pejabat tertinggi di kecamatan tidak berada di tempat tugas?

 

 

 

Bukan Menghakimi, Melainkan Menuntut Transparansi

 

"Diamnya seorang pejabat ketika dikonfirmasi tentu bukan berarti bersalah. Namun tidak adanya jawaban juga dapat menimbulkan tanda tanya publik," tegas redaksi.

 

Sebagai pejabat publik, Camat berkewajiban memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. BongkarPerkara.com tidak bermaksud menyudutkan pribadi pejabat, melainkan mendorong keterbukaan, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

 

Oleh karena itu, ruang klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya. Jika Camat memiliki alasan, agenda kedinasan, atau keberatan terhadap informasi yang disampaikan, redaksi siap menampung dan menayangkan jawaban tersebut secara proporsional dan berimbang.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka Sesuai Ketentuan

 

GMOCT bersama BongkarPerkara.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber Informasi: BongkarPerkara.com

 

Nomor Pengaduan: 082117586761

Tim/Red: BongkarPerkara

Editor: 

 

#NaganRaya

#AkuntabilitasPublik

#PelayananMasyarakat

#Transparansi

#HakJawab

#UU Pers 40/1999

 

 

Jejak Limbah Sapi Kuripan Lor, LPK-RI Desak DLH dan Siapkan Laporan ke Polda Jateng

By On Oktober 05, 2026


PEKALONGAN, 5 Oktober 2026 — Dugaan pembuangan limbah kotoran sapi ke aliran sungai di Jalan Supatman, Gang 12, Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Persoalan ini memunculkan pertanyaan penting: dari mana limbah berasal, siapa yang menguasai, bagaimana proses pengangkutannya, hingga mengapa limbah tersebut berakhir di aliran sungai.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menerima informasi terkait peristiwa ini dari media anggota, KabarSBI.com, yang telah melakukan penelusuran lapangan sejak dini hari.

 

 

 

Temuan Awal di Tengah Malam

 

Berdasarkan pantauan KabarSBI.com pada 26 September 2026 sekitar pukul 02.23 WIB, sebuah kendaraan dengan wadah berukuran besar terlihat berada di lokasi yang diduga sebagai tempat pembuangan. Dokumentasi ini menjadi pijakan awal untuk menelusuri rantai perjalanan limbah: sumber, pengelola, pengangkut, jalur yang dilalui, hingga titik akhirnya.

 

Jika sumber limbah berkaitan dengan kegiatan Rumah Pemotongan Hewan (RPH), maka aspek legalitas usaha, dokumen lingkungan, serta sistem pengelolaan limbah wajib diperiksa secara menyeluruh.

 

Di lapangan, seorang pengemudi yang mengaku bernama Hambali menyebut aktivitas tersebut dilakukan bersama Tole, serta menyebut nama Dani sebagai pemilik RPH yang diduga terkait sumber limbah. Perlu ditegaskan: keterangan ini masih berupa informasi lapangan yang belum terverifikasi secara independen. KabarSBI.com tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak-pihak yang disebut.

 

"Temuan ini bukan hasil pemeriksaan resmi, bukan pula vonis bersalah. Kepastian fakta — sumber limbah, jalur pengangkutan, titik pembuangan, dan dampaknya — harus ditetapkan oleh pihak berwenang," tegas redaksi.

 

 

 

LPK-RI: Telusuri Rantai Secara Utuh, Siap Lapor ke Polda Jateng

 

Ketua II DPP LPK-RI sekaligus Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan dan Pemerintah Kota Pekalongan segera melakukan inspeksi mendadak. Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada siapa yang terlihat di lokasi, melainkan harus menelusuri dari hulu hingga hilir.

 

"Kami meminta pemerintah menelusuri alurnya secara utuh. Jangan hanya melihat siapa yang berada di lokasi. Harus jelas limbah itu berasal dari mana, siapa yang menguasai, siapa yang mengangkut, dan bagaimana akhirnya sampai ke aliran sungai. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka," ujar Agung, Senin (5/10/2026).

 

Pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada DLH Kota Pekalongan, DLH Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Pekalongan. LPK-RI juga menyiapkan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah agar dugaan tersebut ditelaah sesuai kewenangan.

 

Sebagai Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Agung menegaskan fungsi pers sebagai kontrol sosial tetap dijalankan, namun dipisahkan dari sikap kelembagaan LPK-RI agar pemberitaan senantiasa berpegang pada verifikasi, keberimbangan, dan praduga tidak bersalah.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT dan KabarSBI.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber Informasi: KabarSBI.com

 

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Tim/Red: KabarSBI

Editor: 

 

#Pekalongan

#LimbahSapi

#KuripanLor

#DLH

#LingkunganHidup

#LPKRI

#HakJawab

 

 

Tak Lagi Mengejar Foto Penguasa, Agung Sulistio Memilih Menyuarakan Rakyat agar Didengar Pejabat

By On Oktober 05, 2026


PEMALANG, KabarSBI.com — Senin, 5 Oktober 2026 — Belasan tahun berkecimpung di dunia pers dan organisasi kemasyarakatan membuat Agung Sulistio mengubah cara memaknai kedekatan dengan kekuasaan. Jika dahulu foto bersama pejabat dan para jenderal menjadi sebuah kebanggaan, kini ia memilih menggunakan ruang yang dimilikinya untuk membawa persoalan masyarakat ke hadapan pihak yang memiliki kewenangan.


Bagi Agung, ukuran keberhasilan bukan lagi seberapa dekat seseorang dengan penguasa, melainkan seberapa berani menggunakan kedekatan dan akses yang dimiliki untuk membuka ruang agar suara masyarakat didengar dan persoalan mereka mendapat perhatian.


Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI itu mengatakan pengalaman panjang telah mengubah cara pandangnya terhadap jabatan dan kekuasaan.


«“Dulu saya bangga bisa berfoto bersama pejabat dan para jenderal. Sekarang kebanggaan saya berbeda. Saya bangga ketika bisa membantu masyarakat menyuarakan keluhan mereka agar didengar dan ditindaklanjuti,” ujar Agung.»


Menurutnya, jabatan memiliki batas waktu dan kekuasaan selalu berganti. Foto pada akhirnya menjadi arsip, sementara keberanian membantu masyarakat dapat meninggalkan jejak yang lebih panjang.


«“Foto bersama pejabat hanya menjadi kenangan. Jabatan pun ada masanya. Tetapi ketika kita pernah membantu masyarakat memperjuangkan haknya, di situlah ada jejak yang lebih berarti,” katanya.»


Pers Bukan Dekorasi Kekuasaan


Bagi Agung, pers tidak semestinya berhenti pada seremoni, publikasi kegiatan pejabat, atau sekadar menunjukkan kedekatan dengan pusat kekuasaan.


Pers harus hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan dan membutuhkan ruang untuk menyampaikan suara.


«“Dekat dengan kekuasaan bukan prestasi. Yang lebih penting adalah tetap berani menyampaikan suara masyarakat ketika suara itu membutuhkan ruang untuk didengar,” tegasnya.»


Namun keberanian menyuarakan kepentingan publik, menurut Agung, tetap harus berjalan bersama tanggung jawab jurnalistik: fakta harus diverifikasi, informasi harus diuji, dan pihak yang diberitakan harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.


Kritik, kata dia, bukan permusuhan. Kritik merupakan bagian dari kontrol sosial agar kepentingan masyarakat tidak berhenti di tengah jalan.


Bukan Mengejar Foto, tetapi Meninggalkan Jejak


Belasan tahun perjalanan membuat Agung memilih ukuran kebanggaan yang berbeda.


«“Saya tidak ingin dikenang karena pernah berdiri di samping penguasa. Saya ingin dikenang karena pernah berani berdiri di sisi rakyat,” ujarnya.»


Sebab kekuasaan akan berganti, jabatan akan berakhir, dan foto akan menjadi arsip.


Tetapi suara rakyat yang diperjuangkan dapat meninggalkan jejak.


Pada akhirnya, ukuran seorang insan pers bukan semata seberapa dekat ia dengan penguasa, melainkan seberapa berani ia menggunakan ruang yang dimilikinya untuk memastikan persoalan masyarakat sampai kepada mereka yang memiliki kewenangan untuk mendengar dan menindaklanjutinya.


SAHABAT BHAYANGKARA INDONESIA

KabarSBI.com


Bukan mengejar foto bersama penguasa. Membuka ruang agar suara masyarakat didengar.

KPAI Ungkap Kronologi Baru: Korban Bullying SDN 01 Kebondalem Menolak Memberi Uang, Lalu Dianiaya

By On Oktober 04, 2026


PEMALANG (GMOCT)4 Oktober 2026 — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons secara serius kasus meninggalnya siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, yang diduga kuat akibat perundungan. GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi ini dari media online Detikperistiwa yang tergabung di dalamnya.

 

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan terkait kronologi peristiwa tersebut.

 

"Awalnya, dua terduga pelaku memalak korban yang masih berusia 7 tahun. Korban menolak memberikan uang. Karena korban tidak mau memberi uang, kedua pelaku emosi lalu melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka dalam," tegas Diyah.

 

 

 

Tetap Diproses Meski Pelaku di Bawah 12 Tahun

 

Diyah menegaskan, meskipun para terduga pelaku masih berusia di bawah 12 tahun, kasus ini tetap harus diproses secara hukum. Anak-anak yang terlibat tidak dapat dibiarkan begitu saja, melainkan harus tetap mendapat penanganan yang tepat sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pendampingan dan pembinaan.

 

 

 

KPAI Soroti Kelemahan Pengawasan Sekolah

 

Pihak KPAI juga menyayangkan respons pihak sekolah yang dinilai kurang maksimal. Menurut Diyah, sekolah menganggap upaya mediasi sudah cukup, padahal seharusnya pihak sekolah turun langsung mengecek ke rumah korban begitu anak tersebut tidak masuk sekolah lebih dari tiga hari, apalagi insiden terjadi di lingkungan sekolah.

 

"Sekolah seharusnya mendatangi rumah korban. Itu tanggung jawab pengawasan yang tidak boleh diabaikan," tambahnya.

 

 

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Team/Redaksi: Detikperistiwa

Nomor Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor: 

 

#GMOCT

#NoViralNoJustice

#KPAI

#StopBullying

 

 

Polda Banten Apresiasi Penyampaian Aspirasi Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar

By On Oktober 04, 2026

BENTENGMERDEKA.ONLINE

Serang – Polda Banten menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta penyampaian aspirasi yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib, aman dan lancar.


KabidHumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pelaksanaannya diharapkan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan dan kepentingan masyarakat lainnya.


“Polda Banten menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib, aman dan lancar. Hal ini menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi dapat dilakukan dengan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Banten.


Menurutnya, situasi yang kondusif selama proses penyampaian aspirasi merupakan hasil kerja sama antara peserta, petugas yang memberikan pelayanan penyampaian aspirasi, serta seluruh pihak yang terlibat.


“Kami juga mengapresiasi seluruh personel yang telah memberikan pelayanan dalam penyampaian aspirasi dengan mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap situasi seperti ini dapat terus dipertahankan dalam setiap penyampaian aspirasi,” katanya.


Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab serta menghormati hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun mari kita sampaikan dengan cara yang santun, damai dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tutupnya. (Bidhumas)

Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Dilantik Kapolri sebagai Kapolda Banten

By On Oktober 04, 2026

BENTENGMERDEKA.ONLINE

Serang – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan resmi dilantik dan menerima jabatan sebagai Kapolda Banten dalam Upacara Pelantikan, Serah Terima Jabatan Pejabat Utama Mabes Polri dan Para Kapolda yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (03/10/2026) malam. 


Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Irjen Pol Hendra Kurniawan dipercaya memimpin Polda Banten menggantikan Irjen Pol Hengki, S.I.K., M.H., yang mendapat amanah dalam jabatan baru sebagai Kapolda Jawa Barat.


Irjen Pol Hendra Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK. II Sespim Lemdiklat Polri. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1996 tersebut selanjutnya mengemban tugas sebagai Kapolda Banten untuk memimpin pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polda Banten.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelantikan dan serah terima jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran serta peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.


“Pelantikan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus bentuk penyegaran dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi. Kami menyambut dan siap mendukung kepemimpinan Irjen Pol Hendra Kurniawan sebagai Kapolda Banten,” ujar Kombes Pol Maruli pada Minggu (04/10/2026). 


Kombes Pol Maruli menambahkan, seluruh jajaran Polda Banten siap mendukung pelaksanaan tugas Kapolda Banten yang baru dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Banten. (Bidhumas)

Tangis Pilu Ibu Korban Bullying Pecah, Cerita Detik-detik Penderitaan Anak Menusuk Hati

By On Oktober 04, 2026


PEMALANG, 4 Oktober 2026 — GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Detikperistiwa yang tergabung di dalamnya, yang telah mewawancarai langsung Ibunda korban. Tangis Diah Indriyanti (36) pecah di rumah duka. Ibu dari MHAQ (7), bocah kelas 2 SDN 01 Kebondalem Pemalang yang meninggal dunia diduga usai menjadi korban bullying, akhirnya buka suara soal detik-detik penderitaan anaknya.

 

Diah mengaku anaknya sempat bungkam dan tidak mau cerita apa yang dialami di sekolah. Baru setelah diperiksa dokter di rumah sakit, MHAQ akhirnya berani bicara.

 

"Dia menjawab itu setelah diperiksa sama dokter, katanya dipukul di perut, ada yang nendang pakai sepatu," ungkap Diah.

 

Sejak saat itu, penderitaan MHAQ dimulai. Selama sembilan hari dirawat intensif di rumah sakit, kondisinya terus menurun. Bukan hanya sakit perut, seluruh tubuhnya sakit luar biasa.

 

"Selama sembilan hari yang sering dikeluhkan itu perut, sama seluruh badan kalau diangkat itu nangis. Korban juga sempat muntah-muntah, BAB berdarah, tak nafsu makan, serta kesulitan buang air besar," tutur Diah.

 

Diah menceritakan anaknya mengalami gejala medis yang cukup parah: muntah terus-menerus, buang air besar berdarah, tidak mau makan, dan kesakitan hebat di sekujur tubuh hingga setiap kali diangkat selalu menangis.

 

Setelah 9 hari dirawat, korban sempat dipulangkan. Namun di rumah, rasa sakit itu kembali datang lebih hebat hingga akhirnya pada Rabu sore (30/9/2026) nyawanya tak tertolong.

 

Saat ini jenazah korban sudah dimakamkan pihak keluarga. Sebelumnya, jenazah juga telah menjalani proses autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematiannya. Kasus ini juga sudah dalam penanganan pihak kepolisian.

 

 

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber: Detikperistiwa — Mewawancarai Langsung Ibunda Korban

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi: Detikperistiwa

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor: 

 

#BullyingSDN01Kebondalem

#KorbanBullyingPemalang

#Detikperistiwa

#GMOCT

#PerlindunganAnak

#Pemalang

#KisahPenderitaan

 

 

UPDATE KASUS PERUNDUNGAN SDN 01 KEBONDALEM: Enam Orang Sudah Diperiksa, Polisi Imbau Warga Sebar Hati-hati

By On Oktober 04, 2026



PEMALANG, 4 Oktober 2026 — GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Detikperistiwa.co.id yang tergabung di dalamnya, terkait perkembangan penanganan kasus dugaan perundungan yang menimpa M. Hasbi Al Aqib (7), siswa SDN 01 Kebondalem, Pemalang.

 

Pada Jumat (2/10/2026), awak media menemui Kasatreskrim Polres Pemalang. Ia membenarkan pihaknya telah memanggil dan memeriksa enam orang guna mendalami peristiwa tersebut, yaitu dua orang dari pihak sekolah, dua orang siswa, serta kedua orang tua korban.

 

"Satreskrim khususnya Unit PPA sudah memeriksa enam orang yang terdiri dari teman korban, pihak sekolah dan orang tua dari korban," terang Kasatreskrim.

 

Pemeriksaan belum berhenti di situ. "Kami melakukan pendalaman terkait keterangan-keterangan mereka dan kami akan melakukan pemeriksaan kepada nama-nama yang disebut oleh enam orang tersebut," tambahnya. Polisi juga telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian, namun terungkap bahwa di tempat yang diduga sebagai lokasi penganiayaan tidak dipasang kamera pengawas atau CCTV.

 

 

 

Imbauan: Jangan Asal Menyebar, Hati-hati Hoaks

 

Beredarnya foto anak-anak yang diduga sebagai pelaku di media sosial disorot pihak kepolisian. Kasatreskrim mengimbau masyarakat tidak membuat asumsi sendiri yang dapat merugikan pihak lain.

 

"Saya selaku Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berasumsi karena bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain. Silakan menunggu hasil proses penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini," tegasnya.

 

"Karena hal ini merupakan kasus anak, di mana ada Undang-Undang Perlindungan Anak yang harus dimengerti masyarakat," pungkasnya.

 

 

 

Soal Hasil Otopsi: Belum Resmi Diumumkan

 

Terkait kabar yang menyebutkan hasil otopsi sudah keluar secara rinci, pihak kepolisian menyatakan hasilnya diperkirakan baru akan selesai dalam waktu sekitar satu minggu ke depan. Jika ada pihak yang menyebarkan informasi hasil otopsi sebelum diumumkan resmi, masyarakat diimbau memverifikasi kebenarannya — apakah berasal dari Bidokkes Polda Jateng maupun Inafis Polres Pemalang.

 

Perlu diingat, menyebarkan foto wajah anak di bawah umur — baik yang diduga sebagai pelaku maupun yang belum jelas statusnya — melanggar etika jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Kemarahan warga sangat dimaklumi, namun penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil resmi dari pihak berwenang.


GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

 

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber: Detikperistiwa.co.id — Anggota GMOCT


No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#perundungan

#kebondalem

#pemalang

#aqib

#PerlindunganAnak

#Detikperistiwa

 

 

Patroli Gabungan KPH Kuningan Perkuat Pengawasan Hutan, Potensi Karhutla dan Gangguan Keamanan Jadi Fokus

By On Oktober 04, 2026


KUNINGAN, 4 Oktober 2026 (GMOCT) — GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online KabarSBI.com yang tergabung di dalamnya, terkait pelaksanaan patroli gabungan yang dilakukan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan.

 

Wakil Administratur (Waka Adm) KPH Kuningan, Muklis, bersama Asisten Perhutani/Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (Asper/KBKPH) Ciledug, Junaedi, dan jajaran Polisi Hutan (Polhut), melaksanakan patroli gabungan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciledug pada Kamis (1/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk memperkuat pengawasan kawasan sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta gangguan keamanan selama musim kemarau.

 

Patroli dilakukan dengan menyusuri sejumlah titik kawasan untuk memantau kondisi lapangan dan mengidentifikasi potensi kerawanan. Kondisi cuaca yang kering menjadi perhatian utama karena dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah perusakan kawasan, aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, serta pencurian hasil hutan.

 

Muklis menegaskan, perlindungan kawasan hutan tidak cukup hanya mengandalkan tindakan penindakan setelah gangguan terjadi. Patroli dan deteksi dini perlu dilakukan secara konsisten agar setiap potensi persoalan dapat segera ditangani. Karena itu, koordinasi dengan unsur kewilayahan, pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat sekitar menjadi bagian penting guna mempercepat penyampaian informasi serta penanganan sesuai kewenangan masing-masing.

 

Sementara itu, Junaedi bersama jajaran Polhut memastikan patroli berjalan dengan mengedepankan pendekatan pencegahan. Keterlibatan masyarakat dinilai sangat strategis karena berada paling dekat dengan kawasan dan dapat membantu memberikan informasi awal terkait indikasi kebakaran, kerusakan hutan, maupun aktivitas yang mencurigakan.

 

Patroli gabungan ini menegaskan komitmen KPH Kuningan untuk menjaga keamanan dan kelestarian kawasan melalui pengawasan berkelanjutan serta sinergi lintas pihak. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat pencegahan Karhutla sekaligus menjaga fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi hutan bagi kesejahteraan masyarakat.

 

 

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber: KabarSBI.com — Anggota GMOCT

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi: KabarSBI.com

Pengaduan & Hak Jawab: 082171586761

Editor: 

 

#KPHKuningan

#PatroliHutan

#CegahKarhutla

#PerlindunganAlam

#SinergiMasyarakatDanAparat

#GMOCT


 

 

GMOCT Ungkap Dugaan Pemalsuan Alamat Redaksi & Kebohongan Publik Gemantaranews

By On Oktober 04, 2026


BANDUNG (GMOCT) 4 Oktober 2026 — Penelusuran lapangan yang dilakukan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada 8 Agustus 2026 mengungkap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan media Gemantaranews. Media ini diduga kuat melakukan kebohongan publik, termasuk menggunakan alamat milik orang lain tanpa izin sebagai alamat kantor redaksinya. Hasil pengecekan di lokasi membuktikan alamat yang dipajang di situs dan akun media sosialnya sama sekali bukan milik lembaga tersebut, melainkan milik pihak lain.

 

Penelusuran ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP PUSAT GMOCT Asep Riana, didampingi Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT Asep NS serta Bagian OKK DPP PUSAT GMOCT Tri Sunanto.

 

Selain dugaan pemalsuan identitas lembaga, GMOCT juga mencatat bahwa Gemantaranews memberitakan peristiwa terkait Ultra Addiction Center Bandung dan Satresnarkoba Polres Cimahi secara sepihak tanpa melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Padahal fakta di lapangan menunjukkan, Ketua Gemantaranews sendiri pernah bertindak sebagai keluarga yang menandatangani permohonan rehabilitasi di Satresnarkoba Polres Cimahi — hal yang sama sekali tidak diungkapkan dalam pemberitaannya.

 

 

 

Pernyataan Sikap GMOCT 

 

Asep Riana — Wakil Ketua Umum DPP PUSAT GMOCT:

"Menggunakan alamat orang lain tanpa izin sebagai alamat redaksi bukan sekadar ketidakjujuran, melainkan pelanggaran nyata. Ini sama saja menutup identitas diri di balik nama dan alamat pihak lain agar sulit ditelusuri. Masyarakat berhak mengetahui siapa sebenarnya yang menyampaikan informasi."

 

Asep NS — Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT:

"Media yang menyembunyikan atau memalsukan alamat tempat kedudukan redaksi telah melanggar prinsip transparansi serta ketentuan yang berlaku. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, setiap pers wajib memiliki identitas yang jelas, termasuk alamat kantor yang dapat dikunjungi dan dipertanggungjawabkan. Jika tidak sesuai fakta, maka itu bukan lagi kesalahan penulisan, melainkan rekayasa yang menyesatkan publik."

 

Tri Sunanto — Bagian OKK DPP PUSAT GMOCT:

"Ketika sebuah media atau organisasi mencantumkan alamat yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, hal itu melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang kewajiban lembaga pers memiliki identitas dan kedudukan hukum yang jelas, serta dapat pula masuk ranah pelanggaran hukum perdata maupun pidana terkait pemberian keterangan palsu. Hal ini juga mencederai Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan kejujuran dan akurasi informasi."

 

 

 

GMOCT menegaskan membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa disebut, sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kebenaran dan akuntabilitas adalah harga mati bagi setiap pemberitaan.

 

#NOVIRALNOJUSTICE

#GMOCT

#JurnalistikBerkelanjutan

#KebenaranUntukSemua

#TegakkanEtikaPers

 

 

Mobil Brio Milik Anis Sugiarti Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan — Tim Resmob Polrestabes Semarang Dianugerahi Apresiasi

By On Oktober 02, 2026


SEMARANG (GMOCT) 1 Oktober 2026 — Setelah perjalanan hukum yang panjang, mobil Brio milik Anis Sugiarti akhirnya berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang. Fatahul Alim yang diduga menguasai kendaraan tersebut juga telah diamankan. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggotanya, Bakaratobanews.

 

 

 

Bermula dari Perpindahan Penguasaan Sejak 2023

 

Persoalan bermula sejak Oktober 2023, ketika kendaraan berpindah penguasaan dari Nur Aini kepada Yossi, lalu beralih hingga berada di tangan Fatahul Alim. Anis Sugiarti telah melakukan pembayaran untuk menebus kembali kendaraannya, namun mobil tidak kunjung dikembalikan dan keberadaannya sempat tidak diketahui.

 

Pada April 2026, Anis memberi kuasa kepada Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners (JLS & Partners). Kuasa hukum kemudian mendorong gelar perkara khusus di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jateng guna menelusuri fakta dan kejelasan perpindahan kendaraan tersebut.

 

 

 

Mobil Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan

 

Kini kendaraan berhasil ditemukan dan Fatahul Alim telah diamankan. Kuasa hukum berharap pemeriksaan dapat mengungkap:

 

- Dari siapa kendaraan diterima;

- Bagaimana proses perpindahannya;

- Apa dasar hukum penguasaan tersebut.

 

Pnt. John L. Situmorang menyampaikan apresiasinya:

 

"Kami mengapresiasi kerja Tim Resmob Polrestabes Semarang, khususnya Aiptu Sumber, karena mobil klien kami akhirnya ditemukan. Kami berharap setelah Fatahul Alim diamankan, seluruh rangkaian peristiwa dapat dijelaskan secara terang benderang berdasarkan fakta dan proses hukum."

 

 

 

GMOCT: Apresiasi Langkah Nyata Kepolisian

 

Keberhasilan ini juga mendapat apresiasi dari jajaran GMOCT:

 

Agung Sulistio — Ketua Umum GMOCT:

 

"Kami beri apresiasi atas kerja keras Tim Resmob sehingga kendaraan milik Ibu Anis Sugiarti berhasil ditemukan. Proses hukum selanjutnya harus mengungkap fakta secara jelas dan profesional."

 

Asep NS — Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT:

 

"Langkah ini penting untuk mengungkap kebenaran sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak."

 

M. Bakara — Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah:

 

"Apresiasi untuk Tim Resmob, khususnya Aiptu Sumber. Kami berharap proses berjalan profesional dan seluruh pihak memberikan keterangan sesuai fakta."

 

Dengan ditemukannya mobil dan diamankannya Fatahul Alim, publik menunggu penjelasan lengkap mengenai rantai penguasaan kendaraan tersebut.

 

 

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Tim/Redaksi: Bakaratobanews

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

Editor: 

 

#KepastianHukum #MobilBrioDitemukan #ResmobPolrestabesSemarang #JLSpartners #GMOCT 

 

 

Arena Judi di Wilayah Patemon, Nama Hartono di Sebut Sebagi Panitia, Kapolda Jateng Diduga Tutup Mata

By On Oktober 01, 2026



Kabupaten Semarang - Arena perjudian sabung ayam dan judi kopyok di wilayah Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kini menjadi sorotan Aktifis.

Masyarakat Tengaran berharap arena itu ditutup total. Namun harapan itu pupus sudah, penegakkan hukum Polres bersama Denpom dinilai hanya mainan belaka.

“Kalangan judi kopyok dan sabung ayam itu ramai sekali. Kenapa tidak ada yang ditangkap. Padahal sudah jelas melanggar hukum,” ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, Kamis 1 Oktober 2026.

“Apa guna adanya Polsek, Polres, penegak hukum tidak berani menindak tegas. Pastinya diduga ada keterlibatan oknum TNI yang berkecimpung di dalam arena judi kopyok dan sabung ayam itu ” pungkasnya.

Terpisah, Pimpinan Redaksi (Pimred) media online Bentengmerdeka.online, Ahmad Nuryaman, pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Tengaran terkait keberadaan arena judi kopyok dan sabung ayam di, Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang.

“Ini sangat disayangkan. Ketidak seriusnya menangani perkara pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Semarang sangat lah menciderai penegakan hukum di Indonesia. Mengingat perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memberantas perjudian yang ada di Indonesia,” ujar Ahmad.

Dia mendesak, Polda Jateng segera manangkap para pelanggar hukum yang meresahkan masyarakat Lamongan.

“Judi membawa kesengsaraan ekonomi dan merusak generasi bangsa. Sudah jelas, meraka melanggar hukum. Judi Kopyok atau sambung ayam penyakit masyarakat, pastinya pihak penegak hukum Tangan Tuhan untuk membantu masyarakat jauh dari kriminalitas, karena dampak dari judi akan menimbulkan tingginya kejahatan,” pungkasnya.

“Kami juga berpesan kepada pihak penegak hukum, kalau memang mempunyai hati nurani dan beragama, tolong bantu Masyarakat Lamongan, bersih dari Perjudian..

Keluarga Besar Nurwandi Minta Kasus Meninggalnya Siswa SDN 01 Kebondalem Diusut Tuntas

By On Oktober 01, 2026


PEMALANG (GMOCT) 1 Oktober 2026 — Kabar duka mendalam menyelimuti keluarga Nurwandi, warga Kelurahan Kebondalem, Kabupaten Pemalang. Putra tercinta, Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, dikabarkan meninggal dunia. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggotanya, Detikperistiwa.

 

Innalillahi wa inna ilaihi raji'un.

 

Kepergian almarhum meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar. Keluarga berharap peristiwa ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang dan instansi terkait.

 

 

 

Dugaan Perundungan Muncul, Keluarga Minta Penyelidikan Objektif

 

Keluarga besar Nurwandi meminta seluruh rangkaian kejadian sebelum meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib ditelusuri secara menyeluruh. Di tengah masyarakat, beredar informasi terkait dugaan perundungan (bullying) yang dikaitkan dengan kondisi korban. Namun dugaan tersebut belum terbukti dan memerlukan penanganan resmi.

 

Keluarga meminta agar tidak ada pihak yang menarik kesimpulan sepihak sebelum proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan.

 

 

 

Harap Penyelidikan Menyeluruh & Terbuka

 

Pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum bersama dinas terkait melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh — menggali keterangan dari keluarga, pihak sekolah, saksi-saksi, serta pihak lain yang mengetahui peristiwa.

 

- Jika terbukti ada tindak kekerasan atau perundungan, diproses sesuai hukum yang berlaku;

- Jika ditemukan faktor lain, penjelasan disampaikan secara terbuka dan berbasis fakta.

 

Keluarga juga meminta pihak sekolah menyerahkan data yang diperlukan, termasuk rekaman CCTV, catatan kejadian, maupun informasi lain terkait aktivitas almarhum selama di lingkungan sekolah.

 

 

 

Masyarakat Diimbau Tidak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi

 

Publik diimbau tidak menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya, agar tidak membebani keluarga dan mengganggu proses penanganan. Hingga saat ini, penyebab pasti kematian serta keterkaitannya dengan dugaan perundungan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.

 

"Kami berharap semuanya dapat diusut secara terang dan tuntas, agar tidak ada lagi pertanyaan yang menggantung di tengah keluarga," ucap perwakilan keluarga.

 

Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kekuatan.

 

Innalillahi wa inna ilaihi raji'un.

 

 

 

Sumber: Keluarga Besar Nurwandi

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Tim/Redaksi: Detikperistiwa

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

Editor: 

 

#KeadilanUntukHasbiAlAqib #UsutTuntas #SDN01Kebondalem #Pemalang #AntiBullying #Transparansi #GMOCT #Detikperistiwa

 

 

Pipa Pertamina Diduga Bocor di Pagedangan, Warga Tuntut Kejelasan Peizinan & Kompensasi

By On Oktober 01, 2026


INDRAMAYU (GMOCT) 1 Oktober 2026 — Dugaan kebocoran fasilitas migas di Blok Citra, RT 01/RW 01, Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar dari warga terdampak. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggotanya, KabarSBI.com.

 

Kasus ini disampaikan kepada Agung Sulistio — Pimpinan Redaksi KabarSBI, Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI — oleh H. Yoga Trisnandar, S.H., Ketua MADA LMPI Jawa Barat. Warga didampingi Ketua LMPI Kabupaten Indramayu, Carmin, serta jajaran LMPI Indramayu. Pembahasan turut disaksikan Camat Tukdana, unsur Intelkam Polsek Tukdana, dan jajaran Koramil Tukdana.

 

 

 

Pertanyaan Kunci: Perizinan, Komunikasi, & Tanggung Jawab

 

Pihak Pertamina diwakili Humas Pertamina, Dede Dermawan. Dalam pertemuan, warga mempertanyakan apakah kegiatan di lokasi tersebut telah disertai komunikasi serta persetujuan dari masyarakat yang terdampak. KabarSBI menerima informasi bahwa Pertamina diduga belum melakukan perizinan maupun komunikasi yang layak kepada warga.

 

Pertanyaan warga semakin menguat:

 

- Bagaimana mekanisme pemberitahuan dan komunikasi dengan masyarakat?

- Apakah warga terdampak berhak atas kompensasi atau ganti rugi?

- Bagaimana penanganan keselamatan dan lingkungan?

 

Persoalan ini tidak cukup ditangani secara teknis semata; hak-hak warga berdasarkan hukum juga harus dipenuhi.

 

 

 

Dasar Hukum: UU Migas & UU Lingkungan

 

Dari sisi hukum, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kewajiban keselamatan, kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan. Sementara UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tanggung jawab pencemaran, termasuk ketentuan ganti rugi. Apabila kerugian terbukti, penyelesaian harus sesuai aturan hukum, bukan sekadar kesepakatan tidak tertulis.

 

 

 

Agung Sulistio: Semua Pihak Harus Duduk Bersama dengan Data Jelas

 

Agung Sulistio menegaskan persoalan ini harus dibuka secara transparan:

 

"Camat, Polsek, Koramil, Pertamina, dan masyarakat perlu duduk bersama dengan data yang jelas: status kegiatan, perizinan, penyebab kebocoran, luas dampak, serta mekanisme ganti rugi. LMPI sebagai pendamping warga harus ditempatkan dalam koridor penyampaian aspirasi dan pengawasan masyarakat."

 

Publik kini menunggu jawaban konkret dari Pertamina:

 

- Apakah komunikasi dan perizinan kepada warga telah dilakukan?

- Apa dasar hukum kegiatan di lokasi tersebut?

- Apa penyebab dugaan kebocoran?

- Siapa saja yang terdampak?

- Bagaimana tanggung jawab dan kompensasi bagi warga?

 

GMOCT, KabarSBI, dan LPK-RI mendorong seluruh pihak mengedepankan transparansi, keselamatan, serta kepastian hukum.

 

 

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Tim/Redaksi: KabarSBI

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

Editor: 

 

#Pertamina #KebocoranPipa #Pagedangan #Tukdana #Indramayu #HakWarga #Transparansi #GMOCT #KabarSBI #LPKRI

 

 

Dirgahayu TNI ke-81: Bersama Rakyat, TNI Kuat! - GMOCT Bersama & Tokoh Pers Sampaikan Ucapan dan Harapan

By On Oktober 01, 2026


INDONESIA, (GMOCT) 1 Oktober 2026 — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-81 yang diperingati setiap 5 Oktober, sejumlah organisasi, media online, dan tokoh pers menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan bagi TNI agar senantiasa menjadi kekuatan pertahanan negara yang profesional serta dekat dengan masyarakat.


Peringatan HUT TNI ke-81 tahun ini menjadi momentum untuk memberikan apresiasi atas pengabdian para prajurit dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus memperkuat sinergi antara TNI, masyarakat, insan pers, dan seluruh elemen bangsa.


Ucapan tersebut disampaikan secara bersama-sama oleh GMOCT, SandiwartaNews.com, Penajournalis.com, dan Penabersuara.Pers.co.id, bersama jajaran FRIC (Fast Respon Indonesia Center) dan tokoh pers.


M.Ismail, Pemimpin Redaksi Penabersuara.pers.co.id sekaligus OKK DPW JABAR FRIC (Fast Respon Indonesia Center), menyampaikan ucapan selamat HUT TNI ke-81.


“Selamat Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia yang ke-81. TNI bukan sekadar kekuatan pertahanan negara, tetapi juga bagian penting dalam menjaga keamanan, kedaulatan, dan keutuhan NKRI. Semoga TNI semakin solid, profesional, dan terus membangun hubungan yang baik dengan masyarakat.”


Menurutnya, sinergi antara TNI, masyarakat, insan pers, dan seluruh elemen bangsa merupakan bagian penting dalam menciptakan Indonesia yang aman, damai, dan berdaulat.


H. Deden — Sekjen DPP FRIC


H. Deden, Sekretaris Jenderal DPP FRIC, turut menyampaikan apresiasi dan ucapan Dirgahayu TNI ke-81.


“Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia ke-81. Semoga TNI senantiasa diberikan kekuatan dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. Kebersamaan antara TNI dan rakyat merupakan kekuatan penting dalam menjaga persatuan bangsa.”


Ia juga berharap komunikasi dan sinergi positif antara TNI, masyarakat, serta insan pers dapat terus terjalin dalam suasana yang konstruktif dan saling menghormati. 


Agung Sulistio — Ketua Umum GMOCT & Pemred Kabarsbi.com


Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT sekaligus Pemimpin Redaksi Kabarsbi.com, menyampaikan:


“Dirgahayu TNI ke-81. Sejak 5 Oktober 1945, perjalanan TNI tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Semoga semangat pengabdian kepada negara dan masyarakat terus dijaga serta diperkuat.”


Ia berharap TNI terus menjalankan tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara dan memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat.


Asep NS — Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT & Pemred Penajournalis.com


Sementara itu, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT sekaligus Pemimpin Redaksi Penajournalis.com, mengatakan:


“Selamat HUT ke-81 TNI. Bersama rakyat, TNI kuat. Harapan kami, TNI terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan pengabdian kepada bangsa dan negara. Semoga sinergi antara TNI, pemerintah, masyarakat, dan insan pers semakin erat dalam menjaga persatuan serta keutuhan NKRI.”


Bersama Rakyat, TNI Kuat


Peringatan HUT TNI ke-81 menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan, menjaga kebersamaan, dan menghargai setiap bentuk pengabdian bagi Indonesia.


Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia ke-81.


🇮🇩 TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur. 🇮🇩


5 Oktober 1945 – 5 Oktober 2026


Team/Red — GMOCT

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor: Redaksi GMOCT

Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons — Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung

By On Oktober 01, 2026



SALATIGA, 1 Oktober 2026 — Janji penyelesaian persoalan uang arisan antara Nurdin Sihotang dengan Wahyuni alias Janet, pemilik Salon Janed, kembali belum terealisasi. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggotanya, Bakaratobanews.

 

Sebelumnya, Janet telah menyatakan kesanggupan hadir ke Polsek Sidorejo pada 28 September 2026 untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sekaligus mengembalikan uang Nurdin. Namun pada hari yang ditentukan, Janet tidak datang. Yang hadir justru kuasa hukumnya, Benny A. Kailola, S.H. — yang menyampaikan kliennya sakit dan meminta perpanjangan waktu hingga satu bulan.

 

 

 

Aiptu Didik Beri Waktu Tiga Hari

 

Sebelum pemberitaan dimuat, Ketua DPD GMOCT Jateng M. Bakara mengonfirmasi narasi kepada Kanit Reskrim Polsek Sidorejo, Aiptu Didik Witanto, S.H., M.H. Alih-alih meminta berita dihentikan, Kanit justru meminta waktu tiga hari untuk menghubungi Janet:

 

"Beri saya waktu tiga hari. Saya tanyakan kenapa berjanji datang menyelesaikan secara kekeluargaan dan mengembalikan uang Nurdin, tetapi tidak hadir dan mengirim kuasa hukum. Kalau tiga hari tak ada itikad, silakan lanjutkan pemberitaan."

 

Permintaan itu dihormati. Namun setelah batas waktu lewat, hasilnya belum menunjukkan kemajuan.

 

 

 

Tiga Hari Berlalu, Janet Tetap Bungkam

 

Aiptu Didik mengonfirmasi telah berupaya menghubungi Janet lewat telepon maupun WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Kanit juga menghubungi kuasa hukum Benny A. Kailola agar segera mendorong penyelesaian. Hingga kini, belum ada langkah nyata dari Janet.

 

Rangkaian kejadian ini menimbulkan pertanyaan: kapan persoalan benar-benar diselesaikan? Janji hadir berubah menjadi penundaan, lalu permintaan waktu, dan kini keheningan. Nurdin berhak atas kepastian, bukan menunggu tanpa batas.

 

 

 

Hak Didampingi, Tetapi Kewajiban Tetap Harus Dipenuhi

 

Redaksi memahami bahwa didampingi pengacara adalah hak setiap orang. Namun persoalan ini bermula dari kesepakatan penyelesaian kekeluargaan yang sudah disepakati. Yang dibutuhkan bukan penundaan baru, melainkan realisasi pengembalian uang.

 

"Kami tidak menyimpulkan adanya persekongkolan. Belum ada bukti ke arah itu. Justru Aiptu Didik telah berupaya menjembatani. Namun sikap Janet yang tidak merespons tetap menjadi hal yang patut diketahui publik," tegas redaksi.

 

 

 

M. Bakara: Jangan Janji Terus Bergeser

 

M. Bakara menegaskan:

 

"Kalau sudah sanggup datang dan menyelesaikan secara baik-baik, jalankan. Jangan saat waktunya tiba, kembali geser ke tanggal lain. Pengacara boleh mendampingi, tetapi kewajiban mengembalikan uang tidak bisa diundur terus. Nurdin butuh kepastian, bukan janji baru."

 

Kini publik menanti: apakah Janet akan memenuhi kewajibannya, atau kembali muncul alasan lain? Persoalan yang sudah berlarut-larut pada akhirnya harus memiliki titik terang.

 

 

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Tim/Redaksi: Bakaratobanews

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

Editor: —

 

#KeadilanUntukNurdin #UangArisan #Salatiga #PolsekSidorejo #KepastianHukum #GMOCT 

 

 

Dua SPBU Di Ciamis Diduga Kuat Jadi "Sumur", serta Temuan Gudang Ilegal Disinyalir Milik Haji Ong dan Haji Dni, GMOCT: Jaringan Solar Ilegal Kian Terbongkar, Kapolres Ciamis "Kita Akan Lakukan Lidik"

By On Oktober 01, 2026


CIAMIS (GMOCT) 1 Oktober 2026 — Dugaan jaringan penyaluran BBM subsidi solar secara ilegal di Kabupaten Ciamis kian terungkap. Informasi yang dihimpun GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengaitkan aktivitas tersebut dengan dua lokasi SPBU serta tokoh yang dikenal sebagai Haji Ong (Odong).

 

Gudang penyimpanan dan transit BBM berlokasi di:

 

JCXJ+R35, Jl. Otista, Bojongmengger, Kec. Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46271

 

Gudang ini diduga dikelola oleh Haji Ong dan Haji Dni dan telah beroperasi cukup lama tanpa penindakan. Sementara dua SPBU yang diduga menjadi sumber pasokan:

 

1. Jl. Jend. Sudirman, Ciamis, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat

2. Jl. Raya Banjar, Sindangrasa, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46215 — diduga dijadikan sebagai "sumur" pasokan utama.

 

 

 

Pernyataan Narasumber: Haji Odong (Pemain Lama) Disebut Diduga Kuat Terlibat

 

Berdasarkan keterangan narasumber yang diperoleh, disebutkan keterlibatan Haji Odong dalam pengelolaan kendaraan dan alur barang:

 

"Sekarang mobilnya sewa, dia cuma barangnya saja ke Haji Odong."

 

"Kalau yang Isuzu bok sama truk masih punya dia."

 

"Paling sih itu donat yang gendut."

 

"Sewa mobilnya itu mah."

 

"Dah sentuh ajang pas di pom nanti juga bakal tau punya siapa."

 

"Saya asli lagi gak punya uang."

 

"Tasik Ciamis bang, gamungkin tasik aja mah."

 

Keterangan ini memperkuat dugaan adanya pemisahan peran — kepemilikan kendaraan, pengalihan barang ke pihak lain, serta keterkaitan dengan pengambilan di pompa bensin.

 

 

 

GMOCT Akan Lapor Kapolres Ciamis

 

Tim Liputan Khusus Investigasi GMOCT akan segera:

 

- Meminta keterangan resmi kepada Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar;

- Menyampaikan Laporan Informasi (LI) agar dilakukan penyelidikan menyeluruh — identifikasi pihak-pihak terlibat, kesesuaian dokumen, hingga aliran dana.


Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar melalui Chatting WhatsApp tertanggal 1 Oktober 2026 sekitar pukul 04.00 WIB merespon dengan "Terimakasih infonya akan kita lakukan lidik".

 

"Nama-nama yang disebut, lokasi yang teridentifikasi, ini bukan sekadar isu. Publik menuntut kejelasan: siapa sebenarnya yang mengendalikan jaringan ini? Mengapa bisa berlangsung lama? Kami minta aparat tidak menutup mata," tegas tim liputan.

 

 

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Tim/Redaksi: Katatribun

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

Editor: 

 

#SolarIlegal #BBMSubsidi #HajiOdong #SPBUCiamis #Cijeungjing #PenegakanHukum #GMOCT #Investigasi #KontrolSosial

 

 

Dandim Jember & Agung Sulistio Perkuat Komunikasi: Sinergi Tetap Utamakan Kepentingan Publik & Independensi Pers

By On September 30, 2026


JEMBER (GMOCT) 30 September 2026 — Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menjalin silaturahmi dengan Dandim 0824/Jember, Letkol Inf. Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P., pada Rabu, 30 September 2026. Informasi ini diperoleh GMOCT dari media anggotanya, KabarSBI.com.

 

Pertemuan berlangsung di Makodim 0824/Jember, Jalan PB Sudirman No. 46B, Kampung Using, Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68118, menjadi momentum memperkuat komunikasi dan sinergi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

 

 

Komunikasi Terbuka Lawan Penyebaran Isu Tanpa Verifikasi

 

Silaturahmi ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan ruang komunikasi konstruktif antara insan pers dan institusi TNI. Di tengah derasnya arus informasi dan cepatnya penyebaran isu di ruang publik, keterbukaan dinilai penting agar setiap informasi disajikan secara proporsional, berbasis fakta, verifikasi, serta kewenangan masing-masing pihak.

 

Agung Sulistio menegaskan hubungan baik antara media dan institusi negara tidak boleh dimaknai sebagai berkurangnya independensi pers. Justru sebaliknya — komunikasi yang sehat memperkuat kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi, melakukan konfirmasi, menguji fakta, serta menyajikan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

 

"Pers tetap memiliki fungsi kontrol sosial. Sinergi tidak boleh diartikan sebagai hilangnya ruang kritik. Ketika ada persoalan menyangkut kepentingan masyarakat, pers tetap wajib menyampaikannya secara profesional — berpegang pada data, fakta, konfirmasi, keberimbangan, dan kode etik jurnalistik," ujar Agung.

 

 

 

Tiga Peran, Satu Tujuan: Kepentingan Masyarakat

 

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung menempatkan perlindungan konsumen dan keterbukaan informasi sebagai prioritas bersama. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak mudah terpengaruh berita yang belum terverifikasi.

 

Pertemuan ini sekaligus menegaskan bahwa sinergi sehat tidak menghapus batas fungsi masing-masing:

 

- TNI menjalankan tugas sesuai mandat dan kewenangan;

- Pers menjaga independensi serta fungsi kontrol sosial;

- LPK-RI berperan di bidang perlindungan konsumen.

 

Ketiga fungsi ini dapat berkomunikasi tanpa mencampuradukkan tugas maupun kepentingan kelembagaan.

 

"Silaturahmi adalah pintu membangun kepercayaan. Namun profesionalisme dan independensi tetap garis yang tidak boleh bergeser. Sinergi boleh kuat, komunikasi boleh terbuka, tetapi kepentingan masyarakat tetap menjadi orientasi utama," pungkas Agung Sulistio.

 

 

 

Sumber: KabarSBI.com — Anggota GMOCT

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

 

Tim/Redaksi: KabarSBI

Editor: 

 

#SinergiMediaTNI #IndependensiPers #KontrolSosial #KepentinganPublik #GMOCT #LPKRI #DandimJember

 

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *