Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polsek Tarogong Kidul Diminta Tangkap Orang Yang Mengakui Sebagai Korlap Penjual Obat Daftar G.

By On Juni 08, 2026



Garut – BM.Online - Maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Tarogong Kidul, Kabupaten Garut Jawa Barat memicu keresahan publik dan di bekingi oleh oknum warga yang bernama angga dan Aktivitas tersebut terpantau berlangsung terang-terangan di sebuah kios tepanya di Bunderan Cercop. Senin 8 Juni 2026 

Kios tersebut berada di Jalan Merdeka & Jalan Perintis Kemerdekaan Pakuwon, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kudul, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu diduga telah beroperasi sudah lama dengan perputaran uang mencapai jutaan rupiah setiap harinya.

Salah salah satu warga mengaku bernama Angga Mengatakan bahwa benar lokasi tersebut menjual oabat Tramadol dan exsimer. "Warga sini ajah tida protes kalau jualan obat, jika kamu ganggu usaha saya apa pun saya lakuin. Kata angga melalui pesan wakshaappnya 
Penyalahgunaan obat ini berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, bahkan kematian apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tarogong kidul, segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana. Jangan sampai wilayah Tarogong kidul dicap sebagai zona aman peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. (Red) 


H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi

By On Juni 07, 2026


BANDUNG, 6 Juni 2026 – Ketua Markas Daerah (MADA) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, S.H., didampingi Sekretaris Jenderal MADA LMPI Jawa Barat, M. Dicky Marjuki, melakukan kunjungan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan kembali keabsahan dan legalitas kepengurusan yang dipimpinnya, semata-mata berlandaskan data serta dokumen resmi yang tercatat dalam administrasi pemerintahan.

 

Seperti yang diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui salah satu anggotanya, media daring Kabarsbi, serta informasi langsung yang disampaikan oleh pihak pimpinan MADA LMPI Jawa Barat, dalam pertemuan tersebut H. Yoga Aris memperlihatkan sejumlah bukti administrasi penting. Salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Laskar Merah Putih Indonesia yang telah tercatat dan terdaftar secara sah sejak tahun 2021. Dokumen ini menjadi dasar kuat bahwa organisasi memiliki identitas hukum yang jelas dan senantiasa menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain NPWP, pihaknya juga menyerahkan dan menunjukkan dokumen resmi dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat yang berkaitan dengan laporan keberadaan organisasi maupun perubahan susunan kepengurusan. Menurut H. Yoga Aris, keberadaan dokumen tersebut menjadi bukti nyata bahwa kepengurusan saat ini telah melalui prosedur yang benar, memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan pemerintah, serta kebenarannya dapat diperiksa dan diverifikasi secara terbuka oleh siapa saja.

 

Langkah ini diambil menyusul maraknya informasi dan pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring terkait kepengurusan organisasi tersebut. Menanggapi hal itu, H. Yoga Aris menegaskan bahwa penilaian dan kebenaran suatu informasi hendaknya selalu berlandaskan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata berdasarkan pendapat pribadi maupun klaim sepihak yang tidak jelas dasarnya.

 

“Kami persilakan siapa saja, baik itu pihak internal maupun masyarakat umum, untuk datang dan melakukan pengecekan langsung ke Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat. Di sana tercatat jelas siapa yang sah menjabat sebagai Ketua MADA LMPI Jawa Barat. Seluruh data dan dokumen kami tersimpan rapi dan terbuka untuk diverifikasi. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, objektif, dan utuh, bukan kabar yang menyesatkan,” tegas H. Yoga Aris sebagaimana dikutip Kabarsbi.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MADA LMPI Jawa Barat, M. Dicky Marjuki, menambahkan bahwa sebuah organisasi yang layak dipercaya haruslah memiliki landasan hukum yang kuat, administrasi yang tertib, serta bukti tertulis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk mengedepankan fakta dan dokumen ketimbang terjebak dalam perdebatan yang tidak mendasar di ruang publik.

 

Lebih lanjut, pihak MADA LMPI Jawa Barat pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah percaya dan terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Setiap kabar mengenai status dan kepengurusan organisasi, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada instansi pemerintah yang berwenang sehingga dapat diuji kebenarannya berdasarkan hukum dan kenyataan yang ada.

 

Berdasarkan seluruh dokumen yang telah ditunjukkan, termasuk NPWP organisasi dan bukti laporan ke Bakesbangpol, MADA LMPI Jawa Barat menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan organisasi secara transparan, bertanggung jawab, profesional, dan tidak menyimpang dari jalur hukum.

 

Pihaknya juga menegaskan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya. Sebagai organisasi yang taat aturan, MADA LMPI Jawa Barat senantiasa berpegang teguh pada peraturan tersebut, menjaga nama baik organisasi, serta menjalankan setiap aktivitasnya dengan landasan hukum yang sah dan kuat.

 

#noviralnojustice

#lmpimadajabar

#MADALMPIJABAR

#gmoct

 

Tim/Redaksi Kabarsbi


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Kasatreskrim Polres Kuningan Dinilai Lamban Tangani Video Ancaman Terhadap Jurnalis, GMOCT Siap Laporkan ke Propam; MADA LMPI Jabar Tegaskan LMPI Kuningan Tidak Terdaftar Di Data Base

By On Juni 07, 2026

 


KUNINGAN (GMOCT) 5 Juni 2026 – Dugaan kelambanan dan ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam menindak tegas kasus ancaman dan aksi massa yang diduga melibatkan kelompok yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Kuningan, menuai sorotan tajam dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Padahal landasan hukum untuk menindak sudah sangat jelas dan kuat.

 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, kepolisian wajib segera menindaklanjuti kasus pengancaman yang sempat viral dan memicu kegaduhan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE atas ancaman lewat media elektronik, serta Pasal 448 dan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan hingga pemerasan. Polisi pun dapat bertindak baik berdasarkan laporan korban maupun sebagai temuan langsung melalui patroli siber, mengingat tindakan tersebut berpotensi memicu kekerasan fisik dan mengganggu ketertiban umum.

 

Namun sayangnya, meski awak media anggota GMOCT, Kabarsbi, sudah melaporkan kasus ancaman tersebut ke Polres Kuningan, langkah nyata yang diambil Kasatreskrim AKP Azis dinilai nihil. Bahkan, hingga aksi susulan berlangsung, ia sama sekali tidak dapat memberikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS. Tidak tampak pula adanya perintah tegas dari pimpinan tertinggi di jajaran Polres Kuningan untuk menindak lanjuti kasus ini.


Munculnya Video Pengancaman terhadap jurnalis yang berisikan segerombolan orang yang menggunakan atribut LMPI Kabupaten Kuningan tersebut, pasca media online Kabarsbi dan GMOCT memberitakan Dugaan Mark Up Soal Ujian yang jelas-jelas menjadi target pemberitaan adalah Instansi Pendidikan, namun alih-alih adanya hak jawab atau klarifikasi dari yang menjadi target pemberitaan, Malah segerombolan orang yang menggunakan atribut LMPI Kabupaten Kuningan tersebutlah melakukan aksi Penggerudukan Rumah Wartawan Kabarsbi serta membuat video pengancaman, Padahal dalam pemberitaan perihal Dugaan Mark Up Soal Ujian tersebut, baik Media Online Kabarsbi ataupun GMOCT tidak sama sekali menyinggung, menulis, bahkan menghina ormas manapun apalagi yang mengaku sebagai LMPI Kabupaten Kuningan.


Dan, jelas-jelas Video Pengancaman terhadap jurnalis Kabarsbi tersebut pun telah mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan, diantaranya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Ketua Gibas Fighting Camp, dan Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal.

 

Kelambanan ini dinilai justru membuka ruang bagi kelompok yang dipimpin Ujang Jenggo untuk makin berani bertindak. Berdasarkan surat edaran tertanggal 3 Juni 2026 yang diterbitkan atas nama LMPI Kabupaten Kuningan, kelompok ini menuduh media menyebarkan berita bohong, lalu menolak keberadaan media Kabarsbi dan menyebutnya keliru sebagai GMOC (bukan GMOCT), serta meminta media itu hengkang dari wilayah tersebut. Puncaknya, pada 4 Juni 2026, ratusan orang yang mengaku anggota ormas itu menggelar aksi massa di kantor pengacara Bambang LA Hutapea dan tampak dikawal oleh aparat kepolisian.

 

Posisi kelompok ini pun dinilai semakin lemah dan tidak sah setelah Markas Daerah LMPI Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Ketuanya, Haji Yoga Aris Trisnandar, mendatangi Polres Kuningan sebelum aksi berlangsung. Di hadapan aparat, pimpinan pusat LMPI tingkat provinsi itu menegaskan bahwa LMPI Kabupaten Kuningan pimpinan Ujang Jenggo tidak terdaftar dalam basis data resmi organisasi. Bahkan pihaknya mendukung kepolisian untuk segera mengamankan kelompok yang memakai atribut dan nama organisasi secara tidak sah untuk mengancam awak media.

 

Karena tidak ada tanggapan dan tindakan hukum yang jelas, Asep NS akhirnya bersiap akan membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Jawa Barat untuk menelusuri sikap diam dan kelambanan aparat di Polres Kuningan. 


Sebelumnya, tepat pada 1 Juni 2026, Asep NS juga telah mengirimkan pertanyaan tertulis lewat pesan WhatsApp kepada Ujang Jenggo, namun hingga kini tak pernah dijawab satu pun.

 

Berikut adalah lima pertanyaan tajam yang tak kunjung mendapat tanggapan dari Ujang Jenggo:

 

1. Apakah mengetahui adanya surat pembekuan kepengurusan LMPI Kuningan masa bakti 2022–2027?

2. Jika menyatakan tidak mengejar wartawan melainkan oknum bernama UC, kenapa dalam video akun TikTok @saepulpemred secara jelas menyebutkan anggota diperintahkan mendatangi rumah wartawan Kabarsbi? Padahal, diketahui UC sudah lama keluar dari LMPI dan kini menjadi wartawan.

3. Yang diberitakan Kabarsbi adalah soal instansi pendidikan — apakah instansi tersebut yang melaporkan masalah ini kepada Anda?

4. Jika benar mendapat laporan, apa sebenarnya kewenangan Anda? Apakah hanya sekadar pendukung, atau justru melindungi pihak tertentu?

5. Apakah menyadari bahwa ucapan anggota Anda di rumah wartawan yang berbunyi “Ngaganggu LMPI, modar sia” adalah bentuk ancaman pidana?

 

Asep NS menegaskan, meski pertanyaan tersebut tidak dijawab, pihaknya tetap berhak menyampaikannya kepada publik sesuai tupoksi dan kode etik jurnalistik yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia pun menegaskan bahwa GMOCT tidak akan mundur dan terus mengawal kasus ini, sampai kebenaran terungkap dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

By On Juni 07, 2026

 


KUNINGAN – Manajemen dan jajaran Redaksi KabarSBI.com secara resmi melayangkan sanggahan keras terhadap pemberitaan media 7Detik.com yang menuduh institusi pers tersebut membentengi atau membekingi aktivitas pengangkutan kayu yang diduga ilegal di wilayah Perhutani Margamukti, Kabupaten Kuningan. Tuduhan tersebut dinilai sebagai bentuk penggiringan opini yang tidak bertanggung jawab, cenderung fitnah, serta berpotensi merusak reputasi perusahaan pers yang selama ini menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.


Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Agung Sulistio, menegaskan bahwa KabarSBI.com merupakan perusahaan media yang bergerak murni di bidang pers dan publikasi informasi. Oleh karena itu, menurutnya, sangat tidak tepat apabila institusi media dikaitkan dengan aktivitas operasional pengangkutan hasil hutan hanya berdasarkan asumsi yang tidak didukung bukti hukum yang sah.


Menurut Agung, tuduhan yang dimuat oleh 7Detik.com merupakan kesimpulan yang prematur dan tidak didasarkan pada proses verifikasi yang memadai. Ia menegaskan bahwa KabarSBI.com tidak pernah terlibat, mengarahkan, ataupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum.


Menanggapi sorotan mengenai adanya stiker berlogo KabarSBI.com yang menempel pada salah satu armada truk pengangkut kayu, Agung menjelaskan bahwa keberadaan stiker tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan indikator keterlibatan institusi. Di tengah masyarakat, pemasangan stiker organisasi, media, komunitas, maupun lembaga tertentu pada kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional merupakan hal yang lazim terjadi.


Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran terkait administrasi, prosedur pengangkutan hasil hutan, maupun ketentuan operasional lainnya, maka pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan adalah instansi terkait, termasuk Perum Perhutani dan aparat penegak hukum. Menurutnya, mengaitkan sebuah perusahaan pers dengan dugaan pelanggaran hanya berdasarkan atribut yang menempel pada kendaraan merupakan logika yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik.


Sementara itu, Pimpinan Umum KabarSBI.com, Maruli Sembiring, S.H., M.H., menilai pemberitaan yang dimuat 7Detik.com telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik, khususnya mengenai kewajiban verifikasi informasi dan penerapan asas keberimbangan atau cover both sides. Menurutnya, pihak redaksi 7Detik.com tidak pernah melakukan konfirmasi kepada KabarSBI.com sebelum menerbitkan tuduhan yang berdampak langsung terhadap nama baik institusi.


Maruli juga menyoroti adanya narasi dalam pemberitaan tersebut yang dinilai menggiring pembaca kepada persepsi negatif tanpa didukung fakta yang terverifikasi. Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap lembaga pers yang sah.


Atas dasar itu, Maruli menginstruksikan tim hukum KabarSBI.com untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menyiapkan laporan resmi ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pencemaran nama baik, pihaknya juga akan menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers guna meminta penilaian atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan media tersebut.


Melalui klarifikasi resmi ini, Manajemen KabarSBI.com mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum teruji kebenarannya. KabarSBI.com menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, dan berlandaskan prinsip-prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, sembari menempuh upaya hukum guna memulihkan nama baik institusi sesuai koridor hukum yang berlaku.


Red (Kabarsbi)


Editor:

PR Exta Untuk Gubernur Jawa Barat, Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Wilkum Polsek Lekes, Kapolsek dan Kanit Reskrim Bungkam,

By On Juni 06, 2026





Garut, BM.online - Peredaran obat-obatan keras yang diduga masuk kategori psikotropika salah satunya obat jenis tramadol saat ini menjadi sorotan publik, khususnya di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Sabtu 6 Juni 2026 

Diduga peredaran obat haram tersebut seringkali beredar di wilayah hukum Polsek Leles. Bahkan, jajaran Polres Garut juga beberapa kali mengamankan bandar yang diduga menjual belikan obat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Peredaran obat-obatan jenis tramadol juga bahkan disorot oleh orang nomor satu di Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM)/Bapa Aing.

Dibenarkan oleh penjual oabat yang berada di Kawasan Pabrik Garment, tepatnya Jl. Asparagus, Haruman, Kec. Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kami hanya menjual dua jenis obat tramadol dan exsomer pak, biasanya kalau untuk kordinasi kepihak kepolisian itu bos kami langsung. Ujarnya 




Menurutnya, tempat yang menjual obat daftar G jenis tramadol, Exsimer bukan dikawasan Pabrik Garment saja. " itu masih ada pak didekat tukang duren Jl. Raya Bandung - Garut, Salamnunggal, Kec. Leles, Kabupaten Garut. Jelasnya mengatakan pada wartawan, Sabtu 6 Juni 2026

Melalui pesan watshaap Kanit Reskrim dan Kapolsek Leles Saat dikonfirmasi terkait langkah serta tindakan terkait adanya benerapa lokasi yang menjual Obat daftar G, Kapolsek dan Kanit reskrim Polsek Leles tida menjawab alias bungkam.


Berdasarkan dalam pasal 196 Undang - Undang kesehatan No.36 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar



Selain itu pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp. 2 Miliar.


Ketua Umum GMOCT: Aksi Oknum Mengatasnamakan LMPI di Kuningan Keliru, Dugaan Intimidasi Sudah Dilaporkan ke Polisi

By On Juni 05, 2026

 


KUNINGAN (GMOCT) – Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota yang tergabung dalam wadah organisasi, yakni Kabarsbi. Ketua Umum GMOCT sekaligus Pemimpin Redaksi SBI, Agung Sulistio, menyampaikan pernyataan tegas menanggapi aksi sejumlah oknum yang mengatasnamakan LMPI di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia menilai aksi tersebut keliru total karena didasarkan pada informasi yang tidak akurat dan kekeliruan memahami fungsi lokasi yang menjadi sasaran.


Agung meluruskan fakta bahwa kantor redaksi SBI beralamat di Ruko Luragung, Kuningan, sedangkan kantor pusat GMOCT berada di Semarang, Jawa Tengah. Sementara itu, alamat di Jalan Veteran Nomor 50, Kuningan, yang sempat disebut-sebut bukanlah kantor pusat media, melainkan Kantor Bidang Hukum SBI yang digunakan untuk pendampingan hukum sekaligus kantor operasional PT Sinayah, perusahaan penyedia layanan ibadah haji dan umrah. Ia meminta seluruh pihak memverifikasi data terlebih dahulu sebelum bertindak atau menyampaikan pendapat ke publik.


Lebih lanjut, ia menyayangkan adanya nada intimidasi dalam aksi tersebut, termasuk ucapan yang dinilai mengandung ancaman seperti “mau dikarungin”. Hal yang lebih memicu kekhawatiran adalah adanya seruan yang meminta Media SBI untuk keluar dari wilayah Kuningan.


“Dasar apa dan siapa yang berhak memerintahkan media keluar dari suatu daerah? Pers bekerja di seluruh wilayah NKRI berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dilindungi sepenuhnya oleh negara. Tidak ada satu pun pihak yang berhak melarang atau mengusir kami selama kami menjalankan tugas jurnalistik secara sah, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Agung Sulistio.


Ia menegaskan, apabila ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh suatu pemberitaan, jalur yang tersedia adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh proses hukum yang berlaku, bukan dengan cara mengancam, menekan, maupun mengintimidasi insan pers.


Bahkan, Agung mengungkapkan bahwa dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang terjadi di rumah kontrakan Kepala Biro SBI telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan: LP/B/91/VI/RES.1.24./2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Kasus tersebut kini sedang dalam proses penanganan pihak kepolisian.


“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami juga meminta agar diselidiki siapa sebenarnya oknum-oknum yang bertindak tersebut dan apakah mereka benar-benar mewakili organisasi yang mereka sebutkan, atau hanya memakai nama organisasi untuk kepentingan pribadi dan menakut-nakuti pihak lain,” tambahnya.


Dalam kesempatan tersebut, Agung Sulistio juga mengajak seluruh jurnalis, organisasi pers, perusahaan media, serta pegiat kebebasan pers di seluruh Indonesia untuk memberikan dukungan moral dan solidaritas terhadap upaya menjaga kemerdekaan pers serta kebebasan menjalankan tugas jurnalistik.


Menurutnya, segala bentuk intimidasi, ancaman, tekanan, maupun upaya membungkam media tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai marwah insan pers yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.


“Saya mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk bersatu menjaga independensi, profesionalisme, dan kehormatan profesi jurnalistik. Jangan sampai marwah insan pers dicederai, apalagi sampai ada upaya membungkam media melalui intimidasi atau ancaman. Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama demi kepentingan publik dan tegaknya negara hukum,” tegas Agung.


Di akhir pernyataannya, Ketua Umum GMOCT itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar dan akan terus menjalankan tugas pers secara profesional, independen, berimbang, serta berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan setiap perbedaan melalui jalur hukum, dialog yang sehat, dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi menjaga kondusivitas, demokrasi, dan supremasi hukum di daerah.


#noviralnojustice

#gmoct


(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor

Pengacara Marlundu Lumban Raja: Paminal Polresta Magelang Diminta Segera Proses Dugaan Diskriminasi Kapolsek dan Kanit Reskrim Grabag, Tunjukan "Tegak Lurus" nya

By On Juni 05, 2026

 


MAGELANG (GMOCT) – Di sela kesibukannya mendampingi sejumlah klien, pengacara kenamaan asal Kota Bandung, Marlundu Lumban Raja S.H., memberikan tanggapan tegas terkait perkembangan penanganan laporan yang disampaikan oleh kliennya, Umi Azizah. Dalam laporannya, Umi Azizah melaporkan dugaan adanya diskriminasi dan ketidakadilan penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkannya, yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo dan Kanit Reskrim Polsek Grabag Aiptu Armanto.

 

Marlundu Lumban Raja menegaskan bahwa momen ini menjadi ujian nyata bagi Paminal Polresta Magelang untuk membuktikan komitmennya. Ia menyoroti pernyataan tegas yang sebelumnya dilontarkan oleh Kasie Propam Polresta Magelang AKP Risyanto, yang menegaskan prinsip penegakan hukum yang "Tegak Lurus" tanpa pandang bulu, yang telah dimuat di puluhan media anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

"Sudah saatnya Paminal Polresta Magelang bekerja sesuai rasa keadilan, membuktikan apa yang disampaikan oleh AKP Risyanto. Prinsip 'Tegak Lurus' itu bukan sekadar ungkapan indah yang hanya dipajang di atas kertas atau dibacakan di hadapan wartawan semata, melainkan harus dibuktikan nyata dalam setiap penanganan kasus, terutama yang menyangkut oknum anggota sendiri," tegas Marlundu Lumban Raja.

 

Peringatan Tegas Jika Janji Tak Ditepati

 

Pengacara yang dikenal vokal "Salam Keadilan" ini kemudian melontarkan peringatan keras, apabila Paminal Polresta Magelang terbukti tidak konsisten dan menyimpang dari prinsip yang telah digaungkan.

 

"Jika Paminal Polresta Magelang tidak berani bertindak tegas, membiarkan oknum yang diduga melakukan diskriminasi dan menyalahgunakan wewenang bebas begitu saja, atau malah justru mencari jalan untuk melindungi mereka, maka saya katakan dengan lantang: semua ucapan AKP Risyanto selama ini hanyalah omong kosong belaka, sekadar gula-gula bibir untuk menenangkan publik, dan tidak lebih dari sebuah sandiwara murah yang mempermalukan institusi Polri sendiri.

 

Ingat, kami tidak akan diam. Kami akan terus awasi setiap langkahnya. Jika prinsip 'Tegak Lurus' itu mati dikalahkan oleh kekuasaan dan kedekatan, maka kami buktikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa di Polresta Magelang keadilan masih bisa diperjualbelikan, dan hukum berlaku tidak sama bagi siapa saja. Saat itu juga, kami akan bawa kasus ini lebih tinggi lagi hingga ke Mabes Polri, dan biarkan seluruh masyarakat menilai siapa yang benar-benar berani menegakkan aturan dan siapa yang hanya pandai berbicara," tegasnya dengan nada tegas dan penuh ketegasan.

 

Ia kembali mengingatkan bahwa perkara ini sesungguhnya sudah jelas jalurnya. "Secara pidana umumnya pun, perkara yang dilaporkan klien kami sebenarnya sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Magelang. Artinya, ketika kasus ini sudah ditangani langsung oleh pimpinan yang lebih tinggi, justru oknum di tingkat bawah malah bermain-main, memilih-milih siapa yang dibantu dan siapa yang ditinggalkan. Itu sudah jelas merupakan penyimpangan, bentuk diskriminasi, dan tindakan yang sangat merugikan kepentingan pencari keadilan," pungkasnya.

 

Marlundu berharap Paminal Polresta Magelang tidak kehilangan kesempatan emas ini untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, dengan segera memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Grabag dan Kanit Reskrimnya hingga tuntas tanpa kompromi.

 

#NoViralNoJustice

#SalamKeadilan

#GMOCT

 

(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

By On Juni 03, 2026

 


BANTEN (GMOCT) – Sebuah surat terbuka bernada mendalam dan penuh harap kini menggema hingga ke tingkat tertinggi Korps Bhayangkara. Surat tersebut disampaikan oleh Widia Nopitasari, seorang Bhayangkari yang juga istri dari Brigadir Polisi Arman, anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Pandeglang, Polda Banten. Melalui tulisannya, Widia mengungkapkan keluh kesah, kenyataan pahit, serta jeritan hati keluarganya yang merasa menjadi korban kesewenang-wenangan oknum di lingkungan institusi tempat suaminya mengabdi.

 

Berikut adalah isi lengkap surat terbuka yang disampaikan Widia Nopitasari kepada Bapak Kapolri dan seluruh Pimpinan Tinggi Jenderal di Mabes Polri:

 

 

 

SURAT TERBUKA UNTUK BAPAK KAPOLRI DAN SELURUH PIMPINAN TINGGI JENDERAL DI MABES POLRI

 

Dari:

Nama : Widia Nopitasari

Alamat : Wilayah Hukum Polres Pandeglang, Polda Banten

Identitas : Bhayangkari, Istri dari Brigadir Polisi Arman

NRP : ................

 

Kepada Yth.,

Bapak Kapolri Jenderal Polisi

dan Seluruh Pimpinan Tinggi Jenderal Polri

di Mabes Polri

Jakarta

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

 

Dengan segala kerendahan hati, rasa hormat, dan keyakinan yang mendalam bahwa masih ada keadilan di bawah naungan Bapak-bapak Pimpinan Kami, saya menuliskan surat ini. Saya Widia Nopitasari, istri dari seorang anggota Polri sederhana, Brigadir Polisi Arman, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Pandeglang, Polda Banten.

 

Surat terbuka ini saya layangkan bukan dengan niat lain, melainkan murni sebagai ungkapan hati seorang istri Bhayangkari, sekaligus curhatan seorang ibu yang merasa ketidakadilan menimpa keluarga kecilnya. Surat ini adalah jeritan kecil yang saya harap dapat terdengar sampai ke telinga Bapak Kapolri dan para Jenderal pimpinan kami, agar Bapak sekalian mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, jauh di bawah sana, di mana kami berjuang menjaga nama baik institusi yang kami cintai ini.

 

Permohonan Maaf dan Alasan Saya Membuka Suara

 

Sebelum saya menguraikan keluh kesah dan kenyataan pahit yang saya alami, perkenankanlah saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan seluruh jajaran pimpinan.

 

Sungguh, awalnya saya tidak pernah berniat dan tidak berkeinginan keras untuk mempublikasikan masalah ini ke media maupun khalayak umum. Bagi saya dan keluarga, apa yang terjadi ini adalah persoalan internal, dan saya sangat paham serta menyadari betul bahwa hal ini, jika diketahui publik, dapat dianggap sebagai sebuah aib atau noda bagi institusi Polri yang selama ini kami banggakan dan kami junjung tinggi. Saya sangat menjaga nama baik Korps Bhayangkara, sebagaimana suami saya menjaga amanah tugasnya setiap hari.

 

Namun, kesabaran dan keterbatasan saya telah sampai pada batasnya. Saya sudah berusaha menempuh segala jalur ke dalam, melapor ke Propam, ke Itwasda, dan menunggu keputusan yang adil. Akan tetapi, apa yang saya dapatkan hanyalah penguluran waktu, pembatalan pertemuan, tekanan, intimidasi, ancaman, dan ketidakpastian hukum. Tidak ada rasa keadilan yang saya rasakan, justru saya dan suami yang merasa ditindas dan dipersulit oleh oknum yang seharusnya menjadi pelindung.

 

Karena tidak ada jalan lain, dan demi mendapatkan hak saya sebagai warga negara dan hak keadilan suami saya sebagai anggota Polri, dengan berat hati akhirnya saya memutuskan untuk membuka suara. Saya lakukan ini bukan untuk merusak, melainkan untuk memperbaiki dan mencari kebenaran. Saya yakin bahwa keadilan yang saya tuntut ini sejalan dengan rasa keadilan dan kemanusiaan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, selaras dengan butir-butir Pancasila terutama Sila Kedua dan Kelima, serta merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang tidak boleh diinjak-injak oleh siapa pun, termasuk oleh oknum yang memegang kekuasaan.

 

Bapak-bapak Pimpinan yang saya muliakan,

 

Suami saya, Brigadir Polisi Arman, adalah seorang anggota Polri yang sederhana, patuh, dan mengabdi sepenuh hati. Sebagai Bhabinkamtibmas, kesehariannya adalah berbaur dengan masyarakat, menjaga keamanan, mendamaikan perselisihan warga, dan melaksanakan setiap perintah atasan dengan penuh tanggung jawab. Ia sering pulang larut malam, lelah, terkadang harus meninggalkan kami sekeluarga demi tugas, namun ia selalu berpesan: "Istriku, kita mengabdi bukan untuk kekayaan, tapi untuk kehormatan dan menjaga amanah negara."

 

Namun, apa yang kami terima sebagai balasan dari institusi yang sama tempat kami mengabdi?

 

Alih-alih mendapatkan perlindungan, kami justru menjadi korban kesewenang-wenangan oknum-oknum yang memegang jabatan di atas kami. Saya, istri dari seorang Bhabinkamtibmas, mengalami perampasan kendaraan secara paksa yang melibatkan oknum Paminal Polda Banten dan oknum Polres Pandeglang. Kejadian itu dilakukan tanpa prosedur yang benar, tanpa surat perintah sah, tanpa berita acara penyitaan, dan dengan cara yang sangat intimidatif.

 

Saat kami berusaha mencari keadilan, melapor ke Propam, ke Itwasda, dan mencoba menempuh jalur internal, apa yang kami dapatkan? Hanya jalan berliku, pembatalan pertemuan sepihak, penguluran waktu, hingga tekanan dan teror. Saya dikirimi surat-surat ancaman, difitnah melakukan penggelapan, dan diintimidasi sedemikian rupa seolah-olah sayalah yang bersalah, padahal saya adalah korban.

 

Bapak Kapolri dan para Jenderal yang saya hormati,

 

Saya sangat sedih dan kecewa. Bagaimana mungkin institusi yang dibentuk untuk menegakkan hukum dan melindungi rakyat, justru di dalam tubuhnya sendiri ada oknum yang bertindak sewenang-wenang, merampas hak milik sesama anak buah, dan menindas keluarga anggota yang pangkatnya di bawah mereka?

 

Saya menulis ini bukan untuk menuntut jabatan atau harta, melainkan sebagai curhatan seorang istri Bhabinkamtibmas yang hatinya perih melihat suaminya bingung, lelah, dan sedih karena merasa tidak ada tempat berlindung. Suami saya hanya seorang Brigadir, pangkat paling bawah, yang tidak punya kekuasaan, tidak punya koneksi, dan hanya bermodal kepercayaan pada atasan. Apakah karena kami kecil dan tidak punya kuasa, maka hukum dan keadilan pun tidak berlaku bagi kami?

 

Melalui surat terbuka ini, saya sampaikan harapan terbesar saya sebagai seorang istri anggota Polri:

 

1. Keadilan Tanpa Pandang Bulu: Saya berharap Bapak Kapolri dan para Jenderal dapat meninjau kembali kasus yang saya alami. Saya memohon agar Bapak sekalian memastikan hukum ditegakkan secara adil, tidak memandang pangkat, tidak memandang jabatan, dan tidak memandang siapa yang berkuasa. Saya ingin oknum yang menyalahgunakan wewenang, mengintimidasi, dan bertindak melawan hukum ditindak tegas sesuai aturan, agar tidak ada lagi anggota lain atau masyarakat yang menjadi korban kesewenang-wenangan mereka.

2. Perlindungan Bagi Anggota dan Keluarganya: Saya berharap institusi Polri benar-benar menjadi rumah yang melindungi anak buahnya. Jangan sampai anggota yang bertugas di garda terdepan seperti Bhabinkamtibmas yang bekerja keras melayani masyarakat, justru merasa tidak aman dan tidak dilindungi hak-haknya sendiri oleh institusi tempatnya bernaung.

3. Keadilan Bukan Hanya Nama: Saya berharap nilai-nilai Polri Presisi yang Bapak gaungkan benar-benar terasa sampai ke kami di tingkatan paling bawah. Presisi bukan hanya soal kinerja, tapi juga soal hati, keadilan, dan perlakuan manusiawi. Saya ingin membuktikan bahwa di Polri, kebenaran dan keadilan masih lebih kuat daripada kekuasaan oknum.

 

Bapak-bapak Pimpinan,

 

Sekali lagi saya mohon maaf karena harus menyampaikan hal ini kepada publik. Saya lakukan ini semata-mata karena saya ingin kebenaran dan keadilan bersinar, sehingga nama baik Polri sebenarnya justru akan terjaga karena bersih dari oknum-oknum yang merusak.

 

Saya akan terus bersuara sampai kebenaran terungkap. Semakin saya ditekan, semakin saya yakin bahwa jalan yang saya tempuh adalah jalan mencari keadilan. Saya percaya, di antara Bapak-bapak sekalian, masih banyak pemimpin yang berhati nurani, yang jujur, dan yang menginginkan Korps Bhayangkara ini bersih dari noda.

 

Kepada Bapak Kapolri dan seluruh Jenderal Petinggi Polri, saya titipkan nasib saya, nasib suami saya, dan keadilan untuk keluarga kami. Berikanlah kami perlindungan dan keadilan, agar kami tetap bangga mengenalkan diri sebagai bagian dari keluarga besar Polri.

 

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan dengan penuh harap dan rasa hormat yang tinggi. Terima kasih atas perhatian Bapak sekalian.

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Hormat saya,

 

ttd

 

Widia Nopitasari

(Istri Brigadir Polisi Arman)

 

 

 

(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Polda Banten Tegaskan Tindakan Paminal Sesuai Aturan, Widia Nopitasari: Tak Ada Selembar Surat Pun Diterima

By On Juni 03, 2026

 


BANTEN 02 Juni 2026 (GMOCT) – Pasca kasus penarikan kendaraan milik Widia Nopitasari yang melibatkan dugaan keterlibatan oknum Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang kembali disiarkan secara serentak di puluhan media online maupun cetak yang tergabung dalam wadah GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), dinamika baru kembali terjadi. Pada Senin malam, 1 Juni 2026 sekitar pukul 21.42 WIB, Widia selaku pemilik kendaraan yang juga istri anggota Polri kembali mendapatkan kontak dari pihak kepolisian.

 

Dalam percakapan melalui sambungan telepon grup tersebut, terdapat inisial M dari Bid Humas Polda Banten dan inisial T dari jajaran Polres Pandeglang. Inisial M diketahui mencoba melakukan pendekatan dengan menggunakan kesamaan asal daerah (Palembang) agar persoalan dapat diselesaikan dan keadilan bisa tercapai. Namun di sisi lain, ada pihak lain yang tidak dikenal Widia dalam percakapan itu meminta secara halus agar ia berhenti menulis atau menyebarkan berita terkait kasus ini ke publik.

 

Sekitar pukul 23.42 WIB di malam yang sama, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT, Asep NS, mencoba mengonfirmasi ke salah satu nomor yang terlibat dalam komunikasi dengan Widia. Tak lama setelah dikonfirmasi, pihak tersebut mengirimkan siaran pers resmi yang dinilai Widia merupakan rilis resmi dari Bid Humas Polda Banten. GMOCT memuat isi rilis tersebut secara utuh sebagai wujud tanggung jawab pers, menjaga keseimbangan informasi, serta memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Berikut isi lengkap siaran pers yang diterima:

 

Siaran Pers

Bidhumas Polda Banten

 

Polda Banten Tegaskan Kehadiran Personel Paminal dalam Perkara Kendaraan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Peraturan yang Berlaku

 

Serang – Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan personel Paminal Polda Banten dan anggota Polres Pandeglang dalam pengambilan kendaraan secara paksa, Polda Banten menegaskan bahwa informasi tersebut perlu dilihat secara utuh dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa kehadiran personel Paminal Polda Banten dalam rangkaian peristiwa tersebut merupakan pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan fungsi pengamanan internal dan penyelidikan, bukan untuk membantu ataupun memfasilitasi perbuatan melawan hukum.

 

“Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, personel Paminal hadir dalam kapasitas pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri. Kehadiran anggota bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, mengantisipasi potensi konflik serta melaksanakan tugas penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh,” ujar Maruli.

 

Maruli menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Kapoldiv Paminal Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal. Pada Pasal 8 huruf f disebutkan, anggota berwenang mengamankan sementara barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.

 

“Tindakan pengamanan sementara bukan berarti penguasaan barang secara pribadi. Selain itu, kendaraan ini juga berkaitan dengan hubungan hukum debitur dan kreditur di mana ada hak penguasaan kembali sesuai perjanjian,” tambahnya.

 

Ia juga menegaskan anggota dilarang menguasai barang tidak sah sesuai Perkapolri No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik. “Tuduhan penguasaan tidak sah tidak berdasar, karena ini murni pelaksanaan tugas. Polda Banten pastikan semua sudah sesuai prosedur. Bagi yang keberatan, silakan tempuh jalur pengaduan resmi yang tersedia,” pungkasnya mengimbau agar publik tidak tergiring opini keliru.

 

Widia: Fakta di Lapangan Berbeda Jauh dengan Isi Rilis

 

Menanggapi isi siaran pers yang menyatakan tindakan pengamanan telah sesuai aturan dan prosedur, Widia Nopitasari menyampaikan kekecewaan dan ketidaksetujuannya. Baginya, penjelasan resmi tersebut bertolak belakang dengan fakta nyata yang ia alami.

 

“Saya sangat menyayangkan isi rilis tersebut. Di atas kertas memang terlihat rapi dan ada pasal-pasalnya, tapi fakta di lapangan sangat berbeda. Kalau ini pengamanan barang untuk keperluan penyelidikan atau ada sengketa hukum, mengapa sampai detik ini saya tidak pernah menerima selembar pun surat resmi, berita acara penyitaan, atau surat keputusan pengadilan yang sah? Barang saya diambil paksa, dibawa masuk ke lingkungan Polda di malam hari tanpa administrasi, itu namanya penahanan ilegal,” tegas Widia menentang isi pernyataan Polda Banten.

 

Widia juga mengungkapkan kepada Sekretaris Umum GMOCT mengenai perkembangan laporan polisi yang ia buat. Awalnya kasus ini diproses di bagian Itwasda dan Satreskrim, namun kemudian dikembalikan dan masuk ke penanganan Propam. Ia menduga perubahan alur penanganan ini terjadi karena pihak yang dilaporkan adalah sesama anggota atau unsur internal kepolisian, sehingga prosesnya terasa berbelit dan tidak berjalan lurus serta jalan ditempat.

 

“Saya istri anggota Polri, saya sangat paham aturan. Tapi aturan tidak boleh dipelintir demi melindungi oknum. Kalau memang sesuai aturan, lampirkan bukti suratnya kepada saya. Sampai saat ini nol, tidak ada apa-apa,” tandas Widia.

 

GMOCT telah memuat kedua sisi pandang secara lengkap. Publik kini menjadi penilai: apakah tindakan yang terjadi benar-benar pelaksanaan tugas, ataukah penyalahgunaan wewenang yang dibalut pasal peraturan? GMOCT akan terus mengawal transparansi kasus ini.


#noviralnojustice

#polripresisi

#poldabanten

#widianopitasaricarikeadilan


 

(DIVISI INVESTIGASI / TIM LIPUTAN GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

By On Juni 03, 2026


SERANG (GMOCT) – Program ketahanan pangan nasional yang digulirkan di Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikesal, Kabupaten Serang, yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah, justru menjadi polemik dan beban bagi warga. Kandang bebek yang seharusnya menyejahterakan warga kini terbengkalai, kosong, dan rusak parah tertimpa pohon tumbang akibat hujan angin. Namun, yang memicu kemarahan publik bukanlah fasilitas yang mangkrak tersebut, melainkan sikap oknum Kepala Desa yang diduga memeras warga dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 20 juta. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota yang tergabung dalam wadah organisasi, yakni Bentengmerdeka.

 

Menurut keterangan warga Kampung Pasirlaban Utara RT.005/RW.002 yang menjadi sasaran pemerasan dan meminta identitasnya dirahasiakan, ia merasa sangat tertekan dan tidak berdaya. Sang Kepala Desa menuding warga tersebut bertanggung jawab atas tumbangnya pohon yang merusak bangunan, padahal pohon itu sudah lama bukan lagi miliknya, dan kejadian murni akibat bencana alam, bukan kelalaian manusia.

 

"Saya diminta ganti rugi sama Pak Kepala Desa sebesar Rp 20 juta. Padahal pohon itu sudah bukan milik saya lagi, dan tumbang karena angin kencang, bukan saya yang menjatuhkan. Saya bingung, kenapa saya yang harus menanggung kerugian ini?" ungkap warga itu dengan nada cemas.

 

Tekanan dan intimidasi pun terasa sangat nyata. Warga tersebut menceritakan bahwa orang suruhan sang Kepala Desa sempat menghadangnya di jalan, kendaraannya hampir dibawa paksa, serta dilayangkan ancaman bakal dilaporkan dan ditangkap polisi jika tidak segera melunasi permintaan uang tersebut.

 

"Orang suruhannya menghadang saya di jalan. Katanya kalau tidak selesaikan dan bayar, bersiap ditangkap polisi. Bahkan kendaraan saya hampir dibawa paksa. Saya kecewa, bukannya dilindungi, saya malah ditindas pemimpin desa sendiri," keluhnya.

 

Saat dikonfirmasi, oknum Kepala Desa justru berkelit dan meremehkan persoalan serius ini. Ia membantah melakukan pemerasan namun tidak memberikan penjelasan logis mengenai dasar penarikan uang Rp 20 juta itu.

 

"Informasi dari siapa? Saya minta ganti rugi Rp 20 juta ke pemilik pohon? Perasan bukan seperti itu. Sampaikan saja yang sudah mah sudah saja," tulis oknum tersebut singkat dan mengelak.

 

Deretan Pelanggaran Berat Oknum Kepala Desa

 

Berdasarkan fakta yang dihimpun, tindakan oknum Kepala Desa ini terbukti merupakan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang sangat berat. Berikut rinciannya:

 

1. TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN (Pasal 368 KUHP):

Meminta uang Rp 20 juta lewat ancaman, penghadangan, dan tekanan masuk dalam unsur pidana pemerasan. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun. Tindakan menakut-nakuti warga dengan ancaman pelibatan polisi demi keuntungan pribadi adalah kejahatan nyata.

2. PENYALAHGUNAAN WEWENANG (Pasal 423 KUHP):

Menggunakan jabatan dan kekuasaannya untuk membebankan kerugian aset desa kepada warga yang tidak bersalah adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Ini melanggar sumpah jabatan dan prinsip pemerintahan yang bersih.

3. MELANGGAR UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA:

Kepala Desa wajib melindungi dan melayani warga, bukan memeras. Memaksa warga ganti rugi atas musibah bencana alam adalah pelanggaran disiplin tingkat berat yang berisiko pemberhentian jabatan.

4. TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS ASET DAN PROGRAM:

Kandang bebek dibangun dari uang negara untuk kepentingan bersama. Kerusakan akibat bencana adalah risiko program, bukan tanggung jawab warga perseorangan. Membebankan kerugian kepada warga adalah tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.

5. PENGGELAPAN TANGGUNG JAWAB KEGAGALAN PROGRAM:

Fakta kandang bebek bernilai ratusan juta mangkrak dan rusak membuktikan kegagalan manajemen oknum Kepala Desa. Alih-alih memperbaiki, ia malah mengalihkan masalah dan menuding warga tak bersalah demi menutupi ketidakmampuannya.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam. Publik menuntut penegakan hukum tegas dan pemecatan oknum Kepala Desa Cilayang Guha. Jabatan ini adalah amanah rakyat, bukan alat kekuasaan untuk memeras dan mengintimidasi warga desa.


#noviralnojustice

#gmoct

 

(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *