Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Warga Loning Geruduk Kantor Desa, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan

By On Oktober 22, 2026

 


PEMALANG, JATENG, Kamis, 22 Oktober 2026 - Sejumlah masyarakat Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, hari ini mendatangi dan berkumpul di Kantor Desa Loning untuk menyampaikan tanggapan serta mempertanyakan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait keberadaan dan pengelolaan BUMDes yang disebut menerima penyertaan modal sekitar Rp285 juta.


Kedatangan warga tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi atas sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Warga meminta Pemerintah Desa dan pengelola BUMDes memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran, kegiatan usaha, aset, perkembangan usaha, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat Desa Loning.


Sorotan warga tidak berhenti pada besaran anggaran. Mereka mempertanyakan ke mana modal tersebut dialokasikan, usaha apa yang dijalankan, bagaimana perkembangan usaha, serta apakah terdapat laporan pertanggungjawaban yang dapat diketahui masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.


Rp285 Juta Jadi Titik Perhatian


Berdasarkan data yang dihimpun, Dana Desa Loning Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1.370.943.000, yang disebut disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp657.019.200 pada tahap pertama dan Rp713.923.800 pada tahap kedua.


Di dalam pengelolaan anggaran tersebut, penyertaan modal kepada BUMDes yang disebut mencapai sekitar Rp285 juta menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian warga.


Pertanyaan publik kemudian menjadi lebih sederhana: modal tersebut digunakan untuk apa, usaha apa yang dijalankan, bagaimana hasilnya, dan apa manfaatnya bagi desa?


Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan mengenai adanya penyimpangan. Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan penjelasan resmi serta dokumen yang dapat diverifikasi.


Warga Minta Data, Bukan Sekadar Penjelasan


Dalam penyampaian aspirasinya, masyarakat berharap transparansi tidak berhenti pada keterangan lisan. Warga meminta adanya dokumen yang dapat menjelaskan penggunaan penyertaan modal BUMDes serta realisasi kegiatan Dana Desa.


Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat membandingkan antara rencana, anggaran, pelaksanaan, realisasi, dan hasil kegiatan.


Jika memang seluruh pengelolaan telah berjalan sesuai ketentuan, masyarakat berharap hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka sehingga berbagai pertanyaan yang berkembang dapat memperoleh kepastian.


Desak Inspektorat dan DPMD Turun Langsung


Selain meminta penjelasan dari Pemdes dan BUMDes, masyarakat juga mendorong Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang turun langsung ke Desa Loning melakukan sidak atau pemeriksaan lapangan sesuai kewenangannya.


Warga berharap pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif, tetapi juga melihat kondisi faktual di lapangan apabila diperlukan.


Untuk BUMDes, pemeriksaan dapat mencakup sesuai kewenangan antara lain keberadaan unit usaha, aset, penggunaan penyertaan modal, pembukuan, serta perkembangan usaha.


Sementara untuk kegiatan Dana Desa lainnya, pemeriksaan dapat melihat kesesuaian antara dokumen anggaran dengan kondisi fisik dan manfaat kegiatan di lapangan.


Publik Menunggu Respons Pemdes dan BUMDes


Aksi masyarakat hari ini menunjukkan bahwa persoalan transparansi anggaran desa telah menjadi perhatian di tingkat masyarakat. Karena itu, respons Pemerintah Desa Loning dan pengurus BUMDes menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan warga.


Redaksi KabarSBI.com masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kepala Desa Loning, pengurus BUMDes, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan dokumen pendukung, atau meluruskan informasi yang dianggap tidak sesuai.


Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun tindak pidana. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.


Kini publik menunggu langkah berikutnya: apakah Pemerintah Desa dan BUMDes Loning akan membuka data secara transparan, dan apakah Inspektorat serta DPMD Kabupaten Pemalang akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa fakta yang menjadi pertanyaan masyarakat?


Bagi warga, jawabannya bukan sekadar pernyataan. Mereka menunggu data, dokumen, pemeriksaan yang objektif, dan kepastian mengenai pengelolaan uang desa.

Dana Desa Loning 2025 Dalam Sorotan, Pemdes dan BUMDes Didesak Buka Data kepada Publik

By On Oktober 22, 2026



PEMALANG, JATENG , Kamis, 22 Oktober 2026 - Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga pada sejauh mana Pemerintah Desa membuka informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.


Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Loning tercatat memperoleh Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.370.943.000. Anggaran tersebut disebut disalurkan melalui dua tahap, yakni Rp657.019.200 pada tahap pertama dan Rp713.923.800 pada tahap kedua.


Besarnya anggaran tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Publik ingin mengetahui program apa saja yang dibiayai, lokasi kegiatan, volume pekerjaan, nilai masing-masing kegiatan, penerima manfaat, serta kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi di lapangan.


Bukan Sekadar Soal Angka


Sorotan masyarakat terhadap Dana Desa Loning bukan semata-mata mengenai berapa besar anggaran yang masuk. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apa yang telah dihasilkan dari anggaran tersebut dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.


Keterbukaan dokumen perencanaan dan laporan realisasi menjadi penting agar masyarakat dapat melihat hubungan antara anggaran yang ditetapkan dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.


Warga juga disebut meminta adanya penjelasan secara terbuka dari Pemerintah Desa setelah sejumlah pemberitaan mengenai pengelolaan Dana Desa Loning berkembang di ruang publik.


BUMDes Rp285 Juta Ikut Dipertanyakan


Selain Dana Desa, perhatian publik juga mengarah kepada penyertaan modal BUMDes Loning yang disebut sekitar Rp285 juta.


Pertanyaan yang berkembang antara lain mengenai penggunaan modal tersebut, unit usaha yang dijalankan, perkembangan usaha, omzet, keuntungan atau kerugian, aset yang dimiliki, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).


Publik meminta agar pengelolaan modal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan laporan dan dokumen resmi BUMDes.


Warga Minta Inspektorat dan DPMD Turun Langsung


Di tengah meningkatnya perhatian publik, masyarakat tidak hanya meminta klarifikasi tertulis. Warga juga mendesak Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke Desa Loning.


Permintaan tersebut diarahkan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan dapat dibandingkan secara langsung dengan dokumen perencanaan, APBDes, laporan realisasi, serta pertanggungjawaban kegiatan.


Sidak langsung dinilai penting agar pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada dokumen administratif, tetapi juga melihat kondisi fisik dan manfaat kegiatan yang dibiayai anggaran desa.


Jika terdapat pembangunan fisik, misalnya, pemeriksaan dapat mencakup lokasi kegiatan, volume, kualitas pekerjaan, serta kesesuaiannya dengan dokumen anggaran. Sementara untuk BUMDes, pemeriksaan dapat diarahkan pada keberadaan usaha, aset, penggunaan penyertaan modal, pembukuan, serta perkembangan usaha sesuai kewenangan pemeriksa.


Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kewenangan yang berlaku, sehingga hasilnya dapat memberikan kepastian atas berbagai pertanyaan yang berkembang.


Jangan Hanya Menunggu Laporan


Publik juga berharap aparat pengawasan tidak hanya menunggu laporan atau pengaduan formal apabila memang terdapat dasar dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan.


Ketika anggaran desa mencapai lebih dari Rp1,3 miliar dan muncul pertanyaan terbuka dari masyarakat, pemeriksaan langsung dapat menjadi langkah penting untuk memastikan fakta di lapangan.


Dengan turun langsung, pihak berwenang dapat melihat apakah antara dokumen dan kondisi faktual terdapat kesesuaian atau justru diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.


Publik Menunggu Jawaban Pemdes dan BUMDes


Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Loning dan pengurus BUMDes Loning terkait berbagai pertanyaan yang berkembang.


Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.


Karena itu, hak jawab tetap terbuka bagi Pemerintah Desa Loning, BUMDes, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan dokumen pendukung, atau meluruskan informasi yang dianggap tidak sesuai.


Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Masyarakat membutuhkan keterbukaan, pemeriksaan yang objektif, dan jawaban berbasis data.


Kini perhatian publik tertuju pada satu hal: apakah Inspektorat dan DPMD Kabupaten Pemalang akan turun langsung melakukan sidak ke Desa Loning untuk melihat dan memeriksa kondisi sebenarnya di lapangan?

KREDIBILITAS CAMAT SUKRA SIGIT WIDIYANTO DIPERTANYAKAN: Janji Pertemuan Sengketa Lahan Terisolir Belum Terwujud, Diduga Ada Perantara Tanpa Kuasa

By On Oktober 22, 2026


INDRAMAYU, 22 OKTOBER 2026 — Tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang bertugas tanpa menerima imbalan sepeser pun berangkat dari Jawa Tengah menuju Lembur Pakuan‑Subang pada 10 Oktober 2026. Tujuan tim adalah menindaklanjuti sengketa lahan milik Roziki yang terisolir akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim, kasus yang sebelumnya dibagikan melalui status WhatsApp Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS.

 

Awalnya, Camat Sukra Sigit Widiyanto melalui sambungan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah mempertemukan pemilik lahan dengan PT Tesco Indomaritim guna membicarakan harga jual tanah tersebut. Pernyataan ini terbantahkan setelah tim GMOCT mewawancarai langsung Roziki selaku pemilik lahan. Roziki menyatakan ia tidak pernah bertemu dengan jajaran direksi PT Tesco Indomaritim, melainkan hanya dengan Mandor Entang yang statusnya masih diragukan sebagai pihak berwenang dari perusahaan tersebut.

 

Hal senada disampaikan Cintami Atmawati selaku penerima kuasa dari Roziki. Surat kuasa yang dimilikinya memberikan wewenang penuh untuk mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan bertindak sebagai juru bicara pemilik lahan terhadap instansi maupun pihak perusahaan.

 

“Baik Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat maupun Camat Sukra belum ada tindakan yang memberikan rasa keadilan bagi pemilik lahan yang terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim. Perihal negosiasi harga lahan yang disampaikan Camat berlangsung tanpa melibatkan saya selaku penerima kuasa,” tegas Cintami.

 

Ia mempertanyakan mengapa PT Tesco Indomaritim enggan bertemu dengan dirinya selaku juru bicara resmi pemilik lahan, sementara Camat justru menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman, padahal Camat memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak agar sengketa segera selesai.

 

Roziki pun mengungkapkan kecurigaan mendalam terhadap langkah‑langkah yang diambil Camat Sukra.

 

“Pak Camat ini terkesan sebagai calo atau makelar, dengan terus menanyakan net harga jual lahan saya. Seharusnya Pak Camat mempertemukan langsung saya dengan Direktur PT Tesco Indomaritim, bukan hanya dengan para perantara. Dulu Haji Ali dikatakan hanya petugas pengukuran, sekarang malah dikatakan bagian yang menentukan harga net lahan saya. Jika harga tidak sesuai dengan kerugian saya selama tiga musim bertani tidak bisa berjalan, saya tidak akan pernah menjual lahan ini,” ujar Roziki.


"Untuk para pelayan masyarakat, kalian jangan enak-enak an duduk manis, berkantor dengan fasilitas bagus, ber-AC, dan lainnya, turun ke lapangan, lihat penderitaan rakyat nya, jangan makan gaji buta", ungkap Roziki 

 

Pemilik lahan juga menjelaskan dampak pembangunan: bendungan yang dibangun tidak dapat mengairi lahannya yang terisolir. Akses masuk hanya dibuka oleh PT Tesco dari pukul 08.00‑18.00 WIB, sehingga ia harus mengeluarkan biaya besar untuk sistem penyedotan air dan meminjam dana ke bank agar tetap bisa mengolah tanahnya.

 

Pada tanggal 10 Oktober 2026, setelah tim GMOCT menyampaikan video wawancara Roziki kepada Camat Sukra, Camat sempat mengajukan pertemuan dan memberikan kewenangan kepada tim untuk menentukan lokasi beserta mengundang pemilik lahan dan juru bicaranya. Ketika tim menetapkan lokasi di Cafe Sehati Jatibarang Indramayu, Camat justru mengusulkan lokasi lain yang lebih jauh, padahal sebelumnya telah menyetujui tim yang menentukan tempat pertemuan.

 

Hingga kini janji Camat untuk turun ke lokasi sengketa, memeriksa saluran irigasi yang terputus, dan memfasilitasi pertemuan resmi antara pemilik lahan dengan pimpinan PT Tesco Indomaritim belum terwujud. Bahkan, ada informasi yang diterima ahli waris bahwa Camat menghubungi pemilik lahan untuk menanyakan apakah tim liputan GMOCT berniat memanfaatkan situasi sengketa tersebut. Saat dikonfirmasi, Camat menyatakan hanya berpesan agar pemilik lahan berhati‑hati, dan menghargai niat tulus tim GMOCT yang bekerja tanpa imbalan.

 

Tim liputan khusus GMOCT menegaskan pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta hasil wawancara langsung di lapangan. GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi Camat Sukra Sigit Widiyanto, jajaran PT Tesco Indomaritim, maupun pihak‑pihak terkait yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.

 

 

 

Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor: 

 

#SengketaLahan #CamatSukra #PTTescoIndomaritim #LahanTerisolir #GMOCT #UUPers40Tahun1999

Semangat Hari Santri Nasional ke-12, Ponpes Nurul Barokah Teguhkan Adab, Perjuangan Ulama, dan Cita-Cita Indonesia Emas

By On Oktober 22, 2026

 


MAJALENGKA, 22 Oktober 2026 - Pondok Pesantren Nurul Barokah menggelar upacara peringatan Hari Santri Nasional ke-12 pada Kamis, 22 Oktober 2026, bertempat di Lapangan GBR. Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai ini mengusung tema *“Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”* . Upacara berlangsung sebagai momentum untuk mengenang perjuangan para ulama sekaligus meneguhkan komitmen santri dalam menjaga agama, akhlak, dan nilai-nilai luhur pesantren di tengah perkembangan zaman.


Bertindak sebagai pembina upacara, Pimpinan Umum Pondok Pesantren Nurul Barokah, KH. Atep Nur Abdillah, M.Pd., menyampaikan amanat tentang pentingnya memahami sejarah perjuangan santri dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Beliau menegaskan bahwa Hari Santri merupakan momentum berharga untuk mengenang jasa para ulama, khususnya perjuangan melalui Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari.


Dalam amanatnya, KH. Atep mengajak seluruh santri untuk meneruskan perjuangan para ulama melalui penguatan keimanan, akhlak mulia, dan adab dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, tantangan globalisasi, digitalisasi, dan perkembangan teknologi yang semakin canggih harus dihadapi dengan ilmu pengetahuan tanpa meninggalkan jati diri dan nilai-nilai kepesantrenan.


Beliau juga mengingatkan para santri agar senantiasa menjaga marwah kesantrian serta mempertahankan sikap takzim kepada para kiai dan guru. Jasa orang tua dan guru, lanjut beliau, merupakan bagian penting dari perjalanan hidup setiap santri yang tidak boleh dilupakan, apa pun kedudukan dan keberhasilan yang kelak diraih.


“Jangan pernah melupakan guru-guru kita atas segala jasa dan pengorbanannya. Mari kirimkan Surah Al-Fatihah dan doa terbaik untuk mereka, terutama kepada guru kita tercinta, Pangersa Apa NB. Orang tua dan guru adalah sosok yang berjasa dalam perjalanan hidup kita. Apa pun kita kelak, jangan lupakan mereka. Jangan menyerah dan teruslah berjuang,” demikian pesan yang disampaikan dalam amanatnya.


Pesan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh santri bahwa keberhasilan tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari keluhuran akhlak, penghormatan kepada guru, dan kesungguhan dalam mengamalkan ilmu.


 *Penghargaan Santri Berprestasi dan Ziarah Pendiri Pesantren* 


Setelah pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pengumuman santri berprestasi selama ujian pesantren. Pengumuman ini menjadi bentuk apresiasi atas kesungguhan, kedisiplinan, dan kerja keras para santri dalam menuntut ilmu. Selain memberikan penghargaan kepada santri yang meraih prestasi, kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh santri untuk terus meningkatkan semangat belajar dan memperbaiki kualitas diri.


Rangkaian peringatan Hari Santri kemudian dilanjutkan dengan ziarah ke maqbaroh pendiri Pondok Pesantren Nurul Barokah, Pangersa Apa NB, KH. Endin Muhyidin. Ziarah ini menjadi bentuk penghormatan sekaligus ungkapan terima kasih atas perjuangan dan pengabdian beliau dalam merintis serta membangun pesantren.


Kegiatan ziarah berlanjut ke makam para kakek buyut pendiri pesantren yang berada di wilayah Walakung dan Jatipamor. Melalui kegiatan tersebut, para santri diajak untuk mengenang jasa para pendahulu, mendoakan mereka, serta mengambil pelajaran dari perjuangan generasi terdahulu dalam menjaga dan meneruskan nilai-nilai keislaman.


Santri Beradab, Berilmu, dan Siap Menguatkan Negeri


Peringatan Hari Santri Nasional di Pondok Pesantren Nurul Barokah tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial. Momentum ini menjadi pengingat bahwa santri memiliki tanggung jawab untuk meneruskan perjuangan para ulama melalui pendidikan, pengabdian, dan kontribusi nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.


Dengan berpegang pada tradisi pesantren serta terbuka terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, santri diharapkan mampu tumbuh menjadi generasi yang berilmu, berakhlak, mandiri, dan berdaya saing.


Semangat Hari Santri Nasional ke-12 ini menjadi peneguhan tekad keluarga besar Pondok Pesantren Nurul Barokah untuk terus menjaga warisan perjuangan para pendiri, menghormati guru dan orang tua, serta mempersiapkan generasi santri yang siap berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas.


 *Santri Menguatkan Negeri, Menjaga Tradisi, Mengukir Prestasi, dan Mengabdi untuk Indonesia.*

Penulis : Toto Ahmad Sahid, M.Pd.

Dugaan Ancaman Pembunuhan di Mapolres Kuningan, Oknum Anggota Pokja Wartawan Resmi Dilaporkan

By On Oktober 22, 2026

 


KUNINGAN, 22 OKTOBER 2026 — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait dugaan ucapan bernada ancaman pembunuhan terhadap sesama insan pers di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melalui media daring Sandiwartanews yang tergabung dalam jaringan GMOCT.

 

Seorang wartawan berinisial IP, yang disebut sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan, resmi dilaporkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kuningan pada Rabu (21‑10‑2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Laporan tersebut diajukan oleh Riko, wartawan salah satu media daring, dengan didampingi kuasa hukumnya, Advokat Izza Mochammad Faozi, S.H., C.M., CLA. Langkah hukum itu ditempuh menyusul dugaan ucapan bernada ancaman yang disebut terlontar dalam audiensi di Mapolres Kuningan pada Senin (19‑10‑2026).

 

Ironisnya, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam forum resmi yang membahas status Pokja Wartawan Polres Kuningan serta undangan kegiatan Jurnalis Gathering & Capacity Building. Audiensi itu dihadiri perwakilan Pokja, sejumlah jurnalis media daring, perwakilan organisasi pers, serta jajaran Polres Kuningan, termasuk Kasat Reskrim dan Kasi Humas.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dalam forum tersebut diduga terlontar ucapan, “Podaran‑podaran kitu lain.” yang menurut informasi yang diperoleh diduga ditujukan kepada wartawan Riko. Ucapan tersebut menjadi sorotan karena muncul dalam forum resmi di Mapolres Kuningan yang dihadiri jajaran kepolisian, sejumlah wartawan media daring, serta perwakilan organisasi pers. Meski demikian, konteks dan maksud ucapan tersebut masih perlu diklarifikasi melalui keterangan saksi dan pemeriksaan pihak terkait guna memastikan fakta yang sebenarnya.

 

Riko sendiri mengaku tidak hadir secara langsung dalam audiensi tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa informasi mengenai ucapan yang diduga ditujukan kepadanya telah menimbulkan rasa tidak aman dan kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya.

 

“Dugaan tindakan intimidasi yang dilayangkan pelaku dinilai telah melampaui batas kewajaran, melanggar hukum pidana berat, serta mencoreng martabat mulia insan pers secara institusional,” ujar Riko usai membuat laporan di Mapolres Kuningan, sebagaimana dikutip dari Sandiwartanews.

 

Kuasa hukum Riko, Advokat Izza Mochammad Faozi, S.H., C.M., CLA., menegaskan bahwa dugaan ancaman terhadap keselamatan seseorang harus disikapi secara serius, profesional, dan objektif. Terlebih, persoalan ini disebut berawal dari dinamika di lingkungan sesama insan pers yang semestinya mengedepankan komunikasi, etika, dan penyelesaian masalah secara bermartabat.

 

“Kami mendampingi klien untuk menempuh jalur hukum agar dugaan peristiwa ini dapat diperiksa secara objektif dan transparan. Setiap ucapan yang diduga mengandung ancaman terhadap keselamatan seseorang tidak boleh diabaikan, tetapi juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Kami meminta aparat penegak hukum mendalami perkara ini secara profesional, memeriksa saksi‑saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, serta mengumpulkan bukti yang relevan agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.

 

Menurutnya, proses hukum harus menjadi ruang untuk menguji fakta, bukan sarana membangun penghakiman sebelum perkara terbukti. Karena itu, pihaknya mendorong agar seluruh pihak yang mengetahui kejadian tersebut memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.

 

Peristiwa ini menjadi perhatian karena dugaan ucapan tersebut muncul ketika sejumlah pihak tengah membicarakan persoalan kelembagaan Pokja Wartawan Polres Kuningan dan kegiatan yang melibatkan jurnalis.

 

Forum yang seharusnya menjadi ruang komunikasi dan klarifikasi justru memunculkan persoalan baru yang kini berujung pada laporan kepolisian.

 

Perbedaan pendapat di kalangan insan pers semestinya disikapi melalui dialog yang konstruktif, argumentasi yang rasional, serta penyelesaian yang bermartabat. Intimidasi maupun ucapan yang diduga mengandung ancaman terhadap keselamatan tidak dapat dipandang sebagai bagian dari komunikasi profesional. Oleh karena itu, setiap dugaan peristiwa harus ditangani secara objektif, transparan, dan proporsional dengan mengedepankan supremasi hukum, etika profesi, serta asas praduga tak bersalah demi menjaga kehormatan dan integritas insan pers.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan maupun klarifikasi dari pihak terlapor dan jajaran Polres Kuningan.

 

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi pihak‑pihak terkait yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.

 

 

 

Sumber: Tim Redaksi Sandiwartanews

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor: 

 

#DugaanAncamanKeselamatan #PokjaWartawanKuningan #InsanPers #PolresKuningan #GMOCT #Sandiwartanews #UUPers40Tahun1999

Dugaan Gangguan Kesehatan Siswa SMPN 2 Cisarua, Sampel Susu Program MBG Diuji Laboratorium

By On Oktober 21, 2026

 


BOGOR, 21 OKTOBER 2026 (GMOCT) — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait kejadian gangguan kesehatan pada sejumlah siswa SMP Negeri 2 Cisarua, Kabupaten Bogor, melalui media online Penajournalis.com yang digawangi Tim Investigasi Penajournalis.com dipimpin Iwan Setiawan.

 

Kejadian bermula pada Rabu (21‑10‑2026) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika pihak sekolah melaporkan kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Cisarua Leuwimalang 01 Fima Aditya Nugraha bahwa ada siswa yang mengalami muntah‑muntah. Tak lama kemudian, pada pukul 08.40 WIB, tim SPPG segera mendatangi lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak sekolah, wali kelas, serta orang tua siswa yang terkena dampak.

 

Berdasarkan keterangan awal dari salah satu siswa, sebelum merasakan sakit ia hanya mengonsumsi susu yang dibagikan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga pukul 10.00 WIB, jumlah siswa yang mengalami keluhan muntah‑muntah bertambah menjadi 20 orang, di mana satu orang di antaranya juga mengalami diare. Berikut daftar nama siswa yang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan:

 

1. Fahisa 7E

2. Saskia 8C

3. Gita 7D

4. Marwah 7D

5. Nadila 7F

6. Ziekri 7B

7. Kazim 7H

8. Hesti 8C

9. Devani 7D

10. Zaki Pairus 7E

11. M. Ramadani 8D

12. Revan 8E

13. M. Ilham Suryana 7H

14. Alifa 8D

15. Rezkianita 8C

16. Kinara 7F

17. Tria 8G

18. Radisha 8B

19. Alfiani 8A

20. Keisha 8A

 

Distribusi paket MBG untuk SMP Negeri 2 Cisarua tiba di sekolah pada pukul 08.03 WIB dan disalurkan untuk seluruh kelas pada sesi pembelajaran pagi. Pihak SPPG menduga indikasi awal kejadian ini berkaitan dengan susu kemasan UHT full‑cream merek Diamond yang dibagikan, setelah ditemukan kemasan yang diduga rusak atau tidak layak konsumsi.

 

Untuk memastikan penyebab pasti, sampel susu tersebut telah dikirim ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) guna pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini hasil uji laboratorium belum keluar, sehingga dugaan keterkaitan susu dengan gangguan kesehatan siswa belum dapat dikonfirmasi sebagai fakta yang terverifikasi. Pihak terkait masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan apakah keluhan tersebut disebabkan oleh susu, makanan lain, atau faktor kesehatan lainnya.

 

Sejak menerima laporan tersebut, SPPG telah melakukan koordinasi dengan Puskesmas, Babinsa, perangkat daerah, dan pihak Kecamatan Cisarua untuk penanganan medis terhadap para siswa di Puskesmas maupun rumah sakit terdekat.

 

Sebagai media yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi pihak‑pihak terkait, termasuk pengelola program MBG, yayasan penyedia makanan, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.

 

 

 

Sumber: Tim Investigasi Penajournalis.com (Iwan Setiawan)

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor: 

 

#GangguanKesehatanSiswa #ProgramMBG #SMPN2Cisarua #KabupatenBogor #GMOCT #Penajournalis #UUPers40Tahun1999

 

Catatan: Daftar nama siswa disajikan sesuai data awal yang diterima tim investigasi, masih dapat diperbarui sesuai hasil klarifikasi pihak sekolah dan dinas terkait.

Warga Desa Bandung Tolak Keberadaan Perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia, Pribumi Menjerit Hanya Jadi Pekerja Borongan

By On Oktober 20, 2026



SERANG, BANTEN (GMOCT) — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait gelombang protes warga Kampung Bandung dari media online Bentengmerdeka yang tergabung dalam jaringan GMOCT. Warga mengemukakan penolakan terhadap keberadaan perusahaan outsourcing (OS) yang beroperasi di PT MCDelica Food Indonesia, kawasan Industri Modern Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang‑Banten.
 
Menurut keterangan warga, sistem penggajian melalui perantara OS dinilai tidak mengakomodir kepentingan warga lokal dan terindikasi adanya eksploitasi tenaga kerja. Warga pribumi yang bekerja dengan sistem borongan selama sebulan penuh hanya menerima upah sebesar Rp 900.000.
 
"Warga pribumi dipekerjakan sistem borongan satu bulan hanya digaji 900 ribu. Ini kan sudah tidak wajar, sudah menyengsarakan warga. Sementara Bos PT dan OS‑nya enak‑enakan dapat cuan besar," ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
 
Perlu diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang periode 2024‑2025 telah berada di atas Rp 4,7 Juta. Besarnya upah yang diterima pekerja borongan tersebut diduga merupakan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
 
Warga Kampung Bandung pun menyampaikan tiga tuntutan utama:
 
1. Menolak keras keberadaan perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia karena tidak mengakomodir warga lokal.
2. Mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang untuk segera melakukan sidak dan audit terhadap sistem pengupahan borongan sebesar Rp 900.000 yang diduga melanggar ketentuan UMK.
3. Meminta PT MCDelica Food Indonesia mempekerjakan warga Kampung Bandung secara langsung sebagai karyawan tetap dengan gaji sesuai UMK, tanpa melalui perantara OS.
 
"Kami ini warga pribumi, kerja di kampung sendiri malah digaji tidak layak, rekrutmen kucing‑kucingan. Bos dapat cuan, OS kenyang, kami yang susah dan gaduh," tambah warga.
 
Warga mengancam akan menggelar aksi besar di depan lokasi PT MCDelica Food Indonesia serta melaporkan persoalan upah murah ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Bupati Serang, jika tidak ada tanggapan positif dari pihak terkait dalam waktu dekat.
 
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MCDelica Food Indonesia maupun perusahaan outsourcing yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang disampaikan warga.
 
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi PT MCDelica Food Indonesia, perusahaan OS, maupun pihak‑pihak lain yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.
 
 
 
Sumber: Tim Redaksi Bentengmerdeka
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Editor: —
 
#ProtesWargaBandung #UpahTidakLayak #TenagaKerjaBorongan #PTMCDelicaFoodIndonesia #GMOCT #UU Pers40Tahun1999 #KabupatenSerang


Hasil Mediasi di Polres Kuningan, Pokja Disebut Bukan Bentukan Resmi Polres, FRIC Dorong Evaluasi

By On Oktober 20, 2026

 


KUNINGAN, JAWA BARAT (GMOCT) — Polemik dugaan tebang pilih dalam undangan kegiatan Jurnalis Gathering & Capacity Building yang diselenggarakan Kelompok Kerja (Pokja) Polres Kuningan memasuki babak baru. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait perkembangan ini dari organisasi Fast Respon Indonesia Center (FRIC) pasca pelaksanaan mediasi yang digelar di Polres Kuningan, Senin (19 Oktober 2026).

 

Mediasi tersebut dihadiri perwakilan organisasi wartawan yang menaungi sejumlah media, di antaranya Fast Respon Indonesia Center (FRIC), AWI, 86.com, serta sejumlah media lainnya di Kabupaten Kuningan. Pertemuan itu menjadi ruang klarifikasi atas polemik yang berkembang, khususnya terkait mekanisme pelibatan wartawan dalam kegiatan jurnalistik serta status kelembagaan Pokja yang menggunakan nama Polres Kuningan.

 

Dalam mediasi tersebut, Eli, yang disebut memimpin Pokja Polres Kuningan, menjelaskan bahwa kelompok tersebut terbentuk atas inisiatif sejumlah wartawan, bukan atas perintah atau inisiatif resmi dari Polres Kuningan. Ia juga menyampaikan bahwa tembusan mengenai keberadaan kelompok tersebut telah disampaikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

 

Sementara itu, Mugiono selaku Humas Polres Kuningan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam mediasi, mengaku tidak mengetahui adanya Surat Perintah (Sprin) ataupun Surat Keputusan (SK) Kapolres yang secara khusus menjadi dasar pembentukan Pokja tersebut.

 

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kedudukan kelembagaan Pokja Polres Kuningan, termasuk dasar pembentukan, penggunaan nama yang berkaitan dengan institusi kepolisian, serta mekanisme keanggotaan dan pelibatan wartawan dalam kegiatan. Meski demikian, status administratif dan hubungan kelembagaan kelompok tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen yang relevan.

 

FRIC Dorong Evaluasi dan Pembentukan Ulang

 

Ketua DPC Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Kuningan, Trisno Magrib, menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di kalangan insan pers.

 

Menurut Trisno, kejelasan status kelembagaan merupakan hal mendasar untuk membedakan komunitas wartawan yang dibentuk secara mandiri dengan kelompok kerja yang secara formal dibentuk oleh institusi kepolisian.

“Kami mendorong agar keberadaan Pokja Polres Kuningan dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari dasar pembentukan, status kelembagaan, hingga mekanisme keanggotaannya. Jika memang kelompok tersebut terbentuk atas inisiatif wartawan dan bukan bentukan resmi Polres, perlu dipertimbangkan pembentukan ulang melalui mekanisme yang transparan atau penggunaan nama baru yang tidak menimbulkan kerancuan,” tegas Trisno.

 

Ia menekankan bahwa dorongan evaluasi tersebut bukan bertujuan menjatuhkan pihak tertentu, melainkan untuk membangun tata kelola komunikasi antara kepolisian dan insan pers yang lebih profesional, terbuka, serta saling menghormati.

“Jangan sampai perbedaan kelompok atau keanggotaan justru menjadi sekat di antara sesama jurnalis. Kita memiliki tanggung jawab profesi yang sama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Yang perlu dikedepankan adalah keterbukaan, independensi, dan profesionalitas,” tambahnya.

 

Senada dengan Trisno, Humas FRIC DPW Jawa Barat, Suardi, menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui klarifikasi yang mengacu pada fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, apabila Pokja Polres Kuningan memang tidak dibentuk secara resmi oleh institusi kepolisian, perlu ada evaluasi terhadap penggunaan nama yang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kelompok tersebut merupakan bagian dari struktur resmi Polres.

 

“Jika status Pokja Polres Kuningan memang bukan kelompok kerja yang dibentuk secara resmi oleh institusi kepolisian, perlu ada evaluasi terhadap penggunaan nama tersebut. Pembentukan ulang atau penggunaan nama lain bisa menjadi pertimbangan agar tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai hubungan kelembagaannya dengan Polres Kuningan,” ujar Suardi.

 

Ia menambahkan, penataan ulang identitas kelompok dapat dibicarakan melalui kesepakatan dan koordinasi dengan pihak terkait, tanpa mengabaikan kebebasan wartawan untuk membentuk komunitas maupun organisasi secara mandiri.

“Yang terpenting bukan mempertahankan nama Pokja, melainkan memastikan kejelasan identitas, tujuan, dan kedudukan kelompok tersebut. Jangan sampai persoalan ini berkepanjangan dan mengganggu hubungan antarsesama insan pers maupun kemitraan dengan kepolisian,” tegasnya.

 

Pernyataan Ketua Umum GMOCT

 

Agung Sulistio, Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menyampaikan pandangan terkait perkembangan hasil mediasi tersebut.

“Kami di GMOCT mencatat pentingnya klarifikasi status kelompok yang menggunakan nama lembaga negara agar tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi masyarakat maupun kalangan jurnalis. Kami mendorong semua pihak untuk mengedepankan bukti dokumen resmi dalam setiap penjelasan terkait keberadaan kelompok‑kelompok semacam ini. GMOCT juga memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini,” ujar Agung Sulistio.

 

Ia menambahkan, pers dan kepolisian seharusnya membangun kemitraan yang sehat tanpa ada kelompok yang menimbulkan kerancuan status kelembagaan.

“Kemitraan antara pers dan kepolisian harus berdasar pada kejelasan aturan, keterbukaan, dan kesetaraan akses bagi seluruh insan pers. Jangan ada kesan selektif dalam pelibatan media pada kegiatan kemitraan,” lanjutnya.

 

Bagi GMOCT, polemik ini tidak semata‑mata berkaitan dengan undangan kegiatan Jurnalis Gathering & Capacity Building. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut transparansi identitas kelembagaan, keterbukaan komunikasi, serta kesempatan yang proporsional bagi insan pers untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan kemitraan jurnalistik.

 

Organisasi pers dan komunitas wartawan memiliki kebebasan untuk membangun wadah secara mandiri. Namun, penggunaan nama yang merujuk pada institusi tertentu perlu disertai kejelasan identitas dan hubungan kelembagaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun kalangan jurnalis.

 

GMOCT berharap hasil mediasi dapat segera ditindaklanjuti dengan klarifikasi administratif dan komunikasi terbuka antara pihak‑pihak terkait. Apabila diperlukan, evaluasi terhadap nama, mekanisme keanggotaan, serta pola pelibatan media dapat dilakukan untuk mencegah terulangnya polemik serupa. Hasil mediasi tersebut setidaknya memberikan gambaran mengenai asal‑usul pembentukan Pokja berdasarkan keterangan yang disampaikan para pihak, meskipun kesimpulan akhir mengenai status administratifnya tetap harus mengacu pada dokumen resmi yang dapat diverifikasi.

 

Dengan komunikasi yang transparan dan aturan yang jelas, kemitraan antara pers dan kepolisian diharapkan dapat berjalan secara proporsional tanpa membatasi ruang profesional wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

 

 

Sumber: Tim Redaksi FRIC

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor: 

 

#MediasiPolresKuningan #PokjaWartawanKuningan #FRIC #GMOCT #KemitraanPolisiPers #ProfesiJurnalistik #UUpers40tahun1999

Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

By On Oktober 20, 2026



Serang, BM.online  - Dalam rangka mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan tokoh agama dan masyarakat, Kapolsek Pamarayan AKP Yusuf Ependi menghadiri kegiatan Pengajian Bulanan Ulama dan Umaro yang diselenggarakan oleh Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Selasa (20/10/2026) pagi.

Kegiatan pengajian ulama umaroh, Penceramah KH. Fahruroji dari Kecamatan Kibin dihadiri oleh Kapolsek Pamarayan, Muspika Kecamatan Bandung, Ketua MUI Kecamatan Bandung, Para Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan para undangan.

Kaposek Pamarayan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusuf Ependi, menjelaskan bahwa, kehadiran Polri dalam kegiatan keagamaan seperti ini merupakan bagian dari upaya menjalin komunikasi yang baik dengan para ulama dan tokoh masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami mendukung penuh kegiatan positif seperti ini. Selain sebagai sarana silaturahmi, momen ini juga menjadi wadah sinergi antara Polri dan para ulama dalam menciptakan suasana yang damai, sejuk, dan religius di tengah masyarakat,” ujar AKP Yusuf

Pengajian rutin ini tak hanya menjadi tempat menimba ilmu agama, tetapi juga menjadi ruang komunikasi dua arah untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung kepada para tokoh agama dan masyarakat yang hadir.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Polri dan masyarakat terus bersatu dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Bandung agar tetap kondusif dan harmonis.(Red)


Positip Tramadol Masup Rehab Pulang Bayar 5jt, Keluarga Menjerit Dinsos, BNN dan APH Diminta Bertindak

By On Oktober 20, 2026





Bandung - Sebelumnya tayang pemberitaan dengan judul "Dugaan 0enahanan Dua Residen di Yayasan Trihita Praba Bandung Dipertanyakan, Alasan Konsumsi Tramadol Perlu Diklarifikasi" Pada Kamis 15 Okober 2026, Penanganan dua (2) residen berinisial LA dan inisual CP di Yayasan Tri Hita Praba Bandung menjadi perhatian dan perlu mendapat klarifikasi, Keduanya belum diperbolehkan meninggalkan tempat rehab, dengan alasan konsumsi obat tramadol.

Dugaan pungutan hingga puluhan juta rupiah mencuat setelah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya permintaan uang yang disebut berkaitan dengan proses pemulangan pasien.

Sebut saja Mawar (Nama Samaran) menceritakan pada redaksi Kronologis awal dari penangkapan empat orang penguna Obat daftar G jenis Tramadol dan Exymer Inisial LA, CP, IHM dan inisial BD, oleh Polsek Sukajadi, Pada Hari Mingu 11/10/2026.

"Yang pertama ketangkep penjualnya, kedua Angga dan Istrinya, disusul saya dan suami (Cecep), Anita, Ilham, Amel sama Budi pak, Kalau saya pulang duluan, yang direhab Cecep, Amelia, dan Ilham pak, kalau Budi masih ditahan di Polsek. Kata Mawar pada wartawan 

Lanjut, Menurutnya para keluarga awalnya diminta harus membayar sebesar Rp. 7,500.000 untuk penjemputan ( Pulang) Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp5 juta. Karena keluarga masih belum mampu memenuhi jumlah tersebut, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp5 juta. 

"Pokonya saya tida tau kalau suami saya udah pulang, Semuanya papahnya Cecep bayar Rp. 5000.000 Pada pak Arip. Jelasnya 

Hal Senada disampaikan oleh inisial CP, Mengatakan bahwa keluarganya minta keringan Rp.3Jt tidak dibolehkan oleh pak Arif. "Iya A ini saya Cecep a, kalau Rp.1,5 Jt itu bohong, Sebenarnya Rp.5Jt kwitansinya juga ada ko. Kata Cecep sedikit kesal 


Menurut Ronal, Perubahan nominal yang cukup besar tersebut memunculkan pertanyaan publik. Jika uang tersebut merupakan biaya resmi pelayanan rehabilitasi, apa dasar penetapannya? Mengapa nominal awal Rp7,5 juta kemudian dapat berubah menjadi Rp5 juta?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien tidak disertai rincian penggunaan dana yang jelas serta keluarga pasien tidak mendapatkan rincian biaya hanya kuitansi sebagai bukti pembayaran.“Tidak ada rincian biaya dan keluarga juga hanya diberikan kuitansi. Tidak jelas uang itu untuk apa,” lanjutnya.

Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi. Transparansi menjadi hal penting agar keluarga pasien mengetahui secara jelas biaya apa yang dibayarkan, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan untuk keperluan apa dana tersebut digunakan.

Rehabilitasi Jangan Berubah Menjadi Beban Baru

Lembaga rehabilitasi memiliki fungsi penting dalam membantu proses pemulihan pasien. Karena itu, pelayanan yang diberikan semestinya berjalan dengan mekanisme yang jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai keluarga yang sedang berusaha memulihkan anggota keluarganya justru dihadapkan pada biaya yang tidak mereka pahami dasar maupun peruntukannya.

Jika memang terdapat biaya resmi, transparansi seharusnya bukan sesuatu yang sulit dilakukan. Rincian tarif, dasar pembayaran, serta bukti transaksi dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban sederhana kepada keluarga pasien.

Namun apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas, persoalan tersebut tentu perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dinsos, BNN, dan Aparat Diminta Turun Tangan

Munculnya dugaan tersebut menjadi alasan agar Dinas Sosial, BNN, dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga, pengelola panti, serta menelusuri dokumen administrasi dan bukti pembayaran apabila tersedia.

Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Yang dibutuhkan adalah kepastian: apakah uang yang diminta tersebut merupakan biaya resmi sesuai ketentuan atau terdapat bentuk pungutan lain yang perlu dipertanggungjawabkan?

Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai angka Rp7,5 juta atau Rp5 juta. Persoalan yang lebih besar adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan rehabilitasi.


Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta hak jawab. Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Yayasan Tri Hita Praba Bandung maupun pihak terkait lainnya. (AHMAD)andung, BM.online  - Sebelumnya tayang pemberitaan dengan judul "Dugaan 0enahanan Dua Residen di Yayasan Trihita Praba Bandung Dipertanyakan, Alasan Konsumsi Tramadol Perlu Diklarifikasi" Pada Kamis 15 Okober 2026, Penanganan dua (2) residen berinisial LA dan inisual CP di Yayasan Tri Hita Praba Bandung menjadi perhatian dan perlu mendapat klarifikasi, Keduanya belum diperbolehkan meninggalkan tempat rehab, dengan alasan konsumsi obat tramadol.

Dugaan pungutan hingga puluhan juta rupiah mencuat setelah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya permintaan uang yang disebut berkaitan dengan proses pemulangan pasien.

Sebut saja Mawar (Nama Samaran) menceritakan pada redaksi Kronologis awal dari penangkapan empat orang penguna Obat daftar G jenis Tramadol dan Exymer Inisial LA, CP, IHM dan inisial BD, oleh Polsek Sukajadi, Pada Hari Mingu 11/10/2026.

"Yang pertama ketangkep penjualnya, kedua Angga dan Istrinya, disusul saya dan suami (Cecep), Anita, Ilham, Amel sama Budi pak, Kalau saya pulang duluan, yang direhab Cecep, Amelia, dan Ilham pak, kalau Budi masih ditahan di Polsek. Kata Mawar pada wartawan 

Lanjut, Menurutnya para keluarga awalnya diminta harus membayar sebesar Rp. 7,500.000 untuk penjemputan ( Pulang) Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp5 juta. Karena keluarga masih belum mampu memenuhi jumlah tersebut, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp5 juta. 

"Pokonya saya tida tau kalau suami saya udah pulang, Semuanya papahnya Cecep bayar Rp. 5000.000 Pada pak Arip. Jelasnya 

Hal Senada disampaikan oleh inisial CP, Mengatakan bahwa keluarganya minta keringan Rp.3Jt tidak dibolehkan oleh pak Arif. "Iya A ini saya Cecep a, kalau Rp.1,5 Jt itu bohong, Sebenarnya Rp.5Jt kwitansinya juga ada ko. Kata Cecep sedikit kesal 


Menurut Ronal, Perubahan nominal yang cukup besar tersebut memunculkan pertanyaan publik. Jika uang tersebut merupakan biaya resmi pelayanan rehabilitasi, apa dasar penetapannya? Mengapa nominal awal Rp7,5 juta kemudian dapat berubah menjadi Rp5 juta?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien tidak disertai rincian penggunaan dana yang jelas serta keluarga pasien tidak mendapatkan rincian biaya hanya kuitansi sebagai bukti pembayaran.“Tidak ada rincian biaya dan keluarga juga hanya diberikan kuitansi. Tidak jelas uang itu untuk apa,” lanjutnya.

Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi. Transparansi menjadi hal penting agar keluarga pasien mengetahui secara jelas biaya apa yang dibayarkan, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan untuk keperluan apa dana tersebut digunakan.

Rehabilitasi Jangan Berubah Menjadi Beban Baru

Lembaga rehabilitasi memiliki fungsi penting dalam membantu proses pemulihan pasien. Karena itu, pelayanan yang diberikan semestinya berjalan dengan mekanisme yang jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai keluarga yang sedang berusaha memulihkan anggota keluarganya justru dihadapkan pada biaya yang tidak mereka pahami dasar maupun peruntukannya.

Jika memang terdapat biaya resmi, transparansi seharusnya bukan sesuatu yang sulit dilakukan. Rincian tarif, dasar pembayaran, serta bukti transaksi dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban sederhana kepada keluarga pasien.

Namun apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas, persoalan tersebut tentu perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dinsos, BNN, dan Aparat Diminta Turun Tangan

Munculnya dugaan tersebut menjadi alasan agar Dinas Sosial, BNN, dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga, pengelola panti, serta menelusuri dokumen administrasi dan bukti pembayaran apabila tersedia.

Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Yang dibutuhkan adalah kepastian: apakah uang yang diminta tersebut merupakan biaya resmi sesuai ketentuan atau terdapat bentuk pungutan lain yang perlu dipertanggungjawabkan?

Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai angka Rp7,5 juta atau Rp5 juta. Persoalan yang lebih besar adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan rehabilitasi.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta hak jawab. Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Yayasan Tri Hita Praba Bandung maupun pihak terkait lainnya. (AHMAD)







Ke Mana Arah Dana Desa Loning 2022–2025? APBDes, BUMDes Rp285 Juta dan Hasil Audit Menanti Keterbukaan

By On Oktober 19, 2026

 


PEMALANG — Pengelolaan keuangan Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi perhatian publik. Penelusuran tidak hanya diarahkan pada Dana Desa tahun 2025, tetapi ditarik sejak 2022 hingga 2025, meliputi APBDes, realisasi anggaran, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan serta pengelolaan BUMDes. 19 Oktober 2026.


Untuk tahun 2025, Dana Desa Loning tercatat sebesar Rp1.370.943.000, dengan penyaluran yang disebut terbagi dalam dua tahap, yakni Rp657.019.200 pada tahap pertama dan Rp713.923.800 pada tahap kedua. Angka tersebut merupakan Dana Desa dan belum menggambarkan seluruh pendapatan Desa Loning karena masih terdapat sumber pendapatan desa lainnya.


Salah satu angka yang menjadi perhatian adalah Rp285 juta yang disebut sebagai penyertaan modal BUMDes pada 2025. Namun, status angka tersebut perlu diperjelas. Rp285 juta dalam pemberitaan ini belum diposisikan sebagai temuan penyimpangan maupun angka final hasil pemeriksaan. Angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan Perdes penyertaan modal, APBDes atau Perubahan APBDes, dokumen pencairan, bukti penyerahan modal dan laporan keuangan BUMDes.


Karena itu, pertanyaan publik bukan hanya apakah angka Rp285 juta benar tercantum dalam dokumen anggaran, tetapi apakah angka tersebut merupakan pagu atau realisasi yang benar-benar telah dicairkan dan diserahkan kepada BUMDes? Jika benar telah direalisasikan, kapan diserahkan, digunakan untuk unit usaha apa, berapa yang menjadi aset, bagaimana perputaran modalnya, serta berapa hasil usaha yang telah diperoleh?


Penelusuran tersebut juga perlu ditarik ke tahun 2022, 2023 dan 2024. Berapa total Dana Desa yang diterima Desa Loning selama empat tahun? Berapa ADD dan bantuan keuangan yang masuk? Berapa yang direalisasikan? Berapa yang tersisa? Dan apakah terdapat penyertaan modal BUMDes pada tahun-tahun tersebut?


Masyarakat Minta BUMDes Dibuka


Sejumlah pertanyaan publik kini juga mengarah langsung kepada BUMDes Loning. Masyarakat meminta agar pengelolaan BUMDes dibuka secara transparan, terutama terkait sumber modal, penyertaan modal desa, unit usaha, aset, omzet, laba-rugi dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).


Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana penggunaan modal yang disebut mencapai Rp285 juta, apabila angka tersebut memang tercantum dan telah direalisasikan dalam dokumen APBDes. Modal itu digunakan untuk apa, berada di mana, siapa pengelolanya, dan apa hasilnya bagi desa? Pertanyaan tersebut dinilai wajar karena modal BUMDes bersumber dari keuangan desa yang pada akhirnya merupakan uang publik.


Detik Peristiwa meminta agar Perdes APBDes, Perubahan APBDes, laporan realisasi APBDes dan laporan pertanggungjawaban Desa Loning 2022–2025, termasuk dokumen terkait BUMDes, dapat dibuka dan diverifikasi. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mencocokkan antara anggaran, realisasi dan kondisi sebenarnya.


Bukan Hanya Periksa Dokumen, Perlu Uji Lapangan


Mengingat pengelolaan tersebut menyangkut uang publik, Detik Peristiwa mendorong Inspektorat Kabupaten Pemalang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Loning dan, apabila diperlukan sesuai kewenangan, melakukan pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan khusus.


Pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada kelengkapan administrasi. Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran desa perlu dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk lokasi, volume, kualitas pekerjaan, penerima manfaat, bukti pembayaran, keberadaan barang serta aset yang dibeli menggunakan anggaran desa.


Khusus BUMDes, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan keberadaan aset dan kegiatan usaha yang dikaitkan dengan penyertaan modal Rp285 juta. Pemeriksa perlu memastikan apakah modal tersebut benar-benar ada dalam bentuk aset atau kegiatan usaha, siapa yang mengelola, bagaimana perputaran dananya, serta apakah terdapat laporan omzet, laba-rugi dan kontribusi kepada PADes.


Perhatian juga perlu diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Pemalang terkait informasi mengenai pemeriksaan atau Audit Akhir Masa Jabatan terhadap Pemerintah Desa Loning. Publik perlu mengetahui ruang lingkup pemeriksaan, hasil atau rekomendasi yang diberikan, serta bagaimana tindak lanjutnya, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan.


Jika pemeriksaan menemukan perbedaan antara dokumen dengan kondisi lapangan, perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara resmi. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran terbukti sesuai dengan dokumen dan ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi jawaban yang objektif terhadap pertanyaan masyarakat.


Detik Peristiwa menegaskan bahwa angka Rp285 juta bukan vonis. Rp285 juta adalah angka yang harus dibuktikan. Apakah merupakan pagu, realisasi, atau nilai yang benar-benar telah diserahkan kepada BUMDes, semuanya harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.


Karena itu, pertanyaan investigasi yang perlu dijawab adalah: berapa total uang publik yang diterima Desa Loning selama 2022–2025, ke mana penggunaannya, berapa yang terealisasi, apa hasil fisiknya, dan bagaimana pertanggungjawaban BUMDes atas modal yang disebut mencapai Rp285 juta?


Detik Peristiwa memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Loning, pengurus BUMDes, DPMD Kabupaten Pemalang maupun Inspektorat Kabupaten Pemalang untuk memberikan klarifikasi, data dan dokumen pendukung. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya penyimpangan, melainkan sebagai dorongan agar pengelolaan uang publik dapat diverifikasi secara transparan.


Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta keterbukaan: buka APBDes, buka realisasi, buka BUMDes, buka aset dan buka hasil pemeriksaan. Karena uang desa adalah uang publik, maka pertanggungjawabannya harus dapat dilihat dan diuji oleh publik.

Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

By On Oktober 19, 2026


Bandung - Ketika sebuah keluarga hendak membawa pulang anggota keluarganya dari tempat rehabilitasi, seharusnya yang mereka dapatkan adalah kepastian mengenai proses dan biaya yang harus dibayarkan. Namun, situasi berbeda justru disebut dialami salah satu keluarga pasien di Panti Rehabilitasi Yayasan Tri Hita Perbaya Bandung.


Dugaan pungutan hingga puluhan juta rupiah mencuat setelah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya permintaan uang yang disebut berkaitan dengan proses pemulangan pasien.


Menurut keterangan narasumber, keluarga pasien awalnya diminta membayar sebesar Rp10 juta. Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp5 juta. Karena keluarga masih belum mampu memenuhi jumlah tersebut, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp5 juta.


“Awalnya diminta Rp10 juta. Setelah nego menjadi Rp5 juta. Karena keluarga masih belum sanggup, akhirnya disepakati Rp5 juta. Setelah dibayar, baru pasien bisa dibawa pulang,” ungkap narasumber.


Dari Rp10 Juta Menjadi Rp5 Juta, Apa Dasar Penetapannya.


Perubahan nominal yang cukup besar tersebut memunculkan pertanyaan publik. Jika uang tersebut merupakan biaya resmi pelayanan rehabilitasi, apa dasar penetapannya? Mengapa nominal awal Rp10 juta kemudian dapat berubah menjadi Rp5 juta?


Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien tidak disertai rincian penggunaan dana yang jelas.


Narasumber juga menyebut bahwa keluarga pasien tidak mendapatkan rincian biaya hanya kuitansi sebagai bukti pembayaran.


“Tidak ada rincian biaya dan keluarga juga hanya diberikan kuitansi. Tidak jelas uang itu untuk apa,” lanjutnya.


Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi. Transparansi menjadi hal penting agar keluarga pasien mengetahui secara jelas biaya apa yang dibayarkan, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan untuk keperluan apa dana tersebut digunakan.


Rehabilitasi Jangan Berubah Menjadi Beban Baru


Lembaga rehabilitasi memiliki fungsi penting dalam membantu proses pemulihan pasien. Karena itu, pelayanan yang diberikan semestinya berjalan dengan mekanisme yang jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Jangan sampai keluarga yang sedang berusaha memulihkan anggota keluarganya justru dihadapkan pada biaya yang tidak mereka pahami dasar maupun peruntukannya.


Jika memang terdapat biaya resmi, transparansi seharusnya bukan sesuatu yang sulit dilakukan. Rincian tarif, dasar pembayaran, serta bukti transaksi dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban sederhana kepada keluarga pasien.


Namun apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas, persoalan tersebut tentu perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Dinsos, BNN, dan Aparat Diminta Turun Tangan


Munculnya dugaan tersebut menjadi alasan agar Dinas Sosial, BNN, dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif.


Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga, pengelola panti, serta menelusuri dokumen administrasi dan bukti pembayaran apabila tersedia.


Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Yang dibutuhkan adalah kepastian: apakah uang yang diminta tersebut merupakan biaya resmi sesuai ketentuan atau terdapat bentuk pungutan lain yang perlu dipertanggungjawabkan?


Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai angka Rp5 juta atau Rp10 juta. Persoalan yang lebih besar adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan rehabilitasi.



Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta hak jawab. Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Yayasan Tri Hita maupun pihak terkait lainnya. (AHMAD)

Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

By On Oktober 19, 2026


BANDUNG — Dugaan adanya praktik transaksional dalam penanganan perkara narkotika mencuat di lingkungan Polsek Sukajadi, Polrestabes Bandung. Sejumlah orang yang sebelumnya disebut diamankan dalam pengungkapan perkara narkotika dikabarkan kemudian diarahkan menjalani rehabilitasi. Dalam proses tersebut, muncul keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang kepada keluarga.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara tersebut bermula dari penangkapan sejumlah orang pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah indekos di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat. Mereka disebut berinisial S, A, B, dan C. Perkara tersebut kemudian dikabarkan dikembangkan oleh aparat.


Dalam perkembangannya, sebagian pihak yang diamankan disebut tidak melanjutkan proses hukum sebagaimana yang diperkirakan keluarga. Mereka justru diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Rehabilitasi Tri Hita. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar asesmen, mekanisme rujukan, serta prosedur yang digunakan dalam menentukan rehabilitasi.


Seorang sumber berinisial V mengungkapkan kepada media bahwa keluarga sempat diminta menyerahkan sejumlah uang. Menurut V, permintaan awal disebut mencapai Rp10 juta per orang, kemudian berubah menjadi Rp5 juta. Setelah dilakukan negosiasi, menurut keterangannya, disepakati pembayaran Rp1,5 juta.


“Awalnya diminta Rp10 juta per orang, kemudian diturunkan menjadi Rp5 juta untuk satu orang. Setelah kami nego Rp1,5 juta, akhirnya disepakati Rp1,5 juta. Uang itu saya kirim langsung kepada inisial A,” kata V.


Menurut V, pembayaran tersebut bukan satu-satunya pengeluaran. Keluarga disebut kembali diminta membayar sekitar Rp2,5 juta. Sementara itu, di tempat rehabilitasi, keluarga disebut masih dikenakan biaya sekitar Rp5 juta per orang agar pihak yang menjalani rehabilitasi dapat segera dipulangkan. Seluruh keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui bukti transaksi dan konfirmasi para pihak.


Jika pembayaran tersebut benar berkaitan dengan keputusan atau tindakan aparat dalam proses penanganan perkara, persoalannya menjadi lebih serius. Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain siapa yang meminta uang, siapa penerimanya, apa dasar pembayaran, apakah pembayaran tercatat sebagai biaya resmi, dan apakah terdapat kaitan antara pembayaran dengan perubahan proses hukum atau pemulangan pihak yang diamankan.


Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur mekanisme rehabilitasi. Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun, penerapan rehabilitasi tetap harus didukung asesmen, dokumen, kewenangan, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.


Dugaan pembayaran kepada pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara juga perlu diuji dari perspektif hukum pemberantasan korupsi apabila pembayaran tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi tindakan atau keputusan yang berkaitan dengan kewajiban jabatan. Karena itu, pemeriksaan terhadap bukti transfer, percakapan, rekaman komunikasi, dokumen penangkapan, hasil pemeriksaan, dokumen asesmen, surat rujukan rehabilitasi hingga administrasi pemulangan menjadi penting.


Aspek lain yang perlu mendapat penjelasan adalah mekanisme dan biaya rehabilitasi di lembaga yang disebut dalam perkara tersebut. Publik berhak mengetahui siapa yang melakukan asesmen, siapa yang mengeluarkan rekomendasi, berapa tarif resmi yang berlaku, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat biaya tambahan di luar ketentuan resmi.


Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Mia Rosy mengatakan dua orang yang disebut dalam informasi tersebut sudah pulang. Ia meminta konfirmasi lebih lanjut diarahkan kepada kepala cabang. “Kedua atas nama tersebut sudah pulang. Silakan hubungi kacab ya,” ujar Mia Rosy.


Mia juga menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai staf yang berkomunikasi dengan keluarga. “Saya di sini hanya staf yang menghubungi keluarga mengenai perkembangan klien selama di sini,” katanya. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut, khususnya mengenai dasar pemulangan dan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.


Dugaan ini tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau pelanggaran oleh aparat maupun pihak rehabilitasi. Namun, karena menyangkut penanganan perkara narkotika dan adanya klaim mengenai pembayaran sejumlah uang, informasi tersebut layak diuji secara objektif melalui pemeriksaan internal maupun mekanisme pengawasan yang berwenang.


Hingga berita ini ditulis, Katribun masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polsek Sukajadi, Polrestabes Bandung, pihak-pihak yang disebut dalam informasi, serta kepala cabang dan pengelola Yayasan/Rehabilitasi Tri Hita Praba Bandung. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun bukti pembanding.


Pada akhirnya, persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pembayaran. Yang lebih penting adalah apakah seluruh rangkaian penangkapan, pemeriksaan, asesmen, rujukan rehabilitasi, pembayaran biaya, hingga pemulangan telah dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.


Kepastian mengenai hal tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan terhadap dokumen resmi, bukti transaksi, komunikasi para pihak, keterangan saksi, serta mekanisme hukum yang transparan. Dengan demikian, setiap pihak yang disebut dapat memperoleh kepastian sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

By On Oktober 19, 2026


KEDIRI — Penindakan terhadap 1.840.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “Marlong” tanpa pita cukai di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada 24 September 2026, mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Dengan jumlah barang mencapai 460 bal atau 9.200 slop, setara 92.000 bungkus, LPK-RI meminta Bea Cukai Kediri tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan, tetapi mengembangkan penanganan perkara berdasarkan seluruh petunjuk dan alat bukti yang ditemukan.


Berdasarkan dokumen rincian barang yang menjadi perhatian LPK-RI, jumlah rokok yang diamankan mencapai 1,84 juta batang. Skala barang tersebut, menurut LPK-RI, menjadi alasan penting untuk menelusuri lebih jauh rantai peredarannya, mulai dari sumber barang, pihak yang menguasai atau menyediakan, hingga tujuan pengiriman apabila seluruhnya didukung oleh fakta dan alat bukti yang sah.


Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, mengatakan perlindungan konsumen tidak hanya menyangkut barang yang beredar di pasaran, tetapi juga memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peredaran barang ditangani secara serius oleh aparat berwenang.


«“Dengan jumlah barang mencapai 1.840.000 batang, kami meminta agar perkara ini ditangani secara menyeluruh. Jangan sampai penanganan berhenti pada sopir atau pengangkut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan petunjuk mengenai pemilik barang, pemasok, distributor, maupun pihak lain, seluruhnya perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.»


LPK-RI juga menerima informasi awal yang menyebutkan adanya dugaan keterkaitan asal barang dengan wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Namun informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta atau kesimpulan hukum dan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan serta penelusuran resmi oleh aparat berwenang.


Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistyo, meminta Bea Cukai menguji setiap informasi yang muncul secara profesional dan proporsional. Menurutnya, pengembangan perkara harus diarahkan pada fakta, bukan asumsi, sehingga pihak yang benar-benar memiliki keterkaitan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.


«“Apabila pemeriksaan menemukan petunjuk mengenai pemilik, pemasok, distributor, produsen, atau pihak lain yang berkaitan dengan barang tersebut, kami berharap semuanya didalami secara objektif. Namun seluruh proses harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.»


Untuk memastikan perkembangan perkara, LPK-RI telah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri. Surat tersebut antara lain meminta klarifikasi mengenai perkembangan penanganan, hasil penelusuran asal-usul barang, serta kemungkinan pengembangan pemeriksaan terhadap pihak lain yang dapat diketahui dari proses penyidikan.


Pertanyaan publik kini bukan semata-mata siapa pengemudi yang membawa barang tersebut, tetapi juga bagaimana 1,84 juta batang rokok tanpa pita cukai itu diperoleh, siapa yang menguasai atau menyediakan, dari mana rantai pasoknya berasal, dan ke mana barang tersebut akan diedarkan. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu harus diperoleh melalui proses pemeriksaan resmi dan pembuktian yang sah.


LPK-RI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan peredaran barang sekaligus pelaksanaan fungsi perlindungan konsumen. LPK-RI berharap Bea Cukai Kediri dapat mengembangkan perkara secara profesional apabila memang ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang cukup, sehingga penanganannya tidak berhenti pada lapisan paling bawah dari rantai distribusi.


LPK-RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Penentuan mengenai siapa yang bertanggung jawab, dari mana barang berasal, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area  KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

By On Oktober 18, 2026





SERANG, BM.online  — Kabupaten Tangerang - Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan aktivis, Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) KM.43 Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Sejumlah mafia BBM diduga memanfaatkannya.

Beberapa mobil milik mafia BBM sedang antri di SPBUyang terletak di Rest Area Km 43, Tempatnya di Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten diduda sebagai lokasi untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar secara ilegal.
 
Tim investigasi Media Bandunginvestigasi.com mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan praktik mencurigakan tepatnya,

''Di Rest Area Km.43 Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang didekati, terbukti mereka sedang mengangsu solar, namun pada saat kami ingin konfirmasi mereka langsung tancap gas seperti enggan di dikonfirmasi oleh wartawan, ” jelasnya kepada awak media, Sabtu (18/10/2026).

Tersebut dibenarkan oleh narasumber yang namanya masih dirahasiakan di lokasi mengatakan bahwa benar beberapa mobil tersebut adalah mobil Helie (pengisap BBM-red) yang dibawa oleh sopir.
 

Riki selaku Aktivis Jawa Barat juga memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian untuk memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM). “Kami percaya Polri mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat, ” tambahnya.  

Selain mendesak tindakan hukum terhadap pelaku, Riki juga meminta Pertamina untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak agar SPBU yang terlibat diberi sanksi berat.

“SPBU yang berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sanksi tegas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan, ” tegasnya.  
  
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa subsidi BBM yang dimaksudkan untuk masyarakat kecil seringkali disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan praktik iLlegal seperti ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya jangan biarkan hak rakyat dirampas! Mafia BBM harus ditumpas demi keadilan masyarakat.

Untuk mendapatkan informasi pasti dan juga menyampaikan keluhan masyarakat, awak media coba melakukan konfirmasi pada bapa Kapolresta Tangerang melalui pesan whatsapp.Namun hingga berita ini naik meja redaksi, awak media belum juga mendapatkan jawaban atau bungkam.


Dugaan  Penahanan Dua  Residen di Yayasan Tri Hita Prabaya Bandung Dipertanyakan, Alasan  Konsumsi Tramadol Perlu  Diklarifikasi

By On Oktober 18, 2026




BANDUNG, BM.Online — Penanganan dua residen bernama Lia Amelia dan Cecep Fajar Aryana di Yayasan Tri Hita Praba Bandung menjadi perhatian dan perlu mendapatkan klarifikasi. Keduanya disebut belum diperbolehkan meninggalkan tempat rehabilitasi dengan alasan dugaan konsumsi tramadol.

Apabila informasi tersebut benar, pihak yayasan perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan prosedur yang digunakan untuk membatasi kepulangan kedua residen tersebut. Dugaan konsumsi obat tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada lembaga rehabilitasi sosial untuk menahan seseorang tanpa dasar yang sah.

Dasar hukum dan hak residen perlu diperjelas

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam Pasal 54. Sementara itu, penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) juga memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan.

Namun, status tramadol dan dasar penanganannya harus diperiksa secara tepat. Tramadol merupakan obat yang penggunaannya diatur dan tidak boleh disamakan begitu saja dengan semua jenis narkotika. Karena itu, diperlukan informasi mengenai hasil pemeriksaan, kondisi medis, status lembaga, serta dokumen yang menjadi dasar penempatan kedua residen.

Jika kepulangan mereka dibatasi, sejumlah pertanyaan patut diajukan: apakah keduanya menjalani rehabilitasi secara sukarela, apakah terdapat persetujuan tertulis, apakah ada penetapan atau permintaan resmi dari aparat penegak hukum, dan apakah pembatasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Keluarga berhak meminta penjelasan

Keluarga atau pihak yang diberi kuasa dapat meminta penjelasan tertulis mengenai status rehabilitasi, alasan kepulangan belum diizinkan, hasil asesmen, serta mekanisme penyelesaian yang tersedia.

Apabila terdapat dugaan pembatasan kebebasan tanpa dasar hukum yang sah, keluarga dapat meminta pemeriksaan kepada instansi berwenang, termasuk kepolisian atau dinas terkait, dengan membawa bukti dan dokumen yang tersedia.

Klarifikasi Yayasan Tri Hita Praba ditunggu

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Yayasan Tri Hita Praba Bandung mengenai alasan belum diperbolehkannya Lia Amelia dan Cecep Fajar Aryana pulang belum dicantumkan dalam naskah ini. Oleh sebab itu, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi langsung dari pihak yayasan maupun keluarga kedua residen.

Prinsip rehabilitasi semestinya mengutamakan pemulihan, keselamatan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setiap pembatasan kebebasan harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

By On Oktober 18, 2026


PEMALANG, DetikPeristiwa.co.id — Surat keputusan yang memberikan izin kepada Wahyudin, S.H., Kepala Desa Loning, Kecamatan Petarukan, untuk mengikuti pencalonan Kepala Desa Loning Tahun 2026, perlu dipahami sesuai ruang lingkupnya sebagai keputusan administratif pencalonan. Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menjadi jaminan bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa terbebas dari temuan atau kewajiban pemeriksaan.


Dokumen yang ditetapkan di Pemalang pada 15 September 2026 tersebut memuat ketentuan penting pada Diktum KEDUA, yang menegaskan bahwa segala pemenuhan kewajiban Kepala Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan demikian, izin pencalonan dan pertanggungjawaban keuangan desa merupakan dua hal yang berbeda. SK pencalonan memberikan dasar administratif untuk mengikuti proses pencalonan, sementara kewajiban hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan tetap harus diselesaikan sesuai aturan.


DANA DESA LONING 2025 PERLU DIBUKA SECARA TRANSPARAN


Sorotan publik kemudian mengarah pada pengelolaan Dana Desa Loning Tahun Anggaran 2025 yang tercatat sebesar Rp1.370.943.000.


Anggaran tersebut dilaporkan tersalurkan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp657.019.200 atau 47,92 persen, dan Tahap II sebesar Rp713.923.800 atau 52,08 persen.


Hal yang perlu diketahui masyarakat bukan hanya jumlah dana yang disalurkan, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut direalisasikan, lokasi kegiatan, volume pekerjaan, penerima manfaat, serta kesesuaian antara perencanaan, realisasi fisik, realisasi keuangan, dan laporan pertanggungjawaban.


BUMDES LONING RP285 JUTA JUGA PERLU DIPERIKSA


Perhatian berikutnya tertuju pada anggaran BUMDes Loning yang disebut mencapai Rp285 juta, terdiri dari alokasi Rp10 juta dan Rp275 juta.


Publik berhak memperoleh informasi mengenai dasar penganggaran, bentuk usaha BUMDes, mekanisme pencairan, penggunaan dana, aset atau kegiatan yang dihasilkan, pengelola, serta laporan pertanggungjawabannya.


Apabila terdapat perbedaan antara dokumen anggaran dan realisasi di lapangan, hal tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.


Perbedaan data tidak otomatis berarti tindak pidana. Namun, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian, diperlukan pemeriksaan untuk memperoleh fakta dan kepastian berdasarkan dokumen serta kondisi faktual di lapangan.


POLRES PEMALANG DISEBUT TELAH MELAKUKAN PENYELIDIKAN


Di tengah sorotan tersebut, penanganan persoalan Desa Loning juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.


Informasi yang dipublikasikan pada 16 Oktober 2026 menyebutkan bahwa Polres Pemalang melalui Satreskrim telah melakukan penyelidikan terkait Desa Loning. Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar juga disebut menyampaikan bahwa pihak-pihak terkait akan dimintai klarifikasi setelah rangkaian pemilihan Kepala Desa selesai.


Langkah tersebut penting ditempatkan dalam konteks penyelidikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Proses penyelidikan merupakan tahapan untuk mencari dan mengumpulkan informasi serta membuat terang suatu persoalan berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum.


Karena itu, publik perlu menunggu hasil proses tersebut secara objektif. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil penyelidikan juga penting dijelaskan agar tidak berkembang menjadi spekulasi.


BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI, PERTANGGUNGJAWABAN TETAP BERJALAN


Pengelolaan keuangan desa memiliki aturan tersendiri, antara lain Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Dalam konteks pidana, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi salah satu dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.


Namun, penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, unsur pasal yang relevan, ketentuan peralihan, serta hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.


Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Yang menjadi perhatian adalah perlunya pemeriksaan apabila terdapat data, dokumen, atau fakta lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian.


INSPEKTORAT DAN DPMD DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN


Atas dasar itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala Desa Loning, termasuk apakah masih terdapat kewajiban yang harus diselesaikan.


Pemeriksaan idealnya tidak hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkan dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, realisasi keuangan, realisasi fisik, volume pekerjaan, lokasi kegiatan, serta kondisi faktual di lapangan.


Jika seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme administratif maupun hukum sesuai kewenangan masing-masing pihak.


Dengan demikian, SK izin mencalonkan diri tidak dapat diposisikan sebagai “surat bebas temuan”. Pada saat yang sama, keberadaan SK tersebut juga tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.


Dana Desa Loning 2025 dan anggaran BUMDes Rp285 juta tetap dapat diperiksa secara administratif, keuangan, dan fisik untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan realisasi.


HAK JAWAB PIHAK TERKAIT


DetikPeristiwa.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini, termasuk Kepala Desa Loning, Pemerintah Desa Loning, pengelola BUMDes Loning, Inspektorat Kabupaten Pemalang, DPMD Kabupaten Pemalang, serta Polres Pemalang maupun pihak lain yang memiliki informasi dan dokumen terkait.


Pihak-pihak tersebut dipersilakan memberikan klarifikasi, bantahan, penjelasan, maupun dokumen pendukung mengenai SK izin pencalonan, hasil pemeriksaan akhir masa jabatan, pengelolaan Dana Desa Loning Tahun Anggaran 2025, pengelolaan BUMDes, maupun proses penyelidikan yang sedang berjalan.


DetikPeristiwa.co.id akan memuat hak jawab dan klarifikasi tersebut secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik, sepanjang informasi yang disampaikan dapat diverifikasi.


Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang telah melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana. Setiap dugaan ketidaksesuaian tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum oleh pihak yang berwenang.


DetikPeristiwa.co.id mengedepankan prinsip verifikasi, praduga tak bersalah, keberimbangan, transparansi informasi publik, dan hak jawab seluruh pihak terkait.


MINGGU, 18 OKTOBER 2026


DetikPeristiwa.co.id

Dana Desa Loning Disorot, Tuduhan Hoaks Ditantang dengan Verifikasi Lapangan dan Penelusuran Tipidkor Polres Pemalang

By On Oktober 18, 2026


PEMALANG, Detikperistiwa.co.id — Polemik pengelolaan Dana Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya anggapan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut merupakan informasi hoaks, sejumlah pihak justru meminta seluruh persoalan diuji secara terbuka melalui verifikasi lapangan, pemeriksaan administrasi, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Sorotan terhadap Desa Loning bukan muncul tanpa alasan. Sejumlah informasi dan keluhan masyarakat yang dihimpun menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, serta kondisi sejumlah kegiatan pembangunan di lapangan. Persoalan transparansi penggunaan anggaran juga menjadi salah satu hal yang dipertanyakan masyarakat.


Seorang tokoh masyarakat Loning yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, masyarakat tidak ingin polemik tersebut berhenti pada saling bantah melalui pemberitaan atau pernyataan di ruang publik.


«“Kalau disebut hoaks, silakan dibuktikan. Cek langsung fisiknya, periksa dokumennya, lihat realisasinya. Masyarakat ingin persoalan ini terang dan tidak menjadi polemik berkepanjangan,” ujarnya kepada Detikperistiwa.co.id, Minggu (18/10/2026).»


Informasi lain yang diperoleh redaksi dari kalangan pemerhati pengelolaan Dana Desa menyebut persoalan Desa Loning telah menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pemalang.


Namun demikian, informasi mengenai adanya penanganan oleh aparat penegak hukum perlu dibedakan antara informasi awal, pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, maupun tahapan proses hukum lainnya. Karena itu, kepastian mengenai status penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang berwenang.


Masyarakat berharap apabila benar terdapat laporan atau informasi yang sedang ditelaah Tipidkor Polres Pemalang, proses tersebut dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.


“Yang kami minta sederhana. Jangan hanya saling menyebut hoaks atau membantah. Turun ke lapangan, periksa dokumen, cocokkan anggaran dengan pekerjaan, kemudian sampaikan hasilnya kepada masyarakat,” kata warga lainnya.


Dalam konteks pengawasan Dana Desa, perbedaan antara dugaan penyimpangan dan tindak pidana yang telah terbukti secara hukum juga penting ditegaskan. Sebuah pemberitaan mengenai dugaan tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana. Pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Karena itu, redaksi Detikperistiwa.co.id menilai polemik Dana Desa Loning seharusnya tidak diarahkan menjadi pertarungan opini. Jalan keluarnya adalah membuka data, melakukan verifikasi fisik, mencocokkan dokumen perencanaan dan realisasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi.


Hingga berita ini diterbitkan, Detikperistiwa.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Loning dan pihak-pihak terkait mengenai berbagai informasi serta dugaan yang berkembang di masyarakat. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.


Jika terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat tentu berharap aparat berwenang menindaklanjutinya sesuai hukum. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka sehingga persoalan tidak terus berkembang menjadi spekulasi.


Detikperistiwa.co.id akan terus mengikuti perkembangan informasi mengenai Dana Desa Loning dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan hak jawab seluruh pihak.


Tim Redaksi

Detikperistiwa.co.id

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *