Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Penjualan Obat Ilegal Tramadol di Jalan Terusan Jakarta, Secara Terang Terangan  di duga Kebal  Hukum

By On Februari 02, 2026

 


kota Bandung, _ Penjualan obat ilegal jenis tramadol terjadi lagi di Jalan Terusan Jakarta, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.Sabtu, (31/01/2026)

 

Pada hari 29 Januari sebelumnya, penjualan biasanya dilakukan secara tersembunyi di balik mobil  warna hitam. 


Namun, pada hari ini aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan di pinggir jalan, bahkan diduga pelaku merasa kebal hukum. dam terlihat beberapa pengendara motor berhenti untuk bertransaksi.

 

Dua orang tesebut : satu bertugas memantau sekitar jalanan, sedangkan yang satu orng duduk di bangku sambil menunggu pembeli obat ilegal tersebut.

 

Penjualan tramadol ilegal tanpa resep dokter adalah ilegal di Indonesia, karena termasuk dalam kategori obat keras yang pengaturannya diatur melalui Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Kesehatan. Kegiatan semacam ini tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.


( Sumber : Red-Reportasejabar.com)

Tambak Udang Vaname Diduga Langgar Tata Ruang dan Beroperasi Tanpa Izin di Pesisir Nyamplungsari, Pemkab Pemalang Didesak Tegakkan Hukum Secara Tegas

By On Februari 02, 2026


Pemalang - Maraknya bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang dalam beberapa waktu terakhir memicu kekhawatiran serius masyarakat pesisir, khususnya di Desa Nyamplungsari. Warga menilai kawasan bibir pantai yang selama ini menjadi benteng alami terhadap gelombang laut dan kenaikan muka air berpotensi mengalami kerusakan apabila tidak ada langkah pencegahan sejak dini. Ancaman banjir rob, abrasi, hingga longsor disebut semakin nyata apabila tata kelola kawasan pesisir tidak dikendalikan secara ketat dan berbasis regulasi.


Kekhawatiran tersebut menguat seiring adanya aktivitas usaha tambak udang vaname di kawasan pesisir Desa Nyamplungsari yang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah serta tidak tertata sesuai sistem pengelolaan lingkungan dan aturan tata ruang. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengubah struktur alami garis pantai yang seharusnya difungsikan sebagai zona perlindungan dan kawasan penyangga bencana.


Secara ekologis, kawasan bibir pantai memiliki fungsi strategis sebagai pelindung daratan dari terjangan gelombang, peredam energi pasang laut, serta penahan abrasi. Alih fungsi lahan tanpa perencanaan berbasis kajian lingkungan yang komprehensif berisiko mempercepat degradasi pesisir. Sejumlah kasus di pesisir utara Jawa menunjukkan bahwa eksploitasi ruang pantai tanpa kendali tata ruang yang ketat kerap berujung pada banjir rob berulang, rusaknya ekosistem, serta kerugian sosial dan ekonomi masyarakat setempat.


Ketua GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, pencegahan harus menjadi prioritas sebelum dampak nyata dirasakan warga. “Tambak ini beroperasi tanpa izin pemerintah daerah. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin luas dan berpotensi menyebabkan banjir berulang. Pemerintah daerah harus bertindak tegas. Kita tidak boleh menunggu bencana terjadi. Aktivitas usaha di kawasan pesisir harus tunduk pada aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Jika tidak, dampaknya akan ditanggung masyarakat,” tegasnya.


Dari aspek hukum, pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah pesisir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.


Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki persetujuan lingkungan serta melakukan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat berujung pada tanggung jawab perdata dan pidana apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian masyarakat.


Di tingkat daerah, ketentuan zonasi kawasan pesisir Kabupaten Pemalang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Pemalang yang secara tegas mengklasifikasikan kawasan lindung dan kawasan budidaya. Apabila aktivitas tambak berada di zona lindung atau tidak sesuai peruntukan ruang, maka secara hukum kegiatan tersebut dapat dinyatakan melanggar peraturan daerah dan wajib ditertibkan oleh pemerintah kabupaten sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan ruang hidup masyarakat.


Atas dasar tersebut, GMOCT bersama kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari, Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambak udang vaname di kawasan tersebut. Mereka meminta pemerintah menghentikan kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan, melakukan penertiban, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak bersikap reaktif, melainkan mengambil langkah tegas, profesional, dan berkelanjutan demi melindungi kawasan pesisir sebagai ruang hidup, sumber penghidupan, serta benteng keselamatan warga dari ancaman bencana di masa mendatang.


(Sumber : Kabarsbi.com)

Satu Sekolah Dua Kepala: Dualisme Kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan Diduga Langgar Hukum

By On Februari 02, 2026


Cilacap, __  Dualisme kepemimpinan mencuat di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap setelah muncul klaim jabatan kepala sekolah oleh dua pihak yang berbeda. Konflik ini berakar dari perubahan kepengurusan Yayasan Pembudi Darma Cilacap melalui Pernyataan Keputusan Rapat Pembina tanggal 20 Mei 2025 yang melahirkan Akta No. 6 sebagai pengganti Akta No. 5. Perubahan tersebut dilakukan menyusul evaluasi terhadap kepengurusan lama periode 2012–2017 yang dinilai tidak menjalankan roda organisasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Secara regulatif, pengelolaan yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-undang ini menegaskan pentingnya tata kelola yang sah, transparan, serta pencatatan perubahan kepengurusan kepada instansi berwenang. Dampak dari tidak aktifnya kepengurusan lama bahkan sempat berujung pada pemblokiran oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sehingga kewenangan sementara berada pada Ketua Pembina hingga proses reorganisasi disahkan.


Akta No. 6 yang telah memperoleh legalitas pemerintah menjadi dasar hukum sah bagi pengurus baru untuk melakukan pendataan ulang dan evaluasi kinerja seluruh satuan pendidikan di bawah yayasan. Dalam diktum keputusan rapat, ditegaskan perlunya penataan ulang guna meningkatkan kualitas belajar mengajar sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya kewenangan melakukan pergantian kepala sekolah berdasarkan hasil evaluasi.


Namun persoalan muncul ketika kepala sekolah lama yang telah digantikan tetap mengklaim diri sebagai pejabat aktif dan diduga masih mengatur kegiatan guru serta operasional sekolah. Kondisi ini memunculkan anggapan adanya dua kepala sekolah dalam satu institusi. Situasi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan tata kelola pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Secara hukum administrasi, setiap tindakan pejabat harus memiliki dasar kewenangan yang sah. Apabila terdapat pihak yang menjalankan fungsi kepala sekolah tanpa Surat Keputusan (SK) dari yayasan yang memiliki legal standing berdasarkan Akta No. 6, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan tanpa kewenangan. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas proses belajar mengajar dan kepastian hak peserta didik.


Publik kini menantikan ketegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap. Penegakan kepastian hukum dan disiplin kelembagaan menjadi kunci agar konflik internal yayasan tidak merusak marwah pendidikan dan hak siswa untuk memperoleh pembelajaran yang tertib, aman, dan berkualitas.


Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) secara tegas menyoroti fenomena “satu sekolah dua kepala sekolah” yang terjadi di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap. Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar konflik internal yayasan, melainkan persoalan serius yang menyangkut kepastian hukum, tata kelola pendidikan, dan stabilitas proses belajar mengajar. Menurutnya, apabila dualisme ini dibiarkan tanpa tindakan tegas dari instansi terkait, maka akan mencederai prinsip profesionalisme pendidikan serta berpotensi merugikan peserta didik. 


Agung Sulistio mendesak Dinas Pendidikan dan pihak berwenang untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan hanya kepala sekolah yang memiliki Surat Keputusan (SK) sah dari yayasan yang berlegalitas resmi yang berhak menjalankan kewenangan di lingkungan sekolah tersebut.


(Sumber : Kabarsbi.com)

Oknum Kanit Reskrim Diduga Tangkap Lepas Penjual Obat Terlarang, dengan Upeti Puluhan Juta

By On Februari 01, 2026



Kota Bandung, BM.online - Sebuah kabar mengejutkan beredar di kalangan masyarakat Babakan Ciparai terkait penanganan warung yang menjual obat daftar G jenis tramadol dan exhymer yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Kepolisian Resor Polsek Babakan Ciparai.


Seorang penjaga warung yang menjual obat daftar G, yang berlokasi di Jalan Holis No.386, Caringin, Bandung Kulon, Kota Bandung - Jawa Barat. Yang diamankan Tanggal 21/1/2026 lalu, di kabarkan telah berjualan kembali 


Informasi ini mencuat dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. "Iya benar, sudah bebas," ujarnya singkat, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.


Informasi ini mencuat dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. "Iya benar, sudah bebas," ujarnya singkat, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.


Menurut informasi yang beredar, kebebasan penjual obat daftar G diduga kuat terkait dengan adanya "uang tebusan" demikian, kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.


Upaya konfirmasi dari awak media keada Kenit Reskrim Polsek Babakan Ciparay, IPTU Dede Rudi, S.H melalui pesan WhatsApp, Pada Minggu 1/02/26, sayangnya tidak mendapatkan respons. Sikap Kanit Reskrim yang memilih bungkam dan memblokir no WhatsApp awak media, ini menimbulkan kesan seakan "alergi" terhadap wartawan yang hendak mengonfirmasi kejelasan informasi ini.


Berbagai upaya lain untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polsek Babakan Ciparai, termasuk mencoba menghubungi langsung, juga belum membuahkan hasil. Ketidakjelasan ini tentu saja memunculkan berbagai pertanyaan di benak publik terkait transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus hukum di wilayah Babakan Ciparay.

Di tengah situasi ini, komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba secara maksimal kembali diuji. Seperti diketahui, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) pada Jumat, 31 Januari 2025, di Jakarta Selatan, Kapolri menekankan pentingnya pemberantasan narkotika dari hulu hingga hilir sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kini, awak media berupaya mengklarifikasi dugaan penangkapan dan pelepasan seorang terduga pelaku penjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat instruksi tegas Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk Narkotika serta segala hal yang berbenturan dengan Hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Babakan Ciparai terkait warung yang menjual obat daftar G bisa buka Kembali.

Kembali Marak Mafia BBM di Kabupaten Sumadang, BPH Migas Diminta Cek Cctv SPBU 34.453.07, Polres Sumedang Janagan Tutup Mata

By On Januari 31, 2026




Kabupaten Sumedang, BM.online  - Kembali marak, Mafia BBM sedot solar disetiap SPBU yang berada di Kabupaten Sumedang, Lemahnya pengawasan dan penegak hukum terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis soar di Kabupaten Sumedang membuat para mafia BBM semakin merajalela. Pada Minggu 32/01/2026


Mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) terang-terangan menyedot Bio Solar; ratusan hingga ribuan liter dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang seharusnya menjadi jatah bagi masyarakat pengguna umum sesuai peruntukkannya.

Dari informasi yang dihimpun (31/1/2026), aksi para mafia BBM beraksi di SPBU 34.453.07 tepatnya berada Jl. Raya Bandung-Garut KM 25, Cibulareng, Ciburaleng, Sindangpakuon, Kec. Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Mereka menjalankan aksinya dengan "helikopter" (mobil truck dimodifikasi tangki, dan menggunakan babytank).

Modus operandi yang dilakukan dengan membeli Bio Solar di SPBU, lalu saat pengisian terdapat selang di bagian tangki kendaraan yang tersambung dengan tangki BBM yang ditaruh di dalam bak truck maupun box yang digunakan.

Jadinya Bio Solar yang masuk ke tangki kendaraan disedot mengalir ke tangki muatan di dalam mobil box ataupun truck tersebut.

Biasanya memiliki kapasitas hitungan ton BBM yang tersedot, sehari secara berulang pengisian bio solar bisa ratusan liter bahkan mencapai ribuan liter dengan barcode MyPertamina yang berbeda-beda.

Setelah mengisi, mobil angkutan lansir BBM tersebut itu kemudian keluar dari SPBU untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Selang beberapa menit kemudian, mobil tersebut masuk lagi ke SPBU untuk pengisian.

Praktik seperti itu dilakukan berulang-ulang sampai tangki di belakang terkadang hingga penuh. Jika penuh, bisa mencapai ribuan liter.

Hasil investigasi tim, "Pemain solar itu sudah nyambung ke oknum, jadi aman menjalankan usahanya," ujar sumber internal tim dilapangan, Sabtu (31/01/2026).

Harapannya, diminta kepada Pertamina Cek Cctv serta penegak hukum Polri Khususnya Polda Jawa Barat Polres Sumedang hingga polsek yang disebutkan di atas dapat menyelidiki mafia BBM yang disinyalir melakukan penimbunan dan pendistribusian BBM Subsidi tanpa izin di wilayah Bandung Tindak dan tangkap para pelaku mafia BBM yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia ini.

Red/Tim

Warga Desa Pagintungan Dengan Pihak PT AUM Nyaris Saling Bacok Diduga Lahan Sengketa Pemicu Kerusuhan.

By On Januari 31, 2026


Serang bentengmerdeka. Penggarapan lahan dengan luas kurang lebih satu hektar saat ini sedang di katenfil oleh pihak yang mengklaim tanah tersebut, menurut kabar tanah itu berdasarkan jual beli dari inisial H.S, yang akan di jadikan penambangan pasir.


Lokasi tersebut terletak di Desa pagintungan Kecamatan jawilan Kabupaten serang provinsi banaten, namun adanya kegiatan itu diduga memicu keributan antara warga dengan pihak PT AUM, yang jalannya tertutup oleh aksi pemagaran yang di lakukan warga.


Warga melakukan pemagaran jalan karna menganggap lahan yang sedang di katenfil itu menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat karna kegiatanya belum ada persetujuan dari warga sekitar dan lahanya juga masih sengketa, menurut warga.


Keterangan asal usul tanah yang berhasil di rangkum, tanah itu kepunyaan Asmawar pada tahun 1995 di jual olehnya kepada Hasanah yang kini sebagian di jual lagi oleh Hasanah kepada perusahaan tambang PT Berkah sekitar 3500 meter yang sekarang di jadikan jalan keluar masuk mobilnya, jadi lahan yang sekarang di katenfil itu adalah kepunyaan PT Berkah dan Hasanah warga kapung tutul, terang warga.


Lanjut dari salahsatu warga kusaeri menerangkan, ternyata setelah di jual oleh Asmawar pada tahun tersebut tanah itu di jual lagi oleh anaknya yang berinisial MD pada tahun 2009 kepada H.S. lalu oleh H.S di jual lagi kepada TN yang sekarang sedang menggarap, jadi maksud kami lahan ini jangan dulu di garap sebelum ada perdamaian di antara ketiga pihak ini, ujarnya kusaeri.


Kami atas nama warga desa pagintungan tidak mau ada kegaduhan di lingkungan Desa kami yang diduga akibat persengketaan lahan ini, silahkan selesaikan dulu perdatanya karna masing-masing pihak mengklaim atas dasar jual beli, kami lakukan pemagaran akses jalan keluar masuk mobil pasir hanya sementara saja sebelum mereka berdamai, tambahnya.


Di sisilain pemagaran jalan tentu membuat aktivitas kegiatan penambangan pasir di PT AUM tersendat sehingga memicu kemarahan dari pihaknya, segingga pada saat itu, jum,at 30/1/2026 di lokasi pemagaran jalan terjadi keributan antara dua pihak, yaitu dari pihak PT AUM dengan warga.


Kedua belah pihak masing-masing melakukan pertahanan satu sama lain, dari pihak warga tetap melakukan pemagaran, sementara dari pihak PT AUM minta pagar supaya di buka, yang akhirnya kedua belah pihak bentrok pisik, beruntung dari di antara warga, seorang sesepuh bernama abah mansur dan beberapa lainnya ikut melerai kedua pihak yang sudah saling serang itu, hingga kedua pihak masing-masing tarik mundur.


Pagar yang terbuat dari batang bambu berhasil di buka oleh dua keamanan dari PT AUM masing-masing menggunakan sebilah golok, warga yang sudah mulai mereda membiarkannya pagar itu di rusak.


Pihak PT AUM bersedia memberikan jalan di samping lahan yang di katenfil, untuk akses PT Berkah yang terletak di belakang PT AUM, terang bagian keamanan.


Kini perselisihan belum selesai semua pihak masing-masing mengklaim tanah yang kini sedang di katenfil, warga berharap pihak kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi lagi bentrokan susulan hingga memakan korban.




Reporter: Samu korlip.



Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?

By On Januari 31, 2026


Cilacap, _ Penanganan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua guru di Yayasan Pembudi Darma Cilacap menjadi sorotan. Ketua Yayasan, Albani Idris, S.Sos., S.H., mempertanyakan perkembangan laporan yang telah ia ajukan ke Polresta Cilacap, menyusul belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun salinan Laporan Polisi (LP).

Laporan tersebut secara resmi dibuat pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 16.30 WIB di Unit SPKT Polresta Cilacap dan tercatat dengan nomor: STTLP / 482 / X / 2025 / SPKT / Polresta Cilacap. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen SK pemberhentian dua guru, Fariyah Yuli Astuti, S.Pd., dan Suwarni, S.Pd., yang dinilai tidak melalui mekanisme organisasi yang sah.


Perkara ini bermula dari beredarnya informasi di grup WhatsApp internal yayasan pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB terkait pemberhentian dua tenaga pendidik tersebut. Informasi itu dinilai janggal karena tidak pernah dibahas dalam rapat resmi yayasan. Saat dilakukan pengecekan ke kantor yayasan, ditemukan SK yang mencantumkan tanda tangan mantan Ketua Yayasan periode 2012–2017.


Padahal secara legal formal, sejak 12 Mei 2017 jabatan Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap dijabat oleh Bambang yang sudah habis masa kerjanya 2017,  Rapat internal yayasan Akta 6 kemudian menyimpulkan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi dan tidak tercatat dalam administrasi lembaga. Dugaan pun mengarah pada adanya pembuatan dan/atau penggunaan dokumen tanpa kewenangan yang sah.


Secara hukum, dugaan tersebut dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya Pasal 391 tentang pemalsuan surat dan Pasal 392 tentang penggunaan surat palsu. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang membuat maupun menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.


Dua guru yang terdampak telah menerima surat panggilan dari Polresta Cilacap pada 27 Oktober 2025 untuk dimintai keterangan. Proses klarifikasi telah berjalan, namun hingga kini pelapor mengaku belum menerima SP2HP sebagai bentuk transparansi perkembangan perkara.


Albani Idris menegaskan bahwa ia menghormati proses hukum, namun meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Ia mengingatkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus menjadi pijakan utama dalam setiap penanganan perkara.


Ia berharap Polresta Cilacap segera memberikan kejelasan administrasi dan perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, transparansi dan ketegasan aparat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


(.Sumber : Red-Kabarsbi.com)

KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

By On Januari 31, 2026

 


Kuningan. _ Pada hari jumat.tgl 30 Januari 2026.Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus pimpinan media Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media daring yang menuding adanya keterlibatan organisasi maupun penasihat hukumnya dalam persoalan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta dugaan membackingi usaha penjualan buku merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan menyesatkan publik. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak disusun berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Hingga saat ini, Agung menegaskan tidak pernah ada bukti nyata, baik secara de facto maupun de jure, yang menunjukkan keberadaan LKS sebagaimana dituduhkan. Ia mempertanyakan dasar pemberitaan tersebut dan meminta kejelasan apakah terdapat bukti konkret berupa dokumen resmi, pernyataan tertulis, atau alat bukti lain yang sah. Faktanya, tidak pernah ada bukti yang ditunjukkan ke publik untuk mendukung tuduhan tersebut.


Agung menilai tuduhan yang dibangun atas asumsi atau persepsi sepihak merupakan bentuk pelanggaran prinsip hukum. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan wajib dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP Baru juncto Pasal 184 KUHAP Lama. Tanpa alat bukti yang sah, suatu tuduhan tidak boleh ditarik sebagai kesimpulan, apalagi dipublikasikan ke ruang publik.


Lebih lanjut, ia menyoroti tuduhan yang diarahkan kepada penasihat hukum organisasi yang disebut-sebut membackingi usaha penjualan buku. Menurut Agung, tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga telah memasuki ranah privasi serta mencederai kehormatan profesi advokat yang dilindungi oleh undang-undang.


Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak terdapat satu pun ketentuan yang melarang advokat untuk memiliki atau menjalankan usaha, sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, mengaitkan profesi advokat dengan tuduhan tanpa bukti yang sah dinilai sebagai bentuk pemberitaan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan nama baik seseorang maupun organisasi.


Agung juga mengingatkan bahwa Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan jurnalis menyajikan pemberitaan yang berbasis fakta, diverifikasi, akurat, dan berimbang. Jurnalis profesional, menurutnya, memahami bahwa opini dan asumsi tidak boleh disajikan sebagai fakta karena dapat membentuk opini publik yang keliru.


Atas dasar itu, Ketua GMOCT bersama penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum. Upaya tersebut meliputi pelaporan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik serta pelaporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.


Selain itu, pemberitaan tersebut dinilai telah berdampak luas dan mencoreng nama baik beberapa organisasi, sehingga menimbulkan kerugian imateriil yang serius. GMOCT menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati kebebasan pers, namun mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, beretika, dan sesuai hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi kepentingan publik.


(Sumber : Red-KabarSBI.com)

SPBU 34-453-17 Tomo Diduga Bekerjasama Dengan Mapia BBM Ilegal "Ada Uang Cor Untuk Operator"

By On Januari 29, 2026


Sumedang – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali terendus awak media, Diduga kuat SPBU 34-453-17, Jl.Raya Cirebon -Bandung No.77, Karyamukti, Kec. Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.sedang melayani mobil Kijang  warna merah di duga pengangsu BBM subsidi jenis solar.


Pasalnya, sejumlah awak media pada hari kamis 29/01/2026 (malam hari) melihat unit mobil Kijang  warna Merah  mencurigakan, Saat team awak media mau komfirmasi kendaraan tersebut di suruh kabur oleh operator Stasiun Pengisian Bahar Bakar Umum (SPBU) 


Biasanya modus cara pengisiannya ganti ganti nopol dan barcode untuk melancarkan aksinya, patut diduga bahwa oknum SPBU 34-453-17, tepatnya di Jl.Raya Cirebon -Bandung No.77, Karyamukti, Kec. Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. sudah ada indikasi kerjasama dengan pengangsu solar dan pertalite.

Saat hendak di komfirmasi, Salah satu pengawas yang berseragam merah.

"Iya bang mobil itu sudah masuk 4 kali balik, betul bang saya suruh kabur dia karna ada wartawan".ujar operator SPBU berseragam merah.

Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan kepada awak media, bahwa mobil Kijang warna merah itu diduga ngangsu solar di SPBU tersebut, karena setiap malam saya melihat mobil kijang itu berulang ulang ngisi solar, “kata warga.

Dengan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, kami selaku masyarakat bersama sejumlah awak media mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH)  segera turun tangan dan menindak tegas sesuai Undang-Undang migas yang berlaku, karena jelas kegiatan tersebut merugikan negara.

Jangan sampai masyarakat menilai dan menduga adanya kegiatan pengangsuan solar subsidi sudah ada pengondisian

Kami juga mendesak pihak SPBU  Pertamina segera turun tangan, Dan  silahkan cek CCTV pada hari kamis 21:53:21, Tanggal /29/01/2026, berikan sanksi tegas kepada SPBU 34.453.17, Jl.Raya Cirebon -Bandung No.77, Karyamukti, Kec. Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. , jika terbukti nakal tidak sesuai SOP berikan sanksi tegas agar menjadikan efek jera.


Perlu diketahui bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60


(Red)

𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚, 𝐏𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 Cimahi Selatan 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐂𝐞𝐤 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐮𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐎𝐛𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐆𝐨𝐥𝐨𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐆

By On Januari 29, 2026


Bandung Barat, Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin, Anggota Pesonil Polsek Cimahi Selatan bertindak cepat melakukan pengecekan lokasi lapangan. pada kamis (29/01/2026).

Sebelumnya, mencuat laporan mengenai sebuah tempat yang berlokasi di Jalan Perumnas cijerah II nomor 14 blok 9 Rt 1 Rw 14, Kecamatan Kota Cimahi, Bandung Barat, yang diduga bebas menjual obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.

𝐊𝐨𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧

Setelah mendapatkan informasi dan dihubungi oleh pihak media, kepolisian langsung mengambil langkah responsif. Kanit reskrim mengarahkan segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebutkan dalam pemberitaan.

Namun, saat angota tiba di lokasi di Jalan perumnas cijerah yang diduga menjadi tempat transaksi tersebut didapati dalam keadaan sepi. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, lokasi tampak sepi dan tidak ada kegiatan.

𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦

Kanit Reskim Kolsek Cimahi selatan yang menerima informasi dari pihak media menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

"Kami segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari rekan-rekan media. Meskipun saat dicek lokasi dalam keadaan sepi, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum cimahi selatan," ujar kanit rekrim pada wartawan.

Pihak Kepolisian menyatakan akan terus memantau pergerakan yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang dan berterima kasih atas peran aktif media dalam memberikan fungsi kontrol sosial. Sinergi antara media dan Polri diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bandung Barat.(Red/Tim)

 LPK-RI Gugat PT Mizuho Leasing Indonesia dan OJK, Sidang PMH Digelar di PN Surabaya

By On Januari 29, 2026


Surabaya,- 29 Januari 2026 – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, Kantor Cabang Surabaya, dan OJK Regional Jawa Timur digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya.


Gugatan ini menyoroti praktik penarikan kendaraan konsumen secara sepihak oleh perusahaan leasing, yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum dan merugikan konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menilai tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan regulasi perlindungan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan sektor jasa keuangan.


Dalam persidangan, Ketua Umum LPK-RI menugaskan tim Pelaksana Kegiatan untuk mewakili lembaga, antara lain Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas DPP LPK-RI, Paimun Ahmad Nizardianto selaku Ketua LPK-RI Kota Surabaya, Adib Wildan Hamdani selaku Sekretaris LPK-RI Kota Surabaya, dan Endras David Sandri selaku Ketua LPK-RI DPC Kediri.


Gugatan ini dilandasi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Mizuho Leasing Indonesia, termasuk eksekusi fidusia secara sepihak, tidak prosedural, dan tanpa putusan pengadilan, serta dugaan lemahnya pengawasan oleh OJK terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan.


LPK-RI menegaskan bahwa proses hukum ini dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, dengan tujuan utama menegakkan hak-hak konsumen, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan memastikan fungsi pengawasan OJK berjalan efektif.


Sidang hari ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh praktik penarikan kendaraan sepihak. Selain itu, proses hukum ini diharapkan menjadi momentum penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan regulasi di sektor jasa keuangan.


LPK-RI menekankan bahwa seluruh rangkaian persidangan akan berlangsung secara transparan, profesional, dan adil, sehingga hak-hak konsumen dapat terlindungi secara optimal dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar hukum.


(Sumber: red-SBI)

Oknum Kapolsek Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat

By On Januari 29, 2026



Bandung Barat, BM.obline - Dugaan Pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat, Tepatnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cimahi Selatan, Polres Cimahi 

1. Di Jl. Kebon Kopi No. 188, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat


2. Di Jl. Perumnas Cijerah II No.14 Blok 9, RT.1/RW.14, Cijerah, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat.



Dua (2) lokasi tersebut yang diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial A,
 
A mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 per 10 butir. Penjaga toko mengaku bernam Deon mengakui menjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 2 juta rupiah.
 
Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya lokasi penjualan obat daftar G di wilayah hukum Polsek Cimahi Selatan. Namun, ia menyatakan lokasi tersebut salah.

"Tau no henpon saya dari mana, itu lokasi tempat olahraga bukan penjual obat daftar G. Kata Kapolsek Cimahi Selatan saat di konfirmasi melakui via telpon WhatsApp" Rabu (28/1/2026)

Selang beberapa jam awak media kembali melaporkan informasi lokasi penjual obat daftar G yang berada di Jl. Kebon Kopi No. 188, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat lokasi makin ramai pembeli. Namun,  oknum kapolsek bungkam alias diam membisu.

Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
 
Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar

KETUM GMOCT Apresiasi Pernyataan Kapolri di DPR RI: Independensi Polri Harga Mati

By On Januari 28, 2026


Semarang, Rabu (28 Januari 2026) – Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap sikap tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Informasi ini diperoleh dari media online Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) yang tergabung dalam GMOCT.

 

Sikap Kapolri tersebut dinilai sebagai langkah elegan dan berprinsip dalam menjaga independensi serta marwah institusi kepolisian. Agung Sulistio yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com dan Ketua II DPP LPK-RI, menilai pernyataan Kapolri bukan sekadar respons situasional, melainkan refleksi komitmen kuat terhadap profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum yang harus berdiri netral dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun birokrasi sektoral.

 

Menurut Agung, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan fungsi strategis kepolisian. Independensi Polri, tegasnya, merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan berkeadilan.

 

Pernyataan Kapolri yang disampaikan secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI dinilai sebagai pesan konstitusional yang jelas. Agung menilai, Polri tidak boleh direduksi menjadi sekadar perangkat administratif, karena peran kepolisian bersifat nasional, lintas sektor, dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

 

Agung juga menyoroti pernyataan simbolik Kapolri yang menyebut “lebih baik menjadi petani daripada Polri berada di bawah kementerian.” Ia menilai ungkapan tersebut sebagai penegasan moral yang kuat tentang harga diri institusi dan penolakan tegas terhadap segala bentuk subordinasi struktural yang dapat menggerus independensi Polri.

 

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa secara ideal Polri memang seharusnya berada langsung di bawah naungan Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, posisi tersebut paling tepat karena Polri selalu hadir untuk masyarakat, membutuhkan garis komando yang jelas, serta dituntut mampu merespons cepat berbagai persoalan keamanan dan ketertiban nasional.

 

Agung menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati dan mendukung sikap Kapolri. Menjaga Polri tetap mandiri dan profesional, menurutnya, bukan hanya kepentingan institusi, melainkan bagian penting dari upaya memperkuat demokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.


#noviralnojudtice


#gmoct


#polri


Team/Red(Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Onadio Leonardo Selesai Rehabilitasi, "Ultra Memang Kereeen"

By On Januari 28, 2026


Jakarta Selatan, 28 Januari 2026 – Artis Onadio Leonardo telah menyelesaikan masa rehabilitasi yang dimulai sejak tanggal 04 November 2025 di Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center, berlokasi di Jalan Pertanian Raya No.59 B, RT.004/RW.004, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

 

Didampingi istrinya, Beby Prisillia, Onadio saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa dirinya kini merasa lebih baik dan nyaman. Ia juga memberikan janji tegas tidak akan pernah lagi tersandung hal yang serupa.

 

"Saya merasa jauh lebih baik sekarang. Selama di sini, saya tidak hanya mendapatkan perawatan, tapi juga masih bisa berkarya dengan menciptakan lagu, berolahraga, dan banyak belajar hal-hal positif yang sangat bermanfaat bagi diri saya," ujar Onadio.

 

Sementara itu, Beby Prisillia menyampaikan dukungannya sebagai istri. "Apapun ceritanya, sebagai seorang istri saya merasa harus menjadi garda paling depan untuk mendukung suami saya dalam setiap langkahnya," ucapnya.

 

Ferdy Gunawan, Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, mengungkapkan bahwa selama menjalani proses rehabilitasi, Onadio sangat kooperatif dan menunjukkan perubahan yang signifikan. "Kami melihat perkembangan yang luar biasa dari Onadio. Semoga kedepannya ia dapat kembali berkarya dengan optimal, aktif beraktivitas, serta selalu sehat tanpa lagi bersinggungan dengan zat adiktif," harapnya.

 

Keberhasilan proses rehabilitasi Onadio Leonardo menjadi bukti cerminan pelayanan terbaik yang diberikan yayasan kepada setiap kliennya selama menjalani masa perawatan.

 


#yayasannaturaindonesia

#ultraaddictioncenter


#onadioleonardo


#bebyprisillia


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Brimob I Gelar Kegiatan Tanggap Bencana dan Bantuan Sosial di Aceh Tamiang

By On Januari 28, 2026


Kabupaten Aceh Tamiang – Pasukan Brimob I Korps Brimob Polri telah melaksanakan kegiatan tanggap bencana dalam rangka Giat Danpas Brimob I Aman Nusa II pada Selasa, 27 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sebanyak 7 personel dengan pakaian PDL II Coklat Tactical yang dipimpin oleh DPP Danpas Brimob I Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H., terlibat dalam kegiatan ini sebagai BKO Polda Aceh.

 

Pada pukul 12.00 WIB, personel Brimob I mendampingi Danjen Akademi TNI untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di Poskesdes Desa Sriwijaya, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian pada pukul 14.50 WIB, mereka kembali mendampingi Gubernur Akademi Kepolisian untuk memberikan bantuan sosial di Masjid Al-Ihsan, Kota Lintang Bawah, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

 

Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H., selaku Danpas Brimob I dalam keterangannya menyampaikan, "Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Brimob untuk selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai pelindung, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam misi kemanusiaan. Selama pelaksanaan, kami melihat langsung kondisi masyarakat yang membutuhkan dukungan, dan kami berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban mereka serta menjadi bagian dari upaya pemulihan wilayah tersebut."

 

Ia juga menambahkan, "Semangat 'Brimob Untuk Nusa dan Bangsa' serta 'Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan' menjadi dasar kami dalam menjalankan tugas ini. Kami akan terus siap bergerak cepat untuk memberikan bantuan kapan pun dan di mana pun diperlukan, serta menjalin kerja sama yang erat dengan berbagai instansi terkait untuk optimalisasi penanganan bencana dan pelayanan kepada masyarakat."

 

Laporan mengenai pelaksanaan kegiatan ini telah disampaikan kepada Komandan Korps Brimob Polri dengan tembusan kepada berbagai unsur terkait di lingkungan Korps Brimob Polri.

 

POLRI UNTUK MASYARAKAT

BRIMOB UNTUK NUSA DAN BANGSA

JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN

 

M Bakara

 

Editor:

Setelah Viral, Kasatlantas Polres Klaten Buka Suara: "Kami Bantu, Kok Malah Disalahkan?"

By On Januari 28, 2026



Semarang, BM.online, (GMOCT) - Setelah pemberitaan berjudul "BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas" tayang di puluhan media anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada 26 Januari 2026, Kasatlantas Polres Klaten AKP Wendi Andranu S.T.K., S.I.K., memberikan tanggapan langsung kepada Ketua DPD GMOCT M Bakara melalui chatting WhatsApp.
 
Dalam pesan yang diterima M Bakara pada hari Senin 26 Januari 2026, AKP Wendi menyampaikan kebingungannya terkait narasi pemberitaan yang menyiratkan kelalaian pihaknya. "Nggih sugeng enjing pak bakara. Lha kulo kedah pripun? Kemarin kami dr klaten justru yang membantu meluruskan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang mengalami kendala dan permasalahan dalam pengurusan dokumen kendaraan," tulisnya.
 
Ia menegaskan bahwa pihaknya bahkan turut membantu korban, Irawan, untuk mendapatkan hak atas legalitas kendaraannya. "Lha kok malah pemberitaan nya seolah olah kami yang lalai dan kami yang tdk benar. Dengan kejadian yang kemarin kami malah yg membantu dr pihak pak Irawan agar bisa mendapatkan hak atas legalitas kendaraannya. Kami yg membantu kenapa kami malah yg disalahkan?" ujar AKP Wendi dalam pesannya.
 
Saat Asep NS Sekretaris Umum GMOCT mempertanyakan maksud dan tujuan terkait isi pesan tersebut, Kasatlantas Polres Klaten mengajak untuk melakukan pertemuan tatap muka. "Bagaimana kalau kita tabayun, Ketemu biar bisa kami jelaskan proses yg sdh kami lakukan utk membantu kendala nya pak Irawan. Jd kami yg membantu jng malah kami yg disalahkan dong pak," ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan kepada awak media dan terbuka untuk menjelaskan proses yang telah dilakukan.
 
Sebelumnya, pengacara John L Situmorang S.H., M.H., dalam pemberitaan tersebut menegaskan bahwa kasus ini bukan sepele karena terdapat dugaan pencurian, sindikat, dan kelalaian aparat. BPKB mobil Toyota Rush milik Irawan yang dibeli secara resmi pada Mei 2025 di Samsat Ciputat hilang setelah dicuri pada Agustus 2025 di Madiun, Jawa Timur, namun kemudian berhasil dimutasi dan terbit dengan data baru di Samsat Klaten tanpa adanya cek fisik dan meskipun mobil tidak pernah berada di Klaten.
 
#noviralnojustice

#polri

#Dirlantaspoldajateng

#satlantaspolresklaten

#gmoct

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Disebut “Berita Recehan”, Dugaan MBG Tak Layak di SPPG Dapur Malabar Buka Indikasi Penyimpangan Program Negara

By On Januari 28, 2026



SERANG, BM.ONLINE — Pernyataan Penanggung Jawab SPPG Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Yosep, yang menyebut sorotan publik atas dugaan ketidaklayakan MBG sebagai “berita recehan”, justru membuka tabir persoalan yang lebih serius. Sikap tersebut dinilai mencerminkan pengabaian terhadap fungsi pengawasan publik atas program strategis negara yang menyangkut hak gizi anak sekolah.

Alih-alih memberikan klarifikasi substansial, Yosep terkesan menormalisasi persoalan yang tengah disorot publik. Saat dikonfirmasi media, ia bahkan mempersilakan pemberitaan tersebut disebarluaskan, tanpa menjawab substansi kritik yang dialamatkan kepadanya.

“Ini bukan konteks klarifikasi. Berita sudah naik, mau dinaikkan ke mana-mana juga silakan. Ini berita recehan menurut saya,” ujar Yosep kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Pernyataan tersebut sontak menuai reaksi keras, lantaran dianggap meremehkan dugaan ketidaksesuaian standar gizi MBG serta persoalan administratif yang berpotensi merugikan negara dan mencederai tujuan program MBG itu sendiri.

Menu Jauh dari Standar, Administrasi Diduga Direkayasa

Berdasarkan penelusuran tim media, SPPG Dapur MBG Desa Malabar diduga menyalurkan menu yang tidak mencerminkan konsep makanan bergizi seimbang kepada siswa SDN Serdang dan SDN Saninten. Menu yang diterima siswa hanya berupa mi ayam dengan tiga irisan kecil daging, tiga keping keripik tempe, dan satu buah jeruk.

Komposisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan klaim “makanan bergizi” yang menjadi ruh utama program MBG. Kondisi ini memunculkan dugaan pengurangan porsi hingga potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Tak berhenti pada aspek menu, kejanggalan lain muncul pada dokumen pendistribusian. Surat perjanjian MBG yang disodorkan kepada pihak sekolah mencantumkan tanggal mulai pendistribusian 12 Januari 2026, sementara fakta di lapangan menunjukkan MBG baru diterima siswa pada 19 Januari 2026.

Selisih waktu tersebut menimbulkan pertanyaan serius: ke mana alokasi MBG selama tujuh hari yang tertulis dalam dokumen tersebut?

Kepala Sekolah Menolak, Alasan “Salah Ketik” Dipertanyakan

Kepala SDN Serdang, Jawhari, secara terbuka mengungkapkan penolakannya untuk menandatangani surat perjanjian tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan fakta.

“Di surat tertulis tanggal 12, kenyataannya baru tanggal 19. Mereka bilang salah ketik. Kalau salah ketik, apakah tidak dicek dulu? Ini menyangkut tanggung jawab saya sebagai kepala sekolah,” tegas Jawhari.

Jawhari juga menegaskan bahwa SDN Saninten mengalami persoalan serupa. Penolakan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa persoalan MBG di Desa Malabar bukan sekadar kesalahan administratif biasa.

Penanggung Jawab Bungkam pada Substansi

Ironisnya, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai ketidaksesuaian tanggal pendistribusian MBG, Yosep memilih untuk tidak memberikan jawaban. Sebaliknya, ia justru mengalihkan isu dengan menyebut wartawan seharusnya menyoroti persoalan infrastruktur jalan.

“Harusnya wartawan nge-post jalan rusak, bukan MBG yang dibesar-besarkan,” ucapnya.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya pengaburan substansi masalah, sekaligus bentuk pengerdilan fungsi pers dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah.

Aktivis Nilai Ada Indikasi Penyimpangan

Lukman, wali murid sekaligus aktivis di Kabupaten Serang, menilai sikap penanggung jawab SPPG tersebut patut dicurigai dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat pengawas.

“Ini bukan soal berita besar atau kecil. Ini soal hak anak dan uang negara. Kalau tanggal saja tidak sesuai, lalu ke mana MBG tujuh hari itu? Pernyataan yang meremehkan justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan,” tegas Lukman.

Desakan Audit dan Evaluasi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPPG Dapur MBG Desa Malabar terkait standar menu MBG maupun kejanggalan dokumen pendistribusian. Publik mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat pengawasan internal untuk segera melakukan audit menyeluruh agar tujuan mulia program MBG tidak tercoreng oleh dugaan praktik menyimpang di lapangan

Komplotan Garong Solar Antar Propinsi Beroperasi di Trenggalek, Diduga Dibekali Oknum Awak Media

By On Januari 28, 2026



 
Trenggalek, BM.online – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya, bahwa beberapa SPBU di wilayah Trenggalek menjadi sumber pasokan solar subsidi yang dikomersialkan secara ilegal oleh komplotan Ali Agam cs. Komplotan ini setiap hari mampu mendapatkan puluhan ton solar subsidi, dan aksi mereka diduga dibekali serta dikawal oleh sejumlah oknum awak media portal online dan blogger.
 
Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa komplotan tersebut melakukan pembelian solar secara estafet menggunakan nomor polisi palsu dan memindai barcode acak di setiap transaksi pembelian solar subsidi. Solar yang didapatkan kemudian ditampung dalam tandon modifikasi yang dipasang di atas truk jenis umplong.
 
"Belanja mereka secara estafet gunakan barcode acak dan nopol palsu, kemudian solar dinaikkan ke tandon modif di atas truk. Usai itu, solar langsung di-over tap ke truk tangki berwarna biru putih yang digunakan untuk distribusi solar non subsidi," ujar salah satu sopir komplotan Ali Agam cs.
 
Sopir tersebut menambahkan bahwa setiap memasuki Kota Trenggalek dan sekitarnya, ia merasa aman karena dikawal oleh salah satu wartawan portal online. "Biasanya kalau ngangsu (membeli solar secara ilegal) saya dikawal Pak Candra wartawan, jadi saya merasa aman jauh dari rasa kwatir," imbuhnya.
 
Setelah mendapatkan solar subsidi dari sejumlah SPBU, komplotan langsung menyetorkan hasilnya kepada bos mereka, Agam dari Solo. Proses over tap biasanya dilakukan di perbatasan Trenggalek-Ponorogo dan beberapa lokasi lain yang dianggap aman. "Saya kalau belanja sudah dapat 4-5 ton solar langsung saya geser ke truk tangki pak, di perbatasan Trenggalek-Ponorogo. Kadang belanja solar juga sampai ke Tulungagung, Kediri raya," pungkas sopir tersebut.
 
Informasi yang diterima Redaksi Berita Patroli menyebutkan bahwa komplotan Candra cs yang mengaku sebagai awak media dari sebuah portal online berperan sebagai backing bagi sejumlah mafia solar di berbagai kota di Jawa Timur. Selain menjadi backing, mereka juga kerap memberikan data kendaraan truk modifikasi, lokasi pembelian solar ilegal, dan jadwal operasional komplotan Ali Agam cs kepada awak media redaksi lain. Hal ini dilakukan dengan harapan bahwa jika truk modifikasi milik Ali Agam cs tertangkap, mereka akan mendapatkan bagian dari uang damai yang diberikan.
 
Lokasi pembelian solar subsidi secara ilegal mencakup sejumlah SPBU di Trenggalek seperti di Karangsoko, Tugu, Durenan, serta beberapa SPBU sekitar Gondang Tulungagung.
 
Pihak Polres Trenggalek memberikan atensi penuh terkait kasus ini dan menyatakan akan segera menangani perkara tersebut melalui Divisi Reserse Kriminal (Reskrim) Trenggalek. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ali Agam cs belum dapat dikonfirmasi terkait aktivitas ilegal yang diduga mereka lakukan.
 
Aksi komplotan ini dapat dikenai pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 60 milyar rupiah.

#noviralnojustice

#polrestrenggalek

#poldajatim

#gmoct

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Diduga Ada Backing, Arena Judi Sabung Ayam Muncul Terang-terangan di Jombang

By On Januari 28, 2026


Jombang, BM.online – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya, bahwa diduga ada oknum yang menjadi backing praktik judi sabung ayam di Dusun Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang. Hal itu membuat muncul arena baru perjudian di daerah tersebut dan terkesan mendapat pembiaran dari pihak Polsek Peterongan, sehingga citra penegakan hukum di Polres Jombang kini berada di titik nadir.

 

Praktik judi sabung ayam yang baru dibuka beberapa waktu lalu dan dikelola oleh pihak dengan inisial Y dan R, semakin ramai dikunjungi setiap hari, bahkan lebih padat pada hari Sabtu dan Minggu, tanpa tersentuh hukum. Kini hal ini menjadi simbol betapa lemahnya nyali aparat penegak hukum Polres Jombang dalam memberantas penyakit masyarakat.

 

Aktivitas ilegal ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan dan seolah mendapat restu sehingga tetap eksis.

 

Warga lokal pun mulai jengah melihat daerah mereka dijadikan pusat aktivitas kriminal yang merusak moral generasi muda, juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memicu terjadinya keributan. Selain itu, aktivitas judi sabung ayam bukan hanya mengandung unsur kekerasan terhadap hewan, tetapi juga telah dilarang oleh undang-undang.

 

Tokoh masyarakat dan warga setempat mendesak aparat penegak hukum Polda Jatim, Polres Jombang, serta Polsek Peterongan untuk turun tangan melakukan tindakan tegas membongkar arena judi sabung ayam tersebut.

 

"Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Negara harus hadir, serta aparat wajib menjalankan instruksi Presiden Prabowo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian serta menindak tegas siapapun aparat yang terlibat menjadi backing dan tak pandang bulu," ucap salah satu tokoh masyarakat.

 

Pasal Terkait dan Ancaman Pidana

 

Praktik perjudian sabung ayam diatur oleh ketentuan hukum sebagai berikut:

 

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Perjudian diatur dalam Pasal 426, yang menetapkan hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda kategori VI bagi siapa saja yang tanpa izin menawarkan kesempatan judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ini merupakan penyesuaian dari Pasal 303 KUHP lama yang memberikan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring: Menerapkan pembentukan Satuan Tugas lintas Kementerian/lembaga untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dengan masa kerja hingga 31 Desember 2024.

 

Selain itu, aparat kepolisian yang terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam akan dikenakan sanksi disiplin internal, bahkan dapat dijerat dengan pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti yang terjadi pada beberapa kasus di daerah lain.

 

Atas himbauan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, masyarakat berharap aparat penegak hukum melaksanakan instruksi tersebut dengan tindakan tegas terhadap para pelaku judi serta backing-nya. Warga setempat dan tokoh masyarakat juga mendesak Polsek Peterongan agar segera membongkar tempat perjudian arena sabung ayam di Dusun Bongkot tersebut.


#noviraljustice


#sabungayam


#polresjombang


#poldajatim


#gmoct


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kasus Fidusia PT NSC Disorot: Debitur Ngaku Tak Pernah Beli Mobil, Hanya Gadai BPKB

By On Januari 28, 2026



SEMARANG (GMOCT) – PT Nusa Surya Ciptadana (PT NSC) melaporkan seorang debitur berinisial AS ke Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang atas dugaan pelanggaran fidusia. Laporan tersebut tercatat melalui surat pengaduan tertanggal 24 November 2025 dan kini tengah ditangani penyidik Subnit I Unit IV Tipidter.

 

Berdasarkan surat pemberitahuan dari kepolisian, penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengalihan atau penguasaan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.

 

Debitur pun diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik IPTU Ibnu Dedhiyatno, S.H., M.H., pada Selasa, 27 Januari 2026 di Mapolrestabes Semarang, dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Namun di balik laporan tersebut, muncul persoalan lain yang kini menjadi sorotan. Pihak debitur melalui pendampingan tim media mempertanyakan isi dan keabsahan perjanjian pembiayaan yang dibuat oleh PT NSC.

 

Dalam perjanjian pembiayaan multiguna Nomor 32250300032 tertanggal 6 Maret 2025, disebutkan bahwa pembiayaan dilakukan untuk pembelian satu unit mobil Honda Brio tahun 2015. Padahal, menurut pengakuan debitur, fakta di lapangan berbeda. Debitur menyebut tidak pernah membeli mobil baru, melainkan hanya meminjam uang dengan jaminan BPKB mobil Honda Brio yang sudah dimiliki sebelumnya.

 

Lebih jauh lagi, dalam perjanjian tersebut juga tidak ditemukan adanya klausul yang menyebutkan bahwa debitur memberikan kuasa kepada kreditur untuk mendaftarkan jaminan ke fidusia. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dasar laporan pidana yang digunakan justru mengacu pada pelanggaran fidusia.

 

Tak hanya itu, debitur juga mengaku tidak diberi kesempatan untuk membaca secara menyeluruh isi perjanjian sebelum menandatangani dokumen. Debitur mengklaim hanya diarahkan untuk langsung menandatangani berkas tanpa penjelasan rinci terkait isi kontrak.

 

Atas kondisi tersebut, tim pendamping menilai adanya dugaan perjanjian kontrak yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan berpotensi mengarah pada dugaan manipulasi kontrak kerja. Persoalan ini pun dinilai perlu dibuka secara terang agar tidak merugikan masyarakat luas.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Jelajahperkara yang tergabung di dalamnya.

 

Tim media menyatakan akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas, demi memastikan kebenaran benar-benar terungkap. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya calon debitur, agar selalu membaca dan memahami isi perjanjian secara teliti sebelum menandatangani kontrak pembiayaan, terutama di PT NSC Cabang Kota Semarang, agar tidak terjadi dugaan praktik manipulasi kontrak di kemudian hari.


#noviralnojustice


#ptnsc


#polrestabessemarang


Team/Red (Jelajahperkara/M Bakara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *