PEMALANG, 24 OKTOBER 2026 — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait dugaan kerja sama katering yang melibatkan PT Selim Elektro, BUMDes Kabunan, dan CV SAKA Catering melalui media daring KabarSBI yang tergabung dalam jaringan GMOCT. Informasi ini kemudian menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK‑RI), yang meminta keterbukaan mengenai kontrak, pihak pelaksana, mekanisme pembayaran, serta manfaat ekonomi yang diterima BUMDes dan masyarakat Desa Kabunan.
Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP LPK‑RI sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), menilai bahwa apabila kerja sama katering PT Selim Elektro memang dilakukan dengan BUMDes Kabunan, hal tersebut pada prinsipnya merupakan langkah positif.
Menurut Agung, kerja sama dengan perusahaan dapat menjadi peluang bagi BUMDes untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, menciptakan perputaran ekonomi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Namun, menurutnya, persoalan utama yang perlu dijelaskan adalah siapa pemegang kontrak, siapa pelaksana pekerjaan, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan bagaimana manfaat ekonomi tersebut kembali kepada BUMDes serta masyarakat Desa Kabunan.
“Kalau memang kontraknya dengan BUMDes, tentu ini bagus karena kegiatan usaha tersebut dapat menjadi sumber pendapatan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. Tetapi kalau pelaksanaan katering kemudian dilakukan oleh pihak lain, termasuk CV SAKA Catering, harus dijelaskan apa dasar kerja samanya dan bagaimana posisi serta manfaat BUMDes dalam kerja sama tersebut,” ujar Agung.
Agung menegaskan, pertanyaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah keterbukaan. Kontraknya dengan siapa, pelaksananya siapa, pembayarannya kepada siapa, dan berapa manfaat ekonominya yang kembali kepada BUMDes serta masyarakat desa. Semua itu seharusnya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen,” tegasnya.
Menurut Agung, apabila BUMDes terlibat dalam kerja sama tersebut, maka publik berkepentingan mengetahui apakah BUMDes benar‑benar menjalankan fungsi usahanya atau terdapat pola kerja sama lain dengan pihak ketiga.
Karena itu, Direktur Utama PT Selim Elektro didesak memberikan tanggapan secara terbuka mengenai hubungan kerja sama tersebut.
Sedikitnya terdapat beberapa hal yang perlu dijelaskan, yakni siapa pihak yang menandatangani kontrak katering, bagaimana mekanisme penunjukan pelaksana, apa posisi CV SAKA Catering apabila benar terlibat dalam pekerjaan, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat pendapatan atau bagian ekonomi yang diterima BUMDes Kabunan.
“Kalau kontraknya memang dengan BUMDes dan pelaksanaannya melibatkan pihak lain, semuanya harus terang. Jangan sampai publik hanya mengetahui nama BUMDes dalam kerja sama, tetapi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan dan manfaat ekonominya. Karena itu, kami meminta Direktur Utama PT Selim Elektro memberikan penjelasan berdasarkan kontrak dan dokumen yang ada,” kata Agung.
BUMDes Harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
Agung menilai, keberadaan BUMDes seharusnya tidak berhenti pada aspek administratif. BUMDes harus mampu menjadi instrumen penguatan ekonomi desa dan memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
“BUMDes dibentuk untuk kepentingan desa dan masyarakat. Karena itu, setiap kerja sama usaha dengan pihak lain harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pola kerja samanya dan apa manfaat yang kembali kepada desa,” ujarnya.
Prinsip tersebut, menurut Agung, sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang mengatur mengenai pengelolaan dan kerja sama BUM Desa.
Agung menekankan bahwa kerja sama BUMDes dengan perusahaan pada dasarnya merupakan hal yang positif sepanjang dilakukan secara profesional, transparan, memiliki dasar kerja sama yang jelas, serta memberikan manfaat bagi kepentingan desa dan masyarakat desa.
KabarSBI.com menempatkan informasi mengenai keterlibatan BUMDes Kabunan dan CV SAKA Catering sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, penyimpangan, ataupun keuntungan pribadi sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Pemberitaan ini juga mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah serta hak jawab dan hak koreksi.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi PT Selim Elektro, BUMDes Kabunan, CV SAKA Catering maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait pemberitaan ini.
Team/Red (KabarSBI)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan dan Hak Jawab: 0821‑1758‑6761
Editor:
#BUMDesKabunan #TransparansiBUMDes #LPKRI #GMOCT #KabarSBI
You are reading the newest post
Next Post »
