Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

By On Juni 03, 2026


SERANG (GMOCT) – Program ketahanan pangan nasional yang digulirkan di Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikesal, Kabupaten Serang, yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah, justru menjadi polemik dan beban bagi warga. Kandang bebek yang seharusnya menyejahterakan warga kini terbengkalai, kosong, dan rusak parah tertimpa pohon tumbang akibat hujan angin. Namun, yang memicu kemarahan publik bukanlah fasilitas yang mangkrak tersebut, melainkan sikap oknum Kepala Desa yang diduga memeras warga dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 20 juta. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota yang tergabung dalam wadah organisasi, yakni Bentengmerdeka.

 

Menurut keterangan warga Kampung Pasirlaban Utara RT.005/RW.002 yang menjadi sasaran pemerasan dan meminta identitasnya dirahasiakan, ia merasa sangat tertekan dan tidak berdaya. Sang Kepala Desa menuding warga tersebut bertanggung jawab atas tumbangnya pohon yang merusak bangunan, padahal pohon itu sudah lama bukan lagi miliknya, dan kejadian murni akibat bencana alam, bukan kelalaian manusia.

 

"Saya diminta ganti rugi sama Pak Kepala Desa sebesar Rp 20 juta. Padahal pohon itu sudah bukan milik saya lagi, dan tumbang karena angin kencang, bukan saya yang menjatuhkan. Saya bingung, kenapa saya yang harus menanggung kerugian ini?" ungkap warga itu dengan nada cemas.

 

Tekanan dan intimidasi pun terasa sangat nyata. Warga tersebut menceritakan bahwa orang suruhan sang Kepala Desa sempat menghadangnya di jalan, kendaraannya hampir dibawa paksa, serta dilayangkan ancaman bakal dilaporkan dan ditangkap polisi jika tidak segera melunasi permintaan uang tersebut.

 

"Orang suruhannya menghadang saya di jalan. Katanya kalau tidak selesaikan dan bayar, bersiap ditangkap polisi. Bahkan kendaraan saya hampir dibawa paksa. Saya kecewa, bukannya dilindungi, saya malah ditindas pemimpin desa sendiri," keluhnya.

 

Saat dikonfirmasi, oknum Kepala Desa justru berkelit dan meremehkan persoalan serius ini. Ia membantah melakukan pemerasan namun tidak memberikan penjelasan logis mengenai dasar penarikan uang Rp 20 juta itu.

 

"Informasi dari siapa? Saya minta ganti rugi Rp 20 juta ke pemilik pohon? Perasan bukan seperti itu. Sampaikan saja yang sudah mah sudah saja," tulis oknum tersebut singkat dan mengelak.

 

Deretan Pelanggaran Berat Oknum Kepala Desa

 

Berdasarkan fakta yang dihimpun, tindakan oknum Kepala Desa ini terbukti merupakan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang sangat berat. Berikut rinciannya:

 

1. TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN (Pasal 368 KUHP):

Meminta uang Rp 20 juta lewat ancaman, penghadangan, dan tekanan masuk dalam unsur pidana pemerasan. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun. Tindakan menakut-nakuti warga dengan ancaman pelibatan polisi demi keuntungan pribadi adalah kejahatan nyata.

2. PENYALAHGUNAAN WEWENANG (Pasal 423 KUHP):

Menggunakan jabatan dan kekuasaannya untuk membebankan kerugian aset desa kepada warga yang tidak bersalah adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Ini melanggar sumpah jabatan dan prinsip pemerintahan yang bersih.

3. MELANGGAR UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA:

Kepala Desa wajib melindungi dan melayani warga, bukan memeras. Memaksa warga ganti rugi atas musibah bencana alam adalah pelanggaran disiplin tingkat berat yang berisiko pemberhentian jabatan.

4. TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS ASET DAN PROGRAM:

Kandang bebek dibangun dari uang negara untuk kepentingan bersama. Kerusakan akibat bencana adalah risiko program, bukan tanggung jawab warga perseorangan. Membebankan kerugian kepada warga adalah tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.

5. PENGGELAPAN TANGGUNG JAWAB KEGAGALAN PROGRAM:

Fakta kandang bebek bernilai ratusan juta mangkrak dan rusak membuktikan kegagalan manajemen oknum Kepala Desa. Alih-alih memperbaiki, ia malah mengalihkan masalah dan menuding warga tak bersalah demi menutupi ketidakmampuannya.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam. Publik menuntut penegakan hukum tegas dan pemecatan oknum Kepala Desa Cilayang Guha. Jabatan ini adalah amanah rakyat, bukan alat kekuasaan untuk memeras dan mengintimidasi warga desa.


#noviralnojustice

#gmoct

 

(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Fakta Terbaru: Widia Nopitasari Ungkap Jalan Berliku Cari Keadilan di Polda Banten, Diintimidasi & Ditekan Sesama Anggota

By On Juni 03, 2026


 
BANTEN (GMOCT) – Semakin terbuka fakta kelam di balik perjuangan Widia Nopitasari, istri anggota Polri yang kini berjuang mati-matian mencari keadilan setelah dilindas kekuasaan oknum di lingkungan Polda Banten dan Polres Pandeglang. Melalui komunikasi eksklusif dengan Tim Liputan Khusus GMOCT pada Selasa, 2 Juni 2026, Widia membongkar kronologi mengejutkan: janji pertemuan dengan pejabat tinggi Paminal tiba-tiba dibatalkan sepihak, disusul ancaman terang-terangan lewat surat tuduhan yang dikirimkan pihak tak dikenal—jelas bentuk teror agar ia diam dan mundur.
 
Janji Bertemu Dibatalkan, Seolah Bermain-main dengan Nasib Korban
 
Menurut penuturan rinci Widia lewat pesan WhatsApp, pagi itu sekitar pukul 09.00 WIB, Kanit Provos Polsek Cimanuk menerima telepon dari Kasipropam Polres Pandeglang. Ia diinstruksikan agar Widia dan suaminya harus segera bertemu Kasubdit Paminal Polda Banten beserta satu anggota jajarannya di wilayah Polres Pandeglang.
 
Namun, suami Widia—yang juga anggota Polri—tidak bisa langsung hadir karena sedang menjalani tugas resmi: mengikuti rapat zoom bhabinkamtibmas dan seleksi CASIS Polri hingga siang hari.
 
Setelah urusan tugas selesai, Kanit Provos kembali menghubungi Widia menanyakan lokasi pertemuan. Dengan tegas dan berhati-hati, Widia menjawab: "Saya maunya di luar saja Bang, saya tidak mau diintimidasi kalau bertemu di kantor."
 
Lokasi pun disepakati: Juice Cikupa, depan MUI Ciekek Pandeglang. Di tengah perjalanan, rombongan diminta pindah ke tempat lain, lalu kembali melanjutkan perjalanan. Namun, dua menit kemudian datang kabar mengecewakan: pertemuan DIBATALKAN secara sepihak.
 
"Kanit Provos ditelepon lagi, katanya mereka membatalkan pertemuan. Kasipropam bilang nanti akan dijadwalkan ulang lagi," ungkap Widia dengan nada kecewa. Baginya, ini bukan sekadar perubahan jadwal, melainkan bukti jelas bahwa pihak yang dilaporkan seolah tidak serius, bahkan berusaha mengulur waktu dan mematikan langkah keadilan.
 
Ingat, Widia sudah melaporkan oknum Paminal Polda Banten dan oknum Polres Pandeglang ke Propam bahkan Itwasda, namun hingga kini kasus tak kunjung tembus ke meja hijau.
 
Dikirim Surat Tuduhan: "Penggelapan & Pengalihan Unit", Bentuk Teror Nyata
 
Tak cukup hanya dibatalkan pertemuannya, tekanan makin menjadi-jadi. Widia mengaku mendapat pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, mengirimkan berkas PDF berisi surat pemberitahuan yang isinya: pihak pengirim akan melaporkan Widia dan suami atas dugaan penggelapan serta pengalihan unit kendaraan.
 
"Saya sangat paham maksudnya. Ini murni bentuk intervensi, menakut-nakuti saya supaya berhenti berjuang. Tuduhan itu tidak benar, tapi dikirimkan sengaja supaya saya takut dan mundur," tegas Widia.
 
Ia yakin pengirimnya adalah orang dalam, pihak yang merasa terancam karena perbuatannya terbongkar, dan ingin membalas dengan cara kotor.
 
"Semakin Ditekan, Semakin Saya Bersuara" – Doa Untuk Kapolri & Jenderal
 
Widia menegaskan, tekanan, intimidasi, ancaman laporan balik, hingga pembatalan pertemuan tidak akan membuatnya menyerah. Justru sebaliknya: semakin ditekan, semakin keras suaranya.
 
"Semakin saya ditakut-takuti, diintervensi, diintimidasi—semakin saya buka suara. Saya ingin kebenaran terungkap dan keadilan terwujud. Saya berharap Bapak Kapolri dan seluruh Jenderal pimpinan Polri bisa segera tahu apa yang saya alami. Saya korban, dan saya minta perlindungan hukum, bukan sebaliknya saya yang ditindas sesama institusi," ucapnya bergetar.
 

GMOCT akan terus mengawal perjuangan Widia Nopitasari sampai tuntas, dan meminta pimpinan tertinggi Polri segera turun tangan, bersihkan oknum, dan pastikan tidak ada lagi warga negara—apalagi keluarga anggota sendiri—yang dianiaya di bawah payung hukum.

#noviralnojystice
#kapolri
#polripresisi
#poldabanten
#gmoct
 
(TIM LIPUTAN KHUSUS / DIVISI INVESTIGASI GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:


Ada apa Dengan Polda Banten?: Oknum Paminal Polda Banten Diduga Bantu Rampas Kendaraan Istri Anggota Polri, Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Jeruk Makan Jeruk?

By On Juni 01, 2026



 
Banten,(GMOCT) – Kasus hilangnya kendaraan milik Widia Nopitasari kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum di lingkungan Polda Banten dan Polres Pandeglang. Fakta terungkap makin mencengangkan setelah diketahui Widia bukan warga sipil biasa, melainkan istri dari seorang anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, petugas garda terdepan yang setiap hari bekerja melayani dan melindungi masyarakat. Pertanyaan besar pun mengemuka: Ada apa dengan institusi Polri wilayah hukum Polda Banten? Bagaimana mungkin oknum dari lingkungan kepolisian justru diduga kuat bersekongkol dan membantu pihak perusahaan pembiayaan (leasing) untuk merampas aset milik rekannya sendiri, bahkan tanpa dasar surat keputusan pengadilan sama sekali?
 
Informasi krusial ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) langsung dari narasumber utama sekaligus pelapor, Widia Nopitasari, yang menceritakan kronologi mengejutkan setelah kasus penarikan paksa kendaraannya viral di media massa dan media sosial.
 
Berdasarkan pengakuan Widia, Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 15.52 WIB, ia mendapatkan kabar bahwa kendaraan Pajero yang hilang secara misterius sejak peristiwa di bengkel bulan April lalu, tiba-tiba terlihat kembali berada di halaman lingkungan Polda Banten. Padahal sebelumnya kendaraan itu dibawa kabur oleh sekelompok orang yang mengaku petugas BFI Finance dan dikawal ketat oleh oknum Paminal Polda Banten serta oknum Polres Pandeglang menggunakan kendaraan dinas, tanpa melampirkan surat perintah, surat tugas, apalagi surat penetapan pengadilan yang sah.
 
“Saya langsung datang mengecek ke lokasi. Saat saya tanya kepada petugas yang sedang berjaga saat itu, ‘Kenapa mobil saya tiba-tiba ada di sini? Apa dasarnya?’ Petugas itu justru menjawab dengan jujur kalau dia sendiri bingung dan tidak mengerti, ‘Bu, saya pun tidak tahu, ini kan titipan dari Paminal. Saya bingung juga, ini mobil bukan masuk kategori barang bukti, tidak ada kaitannya dengan Laporan Polisi mana pun, dan berkas-berkasnya pun saya tidak terima sama sekali. Padahal di sini ada tiga unit kendaraan senasib seperti ini Bu, tidak tahu sampai kapan disimpan di sini, dan kapan diambilnya. Informasinya kendaraan ini dibawa masuk ke lingkungan Polda jam 11 malam oleh oknum Paminal,’” ungkap Widia menirukan penuturan petugas jaga yang kebingungan.
 
Lebih mengherankan lagi, ketika Widia kemudian berusaha mengonfirmasi kepada pihak penyidik terkait keberadaan kendaraannya di sana, penyidik justru menyatakan tidak mengetahui sama sekali bahwa ada kendaraan yang disimpan di wilayah itu. Artinya, kendaraan tersebut dimasukkan dan dititipkan secara diam-diam, di luar pengetahuan petugas berwenang dan tanpa administrasi hukum yang sah.
 
Widia pun kemudian berusaha mendatangi dan berkomunikasi langsung kepada pihak Paminal yang namanya sempat disebut-sebut dalam kasus ini. Namun niat baiknya untuk meminta kejelasan justru diabaikan dan tidak dipedulikan sama sekali. Ketika ia meminta haknya untuk mengambil kembali kendaraan yang merupakan hak milik sahnya, penolakan terus terjadi. Padahal hingga saat ini, Widia menyatakan tegas bahwa tidak selembar pun surat pernyataan, surat penetapan, atau keputusan pengadilan yang ia terima yang menyatakan kendaraan itu disita, dirampas, atau menjadi milik pihak lain.
 
“Alasan yang dikemukakan pihak Provos/Paminal saat itu sangat mengada-ada, mereka bilang urusan kendaraan ini sedang diurus oleh Mabes Polri. Tapi itu alasan kosong belaka, karena sampai detik ini pun saya tidak pernah menerima satu lembar dokumen resmi pun yang menjelaskan status kendaraan saya. Ini jelas-jelas penahanan kendaraan secara ilegal, sewenang-wenang, dan sama sekali tidak sesuai prosedur hukum maupun aturan kedinasan,” tegas Widia dengan nada kesal.
 
Widia Nopitasari yang kini merasakan sendiri betapa sulitnya mencari keadilan bahkan di hadapan institusi yang seharusnya penegak hukum, menyampaikan harapannya yang mendalam bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni kemarin.
 
“Di hari yang suci ini, hari Pancasila, saya sangat berharap dan memohon agar saya mendapatkan hak keadilan yang setara. Saya ingin kebenaran terungkap, saya ingin pemulihan atas segala kerugian materiil yang saya derita, serta yang paling penting adalah pemulihan nama baik saya dan keluarga saya yang telah dicemarkan oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab ini,” ujarnya penuh harap.
 
Pertanyaan Besar Menggantung: Di mana Keadilan?
 
Fakta bahwa korban adalah istri anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, petugas yang setiap hari berjuang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, justru menjadi sasaran ketidakadilan dan kesewenang-wenangan dari rekan-rekan institusinya sendiri, menimbulkan tanda tanya besar bagi publik dan insan pers.
 
Apakah Paminal yang tugasnya mengawasi disiplin anggota justru menjadi pelaku pelanggaran hukum terbesar di wilayahnya? Mengapa pihak keuangan bisa dengan mudah memanfaatkan nama dan kekuasaan jabatan kepolisian untuk merampas hak milik warga negara, bahkan hak milik keluarga anggota polri sendiri? Apakah di lingkungan Polda Banten aturan hukum sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan kekuasaan oknum?
 
GMOCT menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dan disajikan berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta kode etik profesi wartawan, dengan berlandaskan sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai bentuk tanggung jawab pers yang bebas dan bertanggung jawab, kami membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak Polda Banten, pihak kepolisian, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan resmi apabila terdapat hal yang perlu diluruskan atau dikemukakan bantahan terkait isi pemberitaan ini. Hak jawab merupakan hak setiap warga negara sekaligus mekanisme konstitusional yang dijamin undang-undang untuk menjaga keseimbangan dan keadilan informasi di ruang publik.
 
GMOCT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan kebenaran terungkap sejelas-jelasnya.

#noviralnojustice
#polripresisi
#kapolri
#kapoldabanten
#poldabanten
 
(DIVISI INVESTIGASI / TIM LIPUTAN GMOCT)

Editor:

Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

By On Juni 01, 2026



 
PANDEGLANG (GMOCT) – Sebuah peristiwa mencurigakkan dan dinilai menyimpang dari aturan hukum terjadi pada Kamis sore, 23 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan BFI datang ke sebuah bengkel di daerah tersebut. Kehadiran mereka didampingi dan dikawal oleh oknum Paminal Polda Banten serta oknum dari Polres Pandeglang yang menggunakan kendaraan dinas kepolisian. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), dari rekan media yang tergabung di dalam wadah organisasi yaitu Bentengmerdeka.
 
Berdasarkan kronologi dan keterangan saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian, saat itu kendaraan Pajero milik Ibu Widia sedang dalam masa perbaikan dan perawatan di bengkel. Tanpa membawa maupun memperlihatkan surat perintah, surat tugas, dokumen pengambilan barang, atau pemberitahuan resmi apa pun kepada pengelola bengkel maupun pemilik kendaraan, rombongan tersebut langsung berniat menguasai kendaraan.
 
Karena kedua kunci kendaraan berada di tangan pemilik bengkel yang saat itu sedang tidak berada di tempat, dan satu lagi disimpan oleh Ibu Widia sendiri, pihak pendatang kemudian mendatangkan orang ahli kunci untuk merusak dan menjebol sistem pengunci kendaraan. Saksi mendengar alarm kendaraan berbunyi sebanyak tiga kali saat proses pembobolan dilakukan. Setelah kendaraan berhasil dinyalakan dan dikuasai, mereka langsung membawa kabur kendaraan tersebut sambil dikawal oleh petugas polisi, sama sekali tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik sah kendaraan. Seluruh rangkaian kejadian tersebut terekam jelas melalui rekaman video yang ada di lokasi.
 
Merasa hak kepemilikannya dilanggar dan tindakan tersebut merupakan bentuk pencurian serta penguasaan barang secara paksa dan melawan hukum, beberapa hari pasca kejadian Ibu Widia telah secara resmi membuat Laporan Polisi di Polda Banten untuk meminta keadilan dan proses hukum yang jelas.
 
Sehubungan dengan pemuatan berita ini, GMOCT menegaskan bahwa peliputan dan penulisan berita dilakukan berlandaskan pada Tugas Pokok dan Fungsi serta Kode Etik Profesi Wartawan, juga sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai wujud tanggung jawab pers yang bebas dan bertanggung jawab, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak yang terkait, baik pihak kepolisian maupun pihak perusahaan BFI, untuk menyampaikan Hak Jawab, klarifikasi, atau penyangalan apabila terdapat hal yang perlu diluruskan atau penjelasan yang ingin disampaikan terkait isi berita ini.

#noviralnojustice
#gmoct
#polripresisi
#poldabanten
 
(TIM/GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

By On Juni 01, 2026

 


SERANG – Menanggapi beredarnya informasi yang menyebutkan adanya dugaan tindak penganiayaan terhadap dua warga sipil dalam rangkaian penyelesaian sengketa, Juang Setiawan Eko, anggota TNI yang tercatat sebagai Pihak Pertama dalam Surat Perjanjian Perdamaian dan Pengembalian Uang tertanggal 28 Mei 2026, membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, persoalan yang ada murni terkait kewajiban pengembalian dana senilai Rp68.000.000, dan ia sama sekali tidak pernah melakukan tindakan fisik maupun penganiayaan terhadap pihak lain.

 

“Terkait dengan perjanjian damai tersebut, intinya adalah hal pengembalian uang. Untuk masalah penganiayaan itu, saya dengan tegas menyatakan tidak melakukannya. Namun jika pun ada pihak lain atau orang yang melakukan penganiayaan terhadap RH dan rekan-rekannya, itu sepenuhnya di luar pengetahuan saya dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya,” tegas Juang saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/6/2026).

 

Penegasan dari Juang ini sekaligus menjawab kebingungan publik yang sempat mendengar kabar adanya dugaan kekerasan yang melibatkan dirinya. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan Rohman Hidayatullah atau yang akrab disapa RH – salah satu dari tiga warga sipil yang menandatangani perjanjian damai sebagai pihak yang berkewajiban mengembalikan uang – sempat beredar informasi bahwa ia dan rekannya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Juang. Namun, keterangan tersebut akhirnya dibantah sendiri oleh RH.

 

Ditempat terpisah, RH membenarkan penjelasan yang disampaikan Juang. Ia mengakui bahwa informasi yang disampaikan sebelumnya kepada awak media belumlah tepat sasaran.

 

“Awalnya saya sempat bercerita dan memberi kabar kepada rekan-rekan wartawan bahwa saya dan teman-teman mengalami penganiayaan oleh anggota TNI yang bernama Juang. Tapi setelah diluruskan, ternyata itu bukan Bang Juang yang melakukannya. Itu adalah orang lain yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya, bukan anak buah, bukan keluarga, dan bukan pihak yang ditunjuk oleh Bang Juang,” akui RH dengan jujur.

 

RH menegaskan kembali, bahwa hubungan hukum maupun urusan pribadi antara dirinya, Ega Triyana, Margustiawan dengan Juang Setiawan Eko adalah murni seperti yang tertulis hitam di atas putih dalam dokumen resmi bermeterai tersebut, yakni urusan pengembalian dana yang menjadi kewajiban mereka.

 

“Urusan saya dengan Bang Juang hanya urusan tentang apa yang tertulis jelas di dalam isi perjanjian damai antara saya, dua rekan saya, dan Bang Juang. Saya pun saat ini sudah sadar dan menyadari kebenaran sebenarnya. Saya tidak akan lagi mempermasalahkan hal ini ke pihak mana pun, baik ke kepolisian, ke institusi, maupun ke media, karena bagi saya dan rekan-rekan, semuanya sudah selesai dan cukup dengan adanya perjanjian damai tersebut,” tambah RH.

 

Perjanjian damai yang ditandatangani tanggal 28 Mei lalu menyepakati pembayaran tahap pertama sebesar Rp23.000.000 saat penandatanganan, dan sisa sebesar Rp45.000.000 wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 Juni 2026 mendatang lewat transfer rekening resmi. Di dalam dokumen itu juga tertulis tegas larangan membawa persoalan ke publik maupun media sosial, serta kesepakatan melepaskan tuntutan hukum apabila kewajiban dipenuhi tepat waktu.

 

Dengan adanya penjelasan saling meluruskan ini, maka narasi yang berkembang di masyarakat menjadi jelas: sengketa berawal dari urusan keuangan, tuduhan penganiayaan sempat muncul namun diketahui dilakukan oleh pihak yang tidak dikenal dan tidak terkait, serta kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai tanpa unsur paksaan dari Juang.

 

Kini, kedua belah pihak sepakat untuk fokus pada pelaksanaan isi perjanjian dan berharap tidak ada lagi perselisihan atau kesalahpahaman baru yang muncul ke permukaan.

 

(TIM REDAKSI)

Editor:

Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

By On Mei 31, 2026

 


MAGELANG (GMOCT) – Pemberitaan yang dimuat di puluhan media online dan cetak ternama yang tergabung dalam wadah Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dengan judul “Dugaan Diskriminasi Penanganan Kasus di Polsek Grabag: Propam Sudah Bertindak Pelapor ‘Sidang Etik’ Jalankan, Sementara Hasil Gelar Perkara di Satreskrim Polresta Magelang Belum Jelas”, akhirnya mendapatkan tanggapan resmi dan sikap tegas dari pihak pengawas internal kepolisian.

 

Mengetahui harapan yang disampaikan Umi Azizah selaku pelapor, yang diwakili kuasa hukumnya pengacara kenamaan dari Kota Bandung, Marlundu Lumban Raja, S.H., agar proses pemeriksaan dan sidang etik profesi terhadap Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo serta Kanit Reskrim Aiptu Armanto dijalankan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi masyarakat, Kepala Seksi Propam Polres Magelang, AKP Risyanto, memberikan jawaban pasti.

 

“Pihak kami akan bekerja Tegak Lurus, profesional, dan berpegang teguh pada tugas pokok dan fungsi Propam sebagaimana mestinya,” tegas AKP Risyanto saat dikonfirmasi awak media.

 

Lebih lanjut AKP Risyanto menjelaskan, dalam menjalankan tugas pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan kode etik, pihaknya selalu berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta seluruh arahan dan perintah pimpinan yang berlaku . Tugas utama Propam adalah memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga disiplin, serta menangani setiap pengaduan masyarakat secara objektif dan adil, tanpa ada yang ditutupi maupun dilindungi.

 

GMOCT Apresiasi Sikap Tegas: Minta Tak Ada Lagi Praktik Tebang Pilih

 

Merespons pernyataan tegas AKP Risyanto tersebut, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, yang menyampaikan pandangan mewakili Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyampaikan apresiasi yang tinggi.

 

“Kami sangat mengapresiasi sikap dan pernyataan tegas yang disampaikan Bapak AKP Risyanto. Sikap seperti ini yang kami harapkan dari pengawas internal,” kata Asep NS.

 

Namun demikian, Asep NS juga menegaskan pesan keras agar kasus serupa tidak terulang kembali.

 

“Kami ingatkan, jangan sampai terulang lagi, lagi, dan lagi hal-hal yang bernuansa diskriminasi dalam menangani laporan masyarakat. Pihak kepolisian juga harus tegas, jangan ‘tebang pilih’, dan jangan merasa terganggu meskipun hal ini dinilai bisa memengaruhi citra. Justru dengan menindak tegas yang salah, citra kepolisian akan makin terangkat,” tambahnya.

 

Fakta yang terungkap dalam kasus ini sangat mendasar dan menyakiti rasa keadilan publik. Diketahui, Aiptu Armanto selaku Kanit Reskrim Polsek Grabag sendiri pernah mengakui secara terbuka bahwa pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh Umi Azizah, masih memiliki hubungan saudara dengannya. Hal inilah yang kemudian membuat penanganan kasus dinilai berat sebelah, tidak profesional, dan akhirnya mendorong kuasa hukum melaporkan keduanya ke Propam.

 

GMOCT Akan Terus Kawal: Tegak Lurus Bukti Masih Banyak Polisi Baik

 

Akhir pernyataannya, Asep NS menegaskan komitmen GMOCT untuk tidak berhenti di tengah jalan.

 

“GMOCT dan seluruh anggota media yang tergabung akan terus mengawal kasus ini sampai titik akhir, sampai keadilan benar-benar dirasakan oleh Ibu Umi Azizah, baik sebagai korban penggelapan maupun korban ketidakadilan penanganan perkara,” tegasnya.

 

Menurut penilaian GMOCT, apabila janji “Tegak Lurus” yang disampaikan Kasie Propam itu benar-benar dijalankan nyata, maka hal itu menjadi bukti nyata dan pesan positif bagi masyarakat Kabupaten Magelang. Bahwa di balik keberadaan segelintir oknum yang kurang baik, ternyata masih banyak anggota kepolisian yang jujur, amanah, profesional, dan benar-benar hadir untuk menjaga hukum serta melayani rakyat.

 

#noviralnojustice

#siepropampolrestamagelang

#propampoldajateng

#propammabespolri

#polsekgrabag

 

(TIM/RED) GMOCT


GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Dugaan Diskriminasi Penanganan Kasus di Polsek Grabag: Propam Sudah Bertindak Pelapor "Sidang Etik" Jalankan, Sementara Hasil Gelar Perkara di Satreskrim Polresta Magelang Belum Jelas

By On Mei 31, 2026

 


MAGELANG (GMOCT) 31 Mei 2026 – GMOCT terus mengawal kasus dugaan diskriminasi dan ketidakprofesionalan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kanit Reskrim dan Kapolsek Grabag, Polres Kota Magelang. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP) tertanggal 13 Mei 2026 yang diterima kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja, S.H., tim redaksi berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Propam Polresta Magelang, AKP Risyanto.

 

Dalam percakapan telepon dengan Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, AKP Risyanto menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan langkah sesuai isi surat dan aturan yang berlaku. Namun, ia sempat menyampaikan informasi yang diperoleh dari jalur aduan kode QR, yang menyebutkan bahwa pelapor, Umi Azizah, sempat berharap kerugian yang dideritanya dapat kembali.

 

Mendengar hal tersebut, Asep NS langsung meminta klarifikasi kepada Umi Azizah. Dengan tegas, Umi membantah adanya harapan atau permintaan pengembalian kerugian sebagai tujuan laporan. Ia menegaskan melaporkan aparat kepolisian semata-mata agar adanya ketidakadilan dan diskriminasi tersebut diproses sesuai kode etik profesi, serta menuntut penegakan hukum yang benar. Saat diperiksa Propam, Umi juga mengaku tidak didampingi oleh kuasa hukumnya saat dilakukan pemeriksaan/klarifikasi oleh pihak Propam Polresta Magelang.

 

Sementara itu, kasus pokok berupa dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami Umi Azizah kini berada di bawah penanganan Satreskrim Polresta Magelang. Berdasarkan dokumen SP2HP, diketahui gelar perkara telah dilaksanakan pada 7 Mei 2026. Namun saat GMOCT berusaha menanyakan hasil keputusan gelar perkara tersebut kepada AKP Sutrisno, petugas yang menangani pelimpahan berkas, belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

 

Kuasa hukum Umi Azizah menyatakan harapan besar, apabila dalam berkas perkara memang terdapat unsur pidana, maka kepolisian segera menaikkan status terlapor menjadi tersangka serta melakukan penahanan demi menjamin proses hukum dan mewujudkan keadilan bagi kliennya.


#noviralnojustice

#polripresisi

#polrestamagelang

#poldajateng

#polsekgrabag

 

(Tim Liputan Khusus GMOCT)


Editor:

Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal Pertanyakan Ketegasan Kesbangpol Kuningan Awasi Ormas Tak Terverifikasi

By On Mei 31, 2026

 


KUNINGAN, JAWA BARAT 31 Mei 2026 (GMOCT) - Berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media KabarSBI yang tergabung di dalam organisasi kami, Arthur Noija, S.H., selaku Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal menyoroti seriusnya peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan dalam mengawasi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belum terverifikasi atau tidak memiliki landasan hukum yang sah.

 

Arthur menegaskan, beroperasinya ormas harus sesuai UU No. 17 Tahun 2013 jo. Perppu No. 2 Tahun 2017, serta Permendagri No. 56 Tahun 2017. Aturan tersebut mewajibkan ormas berasaskan Pancasila dan melarang tindakan yang mengganggu ketertiban, sekaligus memberi wewenang penuh kepada Kesbangpol daerah untuk melakukan pembinaan, pemantauan, hingga penindakan.

 

"Jangan sampai pengawasan hanya jadi tulisan di atas kertas. Kalau ada ormas tak jelas status hukumnya tapi aktif beraktivitas dan berpotensi bikin resah, Kesbangpol wajib turun tangan. Negara harus tegas dan berwibawa," tegas Arthur.

 

Ia mengingatkan, pengawasan tidak boleh menunggu terjadi masalah besar. Pendataan, verifikasi dan evaluasi harus berjalan terus-menerus. Jika terindikasi ada ancaman, kekerasan, pungli, atau penyalahgunaan nama organisasi, langkah tegas mulai dari teguran hingga penghentian kegiatan harus segera dilakukan tanpa pandang bulu.

 

Pembiaran hal demikian dinilai akan mencoreng penegakan hukum. Arthur pun meminta Kesbangpol dan Tim Terpadu bertindak adil, tidak tajam ke bawah saja namun tumpul ke kelompok tertentu.

 

"Masyarakat berhak aman dan dilindungi hukum. Semua ormas sama kedudukannya di mata hukum. Kalau melanggar, negara harus hadir dan bertindak profesional demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik," pungkas Arthur Noija.


#noviralnojustice

#gmoct

 

(Tim Liputan GMOCT / KabarSBI)


Editor:

Kecam Intimidasi Wartawan KabarSBI.com, DPN Peduli Nusantara Tunggal Desak Penegakan Hukum Tegas

By On Mei 31, 2026

 


KUNINGAN 30 Mei 2026 (GMOCT) – Berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media KabarSBI.com yang tergabung di dalam organisasi kami, Arthur Noija, S.H., selaku Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta menyampaikan kecaman keras atas tindakan arogansi oknum ormas yang diduga mendatangi dan mengintimidasi kediaman wartawan KabarSBI.com. Menurutnya, perbuatan tersebut melanggar hukum, menciptakan rasa takut, serta menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

 

Arthur menegaskan, kemerdekaan pers dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2), sehingga segala bentuk tekanan atau ancaman adalah tindakan bertentangan dengan demokrasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya jelas diatur melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan tindakan kekerasan atau intimidasi.

 

Ditinjau dari sisi Hak Asasi Manusia, tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999, di mana setiap orang berhak bekerja dan menyampaikan pendapat secara aman dan bebas. Pers berfungsi sebagai kontrol sosial demi kepentingan publik, maka menghambat kerjanya sama artinya merampas hak masyarakat mendapat informasi benar.

 

Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum cermat menerapkan aturan, termasuk KUHP 2023, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pers akibat kesalahpahaman membedakan aktivitas jurnalistik sah dengan tindakan kriminal. Penegakan hukum harus tegas dan proporsional demi mencegah preseden buruk yang membahayakan keselamatan wartawan.

 

Arthur mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi untuk menghormati kerja pers serta menyelesaikan perbedaan pandangan lewat jalur hukum yang sah, demi menjaga kebebasan pers, HAM, dan nilai demokrasi Indonesia.


#noviralnojustice

#gmoct

 

(Tim Liputan GMOCT / KabarSBI)


Editor:

Pimpinan Redaksi KabarSBI.com dan Tim Hukum Penuhi Panggilan Penyidik Polres Kuningan Terkait Kasus Penggerudukan Rumah Wartawan oleh Oknum Ormas LMPI

By On Mei 31, 2026

 


KUNINGAN (GMOCT) – Jumat, 29 Mei 2026 – Pimpinan Redaksi Media Online KabarSBI.com yang juga menjabat selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, bersama tim kuasa hukum resmi menghadiri panggilan dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Jawa Barat. Kehadiran ini dilakukan dalam rangka memberikan keterangan lengkap dan mendalami fakta hukum terkait peristiwa penggerudukan kediaman Kabiro KabarSBI.com oleh segerombolan oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) LMPI Kuningan beberapa waktu lalu.

