Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kanit Reskrim Polsek Solokan Jeruk Pimpin Apel Kryd Malam Jelang Nataru 2024-2025

By On Desember 21, 2024



BM.ONLINE Solokan Jeruk, Jawa Barat –  Dalam rangka mengantisipasi peningkatan potensi kejahatan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Kanit Reskrim Polsek Solokan Jeruk Polresta Bandung, AIPTU Dodi Suhendar S.H., memimpin apel kekuatan pengamanan rutin (Kryd) malam hari. Apel yang digelar di halaman Mapolsek Solokan Jeruk ini diikuti oleh seluruh personel yang bertugas (Sabtu 21 Desember 2024)
 
AIPTU Dodi Suhendar S.H, mewakili Kapolsek Solokan Jeruk AKP Tachya S.H.I., menekankan pentingnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).  "Apel Kryd ini merupakan bagian dari strategi kami untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan selama periode Nataru," ujar AIPTU Dodi.  Ia menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai dengan perintah langsung dari Kapolresta Bandung, Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, untuk meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah hukum Polsek Solokan Jeruk.
 
Dalam arahannya, AIPTU Dodi juga menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:
 
- Peningkatan patroli di tempat-tempat rawan kejahatan, seperti pertokoan, tempat ibadah, dan pusat keramaian.
- Penguatan koordinasi dengan instansi terkait, seperti TNI dan Satpol PP, untuk menciptakan sinergi dalam menjaga keamanan.
- Pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan selalu bersikap humanis dalam menjalankan tugas.
 
AIPTU Dodi Suhendar S.H., berharap dengan adanya apel Kryd ini,  Polsek Solokan Jeruk mampu menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif selama perayaan Nataru.  Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.  "Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," imbuhnya.  Polsek Solokan Jeruk berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Red/

 Pentingnya Melakukan Kunjungan Rumah "Ini Kata Bu Tutik Agustina Guru Kelas 2 SDN Bandung 1"

By On Desember 21, 2024


Serang - BM.Online - Tugas dan fungsi guru tidak saja memberikan pendidikan pengajaran dan pelatihan yang melekat pada dirinya. Tidak hanya sekadar di sekolah, akan tetapi juga di luar sekolah. Satu hal yang perlu manjadi perhatian dari guru, adalah tugas mendidik. 


Tugas ini tentunya sangat berat, karena mendidik tidak saja menjadikan peserta didik dari tidak bisa menjadi bisa, namun dibarengi dengan usaha untuk menjadikan seorang anak yang semula berprilaku tidak terpuji berubah menjadi anak yang berperilaku yang baik.


Tutik Agustina Salah Satu Guru SD Negri Bandung Satu menyampaikan kepada wartawan bahwa tugas tersebut adalah salah satu upaya yang juga efektif untuk dilakukan dengan melaksanakan kunjungan ke rumah (Home Visit) dan silaturrahmi dengan orangtua atau wali murid dan komunikasi langsung dengan orangtua perlu dibangun dengan baik dan harmonis.


"Kunjungan Rumah (Home Visit) merupakan salah satu alternatif memecahkan kesulitan belajar siswa, dan merupakan tindakan preventif mengurangi Drop Out dan kenakalan siswa. Kunjungan Rumah (Home visit) mempunyai dua tujuan. Kata Tuti Agustina 


"Pertama untuk memperoleh berbagai keterangan atau data yang diperlukan dalam memahami lingkungan dan siswa.


"Lalu juga untuk mengubah dan memecahkan permasalahan siswa yang mengalami kesulitan belajar.


Menurutnya Tutik A bahwa Kunjungan Rumah (Home visit) merupakan salah satu layanan pendukung dalam kegiatan layanan bimbingan konseling yang dilakukan guru pembimbing bersama wali kelas dengan mengunjungi rumah orangtua. Guna mendapatkan informasi serta keterangan tentang keadaan anak yang menjadi siswa di SD Negeri Bandung 1 Kecamatan Bandung Serang Banten


Masalah siswa yang dibahas dalam kegiatan kunjungan rumah berupa bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir. Pelaksanaan kunjungan rumah memerlukan perencanaan dan persiapan yang matang dari guru pembimbing dan memerlukan kerja sama yang baik dari orangtua, serta atas persejuan kepala sekolah.


"Selama pelaksanaan Kegiatan Kunjungan Rumah (Home Visit) yang dilakukan guru pembimbing di SD  Negri Bandung banyak hal rintangan yang ditemui seperti, jarak rumah yang jauh.


Namun hal itu tidak membuat para guru pembimbing dan wali kelas 2 SD Negri Bandung 1 tida putus asa untuk tetap melaksanakan kegiatan Kunjungan Rumah demi kesuksesan siswa SD Negri Bandung 1.


Red/Vini Amelia

 Irjen (Purn) Royke Lumowa, Mantan Kakorlantas Polri Bersepeda 200 Km dari Jakarta ke Cirebon untuk Hadiri Pernikahan

By On Desember 21, 2024


BM.Online //Cirebon, Jawa Barat - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen (Purn) Royke Lumowa, kembali menunjukkan komitmennya terhadap gaya hidup sehat dan ramah lingkungan. Kali ini, ia melakukan perjalanan bersepeda sejauh lebih dari 200 kilometer dari Jakarta menuju Kota Cirebon. Perjalanan yang dimulai pada Jumat dinihari (20/12/24) pukul 02.45 WIB ini merupakan bukti nyata dukungan Royke terhadap penggunaan sepeda sebagai moda transportasi yang ramah lingkungan.

 

Ditemani rekannya, Dimas, Royke memulai perjalanan dari Semanggi, Jakarta, dan tiba di Kota Cirebon pada hari yang sama pukul 15.20 WIB. Setibanya di salah satu hotel di Jl. Siliwangi, Kota Cirebon, Royke berbagi pengalamannya. "Kami berdua berangkat dari Semanggi jam 02.45 pagi tadi. Selama perjalanan tidak ada hambatan berarti, hanya tantangan mata ngantuk saat start dan cuaca panas ketika tiba di Kota Cirebon," ujar Royke.

 

Royke menekankan bahwa bersepeda bukan sekadar olahraga, melainkan solusi nyata untuk mengurangi polusi udara akibat kendaraan bermotor. Ia berharap gaya hidup bersepeda dapat menjadi bagian dari keseharian masyarakat. "Bersepeda ini sebagai bentuk dukungan terhadap udara bersih tanpa polusi. Sepeda merupakan transportasi ramah lingkungan," ungkapnya.

 

Selain untuk menjaga kesehatan, Royke juga mengajak masyarakat menjadikan sepeda sebagai moda transportasi sehari-hari yang sehat dan mandiri. "Berolahraga sambil berkendara sehat adalah cara sederhana untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan dan membantu menciptakan kota yang lebih bersih dan nyaman untuk dihuni," lanjutnya.

 

Perjalanan Royke kali ini tidak hanya untuk mengampanyekan transportasi ramah lingkungan, tetapi juga dalam rangka menghadiri resepsi pernikahan Dr.(c).Arief Fahrurrozie Hidayat,S.H.M.H. dan Ayu Asti Aminda,S.E, yang merupakan anak dari Irjen Pol (Purn) Agung Makbul di Cirebon. "Saya bersepeda ke Kota Cirebon ini juga untuk menghadiri resepsi pernikahan mereka," pungkasnya.

 

Aksi inspiratif Royke ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, yang berharap kampanye serupa dapat terus digalakkan demi masa depan yang lebih hijau. Perjalanan panjang yang ditempuh Royke dengan sepeda bukan hanya menunjukkan semangatnya dalam menjaga lingkungan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk mulai beralih ke transportasi ramah lingkungan.

 

Semoga aksi ini dapat menjadi pemantik bagi lebih banyak orang untuk memilih bersepeda sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.



Team/Red(SBI)

Apel Operasi Lilin Jaya, 1. 499 Personil Gabungan Siap Amankan Nataru di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota

By On Desember 20, 2024



TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar apel pasukan Operasi Lilin 2024 dalam rangka pengamanan Natal 2024 dan tahun baru 2025 Apel digelar di lapangan upacara Markas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Pantauan dilokasi, Jum'at (20/12/2024), apel dipimpin oleh Wakapolres, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin diikuti para PJU dan ratusan Personel TNI dan Polri, Satpol PP, Dishub, Damkar, Senkom, Pokdarkamtibmas serta Pramuka.

Dalam apel Wakapolres, membacakan amanat dari Kapolri, Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo. Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk komitmen untuk memeriksa kesiapan personel dan peralatan dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

“Pengamanan Nataru kali ini bersamaan dengan pengamanan sisa tahapan Pilkada serentak sehingga perlu diantisipasi adanya potensi gangguan lainnya,”

Operasi Lilin tahun 2024 akan berlangsung selama 13 hari, mulai dari tanggal 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025, dan melibatkan sekitar 141 ribu personel keamanan dari Polri, TNI, dan pemangku kepentingan terkait. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mengamankan ribuan objek vital seperti gereja, pusat dunia dunia maya, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, tempat wisata, dan lokasi perayaan tahun baru.

“Diharapkan operasi ini mampu memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal bagi masyarakat,” pesan Kapolri.

Sementara itu usai apel pasukan, Wakapolres, AKBP Yolanda dalam pelaksanaan operasi lilin jaya 2024, pihaknya melibatkan sebanyak 1.499 personil gabungan terdiri Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, BPBD, Senkom, Pokdarkamtibmas dan Saka bhayangkara. 

Ribuan personel gabungan ini akan disebar di 4 pospam (pos pengamanan) dan 3 posyan (pos pelayanan) termasuk menempatkan personil di titik-titik tertentu untuk memonitoring wilayah.

"Kegiatan perayaan Natal 2024, di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, di gereja-gereja dengan jumlah jamaat besar sudah terdata. Tentunya pengamanan akan dilakukan secara ekstra," katanya.

Selanjutnya, selama libur Nataru tahun ini Personil tertentu Polri juga akan melakukan patroli secara maksimal terlebih terhadap rumah-rumah kosong yang ditinggalkan masyarakat selama libur Nataru.

"Kepada masyarakat kami (polri) mengimbau apabila meninggalkan rumah selama liburan Nataru. Pastikan rumah harus dalam keadaan terkunci, listrik dan peralatan memasak dimatikan. Lapor ke bhabinkamtibmas yang ada dilingkungan rumah, termasuk RT/RW, agar bisa dibantu untuk dimonitoring," tutur Wakapolres.

Ia menambahkan, kepada tempat-tempat atau lokasi tertentu yang merencanakan memasang kembang api selama perayaan tahun baru 2025 untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini Polres Metro Tangerang Kota belum menerima informasi adanya pihak yang akan memasang kembang api di malam pergantian tahun ini.

"Hingga saat ini belum ada permintaan izin pemasangan kembang api di wilayah hukum Polres Metro Tangerang. Tetapi kami pastikan pemasangan kembang api selamat perayaan tahun baru harus berizin," tandasnya.

"Ternyata PWPIG Memungut Retribusi sampah di Pasar Induk Gedebage tanpa Ijin. Apakah ini Kategori Pungli ?"

By On Desember 20, 2024


BM.Online //Bandung, Jawa Barat - Pasar Gedebage, yang seharusnya menjadi pusat perdagangan yang ramai dan nyaman, kini terbebani oleh masalah sampah yang menumpuk. Kondisi ini semakin parah saat musim hujan, di mana sampah yang tersumbat di saluran air menyebabkan genangan dan bau busuk yang mengganggu kesehatan dan merusak citra pasar. Di tengah permasalahan ini, peran Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage (PWPIG) sebagai pengelola sampah dipertanyakan, dengan berbagai kekurangan dalam sistem pengelolaan sampah yang mereka terapkan.

 

Ketidakjelasan Peran PWPIG dalam Pengelolaan Sampah

 

PWPIG, yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di Pasar Gedebage, menghadapi sejumlah pertanyaan serius terkait cara kerjanya. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan adalah:

 

- Retribusi Tanpa Dasar Hukum: PWPIG menarik retribusi dari lahan Perumda Pasar Juara Kota Bandung tanpa dasar hukum yang jelas. Tidak adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang membuktikan kolaborasi antara kedua pihak menjadi tanda tanya besar.

- Ketidakbertanggungjawaban dan Kelalaian: PWPIG dinilai tidak bertanggung jawab dan lalai dalam mengelola sampah di Pasar Gedebage. Sampah yang menumpuk dan bau busuk yang menyengat menjadi bukti nyata dari kelalaian mereka.

- Kegagalan Pemilahan Sampah: PWPIG tidak melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah yang diangkut tercampur dan ditumpuk di area TPS Pasar Gedebage, yang mengakibatkan kesulitan dalam pengelolaan dan pengolahan sampah.

- Penggunaan Fasilitas yang Tidak Efektif: PWPIG menerima bantuan mesin pengolahan sampah (mesin gibrig) dan mobil pick up, namun kedua fasilitas ini tidak digunakan secara optimal. Mesin gibrig dianggap tidak efektif dan kekurangan sarana prasarana, sementara mobil pick up hilang dan kendaraan operasional lainnya kurang perawatan.

- Kurangnya Transparansi Keuangan: PWPIG tidak transparan dalam laporan keuangan bulanan, termasuk target potensi ruang dagang yang mereka tagih retribusi kebersihannya. Tarif kebersihan yang dibebankan kepada pedagang pun bervariatif, mulai dari Rp. 4.000,- hingga Rp. 15.000,-.

- Pengawasan dan Kinerja Petugas yang Lemah: Kurangnya pengawasan dan kinerja petugas harian lepas kebersihan di lapangan menyebabkan banyak sampah yang tidak diangkut. Hal ini mengakibatkan tersumbatnya saluran drainase saat hujan, yang berujung pada banjir di area pasar.

 

Upaya Perumda Pasar Juara dalam Mengatasi Masalah Sampah

 

Perumda Pasar Juara Kota Bandung, sebagai pengelola pasar, telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi masalah sampah di Pasar Gedebage:

 

- Kolaborasi dengan DPU: Perumda Pasar Juara secara rutin berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk melakukan pengerukan drainase di area pasar.

- Pembibitan Maggotisasi: Perumda Pasar Juara telah memulai pembibitan maggotisasi, sebuah metode pengolahan sampah organik menggunakan larva lalat black soldier fly.

- Kerjasama dengan UPT Pengelolaan Sampah DLH: PWPIG mendapatkan SK Kerja dari PT. Ginanjar untuk pengelolaan sampah, namun kerjasama ini berakhir pada Juli 2024. Pada Agustus 2024, PWPIG melakukan PKS dengan UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung untuk pengangkutan sampah, namun hingga saat ini belum dilaksanakan.

- Fasilitasi Audiensi: Perumda Pasar Juara memfasilitasi pertemuan antara PWPIG, PT. Ginanjar, dan UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung pada tanggal 3 dan 5 Desember 2024 untuk membahas pengelolaan sampah.

- Menindaklanjuti Instruksi Pj. Walikota: Perumda Pasar Juara menindaklanjuti instruksi Pj. Walikota yang menetapkan PWPIG sebagai operator pengelolaan sampah.

- Koordinasi dengan DLH: Perumda Pasar Juara berkoordinasi dengan DLH untuk jadwal pengiriman mesin pengolahan sampah, dengan target pengiriman pada minggu ke-3 bulan Desember 2024.

- Surat Teguran dan Penyegelan: Perumda Pasar Juara memberikan surat teguran dan pemberitahuan pengosongan tempat pengolahan sampah yang digunakan secara ilegal oleh PT. Biosolusindo Teknologi. Tempat pengolahan sampah tersebut kemudian disegel pada tanggal 14 Desember 2024.

- Survey Lokasi: Perumda Pasar Juara melakukan survey lokasi untuk ukuran conveyor pemilahan dan conveyor feeder untuk mesin utama bersama teknisi mesin dari DLH pada tanggal 14 Desember 2024.

- Penanganan Tumpukan Sampah: Perumda Pasar Juara telah melakukan penanganan tumpukan sampah pada beberapa tanggal:

- Jumat, 30 Oktober 2024: 15 armada truk dengan kapasitas 8 M³ mengangkut 120 M³ sampah.

- Sabtu-Minggu, 14-15 Desember 2024: 40 armada truk dengan kapasitas 12 M³ mengangkut 480 M³ sampah.

- Sisa tumpukan sampah yang belum diangkut diperkirakan mencapai 3.600 M³, yang seharusnya menjadi tanggung jawab PWPIG sebagai pengelola sampah kawasan.

 


 

Permasalahan sampah di Pasar Gedebage membutuhkan penanganan serius dan terpadu. Peran PWPIG sebagai pengelola sampah dipertanyakan, dengan berbagai kekurangan dalam sistem pengelolaan mereka. Perumda Pasar Juara telah melakukan beberapa upaya, namun masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.

 


 

- Peningkatan Transparansi: PWPIG harus meningkatkan transparansi dalam laporan keuangan dan tarif retribusi kebersihan.

- Peningkatan Kinerja Petugas: Perumda Pasar Juara dan PWPIG perlu meningkatkan pengawasan dan kinerja petugas kebersihan di lapangan.

- Peningkatan Koordinasi: Peningkatan koordinasi antara PWPIG, Perumda Pasar Juara, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung sangat penting untuk memastikan pengelolaan sampah yang efektif.

- Penerapan Sistem Pemilahan: PWPIG harus menerapkan sistem pemilahan sampah organik dan anorganik secara konsisten.

- Pemanfaatan Fasilitas: PWPIG perlu memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan, seperti mesin gibrig dan mobil pick up, secara optimal.

 

Dengan penanganan yang tepat dan kolaborasi yang kuat, diharapkan masalah sampah di Pasar Gedebage dapat teratasi, sehingga pasar dapat kembali menjadi pusat perdagangan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi warga dan pengunjung.



Team/Red(Levi)


GMOCT

 Kejaksaan Dan Polres Kuningan Didesak Segera Tetapkan AA Pengusaha Seafood Sebagai Tersangka Pengeroyokan: Sidang Empat Terdakwa Berjalan

By On Desember 19, 2024


BM.Online //Kuningan, 18 Desember 2024 - Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa WN, seorang pegawai Dinas Perhubungan Kuningan.  Meskipun sidang terhadap empat terdakwa (W, DS, NA, dan BGS) telah dimulai pada Senin (16/12/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi,  ketidakhadiran Sdr. AA sebagai tersangka dalam kasus ini terus menuai kritik.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Kuningan, Rinaldy Adriansyah, SH., MH.,  menjelaskan bahwa Kejari menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Kuningan dengan empat tersangka, dan AA hanya berstatus saksi.  Rinaldy menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan kewenangan Kejaksaan, melainkan pihak kepolisian.

 

Bukti Kuat Mengarah ke AA sebagai Otak Pengeroyokan

 

Terlepas dari pernyataan Kejari Kuningan,  bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan AA sebagai otak pelaku pengeroyokan tetap menjadi sorotan. Bukti-bukti tersebut, seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, meliputi rekaman CCTV yang menunjukkan kehadiran AA di lokasi kejadian, keterangan ahli forensik yang mendukung keterlibatannya, dan pengakuan para terdakwa yang menyebutkan bahwa mereka dihubungi oleh AA untuk melakukan pengeroyokan.

 

Desakan Penetapan Tersangka dan Proses Hukum yang Transparan

 

Masyarakat, praktisi hukum, dan Agung Sulistio Selaku pimpinan redaksi Media SBI yang tergabung di GMOCT kembali mendesak Polres Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk segera menetapkan AA sebagai tersangka dan memproses kasus ini secara tegas dan transparan.  Mereka menekankan pentingnya penetapan tersangka dan proses hukum yang adil untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa.

 

Peran Proaktif Kejaksaan Dipertanyakan

 

Meskipun Kejari Kuningan menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan kewenangan mereka, GMOCT tetap mendesak Kejaksaan untuk bersikap proaktif.  Mereka menyarankan agar Polres Kuningan mengajukan permohonan kepada Kejari Kuningan untuk melakukan gelar ekspose khusus terhadap kasus pengeroyokan ini, guna mengevaluasi bukti-bukti yang ada dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

"Tidak ada manusia yang kebal terhadap hukum," tegas pimpinan redaksi Media SBI yang tergabung di GMOCT. "Kami berharap Kejaksaan Negeri Kuningan dan Polres Kuningan  bekerja sama secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini, dan tidak mengabaikan bukti-bukti yang sudah ada yang mengarah kepada keterlibatan AA."

 

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh GMOCT dan masyarakat luas. Kejelasan dan keadilan dalam proses hukum sangat diharapkan untuk memastikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.



Team/Red(SBI)


GMOCT

Edarkan Obat Tramadol Dengan Modus Tutup Warung, Aktifis Minta APH Harus Segera Menindak Pemilik Warung Tutup di Cisaranten Wetan

By On Desember 19, 2024



Kota Bandung - BM.Online - Untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia Tramadol dan Extimer di Jl. Cisaranten Wetan IV No.56 RT. 04/05 Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung Jawa Barat bermodus tutup toko. Pada Rabu  18/12/2024

Anehnya lagi di samping warung yang terlihat tutup dan berantakan Meraka menjual obat obatan daftar g tanpa  memakai resep dari dokter dan obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer itu sangat mudah di dapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang.

Di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cinambo, Polrestabes Bandung Polda Jawa Barat menemukan sebuah warung yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik.

Dibenarkan oleh salah satu pembeli yang tida mau di sebut namanya bahwasanya iya datang ke warung tersebut untuk membeli obat terlarang jenis eximer.

"Benar pak saya membeli lima butir obat tramadol di belakang warung itu seharga Rp.40,000 "Ucapnya dengan tergesa gelisah ketakutan 

Melalui via watshap bos yang mengaku bernama Mustofa mengakui bahwa warung yang menjual obat tramadol dan eximer tersebut miliknya namun sudah lama tutup karna diberitakan oleh media online beberapa bulan lalu.

"Saya sudah lama tutup, Kalaupun ada yang jualan disana itu bukan saya bisa jadi warga setempat pak. Kata Mustofa 

Pemilik warung saat di singgung akan di sonding ke APH terkait adanya transaksi jual beli obat daftar g di warungnya dirinya terkesan gugup.

"Nanti saya lihat dulu, bsok saya kabarin lagi ke bapa."Kata Mustofa pada wartawan 

Aktifis Senior akrab di Junaidi sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Cinambo Polrestabes Bandung tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya


"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Cinambo tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di wilayah hukumnya,"Jelasnya


Junaidi juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya 


"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya 


Red/Tim

Warga Desa Kalimanggis Kulon Tolak Keras Pembangunan BTS, Menuntut Kajian Dampak Lingkungan

By On Desember 18, 2024



 
Kuningan, Jawa Barat - Team pengurus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari Media SBI yang tergabung di GMOCT perihal ketegangan mewarnai rencana pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan. Warga setempat dengan tegas menolak pembangunan BTS, yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
 
Penolakan Tegas Warga
 
Warga RT.26, 27, 28, dan 29 Desa Kalimanggis Kulon telah memasang banner pernyataan sikap penolakan terhadap pembangunan BTS. Mereka menilai pembangunan BTS di lingkungan mereka hanya akan membawa dampak negatif.
 
"Warga RT.26, 27, 28, dan 29 Desa Kalimanggis Kulon menolak pembangunan tower telekomunikasi (BTS) yang sudah dimulai pembuatan pondasinya. Penolakan warga sudah final dan tidak bisa diubah lagi, walaupun pihak perwakilan perusahaan sudah berusaha kembali menawarkan penambahan kompensasi kepada warga sekitar tower, kami warga tetap menolak pembangunan tower," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada SBI.
 
Pemerintah Kabupaten Kuningan Turun Tangan
 
Menanggapi penolakan warga, Kabiro SBI Kabupaten Kuningan, Dadan Sudrajat, meminta pihak terkait di pemerintahan daerah untuk melakukan kajian mendalam terkait pembangunan BTS di Desa Kalimanggis Kulon.
 
"Meminta kepada pihak leading sektor di pemerintahan daerah Kabupaten Kuningan untuk dapat mengkaji dan menganalisa dengan benar pada forum kajian ruang daerah (FKRD) terkait pembangunan tower telekomunikasi (BTS) di Desa Kalimanggis Kulon," ujar Dadan.
 
Dadan menegaskan bahwa lokasi tower yang berdekatan dengan rumah warga harus dipertimbangkan dengan serius, mengingat potensi dampak negatif yang bisa ditimbulkan.
 
"Dalam hal tersebut pihaknya akan mengawal dan mengawasi semua hal legalitas dan perijinan pendirian bangunan towernya jika tetap memaksa akan melaksanakan pembangunan tower telekomunikasi (BTS) tanpa memperhatikan pernyataan penolakan dari pihak masyarakat, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan," tegasnya.
 
Aturan dan Izin Pembangunan BTS
 
Dadan juga mengingatkan bahwa pembangunan menara telekomunikasi harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
 
"Sepengetahuannya bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dimaksud telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dalam halnya pengaturan penempatan lokasi BTS yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008 dimana pengaturan penempatan lokasi BTS yang berhak menentukan adalah pemerintah daerah. Selain permasalahan sewa menyewa, pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup pada pasal 36. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan," jelasnya.
 
Langkah Selanjutnya
 
Ketegangan antara warga dan pihak perusahaan yang ingin membangun BTS di Desa Kalimanggis Kulon menjadi sorotan.  Pemerintah Kabupaten Kuningan diharapkan dapat menengahi permasalahan ini dengan bijak, memastikan bahwa pembangunan BTS dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
 
Permasalahan ini juga menjadi pengingat pentingnya proses konsultasi dan partisipasi masyarakat dalam proyek pembangunan infrastruktur.  Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, diharapkan dapat tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Team/Red(SBI)

GMOCT

Respon Cepat Satresnarkoba Polresta Bandung Datangi Rumah Yang Diduga Menjual Obat Tramadol

By On Desember 18, 2024



Bandung – BM.Online - Respon cepat dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba )  Polresta Bandung mendatangi sebuah rumah mewah yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar.


Rumah tingkat yang berada di Jalan Paneureusan Langonsari, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung tersebut, di kabarkan telah mengedarkan obat keras keras daftar G jenis Eximer / Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari laporan aduan masyarakat, Sat Resnarkoba Kasubdit II Polresta Bandung yang dipimpin oleh Kanit IPDA IPUNG SUPARNA PUTRA, SE., CPHR  , S.H.,Beserta Angota langsung mendatangi rumah yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras daftar G tersebut.

Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan, Sat Resnarkoba Unit II Polresta Bandung mendapati Toko yang berada di rumah mewah tersebut dalam keadaan tertutup dan tidak ada aktivitas, diduga informasi tersebut telah bocor.


Dalam kesempatannya, Kasat Resnarkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto, S.H., M.M.dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Satresnarkoba Polresta Bandung akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat (DUMAS), guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman di wilayah Polresta Bandung

“Kami (Kasat Resnarkoba), akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, disampaikan juga oleh beliau, bahwa pada saat anggota mendatangi toko yang di informasikan mengedarkan obat keras jenis Eximer dan. Tramadol anggota mendapati toko tersebut tertutup dan tidak ada aktivitas. ” Jelas Kasat Resnarkoba Polresta Bandung (16/12/24).

Kasat Resnarkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto, S.H., M.M. juga berpesan apabila ada gangguan Kamtibmas di Wilayah Polresta Bandung masyarakat jangan segan – segan memberikan informasi karena peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.


“Mari kita sama -sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusip di wilayah hukum Polresta Bandung. Apalagi saat ini menjelang menghadapi datangnya Natal dan Tahun baru 2024/2025 ” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Bandung

Red/Tim

 IKADIN Jateng Dorong Advokat Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi:  Suara Advokat Baru dan Komitmen Organisasi

By On Desember 18, 2024


BM.Online //Semarang, 17 Desember 2024 – Pelantikan 55 advokat baru IKADIN Jawa Tengah di Gumaya Tower Hotel, Senin (16/12/2024),  menandai babak penting bagi dunia hukum di Jawa Tengah.  Acara ini bukan hanya seremonial, melainkan juga penegasan komitmen IKADIN dalam mendukung para anggotanya dan memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

 

Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah, Dr. Aan Towli, menekankan pentingnya adaptasi teknologi bagi para advokat di era digital.  Ia menjelaskan bahwa IKADIN telah proaktif dalam menyediakan berbagai dukungan, termasuk aplikasi AdvoSquare yang memfasilitasi interaksi antara advokat dengan klien potensial dan klien yang sudah ada.

 

"Kemajuan teknologi harus dilihat sebagai peluang," tegas Dr. Aan.  "IKADIN telah beradaptasi dengan menyediakan legal update, legal upgrade, dan legal tutorial setiap minggu untuk meningkatkan kemampuan para advokat. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan para advokat tetap kompeten dan mampu menghadapi tantangan hukum di era modern."

 

Sekretaris DPD IKADIN Jateng, Mahmud Valla, menambahkan bahwa IKADIN Jateng juga aktif memberikan layanan hukum kepada masyarakat melalui berbagai program sosialisasi hukum di sekolah-sekolah, komunitas masyarakat, dan lembaga pemasyarakatan.

 

"Kami ingin menjangkau mereka yang membutuhkan bantuan hukum, terutama anak-anak," jelas Valla.  "Sosialisasi sejak dini penting agar mereka memahami hukum dan hak-hak mereka."

 

Pelantikan 55 advokat baru tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat IKADIN dan dilanjutkan dengan pelantikan dan pengangkatan oleh Sekretaris Jenderal.  Acara ini menandai langkah penting dalam memperkuat jajaran advokat IKADIN Jawa Tengah dan komitmen mereka untuk memberikan layanan hukum yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Berikut beberapa pernyataan dari advokat yang baru dilantik:

 

- Agus Purnomo, S.H.: "Saya merasa terhormat dan bertanggung jawab atas amanah yang diberikan.  Saya akan memanfaatkan pelatihan dan teknologi yang disediakan IKADIN untuk memberikan layanan hukum terbaik bagi masyarakat."

- "Sebagai advokat yang baru dilantik  berterima kasih sebesar - besarnya kepada Ketua dan merasa terhormat atas amanah yang diberikan, pastinya saya akan memanfaatkan pelatihan dan teknologi  yang disediakan  Organisasi IKADIN untuk memberikan layanan hukum yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan  bantuan hukum ", Pungkas Adv. Agus Purnomo S.H.

- Roy Rezaldy, S.H.: "Pelantikan ini merupakan puncak dari perjuangan panjang.  Saya siap berkontribusi aktif dalam organisasi dan berkomitmen untuk selalu meng- update pengetahuan hukum saya,  agar dapat memberikan solusi hukum yang efektif dan efisien."

- Affan Ghozali, S.H.:  "Saya bertekad untuk menjadi advokat yang menjunjung tinggi etika profesi dan selalu mengedepankan kepentingan klien.  Aplikasi AdvoSquare akan sangat membantu dalam menjangkau klien dan memberikan pelayanan yang prima."

 

Ketiga advokat baru ini mewakili semangat dan komitmen dari 55 advokat lainnya yang dilantik.  Dengan dukungan IKADIN dan semangat para advokat baru,  masa depan dunia hukum di Jawa Tengah terlihat semakin cerah.



Sumber: Bahtiar (Red)

 

Team liputan

IKADIN Jateng Dorong Advokat Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi:  Suara Advokat Baru dan Komitmen Organisasi

By On Desember 18, 2024



BntentengMerdeka.online
Semarang, 17 Desember 2024 – Pelantikan 55 advokat baru IKADIN Jawa Tengah di Gumaya Tower Hotel, Senin (16/12/2024),  menandai babak penting bagi dunia hukum di Jawa Tengah.  Acara ini bukan hanya seremonial, melainkan juga penegasan komitmen IKADIN dalam mendukung para anggotanya dan memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
 
Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah, Dr. Aan Towli, menekankan pentingnya adaptasi teknologi bagi para advokat di era digital.  Ia menjelaskan bahwa IKADIN telah proaktif dalam menyediakan berbagai dukungan, termasuk aplikasi AdvoSquare yang memfasilitasi interaksi antara advokat dengan klien potensial dan klien yang sudah ada.
 
"Kemajuan teknologi harus dilihat sebagai peluang," tegas Dr. Aan.  "IKADIN telah beradaptasi dengan menyediakan legal update, legal upgrade, dan legal tutorial setiap minggu untuk meningkatkan kemampuan para advokat. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan para advokat tetap kompeten dan mampu menghadapi tantangan hukum di era modern."
 
Sekretaris DPD IKADIN Jateng, Mahmud Valla, menambahkan bahwa IKADIN Jateng juga aktif memberikan layanan hukum kepada masyarakat melalui berbagai program sosialisasi hukum di sekolah-sekolah, komunitas masyarakat, dan lembaga pemasyarakatan.
 
"Kami ingin menjangkau mereka yang membutuhkan bantuan hukum, terutama anak-anak," jelas Valla.  "Sosialisasi sejak dini penting agar mereka memahami hukum dan hak-hak mereka."
 
Pelantikan 55 advokat baru tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat IKADIN dan dilanjutkan dengan pelantikan dan pengangkatan oleh Sekretaris Jenderal.  Acara ini menandai langkah penting dalam memperkuat jajaran advokat IKADIN Jawa Tengah dan komitmen mereka untuk memberikan layanan hukum yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
 
Berikut beberapa pernyataan dari advokat yang baru dilantik:
 
- Agus Purnomo, S.H.: "Saya merasa terhormat dan bertanggung jawab atas amanah yang diberikan.  Saya akan memanfaatkan pelatihan dan teknologi yang disediakan IKADIN untuk memberikan layanan hukum terbaik bagi masyarakat."
- "Sebagai advokat yang baru dilantik  berterima kasih sebesar - besarnya kepada Ketua dan merasa terhormat atas amanah yang diberikan, pastinya saya akan memanfaatkan pelatihan dan teknologi  yang disediakan  Organisasi IKADIN untuk memberikan layanan hukum yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan  bantuan hukum ", Pungkas Adv. Agus Purnomo S.H.
- Roy Rezaldy, S.H.: "Pelantikan ini merupakan puncak dari perjuangan panjang.  Saya siap berkontribusi aktif dalam organisasi dan berkomitmen untuk selalu meng- update pengetahuan hukum saya,  agar dapat memberikan solusi hukum yang efektif dan efisien."
- Affan Ghozali, S.H.:  "Saya bertekad untuk menjadi advokat yang menjunjung tinggi etika profesi dan selalu mengedepankan kepentingan klien.  Aplikasi AdvoSquare akan sangat membantu dalam menjangkau klien dan memberikan pelayanan yang prima."
 
Ketiga advokat baru ini mewakili semangat dan komitmen dari 55 advokat lainnya yang dilantik.  Dengan dukungan IKADIN dan semangat para advokat baru,  masa depan dunia hukum di Jawa Tengah terlihat semakin cerah.

Sumber: Bahtiar (Red)
 
Team liputan

 Pimpinan Redaksi Patroli86.com Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng

By On Desember 18, 2024


 

BM.Online - Semarang, 18 Desember 2024 – Team liputan GMOCT gabungan media online dan cetak ternama menerima informasi dari Panji, Pimpinan Redaksi Media Patroli86.com, bersama kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, yang telah melakukan pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online ke Direktorat Reserse Siber (DITRESSIBER) Polda Jawa Tengah pada tanggal 16 Desember 2024.
 
Laporan ini dilayangkan menyusul beredarnya berita di dua media online yang menuduh Panji melakukan pemerasan terhadap pengusaha dengan modus menerbitkan berita negatif dan kemudian meminta uang untuk menghapusnya . Panji membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya menjadi korban pencemaran nama baik karena kedua media online tersebut memposting foto pribadinya bersama dengan tuduhan yang merugikan reputasinya.
 
"Dua oknum yang memposting foto saya dan menuduhkan hal yang merugikan nama baik saya telah saya laporkan hari ini ke Dit ResSiber Polda Jateng," tegas Panji.
 
Advokat Donny Andretti, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum di FERADI WPI dan KAWAN JARI, menjelaskan bahwa laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Perubahan Kedua 2024, atas UU ITE No.11 tahun 2008, dengan ancaman pidana dalam Pasal 27A junto Pasal 45 ayat 4 dan 6, yang bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun hingga 4 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp400.000.000,- hingga Rp750.000.000,-.
 
"Kami berterimakasih kepada jajaran DIT RESSIBER Polda Jateng yang telah menerima laporan kami dengan presisi dan profesional. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Advokat Donny.
 
FERADI WPI, organisasi advokat yang berfokus pada pemberdayaan paralegal, dan KAWAN JARI, organisasi yang menghimpun para wartawan Indonesia yang berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas dalam dunia jurnalistik, menyatakan dukungan penuh terhadap Panji dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
 
"Kita ini keluarga. Jika salah satu di antara keluarga kita disakiti oleh oknum, maka seluruh bagian dari kita akan merasakan sakitnya. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas Advokat Donny.
 
Advokat Donny Andretti berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, demi menegakkan hak asasi setiap individu dan menjaga marwah nama baik seseorang. Ia juga mengajak semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media online demi menjaga keharmonisan dalam kehidupan sosial.
 
"Kami berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan, demi menegakkan hak asasi setiap individu, serta untuk menjaga marwah nama baik seseorang yang sudah seharusnya dihormati oleh semua pihak. Semoga langkah yang diambil dapat menjadi contoh bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media online demi menjaga keharmonisan dalam kehidupan sosial dikalangan masyarakat luas. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan, dan kami akan terus memberikan informasi terkait perkembangan selanjutnya." Pungkasnya.
 
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum wartawan dan media online, yang seharusnya menjadi pilar demokrasi dan penegak kebenaran. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penggunaan media online yang bertanggung jawab dan etis.
 
Red: Narwan. R (Patroli86.com)

GMOCT

Proyek Pembangunan Pemagaran Kantor Desa Sanding Di Duga Proyek Siluman Tanpa Ada Papan Informasi .

By On Desember 17, 2024


BM.Online // Serang - Papan proyek salah satu sumber Informasi Publik yang Semesti nya di pasang terpampang ,agar masyarakat melihat dan mengetahui berapa nilai sumber anggaran yang tersalurkan untuk pembangunan baik dana desa maupun dari Bantuan provinsi .


"saat awak media meninjau dan mengkroscek di lokasi pekerjaan proyek pembangunan pemagaran kantor Desa Sanding ,Kecamatan  Petir , Provinsi Banten tida terlihat ada nya papan proyek di lokasi tersebut pada hari selasa (17-12-2024)


Saat dikonfirmasi ditemui salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan identitas nya mengatakan "berkaitan dengan papan informasi proyek  tersebut saya tidak tau pa , saya cuma sebatas kerja saja di suruh kepala desa ( kades)Alhamdulillah Pembangunan sudah berjalan  tiga Hari pa"  untuk berkaitan pemasangan tiang sloof saya pakai besi 10 mili meter semua pa, dan untuk jasa upah nya saya dibayar  harian perhari 150 ribu singkat nya.


Untuk menanggapi hal tersebut tim awak media akan mencoba menggali informasi lebih lanjut yang seharusnya pekerjaan proyek pemagaran kantor Desa Semesti nya, terpasang papan proyek agar masyarakat Mengetahui berapa sumber anggaran yang dikucurkan dari dana desa(DD)  atau pun  dari  bantuan provinsi supaya masyarakat bisa mengontrol dan mengawasi proyek pembangunan pemagaran tersebut .


Padahal sudah jelas suatu kegiatan yang memakai anggaran uang Negara ,uang hasil pajak yang kita bayar, salah satu nya dari pemerintah desa , maupun pemerintah bantuan provinsi wajib transparan dan terbuka di muka umum.


Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin  sebagai hak warga negara, untuk mengetahui rencana pembuatan ,kebijakan publik dan mendorong partisipasi, masyarakat ,Sesuai undang-undang nomor  14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).


Sampai berita ini diterbitkan awak media akan mencoba konfirmasi dan berkordinasi kepada pihak kepala Desa ( Kades) Rosid untuk dimintai keterangan nya .namun sampai  saat ini Kades tidak ada respon dan  juga tanggapan yang di duga kepala desa alergi/ bungkam Kepada  awak media tutup nya.



(Masturo)

Kejaksaan Negeri Kuningan Diduga Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan ASN Dishub, Masyarakat Pertanyakan P-19

By On Desember 16, 2024

 

BM.Online //Kuningan, Jawa Barat - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, Wawan, yang terjadi pada Senin, 2 September 2024. Kasus ini melibatkan Ali, pemilik restoran seafood "Ali Action", yang diduga menjadi otak pelaku pengeroyokan.

 

Hingga saat ini, Ali belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, meskipun bukti-bukti yang kuat menunjukkan keterlibatannya. Kuasa hukum korban dan sejumlah aktivis media yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mempertanyakan lambatnya penanganan kasus ini.

 

Berkas Perkara Bolak-Balik, P-19 Berulang Kali

 

Menurut keterangan yang diperoleh dari Polres Kabupaten Kuningan, berkas perkara kasus ini telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan sebanyak beberapa kali, sehingga berstatus P-19.  Petunjuk akhir dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan bahkan mengharuskan koordinasi dan konsultasi dengan Pengadilan Negeri Kuningan sebelum penetapan tersangka.

 

"Kami mempertanyakan, apakah penanganan kasus penganiayaan yang sudah viral dan dikawal oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) harus sampai segitunya?" ujar perwakilan GMOCT. "Bukti video pengeroyokan sudah beredar luas di media sosial, dan seluruh masyarakat Indonesia telah melihatnya."

 

Bukti-Bukti yang Kuat Menunjuk Ali Sebagai Otak Pelaku

 

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, penunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kasus ini, bukti-bukti yang kuat menunjuk Ali sebagai otak pelaku, antara lain:

 

- Rekaman CCTV: Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan Ali berada di lokasi saat pengeroyokan terjadi.

- Keterangan Ahli: Keterangan ahli forensik mendukung bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Ali dalam pengeroyokan.

- Keterangan Terdakwa: Terdakwa dalam persidangan mengakui bahwa mereka dihubungi oleh Ali melalui telepon untuk melakukan pengeroyokan terhadap Wawan.

 

Yurisprudensi dan UU Mendukung Penetapan Tersangka

 

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU/XII/2014 menyatakan bahwa minimal dua alat bukti yang sah menurut KUHAP diperlukan untuk menetapkan seorang tersangka. Dalam kasus ini, Ali memenuhi syarat tersebut berdasarkan bukti CCTV, keterangan terdakwa, dan keterangan Ali sendiri.

 

Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 menegaskan bahwa penyelidikan dan pengamanan merupakan wewenang penegak hukum (kepolisian) dan Kejaksaan. Hal ini berarti tidak perlu melibatkan Majelis Hakim dalam menentukan tersangka.

 

Masyarakat Menuntut Keadilan dan Transparansi

 

Masyarakat Kuningan dan seluruh Indonesia menantikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka mempertanyakan mengapa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan belum menetapkan Ali sebagai tersangka, meskipun bukti-bukti yang kuat menunjukkan keterlibatannya.

 

"Tidak ada manusia yang kebal terhadap hukum," tegas perwakilan GMOCT. "Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia."

 

Kejaksaan Negeri Kuningan Diminta Bertindak Tegas dan Transparan

 

Masyarakat dan GMOCT mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk bertindak tegas dan transparan dalam penanganan kasus ini. Penetapan tersangka dan proses hukum yang adil terhadap Ali sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.



Team/Red(SBI)


GMOCT

TOLAK Pemberian Amplop yang diduga Suap. Kabid SMP Dindikbud Kota Serang Terancam dilaporkan

By On Desember 16, 2024




Serang - BM.Online - Dinas Pendidikan Kota Serang mendapat disorotan dari aktivis LSM GMBI. Pasalnya, tim investigasi LSM GMBI menemukan adanya dugaan Gratifikasi dalam proyek kegiatan pemerintah yang terjadi di tubuh Dinas Pendidikan Kota Serang.

Menurut Rizky, berdasarkan informasi dari beberapa sumber ditemukan adanya dugaan pengondisian yang terjadi dalam kegiatan pekerjaan di bidang SMP, diantaranya sebesar 3% untuk PPTK dan 2% untuk PPK saat penandatanganan kontrak pencarian. 

"Ini sebenarnya sudah bukan rahasia umum lagi, apabila hal itu benar terjadi maka akan berdampak terhadap pengurangan volume pekerjaan dan kualitas bahan yang tidak sesuai spesifikasi, Ini jelas banyak terjadi di lapangan. Selain itu, dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ucap Rizky. 

Rizky mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap Kepala Bidang (Kabid) SMP Dindikbud Kota Serang. (12/12/24). 

Namun hal itu dibantah oleh Kepala Bidang (Kabid) SMP Dindikbud Kota Serang, Leni Puspasuri Sesunan, bahwa informasi tersebut tidak benar. Bahkan ia mengatakan, kalau memang benar ada pengondisian 3% mungkin sudah banyak uang.

"Kalau memang kami (Dindikbud Kota Serang_red) meminta pengondisian sebesar 3% dalam setiap kegiatan proyek mungkin sudah banyak uang, tadi juga ada yang pencairan tidak dimintain apa-apa silahkan ditanyakan," kata Leni.

Akan tetapi menurut Rizky, meskipun Dindikbud melalui Kabid sudah memberikan klarifikasi bahkan membantah dugaannya, justru dugaan tersebut semakin menguat. Yakni diketahui, saat dirinya menerima surat balasan yang di informasikan oleh pihak Staff, ada titipan amplop yang diduga titipan dari Kabid SMP. 

"Ya, pada saat kami mengambil surat balasan dari Dindikbud, salah satu staff memberikan sebuah amplop pada kami dan katanya itu titipan, dan kami menduga amplop titipan tersebut berisi kan uang suap dari Kabid SMP, otomatis kami menolaknya," terang Rizky.

"Dengan demikian dugaan kami semakin kuat bahwa di tubuh Dindikbud Kota Serang banyak praktek gratifikasi dan kami GMBI akan terus melakukan observasi sehingga dugaan kami benar-benar terbukti," pungkasnya.

Rencananya rizky akan menggelar aksi, menuntut agar pemerintah kota Serang dapat melakukan tindakan tegas dan mencopot para oknum pejabat dindikbud yang diduga bermain dalam kegiatan proyek pemerintah. "Tutupnya

Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *