Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Hukum Macam Apa Ini Guru, 10 Jt Proses Dilanjut  20 Jt Sopir Bebas, Kapolres Tegal Jangan Tutup Mata

By On Agustus 02, 2026



TEGAL, BM.Online - Seorang sopir di Kabupaten Tegal kembali digegerkan terjerat hukum atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Jenis Solar. Namun sayang seribu sayang sopir beserta barang bukti bebas ditukar Uang Rp.20jt (86). 

Dalam investigasi tersebut,ditemukan kurang lebih 500 liter BBM subsidi jenis solar serta satu unit mobil panter yang diduga digunakan untuk mengangkut solar dari SPBU. 

Dibenarkan oleh inisial HN, mengatakan tim dari media online yang melaporkan temuan tersebut ke Polsek Suradadi dan menyerahkan dokumentasi berupa foto serta video untuk mendukung laporan dugaan penyalahgunaan BBM.

"Kalau barang buktinya ada 500 liter, saya komunikasi dengan yang laporan ke Polsek agar musyawarah, pihak dari mereka meminta uang tebusan 20 Jt. Kalau tida ada Proses Hukum. Kata inisial HN saat dikonfirmasi 

Mawar (Nama Samaran) saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya yang melaporkan serta meminta uang tebusan sebesar Rp.20jt jika tida ada sopir lanjut proses hukum. 


Hingga berita diterbitkan sejumlah pihak berharap adanya perhatian lebih lanjut dari institusi terkait, termasuk kemungkinan evaluasi dan pembinaan guna memastikan penanganan laporan masyarakat berlangsung secara optimal dan transparan.


Kantongi Bukti Foto dan Video, Dugaan Limbah Laundry Jeans Cemari Sungai Pekalongan, LPK-RI dan GMOCT Desak KLH, Polri Hingga Kejaksaan Bertindak Tegas

By On Agustus 01, 2026

 


BM.Online, PEKALONGAN, JAWA TENGAH (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya. Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas sejumlah usaha pencucian pakaian jeans di wilayah Kabupaten maupun Kota Pekalongan kini menjadi sorotan serius. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengarah pada dugaan adanya pembuangan limbah cair langsung ke saluran air, kali, maupun sungai tanpa melalui pengolahan sesuai standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

 

Pemantauan menemukan indikasi kuat di kawasan Jalan Raya Surobayan, Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, serta wilayah Kelurahan Wonoyoso Kota Pekalongan. Berdasarkan laporan masyarakat, beberapa usaha yang dimaksud memiliki inisial Haji S, A, Haji U, R, dan S. Perlu ditegaskan bahwa hal ini merupakan temuan awal dan laporan, bukanlah kesimpulan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi.

 

Tim telah mengantongi bukti berupa rekaman foto dan video yang memperlihatkan aliran limbah dari lokasi usaha menuju badan air. Seluruh data ini nantinya akan diserahkan kepada instansi berwenang guna diverifikasi, diperiksa, dan dilakukan pengujian laboratorium. Proses pencucian jeans diketahui menggunakan berbagai bahan kimia seperti Blue 2B, Tembaga, Natrium Hipoklorit, Natrium Metabisulfit, Sulfat, Soda Api, Kalium Permanganat, serta bahan pendukung lainnya, sehingga keberadaan instalasi pengolahan yang memadai menjadi mutlak diperlukan.

 

Agung Sulistio yang menjabat sebagai Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Ketua Umum GMOCT, sekaligus Pimpinan Redaksi SBI, meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Polri, Kejaksaan RI, Ombudsman RI, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Kota Pekalongan, hingga DPMPTSP segera turun tangan. "Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada surat izin semata, melainkan menyeluruh hingga ke ketersediaan dan fungsi IPAL, hasil uji limbah, serta pengelolaan bahan kimia," tegasnya.

 

Apabila terbukti ada pelanggaran, maka sanksi harus diterapkan mulai dari teguran, penghentian operasional, hingga pencabutan izin. Pihak kepolisian diminta menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidana, sedangkan Kejaksaan mengawal agar penanganan berjalan adil dan transparan. Secara aturan, dugaan ini menyentuh UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta PP No.22 Tahun 2021, di mana pembuangan limbah tanpa izin dapat diancam pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, yang dapat meningkat jika terbukti menimbulkan kerusakan serius.

 

DPP LPK-RI, GMOCT, dan SBI berkomitmen terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Seluruh bukti akan diserahkan kepada pihak berwenang, sementara surat permintaan konfirmasi akan disampaikan kepada pihak-pihak yang disebut demi memenuhi prinsip keberimbangan. Penegakan hukum harus didasarkan fakta nyata demi menjaga kelestarian alam serta hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Tim/Red: Kabarsbi


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Runtuhnya Kepercayaan Publik: PPWI Jateng dan GMOCT Desak Usut Tuntas Kasus "Memeras dan Diperas" Bupati Pemalang Serta Oknum KPK

By On Agustus 01, 2026

 


BM.Online, SEMARANG (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Mediarealitanews, Sabtu (01/08/2026). Penetapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan suap pengurusan perkara menuai keprihatinan mendalam dari insan pers dan pemerhati tata kelola pemerintahan.

 

Praktik korupsi berantai yang melibatkan lingkaran terdekat Bupati, oknum staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta perantara Lilik Budi Supriyanto dinilai sebagai bukti nyata kerusakan integritas kepemimpinan daerah hingga ke jajaran benteng penegakan hukum anti korupsi.

 

Ketua DPD PPWI Jawa Tengah sekaligus Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., memberikan tanggapan tegas terkait kasus tersebut. "Tindakan kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang jelas mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak tatanan bernegara. Sebagai pemimpin tertinggi di kabupaten, Bupati wajib menjadi teladan, bukan justru melanggar aturan yang seharusnya ditegakkan," tegasnya.

 

Lebih lanjut, KRT Ardhi menyoroti dampak luas dari perbuatan tersebut. "Skandal ini meruntuhkan kepercayaan publik secara perlahan namun pasti. Rakyat menjadi ragu dan apatis terhadap berbagai program pemerintah. Bagaimana mungkin masyarakat percaya pada pembangunan jika pemimpinnya justru memeras bawahannya dan berusaha membeli kebebasan dengan cara yang tidak benar?" paparnya.

 

Berdasarkan fakta pengusutan:

Bupati Anom diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Muhammad Haris alias Gus Haris, memeras pejabat daerah dan pihak swasta hingga terkumpul sekitar Rp1,98 miliar. Dana tersebut direncanakan diserahkan untuk menyuap oknum KPK agar perkara yang menjeratnya diselesaikan secara tidak sah. Jalur tersebut dibuka Setya Budi Dias Oktavianto yang membocorkan informasi kepada ayahnya, Lilik Budi Supriyanto. Lilik kemudian menemui Bupati sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang meminta biaya sebesar Rp2 miliar, di mana Rp1,2 miliar sudah diserahkan sebelum akhirnya jaringan ini dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan.

 

Tanggapan Ketua Umum GMOCT

Sementara itu, Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio menilai kasus ini menjadi cermin bahwa pengawasan mutlak diperkuat di semua lapisan, tak terkecuali lembaga penegak hukum. "Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Integritas jabatan, baik itu di lingkungan pemerintah daerah maupun di tubuh KPK, harus dijunjung setinggi-tingginya. Jika sampai ada celah penyimpangan, hal itu harus ditindak tegas tanpa pandang bulu demi memulihkan kepercayaan rakyat," ujar Agung Sulistio.

 

PPWI Jawa Tengah dan GMOCT sepakat mendesak KPK dan seluruh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan setiap pihak hingga ke akar-akarnya, termasuk keterlibatan oknum internal. Proses hukum diharapkan berjalan transparan, terbuka, dan memberikan efek jera yang nyata bagi seluruh pejabat publik di Tanah Air.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

#pemalang

 

Tim Redaksi: Mediarealitanews


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan dan Hak Jawab GMOCT: 082117486761


Editor:

95 Jemaah Umrah Asal Kuningan Dikabarkan Gagal Berangkat, Sinaya Wisata Kuningan Tegaskan Komitmen Layanan Sesuai Aturan

By On Agustus 01, 2026

 


BM.Online, KUNINGAN (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari berbagai narasumber yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Sebanyak 95 calon jemaah umrah asal Kabupaten Kuningan dikabarkan gagal berangkat menuju Tanah Suci setelah tertahan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kelompok jemaah tersebut merupakan peserta perjalanan yang diselenggarakan oleh biro perjalanan yang dikenal di daerah itu, yakni Travel Al-Zamzami.

 

Sejumlah keluarga maupun calon jemaah menyampaikan rasa kecewa yang mendalam karena jadwal keberangkatan yang sudah dipersiapkan lama akhirnya tidak terlaksana. Hingga saat ini, kabar menyebutkan mereka masih menunggu kepastian nasib, baik terkait penjadwalan ulang maupun penyelesaian persoalan yang sedang dihadapi.

 

Di tengah situasi yang menjadi sorotan publik ini, perhatian juga tertuju pada penyelenggara perjalanan ibadah lainnya di Kabupaten Kuningan, salah satunya PT Sinaya Wisata Kuningan. Biro perjalanan ini sempat diterpa berbagai isu negatif di media sosial maupun pernyataan pihak tertentu yang menyebutkan sebagai layanan yang tidak berizin atau bodong. Menanggapi hal itu, Sinaya Wisata Kuningan mematahkan tuduhan tersebut dan membuktikannya melalui realisasi keberangkatan pemenang hadiah umrah kegiatan Jalan Santai PGRI Kabupaten Kuningan pada November 2025. Setelah menempuh proses administrasi dan penjadwalan selama kurang lebih sembilan bulan, keberangkatan akhirnya terlaksana berkat koordinasi Ketua PGRI Kabupaten Kuningan dengan menggunakan jasa perjalanan tersebut.

 

Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata komitmen PGRI Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Ida Suprida, S.Pd., M.M., beserta seluruh jajaran pengurus dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan anggotanya. Program yang disusun tidak sekadar rencana, melainkan diwujudkan hingga memberikan manfaat nyata. PGRI Kabupaten Kuningan pun diharapkan tetap konsisten menjalankan berbagai program kerohanian, termasuk Program SIMBA atau Simpanan Baitullah yang dirancang memudahkan anggota mewujudkan cita-cita ibadah ke Tanah Suci dengan perencanaan yang matang, aman, dan berkelanjutan.

 

Optimisme terhadap keandalan program tersebut semakin terlihat setelah Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, jajaran pengurus, beserta Ketua Satker SIMBA Maman TR, S.Pd., M.Si., melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lokasi penting di Kota Makkah dan Madinah. Langkah ini diambil untuk memperkuat kerja sama, mempelajari tata kelola pelayanan, serta memastikan segala persiapan benar-benar memiliki landasan kuat demi kenyamanan dan keamanan jemaah di masa mendatang.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

#noviralnojustice

 

Tim/Red: GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

GMOCT: Kibarkan Merah Putih Serentak, Semangat Kemerdekaan, Nyala Wartawan Tak Boleh Padam

By On Agustus 01, 2026

 


BM.Online, SELURUH NUSANTARA (GMOCT) – Mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026, mari kita kibarkan Bendera Merah Putih dengan penuh kebanggaan secara serentak di mana pun kita berada, sebagai wujud menyambut hari bersejarah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.

 

Mengiringi momen bermakna ini, Asep NS selaku Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, organisasi yang menaungi puluhan media se-Nusantara, menyampaikan pesan kebangsaan sekaligus tekad insan pers:

 

"Di bawah naungan Sang Saka Merah Putih yang berkibar gagah, terukir semangat kemerdekaan yang tak pernah pudar—kemerdekaan yang ditebus dengan pengorbanan jiwa dan raga demi kebenaran dan keadilan. Bagi kami para insan pers, bendera ini bukan sekadar lambang negara, melainkan cerminan hati nurani bangsa yang harus terus dijaga suaranya.

 

Profesi Wartawan dan Jurnalis Indonesia, Tidak Boleh Padam, Pantang Mundur! Selama Merah Putih masih tegak berkibar, nyala kebenaran tak boleh redup sekecil apa pun. Kami berikrar: senantiasa menyuarakan aspirasi masyarakat, mengungkapkan kenyataan apa adanya sesuai fakta yang nyata, meski di hadapan kami terbentang risiko dihina, dicaci, diintimidasi, bahkan diancam dibunuh agar kami bungkam.

 

Tubuh kami boleh jadi dibatasi, langkah kami boleh jadi dihambat, tetapi suara kami demi rakyat dan kebenaran takkan pernah dipadamkan. Sebagaimana Merah Putih tak terbelah, semangat kami pun utuh: terus berjalan lurus, teguh berdiri, menjadi mata dan mulut bangsa yang merdeka sejati.

 

Semoga selama sebulan penuh ini, setiap helai bendera yang berkibar menjadi saksi kesetiaan kami menjaga amanah, dan menjadi pengingat bagi kita semua: kemerdekaan bukan sekadar dirayakan, melainkan diperjuangkan setiap hari dengan keberanian memegang teguh kebenaran.

 

Selamat menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia! Merdeka!"

 

#noviralnojustice

#nkrihargamati

#dirgahayuRI81

#SaveWartawanIndonesia

#JurnalisIndonesia

 

Team/Red: GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Viral! Habis Manis Sepah Dibuang: Oknum Anggota Dewan Klaten Diduga Ingkari Segala Janji, Bungkam Saat Dimintai keterangan

By On Agustus 01, 2026

 


BM.Online, KLATEN (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari narasumber yang identitasnya kami rahasiakan demi keamanan. Peribahasa "habis manis sepah dibuang" seolah menjadi kenyataan pahit yang dialami seorang wanita berinisial C. Setelah menguras harta, tenaga, hingga berkorban secara pribadi demi memuluskan jalan sang kekasih duduk di kursi wakil rakyat, ia justru ditinggalkan tanpa kejelasan apa pun.

 

Pihak yang diterpa dugaan ini adalah MH, warga Desa Jurangporong, Bandungan, Kecamatan Jatinom, Klaten, yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Klaten dari Fraksi PDI Perjuangan.

 

Berdasarkan keterangan C, selama masa pendaftaran hingga kampanye, MH kerap mengumbar janji manis, mulai dari kehidupan yang terjamin, pemberian tempat tinggal, hingga komitmen menikahinya secara sah. Percaya pada kata-kata tersebut, C rela menjual perhiasan pribadinya untuk menambal kebutuhan operasional MH, sekaligus turun langsung mengawal kampanye dari rumah ke rumah tanpa meminta imbalan sepeser pun. Ia juga mengungkapkan pernah diajak menginap bersama MH di sejumlah hotel di wilayah Klaten, Solo, hingga Karanganyar di tengah kedekatan hubungan mereka.

 

Segalanya berubah drastis tepat setelah MH resmi dilantik menjabat. Semua janji yang diucapkan seolah lenyap begitu saja. Tidak ada realisasi rumah, tidak ada rencana pernikahan, dan hingga kini tidak ada itikad baik untuk bertemu maupun berkomunikasi. "Semua janji manis itu menguap begitu saja setelah jabatan didapatkan," ujar C dengan nada kecewa.

 

Merasa dikhianati dan dirugikan, C menyatakan akan menempuh langkah tegas dengan melaporkan peristiwa ini ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten guna menuntut keadilan sekaligus mempertanyakan integritas wakil rakyat. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat bagaimana seseorang dipercaya mengemban amanah masyarakat, namun diduga mengabaikan tanggung jawab pribadi terhadap orang yang telah berkorban demi dirinya.


Hingga berita ini diturunkan Sang Anggota Dewan tersebut tidak memberikan statement atau hak jawab saat setelah Dihubungi melalui chatting WhatsApp pada Sabtu 1 Agustus 2026 sekitar pukul 09.31 WIB.


Usai Viral nya Pemberitaan ini team liputan khusus GMOCT akan mendatangi Gedubg DPRD Klaten untuk menemui sang Dewan atau bahkan Ketua DPRD nya.

 

Bersambung...

 

Sesuai prinsip jurnalistik, sebelum berita ini diselesaikan sepenuhnya, GMOCT akan terus berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan. GMOCT membuka seluas-luasnya ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

#klaten

 

Tim Redaksi: GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Marak PETI di Pasaman Timur: Puluhan Alat Berat Merusak Muaro Sungai Lolo, Masyarakat Minta Tindakan Tegas

By On Agustus 01, 2026

 


PASAMAN, SUMATERA BARAT (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Matapubliknusantara yang tergabung di dalamnya. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Pasaman Timur semakin mengkhawatirkan, tidak lagi berskala kecil melainkan melibatkan puluhan unit ekskavator yang mengeruk kawasan hutan, aliran sungai hingga lahan warga secara terus-menerus.

 

Pemantauan di lapangan menunjukkan pusat kegiatan berada di Kenagarian Muaro Sungai Lolo, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan. Galian raksasa, air sungai yang keruh pekat dan deru mesin berat terdengar siang maupun malam hari. Warga melaporkan aktivitas ini seolah "kebal hukum", padahal jelas-jelas merusak ekosistem sekaligus memicu ketegangan sosial antara pihak yang mendukung alasan ekonomi dengan kelompok yang menolak demi kelangsungan hidup lingkungan.

 

Beredar pula dugaan adanya Surat Izin Pertambangan Rakyat seolah dijadikan payung hukum agar kegiatan berjalan lancar, serta adanya dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum. Pemerintah daerah maupun aparat dinilai belum tampil maksimal menjaga kepentingan umum dan kelestarian alam. Perlu ditegaskan bahwa informasi ini merupakan laporan yang sedang dikumpulkan, belum terbukti secara hukum dan kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Apabila terbukti pelanggaran, sanksi berat menanti pelaku sesuai aturan berlaku:

 

- UU No.3/2020 tentang Pertambangan: Hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar

- UU No.32/2009 tentang Lingkungan Hidup: Hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar

- KUHP Pasal 359 terkait kelalaian yang menimbulkan korban jiwa

- Serta Perpres No.55/2022 yang menegaskan kewenangan penuh aparat menindak tegas PETI

 

Masyarakat mendesak Gubernur Sumatera Barat, Dinas ESDM, Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Kapolda Sumatera Barat beserta jajaran terkait turun tangan secara profesional, transparan dan berkelanjutan demi memulihkan kerusakan serta memberikan efek jera.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

To Be Continue.....


#NoViralNoJustice

#GubernurSumbar

#EsdmSumbar

#PangdamXX/Tib

#KapoldaSumbar

 

Tim/Red: Matapubliknusantara


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

By On Agustus 01, 2026


Kota Bekasi, 31 Juli 2026 — Yayasan Sandi Yudha Nusantara menyampaikan pandangan hukum mengenai pembahasan mekanisme denda damai dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kejaksaan (RUU Kejaksaan). Yayasan berpandangan bahwa setiap pembaruan hukum harus diarahkan untuk memperkuat sistem penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta menjaga integritas sistem pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa membuka ruang penafsiran yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan efektivitas penegakan hukum, maupun menurunkan kepercayaan publik.


Yayasan menghormati kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam memberikan masukan yang konstruktif agar setiap norma yang dirumuskan tetap selaras dengan prinsip negara hukum, konstitusi, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.


Menurut Yayasan, diskursus mengenai mekanisme denda damai tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan instrumen penyelesaian perkara, melainkan juga menyangkut konsistensi sistem hukum nasional. Oleh karena itu, setiap norma baru harus dirumuskan secara jelas, tegas, limitatif, harmonis, proporsional, dan tidak membuka ruang multitafsir yang berpotensi menimbulkan konflik norma, penyalahgunaan kewenangan, maupun ketidakpastian hukum.


Pembina Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Ikhdan Najib, menyampaikan:


"Negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif. Namun, efektivitas tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kepastian hukum, keadilan, maupun kepercayaan masyarakat. Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus dibatasi oleh norma yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan."


Yayasan menilai bahwa pengaturan mekanisme denda damai harus dirumuskan secara cermat mengingat tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi memiliki karakter, tujuan pengaturan, serta kebijakan kriminal yang berbeda. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang perlu tetap berpedoman pada asas lex specialis derogat legi generali, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, prinsip due process of law, serta asas equality before the law agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan maupun konflik norma dalam penerapannya.


Korupsi merupakan kejahatan yang berdampak sistemik. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menggerus integritas penyelenggaraan negara, melemahkan kualitas pelayanan publik, menghambat pembangunan nasional, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh sebab itu, setiap kebijakan hukum baru tidak boleh menimbulkan persepsi yang berpotensi melemahkan rezim pemberantasan korupsi maupun komitmen negara dalam menegakkan akuntabilitas.


Yayasan juga menegaskan bahwa pemulihan aset (asset recovery) merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya memulihkan kerugian negara. Namun demikian, pemulihan aset tidak dapat diposisikan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan masih mensyaratkan adanya proses pemidanaan.


"Pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemulihan nilai ekonomi semata. Hukum juga harus menghadirkan keadilan, memberikan efek jera, memperkuat akuntabilitas, serta memulihkan kepercayaan publik."


Sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan mendorong agar pembahasan RUU Kejaksaan dilakukan secara terbuka, objektif, komprehensif, partisipatif, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Apabila mekanisme denda damai tetap diatur, pengaturannya harus disusun secara limitatif, proporsional, transparan, akuntabel, serta disertai mekanisme pengawasan yang efektif guna mencegah penyalahgunaan kewenangan, menjamin kepastian hukum, dan menjaga konsistensi sistem hukum nasional.


Yayasan berpandangan bahwa sedikitnya terdapat tujuh prinsip yang perlu menjadi perhatian dalam perumusan norma dimaksud, yaitu:


1. Pembatasan ruang lingkup penerapan secara jelas, tegas, dan limitatif.

2. Harmonisasi dengan rezim hukum yang bersifat khusus, termasuk ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

3. Penguatan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan.

4. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan.

5. Penempatan kepentingan publik sebagai tujuan utama pembentukan kebijakan.

6. Penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta prinsip due process of law.

7. Evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap implementasi norma apabila ketentuan tersebut diberlakukan.


Yayasan menegaskan bahwa pandangan ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Sebaliknya, Yayasan mendukung penguatan kelembagaan Kejaksaan sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum nasional sepanjang pelaksanaan setiap kewenangan dilakukan secara profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, proporsional, independen, serta tetap berada dalam koridor negara hukum.


Menutup pernyataan resminya, Yayasan Sandi Yudha Nusantara mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mengawal proses pembentukan hukum secara konstruktif, partisipatif, dan berlandaskan prinsip negara hukum. Keberhasilan reformasi hukum tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi baru, tetapi juga dari kemampuannya menjamin kepastian hukum, memperkuat konsistensi sistem hukum nasional, meningkatkan integritas lembaga penegak hukum, membangun kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap pembaruan hukum benar-benar menghadirkan keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan memberikan perlindungan yang optimal terhadap kepentingan masyarakat.


HUMAS


YAYASAN SANDI YUDHA NUSANTARA


"Cerdas Mengabdi, Teguh Berbakti, Membangun Nusantara."

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers

By On Juli 31, 2026



JAKARTA (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm. Dewan Pers secara tegas menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Sikap resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor 1000/DP/K/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, disusul menyusul permohonan perlindungan hukum yang diajukan atas dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan pasca memuat pemberitaan mengenai dugaan penandaan harga berlebih pada pengadaan cetak lembar ujian bersumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah satuan pendidikan Kabupaten Kuningan.

 

Dewan Pers mencatat bahwa wartawan yang bersangkutan telah melaksanakan fungsi kontrol sosial melalui karyanya, namun justru mendapat tekanan. Korban pun telah melapor ke Polres Kuningan guna menempuh jalur hukum demi mendapatkan perlindungan sesuai aturan yang berlaku. Lembaga ini menyatakan dukungan penuh atas langkah yang diambil tersebut dan menilainya sebagai tindakan yang tepat.

 

Dalam pertimbangannya, Dewan Pers mengacu pada Pasal 4 ayat (3) serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan yang bekerja sesuai ketentuan undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik. Perlindungan ini ditegaskan berlaku sepanjang insan pers bekerja secara profesional, akurat, berimbang, dan mematuhi kaidah etika.

 

Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat ini mempertegas bahwa gangguan terhadap wartawan bukan sekadar menyerang pribadi, melainkan juga merusak kemerdekaan pers serta merampas hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Bagi pihak yang merasa keberatan atas suatu pemberitaan, jalur yang tersedia adalah hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan intimidasi atau kekerasan. Pelanggaran harus ditindak tegas sebagai bukti nyata komitmen negara menjaga demokrasi.

 

Sementara itu, Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio menyambut baik dan sangat mengapresiasi sikap dukungan yang disampaikan Ketua Dewan Pers Indonesia tersebut.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#DewanPers

#BambangListiLawFirm

#GMOCT

#SaveWartawanIndonesia

 

Tim Red: Kabarsbi


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

THE FINAL BHAYANGKARA CUP 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni, Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida

By On Juli 30, 2026


PEKALONGAN – Atmosfer sepak bola di Kabupaten Pekalongan dipastikan mencapai puncaknya pada Jumat, 31 Juli 2026, saat dua tim terbaik, Awon FC Wonoyoso dan Pandawa Lima FC Kedungwuni, saling berhadapan dalam partai The Final Bhayangkara Cup 2026 di Stadion Widya Manggala Krida, Kedungwuni. Kick off dijadwalkan pukul 15.30 WIB, dan laga ini diprediksi akan menjadi tontonan bergengsi yang menyedot ribuan pecinta sepak bola.


Turnamen Bhayangkara Cup 2026 telah menghadirkan persaingan sengit sejak babak awal. Kedua finalis tampil konsisten dengan permainan atraktif, semangat juang tinggi, dan kualitas pemain yang layak mendapat apresiasi. Final ini bukan sekadar perebutan trofi, tetapi juga menjadi ajang pembuktian siapa yang pantas menyandang predikat tim terbaik dalam kompetisi bergengsi tersebut.


Panitia pelaksana mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan, para pecinta sepak bola, serta suporter dari berbagai daerah untuk hadir langsung memenuhi stadion dan memberikan dukungan secara sportif. Kehadiran penonton diharapkan menjadi energi positif bagi kedua kesebelasan sekaligus memperlihatkan bahwa sepak bola mampu menjadi sarana mempererat persaudaraan dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.


Selain menyuguhkan pertandingan berkualitas, panitia juga telah menyiapkan berbagai fasilitas bagi penonton. Harga tiket ditetapkan Rp30.000 untuk dewasa dan Rp5.000 untuk anak-anak, sehingga masyarakat dari berbagai kalangan dapat menikmati laga puncak ini secara langsung dengan harga yang terjangkau.


Momen yang paling dinantikan adalah prosesi penyerahan trofi juara yang akan dilakukan secara langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. Kehadiran Kapolres dalam seremoni penghargaan menjadi simbol dukungan Polri terhadap pembinaan olahraga, sportivitas, serta penguatan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat melalui sepak bola.


Panitia berharap seluruh rangkaian pertandingan berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat fair play. Kepada seluruh suporter kedua tim, diimbau untuk menjaga ketertiban, menghormati lawan, dan bersama-sama menciptakan atmosfer pertandingan yang damai sehingga final Bhayangkara Cup 2026 dapat menjadi contoh penyelenggaraan turnamen sepak bola yang sukses dan bermartabat.


Turut hadir dalam laga puncak tersebut Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Kehadirannya merupakan bentuk dukungan terhadap suksesnya penyelenggaraan Bhayangkara Cup 2026 serta komitmen dalam mendukung kemajuan olahraga sepak bola, sinergi antarlembaga, dan terciptanya pertandingan yang aman, tertib, serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.


Ayo sahabat bola, masyarakat Pekalongan, dan pecinta sepak bola di mana pun berada! Jangan lewatkan laga akbar The Final Bhayangkara Cup 2026 pada Jumat, 31 Juli 2026, pukul 15.30 WIB di Stadion Widya Manggala Krida, Kedungwuni. Mari ramaikan stadion, dukung tim kebanggaan Anda secara sportif, dan saksikan sejarah lahirnya sang juara yang akan mengangkat trofi bergengsi langsung dari tangan Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. Sebuah pertandingan, satu trofi, dan kebanggaan untuk seluruh insan sepak bola Pekalongan.


Team/Red (Kabarsbi)


#polrespekalongan

#poldajateng


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon

By On Juli 30, 2026


CILEGON – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, bersama jajaran pengurus dan anggota DPD serta DPC GWI Provinsi Banten, menghadiri acara pisah sambut Kapolres Cilegon yang berlangsung di Markas Komando (Mako) Polres Cilegon, Rabu (29/7/2026).


Kehadiran jajaran GWI dalam momentum tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian pejabat lama, sekaligus menyambut kepemimpinan baru di tubuh Polres Cilegon.


Acara pisah sambut berlangsung dalam suasana khidmat, hangat, dan penuh kekeluargaan. Sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya turut hadir menyaksikan pergantian kepemimpinan tersebut.


Nuansa haru tampak mewarnai prosesi pelepasan AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si., yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Kapolres Cilegon. Selama menjalankan tugas, ia dinilai telah memberikan kontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cilegon.


Bagi GWI, pergantian kepemimpinan di lingkungan kepolisian merupakan bagian dari dinamika organisasi dan proses regenerasi yang lazim terjadi dalam sebuah institusi. Namun, lebih dari sekadar pergantian jabatan, momentum tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat kesinambungan komunikasi dan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, masyarakat, serta insan pers.


Ketua Umum DPP GWI, Syamsul Bahri, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian AKBP Dr. Martua selama memimpin Polres Cilegon. Ia juga menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kapolres Cilegon yang baru, AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi, S.H., S.I.K., M.Si.


Menurut Syamsul, kemitraan antara institusi kepolisian dan insan pers memiliki posisi strategis dalam membangun ruang publik yang sehat. Pers, kata dia, memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan, sementara kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


> “Pergantian kepemimpinan adalah sebuah keniscayaan dalam setiap institusi. Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana semangat pengabdian, profesionalisme, integritas, dan komitmen terhadap pelayanan masyarakat dapat terus dijaga dan ditingkatkan,” ujar Syamsul Bahri.


Ia menegaskan, GWI akan terus mendorong terciptanya komunikasi yang sehat dan konstruktif antara insan pers dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi tersebut harus dibangun dalam koridor profesionalisme, transparansi, independensi pers, serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.


> “Pers dan kepolisian memang memiliki ruang pengabdian yang berbeda, tetapi keduanya memiliki tanggung jawab sosial yang sama, yakni memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Karena itu, komunikasi dan kolaborasi yang sehat harus terus dibangun tanpa mengurangi independensi dan profesionalisme masing-masing,” tegasnya.


Sementara itu, prosesi pelepasan Kapolres Cilegon sebelumnya berlangsung penuh haru. Rangkaian tradisi kepolisian, termasuk iringan pedang pora, turut menjadi bagian dari momentum perpisahan yang menandai berakhirnya masa tugas AKBP Dr. Martua sebagai Kapolres Cilegon.


Kehadiran Ketua Umum DPP GWI bersama jajaran DPD dan DPC GWI Provinsi Banten dalam acara tersebut sekaligus menunjukkan komitmen organisasi untuk terus membangun hubungan kemitraan yang profesional, kritis, dan konstruktif antara dunia jurnalistik dan institusi kepolisian.


Bagi GWI, kemitraan bukan berarti kehilangan sikap kritis. Sebaliknya, hubungan yang sehat antara pers dan kepolisian harus tetap berlandaskan pada prinsip saling menghormati tugas dan kewenangan masing-masing, dengan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.


Acara pisah sambut kemudian ditutup dalam suasana penuh keakraban. Pergantian kepemimpinan diharapkan menjadi momentum untuk menghadirkan semangat baru dalam memperkuat keamanan, ketertiban, kualitas pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Kota Cilegon.


(Tim Kabarbahri Cilegon)

LITERASI HUKUM: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

By On Juli 30, 2026


JEPARA – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi ini dari Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara. Tulisan berikut disusun oleh M. Yusuf, S.H., Advokat sekaligus Kuasa Hukum pihak yang mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, guna memberikan pemahaman yang berimbang bagi masyarakat.

 

Pendahuluan

 

Di era digital, media sosial telah menjadi ruang publik yang sangat berpengaruh dalam membentuk pandangan masyarakat. Tak sedikit orang memperoleh pemahaman hukum melalui konten di TikTok, YouTube, maupun platform lainnya. Perlu dipahami, pendapat hukum yang disampaikan di media sosial bukanlah putusan pengadilan dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

 

Belakangan ini, akun TikTok Ajicakra, khususnya penyampaian dari TH, mengemukakan pandangan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang ditangani penulis selaku kuasa hukum. Tulisan ini hadir bukan untuk memengaruhi proses hukum, melainkan sebagai upaya literasi agar masyarakat, khususnya di Jepara, memahami kedudukan hukum yang sebenarnya berlaku.

 

1. Benarkah Delik Aduan Absolut Berarti Polisi Tidak Dapat Memproses Perkara?

 

Ada pandangan yang menyatakan karena perkara ini masuk delik aduan absolut, maka kepolisian tak berwenang memproses. Hal ini perlu dilihat secara utuh. Memang benar perkara pencemaran nama baik lewat media elektronik adalah delik aduan, artinya baru dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak berhak. Namun hal itu tidak berarti penyidik dilarang menindaklanjuti setelah pengaduan masuk. Justru kewenangan penyidik adalah memeriksa apakah syarat pengaduannya telah terpenuhi, bukan ditentukan oleh pendapat di luar proses hukum.

 

Dalam kasus ini, pihak yang merasa dirugikan telah memberikan surat kuasa khusus kepada kuasa hukumnya untuk melapor. Penilaian sah atau tidaknya pengaduan sepenuhnya ranah aparat penegak hukum dan dapat diuji di jalur peradilan, sehingga pernyataan bahwa polisi tidak bisa memproses sama sekali adalah pendapat yang belum tentu benar secara hukum.

 

2. Apakah AD/ART Ajicakra Dapat Mengalahkan KUHP dan UU ITE?

 

Ada yang mengaitkan tindakan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ajicakra demi menjaga kondusivitas. Maksud tersebut patut dihormati, namun secara hukum, AD/ART organisasi bukanlah peraturan perundang-undangan. Dalam tatanan hukum Indonesia berlaku asas bahwa aturan di bawah tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, ketentuan internal organisasi tidak dapat menyingkirkan atau menggantikan berlakunya KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

3. Menjaga Kondusivitas Negara Tidak Berarti Mengambil Alih Sengketa Privat

 

Tujuan menjaga ketertiban adalah hal mulia, namun tidak semua masalah masuk kepentingan umum. Pencemaran nama baik pada hakikatnya berkaitan dengan kehormatan pribadi, sehingga undang-undang menetapkannya sebagai delik aduan—memberikan hak penuh kepada korban untuk memutuskan apakah melapor atau tidak. Alasan kondusivitas tidak otomatis mengubah sifat perkara maupun meniadakan aturan hukum yang berlaku.

 

4. Masyarakat Harus Mampu Membedakan Opini Hukum dan Kepastian Hukum

 

Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, namun pendapat tersebut bukanlah sumber hukum yang sah. Dasar penegakan hukum tetaplah undang-undang, fakta, alat bukti, proses penyidikan, serta putusan hakim yang sudah tetap. Masyarakat diharapkan tidak langsung berkesimpulan hanya dari konten yang beredar.

 

Penutup

 

Indonesia adalah negara hukum. Pendapat boleh berbeda, namun harus senantiasa diuji berdasarkan peraturan yang berlaku. Literasi hukum diperlukan agar kita tidak tergelincir pada pemahaman yang keliru. Akhirnya, yang menentukan keabsahan proses bukanlah narasi di media sosial, melainkan KUHP, UU ITE, fakta, serta penilaian aparat dan pengadilan.

 

Ditulis oleh:

M. Yusuf, SE., SH., MH.

Advokat dan Kuasa Hukum dari pihak yang mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.


#noviralnojustice

#LKBHJepara

#GMOCT

 

Sumber: Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761



Editor:

Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum

By On Juli 30, 2026


BANDUNG 30 Juli 2026 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Penajournalis.com yang tergabung di dalamnya terkait dengan Tepat satu tahun berlalu sejak peristiwa maut saat Pesta Rakyat di Pendopo Kabupaten Garut yang merenggal tiga nyawa, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jabar Menggugat (AMPJM) menggelar aksi damai di halaman Markas Polda Jawa Barat, Rabu (29/7/2026). Langkah ini dilakukan guna menagih kejelasan atas penanganan perkara yang dinilai masih jalan di tempat.

 

Koordinator aksi, M.F. Akbar, menegaskan kegiatan ini adalah bentuk kepedulian sekaligus peringatan agar kasus ini tidak dibiarkan menguap begitu saja. Peristiwa itu terjadi pada 18 Juli 2025 saat rangkaian pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan Wakil Bupati Garut Putri Karlina. Hingga kini, kata dia, keluarga korban masih menunggu keadilan yang nyata.

 

"Kami ingin mempertanyakan sejauh mana kemajuan penanganan kasus ini. Sudah setahun berlalu, namun belum ada kabar pasti. Keluarga dan masyarakat berhak tahu," ujar Akbar.

 

Sebelum turun ke jalan, pihaknya melakukan penelusuran selama sepekan di Garut dan berdialog langsung dengan keluarga korban meninggal maupun yang mengalami luka-luka. Hasilnya, harapan mereka satu: proses hukum harus terus berjalan hingga tuntas.

 

Aliansi menilai penanganan terasa lambat meski berkas sudah dilimpahkan dari Polres Garut ke Polda Jawa Barat. Padahal penyidik diketahui sudah memeriksa sedikitnya 11 saksi, namun hingga saat ini belum ada pengumuman kenaikan status perkara. Tragedi itu menewaskan tiga orang, salah satunya anggota Polri, serta melukai puluhan orang yang hingga kini masih ada yang menderita gangguan kesehatan dan trauma mendalam. Diduga kuat peristiwa ini terjadi akibat kelalaian pihak penyelenggara.

 

AMPJM menegaskan santunan yang telah diserahkan hanyalah wujud tanggung jawab kemanusiaan dan sama sekali tidak menghapus kewajiban menyelesaikan jalur hukum. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyampaikan lima poin tuntutan: melanjutkan penanganan perkara, meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka jika unsur pidana terpenuhi, mengusut dugaan keterlambatan penanganan, memberikan kepastian hukum, serta menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu.

 

Akbar memperingatkan, jika belum ada perkembangan berarti, pihaknya akan menggelar aksi lanjutan dengan dukungan massa yang jauh lebih besar. Kegiatan berlangsung tertib di bawah pengawalan petugas kepolisian.


GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.


#noviralnojustice

#poldajabar

#pendopogarut

#kdm

#gmoct



 

Team/Red (Penajournalis.com/Moch Asep)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761



Editor:

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

By On Juli 30, 2026

 


LIMA PULUH KOTA, SUMATERA BARAT (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari anggota jaringannya, media online Mata-publiknusantara. Investigasi menegaskan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah merusak kawasan Cagar Alam Hutan di Sungai Kampar, wilayah Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

Berdasarkan analisis citra satelit dan penelusuran langsung, kerusakan kawasan yang dilaporkan terjadi terus menerus sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026 dengan luasan yang makin meluas tajam. Diketahui puluhan alat berat jenis ekskavator diduga beroperasi di lokasi tersebut.

 

Ketua DPD Sumbar GMOCT, Ali, menyampaikan aktivitas ini berlangsung sudah sekitar dua tahun, dengan akses masuk yang diduga melalui wilayah Kenagarian Galugua. "Kekhawatiran terbesar kami adalah kerusakan Daerah Aliran Sungai Kampar. Pengerukan memicu sedimentasi dan dugaan penggunaan merkuri sangat berbahaya, mencemari air bersih, irigasi, hingga ekosistem perikanan yang menjadi tumpuan hidup warga," ujarnya, Kamis (30/7/2026).

 

Masyarakat setempat secara tegas telah menyatakan penolakan teguh terhadap aktivitas tersebut demi menjaga lingkungan hidupnya sendiri. Padahal laporan masyarakat sudah disampaikan sekitar dua bulan lalu, namun hingga kini belum terlihat tindakan nyata.

 

"Kalau cagar alam saja sudah berani dirambah, apalagi wilayah lain. Kami mendesak pemerintah dan penegak hukum segera menghentikan kegiatan ini dan menindak pelaku. Jika dibiarkan, bukan hanya kawasan konservasi yang hilang, melainkan juga fungsi alam yang menopang kehidupan jutaan warga," tegas Ali.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red: Mata-publiknusantara


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Surat Terbuka YPK-BK Untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

By On Juli 30, 2026

 


JEPARA (GMOCT) 29 Juli 2026 – Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini (YPK-BK), Muh Yusuf, SE., SH., MH., menyampaikan Surat Terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia demi menyelamatkan kesehatan masyarakat dari dampak buruk konsumsi gula berlebih.

 

Dalam surat tersebut, Muh Yusuf menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban mutlak melakukan pengawasan ketat terhadap kadar gula yang disarankan aman dikonsumsi. Ia mendesak agar segera dibuatkan peraturan yang mewajibkan pemasangan label bahaya pada kemasan minuman maupun makanan yang mengandung gula tinggi, sama halnya yang diterapkan pada kemasan rokok.

 

Selain itu, YPK-BK mendorong pemerintah menetapkan batas maksimal kandungan gula dalam satu kemasan, yaitu tidak lebih dari 10 gram. Langkah ini didasari keprihatinan atas data kesehatan terkini tahun 2026: menurut catatan International Diabetes Federation dan Kementerian Kesehatan RI, terdapat sekitar 20,4 juta penduduk usia 20–79 tahun di Indonesia yang hidup dengan diabetes, dengan prevalensi mencapai 11,3 persen. Angka ini terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan proyeksi melampaui 30 juta jiwa pada tahun 2045. Yang mengkhawatirkan, lebih dari 73 persen kasus belum terdiagnosis, dan penyakit ini kini makin banyak menjangkau usia muda, remaja, bahkan anak-anak, padahal dahulu kerap dikaitkan dengan usia lanjut.

 

"Kita melihat fakta yang mengkhawatirkan, diabetes kini menjangkau usia produktif bahkan anak-anak. Pengawasan dan aturan tegas adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak hidup sehat warganya," ujar Muh Yusuf.

 

Pihaknya juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijak dan teliti sebelum membeli maupun mengonsumsi produk makanan dan minuman kemasan. Lebih luas lagi, Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini Jepara mengajak seluruh yayasan perlindungan konsumen serta Lembaga Bantuan Hukum di seluruh Indonesia untuk bersatu membentuk satu gerakan besar: Melindungi Konsumen dan Keluarga dari Ancaman Bahaya Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi.

 

Gerakan bersama ini diharapkan mampu menekan pemerintah agar segera bertindak nyata, sekaligus membangun kesadaran kolektif demi kesehatan generasi bangsa.


GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.


#YPK-BK

#GMOCT

 

Sumber: YPK-BK Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Info Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

By On Juli 30, 2026

 


INDRAMAYU (GMOCT) – Pasca pemberitaan yang menyebar luas di puluhan media yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dengan judul "Kondisi Terkini Lahan Terisolir Akibat PT Tesco Indomaritim, Warga Tegal Taman Indramayu Menjerit Minta Keadilan, Lucky Hakim Omon Omon? Ombudsman Jabar Kemana?", upaya penyelesaian masalah mulai dilakukan.

 

Pada hari Selasa, 28 Januari 2026, kuasa pelapor sekaligus ahli waris mendatangi Kantor Camat Sukra untuk menemui Sigit Widiyanto, SH. Pertemuan ini dilaksanakan atas saran resmi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, menyusul belum adanya titik terang penyelesaian demi membuka kembali akses jalan dan saluran air menuju lahan sawah milik ahli waris Rojiki dari almarhumah Kusiah.

 

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, hingga saat ini tiga titik anjuran pembukaan akses yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi warga belum juga direalisasikan. Padahal akses tersebut adalah satu-satunya harapan agar mereka dapat kembali menggarap sawah sebagai sumber mata pencaharian sehari-hari.

 

Dalam pertemuan tersebut, Kuasa Pelapor yang akrab disapa Mbak Cintami berulang kali menanyakan kepastian kapan akses ke lahan mereka akan dibuka. Kunjungannya ke kantor camat ini pun disampaikan berdasarkan arahan Ombudsman RI Jabar, guna memaparkan kondisi nyata di lapangan bahwa hingga kini saluran irigasi maupun jalan menuju lahan belum dibuka. Ia didampingi langsung oleh Kadram, kakak kandung dari Rojiki selaku pemilik lahan.

 

Merespons hal tersebut, Camat Sukra Sigit Widiyanto menyatakan sedang berupaya sebaik-baiknya dan akan segera berkomunikasi langsung dengan pihak pemilik PT Tesco Indomaritim, demi menindaklanjuti keinginan pemilik lahan serta mencari kepastian penyelesaian masalah yang sudah berlangsung hampir empat tahun ini namun tak kunjung usai.

 

Sebagai kesimpulan pertemuan, Camat menegaskan akan terus memediasi antara kedua belah pihak, baik terkait opsi pengalihan hak milik lahan maupun pengembalian kondisi semula agar hak kepemilikan tetap terjaga sebagaimana mestinya.

 

Terkait perkembangan ini, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS memberikan pernyataan tegas:

"Camat merupakan instansi pemerintah yang sudah seharusnya melayani kepentingan masyarakat, bukan justru menjadi pelayan bagi investor atau golongan tertentu. Hal yang sama juga berlaku bagi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Pemilik lahan yang terisolir akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim sama sekali tidak bermaksud menghalangi investasi. Sejak dimulainya pembangunan pada tahun 2022 hingga saat ini, lahan mereka terputus aksesnya sehingga tidak bisa digarap dan mata pencaharian mereka terhenti begitu saja," tegas Asep NS.

 

Sebelum pemberitaan ini ditayangkan secara luas, tim GMOCT berkomitmen akan meminta tanggapan resmi langsung dari Camat Sukra Sigit Widiyanto untuk mendengar penjelasan beliau selaku pelayan masyarakat.


Ketika dihubungi melalui chatting WhatsApp, Camat Sukra Sigit Widiyanto mengatakan bahwa "Monggo.. Nanti kita tunggu setelah ada Ombudsman ke Indramayu hasilnya seperti apa".


Menjadi sebuah pertanyaan besar, Ombudsman RI Perwakilan Jabar menyarankan Pemilik lahan didampingi oleh Kuasa Pelapor nya untuk menemui Camat Sukra, namun Camat Sukra menunggu setelah kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Jabar yang akan datang ke Indramayu, lalu apakah yang sebenarnya terjadi? Team liputan khusus GMOCT akan mencoba melakukan investigasi langsung ke Indramayu dan akan mendatangi Pendopo Bupati Indramayu.

 

GMOCT membuka seluas-luasnya ruang Hak Jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak yang merasa berkeberatan atau ingin meluruskan informasi dalam tulisan ini.

 

#noviralnojustice

#KecamatanSukra

#OmbudsmanRI

#LuckyHakim

#KDM

 

Tim Liputan: GMOCT

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)


Nomor Pengaduan & 

Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Diduga Komersialisaikan Tanah Yang Bukan Haknya Mafia Tanah Terancam Di Polisikan.

By On Juli 30, 2026




Lebak-warga kampung cikumpul desa citeras merasa di rugikan, lantaran tanah miliknya yang di jual namun belum lunas pembayarannya, di Komersialkan oleh pihak diduga calo.


Menurut narasumber dari pihak penjual, pada tahun 2023 dua saudara yaitu Aisah dan sarnah menjual tanah yang terletak di belakang kawasan sejin melalui calo berinisial NHW yang setaunya kepada pembeli berinisial RM, seluas kisaran 2400 meter dengan harga 250ribu permeternya.


Namun penjualan tanah tersebut di anggap belum sah karna pembayarannya di cicil atau baru masuk DP, akan tetapi tanah tersebut di Komersilkan dengan cara di kupas/gali untuk di jual tanpa persetujuan sarnah dan Aisah selaku pemilik.


Perbuatan diduga dari pihak pembeli di anggap telah menyerobot merusak aset atau menguasai milik orang lain tanpa hak sehingga pihak penjual merasa di rugikan secara materil maupun finansial.


Tanah yang baru masuk DP itu di kupas sekitar kedalaman 5 meter pada saat sebelum dan sesudah masuk DP.


Pengupasan tanah, memang pada saat itu pemilik mengetahui dan di janjikan kerjasama oleh pihak pembeli/calo yaitu NHW namun katanya tidak berlanjut karna di stop tidak ada jalan.



Pihak penjual sarnah dan Aisah percaya dan tidak tau ternyata tanahnya itu lanjut di kupas, sebagai warga awam dua lansia itu bingung harus berbuat apa selain menunggu pelunasan tanah dari tahun 2023 hingga tahun ini 2026.


Jawaban dari pihak pembeli RM saat di konfirmasi melalui whatsap, mengakui bahwa tanah tersebut belum di lunasi, suratnya juga belum di buat pak, tenang saja kami akan lunasi tunggu saja, ujar RM, saat di pertanyakan tentang pengupasan tanah yang belum lunas namun sudah di lakukan, ia memilih bungkam sama dengan NHW calo hingga tayangnya berita ini belum bisa menjawab.



Persoalan ini, pihak penjual akan menindak lanjuti ke ranah hukum apabila dalam waktu dekat ini dari pihak pelaku pengupasan dan pembeli tidak ada itikad baik untuk penyelesaian, maka sarnah dan Aisah selaku pemilik tanah akan melaporkan kejadian yang ia alami ke pihak berwajib, terangnya, 28 Juli 2026.



Reporter samu korlip.

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence

By On Juli 29, 2026

 


PEMALANG (GMOCT) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan penyegelan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Selasa (28/7/2026) malam. Informasi ini dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui media anggota yaitu Detikperistiwa yang telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan.

 

Lokasi yang disegel meliputi ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, serta dua unit hunian yang berlokasi di kawasan Perumahan Mutiara Residence. Kedua rumah tersebut masing-masing berada di Blok B dan Blok C perumahan itu, yang diketahui merupakan milik kontraktor berinisial O. Pihak yang bersangkutan disebut-sebut memiliki hubungan kerabat dengan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

 

Kehadiran rombongan petugas KPK pada malam hari itu langsung memancing kerumunan warga sekitar. Sejumlah kendaraan yang diduga sebagai kendaraan dinas lembaga antirasuah terlihat terparkir di titik strategis sebelum proses pemasangan tanda segel dilakukan.

 

Salah satu warga setempat bernama Ardi menceritakan awal mula ia mengetahui peristiwa tersebut: "Tadi awalnya ibu-ibu pada bertanya-tanya, kok ada mobil terparkir di perempatan dan terlihat ramai. Setelah saya periksa, ternyata sedang berlangsung proses penyegelan itu."

 

Terkait hunian di Blok C, Ardi menambahkan bahwa warga sekitar tidak terlalu mengenal sosok pemiliknya. "Rumah di Blok C ini kami jarang lihat pemiliknya, katanya disewakan dan tidak pernah berinteraksi dengan warga lain. Ada kabar yang menyebutkan pemiliknya bekerja di dunia media," ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak KPK mengenai dasar hukum penyegelan maupun dugaan perkara apa yang sedang diselidiki. Namun tindakan ini diduga berkaitan erat dengan penelusuran kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya, apakah akan berlanjut ke penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga penetapan status tersangka.

 

GMOCT selaku wadah gabungan media membuka seluas-luasnya ruang Hak Jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi pihak-pihak yang merasa berkeberatan atau ingin meluruskan isi pemberitaan ini dapat menyampaikannya melalui saluran resmi yang tertera di bawah.

 

#noviralnojustice

#gmoct

#kpk

 

Team/Red (Detikperistiwa)


GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)


Info Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan

By On Juli 27, 2026



Kutai Kartanegara – Masyarakat Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar segera menuntaskan penyelesaian kerugian yang dialami warga akibat dugaan tumpahan batubara di Sungai Belayan pada Mei 2026.


Desakan tersebut menguat setelah terbitnya sejumlah dokumen resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara yang menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan rapat, klarifikasi, peninjauan lapangan, serta meminta berbagai dokumen kepada PT Rencana Mulia Baratama terkait insiden tersebut. 


Dalam notulen rapat DLHK tertanggal 6 Juli 2026 disebutkan bahwa insiden bermula dari tabrakan tongkang pada 24 Mei 2026 yang mengakibatkan dugaan tumpahan batubara di Sungai Belayan. Dokumen tersebut juga mencatat adanya laporan kematian ikan pada keramba milik BUMDes Jaya Makmur Abadi Desa Perdana dan milik warga atas nama Udin.


Kerugian yang disampaikan masyarakat tidaklah kecil. Dalam rapat mediasi disebutkan terdapat sekitar 270 petak keramba yang terdampak, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp5,3 miliar. Sementara itu, hasil pemetaan udara DLHK menemukan sekitar 231 petak keramba di lokasi yang diamati, sehingga data tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan. 


Sebagai tindak lanjut, DLHK Kukar telah mengirimkan surat resmi kepada PT Rencana Mulia Baratama agar menyerahkan berbagai dokumen penting, di antaranya:


Data perizinan perusahaan;

Kronologi internal kejadian;

Kontrak kerja sama dengan PT Bustom Mahakam Sejahtera;

Data pengapalan;

Data tonase batubara yang diduga tumpah;

Dokumen kegiatan pemulihan dan pembersihan;

Dokumentasi pemulihan.



Dokumen-dokumen tersebut diminta untuk memperjelas tanggung jawab serta menjadi dasar penyelesaian persoalan. 


Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam advisnya menyampaikan bahwa penyebab pasti kematian ikan belum dapat dipastikan tanpa pengujian kualitas air dan uji laboratorium, sehingga diperlukan pembuktian ilmiah sebelum menetapkan penyebabnya. 


Meski demikian, masyarakat Desa Perdana berharap proses administrasi dan kajian teknis tidak berlarut-larut. Warga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan investigasi secara transparan serta memastikan apabila nantinya terbukti terdapat pihak yang bertanggung jawab, maka ganti rugi kepada masyarakat segera direalisasikan.


Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, warga juga meminta pemerintah daerah, instansi teknis, serta perusahaan terkait untuk terus membuka informasi perkembangan penanganan kasus ini agar memberikan kepastian hukum, kepastian lingkungan, dan kepastian pemulihan ekonomi bagi para pembudidaya ikan yang terdampak.


"Yang diharapkan masyarakat bukan hanya rapat dan surat-menyurat, tetapi kepastian penyelesaian. Warga telah menunggu berbulan-bulan agar hak mereka memperoleh kejelasan dan jika memang terdapat tanggung jawab hukum, penyelesaiannya segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian aspirasi yang disampaikan masyarakat Desa Perdana.

Agung Sulistio Soroti Dugaan Maraknya Limbah B3 dari Usaha Laundry di Kabupaten Pekalongan, Desak KLH RI dan DLH Bertindak Tegas

By On Juli 27, 2026



Pekalongan, Senin, 27 Juli 2026 – Maraknya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas sejumlah usaha laundry di wilayah Kabupaten Pekalongan menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) serta Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan masih adanya pembuangan limbah usaha laundry ke aliran sungai yang berpotensi mencemari lingkungan hidup dan mengancam kesehatan masyarakat.


Menurut Agung Sulistio, persoalan limbah usaha laundry tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Apabila terdapat pelaku usaha yang menghasilkan limbah, termasuk limbah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) atau limbah lain yang wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengelolaannya harus memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap dugaan pelanggaran wajib ditindaklanjuti melalui pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah.


Agung Sulistio mendesak Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan agar segera melakukan inventarisasi, inspeksi lapangan, dan pengawasan menyeluruh terhadap usaha-usaha laundry yang diduga belum memenuhi kewajiban pengelolaan limbah. Menurutnya, instansi yang diberikan kewenangan oleh negara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan penegakan peraturan daerah maupun ketentuan pidana lingkungan hidup apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.


"Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa ada pihak yang menutup mata dan menutup telinga terhadap persoalan pencemaran lingkungan. Apabila benar ditemukan adanya pembuangan limbah ke aliran sungai tanpa pengelolaan sesuai ketentuan, maka tindakan tegas harus dilakukan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat," tegas Agung Sulistio.


Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam Pasal 67, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Sementara Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.


Selain itu, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana lingkungan hidup, maka Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup hingga menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, Agung meminta seluruh aparat penegak hukum bersama instansi teknis untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pencemaran lingkungan di wilayahnya. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan publik untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.


Di akhir pernyataannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa SBI, GMOCT, dan DPP LPK-RI akan terus mengawal persoalan dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Pekalongan sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Ia berharap Kementerian Lingkungan Hidup RI, DLH Provinsi Jawa Tengah, DLH Kabupaten Pekalongan, serta aparat penegak hukum menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.


Sumber : Red-Kabarsbi

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *