Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sinergi Media dan Polri : Respon Cepat Aduan Publik, Polsek Tarogong Kaler Gerebek Tempat Yang Menjual Obat Keras Golongan G

By On Januari 16, 2026



Kabupaten Garut, BM.online - Proaktif ditunjukkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tarogong Kaler dalam menyikapi keresahan masyarakat. Menindaklanjuti informasi dari rekan-rekan media terkait dugaan peredaran obat terlarang, pihak kepolisian langsung terjun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan, Kamis (15/01/2026).


​Pengecekan ini dipicu oleh pemberitaan mengenai keberadaan sebuah tempat di Jalan Lerjen Ibrahim Adjie, Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Temlat tersebut diduga kuat menjadi titik transaksi obat-obatan keras daftar G, seperti Tramadol dan Hexymer, yang dijual secara bebas tanpa resep dokter—tindakan yang jelas melanggar hukum dan membahayakan generasi muda.


​𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧


Begitu menerima informasi akurat dari pihak media, jajaran Polsek Tarogong Kaler segera mendatangi lokasi dengan cepat, Tanpa menunda waktu, Polsek beserta personel unit terkait langsung bergerak menuju lokasi (TKP) guna melakukan penindakan.


​Namun, setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati tempat tersebut dalam kondisi tutup. Berdasarkan hasil olah lapangan, area sekitar tampak sepi dan aktivitas penjualan yang dilaporkan diduga telah berhenti sesaat sebelum petugas tiba.


​𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐌𝐚𝐭𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐥𝐢𝐧𝐠𝐚 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭


Pihak Polsek Tarogong Kaler mengapresiasi peran aktif wartawan yang memberikan fungsi kontrol sosial. Sinergi ini dinilai sangat efektif dalam membantu tugas kepolisian memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler.


​"Begitu ada kontak dari media, kami langsung berkoordinasi dan bergegas cek lokasi. Ini adalah bentuk transparansi dan responsivitas kami sebagai penegak hukum. Kami tidak akan membiarkan ada celah bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah ini," tegas Kapolsek Tarogong Kaler yang menerima laporan tersebut.


​Meski saat pemeriksaan lokasi ditemukan dalam keadaan kosong, pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat dan pemantauan berkala terhadap titik-titik rawan serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga kondusivitas wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut (*) 

Dua Pengendara Motor Tabrak Mobil Mogok Diduga Supir Lalai Memasang Rambu-Rambu.

By On Januari 16, 2026

 

Serang-telah terjadi lakalantas di jalan binong gabus, tepatnya di jalan kampung pasir pudak desa pasir kembang kecamatan pamarayan kabupaten serang banten, kamis 15/1/2026.


Penyebab kecelakaan itu diduga akibat mobil bermuatan besi kontruksi yang berasal dari salahsatu perusahaan yang berlokasi di kampung pasir kembang desa pasir kembang yang mogok di tengah jalan karena mesinnya mati.


Diduga tanpa adanya ramu-rambu baik lampu sen atau tanda-tanda lainnya adanya mobil mogok, sehingga mobil mogok itu tertabrak oleh dua pengendara motor yang sedang melintas.


Kecelakaan itu di alami dua pengendara motor beat dan mio, pada saat sedang melaju beriringan dari arah binong hingga bersamaan menabrak mobil itu.


Menurut keterangan yang di dapat, Satu di antaranya inisial R pengendara motor beat dengan Nopol A 3089 ET warga kampung hanjuang desa pasir kembang mengalami luka di bagian kepala dan patah tulang kaki, nyawanya tidak tertolong tak lama setelah sampai di puskesmas pamarayan.


Korban satunya lagi yang bernama panggilan Emen warga kampung pasir pudak desa pasir kembang, mengalami luka di bagian mulut hingga tiga giginya copot dan tangan kirinya terkilir.


Emen yang bisa di mintai keterangan, di rumahnya ia menjelaskan kronologi kejadian itu, saya dari harendong mau pulang ke rumah, di jalur yang sama agak jauh saya beriringan dengan pengendara motor beat, posisi saya ada di belakangnya, pas lokasi kejadian situasi sedang sepi, di sana gak ada tanda-tanda ada mobil mogok, tiba-tiba brak  terdengar suara benturan keras, saya kaget saya replek injak rem, namun saya juga sama keburu nabrak mobil itu secara beruntun, dia sebelah kanan bak mobil, saya sebelah kiri, terang Emen.


Menurut warga pun sama mobil yang mogok dari sore hari itu hingga terjadinya kecelakaan, tidak di berikan rambu-rambu, baru setelah kejadian rambu-rambu menggunakan pagar bambu dan penerangan itu ada, itupun dapat warga.


Kecelakaan terjadi pada pukul 7:00 Wib, mobil trek bermuatan besi kontruksi dengan Nopol BN 8529 PL saat mogok tengah jalan diduga kuat atas kelalaian  supir tidak memberikan rambu-rambu baik kerucut maupun lampu sen atau tanda lainnya, hingga mengakibatkan kecelakaan yang memakan korban jiwa.




Reporter: Samu korlip.

Warga Pasar Induk Caringin Kembali di Resahkan Oleh Keberadaan Tenda Yang Menjual Obat Terlarang

By On Januari 16, 2026



Kota Bandung, BM.Online - Warga Pasar Induk Caringin kembali diresahkan oleh keberadaan penjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer di lampu merah pasar Induk Caringin tepatnya di Jl. Soekarno-Hatta No. 217, Rw. 01, Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota bandung, Jawa barat. Jumat 16 Januari 2026


Awak media menerima laporan dari warga yang merasa khawatir dengan penjualan obat obatan tersebut. Warga mengungkapkan keheranan mereka melihat banyak anak muda membeli dan mengonsumsi obat di lokasi yang berkamuflase seperti warung tenda.


“Saya heran tenda tersebut selalu rame kalangan anak muda, akan tetapi yang di beli atau yang di bawa si pembeli bukan jajanan tetapi seperti obat, soalnya banyak juga yang saya liat anak muda beli dan langsung di konsumsi di lokasi tersebut,” ungkap warga sekitar 


Menanggapi laporan tersebut, awak media langsung melakukan investigasi ke lokasi. Tenda tersebut bukan warung. Namun, banyak di datangi anak remaja di sekitar tenda tersebut. 

Awak media mengamati lokasi tersebut di wilayah Hukum Polsek Bojongloa Kaler yang tidak jauh dari lampu merah Pasar Induk Caringin tepatnya di Jl. Soekarno-Hatta No. 217, Rw. 01, Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota bandung, Jawa barat.



Dari lokasi tersebut awak media mencoba berpura-pura menjadi pemembeli obat tramadol dengan uang Rp.50.000 dan berhasil mendapatkan satu lempeng isi 10 butir obat tramadol. Saat ditanya mengenai jenis obat yang dijual, penjaga mengaku menjual obat jenis tramadol dan eximer.


Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Antapani segera bertindak tegas atas keberadaan yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. 


“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khususnya Polsek Bojongloa Kaler dan Polrestabes Bandung untuk segera bertindak tegas atas ada nya tenda yang berjualan obat obatan jenis tramadol dan eximer,” ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.


Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang. Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya bagi para remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.


Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di Wilayah Hukum Polsek Bojongloa Kaler Polrestabes Bandung. (Red/Tim)

Pasien Diduga Diusir hingga Lontarkan Kata “Kampret” karena Minta Waktu Berpikir, Etika Dokter Bedah Charlie Hospital Dipertanyakan

By On Januari 15, 2026


Kendal (GMOCT) — Seorang pasien perempuan mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalani pelayanan kesehatan di Charlie Hospital, yang beralamat di Jl. Ngabean, Gowok, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Radarnet yang tergabung di dalamnya.

 

Dugaan tersebut tertuang dalam Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit yang kini beredar luas di media sosial. Dalam formulir pengaduan tertanggal Jumat, 9 Januari 2026, pasien bernama Tri Nur Muzanatun menuliskan keluhan bahwa dirinya diduga diusir dari ruang poli bedah oleh seorang dokter bedah berinisial dr. A.K.

 

Peristiwa itu disebut terjadi ketika pasien meminta waktu untuk berpikir serta berkonsultasi terlebih dahulu dengan suami dan keluarga sebelum menyetujui tindakan operasi. Namun, menurut pengakuan pasien, permintaan tersebut justru berujung pada perlakuan yang dinilai tidak etis dan tidak mencerminkan sikap profesional tenaga medis.

 

Perkembangan Terbaru: Klarifikasi Berujung Polemik

 

Pasca ramainya pemberitaan dan viral di media sosial pada Kamis, 15 Januari 2026, awak media yang mendampingi pasien mengaku menerima undangan resmi dari pihak rumah sakit untuk menghadiri pertemuan klarifikasi.

 

Dalam pertemuan tersebut, pasien dipertemukan langsung dengan dr. A.K. Berdasarkan keterangan awak media, dokter yang bersangkutan membantah seluruh tuduhan yang tertuang dalam Form Kritik dan Saran. dr. A.K. disebut tidak mengakui adanya pengusiran maupun ucapan bernada merendahkan sebagaimana dituduhkan pasien.

 

Namun demikian, dalam forum klarifikasi tersebut, dr. A.K. disebut sempat keceplosan mengucapkan kata “kampret” saat menjelaskan reaksinya terhadap situasi yang terjadi. Pernyataan tersebut kemudian memicu tafsir sebagai bentuk pengakuan tidak langsung atas adanya ucapan tidak pantas, sebagaimana dinilai oleh pihak pendamping pasien.

 

Belum Ada Pernyataan Resmi Manajemen Rumah Sakit

 

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Charlie Hospital belum mengeluarkan pernyataan tertulis resmi terkait hasil pertemuan klarifikasi maupun langkah lanjutan atas pengaduan pasien tersebut.

 

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan tertulis pasien serta keterangan lapangan awak media, dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.

 

Pasien menyatakan berencana tetap melanjutkan dugaan pelanggaran etik tersebut dengan berkonsultasi ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di wilayah Kabupaten Kendal guna memperoleh penilaian etik dari lembaga profesi.


#noviralnojustice


Team/Red (Radarnet)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

By On Januari 15, 2026

 

Jakarta - Persaudaraan Mimikri menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas penunjukan Kolonel CPM Eko Yuni Sulistyo, S.H. sebagai Kepala Satuan Lidkrimpamfik Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Jabatan strategis ini berada di garda depan penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI, Kamis (15/01/2026).


Penugasan tersebut dinilai sebagai bentuk kepercayaan institusi terhadap figur perwira menengah yang memiliki rekam jejak profesional serta komitmen kuat terhadap supremasi hukum militer.


Ketua Umum Persaudaraan Mimikri, Oscar Emanuel Indradjaja, S.H., M.H., menegaskan bahwa amanah ini diharapkan memperkuat wibawa penegakan hukum di tubuh TNI.


“Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Kolonel CPM Eko Yuni Sulistyo, S.H. atas jabatan barunya sebagai Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI. Semoga amanah ini dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan ketegasan demi tegaknya hukum di lingkungan TNI,” tegas Oscar.


Sekretaris Umum Persaudaraan Mimikri, Albertus Tody Bintoro Ajie, menyebut kepemimpinan Kolonel CPM Eko Yuni Sulistyo diharapkan membawa arah baru yang lebih presisi dan berorientasi pada keteladanan.


“Kami optimistis di bawah kepemimpinan beliau, penegakan hukum militer akan semakin terukur, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi disiplin prajurit,” ujarnya.


Redaksi turut menyampaikan ucapan selamat dan menilai pengangkatan Kolonel CPM Eko Yuni Sulistyo sebagai momentum penting dalam penguatan supremasi hukum dan profesionalisme Polisi Militer TNI.


“Penunjukan Kolonel CPM Eko Yuni Sulistyo sebagai Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI mencerminkan kepercayaan institusi terhadap sosok perwira berpengalaman. Kami berharap kepemimpinannya mampu memperkokoh wibawa penegakan hukum militer serta meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Redaksi.


Ucapan dan pernyataan tersebut menegaskan harapan agar amanah jabatan yang diemban tidak hanya berjalan administratif, tetapi memberi dampak strategis dalam menjaga marwah hukum, disiplin, dan ketertiban nasional.

Kapolsek Tarogong Kaler Diduga Bingung, Laporan Inpormasi Tgl 14 Kirim Dokumentasi Penindakan Tgl 7

By On Januari 15, 2026


Kabupaten Garut, BM.onlie - Dugaan keras sebuah tempat di Jalan Lerjen Ibrahim Adjie, Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut - Jawa Barat dijadikan tempat penjualan obat golongan G jenis tramadol dan eximer Secara bebas. Rabu 14 Januari 2026 


Setelah masuk laporan beberapa warga pada redaksi terkait lokasi tersebut, awak media segera melakukan investigasi langsung kelapangan mewawancara beberapa warga sekitar dan ternyata dugaan tersebut besar kemungkinan memang terjadi.


Salah seorang masyarakat sekitar yang berinisial D mengatakan bahwa dirinya mencurigai aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut ada yang jaga (Nongkrong di motor-Red) dan ia pun sempat menanyakan kepada seorang pembeli apa yang dijual diwarung tersebut.


 "Saya sering melihat banyaknya anak - anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya bisa tau apa yang mereka jual karena saya pernah tanya kesalah seorang yang datang ke lokasi pagar seng. tentang apa yang diperjualbelikan di lokasi tersebut" ucapnya, Rabu (14/1/26).


Lanjutnya, "saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti tentang kegiatan tersebut, karena sejujurnya dengan apa yang dijual diwaung tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan obat yang dijual sungguh sangat merusak anak - anak generasi muda," ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :

1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.


Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.


Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Tarogong Kaler Polres Garut untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana warung tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di warung tersebut. 


Saat dikonfirmasi Kapolsek Tarogong Kaler melalui pesan WhatsAppnya merespon cepat dan mengirimkan dokumentasi padasaat angota mendatangi lokasi warung penjual obat daftar G. Namun, Saat disinggung Salah tanggal nya, Kapolsek Tarogong Kaler Bungkam (diam membisu)

(Red/Teguh)

TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

By On Januari 14, 2026

 

Semarang 14 Januari 2026 (GMOCT) - Berdasarkan informasi dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan, pengacara Taufik S.H. – yang mewakili Edi selaku terlapor di Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang sekaligus sebagai kuasa hukum pelapor di Resmob Polrestabes Semarang – diduga memiliki perjanjian kerja sama (MOU) dengan pihak Polrestabes Semarang. Hal ini menjadi pertimbangan tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) terkait ketidakresponan yang diterima.

 

Pada tanggal 11 Januari 2026, Sekretaris Umum GMOCT telah mencoba meminta keterangan terkait kasus melalui chatting WhatsApp kepada Taufik S.H., namun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan Pelaporan Pidana Murni yang dilakukan Edi di Resmob Polrestabes Semarang tentang pembongkaran dan pengrusakan bangunan miliknya pada Mei 2025 lalu.

 

Saat ini, tidak hanya terdapat ketidakpastian hukum terkait kasus yang ditangani Taufik S.H., tetapi juga belum ada informasi resmi dari penyidik baik di Resmob maupun Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang mengenai perkembangan selanjutnya dari saling lapor yang terjadi.

 

Tim liputan khusus GMOCT menyatakan bahwa sebagai awak media berperan membantu kinerja aparat penegak hukum dan pengacara agar bekerja sesuai dengan harapan masyarakat akan keadilan dan kebenaran, bukan pembenaran sembarangan. Media berharap pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum bagi pelapor, serta mengingatkan agar Taufik S.H. dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa adanya beban yang mengganggu kinerjanya. 


Saat team liputan khusus GMOCT mencoba bekerja sesuai dengan tupoksi dan mengirimkan rilis pemberitaan kepada Taufik S.H sebelum ditayangkan, melalui chatting WhatsApp tertanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 21.57 WIB, baru lah Taufik S.H menjawab "Maaf. Saya juga punya hak untuk diam. Terima kasih.

Maaf saya sudah profesional. Apabila dikira kurang profesional, pak Edi bisa mencari pengganti saya tidak masalah, Ya mohon maaf. Njeh, Tolong jangan ada paksaan".


Asep NS Sekertaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama sangat menyayangkan jawaban yang dilontarkan oleh Taufik S.H., ketika wartawan/jurnalis bertanya lalu menulis rilis sesuai dengan apa yang didapatkan, malah dijawab "Tolong jangan ada paksaan".


#noviralnojustice


#polrestabessemarang


#hukum


#gmoct


(Tim/Red Jelajahperkara/M Bakara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja

By On Januari 12, 2026


Semarang, 12 Januari 2026 (GMOCT) - Haji Muntohar, selaku Owner Diana Ria Enterprise, mengeluarkan klarifikasi terkait pemberitaan yang tayang di salah satu media online pada 11 Januari 2026 dengan judul "Parah! Seorang Anggota Dewan Dari Partai Gerindra Belum Membayar Gelar Music Orkes Draja".

 

Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada Asep NS Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Haji Muntohar menyatakan bahwa pihaknya dari awal tidak mengetahui siapa pemilik Music Orkes Draja, karena kerjasama dilakukan melalui orang yang sebelumnya diberikan kepercayaan oleh Diana Ria Enterprise.

 

"Kami sendiri (Diana Ria Enterprise) selalu menghargai sistem kontrak kerja dengan pihak manapun. Kami telah mengadakan acara konser musik tidak dalam waktu sebentar, melainkan bertahun-tahun, dan tidak pernah mengecewakan siapapun atau semua pihak," ucapnya.

 

Haji Muntohar menambahkan bahwa pada hari Senin, 12 Januari 2026, pihaknya bersama pemilik Music Orkes Draja telah menyelesaikan seluruh hal yang dianggap sebagai miss komunikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga berkomitmen untuk menjaga silaturahmi dengan semua pihak terkait.

 

Sementara itu, Asep NS Sekretaris Umum GMOCT yang pernah memberikan Sertifikat Apresiasi kepada Diana Ria Enterprise sebagai "Raja Hiburan Rakyat dan Pasar Malam" menyampaikan bahwa Haji Muntohar adalah orang yang profesional dan tidak pernah mengecewakan pihak manapun.

 

"Seharusnya awak media tersebut tidak perlu menyangkut-sangkut karier dan partai. Soal konser musik adalah hal yang berada di luar partai dan karier Bapak Haji Muntohar sebagai anggota dewan, karena Diana Ria Enterprise yang dimilikinya bukan sebagai kendaraan politik atau partai, melainkan murni sebagai pekerjaan di luar karier dan partainya," ujar Asep NS.

 

Dengan penyelesaian yang telah dilakukan, diharapkan tidak akan terjadi lagi permasalahan akibat miss komunikasi. Sebagai pemilik Diana Ria Enterprise, Haji Muntohar hanya bertanggung jawab untuk menerima laporan mengenai grup musik yang akan tampil dalam acara-acara perusahaan, sedangkan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dan standar profesionalisme kerja.


#noviralnojustice


#dianariaenterprise


#rajanyahiburanrakyatdanpasarmalam


#gmoct


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

HUT Ke-9 Media Realitanews.com : KADIV Investigasi dan Bendum II GMOCT Hadir, Simbolkan Sinergi PERS Nasional

By On Januari 10, 2026




 
 
Purbalingga, 10 Januari 2026 (GMOCT) – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 Media Realita News Com yang digelar pada Jumat (9/1) lalu di Purbalingga bukan hanya menjadi momen merayakan perjalanan pers lokal, tetapi juga menjadi bukti nyata solidaritas dan sinergi yang kuat di kalangan insan pers nasional. Acara yang diisi dengan sambutan dan diskusi ini dihadiri oleh berbagai tokoh pers dari berbagai daerah hingga ibukota.
 
KRT. Ardhi Solehudin, W. SH, Pemilik Media Realita News Com sekaligus Aktivis Pers, menyampaikan bahwa perayaan ini menjadi bukti bahwa kekompakan adalah pondasi utama dalam menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, meskipun beroperasi sebagai media lokal, dukungan yang datang dari berbagai penjuru tanah air menunjukkan bahwa dunia pers memiliki tali silaturahmi yang erat.
 
"Di usia ke-9, kita bukan hanya merayakan kemajuan Media Realita News Com, tetapi juga merayakan kebersamaan seluruh insan pers. Hanya dengan sinergi yang kuat, kita bisa terus berdiri tegak untuk menyampaikan informasi yang benar dan menjaga martabat profesi," ucap KRT. Ardhi Solehudin dalam sambutannya.
 
Hadirnya tokoh pers dari berbagai daerah menjadi sorotan utama. Supriyadi, wartawan senior dari Kendal, menekankan bahwa kolaborasi antar-media dan antar-wartawan sangat penting untuk menghadapi tantangan dunia jurnalistik saat ini.
 
"Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Saling dukungan dan menghormati satu sama lain adalah kunci agar profesi kita tetap dipercaya masyarakat. Kehadiran kita di sini adalah bentuk komitmen untuk menjaga kebersamaan," jelas Supriyadi.
 
Mewakili Ketua Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Agung Sulistio yang sedang mengalami pemulihan pasca sakit, Kepala Divisi Investigasi Didampingi Viny Amelia sang Isteri Tercinta yang juga menjabat sebagai Bendum II GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Ahmad Nuryaman menghadiri kegiatan tersebut. Kehadirannya menjadi bukti bahwa eksistensi Media Realita News Com telah diakui secara nasional.
 
Ahmad Nuryaman menyampaikan bahwa kekompakan antar-insan pers harus terus dijaga dan diperkuat. Menurutnya, kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat sangat tergantung pada bagaimana insan pers mampu bekerja sama dan saling menguatkan.
 
"Setiap media memiliki peran dan kontribusi masing-masing. Dukungan yang kita berikan pada hari ini bukan hanya untuk Media Realita News Com, tetapi juga untuk memperkuat pijakan pers nasional secara keseluruhan. Semoga sinergi yang terbangun hari ini dapat menjadi dasar untuk kerja sama yang lebih luas ke depannya," ucapnya.
 
Selain itu, ditempat terpisah, Asep NS sebagai Sekretaris Umum GMOCT juga menyampaikan ucapan selamat atas perayaan HUT ke-9 Media Realita News Com. "Selamat ulang tahun yang ke-9 bagi Media Realita News Com. Selama ini, Anda telah menunjukkan kontribusi yang signifikan dalam menyajikan informasi yang akurat dan relevan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Purbalingga dan sekitarnya. Semoga kedepannya dapat terus berkembang, semakin memperkuat kapasitas, dan tetap menjadi mitra penting dalam menjaga keberlangsungan serta kemajuan dunia pers nasional," ucap Asep NS dalam pesannya.
 
Acara perayaan HUT ke-9 ini juga menjadi ajang untuk mengevaluasi perkembangan dunia pers dan menyusun langkah strategis untuk memperkuat jaringan informasi serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. Semangat kekompakan yang tercipta diharapkan akan terus membawa dampak positif bagi kemajuan pers Indonesia.

#noviralnojustice

#sinergitas

#jurnalistik

#gmoct

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

AJAKAN DONASI UNTUK PUPUT ALEFIA PUTRI

By On Januari 10, 2026

 




Kami dengan penuh harap mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Puput Alefia Putri, anak dari Bapak Asep Koswara, yang baru saja menjalani operasi tumor yang menempel pada tempurung kepala.
 
Pemulihan setelah operasi membutuhkan biaya medis yang tidak sedikit, dan keluarga sedang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Setiap bentuk kontribusi yang diberikan akan sangat berarti dan menjadi harapan bagi kesembuhan Puput.
 
Alamat keluarga: Gang Selamet 1, RT 06 RW 03, Kelurahan BBK Surabaya, Kecamatan Kiaracondong

 
Untuk yang ingin memberikan donasi, dapat melalui rekening berikut:
 
- Bank BCA
- Nomor Rekening: 4372439045
- Atas Nama: Asep Koswara
 
Kontak Person untuk informasi lebih lanjut:
 
- Nomor Telepon: 0821-1702-5321
 
Mari kita bersama-sama menjadi bagian dari perjalanan kesembuhan Puput. Semoga donasi yang diberikan membawa berkah dan kelancaran bagi proses pemulihannya.


Ketua Umum GMOCT 

Agung Sulistio 

Sekertaris Umum GMOCT 

Asep NS 
 
 

𝐌𝐨𝐦𝐞𝐧𝐭𝐮𝐦 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟗 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚 𝐍𝐞𝐰𝐬 𝐂𝐨𝐦: 𝐒𝐢𝐦𝐛𝐨𝐥 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐨𝐥𝐢𝐝𝐚𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐤𝐢𝐤𝐢

By On Januari 09, 2026



​𝐏𝐔𝐑𝐁𝐀𝐋𝐈𝐍𝐆𝐆𝐀, BM.Online – Perayaan hari jadi ke-9 Media Realita News Com pada Jumat, 9 Januari 2026, menjadi momentum penting bagi penguatan solidaritas lintas media. Acara yang berlangsung khidmat di Purbalingga ini dihadiri oleh tokoh-tokoh pers dari berbagai daerah, menciptakan suasana kekeluargaan yang erat antar-sesama profesi.


​Pemilik Media Realita News Com sekaligus Aktivis Pers ternama, KRT. Ardhi Solehudin, W. SH, menyambut hangat kehadiran rekan-rekan sejawatnya. Ia menegaskan bahwa kehadiran jurnalis dari berbagai wilayah merupakan bukti nyata bahwa kekompakan adalah fondasi utama dalam dunia jurnalistik.


​"Di usia yang ke-9 ini, saya sangat mengapresiasi kehadiran rekan-rekan. Kita harus terus memegang teguh kebersamaan. Sinergi adalah kunci agar kita tetap tegak lurus menyuarakan kebenaran dan menjaga marwah profesi," ujar KRT. Ardhi Solehudin.


​Dukungan nyata terlihat dari hadirnya jajaran tokoh media nasional. Supriyadi, wartawan senior asal Kendal, menekankan pentingnya kolaborasi antar-insan pers di lapangan.


​"Kita sesama profesi harus saling bersinergi dan menghormati. Kehadiran kita di sini adalah bentuk dukungan moral bahwa wartawan harus bersatu dan saling menguatkan," tegas Supriyadi.

​Tak ketinggalan, hadir pula tokoh pers dari Jakarta, Ahmad Nuryaman, yang merupakan Pemimpin Redaksi Media Online Benteng Merdeka sekaligus Kepala Divisi Investasi DPP GMOCT. Kehadirannya semakin mempertegas luasnya jaringan dan dukungan terhadap Media Realita News Com.


​Menurut Ahmad Nuryaman, kekompakan yang hakiki antar-wartawan dan pemimpin media harus tetap dijaga demi menjaga kualitas informasi di Indonesia. Dukungan langsung dari berbagai media yang hadir ini mencerminkan rasa saling menghargai dan apresiasi yang tinggi terhadap eksistensi Media Realita News Com selama hampir satu dekade.


​Acara Anniversary ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga menjadi ajang diskusi untuk memperkuat jaringan informasi dan menjaga kode etik jurnalistik. Kekompakan yang tercipta diharapkan mampu menjadi pemantik semangat bagi seluruh awak media untuk terus menyajikan karya jurnalistik yang akurat dan bermartabat.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝


Dewan Otang Desak Pemkab Pangandaran Tindak Tegas Limbah Hotel: Ingatkan Ancaman Pidana UU Lingkungan

By On Januari 08, 2026


Pangandaran.(GMOCT) - Permasalahan limbah industri perhotelan di Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan serius. Dewan Otang, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa pengelolaan limbah hotel dan restoran di daerah wisata tersebut masih jauh dari standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Dewan Otang mengingatkan bahwa pesatnya pembangunan hotel dan penginapan di Pangandaran harus diiringi kepatuhan ketat terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terutama kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik.

“Pariwisata adalah aset utama Pangandaran. Jangan sampai rusak karena limbah cair maupun padat dari industri perhotelan yang tidak dikelola sesuai aturan,” tegasnya, Kamis (8/1/2026).

 

Ia menyoroti potensi pencemaran sungai dan laut yang dapat terjadi jika limbah perhotelan dibuang tanpa proses pengolahan yang sesuai baku mutu lingkungan. Menurutnya, pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana bagi pelaku usaha yang melanggar.

“UU 32/2009 sudah jelas. Pelaku usaha yang sengaja atau lalai mencemari lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Ini bukan ancaman kosong,” ujarnya mengingatkan.

 

Selain UU tersebut, Dewan Otang juga menyoroti kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk penyusunan AMDAL atau UKL-UPL bagi hotel dan restoran.

 

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menjaga keberlanjutan pariwisata Pangandaran. “Wisata tidak hanya soal jumlah wisatawan, tapi soal kelestarian alam. Kalau lingkungan rusak, wisatawan akan pergi,” katanya.

 

Dewan Otang memastikan dirinya siap mendorong lahirnya kebijakan daerah yang lebih berpihak pada perlindungan lingkungan serta memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar mampu memenuhi standar pengelolaan limbah.

 

Dukungan serupa datang dari Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). GMOCT mendapatkan informasi terkait permasalahan limbah perhotelan di Pangandaran dari media online Kabarsbi yang tergabung sebagai anggota dalam organisasi tersebut.

 

Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah harus tegas melakukan pemeriksaan berkala terhadap IPAL hotel dan restoran serta tidak boleh kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam lingkungan dan konsumen.

 

“Pengawasan tidak boleh hanya formalitas. Jika IPAL tidak berfungsi atau limbah dibuang sembarangan, pemerintah wajib bertindak,” ujar Agung Sulistio.

 

Ia berharap Pangandaran dapat menjadi contoh daerah wisata yang berhasil menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan hidup, sesuai amanat UU dan regulasi nasional.


#noviralnojustice


#pangandaran


#pantaipangandaran


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Uang Puluhan Juta Sudah Diserahkan, Surat Damai Tak Kunjung Ada: Kasus Salah Sasaran di Kab. Semarang Jadi Tanda Tanya

By On Januari 08, 2026



Kabupaten Semarang (GMOCT) -  Bentengmerdeka.online 

Kasus dugaan salah sasaran pengeroyokan dan perusakan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Semarang kembali jadi sorotan. Bukan hanya soal kejadian di lapangan, tapi juga soal proses perdamaian yang kini memunculkan banyak pertanyaan.


Informasi yang dihimpun GMOCT menyebutkan, pihak yang diduga berasal dari kelompok Bandungan mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp38.550.000, yang dikumpulkan dari sekitar tujuh orang. Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima surat kesepakatan perdamaian atau SKB dari kuasa hukum korban.



Tak hanya itu, narasumber juga menyebut adanya permintaan tambahan dana sekitar Rp6 juta lebih, disertai kekhawatiran akan diviralkan atau dilaporkan kembali ke kepolisian jika kekurangan tersebut tidak segera dipenuhi. Bahkan disebutkan, total nilai yang diminta dalam proses damai ini mencapai Rp100 juta.


Padahal, dalam musyawarah awal yang difasilitasi pihak kepolisian, keluarga dari pihak Bandungan mengaku hanya sanggup menyumbang sekitar Rp1 juta. Namun setelah ada pembicaraan lanjutan, kedua pihak akhirnya sepakat pada angka Rp100 juta.


Ironisnya, di awal pihak keluarga korban sempat menyampaikan bahwa tidak perlu biaya pengobatan, cukup mengganti kerusakan sepeda motor saja.

Peristiwa ini sendiri terjadi di sekitar kawasan Suharno 3, melibatkan dua kelompok anak muda dari Bandungan dan Bergas. Korban disebut sebagai orang yang salah sasaran, bukan bagian dari kedua kelompok tersebut.

Kantor hukum IBAS Lawyer & Partners, yang beralamat di Bergas Kidul, ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga korban untuk menangani perkara ini, baik di luar pengadilan maupun jika berlanjut ke ranah hukum.


Saat dikonfirmasi GMOCT, pengacara Ari Imam Basuki menyampaikan bahwa uang yang diserahkan memang masih berada padanya dan pembuatan SKB tidak harus dilakukan bersamaan dengan penyerahan uang.


 Ia juga menyarankan agar hal-hal teknis seperti visum dan proses hukum ditanyakan langsung ke Unit PPA Polres Semarang.

Sementara itu, keterangan dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa tidak ada laporan polisi resmi terkait kasus ini.


 Semua pihak hanya dimintai keterangan, dan polisi mengarahkan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan di luar jalur kepolisian, setelah keluarga korban menunjuk kuasa hukum.


Dari sisi keluarga korban, Mahmud, paman korban, mengaku awalnya hanya ingin sepeda motor keponakannya diperbaiki karena motor tersebut sangat disayangi korban. Namun karena terjadi perbedaan cerita di lapangan, seluruh proses akhirnya diserahkan kepada pengacara.


“Terus terang, soal penyerahan uang itu saya baru tahu belakangan. Saya juga tidak tahu apakah ibu kandung korban yang tanda tangan surat kuasa sudah benar-benar tahu soal nominal dan uang yang sudah diserahkan,” ujar Mahmud.


Di sisi lain, keluarga dari pihak Bandungan mengaku sangat terbebani. Untuk memenuhi sebagian pembayaran saja, mereka harus meminjam uang, bahkan sampai ke rentenir. Mereka khawatir jika masih diminta tambahan dana, kondisi ekonomi keluarga akan semakin terpuruk.


Tim GMOCT menilai, jika benar adanya ancaman viral atau pelaporan ulang ke polisi terkait kekurangan pembayaran, hal ini patut menjadi perhatian bersama agar proses perdamaian tidak berubah menjadi tekanan sepihak.


Kasus ini pun diharapkan bisa mendapat kejelasan, baik soal status uang yang sudah diserahkan, kejelasan surat perdamaian, maupun perlindungan hukum bagi semua pihak, terutama korban yang sejak awal disebut sebagai salah sasaran.


#noviralnojustice

#polressemarang

#polsekbandungan


Team/Red: Jelajahperkara


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Polsek Cikande Buka Suara soal Truk Limbah B3, Dokumen Dinyatakan Lengkap

By On Januari 07, 2026

 


SERANG, BM.Online  – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande buka suara terkait unit dump truck pengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU), yang mengangkut limbah dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI) yang terparkir di depan mapolsek.


Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menegaskan bahwa keberadaan truk di depan Mapolsek Cikande bukan merupakan penahanan, melainkan bagian dari prosedur pemeriksaan rutin oleh petugas.


“Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, diketahui bahwa kendaraan pengangkut limbah tersebut dilengkapi dengan dokumen legalitas yang sah dan lengkap. Seluruh izin pengangkutan limbah B3 serta manifes perjalanan telah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tatang, Rabu (7/1/2026).


Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi dan teknis, lanjut Tatang, tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penahanan kendaraan.


Ia juga menanggapi dugaan awal terkait tidak adanya logo limbah beracun serta indikasi kebocoran muatan. Menurutnya, petugas telah melakukan pengecekan langsung di lapangan.


“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aspek administrasi maupun prosedur pengangkutan limbah B3 telah dipenuhi sesuai regulasi,” jelasnya.


Tatang menambahkan, pemeriksaan terhadap para sopir yang sempat dilakukan di ruang Reserse Kriminal (Reskrim) bertujuan semata-mata untuk memastikan keselamatan publik serta kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, bukan dalam rangka penegakan pidana.


Lebih lanjut, Polsek Cikande juga telah memverifikasi adanya kerja sama resmi antara PT ARU dan PT WPLI sebagai pihak penghasil dan pengelola limbah B3.

“Dengan lengkapnya seluruh dokumen dan bukti pendukung, maka permasalahan ini dinyatakan selesai secara administratif,” tegasnya.

Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

By On Januari 07, 2026


PANGANDARAN, (GMOCT) - Kontroversi penanganan persoalan limbah di Kabupaten Pangandaran semakin memanas setelah muncul dugaan ketidaksinkronan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Asisten Daerah II (Asda II). Keduanya dinilai tidak kompak dan terkesan saling melempar peran terkait klarifikasi maupun langkah penanganan masalah limbah yang kini tengah menjadi sorotan publik.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait isu ini dari media online KabarSBI yang tergabung di dalamnya.

 

Sumber redaksi menyebut, menurut bukti komunikasi yang disampaikan oleh Kepala Biro Sahabat Bhayangkara Indonesia wilayah Pangandaran–Ciamis, Suwarno atau Bono, pihaknya telah melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pangandaran. Namun, penjelasan yang seharusnya datang dari dinas teknis tersebut justru tidak selaras dengan pernyataan Asda II, yang sebelumnya mengarahkan media untuk menanyakan persoalan limbah langsung kepada pihak hotel.

 

Sikap Asda II itu memicu kritik keras dari pimpinan redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio. Ia menilai arahan tersebut mencerminkan upaya pengalihan tanggung jawab yang tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.

 

“Pernyataan seperti ini sangat disayangkan dan tidak pantas diucapkan oleh pejabat struktural. Media bukan alat untuk melempar persoalan, melainkan mitra kontrol sosial yang harus dihormati,” tegas Agung, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Ketua II DPP LPK-RI.

 

Agung menegaskan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha, pemerintah daerah melalui dinas teknis memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Ia memperingatkan bahwa pejabat publik wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan peran aktif pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi pencemaran.

Di sisi lain, Suwarno menyatakan bahwa langkah konfirmasi yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk tanggung jawab jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berada pada koridor klarifikasi dan keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Namun, perbedaan sikap dan arah komunikasi antara Kadis LH dan Asda II justru menimbulkan persepsi bahwa penanganan persoalan limbah tengah berada dalam situasi saling lempar peran. Kondisi ini semakin memperkuat kritik terkait minimnya koordinasi antarpemangku kepentingan.

 

Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia menegaskan akan terus mengawal isu ini secara kritis dan berimbang. Agung menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kualitas kepemimpinan pejabat publik akan menjadi sorotan utama media, karena dari sanalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pangandaran dipertaruhkan.


#noviralnojustice

 

(Team/Red/ bono Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat atas Penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba sebagai Dirbinum Puspom TNI

By On Januari 06, 2026


Tangerang – Persaudaraan Mimikri menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas penunjukan Kolonel Polisi Militer (Kol. Pom) Jeffri B. Purba sebagai Direktur Pembinaan Umum (Dirbinum) Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).


Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan moral atas kepercayaan pimpinan TNI kepada Kol. Pom Jeffri B. Purba untuk mengemban jabatan strategis di lingkungan Puspom TNI. Jabatan Dirbinum dinilai memiliki peran penting dalam penguatan pembinaan, profesionalisme, serta tata kelola organisasi Polisi Militer TNI secara menyeluruh.


Ketua Umum Persaudaraan Mimikri, Oscar Emanuel Indradjaja, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar Kol. Pom Jeffri B. Purba dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab, Selasa (06/01/2026).


Kami berharap Kol. Pom Jeffri B. Purba senantiasa amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan baru ini, serta mampu membawa semangat pembaruan yang berdampak positif bagi institusi Puspom TNI,” ujarnya.


Senada dengan itu, Sekretaris Umum Persaudaraan Mimikri, Albertus Tody Bintoro Ajie, menilai penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba merupakan bentuk kepercayaan pimpinan TNI atas rekam jejak, kapabilitas, serta loyalitas yang telah ditunjukkan selama menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. 


Sebagai informasi, Dirbinum Puspom TNI merupakan jabatan penting yang membawahi pembinaan umum Polisi Militer di seluruh matra TNI, meliputi TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Posisi ini berperan dalam koordinasi administrasi, prosedur umum, hingga dukungan operasional dan representasi Puspom TNI dalam berbagai forum strategis, baik nasional maupun internasional.


Penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba sebagai Dirbinum Puspom TNI diharapkan dapat semakin memperkuat peran Polisi Militer TNI dalam menjaga disiplin, penegakan hukum, serta pembinaan internal yang profesional, modern, dan berintegritas.


Persaudaraan Mimikri atau Mimikri Brotherhood yang tergabung dalam jejaring Puspom TNI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah positif institusi TNI dalam menjaga supermasi hukum dan stabilitas nasional.

Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

By On Januari 06, 2026

 

Pangandaran (GMOCT) - Kawasan Pantai Pangandaran kembali menjadi sorotan publik. Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi awal terkait permasalahan ini dari media online Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), yang merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam GMOCT.

 

Agung Sulistio selaku Ketua Umum GMOCT, sekaligus Pimpinan Redaksi KabarSBI.com dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), secara tegas menyoroti dugaan pembuangan limbah cair ke laut yang dinilai telah mencemari lingkungan serta meresahkan warga dan wisatawan.

 

Persoalan ini mencuat setelah Tim KabarSBI.com melakukan kunjungan ke Pantai Pangandaran. Dalam suasana liburan, tim justru mendapati bau menyengat yang muncul secara tiba-tiba saat berada di kawasan pantai. Bau tidak sedap tersebut tercium kuat dari sekitar saluran air yang bermuara langsung ke laut, tepat di area yang kerap digunakan wisatawan untuk bersantai.

 

Keberadaan saluran pembuangan limbah di pinggir pantai tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pencemaran lingkungan. Limbah cair yang tidak diolah berpotensi mencemari air laut, merusak ekosistem pesisir, serta mengancam kesehatan masyarakat dan wisatawan. Kondisi ini jelas mencoreng citra Pantai Pangandaran sebagai destinasi wisata unggulan di Jawa Barat.

 

Sutiman, selaku Ketua RT sekaligus Ketua Organisasi Bugi, mengungkapkan bahwa limbah tersebut diduga berasal dari hotel maupun rumah makan yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia menyebutkan bahwa di kawasan Pantai Barat Pangandaran terdapat sedikitnya lima titik saluran pembuangan limbah yang langsung mengarah ke laut.

 

Adapun lima titik pembuangan limbah yang diduga berasal dari aktivitas usaha tersebut berada di depan Hotel Aquarium, depan kantor penjaga Pantai Kalen Buaya, depan Bumi Nusantara, depan Hotel Krisna, serta di depan Pondok Seni. Seluruh titik ini dinilai sangat rawan mencemari lingkungan pesisir dan memperburuk kualitas kawasan wisata.

 

Secara yuridis, dugaan pembuangan limbah ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 secara tegas melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, sementara Pasal 104 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan.

 

Agung Sulistio menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dari instansi terkait tidak boleh terus dibiarkan. Pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan, audit lingkungan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari dinas terkait maupun pihak hotel dan rumah makan yang diduga membuang limbah ke laut. Tim KabarSBI.com menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan pengawalan kasus ini demi kepentingan masyarakat, perlindungan konsumen, serta penegakan hukum lingkungan di kawasan Pantai Pangandaran.


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Bedakan Wartawan dan Organisasi Wartawan, Masyarakat Jangan Salah Paham

By On Januari 06, 2026

 

*Oleh* : Roni Maulana Arsy (Praktisi Media)


Di tengah maraknya pemberitaan dan banyaknya organisasi wartawan yang muncul, masyarakat perlu memahami satu hal penting: wartawan dan organisasi wartawan adalah dua hal yang berbeda, dengan tugas dan fungsi yang sangat berbeda pula.


Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak bingung, tidak takut, dan tidak mudah ditekan oleh oknum yang mengatasnamakan pers.


Apa Itu Wartawan?


Wartawan adalah orang yang bekerja mencari dan menyebarkan berita melalui media resmi. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selama ia bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.


Tugas wartawan sederhana tapi penting:

Mencari fakta

Mengonfirmasi informasi

Menyampaikan berita kepada publik


Wartawan tidak boleh meminta uang, proyek, atau imbalan dalam bentuk apa pun. Jika itu terjadi, maka itu bukan kerja jurnalistik, melainkan pelanggaran etika.


Lalu, Apa Itu Organisasi Wartawan?


Organisasi wartawan adalah wadah atau perkumpulan profesi, bukan pelaku pemberitaan. Organisasi ini dibentuk untuk :

Membina anggotanya

Memberikan edukasi jurnalistik

Menjaga etika profesi

Melindungi wartawan secara organisasi


Yang perlu diketahui masyarakat:


Organisasi wartawan tidak punya kewenangan meliput berita

Tidak berhak meminta proyek, dana, atau fasilitas

Tidak boleh menekan masyarakat atau instansi dengan nama pers


Jika ada organisasi wartawan yang bertindak seolah-olah punya kuasa jurnalistik, masyarakat patut bersikap kritis.


Kenapa UU Pers dan Kode Etik Itu Penting?


Baik wartawan maupun organisasi wartawan wajib memahami UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tanpa itu, profesi pers bisa disalahgunakan dan merugikan masyarakat.


Undang-undang melindungi kerja jurnalistik, bukan kartu pers, bukan seragam, dan bukan nama organisasi. Artinya, yang dilihat adalah perbuatannya, bukan atributnya.


Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?


Jika bertemu wartawan:

Tanyakan dari media mana

Tanyakan tujuan wawancara

Masyarakat berhak menolak jika tidak nyaman


Jika bertemu organisasi wartawan:

Ingat bahwa mereka bukan peliput berita

Tidak wajib melayani permintaan apa pun

Jangan takut dengan ancaman yang mengatasnamakan pers


Jika ada tindakan yang mencurigakan, masyarakat bisa melapor ke media terkait, Dewan Pers, atau aparat berwenang.


Kesimpulan

Wartawan dan organisasi wartawan sama-sama penting, tetapi tidak bisa disamakan. Wartawan bekerja untuk publik melalui berita, sementara organisasi wartawan bekerja untuk profesi melalui pembinaan.


Pers akan tetap dipercaya jika dijalankan oleh orang-orang yang paham hukum, patuh etika, dan tahu batas kewenangannya. Dan masyarakat yang cerdas adalah benteng utama agar pers tetap sehat dan bermartabat.


#noviralnojustice


#wartawan


#organisasiwartawan


#gmoct


Team/Red (Laskarbhayangkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pengadilan Agama Jepara Tandatangani MOU Mediator Non Hakim, keberhasilan Mediasi Capai 4,2% Melampaui Target Nasional sebesar 3,5%

By On Januari 06, 2026


Jepara – Pengadilan Agama Jepara melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka meningkatkan layanan mediasi, di Ruang Sidang RA Kartini pada pukul 08.30 WIB. Acara ini dihadiri oleh pejabat utama Pengadilan Agama Jepara dan didukung oleh empat mediator non hakim yang turut menandatangani MoU.

 

Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs. Abd Halim Zailani, Wakil Ketua M Syafi’i.S.Ag, Panitera DR. Moh Rizal.SHI.,MH, serta Sekertaris Sudirman.SH.

 

Keempat mediator non hakim yang terlibat dalam penandatanganan adalah Muh Yusuf.C.Med, Bambang Budianto.C.Med, Agus Setyawan.C.Med, dan Kusbiyanto.C.Cmed.

 

Muh Yusuf.C.Med, atau yang akrab disapa Lek Yus Selain Menjadi sebagai Mediator beliau pun menjabat beberapa peranan penting dalam berbagai institusi, yaitu sebagai Direktur LKBH Jepara (Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi), Ketua YPK-BK Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini Jepara, Ketua POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara periode 2019-2026, Wakil Ketua PC LPBH NU (Masa Khidmat 2023-2026), Wakil Ketua DPK APINDO Jepara, serta Ketua Bidang Hukum di beberapa organisasi wartawan dan bagian dari GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Dalam kesempatan tersebut, Muh Yusuf menyampaikan statement terkait penandatanganan MOU, "Penandatanganan MOU ini bukan hanya sekadar bentuk kerjasama resmi, melainkan komitmen bersama untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat. Capaian 4,2% keberhasilan mediasi tahun 2025 menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pengadilan dan mediator non hakim dapat memberikan dampak positif. Ke depannya, kami akan terus berupaya meningkatkan kapasitas dan aksesibilitas layanan mediasi, sehingga lebih banyak masyarakat dapat merasakan manfaat dari proses penyelesaian sengketa yang damai dan cepat."

 

Dilaporkan bahwa tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Jepara tahun 2025 mencapai 4,2%, melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 3,5%. Kerjasama ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas dan efektivitas proses mediasi untuk kepentingan masyarakat.

 

Team/Red (M Bakara)

 

Editor: Asep NS

Walikota Bandung Dimintai Tanggapan, Kepala UPT TPU Cikutra: "JANGAN PERNAH, SAYA TIDAK GILA JABATAN" Usai Masalah Jembatan dan Kondisi TPU

By On Januari 06, 2026


Bandung (GMOCT) - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Pancabuananews yang tergabung di dalamnya perihal Pernyataan tegas dari Kepala UPT TPU Cikutra, Supena, menjadi sorotan publik setelah muncul serangkaian permasalahan terkait kondisi jembatan akses dan pengelolaan kawasan TPU Cikutra, termasuk adanya referensi terkait pengelolaan TMC Nagrog sebagai pembanding. Dalam temu media baru-baru ini, Supena menyampaikan sikapnya yang tidak terpengaruh oleh posisinya saat ini.

 

"Biarin saja, bahkan kalau mau dipermalukan atau dipindahkan juga tidak apa-apa. Karena saya Supena, tidak gila jabatan," tegasnya dengan nada mantap.

 

Pernyataan ini muncul setelah berbagai keluhan dari masyarakat mengenai kondisi TPU Cikutra yang dianggap belum optimal. Beberapa warga melaporkan bahwa jembatan yang menjadi akses utama menuju beberapa blok di dalam TPU memiliki kerusakan yang cukup parah dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna. Selain itu, juga ada keluhan terkait pengelolaan lahan, kebersihan, dan fasilitas pendukung di kawasan TPU yang belum sesuai dengan harapan masyarakat.

 

Banyak pihak menilai bahwa pernyataan Supena kurang menunjukkan komitmen dalam menangani permasalahan yang ada. Menurut prinsip tata kelola pemerintahan, pejabat diharapkan mampu mengambil langkah konkret untuk mencari solusi dan memenuhi harapan masyarakat yang dilayani.

 

"Seharusnya kalau sebagai Kepala UPT harus mencari solusinya, bukan malah bilang tidak gila jabatan. Posisi tersebut diberikan bukan hanya untuk diemban sebagai gelar, tapi lebih kepada tanggung jawab untuk melayani masyarakat," ujar salah satu tokoh masyarakat di wilayah Cikutra yang memilih tidak disebutkan namanya.

 

Kini, perhatian publik beralih ke tanggapan dari Wali Kota Bandung terkait kasus ini. Masyarakat berharap pemerintah kota dapat segera mengambil tindakan, baik untuk menangani permasalahan fisik di TPU Cikutra maupun mengevaluasi kinerja pejabat terkait agar masalah tidak berlanjut dan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.

 

Apakah Wali Kota akan mengeluarkan pernyataan resmi atau mengambil langkah tindak lanjut berupa evaluasi serta penyusunan solusi komprehensif? Pihak Pancabuananews.com akan terus memantau perkembangan dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.


#noviralnojustice

 

(Team/Red: Pancabuananews )


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *