Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
GMOCT Soroti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi  di Sumedang, Mafia Diduga Gunakan 6 SPBU Sebagai Lokasi Ilegal

By On Desember 12, 2025


Sumedang, Jumat (12 Desember 2025) – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Sejumlah mafia BBM diduga memanfaatkan enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar secara ilegal, seperti yang diungkapkan tim investigasi media online katatribun.id pada Senin (9 Desember 2025).

 

Informasi ini juga diterima oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengingat katatribun.id merupakan bagian dari keanggotaan GMOCT.

 

Tim investigasi katatribun.id menyatakan telah melakukan penyelidikan dan menemukan praktik mencurigakan di beberapa SPBU, antara lain:

 

1. SPBU 34.45323 Jl. Raya Bandung - Sumedang, Ciherang, Kabupaten Sumedang

2. SPBU 34.453.11 Jl. Raya Sumedang - Cibereum No.281, Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka

3. SPBU 35.453.02 Jl. Raya Cimalaka Cipadung, RT.03/RW.08, Kecamatan Cimalaka

4. SPBU 34.453.22 Jl. Raya Cimalaka Sumedang, Kecamatan Cimalaka

5. SPBU 34.45316 Jl. Ciberem Kulon, Kecamatan Cimalaka

6. SPBU 34.45324 Jl. Raya Cirebon - Bandung No.17, Kecamatan Tomo

 

"Kami mendapati beberapa unit mobil mencurigakan di beberapa SPBU tersebut sedang melakukan pengisian subsidi dalam jumlah besar. Setelah didekati, terbukti mereka sedang mengangsu solar, namun pada saat kami ingin konfirmasi mereka langsung tancap gas seperti enggan dihubungi wartawan," jelas sumber dari tim investigasi kepada awak media, Selasa (9/12/2025).

 

Kebenaran hal ini juga dibenarkan oleh narasumber yang namanya masih dirahasiakan di lokasi. Menurutnya, beberapa mobil tersebut adalah mobil "Helie" (pengisap BBM) yang pemiliknya sudah terkenal di kalangan mafia BBM. "Mobil yang kepalanya berwarna kuning bak biru itu milik Bos Andri. Biasanya kalau penuh itu dibawa ke salah satu gudang (ofertap) di Wilayah Ujungjaya, Kabupaten Sumedang tepatnya sebelum pintu gerbang jalan tol," ujar narasumber tersebut.

 

Merespons temuan ini, Asep NS selaku Sekertaris Umum GMOCT menyampaikan keprihatinan dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan. "Kami dari GMOCT menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi adalah kejahatan yang merugikan rakyat kecil. Kami mendesak aparat untuk tidak ragu-ragu melakukan penindakan tegas terhadap semua pelaku dan pihak yang berkolaborasi, agar keadilan dapat terwujud," tegas Asep NS.

 

Selain itu, Nanang Setiawan selaku aktivis Jawa Barat memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian untuk memberantas mafia BBM. "Kami percaya Kapolres Sumedang mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat," tambahnya. Selain mendesak tindakan hukum, Nanang juga meminta Pertamina untuk memberikan sanksi berat kepada SPBU yang terlibat dan berkolaborasi dengan mafia BBM. "Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan," katanya.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa subsidi BBM yang dimaksudkan untuk masyarakat kecil seringkali disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. "Dengan dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan praktik ilegal seperti ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. Jangan biarkan hak rakyat dirampas! Mafia BBM harus ditumpas demi keadilan masyarakat," tegas Nanang dalam penutupannya.

 

Hingga berita diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Sumedang menyatakan akan segera menindak mobil yang terlibat serta beberapa SPBU yang dicurigai. "Jika terbukti, saya akan beri bonus Rp5 juta," ujarnya.


#noviralnojustice


#migas


Team/Red (Katatribun)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

 Mengenali Jejak Status WB di RS Mitra Idaman: Temuan Lapangan, Penolakan Klarifikasi, dan Ruang Kosong Keterangan Resmi

By On Desember 12, 2025





Banjar ,BM.Online//Upaya menelusuri polemik yang menyeret nama seorang pegawai berinisial WB di RS Mitra Idaman Kota Banjar membuka rangkaian informasi baru. Namun berbagai potongan informasi itu belum sepenuhnya tersambung, terutama karena lemahnya konfirmasi dari pihak-pihak utama.


Dalam investigasi awal ini, Tim KabarSBI.com menemukan adanya keterangan mengenai status WB yang disebut tengah menjalani skorsing. Namun, tanpa adanya pernyataan resmi dari manajemen rumah sakit, posisi WB masih berada dalam ruang abu-abu.


Gerbang Informasi yang Terbuka Setengah


Penelusuran dimulai pada Jumat (12/12/2025). Di pintu masuk rumah sakit, petugas keamanan bernama Pahrudin menjadi sumber informasi pertama. Ia menyebut WB merupakan pegawai RS Mitra Idaman dan, menurut informasi dari bagian Humas, sedang diskors.


Tidak ada rincian mengenai alasan atau batas waktu skorsing. Informasi itu bersumber dari percakapan internal, bukan melalui dokumen resmi. Di titik ini, investigasi berhadapan dengan fakta yang hanya sebagian terbuka—cukup untuk menggerakkan penelusuran, namun belum cukup untuk menyimpulkan.


Pihak Humas maupun manajemen rumah sakit tidak dapat ditemui saat itu, sehingga konfirmasi langsung tidak diperoleh.


Jejak WB yang Tidak Muncul


Saat tim mencoba menemui WB di lingkungan rumah sakit, ia tidak ditemukan. Beberapa waktu kemudian, WB menghubungi tim melalui pesan singkat dengan menanyakan maksud pencarian.


Namun kesempatan untuk memperoleh hak jawab tidak berkembang. Upaya menghubungi kembali WB tidak mendapatkan respons. Menurut KabarSBI.com, WB kemudian menyampaikan bahwa ia tidak memberikan hak jawab dengan merujuk pada poin tertentu dalam surat Dewan Pers.


Tidak ada penjelasan tertulis dari WB mengenai alasan penolakan tersebut. Hingga kini, posisi WB terkait persoalan yang berkembang masih belum dibuka ke publik.


Perspektif dari Redaksi


Dari pihak media, Pemimpin Redaksi KabarSBI.com, Agung, memberikan penjelasan mengenai dasar penolakan hak jawab yang disampaikan WB. Ia menekankan bahwa ketentuan dalam surat Dewan Pers tidak memiliki konsekuensi hukum bagi media yang belum terverifikasi.


Menurut Agung, verifikasi Dewan Pers bersifat sukarela dan tidak menjadi penentu legalitas perusahaan pers. Sertifikasi wartawan pun tidak diwajibkan oleh Undang-Undang Pers. Atas dasar itu, ia menilai keputusan WB menolak memberikan hak jawab merupakan pilihan pribadi, bukan kewajiban hukum.


Ruang Sunyi Keterangan Resmi


Hingga laporan ini disusun, tidak ada pernyataan resmi dari RS Mitra Idaman terkait status WB. Pihak manajemen rumah sakit belum memberikan klarifikasi tertulis mengenai dugaan skorsing, alasan di baliknya, ataupun posisi resmi mereka terhadap persoalan yang berkembang.


Di sisi lain, WB belum memberikan penjelasan publik, baik terkait status kepegawaian maupun alasan penolakan hak jawab. Keduanya menjadi celah informasi yang membuat rangkaian fakta belum dapat dibaca secara utuh.


Peta Pertanyaan yang Mengemuka


Ketiadaan konfirmasi dari pihak-pihak kunci meninggalkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab:


Apakah benar WB sedang menjalani skorsing?


Apa alasan dan durasi kebijakan tersebut, jika ada?


Mengapa WB memilih tidak memberikan hak jawab?


Apa posisi resmi rumah sakit dalam polemik yang berkembang?



Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi pijakan lanjutan bagi investigasi, sekaligus ruang yang menanti kejelasan.


Penelusuran Berlanjut


KabarSBI.com menyatakan akan melanjutkan penelusuran, terutama untuk memperoleh konfirmasi langsung dari manajemen rumah sakit dan membuka kembali kesempatan klarifikasi bagi WB.


Sejauh ini, informasi yang diperoleh masih berupa potongan dari observasi lapangan dan pernyataan pihak media. Tanpa klarifikasi resmi, investigasi ini bergerak dalam lanskap yang sebagian tertutup.


Publik, untuk saat ini, masih menanti kejelasan yang hanya dapat diberikan oleh pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut.(*)

Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu Peringati HAKORDIA, Tolak Revitalisasi yang Dinilai Sepihak

By On Desember 12, 2025

 

Bandung -- Dalam rangka memperingati Hari Korupsi Sedunia (HAKORDIA), para pedagang Pasar Ciroyom melaksanakan kegiatan Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu di Gedung Palapa, Jl. Elang II No.173, Garuda, Kec. Andir, Kota Bandung, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini diinisiasi oleh Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom bersama dengan pemerhati pasar, pemerhati kebijakan publik, Lembaga Asosiasi Pasar APPSINDO, Aktivitas Anak Bangsa, Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung, serta para pedagang Pasar Ciroyom. Hadir sebagai tamu undangan adalah Siti Marfuah, SS, S.Pd, M.Pd selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung.

 

Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Saksinews yang tergabung dalam GMOCT.

 

Situasi di Pasar Ciroyom memang cukup memprihatinkan, banyak pedagang yang merasa tidak puas dengan fasilitas dan kewajiban yang diberikan oleh Perumda Pasar terkait sampah yang belum terkelola dengan baik dan fasilitas yang belum memadai. Dari sudut pandang pedagang, mereka merasa tidak adil jika harus membayar Hak Pemakaian Sewa Tempat Usaha tanpa mendapatkan fasilitas yang memadai.

 

Polemik mencuat karena adanya rencana revitalisasi Pasar Ciroyom yang dilaksanakan oleh Perumda Pasar Juara. Berbagai masalah muncul terkait rencana yang tidak jelas, harga ruang dagang yang memberatkan, serta intimidasi yang dirasakan pedagang untuk memuluskan rencana yang dianggap sepihak. Para pedagang juga mempertanyakan legalitas Pasar Ciroyom, mengingat rencana revitalisasi tidak diketahui oleh Walikota selaku Kepala Pemerintah Daerah (KPM) dan tidak melalui musyawarah dengan seluruh pedagang. Sebagian pedagang bahkan berasumsi adanya praktik yang tidak patut yang menyebabkan pembelahan di antara mereka, yang diduga dilakukan Perumda Pasar Juara.

 

Melalui forum ini, bersama dengan mitra-mitra, para pedagang meminta keadilan, perlindungan hukum, dan pengkajian ulang terkait Fasilitas Umum (FASUM) dan Fasilitas Sosial (FASOS). Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom mewakili para pedagang dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang meliputi: kebijakan revitalisasi, penetapan harga kios dan lapak, status pedagang lama, skema sewa, keberlanjutan usaha, keamanan dan kenyamanan berdagang, serta legalitas tanah, bangunan, dan hak properti pedagang.

 

Permasalahan ini menegaskan bahwa Perumda Pasar Juara harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pedagang tidak boleh terus menjadi korban akibat kelemahan manajemen, mengingat Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara telah jelas menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan profesional.

 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung Siti Marfuah sangat mengapresiasi kegiatan ini dan akan mendorong Pemkot Bandung serta Perumda Pasar Juara segera menyelesaikan masalah. Kegiatan forum ini menjadi momentum pelajaran mahal, mengingat pasar adalah urat nadi ekonomi rakyat kecil, dan kegagalan mengelolanya sama saja dengan mengorbankan kehidupan banyak orang.

 

#noviralnojustice


Team/Red (Media Saksinews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 



Editor:

 KabarSBI.com Terima Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers, Redaksi Resmi Sampaikan Jawaban Lengkap

By On Desember 12, 2025

 


Jakarta.BM.Online//Media kabarsbi.com menyatakan telah menerima surat resmi dari Dewan Pers mengenai pemberitaan dugaan perselingkuhan seorang dokter RSUD Kota Banjar. Menindaklanjuti surat tersebut, pihak Redaksi kabarsbi.com telah memberikan jawaban tertulis secara resmi kepada Dewan Pers dengan menjelaskan seluruh proses jurnalistik yang telah ditempuh.


Dalam jawaban resmi itu, kabarsbi.com menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan aduan langsung dari suami, yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang dokter kandungan RSUD Kota Banjar ke pihak kepolisian. Aduan tersebut telah masuk sebagai Laporan Polisi (LP) sehingga merupakan fakta hukum, bukan sekadar klaim sepihak.


“Pemberitaan kami bersumber dari laporan resmi masyarakat. Ketika sebuah peristiwa telah berstatus Laporan Polisi, fakta hukumnya melekat dan dapat diberitakan sesuai ketentuan UU Pers,” tulis redaksi.



Redaksi juga menegaskan bahwa sebelum berita naik, pihak kabarsbi.com telah melakukan konfirmasi kepada RSUD Kota Banjar melalui Biro Hukumnya, namun hingga waktu publikasi tidak mendapatkan jawaban.


Upaya ini dilakukan sebagai pelaksanaan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban verifikasi dan konfirmasi. Karena konfirmasi telah diupayakan namun tidak memperoleh jawaban, media tetap berhak mempublikasikan berita sesuai prinsip due diligence jurnalistik.


Dalam surat jawabannya, kabarsbi.com juga menegaskan bahwa dasar pemberitaan tidak hanya berasal dari pernyataan pelapor, tetapi juga didukung oleh:


bukti percakapan digital,

bukti pertemuan,

bukti transaksi, dan

dokumen terkait laporan polisi.


Bidang Hukum media kabarsbi.com, Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med, turut memberikan pernyataan resmi terkait respons media terhadap surat Dewan Pers tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemberitaan media telah memenuhi standar hukum dan standar jurnalistik.


“Kami menegaskan bahwa pemberitaan kabarsbi.com telah disusun berdasarkan fakta hukum yang jelas, bukan asumsi. Dasar pemberitaan adalah laporan resmi suami yang sudah tercatat sebagai LP, serta bukti-bukti yang secara hukum termasuk dalam kategori alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar bidang Hukum.


Selain itu, ia menambahkan:


“Tidak tepat apabila ada pihak yang menuding bahwa berita tersebut tidak sesuai fakta. Justru fakta hukum dan bukti konkret yang menjadi landasan utama pemberitaan tersebut. Kewajiban verifikasi juga telah dilaksanakan, termasuk upaya konfirmasi kepada RSUD yang nyatanya tidak ditanggapi.”


Redaksi menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut termasuk kategori alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP jo pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru, jo Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE yang menyatakan "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah," yaitu berupa surat dan petunjuk. Dengan demikian, pemberitaan kabarsbi.com berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan opini atau asumsi.


“Tidak tepat apabila suami atau pihak manapun menyatakan berita tidak sesuai fakta. Bukti yang kami gunakan adalah bukti nyata dan termasuk alat bukti sah menurut KUHAP,” demikian penegasan redaksi.


kabarsbi.com menyampaikan kesediaannya melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk:


memberikan dan memuat Hak Jawab dari Pengadu,

menautkan Hak Jawab pada berita awal,

mencantumkan catatan Dewan Pers sebagaimana ketentuan,

serta melakukan proses verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi kompetensi wartawan utama.


Dalam pernyataan akhirnya, kabarsbi.com menegaskan bahwa seluruh proses pemberitaan telah mengikuti UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan standar pembuktian hukum Indonesia.


“Berita kami disusun berdasarkan aduan resmi, bukti sah, serta upaya konfirmasi. Kami telah menindaklanjuti surat Dewan Pers dan memberikan jawaban lengkap sesuai ketentuan. Pemberitaan yang kami tayangkan adalah berdasarkan fakta yang ada bukan asumsi,” tutup pihak redaksi.

Bongkar Prakti BBM Ilegal di SPBU 44.501.16 Pengapon, Jangan biarkan Hak Rakyat di Rampas

By On Desember 12, 2025




Kota Semarang, BM.online - Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumedang, Sejumlah mafia BBM diduga memanfaatkan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kota Semarang sebagai lokasi untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar secara ilegal. Senin 12 Desember 2025

Tim investigasi Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan praktik mencurigakan di SPBU 44.501.16 yang berada di Jl. Pengapon No.14, Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang - Jawa Tengah. Jumat (12/12/2025)

Terpantau di lokasi, Satu unit Mobil Truk tenda berwarna Biru Kuning dengan Nopol H 8374 PM yang telah modifikasi tangkinya sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar dengan kapasitas hingga ribuan liter.

''Kami mendapati satu unit mobil mencurigakan di SPBU tersebut sedang melakukan pengisian subsidi dalam jumlah besar. Setelah didekati, terbukti mereka sedang mengangsu solar, Saat kami konfirmasi sopir yang mengaku bernama Adi menjlaskan bahwa usaha ilegal tersebut milik Bos bernama Lucki dikordinir oleh Bambang. Pada Jumat (12/12//2025).

Dibenarkan juga oleh Mawar (Nama samaran) mengatakan bahwa benar mobil truk tersebut bermuatan BBM bersubsidi yang di dapat dari SPBU 44.501.16 dengan cara bolak balik."Iya Pak tadi pacar saya mengisi solar bolak balik SPBU. Kata sang pacar sopir pada divisi investigasi (GMOCT)


Vini Amelia selaku Bendaha Umum II (Bendum) Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) meminta Pertamina untuk tidak tinggal diam." Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dan berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sangsi tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan. tegasnya  


Menurutnya kasus ini menjadi pengingat penting bahwa subsidi BBM yang dimaksudkan untuk masyarakat kecil sering kali disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. "Di harapkan praktik ilegal seperti ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, Jangan biarkan hak rakyat dirampas! Mafia BBM harus ditumpas demi keadilan masyarakat. Tutupnya 


SPBU 44.501.16 Pengapon, Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM, BPH Migas Harus Cek CCTV , Jangan Biarkan Hak Dirampas

By On Desember 12, 2025

 


Kota Semarang, BM.Online - Berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi sepertinya sia-sia, ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai aturan.


Salah satu SPBU yang nakal menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai aturan adalah SPBU 44.501.16 yang berada di Jl. Pengapon No.14, Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang - Jawa Tengah. Jumat (12/12/2025)


Terpantau di lokasi, Satu unit Bok telah berwarna Biru Kuning dengan Nopol H 8374 PM yang telah modifikasi tangkinya sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar dengan kapasitas hingga ribuan liter.


AD inisial, orang yang mengaku usaha ilegal tersebut milik Bos berinisial LK dan kordinatornya berinisial BM. "Ini punya Pak Licky bang, kalau ingin lebih jelas lagi abang telpon korlapnya ajah pak Bambang. Kata Sopir yang mengaku bernama Adi


Nanang Setiawan selaku aktivis Jawa Barat, memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian untuk memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).“Kami percaya Kapolres Semarang Kota mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat, ” Jelasnya 


Selain mendesak tindakan hukum terhadap pelaku, Nanang juga meminta Pertamina untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak agar SPBU yang terlibat diberi sanksi berat serta SPBU yang berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sanksi tegas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan, ” tegasnya.  


Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa subsidi BBM yang dimaksudkan untuk masyarakat kecil sering kali disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. "Di harapkan praktik ilegal seperti ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, Jangan biarkan hak rakyat dirampas! Mafia BBM harus ditumpas demi keadilan masyarakat. Tutupnya mengagiri.(Red/Tim)


Respon Cepat Polsek Jasinga Diapresiai Oleh Masyarakan

By On Desember 11, 2025





BM.Online, Bogor // Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, melalui Anggota Reskrim Polsek Jasinga  berhasil menangani laporan warga dengan cepat dan sigap, merespon cepat pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya tempat transaksi obat obatan keras daftar G tepatnya di Jl. Nasional 11, Kampung Peutey, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.


Kanit Reskrim Polsek Leles mengonfirmasi bahwa tim sudah bergerak untuk melakukan pengecekan dua tempat yang dilaporkan

"Berdasarkan hasil investigasi, lokasi tersebut adalah yang menjual obat keras Jenis Tramadol, Trihex,dan eximer," terang Kiki, Senin, 15 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Jasinga berkoordinasi dengan warga setempat untuk terus memantau lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung.

Lanjut Kanit Reskrim, dirinya terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Jasinga untuk terus memberikan informasi apabila melihat tempat masih menjual obat terlarang atau miras.

“Masyarakat tidak perlu takut lagi untuk melapor kepada kami, karena informasi sekecil apapun terkait adanya toko obat terlarang atau miras itu sangat penting bagi kami,”

“Satu Minggu, tiga kali kami melakukan pengecekan terhadap tempat tersebut untuk memastikan kedua tempat yang menjual obat daftar G, karena sudah tidak ada toleransi lagi bagi para penjual obat daftar G akan kami tindak,” tutup Kanit Reskrim Polsek Jasinga 

Tindakan cepat dan sigap Anggota Polsek Jasinga ini mendapat apresiasi dari masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kecepatan Polsek Leles dalam menangani laporan warga. Ini merupakan bukti bahwa Polisi sungguh-sungguh melayani dan menjaga keamanan masyarakat,” ungkap Wawan, Warga Kecamatan Jasinga 

Kejadian ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya kepedulian dan kerjasama antara Polisi dan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Jasinga, Polres Bogor.


Red/Tim

Walikota Serang H.Budi Rustandi, S.E : Tegaskan Komitmen Penertiban Hiburan Malam, Revisi Perda Di Perketat.

By On Desember 11, 2025


KOTA SERANG,- Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakkan aturan terkait larangan hiburan malam dan peredaran minuman keras di Kota Serang. Penegasan itu disampaikan saat melakukan silaturahmi dengan tokoh masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, pada Rabu,10/12/2025. 


Di mana keduanya sepakat bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) perlu segera dilakukan demi mempertegas landasan hukum serta memastikan perlindungan bagi masyarakat.


Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Serang tetap konsisten pada sikap tegas yakni melarang keberadaan tempat hiburan malam di wilayah Kota Serang. Namun ia menekankan bahwa penegakan aturan harus dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, terstruktur, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.


Wali Kota menjelaskan bahwa sejumlah pasal pada Perda sebelumnya memiliki interpretasi yang tidak jelas atau “bias”, sehingga menyulitkan pemerintah dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran.


Selama ini, pelanggar tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras hanya dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda kisaran Rp1 juta. Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan efek jera, bahkan sering dimanfaatkan pelaku usaha untuk kembali membuka aktivitas secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.


malam yang sudah kami tutup, kami sita minumannya, tapi ujungnya hanya tipiring, Ini tidak membuat jera. Harga diri saya sebagai Wali Kota pun seperti tidak dihargai karena aturan kita tidak kuat,” ujar Budi Rustandi.


Kunjungan Wali Kota ke kediaman H. Embay merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, ulama, dan pemangku kepentingan strategis di Kota Serang.


Dalam pertemuan itu, H. Embay menegaskan bahwa dirinya sejak awal menolak keberadaan tempat hiburan malam karena dinilai tidak sesuai dengan karakter dan nilai-nilai masyarakat Kota Serang. Ia juga mengingatkan bahwa peredaran minuman keras dapat memicu berbagai persoalan sosial, termasuk tawuran, geng motor, dan meningkatnya kriminalitas di kalangan remaja.


“Banyak kejadian tawuran dan kenakalan remaja dipicu alkohol. Ini sangat mengkhawatirkan. Karena itu, saya sepakat bahwa Kota Serang tidak boleh memberi ruang untuk hiburan malam dan peredaran miras,” ujar Embay.

𝐍𝐲. 𝐓𝐫𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐧𝐬𝐲𝐮𝐫 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐓𝐮𝐝𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 '𝐌𝐢𝐬𝐭𝐞𝐫𝐢 𝐊𝐞𝐡𝐢𝐝𝐮𝐩𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧' 𝐏𝐍𝐍 𝐍𝐄𝐖𝐒: 𝐊𝐚𝐦𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐡 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐤𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐟𝐢𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢!

By On Desember 10, 2025


𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚......10 Desember 2025 Berdasarkan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan melalui sambungan telepon, pasangan Ny. Tri (asal Bekasi) dan Sdr. Mansyur (asal Pasuruan, Jawa Timur) secara tegas membantah seluruh isi pemberitaan yang dimuat oleh media PNN NEWS tertanggal 9 Desember 2025 yang menggunakan judul yang menyudutkan, yakni: "Balik Misteri Kehidupan di Kontrakan Menyingkap Perempuan yang Mengaku Pemilik Apartemen."


Pasangan ini menyatakan bahwa hubungan mereka adalah pasangan suami istri yang sah secara agama (menikah siri), dan pemberitaan tersebut jelas-jelas berniat menjatuhkan tanpa dasar fakta yang benar.


𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬: 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐍𝐍 𝐍𝐄𝐖𝐒 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫 𝐔𝐔 𝐏𝐞𝐫𝐬


Ny. Tri dan Sdr. Mansyur menyatakan keberatan keras terhadap pemberitaan tersebut, menegaskan bahwa media PNN NEWS telah menulis tanpa etika dan mengabaikan prinsip dasar jurnalistik:

 

* Tidak Pernah Dimintai Keterangan: Keduanya menegaskan bahwa pihak media PNN NEWS tidak pernah melakukan klarifikasi atau meminta keterangan langsung kepada mereka mengenai isi pemberitaan tersebut, termasuk klaim seputar ‘misteri’ dan pengakuan kepemilikan apartemen. Ini adalah pelanggaran jelas terhadap hak jawab dan prinsip keberimbangan (cover both sides) yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

 

* 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐚𝐥-𝐚𝐬𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐤𝐢𝐦𝐢 𝐒𝐞𝐩𝐢𝐡𝐚𝐤: Pemberitaan dinilai disusun secara asal-asalan, menulis hal-hal yang tidak perlu dan terkesan menghakimi (menjastis) sepihak, yang seharusnya seorang wartawan menulis secara berimbang.

 

* 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫 𝐊𝐨𝐝𝐞 𝐄𝐭𝐢𝐤 𝐉𝐮𝐫𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐭𝐢𝐤: Dengan menulis dan mengunggah berita tanpa klarifikasi dan memuat hal-hal yang tidak relevan dengan tupoksi jurnalistik, pihak PNN NEWS telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.


𝐅𝐚𝐤𝐭𝐚 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐓𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐭𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐃𝐢𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐓


Terkait tempat tinggal yang diangkat dalam judul tersebut, pasangan ini menegaskan fakta sebenarnya, yang juga dikonfirmasi oleh lingkungan:

 

* 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐢𝐳𝐢𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐓: Sesuai keterangan Ketua RT. 07/02 Desa Karangturi, Sdr. Mansyur dan Ny. Tri hanya berstatus mengontrak dan tidak ada keberatan apapun dari lingkungan atas keberadaan mereka.

 

* 𝐃𝐢𝐢𝐳𝐢𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 𝐖𝐚𝐥𝐚𝐮𝐩𝐮𝐧 𝐁𝐚𝐫𝐮 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐤𝐚𝐡 𝐒𝐢𝐫𝐢: Ketua RT setempat sudah memberikan izin tinggal, meskipun status pernikahan mereka adalah menikah secara siri.

 

* 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐌𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧: Pasangan ini menegaskan bahwa mereka tidak pernah merugikan lingkungan setempat selama tinggal di kontrakan tersebut.


𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐨𝐫 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐞𝐥𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩


Ny. Tri menduga pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya teror terhadap dirinya, yang berakar dari kasus penipuan yang sedang ia proses hukum. 


"Semua ini berawal karena saya ditipu oleh seseorang, dan perkaranya sudah dalam proses hukum di Polresta Cilacap. Saya terus diteror atau diberitakan oleh orang yang sama, cuma beda media. Yang lebih aneh, hal pribadi saya yang ada di Bekasi juga ikut dimuat tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pemberitaan yang relevan," ungkap Ny. Tri.

 


Pada intinya, semua yang diberitakan oleh PNN NEWS, khususnya yang berkaitan dengan judul tersebut, adalah tidak benar.


Melalui berita ini, Ny. Tri dan Sdr. Mansyur meminta agar publik tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang menyudutkan. Keduanya juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran UU Pers dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh media tersebut.(*) 


(𝐌𝐮𝐠𝐢)

Di Atas Hukum? PPID Probolinggo Tertinggal Putusan KI Jatim, Warga Pilang Dorong Ombudsman 'Tegakkan Aturan

By On Desember 09, 2025


PELITAKOTA.ID: Surabaya, 8 Desember 2025 - Tanpa rasa hormat, tanpa langkah nyata, tanpa secercah tanggapan. PPID Kota Probolinggo tidak cuma mengabaikan putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur yang telah warga Kelurahan Pilang menangkan - mereka menandai putusan itu sebagai sesuatu yang tidak berharga. Kesabaran habis membuat warga melompat ke Ombudsman Jatim dengan seruan yang menggigit jiwa: "Cukup menutup mata, tegakkan hukum - demokrasi tidak bisa dijinakkan!"

 

Ini bukan permintaan sembarangan. Warga Kecamatan Kademangan tidak mau "mengecoh" - mereka mau berpartisipasi dalam demokrasi dengan mengetahui nasib dua dokumen krusial: Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas RW 2 Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang (8 September 2024) dan SPJ Pramusrenbang (31 Januari 2025). Dokumen yang menceritakan bagaimana uang mereka - uang APBD dan kontribusi - dipakai untuk kepentingan publik. Tapi PPID menolak langsung - memaksa warga berjuang ke KI seperti berjuang melawan tembok tanpa alat.

 

"Kami telah menunggu cukup lama, mengirim surat berkali-kali, datang ke kantor - tapi PPID cuma diam atau memberi alasan omong kosong," ujar Irfan, yang jadi simbol perjuangan warga. "Kami butuh tahu: apakah uang kita dipakai untuk membuat masyarakat lebih baik, atau untuk mengisi saku orang tertentu? PPID ngotot menutup pintu seolah demokrasi cuma kata-kata. Karena itu, kami laporkan ke Ombudsman - agar ada yang membuat mereka ingat: warga adalah pelaku demokrasi, bukan penonton yang diam!"

  

Meskipun tanpa narasumber eksternal dalam data asli, fakta hukum Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP adalah benang merah yang tak bisa dipotong. Putusan KI bersifat final, mengikat, dan tidak dapat dilawan oleh siapapun - termasuk PPID yang berpura-pura buta akan kewajiban hukumnya. Sebagai badan publik, PPID harus mematuhi - tidak ada "pengecualian", tidak ada "waktu tunggu tambahan".

 

Ketidakpatuhannya bukan hanya kesalahan kecil. Ini adalah pelanggaran tegas terhadap hak dasar masyarakat atas informasi - hak yang dibuat untuk menjadikan hukum sebagai pedoman, bukan mainan. Jika PPID bisa berani melanggar ini, maka KIP hanyalah naskah lama yang tergeletak di lemari - tidak ada kekuatan, tidak ada arti untuk kehidupan sehari-hari warga.

  

Laporan ke Ombudsman bukan langkah terakhir - ini adalah upaya menyelamatkan harapan masyarakat terhadap sistem. Tujuannya jelas: paksa PPID memberikan dokumen SEGERA, dan pastikan pelanggaran ini tidak terulang. Karena implikasinya lebih luas dari Probolinggo - ini tentang apakah sistem bisa membuat keadilan bagi yang lemah, atau hanya bagi yang berkuasa.

 

Jika PPID Kota Probolinggo bisa berani mengabaikan putusan lembaga negara yang berwenang, apa jaminan bahwa PPID di daerah lain tidak akan melakukan hal yang sama? Ini bukan hanya tentang dua lembar SPJ - ini tentang apakah sistem hukum bisa dipercaya, atau hanya menjadi alat untuk menekan warga yang berani berbicara.

 

Hingga berita ini ditulis, Ombudsman Jatim telah menerima laporan dan akan melakukan pemeriksaan. Tapi pertanyaan yang menggigit lebih dalam dari sebelumnya tak bisa dihilangkan: Mengapa PPID berani mengabaikan putusan KI? Apakah mereka merasa berada di atas hukum? Dan kapan warga akan benar-benar mendapatkan hak mereka untuk melihat bagaimana dana publik yang mereka bayarkan dengan susah payah benar-benar digunakan untuk kepentingan mereka?

[Red/"]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *