Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kasus Fidusia PT NSC Disorot: Debitur Ngaku Tak Pernah Beli Mobil, Hanya Gadai BPKB

By On Januari 28, 2026



SEMARANG (GMOCT) – PT Nusa Surya Ciptadana (PT NSC) melaporkan seorang debitur berinisial AS ke Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang atas dugaan pelanggaran fidusia. Laporan tersebut tercatat melalui surat pengaduan tertanggal 24 November 2025 dan kini tengah ditangani penyidik Subnit I Unit IV Tipidter.

 

Berdasarkan surat pemberitahuan dari kepolisian, penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengalihan atau penguasaan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.

 

Debitur pun diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik IPTU Ibnu Dedhiyatno, S.H., M.H., pada Selasa, 27 Januari 2026 di Mapolrestabes Semarang, dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Namun di balik laporan tersebut, muncul persoalan lain yang kini menjadi sorotan. Pihak debitur melalui pendampingan tim media mempertanyakan isi dan keabsahan perjanjian pembiayaan yang dibuat oleh PT NSC.

 

Dalam perjanjian pembiayaan multiguna Nomor 32250300032 tertanggal 6 Maret 2025, disebutkan bahwa pembiayaan dilakukan untuk pembelian satu unit mobil Honda Brio tahun 2015. Padahal, menurut pengakuan debitur, fakta di lapangan berbeda. Debitur menyebut tidak pernah membeli mobil baru, melainkan hanya meminjam uang dengan jaminan BPKB mobil Honda Brio yang sudah dimiliki sebelumnya.

 

Lebih jauh lagi, dalam perjanjian tersebut juga tidak ditemukan adanya klausul yang menyebutkan bahwa debitur memberikan kuasa kepada kreditur untuk mendaftarkan jaminan ke fidusia. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dasar laporan pidana yang digunakan justru mengacu pada pelanggaran fidusia.

 

Tak hanya itu, debitur juga mengaku tidak diberi kesempatan untuk membaca secara menyeluruh isi perjanjian sebelum menandatangani dokumen. Debitur mengklaim hanya diarahkan untuk langsung menandatangani berkas tanpa penjelasan rinci terkait isi kontrak.

 

Atas kondisi tersebut, tim pendamping menilai adanya dugaan perjanjian kontrak yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan berpotensi mengarah pada dugaan manipulasi kontrak kerja. Persoalan ini pun dinilai perlu dibuka secara terang agar tidak merugikan masyarakat luas.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Jelajahperkara yang tergabung di dalamnya.

 

Tim media menyatakan akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas, demi memastikan kebenaran benar-benar terungkap. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya calon debitur, agar selalu membaca dan memahami isi perjanjian secara teliti sebelum menandatangani kontrak pembiayaan, terutama di PT NSC Cabang Kota Semarang, agar tidak terjadi dugaan praktik manipulasi kontrak di kemudian hari.


#noviralnojustice


#ptnsc


#polrestabessemarang


Team/Red (Jelajahperkara/M Bakara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dua Lokasi di Cimahi Selatan Diduga Jadi Sarang Mafia Obat Terlarang, Kapolsek Jangan Tutup Mata

By On Januari 28, 2026




Bandung Barat, BM.Online - Bersarang di sebuah tempat, penjual obat daftar G jenis Tramadol dan Eximer menjadikan warung tutup untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Cimahi Selatan Polres Cimahi.


Beberapa Lokasi di Kecamatan Cimahi Selatan kini menjadi sirotan, dikarnakan beberapa lokasi tersebut dikabarkan menjual obat daftar G Jenis tramadol dan exhymer tepatnya : 

--Di Jl. Kebon Kopi No.175, Ciberem, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

-- Di Jl. Perumnas Cijerah II No.14 Blok 9, RT.1/RW.14, Cijerah, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat.



Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut bagi kedua lokasi yang menjual obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.


Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.


Dibenarkan Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat dikonfirmasi, ia mengatakan bahwa kedua tempat tersebut memang Benar telah menjual obat Terlarang Golongan ( G) jenis xymer dan tramadol yang diduga tanpa resep dokter.


Masih lanjut,dengan ada nya tempat eksekusi, peredaran obat- obatan terlarang yang setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak Dan para remaja usia dibawah umur. khawatirnya obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan.


Saat salah seorang pembeli saat dikonfirmasi awak media ia mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol di toko tersebut. "saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp. 50.000,"ucap pembeli yang berinisial R, Sabtu (27/1/2026)


Berdasarkan dalam pasal 196 Undang - Undang kesehatan No.36 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar.


selain itu pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp. 2 Miliar.(Red/Tim)

Laporan Edy M di Unit II Resmob Polrestabes Semarang Diduga Kuat Jalan di Tempat: Surat Sudah Sampai di Meja Penangan, SP2HP Hanya Satu Kali Diterima Sejak Mei 2025

By On Januari 27, 2026

 


SEMARANG, 27 JANUARI 2026 (GMOCT) — Pelaporan yang dilakukan Edy M S.H. terkait dugaan tindak pidana pembongkaran dan pengrusakan bangunan miliknya yang dilakukan oleh Swanniwati telah masuk ke penanganan Resmob Unit II Polrestabes Semarang. Hal ini dikonfirmasi setelah tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melakukan verifikasi ke bagian penerimaan surat Polrestabes Semarang dan langsung kepada Aiptu Nanang Supriyanto S.H., petugas yang menangani kasus tersebut di Unit II Resmob.

 

Sebelumnya, Edy Martono telah mengirimkan surat permohonan untuk dikampanyekan kepada Kapolrestabes Semarang pada 10 Januari 2026. Saat ditanyakan oleh tim GMOCT, bagian penerimaan surat menyatakan surat tersebut sudah diserahkan ke Resmob Unit II, dan Aiptu Nanang Supriyanto S.H. juga mengakui surat dari Edy M telah berada di mejanya.

 

Tim GMOCT juga mempertanyakan kepada istri Edy Martono terkait pemberian Surat Pengantar Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP), mengingat pelaporan pertama dilakukan sejak Mei 2025. Hasilnya mengejutkan, pihak Edy M melalui istrinya menyampaikan bahwa mereka baru satu kali menerima SP2HP pada November 2025, dan hal itu terjadi setelah tim GMOCT mempertanyakan perkembangan kasusnya. Hingga saat ini, Edy M belum pernah menerima bukti SP2HP apapun baik dari kepolisian maupun pengacaranya, Taufik S.H.

 

Pada hari yang sama (27 Januari 2026) di ruangan Unit II Resmob Polrestabes Semarang, Aiptu Nanang Supriyanto S.H. menyampaikan bahwa dirinya pernah memerintahkan anggotanya, Adityardi, untuk menangani perihal SP2HP, namun hal tersebut tidak sesuai dengan keterangan pihak pelapor yang menegaskan hanya menerima SP2HP satu kali sejak Mei 2025.

 

Selain itu, Aiptu Nanang menyatakan pihaknya akan mengundang ahli pidana untuk dimintai keterangan terkait kelayakan kelanjutan kasus ini. Menariknya, kasus Edy M juga terkait dengan pelaporan dari Swanniwati ke Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang dengan dugaan penyerobotan lahan. Aiptu Nanang menjelaskan bahwa pihak Resmob Unit II sedang menunggu kejelasan dari Bagian Ekonomi terkait status hak kepemilikan yang menjadi inti permasalahan.

 

Edy M menyampaikan kepada tim GMOCT bahwa dirinya telah melampirkan semua berkas pendukung, termasuk hasil validasi terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, baik saat melaporkan dugaan pembongkaran bangunan maupun saat menjadi terlapor di Bagian Ekonomi.

 

Menurut penjelasan Aiptu Nanang Supriyanto S.H., jika hasil pemeriksaan oleh ahli pidana menunjukkan kasus tidak dapat dilanjutkan, maka akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik), hal yang dinilai akan merugikan pihak Edy M. Selain itu, belum dapat dipastikan apakah Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang juga akan meminta keterangan ahli atau langsung mengambil keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proses terhadap pelaporan Swanniwati.

 

Tim GMOCT menyampaikan kekhawatiran terkait kejelasan hukum yang diharapkan masyarakat dalam mencari keadilan melalui institusi kepolisian. Apabila kasus ini berakhir dengan SP2 Lidik, akan menjadi pertanyaan besar terkait bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang ada.

 

Tim liputan khusus GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring adanya update dari pihak Edy Martono maupun dari Polrestabes Semarang. Dengan tayangnya pemberitaan ini, diharapkan dapat menjadi edukasi bagi masyarakat untuk tetap mempercayai kinerja kepolisian, sekaligus menjadi catatan agar proses penanganan laporan dapat lebih transparan dan tidak membuat masyarakat meragukan pentingnya melapor ke pihak berwenang/#percumalaporpolisi.


#noviralnojustice


#polri


#poldajateng


#polrestabessemarang


#salingtunggupenanganakasus


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kebun Binatang Bandung Terancam Hilang? Rencana Wali Kota Farhan Tuai Gelombang Kritik

By On Januari 27, 2026


Jakarta Selasa, 27/01/2026 (GMOCT) - Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan aspek sejarah dan fungsi sosial kebun binatang, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum penguasaan lahan serta mekanisme pengelolaannya.

 

Kebun Binatang Bandung bukan sekadar ruang terbuka atau aset administratif. Sejak berdiri pada 1933, kawasan ini telah menjadi ruang hidup publik, bagian dari sejarah panjang Kota Bandung, sekaligus simbol peradaban dan konservasi.

Sejumlah pemerhati tata kota menilai, pendekatan yang semata berbasis penertiban administratif berpotensi mereduksi makna ruang publik dan mengesampingkan nilai historis yang melekat pada kawasan tersebut.

 

Polemik semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa Pemerintah Kota Bandung berupaya mengambil alih penguasaan Kebun Binatang Bandung tanpa melalui proses dialog publik dan klarifikasi hukum yang terbuka.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi terkait perkembangan ini dari media online Bahri.com. Informasi yang dihimpun oleh tim awak media menyebutkan, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali disiapkan untuk melakukan langkah penguasaan area kebun binatang dalam waktu dekat.

 

Seorang anggota Satpol PP yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menerima arahan internal terkait rencana tersebut.

“Kami diminta bersiap, akan ada pembahasan teknis dalam waktu dekat,” ujarnya.

 

Langkah ini mengingatkan publik pada peristiwa sebelumnya, ketika pemasangan garis polisi (police line) di kawasan Kebun Binatang Bandung sempat dibuka langsung oleh Kapolda Jawa Barat. Saat itu, pemasangan garis polisi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga kebun binatang kembali dibuka untuk masyarakat dengan sistem sumbangan sukarela.

Kritik juga diarahkan pada penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Bandung pada Februari 2025.

 

Sertifikat tersebut mencakup lahan seluas 13,8 hektare di kawasan sekitar Institut Teknologi Bandung (ITB). Sejumlah ahli pertanahan menilai, proses penerbitan SHP tersebut sarat kejanggalan baik dari sisi historis maupun yuridis.

 

Berdasarkan penelusuran ahli pertanahan di Kota Bandung, alas hak yang dijadikan dasar penerbitan SHP dinilai tidak sinkron secara logika sejarah.

 

Disebutkan bahwa 12 petok lahan yang diklaim dibeli pada periode 1920–1930 ternyata tidak berada di lokasi Kebun Binatang Bandung. Selain itu, klaim pembelian dengan mata uang rupiah pada periode tersebut juga dipersoalkan, mengingat Indonesia belum merdeka.

 

Fakta-fakta ini disampaikan secara terbuka oleh Dr. Ir. Justiani, M.Sc., Direktur Eksekutif GeMOI (Gerakan Muliakan Orang Indonesia) Centre sekaligus pakar politik dan pemerintahan, dalam kajian akademik terkait putusan pengadilan yang menjerat ahli waris Raden Ema Bratakusumah.

 

Raden Ema Bratakusumah sendiri merupakan pendiri Kebun Binatang Bandung dan tokoh bersejarah Kota Bandung yang memiliki peran penting dalam perjalanan sosial dan kebudayaan kota.

Sejumlah pihak kemudian membandingkan kebijakan ini dengan pendekatan yang pernah ditempuh mantan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Saat itu, wacana menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai RTH sempat mengemuka, namun dihentikan setelah Kejaksaan memberikan legal opinion yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Bandung. Kebijakan tersebut ditempuh tanpa pemaksaan, pengerahan aparat, maupun kriminalisasi terhadap pihak pengelola.

 

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, polemik Kebun Binatang Bandung tidak sekadar konflik pengelolaan aset, melainkan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah terhadap supremasi hukum, perlindungan sejarah, dan penghormatan terhadap ruang publik.

 

“Kekuasaan administratif tidak boleh berdiri di atas pengabaian hukum dan sejarah. Ketika legitimasi moral pemerintah melemah, koreksi sosial akan muncul dengan sendirinya,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

 

Kebun Binatang Bandung sendiri memiliki sejarah panjang. Dalam buku Kado Untuk Bandung: Taman Menjadi Kebun Binatang karya sejarawan Yudi Hamzah, disebutkan bahwa pada 1931 kawasan ini awalnya bernama Jubileumpark dengan luas lahan sekitar 50.000 meter persegi, sebelum berkembang menjadi Kebun Binatang Bandung seperti dikenal saat ini.

Hingga berita ini diterbitkan Pemerintah Kota Bandung belum memberikan penjelasan resmi secara komprehensif terkait dasar hukum penguasaan lahan, rencana penertiban, maupun mekanisme perlindungan nilai sejarah Kebun Binatang Bandung.

 

Bagi banyak warga, Kebun Binatang Bandung bukan sekadar lahan atau proyek kebijakan, melainkan bagian dari identitas kota dan warisan sejarah yang patut dijaga, bukan diperlakukan semata sebagai objek kekuasaan.



#noviralnojustice


#savekebonbinatangbandung


#walikotabandung


#kdm


Team/Red(Bahri.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah

By On Januari 27, 2026

 

Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul "Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka" yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang.


Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud.

 

Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga.

 

Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, "Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu." Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G.

 

Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi "Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga", yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan.

 

Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar.


Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.

 

 

 

#noviralnojustice

#oknumpolisibripkanurdiansyah

#gmoct

#polri

#polresbogor

 

Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

By On Januari 26, 2026


PEMALANG (GMOCT) - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari salah satu anggotanya, media online Detikperistiwa, bahwa puluhan emak-emak mengalami kecopetan saat mengikuti acara Karnaval Kirab Gunungan Hasil Bumi dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-451 Kabupaten Pemalang Tahun 2026, Minggu (25/1/2026).

 

Kegiatan yang mengusung tema “Menyala, Bercahaya, dan Sejahtera” tersebut berlangsung meriah di Alun-Alun Kabupaten Pemalang dan diikuti sekitar 3.000 peserta serta masyarakat umum. Karnaval menjadi bagian dari rangkaian perayaan hari jadi daerah sebagai wujud rasa syukur atas hasil bumi, kekayaan budaya, dan kebersamaan masyarakat Pemalang.

 

Acara yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Pemalang, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Drs. H. Martono, M.A., Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, S.E., M.M., Wakil Bupati Pemalang Nurkholis, S.H., M.Si., Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M., serta pejabat TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, OPD, dan tamu undangan lainnya, harus terkotori oleh tindakan copet yang dilakukan secara membabi buta saat ribuan warga berebut gunungan hasil bumi atau tani.

 

Deris Nur Amanda Putra, warga Kelurahan Kebondalem, bersama istrinya Lisa mengaku kehilangan dompet dan satu unit telepon genggam merek Infinix ketika berada di lokasi acara di Jalan Ahmad Yani, sekitar kawasan City Walk Pemalang. Ia bersama puluhan korban lainnya langsung mendatangi Polsek Pemalang untuk membuat laporan resmi setelah menyadari barang miliknya hilang digondol komplotan copet.

 

"Rata-rata yang jadi korban copet merupakan perempuan, termasuk ibu-ibu, dengan jenis kehilangan yang hampir sama, yakni dompet dan telepon genggam," ujarnya.

 

Lanjutnya, aparat kepolisian telah mengamankan dua orang terduga pelaku dalam rangkaian kejadian tersebut. Keduanya diketahui berjenis kelamin perempuan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun.

 

Sementara itu, AKP Agus Soleh, SH., M.H., Kapolsek Pemalang Kota membenarkan adanya puluhan warga yang menjadi korban copet. Menurutnya, saat ini warga yang mengaku menjadi korban sedang didata.

 

"Lagi dimintai keterangan oleh anggota reskrim untuk kebenarannya. Lagi didata mas," kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.


#noviralnojustice


#pemalangberduka


#harijadipemalang


#gmoct


#polrespemalang


Team/Red (Detikperistiwa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

By On Januari 26, 2026

 


JAKARTA – Kasus pembajakan BPKB mobil Toyota Rush milik Irawan terus menjadi sorotan, setelah pengacara John L Situmorang. S. H.,M.H. mengeluarkan tuntutan tegas kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo untuk mencopot Kasat Lantas Polres Klaten, yang dinilai lalai dan mencoreng sistem administrasi kendaraan bermotor.

 

Kasus yang sebelumnya viral di puluhan media anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dengan judul “BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten” mengungkapkan masalah serius yang tidak hanya sebatas kesalahan administrasi, melainkan masuk ke ranah dugaan tindak pidana.

 

“Ini bukan kasus sepele. Ada pencurian, ada dugaan sindikat, dan ada kelalaian aparat. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh,” tegas John L Situmorang. 

 

Pengacara tersebut menjelaskan, BPKB mobil yang dibeli secara resmi oleh Irawan pada Mei 2025 dengan administrasi lengkap di Samsat Ciputat, hilang karena dicuri pada Agustus 2025 di Madiun, Jawa Timur. Namun, BPKB tersebut justru berhasil dimutasi dan terbit dengan data baru di Samsat Klaten, termasuk nama dan nomor polisi yang berbeda – padahal mobilnya tidak pernah ke Klaten, tidak dilakukan cek fisik, dan tetap berada di bawah kekuasaan pemilik asli di Jawa Timur.

 

“Ini logikanya di mana? Mobil tidak ada, tapi BPKB bisa jalan. Ini kuat dugaan ada sindikat dan kelalaian serius di Satlantas Polres Klaten,” ujarnya.

 

Oleh karena itu,  John L Situmorang. S.H., M.H., secara terbuka meminta Kapolda Jateng mengambil langkah tegas. “Saya minta Kapolda Jateng mencopot Kasat Lantas Klaten. Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab dan peringatan keras. Kalau aparat lalai tapi tidak ada sanksi, ke depan kasus serupa akan terus terjadi,” katanya.

 

Ia menegaskan, meskipun BPKB sudah resmi kembali ke tangan Irawan setelah melalui proses klarifikasi, proses hukum harus diusut tuntas untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam peredaran BPKB secara ilegal. Keluarga Irawan berharap kasus ini menjadi pelajaran besar dan tidak terulang lagi.

 

“Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban sistem yang bocor,” pungkas Jhon.

 

#noviralnojustice

#polri

#polresklaten

#poldajateng

#poldajatim

 

Team/Red: Jelajahperkara


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

GMOCT: Jabarindo.com Rayakan Ultah ke-3 dengan Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim-Lansia

By On Januari 26, 2026


KOTA BANDUNG - Jabarindo.com menggelar perayaan ulang tahun ke-3 pada Minggu (25/01/2026) di Kantor Perwakilan Jabarindo.com, Jalan A Yani Nomor 252, Lapangan Sidolig, samping Stadion Persib, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Acara diisi dengan kegiatan silaturahmi antar wartawan serta santunan bagi anak yatim dan lansia, yang juga dihadiri oleh Komunitas Himpunan BBC Driver (Hiber).

 

Kegiatan dimulai dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Ustaz Dede Dike M. Abdullah, diikuti dengan sambutan dari Pimpinan Redaksi Jabarindo.com. Selanjutnya dilakukan sesi pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun, serta penyerahan bantuan secara simbolis kepada anak yatim dan lansia, yang diakhiri dengan ramah tamah dan hiburan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Redaksi Jabarindo.com, Tri, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan berbagai pihak. Ia juga mengucapkan salam hormat kepada pimpinan perusahaan media PT. DARMA LEKSANA MEDIA GROUP (DHARMAEL) Dr. Dharma Leksana, S.Th., M.Si.; serta para pembina media antara lain Dr. Dr. Zulki Zulkifly Noor, S.T., S.H., M.M., M.H., M.Kn.; Prof. Dr. Ir. Nandan Limakrisna, M.M., CQMH.; Erlangga Lubai, S.H., M.H.; Vonny Vertiana Noholo, S.H., M.H.; Mohamad Faizal Usman, S.T., M.M.; Jodo Sudarjo, S.T., M.M.; dan Martono Agung.

 

"Terima kasih juga kepada Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Ultra Addiction Center Jabar (Yayasan Natura Indonesia), PT Socfindo, Muh. Yusup, S.E., S.H., M.H., Baznas Kabupaten Bandung, serta para Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Bandung yang selalu mendukung kegiatan santunan anak yatim dan lansia," ujarnya.

 

Ia menambahkan, "Terima kasih juga kepada rekan-rekan media dan komunitas (Hiber) yang telah menyempatkan waktu untuk hadir dalam kegiatan ini. Tanpa kalian, Jabarindo tidak akan seperti sekarang ini."

 

Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio memberikan apresiasi atas perayaan ulang tahun ke-3 Jabarindo.com. "Kami sangat bangga dengan perkembangan Jabarindo.com yang selama tiga tahun telah menunjukkan kontribusi signifikan dalam menyajikan informasi yang akurat dan relevan bagi masyarakat Jawa Barat. Perayaan yang diisi dengan kegiatan sosial ini juga menunjukkan komitmen media bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli pada sesama," ucapnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum GMOCT Asep Riana menyampaikan harapan untuk masa depan Jabarindo.com. "Sebagai anggota GMOCT, kami berharap agar Jabarindo.com tetap eksis, solid, dan jaya selalu dalam menjalankan tugasnya sebagai media yang dapat dipercaya oleh masyarakat," tuturnya.


#anniversaryke-3jabarindo


#gmoct


Team/Red (Jabarindo/Ts)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Asep NS: Wellcome Back Ketua DPD GMOCT Aceh Ridwanto, Berjuanglah sampai Keadilan Tercapai

By On Januari 25, 2026

 

Aceh Barat – Kepulangan Ridwanto Korban insiden pembacokan namun dikriminalisasi karena melakukan Noodweer (pembelaan diri), Pimpinan Redaksi Media Online BongkarPerkara.com, BantenUpdite.com, serta Pemred Penajournalis.my.id yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, mendapat sambutan dan dukungan hangat dari berbagai pihak, khususnya jajaran insan pers anggota organisasi GMOCT.

 

Selain memimpin sejumlah media tersebut, Ridwanto juga tergabung aktif di beberapa media online lainnya dan dipercaya sebagai anggota Tim Advokat dan Paralegal “ADIL BANGSA YUSTISIA”, wadah pendampingan hukum dan advokasi masyarakat yang fokus pada edukasi serta bantuan hukum berbasis keadilan sosial.

 

Ucapan penyambutan dan dukungan moril disampaikan oleh para Pimpinan Redaksi media online dan cetak anggota GMOCT melalui pesan WhatsApp pribadi maupun grup resmi organisasi, sebagai bentuk solidaritas dan kebersamaan sesama insan pers.

 

Ridwanto telah resmi bebas pada Jumat (23/01/2026) setelah menyelesaikan masa pidana selama tiga bulan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian pembebasannya dibuktikan dengan Surat Bebas yang diterbitkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh.

 

Dalam perkara tersebut, proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Fakta persidangan mencatat bahwa peristiwa berawal dari sebagai korban insiden kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata tajam, dan Ridwanto melakukan pembelaan diri (noodweer) sebagai bagian dari hak hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tahapan hukum dijalani dengan sikap kooperatif dan penuh tanggung jawab.

 

STATEMENT ASEP NS – SEKRETARIS UMUM GMOCT

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, turut bersukacita atas berkumpulnya kembali Ridwanto dengan keluarganya. Ia berharap Ridwanto segera kembali ke jalur tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jurnalistiknya untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat.

 

“Abaikan siapapun yang nyinyir dan tidak suka kepada Ridwanto,” ujar Asep NS dalam pesannya.

 

Ia juga mengemukakan serangkaian pernyataan tegas terkait keadilan dan proses hukum:

 

- "Ketidakadilan yang diamkan adalah ketidakadilan yang dipersetujui. Saya tidak akan diam, bahkan jika dunia seolah-olah berdiri melawan saya."

- "Proses hukum yang salah tidak akan pernah menghasilkan keadilan yang benar. Saya akan menggali sampai akar masalah, meskipun butiran pasir menghalangi jalan."

- "Semangat untuk membongkar ketidakadilan tidak tumbuh dari dendam, melainkan dari keinginan agar setiap orang mendapatkan hak yang seharusnya mereka dapatkan."

- "Dijebak dalam sel tidak akan mematikan keinginan saya untuk melihat kebenaran terungkap. Saat bebas, saya akan membuat dunia melihat bagaimana proses hukum telah menyimpang dari jalan yang benar."

- "Keadilan yang tertunda bukanlah keadilan. Saya akan berjuang sampai setiap langkah proses hukum yang salah diungkapkan dan diperbaiki," pungkas Asep NS.

 

STATEMENT AGUNG SULISTIO – KETUA UMUM GMOCT

 

Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, mengucapkan selamat datang dan bergabung kembali Ridwanto di lingkungan organisasi. “Kami sangat senang dapat kembali bekerja sama dengan Ridwanto sebagai Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh sekaligus Pemred dari Bongkarperkara.com dan Penajournalis.my.id. Semoga dengan kembalinya beliau, kita dapat semakin memperkuat peran media dalam mengawal kebenaran dan keadilan bagi masyarakat,” ucapnya.

 

Sejumlah Pimred anggota GMOCT juga menyampaikan harapan agar pasca proses hukum ini, Ridwanto dapat menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional, berimbang, dan sesuai dengan Undang-Undang Pers, sekaligus melanjutkan peran sosialnya dalam bidang advokasi dan pendampingan hukum masyarakat.

 

Usai kepulangannya, Ridwanto menyampaikan apresiasi atas dukungan dan doa yang diberikan oleh rekan-rekan sesama jurnalis dan mitra advokasi. Ia menegaskan komitmen untuk kembali fokus pada kerja-kerja jurnalistik yang faktual, edukatif, dan bertanggung jawab, serta pengabdian sosial sesuai koridor hukum.

 

Rilis ini disampaikan sebagai informasi publik, tanpa maksud menyudutkan atau merugikan pihak mana pun, serta sebagai bagian dari transparansi kepada masyarakat.

 


#noviralnojustice


#dpdgmoctprovinsiaceh


#ridwantokorbanpembacokan


#ridwantokorbankriminalisasi


#gmoct



Team/Red (Bongkarperkara/Hidayatullah)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Anggaran Jumbo Dipertanyakan, Pendidikan dan Kesehatan Tak Jadi Prioritas

By On Januari 25, 2026

 

Jakarta (GMOCT) - Arah kebijakan penganggaran negara kembali menjadi sorotan. Informasi ini diperoleh oleh Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi.com yang tergabung dalam organisasi tersebut. Sosial control sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) dan Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menilai kebijakan anggaran pemerintah belum sepenuhnya berpihak pada sektor pendidikan dan kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat.

 

Menurut Agung, pendidikan dan kesehatan merupakan indikator utama kekuatan sebuah negara. Namun dalam praktiknya, kedua sektor tersebut dinilai masih kerap tersisih oleh program-program lain yang menyerap anggaran besar, tetapi belum tentu berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.

 

“Pembangunan sumber daya manusia tidak mungkin terwujud tanpa dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan. Pendidikan dan kesehatan seharusnya menjadi prioritas strategis negara, bukan sekadar pelengkap kebijakan pembangunan,” tegas Agung, Minggu (25/1/2026).

 

Ia mengungkapkan, di sejumlah daerah masih ditemukan keterbatasan fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan. Salah satunya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, serta beberapa wilayah lain di Indonesia, yang dinilai masih menghadapi persoalan sarana sekolah dan fasilitas kesehatan yang belum memenuhi standar kelayakan dan kenyamanan bagi masyarakat.

 

Kondisi tersebut, lanjut Agung, mencerminkan adanya kesenjangan antara kebijakan anggaran di tingkat pusat dengan realitas kebutuhan di daerah. Ia menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih perlu diperkuat agar alokasi anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

 

“Jangan sampai anggaran besar hanya terlihat di atas kertas, tetapi dampaknya tidak dirasakan langsung oleh rakyat, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

 

Selain itu, Agung juga menyoroti besarnya anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai perlu dievaluasi dari sisi efektivitas dan pengawasan. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menurutnya, masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari keluhan penerima manfaat terkait kualitas produksi hingga potensi lemahnya pengawasan distribusi.

 

Ia menegaskan, setiap kebijakan dengan anggaran besar harus disertai transparansi dan akuntabilitas yang kuat. Tanpa pengawasan yang ketat, program strategis berisiko tidak memberikan dampak optimal dan justru memunculkan persoalan baru dalam tata kelola keuangan negara.

 

Agung berharap Presiden Prabowo Subianto, bersama seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, dapat melakukan evaluasi kebijakan anggaran secara menyeluruh. Dengan memperkuat prioritas pada sektor pendidikan dan kesehatan, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendorong terwujudnya pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.


#noviralnojustice


#mbg


#bgn


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

By On Januari 25, 2026

 

KLATEN (GMOCT) – Kasus dugaan pembajakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kembali muncul, kali ini menimpa mobil Toyota Rush milik Irawan. BPKB yang hilang akibat pencurian pada Agustus 2025 ternyata sempat lolos proses administrasi hingga terbit di Samsat Klaten, padahal unit kendaraan tetap utuh dan berada di bawah penguasaan pemilik asli di Jawa Timur.

 

Keluarga Irawan mengaku terkejut dan bingung, karena mobil tersebut tidak pernah dibawa ke Klaten atau menjalani proses cek fisik maupun balik nama di wilayah tersebut. Namun data kendaraan sempat berpindah wilayah dan berubah nama kepemilikan.

 

Kronologi Kejadian

 

1. Mei 2025 – Irawan membeli Toyota Rush dengan harga Rp160 juta, dengan seluruh dokumen tercatat resmi di Samsat Ciputat.

2. Agustus 2025 – Mobil dibobol di Madiun, Jawa Timur, sehingga BPKB hilang. Irawan langsung melapor ke polisi dan Samsat Ciputat, serta mengajukan permohonan duplikat BPKB.

3. Oktober 2025 – Ternyata berkas BPKB kendaraan dicabut dari Samsat Ciputat oleh seseorang bernama Sutopo (alamat Desa Kiringan, Kecamatan Tulung, Klaten) dan data kendaraan berubah nomor polisi menjadi AD 1552 RQ. Pihak tersebut disebut sebagai pemilik "abu-abu" yang tidak memiliki hubungan dengan Irawan.

4. Desember 2025 – Irawan melanjutkan pengurusan duplikat BPKB di Samsat Ciputat, dengan proses cek fisik kendaraan dinyatakan lolos.

5. Januari 2026 – Samsat Ciputat menginformasikan bahwa BPKB sudah dicabut, dibalik nama, dan dipindahkan ke Klaten. Saat ini BPKB sudah diserahkan kembali kepada Irawan sebagai pemilik sah.

 

"Kami bersyukur BPKB akhirnya kembali ke pemilik asli, tapi kami tetap ingin kasus ini dibuka terang. Jangan sampai kejadian seperti ini menimpa orang lain," ujar perwakilan keluarga Irawan.


Sementara itu Kasatlantas Polres Klaten AKP Wendi Andranu, S.T.K., S.I.K., saat dihubungi dan dimintai statement menyampaikan "Mohon maaf yang terhormat pak Asep Media GMOCT. Utk proses yg di klaten itu kami hanya menerima berkas nya. Krn berkas masuk ke klaten.

Ketika ada permasalahan tsb kami langsung melakukan klarifikasi kepada kedua pemilik kendaraan. Dan kedua unit kendaraan pun hadir di klaten, utk kami lakukan pengecekan data kendaraannya.

Untuk proses selesai dng data kendaraan milik pak Irawan dan dokumen sdh berada pada pak Irawan".


"Terus mau diapain itu pak asep?, Knp harus ditanyangkan? tho sudah selesai, win win solution, Para pihak sudah tidak ada permasalahan, Nggih pak permasalahan nya kan sdh selesai". Tukas Kasatlantas Polres Klaten.



 

Keluarga meminta aparat terkait mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan administrasi, termasuk bagaimana proses cek fisik dan mutasi bisa berjalan tanpa kehadiran unit mobil di Klaten. Hingga saat ini, kepolisian dan instansi terkait masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun unsur pidana.

 

#KasusBPKB #ToyotaRush #SamsatKlaten #SamsatCiputat

#gmoct

 

Sumber: Laporan langsung keluarga Saudara Irawan


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Menanti Pulang, Kisah Rindu dan Harapan Rutira Band dari Rutan Tangerang

By On Januari 25, 2026



‎TANGERANG – Dinding tinggi dan jeruji besi tak mampu membendung kreativitas. Rutira Band, grup musik yang digawangi Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang, kembali membuktikan hal tersebut dengan merilis single ketiga bertajuk “Menanti Pulang”.
‎Lagu ini bukan sekadar rangkaian nada dan lirik, melainkan ungkapan jujur tentang kerinduan, penyesalan, serta doa tulus seorang narapidana yang merindukan kebebasan dan hangatnya pelukan keluarga. Melalui lagu ini, Rutira Band menyuarakan perasaan banyak warga binaan yang tengah menanti hari kepulangan mereka.
‎Dengan lirik menyentuh dan aransemen sederhana namun emosional, Menanti Pulang menjadi refleksi perjalanan batin para personel band selama menjalani masa pembinaan. Lagu ini diharapkan mampu menyentuh hati pendengarnya sekaligus membuka perspektif baru bahwa di balik tembok pemasyarakatan, tersimpan potensi besar yang terus tumbuh.
‎Kelahiran karya ini juga menjadi bukti keberhasilan program pembinaan kemandirian dan kepribadian di Rutan Kelas I Tangerang. Melalui bimbingan petugas, warga binaan diberi ruang untuk mengembangkan bakat seni sebagai bekal positif saat kembali ke tengah masyarakat.
‎Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan semangat para warga binaan dalam menyelesaikan karya tersebut. Menurutnya, lagu ini merupakan pesan kuat bahwa setiap manusia berhak mendapatkan kesempatan kedua.
‎“Lagu Menanti Pulang adalah manifestasi dari perubahan positif. Kami berkomitmen memanusiakan manusia melalui seni dan kreativitas. Di balik jeruji, ada potensi luar biasa yang jika diasah dengan tepat, mampu menghasilkan karya yang menyentuh hati masyarakat luas,” ujar Irham.
‎Ia menegaskan, pembinaan berbasis seni dan kreativitas menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan diri serta nilai baru bagi warga binaan agar siap kembali dan diterima di lingkungan sosial.
‎Single Menanti Pulang diharapkan dapat diterima oleh penikmat musik di luar rutan, sekaligus menjadi pengingat tentang arti keluarga, harapan, dan kesempatan untuk memperbaiki diri. (Red)

Maraknya Peredaran Obat Psikotropika Golongan G di Kabupaten Bogor, Banyak Kamuflase Jadi Agen BRIlink

By On Januari 24, 2026



Kabupaten Bogor – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya.
 
Bisnis komoditas obat jenis psikotropika bagi segelintir oknum merupakan pijakan yang menggiurkan untuk meraup pundi-pundi uang. Terinventarisir, peredarannya sudah menggurita menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ironisnya, penjualan ilegal tersebut seringkali kamuflase dalam bentuk Agen BRIlink, warung, hingga gubug yang dengan leluasa menjual obat golongan G seperti Tramadol, Eximer, dan sejenisnya.
 
Pendalaman informasi awak media melakukan investigasi pada tanggal 21 Januari 2026 dan menemukan bahwa tidak hanya satu, melainkan sebanyak empat toko yang menjual obat jenis G dan kedapatan bertransaksi secara terang-terangan menjual Tramadol Eximer, di antaranya:
 
- Di Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor
- Di Kampung Gemrong, RT.1/RW.1, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor
- Di Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor
- Di Jl. Cipayung Girang, Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor
 
Pada saat awak media mencoba menelisik identitas pemilik toko, penjaga terkesan menutupi informasi. Namun melalui penuturan masyarakat setempat, terungkap dugaan adanya beberapa oknum yang memberikan persetujuan dengan iming-iming upeti, antara lain pemilik kontrakan, oknum TNI, dan petugas Polsek setempat.
 
Salah satu masyarakat berharap praktek perdagangan obat jenis G segera ditanggulangi dan ditertibkan. "Ini merupakan perbuatan melanggar aturan hukum yang berlaku dan jangka panjangnya akan merusak psikologis pemakainya," ujarnya. Ia juga menambahkan, "Alangkah baiknya pemerintah setempat seperti RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan Polsek setempat segera menutup atau memindahkan kios tersebut karena sangat meresahkan masyarakat dan dikhawatirkan dijual kepada anak-anak di bawah umur."
 
Muhamad Harun mengungkapkan kepada wartawan bahwa daftar kios tersebut merupakan hasil investigasi terbatas yang dilakukan timnya. Diduga masih ada banyak kios penjual Tramadol, Eximer, dan obat terlarang lainnya yang belum ditemukan di wilayah hukum Polres Bogor Polda Jawa Barat. "Modus kios penjual obat Tramadol cukup beragam, seolah-olah menjadi agen BRIlink biasa," ujarnya.
 
Penelusuran ini merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras ilegal dan berharap Pemerintah Kabupaten Bogor beserta Polres Bogor Polda Jawa Barat dapat menindaklanjuti temuan tersebut.
 
"Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kabupaten Bogor," tandasnya mengakhiri.
 
#noviralnojustice
#polresbogor
 
Team/Red (Bentengmerdeka)
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
 
Editor:

Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka

By On Januari 24, 2026

 


Kab. Bogor (GMOCT) - GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya.

 

Sebuah toko diduga menjual obat keras ilegal golongan G di Jasinga tetap buka meskipun telah dilaporkan ke Polsek setempat.

 

Telah diberitakan sebelumnya, sebuah toko diduga menjual obat keras ilegal golongan G di Jl. Nasional 11, Kp. Petey, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Yang diduga menjual obat keras jenis tramadol secara ilegal. Alih-alih menjual makanan jajanan warung, toko tersebut justru ramai dikunjungi pemuda yang diduga membeli obat terlarang tanpa resep dokter.

 

Sejumlah warga mengaku aktivitas itu sudah berlangsung lama. “Banyak anak muda nongkrong, beli bukan jajanan warung, tapi obat. Kami khawatir kampung ini jadi rusak karena peredaran obat-obatan itu,” ujar G, seorang warga setempat, Sabtu (18/01/2026).

 

Warga lain menambahkan, sering terlihat transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Mereka khawatir kondisi tersebut berdampak pada keamanan lingkungan. “Kadang ada yang ribut setelah minum obat itu. Kami takut generasi muda di sini rusak,” ucap warga lainnya.

 

Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya hanya boleh dengan resep dokter. Jika disalahgunakan, obat ini dapat menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hingga overdosis.

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan itu dibeli dari seseorang yang tidak ia kenal. Pemasok langsung mendatangi warung sembako untuk menjual obat daftar G tersebut. Sementara, akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar, jo Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Warga berharap aparat penegak hukum setempat khusus wilayah hukum Polsek Jasinga Polres Bogor segera menutup toko tersebut agar lingkungan kembali aman dan bebas dari peredaran obat ilegal.


#noviralnojustice


#obat-obatandaftarg


#gmoct


#polresbogor


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Bantuan Diberikan, Mendagri dan KA. BNPP Gelar Kegiatan Merata di Aceh dan Sumatera Utara

By On Januari 24, 2026

 


ACEH TAMIANG, 23 Januari 2026 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPP) beserta rombongan sedang melaksanakan rangkaian kegiatan hari ini, Jumat (23/1), yang mencakup penyerahan bantuan dan kunjungan kerja di beberapa lokasi di Aceh dan Sumatera Utara.

 

Sebagaimana diinformasikan, kegiatan dimulai sejak pukul 07.00 WIB dengan sarapan pagi di Hotel L Ruma Langsa. Pukul 08.00 WIB, Mendagri dan rombongan berangkat menuju Lapangan Kantor Bupati Aceh Tamiang dan tiba pada pukul 08.40 WIB.

 

Pada pukul 09.00 WIB, telah dilakukan pemberian bantuan kepada Pemda Aceh Tamiang. Selanjutnya, pada pukul 09.45 WIB berangkat menuju Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka dengan kedatangan dijadwalkan pukul 10.55 WIB untuk melaksanakan penyerahan bantuan bersama Ketua Umum TP PKK mulai pukul 11.00 WIB.

 

Setelah itu, rombongan berlanjut ke Dusun Damai, Gampong Batang Ara pada pukul 11.30 WIB dan melakukan penyerahan bantuan mulai pukul 11.45 WIB. Pada pukul 12.30 WIB, Mendagri dan rombongan melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Nurul Iman.

 

Setelah sholat, pukul 13.00 WIB berangkat menuju Kantor Desa Perupuk untuk aktivitas zoom, kemudian berlanjut ke Lapangan Bola Harum Sari untuk take off menuju Lanud Suwondo Medan pada pukul 14.15 WIB.

 

Di Medan, rombongan makan siang di Ruang VIP sebelum take off kembali menuju Bandara Ferdinan Lumban Tobing Pinang Sori pada pukul 15.30 WIB. Selanjutnya, pukul 16.10 WIB berangkat menuju Pulau Lubang, Kecamatan Batang Toru untuk peninjauan selama sekitar 20 menit.

 

Pada malam hari, rombongan akan makan malam di Rumah Makan Matahari Mangga Dua dan menginap di Hotel Pia Sibolga mulai pukul 20.05 WIB, dengan istirahat malam pada pukul 22.00 WIB.

 

Dalam keterangan resmi yang diterima secara langsung, Brigjen Pol Anang Sumpena S.H. menyatakan: "Kegiatan hari ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, khususnya dalam penyaluran bantuan yang tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Seluruh rangkaian acara diatur dengan cermat untuk memastikan efektivitas dan keamanan selama perjalanan serta pelaksanaan setiap agenda."

 

"Penyerahan bantuan di Aceh Tamiang dan peninjauan di Pulau Lubang bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah dan memastikan kesejahteraan masyarakat tercapai secara merata. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang baik dari seluruh pihak terkait dalam menyukseskan kegiatan ini," tambahnya.


M Bakara (Penajournalis)


Editor:

Tidak Boleh Terlantar! Disdukcapil Garut Harus Jemput Bola Rekam E-KTP untuk 4 ODGJ Wanaraja

By On Januari 24, 2026



 
Kabupaten Garut, BM. Online, 24 Januari 2026 GMOCT) – Perlindungan dan akses hak dasar bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tak boleh diabaikan. Warga Kampung Cikole, Wanasari, Kecamatan Wanaraja mengajukan tuntutan tegas agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Garut segera melaksanakan layanan jemput bola untuk perekaman Pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) bagi empat orang ODGJ yang berada di sebuah yayasan/rumah perlindungan setempat.
 
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari salah satu anggotanya, media online Bentengmerdeka.
 
Berdasarkan ketentuan hukum yang mengikat, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) – tanpa terkecuali, termasuk mereka yang mengalami gangguan mental – wajib memiliki E-KTP.
 
Ketersediaan E-KTP bagi ODGJ bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kunci akses untuk mendapatkan pelayanan esensial seperti layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, bantuan sosial pemerintah, serta berbagai fasilitas publik lainnya yang menjadi hak mereka sebagai warga negara.
 
"Situasi ODGJ memang tidak dapat diprediksi penuh – terkadang mereka sangat kooperatif, namun terkadang juga menunjukkan ketidaknyamanan. Namun bukan alasan untuk meninggalkan mereka. Jika komunikasi awal tidak berhasil, pihak terkait harus melakukan pendekatan yang lebih intensif dan penuh kesabaran hingga proses perekaman dapat dilakukan," ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

#noviralnojustice

#dukcapilgarut

Team/Red (Vini Amelia)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Pemalang Sedang Duka! Banjir Bandang Saat Hari Jadi ke-451 Menelan Satu Korban Jiwa

By On Januari 24, 2026





Pemalang, BM.online, (GMOCT) – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pemalang ke-451 yang seharusnya penuh makna dan keceriaan berubah menjadi suasana duka mendalam. Banjir bandang yang disertai angin kencang menerjang wilayah Pemalang Selatan, khususnya Kecamatan Pulosari, pada Sabtu (24/1/2026). Peristiwa memilukan ini menelan satu korban jiwa dan membuat puluhan rumah warga terdampak parah.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari salah satu anggotanya, media online Kabarsbi.

 

Bencana melanda setelah hujan dengan intensitas sangat tinggi mengguyur kawasan perbukitan di bagian selatan Kabupaten Pemalang selama beberapa jam berturut-turut. Curah hujan ekstrem tersebut menyebabkan debit air di sungai sekitar meningkat dengan cepat hingga akhirnya meluap dan menerjang permukiman warga.

 

Arus banjir yang deras tidak hanya membawa air, melainkan juga material lumpur tebal, bebatuan beragam ukuran, serta potongan kayu dari kawasan hutan di atas bukit. Akibatnya, banyak rumah warga mengalami kerusakan ringan hingga berat, satu jembatan kecil yang menghubungkan desa terdampak roboh sebagian, dan lahan pertanian luas tertimbun lumpur sehingga tidak dapat dimanfaatkan sementara waktu. Kondisi semakin memburuk dengan datangnya angin kencang yang menyebabkan pohon-pohon besar tumbang dan atap beberapa rumah beterbangan.

 

Beberapa akses jalan desa sempat benar-benar tertutup oleh material banjir dan reruntuhan pohon tumbang, sehingga menghambat proses evakuasi korban serta distribusi bantuan pada tahap awal kejadian.

 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang telah mengonfirmasi identitas korban meninggal dunia. Korban adalah Tanto (35), warga Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, yang diduga terseret arus banjir saat sedang berusaha menyelamatkan diri dari genangan yang semakin membesar.

 

“Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa tidak jauh dari lokasi kejadian dan telah segera diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan proses pemakaman sesuai adat istiadat setempat,” ujar perwakilan BPBD Kabupaten Pemalang dalam keterangan resmi.

 

Segera setelah mendapatkan laporan, tim gabungan yang terdiri dari personel BPBD, TNI, Polri, relawan sukarelawan, serta aparatur kecamatan dan desa telah diterjunkan langsung ke lokasi terdampak. Mereka melakukan berbagai tugas penting mulai dari evakuasi warga yang terjebak, pendataan secara cermat mengenai korban jiwa dan materiil, hingga penyaluran bantuan darurat berupa makanan, minuman, dan perlengkapan darurat lainnya. Sejumlah warga terpaksa mengungsi ke balai desa serta rumah kerabat karena tempat tinggal mereka terendam lumpur atau mengalami kerusakan yang cukup parah sehingga tidak layak huni.

 

Pemerintah Kabupaten Pemalang telah resmi menetapkan status tanggap darurat bencana di wilayah yang terdampak guna mempercepat segala proses penanganan darurat serta upaya pemulihan pascabencana.

 

Hingga berita ini diterbitkan, petugas dan relawan masih terus melakukan kegiatan pembersihan material banjir dari jalan raya, membuka kembali akses jalan yang tertutup, serta meningkatkan patroli dan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya banjir susulan mengingat prakiraan cuaca yang masih menunjukkan potensi hujan dengan intensitas tinggi di beberapa wilayah.

 

 

 

#noviralnojustice

#tragedipemalang

#banjirpemalang

 

Team/Red (Kabarsbi)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Ketua GIBAS Kabupaten Kuningan Tegaskan Isu LKS Harus Disikapi Objektif dan Berdasarkan Fakta

By On Januari 23, 2026




Kuningan, Bentengmerdeka.online 

“Isu Lembar Kerja Siswa (LKS) harus disikapi secara jernih, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan. Sepanjang tidak ada bukti penjualan oleh guru atau pihak sekolah, maka tidak boleh ada tuduhan sepihak yang justru merugikan tenaga pendidik,” tegas Manap Suharnap, S.Pd, Ketua GIBAS Kabupaten Kuningan, menanggapi polemik LKS yang belakangan berkembang di masyarakat.


Manap Suharnap menekankan bahwa dunia pendidikan harus dijaga dari narasi yang berpotensi menciptakan kegaduhan dan mengganggu iklim belajar-mengajar. Menurutnya, guru adalah pendidik profesional yang bekerja dalam koridor hukum dan regulasi yang jelas, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan secara sah, bukan sekadar asumsi.


Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan bukti nyata, baik secara lisan, tertulis, maupun dalam bentuk dokumen resmi, yang secara eksplisit membuktikan adanya praktik peredaran atau penjualan LKS oleh guru, kepala sekolah, maupun satuan pendidikan. Berdasarkan prinsip pembuktian hukum, sebuah asumsi tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan tanpa dukungan fakta dan alat bukti yang sah.


Lebih lanjut, melalui Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.0/2603/Disdikbud, telah ditegaskan larangan memperjualbelikan LKS di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan fakta di lapangan, proses pendistribusian bahan ajar tidak melibatkan tenaga pendidik, sehingga isu tersebut perlu dipahami secara proporsional dan tidak disimpulkan secara sepihak.


Manap Suharnap menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut tidak melarang secara mutlak keberadaan atau pengadaan LKS, melainkan menegaskan mekanisme pengelolaan serta tanggung jawab pembiayaan. Pengadaan buku pelajaran dan/atau LKS yang tidak tercakup dalam anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, dengan pelaksanaan yang wajar dan tidak memberatkan.


Sebagai informasi, dana BOS memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi pengadaan buku bagi seluruh peserta didik, dengan alokasi maksimal sekitar 10 persen dari total dana yang diterima sekolah. Selain itu, buku yang diperoleh melalui dana BOS berstatus sebagai inventaris sekolah dan tidak diperkenankan untuk dibawa pulang oleh peserta didik. Dalam kondisi tersebut, pengadaan bahan ajar secara mandiri oleh orang tua atau wali peserta didik dapat menjadi alternatif yang dilakukan secara proporsional.


Sebagai bentuk implementasi nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan semangat gotong royong, penyelenggara pendidikan juga memberikan bahan ajar secara cuma-cuma kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, serta peserta didik dari kelompok tertentu yang membutuhkan perhatian khusus. Kebijakan ini merupakan wujud tanggung jawab sosial untuk menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang layak dan berkeadilan.


Dalam konteks tersebut, guru diposisikan sebagai pendidik profesional yang mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Tenaga Pendidik, yang menjamin hak, martabat, dan keamanan guru dalam melaksanakan tugas profesional.


“Kami di GIBAS Kabupaten Kuningan mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan pendidikan. Namun di sisi lain, kami juga berkewajiban mengingatkan agar guru tidak dijadikan sasaran tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas. Pendidikan harus dijaga agar tetap kondusif dan berkeadilan,” tambah Manap Suharnap.


Dengan adanya penegasan regulasi, klarifikasi isu, serta pernyataan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan publik memperoleh pemahaman yang utuh dan objektif mengenai kebijakan pengadaan bahan ajar di lingkungan satuan pendidikan. Seluruh pihak diimbau untuk mengedepankan fakta, ketentuan hukum, serta prinsip keadilan dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, demi terwujudnya iklim pendidikan yang profesional dan berorientasi pada tujuan utama pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Program Ketapang di Desa Parigi Menggunakan Anggaran Sebesar Rp 225.000.000, Warga Menduga Pelaksana Mark Up, Ini Penjelasan Direktur BUMDES

By On Januari 23, 2026



Serang. BM.online - Program ketapang (ketahanan pangan) melalui BUMDes (badan usaha milik Desa), sebagai motor penggerak ekonomi Desa berbasis pangan, bertujuan untuk meningkatkan kemandirian pangan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, menggunakan sebagian dana desa minimal 20% untuk kegiatan pertanian, peternakan dan perikanan serta pemberdayaan masyarakat petani melalui pendampingan profesional dan modal, bertujuan mengurangi kemiskinan dan menopang program gizi nasional.


Namun di Desa Parigi Kecamatan Cikande muncul berbagai informasi dari warga yang menduga jalannya pelaksanaan program ketapang tahun 2025 di Desa Parigi melalui BUMDes Parigi Berkah, diduga kurang transfaran, dan mark up dalam pengalokasian anggaran budidaya ikan Lele dan Nila, sudah 3 bulan belum pernah panen, terang warga.


Adanya kecurigaan warga tersebut, awak media mencoba menindak lanjuti melakukan investigasi ke lokasi kegiatan yang berlokasi di kampung parigi Desa Parigi.


Tiba di lokasi ternak nampak ada 10 kolam bioflok berukuran kurang lebih 4 meter terbuat dari terpal berkerangka wermes lengkap dengan mesin areatornya, dari semua kolam itu, 4 berisi ikan lele, 6 berisi ikan nila.


Di waktu yang sama, saat di temui di kantornya, Direktur BUMDes H.Uus Ruhyadi menjelaskan, terkait pengalokasian dana ketapang sebesar Rp 225.000.000, di gunakan untuk modal 3 poin kegiatan, yangmana poin-poin tersebut adalah:

1. Di gunakan untuk ikan Lele.

2. Di gunakan untuk ikan Nila.

3. Di gunakan untuk kegiatan polsek Cikande dalam rangka penanaman jagung sebesar 27 juta, sisanya ke BUMDes untuk budidaya ikan,Terang H.Uus.


Lanjut H. Uus menjelaskan tentang rincian biaya yang di gunakan untuk budidaya ikan, menurutnya 1 dari 10 kolam menghabiskan biaya hingga mencapai 15 juta, mulai dari terpal, wermes dan alat kolam lainnya, itu di luar bangunan tempat jaga, terus 1 mesin areator yang menghabiskan biaya sampai 15 juta, tambah lagi mesin air, dan listrik.


Untuk dalam satu kolam bioflok di isi 1000 ekor bibit ikan, dan untuk harga bibit ikannya itu berpariasi, karna sebagian kita beli bibit sangkal yang harga satuannya Rp 1500 perekor, dan sebagiannya lagi kita beli yang literan dengan harga 80-120 ribu perliter, penaburan bibit mulai di pertengahan bulan November, dari mulai pembangunan di bulan agustus, jadi untuk penghasilan hingga saat ini ikan belum dapat di panen, minimal 3 bulan baru lele bisa di panen, apalagi musim hujan gini ikan pada kena penyakit banyak yang mati, ujarnya H. Uus kamis 22/1/2026.


Sementara," disisi lain banyak warga yang menilai tentang kegiatan itu diduga kurang transparan, pasalnya di lokasi kegiatan tidak di temukan papan informasi proyek, sehingga warga tidak mengetahui pasti berapa anggaran yang di gunakan.


Hasil pengalokasian dana Desa Parigi tahun anggaran 2025 yang di gunakan untuk budidaya ikan di program ketapang melalui BUMDes Parigi Berkah, warga menilai bahwa anggaran yang bernilai ratusan juta itu diduga kurang sepadan dengan jumlah fisik bangunannya yang hanya mencapai 10 kolam saja, dan lambatnya panen diduga itu karna benih yang di gunakan adalah benih apkir.


Warga berharap pihak terkait mengevaliasi, cek ricek ke lokasi ternak, agar pihak pengelola meggunakan anggaran sesuai prosedur yang dapat berkembang dan dapat di rasakan oleh masyarakat banyak sesuai rencana dan harapan bersama.


(Red/Samu Korlip)

LPK-RI dan Insan Pers Nasional Dukung Usaha Rokok Kretek Pesantren Nurul Barokah

By On Januari 23, 2026





Jakarta, BM.online, Jumat (23/1/2026) — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) bersama insan pers nasional menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan usaha rokok kretek milik Pesantren Nurul Barokah. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Agung Sulistio, Ketua II Dewan Pimpinan Pusat LPK-RI, pada Jumat (23/1).

Agung Sulistio menilai bahwa pesantren memiliki peran strategis tidak hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai motor penggerak pemberdayaan ekonomi umat. Ia mengapresiasi langkah Pesantren Nurul Barokah yang merintis usaha rokok kretek bermerek GAYATRI, yang diprakarsai dan dikelola melalui Badan Usaha Milik Pesantren (BUMP) Nurul Barokah.

“Langkah ini merupakan bentuk inovasi dan keberanian pesantren dalam menjawab tantangan ekonomi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah,” ujar Agung Sulistio.

Selain menjabat sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio juga merupakan Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com). Menurutnya, insan pers nasional memiliki peran penting dalam mengawal dan menyampaikan informasi secara objektif terkait usaha ekonomi pesantren kepada masyarakat luas.

“Media diharapkan mampu memberikan edukasi kepada publik bahwa pesantren juga dapat mengelola usaha secara profesional, legal, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Agung Sulistio turut menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam setiap proses produksi rokok kretek GAYATRI. Ia menegaskan bahwa kualitas produk, kepatuhan terhadap regulasi, serta tanggung jawab sosial harus menjadi prinsip utama agar produk pesantren dapat diterima masyarakat dan memiliki daya saing di pasar.

Sementara itu, Direktur BUMP Nurul Barokah, Omang Abdul Somad, menegaskan bahwa rokok kretek GAYATRI diproduksi secara resmi dan telah memiliki pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Rokok GAYATRI kami pastikan legal, resmi, dan bercukai. Kami mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah, sehingga konsumen mendapatkan produk yang aman, jelas asal-usulnya, dan bertanggung jawab,” ujar Omang Abdul Somad.

Ia menjelaskan bahwa rokok kretek GAYATRI diproduksi dengan konsep harga terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah dan dipasarkan dengan harga Rp10.000 per bungkus.

Lebih lanjut, Omang Abdul Somad menegaskan bahwa usaha rokok kretek ini tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, melainkan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi pesantren, pembukaan lapangan kerja, serta media pembelajaran kewirausahaan bagi para santri dan masyarakat sekitar.

Dengan dukungan LPK-RI dan insan pers nasional, Agung Sulistio optimistis usaha rokok kretek GAYATRI Pesantren Nurul Barokah dapat berkembang secara berkelanjutan. Sinergi antara pesantren, lembaga perlindungan konsumen, dan media diyakini mampu memperkuat ekonomi kerakyatan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lapisan bawah.

(Sumber : LPK-RI)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *