Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Usai Viral, Kades Cilayang Guha Diduga Tak Konsisten: Minta Berita Selesai Lewat Telepon, Malah Buka Suara di Media Lain

By On Juni 12, 2026


SERANG (GMOCT) – Pemberitaan berjudul “Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak” yang dimuat 3 Juni 2026 dan diikuti video kesaksian warga di YouTube, telah menyita perhatian luas publik. Tak lama berselang, Tim Liputan Khusus GMOCT menerima panggilan masuk yang diduga kuat dari Kepala Desa Cilayang Guha, Agan, sekitar pukul 21.41 WIB pada tanggal yang sama.
 
Dalam percakapan tersebut, Agan terlihat berulang kali meminta agar pemberitaan itu “diselesaikan”. Saat dijelaskan bahwa hasil karya jurnalistik tidak bisa diperjualbelikan atau ditawar layaknya barang dagangan, dan justru terdengar ada orang lain yang membisikinya dari belakang, ia tetap bersikukuh menginginkan hal yang sama. Bahkan ketika ditanya mengenai isi video yang memuat kesaksian warga yang merasa diperas, Agan justru pura-pura tidak tahu, menanyakan siapa orangnya dan di mana lokasinya, namun kembali kembali ke keinginan intinya: agar berita itu dihentikan.
 
GMOCT sendiri telah menawarkan ruang hak jawab secara resmi dan terbuka, bahkan mempersilakan Kades Agan tolong menempuh jalur hukum jika merasa pemberitaan itu tidak benar. Namun ia tetap bersikukuh ingin bertemu langsung dengan Kadiv Investigasi GMOCT beserta narasumber warga yang melaporkan peristiwa itu.
 
Alih-alih memanfaatkan ruang klarifikasi yang telah disediakan, pada 4 Juni 2026 muncul pemberitaan di media Suarapandu.com berjudul “Warga dan Kades Jelaskan Polemik Pohon Tumbang di Desa Cilayang Guha”. Dalam berita itu dikatakan bahwa pohon yang tumbang sudah dijual ke tengkulak, dan disebutkan perkiraan biaya perbaikan sekitar Rp 15 juta. Kades Agan juga menyatakan keberatan atas pemberitaan sebelumnya serta mengaku telah mengundang pimpinan media untuk meninjau lokasi namun tidak kunjung datang.
 
Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep Saefulloh atau akrab disapa Asep NS, memberikan tanggapan tegas.
 
“Inilah bukti ketidakkonsistenan yang nyata. Kades Agan sendiri yang menelepon kami dan meminta berita itu selesai, padahal kami sudah buka pintu lebar-lebar untuk hak jawab dan bahkan menyarankan menempuh jalur hukum. Tapi apa yang dia lakukan? Ia malah memberikan keterangan di media lain tanpa sekaligus meluruskan langsung kepada kami yang memberitakan awalnya. Ini jelas menunjukkan sikap yang tidak teguh dan diduga memiliki kepribadian ganda,” tegas Asep NS.
 
Ia juga menegaskan tidak menyalahkan media Suarapandu.com. dan Revolusinews.com Namun menurutnya, untuk menjaga keseimbangan dan akurasi pemberitaan, seharusnya pihak wartawan juga berusaha menghubungi GMOCT guna mendapatkan keterangan dari sisi lain.
 
“Kami selalu menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah sebagaimana aturan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Tapi jika sudah jelas-jelas ditawari ruang untuk meluruskan keterangan, namun malah memilih berbicara di tempat lain tanpa menyelesaikan akar persoalan, maka publik pun bisa menilai sendiri mana yang jujur dan mana yang sekadar berusaha memutarbalikkan keadaan,” pungkasnya.
 
Pihak GMOCT menegaskan akan tetap mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan yang sesungguhnya, demi keadilan bagi warga yang merasa dirugikan dan demi menjaga integritas jurnalistik yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.
 
#noviralnojustice
#gmoct
 
(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

By On Juni 12, 2026


KAMIS, 12 JUNI 2026 — Keluarga tersangka berinisial IM, yang terjerat kasus dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol, mengungkap adanya dugaan pungutan liar dalam proses penanganan perkara di Polsek Tangerang Kota. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media daring Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya.
 
Pengaduan ini disampaikan pihak keluarga pada Rabu, 29 April 2026. Menurut keterangan mereka, sebelumnya diminta uang sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk mengubah pasal dakwaan, kemudian disusul permintaan sebesar Rp29 juta agar tersangka bisa dibebaskan dengan alasan barang bukti tidak mencukupi. Sebagian uang disebutkan ditransfer, sebagian lagi diserahkan secara tunai di lingkungan kantor Polsek.
 
Namun, terdapat perbedaan keterangan terkait peran IM. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 28 April 2026, ia dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara itu, saksi menyatakan IM hanya mengumpulkan uang patungan sebesar Rp200 ribu untuk membeli obat tersebut, dan penangkapan justru dilakukan sebelum barang bukti diterima.
 
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tangerang Kota membantah keras tuduhan tersebut. “Kami tidak menerima uang apapun dan tidak mengenal pihak yang disebutkan. Kami terbuka untuk klarifikasi bersama keluarga dan pengacara yang bersangkutan,” tegasnya.
 
Untuk menguji kebenaran keterangan, tim media telah mengajukan permohonan resmi guna melihat rekaman CCTV di kawasan Pasar Jatiuwung pada 23 April 2026 pukul 14.30–15.30 WIB.
 
Seluruh data identitas narasumber telah disensor sesuai UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 demi keamanan dan perlindungan data. Pihak Kapolsek telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi lebih lanjut.

#noviralnojustice
#polsektangerangkota
#polrestatangerang

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Modus Investasi Bodong ASG/BPK, Dewa Aldo Serena Warga Plamongan Sari Diduga Tipu Ratusan Juta, Rumah Ditinggal Hilang

By On Juni 12, 2026





 
SEMARANG – Dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi kembali terungkap di Kota Semarang. Seorang warga berinisial DAS yang beralamat di Plamongan Sari, Kecamatan Pedurungan, diduga menjadi otak penipuan yang menelan korban sedikitnya dua orang dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
 
Berdasarkan data yang dihimpun Ketua DPD Jawa Tengah Organisasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Menanti Bakara, dan Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, modus yang ditawarkan DAS berkedok program investasi bernama ASG/BPK Dewa Aldo Sereya dengan iming-iming keuntungan tetap setiap periode.
 
Dua korban yang dirugikan adalah Rajiman, warga Ungaran Timur, dan Genoveva Inna Arianni, warga Jalan Sendang Pakel 1/9 RT 002 RW 003, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Semarang.
 
Dari data transaksi yang diperoleh, Genoveva menanamkan modal secara bertahap sepanjang periode Januari hingga Agustus 2022. Dana yang disetorkan beragam, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 360 juta, dengan sistem pengembalian keuntungan dijanjikan secara bulanan maupun mingguan. Secara keseluruhan, total uang yang diserahkan mencapai Rp 836.000.000,-. Namun hingga kini tidak ada keuntungan yang diterima, bahkan modal pokok pun tidak dikembalikan, sehingga kerugian yang diderita mencapai Rp 700.000.000,-. Sementara itu, Rajiman juga mengalami kerugian senilai ratusan juta rupiah dalam skema investasi yang sama.
 
Setelah dana diserahkan, para korban mulai menyadari adanya kejanggalan. Janji keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung cair, dan seiring waktu komunikasi dengan DAS terputus total.
 
Tim investigasi GMOCT yang berusaha menelusuri keberadaan DAS mendatangi alamat rumahnya di Plamongan Sari, Pedurungan. Namun, rumah tersebut ternyata sudah tidak berpenghuni dan kosong. Konfirmasi dari Ketua RT setempat dan sejumlah warga sekitar membenarkan bahwa DAS sudah lama meninggalkan tempat tinggalnya. Warga menduga pelaku pergi menghindari kejaran sejumlah korban lain yang juga merasa ditipu.
 
Tim juga telah berupaya menghubungi nomor telepon dan WhatsApp milik DAS, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan sama sekali.
 
Informasi yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan media daring juga menyebutkan bahwa banyak korban lain yang telah melaporkan perbuatan DAS ke Polda Jawa Tengah. Kasus ini diduga merupakan bagian dari jaringan investasi bodong yang terstruktur, di mana DAS berperan menawarkan skema menggiurkan tanpa dasar usaha yang jelas.
 
Secara hukum, perbuatan DAS diduga memenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Mengingat nilai kerugian yang sangat besar dan banyaknya korban, pelaku terancam hukuman lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Sampai saat ini, tim GMOCT terus mendalami kasus ini dan mendorong para korban untuk melengkapi bukti guna memperkuat laporan resmi ke kepolisian, agar pelaku yang menghilang dapat segera ditemukan dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
 
 
 
Informasi diperoleh melalui: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang mendapatkan informasi dari media daring Bakaratobanews yang tergabung dalam naungan GMOCT.

#noviralnojustice
#DewaAldoSerena
#investasibodong

Team/Red (Bakaratobanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

GMOCT Kecam Intimidasi Wartawan: Kebebasan Pers dan Hukum Harus Ditegakkan di Kuningan

By On Juni 12, 2026




 
Kuningan, 10 Juni 2026 – Kasus intimidasi terhadap wartawan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) pasca pemberitaan dugaan mark-up pengadaan soal PSAT bersumber Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung, semakin menuai reaksi keras dari organisasi media. Wakil Ketua Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Asep Riana, menyampaikan pernyataan tegas yang berlandaskan aturan hukum dan konstitusi negara.
 
Berikut pernyataan lengkapnya:
 
 
“GMOCT mengecam sekeras-kerasnya segala bentuk tekanan, ancaman, hingga tindakan intimidasi yang dialami wartawan di Kuningan. Perbuatan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Pasal 335 KUHP yang mengatur larangan mengancam atau menakut-nakuti orang lain.
 
Wartawan hanya menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Mengungkap dugaan penyimpangan dana pendidikan adalah bentuk pengabdian kepada kepentingan umum, bukan perbuatan yang pantas dihukum dengan tekanan. Setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki jalur hukum yang sah: hak jawab dan hak koreksi, bukan cara-cara kekerasan atau intimidasi.
 
Kami juga mempertanyakan sikap oknum LMPI Kuningan yang bersikap paling reaktif padahal tidak memiliki keterkaitan langsung dengan isi berita. Sikap ini justru menimbulkan kecurigaan kuat adanya upaya menutupi fakta dan menghalangi penegakan hukum. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus menakut-nakuti wartawan?
 
GMOCT mendesak Polres Kuningan menangani laporan dengan nomor LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR secara tegas, cepat, dan transparan. Aparat wajib melindungi wartawan sebagai bagian dari kewajiban konstitusional negara. Kami tidak akan tinggal diam; kasus ini akan kami kawal hingga ada kejelasan hukum dan pelaku dipertanggungjawabkan.
 
Ingat: Membungkam pers sama dengan merampas hak masyarakat mengetahui kebenaran. Kebebasan pers bukan pemberian, melainkan hak yang dilindungi undang-undang. Kami akan terus bersatu menjaga ruang demokrasi agar tidak runtuh karena tindakan sewenang-wenang.”
 
 
 
Sebelumnya, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke juga menegaskan hal serupa, bahwa kebebasan pers adalah syarat utama pengawasan anggaran negara. Hingga kini, penyelidikan kasus tersebut masih berjalan di Polres Kuningan. GMOCT mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pers untuk terus mengawal proses hukum agar tidak ada pihak yang berkuasa di atas undang-undang.
 
 
 
Red-Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) 
 
 

Oknum Angota Reskrim Polsek Cimahi Selatan Diduga Tabrak Perkap Nomor 7 Tahun 2022, Dimana Unsur Pidananya Pasal 108 Kata Dadang

By On Juni 10, 2026

Cimahi, Bentengmerdeka.online - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat terlarang di Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cimahi Selatan, Polres Cimahi, terkait adanya lokasi yang diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter. 

Kanit Reskrim Polsek Cimahi Selatan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya membenarkan adanya lokasi yang menjual obat daftar G yang berada di Komp SPBU Panghegar, di Jalan Jendral H. Amir Machmud, No.60-62 Cempaka, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat. Kamis, 10 Juni 2026

"Terima kasih atas informasinya, memang benar di lokasi tersebut ada sebuah warung yang diduga menjual obat daftar G, lebih baiknya ke kantor temui anggota piket," ujarnya, Minggu, 26 April 2026. 

Penjaga warung yang kembali diminta keterangan oleh awak media terkait omset penjualan per harinya mengatakan bahwa pendapatan per hari kurang lebih sekitar Rp 5 juta. 

"Kalau tidak ada uang koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) saya juga tidak berani berjualan sebebas seperti ini," ujarnya. 

Ia juga menambahkan bahwa semua lokasi yang jualan obat daftar G di wilayah Cimahi Selatan, semuanya sudah koordinasi dengan APH. 

"Percuma Abang beritakan, karena setiap kali ada penindakan, anggota pasti telpon agar warung ditutup sebentar," ucapnya. 

Berdasarkan Pasal 108 KUHP serta dokumentasi lokasi gambar, rekaman suara para penjaga, tim media mendatangi Mapolsek Cimahi Selatan untuk Laporan Informasi serta konfirmasi kembali atas arahan dari Kanit Reskrim. 

Namun setibanya di Mapolsek, salah satu anggota Reskrim yang mengaku bernama Dadang mengarahkan ke Satnarkoba. 

"Pasal 108 KUHP dimana Pidananya Bu," kata salah satu Angota Reskrim kepada Wartawan. 

Sikap Angota Piket Reskrim tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri serta Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. (*/red)

Diduga Bocor Informasi, Garis Pilice Line Hanyalah Pormalitas

By On Juni 10, 2026


Garut, BM.Oline - Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di Jl. Asparagus, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat namun aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti, hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan.


Menurut informasi yang beredar, garis Policeline sudah tida lagi dipasang dan penjual obat daftar G kembali berjualan, diduga kuat terkait dengan adanya "uang kordinasi" demikian, kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

Diketahui, Omzet penjualan disebut mencapai Rp5 juta per hari, yang menunjukkan tingginya permintaan di kawasan tersebut dan hasilnya menengangkan, Beberapa penjaga warung yang ditemui di lapangan secara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Polsek Leles.
 
Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis Jawa Barat menduga adanya indikasi kuat kerjasama, setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.

Hasilnya menengangkan, penjaga warung yang ditemui di lapangan secara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Polsek Leles.

Menanggapi kondisi tersebut, Aktifis Pemburu Ilegal Muhamad Danil menduga adanya indikasi kuat kebocoran informasi setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.

“Setiap kali aparat datang, lokasi selalu kosong. Namun anehnya, satau hari kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Ahmad Kamis (10/6/26).

Danil menilai kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.

“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.

Ia pun mendesak Kapolsek Leles untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.

“Harus ada audit internal, Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Daniel 

Lebih lanjut, Danil menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat. Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.

“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.

Danil berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Bandung, khususnya di wilayah Hukum Polsek Leles. (Red)

Kasus Perkelahian Berujung Tuntutan Ganti Rugi 30 Juta Picu Polemik Mediasi

By On Juni 10, 2026






Serang, BM.Online - Dugaan munculnya tuntutan uang sebesar 30 juta berawal dari keluarga terduga pelaku penganiayaan yang di akibatkan oleh terjadinya perkelahian antara dua kelompok pemuda kampung Cipinang dengan kelompok pemuda Kampung Ciranjieun, yang mana dua-duanya adalah sama dari satu desa pasir limus kecamatan Pamarayan, 


Perkelahian terjadi di bendungan baru tepatnya di kampung batu kurung desa panyabrangan kecamatan Cikeusal kabupaten Serang Banten, kini menjadi perbincangan masyarakat.


Pasalnya pihak yang mengalami luka lebam akibat pukulan saat berkelahi, meminta uang damai sebesar 30 juta rupiah, namun permintaan itu tidak terpenuhi oleh pihak keluarga diduga pelaku pemukulan yang berasal dari pemuda kampung Cipinang.


Dari pihak diduga pelaku telah 3 kali melakukan pertemuan dengan pihak korban untuk menempuh jalur musyawarah di sertai dengan biaya pengobatan atau sebagai ganti rugi terhadap pihak korban dari pemuda kampung ciranjieun sebesar 7 juta.


Beberapa kali permohonan itu di lakukan agar para pihak saling menyadari bahwa kejadian itu adalah sebuah kenakalan remaja untuk tidak sampai terulang dan tidak jadi kebiasaan buruk di dalam pergaulan muda.



Namun segala upaya tersebut di tolak oleh pihak korban karena permintaannya tidak terpenuhi oleh pihak diduga pelaku.



Pihak korban menuntut uang damai hingga sebesar 30 juta dan kalau tidak sanggup mengadakan uang sebesar itu maka kasus ini akan lanjut.


Ungkapan tersebut di dapat dari informasi pihak pemohon yang kecewa dengan tanggapan pihak termohon (korban), yang di rasa terlalu menekan, memeras terhadap pihak diduga pelaku.


tuntutan yang di sampaikan inisial ML selaku bapak korban di anggap berlebihan karena korban yang berinisial HD lukanya hanya lebam di kedua matanya dan lecet di batang hidungnya yang bukan termasuk luka parah.


Kasus ini telah di tangani pihak kepolisian Polsek cikesal dalam tahapan penyelidikan berdasarkan pengaduan dari korban (HD) tiga hari setelah kejadian pada hari Sabtu 30 Mei 2026.


Pihak diduga pelaku berharap agar pihak Polsek cikesal lebih bijak mempertimbangkan kasus ini karena masalah ini adalah murni perkelahian atas dasar sama-sama bela diri, dan luka yg di alami korban tidak menimbulkan aktivitas terganggu, itupun di sebabkan masalah lama terkait informasi palsu yang diduga di lakukan oleh korban, hingga enam pemuda kampung Cipinang pada tahun 2025 lalu di tangkap polisi atas dugaan peengguna obat golongan G, padahal kami tidak bersalah, buktinya cuma 1-2 hari kami di pulangkan kembali, terang pihak diduga pelaku.


Reporter:Samu Korlip.

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

By On Juni 09, 2026



Serang, BM.online – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Banten menggelar berbagai kegiatan bakti kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis. 

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten menggelar berbagai kegiatan. 

"Kegiatan ini meliputi donor darah, khitanan massal, serta operasi celah bibir dan langit-langit yang dilaksanakan pada 23 Juni 2026 di Aula Serbaguna Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Donor darah terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan kesehatan dengan usia 17 hingga 60 tahun dan berat badan minimal 45 kilogram," jelasnya pada Selasa (09/06). 

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli mengatakan bahwa selain donor darah, Polda Banten juga menggelar khitanan massal gratis bagi anak usia 0 hingga 12 tahun. 

"Pendaftaran dibuka sejak 8 hingga 19 Juni 2026, dilanjutkan screening pra sunat pada 20 Juni 2026 dan pelaksanaan khitanan pada 23 Juni 2026," katanya. 

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa rangkaian bakti kesehatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat.

"Melalui kegiatan donor darah, khitanan massal, dan operasi celah bibir serta langit-langit gratis ini. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kegiatan ini sekaligus bersama-sama menumbuhkan semangat kepedulian dan kemanusiaan," tutupnya. (Bidhumas).

Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Leles, Kanit Reskrim Polsek Lekes Bungkam

By On Juni 09, 2026



Garut, BM.online - Peredaran obat-obatan keras yang diduga masuk kategori psikotropika salah satunya obat jenis tramadol saat ini menjadi sorotan publik, khususnya di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Sabtu 6 Juni 2026 

Diduga peredaran obat haram tersebut seringkali beredar di wilayah hukum Polsek Leles. Bahkan, jajaran Polres Garut juga beberapa kali mengamankan bandar yang diduga menjual belikan obat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Peredaran obat-obatan jenis tramadol juga bahkan disorot oleh orang nomor satu di Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM)/Bapa Aing.

Dibenarkan oleh penjual oabat yang berada di Kawasan Pabrik Garment, tepatnya Jl. Asparagus, Haruman, Kec. Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kami hanya menjual dua jenis obat tramadol dan exsomer pak, biasanya kalau untuk kordinasi kepihak kepolisian itu bos kami langsung. Ujarnya 

Menurutnya, tempat yang menjual obat daftar G jenis tramadol, Exsimer bukan dikawasan Pabrik Garment saja. " itu masih ada pak didekat tukang duren Jl. Raya Bandung - Garut, Salamnunggal, Kec. Leles, Kabupaten Garut. Jelasnya mengatakan pada wartawan, Sabtu 6 Juni 2026

Melalui pesan watshaap Kanit Reskrim dan Kapolsek Leles Saat dikonfirmasi terkait langkah serta tindakan terkait adanya benerapa lokasi yang menjual Obat daftar G, Kapolsek dan Kanit reskrim Polsek Leles tida menjawab alias bungkam.


Berdasarkan dalam pasal 196 Undang - Undang kesehatan No.36 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar


Selain itu pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp. 2 Miliar.


Polri pastikan tidak ada kuota khusus pada Penerimaan Taruna Akpol T.A 2026

By On Juni 08, 2026


Serang – Polda Banten menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan proses penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. 


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip BETAH.


"Seluruh proses rekrutmen berjalan dengan prinsip BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak ada ruang bagi praktik percaloan dalam seleksi ini," ujarnya pada Senin (08/06).


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli mengatakan bahwa keberhasilan peserta sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan dan kesiapan masing-masing dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi. 


"Percayalah pada kemampuan diri sendiri, karena kelulusan ditentukan oleh hasil kerja keras dan kompetensi, bukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.


Kombes Pol Maruli menambahkan bahwa penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2026 hanya dilakukan melalui jalur reguler yang diselenggarakan oleh SSDM Polri.


"Tidak ada jalur lain dalam penerimaan Akpol Tahun Anggaran 2026, termasuk kuota khusus, kuota Mabes, maupun kuota lainnya. Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.


Polda Banten berharap seluruh proses rekrutmen Anggota Polri Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik serta mampu menghasilkan calon anggota Polri yang unggul, profesional, dan berintegritas tinggi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Bidhumas).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *