Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Fakta Terbaru: Tuduhan Anggota Satlantas Polres Semarang "Minta Rokok" Terbukti Hoax dan Fitnah yang Sangat Keji

By On Mei 25, 2026

 


SEMARANG 25 Mei 2026 (GMOCT)– Tim Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) telah mengungkap fakta lengkap di balik beredarnya video di TikTok yang menuduh anggota Satlantas Polres Semarang, Pos Polisi Ambarawa, melakukan permintaan rokok kepada pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Setelah menelusuri kronologi dan turun langsung ke lokasi, GMOCT menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah berita bohong (hoaks) dan fitnah belaka.

 

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa sosok yang diwawancarai dalam video bernama panggilan Mas Pri, bukanlah sopir utama yang terlibat langsung dalam kecelakaan pada 19 Desember 2025 lalu di Tanjakan Jegelong, Dusun Banaran, Kabupaten Semarang. Ia hanyalah sopir cadangan dari kendaraan Dump Truk bernomor polisi H 9355 DC. Kecelakaan itu melibatkan truk tersebut dengan pengendara sepeda motor Mio AA 2368 CG, yang hingga saat ini masih dalam kondisi koma dan belum sadarkan diri.

 

Anggota Satlantas yang dituduhkan dalam video tersebut memberikan keterangan tegas kepada tim GMOCT di Pospol Ambarawa. "Saya tidak pernah meminta apa pun, apalagi meminta rokok. Tuduhan itu sama sekali tidak benar," ujarnya.

 

Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, sopir cadangan itu dihentikan dan diperiksa sesuai prosedur saat kendaraannya melintasi wilayah hukum Polres Semarang. Hal ini dilakukan karena Dump Truk tersebut diketahui meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat petugas sedang mengevakuasi korban untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, sopir utama yang mengemudikan kendaraan saat kecelakaan terjadi, kini diketahui sudah berhenti bekerja dari perusahaan pemilik kendaraan.

 

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penahanan unit Dump Truk dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi, serta berlandaskan laporan polisi yang dibuat oleh keluarga korban. Hingga saat ini, Satlantas Polres Semarang belum menerima surat perjanjian damai atau hasil mediasi dari kedua belah pihak, meskipun dokumen tersebut diklaim sudah ada.

 

Baru pada hari ini, Senin 25 Mei 2026, proses mediasi kekeluargaan yang sempat dijanjikan dalam video klarifikasi keluarga korban tertanggal 24 Mei 2026, akhirnya terlaksana di Pospol Ambarawa dan menghasilkan kesepakatan damai. Namun, tim GMOCT memastikan sosok Mas Pri (sopir cadangan) tidak terlihat hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Terkait penyebaran video berisi tuduhan itu, jejak digital menunjukkan akun pengunggah bernama Agil HK dengan nama kanal Hukumkriminal serta PT Pasopati Nusantara Jaya. Berdasarkan pengecekan redaksi GMOCT, nama Agil diduga kuat adalah wartawan dari portal Hukumkriminal.com yang tercatat menjabat sebagai Kepala Biro Kabupaten Demak di media tersebut.

 

Usai mediasi, perwakilan dari pihak pemilik Dump Truk juga membuat rekaman video yang menegaskan tidak ada unsur permintaan rokok maupun uang dari anggota kepolisian, berbanding terbalik dengan isi tuduhan di video TikTok sebelumnya. Saat ini Video klarifikasi masih dipegang oleh Satlantas Polres Semarang Pospol Ambarawa untuk dilaporkan ke atasannya.

 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, mengecam keras tindakan penyebaran informasi tidak benar tersebut. Menurutnya, tuduhan yang disampaikan sopir cadangan dalam wawancara itu sangat keji dan tanpa dasar.

 

"Kami sangat menyayangkan sikap pemilik akun TikTok Agil HK. Padahal, akun resmi Satlantas Polres Semarang sudah memberikan penjelasan kronologi lengkap di kolom komentar dan mengundang mereka untuk konfirmasi ke Unit Gakkum. Namun, tidak ada satu pun pihak dari akun tersebut, sopir yang diwawancarai, maupun perwakilan media Hukumkriminal.com yang datang untuk meminta klarifikasi," tegas Asep NS.

 

Meski telah difitnah, jajaran Satlantas Polres Semarang di bawah pimpinan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si. dan Kasatlantas IPTU Raymond Daniel S.Tr.K., S.I.K.M.M, bersikap legowo dan memutuskan untuk tidak menindaklanjuti masalah tersebut ke ranah hukum. Langkah ini justru mendapat apresiasi dari GMOCT karena dinilai tetap mengedepankan pelayanan dan kewibawaan institusi.

 

GMOCT pun mempertanyakan sikap pemilik akun TikTok Agil HK. Apakah video yang terbukti hoaks itu akan tetap dibiarkan beredar, atau ia berani datang langsung ke Unit Gakkum Satlantas Polres Semarang untuk meluruskan fakta dan memuat klarifikasi yang benar demi kebenaran informasi publik.

 

(Tim Liputan Khusus GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Oknum Guru SMKN 1 Kedawung Tabrak Lalu Kabur, Korban Lapor ke KCD X: Sikap Sekolah Dipertanyakan

By On Mei 25, 2026

 


KOTA CIREBON (GMOCT) 25 Mei 2026 – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan oknum guru SMKN 1 Kedawung berinisial DI menyisakan persoalan panjang dan memicu kemarahan publik. Bukan hanya karena peristiwa tabrakan itu sendiri, namun lebih lantaran sikap pelaku yang diduga kabur dari tanggung jawab serta dinilai tidak memberikan keteladanan sesuai profesinya.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Koran Cirebon.

 

Kejadian berlangsung Kamis, 15 Mei 2026 silam. Saat itu DI mengemudikan mobil berwarna merah melintas di Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, persis setelah perlintasan kereta api. Diduga melaju secara ugal-ugalan dan tidak mematuhi aturan lalu lintas, kendaraannya menabrak bagian belakang mobil rental Toyota Innova berwarna hitam. Alih-alih berhenti dan bertanggung jawab, DI justru tancap gas melarikan diri. Sang sopir korban tak terima dan langsung mengejar, hingga terjadinya aksi kejar-kejaran yang baru berhenti di depan Mapolsek Utbar, Polresta Cirebon.

 

Meski pelariannya terhenti di wilayah hukum kepolisian, hingga pasca kejadian DI diketahui pergi begitu saja tanpa ada itikad baik menyelesaikan kerugian yang diderita pihak korban.

 

Asih, Komisaris perusahaan pemilik kendaraan rental yang menjadi korban, mengaku telah berupaya menempuh jalur damai dan mediasi, namun berjalan alot. Ia sudah mendatangi Polsek Utbar, Polsek Kedawung, hingga langsung ke SMKN 1 Kedawung. Pihak sekolah melalui Wakil Kepala Bidang Kesiswaan membenarkan bahwa DI adalah tenaga pengajar di sana, serta berjanji akan menyampaikan masalah ini ke Kepala Sekolah dan yang bersangkutan.

 

Namun faktanya, sejak tanggal kejadian hingga Minggu, 24 Mei 2026, tak ada titik terang. Asih mengaku sudah empat kali berkunjung ke sekolah dan tercatat dalam buku tamu, namun pihak sekolah dinilai tidak kooperatif dan tak pernah mempertemukannya dengan DI.

 

Merasa buntu dan tidak ditanggapi secara serius, Asih akhirnya melangkah lebih jauh dengan melapor ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X di Jalan Cipto, Kota Cirebon, pada Jumat (22/5/2026). Pihak KCD menyambut laporan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan seksi pembinaan untuk menindaklanjuti, namun hingga kini oknum guru itu masih belum bisa ditemui atau diajak berunding.

 

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Bikers Journalist Indonesia (BJI), Arief Yolando, sangat menyayangkan sikap DI. Menurutnya, sebagai seorang guru yang profesi dan jabatannya mulia, DI seharusnya menjadi contoh nyata warga negara yang taat aturan dan bertanggung jawab.

 

"Jelas terlihat bahwa DI tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini. Seharusnya dengan profesinya sebagai pendidik, ia bisa memberi contoh yang baik. Guru itu profesi mulia, tapi sikap ini justru mencoreng nama baik institusi pendidikan," tegas Arief.

 

Ia pun menyarankan korban untuk tidak berhenti di tengah jalan. Arief menyarankan agar laporan dilanjutkan ke lembaga pembina ASN seperti BKPSDM, agar atasan langsung yakni Kepala Sekolah memberikan sanksi administratif yang tegas atas kelalaian dan ketidakpedulian tersebut. Selain itu, jalur hukum di Unit Gakkum Polres Cirebon Kota juga harus ditempuh agar ada efek jera.

 

"Kalau sudah tak ada itikad baik, sanksi harus dijatuhkan. Baik sanksi kepegawaian maupun sanksi pidana sesuai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, supaya tidak ada lagi aparat sipil negara yang berani kabur dari tanggung jawab," tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Sekolah SMKN 1 Kedawung, maupun klarifikasi dari DI terkait tudingan kabur dan penolakan mediasi. Publik pun kini menanti langkah tegas Dinas Pendidikan apakah akan membiarkan perilaku ini atau segera menindak demi menjaga marwah dunia pendidikan.


#noviralnojustice

#smkn1kedawung

#polrestacirebon

#disdikbudcirebon

#kdm

 

(Tim Redaksi GMOCT / Koran Cirebon)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Agen Distributor Buku Resmi Gugat Disdik Kuningan, Sorot Kebijakan hingga Dugaan Mark Up Soal Ujian

By On Mei 25, 2026

 


KUNINGAN 25 Mei 2026 (GMOCT) – Seorang pelaku usaha di bidang perbukuan pendidikan, Manap Suharnap, S.Pd., resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kuningan dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN KNG. Ia bergerak bersama tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., dan rekan-rekannya.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggota, Kabarsbi.

 

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya mencari keadilan dan kepastian hukum, serta perlindungan atas hak-hak usaha yang menurut penggugat telah dirugikan akibat kebijakan dan tata kelola distribusi buku yang diterapkan dinas pendidikan setempat. Dasar hukum yang digunakan antara lain UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta amanat konstitusi Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin persamaan kedudukan warga negara dan hak atas perlindungan hukum yang adil.

 

Melalui kuasa hukumnya, penggugat menegaskan bahwa kebijakan publik di bidang pendidikan tetap harus berjalan dalam koridor negara hukum. Pengelolaan pendidikan dan perbukuan nasional telah diatur sedemikian rupa untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak warga negara dalam berusaha. Gugatan ini diajukan ke jalur perdata karena dianggap ada tindakan yang merugikan baik secara materiil maupun immateriil.

 

"Permasalahan ini harus dilihat secara proporsional dan objektif. Kami sangat menghormati dunia pendidikan, namun kebijakan apa pun harus tetap berlandaskan hukum, berkeadilan, dan tidak merugikan pihak lain," ujar tim kuasa hukum.

 

Gugatan ini bermula dari polemik yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan larangan penjualan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Aturan tersebut dinilai berdampak langsung dan mematikan ruang gerak ekonomi para pelaku usaha lokal yang selama ini menjadi mitra penyedia kebutuhan pendidikan.

 

Tak hanya soal distribusi buku, sorotan publik juga tertuju pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan soal ujian PSAT di tingkat SMP se-Kabupaten Kuningan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya selisih anggaran yang mencurigakan: pungutan kepada siswa ditetapkan sebesar Rp20.000 per kepala, sementara pihak penyedia jasa hanya menerima bayaran sekitar Rp8.000. Selisih dana yang cukup besar ini memicu pertanyaan besar masyarakat terkait transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

 

Publik menuntut penjelasan terbuka dari pihak berwenang. Pasalnya, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, penggelembungan anggaran, atau aliran dana yang tidak sah, hal itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12C UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Pihak penggugat menegaskan, gugatan ini bukan sekadar soal kepentingan usaha pribadi, melainkan pertarungan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pendidikan di daerah. Mereka berharap pengadilan dapat memproses perkara ini secara independen, objektif, dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun, demi menjaga marwah peradilan dan asas persamaan di hadapan hukum.

 

Saat ini, berkas perkara sedang dalam tahap administrasi dan menunggu jadwal persidangan resmi dari Pengadilan Negeri Kuningan.


#noviralnojustice

#disdikkuningan

#kementerianpendidikan

#presidenri

#pemkabkuningan

 

(Tim Redaksi GMOCT / Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Anggota Komite SMPN 1 Jatisari Diduga Rendahkan Wartawan Senior Almarhum, Sikap Kepala Sekolah Menuai Kritik

By On Mei 24, 2026

 


JATISARI 24 Mei 2026 (GMOCT) – Dunia pendidikan kembali disorot publik menyusul pernyataan kontroversial yang dilontarkan Anggota Komite SMPN 1 Jatisari, Salya, yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan tidak beretika. Dalam pernyataannya, Salya menyebut almarhum Amri Malau sebagai “wartawan tidak jelas”, mempertanyakan status kewartawanan dan aktivitasnya di LSM, serta menuding tidak ada satu pun karya tulis yang pernah dihasilkannya.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekanan media anggota, Sinarsuryanews, yang mengangkat persoalan ini ke permukaan.

 

Ucapan Salya menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Pasalnya, penilaian sepihak dan tudingan tanpa dasar dianggap serangan terhadap reputasi seseorang, apalagi yang dituju adalah sosok yang telah meninggal dunia dan tidak dapat lagi membela dirinya.

 

Sorotan tajam juga tertuju pada sikap Kepala SMPN 1 Jatisari, Tony Andika Aryawan. Saat dimintai keterangan menanggapi polemik tersebut, ia memberikan jawaban singkat yang dianggap melepas tanggung jawab. “Kepala sekolah tidak bertanggung jawab atas pernyataan komite,” ujar Tony Andika Aryawan.

 

Pernyataan itu justru memicu kemarahan publik. Pasalnya, Komite Sekolah adalah bagian tak terpisahkan dari institusi pendidikan yang mewakili partisipasi masyarakat, sehingga setiap pernyataan anggotanya dianggap membawa nama baik sekolah. Melepaskan diri dari tanggung jawab dinilai bukanlah sikap yang patut diteladani dari sebuah lembaga pendidikan.

 

Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi Sinarsuryanews, Wattanasin Navretta, menyampaikan kekecewaan yang mendalam. Ia menilai ucapan Salya sangat tidak berperikemanusiaan, kurang empati, dan mencederai etika pergaulan, terlebih ditujukan kepada orang yang telah tiada.

 

"Sesama manusia seharusnya punya rasa empati, apalagi terhadap orang yang sudah meninggal. Pernyataan seperti itu sangat kami sesalkan dan kami nilai tidak pantas dilontarkan oleh siapa pun, apalagi oleh unsur pendidik atau mitra sekolah," tegas Wattanasin.

 

Ia menegaskan fakta yang sebenarnya: Almarhum Amri Malau adalah wartawan senior yang telah puluhan tahun mengabdi di dunia pers. Nama dan karya-karyanya telah menjadi sejarah dan pondasi berdirinya Sinarsuryanews hingga kini. Pengabdian dan perjuangannya dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik tidak bisa dihapus begitu saja dengan tudingan kosong.

 

"Almarhum adalah sosok yang telah lama berkarya dan berjuang. Hingga hari ini, jejak, kerja keras, dan pengorbanan beliau masih menjadi bagian terpenting dari perjalanan media kami. Menyebutnya 'tidak jelas' adalah penghinaan nyata bagi insan pers dan keluarga almarhum," tambahnya.

 

Oleh karena itu, pihak Sinarsuryanews memberikan tenggat waktu selama 2 kali 24 jam kepada Salya untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers dan keluarga almarhum Amri Malau.

 

Tidak hanya itu, Wattanasin juga mendesak Kepala Sekolah SMPN 1 Jatisari untuk segera mengambil sikap tegas dan bertanggung jawab. Menurutnya, sekolah adalah tempat menjunjung tinggi moral, etika, dan penghormatan terhadap hak orang lain. Sikap diam atau melepas tanggung jawab justru dinilai mencoreng citra lembaga pendidikan.

 

"Lembaga pendidikan semestinya menjadi teladan dalam menjaga etika dan moral bangsa. Kami berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut, dan pihak sekolah segera turun tangan menyelesaikannya dengan bijaksana serta bertanggung jawab," pungkasnya.

 

Publik kini menunggu langkah nyata dari pihak komite maupun sekolah. Apakah permintaan maaf akan disampaikan, atau justru sikap arogan dan merendahkan profesi jurnalistik ini terus dipertahankan di tengah masyarakat.


#noviralnojudtice

#gmoct

 

(Tim Redaksi GMOCT / Sinarsuryanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Teladan Kemanusiaan: Agung Sulistio Sigap Selamatkan Pelajar Korban Kecelakaan, Puskesmas Tutup Justru Tak Halangi Pertolongan

By On Mei 24, 2026

 


PEMALANG 24 Mei 2026 (GMOCT) – Contoh nyata kepedulian sosial ditunjukkan langsung oleh Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi kabarsbi.com sekaligus Ketua Umum GMOCT, saat menolong seorang pelajar yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekanan media anggota, Kabarsbi, yang mengangkat kisah inspiratif ini.

 

Saat hendak beraktivitas keluar rumah, Agung dikejutkan oleh seorang ibu yang berlari meminta tolong dengan kondisi sangat panik. Anaknya, Khairul, siswa kelas 3 SMPN 2 Klareyan, baru saja mengalami kecelakaan tunggal di jalan raya tersebut dan membutuhkan pertolongan pertama serta pengantaran ke fasilitas kesehatan. Tanpa ragu sedetik pun, Agung langsung bergerak cepat, mengangkut korban dan keluarga, lalu membawanya menuju Puskesmas Petarukan.

 

Namun, kekecewaan menyelimuti saat tiba di lokasi: fasilitas pelayanan kesehatan itu ternyata dalam keadaan tertutup. Berada di titik kritis di mana nyawa dan keselamatan korban menjadi taruhan, Agung tidak tinggal diam. Ia segera mengambil keputusan tegas untuk mengubah rute dan membawa korban ke Rumah Sakit Siaga Medika demi mendapatkan penanganan medis yang layak dan tepat waktu.

 

Tindakan spontan, cekatan, dan berani mengambil keputusan ini menuai pujian warga sekitar. Di tengah fenomena sebagian masyarakat yang kerap ragu atau sekadar menjadi penonton saat ada musibah, langkah Agung Sulistio dianggap sebagai bukti nyata bahwa nilai kemanusiaan masih hidup dan harus didahulukan.

 

Agung Sulistio menegaskan, momen ini adalah pengingat bagi semua pihak. Sikap acuh tak acuh atau hanya sekadar melihat penderitaan orang lain tidak boleh menjadi budaya kita.

 

"Sebagai manusia kita harus saling membantu, bukan hanya melihat dan cuek saja ketika orang lain membutuhkan pertolongan. Nilai kemanusiaan harus tetap dijaga dalam kehidupan bermasyarakat," tegas Agung Sulistio.

 

Kisah ini menjadi pelajaran berharga sekaligus sinyalemen bahwa kepedulian dan kecepatan bertindak adalah kunci utama pertolongan. Agung membuktikan, di mana pun dan siapa pun kita, uluran tangan saat orang lain kesusahan adalah kewajiban moral yang tak boleh diabaikan.


#noviralnojustice

#gmoct

 

(Tim Redaksi GMOCT / Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Tajam! Putusan BPSK Diabaikan Pengembang Sindangpanon, LSM LGI: Pemkab Bandung Lemah, Rasa Keadilan Dicederai

By On Mei 24, 2026

 


KAB. BANDUNG 24 Mei 2026 (GMOCT) – Pembangkangan PT Pancapuri Raharja terhadap putusan sah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung semakin mendapat sorotan tajam. LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) angkat bicara dan menilai sikap pengembang perumahan Permata Sindangpanon, Kecamatan Banjaran, itu sangat mencederai rasa keadilan serta melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekanan media anggota, Lensafakta, yang memantau perkembangan terbaru perjuangan warga.

 

Ketua DPC LSM LGI Kabupaten Bandung, Rulli Gitara, dengan tegas menyayangkan ketidakberdayaan pihak berwenang dan pembiaran yang terjadi. Padahal, warga telah memenangkan sengketa dan memiliki putusan hukum yang mewajibkan pengembang segera membangun fasilitas umum yang hingga kini belum tersedia, mulai dari jalan lingkungan, penerangan jalan, hingga prasarana dasar lainnya. Namun, hingga detik ini, putusan itu hanya menjadi kertas mati yang tak ada nilainya bagi PT Pancapuri Raharja.

 

"Jika benar putusan BPSK yang sudah memenangkan konsumen belum juga dilaksanakan, ini sangat memprihatinkan. Hal ini secara nyata telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan konsumen di Kabupaten Bandung. Putusan lembaga penyelesaian sengketa adalah produk hukum negara, seharusnya dihormati dan wajib dijalankan oleh siapa pun tanpa kecuali," tegas Rulli Gitara kepada awak media.

 

Tak hanya melayangkan kritik kepada pengembang, LGI juga menyindir keras kinerja Pemerintah Kabupaten Bandung melalui dinas-dinas teknis terkait. Menurutnya, ketidakhadiran pemerintah dalam mengawasi, menegur, hingga memaksa eksekusi putusan adalah bentuk kelalaian nyata. Padahal, persoalan fasilitas dan legalitas perumahan bukan sekadar urusan bisnis, melainkan hak dasar warga negara yang dilindungi undang-undang.

 

"Kami sangat menyayangkan jika dinas maupun instansi terkait tidak berperan maksimal menyikapi persoalan ini. Pemerintah daerah harusnya hadir, melakukan pengawasan ketat, mediasi, hingga memastikan hak-hak warga terlindungi. Ini bukan cuma soal bangunan, tapi soal kepentingan luas dan kenyamanan masyarakat yang sudah membayar lunas haknya," serangnya.

 

LSM LGI kini mendesak Pemkab Bandung, dinas teknis, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan secara serius dan objektif. Pengawasan terhadap pengembang dinilai harus diperketat habis-habisan agar tak ada lagi warga yang menjadi korban kelalaian atau kesewenang-wenangan pengembang nakal.

 

Rulli juga menegaskan dukungan penuh terhadap langkah perjuangan warga yang konsisten menempuh jalur hukum. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil merasa dikalahkan oleh kekuatan modal atau merasa diabaikan begitu saja.

 

"Kami mendukung penuh langkah warga memperjuangkan haknya. Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum. Kami berharap semua pihak mengedepankan itikad baik, pengembang segera patuhi putusan, dan pemerintah tegas bertindak. Jangan sampai Kabupaten Bandung menjadi daerah yang membiarkan hukum dikendalikan oleh pengembang," pungkas Rulli Gitara.

 

(Tim Redaksi GMOCT / Lensafakta)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

PT Pancapuri Raharja: Pengembang Nakal di Bandung, Abaikan Putusan BPSK, Pemkab Dituduh Lemah Mengawasi

By On Mei 24, 2026

 


KAB. BANDUNG (GMOCT) – Informasi yang dihimpun GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Lensafakta mengungkap fakta memilukan di Perumahan Permata Sindangpanon, Kecamatan Banjaran. PT Pancapuri Raharja, selaku pengembang, terbukti menelantarkan ribuan konsumen, mengabaikan kewajiban membangun fasilitas umum, dan dengan angkuh tidak menjalankan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Ini adalah bukti nyata betapa lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Bandung terhadap pengembang nakal yang merugikan rakyat.

 

Puluhan tahun warga menempati perumahan itu, namun kondisi masih sama persis seperti tanah kosong. Jalan lingkungan di Blok B1 Belakang tidak pernah dibangun, hanya berupa tanah merah, apalagi saat hujan kondisi jalanan  licin. Penerangan Jalan Umum (PJU) sama sekali tidak tersedia. Malam hari kawasan itu gelap gulita seperti kuburan massal bahkan menurut narasumber kami, pintu masuk ke perumahan seluas 1 hektare tepatnya di bawah sutet akan dijadikan pemakaman warga. Fasilitas penunjang lain yang seharusnya dibangun pengembangpun tak pernah ada wujudnya. 

 

Karena tak ada jalan lain, warga mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung. Dalam Putusan Nomor 31/Pdt.Kons/2025/BPSK B.Bdg tertanggal 9 Juli 2025, majelis hakim sepenuhnya memenangkan warga dan memerintahkan PT Pancapuri Raharja segera membangun semua fasilitas yang tertunggak. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan. Namun hingga 23 Mei 2026, nol persen kemajuan. Pengembang seolah tidak peduli, seakan hukum tidak berlaku bagi mereka.

 

"Kami sudah sabar puluhan tahun, bayar pajak dan iuran, tapi fasilitas nol. Putusan sudah ada, tapi diabaikan begitu saja. Di mana rasa keadilan? Di mana fungsi pengawasan pemerintah?" tegas Iwa Permana, juru bicara warga, dengan nada marah.

 

Pihak warga sudah berteriak ke mana-mana: surat pengaduan dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan), serta ditembuskan ke DPRD Kabupaten Bandung Komisi C dan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Apa hasilnya? Hanya janji kosong dan diam seribu bahasa.

 

DLH sempat memanggil warga Maret lalu untuk klarifikasi soal dokumen lingkungan pengembang. Jawabannya mengecewakan: "Dokumen tidak ada di kantor, nanti kami panggil pengembang". Itu kata terakhir, tidak ada penegakan hukum, tidak ada penjelasan soal legalitas izin PT Pancapuri Raharja yang dipertanyakan keabsahannya.

 

Warga apresiasi , Komisi C DPRD yang bertugas mengawasi urusan perumahan dan lingkungan bergerak cepat nelpon kami lakukan konfirmasi.

 

Kasus ini menegaskan satu hal besar: Pemkab Bandung lemah dan gagal mengawasi pengembang. Aturan jelas ada, UU Perlindungan Konsumen tegas, tapi di lapangan pengembang bebas berbuat sewenang-wenang. PT Pancapuri Raharja kini menjadi contoh nyata pengembang nakal yang berani menantang hukum, karena tahu pengawasan pemerintah tak ada gigi.

 

GMOCT mendesak Bupati Dadang Supriatna segera turun tangan langsung. BPSK harus meminta bantuan eksekusi pengadilan. DLH dan Disperkimtan wajib mengaudit ulang izin usaha PT Pancapuri Raharja, dan jika terbukti melanggar, cabut izinnya seketika. Jangan biarkan "Bandung Bedas" hanya jadi slogan kosong sementara rakyatnya tertindas pengembang rakus.

 

Warga berjanji tak akan diam. Jika dalam waktu dekat tak ada solusi nyata, mereka akan turun ke jalan dan membawa kasus ini ke jalur pidana karena dugaan penipuan dan penggelapan kewajiban.

 

#PengembangNakalBandung #PancapuriRaharja #PermataSindangpanon #BPSKBandung #PemkabBandungGagalAwasi #HakKonsumenDikhianati #BandungBedas #GMOCT

 

(Tim Redaksi GMOCT)

Sumber Informasi: Lensafakta

Viral Video Tudingan Penyidik Minta Rokok, GMOCT Kecam Pemberitaan Tak Berimbang: Polres Semarang Tegaskan Kasus Belum Selesai

By On Mei 24, 2026

 


SEMARANG (GMOCT) – 23 Mei 2026 – Sebuah video di media sosial TikTok menjadi sorotan setelah menampilkan wawancara terhadap seorang sopir yang diduga terlibat kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam video tersebut, pewawancara terlihat menggunakan logo media online Hukumkriminal.com dengan alamat redaksi di Ngayon, Desa Sarimulyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak. Sang sopir dalam wawancara itu menuduh salah satu penyidik Pospol Ambarawa, Satlantas Polres Semarang, meminta "rokok" dan menyebut perkaranya sudah selesai berdamai dengan korban.

 

Merespons langsung pemberitaan yang dianggap sepihak tersebut, Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), segera menghubungi pihak kepolisian. Ia berkomunikasi dengan Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Semarang, IPTU Sumianto, S.H., M.H., untuk mendapatkan kebenaran dan klarifikasi.

 

Mewakili Kasatlantas Polres Semarang yang baru IPTU Raymond Daniel S.Tr.K., S.I.K.M.M, IPTU Sumianto menegaskan fakta yang sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut belum selesai dan belum ada kesepakatan damai. Sebagai bukti, pihaknya mengirimkan rekaman pernyataan dari keluarga korban yang menyatakan secara tegas bahwa penyelesaian baru akan dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang di Pospol Ambarawa.

 

Terkait tudingan permintaan "rokok" oleh penyidik, IPTU Sumianto menegaskan hal itu tidak benar. Pihaknya telah meminta keterangan kepada penyidik yang dituduhkan dan membantah keras isu tersebut.

 

Sumianto juga meluruskan kronologi penangkapan sang sopir. Menurutnya, penangkapan dan penyitaan kendaraan dilakukan sebulan pasca kejadian karena setelah mediasi awal, sopir tersebut justru berusaha melarikan diri membawa kendaraannya. Penindakan hukum dilakukan berdasarkan laporan resmi dari pihak korban.

 

Menariknya, dalam penelusuran yang dilakukan GMOCT, diketahui bahwa sopir yang menjadi narator tuduhan tersebut ternyata berdomisili di wilayah Kabupaten Demak, sama persis dengan alamat redaksi media Hukumkriminal.com yang menayangkan wawancara itu.

 

Asep NS secara tegas mengecam penyebaran video tersebut. Menurutnya, pemberitaan itu sangat tidak bertanggung jawab karena disebarkan tanpa meminta konfirmasi atau klarifikasi sedikit pun kepada pihak kepolisian.

 

"Kita boleh mengkritisi kinerja kepolisian, akan tetapi harus berimbang, sesuai fakta dan data, serta harus berani meminta pernyataan langsung. Jangan sampai pemberitaan justru memicu kekacauan, fitnah, hingga mencemarkan nama baik institusi," tegas Asep NS.

 

Pihaknya sempat berupaya menghubungi nomor kontak redaksi Hukumkriminal.com untuk menengahi, namun hingga berita ini diturunkan, pesan masih berstatus terkirim saja (centang satu) atau nomor tidak aktif.

 

GMOCT meminta Kapolres Semarang maupun Kasatlantas segera merespons tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik tersebut. Jika terbukti tudingan itu fitnah, GMOCT mendesak agar sopir dan wartawan yang terlibat dalam video itu segera dipanggil untuk dimintai keterangan serta bukti nyata terkait tuduhan permintaan "rokok".

 

Asep NS kembali mengingatkan prinsip jurnalistik yang berlaku sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. "Wartawan bertugas sesuai tupoksi, harus berimbang, dan bertanggung jawab. Berita apa pun bentuknya, termasuk yang dianggap berita berjalan (running news), tetap harus dipertanggungjawabkan datanya dengan mendatangi pihak terkait," tambahnya.

 

Menutup pernyataannya, Asep NS menegaskan bahwa GMOCT pun kerap mengkritisi kinerja kepolisian lewat pemberitaan kontroversial, namun selalu memegang prinsip verifikasi data dan konfirmasi dua pihak. "Mau dijawab atau tidak oleh pihak yang dikonfirmasi, itu menjadi hak jawab mereka. Tapi bagi kami, data harus lengkap agar berita berimbang dan aman dari fitnah," pungkasnya.


#noviralnojustice

#kodeetikjurnalistik

#uupersno40tahun1999

#dewanpers

#polressemarang

 

(Tim Redaksi GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Miris! Putusan BPSK Dikesampingkan, Pengembang Sindangpanon Bandung Diduga Membangkang, Pemerintah Dinilai Lemah Awasi

By On Mei 24, 2026

 


KAB. BANDUNG 23 Mei 2026 (GMOCT) – Keadilan seolah menjadi barang mahal bagi warga Komplek Permata Sindangpanon, Kecamatan Banjaran. Meski telah memenangkan sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung lewat Putusan Nomor 31/Pdt.Kons/2025/BPSK B.Bdg, PT Pancapuri Raharja selaku pengembang diduga berani menginjak-injak keputusan resmi negara. Hingga kini, putusan yang mewajibkan pembangunan fasilitas umum tak kunjung dilaksanakan, sementara keluhan warga sudah berpuluh tahun menguap sia-sia.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota, Lensafakta, yang mendalami keluhan mendalam warga setempat.

 

Jalan lingkungan yang belum dibangun, ketiadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), dan fasilitas penunjang yang tidak lengkap menjadi pemandangan kelam yang harus ditanggung warga setiap hari. Saat malam tiba, kompleks perumahan ini berubah menjadi kawasan gelap gulita, rawan kejahatan dan kecelakaan. Padahal, uang muka dan harga jual rumah telah lunas dibayar dengan keringat warga.

 

“Puluhan tahun kami sabar. Jalan belum ada, lampu jalan tak ada. Kami hanya mengandalkan cahaya rumah sendiri. Malam hari gelap total dan sangat berbahaya. Padahal hak kami sebagai konsumen sudah jelas,” tegas Iwa Permana, perwakilan warga, dengan nada emosi.

 

Kisah pembangkangan ini terungkap jelas dalam proses hukum di BPSK. Sidang pertama digelar 11 Juni 2025. Pada sidang kedua 18 Juni 2025, pengembang hadir dan minta penundaan tiga minggu beralasan menyiapkan dokumen dan kuasa hukum. Namun, saat sidang ketiga yang menjadi penentu pada 9 Juli 2025, PT Pancapuri Raharja justru menghilang dan tidak hadir. BPSK pun mengabulkan seluruh gugatan warga dan memenangkan konsumen sepenuhnya. Anehnya, meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi nol persen.

 

Warga tak diam saja. Berbagai surat pengaduan telah dibombardirkan ke Dinas PUTR, DLH, Disperkimtan, bahkan ditembuskan ke Bupati Bandung dan Komisi C DPRD Kabupaten Bandung. Hanya Komisi C yang merespons cepat. Sementara dinas teknis, responsnya jauh dari memuaskan.

 

Pada Maret 2026, Dinas Lingkungan Hidup sempat memanggil warga dan Lembaga Perlindungan Konsumen Bale Konsumen Ihsani. Di situ terungkap fakta mengejutkan: PT Pancapuri Raharja mengaku hanya punya dokumen AMDAL, dan tidak memiliki dokumen wajib UKL-UPL. Saat ditelusuri, DLH justru beralasan dokumen lingkungan pengembang tidak ada di kantor dan berjanji memanggil pihak perusahaan. Namun, hingga hari ini, janji itu tinggal janji. Tak ada surat balasan, tak ada tindakan, dan pengembang tak pernah menemui warga.

 

"Kami cuma dapat kabar angin bahwa pengembang akan datang. Faktanya? Nihil. Tak ada kabar, tak ada perbaikan," sesal Iwa.

 

Sikap diam dan pembiaran ini makin memicu kemarahan. Warga menilai Pemerintah Kabupaten Bandung lemah dan tak berani menindak tegas. Padahal, mereka membayar pajak dan retribusi setiap tahun. Kepala Seksi Penataan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH, Sirojul Falah, saat dikonfirmasi pun tak berikan jawaban apa pun.

 

"Kami bayar pajak, tapi pelayanan dan penegakan hukumnya tak ada. Pemerintah mana yang membiarkan pengembang semena-mena begitu? Ini membiarkan pelanggaran berlanjut," tegas Iwa.

 

Warga berjanji tak akan diam. Surat audiensi ke Komisi C DPRD kembali disiapkan. Mereka menuntut satu hal: tegaknya hukum, dilaksanakannya putusan BPSK, dan hak fasilitas umum yang seharusnya mereka nikmati sejak puluhan tahun lalu.

 

GMOCT menilai kasus ini menjadi cermin buruk lemahnya perlindungan konsumen dan pengawasan pemerintah daerah. Apakah putusan lembaga negara bisa diabaikan begitu saja oleh pengembang berduit? Publik menunggu jawaban tegas Bupati Bandung.


#noviralnojustice

#dlhkkabbandung

 

(Tim Redaksi GMOCT / Lensafakta)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Keanehan Distribusi Listrik Aceh: Alue Bilie Menyala, Seumayam Padam Total, Sistem Monitoring Tercatat 0,00 Hz

By On Mei 24, 2026

 


ACEH  23 Mei 2026 (GMOCT) – Dunia kelistrikan di Provinsi Aceh kembali menuai tanda tanya besar dan sorotan publik. Sebuah fenomena ganjil terungkap di lapangan di mana kondisi pasokan listrik di dua wilayah yang berdekatan justru bertolak belakang. Desa Alue Bilie terpantau tetap menikmati aliran listrik normal sejak siang hari, sementara hanya berjarak dekat, Desa Seumayam dan wilayah sekitarnya mengalami pemadaman total yang berkepanjangan.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekanan media anggota, Bongkarperkara, yang memantau langsung keluhan dan laporan warga setempat.

 

Kedua desa tersebut secara geografis letaknya sangat berdekatan dan umumnya terhubung dalam satu sistem jaringan distribusi yang sama. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan perlakuan yang berbeda. Keanehan ini makin menguat ketika beredar tangkapan layar sistem monitoring kelistrikan Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Aceh yang menampilkan angka frekuensi 0,00 Hz. Secara teknis, angka tersebut merupakan indikator kuat bahwa sistem tenaga listrik sedang mengalami ketidaknormalan parah atau adanya gangguan besar yang berdampak pada stabilitas jaringan.

 

Anehnya, data teknis yang menunjukkan gangguan sistem menyeluruh tersebut tidak sejalan dengan kenyataan di Desa Alue Bilie yang tetap terang benderang. Hal ini memicu dugaan kuat dari masyarakat dan pengamat bahwa sedang diterapkan skema pengaturan beban terpisah (load shedding) atau manuver pemulihan jaringan yang belum diketahui dasar teknisnya oleh publik.

 

"Kenapa yang satu tetap menyala, sementara tetangganya mati total? Apakah ada prioritas khusus? Atau ada pengaturan teknis tertentu yang tidak diketahui masyarakat? Ini yang kami pertanyakan," ungkap salah satu warga yang meminta penjelasan transparan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT PLN (Persero) yang mampu menjelaskan hubungan antara data frekuensi 0,00 Hz tersebut dengan perbedaan nyata yang dirasakan warga. Masyarakat menuntut kejelasan: apakah pemadaman di Seumayam dan sekitarnya merupakan dampak dari perbaikan jaringan, skema teknis pemulihan, atau ada faktor lain dalam pembagian daya listrik di wilayah tersebut.

 

Publik berharap PT PLN selaku operator sistem kelistrikan nasional dapat bersikap terbuka dan memberikan informasi rinci mengenai dasar hukum maupun teknis yang membuat satu wilayah tetap dialiri listrik sementara wilayah tetangganya dibiarkan gelap gulita.

 

 

 

📢 HAK JAWAB / KLARIFIKASI

 

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak PT PLN (Persero), Unit UP2D Aceh, serta unit terkait lainnya untuk memberikan penjelasan teknis resmi terkait perbedaan kondisi listrik antara Desa Alue Bilie dan Desa Seumayam, termasuk dasar teknis pengaturan distribusi dan pemulihan jaringan.

 

Apabila terdapat kekeliruan informasi atau persepsi dalam pemberitaan ini, redaksi siap melakukan koreksi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

 

(Tim Redaksi GMOCT / Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *