Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pemeliharaan dan Renovasi Gedung RSUD Kota Serang Diduga Minim Pengawasan dan Abaikan K3

By On September 16, 2025



Kota Serang- bentengmerdeka.online.Proyek pemeliharaan dan Renovasi gedung Rumah Sakit Umum Kota Serang Diduga Minim Pengawasan baik dari konsultan pengawas dan pelaksana dari CV.Pusaka Jawa dan para pekerja tidak patuh aturan dengan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan Abaikan keselamatan Kerja.pada 15/09/2025.

Hasil pantauan awak media dilokasi pekerjaan pemeliharaan dan Renovasi gedung RSUD KOTA SERANG terpantau para pekerja banyak yang melanggar K3 dengan tidak memakai APD dan tidak terlihat pelaksana kontraktor dari CV.Pusaka Puser Jawa dilokasi dan konsultan pengawas dari CV.BIGHI KONSULTAN PRAKASA.

Minimnya pengawasan keduanya tersebut para pekerja tidak memakai alat pelindung diri seperti helm ,rompi,kaos tangan dan sepatu boot.

Sanksi bagi kontraktor pekerja yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, denda, atau bahkan pembekuan izin proyek, sedangkan sanksi pidana dapat berupa kurungan penjara jika pelanggaran menyebabkan kecelakaan fatal. 

Jenis-jenis Sanksi

Sanksi Administratif


Teguran Tertulis: Peringatan resmi dari pihak berwenang atau perusahaan. 

Denda Administrasi: Pembayaran denda yang nilainya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. 


Perintah Penghentian Kegiatan: Penghentian sementara proyek hingga masalah K3 terselesaikan. 

Pembekuan atau Pencabutan Izin Operasional: Sanksi berat untuk pelanggaran serius yang berulang. 


Sanksi Pidana

Kurungan Penjara: Ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pimpinan perusahaan jika kelalaian menyebabkan kecelakaan fatal atau kematian pekerja. 

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:

Mewajibkan perusahaan untuk menyediakan APD dan pekerja untuk menggunakannya. 


Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja Konstruksi:

Mengatur kewajiban penyediaan APD bagi pemberi kerja dan kewajiban penggunaan bagi pekerja di proyek konstruksi. 

Pihak yang Berwenang Memberikan Sanksi


Pengawas Ketenagakerjaan:

Berwenang memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi pencabutan izin operasional perusahaan. 


Perusahaan (Kontraktor):

Dapat memberikan sanksi internal kepada pekerjanya, seperti teguran, denda, hingga tidak diikutsertakan dalam proyek selanjutnya, sesuai aturan perusahaan. 


Dilokasi yang sama pekerja yang enggan sebutkan nama nya saat dikonfirmasi mengatakan,Saya tidak tahu nama pelaksana siapa yang saya tahu pak Mamat bagian logistik ,Ujarnya sama awak media.


Kita pekerja dibayar Rp.140 Ribu untuk kenek dan untuk tukang dibayar Rp.150 Ribu ,Untuk APD kita tidak dikasih kang ,kita 4 orang dari daerah Bogor kang ,Imbuhnya.


Saat dikonfirmasi awak media Mamat selaku logistik mengatakan,Terkait pelaksana Agung kang ,Ia lagi nggak kesini,kalau saya mah nunggu material ,"Ujarnya.


Saat berita ini naik pihak terkait baik konsultan pengawas dan pelaksana belum bisa dikonfirmasi selanjutnya terkait pekerjaan tersebut.


(Red/tim)

Oknum Kaur Keuangan Pegawai Desa Petir Di Duga Kuras Anggaran Dana Desa Tahun 2025.

By On September 16, 2025

 

Kabupaten Serang-bentengmerdeka online.Pemerintahan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, provinsi Banten untuk saat ini kondisinya sangat memprihatinkan ,setelah Dana Desa tahun 2025, tahap dua turun tinggal pencairan diduga digondol dan dikuras habis,oleh Inisial Y.S.W, oknum perangkat desa yang menjabat sebagai kaur keuangan, Senin 15 Agustus 2025.


Pemerintah Pusat Kemenkeu menggelontorkan Anggaran Dana Desa melalui Kementrian Desa yang peruntukan nya untuk pembangunan seperti Inspratruktur, Pemberdayaan, pendidikan

Demi untuk kesejahteraan bersama.


Namun Sangat disayangkan di salah Satu Desa Yang ada di Kabupaten Serang, tepat nya di Desa, petir ada nya duga,an yang dikuras oleh salah satu pegawai sebagai Kaur keuangan, Oknum yang tidak bertanggung jawab.


Mengetahui adanya penarikan Dana Desa secara ilegal (tanpa sepengetahuan kepala Desa) , Wahyudi Kepala Desa Petir melakukan koordinasi dengan sekretaris Desa, Camat , Pendamping Desa, pendamping lokal desa, dan supervisor


Kepala Desa Petir Wahyudi saat di Konfirmasi melalui pesan Whas,up," kalau untuk sementara ini saya tidak bisa memberikan keterangan apapun karena terkait ada nya, permasalahan ini sudah saya Laporkan ,kepada pihak yang berwajib dan untuk pelapornya, juga itu saya sendiri,"balasnya 15 September 2025.


Faris selaku Camat Petir ketika di konfirmasi Via Chat WhatsApp,tidak memberikan balasan dan juga tanggapan.


Apabila benar dan terbukti adanya dugaan penarikan Anggaran Dana Desa yang di lakukan oleh Oknum kaur Keuangan, Desa Petir untuk kepentingan Pribadi atau Kroninya, maka pelaku bisa dijerat UUD Tindak Pidana Korupsi yang di atur dalam

UUD Nomor 31 Tahun 1999 yang di Ubah ke UUD Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi



(Masturo)

Pakar Hukum Vault Vandellant Turun Gunung, Minta Polres 50 Kota Fasilitasi Mediasi Jurnalis

By On September 15, 2025

 

Payakumbuh – Pakar hukum Vault Vandellant S.H., turun gunung menanggapi serius insiden pencemaran nama baik yang menimpa sejumlah jurnalis, yakni RYN, RK, ARL, EY, dan AS. Ia meminta agar Polres 50 Kota dapat memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait.

 

"Kita harapkan di sini kita sama-sama mencari penyelesaian, bukan saling menyerang dan menjatuhkan sesama jurnalis," ujar Vault Vandellant.

 

Vault Vandellant menegaskan kepeduliannya terhadap profesi dan solidaritas sesama wartawan. Menurutnya, kasus ini mencerminkan permasalahan dalam menjalankan tugas dan fungsi pers di lapangan. Padahal, sesama wartawan seharusnya menyampaikan informasi yang akurat kepada publik.

 

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Vault akan mengambil langkah konkret. "Pertama, kami akan berkomunikasi dengan pihak Polres 50 Kota agar memberikan fasilitasi mediasi antar jurnalis," jelasnya. Ia juga akan memperkuat kerja sama kelembagaan antara wartawan dan Polres supaya ada komunikasi yang lebih baik di lapangan.

 

Lebih lanjut, Vault menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada jurnalis yang membutuhkan. Koordinasi juga akan dilakukan dengan organisasi jurnalis lainnya jika diperlukan.

 

Vault mengingatkan bahwa setiap bentuk pencemaran nama baik dan fitnah terhadap sesama jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi. "Jika dibiarkan, ini bisa menciptakan iklim yang tidak sehat dalam kerja jurnalistik," katanya.

 

Ia berpesan kepada seluruh jurnalis agar tetap profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta mengutamakan keselamatan saat meliput.

 

Di akhir pernyataannya, Vault menyampaikan harapan agar institusi kepolisian dapat memfasilitasi mediasi ini, sehingga kemerdekaan pers dapat terjaga dengan prinsip saling menghormati. "Terima kasih Polres 50 Kota sebelumnya, agar bisa memfasilitasi sesama jurnalis kedua belah pihak untuk mediasi, agar isu tidak makin berkembang dan dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan," pungkasnya.


(Sumber :  Vaul Vandellant S.H.)

Proyek Paving Block PSU Di Duga Tida Sesuai Dengan Speksifikasi Juklak & Juknis Terkesan Asal Jadi( ASJAD)

By On September 15, 2025



Kegiatan pembangunan paving block masih dalam tahap pengerjaan tepat nya di lingkungan pipitan RW 002 kelurahan, Pipitan, kecamatan Walantaka kota Serang,Provinsi Banten. kini terdapat sorotan publik pada hari Senin 15/09/2025.


Kota Serang-bentengmerdeka. Online Pasal nya, berdasarkan analisa,pantauan awak media dilokasi ,tersebut telah menemukan beberapa kejanggalan,dalam kegiatan pembangunan infrastruktur, yang dibiyayai ,melalui dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman Perkim provinsi.


Temuan yang kami lihat dilapangan secara kasat mata dilokasi tersebut dalam segi teknis pemasangan pun terlihat jelas,asal pasang paving block yang patah masih saja tetap digunakan dalam pemasangan pun seperti tidak beraturan terlihat bergelombang ,amburadul & acak- acakan lebih parah nya lagi, untuk ketebalan abu batu saat di ukur dengan alat meteran cuma hanya 3 centi dan ada juga 5 centi meter sangat miris ,akibat minim nya pengawasan dari pihak tim pelaksana dan juga konsultan pengawas pembangunan tersebut, kini menuai sorotan tajam yang sangat serius.

 

Ditemui dilokasi salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi awak media BM-online.ia mengatakan terkait kegiatan proyek pembangunan paving block ini, untuk para pekerja nya ,asli orang Boru semua kang, warga masyarakat sini gak dilibatkan. Kebetulan saya kerja berjumlah empat orang  

Mengenai upah saya diborong kan sebesar Rp.10 juta sampai dengan selesai ucap nya. 

Masih lanjut Ia membenarkan bahwa pembangunan ini baru berjalan kurang lebih satu bulan ,kang ada pun , temuan dan juga kejanggalan itu lebih baik akang temui saja pelaksana dilapangan nya,biar lebih jelas.


Ditempat terpisah tim awak media BM-online.mencoba konfirmasi ifan, Sebagai pelaksana yang bertugas untuk mengawasi proyek pembangunan paving block di lapangan ,saat dihubungi melalui telfon dan chat via WhatsApp untuk menggali informasi lebih lanjut sudah sejauh mana kegiatan yang Sudah berjalan tersebut guna Untuk bahan pertimbangan,namun alhasil yang diperoleh tim awak Media BM online. tida sesuai dengan harapan, untuk dimintai keterangan, hanya menjanjikan kata janji manis ,seakan terkesan ada nya indikasi yang di duga menutupi keterbukaan informasi publik ( KIP)Sehingga kini menimbulkan ada nya unsur permainan dalam kegiatan pembangunan proyek paving block tersebut.


Kami sebagai aktivis kontrol sosial meminta kepada dinas terkait baik,dari pihak Perkim provinsi,inspektorat Provinsi Banten dan juga BPK ,untuk segera meninjau dan mengcroscek ulang kegiatan yang ada di lingkungan, pipitan jika terbukti ada nya indikasi kecurangan kami mintai periksa,audit semua pembangunan yang ada di kecamatan , Walantaka tersebut bila mana terbukti ada Indikasi penyimpangan kami minta pihak-pihak terkait ambil tindakan tegas dan beri sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku tutup nya Mengakhiri.


(Masturo)

Socfindo Seumanyam Peduli Generasi Sehat: Salurkan PMT di Tiga Desa

By On September 15, 2025

 

Nagan Raya – PT. Socfindo Seumanyam terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesehatan masyarakat sekitar perkebunan. Melalui program Pemberian Makanan Tambahan (PMT), perusahaan menyalurkan bantuan makanan bergizi untuk anak-anak di tiga desa, yakni Desa Simpang Deli Kilang, Simpang Deli Kampung, dan Panton Bayu. Program ini menjadi upaya nyata perusahaan dalam mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak di Nagan Raya.


Di Desa Simpang Deli Kilang, kegiatan PMT dihadiri oleh perwakilan perusahaan, antara lain Askep Satria Winata, KTU Sumarwan, dan Asisten Divisi II Muhammad Haris S yang turut didampingi istri. Bantuan diserahkan langsung kepada kader Posyandu Wahyuni, Saodah, Windi Arshela, Erlinda, serta bidan desa Tiwi untuk didistribusikan kepada anak-anak.


Sementara itu, di Desa Simpang Deli Kampung, perusahaan diwakili oleh Asisten Divisi I Rifai Husein Nasution. Penyaluran PMT diterima langsung oleh Keuchik M. Yusuh bersama Kepala Posyandu Nur Aini. Warga memberikan apresiasi besar dan dukungan penuh kepada PT. Socfindo Seumanyam yang telah hadir memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.


Adapun di Desa Panton Bayu, penyerahan bantuan bergizi dihadiri oleh Askep Satria Winata, Asisten Divisi II Muhammad Haris S bersama istri, serta sejumlah pengurus perusahaan lainnya. Bantuan disalurkan melalui Ibu Keuchik Fitriati, bidan desa Sri Ramadhani, serta kader Posyandu Murtini, Feka Juwita, Marina, Suminah, dan Armawati yang akan memastikan makanan bergizi diterima sesuai kebutuhan anak-anak.


Pengurus PT. Socfindo Seumanyam, H. Ricky Irawan, SP, menjelaskan bahwa kegiatan PMT merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Ia menegaskan pentingnya langkah berkelanjutan untuk mendukung kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak di sekitar wilayah perkebunan.


“Semoga program ini dapat bermanfaat secara langsung bagi masyarakat penerima manfaat. Kami berkomitmen melaksanakan kegiatan ini secara konsisten di desa-desa sekitar kebun demi mencegah stunting dan mendukung tumbuh sehat anak-anak Nagan Raya,” ujar Ricky Irawan kepada awak media.



Melalui program CSR yang berkesinambungan ini, PT. Socfindo Seumanyam berharap kehadirannya tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Upaya nyata perusahaan dalam menekan angka stunting di Nagan Raya diharapkan dapat melahirkan generasi yang lebih sehat, cerdas, dan siap menghadapi masa depan.


(Sumber : Bongkarperkara.com)

PT. Socfindo Seumanyam Konsisten Salurkan Makanan Bergizi, Cegah Stunting di Nagan Raya

By On September 15, 2025

 

Nagan Raya – PT. Socfindo Seumanyam kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat dengan menyalurkan bantuan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi anak-anak di desa sekitar kebun. Program ini bertujuan mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang sehat generasi muda di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.


Tahun ini, kegiatan PMT dilaksanakan di tiga desa, yaitu Desa Simpang Deli Kilang, Simpang Deli Kampung, dan Panton Bayu. Masing-masing desa mendapat perhatian khusus dari perusahaan dengan melibatkan langsung kader Posyandu, bidan desa, dan aparatur gampong dalam penyaluran bantuan.


Di Desa Simpang Deli Kilang, kegiatan dihadiri perwakilan perusahaan antara lain Askep Satria Winata, KTU Sumarwan, serta Asisten Divisi II Muhammad Haris S bersama istri. Bantuan diserahkan langsung kepada kader Posyandu; Wahyuni, Saodah, Windi Arshela, Erlinda, dan bidan desa Tiwi.


Sementara di Desa Simpang Deli Kampung, PT. Socfindo Seumanyam diwakili oleh Asisten Divisi I Rifai Husein Nasution. Bantuan PMT diterima oleh Keuchik Simpang Deli Kampung, M. Yusuh, bersama Kepala Posyandu, Nur Aini. Warga menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh agar perusahaan terus memberikan manfaat positif bagi masyarakat.


Adapun di Desa Panton Bayu, penyerahan makanan bergizi dihadiri Askep Satria Winata, Asisten Divisi II Muhammad Haris S beserta istri, serta sejumlah pengurus perusahaan. Bantuan diterima oleh Ibu Keuchik Fitriati, bidan desa Sri Ramadhani, serta kader Posyandu; Murtini, Feka Juwita, Marina, Suminah, dan Armawati.


Pengurus PT. Socfindo Seumanyam, H. Ricky Irawan, SP, menegaskan kegiatan PMT merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) yang rutin dilaksanakan setiap tahun.


“Semoga program ini dapat bermanfaat secara langsung bagi masyarakat penerima manfaat. Kami berkomitmen melaksanakan kegiatan ini secara konsisten di desa-desa sekitar kebun, demi mencegah stunting dan mendukung tumbuh sehat anak-anak Nagan Raya,” ungkap Ricky Irawan kepada awak media.



Melalui program CSR yang berkesinambungan, PT. Socfindo Seumanyam berharap dapat menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam menekan angka stunting dan gizi buruk di Kabupaten Nagan Raya.


(Sumber : Bongkarperkara.com)

PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"   Pamarayan, Kabupaten Serang --- Kegiatan penanaman tiang wifi dan pemasangan kabel internet di Jalur Pamarayan - Moderen sedang dalam proses pemasangan di beberapa titik Kecamatan Pamarayan, hingga Kecamatan Bandung kembali menjadi sorotan. Pada Minggu 14 September 2025  Pasalnya, Kegiatan yang menimbulkan dugaan itu, dilakukan pada setiap malam tiba dan dari pihaknya belum satupun menunjukan adanya izin-izin sebagaimana mestinya, baik dari pemilik lahan RT/RW hingga tingkat Kecamatan,apalagi tingkat kabupaten.  Hasil pantauan media sementara diketahui pihak pelaksana penanaman tiang dan pemasangan kabel tersebut diduga di back-Up oleh oknum Ormas dan oknum media.  Dugaan ilegal tersebut di perkuat oleh beberapa pucuk pimpinan masyarakat baik RT/RW yang mengatakan tidak tau, bahkan Camat Pamarayan Siti Komariah tidak mengetahui adanya kegiatan penanaman tiang dan pemasangan kabel dari PT Awinet di wilayahnya.  Adanya pernyataan dari camat Pamarayan semakin kuat dugaan bahwa pemasanga tiang wifi itu diduga melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang telkomunikasi, yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaptarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak berwenang.  Selain itu peraturan daerah (PERDA) jika pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang.  Ditempat terpisah salahsatu  warga RT.04 RW 01 tida merasa memberikan ijin pada kegiatan  penanaman tiang wifi tersebut. " Jangan kan ngasih konferensi Ijin Juga tida, Pak Lurah 300 rb katanya, tapi ga tau kalau ada kegiatan ini pak. Jelasnya    Reporter : Nurseha Wartawan Katatribun.id  (Sumber : Red - Katatribun.id)   Gabungan Media Online Cetak Ternama  (GMOCT)

By On September 14, 2025



BM.Online, Pamarayan, Kabupaten Serang --- Kegiatan penanaman tiang wifi dan pemasangan kabel internet di Jalur Pamarayan - Moderen sedang dalam proses pemasangan di beberapa titik Kecamatan Pamarayan, hingga Kecamatan Bandung kembali menjadi sorotan. Pada Minggu 14 September 2025

Pasalnya, Kegiatan yang menimbulkan dugaan itu, dilakukan pada setiap malam tiba dan dari pihaknya belum satupun menunjukan adanya izin-izin sebagaimana mestinya, baik dari pemilik lahan RT/RW hingga tingkat Kecamatan,apalagi tingkat kabupaten.

Hasil pantauan media sementara diketahui pihak pelaksana penanaman tiang dan pemasangan kabel tersebut diduga di back-Up oleh oknum Ormas dan oknum media.

Dugaan ilegal tersebut di perkuat oleh beberapa pucuk pimpinan masyarakat baik RT/RW yang mengatakan tidak tau, bahkan Camat Pamarayan Siti Komariah tidak mengetahui adanya kegiatan penanaman tiang dan pemasangan kabel dari PT Awinet di wilayahnya.

Adanya pernyataan dari camat Pamarayan semakin kuat dugaan bahwa pemasanga tiang wifi itu diduga melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang telkomunikasi, yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaptarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak berwenang.

Selain itu peraturan daerah (PERDA) jika pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang.

Ditempat terpisah salahsatu warga RT.04 RW
01 tida merasa memberikan ijin pada kegiatan penanaman tiang wifi tersebut. " Jangan kan ngasih konferensi Ijin Juga tida, Pak Lurah 300 rb katanya, tapi ga tau kalau ada kegiatan ini pak. Jelasnya 


Reporter : Nurseha Wartawan Katatribun.id

(Sumber : Red - Katatribun.id) 

Gabungan Media Online Cetak Ternama 
(GMOCT)


Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

By On September 13, 2025



Serang, BM.Online - Sudah berjalan lama dan hampir selesai pemasangan tiang dan kabel wifi dari PT Awinet tidak di ketahui pihak kecamatan.

Pemasangan tiang melintasi sekitar lima desa dari tiga kecamatan yaitu pamarayan,bandung dan cikande,ironisnya banyak yang tidak tau baik dari tingkatan RT/RW sampai camat pun tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut,apalagi pemilik lahan bisa di pastikan tidak mengetahuinya dan lahannya hanya di jadikan ajang bisnis sajah.

Jum,at 12/9/2025 salahsatu pucuk pimpinan kecamatan pamarayan Siti Komariah mengatakan tidak mengetahui adanya penanaman tiang wifi,senada dengan para RT kades di wilayah kecamatan bandung dan cikande yang sama terlintasi,sementara dari camat bandung dan cikande belum ada keterangan.

Berbeda dengan pihak penyelenggara saat di konfirmasi mengatakan semua sudah beres,padahal fakta di lapangan kegiatan pemasangan tiang dan kabel yang di kerjakan saat malam tiba itu,dimana para pekerjanya pun tidak di lengkapi dengan K3 dan terkesan curi-curi waktu saat bekerja,menimbulkan dugaan adanya kebohongan dan pembodohan terhadap masyaratak.

Menurut UU nomor 36 tahun 1999tentang telkomunikasi,yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaptarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak berwenang,selain itu peraturan daerah (perda),jika pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan,pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang.

(Red/Samu BF)


SPBU 44.522.32 Petunjungan Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM, Jenal Sebut Supri Bosnya, Kapolsek Bulakamba Akan Segera Menindaklanjuti

By On September 13, 2025




Brebes, BM.Online- Berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi sepertinya sia-sia, ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai aturan.


Salah satu SPBU yang nakal menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai aturan adalah SPBU 44-522-32 yang berada di Jl. Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Pada Sabtu 13 September 2025


Informasi yang dihimpun Pada Kamis (11/09/2025), mobil truk milik mafia BBM beraksi di SPBU 44.522.32 tepatnya di Jl. Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Mereka menjalankan aksinya dengan "helikopter" (mobil truck dimodifikasi tangki, dan menggunakan babytank).


Dibenarkan oleh inisizl A saat di mintai keteranganya melalui von Whatsap nya mengatakan aktifitas bisnis bbm ilegalnya sudah berjalan lama namun sekarang urusan kordinasi sudah iya serahkan kepada Ompong. "Aktifitas sudah lama berjalan pak, dan berapa unit mobil mafia BBM juga asudah jzlan alan semuanya. Jelasnya 


Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Kian marak di Kabupaten Kebumen , para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh oleh hukum. Junaidi selaku aktifis pemburu ilegal Jawa Tengah mengatakan, maraknya praktik mafia Bahan Bakar Minyak itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).


"Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Kebumen. Katanya melalui keterangan tertulis, Pada Sabtu 13 September 2025


Menurut Junsidi, Praktik mafia BBM itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini, Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.


"Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi.Ujarnya


Junaidi yang juga Aktifis Jawa Tengah mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.


"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas. Katanya


Pembekuan operasional, kata Junaidi, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.


"Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," Tutupnya 


Harapannya, diminta kepada penegak hukum khususnya Polres Brebes agar dapat menyelidiki mafia BBM yang disinyalir melakukan penimbunan dan pendistribusian BBM Subsidi tanpa izin di wilayah Bulakamba tindak dan tangkap para pelaku mafia BBM yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia ini.


Hingga berita diterbitkan Kapolsek Bulakamba saat dikonfirmasi melalui pesan whatsAppnya pihaknya akan segera menindaklanjuti,"Trimakasih informasinya pak. (Red/Tim)

Kabiro SBI Jember Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal yang Merusak Lingkungan

By On September 12, 2025



Jember, kabarsbi.com, BM.Pnline – Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Jember semakin memprihatinkan. Kegiatan tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar.

Melihat kondisi ini, Kepala Biro (Kabiro) SBI Jember, Gunawan, bersama wartawan senior SBI H. Wage, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.

Gunawan menekankan bahwa pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, bahkan Gubernur Jawa Timur tidak boleh tinggal diam. “Kami meminta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menjadi korban akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Gunawan.

H. Wage menambahkan, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius. Mulai dari rusaknya lahan pertanian, turunnya kualitas air tanah, hingga berkurangnya vegetasi yang berfungsi sebagai penahan longsor. Tak hanya itu, jalan umum yang dilalui kendaraan berat juga ikut rusak, menambah beban masyarakat sekitar.

“Potensi kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang ilegal sangat besar. Jika dibiarkan, generasi mendatang akan mewarisi kerugian yang sulit diperbaiki,” ujar H. Wage.

Secara hukum, tambang ilegal jelas merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan lahan tanpa izin bisa dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Bila terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan ancaman pidana 3–10 tahun penjara serta denda Rp3–10 miliar.

Masyarakat sekitar pun sudah merasakan dampak nyata dari aktivitas ini. Kerusakan jalan akibat lalu lintas truk tambang, polusi debu, hingga terganggunya sumber air bersih menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman.

Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tambang ilegal di wilayah Jember. “Aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut moral dan tanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. Kami dari SBI Jember akan terus mengawal kasus ini dan mendesak APH untuk tidak menutup mata,” ujarnya.(tgl 12-9-2025) 

Kabiro SBI Jember mendesak agar aparat penegak hukum benar-benar bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga keadilan, melindungi lingkungan, dan memastikan masa depan masyarakat Jember tidak dirusak oleh tambang galian C ilegal.

Kadindikbud Pemalang Dinilai Bungkam, Sorotan Publik Tertuju pada Peran Pihak Ketiga dalam Program “Inspiring Teacher

By On September 12, 2025



Pemalang,  — Program Inspiring Teacher di Kabupaten Pemalang kini tengah disorot tajam setelah muncul dugaan adanya campur tangan pihak ketiga dalam penyusunannya. Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, menjadi salah satu suara kritis yang mendesak Dinas Pendidikan agar lebih transparan terkait hal tersebut.

Dalam beberapa pernyataan, Agung menilai pengakuan Kepala Dinas Pendidikan yang menyebut adanya pihak ketiga perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan terbuka. Ia menegaskan, jika benar ada keterlibatan pihak non-struktural tanpa dasar hukum, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi sekaligus etika birokrasi.

“Kegiatan resmi pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan profesi guru, tidak boleh dipengaruhi kepentingan eksternal yang tidak memiliki legitimasi,” ujarnya.

Agung juga mengingatkan bahwa campur tangan pihak luar berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menuntut Kadisdik tidak hanya sekadar menyebut keberadaan pihak ketiga, tetapi juga menjelaskan identitas, peran, serta bentuk keterlibatan mereka secara rinci.

Menurutnya, pendidikan harus dijauhkan dari praktik yang berorientasi pada proyek atau kepentingan kelompok tertentu. Dinas Pendidikan, kata dia, seharusnya menjaga integritas kegiatan guru, bukan malah membuka peluang intervensi yang tidak sah.

Sebagai langkah perbaikan, SBI mendorong Dinas Pendidikan Pemalang menyusun pedoman serta standar operasional baku untuk kegiatan keprofesian guru, termasuk mekanisme evaluasi agar tidak ada lagi celah campur tangan pihak luar di masa mendatang.

“Kami ingin ada aturan jelas agar marwah profesi guru tetap terjaga dan dunia pendidikan di Pemalang tetap bermartabat,” tambah Agung.

Meski bersuara keras, SBI masih membuka ruang klarifikasi dari Dinas Pendidikan, namun menegaskan klarifikasi tersebut harus berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan normatif.

Hingga kini, Dinas Pendidikan Pemalang belum memberikan penjelasan detail mengenai siapa pihak ketiga yang dimaksud serta sejauh mana perannya dalam program Inspiring Teacher. Publik pun menunggu langkah tegas Kadisdik, agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi pendidikan daerah.(Red)

Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. Winbright Teknologi, Janji Manis Yayasan PT. Jaya Calista Pratama

By On September 11, 2025


Rangkasbitung, Lebak, BM.Online  -- Carut marut penerimaan karyawan baru di PT. Win Bright, Perusahaan yang terletak di Jl. Raya Rangkasbitung, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten kembali menjadi sorota aktifis. Pada Kamis 11 September 2025 

Dilansir dari pemberitaan salah satu media online yang terbit baru-baru ini, adanya beberapa oknum yang diduga memainkan kuota lowongan tenaga kerja di perusahaan tersebut, serta adanya dugaan peran aktif beberapa Oknum yang menentukan pembagian jatah bermodus linkungan setempat khususnya Rangkasbitung.

"Biasanya informasi lowongan kerja (Loker) oleh perusahaan diberikan kepada salah satu oknum yang dipercaya pihak yayasan dan selanjutnya akan di beritahukan kepada calon pencari kerja,"Ucap salah satu narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya

Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber yang beredar di masyarakat, para oknum tersebut nanti akan menerima berkas lamaran secara diam-diam dan membicarakan mekanisme yang akan diterapkan, sementara itu warga akan mendapatkan satu kuota yang diduga nantinya akan diberikan kepada seseorang untuk mencari calon karyawan.

Sulitnya mencari lowongan pekerjaan yang dibutuhkan, dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk meraup cuan dengan cara-cara kotor dan sangat disayangkan apabila adanya dugaan oknum aparat pemerintah yang justru ikut ambil bagian didalamnya, Selain melanggar sumpah jabatan tentu melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik dan hal ini sangat mencederai Asta cita yang di cita cita kan oleh presiden Prabowo Subianto.

Kesemrawutan ini diduga diciptakan agar modus para oknum ini tidak tercium oleh pihak dari luar, para oknum ini memainkan perannya dengan sangat licik, saling lempar dan saling menutupi satu sama lainnya.

Sementara, menurut R Warga setempat menyampaikan, baru baru ini ada yang masup bukan Warga Rangkasbitung, Tapi justru kebanyakan yang masuk orang dari luar Desanya.

"Saya tidak tahu, mengapa bisa begitu. apakah mungkin orang-orang yang masuk itu titipan dari oknum atau mereka bisa masuk karena memakai biaya (Uang). Apakah harus punya hubungan dengan pemerintah dan lain sebagainya juga saya tidak tau," Ujar Doni dengan raut wajah yang makin sedih campur Kecewa

R juga tak habis pikir mengapa bisa demikian. Seharusnya, perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut lebih mengutamakan warga sekitar, tapi justru yang banyak masuk malah orang dari luar Wilayahnya. "Ada apa ini ya?, Kalau seperti ini terus, akankah kami warga Rangkasbitung hanya jadi penonton saja?," ungkapnya

Menanggapi hal diatas, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio merasa geram dan akan secepatnya meminta Audensi kepada Rully Charuliyanto selaku Kepala Disnaker Kabupaten Lebak untuk memanggil Oknum HRD yang terindikasi melakukan penyimpangan tersebut.

Salah satu warga menambahkan jika kuota yang sudah ada untuk menutup yang sebelumnya,namun pernyataan ini terkesan sangat kuat adanya permainan uang."Kalau menurut informasi yang saya terima, R di janjikan oleh pihak PT.JCP untuk menklarifikasi berita yang sebelumnya, tayang dari beberapa media Online"pungkasnya.


(Tim Liputan Media Katatribun.id)

Propam Polri Terima Aduan Resmi: Penanganan Kasus di Polda Aceh Diduga Sarat Kejanggalan

By On September 11, 2025



Jakarta, BM.Online – Divisi Propam Polri kini resmi mengantongi pengaduan serius dari masyarakat Aceh terkait dugaan penyimpangan penanganan perkara di Polda Aceh. Pengaduan tersebut telah tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/004376/XI/2025/BAGYANDUAN, yang dikeluarkan pada 11 September 2025 di Jakarta.


Pengadu, bernama M. Dan, seorang buruh nelayan asal Gampong Babah Lueng, Nagan Raya, melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/II/2025/SPKT/POLDA ACEH, tertanggal 12 Februari 2025. Perkara itu menyangkut pemanfaatan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Surya Panen Subur (SPS), yang hingga kini penanganannya di Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh dinilai janggal dan berlarut-larut.


Dalam laporannya, pengadu menegaskan adanya indikasi kuat permainan hukum yang berpotensi merugikan masyarakat. Ia mendesak Propam Polri turun tangan untuk mengawasi dan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba melindungi kepentingan korporasi dengan mengorbankan hak rakyat kecil.


Surat pengaduan ini diterima langsung oleh pihak Divpropam Polri. Dengan terbitnya surat resmi ini, publik menaruh harapan besar agar Propam benar-benar bekerja independen dan mampu membongkar dugaan praktik “tebang pilih hukum” di tubuh Polda Aceh.


Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian transparansi dan integritas kepolisian di Aceh, karena menyangkut perusahaan besar dengan kepentingan ekonomi kuat, berhadapan dengan masyarakat kecil yang menuntut keadilan.


(Sumber : Red - Bongkarperkara.com) 


Gabungan Media Online Cetak Ternama

(GMOCT)

Kasatreskrim Polres Nagan Raya Dilaporkan ke Propam: Diduga Lindungi Tersangka Penganiayaan

By On September 11, 2025




Nagan Raya, BM.Online – 11 September 2025 __ Praktik dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya. Seorang warga bernama Ridwanto, petani asal Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, melaporkan AKP Muhammad Nizar, S.H., M.H., Kasatreskrim Polres Nagan Raya, ke Propam Polri.

Pengaduan resmi ini diterima langsung oleh Propam Mabes Polri pada Kamis, 11 September 2025 pukul 16.05 WIB, dengan bukti Surat Penerimaan bernomor SPSP2/004377/IX/2025/BAGYANDUAN.

Dalam laporan tersebut, Ridwanto menuding Kasatreskrim bersama jajarannya tidak segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penganiayaan yang dilaporkannya. Padahal, perkara itu telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/96/VIII/2025/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tertanggal 18 Agustus 2025.

Ironisnya, bukannya menahan tersangka, pihak kepolisian justru diduga memberikan akses dan kelonggaran yang mengarah pada bentuk perlindungan hukum terselubung. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk nyata penyelewengan wewenang yang mencederai prinsip keadilan dan menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada “permainan” di balik lambannya proses hukum.

Ridwanto menegaskan, apa yang dialaminya adalah bentuk nyata keberpihakan aparat kepada pelaku. Ia berharap Propam Polri segera turun tangan untuk menindak tegas oknum yang terlibat, sekaligus membuktikan bahwa institusi Polri tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan jabatan.

Kasus ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap Polres Nagan Raya, yang belakangan kerap disorot terkait dugaan praktik tebang pilih hukum. Publik kini menanti langkah nyata Propam: apakah laporan ini akan ditindaklanjuti, atau kembali menjadi sekadar arsip tanpa penyelesaian?

(Sumber : Red - Bongkarperkara.com) 

Gabungan Media Online Cetak Ternama 
(GMOCT)

Diduga Tampung Buah Ilegal, RAM Km. 54 Dayun Dapat Dikenakan Pasal 480 KUHP

By On September 11, 2025




Siak, Riau, Katatribun.id - Rumah Agribisnis/Ramp atau yang biasanya disebut RAM adalah tempat penampungan dan titik jual beli sementara untuk Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berfungsi sebagai perantara antara Petani atau Agen dengan Pabrik Pengolah Sawit atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Namun demi memperoleh untung besar, acapkali RAM melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan petani. Misalnya dengan mempermainankan harga dan penimbangan yang tidak sesuai standar atau manipulasi timbangan.

Selain itu, banyak sekali RAM nakal yang menampung buah-buah sawit ilegal seperti buah sawit curian, buah sawit yang diselewengkan oleh Oknum Perusahaan (PT), semua itu dilakukan demi memperoleh untung besar.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, kepada Awak Media di salah Kedai Kopi, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Rabu (10/09/2025).

Diungkapkan Rahmad, dirinya dan Tim LSM Gakorpan Prov. Riau, pada Selasa (09/09/2025) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya RAM di Km. 54 Dayun, Siak yang diduga menampung buah sawit baik TBS maupun brondol secara ilegal.

Dijelaskannya, dari investigasi dan informasi yang mereka dapatkan di lapangan, menyatakan bahwa RAM di Km. 54 Dayun yang diduga milik Sadam Sihotang sering kali menerima (menampung) buah sawit (TBS dan brondol) dari luar daerah Kab. Siak, Riau.

"Kalau bos ini, semua sawit dari mana pun ditampung," Rahmad mengutip pernyataan N (nama samaran) yang baru saja selesai mengantar buah sawit ke RAM tersebut.

"Kalau saya buah dari Lubuk Dalam. 100 ton setiap bulan bang," ucap N saat ditanya berapa ton sekali mengantar.

Menurut Rahmad, rasanya tak lazim RAM milik Sadam Sihotang dapat mengirim beberapa truk tronton yang diperkirakan berisi 130 ton Tandan Buah Sawit (TBS) dan 135 ton brondol sawit setiap hari ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), kalau tak ada indikasi kecurangan. Bahkan, kata Rahmad, informasi yang mereka terima bahwa TBS dan brondolan sawit dari RAM yang diduga milik Sadam Sihotang dijual ke PKS di luar dari wilayah Siak. Seperti ke Pekanbaru dan Bagan Batu, Rohil. Sementara, keberadaan PKS di wilayah Siak sangat banyak. Ada apa ini?

Pasalnya, kata Rahmad, RAM-RAM yang mereka investigasi justru susah mendapat TBS maupun brondol.

"Bayangkan, sebelum lebaran hingga 8 truk tronton RAM tersebut menerima brondolan," ujar Rahmad.

Ia meminta Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.H, dapat menindaklanjuti laporan informasi ini, melakukan penyelidikan.

"Saya minta Kapolres Siak segera menyelidiki RAM yang diduga milik Sadam Sihotang tersebut. Kita dalam waktu dekat ini akan membuat laporan resmi ke Polres Siak bila pengumpulan barang bukti telah rampung," jelas Rahmad.

Diungkapkannya, RAM tersebut dapat dikenakan pasal 480 KUHP bila terbukti menampung buah sawit ilegal. 

"Pertanyaannya, beranikah APH menindak pemodal besar dan PKS penerima sawit ilegal, atau hanya akan menjadikan masyarakat kecil sebagai kambing hitam?" tanya Rahmad. 

"Membiarkan praktik ini sama artinya dengan menyuburkan ekonomi ilegal, merusak lingkungan dan melemahkan wibawa hukum di Riau," pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini belum menerima tanggapan dari Sadam Sihotang dan masih berusaha mencari akses untuk mengkonfirmasi. 

(WSL / Tim).

Mantan Napi Sebut Nama OJan Blok B No.11 Diduga Mengendalikan Bisnis Narkoba di Balik Jeruji Lapas Kelas II Serang.

By On September 11, 2025




Serang, BM.Online  _ Dugaan Predaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Serang mencut setelah seorang mantan narapidana berinisial B angkat bicara. Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 11 September 2025. B mengungkapkan bahwa sejumlah oknum petugas lapas diduga terlibat dalam praktik tersebut.

B menyebutkan, petugas meminta uang bulanan kepada para narapidana. Sebagai imbalannya, napi yang terlibat dalam bisnis narkoba di blok Pasca mendapatkan perlindungan, termasuk jaminan bebas razia serta penggunaan ponsel yang tidak akan disita.

"Bang, Para petugas dapat atensi sama para napi yang bekerja tipu-tipu dan narkoba di blok Pasca dan menjamin beliau tidak akan diambil HP-nya asalkan membayar," ujar B kepada awak media.

Tak hanya itu, B juga mengungkap adanya sosok narapidana bernama Ojan sebagai “Bos” narkoba di dalam lapas tersebut. Ojan disebut-sebut mengendalikan bisnis haramnya langsung dari balik jeruji besi, dengan leluasa beroperasi tanpa hambatan jalur Serang Timur Khususnya Wikayah Gabus, Banjar, Moderen, Cikande Asem.

Tersebut dibenarkan padasaat, B menerima pesan melalui WhatsApp dari seorang Narapidana akrab di sapa Ojan yang menawarkan Narkoba Jenis Sabu. "Om redi nih daerah Cikande asem sama banjar Rp. 750.000 satu G tidak bakal kecewa pokoknya,"Ujar ojan dengan bahasa sunda.

Lanjut, Ojan memberikan nomor Rekening 42900108xxx8535 Bank BRI Atas Nama Asep Romli. Ia juga mengaku rekan satu kamarnya sedang di Bon petugas Lapas uang Rp. 750.000 untuk bayar petugas lapas. "Buruaan om, uang nya buat bayar ke petugas karena kawan satu kamar saya Mau di Bon. Tutupnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas kelas IIA Serang terkait dugaan pungli dan peredaran narkoba di dalam lapas.

(Sumber : bentengmerdeka.com) 

Gabungan Media Online Cetak Ternama
(GMOCT)

Sidang Majelis Kode Etik dan Profesi Polri di Gelar, Ini Sanksi Brimob Pelaku Kekerasan Terhadap Staf Kementerian LH Dan Wartawan di PT Genesis Jawilan

By On September 10, 2025

 



SERANG, BM.ONLINE  - Pelaku pemukulan dan kekerasan terhadap wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Briptu TG menjalani sidang kode etik atas kasus pengeroyokan dan intimidasi saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Sidang Majelis Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang di gelar di Mapolda Banten, pelaku di jatuhi dengan penundaan pangkat dan pendidikan selama 1 tahun.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto membenarkan bahwa anggota Brimob Polda Banten tersebut telah menjalani sidang putusan kode etik sebagai anggota Polri. Rabu 10 September 2025.

"Putusan sidangnya pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 pada pukul 13.30 WIB," kata Didik kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Kemudian, dalam putusan majelis juga, TG diberi hukuman tambahan berupa penahanan khusus (patsus) selama 30 hari di sel Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain kode etik, Briptu TG juga terancam dijerat hukuman pidana atas perbuatannya tersebut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025 lalu setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang menguatkan adanya peran Briptu TG dalam insiden itu.

Sebelumnya, polisi mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan terhadap staf KLH dan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, menjelaskan bahwa motif pertama berasal dari pihak sekuriti perusahaan yang berusaha merebut telepon genggam staf KLH. "Karena akan menghapus video pada saat penindakan atau penyegelan," kata Andi, Senin (25/8/2028).

Selain itu, pengeroyokan terhadap wartawan dilatarbelakangi kesalahpahaman. Para pelaku mengira korban merupakan kelompok orang yang kerap melakukan aksi demonstrasi di lokasi tersebut. Karena rasa kesal, mereka kemudian melakukan pengejaran dan pemukulan.

“Itu motif sementara yang kami temukan dari hasil pemeriksaan,” tegas Andi.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun enam bulan penjara. Menurut Andi, pasal tersebut digunakan berdasarkan laporan resmi yang diajukan oleh staf KLH maupun wartawan yang menjadi korban. "Untuk sementara kami menggunakan Pasal 170 sesuai laporan yang masuk,” ujarnya.

Sementara itu, kemungkinan penggunaan pasal lain, termasuk Pasal 18 Undang-Undang Pers terkait perlindungan jurnalis, masih dalam kajian. "Penyidik saat ini fokus penanganan berada pada tindak pidana pengeroyokan," katanya.

Ibu-Ibu Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Kota Bekasi Gelar Bakti Sosial di Panti Rehabilitasi Jiwa Galuh

By On September 09, 2025

 

BM.Online //Bekasi, 09 September 2025  Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian khusus, Ibu-Ibu Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Kota Bekasi menggelar acara bakti sosial di Yayasan Panti Galuh, sebuah panti rehabilitasi bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terletak di Rawalumbu Kota Bekasi.

 

Acara yang berlangsung pada Selasa, 09 September 2025 ini dihadiri oleh puluhan anggota PKS Kota Bekasi yang dengan penuh semangat memberikan bantuan dan dukungan kepada para penghuni panti. Kegiatan ini meliputi pemberian bantuan berupa sembako, perlengkapan mandi, serta kebutuhan lainnya yang diperlukan oleh panti.

 

Selain memberikan bantuan materi, para anggota PKS juga meluangkan waktu untuk berinteraksi langsung dengan para penghuni panti. Mereka mengadakan kegiatan yang menghibur seperti bernyanyi bersama, bermain, serta memberikan motivasi dan semangat hidup kepada para ODGJ.

 

Ketua PKS Kota Bekasi, Hj. Kartinah, menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh PKS sebagai bentuk komitmen untuk berkontribusi positif bagi masyarakat Kota Bekasi, khususnya bagi mereka yang kurang beruntung.

 

“Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan sedikit kebahagiaan dan meringankan beban saudara-saudara kita yang berada di Panti Galuh. Kami juga berharap, kegiatan ini dapat menginspirasi pihak lain untuk turut serta peduli dan memberikan perhatian kepada mereka yang membutuhkan,” ujar Ajad selaku kabag Humas Panti.

 

Sementara itu, pengurus Yayasan Panti Galuh, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Ibu-Ibu PKS Kota Bekasi.

 

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan oleh Ibu-Ibu PKS. Bantuan ini sangat berarti bagi kami dan para penghuni panti. Semoga kebaikan Ibu-Ibu PKS dibalas oleh Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Ajad.

 

Kegiatan bakti sosial ini diakhiri dengan doa bersama dan penyerahan simbolis bantuan dari PKS Kota Bekasi kepada Yayasan Panti Galuh. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi para penghuni panti dan menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk terus berbagi dan peduli terhadap sesama.

 

(Nanda. SH)

Reportasejabar.Com Sukses Gelar Peluncuran Media Cetak dan Perayaan Anniversary yàng ke-2

By On September 08, 2025

 

Bandung, – Semangat kebersamaan dan kepedulian mewarnai acara peluncuran media cetak REPORTASEJABAR.COM sekaligus perayaan hari ulang tahun (anniversary) yang ke-2.

Acara meriah ini berlangsung di kantor wilayah Jawa Barat, yang beralamat di Jalan A. Yani No. 252, tepat di samping Mes Persib (Sidolig), Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, pada hari Minggu, (7/9/2025)

 

Acara ini dihadiri oleh segenap jajaran redaksi, wartawan, kontributor, serta  Hipinan Bbc Driver (Hibers) komunitas yang selama ini telah mendukung REPORTASEJABAR.COM dalam menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.


Sebagai wujud syukur dan komitmen terhadap tanggung jawab sosial, REPORTASEJABAR.COM juga menyelenggarakan kegiatan pembagian santunan kepada anak-anak yatim dan para lansia (jompo) yang membutuhkan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban mereka dan memberikan sedikit kebahagiaan.

 

Dalam pidatonya, Pemimpin Redaksi REPORTASEJABAR.COM Mengucapkan  Trimakasih banyak kepada Guru kami yang merupakan pendiri REPORTASEJABAR.COM, Dharma Leksana, S.Th., M.Si. dan penasihat yang kece  Dr. Dr. Zulki Zulkifly Noor, S.T., S.H., M.M., M.H., M.Kn., Prof. Dr. Ir. Nandan Limakrisna, M.M., CQMH., Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, S.H., M.H., Vonny Vertiana Noholo, SH.,M.H., Marshal Aulia Rahman, S.IP,  yang sudah memberikan ilmu yang berguna dan pelajaran yang sangat berharga. 


Spesial thanks buat pemasehat kami Marshal Aulia Rahman yang udah support abis-abisan buat media cetak REPORTASEJABAR! 


Sunguh penghargaan yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah menjadi bagian dari perjalanan media ini selama dua tahun terakhir. 


Ia menekankan bahwa peran media sangat krusial dalam menyajikan informasi yang adil, berimbang, dan konstruktif bagi masyarakat. Lebih lanjut, dan ia mengajak seluruh jurnalis untuk terus berpegang pada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik sebagai kompas moral dalam setiap pemberitaan.

 

Mudahn Mudahan acara peluncuran media cetak dan perayaan anniversary ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi REPORTASEJABAR.COM untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Jawa Barat khususnya, dan Indonesia pada umumnya.


(Sumber : Redaksi reportasejabar.com) 


Gabungan Media Online Cetak Ternama

(GMOCT)

Terkuat, Serangan Dugaan Pungli di Desa Tanjung Pasir karena Modus Dendam “Musuh Bebuyutan”

By On September 08, 2025



 
Kabupaten Tangerang, BM.Online - Terkait adanya pemberitaan-pemberitaan yang dipublish bertubi-tubi , Lagi-lagi Dugaan Pungli PTSL di Desa Tanjung Pasir yang tidak berujung mau dikemanakan arahnya, satu-persatu mulai terkuak !!

Sebelumnya Team Kuasa Hukum dari Kepala Desa Arun,S.Ip menyampaikan sedang mengali dan mengumpulkan bukti lanjutan terkait pemberitaan yang seolah memojokan Kliennya tanpa ada dasar yang kuat, maka satu persatu mulai di gelar...

Saat ini Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum dari saudara Arun,S.Ip kembali mengungkapkan telah ditemukan lagi satu kejanggalan dimana menyebutkan dalam bukti chat yang secara otomatis pengakuan atas dirinya sendiri bahwa beliau atau diduga salah satu aktor dari serangan pemberitaan yang dimuat yang tentunya memojokan Klien kami tersebut menyebutkan Kades Arun,S.Ip merupakan Musuh Bebuyutannya.

“Pernyataan tersebut terbukti dari ditemukannya bukti Chat oknum yang bersangkutan inisial DT yang menyebutkan beliau merupakan pemilik media sekaligus Musuh Bebuyutan dari Kades Tanjung Pasir Arun,S.Ip”.Jelasnya.

Jika temanya “ Musuh Bebuyutan” teramat sayang sekali Profesi Mulia sebagai Kontrol Sosial ditunggangi dengan kepentingan pribadi untuk pelampiasan dendam , karena sudah pasti jika di jalankan secara beriringan otomatis akan hilang sikap keprofesionalan karena telah bercampur menghalalkan berbagai cara dan patut diduga apapun akan dilakukan baik menggunakan kekuasaan atau pengaruh, mengadu domba, menggunakan fitnah dan kebohongan , menghasut, mengancam dan sebagainya.

Sudah jelas jika motifnya Musuh bebuyutan maka dampak yang terjadi Klien kami menjadi korban mengalami kerugian seperti Kerusakan Reputasi nama baik, dan menganggu ketenangan sehingga menggangu kinerja kerja Klien kami dalam menjalankan amanahnya dikarenakan dugaan - dugaan yang kami anggap suatu tuduhan atau fitnah yang belum memiliki dasar kuat menurut hukum atau belum tentu benar.

Salah satu yang kita lihat adanya pemberitaan yang memuat Narasi “Lagi-lagi oknum Aparatur Desa Tanjung Pasir Lakukan Pungli ke Warga” terkait program PTSL dengan Foto Bukti Transfer bernilai Rp.150.000,- yang ditransfer ke Rekening Panitia PTSL , yang sudah jelas diketahui atau beliau belum mengetahui atau memang secara sengaja menggiring opini negatife yang bertujuan menjatuhkan reputasi Klien kami.,dikarenakan nilai tersebut merupakan salah satu bagian tertanggung pemohon atau warga sesuai dengan keputusan SKB 3 Menteri yang masuk dalam kategori V untuk bagian Pulau Jawa Bali sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Silahkan secara bijak menilai sendiri apakah pemberitaan yang di muat dengan dasar tersebut benar atau merupakan Hoax ?, dan oknum yang bersangkutan apakah telah melanggar kode etik profesinya sebagai Jurnalis karena jika memuat suatu pemberitaan dengan dasar dendam besar kemungkinan bisa melanggar kode etik , karena seorang jurnalis harus kedepankan :

1.Objektivitas : Jurnalis harus menjaga Objektivitas dan tidak membiarkan emosi atau dendam mempengaruhi pemberitaan.
2.Netralitas : Jurnalis harus netral dan tidak memihak, serta tidak menggunakan pemberitaan untuk mempromosikan kepentingan pribadi atau dendam.
3.Kebenaran : Jurnalis harus memastikan bahwa pemberitaan akurat dan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan emosi atau dendam
4.Etika Jurnalis : Kode Etik Jurnalis menekankan pentingnya kejujuran, keadilan dan tanggung jawab dalam pemberitaan.

Lanjutnya, terkait perihal pemberitaan yang dibangun dengan narasi warga dimintai uang jutaan rupiah untuk mengikuti program PTSL., Kembali kami tekankan kembali atas nama warga siapa ? dan apakan sudah ditanyakan sebelumnya kepada atas nama warga tersebut apakah sudah memiliki surat-surat sebelumnya yang dibutuhkan untuk mengikuti Program PTSL yang pastinya ada dasar - dasar yang diperlukan dan sudah ditetapkan pemerintah bagi warga yang hendak mengikuti program PTSL, 

“Kami sedang gali lebih dalam atas modus ini dan kami sudah mengantongi sejumlah nama dan beberapa rekaman video warga terkait keabsahan kronologis atas hal tersebut dan bukti terkait oknum yang memflaming suatu pembungkaman kemaren”.pungkasnya.

“Sekali lagi kami tegaskan, kami sangat meghormati dan menghargai profesi mereka sebagaimana mestinya , kami kedepankan azas praduga, untuk selanjutnya biarkan bukti-bukti yang kami sajikan nanti , bagaimana menurut kacamata hukum atas perkara ini !! ”tutupnya.

Sumber : Kuasa Hukum Arun,S.Ip.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *