Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Babinsa Berperan Krusial CEGAH Perang Sarung di Bulan Ramadhan, Tindakan Fisik Tidak Dibenarkan (Viral Di Siumpiuh Kedungpring Banyumas)

By On Februari 26, 2026

 


(GMOCT) – Bintara Pembina Desa (Babinsa) memiliki peran krusial dalam melakukan pendekatan persuasif dan preventif untuk membina remaja yang terindikasi akan melakukan "perang sarung", terutama selama bulan Ramadan. Namun, tindakan memukuli wajah remaja dengan sarung atau tangan, bahkan jika bertujuan untuk pembinaan atas dugaan perang sarung, tidak dibenarkan secara hukum dan prosedur disiplin militer.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama telah mendapatkan video yang menunjukkan tindakan fisik terhadap remaja yang diduga terkait fenomena perang sarung dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Video yang dimiliki oleh ID QuantumNews tersebut tidak mencantumkan informasi tanggal, bulan, dan tahun kejadian.

 

Berikut adalah peran dan tindakan nyata yang seharusnya dilakukan oleh Babinsa dalam menangani fenomena perang sarung:

 

1. Tindakan Preventif dan Edukasi

 

- Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja: Babinsa masuk ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman bahwa perang sarung bukan sekadar tradisi main-main, melainkan bentuk tawuran yang membahayakan nyawa dan dapat diproses secara hukum.

- Penyuluhan Hukum: Mengedukasi remaja mengenai sanksi pidana, seperti Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak jika terdapat korban di bawah umur.

 

2. Pengawasan dan Patroli Wilayah

 

- Patroli Sinergi: Melakukan patroli rutin bersama Bhabinkamtibmas dan Linmas di titik-titik rawan pada jam-jam kritis, yaitu setelah salat Tarawih hingga menjelang subuh.

- Deteksi Dini: Memantau pergerakan kelompok remaja di lingkungan desa melalui koordinasi dengan tokoh pemuda dan masyarakat setempat.

 

3. Pembinaan Langsung (Jika Tertangkap)

 

- Pemberian Nasihat Terukur: Jika menemukan remaja yang hendak beraksi, Babinsa memberikan teguran keras namun mendidik guna memberikan efek jera tanpa kekerasan berlebih.

- Mediasi dengan Orang Tua: Memanggil orang tua remaja yang terlibat untuk membuat surat pernyataan dan memastikan pengawasan lebih ketat di rumah.

 

4. Koordinasi Lintas Sektor

 

Babinsa bekerja sama dengan Polri, pemerintah daerah, dan tokoh agama untuk menciptakan kegiatan positif pengganti, sehingga energi remaja tersalurkan ke hal-hal yang bermanfaat selama bulan puasa.

 

Tindakan Fisik Terhadap Remaja Melanggar Hukum

Kekerasan fisik terhadap anak melanggar UU Perlindungan Anak dan kode etik aparat, sehingga pembinaan seharusnya dilakukan secara edukatif dan persuasif. Poin-poin penting terkait hal tersebut:

 

- Pelanggaran Hukum: Tindakan fisik seperti memukul dikategorikan sebagai penganiayaan/kekerasan, yang diatur dalam Pasal 80 jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

- Prosedur yang Benar: Pembinaan oleh Babinsa seharusnya dilakukan melalui pendekatan dialogis, memanggil orang tua, atau menyerahkan ke pihak kepolisian jika ditemukan unsur pidana, bukan dengan tindakan fisik.

- Penanganan Fenomena: Perang sarung adalah tindakan yang dilarang dan meresahkan, namun penanganannya harus tetap menghormati hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan fisik.

 

Alternatif Penanganan yang Aman dan Efektif

Sebagai alternatif yang lebih baik, kasus seperti ini sebaiknya:

 

- Didokumentasikan oleh warga sekitar.

- Dilaporkan ke pihak kepolisian atau komandan koramil setempat (Danramil) untuk tindak lanjut yang sesuai prosedur.

- Melibatkan pihak sekolah dan orang tua untuk pembinaan karakter remaja.

 

Dengan ditayangkannya pemberitaan ini, GMOCT akan mencoba berkunjung ke wilayah Banyumas, khususnya di Siumpiuh Kedungpring, guna melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus yang terlihat dalam video tersebut.


#noviralnojustice


#tni


#babinsa


#banyumas


#perangsarung


Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kasus Pengancaman & Rasisme di Blora Memanas, John L Situmorang: Polisi Jangan Ragu Tetapkan Tersangka!

By On Februari 26, 2026

 


Blora – Kasus dugaan pengancaman dan rasisme yang menyeret nama Agus Sutrisno alias Agus Palon makin jadi sorotan. Desakan publik ke Polres Blora juga makin kencang: jangan ada yang kebal hukum.

 

Kuasa hukum pelapor, John L Situmorang, S.H., M.H, datang langsung ke Polres Blora buat memastikan perkara ini gak jalan di tempat. Ia minta proses hukum dilakukan serius, cepat, dan terbuka.

 

“Kami minta kepastian hukum. Baik untuk korban, maupun untuk terlapor. Semua harus jelas,” tegas John ke wartawan, Senin (24/2/2026).

 

John menjelaskan, kliennya sudah memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Sat Reskrim. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa. Artinya, proses hukum sebenarnya sudah berjalan dan tinggal menunggu keberanian aparat untuk naikkan status perkara.

 

Menurutnya, kalau sudah ada minimal dua alat bukti sesuai KUHAP, gak ada alasan lagi untuk menahan penetapan tersangka.

 

“Jangan sampai masyarakat menilai ada yang dilindungi. Kalau alat bukti cukup, ya harus berani tetapkan tersangka. Hukum itu harus tegas, bukan pilih-pilih,” tegas John.

 

Kasus ini makin panas karena sebelumnya sempat viral di media sosial. Apalagi, terlapor diketahui menjabat sebagai Ketua RT. Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat.

 

“Ketua RT itu harusnya jadi contoh, bukan malah diduga melakukan pengancaman dan membawa unsur rasis. Ini sangat melukai rasa keadilan warga,” lanjutnya.

 

Tak hanya dari kuasa hukum, tekanan juga datang dari organisasi masyarakat. Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), M. Bakara, ikut angkat suara dan meminta aparat bertindak tegas. GMOCT mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus ini dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam organisasi tersebut.

 

Ia menegaskan, jika Polres Blora lambat atau terkesan ragu, pihaknya siap membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi.

 

“Kalau penanganannya tidak jelas, kami akan dorong dan kawal sampai ke Polda Jateng. Bahkan bisa kami laporkan resmi agar jadi atensi. Jangan main-main dengan kasus seperti ini,” tegas M. Bakara.

 

Menurutnya, dugaan pengancaman dan rasisme bukan perkara sepele. Selain bisa dijerat pidana, juga berpotensi memicu konflik sosial jika tidak ditangani dengan benar.

 

Secara hukum, dugaan pengancaman bisa dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 KUHP jika ada unsur pemaksaan, sementara unsur rasisme bisa masuk dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

Sampai saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Blora masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti. Namun publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar proses yang berlarut.

 

#noviralnojustice


#polri


#poldajateng


#polresblora


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim " Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas "

By On Februari 26, 2026


Kutai Timur, 25 Februari 2026 – Setelah pemberitaan tentang dugaan pemalsuan izin oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT Emas) viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), tim liputan khusus GMOCT terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk proses verifikasi izin dan upaya masyarakat terdampak untuk memperjuangkan hak atas lahan.

 

Sebelumnya, pada 22 Februari 2026, GMOCT menerima aduan dari 232 masyarakat petani kelapa sawit terkait dugaan pemalsuan Izin Lokasi (sekarang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KKPR) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang digunakan oleh PT Emas. Masyarakat menyatakan lahan mereka digusur secara paksa dan tanaman rusak, padahal lahan tersebut telah diukur melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 namun sertifikatnya belum diterbitkan.

