Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Gubernur Jawa Barat (KDM) Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Galian C di Rumpin Masih Bebas Beroprasi, Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak



Bogor, BM.Online  - Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Bogor. Kali ini, aktivitas pengerukan tanah dan tersebut ditemukan di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barar. Senin 12 Oktober 2026

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan dan laporan masyarakat, Minggu (11/10/2026), aktivitas galian C tersebut berjalan bebas tanpa hambatan. Terlihat beberapa unit *dump truck berwarna kuning* hilir mudik mengangkut tanah hasil galian keluar lokasi. Lokasi galian berada di yang cukup tertutup semak belukar, namun aktivitas truk-truk tersebut tidak bisa disembunyikan.

Ironisnya, aktivitas yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini justru terkesan kebal hukum dan bebas beroperasi di siang bolong.

Warga Resah, Jalan Rusak dan Debu
Salah seorang warga Desa Sukasari yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan adanya galian C tersebut.

“Benar bang, ada tiga (3) galian C di Desa Sukasari. Sudah lama beroperasi. Setiap hari truk-truk besar keluar masuk. Jalan jadi rusak, debu tebal. Kami sebagai warga terganggu,” ujar narasumber kepada awak media ini.

Warga lainnya menyebutkan, pengusaha galian C tersebut diduga berinisial Koh HR. Sosok yang disebut-sebut cukup berpengaruh di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kalau kata orang sini yang punya itu Koh Hendra bang yang mengelola Dian Sama Alan bang, Makanya mungkin berani buka galian di situ. Kami warga kecil cuma bisa lihat saja,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah galian C di Desa Sukasari tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Padahal, dalam Pasal 158 UU Minerba dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Alan yang disebutkan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Untuk menjaga keseimbangan berita dan sebagai bentuk konfirmasi resmi, awak media Bentengmerdeka.online telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Alan Polres melalui pesan WhatsApp.

Dalam konfirmasi tersebut, wartawan menanyakan terkait dugaan galian C di Desa Sukasari Kecamatan Rumpin yang diduga milik pengusaha berinisial Koh HR dan apakah aktivitas tersebut sudah memiliki izin resmi.

Masyarakat Desa Sukasari berharap agar Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) Kapolda Jawa Barat, Serta Kapolres Bogor segera turun tangan untuk menertibkan dugaan galian C ilegal di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin tersebut.

Mereka meminta agar dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, memeriksa izin, dan jika terbukti ilegal agar segera ditutup dan diproses secara hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

“Kami minta Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapa Kapolda Jawa Barat serta Bapak Kapolres Bogor turun langsung. Jangan tutup mata. Kalau memang ilegal, tutup saja. Jangan biarkan pengusaha inisial Koh HR ini seenaknya merusak lingkungan kami,” pinta warga.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada pihak pengusaha berinisial Koh HR serta Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Kabupaten Bogor.

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *