Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Hasil Mediasi di Polres Kuningan, Pokja Disebut Bukan Bentukan Resmi Polres, FRIC Dorong Evaluasi

 


KUNINGAN, JAWA BARAT (GMOCT) — Polemik dugaan tebang pilih dalam undangan kegiatan Jurnalis Gathering & Capacity Building yang diselenggarakan Kelompok Kerja (Pokja) Polres Kuningan memasuki babak baru. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait perkembangan ini dari organisasi Fast Respon Indonesia Center (FRIC) pasca pelaksanaan mediasi yang digelar di Polres Kuningan, Senin (19 Oktober 2026).

 

Mediasi tersebut dihadiri perwakilan organisasi wartawan yang menaungi sejumlah media, di antaranya Fast Respon Indonesia Center (FRIC), AWI, 86.com, serta sejumlah media lainnya di Kabupaten Kuningan. Pertemuan itu menjadi ruang klarifikasi atas polemik yang berkembang, khususnya terkait mekanisme pelibatan wartawan dalam kegiatan jurnalistik serta status kelembagaan Pokja yang menggunakan nama Polres Kuningan.

 

Dalam mediasi tersebut, Eli, yang disebut memimpin Pokja Polres Kuningan, menjelaskan bahwa kelompok tersebut terbentuk atas inisiatif sejumlah wartawan, bukan atas perintah atau inisiatif resmi dari Polres Kuningan. Ia juga menyampaikan bahwa tembusan mengenai keberadaan kelompok tersebut telah disampaikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

 

Sementara itu, Mugiono selaku Humas Polres Kuningan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam mediasi, mengaku tidak mengetahui adanya Surat Perintah (Sprin) ataupun Surat Keputusan (SK) Kapolres yang secara khusus menjadi dasar pembentukan Pokja tersebut.

 

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kedudukan kelembagaan Pokja Polres Kuningan, termasuk dasar pembentukan, penggunaan nama yang berkaitan dengan institusi kepolisian, serta mekanisme keanggotaan dan pelibatan wartawan dalam kegiatan. Meski demikian, status administratif dan hubungan kelembagaan kelompok tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen yang relevan.

 

FRIC Dorong Evaluasi dan Pembentukan Ulang

 

Ketua DPC Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Kuningan, Trisno Magrib, menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di kalangan insan pers.

 

Menurut Trisno, kejelasan status kelembagaan merupakan hal mendasar untuk membedakan komunitas wartawan yang dibentuk secara mandiri dengan kelompok kerja yang secara formal dibentuk oleh institusi kepolisian.

“Kami mendorong agar keberadaan Pokja Polres Kuningan dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari dasar pembentukan, status kelembagaan, hingga mekanisme keanggotaannya. Jika memang kelompok tersebut terbentuk atas inisiatif wartawan dan bukan bentukan resmi Polres, perlu dipertimbangkan pembentukan ulang melalui mekanisme yang transparan atau penggunaan nama baru yang tidak menimbulkan kerancuan,” tegas Trisno.

 

Ia menekankan bahwa dorongan evaluasi tersebut bukan bertujuan menjatuhkan pihak tertentu, melainkan untuk membangun tata kelola komunikasi antara kepolisian dan insan pers yang lebih profesional, terbuka, serta saling menghormati.

“Jangan sampai perbedaan kelompok atau keanggotaan justru menjadi sekat di antara sesama jurnalis. Kita memiliki tanggung jawab profesi yang sama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Yang perlu dikedepankan adalah keterbukaan, independensi, dan profesionalitas,” tambahnya.

 

Senada dengan Trisno, Humas FRIC DPW Jawa Barat, Suardi, menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui klarifikasi yang mengacu pada fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, apabila Pokja Polres Kuningan memang tidak dibentuk secara resmi oleh institusi kepolisian, perlu ada evaluasi terhadap penggunaan nama yang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kelompok tersebut merupakan bagian dari struktur resmi Polres.

 

“Jika status Pokja Polres Kuningan memang bukan kelompok kerja yang dibentuk secara resmi oleh institusi kepolisian, perlu ada evaluasi terhadap penggunaan nama tersebut. Pembentukan ulang atau penggunaan nama lain bisa menjadi pertimbangan agar tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai hubungan kelembagaannya dengan Polres Kuningan,” ujar Suardi.

 

Ia menambahkan, penataan ulang identitas kelompok dapat dibicarakan melalui kesepakatan dan koordinasi dengan pihak terkait, tanpa mengabaikan kebebasan wartawan untuk membentuk komunitas maupun organisasi secara mandiri.

“Yang terpenting bukan mempertahankan nama Pokja, melainkan memastikan kejelasan identitas, tujuan, dan kedudukan kelompok tersebut. Jangan sampai persoalan ini berkepanjangan dan mengganggu hubungan antarsesama insan pers maupun kemitraan dengan kepolisian,” tegasnya.

 

Pernyataan Ketua Umum GMOCT

 

Agung Sulistio, Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menyampaikan pandangan terkait perkembangan hasil mediasi tersebut.

“Kami di GMOCT mencatat pentingnya klarifikasi status kelompok yang menggunakan nama lembaga negara agar tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi masyarakat maupun kalangan jurnalis. Kami mendorong semua pihak untuk mengedepankan bukti dokumen resmi dalam setiap penjelasan terkait keberadaan kelompok‑kelompok semacam ini. GMOCT juga memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini,” ujar Agung Sulistio.

 

Ia menambahkan, pers dan kepolisian seharusnya membangun kemitraan yang sehat tanpa ada kelompok yang menimbulkan kerancuan status kelembagaan.

“Kemitraan antara pers dan kepolisian harus berdasar pada kejelasan aturan, keterbukaan, dan kesetaraan akses bagi seluruh insan pers. Jangan ada kesan selektif dalam pelibatan media pada kegiatan kemitraan,” lanjutnya.

 

Bagi GMOCT, polemik ini tidak semata‑mata berkaitan dengan undangan kegiatan Jurnalis Gathering & Capacity Building. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut transparansi identitas kelembagaan, keterbukaan komunikasi, serta kesempatan yang proporsional bagi insan pers untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan kemitraan jurnalistik.

 

Organisasi pers dan komunitas wartawan memiliki kebebasan untuk membangun wadah secara mandiri. Namun, penggunaan nama yang merujuk pada institusi tertentu perlu disertai kejelasan identitas dan hubungan kelembagaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun kalangan jurnalis.

 

GMOCT berharap hasil mediasi dapat segera ditindaklanjuti dengan klarifikasi administratif dan komunikasi terbuka antara pihak‑pihak terkait. Apabila diperlukan, evaluasi terhadap nama, mekanisme keanggotaan, serta pola pelibatan media dapat dilakukan untuk mencegah terulangnya polemik serupa. Hasil mediasi tersebut setidaknya memberikan gambaran mengenai asal‑usul pembentukan Pokja berdasarkan keterangan yang disampaikan para pihak, meskipun kesimpulan akhir mengenai status administratifnya tetap harus mengacu pada dokumen resmi yang dapat diverifikasi.

 

Dengan komunikasi yang transparan dan aturan yang jelas, kemitraan antara pers dan kepolisian diharapkan dapat berjalan secara proporsional tanpa membatasi ruang profesional wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

 

 

Sumber: Tim Redaksi FRIC

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor: 

 

#MediasiPolresKuningan #PokjaWartawanKuningan #FRIC #GMOCT #KemitraanPolisiPers #ProfesiJurnalistik #UUpers40tahun1999

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *