BANDUNG — Dugaan adanya praktik transaksional dalam penanganan perkara narkotika mencuat di lingkungan Polsek Sukajadi, Polrestabes Bandung. Sejumlah orang yang sebelumnya disebut diamankan dalam pengungkapan perkara narkotika dikabarkan kemudian diarahkan menjalani rehabilitasi. Dalam proses tersebut, muncul keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang kepada keluarga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara tersebut bermula dari penangkapan sejumlah orang pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah indekos di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat. Mereka disebut berinisial S, A, B, dan C. Perkara tersebut kemudian dikabarkan dikembangkan oleh aparat.
Dalam perkembangannya, sebagian pihak yang diamankan disebut tidak melanjutkan proses hukum sebagaimana yang diperkirakan keluarga. Mereka justru diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Rehabilitasi Tri Hita. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar asesmen, mekanisme rujukan, serta prosedur yang digunakan dalam menentukan rehabilitasi.
Seorang sumber berinisial V mengungkapkan kepada media bahwa keluarga sempat diminta menyerahkan sejumlah uang. Menurut V, permintaan awal disebut mencapai Rp10 juta per orang, kemudian berubah menjadi Rp5 juta. Setelah dilakukan negosiasi, menurut keterangannya, disepakati pembayaran Rp1,5 juta.
“Awalnya diminta Rp10 juta per orang, kemudian diturunkan menjadi Rp5 juta untuk satu orang. Setelah kami nego Rp1,5 juta, akhirnya disepakati Rp1,5 juta. Uang itu saya kirim langsung kepada inisial A,” kata V.
Menurut V, pembayaran tersebut bukan satu-satunya pengeluaran. Keluarga disebut kembali diminta membayar sekitar Rp2,5 juta. Sementara itu, di tempat rehabilitasi, keluarga disebut masih dikenakan biaya sekitar Rp5 juta per orang agar pihak yang menjalani rehabilitasi dapat segera dipulangkan. Seluruh keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui bukti transaksi dan konfirmasi para pihak.
Jika pembayaran tersebut benar berkaitan dengan keputusan atau tindakan aparat dalam proses penanganan perkara, persoalannya menjadi lebih serius. Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain siapa yang meminta uang, siapa penerimanya, apa dasar pembayaran, apakah pembayaran tercatat sebagai biaya resmi, dan apakah terdapat kaitan antara pembayaran dengan perubahan proses hukum atau pemulangan pihak yang diamankan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur mekanisme rehabilitasi. Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun, penerapan rehabilitasi tetap harus didukung asesmen, dokumen, kewenangan, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan pembayaran kepada pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara juga perlu diuji dari perspektif hukum pemberantasan korupsi apabila pembayaran tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi tindakan atau keputusan yang berkaitan dengan kewajiban jabatan. Karena itu, pemeriksaan terhadap bukti transfer, percakapan, rekaman komunikasi, dokumen penangkapan, hasil pemeriksaan, dokumen asesmen, surat rujukan rehabilitasi hingga administrasi pemulangan menjadi penting.
Aspek lain yang perlu mendapat penjelasan adalah mekanisme dan biaya rehabilitasi di lembaga yang disebut dalam perkara tersebut. Publik berhak mengetahui siapa yang melakukan asesmen, siapa yang mengeluarkan rekomendasi, berapa tarif resmi yang berlaku, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Mia Rosy mengatakan dua orang yang disebut dalam informasi tersebut sudah pulang. Ia meminta konfirmasi lebih lanjut diarahkan kepada kepala cabang. “Kedua atas nama tersebut sudah pulang. Silakan hubungi kacab ya,” ujar Mia Rosy.
Mia juga menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai staf yang berkomunikasi dengan keluarga. “Saya di sini hanya staf yang menghubungi keluarga mengenai perkembangan klien selama di sini,” katanya. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut, khususnya mengenai dasar pemulangan dan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Dugaan ini tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau pelanggaran oleh aparat maupun pihak rehabilitasi. Namun, karena menyangkut penanganan perkara narkotika dan adanya klaim mengenai pembayaran sejumlah uang, informasi tersebut layak diuji secara objektif melalui pemeriksaan internal maupun mekanisme pengawasan yang berwenang.
Hingga berita ini ditulis, Katribun masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polsek Sukajadi, Polrestabes Bandung, pihak-pihak yang disebut dalam informasi, serta kepala cabang dan pengelola Yayasan/Rehabilitasi Tri Hita Praba Bandung. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun bukti pembanding.
Pada akhirnya, persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pembayaran. Yang lebih penting adalah apakah seluruh rangkaian penangkapan, pemeriksaan, asesmen, rujukan rehabilitasi, pembayaran biaya, hingga pemulangan telah dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Kepastian mengenai hal tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan terhadap dokumen resmi, bukti transaksi, komunikasi para pihak, keterangan saksi, serta mekanisme hukum yang transparan. Dengan demikian, setiap pihak yang disebut dapat memperoleh kepastian sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
« Prev Post
Next Post »