 

Izin Lokasi/KKPR dan IUP Wajib Didaftarkan ke BPN Kabupaten dan Provinsi

 

Berdasarkan referensi dan peraturan yang berlaku, KKPR (sebelumnya Izin Lokasi) dan IUP wajib didaftarkan atau dilaporkan ke BPN serta instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal atau Pertanian di tingkat Kabupaten dan Provinsi.

 

- KKPR: Harus dilaporkan ke BPN untuk pengawasan tata ruang dan penegasan kesesuaian penggunaan lahan, dengan proses yang diintegrasikan melalui Sistem OSS namun tetap memerlukan koordinasi teknis dengan kantor pertanahan daerah.

- IUP: Pendaftaran memastikan lahan sesuai dengan pengukuran kadastral dan mencegah tumpang tindih, sekaligus menjadi dasar untuk pengajuan Hak Guna Usaha (HGU). Menurut data Kementerian ATR/BPN, hingga Oktober 2024 terdapat 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP namun tidak memiliki HGU dan akan dikenai sanksi.

 

Respons BPN Kutai Timur dan Dugaan Pemalsuan

 

Pada Senin (23/2/2026), seorang staf BPN Kabupaten Kutai Timur yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa jika izin PT Emas dibuat melalui pusat, pihak BPN daerah seharusnya mendapatkan informasi untuk proses sertifikasi. "Saya sendiri belum tahu terkait hal tersebut, akan saya cari informasi ke rekan-rekan agar tidak salah," ujarnya saat berkomunikasi dengan Sekretaris Umum GMOCT.

 

Keterbatasan informasi ini diperkuat sebagai indikasi dugaan pemalsuan izin. 

Dan GMOCT pun sedang menunggu jawaban secara tertulis dari BPN Kab. Kutai Timur untuk menjawab pemberitaan awal GMOCT seperti yang dijanjikan oleh Staf BPN Kutim.



Saat ini, tim GMOCT telah menghubungi pihak yang diduga sebagai pengacara PT Emas dan menerima undangan untuk mendatangi kantor hukumnya untuk mendapatkan klarifikasi secara tertulis atau melalui wawancara audio visual.

 

Proses PTSL Masyarakat Diumpan Kembali

 

Tim GMOCT juga mengkonfirmasi bahwa proses pembuatan dan penerbitan PTSL yang diajukan oleh masyarakat terdampak sedang kembali diproses oleh BPN Kutai Timur. Pihak BPN telah meminta perwakilan masyarakat untuk mengajukan ulang permohonan guna menyelesaikan proses yang tertunda.

 

Masyarakat berharap sertifikat PTSL segera diterbitkan, lahan dikembalikan, dan mereka mendapatkan ganti rugi atas kerusakan tanaman. Sebelumnya, mereka telah mengajukan gugatan banding ke Mahkamah Agung setelah kalah di pengadilan negeri.

 

#noviralnojustice

#bpnkutaitimur

#kementerianatrbpn

 

GMOCT:

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

 

 

TERUNGKAP! Bripka Nurdiansyah yang Diduga Intimidasi Wartawan, Disinyalir Pemakai Sabu – Foto Bukti Ada Alat Hisap (Klaim "Mengamankan" tapi Duduk Santai Dekat Alat Narkoba)

By On Februari 25, 2026

 


BOGOR, 25 Februari 2026 – Kasus dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud (Bhabinkamtibmas Polsek Jasinga) terhadap wartawan Abil (Bentengmerdeka) semakin memanas. Selain masih dalam pemeriksaan Paminal Polres Bogor terkait kasus intimidasi usai pemberitaan tentang toko obat keras ilegal, kini oknum anggota polisi ini juga diduga kuat sebagai pemakai narkoba jenis sabu – dengan foto bukti yang menunjukkan adanya alat hisap (bong) di dekatnya.

 

Informasi dan foto tersebut diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Foto yang tertanggal 25 Januari 2026 menunjukkan Bripka Nurdiansyah mengenakan kaos coklat (diduga kaos kepolisian) dan celana pendek gelap, sedang duduk manis tersenyum sambil memegang ponsel. Di sebelah kaki petugas tersebut terlihat jelas alat hisap dan korek api yang diduga digunakan untuk menghisap sabu. Narasumber menyatakan foto tersebut diambil di rumah milik orang dengan inisial G, yang juga tampak kaki nya dalam gambar.

 

JAWABAN BERKONTRADIKSI: Klaim "Mengamankan" tapi Duduk Santai Dekat Alat Narkoba

 

Pada 24 Februari 2026 pukul 19.43 WIB, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS menghubungi Bripka Nurdiansyah melalui WhatsApp untuk memverifikasi foto tersebut. Dalam percakapan, petugas ini mengaku bahwa foto tersebut adalah bukti saat ia "mengamankan saudara Abil di Salimah", kemudian langsung konfirmasi ke Sat Narkoba dan Abil berkomunikasi langsung dengan anggota satuan tersebut.

 

"Betul pak itu barang bukti pas sya ngamanin sdr abil... coba tanya abil pak itu kan abil sendiri yg ngambil gambarnya," ujarnya, bahkan menyebut nama nurul, goni, dan jaro cektay sebagai sumber informasi serta menawarkan nomor anggota Sat Narkoba untuk konfirmasi. Ia juga menyatakan kejadian itu terjadi "5 bulan yang lalu".

 

Namun, penjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar yang belum terjawab:

 

1. Bagaimana bisa seorang petugas yang sedang "mengamankan" berada dalam posisi santai duduk manis dekat alat hisap narkoba sambil bermain ponsel?


2. Mengapa nama-nama yang disebutkan sebagai pihak terkait tidak pernah diproses oleh kepolisian, padahal Bripka Nurdiansyah mencatut nama Sat Narkoba?


 

Wartawan Abil Belum Dapat Dikonfirmasi

 

Sampai saat ini, wartawan Abil yang disebutkan oleh Bripka Nurdiansyah belum menjawab pertanyaan GMOCT terkait nama nya yang dicatut dalam penjelasan tersebut.

 

Sebagai lembaga pers yang menjunjung tinggi akuntabilitas, GMOCT telah melakukan verifikasi dengan menghubungi pihak terkait sebelum mempublikasikan informasi ini. Setelah tayangnya berita ini, tim liputan khusus GMOCT akan segera menghubungi Paminal Polres Bogor untuk menuntut proses hukum yang tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripka Nurdiansyah – baik terkait intimidasi wartawan maupun dugaan pemakaian narkoba.

 

#noviralnojustice

#polri #poldajabar #polresbogor #polsejjasinga

 

 

 

Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Satgas TMMD Fokus Tingkatkan Kesehatan Warga – Fasilitas MCK Dibangun di Nagan Raya

By On Februari 24, 2026

 


NAGAN RAYA – Kepedulian terhadap kesehatan lingkungan terwujud melalui pembangunan fasilitas mandi cuci kakus (MCK) oleh Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 bersama Kodim 0116/Nagan Raya, Senin (23/2/2026). Pembangunan sarana sanitasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Saat ini, anggota Satgas TMMD tengah melaksanakan pekerjaan plester dinding bangunan, setelah sebelumnya menyelesaikan pengecoran slup bagian atas. Proses pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan ketelitian dan kualitas hasil pekerjaan.

 

Letda Inf Junawan, tertua di lokasi, menjelaskan bahwa setiap tahapan pembangunan membutuhkan ketelitian tinggi agar fasilitas dapat digunakan secara optimal dan tahan lama. Ia menegaskan bahwa pengerjaan dilakukan sesuai standar untuk menghasilkan hasil presisi yang bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat.

 

Keberadaan fasilitas MCK dinilai sangat penting dalam meningkatkan sanitasi lingkungan. Sarana mandi, mencuci, dan buang air yang layak dapat membantu mencegah berbagai penyakit berbasis lingkungan, seperti diare, penyakit kulit, dan gangguan saluran pencernaan akibat sanitasi yang kurang memadai.

 

Selain meningkatkan kesehatan, fasilitas tersebut juga diharapkan mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Lingkungan yang higienis akan berdampak langsung terhadap kualitas hidup dan kenyamanan warga.

 

Program TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan sarana dasar yang menunjang kesehatan dan kehidupan sosial.

 

(Kodim 0116)

 

 

 

Ridwanto


Editor:

Satgas TMMD Fokus Tingkatkan Kesehatan Warga – Fasilitas MCK Dibangun di Nagan Raya

By On Februari 24, 2026


NAGAN RAYA – Kepedulian terhadap kesehatan lingkungan terwujud melalui pembangunan fasilitas mandi cuci kakus (MCK) oleh Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 bersama Kodim 0116/Nagan Raya, Senin (23/2/2026). Pembangunan sarana sanitasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Saat ini, anggota Satgas TMMD tengah melaksanakan pekerjaan plester dinding bangunan, setelah sebelumnya menyelesaikan pengecoran slup bagian atas. Proses pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan ketelitian dan kualitas hasil pekerjaan.

 

Letda Inf Junawan, tertua di lokasi, menjelaskan bahwa setiap tahapan pembangunan membutuhkan ketelitian tinggi agar fasilitas dapat digunakan secara optimal dan tahan lama. Ia menegaskan bahwa pengerjaan dilakukan sesuai standar untuk menghasilkan hasil presisi yang bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat.

 

Keberadaan fasilitas MCK dinilai sangat penting dalam meningkatkan sanitasi lingkungan. Sarana mandi, mencuci, dan buang air yang layak dapat membantu mencegah berbagai penyakit berbasis lingkungan, seperti diare, penyakit kulit, dan gangguan saluran pencernaan akibat sanitasi yang kurang memadai.

 

Selain meningkatkan kesehatan, fasilitas tersebut juga diharapkan mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Lingkungan yang higienis akan berdampak langsung terhadap kualitas hidup dan kenyamanan warga.

 

Program TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan sarana dasar yang menunjang kesehatan dan kehidupan sosial.

 

(Kodim 0116)

 

 

 

Ridwanto


Editor:

Infrastruktur Air Bersih Jadi Prioritas, Bak Penampungan Dibangun dalam Program TMMD Ke-127 Nagan Raya

By On Februari 24, 2026

 


NAGAN RAYA – Pembuatan bak penampungan air menjadi salah satu sasaran utama Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 di Kecamatan Beutong, yang terus dikerjakan oleh Satgas TMMD Kodim 0116/Nagan Raya.

 

Pembangunan fasilitas ini merupakan bagian dari program TNI Manunggal Air Bersih yang dikolaborasikan dengan TMMD, bertujuan untuk mendukung ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Meskipun dilakukan secara bertahap, kualitas bangunan tetap menjadi prioritas utama.

 

Anggota Satgas TMMD di lokasi, Peltu Farul Raji, menjelaskan bahwa proses pembangunan dilakukan dengan penuh ketelitian agar dapat digunakan dalam jangka panjang, Senin (23/2/2026).

 

“Kami bangun dengan penuh ketelitian agar masa pakai bangunan dapat bertahan lama dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, pengerjaan saat ini telah memasuki tahap pemasangan bata pada dinding bak penampungan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

 

 

Ridwanto


Editor:

PETI di Sawahlunto Melonjak Drastis, Puluhan Excavator Beroperasi Bebas – APH Diduga Menutup Mata

By On Februari 24, 2026


KOTA SAWAHLUNTO, SUMBAR (GMOCT) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang telah lama menjadi masalah di lima desa di Kota Sawahlunto, yakni Desa Talago Gunung, Talawi, Kolok, Sijantang, dan Rantih, kini memasuki tahap yang lebih mengkhawatirkan. Puluhan unit alat berat excavator tercatat beroperasi dengan leluasa di lokasi-lokasi tersebut, sementara Polres Kota Sawahlunto Polda Sumbar hingga kini belum mengambil langkah penindakan apapun. Kondisi ini membuat masyarakat menduga bahwa aparat penegak hukum (APH) sengaja menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang jelas ini.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Sotarduganews yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

 

Tak hanya tidak berkurang, skala aktivitas PETI bahkan melonjak naik. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa jumlah alat berat yang digunakan kini mencapai puluhan unit, jauh lebih banyak dari sebelumnya. Hal ini terjadi bahkan setelah tim dari GMOCT melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

 

“Kita sudah turun ke lapangan untuk memverifikasi informasi. Namun justru setelah itu, aktivitas tidak saja tidak mereda, malah semakin marak. Bahkan jumlah excavator yang bekerja di lokasi-lokasi tersebut kini sudah mencapai puluhan unit,” ujar seorang warga yang enggan menyebutkan nama saat diwawancarai tim investigasi GMOCT.

 

Masyarakat mengungkapkan kekecewaan yang mendalam, mengingat anggota DPR RI Andre Rosiade tengah gencar melakukan gerakan penumpasan PETI di seluruh wilayah Sumatera Barat. Namun, di Kota Sawahlunto sendiri, aktivitas ilegal ini justru berjalan dengan sangat mulus, seolah tidak ada upaya apapun untuk memberantasnya.

 

Aktivitas PETI tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki dampak buruk yang luas terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, serta kerusakan ekosistem lokal. Selain itu, aktivitas ini juga membahayakan keselamatan pekerja yang umumnya tidak memiliki pelatihan dan perlengkapan keselamatan yang memadai, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

 

Ketua DPD GMOCT, Ali, menegaskan sikap tegas bahwa koperasi tidak mendukung dan tidak membenarkan segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. “PETI adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa diterima. Dampaknya sangat merusak, baik bagi lingkungan maupun bagi masyarakat secara keseluruhan,” katanya.

 

Ketika tim investigasi GMOCT melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kasat Intelkam Polres Kota Sawahlunto AKP Marwan (nomor kontak: 08224316****), pihaknya justru meminta koordinasi dengan sejumlah oknum wartawan dengan inisial “B”, “F”, “P”cs, dan “S”. Hal ini membuat pertanyaan semakin mengemuka mengenai transparansi dan komitmen aparat dalam menangani kasus ini.

 

“Kita menghargai upaya yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus PETI di beberapa daerah. Namun, jika di Sawahlunto aktivitas ini terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas, maka jelas diperlukan evaluasi mendalam dan pendekatan yang lebih komprehensif. Penegakan hukum saja tidak cukup, dibutuhkan juga solusi jangka panjang,” ujar Ali.

 

Menurutnya, solusi yang paling efektif adalah dengan mempercepat proses penataan wilayah pertambangan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang berhak.

 

“Dengan adanya legalitas yang jelas, masyarakat dapat bekerja dalam koridor hukum, mendapatkan pengawasan dan pembinaan yang tepat, serta diwajibkan untuk memenuhi standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan. Ini adalah langkah yang bisa memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal sekaligus menjaga kelestarian alam,” jelasnya.

 

GMOCT juga mengajak Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberikan perhatian serius terhadap potensi pertambangan rakyat di daerah ini. “Jika akses ke jalur legal tidak terbuka, maka praktik ilegal seperti PETI ini akan terus berulang tanpa akhir,” tandas Ali.

 

“Kita berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif membuka jalan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pertambangan secara legal melalui koperasi sebagai wadah resmi. Koperasi siap menjadi mitra pemerintah dalam pembinaan, pengawasan, dan memastikan bahwa pertambangan rakyat di Sawahlunto dapat berjalan dengan baik, sesuai aturan, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

 

Publik kini menunggu dengan cermat langkah tegas yang akan diambil oleh aparat berwenang. Penindakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan adalah kebutuhan yang sangat mendesak sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum semakin tercoreng.

 

Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas PETI tersebut. Tim media kami akan terus berusaha untuk mengonfirmasi informasi kepada berbagai instansi berwenang guna mendapatkan penjelasan yang jelas.

 

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Tanggapan resmi dapat disampaikan langsung ke redaksi untuk kemudian dimuat secara adil dan berimbang.

 

Bersambung…

 

#NoViralNoJustice

#DprRI

#GubernurSumbar

#Kapolri

#PanglimaTNI

#SatgasMabes


Team/Red (Sotarduganews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

KABEL BERSERAKAN NYALAR! Kepala Desa Tegur Tegas Pemilik Tambak Vaname yang Abaikan Keselamatan Warga Nyamplungsari

By On Februari 23, 2026


Pemalang, GMOCT – Informasi ini diperoleh oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi yang merupakan anggota aktifnya. Pada Senin (23/2/2026) pukul 13.30 WIB, Kepala Desa Nyamplungsari, Abdul Wahid, bersama jajaran perangkat desa, Ketua RT 06 RW 01, dan Ketua Karang Taruna, turun langsung ke lokasi tambak udang vaname milik Julius. Tindakan tegas ini diambil setelah keresahan warga mencapai titik puncak akibat kondisi kabel instalasi tambak yang dibiarkan berserakan dan melintasi jalur akses publik tanpa sedikit pun pengamanan yang memenuhi standar.

 

Teguran keras dilontarkan karena dugaan kelalaian yang jelas-jelas mengancam nyawa dan keselamatan publik. Kabel-kabel yang terpasang sembarangan tidak hanya mengganggu akses, melainkan juga menjadi bom waktu yang siap meledak. Risiko korsleting listrik dan sengatan arus tinggi menjadi ancaman nyata bagi pengguna jalan, terutama anak-anak yang sering bermain di sekitar lokasi tersebut.

 

Dari sisi hukum, kondisi ini bukan sekadar kesalahan kecil. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain harus ditanggung jawabkan secara penuh. Jika terbukti ada kelalaian dalam pengelolaan instalasi hingga menyebabkan kerusakan atau korban, pemilik tambak wajib mengganti segala kerugian yang terjadi. Lebih parah lagi, Pasal 359 dan 360 KUHP mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang karena kelalaian menyebabkan orang lain luka berat atau bahkan meninggal dunia. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mewajibkan semua instalasi listrik memenuhi standar keselamatan teknis yang ketat.

 

Abdul Wahid menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki mandat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Aktivitas ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan keselamatan warga. Jika ada yang berani mengabaikan peraturan, maka konsekuensinya harus ditanggung sendiri," tegasnya.

 

Pemerintah desa memberikan ultimatum kepada pemilik tambak untuk segera melakukan penataan ulang kabel sesuai standar dalam waktu yang ditentukan. Apabila peringatan ini diabaikan, langkah hukum tegas akan ditempuh dan laporan akan dilakukan kepada instansi berwenang sebagai bentuk perlindungan yang tidak bisa dinegosiasikan bagi masyarakat.

 

Peristiwa ini menjadi bukti bahwa kelalaian dalam mengelola usaha bukan hanya masalah administratif, melainkan bisa berujung pada konsekuensi hukum yang berat. Masyarakat Nyamplungsari menuntut keamanan yang pasti, dan pemerintah desa berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

 

 

 

#noviralnojustice

#gmoct

#pemalang

#nyamplungsari

 

Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Jika Sempadan Bisa Dikelola, Apa Arti Tata Ruang? Ketika Garis Lindung Memudar dan Otoritas Negara Dipertanyakan di Pesisir Pemalang

By On Februari 23, 2026

 


Pemalang — Sebuah kasus lokal kerap menjadi cermin persoalan yang lebih luas. Aktivitas tambak di kawasan sempadan pantai Desa Nyamplungsari, Kabupaten Pemalang, kini berkembang menjadi perbincangan yang melampaui polemik izin usaha. Ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang konsistensi penegakan tata ruang dan otoritas negara dalam mengendalikan ruang.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya.

 

Dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Pemalang Tahun 2018–2038, khususnya Pasal 132, setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Kawasan sempadan pantai bukan sekadar arsiran di atas peta. Zona ini ditetapkan sebagai kawasan dengan fungsi perlindungan ekologis—penyangga abrasi, penjaga ekosistem pesisir, serta ruang kepentingan publik jangka panjang.

 

Dalam dokumen yang sama, setiap pemanfaatan ruang juga tunduk pada ketentuan zonasi kawasan lindung dan budidaya. Karena itu, dalam hal melakukan usaha tambak, pelaku usaha tidak boleh hanya berfokus pada perizinan sektor perikanan dan peternakan semata. Kepatuhan terhadap izin teknis sektor usaha harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

 

Namun ketika aktivitas ekonomi berlangsung di kawasan yang secara normatif berfungsi lindung, sementara kejelasan kesesuaian ruang belum disampaikan secara terbuka kepada publik, muncul kesan bahwa batas-batas itu mulai kabur, maka kondisi tersebut patut diduga tidak sesuai dengan fakta peruntukan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Perda RTRW Kabupaten Pemalang Tahun 2018–2038.

 

Tata Ruang sebagai Instrumen Pengendali

 

Tata ruang dirancang sebagai instrumen pengendali pembangunan. Ia berfungsi menetapkan batas antara kawasan lindung dan kawasan budidaya, sekaligus menjadi pedoman bagi setiap aktivitas pemanfaatan ruang.

 

Dalam praktiknya, proses perizinan usaha kini banyak dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Sistem ini mempermudah penerbitan izin usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Namun, kemudahan administratif tersebut tetap mensyaratkan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang melalui mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

 

Di sinilah muncul sorotan publik. Jika aktivitas telah berjalan sementara penegasan kesesuaian ruang belum dijelaskan secara terbuka, maka logika pengendalian ruang seolah terbalik: kegiatan berlangsung lebih dahulu, verifikasi menyusul kemudian.

 

Dari Ketidakjelasan ke Pertanyaan Otoritas

 

Negara menunjukkan otoritasnya melalui konsistensi penegakan batas. Garis sempadan adalah simbol batas tersebut. Ketika pemanfaatan ruang di kawasan lindung tidak disertai transparansi mengenai status kesesuaiannya, maka yang dipertanyakan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan legitimasi pengendalian ruang itu sendiri.

 

Ketidakjelasan, lambannya klarifikasi, atau absennya penegasan terbuka dapat menimbulkan persepsi pembiaran. Dalam ruang publik, diam sering ditafsirkan sebagai kelemahan.

 

Publik pun mulai mempertanyakan: apakah mekanisme pengawasan berjalan efektif, atau justru tertinggal dari dinamika di lapangan?

 

Preseden bagi Pengelolaan Pesisir

 

Pantai utara Jawa selama ini menghadapi tekanan abrasi dan degradasi lingkungan. Dalam konteks tersebut, sempadan pantai memiliki fungsi strategis sebagai instrumen mitigasi risiko.

 

Jika kawasan dengan fungsi lindung tampak lentur dalam implementasi, maka preseden yang terbentuk berpotensi meluas. Tata ruang tidak runtuh secara tiba-tiba, melainkan melemah perlahan setiap kali batas dibiarkan kabur.

 

Karena itu, kasus di Nyamplungsari dipandang bukan semata persoalan satu aktivitas tambak, tetapi juga sebagai ujian konsistensi tata kelola ruang.

 

Transparansi sebagai Kunci

 

Pemerintah daerah kini berada dalam sorotan publik. Keterbukaan atas status PKKPR, hasil verifikasi kesesuaian lokasi, serta langkah pengawasan yang ditempuh menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang benar-benar selaras dengan Pasal 132 Perda RTRW.

 

Transparansi bukan dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas ekonomi, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan tetap berada dalam koridor yang ditetapkan bersama.

 

Tanpa legitimasi, tata ruang hanya menjadi dokumen. Tanpa ketegasan, garis sempadan tinggal ilustrasi.

 

Kasus ini pada akhirnya mengarah pada pertanyaan yang lebih luas: apakah batas ruang yang ditetapkan dalam tata ruang masih memiliki daya ikat yang dihormati, atau mulai kehilangan wibawanya di tengah percepatan administrasi dan dinamika pembangunan?

 

Pertanyaan itu kini menunggu jawaban yang tidak hanya normatif, tetapi juga konkret di lapangan.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *