Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Edarkan Obat Tramadol Dengan Modus Tutup Warung, Aktifis Minta APH Harus Segera Menindak Pemilik Warung Tutup di Cisaranten Wetan



Kota Bandung - BM.Online - Untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia Tramadol dan Extimer di Jl. Cisaranten Wetan IV No.56 RT. 04/05 Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung Jawa Barat bermodus tutup toko. Pada Rabu  18/12/2024

Anehnya lagi di samping warung yang terlihat tutup dan berantakan Meraka menjual obat obatan daftar g tanpa  memakai resep dari dokter dan obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer itu sangat mudah di dapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang.

Di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cinambo, Polrestabes Bandung Polda Jawa Barat menemukan sebuah warung yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik.

Dibenarkan oleh salah satu pembeli yang tida mau di sebut namanya bahwasanya iya datang ke warung tersebut untuk membeli obat terlarang jenis eximer.

"Benar pak saya membeli lima butir obat tramadol di belakang warung itu seharga Rp.40,000 "Ucapnya dengan tergesa gelisah ketakutan 

Melalui via watshap bos yang mengaku bernama Mustofa mengakui bahwa warung yang menjual obat tramadol dan eximer tersebut miliknya namun sudah lama tutup karna diberitakan oleh media online beberapa bulan lalu.

"Saya sudah lama tutup, Kalaupun ada yang jualan disana itu bukan saya bisa jadi warga setempat pak. Kata Mustofa 

Pemilik warung saat di singgung akan di sonding ke APH terkait adanya transaksi jual beli obat daftar g di warungnya dirinya terkesan gugup.

"Nanti saya lihat dulu, bsok saya kabarin lagi ke bapa."Kata Mustofa pada wartawan 

Aktifis Senior akrab di Junaidi sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Cinambo Polrestabes Bandung tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya


"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Cinambo tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di wilayah hukumnya,"Jelasnya


Junaidi juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya 


"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya 


Red/Tim

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *