Berita Terbaru
Pentingnya Melakukan Kunjungan Rumah "Ini Kata Bu Tutik Agustina Guru Kelas 2 SDN Bandung 1"
By Redaksi On Desember 21, 2024
Serang - BM.Online - Tugas dan fungsi guru tidak saja memberikan pendidikan pengajaran dan pelatihan yang melekat pada dirinya. Tidak hanya sekadar di sekolah, akan tetapi juga di luar sekolah. Satu hal yang perlu manjadi perhatian dari guru, adalah tugas mendidik.
Tugas ini tentunya sangat berat, karena mendidik tidak saja menjadikan peserta didik dari tidak bisa menjadi bisa, namun dibarengi dengan usaha untuk menjadikan seorang anak yang semula berprilaku tidak terpuji berubah menjadi anak yang berperilaku yang baik.
Tutik Agustina Salah Satu Guru SD Negri Bandung Satu menyampaikan kepada wartawan bahwa tugas tersebut adalah salah satu upaya yang juga efektif untuk dilakukan dengan melaksanakan kunjungan ke rumah (Home Visit) dan silaturrahmi dengan orangtua atau wali murid dan komunikasi langsung dengan orangtua perlu dibangun dengan baik dan harmonis.
"Kunjungan Rumah (Home Visit) merupakan salah satu alternatif memecahkan kesulitan belajar siswa, dan merupakan tindakan preventif mengurangi Drop Out dan kenakalan siswa. Kunjungan Rumah (Home visit) mempunyai dua tujuan. Kata Tuti Agustina
"Pertama untuk memperoleh berbagai keterangan atau data yang diperlukan dalam memahami lingkungan dan siswa.
"Lalu juga untuk mengubah dan memecahkan permasalahan siswa yang mengalami kesulitan belajar.
Menurutnya Tutik A bahwa Kunjungan Rumah (Home visit) merupakan salah satu layanan pendukung dalam kegiatan layanan bimbingan konseling yang dilakukan guru pembimbing bersama wali kelas dengan mengunjungi rumah orangtua. Guna mendapatkan informasi serta keterangan tentang keadaan anak yang menjadi siswa di SD Negeri Bandung 1 Kecamatan Bandung Serang Banten
Masalah siswa yang dibahas dalam kegiatan kunjungan rumah berupa bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir. Pelaksanaan kunjungan rumah memerlukan perencanaan dan persiapan yang matang dari guru pembimbing dan memerlukan kerja sama yang baik dari orangtua, serta atas persejuan kepala sekolah.
"Selama pelaksanaan Kegiatan Kunjungan Rumah (Home Visit) yang dilakukan guru pembimbing di SD Negri Bandung banyak hal rintangan yang ditemui seperti, jarak rumah yang jauh.
Namun hal itu tidak membuat para guru pembimbing dan wali kelas 2 SD Negri Bandung 1 tida putus asa untuk tetap melaksanakan kegiatan Kunjungan Rumah demi kesuksesan siswa SD Negri Bandung 1.
Red/Vini Amelia
Irjen (Purn) Royke Lumowa, Mantan Kakorlantas Polri Bersepeda 200 Km dari Jakarta ke Cirebon untuk Hadiri Pernikahan
By Redaksi On Desember 21, 2024
BM.Online //Cirebon, Jawa Barat - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen (Purn) Royke Lumowa, kembali menunjukkan komitmennya terhadap gaya hidup sehat dan ramah lingkungan. Kali ini, ia melakukan perjalanan bersepeda sejauh lebih dari 200 kilometer dari Jakarta menuju Kota Cirebon. Perjalanan yang dimulai pada Jumat dinihari (20/12/24) pukul 02.45 WIB ini merupakan bukti nyata dukungan Royke terhadap penggunaan sepeda sebagai moda transportasi yang ramah lingkungan.
Ditemani rekannya, Dimas, Royke memulai perjalanan dari Semanggi, Jakarta, dan tiba di Kota Cirebon pada hari yang sama pukul 15.20 WIB. Setibanya di salah satu hotel di Jl. Siliwangi, Kota Cirebon, Royke berbagi pengalamannya. "Kami berdua berangkat dari Semanggi jam 02.45 pagi tadi. Selama perjalanan tidak ada hambatan berarti, hanya tantangan mata ngantuk saat start dan cuaca panas ketika tiba di Kota Cirebon," ujar Royke.
Royke menekankan bahwa bersepeda bukan sekadar olahraga, melainkan solusi nyata untuk mengurangi polusi udara akibat kendaraan bermotor. Ia berharap gaya hidup bersepeda dapat menjadi bagian dari keseharian masyarakat. "Bersepeda ini sebagai bentuk dukungan terhadap udara bersih tanpa polusi. Sepeda merupakan transportasi ramah lingkungan," ungkapnya.
Selain untuk menjaga kesehatan, Royke juga mengajak masyarakat menjadikan sepeda sebagai moda transportasi sehari-hari yang sehat dan mandiri. "Berolahraga sambil berkendara sehat adalah cara sederhana untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan dan membantu menciptakan kota yang lebih bersih dan nyaman untuk dihuni," lanjutnya.
Perjalanan Royke kali ini tidak hanya untuk mengampanyekan transportasi ramah lingkungan, tetapi juga dalam rangka menghadiri resepsi pernikahan Dr.(c).Arief Fahrurrozie Hidayat,S.H.M.H. dan Ayu Asti Aminda,S.E, yang merupakan anak dari Irjen Pol (Purn) Agung Makbul di Cirebon. "Saya bersepeda ke Kota Cirebon ini juga untuk menghadiri resepsi pernikahan mereka," pungkasnya.
Aksi inspiratif Royke ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, yang berharap kampanye serupa dapat terus digalakkan demi masa depan yang lebih hijau. Perjalanan panjang yang ditempuh Royke dengan sepeda bukan hanya menunjukkan semangatnya dalam menjaga lingkungan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk mulai beralih ke transportasi ramah lingkungan.
Semoga aksi ini dapat menjadi pemantik bagi lebih banyak orang untuk memilih bersepeda sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.
Team/Red(SBI)
Apel Operasi Lilin Jaya, 1. 499 Personil Gabungan Siap Amankan Nataru di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota
By Redaksi On Desember 20, 2024
"Ternyata PWPIG Memungut Retribusi sampah di Pasar Induk Gedebage tanpa Ijin. Apakah ini Kategori Pungli ?"
By Redaksi On Desember 20, 2024
BM.Online //Bandung, Jawa Barat - Pasar Gedebage, yang seharusnya menjadi pusat perdagangan yang ramai dan nyaman, kini terbebani oleh masalah sampah yang menumpuk. Kondisi ini semakin parah saat musim hujan, di mana sampah yang tersumbat di saluran air menyebabkan genangan dan bau busuk yang mengganggu kesehatan dan merusak citra pasar. Di tengah permasalahan ini, peran Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage (PWPIG) sebagai pengelola sampah dipertanyakan, dengan berbagai kekurangan dalam sistem pengelolaan sampah yang mereka terapkan.
Ketidakjelasan Peran PWPIG dalam Pengelolaan Sampah
PWPIG, yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di Pasar Gedebage, menghadapi sejumlah pertanyaan serius terkait cara kerjanya. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan adalah:
- Retribusi Tanpa Dasar Hukum: PWPIG menarik retribusi dari lahan Perumda Pasar Juara Kota Bandung tanpa dasar hukum yang jelas. Tidak adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang membuktikan kolaborasi antara kedua pihak menjadi tanda tanya besar.
- Ketidakbertanggungjawaban dan Kelalaian: PWPIG dinilai tidak bertanggung jawab dan lalai dalam mengelola sampah di Pasar Gedebage. Sampah yang menumpuk dan bau busuk yang menyengat menjadi bukti nyata dari kelalaian mereka.
- Kegagalan Pemilahan Sampah: PWPIG tidak melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah yang diangkut tercampur dan ditumpuk di area TPS Pasar Gedebage, yang mengakibatkan kesulitan dalam pengelolaan dan pengolahan sampah.
- Penggunaan Fasilitas yang Tidak Efektif: PWPIG menerima bantuan mesin pengolahan sampah (mesin gibrig) dan mobil pick up, namun kedua fasilitas ini tidak digunakan secara optimal. Mesin gibrig dianggap tidak efektif dan kekurangan sarana prasarana, sementara mobil pick up hilang dan kendaraan operasional lainnya kurang perawatan.
- Kurangnya Transparansi Keuangan: PWPIG tidak transparan dalam laporan keuangan bulanan, termasuk target potensi ruang dagang yang mereka tagih retribusi kebersihannya. Tarif kebersihan yang dibebankan kepada pedagang pun bervariatif, mulai dari Rp. 4.000,- hingga Rp. 15.000,-.
- Pengawasan dan Kinerja Petugas yang Lemah: Kurangnya pengawasan dan kinerja petugas harian lepas kebersihan di lapangan menyebabkan banyak sampah yang tidak diangkut. Hal ini mengakibatkan tersumbatnya saluran drainase saat hujan, yang berujung pada banjir di area pasar.
Upaya Perumda Pasar Juara dalam Mengatasi Masalah Sampah
Perumda Pasar Juara Kota Bandung, sebagai pengelola pasar, telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi masalah sampah di Pasar Gedebage:
- Kolaborasi dengan DPU: Perumda Pasar Juara secara rutin berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk melakukan pengerukan drainase di area pasar.
- Pembibitan Maggotisasi: Perumda Pasar Juara telah memulai pembibitan maggotisasi, sebuah metode pengolahan sampah organik menggunakan larva lalat black soldier fly.
- Kerjasama dengan UPT Pengelolaan Sampah DLH: PWPIG mendapatkan SK Kerja dari PT. Ginanjar untuk pengelolaan sampah, namun kerjasama ini berakhir pada Juli 2024. Pada Agustus 2024, PWPIG melakukan PKS dengan UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung untuk pengangkutan sampah, namun hingga saat ini belum dilaksanakan.
- Fasilitasi Audiensi: Perumda Pasar Juara memfasilitasi pertemuan antara PWPIG, PT. Ginanjar, dan UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung pada tanggal 3 dan 5 Desember 2024 untuk membahas pengelolaan sampah.
- Menindaklanjuti Instruksi Pj. Walikota: Perumda Pasar Juara menindaklanjuti instruksi Pj. Walikota yang menetapkan PWPIG sebagai operator pengelolaan sampah.
- Koordinasi dengan DLH: Perumda Pasar Juara berkoordinasi dengan DLH untuk jadwal pengiriman mesin pengolahan sampah, dengan target pengiriman pada minggu ke-3 bulan Desember 2024.
- Surat Teguran dan Penyegelan: Perumda Pasar Juara memberikan surat teguran dan pemberitahuan pengosongan tempat pengolahan sampah yang digunakan secara ilegal oleh PT. Biosolusindo Teknologi. Tempat pengolahan sampah tersebut kemudian disegel pada tanggal 14 Desember 2024.
- Survey Lokasi: Perumda Pasar Juara melakukan survey lokasi untuk ukuran conveyor pemilahan dan conveyor feeder untuk mesin utama bersama teknisi mesin dari DLH pada tanggal 14 Desember 2024.
- Penanganan Tumpukan Sampah: Perumda Pasar Juara telah melakukan penanganan tumpukan sampah pada beberapa tanggal:
- Jumat, 30 Oktober 2024: 15 armada truk dengan kapasitas 8 M³ mengangkut 120 M³ sampah.
- Sabtu-Minggu, 14-15 Desember 2024: 40 armada truk dengan kapasitas 12 M³ mengangkut 480 M³ sampah.
- Sisa tumpukan sampah yang belum diangkut diperkirakan mencapai 3.600 M³, yang seharusnya menjadi tanggung jawab PWPIG sebagai pengelola sampah kawasan.
Permasalahan sampah di Pasar Gedebage membutuhkan penanganan serius dan terpadu. Peran PWPIG sebagai pengelola sampah dipertanyakan, dengan berbagai kekurangan dalam sistem pengelolaan mereka. Perumda Pasar Juara telah melakukan beberapa upaya, namun masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.
- Peningkatan Transparansi: PWPIG harus meningkatkan transparansi dalam laporan keuangan dan tarif retribusi kebersihan.
- Peningkatan Kinerja Petugas: Perumda Pasar Juara dan PWPIG perlu meningkatkan pengawasan dan kinerja petugas kebersihan di lapangan.
- Peningkatan Koordinasi: Peningkatan koordinasi antara PWPIG, Perumda Pasar Juara, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung sangat penting untuk memastikan pengelolaan sampah yang efektif.
- Penerapan Sistem Pemilahan: PWPIG harus menerapkan sistem pemilahan sampah organik dan anorganik secara konsisten.
- Pemanfaatan Fasilitas: PWPIG perlu memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan, seperti mesin gibrig dan mobil pick up, secara optimal.
Dengan penanganan yang tepat dan kolaborasi yang kuat, diharapkan masalah sampah di Pasar Gedebage dapat teratasi, sehingga pasar dapat kembali menjadi pusat perdagangan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi warga dan pengunjung.
Team/Red(Levi)
GMOCT
Kejaksaan Dan Polres Kuningan Didesak Segera Tetapkan AA Pengusaha Seafood Sebagai Tersangka Pengeroyokan: Sidang Empat Terdakwa Berjalan
By Redaksi On Desember 19, 2024
BM.Online //Kuningan, 18 Desember 2024 - Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa WN, seorang pegawai Dinas Perhubungan Kuningan. Meskipun sidang terhadap empat terdakwa (W, DS, NA, dan BGS) telah dimulai pada Senin (16/12/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi, ketidakhadiran Sdr. AA sebagai tersangka dalam kasus ini terus menuai kritik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Kuningan, Rinaldy Adriansyah, SH., MH., menjelaskan bahwa Kejari menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Kuningan dengan empat tersangka, dan AA hanya berstatus saksi. Rinaldy menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan kewenangan Kejaksaan, melainkan pihak kepolisian.
Bukti Kuat Mengarah ke AA sebagai Otak Pengeroyokan
Terlepas dari pernyataan Kejari Kuningan, bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan AA sebagai otak pelaku pengeroyokan tetap menjadi sorotan. Bukti-bukti tersebut, seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, meliputi rekaman CCTV yang menunjukkan kehadiran AA di lokasi kejadian, keterangan ahli forensik yang mendukung keterlibatannya, dan pengakuan para terdakwa yang menyebutkan bahwa mereka dihubungi oleh AA untuk melakukan pengeroyokan.
Desakan Penetapan Tersangka dan Proses Hukum yang Transparan
Masyarakat, praktisi hukum, dan Agung Sulistio Selaku pimpinan redaksi Media SBI yang tergabung di GMOCT kembali mendesak Polres Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk segera menetapkan AA sebagai tersangka dan memproses kasus ini secara tegas dan transparan. Mereka menekankan pentingnya penetapan tersangka dan proses hukum yang adil untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Peran Proaktif Kejaksaan Dipertanyakan
Meskipun Kejari Kuningan menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan kewenangan mereka, GMOCT tetap mendesak Kejaksaan untuk bersikap proaktif. Mereka menyarankan agar Polres Kuningan mengajukan permohonan kepada Kejari Kuningan untuk melakukan gelar ekspose khusus terhadap kasus pengeroyokan ini, guna mengevaluasi bukti-bukti yang ada dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Tidak ada manusia yang kebal terhadap hukum," tegas pimpinan redaksi Media SBI yang tergabung di GMOCT. "Kami berharap Kejaksaan Negeri Kuningan dan Polres Kuningan bekerja sama secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini, dan tidak mengabaikan bukti-bukti yang sudah ada yang mengarah kepada keterlibatan AA."
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh GMOCT dan masyarakat luas. Kejelasan dan keadilan dalam proses hukum sangat diharapkan untuk memastikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Team/Red(SBI)
GMOCT
Edarkan Obat Tramadol Dengan Modus Tutup Warung, Aktifis Minta APH Harus Segera Menindak Pemilik Warung Tutup di Cisaranten Wetan
By Redaksi On Desember 19, 2024
Warga Desa Kalimanggis Kulon Tolak Keras Pembangunan BTS, Menuntut Kajian Dampak Lingkungan
By Redaksi On Desember 18, 2024
Respon Cepat Satresnarkoba Polresta Bandung Datangi Rumah Yang Diduga Menjual Obat Tramadol
By Redaksi On Desember 18, 2024
IKADIN Jateng Dorong Advokat Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi: Suara Advokat Baru dan Komitmen Organisasi
By Redaksi On Desember 18, 2024
BM.Online //Semarang, 17 Desember 2024 – Pelantikan 55 advokat baru IKADIN Jawa Tengah di Gumaya Tower Hotel, Senin (16/12/2024), menandai babak penting bagi dunia hukum di Jawa Tengah. Acara ini bukan hanya seremonial, melainkan juga penegasan komitmen IKADIN dalam mendukung para anggotanya dan memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah, Dr. Aan Towli, menekankan pentingnya adaptasi teknologi bagi para advokat di era digital. Ia menjelaskan bahwa IKADIN telah proaktif dalam menyediakan berbagai dukungan, termasuk aplikasi AdvoSquare yang memfasilitasi interaksi antara advokat dengan klien potensial dan klien yang sudah ada.
"Kemajuan teknologi harus dilihat sebagai peluang," tegas Dr. Aan. "IKADIN telah beradaptasi dengan menyediakan legal update, legal upgrade, dan legal tutorial setiap minggu untuk meningkatkan kemampuan para advokat. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan para advokat tetap kompeten dan mampu menghadapi tantangan hukum di era modern."
Sekretaris DPD IKADIN Jateng, Mahmud Valla, menambahkan bahwa IKADIN Jateng juga aktif memberikan layanan hukum kepada masyarakat melalui berbagai program sosialisasi hukum di sekolah-sekolah, komunitas masyarakat, dan lembaga pemasyarakatan.
"Kami ingin menjangkau mereka yang membutuhkan bantuan hukum, terutama anak-anak," jelas Valla. "Sosialisasi sejak dini penting agar mereka memahami hukum dan hak-hak mereka."
Pelantikan 55 advokat baru tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat IKADIN dan dilanjutkan dengan pelantikan dan pengangkatan oleh Sekretaris Jenderal. Acara ini menandai langkah penting dalam memperkuat jajaran advokat IKADIN Jawa Tengah dan komitmen mereka untuk memberikan layanan hukum yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Berikut beberapa pernyataan dari advokat yang baru dilantik:
- Agus Purnomo, S.H.: "Saya merasa terhormat dan bertanggung jawab atas amanah yang diberikan. Saya akan memanfaatkan pelatihan dan teknologi yang disediakan IKADIN untuk memberikan layanan hukum terbaik bagi masyarakat."
- "Sebagai advokat yang baru dilantik berterima kasih sebesar - besarnya kepada Ketua dan merasa terhormat atas amanah yang diberikan, pastinya saya akan memanfaatkan pelatihan dan teknologi yang disediakan Organisasi IKADIN untuk memberikan layanan hukum yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum ", Pungkas Adv. Agus Purnomo S.H.
- Roy Rezaldy, S.H.: "Pelantikan ini merupakan puncak dari perjuangan panjang. Saya siap berkontribusi aktif dalam organisasi dan berkomitmen untuk selalu meng- update pengetahuan hukum saya, agar dapat memberikan solusi hukum yang efektif dan efisien."
- Affan Ghozali, S.H.: "Saya bertekad untuk menjadi advokat yang menjunjung tinggi etika profesi dan selalu mengedepankan kepentingan klien. Aplikasi AdvoSquare akan sangat membantu dalam menjangkau klien dan memberikan pelayanan yang prima."
Ketiga advokat baru ini mewakili semangat dan komitmen dari 55 advokat lainnya yang dilantik. Dengan dukungan IKADIN dan semangat para advokat baru, masa depan dunia hukum di Jawa Tengah terlihat semakin cerah.
Sumber: Bahtiar (Red)
Team liputan
IKADIN Jateng Dorong Advokat Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi: Suara Advokat Baru dan Komitmen Organisasi
By Redaksi On Desember 18, 2024
Pimpinan Redaksi Patroli86.com Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng
By Redaksi On Desember 18, 2024
Proyek Pembangunan Pemagaran Kantor Desa Sanding Di Duga Proyek Siluman Tanpa Ada Papan Informasi .
By Redaksi On Desember 17, 2024
BM.Online // Serang - Papan proyek salah satu sumber Informasi Publik yang Semesti nya di pasang terpampang ,agar masyarakat melihat dan mengetahui berapa nilai sumber anggaran yang tersalurkan untuk pembangunan baik dana desa maupun dari Bantuan provinsi .
"saat awak media meninjau dan mengkroscek di lokasi pekerjaan proyek pembangunan pemagaran kantor Desa Sanding ,Kecamatan Petir , Provinsi Banten tida terlihat ada nya papan proyek di lokasi tersebut pada hari selasa (17-12-2024)
Saat dikonfirmasi ditemui salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan identitas nya mengatakan "berkaitan dengan papan informasi proyek tersebut saya tidak tau pa , saya cuma sebatas kerja saja di suruh kepala desa ( kades)Alhamdulillah Pembangunan sudah berjalan tiga Hari pa" untuk berkaitan pemasangan tiang sloof saya pakai besi 10 mili meter semua pa, dan untuk jasa upah nya saya dibayar harian perhari 150 ribu singkat nya.
Untuk menanggapi hal tersebut tim awak media akan mencoba menggali informasi lebih lanjut yang seharusnya pekerjaan proyek pemagaran kantor Desa Semesti nya, terpasang papan proyek agar masyarakat Mengetahui berapa sumber anggaran yang dikucurkan dari dana desa(DD) atau pun dari bantuan provinsi supaya masyarakat bisa mengontrol dan mengawasi proyek pembangunan pemagaran tersebut .
Padahal sudah jelas suatu kegiatan yang memakai anggaran uang Negara ,uang hasil pajak yang kita bayar, salah satu nya dari pemerintah desa , maupun pemerintah bantuan provinsi wajib transparan dan terbuka di muka umum.
Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin sebagai hak warga negara, untuk mengetahui rencana pembuatan ,kebijakan publik dan mendorong partisipasi, masyarakat ,Sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Sampai berita ini diterbitkan awak media akan mencoba konfirmasi dan berkordinasi kepada pihak kepala Desa ( Kades) Rosid untuk dimintai keterangan nya .namun sampai saat ini Kades tidak ada respon dan juga tanggapan yang di duga kepala desa alergi/ bungkam Kepada awak media tutup nya.
(Masturo)
Kejaksaan Negeri Kuningan Diduga Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan ASN Dishub, Masyarakat Pertanyakan P-19
By Redaksi On Desember 16, 2024
BM.Online //Kuningan, Jawa Barat - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, Wawan, yang terjadi pada Senin, 2 September 2024. Kasus ini melibatkan Ali, pemilik restoran seafood "Ali Action", yang diduga menjadi otak pelaku pengeroyokan.
Hingga saat ini, Ali belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, meskipun bukti-bukti yang kuat menunjukkan keterlibatannya. Kuasa hukum korban dan sejumlah aktivis media yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mempertanyakan lambatnya penanganan kasus ini.
Berkas Perkara Bolak-Balik, P-19 Berulang Kali
Menurut keterangan yang diperoleh dari Polres Kabupaten Kuningan, berkas perkara kasus ini telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan sebanyak beberapa kali, sehingga berstatus P-19. Petunjuk akhir dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan bahkan mengharuskan koordinasi dan konsultasi dengan Pengadilan Negeri Kuningan sebelum penetapan tersangka.
"Kami mempertanyakan, apakah penanganan kasus penganiayaan yang sudah viral dan dikawal oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) harus sampai segitunya?" ujar perwakilan GMOCT. "Bukti video pengeroyokan sudah beredar luas di media sosial, dan seluruh masyarakat Indonesia telah melihatnya."
Bukti-Bukti yang Kuat Menunjuk Ali Sebagai Otak Pelaku
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, penunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kasus ini, bukti-bukti yang kuat menunjuk Ali sebagai otak pelaku, antara lain:
- Rekaman CCTV: Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan Ali berada di lokasi saat pengeroyokan terjadi.
- Keterangan Ahli: Keterangan ahli forensik mendukung bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Ali dalam pengeroyokan.
- Keterangan Terdakwa: Terdakwa dalam persidangan mengakui bahwa mereka dihubungi oleh Ali melalui telepon untuk melakukan pengeroyokan terhadap Wawan.
Yurisprudensi dan UU Mendukung Penetapan Tersangka
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU/XII/2014 menyatakan bahwa minimal dua alat bukti yang sah menurut KUHAP diperlukan untuk menetapkan seorang tersangka. Dalam kasus ini, Ali memenuhi syarat tersebut berdasarkan bukti CCTV, keterangan terdakwa, dan keterangan Ali sendiri.
Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 menegaskan bahwa penyelidikan dan pengamanan merupakan wewenang penegak hukum (kepolisian) dan Kejaksaan. Hal ini berarti tidak perlu melibatkan Majelis Hakim dalam menentukan tersangka.
Masyarakat Menuntut Keadilan dan Transparansi
Masyarakat Kuningan dan seluruh Indonesia menantikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka mempertanyakan mengapa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan belum menetapkan Ali sebagai tersangka, meskipun bukti-bukti yang kuat menunjukkan keterlibatannya.
"Tidak ada manusia yang kebal terhadap hukum," tegas perwakilan GMOCT. "Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia."
Kejaksaan Negeri Kuningan Diminta Bertindak Tegas dan Transparan
Masyarakat dan GMOCT mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk bertindak tegas dan transparan dalam penanganan kasus ini. Penetapan tersangka dan proses hukum yang adil terhadap Ali sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Team/Red(SBI)
GMOCT