 

Dalam proses pemeriksaan yang berjalan tertib dan kondusif tersebut, penyidik juga memeriksa sedikitnya lima orang saksi guna mengumpulkan bukti dan keterangan yang objektif, lengkap, dan akurat demi kelengkapan berkas perkara. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum atas laporan yang telah diajukan terkait tindakan yang berindikasi ancaman kekerasan, intimidasi, dan tindakan tidak terpuji lainnya yang dilakukan di kediaman wartawan.

 

Kehadiran Agung Sulistio beserta tim hukum dinilai sebagai bentuk komitmen nyata untuk menghormati proses hukum yang berlaku serta dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam mengungkap kebenaran secara profesional, transparan, dan tidak berpihak.

 

Agung Sulistio: Kami Percaya Hukum Akan Berbicara dan Memberikan Keadilan

 

Usai menjalani pemeriksaan, Agung Sulistio menyampaikan pernyataannya di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mendukung jalannya penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian, namun tetap akan terus mengawal agar proses berjalan sesuai aturan.

 

"Kami hadir di sini sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan kami terhadap hukum dan institusi kepolisian. Peristiwa penggerudukan rumah rekan kami, disertai ucapan ancaman pembunuhan yang sangat jelas terdengar dalam rekaman video, adalah fakta nyata yang tidak bisa ditutup-tutupi maupun dibelokkan maknanya. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum, mengancam rasa aman, dan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang," tegas Agung Sulistio.

 

Lebih lanjut ia menegaskan, "Sebagai insan pers dan pimpinan media, kami tidak pernah menakutkan, apalagi lari dari hukum. Justru kami mendatangi hukum untuk menuntut hak kami dan hak rekan jurnalis kami yang telah menjadi korban teror. Kami percaya dan yakin, aparat kepolisian di Polres Kuningan mampu bekerja secara jantan, objektif, dan profesional. Kami berharap pelaku segera diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berniat jahat serta berpikir bisa menekan wartawan dengan cara kekerasan atau intimidasi. Ingat, profesi kami dilindungi negara, dan kebenaran serta keadilan pasti akan tegak," tambah Agung Sulistio.

 

Bambang L.A Hutapea SH.MH.C.med, Bukti Sudah Jelas, Penegakan Hukum Harus Tegas Tanpa Intervensi

 

Sementara itu, Bambang L.A Hutapea SH.MH.C.med, selaku Kuasa Hukum Media Online KabarSBI.com dan Tim Hukum GMOCT, memberikan penekanan terkait kekuatan bukti yang ada dalam perkara ini. Menurutnya, kasus ini sudah sangat terang benderang karena pelaku justru merekam aksinya sendiri dan menyebarkannya hingga menjadi konsumsi publik.

 

"Secara hukum, elemen tindak pidana sudah sangat jelas terpenuhi. Rekaman video yang disebar oleh kelompok pelaku sendiri adalah bukti utama yang sangat kuat dan sah. Di dalamnya terdengar jelas ucapan ancaman pembunuhan, terlihat tindakan agresi, serta tindakan mendatangi rumah warga secara bergerombol yang tujuannya tak lain adalah menakut-nakuti dan mengintimidasi klien kami. Ini bukan urusan klarifikasi atau hak jawab, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana ancaman dan kekerasan," papar Bambang.

 

Ia pun meminta kepada pihak penyidik agar dalam menangani perkara ini bekerja secara mandiri dan tegas, tidak terpengaruh oleh berbagai upaya klarifikasi yang saling bertolak belakang maupun rekayasa narasi yang belakangan ini muncul demi meringankan kesalahan pelaku.

 

"Kami sudah serahkan seluruh alat bukti dan keterangan lengkap kepada penyidik. Kami meminta kepolisian bekerja tuntas, teliti, dan berani memproses siapa pun yang terlibat mulai dari pelaku di lapangan hingga yang memberi perintah atau menggerakkan. Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengintervensi proses ini demi kepentingan tertentu, karena mata publik dan insan pers di seluruh Indonesia sedang mengawasi langkah Polres Kuningan. Kami optimis penegakan hukum akan berjalan sebagaimana mestinya, dan kami akan terus mengawal sampai putusan akhir," pungkas Bambang L.A Hutapea.

 

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan kelengkapan berkas. Masyarakat dan rekan-rekan insan pers berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan pelaku mendapatkan sanksi setimpal sebagai bentuk jaminan perlindungan terhadap profesi wartawan serta rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Kuningan.


#noviralnojustice

#polreskuningan

#poldajabar

#ormasLMPI

#stopintimidasiterhadapwartawan

 

(Tim Liputan GMOCT / KabarSBI)

 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *