Kabupaten Bogor, BM.online - Masalah klasik tentang galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini, sebuah galian C yang beroperasi tanpa izin ditemukan di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor - Jawa Barat. Yang menghebohkan, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa di balik operasi galian C tersebut diduga ada oknum polisi yang menjadi beking.
Berdasarkan penelusuran awak media Bandunginvestigasi.com, yang kemudian informasi tersebut diterima oleh Kepala Divisi (KADIV) Investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) galian C tersebut awalnya dikaitkan dengan seorang oknum Kepala Desa. Namun, ceker atau mandor di lokasi mengungkapkan bahwa galian C tersebut milik bos Bagol.
"Galian C ini bukan punya Pak Bagol, tapi ada oknum polisi berinisial GPR, dari Polsek Jasinga Namanya Bripka Nurdiansah (Gaper)" ujar ceker tersebut.
Hal senada juga diungkapkan warga sekitar. Mereka menyatakan bahwa galian C tersebut memang dibekingi oleh oknum tertentu dan telah beroperasi sudah lama.
Keberadaan galian C ilegal ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan karena debu dan material yang berceceran, kegiatan ini juga melanggar hukum. Galian C tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 10 miliar.
"Aktivitas galian C ini sangat merugikan dan membahayakan. Debu beterbangan, jalan rusak, dan truk-truk yang melintas dengan muatan berlebih sangat membahayakan pengguna jalan," keluh salah seorang warga.
Praktik galian C ilegal yang dibekingi oknum ini seakan kebal hukum. Meskipun sering mendapat sanksi, galian C tersebut tetap beroperasi dengan bebas. Bisnis jual beli tanah galian persawahan yang menguntungkan tampaknya menjadi alasan utama di balik keberanian para pelaku.
"Kapan hukum ditegakkan? Apakah hukum hanya berlaku untuk orang lemah? Ini sudah keterlaluan," ujar seorang warga dengan nada kesal.
Keberadaan galian C ilegal di Batok Desa Batok ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan menindak para pelaku, termasuk oknum polisi yang diduga menjadi beking.
Dengan diterbitkannya berita ini oleh Bandunginvestgasi.com dan telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), tim liputan khusus GMOCT akan terus mengawal pemberitaan ini hingga aktivitas galian C tersebut benar-benar ditindak tegas oleh pihak kepolisian. GMOCT berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan dan lingkungan terlindungi dari praktik ilegal seperti ini.
"Kami mohon kepada aparat penegak hukum untuk segera menghentikan operasi galian C ilegal ini dan menindak tegas para pelakunya. Jangan biarkan hukum tumpul untuk orang kuat," harap warga.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
