Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Aris Mabok Eximer, Angota Polsek Cililin Diduga Langgar Prosedur"(GMOCT) Minta Diproses






 
Serang, BM.online -- Viralnya pemberitan penjual obat daftar G jenis tramadol dan exhymer diwilayaj Cililin, Kabupaten Bandung Barat serta melibatkan salah satu oknum Anggota Polsek Cililin yang diduga langgar pasal 108 dan perkap No.2 tahun 2022 tentanv pengawasan melekat (Waskat) di lingkungan Polri. Pada Rabu 15 April 2026

Berita yang berjudul "Oknum Angota Polsek Cililin Diduga Langgar Prosedur, Penjual Obat Daftar G Kemabli Marak" Tanggal 4 April 2026, mengaku bernama Aris melalui pesan WhatsAppnya menanyakan kepada wartawan bahwasanya pemberitan perihal pemberitan oknum Angota Polsek Cililin terlibat uang kordinasi sudah di takedown.

Menurut Ahmad Nuryaman, Rayuan dan kata kata manis serta perhatian Dari Aris tererhadap wanita yang dicintainya itu wajar, Akan tetapi ga usah bawa bawa Kepribadin orang lain.

"Awalnya ngebahas pemberitaan dari media saya terkait Dugaan Planggaran prosedur yang dilakukan oleh Oknum Angota Polsek Cililin adanya Laporan penjual informasi rekan media di polek diarahkan ke Kantor Desa. Katanya 

Lanjut masih kata Kepala Divisi Investigasi GMOCT, Menambahkan bahwa dirinya siap menanggung segala sesuatunya jika memang Apa yang diucapkan oleh Aris pesan WhatsApp tersebut benar. "Mabok Eximer sepertinya si Aris, Pemberitaan Oknum Angota polsek Cililn di-takedown malah bahas pribadi saya. Jelasnya


Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *