Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

By On November 27, 2025


Pangandaran, _  Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan penyimpangan keuangan daerah hingga ratusan miliar dan laporan salah satu LSM ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemkab menegaskan bahwa informasi tersebut tidak didukung data resmi dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.


Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Pemkab Pangandaran menyebut opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tidak pernah menyatakan adanya kerugian negara seperti yang diberitakan. Opini BPK dalam beberapa tahun terakhir, termasuk 2022 hingga 2024, berada pada kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP).


“Opini WDP bukan berarti ada penyimpangan atau tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Temuan BPK adalah aspek administrasi yang sedang kami tindaklanjuti,” demikian isi penjelasan pemerintah daerah tersebut.


Beberapa catatan yang menjadi dasar opini WDP BPK, antara lain penyajian kas yang belum mencerminkan kas riil, meningkatnya kewajiban jangka pendek, piutang PBB-P2 yang terus naik, serta realisasi belanja modal yang tidak sepenuhnya sesuai volume. Pemkab menegaskan catatan tersebut merupakan temuan administratif dalam pemeriksaan reguler, bukan dugaan korupsi.


Pemkab juga mengaitkan tekanan fiskal daerah dengan dampak ekonomi berat akibat pandemi Covid-19 pada 2020–2022, yang memukul sektor pariwisata sebagai sumber utama pendapatan Pangandaran. Kondisi ini membuat ruang fiskal menyempit dan memengaruhi kemampuan daerah dalam pemenuhan target pembangunan.


“Penurunan pendapatan daerah akibat pandemi merupakan force majeure nasional. Pemerintah harus tetap mengejar indikator pembangunan, sehingga terdapat tekanan pada APBD,” ujar Pemkab dalam penjelasan resminya.


Untuk menyehatkan fiskal daerah, Pemkab tengah menjalankan Roadmap Penyehatan APBD. Langkah yang ditempuh mencakup digitalisasi pemungutan pendapatan sektor wisata, efisiensi belanja, pembatasan jenis belanja tertentu, restrukturisasi kewajiban jangka pendek, serta restrukturisasi pinjaman daerah dengan pendampingan BPKP, akademisi, ahli keuangan negara, dan Kejaksaan Negeri Ciamis melalui bidang Datun.


Di akhir penjelasan, Pemkab Pangandaran menegaskan kesiapannya membuka data, bekerja sama dengan pihak berwenang, dan meminta publik tidak berspekulasi sebelum ada klarifikasi resmi dari lembaga berwenang.


“Informasi harus didasarkan pada data dan proses hukum yang objektif agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang tidak berdasar di masyarakat.”


(Sumber : Red-SBI)

Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

By On November 27, 2025

 

Jakarta Selatan, 27 November 2025 (GMOCT) – Yayasan ULTRA Addiction Center menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi dengan menerima kunjungan verifikasi dari Suku Dinas Sosial (Sudin Sosial) Jakarta Selatan pada hari Rabu, 19 November 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari proses pengajuan yayasan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

 

Tim dari Sudin Sosial Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai aspek penting dalam operasional yayasan. Dokumen-dokumen seperti legalitas lembaga, profil organisasi, struktur kepengurusan, Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan, administrasi klien, serta perjanjian kerja sama rujukan diperiksa secara seksama. Selain itu, tim juga meninjau langsung fasilitas yang ada, termasuk ruang konseling, ruang kegiatan klien, ruang administrasi, fasilitas kesehatan, dan area pendukung lainnya.

 

Perwakilan Sudin Sosial Jakarta Selatan menjelaskan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Yayasan ULTRA Addiction Center telah memenuhi standar yang ditetapkan untuk menjadi calon IPWL. Standar ini mencakup aspek administratif, kualitas layanan, serta keamanan dan kenyamanan bagi klien yang menjalani rehabilitasi. Proses ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Iqbal, selaku Program Manager Yayasan ULTRA Addiction Center, menyambut baik kunjungan dan arahan yang diberikan oleh tim Sudin Sosial. “Kami sangat mengapresiasi proses verifikasi ini. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjadi lembaga yang taat pada regulasi dan selalu berorientasi pada peningkatan kualitas layanan. Semua masukan yang kami terima akan segera kami tindaklanjuti sebagai persiapan untuk menjadi IPWL,” ujarnya.

 

Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan Yayasan ULTRA Addiction Center dapat segera memenuhi semua persyaratan dan menjadi IPWL yang berkontribusi signifikan dalam program pemerintah untuk penanganan penyalahgunaan NAPZA dan pemulihan sosial masyarakat. Status IPWL akan memungkinkan yayasan untuk memberikan layanan yang lebih komprehensif dan terintegrasi bagi para pengguna NAPZA yang ingin pulih dan kembali produktif di masyarakat.


#noviralnojustice


#yayasannaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#gmoct


Team/Red (Keken)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kisah Cinta Terlarang Rasa KDRT: Bandar Kapal Ikan Bunuh Selingkuhan, Ditangkap Saat Kaki Terkilir Gaya Action Film!

By On November 27, 2025


Pemalang (GMOCT) – Perumahan Kota Bale Agung (KBA) di Pemalang, yang tadinya tenang, mendadak menjadi lokasi kejadian perkara yang menggemparkan. SR (31), seorang pria yang bekerja di kapal pencari ikan, ditangkap atas kasus pembunuhan K (37), tetangga yang berselingkuh dengannya. K, yang suaminya bekerja di luar negeri, menjalin hubungan terlarang selama dua tahun yang berakhir tragis.

 

Bandit Kapal Ikan Jadi Buronan Berkah Kaki Pincang

 

Drama penangkapan SR terjadi pada Senin malam (24/11), sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Reskrim Polres Pemalang, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Johan Widodo, berhasil membekuk SR di kawasan Sewaka.

 

"Iya benar, atas doa semuanya, kita telah berhasil mengamankan pelaku," ujar Johan.

 

SR ditangkap bukan karena kejar-kejaran mobil, melainkan ditemukan di sebuah gubuk dekat sungai setelah mencoba melarikan diri dan mengalami cedera. Saat melarikan diri pada Minggu malam, SR terjun dari atap rumah setinggi 3 meter dan kakinya terkilir parah.

 

"Kakinya terkilir saat terjun dari atap rumah setinggi 3 meter saat akan melarikan diri," jelas Kasatreskrim.

 

SR kini harus menjalani konferensi pers pada Selasa (25/11/2025) dengan kondisi yang memprihatinkan: duduk di kursi roda dengan kaki kanan bengkak.

 

Selingkuhan Level Up Jadi "Istri Virtual"

 

Motif pembunuhan terkuak dalam konferensi pers. SR dan K telah menjalin hubungan terlarang selama dua tahun.

 

"Korban sudah bersuami, suami kerja di luar negeri. Makanya antara korban dengan pelaku menjalani hubungan asmara atau pacaran," terang AKP Johan Widodo.

 

Hubungan ini berubah menjadi pemerasan finansial. K mulai meminta uang secara rutin kepada SR, layaknya seorang istri.

 

"Korban sering minta uang, seperti uang jatah kayak minta pada suami sendiri," ungkap Johan.

 

K bahkan meneror istri sah SR, meminta uang bulanan, dan memaksa SR menceraikan istrinya yang sedang hamil.

 

"Terakhir dari pengakuan pelaku, korban meminta uang Rp 1 juta, di saat pelaku masih mengurusi istrinya melahirkan," tambah Johan.

 

SR, merasa tertekan, merencanakan dan melaksanakan pembunuhan pada Sabtu siang (22/11) pukul 14.00 WIB di rumah K.

 

SR terancam hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

 

SR berhasil melarikan diri dari atap, tetapi tidak dari hukum.

 

Sumber: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Detikperistiwa yang tergabung di GMOCT.

 

#noviralnojustice


#polrespemalang


Team/Red (Detikperistiwa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Warung Obat Terlarang Daftar G Masih Beroperasi,  Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan Lakukan Pembiaran dan Diduga Kuat Lindungi Pengedar

By On November 27, 2025


Pekalongan, GMOCT - Pasca viralnya pemberitaan di puluhan media online dan cetak ternama terkait peredaran obat-obatan terlarang daftar G di wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan, tim liputan khusus GMOCT kembali mendatangi lokasi pada Rabu (26/11/2025) pukul 14.18 WIB.

 

Faktanya, warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang tersebut masih beroperasi. Hal ini seolah mengabaikan "atensi" yang disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Jateng kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan.

 

Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan diduga melakukan pembiaran dan melindungi pengedar obat-obatan terlarang daftar G. Pada 24 November 2025, saat tim liputan khusus GMOCT menemui Kapolsek Pekalongan Barat Kompol Tanto, Kasatresnarkoba melalui Kompol Tanto meminta awak media menunggu karena telah menghubungi pihak penjual/pengedar untuk bertemu di Mapolsek Pekalongan Barat. Namun, pertemuan tersebut tidak pernah terjadi.

 

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir, S.ik, MH, saat dikonfirmasi terkait ketidakresponsifan Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan, menyatakan bahwa "mereka telah melakukan penangkapan". Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengedar masih bebas melakukan aktivitas penjualan.

 

Tim liputan khusus GMOCT telah melaporkan informasi ini kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, yang merespons positif dan mengarahkan untuk melaporkan ke Div Propam Polda Jateng.

 

Kompol Tanto, saat diberikan informasi terbaru terkait aktivitas pengedar, menyatakan akan melaporkan hal ini ke Satresnarkoba Polresta Pekalongan untuk ditindaklanjuti.

 

Tim liputan khusus GMOCT sempat mendatangi Satresnarkoba Polresta Pekalongan, namun menurut salah satu PHL, Kasatreskrim beserta KBO dan Kanit I sedang melakukan kegiatan di luar kantor.

 

Setelah dari Satresnarkoba, tim kembali mengecek warung pengedar dan mendapati warung tersebut tutup. Menurut Abidin, pemilik warung yang disewakan kepada pengedar, orang tersebut takut.

 

Diduga kuat Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan memiliki nomor kontak "Big Bos" dari peredaran obat-obatan terlarang daftar G, mengingat arahannya pada 24 November 2025 melalui Kompol Tanto bahwa akan ada seseorang yang menemui tim di Mapolsek Pekalongan Barat.

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, tim liputan khusus GMOCT menyayangkan sikap Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan yang diduga melanggar etik sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melakukan tindakan penangkapan.


#noviralnojustice


#gmoct


#ditresnarkobapoldajateng


#divpropampoldajateng


#satresnarkobapolrestapekalongan


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Diduga Paguyuban Bima Dipertanyakan, Polres Ciko dan Dishub Ciko Turun Tangan Terkait Curanmor Jurnalis

By On November 27, 2025


Cirebon (GMOCT) - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa Firda Asih, seorang jurnalis dari Media Koran Cirebon, di area Stadion Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa, 25 November 2025, telah memicu respons cepat dari berbagai pihak. Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Ciko bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus ini.

 

Firda Asih bersama sejumlah jurnalis media nasional lainnya mendatangi Kantor Dishub Ciko untuk membahas masalah curanmor yang kerap terjadi di kawasan Car Free Day (CFD) Bima. Kepala Dishub Ciko, Andi Hermawan, menyambut baik kedatangan para jurnalis dan mempertemukan mereka dengan Iman, bagian parkir Dishub Ciko, untuk mencari solusi terbaik terkait masalah ini.

 

Andi Hermawan menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin dan baru mengetahui adanya kejadian curanmor yang menimpa Firda Asih. "Dengan adanya kejadian ini, saya pertemukan Iman Bidang Parkir Dishub Ciko dengan jurnalis-jurnalis tersebut agar segera menindaklanjuti, di antaranya secepatnya menemui Paguyuban Bima untuk membicarakan ini dan mencari solusi terbaik khusus di perparkiran," ujarnya.

 

Iman menambahkan bahwa area parkir di Bima sudah dihentikan operasionalnya selama sekitar satu bulan terakhir karena maraknya kasus curanmor, termasuk yang dialami oleh Firda Asih. Pihaknya berjanji akan segera menemui Paguyuban Bima untuk membahas masalah ini.

 

Firda Asih mengungkapkan harapannya agar curanmor di Bima dapat segera ditindaklanjuti, khususnya curanmor di area parkir Bima. Ia juga menyoroti peran serta APH (Aparat Penegak Hukum) dan Dishub dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif. Firda Asih juga mempertanyakan peran Paguyuban Bima dalam menjaga keamanan di wilayah tersebut. Motor Scoopy merah hitam miliknya dengan No. Pol. E 4321 D0, No. Rangka MHIJM0313PK479231, dan No. Mesin JM03E1479282, diharapkan dapat segera ditemukan.

 

Respon cepat dari Polres Cirebon Kota dan Dishub Ciko membuat Firda Asih merasa kagum dan menunggu informasi tindak lanjut dari kedua instansi tersebut setelah berembuk dengan Paguyuban Bima Ciko.

 

Asep NS, Pimred Media Online Penajournalis.com/Wapimred Media Koran Cirebon sekaligus Sekretaris DPP Gabungan Media Online dan Cetak (GMOCT), menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Firda Asih. "Kami 100 lebih media yang tergabung di GMOCT merasa prihatin dengan Firda Asih jurnalis media Koran Cirebon korban Curanmor di Bima dan sangat menyayangkan kejadian ini. Tindakan ini tidak hanya merugikan korban secara materi tapi menghambat tugas jurnalistiknya dan mengutuk keras aksi kriminal ini," tegasnya. GMOCT mendesak Polres Cirebon Kota segera mengungkap pelaku dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

Pernyataan serupa juga datang dari Fery Rusdiono (Ketua DPP Persatuan Wartawan Online Dwipantara/PWOD), Umar Amaro (Ketua DPD HIPWI), Juanda (Ketua PWRI Kabupaten Cirebon), Muhadi (Ketua Forum Wartawan Cirebon/FWC), dan Toto (Ketua SMSI Kabupaten Cirebon). Mereka mengingatkan para jurnalis untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, serta meminta pihak berwenang untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di area publik, khususnya di tempat-tempat keramaian.

 

Mohamad Alif Santoso, Ketua PWI Kota Cirebon, juga menyampaikan keprihatinannya dan menyoroti bahwa area Stadion Bima rawan pencurian sehingga harus menjadi perhatian petugas keamanan. Ia menambahkan bahwa Stadion Bima seharusnya dilengkapi dengan kamera CCTV di setiap sudut untuk memantau aksi kejahatan. PWI Kota Cirebon berharap pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku agar motor Firda Asih dapat segera dikembalikan.

 

#noviralnojustice


#polresciko


#poldajabar


Team/Red (Koran Cirebon)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kasus Dugaan Pengeroyokan Trisna Ginting Mandek, TKN Soroti Kejanggalan di Polsek Pancur Batu

By On November 25, 2025


Medan, 25 November 2025 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Trisna Aditya Ginting oleh Polsek Pancur Batu dinilai penuh kejanggalan dan berjalan di tempat. Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Tim Kompas Nusantara (TKN), Adi Warman Lubis, yang mengecam lambannya proses hukum. Informasi ini diperoleh dari laporan yang diterbitkan oleh media online Aswajanews, yang merupakan bagian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

 

Lebih dari 21 hari sejak laporan dibuat, hingga kini SP2HP belum diterbitkan, meski visum, barang bukti, saksi, dan olah TKP disebut telah lengkap.

 

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, 24 November 2025, Adi menilai penanganan kasus ini “tidak wajar” dan sarat kejanggalan.

 

Kronologi: Korban Lebam dan Penglihatan Terganggu

 

Trisna Ginting yang mengalami lebam serius di wajah dan gangguan penglihatan menegaskan bahwa dirinya dikeroyok bukan hanya oleh dua orang yang dilaporkannya, melainkan juga beberapa pelaku lain yang tidak dikenali karena kondisinya yang babak belur.

 

Usai kejadian, warga dan Kepala Desa Stepanus Tarigan membawa korban ke RS Umum Pancur Batu untuk perawatan. Namun sebelum mendapat tindakan medis, dua oknum diduga intel datang menggunakan Avanza hitam dan memaksa membawa korban ke Polsek Pancur Batu dengan alasan Kapolsek membutuhkan keterangan segera. Perawat sempat melarang karena korban belum ditangani, tetapi korban tetap dibawa dalam kondisi sangat lemah.

 

Setiba di polsek, korban tidak bertemu Kapolsek seperti yang disebutkan, melainkan Kanit Junaedy Karo Sekali, yang saat itu berada bersama keluarga terlapor. Korban mengaku Kanit sempat menghalanginya membuat laporan polisi dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan, padahal kondisi korban memerlukan perawatan medis segera.

 

Korban tetap bersikeras membuat laporan dan meminta visum, kemudian pulang sekitar pukul 03.00 WIB untuk dirawat oleh bidan karena keterbatasan biaya.

 

Keesokan harinya, korban diarahkan kembali untuk melakukan visum di RS Brimob dengan alasan visum RS Pancur Batu tidak berlaku. Di RS Brimob, korban diminta opname dan menjalani CT Scan dengan deposit awal Rp3 juta dan perkiraan biaya hingga Rp15 juta. Tidak mampu membayar, korban kembali pulang dan dirawat bidan selama tiga hari hingga akhirnya melakukan CT Scan di RS Materna dengan biaya Rp3 juta.

 

Adi Lubis menilai seluruh rangkaian kejanggalan ini tidak bisa dibiarkan. Ia menegaskan bahwa sangat ironis ketika lebih dari tiga minggu berlalu tanpa adanya satu pun terduga pelaku diamankan dan keluarga korban tidak menerima SP2HP.

 

“Ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Proses hukum seperti ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Adi.

 

TKN meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta turun tangan agar kasus tidak terus mandek. Menurut Adi, alat bukti, saksi, dan hasil olah TKP sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus ini.

 

“Jika pelaku sudah jelas, tangkap. Jangan biarkan korban menunggu tanpa kepastian. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan siapa pun,” ujarnya.


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Aswajanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kapolres Sukabumi AKBP Samian Respon Cepat Laporan GMOCT Soal Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD

By On November 25, 2025

 

Sukabumi, 25 November 2025  (GMOCT) – Pasca viralnya pemberitaan di puluhan media online yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dengan judul "Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD di Sukabumi Resahkan Warga, Disinyalir Oknum APH Terlibat," Kapolres Sukabumi AKBP Samian S.H., S.I.K., Msi merespon cepat laporan informasi tersebut.

 

Melalui pesan WhatsApp kepada tim liputan khusus GMOCT, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan, "Polres Sukabumi berkomitmen menindak segala bentuk penyalahgunaan Narkotika dan OKT, sampai November 187 kasus diungkap."

 

Pada tanggal 25 November 2025, atas arahan dari Kapolres Sukabumi, satu tim Satresnarkoba Polres Sukabumi dengan jumlah personel 8 orang mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang daftar G.

 

Tim penyelidik kemudian melaporkan kepada Kapolres Sukabumi, "Melaporkan hasil cek anggota ke lapangan, lokasi tersebut tutup, tidak ada aktivitas. Selanjutnya anggota tetap patroli di wilayah tersebut."

 

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk kejahatan, baik kejahatan konvensional, peredaran narkoba, maupun lainnya yang meresahkan masyarakat.

 

Apresiasi dari GMOCT

 

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menyampaikan apresiasi atas respon positif dari Kapolres Sukabumi pasca menerima laporan informasi dari GMOCT.

 

"Respon positif dari Kapolres Sukabumi adalah bentuk Polri Presisi, pengayom masyarakat dan penegak hukum yang tidak tebang pilih," ujar Asep NS mewakili ketua umum GMOCT.

 

Asep NS berharap agar sinergitas antar lembaga ini dapat terus terjalin guna mewujudkan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).


#noviralnojustice


#polripresisi


#polressukabumi


#poldajabar


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Mutasi Karyawan PT. Ensem Lestari Jaya Jadi Sorotan, Diduga Langgar Hak Serikat Pekerja

By On November 24, 2025


Medan (GMOCT) – Surat mutasi kerja yang dikeluarkan oleh PT. Ensem Lestari Jaya tertanggal 19 November 2025, atas nama Gunawan, seorang karyawan yang juga menjabat sebagai pengurus serikat pekerja, menuai sorotan. Mutasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang melindungi hak-hak pengurus serikat pekerja.

 

Dalam surat tersebut, Gunawan, yang merupakan karyawan PKS PT. Ensem Lestari Jaya (Tippler), dimutasikan ke PKS PT. Ensem Sawita di Musi Rawas, terhitung sejak tanggal 23 November 2025. Surat tersebut juga menyatakan bahwa apabila Gunawan tidak bersedia dimutasikan, maka dianggap telah mengundurkan diri dan tidak mendapatkan hak pesangon.

 

Gunawan, yang akrab disapa Wak Gun yang juga tergabung sebagai Pembina di DPD GMOCT Provinsi Aceh, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya merasa tidak nyaman atas mutasi sepihak yang dilakukan oleh PT. Ensem Lestari Jaya. Ia menduga mutasi ini terkait dengan posisinya sebagai pengurus serikat pekerja.

 

Dasar Hukum: Perlindungan Pengurus Serikat Pekerja di Indonesia

 

Kasus mutasi yang dialami Gunawan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang melindungi pengurus serikat pekerja, di antaranya:

 

1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja

- Pasal 28: Pengusaha dilarang melakukan mutasi, skorsing, PHK, intimidasi, atau tindakan apa pun yang merugikan pekerja karena pekerja membentuk, menjadi anggota, atau menjadi pengurus serikat buruh.

- Pasal 43: Pengurus serikat pekerja berhak mendapat perlindungan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau diskriminasi dari perusahaan.

2. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (dan regulasi turunannya)Mutasi boleh dilakukan, tapi hanya jika:

- Sesuai perjanjian kerja / PKB / Peraturan Perusahaan

- Tidak menurunkan jabatan, hak kerja, fasilitas, atau penghasilan

- Bukan sebagai bentuk hukuman

- Ada alasan operasional yang jelas

- Tidak merugikan pekerja secara sosial, ekonomi, maupun keluarga

3. Konvensi ILO No. 98 (Indonesia Ratifikasi)Melindungi pekerja dari tindakan diskriminasi karena membentuk serikat pekerja, menjadi pengurus atau anggota. Perusahaan wajib menghormati kebebasan berserikat.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

 

Mutasi yang memaksa pekerja pindah jauh dan jika menolak dianggap mengundurkan diri, dapat dikategorikan sebagai PHK terselubung (Constructive Dismissal) dan melanggar hukum. Mutasi yang dilakukan tanpa alasan objektif, tidak melalui perundingan, serta berpotensi merugikan hak-hak Gunawan sebagai ketua serikat pekerja, dapat ditafsirkan sebagai tindakan diskriminatif.

 

Langkah yang Dapat Dilakukan

 

Gunawan dapat mengajukan keberatan secara tertulis dengan merujuk pada UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, khususnya Pasal 28 dan Pasal 43, serta peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Ia juga dapat mengajukan perundingan bipartit dengan perusahaan. Jika perundingan bipartit gagal, ia dapat melibatkan Disnaker untuk mediasi.

 

Tingkat Risiko Perusahaan

 

Jika perusahaan melanjutkan mutasi ini, ada beberapa risiko yang mungkin dihadapi:

 

- Melanggar UU Serikat Pekerja

- Diskriminasi ketenagakerjaan

- Bisa diproses secara Pidana (UU 21/2000 Pasal 43 Ayat 2)

- Gugatan ke PHI dan perusahaan bisa kalah


Sampai dengan ditayangkannya pemberitaan ini pihak SDM PT Ensem tidak menjawab pertanyaan awak media.


#noviralnojustice


#ptensem


#gmoct


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Proyek Drainase di Tunjung Teja Serang Disorot, Diduga Asal-Asalan dan Tidak Sesuai Standar

By On November 24, 2025

 

Kabupaten Serang - (GMOCT) - Proyek pembangunan drainase sepanjang 98 meter di Kp. Tunjung Pasar RT.03 RW.01, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran Rp. 108.011.828,- dari Sumber Dana Desa (DDS) tahun 2025 ini dikerjakan secara swakelola oleh Desa Tunjung Teja, namun kualitasnya dipertanyakan.

 

Tim media yang melakukan investigasi di lapangan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Proyek drainase tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan dan lebih mengutamakan keuntungan daripada kualitas.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, material yang digunakan di bawah standar kelayakan konstruksi. Parahnya lagi, di beberapa titik drainase tidak digali dan hanya diletakkan begitu saja tanpa adukan semen di bawahnya, sehingga terlihat banyak air di bawah batu. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan asal jadi.

 

Saat dikonfirmasi, Sekdes Desa mengatakan bahwa ketinggian pondasi adalah 70 cm dan akan diukur setelah finishing, serta belum ditambah plesteran dan acian.

 

Namun, menurut papan informasi, seharusnya volume tinggi drainase adalah 0,7 cm (98 x 0.4 x 0.7). Di lokasi, tinggi drainase hanya 0,5 cm. "Walaupun ditambah plesteran dan acian, paling tinggi 0,55 cm. Ini bukti nyata rendahnya kualitas pekerjaan," tegas Debo, seorang warga setempat.

 

Selain itu, di beberapa titik, bekas bangunan lama tidak dibongkar, hanya ditutup dengan plesteran saja. Seorang pekerja di lapangan membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa ada 6 orang yang mengerjakan proyek tersebut.

 

Diduga Ada Indikasi Korupsi dan Pengawasan Lemah

 

Proyek drainase yang baru dibangun ini menjadi indikator kuat adanya dugaan penggunaan dan proses pengerjaan yang tidak sesuai standar, serta pengurangan volume yang berpotensi menimbulkan indikasi korupsi.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari pihak terkait, maupun Kecamatan Tunjung Teja. Diduga, lemahnya pengawasan turut berkontribusi pada rendahnya kualitas proyek ini.

 

Anggaran ratusan juta rupiah yang digelontorkan dari Dana Desa seharusnya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat Desa Tunjung Teja yang seharusnya menikmati manfaat dari pembangunan proyek drainase tersebut.

 

(GMOCT) Mendesak Investigasi dan Tindakan Tegas

 

(GMOCT) mendesak kepada dinas terkait Pemerintah Kabupaten Serang Banten untuk segera melakukan investigasi dan crosscheck ulang menyeluruh terhadap proyek ini. Mereka meminta agar pihak berwenang menindak tegas para pihak yang tidak bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dan memastikan perbaikan drainase yang tidak sesuai standar teknis.

 

Kejelasan dan transparansi terkait penggunaan anggaran Dana Desa juga menjadi tuntutan penting bagi masyarakat penerima manfaat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Desa, Endang, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan saat dikonfirmasi. Justru sebaliknya, Kades Endang lebih memilih memblokir nomor WhatsApp wartawan saat dikonfirmasi, dugaan kuat Kades alergi kepada wartawan.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Bentengmerdeka

 

#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pembangunan Jalan Paving Block di Desa Tunjung Teja Disorot, Aktivis Duga Mark Up Anggaran

By On November 24, 2025


Serang (GMOCT) - Pembangunan jalan desa dengan perkerasan paving block di Kp. Cimanik RT 013/003, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, menjadi sorotan aktivis Keluarga Masyarakat Serang (KAMARANG), Ahmad Saepi. Proyek yang menggunakan dana dari APBDes 2025 ini dinilai memiliki anggaran yang terlalu mahal.

 

Saepi menyoroti anggaran sebesar Rp. 36.146.180,- untuk luas jalan 70 M². Menurutnya, dengan material paving block tebal 6 cm, pasir abu batu sebagai basingland, serta upah yang berbasis swakelola, biaya tersebut terlampau tinggi. Ia menduga, berdasarkan standar harga satuan desa, biaya yang seharusnya dikeluarkan tidak lebih dari Rp. 12 jutaan.

 

"Terlebih dengan mutu material yang rijek patah, terlihat dipasang fisik kualitas paving block tidak memenuhi syarat standar. Proyek pekerjaan menunjukkan bahwa mutu paving block yang dipasang adalah mutu abal-abal, tentunya harganya pun murah," ujar Saepi pada Minggu (23/11/2025).

 

Perbandingan Anggaran dengan Proyek Dinas Perkim Provinsi Banten

 

Saepi membandingkan anggaran proyek ini dengan pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Menurutnya, proyek Dinas Perkim dengan luas 576 M² hanya menghabiskan biaya Rp 189.530.000,- dengan tebal paving block 8 cm, abu batu, dan agregat A. Pihak ketiga dalam proyek Dinas Perkim tersebut hanya mendapatkan keuntungan 10%.

 

"Jika dikalkulasi, pekerjaan jalan paving block Desa Tunjung Teja, tanpa agregat A, biayanya lebih mahal dibandingkan biaya pekerjaan jalan lingkungan paving block Dinas Perkim Provinsi Banten tanpa agregat A. Tetapi berbeda mutu. Diduga kuat ada mark up biaya pekerjaan," tegas Saepi.

 

Aktivis Berencana Surati Tim Monev dan Inspektorat

 

Saepi berencana menyurati tim monev di Kecamatan Tunjung Teja dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan Probity Audit atas dugaan mark up biaya pekerjaan tersebut.

 

"Dalam waktu dekat saya akan menyurati tim monev Kecamatan Tunjung Teja, sekaligus memberikan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Serang, untuk melakukan Probity Audit atas biaya pekerjaan ini," pungkasnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Endang, Kepala Desa Tunjung Teja, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Katatribun.id

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kejadian ini dari media online Katatribun.id yang tergabung di dalamnya.


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Katatrubun)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Video Viral! Eks Jurnalis yang Jadi Kades Tantang Wartawan di Forum PPDI, GMOCT Angkat Suara

By On November 24, 2025

 


Ciamis (GMOCT) – Sebuah video yang memperlihatkan Kepala Desa (Kades) berinisial A atau dikenal sebagai Ibro, asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menantang wartawan dalam forum PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) mendadak viral dan menuai kecaman publik. Sikap arogan Kades A, yang diketahui pernah berprofesi sebagai jurnalis, sangat disayangkan.

 

Dalam video tersebut, Kades A menyamakan kedatangan wartawan ke desanya sebagai tindakan "membuat masalah" dan bahkan menyebut profesi jurnalis tidak jauh berbeda dengan pelaku pemerasan. Pernyataan ini memicu kemarahan komunitas pers karena dianggap merendahkan martabat profesi dan memberikan contoh buruk kepada perangkat desa.

 

Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, yang juga Pemimpin Redaksi Kabarsbi.com, menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki landasan hukum yang jelas melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menyamakan wartawan dengan pemeras adalah tindakan keliru yang berpotensi menyesatkan publik. Agung menambahkan bahwa GMOCT selalu membela jurnalis beretika dan mendukung penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan identitas pers untuk pemerasan.

 

Polres Ciamis Ingatkan Hukum Berlaku Dua Arah

 

Merespons kegaduhan ini, Polres Ciamis menekankan bahwa hukum dapat berjalan dari dua arah. Oknum yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP, sementara pejabat publik yang menghina atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Kepolisian menegaskan bahwa negara melindungi pers yang bekerja sesuai aturan, sekaligus mencegah atribut jurnalistik digunakan untuk tindakan kriminal.

 

Kades A Minta Maaf, GMOCT Tegaskan Marwah Pers Harus Dijaga

 

Setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak, Kades A akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Meski demikian, insiden ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pemahaman aparatur desa terhadap fungsi pers sebagai mitra transparansi. Agung menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa marwah pers harus dijaga, bukan dilecehkan, serta GMOCT akan terus membela wartawan profesional yang bekerja sesuai kode etik.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Kabarsbi.com

 

#noviralnojustice


#uupers1990


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Curanmor Marak, Motor Jurnalis Koran Cirebon Raib di Area CFD Bima

By On November 24, 2025

 

CIREBON (GMOCT) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Cirebon. Kali ini, menimpa seorang jurnalis Koran Cirebon, Firda Asih, yang kehilangan motor Scoopy merah hitam miliknya saat bertugas meliput kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon, Minggu (23/11). Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kejadian ini dari media online dan cetak Koran Cirebon yang tergabung di dalamnya.

 

Motor dengan nopol E 4321 DO, No Rangka MHIJM0313PK479231, dan No Mesin JM03E1479282 atas nama Valeriana Ernowo (Bendahara Media Koran Cirebon) tersebut, raib dari parkiran Stadion Bima sekitar pukul 10.08 WIB.

 

Firda Asih menuturkan, ia memarkir motornya di area parkir sementara yang diperuntukkan bagi pengunjung CFD. Ia hanya meninggalkan motornya sekitar satu jam untuk mengambil dokumentasi di area Stadion Bima.

 

"Saya sudah mengunci stang, tapi tidak pakai kunci ganda di bagian cakram. Saat saya mengambil air minum, motor tersebut masih ada. Ironisnya, selang 10 menit saya menoleh ke parkiran, motor sudah tidak ada," ujar Firda Asih.

 

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus curanmor di wilayah Polres Cirebon Kota, khususnya di area Stadion Bima yang meresahkan warga.

 

Respon Cepat Polres Cirebon Kota

 

Mendapat laporan dari Firda Asih, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar merespon cepat dengan mengirimkan Tim Pamapta, Tim Inavis, Tim Narkoba, dan Polsek Kedawung Polres Kota Cirebon ke lokasi kejadian.

 

"Spontan saya teringat sama Kapolres Cirebon Kota untuk melaporkan kejadian ini melalui WA singkat, dan respon cepat dari Kapolres Ciko hanya selang beberapa menit saja Tim gabungan dari Polres Ciko datang ke TKP," ungkap Firda Asih.

 

Firda Asih kemudian membuat laporan resmi di Polsek Kesambi dengan Nomor LP/72/XI/RES 1B/2025/RESKRIM Cirebon 23 November 2025. Ia berharap Polres Cirebon Kota dapat segera mengungkap kasus curanmor ini.

 

Kapolsek Kesambi AKP Suganda membenarkan telah menerima laporan tersebut dan segera menerjunkan tim untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengelola area CFD untuk meningkatkan patroli dan pengamanan di titik-titik parkir yang rawan.

 

"Kami tim gabungan akan segera menindak lanjuti laporan ini dan akan mendalami rekaman CCTV yang mungkin tersedia di gedung-gedung sekitar Bima," tegas AKP Suganda.

 

Imbauan Keamanan

 

AKP Suganda mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci pengaman ganda yang berkualitas, dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan saat beraktivitas di ruang publik.

 

Kehilangan motor ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Firda Asih, mengingat motor tersebut merupakan alat utamanya untuk mobilisasi liputan jurnalistik dan misi kemanusiaannya sehari-hari.

 

#noviralnojustice


#polrescirebonkota


#curanmor


#gmoct


Team/Red (Koran Cirebon)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Mobil Rp 315 Juta dari APBDes: Kades Mekarmukti Diduga Bermain di Proyek Pengadaan?

By On November 24, 2025


CIAMIS, (GMOCT) - Pengadaan mobil pelayanan desa senilai Rp 315 juta di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat seiring dengan viralnya video Kepala Desa Mekarmukti, Asep Ari atau Ibro, yang menantang wartawan dalam sebuah kegiatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada 5 November 2025 di GOR Desa Sadananya.

 

Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menilai penggunaan anggaran desa tidak dapat dijawab hanya melalui pernyataan pribadi. Informasi mengenai belanja publik wajib dibuka secara resmi. “Setiap dana desa dapat diaudit. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” ujarnya.

 

GMOCT, yang mendapatkan informasi ini dari media online Kabarsbi.com yang tergabung dalam jaringan mereka, menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana desa.

 

Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Ibro menyampaikan bahwa pengadaan mobil senilai Rp 315 juta benar berasal dari APBDes Mekarmukti. Ia menyebut kendaraan tersebut berstatus mobil operasional desa berpelat merah. Sementara itu, ambulan yang digunakan desa diklaim berasal dari uang pribadinya setelah menggadaikan Surat Keputusan (SK) jabatan. Ia mengaku terdorong oleh kondisi warga yang kesulitan membawa jenazah dengan mobil bak terbuka saat hujan.

 

Kendati demikian, belanja kendaraan desa wajib dibuktikan dengan dokumen resmi, antara lain bukti pembelian, spesifikasi barang, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta laporan pertanggungjawaban terbuka. Hal ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Selain itu, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa berpotensi masuk ranah hukum tindak pidana korupsi jika ditemukan kerugian negara atau manipulasi dalam pengadaan barang. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

 

Sementara itu, hak publik untuk mengetahui penggunaan dana desa dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Insiden tantangan kepada wartawan sebelumnya dinilai bertentangan dengan etika pemerintahan, terlebih pers memiliki hak mencari informasi terkait kepentingan publik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Agung menilai, membuka data bukan hanya menyelesaikan polemik, tetapi juga menjadi langkah penegakan akuntabilitas desa. “Jika pengadaan kendaraan sesuai prosedur, tinggal ditunjukkan dokumen resmi dan audit terbuka. Polemik selesai dengan data, bukan dengan pernyataan,” ujarnya. Ia menambahkan, audit dapat dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai mekanisme regulasi dana desa.

 

#noviralnojustice


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Proyek Drainase di Tunjung Teja Serang Disorot, Diduga Asal-Asalan dan Tidak Sesuai Standar

By On November 24, 2025

 

Kabupaten Serang - (GMOCT) - Proyek pembangunan drainase sepanjang 98 meter di Kp. Tunjung Pasar RT.03 RW.01, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran Rp. 108.011.828,- dari Sumber Dana Desa (DDS) tahun 2025 ini dikerjakan secara swakelola oleh Desa Tunjung Teja, namun kualitasnya dipertanyakan.

 

Tim media yang melakukan investigasi di lapangan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Proyek drainase tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan dan lebih mengutamakan keuntungan daripada kualitas.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, material yang digunakan di bawah standar kelayakan konstruksi. Parahnya lagi, di beberapa titik drainase tidak digali dan hanya diletakkan begitu saja tanpa adukan semen di bawahnya, sehingga terlihat banyak air di bawah batu. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan asal jadi.

 

Saat dikonfirmasi, Sekdes Desa mengatakan bahwa ketinggian pondasi adalah 70 cm dan akan diukur setelah finishing, serta belum ditambah plesteran dan acian.

 

Namun, menurut papan informasi, seharusnya volume tinggi drainase adalah 0,7 cm (98 x 0.4 x 0.7). Di lokasi, tinggi drainase hanya 0,5 cm. "Walaupun ditambah plesteran dan acian, paling tinggi 0,55 cm. Ini bukti nyata rendahnya kualitas pekerjaan," tegas Debo, seorang warga setempat.

 

Selain itu, di beberapa titik, bekas bangunan lama tidak dibongkar, hanya ditutup dengan plesteran saja. Seorang pekerja di lapangan membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa ada 6 orang yang mengerjakan proyek tersebut.

 

Diduga Ada Indikasi Korupsi dan Pengawasan Lemah

 

Proyek drainase yang baru dibangun ini menjadi indikator kuat adanya dugaan penggunaan dan proses pengerjaan yang tidak sesuai standar, serta pengurangan volume yang berpotensi menimbulkan indikasi korupsi.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari pihak terkait, maupun Kecamatan Tunjung Teja. Diduga, lemahnya pengawasan turut berkontribusi pada rendahnya kualitas proyek ini.

 

Anggaran ratusan juta rupiah yang digelontorkan dari Dana Desa seharusnya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat Desa Tunjung Teja yang seharusnya menikmati manfaat dari pembangunan proyek drainase tersebut.

 

(GMOCT) Mendesak Investigasi dan Tindakan Tegas

 

(GMOCT) mendesak kepada dinas terkait Pemerintah Kabupaten Serang Banten untuk segera melakukan investigasi dan crosscheck ulang menyeluruh terhadap proyek ini. Mereka meminta agar pihak berwenang menindak tegas para pihak yang tidak bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dan memastikan perbaikan drainase yang tidak sesuai standar teknis.

 

Kejelasan dan transparansi terkait penggunaan anggaran Dana Desa juga menjadi tuntutan penting bagi masyarakat penerima manfaat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Desa, Endang, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan saat dikonfirmasi. Justru sebaliknya, Kades Endang lebih memilih memblokir nomor WhatsApp wartawan saat dikonfirmasi, dugaan kuat Kades alergi kepada wartawan.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Bentengmerdeka

 

#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pembangunan Jalan Paving Block di Desa Tunjung Teja Disorot, Aktivis Duga Mark Up Anggaran

By On November 24, 2025

 

Serang (GMOCT) - Pembangunan jalan desa dengan perkerasan paving block di Kp. Cimanik RT 013/003, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, menjadi sorotan aktivis Keluarga Masyarakat Serang (KAMARANG), Ahmad Saepi. Proyek yang menggunakan dana dari APBDes 2025 ini dinilai memiliki anggaran yang terlalu mahal.

 

Saepi menyoroti anggaran sebesar Rp. 36.146.180,- untuk luas jalan 70 M². Menurutnya, dengan material paving block tebal 6 cm, pasir abu batu sebagai basingland, serta upah yang berbasis swakelola, biaya tersebut terlampau tinggi. Ia menduga, berdasarkan standar harga satuan desa, biaya yang seharusnya dikeluarkan tidak lebih dari Rp. 12 jutaan.

 

"Terlebih dengan mutu material yang rijek patah, terlihat dipasang fisik kualitas paving block tidak memenuhi syarat standar. Proyek pekerjaan menunjukkan bahwa mutu paving block yang dipasang adalah mutu abal-abal, tentunya harganya pun murah," ujar Saepi pada Minggu (23/11/2025).

 

Perbandingan Anggaran dengan Proyek Dinas Perkim Provinsi Banten

 

Saepi membandingkan anggaran proyek ini dengan pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Menurutnya, proyek Dinas Perkim dengan luas 576 M² hanya menghabiskan biaya Rp 189.530.000,- dengan tebal paving block 8 cm, abu batu, dan agregat A. Pihak ketiga dalam proyek Dinas Perkim tersebut hanya mendapatkan keuntungan 10%.

 

"Jika dikalkulasi, pekerjaan jalan paving block Desa Tunjung Teja, tanpa agregat A, biayanya lebih mahal dibandingkan biaya pekerjaan jalan lingkungan paving block Dinas Perkim Provinsi Banten tanpa agregat A. Tetapi berbeda mutu. Diduga kuat ada mark up biaya pekerjaan," tegas Saepi.

 

Aktivis Berencana Surati Tim Monev dan Inspektorat

 

Saepi berencana menyurati tim monev di Kecamatan Tunjung Teja dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan Probity Audit atas dugaan mark up biaya pekerjaan tersebut.

 

"Dalam waktu dekat saya akan menyurati tim monev Kecamatan Tunjung Teja, sekaligus memberikan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Serang, untuk melakukan Probity Audit atas biaya pekerjaan ini," pungkasnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Endang, Kepala Desa Tunjung Teja, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Katatribun.id

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kejadian ini dari media online Katatribun.id yang tergabung di dalamnya.


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Katatrubun)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Video Viral! Eks Jurnalis yang Jadi Kades Tantang Wartawan di Forum PPDI, GMOCT Angkat Suara

By On November 24, 2025


Ciamis (GMOCT) – Sebuah video yang memperlihatkan Kepala Desa (Kades) berinisial A atau dikenal sebagai Ibro, asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menantang wartawan dalam forum PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) mendadak viral dan menuai kecaman publik. Sikap arogan Kades A, yang diketahui pernah berprofesi sebagai jurnalis, sangat disayangkan.

 

Dalam video tersebut, Kades A menyamakan kedatangan wartawan ke desanya sebagai tindakan "membuat masalah" dan bahkan menyebut profesi jurnalis tidak jauh berbeda dengan pelaku pemerasan. Pernyataan ini memicu kemarahan komunitas pers karena dianggap merendahkan martabat profesi dan memberikan contoh buruk kepada perangkat desa.

 

Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, yang juga Pemimpin Redaksi Kabarsbi.com, menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki landasan hukum yang jelas melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menyamakan wartawan dengan pemeras adalah tindakan keliru yang berpotensi menyesatkan publik. Agung menambahkan bahwa GMOCT selalu membela jurnalis beretika dan mendukung penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan identitas pers untuk pemerasan.

 

Polres Ciamis Ingatkan Hukum Berlaku Dua Arah

 

Merespons kegaduhan ini, Polres Ciamis menekankan bahwa hukum dapat berjalan dari dua arah. Oknum yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP, sementara pejabat publik yang menghina atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Kepolisian menegaskan bahwa negara melindungi pers yang bekerja sesuai aturan, sekaligus mencegah atribut jurnalistik digunakan untuk tindakan kriminal.

 

Kades A Minta Maaf, GMOCT Tegaskan Marwah Pers Harus Dijaga

 

Setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak, Kades A akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Meski demikian, insiden ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pemahaman aparatur desa terhadap fungsi pers sebagai mitra transparansi. Agung menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa marwah pers harus dijaga, bukan dilecehkan, serta GMOCT akan terus membela wartawan profesional yang bekerja sesuai kode etik.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Kabarsbi.com

 

#noviralnojustice


#uupers1990


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:Kabarsbi.com

Curanmor Marak, Motor Jurnalis Koran Cirebon Raib di Area CFD Bima

By On November 24, 2025


CIREBON (GMOCT) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Cirebon. Kali ini, menimpa seorang jurnalis Koran Cirebon, Firda Asih, yang kehilangan motor Scoopy merah hitam miliknya saat bertugas meliput kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon, Minggu (23/11). Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kejadian ini dari media online dan cetak Koran Cirebon yang tergabung di dalamnya.

 

Motor dengan nopol E 4321 DO, No Rangka MHIJM0313PK479231, dan No Mesin JM03E1479282 atas nama Valeriana Ernowo (Bendahara Media Koran Cirebon) tersebut, raib dari parkiran Stadion Bima sekitar pukul 10.08 WIB.

 

Firda Asih menuturkan, ia memarkir motornya di area parkir sementara yang diperuntukkan bagi pengunjung CFD. Ia hanya meninggalkan motornya sekitar satu jam untuk mengambil dokumentasi di area Stadion Bima.

 

"Saya sudah mengunci stang, tapi tidak pakai kunci ganda di bagian cakram. Saat saya mengambil air minum, motor tersebut masih ada. Ironisnya, selang 10 menit saya menoleh ke parkiran, motor sudah tidak ada," ujar Firda Asih.

 

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus curanmor di wilayah Polres Cirebon Kota, khususnya di area Stadion Bima yang meresahkan warga.

 

Respon Cepat Polres Cirebon Kota

 

Mendapat laporan dari Firda Asih, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar merespon cepat dengan mengirimkan Tim Pamapta, Tim Inavis, Tim Narkoba, dan Polsek Kedawung Polres Kota Cirebon ke lokasi kejadian.

 

"Spontan saya teringat sama Kapolres Cirebon Kota untuk melaporkan kejadian ini melalui WA singkat, dan respon cepat dari Kapolres Ciko hanya selang beberapa menit saja Tim gabungan dari Polres Ciko datang ke TKP," ungkap Firda Asih.

 

Firda Asih kemudian membuat laporan resmi di Polsek Kesambi dengan Nomor LP/72/XI/RES 1B/2025/RESKRIM Cirebon 23 November 2025. Ia berharap Polres Cirebon Kota dapat segera mengungkap kasus curanmor ini.

 

Kapolsek Kesambi AKP Suganda membenarkan telah menerima laporan tersebut dan segera menerjunkan tim untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengelola area CFD untuk meningkatkan patroli dan pengamanan di titik-titik parkir yang rawan.

 

"Kami tim gabungan akan segera menindak lanjuti laporan ini dan akan mendalami rekaman CCTV yang mungkin tersedia di gedung-gedung sekitar Bima," tegas AKP Suganda.

 

Imbauan Keamanan

 

AKP Suganda mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci pengaman ganda yang berkualitas, dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan saat beraktivitas di ruang publik.

 

Kehilangan motor ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Firda Asih, mengingat motor tersebut merupakan alat utamanya untuk mobilisasi liputan jurnalistik dan misi kemanusiaannya sehari-hari.

 

#noviralnojustice


#polrescirebonkota


#curanmor


#gmoct


Team/Red (Koran Cirebon)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketua Umum GMOCT Desak APH Audit Desa Mekarmukti Cisaga, Diduga Sarat Korupsi Termasuk Pembelian Mobil Pelayanan Fiktif Rp315 Juta

By On November 24, 2025


CIAMIS, (GMOCT) – Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Ciamis untuk segera mengusut dugaan korupsi di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Ia menilai indikasi penyimpangan bukan hanya terjadi pada pembangunan fisik dan administrasi anggaran, tetapi juga menyentuh dugaan manipulasi dalam pengadaan mobil pelayanan desa, Minggu, 23 November 2025. 


“Ini bukan dugaan ringan. Ada potensi penyalahgunaan wewenang secara sistematis,” tegas Agung.


Dugaan Manipulasi Anggaran dan SPJ Seragam


Agung mengungkapkan bahwa kejanggalan terlihat pada kesamaan nilai antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), realisasi kegiatan, hingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Tidak adanya sisa anggaran yang dikembalikan ke kas desa semakin menguatkan indikasi korupsi.


“Ketika RAB = Realisasi = SPJ tanpa ada sisa, itu tidak mungkin kebetulan. Itu indikasi nyata praktik korupsi,” ujarnya.


Pengadaan Mobil Pelayanan Rp315 Juta Diduga Fiktif


Selain itu, Agung menyoroti dugaan pengadaan mobil pelayanan desa senilai Rp315 juta yang diduga fiktif. Informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa kepala desa diduga menggadaikan Surat Keputusan (SK) jabatannya demi membeli mobil tersebut, padahal dana telah tersedia dalam APBDes.


“Jika anggaran Rp315 juta sudah ada, mengapa harus menggadaikan SK? Ini jelas permainan. Ada dugaan kuat penggelapan anggaran publik,” kritik Agung.


Regulasi: Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel


Agung mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72, 75, dan 77, yang menegaskan kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran. Bahkan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengatur bahwa sisa anggaran wajib dikembalikan ke kas desa, dan penyimpangan belanja dapat berakibat sanksi administratif hingga pidana.


Ia juga menyinggung Pasal 3 UU Tipikor, di mana penyalahgunaan wewenang dapat dipidana minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar. “Mengatur angka, memainkan selisih, atau memanipulasi pengadaan jelas termasuk korupsi,” tegasnya.


Pengawasan Lemah dan Minimnya Pelaporan


Menurut Agung, lemahnya pengawasan Inspektorat serta minimnya keberanian masyarakat melapor membuat praktik korupsi di tingkat desa semakin terbuka.


“Dana desa bukan milik kepala desa. Jangan jadikan dana publik sebagai ATM pribadi,” ungkapnya.


Desakan Audit dan Penyidikan


Di akhir pernyataannya, Agung meminta Kejaksaan Negeri Ciamis dan Polres Ciamis segera melakukan audit investigatif dan memulai penyidikan formal. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar.


“Kami tidak akan mundur. GMOCT dan Kabarsbi.com akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu,” tutup Agung.


Informasi Penyaluran Dana Desa Desa Mekarmukti


Tahun 2025

Pembaruan terakhir: 13 November 2025

Pagu: Rp1.072.522.000

Penyaluran: Rp1.072.522.000

Status Desa: Mandiri


Tahapan Penyaluran:

1. Rp643.513.200 (60%)

2. Rp429.008.800 (40%)

3. Rp0 (0%)


Detail Penggunaan Anggaran 2025:

Berbagai program tercatat, antara lain:


Pelatihan lingkungan hidup: Rp7.053.000

Peningkatan jalan usaha tani: Rp23.000.000

Sarana prasarana pariwisata: Rp30.817.000 dan Rp118.351.000

Penyelenggaraan Posyandu: beberapa kegiatan total puluhan juta

Operasional pemerintah desa: sejumlah kegiatan

Pembangunan sarana kepemudaan dan olahraga: Rp64.183.000

Keadaan mendesak: Rp45.000.000

Pasar desa/kios: Rp142.472.000


Peningkatan pertanian, peternakan, dan perikanan

(Data lengkap tersedia di website resmi terkait.)


Tahun 2024

Pembaruan terakhir: 20 November 2025


Pagu: Rp1.214.487.000

Penyaluran: Rp1.214.487.000

Status Desa: Mandiri


Tahapan Penyaluran:


1. Rp728.692.200 (60%)

2. Rp485.794.800 (40%)

3. Rp0 (0%)


Detail Penggunaan Anggaran 2024:

Tercatat pada bidang:


Pemeliharaan karamba/kolam

Pasar desa/kios: Rp100.000.000

Irigasi, peternakan, pertanian

Operasional desa

Pengembangan sistem informasi desa

Profil desa

Jalan usaha tani dan jalan desa

Program RTLH

Posyandu, kesehatan, siaga desa

Keadaan mendesak: Rp180.000.000

(Data lengkap tersedia di website resmi terkait.)


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kecaman Keras GMOCT atas Tindakan Arogan Pejabat Desa di Ciamis Terhadap Wartawan

By On November 24, 2025


Ciamis, 23 November 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mengecam keras tindakan arogan seorang pejabat desa di Gelanggang Olahraga (GOR) Sadananya, Ciamis, yang merendahkan profesi wartawan. Pernyataan pejabat tersebut, yang mencakup kalimat seperti "Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing" dan "Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing," dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

 

GMOCT menyatakan sikap:

 

1. Mengutuk Keras: Tindakan dan perkataan arogan pejabat desa adalah bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

2. Menuntut Tindakan Tegas: Aparat penegak hukum di Ciamis harus segera melakukan penyelidikan mendalam dan transparan.

3. Mendukung Jurnalis: Memberikan dukungan penuh kepada seluruh jurnalis yang bertugas di lapangan, khususnya di wilayah Ciamis.

4. Menyerukan Solidaritas: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers dan menghormati kerja-kerja jurnalistik.

5. Mengawal Kasus: Akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku intimidasi terhadap pers.

 

Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah fondasi penting dalam negara demokrasi dan tindakan intimidatif tidak boleh dibiarkan.

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mengecam keras tindakan Kepala Desa Mekarmukti, Cisaga, Ciamis, Asep Ari, yang terekam menantang wartawan. Agung menilai sikap tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Ia meminta Polres Ciamis segera memproses kasus tersebut secara transparan.

 

Agung menambahkan bahwa intimidasi terhadap pers dapat menciptakan budaya anti-kritik di pemerintahan desa dan berpotensi menutup ruang pengawasan publik.


#noviralnojustice


#uupers1990


#gmoct


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pembangunan Proyek Vapling Block di Cimanik Diduga Tida Sesuai Spesifikasi

By On November 23, 2025



Serang,  BM.online — Pembangunan Jalan Desa menggunakan perkerasan paving block di Kp Cimanik RT 013/003 Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang tertera dalam papan proyek nya menggunakan dana yang bersumber dari APBDes 2025, disorot aktivis Keluarga Masyarakat Serang, (KAMARANG) Ahmad Saepi.

Menurut Saepi, jika melihat jumlah Anggarannya terlalu mahal untuk biaya pekerjaan APBDes. Pasalnya dengan luas 70 M² biaya Rp.36.146.180,- dengan material paving block tebal 6 cm, Pasir abu batu yang digunakan sebagai basingland serta upah semuanya berbasis pekerjaan swakelola.

Berdasarkan standar harga satuan Desa, diduga hanya menghabiskan biaya tidak lebih dari Rp. 12 Jutaan, Terlebih dengan mutu material yang rijek patah terlihat dipasang fisik kualitas Paving Blok tidak memenuhi syarat standar, proyek pekerjaan menunjukkan bahwa mutu paving blok yang dipasang adalah mutu abal-abal tentunya harganya pun murah, pada Minggu (23/11/2025).

Perhitungan Volume 

Volume: P 70 X 1 L = 70 M²

Anggaran Rp 36.146.180÷70 = Rp 516.374

Saepi, membandingkan dengan pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, yang notabene dipihak ketigakan dengan luas 576 M² biayanya hanya sebesar Rp 189.530. juta dengan tebal Paving Block 8 cm, Abu Batu dan Agregat A pihak ketiga hanya diberi untung 10% oleh Dinas.

Menurutnya jika dikalkulasi pekerjaan jalan paving block Desa Tunjung Teja, tanpa Agregat A biayanya lebih mahal dengan Biaya Pekerjaan jalan lingkungan paving block Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan permukiman provinsi Banten tanpa Agregat A. Tetapi berbeda mutu. Diduga kuat mark up biaya pekerjaan.

”Kita bandingkan saja antara pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten yang notabene dipihakketigakan 576 M² biayanya hanya sebesar Rp 189.530,- juta dengan tebal paving block 8 cm, Abu Batu dan Agregat A pihak ketiga hanya diberi untung 10% oleh Dinas.

Menurutnya jika dikalkulasi pekerjaan jalan paving block Desa Tunjung Teja tanpa Agregat A biayanya lebih mahal dengan Biaya Pekerjaan jalan lingkungan paving block Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, tanpa Agregat A. Tetapi berbeda mutu, diduga kuat mark up biaya ini.” Tegas saepi.

Saepi berencana menyurati tim monev di Kecamatan Tunjung Teja dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan Probity Audit atas dugaan mark up biaya pekerjaan tersebut.

”Dalam waktu dekat saya akan menyurati tim monev kecamatan Tunjung Teja, sekaligus memberikan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Serang, untuk melakukan Probity Audit atas Biaya pekerjaan ini. ” Pungkasnya.

Hingga berita di tayangkan, Endang Kepala Desa Tunjung Teja, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan keterangan resmi.(Red/Tim)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *