Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sumedang Gempar: Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Terendus, APH Diduga Tutup Mata

By On November 14, 2025


 


Sumedang (GMOCT) – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga marak di Sumedang. Sebuah gudang di Jl. Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, terindikasi menjadi tempat penimbunan BBM ilegal yang diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Garut, Sumedang, hingga Bandung.

 

Modus Operandi Mafia BBM

 

Para mafia BBM bersubsidi ini diduga membeli solar dari SPBU dengan harga lebih tinggi, kemudian menguras jatah BBM subsidi menggunakan mobil angkutan yang telah dimodifikasi, atau yang dikenal sebagai "Helikopter" atau "Grandong". SPBU 34.441.09 Coping, Kota Wetan Garut, disebut-sebut sebagai salah satu sumber perolehan BBM ilegal tersebut.

 

Gudang penimbunan BBM ilegal di Cimanggung tersebut diduga dikelola oleh inisial AR, yang baru bebas dari hukuman kasus penyalahgunaan BBM. Koordinasi lapangan dilakukan oleh seseorang bernama Anwar.

 

APH Diduga Terlibat

 

Aksi para mafia solar ini terkesan kebal hukum dan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Diduga, ada oknum tertentu yang menjadi "backing" dan sengaja menutupi praktik ilegal tersebut.

 

Reaksi Aktivis

 

Ade Ahmad, seorang aktivis pemburu ilegal, menegaskan bahwa praktik mafia solar harus segera diberantas. Ia menyayangkan sikap APH yang terkesan "melempem" dan tutup mata. Ade berharap APH lebih serius dalam mencegah, memberantas, dan menindak para pelaku mafia solar. Ia juga menyoroti perlunya pengawasan ketat dari Pertamina terhadap SPBU di wilayah Sumedang, Bandung, dan Garut.

 

Investigasi Media

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di GMOCT. GMOCT akan terus menginvestigasi kasus ini dan mengawal penegakan hukum terhadap para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi.



#noviralnojustice


#polripresisi


#migas


#polressumedang


#gmoct


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Konflik Tanah di Semarang: Laporan Penyerobotan Lahan Berujung Saling Lapor, Bid Penanganan Sengketa BPN: "Pembuktian melalui Dokumen Resmi dan Sah"

By On November 14, 2025



Semarang, Jawa Tengah (GMOCT) – Kasus dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan warga Jl. Halmahera 1, Semarang, Edi M, dan tetangganya, Si, memasuki babak baru. Tim Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang dipimpin oleh Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M. Bakara, dan dikawal oleh Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT, Asep NS, melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini.

 

Awal Mula Konflik

 

Menurut informasi yang dihimpun, pada 2 Mei 2025, Edi M dilaporkan oleh Si ke Subnit I Bidang Ekonomi Polrestabes Semarang atas dugaan penyerobotan tanah dan/atau pengrusakan bangunan, yang melanggar Pasal 6 (1) huruf a UU RI No. 51 Tahun 1960 atau Pasal 406 KUHP. Edi M merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan dan menyerahkan bukti berupa fotokopi HGB (Hak Guna Bangunan) miliknya dan surat ukur dari BPN tahun 2020. Ia mengklaim bahwa bangunan yang didirikannya sesuai dengan batas-batas yang tertera dalam HGB.

 

Namun, pada 10 Mei 2025, bangunan yang dibangun oleh Edi M sesuai dengan PBG yang ada dibongkar secara paksa oleh pihak Si. Saat pembongkaran, Si didampingi oleh seorang pengacara dan beberapa orang yang diduga preman bayaran. Ironisnya, personel Polsek Semarang Timur yang menyaksikan kejadian tersebut dan tidak melakukan tindakan apapun, padahal belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dan pengrusakan serta pembongkaran bangunan milik Edi M oleh pihak Si terjadi selama 4 hari yang dimulai pada tanggal 10 - 13 Mei 2025

 

Laporan Balik dan Investigasi GMOCT

 

Tidak terima dengan kejadian tersebut, pada 10 Mei 2025, Edi M melaporkan balik Si ke Resmob Polrestabes Semarang atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, 406 KUHP, Pasal 167 ayat 1 KUHP, Pasal 257 ayat 1, dan 335 KUHP.

 

Pada 13 November 2025, tim Liputan Khusus GMOCT mendatangi Unit Resmob Polrestabes Semarang. Karena penyidik sedang tidak ada di tempat, tim kemudian mendatangi Unit Ekonomi Polrestabes Semarang untuk meminta keterangan dari penyidik.

 

Aipda Firdaus S. S.H., M.H., menyatakan bahwa karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, ia tidak memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Setelah dijelaskan oleh Asep NS bahwa keterangan yang diberikan akan ditulis sebagai rangkuman pemberitaan, Firdaus meminta waktu untuk meminta arahan dari Kanit (Kepala Unit).

 

Tim GMOCT kemudian dipertemukan dengan Kanit AKP Darwin Tamba. Darwin menjelaskan bahwa kasus yang diadukan oleh Si tidak mandek dan pihaknya masih memberikan laporan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor.

 

Darwin juga menjelaskan bahwa pihak pengacara Si, yang diduga adalah pengacara kenamaan J R, menolak pengukuran ulang yang digelar oleh pihak penyidik dan BPN Kota Semarang pada tanggal 25 Juni 2025. Alasannya, dokumen kepemilikan tanah mereka masih resmi dan belum berubah.

 

Darwin menambahkan bahwa meskipun pengukuran ulang ditolak, pihaknya tidak akan menghentikan kasus ini dan akan berupaya mengundang saksi-saksi, yaitu tokoh-tokoh masyarakat setempat yang mengetahui letak/batas bangunan milik Si dan Edi M. Serta akan melakukan pengecekan secara digital.

 

Keterangan dari BPN Kota Semarang

 

Tim Liputan Khusus GMOCT juga mendatangi BPN Kota Semarang dan diterima oleh Kabid Penanganan Sengketa, Donny. Donny menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan penyerobotan lahan, pembuktian dilakukan dengan dokumen resmi dan sah yang dikeluarkan oleh BPN atas permohonan pemohon.

 

Donny menambahkan bahwa selama belum masuk persidangan, BPN berwenang melakukan pengukuran ulang jika diundang atau dimohon oleh kepolisian, terutama dalam kasus sengketa.

 

Upaya Konfirmasi ke Pengacara Si

 

Tim GMOCT juga berusaha mendatangi kantor pengacara Si, J R, namun tidak berhasil dikarenakan sedang tidak ada ditempat. Meskipun pesan telah disampaikan melalui Ida (rekan sesama pengacara), hingga kini tidak ada jawaban dari pihak J R.

 

Harapan Penyelesaian Damai

 

Pada 14 November 2025, tim Liputan Khusus GMOCT bertemu dengan penyidik Resmob Polrestabes Semarang, Adityardi Wira R S.H. Adityardi menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari Edi M selaku pelapor bahwa apabila pihak Si bersedia berdamai dengan mengganti kerugian materiil dan imateriil, Edi M membuka hati Jika demikian, penyidik akan mencoba mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan RJ (Restorative Justice). Namun, jika tidak terjadi kesepakatan damai, Adityardi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak profesional dan tidak akan tebang pilih karena laporan yang dilakukan Edi M melaporkan Si adalah pidana murni.

 

Tanggapan GMOCT

 

GMOCT menyayangkan sikap Firdaus yang sempat menyatakan tidak memiliki kompetensi untuk memberikan informasi kepada wartawan terkait perkembangan penanganan kasus.

 

GMOCT juga mengapresiasi jawaban dari Bidang Penanganan Sengketa BPN Kota Semarang yang realistis mengenai pembuktian dalam kasus dugaan penyerobotan lahan/tanah, yaitu melalui dokumen resmi yang sah.

 

Kasus saling lapor ini masih terus berlanjut, dan tim Liputan Khusus GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan mempublikasikannya kepada masyarakat. Diharapkan kedua belah pihak dapat segera menyelesaikan perkara ini dengan damai, sesuai dengan harapan Edi M dan istrinya, agar hubungan baik sebagai tetangga dapat kembali harmonis.


 

#noviralnojustice


#polrestabessemarang


#bpnkotasemarang


#gmoct


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Wartawan Diduga Diintimidasi di Kantor Desa Carenang, Ketum GMOCT Angkat Bicara

By On November 14, 2025



TANGERANG, Banten (GMOCT) – Insiden dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan kembali terjadi. Enjen, seorang wartawan dari media online beritaharian86.com, diduga mengalami intimidasi oleh sejumlah orang, termasuk staf desa, ketua RT, dan beberapa orang yang diduga preman, di Kantor Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 13 November 2025.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Bentengmerdeka, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

 

Kronologi Kejadian

 

Menurut laporan, peristiwa bermula saat Enjen tiba di depan Kantor Desa Carenang. Tiba-tiba, ia didatangi oleh sekelompok orang, termasuk seorang ketua RT dan beberapa orang yang diduga preman. Mereka diduga sengaja mengusir wartawan yang hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Carenang dengan cara memaki-maki dan menuduh adanya unsur politik.

 

“Sudah izin belum loh, punya otak ga loh, ngeliput di sini,” ucap salah seorang ketua RT bernama Oyo.

 

Belum sempat Enjen menjawab, seseorang yang diketahui bernama Subekti, yang diduga preman, langsung membentak dan mengajak Enjen berkelahi dengan nada keras.

 

“Saya datang ke sini, ke Kantor Desa Carenang, bukan untuk duel, melainkan untuk konfirmasi kepada Pak Kades,” ujar Enjen.

 

Intimidasi juga dilakukan oleh salah seorang staf desa bernama M. Rasim (Boyon), yang menuduh Enjen memiliki unsur politik dalam kedatangannya.

 

“Kamu datang ke sini ada usur politik,” ucapnya.

 

“Politik apa yang kamu maksud?” jawab Enjen.

 

Setelah ditanya balik, staf tersebut tidak memberikan jawaban.

 

Langkah Hukum

 

Atas perlakuan yang dialaminya, Enjen melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka.

 

Tanggapan GMOCT

 

Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), mengecam keras tindakan intimidasi tersebut.

 

“Lagi-lagi kejadian miris terjadi pada profesi Jurnalis/wartawan, kami selalu mendapatkan perlakuan diskriminatif. Perlu diingat, Jurnalis/wartawan memiliki martabat dan UU Pers yang melindungi kami,” ujar Agung Sulistio.

 

Agung Sulistio juga menambahkan, “Kami berharap agar Pimpinan Redaksi atau petinggi pemilik media online yang menaungi wartawan tersebut dapat bertindak tegas untuk melaporkan oknum staf Desa tersebut agar di proses secara hukum sesuai dengan UU yang melindungi Profesi Jurnalis/Wartawan yaitu UU Pers no 40 Tahun 1999.”

 

Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat segera ditangani oleh pihak berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku. GMOCT akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

 

#noviralnojustice


#stopdiskriminasiterhadapjurnalis


#savewartawanindonesia


#uupersno40tahun1999


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Sidang Kedua Kasus Penganiayaan di Ratamba, Banjarnegara,  GMOCT Kawal Kasus, Asep NS: Hukum dengan Setimpal

By On November 14, 2025

 

Banjarnegara (GMOCT) - Sidang kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Ratamba, Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, yang menimpa Aji Setiawan pada 12 Februari 2025 lalu, memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Rabu (12/11/2025). Lima terdakwa pelaku, yaitu Tomi Isworo, Adin, Nur Hamzah, Sugiyono, dan Sugiono alias Celeng, dihadirkan dalam sidang yang terbuka untuk umum ini.

 

Sidang perkara dengan nomor 84/PID.B/PN BNR/2025 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ateng Supriyo, SH, MH, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, dengan Hakim Anggota Cristian Wibowo, SH, MHum, dan Hakim Anggota Alin Maskeri, SH, serta Panitera Pengganti Eko Maryanto, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Abilio Pangestu, SH, MH, turut hadir dalam persidangan.

 

Dalam sidang, diputar video kejadian penganiayaan yang berjarak satu kilometer dari posko bencana. Ketua Majelis Hakim kemudian mempertanyakan kepada saksi dan terdakwa mengenai kejadian tersebut. "Biadab. Sudah tidak berdaya masih saja dipukul," ujar hakim saat menyaksikan video tersebut.

 

Dua orang saksi, yaitu saksi yang melihat kejadian di TKP dan saksi korban, dihadirkan dan dikonfrontir keterangannya dengan kelima terdakwa. Hakim mempertanyakan perihal peristiwa yang terjadi kepada saksi dan pengalaman yang dialami saksi korban. Hakim juga menyoroti adanya indikasi niat jahat pelaku untuk menganiaya atau melakukan upaya pembunuhan, berdasarkan unggahan kritik yang muncul sebelum kejadian.

 

Saksi dan saksi korban memberikan penjelasan sesuai dengan apa yang mereka ketahui dan alami. Sidang berjalan tertib dan kondusif, dengan terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan oleh saksi dan saksi korban. Bahkan, saat video kejadian diputar, baik saksi korban maupun kelima terdakwa membenarkan isi rekaman tersebut.

 

Usai sidang, kelima terdakwa beserta keluarga menghampiri Aji Setiawan dan saling berjabatan tangan. Para terdakwa memohon maaf atas kekhilafan mereka dengan penuh rasa haru dan penyesalan.

 

GMOCT Kawal Kasus

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Penajournalis.com yang tergabung dalam GMOCT. Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT yang juga Pemred Penajournalis.com, menyatakan, "Apa yang dialami oleh Kabiro media kami, Aji Setyawan, adalah hal biadab dan keji. Kami berharap hakim menghukum para pelaku dengan hukuman yang setimpal."

 

GMOCT menyatakan akan mengawal sidang ini hingga putusan akhir.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa, pembacaan tuntutan, kesimpulan, hingga vonis putusan dari hakim.

 

#noviralnojustice


#pnbanjarnegara


#hukum


#gmoct


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

DLH Provinsi Jawa Barat 'Lempar Bola' Soal Penanganan Pencemaran Lingkungan

By On November 14, 2025

 

Kabupaten Bandung, (GMOCT) – Program Citarum Harum yang berjalan selama 7 tahun (2018-2025) berakhir dengan kesan kurang memuaskan dalam meningkatkan ekosistem lingkungan. Program yang menelan anggaran triliunan rupiah ini dinilai kurang efektif dalam mengatasi kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, (19/11).

 

Kini, Citarum Harum jilid dua dimulai dengan harapan baru. Satgas Citarum Harum bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Industri dalam Pengelolaan Limbah untuk Mendukung Program Citarum Harum, (12/11/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen pentahelix, khususnya dari sektor industri, dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan.

 

Acara yang berlangsung di Aula Desa Sumbersari, Ciparay, Kabupaten Bandung, dibuka oleh Sandi Firmansyah dari DLH Provinsi Jawa Barat. Sekitar 100 pelaku usaha dari berbagai sektor industri di wilayah Sektor 1 dan 2 hadir sebagai peserta. Narasumber yang hadir antara lain Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Jabar Nilawati Wala, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Resmiani, serta Komandan Satgas Citarum Harum Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto.

 

Para narasumber menekankan pentingnya kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan, terutama terkait pengelolaan limbah cair dan padat. Mereka juga menjelaskan ketentuan Permen LHK No. 14 Tahun 2024, yang mengatur sanksi administratif hingga Rp3 miliar bagi pelanggar.

 

Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto menegaskan, "Saya tidak akan segan-segan menutup lubang outfall-nya kalau masih disalahgunakan. Jangan air limbah itu dialirkan untuk rakyat mandi. Alirkan ke rumah bos kalian, jangan ke warga."

 

Ia juga menambahkan bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab moral bersama. "Lingkungan bukan warisan, tapi titipan yang harus kita jaga bersama," pungkasnya.

 

Namun, upaya sosialisasi ini dinilai kurang lengkap karena ketidakhadiran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung. Padahal, sebagai garda depan di tingkat kewilayahan, kehadiran mereka sangat penting. Ketidakhadiran ini menimbulkan kesan bahwa pentahelix hanya menjadi slogan.

 

Saat dimintai tanggapan mengenai banyaknya industri "nakal" yang melakukan pencemaran, seperti pabrik bolu Coy dan PT. Koliester Textile Indonesia, Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Jabar Nilawati Wala menolak memberikan jawaban dengan alasan bukan kapasitas dan wewenangnya.

 

GMOCT Mendapatkan Informasi dari Matainvestigasinews

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari media online Matainvestigasinews mengenai dugaan kurangnya tindakan nyata dari DLH Jawa Barat dalam menindak industri-industri yang melakukan pencemaran. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalitas DLH Jabar dalam mengemban tugas negara.

 

DLH Kabupaten Bandung hanya memberikan informasi melalui pesan singkat bahwa mereka tidak bisa hadir karena ada tugas lain. Ketidakhadiran ini disayangkan karena Kabupaten Bandung memiliki banyak industri penghasil limbah cair, sehingga acara tersebut sangat penting. Kinerja DLH Provinsi Jawa Barat pun dinilai lambat dan berlarut-larut dalam penanganan masalah lingkungan.

 

#noviralnojustice


#citarumharum


#dlhprovinsijabar


#gmoct


Team/Red (Matainvestigasinews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan 


Editor:

Diduga Dibekingi Oknum APH, Penjual Obat Terlarang di Terminal Laladon Terkesan Kebal Hukum

By On November 13, 2025




Bogor, BM.online- Praktik jual beli obat keras daftar G yang tanpa izin resmi di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat kembali mencatut salah satu oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terlibat. Pada Rabu 12 November 2025

Dugaan tersebut diketahui pada saat awak media sedang melakukan investigasi di salah satu warung yang menjual obat daftar g jenis tramadol dan eximer di Jalan Letjen Ibrahim Adjie. 7, Jl. Sindang Barang Pengkolan No.7, Kota Bogor - Jawa Barat.

Sebut saja Rian, (Nama Samaran) saat dikonfirmasi mengatakan pada awak media bahwa dirinya mendatangi warung di terminal Laladon untuk membeli obat jenis tramadol seharga Rp.40.000."Saya merasa aman kalau belanja disini karena sering ditongkrongi oleh pak BM (inisial). Ujar salah satu pembeli di Terminal Laladon 

Ditempat terpisah, Salah satu warga yang mengatakan bahwa sering ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di toko tersebut. "Biasanya pak Inisial BM sering nongkrong pak, cuman kalau warungnya bukan di Terminal sajah. _ Di Desa Ciawi Kecamatan Ciawi dan Perumahan Bilabong. Kata warga kepada wartawan Sambil memberikan Kontak Oknum yang disebut diatas,"Rabu 12 November 2025


Mirisnya, penjualan dengan modus berkedok warung tutup dilakukan secara terang-terangan bahkan adanya pengawalan yang diduga okum, mereka bebas menjual bahkan berani menantang dan mengintimidasi wartawan yang akan melakukan konfirmasi, sehingga menimbulkan kesan penjual merasa kebal hukum.

Menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.

Masyarakat meminta pihak Kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran tersebut, agar peredaran obat keras ini tidak semakin merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Hingga berita diterbitkan melalui pesan whatsappnya oknum Aparat Penegak Hukum berinisial BM saat dikonfirmasi mengatakan informasi tersebut tidak benar,"Itu info dari mana ? Kira tanyakan kembali ke tempatnya,Ujarnya..(*red/tim)

Mafia BBM Bersubsidi Kembali Marak di Garut, Mobil Boks Penghisap BBM Berkeliaran di SPBU Kota Wetan

By On November 12, 2025



Garut, Jawa Barat (GMOCT) – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali marak di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kali ini, sebuah mobil boks terindikasi melakukan praktik ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.441.09, tepatnya di Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota.

 

Informasi ini diperoleh awak media dari warga sekitar SPBU 34.441.09 Coping - Garut, yang melihat mobil truk boks dengan nomor polisi berbeda beberapa kali masuk SPBU. "Saya melihat Nopol bagian depan berbeda dengan belakang, serta mobil sudah dua kali masuk dengan jarak waktu yang sangat aneh," ujarnya.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi tambahan dari media online Bentengmerdeka, yang mengindikasikan bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan terorganisir.

 

Ahmad Junedi, seorang aktivis, mengungkapkan bahwa maraknya praktik mafia BBM ini disebabkan oleh minimnya penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). "Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Garut, Jawa Barat," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (11 November 2025).

 

Ajun menambahkan, praktik mafia BBM ini tidak lepas dari kebijakan pengurangan subsidi BBM. Para mafia memanfaatkan perbedaan harga antara solar subsidi dan solar industri. Mereka menimbun dan menyelundupkan BBM solar bersubsidi untuk dijual kepada kalangan industri dengan harga yang lebih tinggi.

 

Ajun mewanti-wanti APH agar tidak loyo terhadap mafia BBM dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

 

"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas," tegasnya.

 

Pembekuan operasional menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan penadah BBM ilegal, selain sanksi pidana. "Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," pungkasnya.


#noviralnojustice


#mafiabbm


#polresgarut


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Diduga Admin Info Serang Timur Diperiksa Polisi

By On November 12, 2025




Serang, BM.online - Beredar kabar bahwa admin info Serang timur inisial N diduga diperiksa pihak aparatur penegak hukum, pemeriksaan admin info Serang timur diduga terkait laporan salah salah satu warga yang diduga dicemarkan nama baiknya oleh postingan admin info Serang timur, dugaan admin info Serang timur diperiksa polisi pada hari Rabu 12 November 2025.

Menurut informasi yang didapat bahwa admin info Serang timur inisial N memasuki ruangan tipidter Polres Serang

" Iya Pak tadi saya lihat si N memasuki ruangan tipidter Polres Serang, ada sekitar kurang lebih satu jam dia keluar ruangan tipidter Polres Serang," ujarnya, Selasa (12/11/2025). 

Sementara itu menurut informasi yang didapat awak media melalui narasumber yang dapat dipercaya membenarkan perihal admin info Serang timur diperiksa terkait UU ITE

" Iya benar tadi sudah diperiksa inisial N terkait laporan pengaduan masyarakat mengenai UU ITE," pungkasnya.





Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

By On November 12, 2025



 
Kota Semarang (GMOCT) – Ketua DPD abungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami oleh kliennya, Arjun Simbolon, ke Polres Tegal Slawi. Terduga pelaku dalam kasus ini adalah Adnan Kinjaz.
 
Menurut M. Bakara, laporan ini bermula dari kecurigaan Arjun Simbolon terhadap penjualan suku cadang motor di platform TikTok oleh seorang bernama Amar. Arjun mengenali salah satu suku cadang yang dijual sebagai miliknya karena terdapat tulisan "Batak" di bagian tersebut.
 
"Arjun menceritakan kepada saya bahwa ia melihat spare part motornya, yang ada ciri khas tulisan Batak, dijual di live TikTok Amar. Arjun kemudian menghubungi Amar untuk menanyakan perihal tersebut," ujar M. Bakara dalam wawancara pada 2 November 2025.
 
Amar, dalam keterangannya, mengaku bahwa suku cadang tersebut diberikan oleh Adnan Kinjaz untuk dijual sebagai pengganti utang. Amar juga mengaku tidak mengetahui bahwa suku cadang tersebut adalah milik Arjun.
 
M. Bakara kemudian menghubungi Amar pada 3 November 2025 untuk mengklarifikasi lebih lanjut. Amar membenarkan bahwa Adnan menitipkan suku cadang tersebut untuk dijual karena memiliki utang kepada Amar. M. Bakara kemudian mengarahkan Amar untuk mengembalikan suku cadang tersebut ke rumah ibu Adnan.
 
"Pada 4 November 2025, Amar mengembalikan aram (suku cadang) tersebut ke rumah ibunya Adnan dan membuat video dokumentasi. Aram tersebut diterima oleh ibu Adnan," jelas M. Bakara.
 
Setelah GMOCT membuat laporan polisi pada 10 November 2025, M. Bakara mendapatkan informasi bahwa Amar menyimpan lebih banyak suku cadang motor milik Arjun. Setelah dikonfirmasi, Amar mengakui hal tersebut.
 
"Amar mengakui bahwa ada tiga buah spare part motor Arjun. Satu aram sudah dikembalikan, sedangkan dua lainnya sudah dijual seharga 18 juta rupiah. Uangnya kemudian dibagi dengan seseorang dari Pekanbaru yang juga memiliki tanggungan dengan Adnan," ungkap M. Bakara.

Fakta unik mengejutkan adalah, Amar ini di Akun Tiktok nya a n akun tiktok King Amar mengaku sebagai Kades dan Satpol PP serta tampak menggunakan seragam PNS.
 
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polres Tegal Slawi. GMOCT berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
#noviralnojustice

#polrestegalslawi

#gmoct

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Ketua Umum GMOCT Minta Gubernur DKI dan Satpol PP Bertindak Tegas atas Dugaan Pijat Plus di Mangga Dua Square

By On November 12, 2025



Jakarta, _ Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulisto, meminta Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Satpol PP DKI untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik pijat plus di salah satu tempat pijat di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Menurutnya, kasus ini bukan hanya masalah pelanggaran izin usaha, tetapi juga telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan UMKM dan pedagang kecil di kawasan tersebut.


Agung menyebut, sejumlah pedagang di Mangga Dua Square telah menyampaikan keluhan kepadanya terkait situasi tersebut. Mereka merasa dirugikan karena reputasi kawasan perdagangan menjadi tercoreng akibat dugaan praktik ilegal itu. “Banyak pedagang mengadu kepada kami. Mereka bilang, sejak muncul isu pijat plus di area itu, pengunjung jadi menurun dan pembeli berkurang,” ujar Agung dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11).


Agung menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus segera turun tangan untuk memulihkan kondisi usaha di kawasan tersebut. “Saya minta Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Satpol PP tidak tinggal diam. Ini menyangkut nama baik daerah dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil,” katanya. Menurutnya, langkah penertiban dan investigasi menyeluruh perlu dilakukan agar tidak ada lagi tempat usaha yang menyalahgunakan izin refleksi menjadi praktik yang melanggar norma.


Lebih lanjut, Agung menilai bahwa keberadaan dugaan pijat plus di area komersial seperti Mangga Dua Square sangat merugikan citra kawasan yang selama ini dikenal sebagai sentra perdagangan dan pusat UMKM. “Mangga Dua Square seharusnya menjadi contoh kawasan usaha yang tertib dan bersih. Kalau dibiarkan, hal seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi kawasan perdagangan lainnya di Jakarta,” ujarnya.


Agung juga mengingatkan bahwa para pedagang di sana sudah berjuang keras mempertahankan usaha mereka pascapandemi. “Pedagang di Mangga Dua Square ini adalah pejuang ekonomi rakyat. Jangan sampai semangat mereka patah karena praktik ilegal yang seharusnya bisa dicegah oleh pihak berwenang,” tambahnya.


Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, dan pengelola gedung untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan. “Kami di GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini. Harapan kami, kawasan Mangga Dua Square bisa kembali bersih, aman, dan menjadi tempat yang mendukung tumbuhnya UMKM secara sehat dan bermartabat,” pungkas Agung.


(Sumber : Red-SBI (

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *