Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
GMOCT Terima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di Kutim

By On Februari 23, 2026




Kutim, BM.Online, Kalimantan Timur (GMOCT) - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima aduan dari masyarakat petani kelapa sawit terkait dugaan pemalsuan izin Izin Lokasi Operasi Kelapa Sawit (ILOK) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dilakukan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS). Aduan ini disampaikan melalui Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, oleh perwakilan masyarakat, Ponsianus Haman (33 tahun) dan Solihin, petani kelapa sawit dari Kutai Timur, pada Minggu (22/2/2026).
 
Menurut Ponsianus, sebanyak 232 masyarakat terdampak akibat kegiatan PT EMAS yang diduga telah menggusur lahan secara paksa dan merusak tanaman kelapa sawit milik masyarakat di sekitar KM 73 wilayah Kutai Timur. "Kami korban ILOK dan IUP PT, lahan kami digusur paksa dan tanaman kami rusak," ujarnya saat ditemui Asep NS.
 
Ponsianus menyampaikan bahwa lahan masyarakat telah diukur oleh Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021, namun hingga kini sertifikatnya belum diterbitkan tanpa penjelasan resmi dari pihak BPN kabupaten.
 
Sebelumnya, masyarakat telah melaporkan permasalahan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Kutai Timur, namun tidak mendapatkan tindak lanjut. Mereka juga pernah mengadukan ke Ombudsman RI melalui email dan mendapatkan tanggapan untuk mendatangi Ombudsman Provinsi Kalimantan Timur.
 
Masyarakat juga mengajukan permohonan informasi publik terkait status perizinan dan legalitas usaha PT EMAS, meliputi IUP dan izin terkait lainnya, Hak Guna Usaha (HGU) atau dasar penguasaan lahan, peta batas wilayah izin dan lokasi operasional, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta data atau keputusan pemerintah terkait penetapan wilayah usaha perusahaan yang bersinggungan dengan lahan petani.
 
"Informasi tersebut diperlukan untuk melindungi hak petani atas kepemilikan dan pengelolaan lahan serta sebagai dasar klarifikasi hukum penyelesaian sengketa lahan," jelas Ponsianus.

Kelompok Tani Gugat Banding ke MK Setelah Kalah di Pengadilan
 
Dalam perkara sangketa tanah ini, PT EMAS sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Kelompok Tani Nila Lestari yang berkedudukan di Kantor Desa Muara Pantun. Putusan pengadilan menyatakan kemenangan bagi PT EMAS baik di Pengadilan Negeri Sangatta maupun Pengadilan Negeri Kalimantan Timur. Namun, masyarakat tidak menyerah dan berupaya untuk mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam upaya memperjuangkan hak atas lahan mereka.
 
Harapan masyarakat adalah agar lahan mereka dikembalikan, mendapatkan ganti rugi atas tanaman yang rusak, serta meminta Menteri ATR/BPN segera menerbitkan sertifikat PTSL tahun 2021 yang hingga kini belum keluar dari BPN Kabupaten Kutai Timur.
 
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera maupun pihak BPN Kabupaten Kutai Timur terkait aduan masyarakat ini. GMOCT akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan hak-hak masyarakat petani terjaga.
 
#noviralnojustice
#ombudsmanri
#presidenri
#mahkamahkonstitusi
 
Team/Red (GMOCT)
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:


Polresta Bandung Sibuk Pencitraan Tanam Jagung, Nyatanya Mobil Pengihap BBM Milik Bos Andri Terkesan Kebal Hukum,

By On Februari 23, 2026



Kabupaten Bandung, BM.Online - Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan, Namun tidak demikian yang terjadi di lapangan. Pada Senin 23 Febriari 2026 


Adanya sebuah mobil box penghisap BBM di Jl. Rancaekek  Dangder Kulon, RT.02/RW.01, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, setelah viral box mobil tersebut disulap menjadi warna kuning dan kepala berwarna hijau.

Menurut keterangan salah satu mantan sopir heli (Mobil penghisap BBM) mengatakan bahwa mobil box tersebut milik bos berinisial A."Itu mobil bos Andri bang, Semenjak viral boxnya sekarang jadi warna kuning. Namun, kepala mobil tetap berwarna hijau. Katanya 

Menurutnya, Ada dua Armada yang digunakan saat ini oleh bos inisial A untuk menyedot bbm subsidi di setiap SPBU Kabupaten Bandung."Pokonya dimulai dari SPBU Cibiru hingga SPBU Nagreg pak. Tutupnya  

Aktivitas Jawa Barat Doni Setiawan, meminta aparat penegak hukum bertindak, dan lebih memperketat lagi pengawasan di setiap SPBU yang ada di Kabupaten Bandung. 

"Saya meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polresta Bandung ntuk menindak setiap pelanggaran yang sangat terlihat secara kasat mata. Ujarnya 

Menurut Doni, Praktik mafia bbm itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal. 

"Mafia BBM biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi," katanya.

Aktifis Jawa Barat mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak. Tegas Doni 

Pembekuan operasional menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

 "Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," Jelasnya mengakhiri.(Red/Tim)

Sigap dan Humanis, Polsek Ciputat Timur Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencurian Dengan Pemberatan

By On Februari 22, 2026


Tangerang Selatan — Seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan handphone ke pihak kepolisian setelah barang miliknya tak kunjung dikembalikan oleh terlapor. Peristiwa tersebut berawal dari kegiatan kumpul bersama di kawasan Tandon Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang kemudian berujung pada pelaporan resmi.


Kejadian bermula saat korban dan terlapor berkumpul di lokasi tersebut. Dalam suasana santai, korban menitipkan handphone miliknya kepada terlapor dengan alasan tertentu. Namun keesokan harinya, handphone tersebut tidak kunjung dikembalikan. Berbagai upaya komunikasi telah dilakukan oleh korban, namun tidak membuahkan hasil, sehingga korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


Syahrul Lubis, selaku ayah korban berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. 


“Saya sangat berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya. Minggu, (22/2/26).


Sementara itu, Ketua Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), RM Reza B, SE, turut menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polsek Ciputat Timur yang dinilai sigap dan responsif dalam menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat, meskipun peristiwa tersebut dilaporkan pada hari libur.


“Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Ciputat Timur yang tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat walaupun di hari libur. Ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada warga,” tegasnya.


Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Bekerja Gotong Royong, Satgas TMMD Ke-127 Nagan Raya Bangun Bak Penampungan Air Bersih Sebagai Prioritas

By On Februari 22, 2026


Nagan Raya – Pembuatan bak penampungan air bersih dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Kodim 0116/Nagan Raya menunjukkan progres signifikan. Pekerjaan yang dimulai dari tahap pengecoran lantai dasar kini telah memasuki tahap pemasangan batu bata.

 

Di lokasi proyek, anggota Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0116/Nagan Raya terjun langsung bekerja sama dengan masyarakat dalam setiap tahap pengerjaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari sasaran unggulan program TMMD yang digagas TNI AD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dasar.

 

Saat ditemui di lokasi pada Sabtu (21/2/2026), salah satu anggota Satgas TMMD, Peltu Farul Raji menjelaskan bahwa pembangunan bak penampungan air bersih dijadikan prioritas karena kebutuhan air bersih sangat krusial bagi kehidupan sehari-hari warga.

 

"Pembangunan ini bertujuan membantu masyarakat mendapatkan akses air bersih yang lebih mudah dan layak. Kami bersama warga bekerja secara gotong royong agar pengerjaan selesai tepat waktu dan manfaatnya segera dirasakan," ujarnya.

 

 

Ridwanto 


Editor:

Diduga Terbakar Api Cemburu mantan Suami Bacok Suami Kedua, Satreskrim Polsek Pamarayan Grak Cepat Tangkap Pelaku.

By On Februari 22, 2026



Serang BM.Online, sabtu 21/02/2026 telah terjadi pembacokan di Kampung Cipinang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang Provinsi Banten.


Menurut keterangan istri korban Nurhayati sekaligus saksi mata, saat kejadian Heri sedang rebahan bersamanya di kamar, tiba-tiba diduga pelaku bernama Yadi/Iyad masuk dobrak pintu kamar sambil berteriak dengan bahasa sunda, bangsat dia" ujar yadi tanpa ragu sambil mengayunkan sebilah golok mengarah kepada Heri.


Sambil terkejut melihat golok melayang ke arah kepala, Heri berupaya menghindar sambil mendorong Nur sang istri takut kena sabetan golok Yadi mantan suaminya itu, Heri yang tanpa menduga akan adanya serangan mendadak terus berupaya membela diri, perkelahian tidak seimbang berlangsung beberapa menit di dalam kamarnya, dengan tangan kosong Heri terus mempertahankan jiwanya dari sabetan golok Yadi yang bertubi-tubi, dalam keadaan kamar lampu sedang mati, Heri sempat kewalahan menghindari serangan Yadi yang menggunakan sebilah golok, akhirnya Heri berhasil merampas golok di tangan Yadi, namun Heri tidak berniat untuk kembali membalasnya karna ingat sama anak Yadi yang kini jadi anak sambungnya, lalu golok yang sudah berhasil di rampasnya itu di berikan kepada salahsatu tetangganya deni yang sudah berada di lokasi setelah mendengar jeritan istri Heri.


Saat itu Heri belum sadar kalau pundak sebelah kirinya kena sabetan golok, ia tau pundaknya terluka setelah merasakan perih dan melihat cairan merah di pundaknya, ia keluar kamar untuk mencari bantuan lalu di bawa ke puskesmas pamarayan oleh tetangganya.


Saat itu Yadi masih di tempat kejadian sambil ngos-ngosan badan di basahi keringat ia sempat mengatakan bahwa tindakan berutalnya itu di picu oleh kecurigaan bahwa Heri telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya yang kini jadi anak sambung Heri, tak lama setelah bercerita tentang itu, kemudian Yadi pulang di antar oleh anak menantunya.


Terkait tuduhan atau dugaan yadi terhadap Heri, jelas di bantah oleh Heri," orang gila saya berbuat cabul, justru saya sangat sayang terhadap anak-anaknya walaupun anak sambung, saya gak merasa anak sambung (tiri) kata Heri setelah pulang dari puskesmas.


Menurut keluarga dan warga sekitar keseharian dan sikap Heri terhadap anak sambungnya terlihat baik penuh tanggung jawab layaknya kepada anak sendiri bahkan anak-anaknya pun terlihat dekat dengannya layaknya kepada seorang bapak kandung.


Namun hal itu diduga membuat Yadi iri hati dan cemburu melihat mantan istrinya di di persunting orang lain (Heri), hingga Yadi merekayasa tuduhan cabul tanpa bukti terhadap Heri, bahkan menurut cerita Nur sebelumnya pun pada saat Yadi masih bersamanya, ia sering menuduh anak dan istri berselingkuh, bahkan sering melakukan kekerasan pisik memukul bahkan pernah membacok Nur di bagian paha namun Nur dan pihak keluarga hanya diam tak menuntut apa-apa.


Walaupun kecurigaannya tak pernah terbukti, diduga Yadi tetap merasa yakin dengan tuduhannya itu, membuat api cemburu membakar hatinya sehingga Yadi gelap mata nekat melakukan penyerangan bersenjata terhadap Heri sebagai suami kedua Nur mantan istrinya.


Akibat perbuatannya yang hampir memakan korban jiwa kini Yadi harus berurusan dengan hukum," setelah kejadian penyerangan dan pembacokan itu, sekitar 30 menit setelah kejadian Satreskrim Polsek Pamarayan berhasil meringkus Yadi di kediaman orang tuanya di kampung pasir kembang Desa pasir kembang kecamatan Pamarayan bersama barang bukti sebilah golok dan yang lainnya telah di amankan polisi.


Harapan Heri (korban) bersama keluarga, Yadi sadar setelah menjalani proses hukum yang setimpal dengan perbuatannya.



Red.

Catut Kapolri, Gunakan KTA AKP Palsu dan Softgun, Dugaan Penyalahgunaan Atribut Polri dan Dokumen Palsu di Kuningan Disorot Serius

By On Februari 21, 2026


Kuningan 21 Februari 2026 (GMOCT) – Informasi ini diperoleh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi.com yang merupakan anggota tergabung dalam GMOCT – Sabtu, 21 Februari 2026

 

Dugaan penyalahgunaan atribut institusi Polri, pemalsuan dokumen berstempel pejabat negara, hingga temuan alat hisap narkotika jenis sabu mengguncang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Perkara ini terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, dan dinilai serius karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga mencatut nama institusi negara serta pimpinan tertinggi Polri.

 

Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com, Agung Sulistio, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara profesional, transparan, dan dibawa hingga proses persidangan tanpa kompromi.

 

Dugaan Pelanggaran UU Narkotika

 

Perkara mencuat setelah aparat melakukan penggeledahan terhadap dua pria berinisial M dan inisial J di wilayah Kabupaten Kuningan yang masuk dalam yurisdiksi Polres Kuningan, Polda Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan alat hisap sabu (bong) serta plastik klip kecil bekas pakai yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

 

Temuan tersebut menguatkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila terbukti, para terduga dapat dijerat dengan ancaman pidana yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dugaan Pemalsuan KTA AKP dan Penyalahgunaan Atribut Polri

 

Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, aparat juga menemukan penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Tindakan tersebut diduga merupakan bentuk pemalsuan identitas jabatan sekaligus penyalahgunaan atribut resmi institusi negara.

 

Perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan dalam KUHP nasional yang baru. Penyalahgunaan atribut Polri dinilai sebagai pelanggaran serius karena dapat merusak citra institusi serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

Dokumen Diduga Palsu Catut Pejabat Daerah hingga Kementerian

 

Hasil pemeriksaan lanjutan turut mengungkap sejumlah dokumen yang diduga palsu, lengkap dengan tanda tangan dan stempel pejabat dari tingkat bupati, gubernur hingga kementerian.

Temuan tersebut mengindikasikan dugaan praktik pemalsuan yang terstruktur dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Jika terbukti, tindakan ini termasuk pelanggaran pidana berat yang dapat memperberat jeratan hukum terhadap para terduga.

 

Dugaan Intimidasi terhadap Kepala Desa

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum berinisial M dan inisial J juga sempat mendatangi rumah Kepala Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Kedatangan keduanya diduga untuk meminta tanda tangan kepala desa pada dokumen tertentu.

 

Namun, menurut keterangan yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan adanya unsur intimidasi dalam upaya tersebut. Jika benar terjadi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tekanan terhadap aparat pemerintahan desa dan berpotensi menambah unsur pelanggaran hukum dalam perkara yang sedang berjalan.

 

Kepemilikan Softgun Tanpa Kejelasan Legalitas

 

Dalam pengembangan kasus di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, inisial J juga diketahui membawa senjata jenis softgun saat diperiksa oleh tim Intel Mob Polda Jawa Barat. Kepemilikan softgun tanpa kejelasan legalitas semakin memperkuat dugaan adanya rangkaian pelanggaran hukum dalam perkara ini.

 

Desakan Pengawasan Pimpinan Tertinggi Polri

 

Menanggapi kompleksitas serta sensitivitas kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda Jawa Barat ini, Agung Sulistio mendesak agar pimpinan tertinggi Polri melakukan pengawasan langsung terhadap proses penanganannya.

 

“Perkara ini menyangkut nama baik institusi Polri. Pengawasan dari pimpinan tertinggi sangat penting untuk memastikan proses berjalan objektif, akuntabel, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

 

GMOCT menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas di wilayah hukum Jawa Barat. Supremasi hukum, menurut Agung, harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi negara serta memulihkan kepercayaan publik, khususnya di Kabupaten Kuningan dan Provinsi Jawa Barat.

 

Masyarakat Pertanyakan Keadilan

 

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait penanganan terhadap inisial J yang dikabarkan telah kembali ke rumahnya.

 

“Kalau memang dugaan pelanggarannya serius, kenapa bisa pulang? Bagaimana keadilan ditegakkan di negara ini?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum para terduga, termasuk alasan diperbolehkannya inisial J kembali ke rumah. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.


#noviralnojustice


#polreskuningan


#poldajabar


#brimob


#kapolri


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT Apresiasi Hotman Paris Hutapea Turun Gunung Bantu ABK Fandi Ramadhan yang Dituntut Mati, Minta Perhatian Presiden dan Jaksa Agung

By On Februari 21, 2026


JAKARTA, (GMOCT) 21 Februari 2026 - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini turun tangan memberikan bantuan hukum kepada keluarga Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton di perairan Batam.

 

Latar Belakang Kasus

 

Fandi terjerat kasus tersebut setelah kapal "Sea Dragon" yang dinaikinya ditemukan mengangkut 67 kardus sabu dengan berat sekitar 1.995,130 gram atau hampir 2 ton saat melintas di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. Menurut data SIPP PN Batam, kapal tersebut diminta mengambil muatan di Phuket, Thailand, atas perintah seseorang bernama Mr. Tan alias Jacky Tan, dan muatan tersebut diberikan oleh kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut. PN Batam menjatuhkan vonis mati kepada Fandi, dinilai bersalah karena menerima barang tanpa memeriksa isi dan melakukan pemindahan di tengah laut. Namun keluarga menyebut Fandi bahkan pernah meminta kapten untuk mengecek muatan karena khawatir ada barang berbahaya, namun permintaannya tidak ditindaklanjuti.

 

Alasan Pembelaan

 

Hotman Paris menilai tuntutan hukuman mati tidak adil karena Fandi baru bekerja sebagai ABK di kapal tersebut selama tiga hari. Ia juga menyatakan terdapat dua fakta hukum yang menunjukkan Fandi tidak terlibat dalam jaringan narkoba internasional, yaitu Fandi baru mengenal kapten pada 1 Mei 2025 dan tidak mengetahui isi kardus yang merupakan narkoba. Menurut Hotman, Fandi hanya sebagai pekerja rendahan yang menjadi korban situasi dan tidak memiliki niat jahat untuk terlibat dalam tindak pidana.

 

Langkah Hukum

 

Pada Jumat (20/2/2026), Hotman Paris menggelar konferensi pers bersama orang tua Fandi di Sayap Suci Kopi Kelapa Gading, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia meminta perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto serta Jaksa Agung untuk mengevaluasi kasus ini dan menghindari terjadinya kesalahan peradilan (miscarriage of justice).

 

Tujuan Utama

 

Tujuan utama bantuan hukum ini adalah mengupayakan agar Fandi terlepas dari jeratan vonis mati. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk mengajak pihak terkait meningkatkan perlindungan bagi para ABK yang bekerja mencari rezeki untuk keluarga. GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menilai positif atas langkah Hotman Paris dalam membantu mengupayakan hal terbaik bagi Fandi. Dalam konferensi pers tersebut, ibu dan ayah Fandi menangis histeris meminta keadilan untuk anaknya.

 

Dalam keterangan resmi yang diterima, Asep NS Sekretaris Umum GMOCT menyampaikan apresiasi yang tinggi. "Kami mengapresiasi penuh kepedulian Bapak Hotman Paris Hutapea yang turun tangan membantu keluarga Fandi Ramadhan. Langkah ini menunjukkan bahwa profesi hukum tidak hanya tentang urusan hukum semata, tetapi juga tentang kepedulian terhadap keadilan bagi setiap warga negara, terutama mereka yang berasal dari kalangan pekerja yang membutuhkan dukungan," ujar Asep NS.

 

Ia menambahkan bahwa GMOCT akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan prinsip #noviralnojustice, untuk memastikan bahwa setiap kasus mendapatkan perhatian yang layak dan proses hukum yang adil berjalan dengan baik.

 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa termasuk Fandi diajukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, dengan klaim bahwa Fandi mengetahui muatan kapal bukan minyak melainkan narkotika dan menerima bayaran. Sidang pledoi untuk kasus ini dijadwalkan pada 23 Februari 2026 di PN Batam.

 

 

 

#noviralnojustice

#hotmanparishutapea

#abolisipresiden

#presidenri

#prabowosubianto

 

Team/Red (GMOCT)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Ketua II DPP LPK-RI Soroti Maraknya Rokok Ilegal, Desak Bea Cukai dan APH Bertindak Tegas

By On Februari 21, 2026


Jakarta, _ Pada hari Jumat, 20 Februari, Agung Sulistio selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyoroti dan menyatakan keprihatinannya atas masih maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Ia menilai, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merugikan pelaku usaha rokok yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.


Agung Sulistio menegaskan bahwa praktik distribusi rokok ilegal kerap dilakukan secara sistematis, mulai dari pemasok hingga ke warung-warung kecil. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera diperbaiki. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) bersama Bea Cukai untuk lebih intensif melakukan razia di titik-titik distribusi, terutama pada warung yang diduga menerima kiriman dari suplaier rokok ilegal.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa setiap barang kena cukai, termasuk rokok, wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pelunasan cukai kepada negara.


Berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta dikenai denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 


Ketentuan ini menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat.


Agung Sulistio juga menekankan bahwa dampak rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pengusaha rokok yang patuh membayar cukai dan pajak menjadi dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah akibat tidak menanggung beban pajak.


Selain menjabat sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio juga merupakan Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com. 


Dalam kapasitas tersebut, ia menyatakan kesiapan untuk mendukung dan mempublikasikan setiap kegiatan razia serta operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai dan APH. Ia menilai, peran media sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menjadi kontrol sosial terhadap penegakan hukum.


Sebagai bentuk komitmen, Agung Sulistio menyatakan LPK-RI bersama jaringan media yang dipimpinnya siap bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara maupun pengusaha rokok yang taat pajak. Ia berharap langkah tegas dan konsisten dari aparat, didukung pemberitaan yang objektif dan berimbang, dapat menekan peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil.


(Sumber : Red-Kabarsbi.com)

Pesan Tegas Pembina LPK-RI, KH. Ikrom Ahmad,SH: Tegakkan Kebenaran dan Basmi Kebatilan

By On Februari 21, 2026


_*Bogor-18 Februari 2026*_ -Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), M.Fais Adam, didampingi Pembina DPD Nafizul Alhafizrana, Ketua DPD Jawa Barat Pamuji Raharjo,S.Kom, Wakil Ketua DPD Jawa Barat ADV. RM Purwadi A Saputra,SH,MH , Ketua DPC Kabupaten Bogor Roy Kasende, serta sejumlah anggota LPK-RI, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman KH. Ikrom Ahmad, Pimpinan Majelis Zikir Zulfakar Indonesia, pada 17 Februari 2026 di Bogor.


Kunjungan tersebut bertujuan untuk memohon kesediaan KH. Ikrom Ahmad, SH agar berkenan menjadi Pembina di tingkat Dewan Pimpinan Pusat LPK-RI, dalam rangka memperkuat pembinaan organisasi, khususnya dalam membela hak-hak konsumen.


Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menyampaikan bahwa sosok KH. Ikrom Ahmad, SH dikenal memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat serta konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran.


_“Kami melihat beliau sebagai sosok ulama dan tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian nyata terhadap perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap dengan kesediaan beliau menjadi Pembina di DPP LPK-RI, organisasi ini semakin kuat secara moral, spiritual, serta dalam upaya melindungi konsumen,” ujar Fais Adam._


Dalam pertemuan tersebut, KH. Ikrom Ahmad, SH secara langsung menyatakan kesediaannya untuk menjadi Pembina DPP LPK-RI. Beliau menegaskan bahwa lembaga perlindungan konsumen seperti LPK-RI memiliki tanggung jawab besar, bukan hanya secara organisasi, tetapi juga secara moral.


KH. Ikrom Ahmad, SH memberikan pesan yang sangat tegas kepada seluruh jajaran LPK-RI bahwa perjuangan utama lembaga harus berorientasi pada kebenaran dan perlawanan terhadap kebatilan.


_“LPK-RI harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan kebenaran dan membasmi kebatilan. Jangan pernah takut memperjuangkan kebenaran selama berada di jalan yang benar. Kebenaran harus ditegakkan dan kebatilan tidak boleh dibiarkan,” tegas KH. Ikrom Ahmad, SH._


Beliau juga menekankan bahwa keberadaan LPK-RI harus benar-benar menjadi pembela masyarakat yang tertindas dan menjadi harapan bagi konsumen yang mencari keadilan.


_“Jika kalian berada di pihak yang benar, jangan pernah mundur. Tetap teguh, tetap berani, dan tetap istiqomah. Jadikan LPK-RI sebagai lembaga perlindungan konsumen yang senantiasa menegakkan kebenaran dan membasmi kebatilan,” lanjutnya._


KH. Ikrom Ahmad, SH juga berpesan agar seluruh pengurus menjaga amanah, menjaga nama baik organisasi, dan mengabdikan diri untuk kepentingan masyarakat luas.


Dengan kesediaan KH. Ikrom Ahmad, SH sebagai salah satu Pembina DPP, diharapkan LPK-RI semakin kokoh, berintegritas, dan konsisten dalam menjalankan perannya sebagai lembaga perlindungan konsumen yang berdiri di garis terdepan dalam menegakkan kebenaran, membasmi kebatilan, serta memperjuangkan dan melindungi hak-hak konsumen di seluruh Indonesia.


(Sumber : Red-Kabarsbi)

Rp350 Ribu Sepatu Sudah Balik, Tapi Kasus Bukan Tipiring – Vonis PN Semarang Soroti Keadilan

By On Februari 21, 2026


SEMARANG – Putusan Pengadilan Negeri Semarang terhadap terdakwa Wisnu dalam kasus pencurian menjadi sorotan tajam publik setelah barang yang sudah dikembalikan tetap dimasukkan dalam perhitungan kerugian. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam organisasi tersebut.

 

Perkara yang ramai diperbincangkan bukan hanya berkutat pada vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan, melainkan pada cara penilaian kerugian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan. Salah satu barang yang dicuri, sepatu senilai Rp350 ribu, sudah dikembalikan ke korban dalam kondisi utuh. Namun nilai barang tersebut tetap dimasukkan dalam total kerugian yang digunakan sebagai dasar dakwaan.

 

Kuasa hukum Wisnu, John L Situmorang S.H., M.H., mengajukan pertanyaan mendasar terkait hal ini. "Kalau barang sudah kembali utuh, masih pantas dibilang kerugian nggak?" tegasnya.

 

Masalah esensialnya terletak pada kategori kasus. Total kerugian yang diajukan jaksa mencapai Rp2,9 juta, membuat kasus masuk dalam kategori pidana biasa. Padahal, jika nilai sepatu yang sudah dikembalikan tidak dihitung, total kerugian akan turun di bawah Rp2,5 juta sehingga berpotensi masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).

 

Sayangnya, penyidik, jaksa, hingga majelis hakim tetap mempertahankan perhitungan awal. Akibatnya, Wisnu mendapatkan vonis 10 bulan penjara, hanya sedikit lebih rendah dari tuntutan 1 tahun yang diajukan.

 

Putusan ini langsung memicu polemik dan perbandingan dengan sejumlah kasus lain yang dianggap lebih berat namun mendapat vonis lebih ringan. Secara hukum, meskipun pengembalian barang tidak menghapus pidana secara otomatis, seharusnya menjadi pertimbangan utama untuk meringankan sangsi dan menentukan kategori kasus. Adapun upaya ganti rugi dapat ditempuh melalui jalur restitusi atau gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

 

Kasus ini kini menjadi bahan perdebatan luas terkait prinsip keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum di Indonesia. Publik mulai mengajukan pertanyaan: apakah perhitungan kerugian harus berdasarkan harga saat kejadian, atau berdasarkan kerugian aktual yang masih dialami korban setelah barang kembali?

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red (Jelajahperkara/M Bakara)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *