Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Dibekingi Oknum APH, Penjual Obat Terlarang di Terminal Laladon Terkesan Kebal Hukum




Bogor, BM.online- Praktik jual beli obat keras daftar G yang tanpa izin resmi di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat kembali mencatut salah satu oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terlibat. Pada Rabu 12 November 2025

Dugaan tersebut diketahui pada saat awak media sedang melakukan investigasi di salah satu warung yang menjual obat daftar g jenis tramadol dan eximer di Jalan Letjen Ibrahim Adjie. 7, Jl. Sindang Barang Pengkolan No.7, Kota Bogor - Jawa Barat.

Sebut saja Rian, (Nama Samaran) saat dikonfirmasi mengatakan pada awak media bahwa dirinya mendatangi warung di terminal Laladon untuk membeli obat jenis tramadol seharga Rp.40.000."Saya merasa aman kalau belanja disini karena sering ditongkrongi oleh pak BM (inisial). Ujar salah satu pembeli di Terminal Laladon 

Ditempat terpisah, Salah satu warga yang mengatakan bahwa sering ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di toko tersebut. "Biasanya pak Inisial BM sering nongkrong pak, cuman kalau warungnya bukan di Terminal sajah. _ Di Desa Ciawi Kecamatan Ciawi dan Perumahan Bilabong. Kata warga kepada wartawan Sambil memberikan Kontak Oknum yang disebut diatas,"Rabu 12 November 2025


Mirisnya, penjualan dengan modus berkedok warung tutup dilakukan secara terang-terangan bahkan adanya pengawalan yang diduga okum, mereka bebas menjual bahkan berani menantang dan mengintimidasi wartawan yang akan melakukan konfirmasi, sehingga menimbulkan kesan penjual merasa kebal hukum.

Menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.

Masyarakat meminta pihak Kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran tersebut, agar peredaran obat keras ini tidak semakin merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Hingga berita diterbitkan melalui pesan whatsappnya oknum Aparat Penegak Hukum berinisial BM saat dikonfirmasi mengatakan informasi tersebut tidak benar,"Itu info dari mana ? Kira tanyakan kembali ke tempatnya,Ujarnya..(*red/tim)

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *