Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Hak Jawab Babinsa Desa Bandung Disampaikan, Temuan Investigasi GMOCT Tetap Berdiri — Pemuatan Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

By On September 07, 2026

 


BM.OnlineSERANG, BANTEN — Senin, 7 September 2026 — Pasca ramai diberitakan di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dengan judul "TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak" pada 5 September 2026, Serka Slamet Riyadi, Babinsa Desa Bandung, Koramil 0602-20/Pamarayan, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi kepada PenaJournalis.com melalui Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT, sekitar pukul 20.35 WIB, Senin (7/9/2026).

 

 

 

Isi Hak Jawab Babinsa: Kehadiran Sesuai Tugas, Bantah Melampaui Wewenang

 

Dalam surat hak jawabnya, Serka Slamet Riyadi menegaskan beberapa poin utama:

 

1. Kehadiran sesuai tugas pokok dan fungsi — Keberadaannya di Desa Bandung merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan teritorial, komunikasi sosial, serta pemantauan keamanan dan ketertiban wilayah binaan.

2. Membantah melampaui wewenang — Kehadiran di lokasi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindakan di luar kewenangan.

3. Tidak ada keterlibatan proyek — Tuduhan keterlibatan dalam proyek harus didasarkan pada bukti yang sah; kehadiran bukan berarti terlibat kepentingan pribadi.

4. Permintaan klarifikasi bukan penghapusan berita — Komunikasi yang dimaksud adalah permintaan pelurusan fakta, bukan untuk membungkam jurnalistik.

5. Keberatan penggunaan foto dari media sosial — Meminta evaluasi penggunaan foto tanpa izin dan konteks yang jelas.

6. Mendorong pemberitaan berimbang — Meminta kesempatan klarifikasi sebelum kesimpulan disebarluaskan.

 

Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan berbarengan, Serka Slamet Riyadi menyapa: "Selamat malam pak, mohon ijin hak jawab saya. Demikian, terima kasih 🙏🏻."

 

 

 

Respons GMOCT: Ada Temuan Baru & Keluhan Warga Semakin Menguat

 

Asep NS selaku Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT sekaligus Pemred Penajournalis.com menanggapi dengan menanyakan apakah hak jawab juga telah dikirimkan kepada Kepala Divisi Investigasi GMOCT, Ahmad Nuryaman.

 

"Kami mendapatkan informasi dari hasil temuan beliau. Puluhan media anggota GMOCT telah menayangkan pemberitaan ini, termasuk media Pak Ahmad Nuryaman. Kami mendapat info terbaru, masyarakat resah dengan dugaan praktik BBM ilegal tersebut." — Asep NS

 

Serka Slamet Riyadi menjawab: "Siap, belum pak. Insya Allah akan saya sampaikan ke beliau."

 

 

 

Temuan Baru Tim Investigasi GMOCT: Campur Tangan, Upeti & Warga Minta Dipindahkan

 

Bertepatan dengan masuknya hak jawab, Tim Investigasi Khusus GMOCT melalui Kepala Divisi Investigasi, Ahmad Nuryaman, justru mengungkap temuan baru hasil wawancara langsung dengan warga Desa Bandung:

 

- Warga resah adanya dugaan campur tangan oknum Babinsa tersebut dalam urusan pengiriman material, bongkar muat barang, hingga dugaan penyalahgunaan minuman beralkohol di wilayah tersebut.

- Tim memiliki rekaman suara yang membuktikan yang bersangkutan meminta pemberitaan dihapus.

- Ada indikasi penitipan uang dari pihak perusahaan kepada oknum Babinsa.

- Diduga mengeluarkan aturan sepihak, mengatasnamakan SPRIN perusahaan di luar tugas pokok dan fungsi.

- Mengurusi koordinasi listrik yang bukan ranah Babinsa, serta adanya dugaan uang bulanan / upeti.

- Warga secara terbuka menyatakan: "Kami akan tenang apabila beliau dipindahkan dari desa kami."

 

Saat ditanya Asep NS apakah yang bersangkutan sudah didatangi oleh tim intelijen Korem, jawabannya justru: "Naikkan hak jawab saya dulu." — jawaban yang dinilai publik justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan.

 

 

 

Pemuatan Hak Jawab Ini Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

 

GMOCT memuat hak jawab ini secara utuh dan proporsional tanpa mencabut hasil investigasi, hal ini dilakukan sesuai ketentuan undang-undang:

 

Pasal 1 ayat (6) UU Pers No. 40 Tahun 1999: "Hak jawab adalah hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang memuat fakta tidak benar yang merugikan nama baiknya, dan redaksi wajib memuatnya tanpa biaya."

 

Pasal 12 ayat (4) UU Pers No. 40 Tahun 1999: "Hak jawab dimuat secara proporsional dan seimbang dengan pemberitaan yang menimbulkan hak jawab tersebut."

 

Pasal 13 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999: "Pemberitaan harus dilakukan secara berimbang, akurat, berimbang, dan tidak berprasangka buruk terhadap seseorang."

 

Dengan demikian, pemuatan hak jawab ini bukan berarti berita investigasi batal atau dicabut. Justru dengan menyandingkan kedua versi — hak jawab pihak yang diberitakan DAN hasil investigasi lapangan — GMOCT menjalankan amanat undang-undang agar masyarakat menerima informasi yang utuh, berimbang, dan berkesempatan menilai sendiri kebenarannya.

 

Perlu disampaikan bahwa dalam hak jawab yang disampaikan, tidak terdapat penyanggahan spesifik terhadap bukti-bukti yang diperoleh tim investigasi seperti rekaman suara, keterangan warga, maupun indikasi penitipan uang dari perusahaan — poin-poin tersebut tetap menjadi fakta yang sedang dalam proses penelusuran lebih lanjut.

 

 

 

Catatan Redaksi

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media anggota: Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka. GMOCT memuat hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan tetap terbuka bagi pihak lain untuk memberikan klarifikasi serta bukti-bukti pendukung. Pemberitaan tetap berdasarkan fakta investigasi lapangan dan bukti yang diperoleh tim redaksi.

 

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red: Penajournalis.com / Bandunginvestigasi / Bentengmerdeka / GMOCT

Editor:

 

#HakJawab #BabinsaDesaBandung #Pamarayan #SerangBanten #BBMIlegal #Upeti #GMOCT #Penajournalis #Bandunginvestigasi #Bentengmerdeka #UUPersNo40Tahun1999 #KontrolSosial

Kasus Rental Jember Memanas: Dugaan Penyekapan & Cacat Hukum Dipertanyakan, Fakta Mulai Terkuak

By On September 07, 2026


BM.OnlineJEMBER — Perkara dugaan penggelapan mobil rental di wilayah Jember kian memanas dan menyisakan perdebatan narasi di tengah masyarakat. Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KABARSBI.COM) sekaligus Ketua Umum GMOCT, angkat bicara keras menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait perkara yang dilaporkan oleh pemilik rental berinisial E pada 25 Juli 2026 dengan Nomor LP-B/15/VII/Polsek Jenggawah. Pemberitaan yang dimaksud diterbitkan pada 30 Agustus 2026 dan dinilai perlu diuji kembali dari sisi keberimbangan, verifikasi, serta kelengkapan fakta.

 

 

 

Dugaan Penyekapan Dipertanyakan, Standar Verifikasi Jadi Sorotan

 

Salah satu persoalan utama yang disorot adalah munculnya narasi mengenai dugaan penyekapan terhadap Saifur Ridho, warga Kecamatan Jenggawah, Desa Jatisari. Agung mempertanyakan dasar pemberitaan tersebut apabila pihak yang disebut mengalami penyekapan maupun pihak yang dituding melakukannya tidak diberikan ruang klarifikasi secara proporsional.

 

"Kami mempertanyakan standar verifikasinya. Kalau ada tudingan penyekapan, siapa yang menyekap, kapan, di mana, bagaimana kronologinya, dan apa dasar buktinya harus jelas. Jangan sampai narasi yang belum teruji justru dikonsumsi publik sebagai sebuah fakta." — Agung Sulistio

 

Tudingan penyekapan bukan perkara ringan karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum serius, sehingga tidak semestinya dibangun hanya dari satu sudut pandang tanpa verifikasi menyeluruh.

 

 

 

Klaim "Cacat Formil" Penahanan Dibantah, Tembusan Telah Diserahkan ke Kuasa Hukum

 

Sorotan berikutnya berkaitan dengan klaim bahwa proses hukum terhadap Saifur Ridho disebut cacat formil karena perpanjangan penahanan dianggap tidak sah lantaran tembusan fisik tidak disampaikan kepada keluarga inti. Namun, berdasarkan klarifikasi langsung Tim Investigasi KABARSBI.COM kepada penyidik yang menangani perkara, tudingan tersebut dibantah. Penyidik menyampaikan bahwa tembusan telah disampaikan kepada kuasa hukum tersangka dan menunjukkan dokumen terkait kepada tim investigasi. Fakta ini penting dikedepankan agar publik tidak menarik kesimpulan sepihak mengenai cacatnya proses hukum.

 

 

 

Terungkap Perkara Lain: Saifur Ridho Diduga Hadapi Kasus Sertifikat Palsu di Tipiter Polres Jember

 

Tim Investigasi KABARSBI.COM juga memperoleh informasi bahwa Saifur Ridho disebut sedang menghadapi perkara lain terkait dugaan pembuatan sertifikat palsu yang kini ditangani Unit Tipiter Polres Jember. Agung menilai informasi ini harus ditempatkan secara proporsional dalam pemberitaan. Menghilangkan konteks penting dapat membuat publik memperoleh gambaran yang tidak utuh mengenai posisi hukum seseorang.

 

"Jangan sampai terjadi playing victim dalam konstruksi pemberitaan. Status tersangka bukan berarti seseorang kehilangan hak-haknya, tetapi status tersebut juga tidak boleh diputar menjadi kesimpulan bahwa seluruh tuduhan terhadapnya otomatis tidak benar." — Agung Sulistio

 

 

 

Media Harus Menjaga Keseimbangan, Bukan Membela Salah Satu Pihak

 

Agung menegaskan KABARSBI.COM tidak berada pada posisi membela penyidik maupun tersangka. Media justru harus menjadi pihak yang paling keras menjaga keseimbangan informasi. Jika terdapat dugaan kesalahan prosedur, harus dibuktikan dengan dokumen dan diuji melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, jika ada tudingan terhadap tersangka, hal tersebut juga wajib diuji dan tidak boleh langsung dianggap kebenaran.

 

"Kami tidak mencari siapa yang harus dibenarkan. Kami mencari apa yang sebenarnya terjadi. Kalau ada fakta yang keliru, kami bongkar. Kalau ada prosedur yang benar, kami sampaikan. Kalau ada pelanggaran, kami dorong APH untuk mengusutnya."

 

Ia meminta seluruh pihak tidak memainkan opini publik di tengah proses hukum yang sedang berjalan. KABARSBI.COM bersama GMOCT akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pelapor, tersangka, kuasa hukum, penyidik, maupun pihak lain yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

 

"Hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti, sedangkan media harus bekerja berdasarkan fakta dan keberimbangan. Publik berhak mengetahui seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya potongan cerita yang menguntungkan satu pihak." — pungkas Agung Sulistio.

 

 

 

Catatan Redaksi & Ruang Hak Jawab

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media anggota: Kabarsbi.com yang tergabung di dalamnya. Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, GMOCT membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.


No Pengaduan: 082117586761

 

Team/Red: Kabarsbi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#KasusRentalJember #PenggelapanMobilRental #PolsekJenggawah #PolresJember #Kabarsbi #GMOCT #PenegakanHukum #KeadilanInformasi #HakJawab

 

 

Dugaan Perusakan & Pencurian Alat Berat: Wendra Tertangkap Tangan Lalu Dilepaskan, Pemilik MJS 06 Sri Lestari Mencium Kejanggalan di Polres Klaten

By On September 07, 2026


BM.OnlineKLATEN — Kasus dugaan perusakan dan pencurian alat berat milik Sri Lestari, pemilik cruser MJS 06, berujung pada kejanggalan penanganan hukum di Polres Klaten. Pelaku bernama Wendra sempat tertangkap tangan di lokasi kejadian, namun justru dilepaskan, sementara pemilik yang mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar malah dibujuk menjadi saksi. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan.

 

 

 

Tertangkap Tangan, Tetap Menolak & Menghujat Pemilik

 

Bermula saat Wendra terindikasi merusak dan mengambil barang milik MJS 06 di lokasi. Pihak pemilik, Bayan, dan suami pemilik telah memperingatkan untuk menghentikan perbuatan tersebut, namun Wendra tetap tidak mengindahkan peringatan, justru menghujat pemilik. Baru setelah azan lewat pukul 12.00, perbuatan itu berhenti. Massa kemudian melakukan negosiasi hingga pukul 15.00, sebelum pihak kepolisian dari Polsek setempat membawa Wendra beserta dua unit mobil bermuatan barang hasil perusakan ke Polres Klaten.

 

Sebelum berangkat ke Polres, Fredi — salah satu karyawan MJS — sempat menghubungi pemilik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan Wendra. Namun Wendra menolak, dan justru ingin menunjukkan "kebenaran" di kepolisian. Padahal pemilik sedang berada di luar kota dan butuh waktu sekitar 30 jam untuk tiba di Klaten.

 

 

 

Dilepaskan Tanpa Proses Hukum, Bukti Dianggap Lemah

 

Saat pemilik tiba, Wendra ternyata sudah dilepaskan oleh Polres Klaten. Alasannya: 4 orang saksi dan bukti dua mobil bermuatan hasil perusakan dinilai tidak kuat dan tidak mewakili Wendra sebagai pelaku. Semua barang bukti pun dikembalikan.

 

Pada Rabu, 2 September 2026, pemilik datang ke Polres didampingi pengacara untuk membuat Laporan Polisi (LP). Namun laporan tidak dibuatkan, dengan alasan Wendra justru dianggap sebagai korban.

 

Kamis berikutnya, pemilik kembali ke Polres dan menuntut agar Wendra segera ditangkap, karena pelaku perusakan sudah membawa barang-barang milik MJS keluar dari lokasi dan dibawa ke pool miliknya. Namun hingga Jumat, penyidik justru membujuk pemilik agar mau menjadi saksi untuk Wendra dalam kasus dugaan penipuan.

 

 

 

Sri Lestari Menolak: "Mengapa Saya Harus Menjadi Saksi Pencuri?"

 

Pemilik cruser MJS 06, Sri Lestari, tegas menolak permintaan penyidik tersebut.

 

"Kerugian saya kurang lebih Rp2 miliar, kenapa harus menjadi saksi pencuri? Ada yang tidak beres dengan pernyataan penyidik tersebut." — Sri Lestari

 

Ia tetap mempertahankan laporan atas perusakan dan pencurian yang dilakukan Wendra. Bukti-bukti sudah jelas: barang-barang milik MJS dipindahkan ke lokasi Wendra menggunakan dua truk, barang yang tertinggal dalam kondisi rusak parah dan berantakan. Saksi-saksi pun ada: 1 karyawan, 1 perangkat desa, 2 warga sekitar, serta 3 anggota Polsek setempat yang menyaksikan kejadian.

 

 

 

Tuntutan: Kedepankan Fakta, Bukan Rekayasa

 

Sri Lestari mencium adanya kejanggalan dalam penanganan perkara. Seolah-olah terjadi rekayasa — pelaku perusakan dan pencurian justru dianggap korban, sementara pemilik yang dirugikan diminta menjadi saksi. Ia menuntut Polres Klaten mengedepankan fakta, bukan rekayasa.

 

Selain itu, alat-alat yang diduga digunakan untuk merusak — kendaraan yang dipakai, tabung-tabung gas, gerinda, dan peralatan lainnya — seharusnya juga diamankan dan disimpan di Polres sebagai barang bukti, namun hal tersebut tampaknya belum dilakukan.

 

 

 

Catatan Redaksi & Ruang Hak Jawab

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

 

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Tim/Red: Penajournalis.com / GMOCT

Editor:

 

#PerusakanAlatBerat #Pencurian #KasusHukumKlaten #SriLestari #MJS06 #Wendra #PolresKlaten #GMOCT #Penajournalis #HakJawab

 

 

Tambang Galian C Ilegal Beroperasi Terang-Terangan di Cigudeg Bogor, Warga Desak KDM Tegur & Sidak

By On September 07, 2026

 


BM.OnlineKABUPATEN BOGOR — Sabtu, 5 September 2026 — Babak baru dugaan praktik tambang ilegal terungkap di wilayah Jawa Barat. Sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu belah diduga tetap beroperasi tanpa mengantongi izin resmi di Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Aktivitas ini dinilai telah "mengakali" dan membuat kecolongan komitmen tegas Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang selama ini dikenal vokal dan agresif dalam memberantas tambang ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat.

 

Berdasarkan informasi dan pantauan awak media di lokasi, aktivitas tambang galian batu belah di Kampung Kemang melibatkan PT Gunung Mas Jaya Indah, PT Dian Purnawira Swasta, PT Windoe Andesit Utama, dan PT Sofa. Eksploitasi lingkungan berjalan terang-terangan dengan menggunakan alat berat, namun diduga belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait di tingkat Provinsi Jawa Barat.

 

 

 

Komitmen KDM Dipertanyakan, Warga: "Luput dari Pengawasan"

 

KDM dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal merusak infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat serta memicu kebocoran pajak daerah. Namun kenyataan di lapangan justru bertolak belakang.

 

"Kami sangat menyayangkan, bahwasanya Gubernur KDM di Bandung berkomitmen menata tambang dan menyapu bersih galian ilegal, namun di ujung barat Kabupaten Bogor seperti Cigudeg ini justru luput dari pengawasan." — salah satu warga terdampak

 

Warga juga mengeluhkan debu pekat yang mengganggu kesehatan serta kondisi jalan yang menjadi licin dan berbahaya saat musim hujan akibat aktivitas tambang tersebut.

 

 

 

Kewenangan Ada di Pemprov, Warga Desak Sidak Segera

 

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan, regulasi, hingga pengawasan tambang galian C berada langsung di bawah kendali Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, warga mendesak Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas terkait, serta jajaran Polres Bogor segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

 

Jika pembiaran ini terus berlanjut, maraknya galian C ilegal di Cigudeg tidak hanya merusak lingkungan secara permanen, tetapi juga mencoreng ketegasan tata kelola pertambangan yang sedang digaungkan oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan KDM.

 

 

 

Catatan Redaksi & Ruang Hak Jawab

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media anggota: Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya. Penyebutan nama perusahaan dalam berita ini berdasarkan informasi dan hasil pemantauan lapangan. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan hak jawab/klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Setiap dugaan pelanggaran masih memerlukan verifikasi serta penanganan dari instansi yang memiliki kewenangan.

 

GMOCT berharap agar KDM (Kang Dedi Mulyadi) selaku Gubernur Jawa Barat segera bertindak tegas sesuai komitmen yang telah disampaikan kepada publik.

 

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini.

 

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red: Bandunginvestigasi / Bentengmerdeka

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#TambangIlegal #GalianC #Cigudeg #KabupatenBogor #KangDediMulyadi #KDM #TataKelolaPertambangan #SatpolPPJabar #PolresBogor #GMOCT #Bandunginvestigasi #Bentengmerdeka #HakJawab

 

 

Dialog Bersama Kapolres Lebak, Aktivis Tanyakan Perkembangan Laporan Akun Tiktok Yang Berpotensi Kegaduhan.

By On September 07, 2026


BM.OnlineLEBAK-Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, SH, SIK, MSi terus memperkuat sinergitas dengan insan pers sebagai bagian dari upaya menjaga situasi Kabupaten Lebak tetap aman, kondusif dan informatif.


Hal tersebut disampaikan Kapolres saat bersilaturahmi dengan pimpinan serta perwakilan organisasi wartawan se-Kabupaten Lebak di Cafe RB One, Rangkasbitung, Kamis (3/9/2026).


Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan menjadi ruang dialog antara jajaran Polres Lebak dengan insan media. Sejumlah persoalan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat turut dibahas.


AKBP Arninsi menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi antara kepolisian dan insan pers perlu terus dibangun.


“Media merupakan mitra strategis Polri. Kami berharap komunikasi dan kolaborasi ini terus terjaga. Kritik dan masukan dari rekan-rekan media menjadi bagian penting bagi kami untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Arninsi.


Dalam dialog tersebut, sejumlah persoalan hukum juga menjadi perhatian. Ketua PPWI Lebak, Abdul Kabir, mempertanyakan perkembangan laporan sejumlah aktivis pers, LSM dan organisasi masyarakat terkait sebuah akun TikTok yang dinilai telah mencederai marwah serta eksistensi aktivis dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard mengatakan laporan yang disampaikan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.


“Laporan yang disampaikan sudah kami tangani dan sudah kami atensi kepada unit yang menangani. Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap materi laporan dan unsur-unsurnya,” jelas Fredo.


Ia menambahkan, pihak yang dilaporkan juga telah membuat laporan tersendiri. Menurutnya, kedua laporan tersebut sama-sama ditangani secara profesional berdasarkan fakta, keterangan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.


“Jadi kedua laporan sama-sama kami tangani secara profesional. Kami akan melihat fakta, keterangan maupun alat bukti yang ada dalam proses penanganannya,” tambahnya.


Silaturahmi tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat komunikasi dan kepercayaan antara Polri dan insan pers. Masing-masing pihak juga diharapkan dapat menjalankan peran secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.



Reporter:samu korlip.

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

By On September 06, 2026


BM.OnlineSERANG, BANTEN — Sabtu 6 September 2026 (GMOCT) — Kapolsek Pamarayan AKP Yusup Ependi turun langsung ke lokasi menyusul mencuatnya dugaan praktik pelangsiran dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Kawasan Industri Moderen (KIM), Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Langkah cepat ini dilakukan untuk menindaklanjuti pemberitaan serta keluhan masyarakat yang berkembang luas. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka.

 

 

 

Kapolsek Turun Langsung, di Lokasi Aktivitas Sudah Hilang

 

Bersama anggotanya, Kapolsek Pamarayan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemantauan situasi. Namun, saat petugas tiba di lokasi, dugaan aktivitas pelangsiran BBM tersebut sudah tidak ditemukan.

 

"Kemungkinan ada, tetapi saat saya berada di lokasi sudah tidak ada lagi. Kebetulan stok BBM juga sedang kosong. Saya tegaskan agar pengisian BBM dilakukan sesuai barcode dan aturan yang berlaku," ujar AKP Yusup Ependi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9).

 

Kapolsek menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

 

 

 

Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor, Hingga Nihil Hasil di TKP

 

Merespons kejadian tersebut, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, menyampaikan catatan penting:

 

"Informasi akan turunnya Kapolsek Pamarayan jelas-jelas diduga sudah bocor, sehingga nihil yang didapatkan di TKP sesuai informasi dari narasumber dan tim liputan khusus Investigasi GMOCT."

 

Asep NS juga mengingatkan agar tidak melupakan hal yang sempat mencuat dalam pemberitaan awal: dugaan keterlibatan oknum TNI/Polri yang diduga kuat ikut melindungi praktik pelangsiran tersebut. Hal ini menjadi bagian penting yang harus terus ditelusuri agar penindakan tidak hanya berhenti di permukaan.

 

 

 

Pengelola Lakukan Penertiban Internal, Warga Siap Awasi

 

Sementara itu, Amir, Ketua Soliderna Urang Bandung Bonoko, menyampaikan pihaknya telah melakukan penertiban internal dan memberikan arahan tegas kepada seluruh operator dan karyawan agar pelayanan BBM sesuai prosedur, menggunakan barcode, dan mengikuti aturan yang berlaku. Warga juga menyatakan siap mendukung aparat dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka Sesuai UU Pers

 

GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyimpangan.

 

 

 

Tim/Red: Divisi Investigasi GMOCT / Bandunginvestigasi & Bentengmerdeka

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#BBMSubsidi #PelangsiranBBM #KawasanIndustriModeren #KapolsekPamarayan #AKPYusupEpendi #Bentengmerdeka #Bandunginvestigasi #GMOCT #AsepNS #PengawasanPublik #HakJawab

TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak

By On September 05, 2026


BM.Online, SERANG BANTEN (GMOCT) — Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom) TNI, Bambang Suseno, menegaskan sikap tegas institusi: "TNI tidak akan menoleransi; akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau oknum TNI" — hal ini menjadi komitmen pimpinan untuk tidak membiarkan pelanggaran. Pernyataan itu muncul menyusul maraknya dugaan pelanggaran wewenang yang melibatkan oknum Babinsa di wilayah Desa Bandung Serang Banten, yang kini disorot tajam oleh masyarakat dan media. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka.

 

 

 

Oknum Babinsa Minta Pemberitaan Dihapus, Diduga Aktif di Proyek & Abaikan Tugas

 

Kasus bermula dari pemberitaan berjudul "Misteri Dibalik Pengiriman Batu Proyek di Desa Bandung Serang Banten, Perwakilan Bos Inisial RN Minta Pemberitaan Dihapus" pada Minggu, 30 Agustus 2026. Seorang oknum Babinsa yang bertugas di Desa Bandung justru mendatangi awak media dan meminta pemberitaan tersebut dihapus, padahal pemberitaan itu berangkat dari fakta di lapangan.

 

Warga menyaksikan langsung beberapa sopir dumptruck memindahkan BBM ke drigen untuk alat berat — yang kemudian viral di media online. Tak hanya itu, oknum tersebut diduga aktif setiap hari di lokasi proyek, seolah-olah ia pihak yang paling berkuasa di sana.

 

"Oknum ini tiap bulan terima gaji dari negara, tapi malah aktif tiap hari di proyek. Seolah-olah dia paling berkuasa di sini. Di mana tugasnya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat?" ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

 

Dugaan pelanggaran itu tak hanya di satu lokasi. Di proyek lain yang masih sekitar Desa Bandung, kehadiran dua orang petugas keamanan yang baru masuk pun dipertanyakan oleh masyarakat.

 

 

 

Warga Desak Pangdam & POM TNI AD Bertindak Tegas

 

Warga secara terbuka mendesak Pangdam III/Siliwangi dan Polisi Militer (POM) TNI AD untuk segera mengambil tindakan tegas. Laporan dan aduan publik ini menyoroti dugaan oknum yang melampaui kewenangan, mengabaikan fungsi pelayanan masyarakat, dan justru tampil membela kepentingan pihak proyek ketimbang rakyat.

 

 

 

Sekretaris Umum DPP GMOCT Asep NS Kecam Keras Dugaan Pelanggaran

 

Merespons dugaan tersebut, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, mengecam keras tindakan oknum TNI yang diduga melampaui wewenang dan berupaya menekan kebebasan pers demi kepentingan pihak tertentu:

 

"Kami mengecam keras dugaan keterlibatan oknum TNI dalam urusan komersial serta upaya menekan awak media dengan meminta penghapusan pemberitaan. Itu bukan saja melanggar kode etik prajurit, melainkan juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. Tugas Babinsa adalah di tengah masyarakat, bukan di lokasi proyek milik pihak lain. Jika ada yang terbukti melanggar, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. GMOCT akan terus mengawal perkara ini demi transparansi dan keadilan publik," tegas Asep NS.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Redaksi: Bandunginvestigasi & Bentengmerdeka / GMOCT

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#TNI #Babinsa #POMTNIAD #PangdamIIISiliwangi #Wadanpuspom #PelanggaranWewenang #DesaBandung #KebebasanPers #UU40Tahun1999 #AsepNS #GMOCT #Bandunginvestigasi #Bentengmerdeka #HakJawab

Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

By On September 05, 2026


BM.Online, PEKALONGAN, Sabtu 5 September 2026 GMOCT) — Sorotan terhadap sejumlah usaha laundry di wilayah Kedungwuni, Wonoyoso, dan Sapugarut, Kabupaten Pekalongan, mendapat respons langsung dari Bupati Pekalongan, Sukirman. Langkah ini menyusul permintaan agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah ke saluran air. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Kabarsbi.

 

 

 

Bupati Sukirman: "Pekan Depan" — Respons Sigap Diapresiasi

 

Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Ketua II DPP LPK-RI, sekaligus Ketua Umum GMOCT, telah menghubungi Bupati Sukirman melalui WhatsApp menyampaikan keluhan masyarakat dan permintaan sidak. Bupati menjawab singkat namun tegas: "Pekan depan."

 

"Saya mengapresiasi respons Pak Bupati yang sigap menerima keluhan masyarakat. Sekarang masyarakat tentu menunggu realisasinya," ujar Agung.

 

 

 

Sidak Harus Menyeluruh: IPAL, Perizinan, hingga Titik Pembuangan

 

Agung menegaskan sidak tersebut jangan hanya menjadi seremonial. Pemeriksaan harus mencakup:

 

- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) — berfungsi atau tidak

- Dokumen lingkungan & persetujuan lingkungan

- Perizinan usaha

- Titik & saluran pembuangan air limbah

- Pengujian kualitas air jika diperlukan

 

Wilayah yang menjadi perhatian: Kedungwuni, Wonoyoso, Sapugarut, termasuk Laundry Ikhsan (Desa Pekajangan, Tangkil Tengah) dan usaha laundry di Desa Proto yang kini dikelola Hakim. Penyebutan nama tersebut belum merupakan kesimpulan pelanggaran — semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

 

"Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Justru pemerintah harus turun dan membuktikan. Biarkan hasil pemeriksaan yang berbicara," tegas Agung.

 

 

 

Dasar Hukum Lingkungan Wajib Ditegakkan

 

Pengelolaan limbah usaha wajib mematuhi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus berdasarkan bukti dan kewenangan, bukan asumsi. Pemkab juga diminta berkoordinasi dengan instansi penegakan hukum lingkungan jika diperlukan.

 

 

 

Agung Siap Turun Langsung: Dukungan & Kontrol Sosial

 

Agung menyatakan siap turun langsung saat sidak dilakukan — bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan profesional.

 

"Kalau usaha terbukti memenuhi aturan, kami juga akan sampaikan. Kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai hukum. Masyarakat butuh tindakan nyata, bukan wacana."

 

 

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Redaksi: Kabarsbi / GMOCT

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#Pekalongan #BupatiSukirman #SidakLaundry #IPAL #LingkunganHidup #UU32Tahun2009 #PP22Tahun2021 #KabarSBI #GMOCT #LPKRI #PengawasanPemerintah #HakJawab

Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Masih Kecolongan Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

By On September 05, 2026


Bogor, BM.Online, - Babak baru mafia tambang ilegal di Kabupaten Bogor, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), dinilai kecolongan oleh para mafia tambang liar. Prusahaan bergerak di bidanh tambang batu belah yang tidak mengantongi izin alias ilegal di Desa Rengasjajar, Kabupaten Bogor masih tetap beraktifitas. Sabtu 5 September 2026


‎Berdasarkan informasi dan pantauan awak media dilokasi tambang galian batu belah di Kampung Kemang PT. Gunung Mas Jaya Indah. PT Dian Purnawira Swasta, PT Windoe Andesit Utama, PT Sofa, aktivitas eksploitasi lingkungan ini berjalan terang-terangan menggunakan alat berat diduga tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait di tingkat Provinsi Jawa Barat.


‎Diduga kondisi ini bertolak belakang dengan komitmen ketat Gubernur KDM yang selama ini dikenal vokal dan agresif dalam memberantas tambang Batu serta tanah ilegal di Jawa Barat. Dalam berbagai kesempatan, KDM menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini merusak infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat serta memicu kebocoran pajak daerah.


‎”Kami sangat menyayangkan, bahwasanya Gubernur KDM di Bandung berkomitmen menata tambang dan menyapu bersih galian ilegal, namun di ujung barat Kabupaten Bogor seperti Cigudeg ini justru luput dari pengawasan,” ujar salah satu warga terdampak yang mengeluhkan debu pekat dan ancaman jalan licin saat hujan.


‎Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan, regulasi, hingga pengawasan tambang galian C berada langsung di bawah kendali Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, warga mendesak Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas terkait, serta jajaran Polres Bogor segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), harapnya.


‎Jika pembiaran ini terus berlanjut, maraknya galian C ilegal di Cigudeg tidak hanya merusak lingkungan secara permanen, tetapi juga mencoreng ketegasan tata kelola pertambangan yang sedang digaungkan oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan KDM.


Penyebutan nama perusahaan dalam berita ini berdasarkan informasi dan hasil pemantauan lapangan yang diterima Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan hak jawab/klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Setiap dugaan pelanggaran masih memerlukan verifikasi serta penanganan dari instansi yang memiliki kewenangan.

Kapolda Banten Pimpin Apel Gelar Peralatan Satbrimob, Tegaskan Kesiapan Hadapi Situasi Kamtibmas

By On September 04, 2026


BM.Online, Serang – Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki memimpin Apel Gelar Peralatan Satuan Brimob Polda Banten sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana dalam menghadapi dinamika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


Kegiatan tersebut digelar di Mako Satbrimob Polda Banten, Jumat (04/09), dan dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi, para pejabat utama Polda Banten serta seluruh personel Satbrimob Polda Banten.


Dalam arahannya, Kapolda Banten mengatakan apel gelar peralatan bukan sekadar kegiatan pemeriksaan, tetapi menjadi momentum untuk memastikan seluruh kekuatan Brimob benar-benar siap digerakkan kapan pun dibutuhkan.


“Saya mengapresiasi kesiapan rekan-rekan pada apel gelar peralatan hari ini. Kegiatan ini harus dimaknai sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa kapan pun kekuatan Brimob dibutuhkan, kita benar-benar dalam kondisi siap,” ujar Kapolda Banten.


Kapolda menjelaskan, perkembangan situasi Kamtibmas memasuki bulan September masih cukup dinamis. Berbagai isu yang berkembang di masyarakat berpotensi memunculkan aksi penyampaian pendapat, sehingga diperlukan kesiapsiagaan tanpa mengesampingkan prinsip pengendalian diri dan profesionalisme dalam bertugas.


“Tidak semua aksi akan berkembang menjadi gangguan keamanan, tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan kemungkinan terjadinya peningkatan eskalasi. Di sinilah kesiapan Brimob menjadi penting ketika situasi membutuhkan kekuatan dengan kemampuan khusus,” jelasnya.


Kapolda menekankan agar pemeriksaan tidak hanya memastikan keberadaan peralatan, tetapi juga memastikan seluruh perlengkapan benar-benar berfungsi dan siap operasional. Mulai dari kendaraan, alat komunikasi, perlengkapan PHH, kendaraan taktis, pengeras suara, hingga peralatan pendukung lainnya harus diperiksa secara rutin.


“Kalau ada yang kurang, segera laporkan. Kalau ada yang rusak, segera kita tindak lanjuti untuk diperbaiki. Jangan menunggu sampai peralatan tersebut dibutuhkan di lapangan,” tegasnya.


Selain kesiapan sarana prasarana, Kapolda juga menekankan pentingnya peningkatan kemampuan personel melalui latihan secara rutin dan berkelanjutan. Personel diminta menguasai formasi, memahami komando, penggunaan perlengkapan serta mampu menentukan tindakan secara tepat sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku.


“Jangan mudah terpancing provokasi, jangan bertindak karena emosi. Setiap langkah harus berdasarkan perintah, situasi dan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda.


Kapolda turut menginstruksikan agar pengecekan sarana dan prasarana dilakukan secara rutin, minimal satu kali setiap bulan, disertai latihan kemampuan penanganan berbagai eskalasi situasi, termasuk Dalmas dan penanggulangan huru-hara.


Kapolda Banten menegaskan bahwa kesiapan tersebut bukan untuk menunjukkan kekuatan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.


“Seluruh kesiapan personel, kemampuan dan peralatan yang kita miliki bukan untuk menunjukkan kekuatan, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapat perlindungan demi mewujudkan Banten yang aman,” pungkasnya.


Kapolda berharap seluruh personel Satbrimob Polda Banten terus menjaga soliditas, disiplin dan profesionalisme, sehingga menjadi kekuatan yang dapat diandalkan dalam menghadapi setiap perkembangan situasi Kamtibmas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Bidhumas).

Curi Rokok dan 20 Tabung Gas LPG, Empat Pelaku Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

By On September 04, 2026


BM.Online, Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus empat tersangka berinisial AM, UH, SU, dan RI kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah warung di Link. Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang. 


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa peristiwa pencurian diketahui korban saat mendapati gembok warung telah dibobol dan kondisi warung dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban kehilangan lebih dari 500 bungkus rokok dagangan serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.


“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, lalu memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000,” ujarnya pada Jum'at (04/09).


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku. 


"Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten dan menjual tabung gas hasil curian kepada penadah," jelasnya.


Kombes Pol Maruli menerangkan bahwa tersangka AM dan UH berperan melakukan pencurian dengan cara membobol gembok warung


"Sedangkan tersangka SU dan RI berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang," terangnya.


Atas perbuatannya, tersangka AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan tersangka SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.


Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan terhadap barang dagangan maupun tempat usaha, khususnya pada saat warung atau toko dalam keadaan tutup.


“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110,” tutupnya. (Bidhumas).

Dialog Bersama Kapolres Lebak, Aktivis Tanyakan Perkembangan Laporan Akun Tiktok Yang Berpotensi Kegaduhan.

By On September 04, 2026


BM.Online, LEBAK-Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, SH, SIK, MSi terus memperkuat sinergitas dengan insan pers sebagai bagian dari upaya menjaga situasi Kabupaten Lebak tetap aman, kondusif dan informatif.


Hal tersebut disampaikan Kapolres saat bersilaturahmi dengan pimpinan serta perwakilan organisasi wartawan se-Kabupaten Lebak di Cafe RB One, Rangkasbitung, Kamis (3/9/2026).


Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan menjadi ruang dialog antara jajaran Polres Lebak dengan insan media. Sejumlah persoalan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat turut dibahas.


AKBP Arninsi menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi antara kepolisian dan insan pers perlu terus dibangun.


“Media merupakan mitra strategis Polri. Kami berharap komunikasi dan kolaborasi ini terus terjaga. Kritik dan masukan dari rekan-rekan media menjadi bagian penting bagi kami untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Arninsi.


Dalam dialog tersebut, sejumlah persoalan hukum juga menjadi perhatian. Ketua PPWI Lebak, Abdul Kabir, mempertanyakan perkembangan laporan sejumlah aktivis pers, LSM dan organisasi masyarakat terkait sebuah akun TikTok yang dinilai telah mencederai marwah serta eksistensi aktivis dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard mengatakan laporan yang disampaikan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.


“Laporan yang disampaikan sudah kami tangani dan sudah kami atensi kepada unit yang menangani. Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap materi laporan dan unsur-unsurnya,” jelas Fredo.


Ia menambahkan, pihak yang dilaporkan juga telah membuat laporan tersendiri. Menurutnya, kedua laporan tersebut sama-sama ditangani secara profesional berdasarkan fakta, keterangan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.


“Jadi kedua laporan sama-sama kami tangani secara profesional. Kami akan melihat fakta, keterangan maupun alat bukti yang ada dalam proses penanganannya,” tambahnya.


Silaturahmi tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat komunikasi dan kepercayaan antara Polri dan insan pers. Masing-masing pihak juga diharapkan dapat menjalankan peran secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.



Reporter:samu korlip.

Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT/Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas

By On September 04, 2026


BM.Online, JAKARTA UTARA, Jumat 4 September 2026 — Keberadaan rumah kos di kawasan Warakas 3 Gang 8, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok menjadi sorotan menyusul maraknya dugaan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Surya Ambarullah, Kabiro Media Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com) DKI Jakarta, menilai keberadaan tempat kos perlu pengawasan serius apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi mengarah pada praktik prostitusi maupun pemerasan. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Kabarsbi.

 

 

 

Tim Investigasi Temukan Dugaan Prostitusi & Pola Pemerasan

 

Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Kabarsbi.com membentuk tim investigasi yang menemukan dugaan adanya perempuan yang menawarkan layanan seksual serta pihak lain yang diduga berperan sebagai perantara. Lebih jauh, tim juga mengungkap dugaan pola pemerasan terhadap laki-laki sasaran, antara lain melalui ancaman akan memviralkan data maupun dokumentasi pribadi. Seluruh informasi ini masih berstatus dugaan dan memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

 

 

Dasar Hukum: Pasal 368 KUHP & UU ITE Dapat Diterapkan

 

Surya Ambarullah meminta Polres Metro Jakarta Utara dan Satpol PP segera melakukan pemeriksaan dan penertiban. Secara hukum, apabila dugaan pemerasan terbukti, aparat dapat mendalami Pasal 368 KUHP. Jika perbuatan dilakukan menggunakan sarana elektronik, dapat pula dijerat UU ITE. Untuk dugaan prostitusi, perlu ditelusuri peran masing-masing pihak serta peraturan daerah yang relevan.

 

"Kami meminta aparat jangan hanya menunggu laporan. Kalau ditemukan unsur pelanggaran, lakukan pemeriksaan secara profesional. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dituding juga harus dilindungi," tegas Surya.

 

 

 

Kontrol Sosial, Bukan Vonis — Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

 

Kabarsbi.com menegaskan pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, bukan vonis terhadap individu tertentu. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada hasil resmi dari aparat penegak hukum. Verifikasi lapangan dan tindakan tegas diharapkan segera dilakukan apabila unsur pelanggaran benar-benar terpenuhi.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Redaksi: Kabarsbi / GMOCT

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#JakartaUtara #Warakas #TanjungPriok #Prostitusi #Pemerasan #Pasal368KUHP #UUITE #PolresMetroJakartaUtara #SatpolPP #Kabarsbi #GMOCT #KontrolSosial #PradugaTakBersalah #UU40Tahun1999 #HakJawab

GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

By On September 04, 2026


 


SERANG 4 September 2026 — Viralnya pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM di salah satu proyek di Kawasan Industri Moderen, memicu upaya diduga menghambat tugas jurnalistik. Ahmad Nuryaman, Kepala Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (KADIV-DPP) GMOCT sekaligus Pimpinan Redaksi bandunginvestigasi.com, diminta untuk memperlihatkan rekaman suara narasumber. Tindakan ini dinilai melanggar hukum dan akan dilaporkan ke Propam Polres Serang. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bentengmerdeka.
 
 
Oknum Polisi Ajak Bertemu Bos Inisial R, Minta Putar Rekaman Suara
 
Beberapa hari sebelumnya, oknum Babinsa sempat meminta agar pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM tersebut dihapus. Kini, giliran oknum polisi yang tiba-tiba mengajak Ahmad Nuryaman untuk bertemu dengan pihak yang disebut bos berinisial R, dengan alasan ingin mendengarkan langsung rekaman suara narasumber.
 
"Habis magrib kita berangkat ya, nanti rekamannya diputar depan beliau, supaya bos tahu bahwa orang dari dalam yang tidak benar," ujar oknum tersebut dengan nada tinggi.
 
Saat dikonfirmasi, oknum polisi tersebut justru menanyakan siapa sebenarnya narasumber yang melaporkan kepada wartawan, dengan alasan akan ditanyakan langsung kepada pihak bos di lokasi pertemuan.
 
 
Ahmad Nuryaman: Tindakan Ini Melanggar UU Pers, Akan Dilaporkan ke Propam
 
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Nuryaman menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
"UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 menyebutkan: setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi tugas wartawan, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," tegas Ahmad.
 
"Jelas ini perbuatan melanggar hukum. Kita akan melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polres Serang," tambahnya.
 
 
Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers
 
GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.
 
 
 
Tim/Redaksi: Bentengmerdeka / GMOCT
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan: 082117586761
Editor:
 
#Serang #KawasanIndustriModeren #PenyalahgunaanBBM #GMOCT #HakWartawan #UU40Tahun1999 #Pasal18 #PropamPolresSerang #HambatanJurnalistik #HakJawab


Bupati Kuningan Klaim "Penghargaan Masyarakat Pinunjul", Waroeng Rakyat Bantah Keras — Itu Pangajen Rakyat Pinunjul, Murni Inisiatif Komunitas

By On September 03, 2026

 


BM.Online, KUNINGAN, 3 September 2026 — Rapat Paripurna Hari Jadi Kuningan ke-528 yang dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) justru menyisakan polemik. Pasalnya, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar dalam pemaparan capaian program menyebut "Penghargaan Masyarakat Pinunjul" sebagai program Pemerintah Kabupaten Kuningan. Klaim itu dibantah keras oleh penyelenggara aslinya, Waroeng Rakyat. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Sandiwartanews.

 

Waroeng Rakyat: Namanya Pangajen Rakyat Pinunjul, Bukan Program Pemkab

 

Aktivis Waroeng Rakyat, Agi Rahaden Ranu, menyayangkan perubahan nama dan pengklaiman sepihak tersebut.

 

"Sumber anggaran penghargaan masyarakat pinunjul versi Bupati darimana? Plot anggarannya ada di SKPD mana kalau memang itu program Bupati? Kok tiba-tiba acara kami diklaim sepihak dan berubah namanya, tanpa konfirmasi apapun ke Waroeng Rakyat. Bahkan dalam video tayangan capaian program Bupati, foto yang ada logo Waroeng Rakyat pun dicrop," tegas Agi.

 

Agi menegaskan komunikasi awal dengan Pemkab hanya sebatas undangan pemenang Pangajen Rakyat Pinunjul untuk hadir di Paripurna. Penghilangan nama penggagas dinilai tidak etis.

 

"Tidak sulit untuk memberikan apresiasi, cukup sebutkan saja organisasi penggagas dan tidak merubah nama acara. Bupati hadir hanya sebagai tamu undangan, acara kami juga tidak disponsori Pemda maupun APBD," imbuhnya.

 

Mantan Wabup Edo: Undangan Datang dari Waroeng Rakyat, Bukan Pemkab

 

Mantan Wakil Bupati Kuningan, H.M. Ridho Suganda alias Edo, juga angkat bicara. Ia mengaku dihubungi Waroeng Rakyat 4 bulan sebelum acara untuk pemberian testimoni, dan tidak ada informasi bahwa acara tersebut dibiayai APBD.

 

"Pas acara puncaknya saya diundang sama Warak, bukan sama Bupati apalagi Sekda. Jadi jelas Pangajen Rakyat Pinunjul 2026 itu acara Waroeng Rakyat," tegas Edo.

 

Ia meminta Pemkab lebih cermat, namun tetap mengapresiasi terobosan yang dibuat komunitas tersebut.

 

FRIC: Pemerintah Hadir untuk Menguatkan, Bukan Mengambil Alih

 

Menyoroti polemik ini, H. Deden Hardening, A.Md, Sekretaris Jenderal DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), menegaskan pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan.

 

"Setiap klaim capaian program harus bisa dipertanggungjawabkan. Ada dokumen, ada anggaran, ada penyelenggara. Jika itu inisiatif masyarakat, maka negara wajib menghargai dan menyebutnya. Jangan sampai semangat sinergi justru melukai rasa keadilan penggagas. Pemerintah hadir untuk menguatkan, bukan mengambil alih."

 

Senada, Trisno Magrib, Ketua DPC FRIC Kuningan, mendorong Pemkab dan Waroeng Rakyat duduk bersama menyelesaikan masalah ini.

 

Publik Menunggu Klarifikasi Resmi Pemkab

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemkab Kuningan terkait plot anggaran "Penghargaan Masyarakat Pinunjul" dan alasan perubahan nama dari "Pangajen Rakyat Pinunjul". Publik kini menunggu jawaban atas tiga hal mendasar: siapa penyelenggara, dari mana sumber pembiayaannya, dan atas dasar apa kegiatan itu diklaim sebagai program pemerintah daerah.

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Red: (Sandiwartanews / GMOCT)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#Kuningan #PangajenRakyatPinunjul #WaroengRakyat #DianRachmatYanuar #KlaimProgram #TransparansiPemerintah #FRIC #Sandiwartanews #GMOCT #UU40Tahun1999 #HakJawab

Berkat Peran Media, Sebagian Utang Selesai — Ridwan Ucapkan Terima Kasih, Sisa Rp500.000 Masih Ditahan Wahyu Surya Gading dengan Alasan Pekerjaan Bonus

By On September 03, 2026


BM.OnlineSEMARANG — Setelah kasus dugaan wanprestasi terkait pembayaran jasa pengerjaan atap viral di berbagai media online, Ridwan, warga Dusun Nglorog, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, akhirnya menerima sebagian sisa pembayaran yang sempat tertunda berbulan-bulan. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh awak media yang telah membantu menyuarakan permasalahannya.

 

 

Sebagian Dibayar, Sisa Rp500.000 Masih Ditahan

 

Pada Kamis, 3 September 2026, Wahyu Surya Gading menyerahkan sebesar Rp3.500.000 dari total kekurangan sebesar Rp4.000.000. Sisa Rp500.000 belum dilunasi dengan alasan Ridwan belum menyelesaikan pemasangan lis jendela. Padahal Ridwan menegaskan — pekerjaan pemasangan lis jendela itu hanya bonus dari sisa bahan, bukan masuk dalam daftar hitungan pekerjaan yang disepakati.

 

"Uang tersebut mungkin hanya bernilai nominal kecil bagi sebagian orang, tapi bagi saya dan keluarga uang segitu sangat berharga sekali," ungkap Ridwan dengan haru.

 

 

Terima Kasih Kepada Seluruh Media yang Telah Membantu

 

Ridwan secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Pak Asep, Sekretariat GMOCT, serta seluruh media yang telah menyuarakan permasalahannya tanpa meminta imbalan sepeser pun:

 

- penajournalis.com

- ratudunianews.com

- djitunews.com

- jurnalnayangkaranews.wordpress.com

- bakaratobanews.com

- katatribun.id

- centralpress.press

- reformasiaktual.com

- gennus.id

- tegarnews.co.id

- Lintangpena.com

- Bentengmerdeka.com

 

"Saya sangat berterima kasih kepada semua awak media yang sudi membantu saya tanpa meminta imbalan sepersenpun. Berkat kalian, setelah menunggu lama tanpa ada respon dari Pak Gading, akhirnya ada penyelesaian," ujarnya.

 

 

Masih Ada Sengketa soal Pekerjaan Bonus

 

Kendati sebagian utang telah dibayarkan, masalah belum sepenuhnya tuntas. Ridwan menegaskan bahwa pemasangan lis jendela itu bukan bagian dari kontrak kerja, melainkan permintaan tambahan yang ia kerjakan secara sukarela dari sisa bahan. Jika itu dianggap pekerjaan, seharusnya dihitung terpisah — bukan dipotong dari utang yang sudah disepakati.

 

Kasus ini menjadi bukti bahwa peran media sangat berarti dalam memperjuangkan hak-hak pekerja yang terabaikan. Awak media akan terus mengawal hingga pelunasan sepenuhnya terpenuhi.

 

 

 

Tim Liputan Khusus

Editor:

 

#Semarang #UangKerja #Wanprestasi #PeranMedia #KeadilanPekerja #Ridwan #WahyuSuryaGading #GMOCT #TerimaKasihMedia 

 

 

Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

By On September 03, 2026

 


BM.Online, CIREBON Kamis 3 September 2026 — Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa kembali mencoreng citra pelayanan publik di Kabupaten Cirebon. D R K S, seorang perangkat desa, digerebek oleh istri sahnya bersama wanita lain di sebuah rumah kos di kawasan Kedawung. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Detikperistiwa.

 

 

Lokasi & Kronologi Penggerebekan

 

Aksi tersebut terjadi di sebuah indekost yang berlokasi di Jl. Pembangunan Barat Raya No.2, Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kejadian bermula saat istri sah yang telah lama mencurigai gerak-gerik pelaku melakukan penelusuran hingga menemukan lokasi tersebut.

 

Penggerebekan berlangsung disaksikan oleh pihak keluarga, warga, serta pengurus lingkungan setempat — dilakukan secara terbuka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

 

Keluarga: Minta Sanksi & Proses Hukum Ditegakkan Secara Adil

 

Pihak keluarga istri sah menyampaikan pernyataan tegas di lokasi kejadian:

 

"Penggerebekan ini kami lakukan karena sudah tidak ada iktikad baik dan bukti-bukti sudah jelas. Kami minta proses hukum dan sanksi kedisiplinan sebagai perangkat desa ditegakkan secara adil."

 

Tindakan yang diduga melanggar norma etik dan norma agama ini dinilai telah merusak marwah instansi pemerintahan desa serta merugikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.


Hingga berita ini ditayangkan pihak D R K S belum dapat dimintai keterangan.

 


Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Red: Detikperistiwa / GMOCT

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#Cirebon #PerangkatDesa #Penggerebekan #Kedawung #DwiRahmatKurniaSakti #EtikaPegawaiPublik #MarwahPemerintahanDesa #GMOCT #UU40Tahun1999 #HakJawab

Dugaan Tunjangan DPRD Batang Dilaporkan ke Kejari, TRINUSA Desak Kepastian Penanganan — GMOCT Siap Kawal

By On September 03, 2026

 


BM.Online, BATANG — Ketua DPC LSM Triga Nusantara (TRINUSA) Kabupaten Batang, Joni Apriyanto, melaporkan dugaan penyimpangan terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2024–2025 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Laporan telah disampaikan sejak November 2025, namun hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Kabarsbi.

 

 

Belum Jelas Penanganannya, TRINUSA Minta Transparansi

 

Hingga Kamis, 3 September 2026, laporan tersebut belum beranjak dari tahap penyelidikan. Kondisi ini mendorong TRINUSA meminta kejelasan perkembangan dan tindak lanjut.

 

"Sampai saat ini pihak kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan. Harapan kami, laporan tersebut segera ditindaklanjuti ke proses selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Joni Apriyanto.

 

Joni menegaskan laporan ini sebagai bentuk kontrol sosial, bukan mendahului kewenangan penegak hukum.

 

"Kami menghormati proses hukum Kejari Batang. Kami hanya meminta kejelasan, sehingga masyarakat tidak berada dalam ketidakpastian," tegasnya.

 

 

GMOCT Siap Kawal, Minta Kejagung Lakukan Pengawasan

 

Agung, Ketua Umum GMOCT, menyatakan pihaknya akan mengawal perkembangan laporan ini secara proporsional.

 

"Kami akan mengawal sampai ada kejelasan dari Kejari Batang. Bukan untuk mengintervensi, tapi memastikan laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur," kata Agung.

 

Ia juga meminta Kejaksaan Agung RI serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan pengawasan sesuai kewenangan, guna memastikan proses berjalan profesional, objektif, dan transparan.

 

 

Belum Ada Tanggapan Resmi, Ruang Hak Jawab Diberikan

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejari Batang maupun DPRD Kabupaten Batang. Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Red (Kabarsbi / GMOCT)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#Batang #DPRDBatang #TunjanganAnggotaDPRD #KejariBatang #TRINUSA #KontrolSosial #TransparansiAnggaran #AkuntabilitasPublik #GMOCT #UU40Tahun1999 #HakJawab

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Fasilitasi Sengketa Lahan PT EMAS, Masyarakat Desa Muara Pantun: Apresiasi Meski Terlambat, Tetap Berharap Pemerintah Berpihak pada Keadilan

By On September 03, 2026

 


KUTAI TIMUR — Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan surat undangan rapat fasilitasi terkait persoalan pertanahan antara PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS) dengan masyarakat Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen. Surat bernomor B-500.17.4.1/3891/AS 1 tertanggal 2 September 2026 tersebut mengundang berbagai pihak terkait untuk duduk bersama di Ruang Asisten Sekretariat Daerah pada Senin, 7 September 2026, pukul 13.30 WIB.

 

Daftar undangan mencakup Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Telen, Kepala Desa Muara Pantun, perwakilan manajemen PT EMAS, serta perwakilan masyarakat Desa Muara Pantun. Rapat ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kutai Timur.

 

Masyarakat Apresiasi Langkah Pemerintah, Namun Sebut Sudah Bertahun-Tahun Berjuang

 

Menanggapi dikeluarkannya surat undangan tersebut, Ponansius Haman dan Solihin, selaku perwakilan dari 232 warga Desa Muara Pantun yang terdampak aktivitas PT EMAS, menyampaikan perasaan gembira sekaligus apresiasi kepada awak media.

 

"Di satu sisi kami sangat mengapresiasi kinerja pemerintahan setempat yang akhirnya menyikapi persoalan ini. Namun jujur saja, langkah ini kami anggap agak terlambat, karena perjuangan 232 masyarakat Desa Muara Pantun ini sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya," ungkap Ponansius Haman.

 

Solihin menambahkan, meskipun terlambat, kehadiran di meja perundingan tetap menjadi harapan besar bagi warga yang selama ini merasakan dampak langsung dari sengketa lahan tersebut.

 

Berharap Pemerintah Berpihak pada Masyarakat yang Mencari Keadilan

 

Kedua perwakilan masyarakat ini berpesan agar dalam pertemuan nanti, pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat benar-benar berpihak kepada masyarakat yang selama ini berjuang mencari keadilan.

 

"Kami berharap saat rapat berlangsung nanti, pemerintah tidak memihak kepada siapa pun kecuali kepada kebenaran dan keadilan rakyat. Kami warga kecil yang tanah dan hak-haknya terganggu, kami hanya ingin diperlakukan adil," tegas Ponansius Haman. 

 

Ucapkan Terima Kasih kepada DPRD dan GMOCT

 

Melalui pernyataan Ponansius Haman dan Solihin, seluruh 232 masyarakat Desa Muara Pantun juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Ketua DPRD Kutai Timur beserta para anggota dan jajarannya yang terus menyuarakan aspirasi mereka hingga saat ini.

 

Tak lupa, mereka juga memberikan apresiasi tinggi kepada GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang senantiasa mengawal aspirasi dan perjuangan mereka hingga berita ini tersampaikan dan langkah konkret pemerintah akhirnya muncul.

 

"Terima kasih kepada DPRD Kutai Timur yang tak lelah memperjuangkan suara kami. Terima kasih juga kepada GMOCT yang selalu hadir dan mengawal perjuangan kami sampai detik ini. Semoga keadilan benar-benar terwujud untuk kami semua," ucap mereka.

 

Rapat fasilitasi ini diharapkan menjadi titik temu yang menghasilkan solusi adil, transparan, dan menguntungkan kedua belah pihak, terutama bagi masyarakat Desa Muara Pantun yang telah menanti keadilan selama bertahun-tahun.


GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

 

Tim/Red (Laskarbhayangkara/ GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


No Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#KutaiTimur #DesaMuaraPantun #PTEMAS #SengketaLahan #KeadilanUntukMasyarakat #DPRDKutaiTimur #GMOCT #PerjuanganWarga #KutaiTimurBerkarya

Proyek PAMSIMAS Leuwilimus: Warga Sudah Bayar Rp500.000 & Iuran Bulanan, Jaringan Air Bersih Justru Dimatikan Sejak Lama

By On September 03, 2026



SERANG — Harapan warga Kampung Curugdulang, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang untuk menikmati akses air bersih justru berubah menjadi kekecewaan mendalam. Proyek Program Nasional Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2021–2022 yang dibiayai Dinas Perkim kini dinilai hanya menyusahkan masyarakat. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bentengmerdeka.

 

 

Berjalan Kurang dari Setahun, Kini Dimatikan Secara Sepihak

 

Warga mengeluhkan bahwa jaringan air bersih tersebut hanya berjalan sekitar satu tahun sejak pertama kali diaktifkan. Hingga saat ini, fasilitas tersebut sudah dinonaktifkan dengan alasan debit air yang kurang lancar. Padahal warga sangat merindukan pasokan air bersih yang lancar dan memadai.

 

"PAM Simas di Kampung Curugdulang yang dibangun tahun 2021–2022 dibiayai oleh Dinas Perkim, tetapi warga dipungut biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan peralatan. Namun hingga sekarang, keberadaan PAM tersebut kini seperti hak milik pribadi," ungkap salah satu warga pada Kamis (3/9/2026).

 

 

Warga Keberatan: Sudah Bayar Pendaftaran & Iuran Bulanan, Fasilitas Malah Dimatikan

 

Salah satu pegawai Kantor Desa Leuwilimus menjelaskan bahwa tanah tempat bangunan PAMSIMAS berdiri asalnya milik pribadi dan dihibahkan untuk kepentingan masyarakat, disaksikan para tokoh masyarakat setempat. Namun kenyataannya, pengelolaan justru terkesan tertutup dan sepihak.

 

Warga menyampaikan kekecewaannya:

 

"Kami sangat kecewa ada penonaktifan sepihak ini. Sudah bayar pendaftaran Rp500.000, setiap bulan juga bayar Rp7.000 per kubikasi. Warga meminta agar PAM ini diaktifkan kembali!" tegas warga.

 

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan yang tertera di bawah.

 

 

 

Tim/Red: Bentengmerdeka / GMOCT

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#PAMSIMAS #AirBersih #Leuwilimus #Cikande #Serang #PelayananPublik #KeadilanWarga #Bentengmerdeka #GMOCT #UU40Tahun1999 #HakJawab

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *