Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Warung di Cibiru Edarkan Obat Terlarang, Respon Cecap Polsek Panyilekan Penjual Kocar Kacir



Kota Bandung, BM.Online_Peredaran obat keras berjenis G, khususnya Tramadol, kian mengkhawatirkan. Obat yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter ini, kini dengan mudah diperjualbelikan secara ilegal, seperti yang terpantau oleh awak media di sekitar Jl. Nasional III. Di parung Wetan, Kec. Panyilekan, Kota Bandung. Jawa Barat

Saat ini, warung yang tampak tutup tersebut diduga beroperasi menjual obat keras seperti G Tramadol Primer dan lainnya dimana terdapat pemuda yang diduga merupakan penjual obat keras jenis G tanpa resep.

Team awak media langsung menginformasikan kapada Kanit Polsek Pnyilekan, 
" Baik bang kami akan langsung ke TKP terimakasih atas informasinya" Ujar Beliau".

Beliau merespons cepat dan langsung memerintah kan anggota nya langsung ke TKP.

Hampir 30 menit kurang lebih kemudian Kanit Reskrim Polsek Panyilekan menginformasikan kapada awak media bahwa di lokasi tersebut sudah tidak ada kegiatan.

Untuk diketahui, Obat Daftar G (G = “Gevaarlijk”, berarti “bahaya”) hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan BPOM.

Peredaran Ilegal Tanpa Izin

Dalam UU Kesehatan 2009 disebutkan Pengedar ilegal tanpa izin terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

UU Kesehatan 2023: menambah kerangka pidana langsung terhadap pengedar obat keras ilegal; sanksi dapat ditujukan berdasarkan Pasal 435 dan 436.

Peredaran ilegal ditindak melalui UU Kesehatan lama & baru, dengan sanksi penjara dan denda berat. Peraturan BPOM 2025 memperkuat pengawasan atas Tramadol.

Awak media juga akan berkoordinasi dengan para pihak yakni BPOM, BNN, dan Polri untuk segera melakukan tindakan akan adanya peredaran obat ilegal tersebut.
(Red Abil )

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *