Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Sebuah PT. di Desa Nambo Udik Diduga Gunakan BBM Ilelegal, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Bertindak



Serang, BM.online - Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat. Kali ini, PT. PBL yang berada di Kawasan Industri Industri Moderland tepatnya Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diduga kuat menggunakan BBM (Solar Industri) ilegal, Besar kemungkinan solar yang digunakan bukan berasal dari produk pertamina. Senin 30 Juni 2026 

Berdasarkan informasi dari warga dan investigasi lapangan pada Senin (29/z/2026), Tim awak media, berharap kepada pihak penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik penyalah gunaan asal usul BBM pada tender penyediaan solar yang dikirim oleh mobil transportir abal abal.

Selain pidana penjara dan denda, ada sanksi lain yang bisa dijatuhkan kepada korporasi, seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha, penyitaan aset, dan kerugian negara yang harus dibayar.

Selain itu, warga Masyarakat yang tida mau namanya di publikasikan membenarkan hal tersebut, mengatakan bahwa BBM solar tersebut diambil bukan dari pertamina.

“Ya Bang, dari pengamatan saya pihak PT PBL diduga kuat mengambil solar dari pihak luar bukan dari pertamina, ya jika memang pihak aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti hal tersebut, maka dapat merugikan Negara dan Masyarakat luas. Hanya menguntungkan pihak terkait, kita berharap agar hal tersebut menjadi atensi pihak Kepolisian, Kejaksaan dan TNI agar menindak tegas dugaan sebagaimana dimaksud,”papar Ajo.

Jelas dalam undang undang, menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Menurut pasal tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa:

Pidana penjara paling lama 6 tahun.

Denda paling banyak Rp60 miliar. 

Hingga berita diterbitkan, pihak pihak terkait belum dikonfirmasi. (Red)



Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *