Kegiatan aktivitas tempat ,Perjudian Sabung Ayam yang sudah lama tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat (APH) tepat nya di kampung pasir Laban, RT/RW 05/02 Desa,Cilayang Guha ,kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang provinsi Banten Minggu 07/12/2025.
Kabupaten Serang - berdasarkan hasil Infestigasi dan pantauan tim awak media saat dilokasi lapangan tersebut terlihat jelas ada nya aktivitas tempat Perjudian Sabung Ayam yang di duga ilegal tanpa Miliki Surat ijin resmi dari Pemerintah daerah (perda)
Masih ditempat yang sama di temui salah satu warg yang tidak mau disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi tim media -online ia mengatakan bahwa diri nya, saya" hanya sebatas penjual kopi" saja pak Ucap nya.
Di tempat terpisah awak tim media-online mencoba dan menggali informasi lebih dalam lagi, untuk mencari kebenaran nya, terkait kegiatan dan aktivitas tempat Perjudian Sabung Ayam yang berada di kampung pasir Laban tersebut, warga membenarkan bahwa kegiatan aktivitas tempat Perjudian Sabung Ayam di buka pada siang hari sekitar jam 10:00 sampai dengan jam 20 : 00 malam hari terang nya salah satu warga yang enggan disebutkan, identitasnya saat di konfirmasi tim media-online
Masih lanjut ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut ,warga membenarkan bahwasanya ,aktivitas tempat Perjudian Sabung Ayam tersebut,benar ada setiap hari siang sampai malam berkerumunan, terdengar suara yang bising sangat menggangu istirahat orang tidur di malam hari keluh nya.
Kami sebagai Aktivis Kontrol sosial Provinsi Banten Mendesak ,khusus nya kepada aparat penegak hukum ( APH) wilayah hukum (wilkum)setempat baik dari tingkat, Kapolsek, Kapolres kabupaten Serang untuk ,segera meninjau dan menertibkan kegiatan aktivitas tersebut untuk segera ditutup secara permanen,guna menghindari hal-hal yang tidak di ingin kan ,sampai berita diturunkan pihak terkait pemilik Lapak perjudian Sabung Ayam sehingga sampai saat ini juga belum bisa untuk dikonfirmasi. Tutup mengakhiri.
( Tim/MR)
« Prev Post
Next Post »
