Jawa Barat, BM.Online - Maraknya Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ada di Sekitaran Sumedang - Bandung,Bisnis haram penyimpangan BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum. Pasalnya sampai saat ini para mafia – mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut.
Para mafia biasa bermain di beberapa SPBU, Salah satunya di SPBU 34.453.13 Jl. Raya Tanjungsari No.156, Jatisari, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang.
Dalam keterangan lebih lanjut supir mobil Box yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa armada ini adalah milik Pak Opung Citarum Harum.
“Maaf Pak ini yang punya Pak Opung Citarum Harum saya hanya sopir saja pak,Kalau ingin konfirmasi lebih jauh silahkan komunikasi ke Bos Opung (Herwin 55) diduga oknum TNI seragam aktif.Silahkan Abang konfirmasi langsung saja ke beliau ini nomernya 0821.xxxx.xxxx" Pungkas driver.
Temuan mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Oleh karena itu, pemanfaatan BBM Bersubsidi Jenis Solar yang ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak peruntukannya, menjadi perhatian serius Pemerintah. Di Harapkan Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Barat & BPH Migas masyarakat mengharapkan segera ditindak tegas dan di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Red/Tim
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »