Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Misteri Sebuah Mobil Bermuatan BBM Ilegal, Kapolda Banden Diminta Bertindak



SERANG, BM.online  — Serang, Sebelumnya viral vidio salah satu oknum Anggota Tentara NasioOknum TNI Diduga Terlibat BBM Ilegal, Tamparan Keras Bagi Institusi TNI Yang Selama ininal Indonesia (TNI) mencuri pehatian publik. Perselisihan antar pihak yang terlibat dalam “ngangsu” atau pembelian solar secara tidak resmi untuk kemudian dijual kembali kepada perusahaan dan industri. Yang lebih mencengangkan, percakapan tersebut disinyalir melibatkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Minggu 18 Oktober 2026

Dalam rekaman yang beredar, seorang pihak yang disebut sebagai (S) dari oknum TNI mengungkapkan bahwa (S), diduga memiliki sebuah tempat yang diduga tempat Oprasional Pemindahan (Oper tap) BBM jenis Solar dari Mobil Truk tanah yang didapat dari SPBU Wilayah Cikade Hingga Kibin.

Tim redaksi  mendatangi SPBU yang disebutkan untuk konfirmasi terkait Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. "Biasanya Kalau sudah penuh ditengkinya masup ke Parkiran yang berada di Jalan Raya Serang Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Kata salah satu petugas SPBU pada wartawan 

Saat dikonfirmasi, pengakuan mengejutkan pun keluar dari mulut Butar (Penjaga). Ia menyebut secara terang-terangan bahwa minyak tersebut adalah milik "Pak Selamet", salah seorang oknum TNI aktif diwilayah tersebut.

Fakta ini sontak menjadi tamparan keras bagi institusi TNI-AD yang selama ini berkomitmen menjaga ketahanan energi dan memberantas mafia migas. Apalagi, praktik haram ini disebut sebagai salah satu jalur angkutan BBM ilegal terbesar. Keterlibatan aparat berseragam dalam bisnis gelap energi jelas mencoreng nama baik TNI-AD dan merusak kepercayaan masyarakat luas.

Laporan kerspun disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar segera menindak tegas dan tidak memberi ruang bagi oknum yang bermain di lingkaran mafia energi. Bahkan, publik mendesak Presiden RI Prabowo Subianto selaku Kepala Negara sekaligus Panglima Tertinggi TNI untuk turun tangan langsung memerintahkan penyelidikan menyeluruh.

Masyarakat juga mendesak Kodam dan komandan Polisi Militer (PM) diwilayah Banten agar segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penindakan tanpa pandang bulu. Sebab, keterlibatan aparat dalam jaringan BBM ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara.

Pasal yang Dilanggar

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 53 huruf b: Pengangkutan tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)

Pasal 103: Anggota TNI yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukuman pidana dan/atau pemecatan dari dinas militer.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 55 ayat (1): Barang siapa turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu tindak pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Kasus ini jelas bukan perkara sepele. Jika benar terbukti, keterlibatan oknum TNI dalam bisnis BBM ilegal bukan hanya kriminal, tetapi juga pengkhianatan terhadap sumpah prajurit dan Sapta Marga.

Kini publik menunggu: apakah mafia berseragam akan tetap dilindungi, atau hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *