Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Sebuah Bengkel Tidak Jauh Dari Mapolsek Margaasih Diduga Edarkan Obat Terlarang, Warga Kembali Resah




Bandung Barat, BM.online - Sebuah ruko yang diduga menjadi tempat transaksi obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, tepatnya di Ruko Dimensi A1, Jl. Nanjung, Margaasih, Kecamatan Margaasih, Bandung Barat, Jawa Barat, Pada Kamis, 15 April 2026


Dibenarkan oleh salah satu pembeli yang berinisial (T) mengatakan pada wartawan bahwa Ruko tersebut benar menjual obat daftar G jenis tramadol dan exymer. "Benar pak, orang yang di dalam ruko itu menjual obat tramadol dan exhymer. Kata salah satu pembeli pada wartawan tak jauh dari lokasi.  

Menurutnya, Harga Tramadol dan Hexymer sangat terjangkau, sehingga rentan digunakan anak-anak karena harganya yang murah. Kita tidak mau, anak, saudara serta masyarakat lainnya menjadi korban. 


Dibenarkan oleh salah satu Warga, yang identitasnya minta dirahasiakan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tempat tersebut memang Benar menjual obat jenis xymer dan tramadol tanpa resep dari dokter.


"Saya tau kokasi tersebut jadi tempat eksekusi peredaran obat daftar G karna setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak dan para remaja usia dibawah umur konsumsi langsung di lokasi. Ujarnya 



Ssecara tersembunyi awak media mendatangi tempat tersebut. Ternya benar awak media membeli dua bungkus obat hexymer isi 10 butir seharga Rp. 20.000, dua butir obat jenis tramadol seharga Rp.10.000 tanpa membawa resep dokter bisa mendapatkan obat tersebut.


Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Margaasih, Polresta Bandung segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. 


“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khusus Kapolsek Margaasih Kapolres Cimahi untuk segera bertindak tegas dibulan yang penuh berkah dan ampunan ini" ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.


Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Red/Tim)

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *