Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Banjir Akibat Saluran Irigasi Ditutup PT Tesco Indomaritim Bertahun-tahun, Camat Sukra Turun ke Lokasi Sengketa Lahan Terisolir, Diam Saja Atau Bertindak Tegas?

By On Oktober 25, 2026


INDRAMAYU, 25 OKTOBER 2026 — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima laporan dari warga Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu terkait banjir yang melanda lahan milik warga akibat penutupan saluran irigasi umum oleh PT Tesco Indomaritim.

 

Pada Senin (19‑10‑2026), Roziki selaku pemilik lahan terisolir dampak pembangunan perusahaan melaporkan terjadinya banjir akibat asupan air dari saluran utama sebelum masuk ke persawahan milik petani dan terhalangnya aliran air karena saluran irigasi milik fasilitas warga ditutup tanpa izin oleh PT Tesco Indomaritim kepada Camat Sukra Sigit Widiyanto melalui Chatting WhatsApp. Kemudian pada Rabu (21‑10‑2026), Kadram selaku ahli waris sekaligus kakak Roziki menghubungi Camat Sukra Sigit Widiyanto melalui pesan WhatsApp untuk meminta penanganan segera. Baru pada Kamis (22‑10‑2026, Camat turun ke lokasi bersama Makrus, Kepala Desa Tegal Taman, serta Kekhawatiran saat musim penghujan tiba.

 

Seperti diberitakan sebelumnya di puluhan media online dan cetak Ternama yang tergabung di GMOCT dengan judul “KREDIBILITAS CAMAT SUKRA SIGIT WIDIYANTO DIPERTANYAKAN: Janji Pertemuan Sengketa Lahan Terisolir Belum Terwujud, Diduga Ada Perantara Tanpa Kuasa”, Camat Sukra sebelumnya sempat menyatakan kepada Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS bahwa penutupan saluran irigasi oleh PT Tesco Indomaritim merupakan pelanggaran jika terbukti benar.

 

Saat tim liputan khusus GMOCT mendapatkan dokumentasi turun nya Camat Sukra Sigit Widiyanto dan Makrus Kades Tegal Taman tersebut, Roziki dan Kadram meluapkan kekesalan di hadapan Camat dan Kepala Desa. Mereka menilai Kepala Desa Makrus selama ini tidak mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan Tesco Indomaritim meskipun masalah ditutup nya saluran irigasi oleh PT Tesco Indomaritim sudah berlangsung bertahun-tahun. Beberapa petani terdampak banjir juga hadir di lokasi, meskipun sawah mereka berada di luar areal pembangunan PT Tesco Indomaritim, berbeda dengan lahan milik Roziki dan Kadram yang terisolir di dalam areal perusahaan.

 

Dalam rekaman video yang diperoleh GMOCT, tampak juga pihak‑pihak dari PT Tesco Indomaritim yang diduga diwakili oleh Mandor Entang. Diduga Mandor Entang menantang pemilik lahan terkait kerugian selama tiga musim dengan pernyataan: “Terkait kerugian selama tiga musim, silahkan untuk digugat ke Pengadilan.”

 

Setelah peninjauan lokasi, Camat Sukra Sigit Widiyanto berencana mengundang secara tertulis semua pihak terkait, yaitu pemilik lahan terisolir dan pihak PT Tesco Indomaritim untuk membuat kesepakatan atau Memorandum Pemahaman (MOU) terkait harapan pemilik lahan yang terdampak.

 

Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Angkat Bicara sekaligus melontarkan pertanyaan terkait tindak lanjut Camat setelah peninjauan lokasi:

 

“Kami memiliki fakta‑fakta bahwa saluran irigasi tersebut adalah milik fasilitas umum. Jika Camat Sukra Sigit Widiyanto pernah mengatakan bahwa apabila memang fakta‑nya PT Tesco Indomaritim menutup atau bahkan merusak saluran irigasi tersebut adalah sebuah pelanggaran, dan sudah terbukti Camat Sukra Sigit Widiyanto turun ke lokasi saluran irigasi tersebut pada hari Kamis 22 Oktober 2026, lalu apa tindakan Camat Sukra Sigit Widiyanto? Tetap menjaga kredibilitas dan integritas‑nya selaku pemangku kewenangan dan kebijakan serta selaku pelayan masyarakat? Ataukah hanya akan melunak kepada PT Tesco Indomaritim meskipun telah melihat fakta bahwa saluran irigasi tersebut ditutup oleh PT Tesco Indomaritim? Ataukah membantu warga masyarakat yang terisolir lahannya dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim untuk menggugat ke Pengadilan perihal kerugian tiga musim sesuai dengan tantangan yang diucapkan oleh Mandor Entang?”

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan Undang‑undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 bagi semua pihak yang terkait dengan pemberitaan ini.

 

 

 

Team/Red (GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Hotline Pengaduan dan Hak Jawab: 0821‑1758‑6761

Editor: 

 

#SengketaLahanTesco #Indramayu #SaluranIrigasi #KredibilitasPejabat #GMOCT

Dugaan Pemerasan & Pengancaman Berkedok Anggota Polrestabes Bandung Dilaporkan Warga Selokan Jeruk

By On Oktober 24, 2026

 


BANDUNG, 24 OKTOBER 2026 — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima laporan dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media daring Bandunginvestigasi yang tergabung dalam jaringan GMOCT. Laporan ini disampaikan oleh warga Selokan Jeruk, Kabupaten Bandung yang mendatangi meja redaksi Bandunginvestigasi, terkait oknum berinisial ALD yang mengaku‑aku bagian dari jajaran Polrestabes Bandung.

 

Berdasarkan aduan, ibu dari warga bernama Sandi menerima pesan WhatsApp dari nomor 0813‑2066‑65xx yang berbunyi: “Selamat sore, tidak ada respon sama sekali dari keluarga Sandinya bingung duh, saya bawahan bang Ucok dari Polrestabes yang pas mau nangkep Sandi”.

 

Kronologi kejadian bermula ketika istri Sandi bersama Dhika mengalami kecelakaan lalu‑lintas dan menabrak sepeda motor. Urusan kecelakaan tersebut dinyatakan sudah selesai. Namun kemudian muncul oknum berinisial ALD yang diduga merupakan pasangan selingkuh istri Sandi, lalu mencoba memeras Dhika dengan alasan biaya perbaikan mobil Honda Brio milik Sandi. Dhika sudah mengangsur sebesar Rp 4,5 juta untuk hal tersebut, namun ia menegaskan bahwa mobil itu adalah milik Sandi, bukan milik istri Sandi.

 

Pesan yang diterima ibu Sandi dinilai oleh pengadu sebagai bentuk intimidasi dan pengancaman untuk memaksa keluarga Sandi memenuhi tuntutan pemerasan. Saat tim investigasi mengecek nomor kontak tersebut, nama yang tertera adalah Aldi Satpam, yang diduga mengaku sebagai bawahan anggota Polrestabes bernama Ucok.

 

Ketika dikonfirmasi oleh Tim Liputan Khusus Investigasi GMOCT, ALD menyatakan bahwa dirinya bukan anggota polisi; yang merupakan anggota polisi adalah pihak bernama Ucok.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim GMOCT masih menindaklanjuti aduan ini guna memverifikasi keterangan‑keterangan yang ada dan meminta klarifikasi dari pihak‑pihak terkait, termasuk pihak Polrestabes Bandung terkait keberadaan oknum yang dimaksud.

 

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi pihak‑pihak yang terlapor terkait pemberitaan ini.


Ketika dikonfirmasi dan dimintai Statement melalui chatting WhatsApp Sabtu 24 Oktober 2026 sekitar pukul 21.15 WIB kepada pemilik nomor 0813206665xx ALD dijawab dengan "Baik ,saya tidak merasa mengancam dan memeras,apalagi selingkuh,dan saya tidak mengatakan saya dari polres"


"Baru dugaan pa yaa"

 

 

 

Team/Red (Bandunginvestigasi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Hotline Pengaduan dan Hak Jawab: 0821‑1758‑6761

Editor: 

 

#DugaanPemerasan #Pengancaman #SelokanJerukBandung #GMOCT #Bandunginvestigasi

Warga Desa Bandung Serang Jadi Korban Dugaan Penipuan Investasi Bodong Rugi Rp50 Juta, Pelaku Setiap Ditagih Memegang Sajam, GMOCT Desak Polres Segera Tindak

By On Oktober 24, 2026


SERANG, BANTEN – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang melalui media daring Katatribun yang tergabung dalam jaringan GMOCT. Seorang warga setempat menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 50 juta dan meminta Kapolres Serang segera bertindak menangkap pelaku.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku berinisial MA atau akrab dipanggil “Bapak Kaya” diduga kerap memegang senjata tajam berupa pisau atau golok saat ditagih oleh pihak korban. Meskipun senjata tersebut tidak langsung ditodongkan, tindakan itu dinilai bertujuan untuk menakut‑nakuti penagih.

 

Modus yang digunakan pelaku adalah membuat janji pembangunan 17 pintu kontrakan bersama rekan‑rekannya Markaya dan Kahaji Odeng. Modus terbilang klasik ini dimulai dengan pemberian keuntungan kecil guna memancing kepercayaan korban, lalu menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Setelah korban menyetorkan modal besar senilai Rp 50 juta, pelaku mulai menghindar dan memberikan berbagai alasan.

 

“Awalnya dijanjikan untung 20 persen tiap bulan, saya tergiur karena butuh uang. Setelah transfer Rp 50 Juta, orangnya selalu menghindar, nomor tidak aktif. Saya merasa ditipu,” ungkap korban kepada tim Bandunginvestigasi.com dan GMOCT, Rabu (22/10/2026).

 

Kasus investasi bodong ini mulai meresahkan warga Desa Babakan dan sekitarnya. Diduga masih ada warga lain yang menjadi korban dengan modus serupa namun belum berani melapor karena rasa takut atau malu.

 

Ahmad Nuryaman, Kepala Divisi Investigasi DPP Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) menyayangkan masih maraknya praktik penipuan berkedok investasi di wilayah Kabupaten Serang.

 

“Kami menerima laporan dari warga Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Serang. Kerugian Rp 50 Juta itu bukan uang kecil bagi warga kampung. Ini jelas penipuan. Kami mendesak Polres Serang, khususnya Unit Tipidter dan Reskrim, segera tindak lanjuti laporan korban. Jangan sampai pelaku berkeliaran dan mencari korban baru lagi,” tegas Ahmad.

 

GMOCT meminta Polres Serang untuk:

 

1. Segera menerima dan memproses Laporan Polisi (LP) dari korban dengan bukti transfer dan bukti chat.

2. Melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap rekening dan nomor HP pelaku.

3. Memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Babakan agar tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan tidak wajar.

 

Kasus ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Korban berharap Polres Serang bisa segera menangkap pelaku dan mengembalikan uang miliknya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor masih dalam upaya konfirmasi.

 

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi pihak yang terlapor terkait pemberitaan ini.

 

Bagi warga Serang yang pernah mengalami modus serupa di Desa Babakan, segera melapor ke Polres Serang atau hubungi Tim GMOCT untuk didampingi.

 

 

 

Team/Red (Katatribun)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Hotline Pengaduan dan Hak Jawab: 0821‑1758‑6761

Editor: 

 

#PenipuanInvestasiBodong #DesaBabakanSerang #TipidterPolresSerang #GMOCT #Katatribun

PT Selim Elektro, Bumdes Kabunan dan CV Saka Catering Disorot, LPK‑RI Desak Dirut Jelaskan Kontrak, Pelaksana, Pembayaran dan Manfaat Bagi Desa

By On Oktober 24, 2026


PEMALANG, 24 OKTOBER 2026 — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait dugaan kerja sama katering yang melibatkan PT Selim Elektro, BUMDes Kabunan, dan CV SAKA Catering melalui media daring KabarSBI yang tergabung dalam jaringan GMOCT. Informasi ini kemudian menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK‑RI), yang meminta keterbukaan mengenai kontrak, pihak pelaksana, mekanisme pembayaran, serta manfaat ekonomi yang diterima BUMDes dan masyarakat Desa Kabunan.

 

Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP LPK‑RI sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), menilai bahwa apabila kerja sama katering PT Selim Elektro memang dilakukan dengan BUMDes Kabunan, hal tersebut pada prinsipnya merupakan langkah positif.

 

Menurut Agung, kerja sama dengan perusahaan dapat menjadi peluang bagi BUMDes untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, menciptakan perputaran ekonomi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

 

Namun, menurutnya, persoalan utama yang perlu dijelaskan adalah siapa pemegang kontrak, siapa pelaksana pekerjaan, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan bagaimana manfaat ekonomi tersebut kembali kepada BUMDes serta masyarakat Desa Kabunan.

 

“Kalau memang kontraknya dengan BUMDes, tentu ini bagus karena kegiatan usaha tersebut dapat menjadi sumber pendapatan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. Tetapi kalau pelaksanaan katering kemudian dilakukan oleh pihak lain, termasuk CV SAKA Catering, harus dijelaskan apa dasar kerja samanya dan bagaimana posisi serta manfaat BUMDes dalam kerja sama tersebut,” ujar Agung.

 

Agung menegaskan, pertanyaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.

 

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah keterbukaan. Kontraknya dengan siapa, pelaksananya siapa, pembayarannya kepada siapa, dan berapa manfaat ekonominya yang kembali kepada BUMDes serta masyarakat desa. Semua itu seharusnya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen,” tegasnya.

 

Menurut Agung, apabila BUMDes terlibat dalam kerja sama tersebut, maka publik berkepentingan mengetahui apakah BUMDes benar‑benar menjalankan fungsi usahanya atau terdapat pola kerja sama lain dengan pihak ketiga.

 

Karena itu, Direktur Utama PT Selim Elektro didesak memberikan tanggapan secara terbuka mengenai hubungan kerja sama tersebut.

 

Sedikitnya terdapat beberapa hal yang perlu dijelaskan, yakni siapa pihak yang menandatangani kontrak katering, bagaimana mekanisme penunjukan pelaksana, apa posisi CV SAKA Catering apabila benar terlibat dalam pekerjaan, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat pendapatan atau bagian ekonomi yang diterima BUMDes Kabunan.

 

“Kalau kontraknya memang dengan BUMDes dan pelaksanaannya melibatkan pihak lain, semuanya harus terang. Jangan sampai publik hanya mengetahui nama BUMDes dalam kerja sama, tetapi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan dan manfaat ekonominya. Karena itu, kami meminta Direktur Utama PT Selim Elektro memberikan penjelasan berdasarkan kontrak dan dokumen yang ada,” kata Agung.

 

BUMDes Harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

 

Agung menilai, keberadaan BUMDes seharusnya tidak berhenti pada aspek administratif. BUMDes harus mampu menjadi instrumen penguatan ekonomi desa dan memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

 

“BUMDes dibentuk untuk kepentingan desa dan masyarakat. Karena itu, setiap kerja sama usaha dengan pihak lain harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pola kerja samanya dan apa manfaat yang kembali kepada desa,” ujarnya.

 

Prinsip tersebut, menurut Agung, sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang mengatur mengenai pengelolaan dan kerja sama BUM Desa.

 

Agung menekankan bahwa kerja sama BUMDes dengan perusahaan pada dasarnya merupakan hal yang positif sepanjang dilakukan secara profesional, transparan, memiliki dasar kerja sama yang jelas, serta memberikan manfaat bagi kepentingan desa dan masyarakat desa.

 

KabarSBI.com menempatkan informasi mengenai keterlibatan BUMDes Kabunan dan CV SAKA Catering sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, penyimpangan, ataupun keuntungan pribadi sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

 

Pemberitaan ini juga mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah serta hak jawab dan hak koreksi.

 

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi PT Selim Elektro, BUMDes Kabunan, CV SAKA Catering maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait pemberitaan ini.

 

 

 

Team/Red (KabarSBI)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Hotline Pengaduan dan Hak Jawab: 0821‑1758‑6761

Editor: 

 

#BUMDesKabunan #TransparansiBUMDes #LPKRI #GMOCT #KabarSBI

Respon Cepat Polsek kramat Diapresiasi Oleh Warga

By On Oktober 24, 2026

 


Jawa tengah - Melalui kapolsek kramat kembali menunjukan Respon cepat menindaklanjuti laporan informasi warga adanya sebuah kios/warung sembako yang diduga menjadi tempat transaksi obat daftar G jenis tramadol dan exhymer. Pada Sabtu 24 Oktober 2026 


Warung yang berada di jalan Larangan, Munggung Agung, kecamatan kramat, Kabupaten Tegal tersebut, dikabarkan telah mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer / Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari laporan aduan masyarakat, dan pemberitaan dari beberapa media online. Di pimpin langsung oleh Kapolsek untuk mendatangi tempat yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras daftar G tersebut.


Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan, Kapolsek Kramat tidak menemukan penjual obat daftar G tersebur hanya bertemu degan seorang penjaga warung dalam keadaan buka.  


Polsek Kramat akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat (DUMAS), guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum polsek kramar.


Kapolsek Kramat Iptu Deny Triyatno,s.psi, Juga berpesan apabila tempat tersebut masih jadi tempat transaksi obat obatan masyarakat jangan segan – segan memberikan informasi pada pihak kepolisian. 


"Kami (Polsek Kramat) tidak akan segan segan menindak tegas kepada para pengedar obat obatan terlararang" tutup Kapolsek Kramat (Red)


Salah satu warga mengapresiasi respon cepat Polsek Kramat mendatangi sebuah kios/warung sembako yang menjual obat daftar G. "Kami sangat mengapresiasi, apabila kios/warung sembako yang menjual obat terlarang telah di berikan tindakan tegas oleh Kapolsek kramat". Tutup warga 

SINERGI PERHUTANI DAN KTH KALAM JAYA, PENANAMAN 29 HEKTARE DI PETAK 90D RPH MARGAMUKTI

By On Oktober 24, 2026



KUNINGAN, SABTU 24 OKTOBER 2026 — Upaya memperkuat pengelolaan hutan berbasis kemitraan masyarakat terus dilakukan Perum Perhutani KPH Kuningan. Salah satunya melalui kerja sama dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Kalam Jaya Desa Cimulya dalam kegiatan penanaman di Petak 90D RPH Margamukti dengan luasan mencapai 29,00 hektare.


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan dihadiri Administratur/KKPH Kuningan Siti Khasanah, S.Hut., Kasi PSDH KPH Kuningan Rully, Asper Ciledug Junaedi, dan KRPH Margamukti Kodir. Dari unsur masyarakat, kegiatan diikuti Ketua KTH Kalam Jaya Dasra beserta segenap pengurus KTH Kalam Jaya Desa Cimulya.


Objek kerja sama tersebut berupa kegiatan penanaman pada kawasan Petak 90D RPH Margamukti dengan luas 29,00 hektare. Adapun jenis tanaman yang menjadi bagian dari kegiatan penanaman tersebut terdiri atas Jati Plus Perhutani (JPP) dan Mahoni.


Keterlibatan KTH Kalam Jaya menjadi bagian penting dalam mendorong peran serta masyarakat sekitar hutan. Melalui kerja sama tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya terlibat dalam kegiatan penanaman, tetapi juga ikut menjaga, merawat, dan mendukung keberlanjutan kawasan hutan.


Sinergi antara Perhutani KPH Kuningan dan KTH Kalam Jaya juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pengelola kawasan hutan dengan masyarakat. Koordinasi dan komunikasi kedua pihak diperlukan agar kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan serta tetap memperhatikan fungsi ekologis dan keberlanjutan kawasan.


Selain aspek penanaman, keberhasilan program tersebut tentunya membutuhkan pemeliharaan dan pengawasan secara berkelanjutan. Karena itu, keterlibatan Perhutani bersama KTH Kalam Jaya diharapkan dapat memastikan tanaman yang telah ditanam dapat tumbuh dengan baik dan kawasan tetap terjaga dari berbagai potensi gangguan.


Kerja sama penanaman seluas 29,00 hektare di Petak 90D RPH Margamukti diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Kolaborasi yang dibangun antara Perhutani dan KTH Kalam Jaya diharapkan tidak berhenti pada kegiatan penanaman, tetapi berlanjut pada pemeliharaan, pengawasan, dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

Forum Masyarakat Desa Loning Akan Surati Pemdes, BPD dan BUMDes, Audiensi Dijadwalkan 31 Oktober

By On Oktober 23, 2026


PEMALANG — Jumat, 23 Oktober 2026 — Forum Masyarakat Desa Loning Peduli Desa akan kembali melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Desa Loning, BPD, dan BUMDes Desa Loning pada Senin, 26 Oktober 2026. Surat tersebut menjadi tindak lanjut atas permohonan audiensi sebelumnya terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.


Salah satu persoalan yang akan dimintakan klarifikasi adalah kegiatan pada 21 Oktober 2026 yang berkaitan dengan proses pembentukan BPD Desa Loning.


Forum menyebut telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak mengenai agenda kegiatan tersebut. Menurut forum, Babinsa menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan pemilihan anggota BPD baru. Keterangan serupa, menurut forum, juga diperoleh dari Sunadi dan salah satu perangkat desa.


Sementara itu, salah satu pihak yang disebut sebagai orang dari Kepala Desa Wahyudin juga disebut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan pengondisian pembentukan BPD baru.


Namun, setelah dikonfirmasi kepada pihak Kecamatan, khususnya Sekcam, forum memperoleh keterangan bahwa agenda pada 21 Oktober tersebut hanya berkaitan dengan pembentukan panitia.


Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang akan dimintakan klarifikasi dalam audiensi. Forum meminta agar tahapan dan mekanisme pembentukan BPD Desa Loning dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Dana BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan


Selain persoalan pembentukan BPD, Forum Masyarakat Desa Loning Peduli Desa juga akan meminta klarifikasi terkait dana sebesar Rp285 juta yang menurut informasi dan pemberitaan sebelumnya berkaitan dengan BUMDes Desa Loning.


Forum mempertanyakan secara terbuka status, sumber, dasar penyaluran, peruntukan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana Rp285 juta tersebut.


Menurut forum, masyarakat perlu memperoleh kejelasan apakah dana tersebut merupakan penyertaan modal, pencairan anggaran, alokasi program, atau bentuk pembiayaan lainnya, termasuk bagaimana realisasi dan laporan pertanggungjawabannya.


Forum menegaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan permintaan klarifikasi dan transparansi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.


Karena itu, dalam audiensi nantinya pihak Pemerintah Desa Loning, BPD, dan BUMDes diharapkan dapat menunjukkan data serta dokumen pendukung mengenai penggunaan dana tersebut.


Audiensi Dipimpin Mufidi, S.H.


Sebagai tindak lanjut, forum akan mengirimkan surat resmi pada Senin, 26 Oktober 2026, dengan permohonan pelaksanaan audiensi pada Sabtu, 31 Oktober 2026.


Pertemuan tersebut diharapkan melibatkan Pemerintah Desa Loning, BPD Desa Loning, dan BUMDes Desa Loning, serta dihadiri pihak Kecamatan untuk membantu memfasilitasi jalannya pertemuan.


Audiensi akan dipimpin langsung oleh Ketua Forum Masyarakat Desa Loning (Peduli Desa Loning), Mufidi, S.H.


Saat dikonfirmasi langsung oleh tim media, Mufidi, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap menempuh jalur komunikasi dan audiensi secara resmi untuk memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait.


«“Yang kami minta adalah keterbukaan. Kami ingin mengetahui secara jelas proses pembentukan BPD dan bagaimana status serta penggunaan dana Rp285 juta yang berkaitan dengan BUMDes. Kalau semuanya sudah sesuai ketentuan, tentu data dan penjelasan tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat dalam forum audiensi,” ujar Mufidi kepada tim media.»


Mufidi menegaskan, forum tidak bermaksud mencari konflik. Menurutnya, audiensi merupakan ruang untuk mempertemukan masyarakat dengan Pemerintah Desa, BPD, dan BUMDes agar berbagai pertanyaan yang berkembang dapat dijawab berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.


Forum berharap Pemerintah Desa, BPD, dan BUMDes dapat memberikan ruang dialog secara terbuka sehingga berbagai pertanyaan masyarakat memperoleh jawaban yang jelas dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.


Puluhan Media Akan Mengawal


Perkembangan persoalan Desa Loning tersebut mendapat perhatian dari puluhan media yang menyatakan akan ikut mengawal proses dan tindak lanjut persoalan tersebut.


Pengawalan pemberitaan akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip konfirmasi, keberimbangan, transparansi, serta hak jawab bagi Pemerintah Desa, BPD, BUMDes maupun pihak-pihak lain yang berkaitan.


Puluhan media akan mengikuti perkembangan dan hasil pertemuan, termasuk mencermati penjelasan serta data yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait.


Jika terdapat informasi baru, seluruh pihak akan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik.


Puluhan media akan terus mengawal perkembangan persoalan Desa Loning hingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai proses pembentukan BPD serta status dan pertanggungjawaban dana Rp285 juta yang dipertanyakan.

Bank Keliling Masuk Kampung, Warga Kecil Terjepit: SBI-LPK-RI Desak APH Periksa Legalitas hingga Cara Penagihan

By On Oktober 23, 2026

 



JAKARTA UTARA — Aktivitas pinjaman keliling atau yang oleh sebagian masyarakat dikenal sebagai bank titil mulai menjadi sorotan di sejumlah wilayah Jakarta Utara. Kehadiran pinjaman dengan proses cepat dinilai membantu sebagian warga memenuhi kebutuhan mendesak. Namun di sisi lain, muncul keluhan mengenai beban angsuran, bunga atau biaya, serta pola penagihan ketika peminjam mengalami keterlambatan.


Keluhan tersebut mendorong Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif.


Kabiro SBI DKI Jakarta, Surya Ambarullah, mengatakan pihaknya menerima sejumlah keluhan warga di sekitar sekretariat SBI Jakarta. Keluhan antara lain datang dari ibu rumah tangga dan pedagang kecil yang mengambil pinjaman untuk kebutuhan rumah tangga maupun tambahan modal usaha.


“Kami menerima keluhan dari masyarakat. Awalnya mereka meminjam dalam jumlah kecil karena kebutuhan ekonomi. Namun ketika pendapatan menurun atau usaha mengalami kendala, mereka mengaku kesulitan memenuhi pembayaran sesuai jadwal,” ujar Surya Ambarullah, Kamis (23/10/2026).


Menurut Surya, persoalan yang perlu diperjelas bukan hanya mengenai pembayaran, tetapi juga transparansi sejak awal pinjaman. Warga perlu mengetahui secara jelas jumlah uang yang diterima, besaran kewajiban yang harus dikembalikan, bunga atau biaya tambahan, jangka waktu, serta mekanisme pembayaran.


“Yang harus diperjelas bukan hanya berapa uang yang dipinjam, tetapi berapa total yang harus dikembalikan dan bagaimana perhitungannya. Semuanya harus disampaikan secara transparan sejak awal,” tegasnya.


Selain persoalan nominal, warga juga mengeluhkan cara penagihan ketika terjadi keterlambatan. Sejumlah warga mengaku merasa tertekan dan tidak nyaman dengan proses penagihan tertentu.


Pimpinan Redaksi SBI sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, menilai setiap keluhan tersebut perlu diverifikasi secara objektif dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat fakta dan bukti yang memadai.


SBI dan LPK-RI mendesak APH bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pinjaman keliling yang dikeluhkan warga. Pemeriksaan tersebut meliputi legalitas penyelenggara, transparansi bunga dan biaya, perjanjian pinjaman, besaran kewajiban, serta pola penagihan.


Menurut SBI dan LPK-RI, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan aktivitas pinjaman berlangsung sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.


“Kalau benar ada dugaan kegiatan pinjaman yang tidak memiliki legalitas sebagaimana mestinya, bunga atau biaya yang tidak transparan, maupun cara penagihan yang melanggar ketentuan, APH harus bertindak sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Agung.


Agung menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mematikan usaha pembiayaan masyarakat, melainkan memastikan akses pinjaman berlangsung secara legal, transparan, bertanggung jawab, dan tetap menghormati hak konsumen.


“Ini bukan persoalan anti terhadap usaha. Yang kami persoalkan adalah apabila ada kegiatan yang merugikan atau meresahkan masyarakat. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil,” katanya.


Agung juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur pinjaman dengan proses cepat tanpa terlebih dahulu memahami identitas pemberi pinjaman, legalitas usaha, bunga atau biaya yang dikenakan, serta total kewajiban pembayaran.


“Jangan karena kebutuhan sesaat, masyarakat kemudian terjebak dalam beban utang berkepanjangan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan perlakuan yang manusiawi,” tegasnya.


SBI dan LPK-RI membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Warga diimbau menyimpan bukti transaksi, catatan pembayaran, perjanjian atau bukti pinjaman, serta informasi mengenai pihak yang memberikan pinjaman.


Setiap pengaduan akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti kepada instansi yang berwenang.


SBI dan LPK-RI menegaskan bahwa pengawasan bukan untuk mematikan usaha, melainkan memastikan aktivitas ekonomi berjalan secara legal dan tidak menjadikan masyarakat kecil sebagai pihak yang paling rentan dirugikan.


Pihak penyelenggara pinjaman keliling maupun pihak lain yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan informasi pembanding sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.


KabarSBI.com akan terus mengawal persoalan ini dengan mengedepankan verifikasi fakta, kepentingan masyarakat, serta hak semua pihak untuk memberikan penjelasan.

LPK-RI Adukan Sejumlah SPBU di Bengkulu ke Pertamina dan BPH Migas Usai Keluhan Konsumen Pertalite

By On Oktober 23, 2026



JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada PT Pertamina Patra Niaga dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait sejumlah laporan konsumen mengenai gangguan kendaraan setelah melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di beberapa SPBU di Provinsi Bengkulu, Jumat (23/10/2026).


Pengaduan tersebut disampaikan langsung di Jakarta oleh D. Siagara Mulya, S.H., M.H., selaku Divisi Hukum DPP LPK-RI. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas tujuh pengaduan konsumen yang sebelumnya diterima melalui DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu.


Dalam laporan yang diterima LPK-RI, sejumlah konsumen mengaku mengalami gangguan pada kendaraan setelah melakukan pengisian Pertalite. Beberapa di antaranya menyebut harus mengeluarkan biaya perbaikan, sementara pada kejadian tertentu BBM di dalam tangki kendaraan terpaksa dikuras.


Namun demikian, LPK-RI menegaskan bahwa laporan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai akibat dari mutu Pertalite sebelum dilakukan pemeriksaan teknis dan pengujian secara objektif.


Karena itu, LPK-RI meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh, antara lain terhadap sampel BBM, kualitas dan spesifikasi BBM, kondisi tangki penyimpanan, sarana penyaluran, serta rantai distribusi yang berkaitan dengan pengaduan konsumen.


Berlandaskan Perlindungan Konsumen


Langkah LPK-RI tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4, konsumen memiliki sejumlah hak, antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa serta hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.


Sementara itu, Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur serta menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan sesuai ketentuan standar mutu yang berlaku. Pasal yang sama juga mengatur kewajiban memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila konsumen mengalami kerugian dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.


Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar LPK-RI dalam meminta agar setiap laporan konsumen tidak sekadar dicatat, tetapi diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.


LPK-RI Minta Pemeriksaan Objektif


Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan bahwa pengaduan konsumen harus memperoleh tindak lanjut yang jelas.


«“Jangan sampai pengaduan konsumen hanya berhenti di atas kertas. Kami meminta Pertamina dan BPH Migas menindaklanjuti laporan ini secara serius, objektif, dan transparan. Apabila terdapat persoalan pada mutu maupun distribusi BBM, tentu harus ditemukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti. Konsumen berhak mendapatkan kepastian atas persoalan yang mereka alami,” tegasnya.»


Menurutnya, kepastian tersebut penting bukan hanya bagi konsumen yang telah menyampaikan pengaduan, tetapi juga bagi masyarakat luas yang menggunakan BBM sebagai kebutuhan sehari-hari.


Senada dengan itu, Divisi Hukum DPP LPK-RI, D. Siagara Mulya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk membangun tuduhan terhadap pihak tertentu.


«“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Yang kami minta adalah fakta dibuka secara objektif. Apakah persoalannya berkaitan dengan mutu BBM, sarana penyimpanan, proses penyaluran, distribusi, atau faktor lain, semuanya harus diuji dan ditelusuri secara profesional,” ujarnya.»


BPH Migas Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan


Selain kepada PT Pertamina Patra Niaga, LPK-RI juga menyampaikan pengaduan kepada BPH Migas agar persoalan tersebut memperoleh pengawasan sesuai kewenangannya.


Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memberikan fungsi kepada Badan Pengatur untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM serta memastikan ketersediaan dan distribusinya.


LPK-RI juga mencermati ketentuan regulasi BPH Migas yang berkaitan dengan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM serta aspek pengawasan kegiatan usaha tersebut. Pada 2026, BPH Migas juga menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2026 tentang Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak, yang antara lain mengatur aspek registrasi, pengawasan, dan sanksi administratif dalam kegiatan usaha BBM.


Minta Tanggapan Tertulis


Melalui surat pengaduannya, DPP LPK-RI meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan terhadap laporan konsumen, termasuk menelusuri aspek mutu BBM dan distribusi yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.


Kepada BPH Migas, LPK-RI meminta pengawasan dan koordinasi sesuai kewenangan lembaga tersebut.


DPP LPK-RI juga meminta tanggapan awal secara tertulis paling lambat tujuh hari kerja sejak surat pengaduan diterima. Batas waktu tersebut merupakan permintaan dari LPK-RI untuk memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan masyarakat.


LPK-RI menegaskan bahwa proses pengaduan tetap mengedepankan asas kehati-hatian, praduga tidak bersalah, serta pemeriksaan berdasarkan bukti.


Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau kerugian konsumen yang dapat dibuktikan secara hukum, LPK-RI meminta agar dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gangguan kendaraan tidak berkaitan dengan mutu Pertalite atau proses distribusinya, LPK-RI juga meminta agar hasil tersebut disampaikan secara terbuka sehingga konsumen memperoleh kepastian dan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.


Bagi LPK-RI, substansi persoalan bukan sekadar siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan memastikan hak konsumen terlindungi, kualitas BBM dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pengaduan masyarakat memperoleh jawaban berdasarkan fakta serta mekanisme hukum yang berlaku.

Warga Loning Geruduk Kantor Desa, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan

By On Oktober 22, 2026

 


PEMALANG, JATENG, Kamis, 22 Oktober 2026 - Sejumlah masyarakat Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, hari ini mendatangi dan berkumpul di Kantor Desa Loning untuk menyampaikan tanggapan serta mempertanyakan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait keberadaan dan pengelolaan BUMDes yang disebut menerima penyertaan modal sekitar Rp285 juta.


Kedatangan warga tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi atas sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Warga meminta Pemerintah Desa dan pengelola BUMDes memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran, kegiatan usaha, aset, perkembangan usaha, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat Desa Loning.


Sorotan warga tidak berhenti pada besaran anggaran. Mereka mempertanyakan ke mana modal tersebut dialokasikan, usaha apa yang dijalankan, bagaimana perkembangan usaha, serta apakah terdapat laporan pertanggungjawaban yang dapat diketahui masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.


Rp285 Juta Jadi Titik Perhatian


Berdasarkan data yang dihimpun, Dana Desa Loning Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1.370.943.000, yang disebut disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp657.019.200 pada tahap pertama dan Rp713.923.800 pada tahap kedua.


Di dalam pengelolaan anggaran tersebut, penyertaan modal kepada BUMDes yang disebut mencapai sekitar Rp285 juta menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian warga.


Pertanyaan publik kemudian menjadi lebih sederhana: modal tersebut digunakan untuk apa, usaha apa yang dijalankan, bagaimana hasilnya, dan apa manfaatnya bagi desa?


Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan mengenai adanya penyimpangan. Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan penjelasan resmi serta dokumen yang dapat diverifikasi.


Warga Minta Data, Bukan Sekadar Penjelasan


Dalam penyampaian aspirasinya, masyarakat berharap transparansi tidak berhenti pada keterangan lisan. Warga meminta adanya dokumen yang dapat menjelaskan penggunaan penyertaan modal BUMDes serta realisasi kegiatan Dana Desa.


Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat membandingkan antara rencana, anggaran, pelaksanaan, realisasi, dan hasil kegiatan.


Jika memang seluruh pengelolaan telah berjalan sesuai ketentuan, masyarakat berharap hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka sehingga berbagai pertanyaan yang berkembang dapat memperoleh kepastian.


Desak Inspektorat dan DPMD Turun Langsung


Selain meminta penjelasan dari Pemdes dan BUMDes, masyarakat juga mendorong Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang turun langsung ke Desa Loning melakukan sidak atau pemeriksaan lapangan sesuai kewenangannya.


Warga berharap pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif, tetapi juga melihat kondisi faktual di lapangan apabila diperlukan.


Untuk BUMDes, pemeriksaan dapat mencakup sesuai kewenangan antara lain keberadaan unit usaha, aset, penggunaan penyertaan modal, pembukuan, serta perkembangan usaha.


Sementara untuk kegiatan Dana Desa lainnya, pemeriksaan dapat melihat kesesuaian antara dokumen anggaran dengan kondisi fisik dan manfaat kegiatan di lapangan.


Publik Menunggu Respons Pemdes dan BUMDes


Aksi masyarakat hari ini menunjukkan bahwa persoalan transparansi anggaran desa telah menjadi perhatian di tingkat masyarakat. Karena itu, respons Pemerintah Desa Loning dan pengurus BUMDes menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan warga.


Redaksi KabarSBI.com masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kepala Desa Loning, pengurus BUMDes, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan dokumen pendukung, atau meluruskan informasi yang dianggap tidak sesuai.


Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun tindak pidana. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.


Kini publik menunggu langkah berikutnya: apakah Pemerintah Desa dan BUMDes Loning akan membuka data secara transparan, dan apakah Inspektorat serta DPMD Kabupaten Pemalang akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa fakta yang menjadi pertanyaan masyarakat?


Bagi warga, jawabannya bukan sekadar pernyataan. Mereka menunggu data, dokumen, pemeriksaan yang objektif, dan kepastian mengenai pengelolaan uang desa.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *