Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gegara Tak Terima Ditegur saat Lawan Arus, Pemuda di Malang Dikeroyok

By On Mei 20, 2024


KOTA MALANG, BM.Online – Viral di media sosial (Medsos) video yang memperlihatkan seorang pemuda dikeroyok sejumlah orang. Pengeroyokan itu terjadi di Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).

Dalam video berdurasi 43 detik itu, terlihat seorang pemuda jadi bulan-bulanan massa. Bogem mentah hingga helm dilayangkan massa ke pemuda itu.

Kapolsek Kedungkandang, AKP Effendi Budi Wibowo melalui Panit Reskrim Polsek Kedungkandang, Aipda Arif Rudyamsyha mengatakan, pengeroyokan itu terjadi pada Minggu dini hari, 19 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Effendi mengatakan, pemuda yang dikeroyok itu diketahui bernama Satrio Utomo (19), warga Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Peristiwa bermula saat Satrio mengendarai motornya melawan arah. Salah seorang warga sekitar bernama Anjas (21) yang juga naik motor mencoba mendekati Satrio untuk menegur.

“Kesalahpahaman soal lawan arus. (Satrio) papasan sama warga situ (Anjas), mungkin nggak terima. (Yang lawan arus ketika ditegur) pada akhirnya memaki dan menendang warga sampai jatuh,” kata Arif kepada wartawan, Minggu, 19 Mei 2024.

Anjas yang terjatuh tersulut emosi hingga meneriaki Satrio sebagai maling. Sejumlah pemuda yang ngopi di sekitar lokasi mendengar dan menghadang Satrio. Terjadilah aksi pengeroyokan itu.

Tidak lama setelah itu, petugas kepolisian yang sedang piket datang usai mendapat laporan dari warga.

Petugas langsung menghentikan aksi pengeroyokan itu dan membawa Satrio beserta 7 warga sekitar yang terlibat ke Polsek Kedungkandang.

Saat dimintai keterangan, Satrio mengaku awalnya dia baru saja COD beli sabuk dan nongkrong sebentar. Saat pulang ketemuan warga dan akhirnya diteriaki maling. Sudah dilakukan mediasi dan kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Sama keluarga didamaikan langsung. Keluarga Tirtoyudo datang dan dilakukan mediasi untuk damai setelahnya,” pungkasnya. (*/red)

Polisi Gerebek Home Industry Sabu di Pandaan, Tiga Orang Diamankan

By On April 21, 2024


MALANG, BM.Online – Polres Malang menggerebek home industry sabu di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Tiga orang berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.

Kasatres Narkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, pengungkapan produsen sabu merupakan pengembangan kasus yang telah ditangani sebelumnya. Penggerebekan terjadi pada Rabu, 17 April 2024.

Tiga orang yang diamankan berinisial NK (40), IW (29), dan MS (27). Ketiganya kini diperiksa secara intensif karena diduga sebagai produsen sabu.

“Kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry,” ujar Aditya kepada wartawan, Jumat, 19 April 2024.

Dalam operasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Malang menemukan puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu di sebuah rumah yang berada di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Kami juga mengamankan puluhan peralatan dan sekaligus bahan baku untuk pembuatan sabu di rumah tersebut,” ujarnya.

Aditya menjelaskan, peran tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu. Sementara tersangka IW merupakan penanggung jawab dan membagi tugas kepada kedua tersangka lainnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui, para tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara autodidak dalam proses pembuatan sabu.

Mereka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring atau online, dan merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.

“Masih kita kembangkan, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasil press rilisnya,” ucapnya. (*/red)

Polisi Gerebek Home Industri Miras di Malang

By On Maret 26, 2024


MALANG, BM.Online – Sat Reskoba Polres Malang menggerebek home industri miras di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Ada dua tersangka yang diamankan saat penggerebekan, yakni berinisial FAW (37), dan AW (46), warga Desa Sumberejo, Gedangan, Kabupaten Malang.

“Jadi miras diproduksi oleh FAW secara otodidak, jadi tidak ada takaran yang pasti dan jelas dari komposisinya,” kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di lokasi home industri, Senin, 25 Maret 2024.

Imam mengatakan, dengan tidak adanya takaran atau komposisi yang jelas dalam memproduksi miras tersebut, tentu akan memiliki dampak buruk terhadap konsumen. Apalagi home industri miras ini terbukti ilegal.

“Jadi bagaimana bahayanya minuman keras ini saat dikonsumsi. Terhadap metabolisme tubuh dan bisa berakibat fatalitas dan menyebabkan kematian,” imbuhnya.

Para tersangka nekat memproduksi miras demi mendapatkan keuntungan. Dalam sekali suling pembuatan miras, tersangka dapat menghasilkan 25 liter yang dijual dengan harga sebesar Rp 50 ribu per liternya.

“Berdasarkan pendalaman yang dilakukan penyidik, motifnya untuk mendapatkan keuntungan,” tegas Imam.

Dari motif dan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sejumlah barang bukti diamankan Polisi, diantaranya lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *