Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 LPK-RI Gugat PT Mizuho Leasing Indonesia dan OJK, Sidang PMH Digelar di PN Surabaya

By On Januari 29, 2026


Surabaya,- 29 Januari 2026 – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, Kantor Cabang Surabaya, dan OJK Regional Jawa Timur digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya.


Gugatan ini menyoroti praktik penarikan kendaraan konsumen secara sepihak oleh perusahaan leasing, yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum dan merugikan konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menilai tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan regulasi perlindungan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan sektor jasa keuangan.


Dalam persidangan, Ketua Umum LPK-RI menugaskan tim Pelaksana Kegiatan untuk mewakili lembaga, antara lain Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas DPP LPK-RI, Paimun Ahmad Nizardianto selaku Ketua LPK-RI Kota Surabaya, Adib Wildan Hamdani selaku Sekretaris LPK-RI Kota Surabaya, dan Endras David Sandri selaku Ketua LPK-RI DPC Kediri.


Gugatan ini dilandasi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Mizuho Leasing Indonesia, termasuk eksekusi fidusia secara sepihak, tidak prosedural, dan tanpa putusan pengadilan, serta dugaan lemahnya pengawasan oleh OJK terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan.


LPK-RI menegaskan bahwa proses hukum ini dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, dengan tujuan utama menegakkan hak-hak konsumen, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan memastikan fungsi pengawasan OJK berjalan efektif.


Sidang hari ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh praktik penarikan kendaraan sepihak. Selain itu, proses hukum ini diharapkan menjadi momentum penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan regulasi di sektor jasa keuangan.


LPK-RI menekankan bahwa seluruh rangkaian persidangan akan berlangsung secara transparan, profesional, dan adil, sehingga hak-hak konsumen dapat terlindungi secara optimal dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar hukum.


(Sumber: red-SBI)

Oknum Kapolsek Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat

By On Januari 29, 2026



Bandung Barat, BM.obline - Dugaan Pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat, Tepatnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cimahi Selatan, Polres Cimahi 

1. Di Jl. Kebon Kopi No. 188, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat


2. Di Jl. Perumnas Cijerah II No.14 Blok 9, RT.1/RW.14, Cijerah, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat.



Dua (2) lokasi tersebut yang diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial A,
 
A mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 per 10 butir. Penjaga toko mengaku bernam Deon mengakui menjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 2 juta rupiah.
 
Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya lokasi penjualan obat daftar G di wilayah hukum Polsek Cimahi Selatan. Namun, ia menyatakan lokasi tersebut salah.

"Tau no henpon saya dari mana, itu lokasi tempat olahraga bukan penjual obat daftar G. Kata Kapolsek Cimahi Selatan saat di konfirmasi melakui via telpon WhatsApp" Rabu (28/1/2026)

Selang beberapa jam awak media kembali melaporkan informasi lokasi penjual obat daftar G yang berada di Jl. Kebon Kopi No. 188, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat lokasi makin ramai pembeli. Namun,  oknum kapolsek bungkam alias diam membisu.

Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
 
Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar

KETUM GMOCT Apresiasi Pernyataan Kapolri di DPR RI: Independensi Polri Harga Mati

By On Januari 28, 2026


Semarang, Rabu (28 Januari 2026) – Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap sikap tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Informasi ini diperoleh dari media online Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) yang tergabung dalam GMOCT.

 

Sikap Kapolri tersebut dinilai sebagai langkah elegan dan berprinsip dalam menjaga independensi serta marwah institusi kepolisian. Agung Sulistio yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com dan Ketua II DPP LPK-RI, menilai pernyataan Kapolri bukan sekadar respons situasional, melainkan refleksi komitmen kuat terhadap profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum yang harus berdiri netral dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun birokrasi sektoral.

 

Menurut Agung, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan fungsi strategis kepolisian. Independensi Polri, tegasnya, merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan berkeadilan.

 

Pernyataan Kapolri yang disampaikan secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI dinilai sebagai pesan konstitusional yang jelas. Agung menilai, Polri tidak boleh direduksi menjadi sekadar perangkat administratif, karena peran kepolisian bersifat nasional, lintas sektor, dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

 

Agung juga menyoroti pernyataan simbolik Kapolri yang menyebut “lebih baik menjadi petani daripada Polri berada di bawah kementerian.” Ia menilai ungkapan tersebut sebagai penegasan moral yang kuat tentang harga diri institusi dan penolakan tegas terhadap segala bentuk subordinasi struktural yang dapat menggerus independensi Polri.

 

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa secara ideal Polri memang seharusnya berada langsung di bawah naungan Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, posisi tersebut paling tepat karena Polri selalu hadir untuk masyarakat, membutuhkan garis komando yang jelas, serta dituntut mampu merespons cepat berbagai persoalan keamanan dan ketertiban nasional.

 

Agung menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati dan mendukung sikap Kapolri. Menjaga Polri tetap mandiri dan profesional, menurutnya, bukan hanya kepentingan institusi, melainkan bagian penting dari upaya memperkuat demokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.


#noviralnojudtice


#gmoct


#polri


Team/Red(Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Onadio Leonardo Selesai Rehabilitasi, "Ultra Memang Kereeen"

By On Januari 28, 2026


Jakarta Selatan, 28 Januari 2026 – Artis Onadio Leonardo telah menyelesaikan masa rehabilitasi yang dimulai sejak tanggal 04 November 2025 di Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center, berlokasi di Jalan Pertanian Raya No.59 B, RT.004/RW.004, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

 

Didampingi istrinya, Beby Prisillia, Onadio saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa dirinya kini merasa lebih baik dan nyaman. Ia juga memberikan janji tegas tidak akan pernah lagi tersandung hal yang serupa.

 

"Saya merasa jauh lebih baik sekarang. Selama di sini, saya tidak hanya mendapatkan perawatan, tapi juga masih bisa berkarya dengan menciptakan lagu, berolahraga, dan banyak belajar hal-hal positif yang sangat bermanfaat bagi diri saya," ujar Onadio.

 

Sementara itu, Beby Prisillia menyampaikan dukungannya sebagai istri. "Apapun ceritanya, sebagai seorang istri saya merasa harus menjadi garda paling depan untuk mendukung suami saya dalam setiap langkahnya," ucapnya.

 

Ferdy Gunawan, Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, mengungkapkan bahwa selama menjalani proses rehabilitasi, Onadio sangat kooperatif dan menunjukkan perubahan yang signifikan. "Kami melihat perkembangan yang luar biasa dari Onadio. Semoga kedepannya ia dapat kembali berkarya dengan optimal, aktif beraktivitas, serta selalu sehat tanpa lagi bersinggungan dengan zat adiktif," harapnya.

 

Keberhasilan proses rehabilitasi Onadio Leonardo menjadi bukti cerminan pelayanan terbaik yang diberikan yayasan kepada setiap kliennya selama menjalani masa perawatan.

 


#yayasannaturaindonesia

#ultraaddictioncenter


#onadioleonardo


#bebyprisillia


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Brimob I Gelar Kegiatan Tanggap Bencana dan Bantuan Sosial di Aceh Tamiang

By On Januari 28, 2026


Kabupaten Aceh Tamiang – Pasukan Brimob I Korps Brimob Polri telah melaksanakan kegiatan tanggap bencana dalam rangka Giat Danpas Brimob I Aman Nusa II pada Selasa, 27 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sebanyak 7 personel dengan pakaian PDL II Coklat Tactical yang dipimpin oleh DPP Danpas Brimob I Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H., terlibat dalam kegiatan ini sebagai BKO Polda Aceh.

 

Pada pukul 12.00 WIB, personel Brimob I mendampingi Danjen Akademi TNI untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di Poskesdes Desa Sriwijaya, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian pada pukul 14.50 WIB, mereka kembali mendampingi Gubernur Akademi Kepolisian untuk memberikan bantuan sosial di Masjid Al-Ihsan, Kota Lintang Bawah, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

 

Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H., selaku Danpas Brimob I dalam keterangannya menyampaikan, "Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Brimob untuk selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai pelindung, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam misi kemanusiaan. Selama pelaksanaan, kami melihat langsung kondisi masyarakat yang membutuhkan dukungan, dan kami berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban mereka serta menjadi bagian dari upaya pemulihan wilayah tersebut."

 

Ia juga menambahkan, "Semangat 'Brimob Untuk Nusa dan Bangsa' serta 'Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan' menjadi dasar kami dalam menjalankan tugas ini. Kami akan terus siap bergerak cepat untuk memberikan bantuan kapan pun dan di mana pun diperlukan, serta menjalin kerja sama yang erat dengan berbagai instansi terkait untuk optimalisasi penanganan bencana dan pelayanan kepada masyarakat."

 

Laporan mengenai pelaksanaan kegiatan ini telah disampaikan kepada Komandan Korps Brimob Polri dengan tembusan kepada berbagai unsur terkait di lingkungan Korps Brimob Polri.

 

POLRI UNTUK MASYARAKAT

BRIMOB UNTUK NUSA DAN BANGSA

JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN

 

M Bakara

 

Editor:

Setelah Viral, Kasatlantas Polres Klaten Buka Suara: "Kami Bantu, Kok Malah Disalahkan?"

By On Januari 28, 2026



Semarang, BM.online, (GMOCT) - Setelah pemberitaan berjudul "BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas" tayang di puluhan media anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada 26 Januari 2026, Kasatlantas Polres Klaten AKP Wendi Andranu S.T.K., S.I.K., memberikan tanggapan langsung kepada Ketua DPD GMOCT M Bakara melalui chatting WhatsApp.
 
Dalam pesan yang diterima M Bakara pada hari Senin 26 Januari 2026, AKP Wendi menyampaikan kebingungannya terkait narasi pemberitaan yang menyiratkan kelalaian pihaknya. "Nggih sugeng enjing pak bakara. Lha kulo kedah pripun? Kemarin kami dr klaten justru yang membantu meluruskan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang mengalami kendala dan permasalahan dalam pengurusan dokumen kendaraan," tulisnya.
 
Ia menegaskan bahwa pihaknya bahkan turut membantu korban, Irawan, untuk mendapatkan hak atas legalitas kendaraannya. "Lha kok malah pemberitaan nya seolah olah kami yang lalai dan kami yang tdk benar. Dengan kejadian yang kemarin kami malah yg membantu dr pihak pak Irawan agar bisa mendapatkan hak atas legalitas kendaraannya. Kami yg membantu kenapa kami malah yg disalahkan?" ujar AKP Wendi dalam pesannya.
 
Saat Asep NS Sekretaris Umum GMOCT mempertanyakan maksud dan tujuan terkait isi pesan tersebut, Kasatlantas Polres Klaten mengajak untuk melakukan pertemuan tatap muka. "Bagaimana kalau kita tabayun, Ketemu biar bisa kami jelaskan proses yg sdh kami lakukan utk membantu kendala nya pak Irawan. Jd kami yg membantu jng malah kami yg disalahkan dong pak," ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan kepada awak media dan terbuka untuk menjelaskan proses yang telah dilakukan.
 
Sebelumnya, pengacara John L Situmorang S.H., M.H., dalam pemberitaan tersebut menegaskan bahwa kasus ini bukan sepele karena terdapat dugaan pencurian, sindikat, dan kelalaian aparat. BPKB mobil Toyota Rush milik Irawan yang dibeli secara resmi pada Mei 2025 di Samsat Ciputat hilang setelah dicuri pada Agustus 2025 di Madiun, Jawa Timur, namun kemudian berhasil dimutasi dan terbit dengan data baru di Samsat Klaten tanpa adanya cek fisik dan meskipun mobil tidak pernah berada di Klaten.
 
#noviralnojustice

#polri

#Dirlantaspoldajateng

#satlantaspolresklaten

#gmoct

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Disebut “Berita Recehan”, Dugaan MBG Tak Layak di SPPG Dapur Malabar Buka Indikasi Penyimpangan Program Negara

By On Januari 28, 2026



SERANG, BM.ONLINE — Pernyataan Penanggung Jawab SPPG Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Yosep, yang menyebut sorotan publik atas dugaan ketidaklayakan MBG sebagai “berita recehan”, justru membuka tabir persoalan yang lebih serius. Sikap tersebut dinilai mencerminkan pengabaian terhadap fungsi pengawasan publik atas program strategis negara yang menyangkut hak gizi anak sekolah.

Alih-alih memberikan klarifikasi substansial, Yosep terkesan menormalisasi persoalan yang tengah disorot publik. Saat dikonfirmasi media, ia bahkan mempersilakan pemberitaan tersebut disebarluaskan, tanpa menjawab substansi kritik yang dialamatkan kepadanya.

“Ini bukan konteks klarifikasi. Berita sudah naik, mau dinaikkan ke mana-mana juga silakan. Ini berita recehan menurut saya,” ujar Yosep kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Pernyataan tersebut sontak menuai reaksi keras, lantaran dianggap meremehkan dugaan ketidaksesuaian standar gizi MBG serta persoalan administratif yang berpotensi merugikan negara dan mencederai tujuan program MBG itu sendiri.

Menu Jauh dari Standar, Administrasi Diduga Direkayasa

Berdasarkan penelusuran tim media, SPPG Dapur MBG Desa Malabar diduga menyalurkan menu yang tidak mencerminkan konsep makanan bergizi seimbang kepada siswa SDN Serdang dan SDN Saninten. Menu yang diterima siswa hanya berupa mi ayam dengan tiga irisan kecil daging, tiga keping keripik tempe, dan satu buah jeruk.

Komposisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan klaim “makanan bergizi” yang menjadi ruh utama program MBG. Kondisi ini memunculkan dugaan pengurangan porsi hingga potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Tak berhenti pada aspek menu, kejanggalan lain muncul pada dokumen pendistribusian. Surat perjanjian MBG yang disodorkan kepada pihak sekolah mencantumkan tanggal mulai pendistribusian 12 Januari 2026, sementara fakta di lapangan menunjukkan MBG baru diterima siswa pada 19 Januari 2026.

Selisih waktu tersebut menimbulkan pertanyaan serius: ke mana alokasi MBG selama tujuh hari yang tertulis dalam dokumen tersebut?

Kepala Sekolah Menolak, Alasan “Salah Ketik” Dipertanyakan

Kepala SDN Serdang, Jawhari, secara terbuka mengungkapkan penolakannya untuk menandatangani surat perjanjian tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan fakta.

“Di surat tertulis tanggal 12, kenyataannya baru tanggal 19. Mereka bilang salah ketik. Kalau salah ketik, apakah tidak dicek dulu? Ini menyangkut tanggung jawab saya sebagai kepala sekolah,” tegas Jawhari.

Jawhari juga menegaskan bahwa SDN Saninten mengalami persoalan serupa. Penolakan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa persoalan MBG di Desa Malabar bukan sekadar kesalahan administratif biasa.

Penanggung Jawab Bungkam pada Substansi

Ironisnya, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai ketidaksesuaian tanggal pendistribusian MBG, Yosep memilih untuk tidak memberikan jawaban. Sebaliknya, ia justru mengalihkan isu dengan menyebut wartawan seharusnya menyoroti persoalan infrastruktur jalan.

“Harusnya wartawan nge-post jalan rusak, bukan MBG yang dibesar-besarkan,” ucapnya.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya pengaburan substansi masalah, sekaligus bentuk pengerdilan fungsi pers dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah.

Aktivis Nilai Ada Indikasi Penyimpangan

Lukman, wali murid sekaligus aktivis di Kabupaten Serang, menilai sikap penanggung jawab SPPG tersebut patut dicurigai dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat pengawas.

“Ini bukan soal berita besar atau kecil. Ini soal hak anak dan uang negara. Kalau tanggal saja tidak sesuai, lalu ke mana MBG tujuh hari itu? Pernyataan yang meremehkan justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan,” tegas Lukman.

Desakan Audit dan Evaluasi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPPG Dapur MBG Desa Malabar terkait standar menu MBG maupun kejanggalan dokumen pendistribusian. Publik mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat pengawasan internal untuk segera melakukan audit menyeluruh agar tujuan mulia program MBG tidak tercoreng oleh dugaan praktik menyimpang di lapangan

Komplotan Garong Solar Antar Propinsi Beroperasi di Trenggalek, Diduga Dibekali Oknum Awak Media

By On Januari 28, 2026



 
Trenggalek, BM.online – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya, bahwa beberapa SPBU di wilayah Trenggalek menjadi sumber pasokan solar subsidi yang dikomersialkan secara ilegal oleh komplotan Ali Agam cs. Komplotan ini setiap hari mampu mendapatkan puluhan ton solar subsidi, dan aksi mereka diduga dibekali serta dikawal oleh sejumlah oknum awak media portal online dan blogger.
 
Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa komplotan tersebut melakukan pembelian solar secara estafet menggunakan nomor polisi palsu dan memindai barcode acak di setiap transaksi pembelian solar subsidi. Solar yang didapatkan kemudian ditampung dalam tandon modifikasi yang dipasang di atas truk jenis umplong.
 
"Belanja mereka secara estafet gunakan barcode acak dan nopol palsu, kemudian solar dinaikkan ke tandon modif di atas truk. Usai itu, solar langsung di-over tap ke truk tangki berwarna biru putih yang digunakan untuk distribusi solar non subsidi," ujar salah satu sopir komplotan Ali Agam cs.
 
Sopir tersebut menambahkan bahwa setiap memasuki Kota Trenggalek dan sekitarnya, ia merasa aman karena dikawal oleh salah satu wartawan portal online. "Biasanya kalau ngangsu (membeli solar secara ilegal) saya dikawal Pak Candra wartawan, jadi saya merasa aman jauh dari rasa kwatir," imbuhnya.
 
Setelah mendapatkan solar subsidi dari sejumlah SPBU, komplotan langsung menyetorkan hasilnya kepada bos mereka, Agam dari Solo. Proses over tap biasanya dilakukan di perbatasan Trenggalek-Ponorogo dan beberapa lokasi lain yang dianggap aman. "Saya kalau belanja sudah dapat 4-5 ton solar langsung saya geser ke truk tangki pak, di perbatasan Trenggalek-Ponorogo. Kadang belanja solar juga sampai ke Tulungagung, Kediri raya," pungkas sopir tersebut.
 
Informasi yang diterima Redaksi Berita Patroli menyebutkan bahwa komplotan Candra cs yang mengaku sebagai awak media dari sebuah portal online berperan sebagai backing bagi sejumlah mafia solar di berbagai kota di Jawa Timur. Selain menjadi backing, mereka juga kerap memberikan data kendaraan truk modifikasi, lokasi pembelian solar ilegal, dan jadwal operasional komplotan Ali Agam cs kepada awak media redaksi lain. Hal ini dilakukan dengan harapan bahwa jika truk modifikasi milik Ali Agam cs tertangkap, mereka akan mendapatkan bagian dari uang damai yang diberikan.
 
Lokasi pembelian solar subsidi secara ilegal mencakup sejumlah SPBU di Trenggalek seperti di Karangsoko, Tugu, Durenan, serta beberapa SPBU sekitar Gondang Tulungagung.
 
Pihak Polres Trenggalek memberikan atensi penuh terkait kasus ini dan menyatakan akan segera menangani perkara tersebut melalui Divisi Reserse Kriminal (Reskrim) Trenggalek. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ali Agam cs belum dapat dikonfirmasi terkait aktivitas ilegal yang diduga mereka lakukan.
 
Aksi komplotan ini dapat dikenai pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 60 milyar rupiah.

#noviralnojustice

#polrestrenggalek

#poldajatim

#gmoct

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Diduga Ada Backing, Arena Judi Sabung Ayam Muncul Terang-terangan di Jombang

By On Januari 28, 2026


Jombang, BM.online – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya, bahwa diduga ada oknum yang menjadi backing praktik judi sabung ayam di Dusun Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang. Hal itu membuat muncul arena baru perjudian di daerah tersebut dan terkesan mendapat pembiaran dari pihak Polsek Peterongan, sehingga citra penegakan hukum di Polres Jombang kini berada di titik nadir.

 

Praktik judi sabung ayam yang baru dibuka beberapa waktu lalu dan dikelola oleh pihak dengan inisial Y dan R, semakin ramai dikunjungi setiap hari, bahkan lebih padat pada hari Sabtu dan Minggu, tanpa tersentuh hukum. Kini hal ini menjadi simbol betapa lemahnya nyali aparat penegak hukum Polres Jombang dalam memberantas penyakit masyarakat.

 

Aktivitas ilegal ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan dan seolah mendapat restu sehingga tetap eksis.

 

Warga lokal pun mulai jengah melihat daerah mereka dijadikan pusat aktivitas kriminal yang merusak moral generasi muda, juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memicu terjadinya keributan. Selain itu, aktivitas judi sabung ayam bukan hanya mengandung unsur kekerasan terhadap hewan, tetapi juga telah dilarang oleh undang-undang.

 

Tokoh masyarakat dan warga setempat mendesak aparat penegak hukum Polda Jatim, Polres Jombang, serta Polsek Peterongan untuk turun tangan melakukan tindakan tegas membongkar arena judi sabung ayam tersebut.

 

"Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Negara harus hadir, serta aparat wajib menjalankan instruksi Presiden Prabowo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian serta menindak tegas siapapun aparat yang terlibat menjadi backing dan tak pandang bulu," ucap salah satu tokoh masyarakat.

 

Pasal Terkait dan Ancaman Pidana

 

Praktik perjudian sabung ayam diatur oleh ketentuan hukum sebagai berikut:

 

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Perjudian diatur dalam Pasal 426, yang menetapkan hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda kategori VI bagi siapa saja yang tanpa izin menawarkan kesempatan judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ini merupakan penyesuaian dari Pasal 303 KUHP lama yang memberikan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring: Menerapkan pembentukan Satuan Tugas lintas Kementerian/lembaga untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dengan masa kerja hingga 31 Desember 2024.

 

Selain itu, aparat kepolisian yang terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam akan dikenakan sanksi disiplin internal, bahkan dapat dijerat dengan pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti yang terjadi pada beberapa kasus di daerah lain.

 

Atas himbauan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, masyarakat berharap aparat penegak hukum melaksanakan instruksi tersebut dengan tindakan tegas terhadap para pelaku judi serta backing-nya. Warga setempat dan tokoh masyarakat juga mendesak Polsek Peterongan agar segera membongkar tempat perjudian arena sabung ayam di Dusun Bongkot tersebut.


#noviraljustice


#sabungayam


#polresjombang


#poldajatim


#gmoct


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kasus Fidusia PT NSC Disorot: Debitur Ngaku Tak Pernah Beli Mobil, Hanya Gadai BPKB

By On Januari 28, 2026



SEMARANG (GMOCT) – PT Nusa Surya Ciptadana (PT NSC) melaporkan seorang debitur berinisial AS ke Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang atas dugaan pelanggaran fidusia. Laporan tersebut tercatat melalui surat pengaduan tertanggal 24 November 2025 dan kini tengah ditangani penyidik Subnit I Unit IV Tipidter.

 

Berdasarkan surat pemberitahuan dari kepolisian, penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengalihan atau penguasaan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.

 

Debitur pun diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik IPTU Ibnu Dedhiyatno, S.H., M.H., pada Selasa, 27 Januari 2026 di Mapolrestabes Semarang, dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Namun di balik laporan tersebut, muncul persoalan lain yang kini menjadi sorotan. Pihak debitur melalui pendampingan tim media mempertanyakan isi dan keabsahan perjanjian pembiayaan yang dibuat oleh PT NSC.

 

Dalam perjanjian pembiayaan multiguna Nomor 32250300032 tertanggal 6 Maret 2025, disebutkan bahwa pembiayaan dilakukan untuk pembelian satu unit mobil Honda Brio tahun 2015. Padahal, menurut pengakuan debitur, fakta di lapangan berbeda. Debitur menyebut tidak pernah membeli mobil baru, melainkan hanya meminjam uang dengan jaminan BPKB mobil Honda Brio yang sudah dimiliki sebelumnya.

 

Lebih jauh lagi, dalam perjanjian tersebut juga tidak ditemukan adanya klausul yang menyebutkan bahwa debitur memberikan kuasa kepada kreditur untuk mendaftarkan jaminan ke fidusia. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dasar laporan pidana yang digunakan justru mengacu pada pelanggaran fidusia.

 

Tak hanya itu, debitur juga mengaku tidak diberi kesempatan untuk membaca secara menyeluruh isi perjanjian sebelum menandatangani dokumen. Debitur mengklaim hanya diarahkan untuk langsung menandatangani berkas tanpa penjelasan rinci terkait isi kontrak.

 

Atas kondisi tersebut, tim pendamping menilai adanya dugaan perjanjian kontrak yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan berpotensi mengarah pada dugaan manipulasi kontrak kerja. Persoalan ini pun dinilai perlu dibuka secara terang agar tidak merugikan masyarakat luas.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Jelajahperkara yang tergabung di dalamnya.

 

Tim media menyatakan akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas, demi memastikan kebenaran benar-benar terungkap. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya calon debitur, agar selalu membaca dan memahami isi perjanjian secara teliti sebelum menandatangani kontrak pembiayaan, terutama di PT NSC Cabang Kota Semarang, agar tidak terjadi dugaan praktik manipulasi kontrak di kemudian hari.


#noviralnojustice


#ptnsc


#polrestabessemarang


Team/Red (Jelajahperkara/M Bakara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *