Berita Terbaru
Pembiaran PETI di Limapuluh Kota Bukti Kegagalan Kepemimpinan, GMOCT Sampaikan Ultimatum Keras
By Redaksi On Juli 23, 2026
Bakesbangpol Jabar Keluarkan Surat Klarifikasi LMPI, Ketua Mada: Atribut dan Nama yang Dipakai Tanpa Izin Tidak Kami Akui
By Redaksi On Juli 23, 2026
BANDUNG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat resmi bernomor 2538/KB.03.04.01/KESBANG bertanggal 7 Juli 2026, yang ditujukan kepada Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kuningan. Surat tersebut memuat klarifikasi terkait keberadaan dan kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI).
Informasi ini diterima langsung oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Markas Daerah LMPI Jawa Barat.
Berdasarkan dokumen itu, dikonfirmasi bahwa kepengurusan Markas Daerah (Mada) LMPI Provinsi Jawa Barat yang tercatat secara resmi di Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat adalah yang diketuai oleh H. Yoga Aris Trisnandar, S.H., dengan nomor pengesahan 71/KB.03.04.01/KESBANG tertanggal 13 Januari 2026. Selain itu, ditegaskan pula status kepengurusan tersebut menjadi satu-satunya hubungan koordinasi organisasi LMPI di lingkup Provinsi Jawa Barat.
Merespons surat resmi tersebut, Ketua Mada LMPI Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, memberikan pernyataan tegas:
“Kami tegaskan dengan tegas, barangsiapa yang mencoba menggunakan atribut, lambang, maupun nama Organisasi Laskar Merah Putih Indonesia tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari Mada LMPI Jawa Barat, maka perbuatan itu berada di luar tanggung jawab kami dan sama sekali tidak akan kami akui sebagai bagian dari keluarga besar organisasi.”
Lebih lanjut H. Yoga Aris menambahkan:
“Kami meminta seluruh masyarakat, instansi pemerintah, serta mitra kerja sama untuk lebih teliti dalam memverifikasi identitas pihak yang mengatasnamakan LMPI. Segala tindakan, pernyataan, hingga kegiatan yang dilakukan oknum yang tidak memiliki surat tugas maupun pengesahan resmi dari kami adalah tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Kami juga tidak segan-segan melaporkan ke pihak berwajib jika ada penyalahgunaan nama organisasi untuk kepentingan pribadi atau hal-hal yang melanggar aturan hukum dan norma yang berlaku. LMPI adalah organisasi yang menjunjung tinggi aturan, kedisiplinan, dan pengabdian kepada negara, sehingga kami tidak akan membiarkan nama baik organisasi ternoda oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.”
Sementara itu, Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mengklarifikasi:
“Melalui pemberitaan ini, kami tegaskan bahwa LMPI Kabupaten Kuningan yang dikomandoi oleh Ujang Jenggo, tidak terdaftar secara resmi di Markas Daerah LMPI Jawa Barat. Hal ini sejalan dengan surat resmi Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat yang telah kami terima.”
Surat ini menjadi landasan penting agar seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat dapat memperoleh kejelasan mengenai struktur kepengurusan yang sah, sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas organisasi kemasyarakatan.
#noviralnojustice
#madalmpijabar
#Bakesbangpoljabar
#H.YogaArisTrisnandar
#gmoct
Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Redaksi
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Ketua DPD Jateng GMOCT Apresiasi Kinerja Subdit 1 PPA Polda Jateng: Cepat, Tepat, dan Sangat Mengayomi Masyarakat
By Redaksi On Juli 23, 2026
SEMARANG (GMOCT) – Kinerja pelayanan kepolisian yang humanis dan responsif ditunjukkan oleh tim Subdit 1 Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, menuai apresiasi tinggi dari kalangan insan pers. Ketua DPD Jawa Tengah Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), M. Bakara, memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas langkah yang dinilai patut dijadikan teladan tersebut.
Informasi ini diterima GMOCT dari media anggota, Bakaratobanews.
Kisah ini bermula saat Caecilia Sri Mulyani melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 20.30 WIB dengan Nomor Laporan: LI/94/RES.1.24./VII/2026/Ditres PPA dan PPO.
Menunjukkan komitmen melayani tanpa mempersulit masyarakat, tepat pada Rabu 22 Juli 2026, tim penyidik yang dipimpin langsung Iptu Agus Suliyadi, S.H., beserta Aipty Totok Warsito, S.H., Aipda Etrizal, S.H., dan Brigpol Oktarina, S.H., berkenan mendatangi kediaman pelapor. Langkah ini diambil mengingat salah satu saksi yang dibutuhkan sudah lanjut usia dan tidak sanggup hadir ke kantor kepolisian.
Di lokasi, tim dengan sabar dan teliti mendengarkan keterangan lengkap dari Caecilia Sri Mulyani, Lucia Tri Wahyuni, Bhinedictha Chindy Ayu Sekar Arum Dini Lelani, serta Jeje. Usai pencatatan keterangan selesai, pihak kepolisian langsung menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan bernomor B/149/VII/RES.1.6./2026/Ditres PPA dan PPO, serta menyertakan nomor kontak penyidik yang dapat dihubungi kapan saja.
“Inilah contoh pelayanan yang kita harapkan. Tidak mempersulit warga, justru hadir menemui yang membutuhkan. Cepat, tepat, dan sangat manusiawi serta mengayomi. Semoga hal ini menjadi teladan bagi seluruh jajaran kepolisian lainnya,” ujar M. Bakara.
#ppapoldajateng
#poldajateng
#gmoct
#dpdgmoctjateng
Tim/Redaksi: Bakaratobanews / Jessica
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Nomor Pengaduan: 082117586761
Editor:
Diduga Main Mata Penyidik dan Jaksa, Hanya Satu Orang yang Dijadikan Tersangka Penggelapan Rp1,2 Miliar
By Redaksi On Juli 23, 2026
DEMAK (GMOCT) 23 Juli 2026 – Kecurigaan mendalam dan dugaan kuat adanya rekayasa perkara mencuat dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dana koperasi senilai Rp1,2 miliar. Tim hukum John L Situmorang & Partners yang baru saja mendaftarkan diri sebagai penasihat hukum Muhammad Abdilah Murtadlo di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (22/7/2026), menuding adanya permainan tangan nyata antara penyidik Polda Jawa Tengah dan jaksa Kejati Jawa Tengah.
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Bakaratobanews.
Menurut tim hukum, klien mereka sengaja ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka, padahal alur transaksi di KSPPS Nur Insani jelas melibatkan banyak pihak secara berjenjang: mulai petugas lapangan yang melakukan survei, admin yang memverifikasi data, hingga pimpinan yang memberikan izin persetujuan. Dana pun mengalir dari kantor pusat baru disalurkan, bukan langsung dipegang penuh oleh klien. Mengapa hanya satu orang yang disandera hukum, sementara pihak lain yang sama-sama berperan tak tersentuh sama sekali?
Kejanggalan makin mencolok dengan adanya dokumen yang dinilai direkayasa: surat pernyataan penolakan pendampingan hukum yang tidak sesuai kehendak klien, serta berita acara pengakuan bersalah yang dibantah mentah-mentah. Klien justru berani bertaruh nyawa dengan rela ditahan demi membuktikan ia tak menggelapkan uang sepeser pun.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kuat kriminalisasi terencana. Ada kecurigaan mendalam adanya kesepakatan buruk antar penegak hukum untuk menutupi jejak pihak lain dan menumpuk tuduhan hanya kepada klien kami. Kami menuntut Kejaksaan dan Pengadilan berani membuka tabir gelap ini, periksa semua pihak yang terlibat secara jujur dan adil,” tegas John L Situmorang dengan nada tegas.
GMOCT menegaskan setiap pihak yang merasa dirugikan berhak menyampaikan hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
#noviralnojustice
#gmoct
Tim/Redaksi: Bakaratobanews
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Nomor Pengaduan: 082117586761
Editor:
Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK
By Redaksi On Juli 23, 2026
Wartawan Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Kendaraan Dirusak, Asep NS: Wartawan Bukan Penjahat!!!
By Redaksi On Juli 23, 2026
Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
By Redaksi On Juli 23, 2026
LIMAPULUH KOTA, 21 Juli 2026 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari media anggota, Matapubliknusantara, terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kembali berlangsung di Jorong Bungo Tanjung, Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Berdasarkan pantauan tim investigasi Minggu (20/7/2026) dan keterangan warga, sejumlah alat berat jenis ekskavator diduga telah beroperasi selama sekitar satu pekan terakhir dan makin intensif kegiatannya. Aktivitas ini membuat aliran sungai setempat keruh, padahal saat ini masyarakat sangat bergantung pada sungai untuk kebutuhan air sehari-hari di musim kemarau. Warga mengeluhkan air tak layak pakai hingga hasil tangkapan ikan menurun drastis.
Upaya konfirmasi kepada Walinagari Maek hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Masyarakat juga menyuarakan kekhawatiran adanya dugaan pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu, namun hal ini belum terverifikasi dan tetap dipegang asas praduga tak bersalah.
Masyarakat menuntut jika dugaan PETI terbukti, aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Aktivitas ini melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
GMOCT sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait.
#NoViralNoJustice
#Kapolri
#PanglimaTni
#PETI
#LimapuluhKota
#GMOCT
#Mata-publiknusantara
Sumber: Warga Kenagarian Maek & Tim Investigasi Awak Media
Tim/Red (GMOCT/Mata-publiknusantara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon
By Admin On Juli 20, 2026
LAMPUNG BARAT, 20 Juli 2026 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari media anggota, Esensijurnalis, terkait desakan kembali yang disampaikan Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat. PRL meminta segera memproses laporan dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa di tiga pekon: Pekon Trimulyo (Kecamatan Gedung Surian), Pekon Puralaksana (Kecamatan Way Tenong), dan Pekon Marga Jaya (Kecamatan Pagar Dewa).
Ketua PRL yang juga Ketua DPD GMOCT Provinsi Lampung, Bambang Irawan, menegaskan Dana Desa adalah uang negara yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat. Dugaan penyimpangan wajib diperiksa secara tuntas.
"Kami minta segera dilakukan audit investigatif. Jika terbukti ada kerugian negara, proses harus dilanjutkan ke aparat penegak hukum sesuai aturan," tegas Bambang.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel. PRL juga mengingatkan seluruh pihak menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Inspektorat maupun pemerintah pekon yang bersangkutan.
GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
#PengawasanDanaDesa
#LampungBarat
#GMOCT
#Esensijurnalis
Tim/Red (GMOCT/Esensijurnalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Mahmudi Sebut Media "Sepihak" dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermasdes Kab. Magelang
By Admin On Juli 20, 2026
MAGELANG, 20 Juli 2026 (GMOCT) – Menyusul pemberitaan berjudul "Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak Ada Itikad Baik" yang tayang di puluhan media tergabung dalam GMOCT sejak 7 Juni 2026, Sekretaris Umum DPP GMOCT Asep NS hari Senin ini mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Magelang untuk menyampaikan aduan resmi.
Aduan ditujukan terhadap Kepala Desa Giriwetan, Mahmudi, yang menuduh awak media "sepihak" melalui percakapan WhatsApp. Selain itu, Asep NS juga mengungkap dugaan cawe cawe intervensi Mahmudi yang mengambil surat perjanjian antara Umi Azizah dan Haryanti (atas nama Supriyanto dan Muslih) dengan alasan membantu penyelesaian masalah, namun kemudian surat tersebut justru dikembalikan kepada pihak Haryanti dan suaminya.
Keputusan Cawe cawe Mahmudi mengambil surat didasari laporan Haryanti yang mengaku dianiaya saat Umi Azizah bersama suami mendatangi rumahnya untuk meminta tanda tangan perjanjian pengembalian uang, serta klaim telah memiliki visum dan akan melapor ke Polsek Grabag. Pihak GMOCT menilai tindakan ini merupakan bentuk perlindungan yang tidak semestinya terhadap pihak yang diduga tidak beritikad baik.
Aduan diterima langsung oleh Kabid Administrasi Pemerintah Desa Afip Sularso yang menyatakan: "Saya belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut, namun akan segera berkoordinasi dengan Camat dan jajaran terkait untuk memanggil Kades Giriwetan guna menuntaskan permasalahan ini dan akan memberitahu mas nya juga."
"Kami belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut pada saat ini. Langkah yang akan kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Camat dan jajaran terkait untuk termasuk berkomunikasi dengan Kepala Desa Giriwetan dalam rangka memperoleh klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses tersebut dilakukan."
Asep NS menegaskan langkah hukum akan ditempuh: "Selain aduan ke Dispermasdes, GMOCT juga berencana melaporkan Mahmudi ke pihak kepolisian terkait tuduhan "sepihak" yang dilontarkan terhadap awak media."
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
#noviralnojustice
#gmoct
#dispermasdeskabmagelang
#desagiriwetan
#grabag
Tim/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Bangunan Diduga Langgar Izin Menjamur di Pulogadung, Koordinasi Oknum Petugas Disorot
By Redaksi On Juli 19, 2026
JAKARTA, 19 Juli 2026 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari narasumber di Jakarta Timur terkait maraknya bangunan yang tidak sesuai perizinan maupun dibangun tanpa izin di wilayah Pulogadung, khususnya di Jalan Pulomas Raya No.8, Kelurahan Kayuputih, Kecamatan Pulogadung.
Berdasarkan pantauan gabungan tim liputan TNC Group, GMOCT Media DKI, dan Penaexposs DKI pada Senin (13/7/2026), izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terbit untuk fungsi rumah tinggal 3 lantai, namun dalam pelaksanaannya justru dibangun bangunan komersial berupa perkantoran, ruko, atau wisma. Pelanggaran juga terjadi pada Koefisien Luas Bangunan (KLB) yang seharusnya maksimal 60% namun terbangun hingga 100%, serta pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang mengubah tata ruang dan menghilangkan ruang terbuka bebas di bagian belakang bangunan. Selain itu, terdapat fasilitas lift dan kolam renang yang dibangun tanpa izin rekomendasi khusus dari pemerintah provinsi.
Pelaksana proyek, Margono, mengakui telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan telah menyampaikannya kepada pimpinan proyek Kurniawan, yang kemudian menemui Kasie DCKTRP Pulogadung Wahyu Permono, serta Sudin Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Timur Grace Matiur Gultom, di bawah tanda tangan Kepala Sudin DCKTRP Wiwit Djalu Adjie. Namun ironisnya, tidak ada tindak lanjut berupa sanksi lanjutan, sehingga pembangunan terus berjalan dan terbentuk dua gedung yang berdiri berdekatan padahal seharusnya satu bangunan saja.
Pihak pelapor menilai adanya dugaan pelanggaran tugas pokok dan fungsi serta dugaan pemberian gratifikasi yang disamarkan dengan istilah "koordinasi". Sesuai UU No 6 Tahun 2023 Pasal 24 angka 38 jo Pasal 40 ayat 2 huruf c, pembangunan yang tidak sesuai rencana teknis wajib dihentikan sementara hingga dilakukan perbaikan izin dan revisi gambar sesuai ketentuan SIMBG.
Selain merusak tata kota dan tata ruang wilayah, praktik ini juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya menerima retribusi sesuai peruntukan bangunan yang sebenarnya.
GMOCT meminta Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran Dinas terkait segera mengevaluasi kinerja petugas, menindaklanjuti pelanggaran secara objektif dan transparan, serta mengembalikan integritas aparat penegak peraturan.
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
#PengawasanPembangunan
#TataKotaDKI
#Pulogadung
#GMOCT
Tim/Red (GMOCT/TNC Group/Penaexposs)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Mengaku Pemred Berita Istana, Warsito Dianggap Langgar Etika dan Paham Keliru Aturan Pers, Insan Media Siap Polisikan
By Redaksi On Juli 19, 2026
SEMARANG, 19 Juli 2026 (GMOCT) – Pernyataan Warsito yang mengaku sebagai Pemilik PT Berita Istana sekaligus Pimpinan Redaksi Media Berita Istana dalam video yang beredar di media sosial TikTok menuai kritikan tajam dari berbagai elemen insan pers. Melalui pernyataan berdurasi 47 detik, Warsito memerintahkan untuk "menyikat habis" media yang dinilai "abal-abal", menyebut wartawan sebagai "Bodrex", bahkan meminta Kapolres Pasuruan untuk bertindak tegas dan menjanjikan dukungan penuh.
Pernyataan itu disampaikan menyangkut pemberitaan dugaan penggelapan uang sebesar Rp14–15 juta di wilayah Randu Pitu, Gempol, Pasuruan. Warsito menegaskan isu tersebut hoaks dengan alasan sudah ada pengembalian dana sebesar Rp9 juta, sekaligus meragukan legalitas media yang memberitakan karena belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Mendapat informasi tersebut dari Muh Ismail (OKK DPW FRIC) dan Ketua DPD GMOCT Jateng M. Bakara, Sekretaris Umum DPP GMOCT Asep NS segera mengirimkan pertanyaan klarifikasi kepada Warsito melalui pesan WhatsApp. Mulai dari lokasi pembuatan video, motif pernyataan, hingga pemahaman terkait UKW dan UU Pers No 40 Tahun 1999. Namun hingga berita ini ditayangkan, Warsito belum memberikan jawaban apa pun.
Pemahaman Aturan yang Keliru
Berdasarkan acuan aturan yang berlaku, UKW bukanlah syarat mutlak untuk menjadi wartawan, melainkan hak pengakuan profesionalisme. Syarat utama menjadi insan pers adalah menaati Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, pendirian badan usaha media terdaftar di Kemenkumham melalui Akta Notaris dan AHU, bukan di Dewan Pers. Dewan Pers sendiri justru terbentuk lebih dulu melalui UU No 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebelum UU Pers No 40 Tahun 1999 disahkan.
Penggunaan istilah kasar seperti "media abal-abal" dan "wartawan Bodrex" berpotensi melanggar aturan pencemaran nama baik maupun penghinaan sebagaimana diatur dalam UU ITE maupun KUHP.
Pernyataan Para Pihak
Asep NS menegaskan:
"Sebagai insan pers apalagi mengaku Pemred, jangan mencederai jiwa korsa sesama profesi. Segala sesuatu harus dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku. Bukankah saat mendirikan perusahaannya, Warsito mendaftarkannya ke Kemenkumham, bukan ke Dewan Pers? Mengapa kemudian mempersoalkan hal yang bukan kewenangan Dewan Pers sebagai syarat sah tidaknya media lain?"
Sementara itu, Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M. Bakara menyampaikan pernyataan tegas:
"Perkataan yang memerintahkan 'habisi' media lain dan mendesak aparat untuk tidak takut pada wartawan adalah tindakan yang berbahaya. Ini bentuk upaya bungkam informasi dan merusak kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi. Kami minta Warsito mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka."
Muh Ismail selaku OKK DPW Jabar FRIC menambahkan:
"Klaim siap mendukung tindakan tegas terhadap wartawan justru mengindikasikan ada upaya melindungi perkara yang sedang disorot publik. Pers harus saling mengawasi dan mengoreksi, bukan saling menekan apalagi melibatkan kekuasaan untuk membungkam."
Angger Suhodo, insan pers yang telah lama berkiprah di Jawa Tengah, menyayangkan sikap tersebut:
"Sangat disayangkan ucapan yang terlontar. Perbedaan pemahaman atau liputan tidak seharusnya diselesaikan dengan ancaman atau sebutan yang merendahkan martabat profesi. Mari kita kembali pada prinsip pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beradab. Jika merasa dirugikan, jalur hak jawab atau hukum adalah jalan yang benar, bukan mengancam sesama insan pers."
Tidak Sedikit insan media yang menghubungi Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT Gabungan Media dan Cetak Ternama yang siap melaporkan ke dewan Pers serta ranah hukum.
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang berkepentingan, termasuk Warsito dan pihak terkait.
#NoViralNoJustice
#GMOCT
#FRIC
#KemerdekaanPers
#Pasuruan
Tim/Red (Penajournalis.com/GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
By Redaksi On Juli 19, 2026
SEMARANG, 19 Juli 2026 (GMOCT) – Pernyataan Warsito yang mengaku sebagai pemilik PT Berita Istana sekaligus Pimpinan Redaksi Media Berita Istana dalam sebuah video berdurasi sekitar 47 detik yang beredar di media sosial TikTok menuai beragam tanggapan dari kalangan insan pers.
Dalam video tersebut, Warsito menyampaikan pernyataan yang antara lain menyerukan agar media yang dianggap "abal-abal" ditindak tegas, menyebut istilah "wartawan Bodrex", serta meminta Kapolres Pasuruan agar tidak ragu mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan pemberitaan dugaan penggelapan uang sebesar Rp14–15 juta di wilayah Randu Pitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Warsito menyebut pemberitaan tersebut sebagai hoaks dengan alasan telah terjadi pengembalian dana sebesar Rp9 juta. Ia juga mempertanyakan legalitas media yang memberitakan dengan mengaitkannya pada kepemilikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Informasi mengenai video tersebut diterima GMOCT dari Muh Ismail selaku OKK DPW FRIC serta Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, mengirimkan sejumlah pertanyaan klarifikasi kepada Warsito melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan tersebut mencakup lokasi pembuatan video, maksud dan tujuan pernyataan yang disampaikan, serta pandangannya mengenai UKW dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Warsito belum memberikan tanggapan ataupun jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.
Pemahaman Mengenai UKW dan Ketentuan Pers
Dalam praktik penyelenggaraan pers di Indonesia, UKW merupakan instrumen pengakuan kompetensi profesi wartawan dan bukan merupakan syarat mutlak seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik. Ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan pelaksanaan profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, badan hukum perusahaan pers didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui akta notaris yang memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum. Adapun Dewan Pers memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam UU Pers, antara lain mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, serta memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan.
Sejumlah kalangan menilai penggunaan istilah seperti "media abal-abal" maupun "wartawan Bodrex" terhadap kelompok tertentu berpotensi menimbulkan polemik dan dapat memicu konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Para Pihak
Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, menegaskan bahwa sesama insan pers seharusnya menjunjung tinggi etika profesi dan saling menghormati.
«"Perbedaan pandangan dalam dunia jurnalistik merupakan hal yang wajar. Namun penyelesaiannya harus tetap mengedepankan etika, hukum, dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai pernyataan yang disampaikan justru menimbulkan perpecahan di kalangan insan pers."»
Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, menilai narasi yang mengarah pada ajakan untuk menindak media lain patut menjadi perhatian bersama.
«"Kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan."»
Sementara itu, Muh Ismail selaku OKK DPW FRIC menyampaikan bahwa kritik terhadap pemberitaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah disediakan dalam UU Pers.
«"Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog, hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui narasi yang berpotensi memicu konflik antarsesama insan pers."»
Senada dengan itu, insan pers Jawa Tengah Angger Suhodo menyayangkan penggunaan diksi yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
«"Menjaga marwah profesi merupakan tanggung jawab bersama. Kritik boleh disampaikan, namun tetap harus mengedepankan etika, saling menghormati, dan menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers."»
Pertimbangkan Langkah ke Dewan Pers dan Jalur Hukum
Sekretaris Umum DPP GMOCT mengungkapkan bahwa setelah video tersebut beredar, sejumlah insan media dari berbagai daerah menghubungi pengurus pusat GMOCT dan menyampaikan keberatan atas isi pernyataan tersebut. Mereka tengah mempertimbangkan langkah untuk mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila dinilai terdapat unsur pelanggaran.
GMOCT menegaskan bahwa setiap penyelesaian sengketa pers seyogianya mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, GMOCT tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Warsito maupun pihak lain yang berkepentingan atas pemberitaan ini.
Tim/Red
Penajournalis.com / GMOCT
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)
Pengaduan/Redaksi: 0821-1758-6761
Editor:ASEP NS
Video Viral Kepala Desa Kaduagung Berbaring di Atas Uang Kini Hilang/Take Down dari Jejak Digital, Ada Apa? Merasa?
By Admin On Juli 18, 2026
KUNINGAN, 18 Juli 2026 – Video TikTok Akun @RYT504 yang sempat viral menampilkan Kepala Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan berbaring di atas tumpukan uang tunai kini tidak lagi dapat diakses publik. Penghapusan atau ketidaktersediaan konten tersebut semakin menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat yang belum mendapatkan penjelasan resmi terkait unggahan tersebut.
Berdasarkan penelusuran awak media, tautan video dari akun @RYT504 yang sempat diberitakan luas oleh GMOCT dan sejumlah media kini sudah tidak ditemukan. Belum diketahui apakah konten tersebut dihapus secara sukarela oleh pemilik akun atau karena alasan lain.
Sebelumnya, video tersebut memancing reaksi beragam dari warganet, yang menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seorang pejabat publik. Awak media Sandiwartanews telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung sejak 30 Juni 2026, namun hingga saat ini belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang disampaikan.
Hilangnya jejak digital tersebut tidak menghapus fakta bahwa konten itu sudah menjadi konsumsi publik secara luas. Masyarakat pun kini menantikan respons resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) serta Inspektorat Kabupaten Kuningan terkait apakah persoalan ini akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak yang berkepentingan.
#NoViralNoJustice
#GMOCT
#Sandiwartanews
#RYT504
Tim/Red (GMOCT/Sandiwartanews)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Flying Victim? Tersangka Penipuan Balik Melapor, Kinerja Satreskrim Polresta Magelang Dipertanyakan
By Admin On Juli 18, 2026
MAGELANG, 18 Juli 2026 – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengungkap serangkaian kejanggalan dalam penanganan perkara yang melibatkan Haryanti, warga Desa Giriwetan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan Umi Azizah. Awalnya Haryanti dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang, namun kini ia justru melaporkan balik Umi Azizah dengan tuduhan penganiayaan dan pencurian.
Dalam surat panggilan yang diterima oleh Umi Azizah, Haryanti menyatakan peristiwa diduga terjadi pada 5 Maret 2026 pukul 04.30 WIB saat Umi Azizah datang ke rumahnya. Berbeda halnya dengan keterangan yang disampaikan langsung kepada tim liputan GMOCT oleh Umi Azizah:
“Saya datang pukul 06.00 WIB ditemani suami untuk meminta tanda tangan perjanjian pengembalian uang. Tidak ada penganiayaan, yang terjadi hanya tarik menarik pintu saat Haryanti hendak mengunci diri di kamar. Kami pun pulang tanpa membawa barang apa pun, suami saya menjadi saksi hal itu,” tegas Umi Azizah.
Terdapat sejumlah kejanggalan mencolok dalam kasus ini:
1. Laporan Berulang: Sebelum dilaporkan terkait penipuan di Polsek Grabag, Haryanti sempat melapor soal dugaan penganiayaan di tempat yang sama (Polsek Grabag) namun ditolak laporannya meski mengaku sudah memiliki visum.
2. Kesalahan Data Penyidik: Surat dari Satreskrim Polresta Magelang Kabupaten Unit 1 mencantumkan dua nomor kontak penyidik, yakni Dwi Indriyanto dan M Ady Haryanto. Namun saat dihubungi, nomor yang tertera atas nama M Ady Haryanto ternyata milik AKP Toyib yang sudah tidak lagi bertugas di unit tersebut. Hal ini memunculkan dugaan cacat formil dan ketidakprofesionalan administrasi, serta mempertanyakan apakah panggilan ini dibuat tergesa-gesa.
3. Penolakan Penjelasan: Ketika tim liputan GMOCT menanyakan dasar alat bukti pelaporan penganiayaan dan pencurian, pihak penyidik beralasan belum bisa menjawab dan meminta datang langsung ke kantor kepolisian.
Marlundu Lumban Raja S.H., kuasa hukum Umi Azizah, menyatakan akan mematahkan semua tuduhan tersebut saat mendampingi kliennya memenuhi panggilan klarifikasi.
“Kami akan buktikan fakta sebenarnya dan membantah tuduhan yang dibuat-buat tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tim liputan khusus GMOCT akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud. GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang terkait sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
#noviralnojustice
#polrestamagelang
#umiazizah
#salamkeadilan
Tim/Red (Penajournalis.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Meyakini Bahwa Fakta Diputar Balik dalam Sidang KKEP di Polres Magelang Kota, Marlundu Lumban Raja S.H., Murka: Korban Merasa Terinjak-Injak
By Admin On Juli 18, 2026
MAGELANG, Jumat 17 Juli 2026 – Proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Mapolres Magelang Kota hari ini menuai kemarahan mendalam dari pihak pengadu. Marlundu Lumban Raja S.H., kuasa hukum Bhima Chandra, menilai jalannya sidang jauh dari kebenaran dan terkesan mengubah fakta yang sudah terungkap jelas dalam pemeriksaan sebelumnya.
Terlapor dalam perkara ini adalah Bripka Dwi Afandi, penyidik Polres Magelang Kota yang diduga melakukan pemerasan dengan kedok biaya pencabutan laporan polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan Subbid Pengawasan Profesi Polda Jawa Tengah, Dwi Afandi secara tegas mengaku menerima uang sebesar Rp26 juta. Namun ironisnya, dalam tuntutan yang dibacakan di sidang KKEP ini, disebutkan hanya sebesar Rp1,5 juta.
Padahal menurut pengakuan berulang kali dari Bhima Chandra, total uang yang diserahkan mencapai Rp57 juta, dengan rincian:
- Rp25 juta diserahkan kepada Ipda Aji di Cafe De Veranda;
- Rp30 juta diserahkan kepada Bripka Dwi Afandi saat mendatangi toko pengadu;
- Rp2 juta diserahkan melalui warga sipil bernama Zendhi kepada Dwi Afandi.
Kejanggalan tak berhenti di situ. Eks pengacara Bhima a n Roni Taufik Tafakur S.H., mengaku tidak pernah bertemu dengan Dwi Afandi maupun Ipda Aji, padahal bukti pesan WhatsApp menunjukkan jelas kehadiran Eks pengacara tersebut saat penyerahan uang Rp25 juta. Bukti ini pun tak diungkap dalam sidang. Demikian pula pernyataan Ipda Aji yang mengaku tidak pernah bertemu di luar kedinasan, padahal rekaman CCTV menunjukkan dirinya bersama Dwi Afandi mendatangi kediaman pengadu pada 18 Februari 2026. Alasan yang disampaikan saat sidang untuk mengantar surat undangan pun dinilai mustahil, mengingat perkara sudah dinyatakan selesai jauh sebelumnya.
Melihat fakta yang saling bertolak belakang dan keterangan yang dinilai banyak kebohongan, Marlundu Lumban Raja tak lagi menahan amarah:
“Jika ini persidangan pidana umum, saya bisa mengungkap semua rekayasa ini hanya dalam 5 detik saja. Saya bersumpah besok akan melaporkan peristiwa pemerasan ini ke KPK!” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa pihaknya tak diberi kesempatan melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi, serta menyoroti peran Kasie Propam Polres Magelang Kota AKP Prakoso atas perbedaan hasil pemeriksaan di tingkat Polda dengan yang disajikan dalam sidang.
Marlundu menambahkan, Dwi Afandi bahkan sudah pernah dijatuhi sanksi KKEP pada tahun 2020, namun kini hanya dituntut demosi. Seharusnya tuntutan yang layak adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
“Ini negara apa ini? Saya sampaikan, sampai mati saya akan melawan!” ucapnya dengan emosi tinggi.
Pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI yang kini sudah berada di tangan pimpinan komisi untuk ditindaklanjuti. Selain itu, langkah hukum ke KPK dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah dipastikan akan ditempuh tanpa ampun demi keadilan yang sesungguhnya.
Sementara itu, tim liputan khusus GMOCT telah mendapatkan kesempatan wawancara dengan Ketua Sidang sekaligus Wakapolres Magelang Kota, namun belum dapat dilaksanakan karena yang bersibuk dengan penyelesaian administrasi putusan. GMOCT akan meminta jadwal ulang guna mendapatkan tanggapan resmi pihak kepolisian.
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang terkait sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
#noviralnojustice
#polresmagelangkota
#poldajateng
#propampoldajateng
Tim/Red (Penajournalis.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Tak Menyerah Usai Putusan Banding, Eks Kades Cicapar Imat Ruhimat Tegaskan Ajukan Kasasi hingga PK
By Admin On Juli 18, 2026
CIAMIS, Jumat 17 Juli 2026 (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan yang tergabung di dalamnya, KabarSBI.com. Sengketa pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, tampaknya belum akan berakhir. Meski Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memenangkan perkara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, menegaskan tidak akan menyerah dan terus melakukan perlawanan hukum atas pemberhentian dirinya.
Kepada redaksi, pria yang akrab disapa Kang Imat itu menegaskan akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi, dan siap melanjutkan perjuangan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya akan mengajukan kasasi dan akan terus memperjuangkan perkara ini melalui jalur hukum sampai Peninjauan Kembali (PK),” tegas Kang Imat.
Perkara bermula dari diterbitkannya SK Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/TAHUN 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar. Imat kemudian menggugat ke PTUN Bandung pada 8 Desember 2025, namun pada 14 April 2026 gugatan ditolak dan ia dihukum membayar biaya perkara Rp360 ribu. Upaya banding ke PTTUN Jakarta pun dikukuhkan putusannya pada 14 Juli 2026.
Kabag Hukum Setda Ciamis Dadan Nurhadana menegaskan materi banding tidak dikabulkan, dan putusan ini semakin menguatkan kedudukan hukum SK Bupati. Namun pihaknya menyatakan siap menghadapi upaya hukum selanjutnya jika diajukan. “Jika pun penggugat masih kurang puas, masih ada kesempatan kasasi dan Pemkab siap menjalaninya, karena pada intinya Pak Bupati bertindak mengikuti kehendak masyarakat Desa Cicapar,” ujar Dadan.
Kini publik menanti kelanjutan perkara yang berpotensi berlanjut ke Mahkamah Agung.
GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.
#noviralnojustice
#cicapar
#gmoct
Tim/Red (Kabarsbi.com)
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
𝐊𝐢𝐧𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬𝐢𝐟 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢: 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐊𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐍𝐲𝐚𝐭𝐚!
By Redaksi On Juli 18, 2026
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra Se-Jawa Barat
By Admin On Juli 16, 2026
BANDUNG, Kamis 16 Juli 2026 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan puluhan lembaga mitra, bertempat di kantor BNNP Jawa Barat, Jalan H. Hasan No. 1 Sekeloa Hilir, Kota Bandung.
Jumlah & Daftar Peserta
Kegiatan ini dihadiri:
1. Pimpinan & Pejabat BNNP Jawa Barat: Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si., beserta jajaran pejabat struktural dan staf terkait.
2. Peserta Hadir Secara Luring (Tatap Muka):
- Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
- Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
- Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat
- Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat
- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung
- Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan
- Direktur RS Jiwa Provinsi Jawa Barat
- Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung
- Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung
- Ketua Katarisis Sarasati Edukasi
- Ketua Yayasan Pradita Madani Cempaka (Prama) Cirebon
- Ketua Generasi Jabez Indonesia
- Ketua Yayasan Rehab Korban Narkoba Bekasi
- Ketua Klinik Karya Sehat Nusantara
- Ketua Yayasan Drugs Rehabilitation Center Klinik Bunda Aulia
- Ketua Yayasan Graha Prima Karya Sejahtera
- Ketua Yayasan Tri Hita Prabu Bandung
- Ketua Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) Bandung
3. Peserta Hadir Secara Daring: Terdiri dari 27 lembaga mitra rehabilitasi dan masyarakat, serta 48 perwakilan lembaga kesehatan, puskesmas, rumah sakit, dan lembaga pemasyarakatan dari berbagai wilayah Jawa Barat. Total keseluruhan peserta daring mencapai 75 lembaga.
Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Kepala BNNP Jawa Barat bersama Ferdy Gunawan selaku pimpinan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan perwakilan mitra lainnya.
Pernyataan Kepala BNNP Jawa Barat
Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan kerja sama ini adalah langkah strategis memperkuat penanganan masalah narkoba, khususnya aspek rehabilitasi.
“Penanganan narkoba tak bisa dilakukan sendiri oleh negara. Dukungan seluruh elemen masyarakat, lembaga rehabilitasi swasta, dan dunia kesehatan sangat kami butuhkan agar layanan pemulihan semakin luas, berkualitas, dan mampu mengembalikan mantan penyalahguna narkoba menjadi pribadi yang mandiri dan bermanfaat,” ujarnya.
Kerja sama ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjamin layanan rehabilitasi yang terstandarisasi dan berkelanjutan.
Pernyataan Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center
Ferdy Gunawan menyambut baik kepercayaan yang diberikan. Lembaganya yang berlokasi di Cihanjuang, Kabupaten Bandung, berkomitmen menjaga kualitas layanan sebagai salah satu pusat rehabilitasi terbaik saat ini.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang menyeluruh, mulai dari pendekatan medis, psikologis, sosial hingga spiritual. Terjalinnya sinergi luas ini semakin menguatkan tekad kita bersama untuk membebaskan masyarakat dari jeratan narkoba,” tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan melahirkan sistem rujukan terpadu, pemantauan pasca-rehabilitasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba di seluruh wilayah Jawa Barat.
#gmoct
#yayasannaturaindonesia
#ultraaddictioncenter
#bnnpprovinsijabar
Tim/Red (Penajournalis.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:



















