Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Di Atas Hukum? PPID Probolinggo Tertinggal Putusan KI Jatim, Warga Pilang Dorong Ombudsman 'Tegakkan Aturan

By On Desember 09, 2025


PELITAKOTA.ID: Surabaya, 8 Desember 2025 - Tanpa rasa hormat, tanpa langkah nyata, tanpa secercah tanggapan. PPID Kota Probolinggo tidak cuma mengabaikan putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur yang telah warga Kelurahan Pilang menangkan - mereka menandai putusan itu sebagai sesuatu yang tidak berharga. Kesabaran habis membuat warga melompat ke Ombudsman Jatim dengan seruan yang menggigit jiwa: "Cukup menutup mata, tegakkan hukum - demokrasi tidak bisa dijinakkan!"

 

Ini bukan permintaan sembarangan. Warga Kecamatan Kademangan tidak mau "mengecoh" - mereka mau berpartisipasi dalam demokrasi dengan mengetahui nasib dua dokumen krusial: Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas RW 2 Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang (8 September 2024) dan SPJ Pramusrenbang (31 Januari 2025). Dokumen yang menceritakan bagaimana uang mereka - uang APBD dan kontribusi - dipakai untuk kepentingan publik. Tapi PPID menolak langsung - memaksa warga berjuang ke KI seperti berjuang melawan tembok tanpa alat.

 

"Kami telah menunggu cukup lama, mengirim surat berkali-kali, datang ke kantor - tapi PPID cuma diam atau memberi alasan omong kosong," ujar Irfan, yang jadi simbol perjuangan warga. "Kami butuh tahu: apakah uang kita dipakai untuk membuat masyarakat lebih baik, atau untuk mengisi saku orang tertentu? PPID ngotot menutup pintu seolah demokrasi cuma kata-kata. Karena itu, kami laporkan ke Ombudsman - agar ada yang membuat mereka ingat: warga adalah pelaku demokrasi, bukan penonton yang diam!"

  

Meskipun tanpa narasumber eksternal dalam data asli, fakta hukum Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP adalah benang merah yang tak bisa dipotong. Putusan KI bersifat final, mengikat, dan tidak dapat dilawan oleh siapapun - termasuk PPID yang berpura-pura buta akan kewajiban hukumnya. Sebagai badan publik, PPID harus mematuhi - tidak ada "pengecualian", tidak ada "waktu tunggu tambahan".

 

Ketidakpatuhannya bukan hanya kesalahan kecil. Ini adalah pelanggaran tegas terhadap hak dasar masyarakat atas informasi - hak yang dibuat untuk menjadikan hukum sebagai pedoman, bukan mainan. Jika PPID bisa berani melanggar ini, maka KIP hanyalah naskah lama yang tergeletak di lemari - tidak ada kekuatan, tidak ada arti untuk kehidupan sehari-hari warga.

  

Laporan ke Ombudsman bukan langkah terakhir - ini adalah upaya menyelamatkan harapan masyarakat terhadap sistem. Tujuannya jelas: paksa PPID memberikan dokumen SEGERA, dan pastikan pelanggaran ini tidak terulang. Karena implikasinya lebih luas dari Probolinggo - ini tentang apakah sistem bisa membuat keadilan bagi yang lemah, atau hanya bagi yang berkuasa.

 

Jika PPID Kota Probolinggo bisa berani mengabaikan putusan lembaga negara yang berwenang, apa jaminan bahwa PPID di daerah lain tidak akan melakukan hal yang sama? Ini bukan hanya tentang dua lembar SPJ - ini tentang apakah sistem hukum bisa dipercaya, atau hanya menjadi alat untuk menekan warga yang berani berbicara.

 

Hingga berita ini ditulis, Ombudsman Jatim telah menerima laporan dan akan melakukan pemeriksaan. Tapi pertanyaan yang menggigit lebih dalam dari sebelumnya tak bisa dihilangkan: Mengapa PPID berani mengabaikan putusan KI? Apakah mereka merasa berada di atas hukum? Dan kapan warga akan benar-benar mendapatkan hak mereka untuk melihat bagaimana dana publik yang mereka bayarkan dengan susah payah benar-benar digunakan untuk kepentingan mereka?

[Red/"]

Mobil Penghisap BBM Kembali Marak, Tangkap Mafia BBM di Kab. Sumedang Hak Rakyat di Rampas

By On Desember 09, 2025




Kabupaten Sumedang, BM.online - Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumedang, Sejumlah mafia BBM diduga memanfaatkan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kabupaten Sumedang sebagai lokasi untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar secara ilegal. Senin 9 Desember 2025

Tim investigasi media online katatribun.id mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan praktik mencurigakan di beberapa SPBU yang berada di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

''Kami mendapati beberapa unit mobil mencurigakan di beberapa SPBU sedang melakukan pengisian subsidi dalam jumlah besar. Setelah didekati, terbukti mereka sedang mengangsu solar, namun pada saat kami ingin konfirmasi mereka langsung tancap gas seperti enggan di dikonfirmasi oleh wartawan, ” jelasnya kepada awak media, Selasa (9/12//2025).

Dibenarkan juga oleh narasumber yang namanya masih dirahasiakan di lokasi mengatakan bahwa benar beberapa mobil tersebut adalah mobil Helie (pengisap BBM-red) Nama pemiliknya sudah tak asing lagi di kalangan mafia BBM

"Mobil yang kepalanya berwarna kuning bak biru itu milik Bos Andri Biasanya kalau penuh itu di bawa ke salah salah satu gudang (ofertap) di Wilayah Ujungjaya, Kabupaten Sumedang tepatnya sebelum pintu gerbang jalan tol pak. Ucapnya 

Nanang Setiawan selaku aktivis Jawa Barat, memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian untuk memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).“Kami percaya Kapolres Sumedang mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat, ” tambahnya.  

Selain mendesak tindakan hukum terhadap pelaku, Nanang juga meminta Pertamina untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak agar SPBU yang terlibat diberi sanksi berat serta SPBU yang berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sanksi tegas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan, ” tegasnya.  

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa subsidi BBM yang dimaksudkan untuk masyarakat kecil sering kali disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. "Di harapkan praktik ilegal seperti ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, Jangan biarkan hak rakyat dirampas! Mafia BBM harus ditumpas demi keadilan masyarakat. Tutupnya mengagiri..(Red/Tim)


GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

By On Desember 08, 2025


Tangerang- HUT PUSPOM TNI ( Korp Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia ) di peringati pada tanggal 8 Desember 2025 Acara yang berlangsung di Joglo Ageng Mabes TNI Cilangkap.


PUSPOM TNI sendiri merupakan salah satu kecabangan TNI di bawah komando Panglima TNI yang bertugas dalam fungsi Kepolisian Militer.


Ketua GWI DPD BANTEN, 

Syamsul Bahri, mengucapkan Selamat HUT PUSPOM TNI yang ke 80, Dedikasimu dalam menjaga Perdamaian adalah pilar utama kekuatan dan kehormatan Tentara Nasional Indonesia.


TNI Semakin profesional, modern, dan adaptif dalam menegakkan hukum dan disiplin demi kejayaan NKRI. Selamat bertugas, Ksatria Baret Biru


Dengan semangat 'Satya Wira Wicaksana', semoga semakin jaya, Terima kasih telah menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di lingkungan militer. Dirgahayu!

Kasus Cilegon Masih Berproses di PN Serang, Kuasa Hukum Media Bahri Keberatan atas Pemberitaan Publik Banten

By On Desember 08, 2025


Tangerang - Perkara sengketa pemberitaan terkait kasus di wilayah Cilegon saat ini masih dalam tahap proses awal di Pengadilan Negeri Serang dan belum memasuki pokok perkara. Namun demikian, Media Bahri menilai munculnya pemberitaan Publik Banten berjudul “Oknum Wartawan Diduga Buat Berita Hoaks, Dewan Pers Turut Jadi Tergugat di PN Serang” justru berpotensi menyesatkan publik karena memuat tuduhan sepihak di tengah proses hukum yang sedang berjalan.


Kuasa Hukum Media Bahri, Muhlisin, S.H., menyampaikan keberatan keras atas tayangnya berita tersebut. Muhlisin menegaskan bahwa pemberitaan itu muncul pada saat proses persidangan belum memasuki substansi perkara, sehingga publik bisa salah memahami fakta hukum.


“Perkara ini masih dalam tahap awal dan belum masuk pembuktian. Namun media tersebut sudah menayangkan tuduhan sepihak yang tidak pernah dikonfirmasi kepada kami. Ini sangat tidak tepat dan dapat mempengaruhi persepsi publik,” ujar Muhlisin.


Muhlisin juga menegaskan bahwa berita yang dijadikan dasar dalam artikel Publik Banten bukan merupakan berita yang diterbitkan oleh kabarbahri.co.id. Menurutnya, kesalahan identifikasi tersebut sudah cukup untuk menunjukkan bahwa konten yang ditayangkan Publik Banten tidak melalui proses verifikasi yang semestinya.


Turut mendampingi, Joseph Sutanto, S.H., menyatakan bahwa media seyogianya berhati-hati dalam menayangkan pemberitaan yang berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan, terlebih apabila belum memasuki pokok perkara.


 “Ketika proses persidangan masih di tahap awal, media seharusnya menjaga akurasi dan tidak membuat kesimpulan yang berpotensi menyesatkan publik. Apalagi tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan,” tegas Joseph.


Sementara itu, Pemimpin Redaksi Media Bahri, Romli, menyoroti persoalan transparansi dari Publik Banten. Romli menyampaikan bahwa dalam box redaksi media tersebut tidak ditemukan alamat kantor, tidak ada penanggung jawab, dan tidak tercantum kontak redaksi, sehingga upaya klarifikasi tidak dapat dilakukan dengan cepat sebagaimana mestinya.


 “Kami keberatan bukan hanya karena pemberitaannya tidak akurat, tetapi juga karena kami tidak bisa menghubungi redaksinya. Tidak ada alamat, tidak ada penanggung jawab, tidak ada kontak. Ini menyulitkan komunikasi dan tidak sesuai standar media profesional,” jelas Romli.


Media Bahri telah mengirimkan Hak Jawab resmi dan meminta agar ditayangkan secara utuh tanpa perubahan apa pun dalam waktu 1 x 24 jam, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers.


Hingga berita ini dimuat, Publik Banten belum memberikan tanggapan atas permintaan Hak Jawab tersebut.

Sebuah Tempat di Pangkalan Bus Edarkan Obat Terlarang, Warga Sekitar Geram

By On Desember 08, 2025


Senin, 8-12-2025 //Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di Jl. Soekarno-Hatta No.301. Babakan Ciparay, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat. Tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH)


Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum Polrestabes Bandung.


Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, diduga ada penjual obat jenis G dengan modus duduk santai  sambil ngopi menunggu para pelanggannya datang.


Nampak jelas terpantau awak media ada salah satu pemuda datang untuk membeli obat golongan jenis G, yang berada di Jl. Soekarno-Hatta No.301. Babakan Ciparay, Kec.Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat


Diduga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dengan maraknya Peredaran dan penjualan obat keras golongan G di wilayah Polsek Babakan Ciparay Poltabes Bandung, sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini makin marak dan sangat bebas beroperasi.


Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengendar obat-obatan golongan G( Tramadol dan Eximer ) tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan.


Masyarakat  meminta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Poltabes Bandung  agar dapat memberantas obat keras golongan G yang dianggap telah meresahkan, sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari obat obatan terlarang gol G.


“Agar generasi bangsa bisa tumbuh dengan besar dengan tidak mengkonsumsi obat obatan Terlarang dan sejenisnya, karena dengan mengkonsumsi obat-obatan tersebut bisa saja nantinya berpotensi generasi bangsa bisa rusak” jelas salah satu tokoh yang enggan disebut namanya. 



(Red/Tim)

Duduk Santai Penjual Obat Jenis G Setia Menunggu Pembeli Datang

By On Desember 08, 2025


Senin/08/2025- Seorang pemuda yang di duga mengedarkan obat jenis Tramadol dan eximer duduk santai sambil menunggu para konsumen di Jl. Batu Kencana No.2, Turangga, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.


Terpantau tim oleh media pada hari senin jam 14:30 tanggal 08/12/2025/seorang pemuda duduk di depan warung yang diduga kuat tempat jual beli obat-obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak-anak muda dan anak pelajar, demi untuk mendapatkan obat terlarang yaitu merek tramadol dan eximer, dan salah satunya di wilayah tersebut.


Masyrakat sekitar menjelaskan kepada awak media, "Sejenis merek obat-obatan eximer dan tramadol adalah jenis obat keras golongan G. yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan".


Bagi para pelaku penjual dan pemasok langsung duduk santai di depan warung sambil membawa tas slempang hitam untuk menjual obat daftar G tersebut. . Sementara, akibat perbuatannya,dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar jo Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika . 


Warga berharap aparat penegak hukum setempat khususnya polrestabes bandung segera menutup toko tersebut agar lingkungan kembali aman dan bebas dari peredaran obat ilegal.



(Red/Tim)

Tempat Perjudian Sabung Ayam di kampung  Pasir Laban Di Duga Jadi Lahan Usaha Para Oknum Yang Tida Bertanggung Jawab.

By On Desember 08, 2025

 



Kegiatan aktivitas tempat ,Perjudian Sabung Ayam yang sudah lama tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat (APH) tepat nya di kampung pasir Laban, RT/RW 05/02 Desa,Cilayang Guha ,kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang provinsi Banten Minggu 07/12/2025.


Kabupaten Serang -  berdasarkan hasil Infestigasi dan pantauan tim awak media saat dilokasi lapangan tersebut terlihat jelas ada nya aktivitas tempat Perjudian Sabung Ayam yang di duga ilegal tanpa Miliki Surat ijin resmi dari Pemerintah daerah (perda)


Masih ditempat yang sama di temui salah satu warg yang tidak mau disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi tim media -online ia mengatakan bahwa diri nya, saya" hanya sebatas  penjual kopi" saja pak Ucap nya.


Di tempat terpisah awak tim media-online mencoba dan menggali informasi lebih dalam lagi, untuk mencari kebenaran nya, terkait kegiatan dan aktivitas tempat Perjudian Sabung Ayam yang berada di kampung pasir  Laban tersebut, warga membenarkan bahwa kegiatan aktivitas tempat Perjudian Sabung Ayam di buka pada siang hari sekitar jam 10:00 sampai  dengan jam 20 : 00 malam hari terang  nya salah satu warga yang enggan disebutkan, identitasnya saat di konfirmasi tim media-online



Masih lanjut ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut ,warga membenarkan bahwasanya ,aktivitas tempat Perjudian Sabung Ayam tersebut,benar ada setiap hari siang sampai malam berkerumunan, terdengar suara yang bising sangat menggangu istirahat orang tidur di malam hari keluh nya.



Kami sebagai Aktivis Kontrol sosial Provinsi Banten Mendesak  ,khusus nya kepada aparat penegak hukum ( APH) wilayah hukum (wilkum)setempat baik dari tingkat, Kapolsek, Kapolres kabupaten Serang untuk ,segera meninjau dan menertibkan kegiatan aktivitas tersebut untuk segera ditutup secara permanen,guna menghindari hal-hal yang tidak di ingin kan ,sampai berita diturunkan pihak terkait pemilik Lapak perjudian Sabung Ayam sehingga sampai saat ini juga belum bisa untuk dikonfirmasi. Tutup mengakhiri.




( Tim/MR)

Warung di Cibiru Edarkan Obat Terlarang, Respon Cecap Polsek Panyilekan Penjual Kocar Kacir

By On Desember 07, 2025



Kota Bandung, BM.Online_Peredaran obat keras berjenis G, khususnya Tramadol, kian mengkhawatirkan. Obat yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter ini, kini dengan mudah diperjualbelikan secara ilegal, seperti yang terpantau oleh awak media di sekitar Jl. Nasional III. Di parung Wetan, Kec. Panyilekan, Kota Bandung. Jawa Barat

Saat ini, warung yang tampak tutup tersebut diduga beroperasi menjual obat keras seperti G Tramadol Primer dan lainnya dimana terdapat pemuda yang diduga merupakan penjual obat keras jenis G tanpa resep.

Team awak media langsung menginformasikan kapada Kanit Polsek Pnyilekan, 
" Baik bang kami akan langsung ke TKP terimakasih atas informasinya" Ujar Beliau".

Beliau merespons cepat dan langsung memerintah kan anggota nya langsung ke TKP.

Hampir 30 menit kurang lebih kemudian Kanit Reskrim Polsek Panyilekan menginformasikan kapada awak media bahwa di lokasi tersebut sudah tidak ada kegiatan.

Untuk diketahui, Obat Daftar G (G = “Gevaarlijk”, berarti “bahaya”) hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan BPOM.

Peredaran Ilegal Tanpa Izin

Dalam UU Kesehatan 2009 disebutkan Pengedar ilegal tanpa izin terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

UU Kesehatan 2023: menambah kerangka pidana langsung terhadap pengedar obat keras ilegal; sanksi dapat ditujukan berdasarkan Pasal 435 dan 436.

Peredaran ilegal ditindak melalui UU Kesehatan lama & baru, dengan sanksi penjara dan denda berat. Peraturan BPOM 2025 memperkuat pengawasan atas Tramadol.

Awak media juga akan berkoordinasi dengan para pihak yakni BPOM, BNN, dan Polri untuk segera melakukan tindakan akan adanya peredaran obat ilegal tersebut.
(Red Abil )

Proyek BUMDES Pembangunan Kandang Ayam Desa Seat Jaya Di Duga Gunakan Bahan Matrial Besi Banci Patut Di Pertayakan.

By On Desember 07, 2025

 


Serang kabupaten Bentengmerdeka .online -Sebuah kandang ayam yang dibangun dengan Dana Desa sebesar Rp. 151.400.000,- Juta Lokasi di Kp. Kadu Pari RT. 17 RW. 02, Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir Kabupaten Serang, diduga menggunakan besi banci tidak sesuai spesifikasi dan rencana anggaran biaya (RAB), hal ini jelas terlihat pada pelaksanaan pemasangan balok tiang besi yang tertulis di besi 6.6 mm,   Pada Rabu (03/12/25).




Sebagaimana pantauan tim media dilapangan, dimana dari pembangunan pekerjaan tersebut, menemukan beberapa Kejanggalan seperti, besi yang digunakan untuk balok tihang bangunan yang dikerjakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.




Menggunakan besi balok yang tidak sesuai spesifikasi sangat berisiko karena dapat mengurangi daya tahan dan kekuatan struktur bangunan.




Adapun yang tertera dipapan kegiatan Pelaksanaan Pembangunan, seperti berikut.


Program ketahanan pangan 


1.Kegiatan pembangunan kandang ayam Petelur kapasitas 1000 ekor dan Gudang 1. Proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bintang Sejahtera Seuat Jaya pada tahun anggaran 2025. proyek Kandang saat ini sedang dalam tahap pengerjaan.




Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Edi Pj. Seuat Jaya ketika dinyatakan pakai besi ukuran berapa untuk balok tihang kandang ayam dirinya enggan memberikan keterangan kepada wartawan.




Hingga berita ini diturunkan, Pj Desa Seuat Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan media. 




(Red/Tim)

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, Sampaikan Ucapan Selamat Menempuh Hidup Baru kepada drh. Desti Ika Yanti dan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.

By On Desember 07, 2025


Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyampaikan ucapan selamat yang penuh makna atas pernikahan keponakannya tercinta, drh. Desti Ika Yanti, dengan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md., pada Minggu, 07 Desember 2025. Dengan perasaan bangga dan haru, ia mendoakan agar ikatan yang terjalin menjadi awal perjalanan rumah tangga yang kokoh dan diridhai Allah SWT.


Prosesi akad nikah yang berlangsung pada hari yang sama menjadi momentum sakral dan bersejarah bagi kedua mempelai serta keluarga besar. Dalam kapasitasnya sebagai tokoh media dan lembaga masyarakat, Agung Sulistio menegaskan bahwa nilai-nilai komitmen, integritas, dan saling menghargai adalah fondasi penting bagi terbentuknya keluarga yang harmonis dan penuh keberkahan.


Acara pernikahan dilaksanakan di Balai Desa Pendowoharjo, beralamat di Jl. Bantul Km. 8.5, Cepii: Pendowoharjo, Sewon, Bantul, sebuah tempat yang menjadi saksi bersatunya dua insan yang telah memantapkan hati untuk melangkah bersama. Kehangatan keluarga dan doa restu para tamu undangan menambah kekhidmatan suasana sepanjang rangkaian acara.


Dalam pernyataannya, Agung Sulistio berharap agar pasangan pengantin ini dianugerahi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta senantiasa diberikan kemudahan dalam menghadapi setiap dinamika kehidupan berumah tangga. Ia juga menitipkan pesan agar keduanya selalu menjadikan komunikasi, kesetiaan, dan kebijaksanaan sebagai pedoman dalam membangun masa depan bersama.


Sebagai penutup, Agung Sulistio menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaan yang mendalam atas bersatunya drh. Desti Ika Yanti dan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md. Ia berharap Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan kebahagiaan kepada kedua mempelai, serta menjadikan pernikahan ini awal dari lembaran baru yang penuh keberkahan dan kedamaian. Selamat menempuh hidup baru. Semoga cinta dan ridha-Nya selalu menyertai langkah kalian.

Puluhan Pengurus Himpaudi Dari Berbagai Kecamatan Datangi Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Banten Berujung Kecewa Diduga Ketua Pengurus Himpaudi Provinsi Banten Berpihak Sebelah Mata

By On Desember 06, 2025


Serang - Puluhan Pengurus Himpaudi dari Berbagai Kecamatan datangi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, dengan tujuan audiensi klarifikasi Mosi tidak percaya dengan kepemimpinan Yola Sri Rahayu dan desak pergantian Ketua Himpaudi Kabupaten Serang, pada hari Rabu, 03/12/2025.


Awak media coba wawancara Ketua Himpaudi Provinsi Banten, Euis bahwa kita berkumpul  mengajak bersama - sama untuk pembinaan menguatkan organisasi kita, karena temen - temen kita yang dari kabupaten, PC masih baru dilantik, jadi belum kuat untuk berorganisasi, dalihnya.


Saat Awak media, Ijin masuk untuk liputan, Ketua Himpaudi Provinsi Banten Euis, melarang wartawan untuk meliput karena ini hanya rapat internal saja, orang luar tidak boleh masuk, ucapnya.


"Masih katanya, nanti nunggu info dari orang kantor", singkatnya.


Kemudian Resepsionis ( Penerima tamu ), datang memberi tahu Kepada Awak Media, mohon maaf Bapak tidak boleh masuk, nanti setelah acara selesai baru bisa wawancara, terangnya.


Perlu diketahui bahwa Undang - Undang Pers No. 40 Tahun 1999 .

Barang siapa yang menutup nutupi atau menghalangi, tugas jurnalis / wartawan dapat dituntut sesuai undang - undang pers yang berlaku dengan tuntutan hukum maksimal ( dua ) tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ).


Awak media Coba konfirmasi ke salah satu Pengurus Himpaudi Kecamatan, Ia menjelaskan Saya perwakilan dari PC kecamatan beserta puluhan PC kecamatan lainya telah sepakat bahwa Audiensi tersebut intinya desak pergantian Ketua Himpaudi Kabupaten Serang Yola Sri Rahayu, dari kepemimpinanya, ujarnya.


Masih katanya, kalau Ibu tidak memenuhi tuntutan kami, kita semua PC kecamatan telah  sepakat mau keluar dari Audiensi tersebut.


"Kemudian Wakil ketua Himpaudi Provinsi Banten, Ika, kamu tidak sopan itu etika", katanya.


Wakil ketua Himpaudi Provinsi Banten, Ika, bahwa Mosi tersebut tidak sah, karena surat pernyataan tersebut diketik harusnya tulis tangan, walaupun sudah ditanda tangani 21 PC dan stempel asli, ungkapnya.


Ketua Himpaudi Provinsi Banten, Euis memutuskan sepihak bahwa Yola Sri Rahayu masih tetap Ketua Himpaudi Kabupaten Serang, tutupnya mengakhiri




(tim/red)

Tambak Udang Dikeluhkan Tak Berizin, Kuasa Hukum Resmi Laporkan ke PUPR Pemalang

By On Desember 05, 2025

 

Pemalang - Pembangunan tambak udang vaname di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari melayangkan laporan resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.


Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 150/12/KH-BLLF/XII/2025 yang dikirim oleh Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm pada Kamis (4/12/2025). Surat itu ditandatangani oleh tim kuasa hukum yang mewakili Abdul Wahid selaku Kepala Desa Nyamplungsari.


Dalam isi surat yang diterima redaksi, kuasa hukum menilai bahwa pembangunan tambak udang yang didirikan dan dikelola oleh Dr. Julius Martin diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


“Kegiatan tambak udang tersebut belum memperoleh jawaban maupun izin dari instansi berwenang, namun aktivitas pembangunan tetap berlangsung,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut.


Kuasa hukum juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang mengubah fungsi ruang tanpa sesuai rencana tata ruang. Apabila pelanggaran berdampak signifikan hingga menimbulkan kerugian besar atau korban jiwa, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun.


Selain itu, laporan tersebut turut merujuk pada Yurisprudensi Nomor 486/Pdt/2019/PN MDN yang menegaskan bahwa pembangunan tanpa IMB yang menimbulkan dampak tata ruang dapat berujung pada sanksi pidana.


Dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum tersebut, kuasa hukum meminta Dinas PUPR Kabupaten Pemalang untuk segera menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian seluruh aktivitas pembangunan tambak udang hingga seluruh izin resmi dipenuhi dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum dan Tokoh Media Siap Kawal Proses Hukum

By On Desember 04, 2025


Cilacap, 17 Oktober 2025 — Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap, Albani Idris, S.Sos., S.H., resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat keputusan yayasan terkait pemberhentian dua guru kepada Polresta Cilacap. Laporan dibuat pada Jumat (17/10) pukul 16.30 WIB di Unit SPKT Polresta Cilacap.


Kasus ini mencuat setelah pada Kamis (16/10) sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor menerima informasi melalui grup WhatsApp yayasan mengenai pemecatan dua guru. Kejanggalan ditemukan ketika pada Jumat (17/10) pelapor memeriksa ke kantor yayasan dan menemukan surat keputusan yang diduga palsu, dengan nomor keputusan serta ditanda tangani oleh mantan Ketua Yayasan  periode 2012 - 2017.


Pelapor menegaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua Yayasan sejak 12 Mei 2017, sehingga tanda tangan yang tercantum dalam surat tersebut dianggap tidak sah. Setelah dilakukan rapat internal, surat itu dinilai tidak resmi dan diduga dibuat tanpa wewenang.


Dalam laporan polisi, terlapor disebut sebagai Drs. Bambang Sukmono, M.Pd., Islam, 62 tahun, warga Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap. Dugaan pemalsuan dokumen ini dinilai berpotensi merugikan yayasan dan memicu konflik internal lembaga.


Laporan telah diterima dengan nomor: STTLP / 482 / X / 2025 / SPKT / Polresta Cilacap, dan pihak kepolisian disebut akan memproses laporan sesuai prosedur.


 Albani Idris, S.Sos., S.H., mengharapkan  agar laporannya di Polresta Cilacap ditindaklanjuti perkaranya secara profesional tanpa tebang pilih. Ia mengingatkan agar hukum tidak bersifat “tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” serta meminta penyidik bekerja objektif dalam menegakkan keadilan.


Sementara itu, pada Kamis, 4 Desember 2025 pukul 08:41 WIB, Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen RI, menyatakan siap mengawal perkembangan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memantau penuh proses hukum agar berjalan transparan serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.


Dengan adanya dukungan dari pihak kuasa hukum dan tokoh media, kasus dugaan pemalsuan dokumen yayasan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik hingga proses hukum tuntas dilakukan.

GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, " Hindari Melakukan Free Sex "

By On Desember 01, 2025


 

Kabupaten Semarang, BM.online - 1 Desember 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dalam rangka memperingati Hari AIDS Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Desember. Melalui Platform Media Online dan Cetak yang tergabung di GMOCT memberikan penayangan edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya HIV/AIDS, serta mengajak untuk peduli, melakukan pencegahan, dan memberikan dukungan kepada orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
 
Dalam pemberitaan nya GMOCT menyampaikan pesan-pesan penting terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
 
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, dalam orasinya menyampaikan bahwa HIV/AIDS masih menjadi masalah kesehatan global yang serius. "Kita tidak boleh lengah. HIV/AIDS masih ada di sekitar kita. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk terus meningkatkan kesadaran dan melakukan upaya pencegahan," ujarnya.
 
Agung juga menekankan pentingnya menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap ODHA. "ODHA adalah bagian dari masyarakat kita. Mereka berhak mendapatkan dukungan dan perlakuan yang sama. Jangan jauhi mereka, tapi rangkul dan berikan semangat," tegasnya.
 
Senada dengan Agung, Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, mengajak masyarakat untuk menjauhi perilaku berisiko yang dapat menyebabkan penularan HIV. "Salah satu cara terbaik untuk menghindari AIDS adalah dengan menghindari hubungan intim dengan yang bukan pasangan kita," kata Asep NS.

" Hindari juga hubungan intim dengan sesama jenis ".
 
Sementara itu, Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M Bakara, menambahkan bahwa GMOCT sebagai organisasi media akan terus berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang HIV/AIDS. "Kami akan terus menyuarakan informasi yang benar dan akurat tentang HIV/AIDS melalui berbagai platform media yang kami miliki. Kami berharap, dengan upaya ini, masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap masalah ini," pungkasnya.
 
Upaya GMOCT dalam meningkatkan kesadaran tentang HIV/AIDS ini. Mereka berharap, kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar semakin banyak masyarakat yang peduli dan terhindar dari HIV/AIDS.

#noviralnojustice

#hariaidssedunia

#stopsexbebas

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Uang Rakyat Terbuang Sia - Sia, Poyek Paving Block Rp.189 Jt di Kampung Malanggah Sabrang Diduga Amburadul

By On November 28, 2025


Kabupaten Serang, BM.online - Proyek pembangunan peningkatan kualitas prasarana sarana utilitas (PSU) berupa jalan lingkungan di kampung malanggah Sabrang  RT.04/RW.01 Ds. Malanggah, Kec. Tunjung Teja, Kab. Serang, Banten, menuai sorotan publik.


Berdasarkan pantauan media di lokasi proyek paving block pada hari Kamis (27/11/2025), menyebutkan, pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 189.510.000, yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun 2025 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, dikerjakan oleh. (CV. Poetri Pratama) diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tanpa ada pengawasan dari pihak dinas terkait. 


Sejumlah kejanggalan di lokasi, mulai dari pemasangan paving block yang renggang, berlubang, hingga lantai dasar. Karena penggunaan abu batu yang tidak seimbang. Kondisi tersebut membuat hasil pekerjaan menjadi “amburadul” dan tidak maksimal.


Paving dan castin yang retak masih dipasang 

*Pemasangan paving block masih banyak yang renggang dan kurangnya pasir abu batu.

*Castin terpasang msh banyak yang tidak digali, kemungkinan besar kedepannya nanti pasangan tersebut akan ambyar dan berantakan.


Hadi selaku pelaksana pekerjaan paving block tersebut saat dikonfirmasi pekerjaan paving yang berada di kampung, malanggah Sabrang  tidak ada respon dan juga tanggapan sama sekali kepada awak media ,disinyalir Hadi selaku pelaksana alergi terhadap wartawan.


Kami sebagai aktivis kontrol sosial mendesak pihak DPRKP Provinsi Banten agar segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi pekerjaan yang sedang berjalan sudah sejauh mana pekerjaan tersebut.


“Kalau benar dipekerjakan asal-asalan, kami minta ambil tindakan sanksi yang tegas. Jangan sampai uang rakyat ratusan juta terbuang sia - sia,” pungkasnya. 


Dan sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana dan pihak dinas terkait tidak bisa di temui untuk diminta keterangannya.              



(Red/tim)

PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Kabupaten Nagan Raya

By On November 28, 2025


Kabupaten Nagan Raya - PT Socfindo Seumanyam menunjukkan kepeduliannya terhadap korban bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Nagan Raya. Bantuan berupa 90 paket sembako disalurkan kepada warga Desa Gunung Cut dan 30 Paket untuk Desa Suka Raja yang terdampak banjir.

 

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan PT Socfindo Seumanyam kepada masing-masing Keuchik (Kepala Desa) untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang rumahnya terendam air.

 

Tim yang menyerahkan bantuan terdiri dari Tekniker 1 Socfindo Seumanyam Charles Siallagan, ST, KTU Sumarwan, dan Asisten Divisi 3 Dalianta Nasution, SP.

 

H. Ricky Irawan, SP, Manajer Perkebunan PT Socfindo Seumanyam, menyampaikan harapannya agar bantuan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir.

 

"Semoga bantuan yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah banjir. Kami berharap, bantuan ini dapat sedikit meringankan beban mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar H. Ricky Irawan.

 

Bantuan ini merupakan wujud kepedulian PT Socfindo Seumanyam terhadap masyarakat sekitar, khususnya yang sedang mengalami kesulitan akibat bencana alam. Diharapkan, bantuan ini dapat memberikan semangat dan motivasi bagi para korban banjir untuk segera bangkit dan memulihkan kondisi pasca-bencana.


#noviralnojustice


#gmoct


#ptsocfindoseumanyam


#pedulibencana


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

By On November 27, 2025


Pangandaran, _  Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan penyimpangan keuangan daerah hingga ratusan miliar dan laporan salah satu LSM ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemkab menegaskan bahwa informasi tersebut tidak didukung data resmi dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.


Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Pemkab Pangandaran menyebut opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tidak pernah menyatakan adanya kerugian negara seperti yang diberitakan. Opini BPK dalam beberapa tahun terakhir, termasuk 2022 hingga 2024, berada pada kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP).


“Opini WDP bukan berarti ada penyimpangan atau tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Temuan BPK adalah aspek administrasi yang sedang kami tindaklanjuti,” demikian isi penjelasan pemerintah daerah tersebut.


Beberapa catatan yang menjadi dasar opini WDP BPK, antara lain penyajian kas yang belum mencerminkan kas riil, meningkatnya kewajiban jangka pendek, piutang PBB-P2 yang terus naik, serta realisasi belanja modal yang tidak sepenuhnya sesuai volume. Pemkab menegaskan catatan tersebut merupakan temuan administratif dalam pemeriksaan reguler, bukan dugaan korupsi.


Pemkab juga mengaitkan tekanan fiskal daerah dengan dampak ekonomi berat akibat pandemi Covid-19 pada 2020–2022, yang memukul sektor pariwisata sebagai sumber utama pendapatan Pangandaran. Kondisi ini membuat ruang fiskal menyempit dan memengaruhi kemampuan daerah dalam pemenuhan target pembangunan.


“Penurunan pendapatan daerah akibat pandemi merupakan force majeure nasional. Pemerintah harus tetap mengejar indikator pembangunan, sehingga terdapat tekanan pada APBD,” ujar Pemkab dalam penjelasan resminya.


Untuk menyehatkan fiskal daerah, Pemkab tengah menjalankan Roadmap Penyehatan APBD. Langkah yang ditempuh mencakup digitalisasi pemungutan pendapatan sektor wisata, efisiensi belanja, pembatasan jenis belanja tertentu, restrukturisasi kewajiban jangka pendek, serta restrukturisasi pinjaman daerah dengan pendampingan BPKP, akademisi, ahli keuangan negara, dan Kejaksaan Negeri Ciamis melalui bidang Datun.


Di akhir penjelasan, Pemkab Pangandaran menegaskan kesiapannya membuka data, bekerja sama dengan pihak berwenang, dan meminta publik tidak berspekulasi sebelum ada klarifikasi resmi dari lembaga berwenang.


“Informasi harus didasarkan pada data dan proses hukum yang objektif agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang tidak berdasar di masyarakat.”


(Sumber : Red-SBI)

Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

By On November 27, 2025

 

Jakarta Selatan, 27 November 2025 (GMOCT) – Yayasan ULTRA Addiction Center menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi dengan menerima kunjungan verifikasi dari Suku Dinas Sosial (Sudin Sosial) Jakarta Selatan pada hari Rabu, 19 November 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari proses pengajuan yayasan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

 

Tim dari Sudin Sosial Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai aspek penting dalam operasional yayasan. Dokumen-dokumen seperti legalitas lembaga, profil organisasi, struktur kepengurusan, Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan, administrasi klien, serta perjanjian kerja sama rujukan diperiksa secara seksama. Selain itu, tim juga meninjau langsung fasilitas yang ada, termasuk ruang konseling, ruang kegiatan klien, ruang administrasi, fasilitas kesehatan, dan area pendukung lainnya.

 

Perwakilan Sudin Sosial Jakarta Selatan menjelaskan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Yayasan ULTRA Addiction Center telah memenuhi standar yang ditetapkan untuk menjadi calon IPWL. Standar ini mencakup aspek administratif, kualitas layanan, serta keamanan dan kenyamanan bagi klien yang menjalani rehabilitasi. Proses ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Iqbal, selaku Program Manager Yayasan ULTRA Addiction Center, menyambut baik kunjungan dan arahan yang diberikan oleh tim Sudin Sosial. “Kami sangat mengapresiasi proses verifikasi ini. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjadi lembaga yang taat pada regulasi dan selalu berorientasi pada peningkatan kualitas layanan. Semua masukan yang kami terima akan segera kami tindaklanjuti sebagai persiapan untuk menjadi IPWL,” ujarnya.

 

Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan Yayasan ULTRA Addiction Center dapat segera memenuhi semua persyaratan dan menjadi IPWL yang berkontribusi signifikan dalam program pemerintah untuk penanganan penyalahgunaan NAPZA dan pemulihan sosial masyarakat. Status IPWL akan memungkinkan yayasan untuk memberikan layanan yang lebih komprehensif dan terintegrasi bagi para pengguna NAPZA yang ingin pulih dan kembali produktif di masyarakat.


#noviralnojustice


#yayasannaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#gmoct


Team/Red (Keken)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kisah Cinta Terlarang Rasa KDRT: Bandar Kapal Ikan Bunuh Selingkuhan, Ditangkap Saat Kaki Terkilir Gaya Action Film!

By On November 27, 2025


Pemalang (GMOCT) – Perumahan Kota Bale Agung (KBA) di Pemalang, yang tadinya tenang, mendadak menjadi lokasi kejadian perkara yang menggemparkan. SR (31), seorang pria yang bekerja di kapal pencari ikan, ditangkap atas kasus pembunuhan K (37), tetangga yang berselingkuh dengannya. K, yang suaminya bekerja di luar negeri, menjalin hubungan terlarang selama dua tahun yang berakhir tragis.

 

Bandit Kapal Ikan Jadi Buronan Berkah Kaki Pincang

 

Drama penangkapan SR terjadi pada Senin malam (24/11), sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Reskrim Polres Pemalang, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Johan Widodo, berhasil membekuk SR di kawasan Sewaka.

 

"Iya benar, atas doa semuanya, kita telah berhasil mengamankan pelaku," ujar Johan.

 

SR ditangkap bukan karena kejar-kejaran mobil, melainkan ditemukan di sebuah gubuk dekat sungai setelah mencoba melarikan diri dan mengalami cedera. Saat melarikan diri pada Minggu malam, SR terjun dari atap rumah setinggi 3 meter dan kakinya terkilir parah.

 

"Kakinya terkilir saat terjun dari atap rumah setinggi 3 meter saat akan melarikan diri," jelas Kasatreskrim.

 

SR kini harus menjalani konferensi pers pada Selasa (25/11/2025) dengan kondisi yang memprihatinkan: duduk di kursi roda dengan kaki kanan bengkak.

 

Selingkuhan Level Up Jadi "Istri Virtual"

 

Motif pembunuhan terkuak dalam konferensi pers. SR dan K telah menjalin hubungan terlarang selama dua tahun.

 

"Korban sudah bersuami, suami kerja di luar negeri. Makanya antara korban dengan pelaku menjalani hubungan asmara atau pacaran," terang AKP Johan Widodo.

 

Hubungan ini berubah menjadi pemerasan finansial. K mulai meminta uang secara rutin kepada SR, layaknya seorang istri.

 

"Korban sering minta uang, seperti uang jatah kayak minta pada suami sendiri," ungkap Johan.

 

K bahkan meneror istri sah SR, meminta uang bulanan, dan memaksa SR menceraikan istrinya yang sedang hamil.

 

"Terakhir dari pengakuan pelaku, korban meminta uang Rp 1 juta, di saat pelaku masih mengurusi istrinya melahirkan," tambah Johan.

 

SR, merasa tertekan, merencanakan dan melaksanakan pembunuhan pada Sabtu siang (22/11) pukul 14.00 WIB di rumah K.

 

SR terancam hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

 

SR berhasil melarikan diri dari atap, tetapi tidak dari hukum.

 

Sumber: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Detikperistiwa yang tergabung di GMOCT.

 

#noviralnojustice


#polrespemalang


Team/Red (Detikperistiwa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Warung Obat Terlarang Daftar G Masih Beroperasi,  Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan Lakukan Pembiaran dan Diduga Kuat Lindungi Pengedar

By On November 27, 2025


Pekalongan, GMOCT - Pasca viralnya pemberitaan di puluhan media online dan cetak ternama terkait peredaran obat-obatan terlarang daftar G di wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan, tim liputan khusus GMOCT kembali mendatangi lokasi pada Rabu (26/11/2025) pukul 14.18 WIB.

 

Faktanya, warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang tersebut masih beroperasi. Hal ini seolah mengabaikan "atensi" yang disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Jateng kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan.

 

Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan diduga melakukan pembiaran dan melindungi pengedar obat-obatan terlarang daftar G. Pada 24 November 2025, saat tim liputan khusus GMOCT menemui Kapolsek Pekalongan Barat Kompol Tanto, Kasatresnarkoba melalui Kompol Tanto meminta awak media menunggu karena telah menghubungi pihak penjual/pengedar untuk bertemu di Mapolsek Pekalongan Barat. Namun, pertemuan tersebut tidak pernah terjadi.

 

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir, S.ik, MH, saat dikonfirmasi terkait ketidakresponsifan Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan, menyatakan bahwa "mereka telah melakukan penangkapan". Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengedar masih bebas melakukan aktivitas penjualan.

 

Tim liputan khusus GMOCT telah melaporkan informasi ini kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, yang merespons positif dan mengarahkan untuk melaporkan ke Div Propam Polda Jateng.

 

Kompol Tanto, saat diberikan informasi terbaru terkait aktivitas pengedar, menyatakan akan melaporkan hal ini ke Satresnarkoba Polresta Pekalongan untuk ditindaklanjuti.

 

Tim liputan khusus GMOCT sempat mendatangi Satresnarkoba Polresta Pekalongan, namun menurut salah satu PHL, Kasatreskrim beserta KBO dan Kanit I sedang melakukan kegiatan di luar kantor.

 

Setelah dari Satresnarkoba, tim kembali mengecek warung pengedar dan mendapati warung tersebut tutup. Menurut Abidin, pemilik warung yang disewakan kepada pengedar, orang tersebut takut.

 

Diduga kuat Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan memiliki nomor kontak "Big Bos" dari peredaran obat-obatan terlarang daftar G, mengingat arahannya pada 24 November 2025 melalui Kompol Tanto bahwa akan ada seseorang yang menemui tim di Mapolsek Pekalongan Barat.

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, tim liputan khusus GMOCT menyayangkan sikap Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan yang diduga melanggar etik sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melakukan tindakan penangkapan.


#noviralnojustice


#gmoct


#ditresnarkobapoldajateng


#divpropampoldajateng


#satresnarkobapolrestapekalongan


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *