Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Program Citarum Harum Tamat, Pencemaran Sungai Citarum Kembali Masif

By On Februari 16, 2025




BM.Online //Kabupaten Bandung, Jawa Barat – Program Citarum Harum, program ambisius untuk membersihkan Sungai Citarum yang pernah dinobatkan sebagai sungai terkotor di dunia, berakhir dengan catatan yang mengecewakan.  Program yang digagas sejak tahun 2018 dan berakhir pada Minggu (16/02) ini,  tidak mampu mencapai target utamanya, yaitu menjadikan air Sungai Citarum layak minum.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Matainvestigasi.com, salah satu media online anggota GMOCT.

 

Awalnya, program yang dipimpin oleh Mayjen Doni Monardo ini berhasil mengubah paradigma dunia tentang Sungai Citarum.  Namun, tujuh tahun kemudian, sungai terpanjang di Jawa Barat ini masih jauh dari harapan.  Pencemaran akibat limbah industri, sampah, dan sedimentasi masih sangat masif.  Visi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menjadikan air Citarum layak minum, tampaknya hanya menjadi pepesan kosong.

 

Triliunan rupiah anggaran negara yang digelontorkan untuk program ini, termasuk pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle),  tampaknya belum memberikan hasil yang signifikan.  Bahkan,  beberapa pihak menilai kinerja program ini jauh lebih baik pada tahun 2018, sebelum adanya suntikan dana besar dari pemerintah.

 

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, yang menjadi landasan hukum program ini, juga dinilai belum efektif dalam mengatasi permasalahan lingkungan di sepanjang aliran sungai.  Buktinya, pencemaran oleh limbah industri, sampah, dan sedimentasi yang membentuk pulau-pulau kecil di tengah sungai, masih mudah ditemukan.

 

Deputi Kemenko Marves, Saleh, dalam keterangannya yang dikutip Matainvestigasi.com, menyatakan kekhawatiran akan kemunduran program Citarum Harum pasca berakhirnya Rencana Aksi Nasional (Renaksi) 2025, pergantian kabinet, dan penghematan anggaran.  Hal ini diperkuat oleh pengakuan Hendra, seorang pemerhati lingkungan, yang menilai kemunduran program tersebut sudah terlihat sejak dua tahun terakhir.  Ia menyayangkan anggaran besar yang terkesan tidak digunakan secara efektif dan cenderung lebih berorientasi bisnis.  Hendra juga menyinggung kurangnya perhatian terhadap detail-detail kecil dan kurangnya kolaborasi pentahelix, serta sikap yang terkesan santai kecuali jika permasalahan sudah viral.

 

"Banyak masyarakat luar mengatakan Citarum tak seperti dulu, banyak ikon yang hancur dan tak terawat," tegas Hendra.

 

Kegagalan Program Citarum Harum ini menimbulkan pertanyaan besar tentang langkah pemerintah selanjutnya dalam mengatasi permasalahan lingkungan yang kompleks di Sungai Citarum.  Apakah Sungai Citarum akan kembali menjadi sungai yang kotor dan tercemar?  Pertanyaan ini masih menunggu jawaban dari pemerintah. 


#No Viral No Justice 


#Satgas Citarum Harum 


Team/Red (Matainvestigasi.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Yayasan Taruna Bakti Bungkam Soal Dugaan Penyerobotan Lahan di Cigending, Bandung

By On Februari 16, 2025


BM.Online //Bandung – Yayasan Taruna Bakti hingga kini masih bungkam terkait dugaan penyerobotan lahan di Jalan A.H. Nasution 86, Kampung Panjalu, Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.  Lahan seluas 10.710 meter persegi tersebut rencananya akan dikembangkan menjadi kampus "Taruna Bakti University,"  hal ini ditandai dengan pemasangan plang yayasan di lokasi.

 

Redaksi Aswajanews telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada Yayasan Taruna Bakti, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999,  namun hingga batas waktu 3x24 jam tidak mendapat tanggapan.  Pertanyaan yang diajukan meliputi keabsahan kepemilikan lahan, dugaan keterlibatan mafia tanah, dan potensi sengketa lahan yang berujung pada rencana pembangunan kampus di atas lahan yang disengketakan.  Proses perizinan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga dipertanyakan mengingat status lahan yang masih abu-abu.  Keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 568 dan Nomor 567 yang dimiliki yayasan juga menjadi sorotan.

 

Investigasi Aswajanews menemukan ketidaksesuaian data dalam riwayat sertifikat tanah tersebut.  SHGB Nomor 568 (8.560 m²) yang seharusnya berada di Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung (Persil Nomor 222 eks Desa Pakemitan), dan SHGB Nomor 567 (2.150 m²) yang seharusnya berada di Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung (Persil Nomor 51 eks Desa Pakemitan),  justru digunakan untuk mengklaim lahan di Cigending yang memiliki Nomor Persil 251.D.I.  Ketidaksesuaian ini menimbulkan spekulasi kuat mengenai dugaan penyerobotan lahan.

 

Ketidakjelasan sikap Yayasan Taruna Bakti semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana penyerobotan lahan.  Publik menantikan klarifikasi resmi dari yayasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam rencana pembangunan kampus tersebut.  Aswajanews tetap membuka ruang bagi Yayasan Taruna Bakti untuk memberikan klarifikasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Aswajanews, yang merupakan anggota GMOCT.

 


#No Viral No Justice 


Team/Red (Aswajanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp200 Juta untuk Pembangunan Lapangan di Sekolah di Desa Lere, Bima

By On Februari 16, 2025


BM.Online //Bima, NTB –  Kecurigaan penyalahgunaan anggaran negara senilai Rp200.000.000,- mencuat di Desa Lere, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.  Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan lapangan umum di desa tersebut, diduga justru digunakan untuk membangun fasilitas serupa di area Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Satap Lere. Informasi ini disampaikan oleh masyarakat Desa Lere kepada tim media Panca Buana News pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 12.50 WITA.

 

Anggaran yang berasal dari Dana Desa tahun 2023, namun baru dikerjakan pada Juli 2024, ini menjadi sorotan tajam warga.  Kejanggalan semakin terlihat karena pembangunan dilakukan di lahan sekolah, padahal kedua institusi – desa dan sekolah – seharusnya memiliki anggaran masing-masing untuk fasilitas umum.  Lebih memprihatinkan lagi,  proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi pembangunan, melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.  Hal ini semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan anggaran.

 

Ketakutan warga untuk mempertanyakan hal ini kepada Kepala Desa (Kades) Lere menjadi perhatian serius.  Masyarakat merasa Kades memiliki pengaruh yang kuat sehingga mereka enggan bertindak.  Sumber anggaran yang berasal dari Karang Taruna dan PKK Desa Lere juga dipertanyakan, karena kedua lembaga tersebut tidak memiliki wewenang untuk mengelola anggaran pembangunan.

 

Pihak SMPN 2 Satap Lere mengaku terkejut dan tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut.  Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Inpres Lere menyatakan adanya surat izin dari Dinas Pendidikan yang mengizinkan pembangunan lapangan di area sekolah.  Namun, masyarakat meragukan keabsahan surat tersebut dan mempertanyakan kemampuan institusi pendidikan untuk membangun fasilitas tersebut jika memang dibutuhkan.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) memperoleh informasi ini dari media online Panca Buana News yang merupakan anggota GMOCT.  Kasus ini kini tengah menjadi sorotan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenarannya.  Apakah ini murni kesalahan administrasi atau indikasi korupsi yang lebih serius?  Investigasi menyeluruh sangat diperlukan untuk memberikan keadilan dan transparansi kepada masyarakat Desa Lere.

 

#No Viral No Justice 



Sumber: Hamdin NTB (Korwil NTB)


Team/Red (Pancabuananews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Kuasa Hukum Laporkan PT UNIAGRI Terkait Penyerobotan dan Pengerusakan Lahan di Desa Plalangan Kab. Jember

By On Februari 16, 2025


BM.Online //Jember, Jawa Timur –  Aktivitas tambang galian C PT UNIAGRI di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, berbuntut panjang.  Kuasa hukum pemilik lahan, Agung Sulistio, dan Bambang L A Hutapea, SH.MH.C.Med,  menyatakan akan melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan.  Langkah hukum ini diambil setelah penutupan aktivitas tambang yang dilakukan oleh Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan, serta disaksikan langsung oleh kuasa hukum.

 

Menurut Agung Sulistio, investigasi mendalam telah dilakukan dan ditemukan bukti-bukti kuat mengenai dampak negatif signifikan akibat aktivitas tambang tersebut.  "Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan dampak negatif yang cukup signifikan, sehingga kami akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana," tegas Agung.

 

Salah satu poin penting yang dipertanyakan adalah legalitas operasional PT UNIAGRI.  "Kami mempertanyakan izin resmi perusahaan ini.  Ini menjadi hal krusial yang harus ditelusuri oleh pihak berwenang," ujar Agung.  Dugaan adanya kerugian negara juga menjadi sorotan, termasuk potensi kerusakan infrastruktur yang dibangun dengan anggaran negara dan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.

 

Bambang L A Hutapea, SH.MH.C.Med,  menambahkan bahwa gugatan perdata akan diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.  Selain itu, laporan pidana akan dilayangkan berdasarkan Pasal 385 KUHP dan Pasal 6 ayat (1) Perpu 51 tahun, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  Pasal-pasal tersebut terkait dengan penggelapan hak atas barang tak bergerak dan pemalsuan surat.  Bambang menjelaskan bahwa penyerobotan diartikan sebagai pengambilan hak atas harta secara sewenang-wenang dan tanpa mengindahkan hukum.

 

Penutupan tambang galian C di Desa Plalangan telah menjadi perhatian masyarakat setempat.  Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi perusahaan yang melakukan aktivitas tambang ilegal dan merugikan masyarakat serta lingkungan.  Kuasa hukum berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepentingan bersama dan kelestarian lingkungan.


#No Viral No Justice 


Team Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Mekanik Motor Dituntut 10 Tahun 6 bulan Penjara Kasus Narkoba, Klaim Jadi Korban Jebakan, Keluarga Sayangkan Kinerja Polisi

By On Februari 16, 2025


BM.Online //JAKARTA,  – M. Nurhasan alias Enu, seorang mekanik motor asal Jakarta Utara, merasa dijebak dalam kasus narkoba dan keberatan atas tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/2/2025). Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.

 

Enu mengaku hanya disuruh mengambil paket sparepart motor oleh temannya, Darto, tanpa mengetahui isi sebenarnya.  


Peristiwa bermula pada Selasa (5/8/2024), saat Enu memperbaiki motor Darto di kontrakannya.  Darto kemudian meminta Enu mengambil paket di Marunda, Jakarta Utara.  Setelah menerima paket dari kurir dan menandatangani tanda terima, Enu langsung ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta.

 

Paket FedEx dengan nomor Airwaybill 777475354199 tersebut, yang dikirim dari Afrika Selatan atas nama YONELA KHOHLKO kepada MJAKRI di Bekasi, ternyata berisi 87,7748 gram sabu.  Enu menyatakan paket tersebut milik Darto, namun keterangannya diabaikan polisi.  


Menurut Zutari, orang tua Enu,  kinerja kepolisian Bandara Soetta sangat disayangkan karena tidak melakukan pengembangan penyelidikan meskipun Enu telah menyebutkan nama Darto sebagai pemilik sebenarnya barang haram tersebut.

 

Enu merasa menjadi korban jebakan dan meminta Majelis Hakim mempertimbangkan pembelaannya. Ia bersedia menjadi whistleblower untuk mengungkap modus pengiriman narkoba ini dan membantu polisi menangkap Darto.  


JPU menjerat Enu dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.  Enu berharap mendapatkan keadilan dalam persidangan. 


#No Viral No Justice 


(jutari/r/as)


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Luar Biasa Peredaran Obat Keras Daftar G di Wilayah Parung Panjang, Ini Harus Menjadi PR Extra Bagi Instansi Kepolisian Dan Pemerintahan Kabupaten Bogor

By On Februari 15, 2025



BM.Online - Kabupaten Bogor - Bisnis komoditas obat jenis psikotropika bagi segelintir oknum, merupakan pijakan yang menggiurkan untuk meraup pundi - pundi uang. Terinventarisir, peredarannya sudah menggurita menjangkau seluruh daerah.

Ironisnya, secara kamuflase toko tutup, diduga bebas dan vulgar menjual obat obatan Golongan G seperti Tramadol, eximer dan lain sejenisnya di wilayah Parung Panjang.

Pendalaman informasi awak media mencoba menghampiri dan melakukan investigasi kepada toko tersebut 14/02/2025, ternyata bukan hanya satu saja, ada 5 yang menjual obat - obatan jenis G dan kedapatan secara leluasa bertransaksi secara terang terangan menjual obat jenis tramadol Eximer dan lain sejenisnya.

Pada saat awak media mencoba menelisik terkait siapa pemilik toko tersebut, penjaga toko terkesan menutupi namun akhirnya terbongkar juga melalui penuturan dari masyarakat setempat yang ternyata diduga ada beberapa oknum yang memberikan persetujuan dengan iming - iming upeti, diantaranya pemilik tempat dan Polsek Setempat.

Salah satu masyarakat tersebut selanjutnya, berharap agar praktek perdagangan obat jenis G segera ditanggulangi dan dilakukan penertiban. Karena, merupakan perbuatan melanggar aturan hukum yang berlaku dan jangka panjangnya akan merusak psikologis pemakainya."

"Alangkah baiknya pemerintah setempat seperti RT RW Kelurahan Kecamatan juga Polsek setempat, agar segera di tutup atau pindah dari tempat tersebut karena sangat meresahkan masyarakat dan di takutkan di jual kepada anak anak di bawah umur, " sahutnya. 

Ada 5 tempat yang diduga edarkan Obat terlarang jenis tramadol, Eximer di Wilayah Hukum Polsek Parung Panjang

-- Jl. Mohamad Toha, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor - Jawa Barat.

--Jl. Raya Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor - Jawa Barat 

--Jl. Parung Panjang Bunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor - Jawa Barat.

Muhamad Harun mengungkapkan pada wartawan bahwa, Daftar tempat di atas merupakan hasil investigasi terbatas yang dilakukan oleh timnya, diduga masih ada tempat penjual obat Tramadol, eximer dan xxx yang masih belum ditemukan di wilayah hukum Polsek Parung Panjang.

"modus penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah kios tutup padahal mereka berjualan di sebelah kios dan COD. Ujarnya

Masih kata Harun, "Perbedaannya mereka berjualan di sebelah toko, Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol," Jelasnya

Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kecamatan Parung Panjang beserta Kepolisian Polsek Parung Panjang bisa menindak lanjuti temuan tersebut.

“Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Wilayah Parung Panjang” Tandasnya mengakhiri


Red/Tim

Premanisme Berkedok Debt Collector di Serang Kota: Aparat Diduga Lepas Tangan, Kasus Naik ke Polda Banten

By On Februari 15, 2025


BM.Online //Kota Serang Sabtu 15 Februari 2025 – Kasus premanisme yang dilakukan oleh debt collector kembali menjadi sorotan di Kota Serang.  Kali ini, korban, dibantu Ormas PPBNI Satria Banten,  mengalami penolakan laporan di Polresta Serang Kota,  menimbulkan kecurigaan atas dugaan ketidakmampuan atau bahkan pembiaran aparat penegak hukum terhadap praktik ilegal tersebut. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online CCTVNews yang tergabung dalam GMOCT.

 

Peristiwa bermula pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika sebuah kendaraan Mitsubishi FE Colt Diesel tahun 2022, bernomor polisi A 8897 ZT, dirampas paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai kolektor eksternal dari PT Solusi Prima Utama.  Perampasan terjadi di dekat Polsek Curug, namun aparat kepolisian setempat terkesan membiarkan kejadian tersebut.  Para debt collector, berjumlah sekitar 15 orang,  memaksa pengemudi menyerahkan kunci kendaraan di turunan jembatan Bogeg, Kota Serang, tanpa prosedur hukum yang jelas.

 

Lebih memprihatinkan, laporan korban ke Polresta Serang Kota ditolak. Penyidik Krimsus, Dona, beralasan laporan baru bisa diproses jika ada surat keterangan kehilangan dari pihak leasing, dengan pernyataan bahwa "mobil sudah hilang".  Padahal, kendaraan tersebut dirampas secara terang-terangan di jalan raya.

 

H. Arya, pendamping korban, mengecam keras sikap aparat yang dinilai lepas tangan.  “Ketidakmampuan polisi menerima laporan ini adalah bentuk nyata lemahnya penegakan hukum. Jika dibiarkan, ini bisa memberi ruang bagi aksi premanisme berkedok legalitas untuk terus merajalela,” tegasnya.

 

Ormas PPBNI Satria Banten kemudian melakukan investigasi ke kantor cabang PT Dipo Star Finance di Kota Cilegon.  Terungkap fakta bahwa kendaraan yang seharusnya berada di pengawasan kantor cabang PT Dipo Star Finance di Sukabumi,  justru berada di cabang Kota Cilegon. Pihak leasing mengaku telah mengalihkan kendaraan ke gudang pelelangan JBA tanpa memberikan alamat yang jelas,  memperkuat dugaan adanya praktik perampasan terorganisir.

 

M. Rouf, Ketua DPAC PPBNI Satria Banten Kecamatan Balaraja,  menyatakan, “Ini bukan sekadar penarikan kendaraan leasing, melainkan perampasan yang terang-terangan! Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.”

 

H. Soleh, Bendahara DPC PPBNI Satria Banten dan paman korban, menambahkan, “Kami tidak akan mundur sedikit pun! Ini bukan hanya soal kendaraan, tetapi soal hak dan martabat rakyat yang diinjak-injak.”

 

Karena laporan di Polresta Serang Kota tidak ditanggapi, korban dan Ormas PPBNI Satria Banten akan membawa kasus ini ke Polda Banten.  Ormas PPBNI Satria Banten se-Kabupaten Tangerang juga siap mendukung untuk menuntut keadilan.

 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di Kota Serang.  Ketegasan Polda Banten dalam menangani kasus ini sangat dinantikan untuk mencegah kejadian serupa terulang dan melindungi masyarakat dari aksi premanisme berkedok debt collector.


#No Viral No Justice 

 

Red/Team(Cctvnews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Diduga Lemah Pengawasan Pihak Dinas Konsultan Dan Pelaksana

By On Februari 15, 2025



Kota Serang - BM.Online // Kegiatan proyek pemasangan paving block di lingkungan Kemanggisan, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Provinsi Banten kini menjadi sorotan publik.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, proyek tersebut terlihat lemahnya pengawasan baik dari pelaksana hingga konsultan, Secara langsung tim melakukan peninjauan Infestigasi di lokasi, namun sangat miris pihak pelaksana dan konsultan tidak ada di tempat untuk menjalankan tugasnya. Pada Sabtu (15/2/2025)

Infrastruktur suatu kebutuhan prioritas utama bagi masyarakat demi kelancaran mobilitas baik dari pengguna pejalan kaki maupun pengendara roda dua 
karena pembangunan jalan ,sangat dibutuhkan bagi warga masyarakat lingkungan setempat pada umum nya.

Temui dilokasi salah satu pekerja yg tidak mau disebutkan identitas nya mengatakan pada wartawan "Saya dari Rangkas Bitung  bukan warga sini baru kerja dua hari atas suruhan pa Arif, mengenai perihal jasa upah nya dibayar harian, Rp. 150.000 perhari dan kami berjumlah 5 orang jika ingin lebih jelas lagi langsung ke pak Arif selaku pelaksananya. Ujarnya 

Ditempat terpisah tim awak media BM.online mencoba hubungi Arif, selaku pelaksana dilapangan melalui telefon via WhatsApp Arif tidak ada respon dan juga tanggapan untuk dimintai keterangan nya ,sangat susah untuk berkomunikasi "ada apa sebenarnya, didalam kegiatan ini,jadi dugaan kuat terlihat secara kasat mata ,bahwa pelaksana tersebut di duga alergi enggan ditemui pada awak media.

Sohari selaku aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Geram Banten DPC kota serang sangat menyayangkan terkait perihal ada nya pembangunan proyek paving block yang ada lingkungan ,kelurahan Pabuaran, tersebut di anggap lemah nya dalam pengawasan baik dari pihak pelaksana mau pun pihak konsultan kini jadi bahan sorotan publik.

Perlu diketahui sumber anggaran ini dari APBD tahun 2025
Kegiatan: penyelengaraan jalan kabupaten/kota
Pekerjaan: pembangunan jalan link Kemanggisan kel, Pabuaran kec, Walantaka 
No kontrak:620/33/SPK/PPK/PI-PEMB/BM-DPUPR /2025
Tanggal kontrak: 10 februari 2025
Nilai kontrak: Rp.189.230.000
Waktu pelaksanaan:45 hari kalender 
Pelaksana: CV Global Banten Konstruksi 
Konsultan pengawas:PT RHINO CIPTA.

Catatan terpenting kami sebagai aktivis Banten meminta kepada pihak dinas terkait untuk segera ambil tindakan tegas dan beri sangsi kepada pemenang PL karna ini sudah jelas uang yang disalurkan melalui anggaran APBD uang negara hasil pajak yang dibayarkan kami sebagai warga negara Indonesia berhak untuk mengawasi kegiatan tersebut tutup nya.


(Masturo)

Roti Coy dan Bolu Coy Diduga Langgar Perizinan dan Buang Limbah Sembarangan, Polisi Turun Tangan Bawa Laras Panjang

By On Februari 14, 2025


BM.Online //Kabupaten Bandung, Jawa Barat - PT Sunlight Foods, produsen Bolu Coy, kembali menjadi sorotan setelah tertangkap basah membuang limbah cairnya secara ilegal di kawasan industri De Prima Terra, Jumat (14/2).  Sebuah mobil tangki sedot WC terlihat sedang menyedot limbah cair berwarna kuning dan berbau menyengat dari bak penampungan yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

 

Menurut Desi, perwakilan PT Sunlight Foods,  limbah tersebut rutin disedot menggunakan jasa sedot WC karena bak penampungan mereka telah penuh.  Ia mengaku tidak mengetahui ke mana limbah tersebut dibuang.  Lebih lanjut, Desi mengakui bahwa beberapa dokumen perizinan perusahaan telah kadaluarsa, sementara izin lainnya masih dalam proses.  Kejanggalan lain terlihat dari adanya karyawan asing yang kesulitan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia maupun Inggris.

 

Situasi serupa juga terjadi di pabrik Roti Coy.  Ketika awak media mencoba menggali informasi lebih lanjut,  terjadi pelemparan tanggung jawab antar pihak.  Tak lama kemudian, sebuah mobil patroli polisi tiba di lokasi, dengan salah satu anggota polisi terlihat membawa senjata laras panjang.  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Tegalluar Bojongsoang juga turut hadir.

 

Chief Security pabrik menjelaskan kedatangan polisi sebagai bagian dari patroli rutin Polda Jabar di kawasan industri De Prima Terra.  Namun, mantan pengembang kawasan industri tersebut menyatakan bahwa gudang yang dibangun tidak dirancang sebagai bak instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan seharusnya tidak digunakan untuk menampung limbah cair.

 

Hasil pengujian menunjukkan tingkat pencemaran limbah cair pabrik cukup tinggi (angka 12), dan pembuangannya tanpa pengolahan akan berdampak serius pada lingkungan.  Para ahli menyarankan agar pabrik menggunakan jasa transporter khusus limbah, bukan jasa sedot WC.

 

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan lingkungan di kawasan industri De Prima Terra, terutama terkait kedatangan polisi yang diduga sengaja diundang.  Motif kedatangan polisi tersebut hingga saat ini belum diketahui.

 

Informasi ini didapatkan dari media online Matainvestigasi dan telah diverifikasi oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).  Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan oleh industri, serta menimbulkan kecurigaan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku pelanggaran.  Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Matainvestigasi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Ketua DPP LPK-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Tambang Galian C Ilegal di Desa Semilir, Pemalang

By On Februari 14, 2025


BM.Online //JAKARTA, 13 Februari 2025 – Agung Sulistio, Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) dan Wakil Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mendesak Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk menindak tegas aktivitas tambang galian C ilegal yang semakin marak, khususnya di Desa Semilir, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Informasi ini didapatkan GMOCT dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.

 

Agung Sulistio menyoroti dampak buruk tambang ilegal tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.  Ia merinci sejumlah dampak negatif, antara lain: peningkatan risiko banjir akibat kerusakan sistem drainase; erosi tanah dan penurunan kestabilan lahan; gangguan ekosistem dan habitat flora fauna; kerusakan infrastruktur jalan raya yang dibiayai APBD akibat lalu lintas kendaraan berat pengangkut hasil tambang; penurunan estetika Daerah Aliran Sungai (DAS); penurunan debit air sumur warga; serta peningkatan risiko abrasi dan longsor.

 

Agung  mengungkapkan kekhawatirannya atas banyaknya pengusaha tambang yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).  Hal ini, menurutnya, semakin memperparah kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat.  Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal.

 

“Pemerintah dan instansi terkait harus segera mengambil langkah nyata untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Agung.  Ia menekankan pentingnya kebijakan yang lebih ketat dalam pengelolaan tambang untuk meminimalisir dampak negatifnya, serta menegaskan bahwa komitmen dalam menertibkan tambang ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang.  Kasus di Desa Semilir, Pemalang, menjadi contoh nyata perlunya tindakan tegas dan terukur untuk mengatasi masalah ini.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Debt Collector Koperasi Kemuning Bantah Tindakan Arogansi, GMOCT Jalankan Kode Etik Jurnalistik

By On Februari 14, 2025


BM.Online //Depok, Jawa Barat –  Kasus penarikan mesin cuci milik Neneng Hasanah oleh debt collector Koperasi Kemuning Cabang Depok 2 yang sempat viral beberapa hari lalu, kini memasuki babak baru.  Jefri Suranta Kaban, debt collector yang terlibat, memberikan bantahan atas tudingan tindakan arogansi dan penarikan aset tanpa izin.  Sementara itu, Neneng Hasanah tetap bersikukuh akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Neneng Hasanah melaporkan dugaan pencurian mesin cucinya oleh debt collector Koperasi Kemuning pada 11 Februari 2025.  Neneng, yang menunggak pembayaran pinjaman Rp 1 juta karena sepinya pelanggan di tempat laundry-nya, mengaku mesin cucinya disita tanpa izin saat ia tidak berada di lokasi.

 

Jefri Suranta Kaban, melalui pesan WhatsApp, membantah telah bertindak sembarangan.  Ia menyatakan, “Saya hanya memperingati dan saya juga gak sembarangan narik aset, harus ada surat kontrak dan surat tugas dari kantor, mengikuti SOP perusahaan yang sudah dibuat.”  Ia juga menambahkan bahwa seharusnya awak media menelusuri terlebih dahulu informasi sebelum membuat laporan, dan menuduh pemberitaan sebelumnya sebagai pencemaran nama baik dan perusahaan.  Ia mempertanyakan kredibilitas berita yang telah dipublikasikan dan menekankan pentingnya verifikasi fakta sebelum publikasi.  Ia juga menyatakan bahwa tindakannya sesuai prosedur dan menuduh pihak media belum menguasai pekerjaan mereka sendiri.

 

Menanggapi bantahan tersebut, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), memberikan klarifikasi.  "GMOCT mendapatkan informasi langsung dari Neneng Hasanah melalui telepon dan chat WhatsApp," ujar Asep.  "Apabila ada hal-hal yang akan diselesaikan antara Neneng Hasanah dan Koperasi Kemuning Cabang Depok 2, silakan diselesaikan.  Namun, berdasarkan tupoksi jurnalistik, GMOCT dan puluhan media online dan cetak yang tergabung di dalamnya berhak menayangkan pemberitaan hak jawab ini setelah melakukan konfirmasi langsung kepada Jefri Suranta Kaban."

 

Pernyataan berseberangan dari kedua belah pihak menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penagihan yang dilakukan oleh Koperasi Kemuning dan pentingnya verifikasi fakta dalam jurnalistik.



Team/Red (PENAJOURNALIS)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Biaya PTSL di Desa Nunuk Baru Majalengka Diduga Melebihi Ketentuan

By On Februari 12, 2025



BM.Online -Majalengka, Jawa Barat - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menuai sorotan.  Biaya yang  dibebankan kepada warga diduga melebihi ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25 Tahun 2017, yang menetapkan biaya PTSL hanya Rp150.000 per bidang.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari narasumber yang meminta kerahasiaan identitasnya.  Menurut narasumber, warga Desa Nunuk Baru diharuskan membayar Rp500.000 per bidang untuk program PTSL.  Meskipun pembayaran dilakukan secara angsuran, total biaya tetap jauh melampaui batas yang telah ditetapkan.

 

"Kami harus bayar Rp500.000 per bidangnya, tapi biaya tersebut tidak langsung dibayar segitu. Namun diangsur sehingga menjadi Rp500.000," ungkap salah satu warga Desa Nunuk Baru yang enggan disebutkan namanya, Rabu (12/2/2025).

 

Program PTSL di Desa Nunuk Baru sendiri telah berjalan sejak tahun 2018.  Namun, karena berbagai kendala, pendistribusian sertifikat baru akan dilakukan pada tahun 2025 ini.  Pembagian sertifikat secara simbolis rencananya akan dilaksanakan Kamis (13/2/2025) dan dihadiri oleh pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.


Keberatan Warga Desa Nunuk Baru Terkait Biaya PTSL:  Data Per Blok

 

Berikut mengenai dugaan pungutan liar dalam program PTSL di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka,  informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa keberatan warga tersebar di beberapa blok di desa tersebut.  Warga yang telah membayar biaya PTSL dan merasa keberatan atas besaran biaya yang dibebankan terkonsentrasi di blok-blok berikut:

 

- Blok Kadut: 100% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.

 

- Blok Cikawoan: 100% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.

 

- Blok Citayeum: 75% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.

 

- Blok Cirelek: 80% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.

 

- Blok Nunuk: 65% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.

 

- Blok Babakan (BBkan): 55% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.

 

- Blok Lengkong: 100% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.

 

Data di atas menunjukkan tingginya proporsi warga di beberapa blok yang merasa keberatan atas biaya PTSL yang telah mereka bayarkan.  Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dan pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Nunuk Baru.  Perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk mengklarifikasi permasalahan ini dan memberikan solusi bagi warga yang merasa dirugikan.

 

"Besok Kamis (13/2/2025) sebagian warga Nunuk Baru akan diberikan sertifikat tanah secara simbolis. Di acara pembagian sertifikat akan dihadiri oleh sejumlah pejabat BPN dan Kementerian Pertanahan," tambah narasumber.

 

Menanggapi hal ini, Saeful Yunus S.E., M.M., seorang aktivis kenamaan di Kabupaten Majalengka, menyatakan keprihatinannya.  Beliau menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana PTSL.  "Penting bagi pemerintah desa untuk memberikan penjelasan yang rinci terkait penggunaan biaya PTSL tersebut.  Jika memang ada kelebihan biaya, perlu dipertanyakan dan diusut tuntas," tegas Saeful Yunus.

 

Kasus ini menjadi perhatian mengingat program PTSL bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah.  Dugaan pungutan liar yang melebihi ketentuan tentu merugikan warga dan menghambat tercapainya tujuan program tersebut.  Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti.                    


Dengan tayangnya berita ini, team liputan akan meminta statement dari Kades Nunuk Baru.

Team/Red.                            

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.                                   


Editor:

Misteri Mobil Honda City di Rumah Mewah Ketua RT: Kasus Dugaan Penadahan Terungkap?

By On Februari 12, 2025



Semarang, Jawa Tengah – Tim Liputan Khusus Investigasi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengungkap kasus menarik terkait sebuah mobil Honda City yang menjadi pusat perhatian.  Mobil dengan nomor polisi B 1390 SAP ini, berdasarkan informasi yang diterima GMOCT, merupakan unit yang sedang dicari oleh pihak leasing karena masih dalam proses angsuran.  Kejanggalan muncul ketika tim investigasi menemukan mobil tersebut berada di sebuah rumah mewah milik a/n Ts seorang Ketua RT 05 RW VI Kelurahan MuktiHarjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang pada tanggal 5 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB saat mendampingi kuasa penarikan a/n Adi Tobing, Ts sang Ketua RT tersebut juga menurut informasi berprofesi sebagai pendeta dan seorang Dosen di Udinus kota Semarang.

 

Saat dikonfirmasi, Ketua RT tersebut mengaku bahwa mobil Honda City itu milik anak perempuannya S H yang bekerja sebagai jaksa.  Namun, keterangan yang diberikan oleh anak perempuan Ketua RT (sang jaksa) justru berbeda.  Ia menyatakan bahwa mobil tersebut adalah milik suaminya, seorang anggota TNI yang berdinas di Mabesad TNI Jakarta.

 

Ketidaksesuaian keterangan ini menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya dugaan penadahan.  Diduga, mobil tersebut dijual secara ilegal oleh pemilik pertama yang masih terikat kontrak angsuran.  Baik sang jaksa maupun suaminya kini menjadi terduga penadah.


Diperkuat juga dengan saat didatangi ke rumah sang Ketua RT 05 RW VI Pedurungan tersebut plat nomor mobil yang terpasang adalah plat nomor palsu yang diduga sengaja dipasang dengan Plat Nomor B 1976 ZJB sementara seharusnya plat nomor tersebut adalah B 1390 SAP.

 

Surat kuasa yang ditemukan (lihat gambar terlampir) menunjukkan adanya proses hukum yang sedang berjalan terkait mobil tersebut.  Surat kuasa ini diberikan oleh Abdul Rahman, seorang Back End Head di PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Karawang, kepada PT Leston Abdi Jaya.  Surat kuasa ini terkait dengan Perjanjian Pembiayaan Debitur No. 404240192401 tanggal 8 Maret 2024.


PT Lesto Abadi Jaya pun, memberikan kuasa kepada Adi Tobing untuk membantu menarik Unit tersebut, dan Adi Tobing didampingi oleh awak media saat mendatangi rumah sang ketua RT tersebut, akan tetapi saat dikonfirmasi apakah Adi Tobing sudah melakukan penarikan atau belum, dijawab tidak ditarik.


Team liputan khusus GMOCT pun mendatangi CIMB cabang Semarang kota pada hari Kamis 06/02/2025 dan diterima oleh Feri sebagai Manajer Mitra, saat ditanyakan terkait apakah dengan data-data yang diperlihatkan oleh team liputan, Feri menjawab bahwa " benar mobil itu masih dalam jaminan fidusia CIMB niaga cabang kelapa Gading dengan keterlambatan 151 hari, dan PT Lesto Abadi Jaya ada kemitraan dengan CIMB sebagai mitra pihak ketiga (eksternal)".


Dihari yang sama team liputan khusus GMOCT pun mencoba kembali memantau ke kediaman sang Ketua RT tersebut, untuk memastikan apakah unit mobil tersebut apakah masih ada atau sudah tidak ada dan terpantau bahwa Unit mobil tersebut sudah tidak terparkir lagi di garasi kediaman sang ketua RT tersebut.

 

Tim Liputan Khusus Investigasi GMOCT akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan akan memberikan update terbaru secepatnya.  Kami akan berupaya untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi dari semua pihak terkait dan mengungkap fakta sebenarnya di balik misteri mobil Honda City ini.  Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan informasikan kepada publik.


Team

Debt Collector Koperasi Kemuning Cabang Depok 2 Sita Mesin Cuci Tanpa Izin, dan Tantang Pemilik Laundry untuk Laporkan ke Polisi

By On Februari 12, 2025


BM.Online //Depok, Jawa Barat Rabu 12 Februari 2025 - Neneng Hasanah, warga Depok, Jawa Barat, akan melaporkan tindakan debt collector Koperasi Kemuning Cabang Depok 2 ke pihak kepolisian.  Debt collector tersebut diduga telah menyita mesin cuci milik Neneng tanpa izin pada tanggal 11 Februari 2025.

 

Neneng mengaku meminjam uang sebesar Rp 1 juta dari Koperasi Kemuning Cabang Depok 2 yang beralamat di Jl. Cagar Alam Selatan, Rawageni RT 004 RW 007, Kel. Ratujaya, Kec. Cipayung, Depok.  Karena sepinya pelanggan di tempat laundry miliknya, Neneng menunggak pembayaran selama dua bulan.

 

Namun, alih-alih melakukan penagihan secara resmi, debt collector bernama Jefri Suranta Kaban diduga langsung menyita mesin cuci milik Neneng warga di GG. Kecapi RT 003 RW 003, Kel. Cipayung Jaya, Kec. Cipayung, Depok.  Penarikan mesin cuci tersebut dilakukan tanpa izin Neneng di tempat Laundry nya di Jl. Taman Jaya No 60 Kota Depok Jawa Barat, saat ia sedang tidak berada di lokasi dan hanya dijaga oleh adik perempuannya.

 

Melalui percakapan WhatsApp (lihat gambar terlampir), Jefri secara terang-terangan mengakui telah menyita mesin cuci tersebut dan bahkan menantang Neneng untuk melaporkannya ke pihak berwajib.  Hal ini membuat Neneng merasa sangat dirugikan dan berniat untuk menempuh jalur hukum.

 

"Saya sangat kecewa dengan tindakan debt collector tersebut.  Mereka mengambil barang saya tanpa izin dan tanpa proses hukum yang benar," ujar Neneng dengan nada kesal.

 

Neneng berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan atas kerugian yang dialaminya.  Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan tindakan arogansi dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector.  Pihak Koperasi Kemuning hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut.  Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.


Dan pihak kepolisian harus menindak tegas debt Collector Koperasi Kemuning tersebut dikarenakan menantang saat akan dilaporkan, terkesan kebal hukum ataupun diduga memiliki backing.


Team/Red (Penajournalis dan Suarakitanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Tolak Narasi Menyesatkan atas Tuduhan Terhadap Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade, Stop Narasi Negatif!

By On Februari 11, 2025

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar. 

JAKARTA, BM.Online – Kasus pemerasan dan Abuse of power yang menyeret eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Bintoro dan sejumlah rekannya menjadi sorotan publik.

Tuduhan dan narasi menyesatkan pun dialamatkan kepada Kapolres Metro Jaksel, Kombes Ade Rahmat Idnal. Opini liar yang menyesatkan tanpa ada bukti yang kuat tersebut menyebut Kombes Ade terlibat menerima aliran dana sehingga dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar sangat menyesalkan atas tudahan yang tidak berdasar dan rentang narasi yang negatif yang dialamatkan kepada Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

“Sebagai negara hukum (rechstaat), kepada semua pihak untuk menghormati apabila ada putusan nantinya. Kami juga meminta pada semua pihak agar jangan asal menuduh dan fitnah tanpa kekuatan pembuktian yang sempurna yang mengikat,” ujar Dedi Siregar dalam keterangnya yang diterima media ini, Senin, 10 Februari 2015.

Menurut Dedi Siregar, Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Rahmat Idnal sudah sangat terbuka dan kooperatif atas tuduhan yang disematkan kepadanya, ini terlihat datang dan bersedia diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.

“Kami menilai, ini sebagai bukti bahwa Kombes Ade Rahmat Idnal kooperatif membuktikan agar tuduhan terhadapnya dapat dibantahkan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” pungkasnya.

Oleh karena itu, kata Dedi Siregar, pihaknya mengajak masyarakat dan pengguna media sosial untuk  menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Jangan menghakimi dan membangun narasi liar yang bisa memicu kegaduhan di tengah-tengah masyarakat dan di media sosial.

“Kami juga menilai, sampai saat ini belum ada bukti autentik yang menunjukkan bahwa Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Rahmat Idnal diduga menerima aliran dana dalam kasus yang pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro dkk,” ujarnya.

“Kami sangat menyayangkan adanya narasi tendensius yang berkembang dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab,” imbuhnya. 

Sebagai bagian dari kontrol sosial, Dedi mengajak seluruh pihak agar tetap tenang dalam menanggapi kasus pemerasan terhadap anak Bos Prodia yang melibatkan AKBP Bintoro dkk.

“Kami harap semua pihak tetap objektif dalam menilai. Jangan sampai membuat opini yang tidak benar karena dapat menimbulkan fitnah. Biarkan pihak-pihak yang berwenang bekerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada,” pungkasnya. 

“Mari sama-sama kita percayakan kepada aparat penegak hukum (APH) yang menangani dan mengusut kasus ini,” tutupnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *