Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Mobil Penghisap BBM Kembali Marak, 5Jt Bonus Dari Kasat Reskrim Polres Sumedang Untuk Awak Media

By On Desember 09, 2025




Kabupaten Sumedang, BM.online - Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumedang, Sejumlah mafia BBM diduga memanfaatkan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kabupaten Sumedang sebagai lokasi untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar secara ilegal. Senin 9 Desember 2025

Tim investigasi media online katatribun.id mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan praktik mencurigakan di beberapa SPBU diantaranya : 

1. SPBU 34.45323 Jl. Raya Bandung - Sumedang, Ciherang, Kabupaten Sumedang - Jawa Barat.

2. SPBU 34.453.11 Jl. Raya Sumedang - Cibereum No.281 Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang - Jawa Barat 

3. SPBU 35.453.02 Jl. Raya Cimalaka Cipadung, RT.03/RW.08, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang - Jawa Barat.

4. SPBU 34.453.22 Jl. Raya Cimalaka Sumedang, Kecamatan Cimalaka - Sumedang Jawa Barat.

5. SPBU 34.45316 Jl. Ciberem Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang - Jawa Barat. 

6. SPBU 34.45324 Jl. Raya Cirebon - Bnadung No.17, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang - Jawa Barat.




''Kami mendapati beberapa unit mobil mencurigakan di beberapa SPBU tersebut sedang melakukan pengisian subsidi dalam jumlah besar. Setelah didekati, terbukti mereka sedang mengangsu solar, namun pada saat kami ingin konfirmasi mereka langsung tancap gas seperti enggan di dikonfirmasi oleh wartawan, ” jelasnya kepada awak media, Selasa (9/12//2025).


Dibenarkan juga oleh narasumber yang namanya masih dirahasiakan di lokasi mengatakan bahwa benar beberapa mobil tersebut adalah mobil Helie (pengisap BBM-red) Nama pemiliknya sudah tak asing lagi di kalangan mafia BBM


"Mobil yang kepalanya berwarna kuning bak biru itu milik Bos Andri Biasanya kalau penuh itu di bawa ke salah salah satu gudang (ofertap) di Wilayah Ujungjaya, Kabupaten Sumedang tepatnya sebelum pintu gerbang jalan tol pak. Ucapnya 


Nanang Setiawan selaku aktivis Jawa Barat, memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian untuk memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).“Kami percaya Kapolres Sumedang mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat, ” tambahnya.  


Selain mendesak tindakan hukum terhadap pelaku, Nanang juga meminta Pertamina untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak agar SPBU yang terlibat diberi sanksi berat serta SPBU yang berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sanksi tegas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan, ” tegasnya.  


Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa subsidi BBM yang dimaksudkan untuk masyarakat kecil sering kali disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. "Di harapkan praktik ilegal seperti ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, Jangan biarkan hak rakyat dirampas! Mafia BBM harus ditumpas demi keadilan masyarakat. Tutupnya mengagiri.


Hingga berita diterbitkan Kasat Reskrim Polres Sumedang akan segera menindak Mobil tersebut serta beberapa SPBU yang terlibat." Jika terbukti akan saya kasih bonus 5jt"Katanya 





(Red/Tim)


GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

By On Desember 08, 2025


Tangerang- HUT PUSPOM TNI ( Korp Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia ) di peringati pada tanggal 8 Desember 2025 Acara yang berlangsung di Joglo Ageng Mabes TNI Cilangkap.


PUSPOM TNI sendiri merupakan salah satu kecabangan TNI di bawah komando Panglima TNI yang bertugas dalam fungsi Kepolisian Militer.


Ketua GWI DPD BANTEN, 

Syamsul Bahri, mengucapkan Selamat HUT PUSPOM TNI yang ke 80, Dedikasimu dalam menjaga Perdamaian adalah pilar utama kekuatan dan kehormatan Tentara Nasional Indonesia.


TNI Semakin profesional, modern, dan adaptif dalam menegakkan hukum dan disiplin demi kejayaan NKRI. Selamat bertugas, Ksatria Baret Biru


Dengan semangat 'Satya Wira Wicaksana', semoga semakin jaya, Terima kasih telah menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di lingkungan militer. Dirgahayu!

Kasus Cilegon Masih Berproses di PN Serang, Kuasa Hukum Media Bahri Keberatan atas Pemberitaan Publik Banten

By On Desember 08, 2025


Tangerang - Perkara sengketa pemberitaan terkait kasus di wilayah Cilegon saat ini masih dalam tahap proses awal di Pengadilan Negeri Serang dan belum memasuki pokok perkara. Namun demikian, Media Bahri menilai munculnya pemberitaan Publik Banten berjudul “Oknum Wartawan Diduga Buat Berita Hoaks, Dewan Pers Turut Jadi Tergugat di PN Serang” justru berpotensi menyesatkan publik karena memuat tuduhan sepihak di tengah proses hukum yang sedang berjalan.


Kuasa Hukum Media Bahri, Muhlisin, S.H., menyampaikan keberatan keras atas tayangnya berita tersebut. Muhlisin menegaskan bahwa pemberitaan itu muncul pada saat proses persidangan belum memasuki substansi perkara, sehingga publik bisa salah memahami fakta hukum.


“Perkara ini masih dalam tahap awal dan belum masuk pembuktian. Namun media tersebut sudah menayangkan tuduhan sepihak yang tidak pernah dikonfirmasi kepada kami. Ini sangat tidak tepat dan dapat mempengaruhi persepsi publik,” ujar Muhlisin.


Muhlisin juga menegaskan bahwa berita yang dijadikan dasar dalam artikel Publik Banten bukan merupakan berita yang diterbitkan oleh kabarbahri.co.id. Menurutnya, kesalahan identifikasi tersebut sudah cukup untuk menunjukkan bahwa konten yang ditayangkan Publik Banten tidak melalui proses verifikasi yang semestinya.


Turut mendampingi, Joseph Sutanto, S.H., menyatakan bahwa media seyogianya berhati-hati dalam menayangkan pemberitaan yang berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan, terlebih apabila belum memasuki pokok perkara.


 “Ketika proses persidangan masih di tahap awal, media seharusnya menjaga akurasi dan tidak membuat kesimpulan yang berpotensi menyesatkan publik. Apalagi tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan,” tegas Joseph.


Sementara itu, Pemimpin Redaksi Media Bahri, Romli, menyoroti persoalan transparansi dari Publik Banten. Romli menyampaikan bahwa dalam box redaksi media tersebut tidak ditemukan alamat kantor, tidak ada penanggung jawab, dan tidak tercantum kontak redaksi, sehingga upaya klarifikasi tidak dapat dilakukan dengan cepat sebagaimana mestinya.


 “Kami keberatan bukan hanya karena pemberitaannya tidak akurat, tetapi juga karena kami tidak bisa menghubungi redaksinya. Tidak ada alamat, tidak ada penanggung jawab, tidak ada kontak. Ini menyulitkan komunikasi dan tidak sesuai standar media profesional,” jelas Romli.


Media Bahri telah mengirimkan Hak Jawab resmi dan meminta agar ditayangkan secara utuh tanpa perubahan apa pun dalam waktu 1 x 24 jam, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers.


Hingga berita ini dimuat, Publik Banten belum memberikan tanggapan atas permintaan Hak Jawab tersebut.

Sebuah Tempat di Pangkalan Bus Edarkan Obat Terlarang, Warga Sekitar Geram

By On Desember 08, 2025


Senin, 8-12-2025 //Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di Jl. Soekarno-Hatta No.301. Babakan Ciparay, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat. Tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH)


Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum Polrestabes Bandung.


Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, diduga ada penjual obat jenis G dengan modus duduk santai  sambil ngopi menunggu para pelanggannya datang.


Nampak jelas terpantau awak media ada salah satu pemuda datang untuk membeli obat golongan jenis G, yang berada di Jl. Soekarno-Hatta No.301. Babakan Ciparay, Kec.Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat


Diduga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dengan maraknya Peredaran dan penjualan obat keras golongan G di wilayah Polsek Babakan Ciparay Poltabes Bandung, sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini makin marak dan sangat bebas beroperasi.


Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengendar obat-obatan golongan G( Tramadol dan Eximer ) tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan.


Masyarakat  meminta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Poltabes Bandung  agar dapat memberantas obat keras golongan G yang dianggap telah meresahkan, sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari obat obatan terlarang gol G.


“Agar generasi bangsa bisa tumbuh dengan besar dengan tidak mengkonsumsi obat obatan Terlarang dan sejenisnya, karena dengan mengkonsumsi obat-obatan tersebut bisa saja nantinya berpotensi generasi bangsa bisa rusak” jelas salah satu tokoh yang enggan disebut namanya. 



(Red/Tim)

Duduk Santai Penjual Obat Jenis G Setia Menunggu Pembeli Datang

By On Desember 08, 2025


Senin/08/2025- Seorang pemuda yang di duga mengedarkan obat jenis Tramadol dan eximer duduk santai sambil menunggu para konsumen di Jl. Batu Kencana No.2, Turangga, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.


Terpantau tim oleh media pada hari senin jam 14:30 tanggal 08/12/2025/seorang pemuda duduk di depan warung yang diduga kuat tempat jual beli obat-obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak-anak muda dan anak pelajar, demi untuk mendapatkan obat terlarang yaitu merek tramadol dan eximer, dan salah satunya di wilayah tersebut.


Masyrakat sekitar menjelaskan kepada awak media, "Sejenis merek obat-obatan eximer dan tramadol adalah jenis obat keras golongan G. yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan".


Bagi para pelaku penjual dan pemasok langsung duduk santai di depan warung sambil membawa tas slempang hitam untuk menjual obat daftar G tersebut. . Sementara, akibat perbuatannya,dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar jo Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika . 


Warga berharap aparat penegak hukum setempat khususnya polrestabes bandung segera menutup toko tersebut agar lingkungan kembali aman dan bebas dari peredaran obat ilegal.



(Red/Tim)

Tempat Perjudian Sabung Ayam di kampung  Pasir Laban Di Duga Jadi Lahan Usaha Para Oknum Yang Tida Bertanggung Jawab.

By On Desember 08, 2025

 



Kegiatan aktivitas tempat ,Perjudian Sabung Ayam yang sudah lama tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat (APH) tepat nya di kampung pasir Laban, RT/RW 05/02 Desa,Cilayang Guha ,kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang provinsi Banten Minggu 07/12/2025.


Kabupaten Serang -  berdasarkan hasil Infestigasi dan pantauan tim awak media saat dilokasi lapangan tersebut terlihat jelas ada nya aktivitas tempat Perjudian Sabung Ayam yang di duga ilegal tanpa Miliki Surat ijin resmi dari Pemerintah daerah (perda)


Masih ditempat yang sama di temui salah satu warg yang tidak mau disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi tim media -online ia mengatakan bahwa diri nya, saya" hanya sebatas  penjual kopi" saja pak Ucap nya.


Di tempat terpisah awak tim media-online mencoba dan menggali informasi lebih dalam lagi, untuk mencari kebenaran nya, terkait kegiatan dan aktivitas tempat Perjudian Sabung Ayam yang berada di kampung pasir  Laban tersebut, warga membenarkan bahwa kegiatan aktivitas tempat Perjudian Sabung Ayam di buka pada siang hari sekitar jam 10:00 sampai  dengan jam 20 : 00 malam hari terang  nya salah satu warga yang enggan disebutkan, identitasnya saat di konfirmasi tim media-online



Masih lanjut ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut ,warga membenarkan bahwasanya ,aktivitas tempat Perjudian Sabung Ayam tersebut,benar ada setiap hari siang sampai malam berkerumunan, terdengar suara yang bising sangat menggangu istirahat orang tidur di malam hari keluh nya.



Kami sebagai Aktivis Kontrol sosial Provinsi Banten Mendesak  ,khusus nya kepada aparat penegak hukum ( APH) wilayah hukum (wilkum)setempat baik dari tingkat, Kapolsek, Kapolres kabupaten Serang untuk ,segera meninjau dan menertibkan kegiatan aktivitas tersebut untuk segera ditutup secara permanen,guna menghindari hal-hal yang tidak di ingin kan ,sampai berita diturunkan pihak terkait pemilik Lapak perjudian Sabung Ayam sehingga sampai saat ini juga belum bisa untuk dikonfirmasi. Tutup mengakhiri.




( Tim/MR)

Warung di Cibiru Edarkan Obat Terlarang, Respon Cecap Polsek Panyilekan Penjual Kocar Kacir

By On Desember 07, 2025



Kota Bandung, BM.Online_Peredaran obat keras berjenis G, khususnya Tramadol, kian mengkhawatirkan. Obat yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter ini, kini dengan mudah diperjualbelikan secara ilegal, seperti yang terpantau oleh awak media di sekitar Jl. Nasional III. Di parung Wetan, Kec. Panyilekan, Kota Bandung. Jawa Barat

Saat ini, warung yang tampak tutup tersebut diduga beroperasi menjual obat keras seperti G Tramadol Primer dan lainnya dimana terdapat pemuda yang diduga merupakan penjual obat keras jenis G tanpa resep.

Team awak media langsung menginformasikan kapada Kanit Polsek Pnyilekan, 
" Baik bang kami akan langsung ke TKP terimakasih atas informasinya" Ujar Beliau".

Beliau merespons cepat dan langsung memerintah kan anggota nya langsung ke TKP.

Hampir 30 menit kurang lebih kemudian Kanit Reskrim Polsek Panyilekan menginformasikan kapada awak media bahwa di lokasi tersebut sudah tidak ada kegiatan.

Untuk diketahui, Obat Daftar G (G = “Gevaarlijk”, berarti “bahaya”) hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan BPOM.

Peredaran Ilegal Tanpa Izin

Dalam UU Kesehatan 2009 disebutkan Pengedar ilegal tanpa izin terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

UU Kesehatan 2023: menambah kerangka pidana langsung terhadap pengedar obat keras ilegal; sanksi dapat ditujukan berdasarkan Pasal 435 dan 436.

Peredaran ilegal ditindak melalui UU Kesehatan lama & baru, dengan sanksi penjara dan denda berat. Peraturan BPOM 2025 memperkuat pengawasan atas Tramadol.

Awak media juga akan berkoordinasi dengan para pihak yakni BPOM, BNN, dan Polri untuk segera melakukan tindakan akan adanya peredaran obat ilegal tersebut.
(Red Abil )

Proyek BUMDES Pembangunan Kandang Ayam Desa Seat Jaya Di Duga Gunakan Bahan Matrial Besi Banci Patut Di Pertayakan.

By On Desember 07, 2025

 


Serang kabupaten Bentengmerdeka .online -Sebuah kandang ayam yang dibangun dengan Dana Desa sebesar Rp. 151.400.000,- Juta Lokasi di Kp. Kadu Pari RT. 17 RW. 02, Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir Kabupaten Serang, diduga menggunakan besi banci tidak sesuai spesifikasi dan rencana anggaran biaya (RAB), hal ini jelas terlihat pada pelaksanaan pemasangan balok tiang besi yang tertulis di besi 6.6 mm,   Pada Rabu (03/12/25).




Sebagaimana pantauan tim media dilapangan, dimana dari pembangunan pekerjaan tersebut, menemukan beberapa Kejanggalan seperti, besi yang digunakan untuk balok tihang bangunan yang dikerjakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.




Menggunakan besi balok yang tidak sesuai spesifikasi sangat berisiko karena dapat mengurangi daya tahan dan kekuatan struktur bangunan.




Adapun yang tertera dipapan kegiatan Pelaksanaan Pembangunan, seperti berikut.


Program ketahanan pangan 


1.Kegiatan pembangunan kandang ayam Petelur kapasitas 1000 ekor dan Gudang 1. Proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bintang Sejahtera Seuat Jaya pada tahun anggaran 2025. proyek Kandang saat ini sedang dalam tahap pengerjaan.




Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Edi Pj. Seuat Jaya ketika dinyatakan pakai besi ukuran berapa untuk balok tihang kandang ayam dirinya enggan memberikan keterangan kepada wartawan.




Hingga berita ini diturunkan, Pj Desa Seuat Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan media. 




(Red/Tim)

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, Sampaikan Ucapan Selamat Menempuh Hidup Baru kepada drh. Desti Ika Yanti dan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.

By On Desember 07, 2025


Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyampaikan ucapan selamat yang penuh makna atas pernikahan keponakannya tercinta, drh. Desti Ika Yanti, dengan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md., pada Minggu, 07 Desember 2025. Dengan perasaan bangga dan haru, ia mendoakan agar ikatan yang terjalin menjadi awal perjalanan rumah tangga yang kokoh dan diridhai Allah SWT.


Prosesi akad nikah yang berlangsung pada hari yang sama menjadi momentum sakral dan bersejarah bagi kedua mempelai serta keluarga besar. Dalam kapasitasnya sebagai tokoh media dan lembaga masyarakat, Agung Sulistio menegaskan bahwa nilai-nilai komitmen, integritas, dan saling menghargai adalah fondasi penting bagi terbentuknya keluarga yang harmonis dan penuh keberkahan.


Acara pernikahan dilaksanakan di Balai Desa Pendowoharjo, beralamat di Jl. Bantul Km. 8.5, Cepii: Pendowoharjo, Sewon, Bantul, sebuah tempat yang menjadi saksi bersatunya dua insan yang telah memantapkan hati untuk melangkah bersama. Kehangatan keluarga dan doa restu para tamu undangan menambah kekhidmatan suasana sepanjang rangkaian acara.


Dalam pernyataannya, Agung Sulistio berharap agar pasangan pengantin ini dianugerahi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta senantiasa diberikan kemudahan dalam menghadapi setiap dinamika kehidupan berumah tangga. Ia juga menitipkan pesan agar keduanya selalu menjadikan komunikasi, kesetiaan, dan kebijaksanaan sebagai pedoman dalam membangun masa depan bersama.


Sebagai penutup, Agung Sulistio menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaan yang mendalam atas bersatunya drh. Desti Ika Yanti dan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md. Ia berharap Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan kebahagiaan kepada kedua mempelai, serta menjadikan pernikahan ini awal dari lembaran baru yang penuh keberkahan dan kedamaian. Selamat menempuh hidup baru. Semoga cinta dan ridha-Nya selalu menyertai langkah kalian.

Puluhan Pengurus Himpaudi Dari Berbagai Kecamatan Datangi Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Banten Berujung Kecewa Diduga Ketua Pengurus Himpaudi Provinsi Banten Berpihak Sebelah Mata

By On Desember 06, 2025


Serang - Puluhan Pengurus Himpaudi dari Berbagai Kecamatan datangi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, dengan tujuan audiensi klarifikasi Mosi tidak percaya dengan kepemimpinan Yola Sri Rahayu dan desak pergantian Ketua Himpaudi Kabupaten Serang, pada hari Rabu, 03/12/2025.


Awak media coba wawancara Ketua Himpaudi Provinsi Banten, Euis bahwa kita berkumpul  mengajak bersama - sama untuk pembinaan menguatkan organisasi kita, karena temen - temen kita yang dari kabupaten, PC masih baru dilantik, jadi belum kuat untuk berorganisasi, dalihnya.


Saat Awak media, Ijin masuk untuk liputan, Ketua Himpaudi Provinsi Banten Euis, melarang wartawan untuk meliput karena ini hanya rapat internal saja, orang luar tidak boleh masuk, ucapnya.


"Masih katanya, nanti nunggu info dari orang kantor", singkatnya.


Kemudian Resepsionis ( Penerima tamu ), datang memberi tahu Kepada Awak Media, mohon maaf Bapak tidak boleh masuk, nanti setelah acara selesai baru bisa wawancara, terangnya.


Perlu diketahui bahwa Undang - Undang Pers No. 40 Tahun 1999 .

Barang siapa yang menutup nutupi atau menghalangi, tugas jurnalis / wartawan dapat dituntut sesuai undang - undang pers yang berlaku dengan tuntutan hukum maksimal ( dua ) tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ).


Awak media Coba konfirmasi ke salah satu Pengurus Himpaudi Kecamatan, Ia menjelaskan Saya perwakilan dari PC kecamatan beserta puluhan PC kecamatan lainya telah sepakat bahwa Audiensi tersebut intinya desak pergantian Ketua Himpaudi Kabupaten Serang Yola Sri Rahayu, dari kepemimpinanya, ujarnya.


Masih katanya, kalau Ibu tidak memenuhi tuntutan kami, kita semua PC kecamatan telah  sepakat mau keluar dari Audiensi tersebut.


"Kemudian Wakil ketua Himpaudi Provinsi Banten, Ika, kamu tidak sopan itu etika", katanya.


Wakil ketua Himpaudi Provinsi Banten, Ika, bahwa Mosi tersebut tidak sah, karena surat pernyataan tersebut diketik harusnya tulis tangan, walaupun sudah ditanda tangani 21 PC dan stempel asli, ungkapnya.


Ketua Himpaudi Provinsi Banten, Euis memutuskan sepihak bahwa Yola Sri Rahayu masih tetap Ketua Himpaudi Kabupaten Serang, tutupnya mengakhiri




(tim/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *