Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
EZA Hill Masuki Pasar Indonesia dengan Akuisisi Tiga Properti Logistik di Cikarang, Cibitung, dan Cileungsi

By On Desember 02, 2024


JAKARTA, BM.Online – EZA Hill Property Management Pte Ltd (EZA Hill), perusahaan manajemen aset yang berbasis di Singapura dan didukung oleh Rava Partners, mengakuisisi portofolio logistik dari LILV PORTFOLIO PTE. LTD., sebuah dana yang dikelola oleh ESR Group, senilai USD 148 juta.

Ini adalah akuisisi pertama EZA Hill di Indonesia dan merupakan langkah penting untuk berkembang dari Singapura ke kawasan Asia Tenggara. 

Co-founder dan Chief Investment Officer di EZA Hill, Frank Ng Tze Wei mengatakan, pihaknya ingin EZA Hill menjadi pemain regional, dan akuisisi ini adalah langkah penting ke arah itu.

“Memasuki Indonesia, negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan populasi terpadat keempat di dunia, merupakan rencana strategis untuk memanfaatkan tren demografi dan ekonomi di kawasan ini dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Selain itu, portofolio ini memiliki skala yang signifikan, dan akuisisi ini memberikan kehadiran yang besar di pasar Jakarta,” ujarnya.

Investasi ini mencakup tiga aset logistik berkualitas tinggi yang menghasilkan pendapatan di Jakarta Raya dengan total luas bangunan sebesar 137 ribu meter persegi. Selain itu, dua dari properti tersebut juga memiliki 274 ribu meter persegi yang dapat dikembangkan, yang akan dikembangkan oleh EZA Hill untuk memperluas portofolio.

Properti-properti ini terletak di kawasan industri dan logistik strategis di Cikarang, Cibitung, dan Cileungsi, yang melayani berbagai tahap rantai pasokan dari produksi hingga pengiriman akhir.

Aset di Cikarang berada dalam kluster manufaktur dengan permintaan gudang yang kuat dari pabrik dan perakitan. Sementara aset di Cibitung dan Cileungsi terhubung dengan baik dan mendapatkan manfaat dari jalan tol yang baru selesai serta permintaan dari e-commerce, barang konsumsi cepat, dan layanan pengiriman barang ke lokasi tujuan.       

“Kami melihat banyak peluang untuk tumbuh di pasar Asia Tenggara. Kami sedang belajar dan mengembangkan kemampuan kami untuk beroperasi di sini, dan kami sangat bersemangat untuk memberikan manfaat bagi para investor kami serta memanfaatkan kesempatan yang ada,” kata Joe Gagnon, Co-Head Rava Partners.

Direktur Utama di Hillhouse, Chengkang Yan menambahkan, investasi penting EZA Hill adalah bagian dari komitmen lebih luas Hillhouse di Asia Tenggara dan pasar Indonesia. 

“Kami senang melihat EZA Hill semakin berpengaruh dan menjadi pemimpin dalam memajukan infrastruktur rantai pasokan di kawasan ini,” ujarnya.

Tentang EZA Hill

EZA Hill adalah platform investasi real estate (www.ezahill.com) yang berinvestasi, mengelola, dan mengembangkan peluang real estate industri, logistik, dan taman bisnis di Asia Tenggara.

Dengan memanfaatkan riset industri dan keahlian operasionalnya, platform ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan di pasar real estate Asia Tenggara dan menciptakan nilai melalui investasi strategis dalam solusi infrastruktur yang berkelanjutan dan inovatif.

EZA Hill berkomitmen untuk memberikan nilai dan pertumbuhan yang berkelanjutan sambil mendorong inovasi di sektor bangunan dan infrastruktur di kawasan ini.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ezahill.com

Tentang Rava Partners

Rava Partners berinvestasi dalam aset nyata, bermitra dengan pemimpin bisnis berkualitas untuk membangun infrastruktur fisik yang mendukung ekonomi baru Asia Pasifik.

Rava Partners membangun platform aset nyata di sektor-sektor pertumbuhan ekonomi Asia, seperti pendidikan, logistik/industri, sains/kesehatan, akomodasi multifamili, infrastruktur digital, dan kelas aset khusus lainnya.

Sejak diluncurkan, Rava Partners telah menginvestasikan lebih dari USD 3,5 miliar, atas nama dana yang dikelola oleh Rava Partners dan Hillhouse, di 16 perusahaan real estate di seluruh kawasan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ravapartners.com

Tentang Hillhouse

Didirikan pada tahun 2005, Hillhouse Investment (Hillhouse) adalah manajer investasi alternatif global yang berdedikasi untuk bermitra dengan bisnis berkualitas tinggi untuk jangka panjang.

Dengan pengalaman hampir dua dekade, Hillhouse telah tumbuh menjadi salah satu manajer aset alternatif terbesar dengan berbagai strategi investasi yang mencakup ekuitas publik, ekuitas swasta (termasuk akuisisi, modal ventura, dan strategi pertumbuhan), kredit swasta, dan aset nyata.

Hillhouse bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan terkemuka di industri, bertujuan untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan yang berkelanjutan dan berpikiran maju di sektor kesehatan, layanan bisnis, konsumen, dan industri.

Perusahaan ini mengelola modal untuk institusi global, termasuk yayasan nirlaba, endowment, dan dana pensiun.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.hillhouseinvestment.com


(*/red)

Bee Mansion: Diam di Tengah Tuduhan Prostitusi, Mengundang Kecurigaan Perlindungan Resmi

By On Desember 02, 2024


BM.Online //JAKARTA – Bee Mansion Massage, yang berlokasi di Ruko Mutiara Taman Palem Blok C No. 11 RT 13 RW 10, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, terus diselimuti kontroversi.  Meskipun viral di 31 media online karena diduga menawarkan layanan pijat "plus-plus" (eufemisme untuk prostitusi), tempat tersebut menolak untuk menanggapi pertanyaan media.  Keheningan ini, ditambah dengan kurangnya tindakan dari pihak berwenang setempat, menimbulkan kekhawatiran serius tentang kemungkinan perlindungan dari penegak hukum dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat.

 

Salon pijat ini, yang dibuka kembali setahun yang lalu di bawah manajemen baru setelah penutupan sebelumnya selama pandemi COVID-19 tahun 2020, dituduh menjalankan bisnis prostitusi terselubung.  Meskipun manajemen mengklaim memiliki semua izin yang diperlukan, mereka gagal memberikan bukti lisensi untuk kegiatan ilegal yang diduga, dan juga tidak dapat menunjukkan sertifikasi pijat.  Keterjangkauan paket "plus-plus" yang ditawarkan semakin memicu tuduhan ini.

 

Meskipun membagikan 31 artikel berita yang merinci tuduhan ini kepada Camat Cengkareng, Kapolsek Cengkareng, Kasatpol PP Walikota Jakarta Barat, dan pejabat Parekraf yang secara teratur memeriksa salon pijat di Jakarta Barat, tidak ada investigasi yang dilakukan hingga tanggal 2 Desember 2024.  Perwakilan tempat tersebut, meskipun mengakui telah menerima informasi, tetap tidak menanggapi pertanyaan media.

 

Tim jurnalisme investigasi, yang dilengkapi dengan identitas dan otorisasi yang tepat, berencana untuk secara resmi melaporkan temuan mereka kepada Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta.  Tim menekankan peran penting pers sebagai pilar keempat demokrasi dan tanggung jawabnya untuk menginformasikan publik.  Tindakan mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Kurangnya tanggapan dari Bee Mansion mendorong tim investigasi untuk meningkatkan upaya mereka.  Mereka bermaksud untuk secara resmi menghubungi Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan memberikan laporan lengkap tentang dugaan bisnis prostitusi, yang menuduh perlindungan dari penegak hukum dan lembaga terkait.  Kekhawatiran tim semakin meningkat karena tidak adanya tindakan meskipun liputan media yang luas dan inspeksi rutin yang dilakukan oleh pejabat Parekraf Jakarta Barat, menimbulkan kecurigaan tentang keterlibatan.

 

Tim investigasi mendesak Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI untuk melakukan investigasi langsung di lokasi.  Jika Bee Mansion ditemukan beroperasi secara ilegal, meskipun memiliki lisensi pijat, tim meminta penutupan segera dan permanen sesuai dengan peraturan daerah DKI Jakarta.  Kontras yang mencolok antara kegiatan Bee Mansion yang diduga dan bisnis lain di deretan toko yang sama, yang sebagian besar merupakan kantor atau bisnis yang sah, semakin menggarisbawahi seriusnya situasi ini.

 

Laporan berita ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani tuduhan kegiatan ilegal, terutama ketika melibatkan potensi kolusi dengan pihak berwenang.  Keheningan Bee Mansion yang berkelanjutan dan kurangnya tanggapan resmi menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan peraturan dan penegakan hukum di Jakarta.



Team/Red(Ryan)


GMOCT

Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

By On Desember 02, 2024




BM.Online // Sumarni, seorang ibu pedagang rempah ajukan surat permohonan perlindungan hukum sekaligus meminta dilakukan Audit oleh KABARESKRIM Mabes Polri, pada Jum'at (15/11/2024)

Terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan atas Pengaduan dari Pelapor yang berinisial DR sebagaimana Laporan Polisi Nomor : : LP. B / 633// X /2022/SPKT/ Polres Pel. Belawan/Polda Sumut, Tgl. 01 Oktober 2022 yang mengakibatkan dirinya ditangkap dan  ditahan selama 28 (Dua puluh delapan) hari, kemudian ditangguhkan dan pada akhirnya telah dihentikan Penyidikan (SP3) perkara tersebut.

Adapun yang menjadi alasan Rika Sumarni mengajukan permohonan Perlindungan hukum dan Audit terhadap Para Penydik tersebut adalah Pelaku Penipuan atau Penggelapan yang tidak melakukan hal yang disangkakan terhadapnya.

" Sebenarnya yaitu dilakukan oleh Tersangka MUHAMMAD EKO Als. MADI sudah ditetapkan DPO oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
RIKA SUMARNI telah ditetapkan menjadi Tersangka 9 (Sembilan) hari setelah dilakukan Laporan Pengaduan oleh DR sebelum adanya proses Pemanggilan, Pemeriksaan Saksi-saksi Fakta  dan Pemeriksaan Barang Bukti terkait yang berada di Sulawesi Selatan," jelas tim PH (Pengacara Hukumnya) dari Law Office PLAZA HUKUM INDONESIA, kepada Wartawan pada Senin (2/12/2024)

" Upaya Paksa Penangkapan dan Penahanan terhadap Rika Sumarni pada tanggal 27 Oktober 2022 dilakukan tanpa sebelumnya ada Surat Undangan/Panggilan Wawancara namun dlangsung dilakukan Penangkapan, sedangkan laporan terhadap RIKA SUMARNI adalah bukan tertangkap tangan," tambahnya.

Pelapor (DR) diduga telah terang- terangan mempergunakan Laporan dan Tindakan Para Penyidik untuk mengintimidasi RIKA SUMARNI agar mengganti rugi Uang Pembelian GETAH DAMAR yang telah digelapkan/dilarikan oleh Tersangka MUHAMMAD EKO Als. MADI.

" Bahwa akibat Tindakan yang tidak Profesional yang dilakukan Penyidik tersebut, RIKA SUMARNI telah mengalami  perampasan kemerdekaan karena ditahan dalam sel tahanan selama 28 (Dua puluh delapan hari), kerugian material karena diintimidasi untuk mengganti kerugian Pelapor DR uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) agar dapat ditangguhkan Penahanan, serta kerugian tercemarnya nama baik, harkat dan martabat RIKA SUMARNI dan keluarganya," ujarnyan.

Bahwa segala Tindakan yang dilakukan dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan Unit Ekonomi Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tersebut diduga telah bertentangan dan melanggar ketentuan Undang-undang PAsal 184 KUHAP jo.

" Putusan Mahkmamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014., Peraturan KAPOLRI  Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana jo. Peraturan KABARESKRIM POLRI No.3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana," tandasnya.(Red)

Ketua DPD GWI Ucapkan Selamat Atas Unggulnya Hasil Hitung Cepat Pasangan Walikota Tangerang No 3

By On Desember 02, 2024




BM.Online // Tangerang 
Ketua DPD Gabunganya wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten mengucapkan selamat Kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Sachrudin Dan Maryono unggul sementara berdasarkan hasil hitung cepat.

“Selamat kepada bapak Sachrudin dan Maryono yang sementara unggul berdasarkan hasil quick count Pilkada 2024 Walikota dan Wakil walikota.

Saya memprediksi Keduanya bakal memenangkan kontestasi walikota dan Wakil walikota 2024. Hasil kemenangan tersebut bahkan menurut dia telah terpredksi jauh sebelum Pilkada dihelat,”Ucap Syamsul Bahri Kepada Wartawan.Minggu (1/12/2024)

Kami berharap jika terpilih Sebagai Walikota Tangerang Provinsi Banten mampu membawa perubahan yang lebih baik lagi untuk ke depan nanti,serta mampu menjadi pemimpin yang membela kepentingan negara dan masyarakat kota Tangerang.

“Serta dapat menciptakan terobosan dan perubahan pembangunan ke arah yang lebih baik,jujur adil dan bijaksana,”Lugas Syamsul Bahri Ketua DPD Gabunganya wartawan  Indonesia (GWI) provinsi Banten.
Berserta Jajaran Pengurus baik dari DPD/DPC Kota Tangerang 

Senada saat di wawancara Sachrudin Kepada awak Media Mengatakan Kemenangan ini adalah Kemenangan bersama untuk Masyarakat Kota Tangerang ucapnya"Sachrudin 

“Kami punya mimpi dan tujuan yang sama untuk membangun Kota Tangerang di masa akan datang, agar lebih maju lagi,”Tutupnya.(Rom)

Keterangan Gambar: Ketua Dekopin Garut Asep Supriadi Diapit oleh Ketua Dekopin Dr.Sri Untari Bisowarno, MAP serta calon KETUA DEKOPIN BARU Periode 2024-2029 Ir.Priskhianto,MBA.

By On Desember 02, 2024



BM.Online // Jakarta, 3 Desember 2024 – Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) telah sukses digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada 1-3 Desember 2024. Munas ini memilih Ketua Umum Dekopin periode 2024-2029 dan dihadiri oleh 461 peserta dari 26 Dekopin Wilayah dan 11 Induk Koperasi.  Ketua Panitia Munas, Imam Faturohim, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta, khususnya delegasi dari Provinsi Bali yang tetap hadir meskipun mengalami kendala tiket.  Ia juga mengingatkan peserta untuk mengumpulkan fotokopi KTP sebelum kepulangan.

 
Ketua Umum Dekopin (sebelum Munas) menekankan pentingnya peran Dekopin sebagai organisasi gerakan koperasi nasional dengan tiga fungsi utama: edukasi, fasilitasi, dan advokasi, sesuai Kepres Nomor 6 Tahun 2011 dan Undang-Undang Koperasi.  Pembukaan Munas ditandai dengan pemukulan gong sebanyak 26 kali.

 
Asep Supriadi, Ketua Dekopinda Kabupaten Garut, Jawa Barat, turut hadir dan memberikan apresiasinya terhadap Munas Dekopin.  Beliau menyatakan dukungan penuh terhadap Munas dan berharap Munas ini menghasilkan pemimpin yang mampu memajukan koperasi Indonesia serta meningkatkan daya saingnya.  Lebih lanjut, Asep Supriadi berharap program-program hasil Munas dapat memberikan manfaat nyata bagi anggota koperasi di daerah, khususnya di Kabupaten Garut.  Ia juga menekankan pentingnya penyelenggaraan Munas yang lancar tanpa konflik, sesuai dengan harapannya untuk rutinitas lima tahunan ini.  Kehadirannya di Munas ini mewakili suara dan aspirasi para anggota koperasi di Garut.

 
Munas Dekopin 2024 diharapkan akan membawa perubahan positif bagi perkembangan koperasi di Indonesia dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hasil pemilihan Ketua Umum dan keputusan-keputusan penting lainnya akan diumumkan segera.

Aktivis Apresiasi Sikap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Usai Aksi Intelektual Jurnalis

By On Desember 02, 2024

BM.Online //Cibinong, Jawa Barat – Aksi intelektual yang dilakukan oleh 25 organisasi kewartawanan di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor pada Kamis (28/11/2024) mendapatkan beragam respons.  Erwin Ramli, aktivis dan Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DKI Jakarta, memberikan apresiasi terhadap sikap Kepala Dinsos Kabupaten Bogor, Farid Ma'ruf, yang dinilai gentleman dalam menangani situasi tersebut.

 

Aksi tersebut dipicu oleh pernyataan kontroversial Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten Bogor, Supiah, di media sosial Facebook yang menyebut sejumlah media sebagai "abal-abal."  Para jurnalis merasa profesi mereka dilecehkan dan menggelar aksi untuk menyuarakan keprihatinan dan solidaritas.  Koordinator aksi, Harun, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas tercemarnya nama baik profesi jurnalis.

 

Menanggapi aksi tersebut, Erwin Ramli menyatakan bahwa aksi intelektual para jurnalis mencerminkan dinamika demokrasi. Ia memuji sikap Farid Ma'ruf yang langsung menemui para demonstran dan menyampaikan permintaan maaf atas nama Supiah dan Dinsos Kabupaten Bogor.  "Sikap Bapak Farid Ma'ruf patut diacungkan jempol.  Ini menunjukkan jiwa legowo, berani, dan bertanggung jawab—sikap seorang pemimpin yang gentleman," ujar Erwin.

 

Supiah sendiri telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para jurnalis atas pernyataannya yang dinilai kontroversial. Ia mengaku pernyataannya di Facebook tidak mencerminkan pikiran dan hatinya yang sebenarnya dan berjanji untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Permintaan maaf ini difasilitasi oleh Kepala Dinsos Kabupaten Bogor.

 

Farid Ma'ruf, selain memfasilitasi permintaan maaf, juga melakukan teguran kepada Supiah dan menekankan pentingnya menjaga etika dan saling menghargai antar profesi.  Ia bahkan mengundang perwakilan dari para demonstran untuk berdialog dan bermediasi.

 

Mustofa Hadi Karya (Opan), penanggung jawab aksi, mengapresiasi sikap Farid Ma'ruf dan menyatakan bahwa para jurnalis telah memaafkan Supiah.  Ia berharap kejadian ini dapat meningkatkan sinergitas antara Pemda Bogor, khususnya Dinsos, dan para jurnalis untuk membangun komunikasi yang lebih baik ke depannya.  Opan juga menekankan pentingnya peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan program-program publik.

 


Penulis: Herman Wahyudi, GMOCT

 

Sumber: Warta Indonesia Bersatoe

Pelaku Pencurian Diduga Kabur Pulang Kampung Ke Muratara Sumsel, Penyidik Polres Metro Jakarta Barat Di Uji Keseriusannya Dalam Menangani Kasus Ini

By On Desember 02, 2024



Jakarta - BM.Online // Laporan Polisi LP/B/1420/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya 13 November 2024 atas dugaan Pencurian yang di lakukan oleh mareta apandri pada tanggal 4 November 2024 di daerah rawa buaya jakarta barat. Lamanya Proses pembuatan LP ini Terkendala dengan proses permohonan permintaan bukti cctv dari bank BCA yang harus mengikuti prosedur 8 hari kerja. Hingga bukti LP polres metro Jakarta Barat bisa di terbitkan pada tanggal 13 November 2024 sore. 



Pada tanggal 25 November pelapor Bryan mendapatkan telfon dari penyidik polres metro Jakarta Barat untuk datang guna wawancara dan klarifikasi mengenai laporannya beserta menyerahkan smua bukti yang ada kepada penyidik pembantu unit 1 kriminal umum polres metro Jakarta Barat. 


Bryan sebagai pelapor mengutarakan kepada penyidik mengingat proses pembuatan LP yang memakan waktu cukup lama di duga pelaku mareta apandri sudah pulang ke kampung halamannya di lubuk Kumbung lubuk Kumbung karang jaya Musi Rawas Utara Sumsel. Mengingat mareta apandri selama di jakarta barat hidupnya menumpang di kontrakan temennya di daerah jembatan besi Tambora Jakarta Barat karena temannya bekerja di kantin makanan di mall season city. Dan juga bryan menjelaskan sudah chat via wa dengan kasat Intel polres muratara dan Kanit Reskrim Polsek karang jaya guna mempermudah pengecekan pelaku di rumahnya mengingat jaraknya terlalu jauh dari Jakarta Barat, bukti chat sudah di perlihatkan ke penyidik dan di jawab agar bukti chat di simpan aja dulu. Hal ini untuk memudahkan koordinasi polres metro Jakarta Barat dengan polres muratara dalam pelacakan pelaku bukan tidak percaya dengan kinerja penyidik polres metro Jakarta Barat. 


Halim hermanto sebagai korban yang laporannya di wakili bryan sebagai anak mengutarakan jumlah kerugian yang dialami memang termasuk kecil bagi kepolisian tetapi bagi korban sangat besar dan sangat berarti dan berharap pelaku dapat segera di tangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku. Mengingat pelaku sangat profesional dalam melakukan aksinya hingga tidak timbul korban selanjutnya. 


Penyidik kriminal umum polres metro Jakarta Barat di uji keseriusannya dalam menangani kasus ini karena data diri pelaku dan bukti kejahatan nya lengkap. Kendalanya hanya jarak antara jakarta barat dengan lubuk Kumbung karang jaya Musi Rawas Utara Sumsel. 


Ketua bidang advokasi DPP FWJI ( forum wartawan jaya Indonesia ) Agus Darma Wijaya ikut berkomentar dalam kasus ini mengingat musibah ini di alami anggotanya. Agus Darma Wijaya sangat mengharapkan penyidik polres metro Jakarta Barat dapat bekerja secara profesional menangkap pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Memang nilai kerugian yang dialami korban kecil di mata hukum tapi sangat besar dan berarti bagi korban yang juga sebagai pimpinan redaksi media online. Keseriusan penyidik polres metro Jakarta Barat di uji dalam menyelesaikan kasus ini mengingat jarak rumah pelaku cukup jauh di lubuk Kumbung karang jaya Musi Rawas Utara Sumsel dengan Jakarta Barat. Kami dari DPP FWJI akan terus kawal penangan kasus ini hingga mendapatkan keadilan. Kami percaya dan yakin penyidik polres metro Jakarta Barat akan bekerja secara profesional sesuai prosedur.


Ditempat lain, Yopi Zulkarnain pendiri GMOCT yang di dampingi oleh Bapak Asep selaku Wapimum sekaligus juru bicara GMOCT Mengatakan, mengapa kasus yang seharusnya mudah diungkap malah seolah-olah menjadi perkara yang sulit diungkap. Padahal pihak kepolisian bisa cepat menangkap pelaku pencurian yang melarikan diri tersebut dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian dimana tempat pelaku melarikan diri. 


Menurut Yopi Zulkarnain, dengan tidak terungkapnya kasus ini bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum dalam pemberantasan atau menangani kasus yang diadukan oleh masyarakat. Karena itu, polisi diminta segera menangkap dan

menetapkan tersangka pencurian yang terjadi di daerah rawa buaya jakarta barat. 


"Bila polisi, dalam kasus ini tidak mampu atau tidak berani mengejar dan menangkap pelaku dalam kasus pencurian tersebut, bagaimana kalau seandainya ada pengaduan kasus terkait kasus penganiayaan, teror, penyiraman air keras, dan tindak pidana lainnya, sambung Bapak Asep.


Team/Red (Riyan) 

GMOCT

Istri Bacok Mr P Suaminya di Asrama Wamena

By On Desember 01, 2024


BM.Online //Wamena, 29 November 2024 – Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Asrama Kodim Jaya Wijaya Wamena pada Jumat dini hari pukul 00.43 WIB. Seorang prajurit TNI, Sertu M, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh istrinya sendiri, Mi (38 tahun).  Insiden ini berujung pada pembacokan alat kelamin korban.
 

Menurut laporan yang diterima, motif penganiayaan ini diduga kuat karena Sertu M ketahuan berselingkuh dengan seorang janda selama dua bulan terakhir.  Kejadian tersebut terungkap saat Mi memergoki suaminya berselingkuh.  Dalam kemarahannya, Mi langsung menyerang Sertu M dengan senjata tajam, mengakibatkan luka serius pada Mr P korban.
 

Saksi kejadian, Serda Mndau, yang juga anggota Kodim Jaya Wijaya, telah memberikan keterangan kepada pihak berwajib.  Saat ini, Sertu Marwan telah dirujuk ke Rumah Sakit Gatot Subroto untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
 

Pihak Kodim Jaya Wijaya Wamena belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.  Namun, kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian setempat dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.  Mi telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
 

Peristiwa ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Wamena.  Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada tindakan ekstrem seperti ini menjadi pengingat pentingnya peran serta semua pihak dalam mencegah dan menangani KDRT.  Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pasangan untuk selalu menjaga komunikasi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan tidak merugikan pihak manapun.



Team/Red(Ryan)

GMOCT

Mafia Solar Ilegal di Daerah Tangerang: KGSIA dan Tim Media Desak Wapres Turun Tangan

By On Desember 01, 2024

BM.Online //Tangerang, Jawa Barat - Team pengurus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online yang tergabung di dalamnya bahwa terdapat issue Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di wilayah Tangerang Kota terus menguak fakta mengejutkan. Praktik ilegal ini melibatkan jaringan mafia solar yang terstruktur dan diduga bekerja sama dengan beberapa organisasi.

 

Tim investigasi dan monitoring awak media bersama Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) menemukan bukti kuat tentang modus operandi mafia solar ini.  Mereka menggunakan truk boks yang dimodifikasi dengan tangki berkapasitas hingga 2 ton untuk menampung solar bersubsidi. Truk tersebut terpantau mengisi solar secara berulang di SPBU 34.151.34 Jalan KH. Hasym Ashari Kota Tangerang.

 

Para pelaku menggunakan barcode palsu dan plat nomor ganda untuk menghindari deteksi sistem SPBU Pertamina.  Mereka juga diduga melakukan kolusi dengan oknum petugas SPBU.

 

Praktik ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.  Solar bersubsidi yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat miskin dan nelayan, justru dialihkan ke industri,  mengakibatkan kelangkaan dan kesulitan bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Masyarakat dan organisasi anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum, seperti Polres Tangerang Kota, Polda Tangerang, dan Pertamina, untuk segera bertindak tegas.  Mereka mengancam akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak ada tindakan nyata.

 

KGSAI dan tim media akan melayangkan surat kepada Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara.  Mereka berharap Wapres dapat mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini.

 

Kasus mafia solar ilegal ini menjadi ujian besar bagi Polda Metro Jaya, Mabes Polri, BPH Migas, Patra Niaga, Pertamina Pusat, dan lembaga negara terkait.  KGSAI mendesak reformasi sistem digitalisasi dan informasi kepada masyarakat tentang pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.

 

Mafia solar ilegal di Tangerang merupakan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat.  Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan mencegah praktik ilegal ini terus berlanjut.  KGSAI dan tim media berharap langkah cepat dan terkoordinasi dari semua pihak terkait untuk memberantas mafia solar ilegal dan memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.

 


Team/Red

GMOCT

Peredaran Obat Keras di Daerah Cimanggis Depok: Mengapa Hukum Seolah Tak Berkuasa?

By On Desember 01, 2024

BM.Online //Depok, Jawa Barat - Team Pengurus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online yang tergabung didalamnya bahwa adanya Peredaran obat keras jenis narkotika seperti Tramadol dan Eximer di wilayah Cimanggis, Depok, semakin meresahkan. Para pelaku, yang berkedok sebagai penjual kosmetik, sembako, atau aksesoris HP di pinggir jalan, beroperasi dengan bebas, seolah tak tersentuh hukum.

 

Tim awak media menemukan bukti kuat tentang keberadaan kios-kios yang menjual obat-obatan keras di Jalan Raya Bogor-Depok, tak jauh dari Polsek Cimanggis. Para pelaku tidak segan-segan melayani siapa pun, termasuk anak sekolah, tanpa mempedulikan bahaya yang ditimbulkan oleh obat-obatan tersebut. 

 

Obat-obatan keras yang dijual di wilayah ini termasuk dalam kategori psikotropika, yang dapat menyebabkan ketergantungan dan gangguan mental yang membahayakan bagi pengguna dan lingkungan sekitar. 

 

Saat tim media melaporkan kejadian ini kepada Polsek Cimanggis, mereka diarahkan untuk melapor ke Mapolres Depok dengan alasan Polsek Cimanggis tidak memiliki unit Reserse Narkoba.

 

Putra Chan, aktivis lingkungan dari LSM GANN (Gerakan Anti Narkoba Nasional), mengecam lemahnya penegakan hukum di wilayah Cimanggis. Ia mempertanyakan mengapa para pelaku tidak ditindak tegas seperti di wilayah hukum lainnya.

 

Erwin Kotalima, tim hukum media, menegaskan bahwa pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait memiliki kewajiban untuk menindak tegas para penjual obat keras. Ia mengingatkan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Badan POM memiliki peran penting dalam mengawasi peredaran obat-obatan, termasuk obat keras dan psikotropika. Mereka memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran hukum di bidang produk terapeutik.

 

Peredaran obat keras di wilayah Jawa Barat, khususnya di Cimanggis Depok, telah menjadi sorotan masyarakat, media, LSM, dan aktivis lingkungan.

 

Peredaran obat keras di Cimanggis Depok merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan serius dari semua pihak. Lemahnya penegakan hukum dan kurangnya koordinasi antar instansi terkait menjadi faktor utama yang memungkinkan para pelaku beroperasi dengan bebas.

 


Team/Red


GMOCT

Laporan Di Polda Lampung Tak Kunjung Ada Kejelasan Hukum, PPWI Akan Unjuk Rasa di Istana Negara

By On November 30, 2024


BM.Online //Lampung Timur -- Sopyanto, Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Desa Labuhan Ratu Satu Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa (Demo) di Istana Negara, Sabtu (30/11/2024).


Pemicu rencana Demo di Istana Negara ini diduga bertele-telenya penanganan kasus pengeroyokan yang dilaporkan Sopyanto ke Polda Lampung pada 2 Mei 2023 dan penanganannya oleh Polda Lampung dilimpahkan ke Polres Lampung Timur, namun hingga saat ini belum ada kejelasan hukum tentang tindak lanjut penanganan Polres Lampung Timur.


Kepada awak media, menurut Sopyanto, langkah Demo yang akan diadakan di Istana Negara ini bertujuan agar Jendral TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, selaku Presiden Republik Indonesia (RI) beserta Kabinetnya dan Jajarannya mengetahui kondisi penanganan hukum di Indonesia, khusus di wilayah hukum Polda Lampung.


“Yaa, saya dan keluarga beserta rekan-rekan sudah mulai kehabisan kesabaran, seolah-olah hukum ini hanya milik mereka, kami bertanya-tanya, ada apa? mengapa? kasus ini terkesan bertele-tele, saya sudah bilang kepada penyidik, kami tidak ada intervensi atau menekan pihak Polres Lampung Timur terkait laporan saya, dan bila kasus ini tidak bisa dilanjutkan, silahkan dihentikan atau di SP3 saja, agar kami dapat mengambil langkah lain, jangan buat kami menunggu kepastian hukum yang tak jelas,” ujar Sopyanto.


TIM PH PPWI Nasional Ujang Kosasih. SH dkk akan mengambil langkah tegas dan akan mendatangi Birowasidik Mabes Polri agar memonitor kerja penyidik di Polda Lampung yang diduga keras bekerja tidak profesional dan cenderung ada keberpihakan kepada para pelaku dalam hal ini pengusaha Galian-C yang diduga Ilegal. 


Ujang Kosasih minta kepastian tentang laporan polisi yang dilaporkan oleh korban yang tak lain adalah Ketua PPWI Lampung Timur yang dikeroyok oleh pengusaha Tambang Pasir Silika yang disinyalir Ilegal di Lampung Timur. 


“Kami selaku Kuasa Hukum dari PPWI sangat prihatin dengan kinerja penyidik Polda Lampung sudah hampir 2 tahun laporan digantung,” ucap Ujang Kosasih. (Tim)

Warga Kampung  Lebak Gede RT 01/02 Mengeluh Atas  Jalan Bertaun taun Masih Hancur Seolah Olah Pemerintah Yang Terkait Tutup Mata

By On November 30, 2024

 


Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Terselubung di Cengkareng, Jakarta Barat, Abaikan Konfirmasi Media

By On November 30, 2024


BM.Online //Jakarta, 30 November 2024 - Dugaan praktik prostitusi terselubung kembali terendus di wilayah Jakarta Barat, tepatnya di Bee Mansion Massage yang berlokasi di Ruko Mutiara Taman Palem Blok C no 11, Cengkareng Timur. Tempat pijat ini diduga kuat menjalankan praktik prostitusi terselubung dengan menawarkan layanan pijat plus-plus yang lebih murah dibandingkan lokasi serupa di Taman Palem.

 

Warga sekitar yang resah dengan keberadaan Bee Mansion Massage telah menyampaikan keluhan mereka kepada redaksi berantas.co.id. Mereka menduga kuat tempat pijat tersebut hanya kedok untuk prostitusi terselubung, mengingat terapisnya yang berusia muda dan berpenampilan seksi serta diragukan memiliki sertifikasi massage.

 

Tim investigasi media melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Ur, penanggung jawab Bee Mansion Massage. Namun, pertanyaan yang diajukan tidak dijawab secara tuntas. Ur hanya menjawab bahwa informasi tersebut sudah disampaikan ke manajemen Bee Mansion. Tanggapan ini terkesan menghindar dan menjadi alasan klasik yang sering digunakan oleh tempat-tempat serupa.

 

"Profesi wartawan atau jurnalis adalah pilar ke-4 demokrasi dan sebagai kontrol sosial memberitakan apa yang dilihat dan didengar agar warga masyarakat mengetahui apa yang sedang terjadi di sekitar. Dan kinerja wartawan dilindungi UU pokok pers no 40 tahun 1999," tegas Yopi Zulkarnain, Pendiri GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama. 

 

Tim investigasi media yang tergabung di GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan konfirmasi kepada Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Kasatpol PP Jakarta Barat, dan Gubernur DKI Jakarta. Surat resmi juga akan dikirimkan ke Dinas Parekraf DKI untuk meminta turunnya tim guna mengecek lokasi dan memerintahkan jajarannya untuk kroscek ke lapangan.

 

"Apabila ditemukan bukti tempat pijat ++ atau prostitusi terselubung murah meriah di wilayah Cengkareng Jakarta Barat tepatnya dibarisan ruko yang rata-rata tempat usaha atau kantor hanya ada Bee Mansion Massage yang menyediakan pijat beraroma ‘Esek-esek murah meriah. Jika terbukti benar di lapangan silahkan segera ditutup secara permanen sesuai dengan Perda DKI Jakarta," tegas Yopi Zulkarnain. 

 

Kasus Bee Mansion Massage ini menjadi bukti bahwa praktik prostitusi terselubung masih marak di Jakarta.  Penting bagi pihak berwenang untuk menindak tegas tempat-tempat yang diduga menjalankan praktik prostitusi terselubung dan meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan dan pijat di wilayah Jakarta.

 

"Harapan kami, pihak berwenang dapat segera menindak tegas tempat-tempat yang diduga menjalankan praktik prostitusi terselubung dan meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan dan pijat di wilayah Jakarta," tambah Yopi Zulkarnain. 

 

Perilaku Bee Mansion Massage yang mengabaikan konfirmasi media menunjukkan sikap tidak profesional dan cenderung menutup-nutupi dugaan praktik prostitusi terselubung yang mereka jalankan.  Penting bagi pihak berwenang untuk segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.



Team/Red


GMOCT

Dugaan Pungli di Kelapa Gading: Oknum Petugas Tata Ruang Diduga Minta Rp150 Juta untuk Cabut Segel Merah - Kasus Ini Memantik Investigasi dan Kritik Tajam

By On November 30, 2024

 

BM.Online //Jakarta, 30 November 2024 - Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas tata ruang di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula dari proyek pembangunan ruko di Villa Artha Gading F. 36 yang terhenti akibat dugaan pungli oleh oknum petugas tata ruang bernama Benny dan Teddy.

 

Permintaan Anggaran Izin yang Fantastis

 

Pelaksana proyek, YN, mengungkapkan bahwa segel merah diberikan setelah proyek tersebut tetap berjalan meskipun telah mendapat Surat Peringatan (SP) dari pihak berwenang. Pembangunan dilakukan atas perintah manajemen Ruko Artha Gading, Prospero by Livin, yang diwakili oleh saudara Riki. Namun, proyek dihentikan karena permintaan anggaran izin yang dianggap tidak wajar oleh pemilik bangunan, Pak Eddy Eng Lie. Awalnya, anggaran izin diperkirakan sebesar Rp60 juta, namun mendadak membengkak hingga mencapai Rp150 juta atau lebih. YN menduga peningkatan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang dimanfaatkan untuk menaikkan nilai anggaran.

 

"Pak Eddy merasa keberatan dengan angka fantastis tersebut, dan merasa seperti dirampok oleh oknum petugas tata ruang bernama Benny dan Teddy, yang secara langsung meminta nominal tersebut," ungkap YN pada Jumat, 8 November 2024.

 

Oknum Petugas Diduga Menghindar dan Mengabaikan Tanggung Jawab

 

Upaya untuk mengonfirmasi dugaan pungli ini kepada Benny dan Teddy menemui kendala. Kantor ruang kerja kedua petugas tersebut yang didatangi sejak Rabu, 20 November 2024 hingga Senin, 25 November 2024, tidak memberikan respons. Mereka disebut menghindar dan terkesan mengabaikan tanggung jawab atas dugaan gratifikasi serta permintaan anggaran yang fantastis tersebut. 

 

Kasus ini telah menarik perhatian Tim Investigasi Lembaga KPK Nusantara dan Tim Media DKI, yang turut menyelidiki dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang mencoreng integritas tata ruang.

 

Ketua sejumlah organisasi, termasuk Lembaga DKI, KPK Nusantara, LSM GEPRINDO, Sekjen LBH RKN DKI, Ketua Harian GRIB Utara, dan GAAS (Gerakan Advokat & Aktivis), menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja oknum pejabat di lingkup Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, khususnya terhadap Kasudin Tata Ruang Jogi Hadjudanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali.

 

Mereka menduga bahwa oknum seperti Benny dan Teddy, yang dikenal kerap meminta nilai besar sebagai syarat administratif, telah menyalahgunakan wewenang. Segel merah yang seharusnya digunakan sesuai regulasi malah disalahgunakan.

 

“Praktik ini menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang. Segel merah yang seharusnya digunakan sesuai regulasi malah disalahgunakan. Padahal, segel ini merupakan barang milik kas daerah yang dibiayai oleh rakyat,” tegas Fauzy SH, Ketua Lembaga DKI KPK Nusantara. 

 

Pasca viralnya pemberitaan, Jogi Harjudanto, Kasudin Tata Ruang Jakarta Utara, memberikan tanggapan melalui chatting WhatsApp kepada GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama. Jogi menyatakan bahwa terkait dengan gedung tersebut sudah dilakukan SP s/d SPP (Surat Perintah Pembongkaran Sendiri) dari tanggal 06 September 2024 s/d 21 Oktober 2024 sesuai prosedur. Jogi juga menambahkan bahwa PBG sudah terbit pada hari Kamis, 28 November 2024.

 

Namun, ketika diminta untuk menunjukkan surat-surat pendukung yang disebut oleh Jogi serta PBG nya, tidak dijawab dan tidak direspon kembali hingga berita ini muncul. 

 

Berdasarkan pantauan tim di lapangan, diperoleh informasi bahwa setiap kali dihubungi untuk konfirmasi terkait banyaknya masalah bangunan/project yang beredar di Jakarta Utara dan bersifat illegal, yang tidak mengantongi izin resmi, Kasudin Tata Ruang Jogi Harjudanto tidak pernah mau berkomunikasi.

 

"Kasudin tataruangnya tidak pernah mau komunikasi, bahkan kami pernah mengunjungi langsung ke kantornya saja tidak pernah berjumpa sama sekali, dimana dihalau pula oleh para staff petugas diruangan tataruang tersebut, yang kami lihat seperti memanipulasi dan rekayasa agar tidak pernah berjumpa, dengan alasan rapar koordinasi, meeting, cuti dan lain lain.. menurut saya pelayanan publik macam apa, kalau pejabat publiknya saja tidak humble dan welcome, tapi kalau untuk kontraktor dan owner juga developer mereka buka pintu..! Ungkap FM. Yang ia juga sebagai ketua Lembaga antikorupsi KPK Nusantara, GAAS ( Gerakan Advokat & Aktifis ) Ketua harian GRIB JAYA Jakarta utara, kabiro DKI media, juga ketua departemen BADAN ADVOKASI INDONESIA DKI, dan SEKJEND LBH RKN." 

 

Kasus dugaan pungli di Kecamatan Kelapa Gading ini menyoroti masalah integritas dan transparansi dalam birokrasi. Oknum petugas tata ruang yang diduga meminta uang untuk mencabut segel merah menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang serius. Penting bagi pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Langkah ini penting untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelayanan publik yang bersih dan transparan.

 

Kasus dugaan pungli di Kelapa Gading ini menjadi bukti nyata bahwa masih ada oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka. Penting bagi pihak berwenang untuk menindak tegas oknum yang terlibat dan meningkatkan pengawasan terhadap kinerja para pejabat di lingkup Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Hal ini penting untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelayanan publik yang bersih dan transparan.


Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan terus mengawal kasus dugaan pungli ini agar terang benderang.



Team/Red 


GMOCT

Mafia Gas Oplosan Merajalela di Rumpin, Warga Resah dan Terkesan Kebal Hukum

By On November 30, 2024



 
BM.Online // Rumpin, Kabupaten Bogor - Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Warga setempat resah dengan aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung selama dua tahun dan terkesan kebal hukum.
 

 
Warga sekitar lokasi gudang pengoplosan gas mengungkapkan kekhawatiran mereka. Mereka mengaku mendengar suara desis dan bau gas yang kuat, mengindikasikan adanya aktivitas pengoplosan gas di malam hari. Praktik ini dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran.
 
"Praktik nekat suntikan gas elpiji ini sudah berlangsung lama, sekitar dua tahun berjalan dengan aman," ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan. "Kami khawatir, karena ini sangat berbahaya. Jika terjadi kesalahan, bisa meledak dan membahayakan warga sekitar." 
 

 
Keberanian para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka diduga mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, aktivitas pengoplosan gas ini telah berjalan cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
 
"Kami menduga aktivitas oplos gas subsidi ini dibekingi APH," ungkap warga lainnya. "Karena sudah berjalan cukup lama dan aman. Biasanya beroperasi tiap malam sampai pagi."
 

 
Menurut pantauan team awak media dan hasil dari menghimpun data serta wawancara dari narasumber yang dirahasiakan identitasnya, Modus operandi yang digunakan oleh mafia gas oplosan ini adalah dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kg. Praktik ini menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg di masyarakat, yang pada akhirnya merugikan konsumen yang membutuhkan gas bersubsidi.
 

 
Hingga saat ini, baik Srg maupun M, yang diduga sebagai pemilik gudang pengoplosan gas, belum memberikan konfirmasi terkait pemberitaan ini. Mereka terkesan mengabaikan pertanyaan dari media.
 

 
Kasus pengoplosan gas di Rumpin ini menjadi bukti nyata bahwa praktik ilegal ini masih marak terjadi. Penting bagi APH untuk bertindak tegas dan menindak para pelaku, serta menyelidiki dugaan keterlibatan oknum APH dalam melindungi bisnis ilegal ini.
 

 
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu mengatasi masalah ini. Warga diharapkan untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pengoplosan gas di lingkungan sekitar.
 

 Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Rumpin merupakan permasalahan serius yang harus segera ditangani. Tindakan tegas dan kolaborasi antara APH dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas mafia gas oplosan dan melindungi masyarakat dari bahaya serta kerugian yang ditimbulkan.

Team/Red

GMOCT

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *