Berita Terbaru
Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota
By Redaksi On Juni 12, 2026
Modus Investasi Bodong ASG/BPK, Dewa Aldo Serena Warga Plamongan Sari Diduga Tipu Ratusan Juta, Rumah Ditinggal Hilang
By Redaksi On Juni 12, 2026
GMOCT Kecam Intimidasi Wartawan: Kebebasan Pers dan Hukum Harus Ditegakkan di Kuningan
By Admin On Juni 12, 2026
Oknum Angota Reskrim Polsek Cimahi Selatan Diduga Tabrak Perkap Nomor 7 Tahun 2022, Dimana Unsur Pidananya Pasal 108 Kata Dadang
By Redaksi On Juni 10, 2026
Cimahi, Bentengmerdeka.online - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat terlarang di Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cimahi Selatan, Polres Cimahi, terkait adanya lokasi yang diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.
Kanit Reskrim Polsek Cimahi Selatan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya membenarkan adanya lokasi yang menjual obat daftar G yang berada di Komp SPBU Panghegar, di Jalan Jendral H. Amir Machmud, No.60-62 Cempaka, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat. Kamis, 10 Juni 2026
"Terima kasih atas informasinya, memang benar di lokasi tersebut ada sebuah warung yang diduga menjual obat daftar G, lebih baiknya ke kantor temui anggota piket," ujarnya, Minggu, 26 April 2026.
Penjaga warung yang kembali diminta keterangan oleh awak media terkait omset penjualan per harinya mengatakan bahwa pendapatan per hari kurang lebih sekitar Rp 5 juta.
"Kalau tidak ada uang koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) saya juga tidak berani berjualan sebebas seperti ini," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa semua lokasi yang jualan obat daftar G di wilayah Cimahi Selatan, semuanya sudah koordinasi dengan APH.
"Percuma Abang beritakan, karena setiap kali ada penindakan, anggota pasti telpon agar warung ditutup sebentar," ucapnya.
Berdasarkan Pasal 108 KUHP serta dokumentasi lokasi gambar, rekaman suara para penjaga, tim media mendatangi Mapolsek Cimahi Selatan untuk Laporan Informasi serta konfirmasi kembali atas arahan dari Kanit Reskrim.
Namun setibanya di Mapolsek, salah satu anggota Reskrim yang mengaku bernama Dadang mengarahkan ke Satnarkoba.
"Pasal 108 KUHP dimana Pidananya Bu," kata salah satu Angota Reskrim kepada Wartawan.
Sikap Angota Piket Reskrim tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri serta Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. (*/red)
Diduga Bocor Informasi, Garis Pilice Line Hanyalah Pormalitas
By Redaksi On Juni 10, 2026
Garut, BM.Oline - Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di Jl. Asparagus, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat namun aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti, hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan.
Kasus Perkelahian Berujung Tuntutan Ganti Rugi 30 Juta Picu Polemik Mediasi
By Admin On Juni 10, 2026
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
By Redaksi On Juni 09, 2026
Serang, BM.online – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Banten menggelar berbagai kegiatan bakti kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis.
Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Leles, Kanit Reskrim Polsek Lekes Bungkam
By Redaksi On Juni 09, 2026
Polri pastikan tidak ada kuota khusus pada Penerimaan Taruna Akpol T.A 2026
By Redaksi On Juni 08, 2026
Serang – Polda Banten menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan proses penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip BETAH.
"Seluruh proses rekrutmen berjalan dengan prinsip BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak ada ruang bagi praktik percaloan dalam seleksi ini," ujarnya pada Senin (08/06).
Selanjutnya, Kombes Pol Maruli mengatakan bahwa keberhasilan peserta sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan dan kesiapan masing-masing dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi.
"Percayalah pada kemampuan diri sendiri, karena kelulusan ditentukan oleh hasil kerja keras dan kompetensi, bukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Kombes Pol Maruli menambahkan bahwa penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2026 hanya dilakukan melalui jalur reguler yang diselenggarakan oleh SSDM Polri.
"Tidak ada jalur lain dalam penerimaan Akpol Tahun Anggaran 2026, termasuk kuota khusus, kuota Mabes, maupun kuota lainnya. Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Polda Banten berharap seluruh proses rekrutmen Anggota Polri Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik serta mampu menghasilkan calon anggota Polri yang unggul, profesional, dan berintegritas tinggi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Bidhumas).







