Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gubernur Andra Soni Tegaskan APBD Milik Rakyat

By On Maret 03, 2025


SERANG, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan sebaik mungkin.

Ia mengatakan, program dan kegiatan harus dirasakan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Kita pastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu milik rakyat, bukan miliki OPD maupun Gubernur dan Wakil Gubernur. Maka gunakan itu sebaik-baiknya untuk rakyat,” kata Andra Soni usai Rapat Koordinasi Pimpinan Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Minggu, 02 Maret 2025.

“Tujuan APBD adalah bagaimana bisa melayani rakyat dengan baik. Salah satunya adalah urusan-urusan wajib yang harus bisa diselesaikan, termasuk juga infrastruktur dan sebagainya,” imbuhnya.

Andra Soni juga menekankan kepada seluruh Kepala OPD dan BUMD Pemprov Banten untuk mengoptimalkan perannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya selalu sampaikan, tugas kita melayani bukan dilayani. Maka saya harap hal itu dapat dipraktikkan dengan baik,” pungkasnya.

Ia juga menegaskan, “Banten Maju, Adil Merata Tidak Korupsi” bukan lagi menjadi visi Andra Soni - Dimyati, tetapi telah menjadi visi bersama. 

“Banten Maju, Adil Merata Tidak Korupsi menjadi visi kita bersama untuk mewujudkan Program Sekolah Gratis, Banten Sehat, dan lainnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, rapat dilaksanakan untuk membangun kebersamaan. Memberikan harapan kepada masyarakat dalam 100 hari ke depan melalui sejumlah program dan kegiatan yang menjadi prioritas Pemprov Banten.

Di antaranya, kata dia, pihaknya akan meluncurkan atau launching sekolah gratis, BLUD untuk SMK, dan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan Pemprov Banten serta program lainnya yang akan dilakukan.

“Jadi bukan sifatnya seremonial, tapi benar-benar langkah awal kita dalam perbaikan. Dan tadi ada komitmen bersama pemerintah ini adalah pemerintah bersih, tidak korupsi,” tutupnya. (*/red)

Polisi Sebut Dua Pendaki Wanita yang Tewas di Puncak Cartensz karena Hipotermia

By On Maret 03, 2025


JAKARTA, BM.Online – Dua pendaki wanita bernama Lilie Wijayanti Poegiono dan Elsa Laksono dikabarkan meninggal dunia saat mendaki Puncak Jaya, Papua, atau Piramida Carstensz. Korban diduga meninggal karena hipotermia.

“Iya, benar (dugaan sementara karena hipotermia),” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo kepada wartawan, Minggu, 02 Maret 2025.

Menurutnya, para korban juga diduga mengalami acute mountain sickness (AMS) atau kondisi yang terjadi saat pendaki berada atau bermalam di ketinggian tertentu.

Dia menjelaskan, para pendaki berangkat dari bandara Timika menuju Yelow Valley dengan menggunakan Helikopter pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 07.00-09.50 WIT.

Lalu, pada Jumat, 28 Februari 2025, diinformasikan bahwa dua orang dari rombongan korban mengalami gejala AMS.

“Tepat pada hari Jumat, 28 Februari 2025, para pendaki melakukan penyeberangan di jembatan tyrollean, dan informasi dari pendaki Octries Ruslan dan Abdullah yang sudah berhasil turun menyampaikan bahwa, semua sudah di summit atau puncak dan ada dua orang Indira dan Saroni terkena gejala AMS di area bawah puncak (teras besar), sedangkan tim tamu dan guide berada sebelum tyrollean,” tuturnya.

Benny juga mengatakan, salah seorang pendaki dari grup korban bernama Nurhuda tiba di basecamp sendirian dengan gejala hipotermia dan langsung meminta bantuan.

Saat itu, kata dia, Guide Yustinus Sondegau naik ke atas untuk membawa bantuan emergency, mulai sleeping bag, fly sheet, hingga air panas.

“Dengan cepat, satu orang guide internasional, Dawa Gyalje Sherpa naik untuk melakukan pertolongan, dan pendaki Poxy menginformasikan bahwa Dawa telah menghubungi basecamp, dan sudah bertemu serta sedang menangani salah satu dari ibu-ibu,” ujarnya.

Saat itu, kata Benny, salah seorang pendaki mencoba membantu korban Lilie Wijayanti Poegiono dan Elsa Laksono di Teras Dua yang sedang mengalami AMS. Namun nahas, kedua korban dinyatakan meninggal dunia.

“Pendaki Octries menginformasikan ke pendaki Deshir bahwa, dua orang ibu-ibu tersebut yang berada di Teras Dua telah meninggal dunia. Pendaki Huda naik kembali ke teras dua untuk mencoba membantu pendaki Egi, dan teman-teman di Summit Ridge,” pungkasnya.

Sementara itu, Tim SAR sebelumnya mengungkap ada 13 orang lainnya dalam rombongan pendakian tersebut. SAR mengungkap mereka dipastikan selamat.

“Sementara (pendaki lain) dalam keadaan baik,” kata Kepala Kantor SAR Mimika, I Wayan Suyatna kepada wartawan, Minggu, 02 Maret 2025.

Wayan mengatakan, dari rombongan tersebut, termasuk penyanyi Fiersa Besari. Dari data yang diterima, ada tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang ikut serta dalam rombongan tersebut.

“Ya infonya begitu (Fiersa Besari ada dalam rombongan). Karena saya belum ketemu langsung,” ujarnya.

Wayan juga mengatakan, proses evakuasi terhadap korban meninggal ataupun pendaki lainnya dihentikan sementara lantaran masalah cuaca. Para pendaki saat ini tengah berada di basecamp Lembang Kuning.

“Dihentikan sementara dikarenakan cuaca yang tidak mendukung dan rencana pelaksanaan evakuasi dilanjutkan pada besok hari,” ujarnya. (*/red)

PT PWI 2 Diduga Gaji Karyawan di Mundur Hingga 5 Hari

By On Maret 03, 2025



BANTEN, BM.Online // Perusahaan Sepatu Ternama Dengan Brand New Balance di Kabupaten Serang Provinsi Banten, Mengeluarkan Kebijakan Akan Membayar Gaji di Luar Tanggal Dari Biasanya.


Untuk diketahui, perusahaan tersebut biasa Memberikan Hak Karyawan (Gaji) di Setiap Tanggal 5 Per'bulan nya. Kini perusahaan mengeluarkan pengumuman bahwasanya akan membayar Gaji karyawan di tanggal 10 hal itu menjadi kontroversi di kalangan karyawan dan aktivis di Serang Banten.


David Selaku Pimpinan Serikat Pekerja PPMI "Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia" Membenarkan Bahwa ditempat ia bekerja akan melakukan Pembayaran Gaji Karyawan di tanggal yang tidak seperti biasanya.


"Ditambah lagi terakhir kerja yang terlalu mepet, saya menilai konsep-konsep ini tidak punya kemanusiaan dan tidak memiliki hati nurani, yang membuat konsep ini hanya memikirkan golongan'nya saja tanpa memikirkan Karyawan-karyawati yang akan melalukan mudik lebaran" Ujarnya


Lanjut,, saya berharap terkait penetapan upah di tanggal 10 itu bisa dirubah sesuai keinginan Karyawan-Karyawati toh sebelum -sebelumnya tidak pernah seperti ini. Dan saya sudah mengadukan soal ini ke Kementerian Republik Indonesia semoga aduan saya ini didengar oleh Prof yassierlli.


Karyawati P yang tidak ingin disebutkan namanya juga mengatakan Sebenarnya sih kurang setuju ketua..soalnya istrht cuma setengah jam...sementara meskipun puasa itu kebutuhan istrhat perlu juga ..apalgi terkadang solat Dzuhur pada ngantri....jada waktu setengah jam itu menurut saya kurang ..kenapa istirahatnya ga seperti biasa 1 jam ... begitu pak ketua .ini mah cuma pendapat saya.


Tambah Karyawan L Berharap Pengumuman itu bisa dirubah karena kasian yang pada mudik lebaran, meminta gajian sebelum tanggal 5 , gaji pokoknya saja Juga tidak apa-apa nanti baru sisanya untuk yang pada lembur"Pungkasnya



Gudang Roko Ilegal di Kota Serang, Terkesan Kebal Hukum

By On Maret 02, 2025



Kota Serang, BI.COM // Peredaran rokok ilegal di Indonesia terus marak, khususnya di Provinsi Banten. Belakangan ini diduga gudang penyimpanan rokok ilegal ditemukan di Kecamatan Sumur pecung, Kita Serang Provinsi Banten.

Berdasarkan pengakuan warga yang tak mau disebutkan namanya membeberkan, bahwa gudang yang diduga tempat penyimpanan rokok ilegal itu berada di Jl. Pusri 22, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang Rokok ilegal tersebut, dijual bebas di toko-toko kelontong.

“Iya, gudang penyimpanan rokok ilegal ada di Sumurpecung, Kecamatan di jaga sama oknum Aparat ” sebutnya, Sabtu (1/3/2025).

Selain itu, dibeberkan pula otak dibalik pengendalian rokok ilegal di Daerah Sumurpecung, yang disebut-sebut berinisial W tersebut diduga dibekingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, tak tersentuh hukum oleh aparat setempat.

“Apakah di balik mafia rokok ilegal tanpa cukai dibekingi oknum APH?,” pikirnya.

Dirinya meminta pihak Polda Banten maupun Bea Cukai Banten segera turun untuk menindak pemilik gudang penyimpanan rokok ilegal di sana. Hal ini merupakan perbuatan yang sangat merugikan negara.

Sementara itu, awak media mencoba mengkonfirmasi di lokasi, Penjaga gudang mengatakan kalau gerbang tida bisa di buka.

"Maaf ya pak, kunci gerbang bukan saya yang pegang. Ujarnya dengan singkat (red)

Ombudsman Sebut Kasus Korupsi Pertamina Bukti Kegagalan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

By On Maret 02, 2025

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. 

JAKARTA, BM.Online – Kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dengan modus mengoplos bahan bakar minyak dinilai merupakan bukti kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Demikian seperti dikatakan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Februari 2025.

Menurutnya, kasus itu tidak hanya mengindikasikan praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi berdampak luas terhadap pelayanan barang publik, dalam hal ini penyediaan bahan bakar minyak.

“Ombudsman menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ujarnya.

Dia menyebutkan, kasus itu juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal maupun eksternal dalam pengelolaan BUMN, yang bertentangan dengan prinsip good corporate governance (GCG) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Berdasarkan hal tersebut, kata Yeka, pihaknya mendorong Pertamina untuk melakukan perbaikan guna memberikan kepastian pelayanan penyediaan BBM bagi masyarakat.

Dia meminta Pertamina melakukan pengujian terhadap BBM yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan oleh Pertamina sudah dilakukan pengujian terhadap standar baku mutu BBM sesuai yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021.

“Kemudian agar memaksimalkan fungsi manajemen risiko untuk melakukan reviu terhadap seluruh SOP proses pengadaan barang/jasa di Pertamina untuk memitigasi potensi masalah serupa terjadi kembali di kemudian hari,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Yeka, pihaknya menyoroti indikasi penyimpangan dalam pengadaan BBM impor, seperti pengkondisian kebutuhan impor.

Menurut Yeka, jika impor BBM jenis RON 90 dikondisikan tanpa dasar yang jelas, hal ini menunjukkan potensi manipulasi data kebutuhan, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengadaan.

Padahal, kata dia, hal itu sudah diatur dalam Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.'

“Sebagai barang publik yang memiliki dampak strategis terhadap kehidupan masyarakat, penyediaan BBM harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel. PT Pertamina memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan, termasuk Pertamax, sesuai dengan standar baku mutu sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021,” tuturnya.

Yeka juga mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan dalam mengawasi pelayanan publik, termasuk aspek pengadaan barang dan jasa.

Yeka menegaskan, pihaknya juga berwenang memastikan penyelenggara layanan menjamin keberlanjutan dan ketersediaan barang publik berupa BBM yang merupakan kebutuhan masyarakat baik dari segi jumlah maupun kualitasnya.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses layanan penyediaan BBM yang dilakukan oleh Pertamina. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar masyarakat memperoleh BBM sesuai dengan standar dan harga yang dibayarkan,” pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga, para tersangka terdiri dari pejabat anak perusahaan Pertamina dan pihak-pihak broker.

Dalam kasus itu,  PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa, 25 Februari 2025.

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu. (*/red)

Gubernur Andra Soni Ingatkan Pelayanan Pendidikan Berkualitas

By On Maret 02, 2025


SERANG, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah di Provinsi Banten akan pentingnya menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat.

Untuk itu, kata dia, jangan sampai ada sekolah yang rusak apalagi sampai roboh. 

Hal itu diungkapkan Andra Soni dalam Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Serang, Budi Rustandi dan Agis Nur Aulia di DPRD Kota Serang, Sabtu, 01 Maret 2025.

Menurut Andra, seorang pemimpin harus terus berada di tengah masyarakat. Jangan hanya nyaman di belakang meja. 

“Karena keberhasilan pemimpin itu manakala warganya sejahtera mendapatkan pendidikan yang layak, kesehatan gratis, serta seluruh hak-hak dasarnya,” ujarnya. 

Dia juga mengingatkan kepada Walikota dan Wakil Walikota Serang, sejatinya posisi jabatan itu adalah sebagai pelayan. Oleh karena itu, kata dia, jangan sekali-kali berpikiran untuk terus dilayani. 

“Pekerjaan Rumah (PR) kita sangat banyak. Oleh karena itu, harus rajin turun ke lapangan,” pungkasnya. 

Andra Soni juga menyampaikan, banyak hal yang ia dapat dari Retret selama satu pekan di Magelang. Dirinya meyakini, negara ini akan semakin maju manakala seluruh potensinya dioptimalkan. 

“Kebocoran anggaran dan praktik-praktik yang tidak baik itu harus dihentikan. Maka dari itu, Bapak Presiden secara tegas melakukan terobosan melalui efisiensi anggaran,” katanya.

Hal itu, kata dia, dilakukan agar anggaran yang kurang perlu, bisa dioptimalkan pada sektor-sektor pelayanan dasar, sehingga kemanfaatannya sangat jelas dirasakan oleh masyarakat. 

“Anggaran pemerintah itu harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (*/red)

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Buka Peluang Periksa Riza Chalid

By On Maret 02, 2025


JAKARTA, BM.Online – Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa pengusaha Mohammad Riza Chalid.

“Kalau itu menjadi kebutuhan penyidikan, apakah itu bagian dari kebutuhan penyidikan, ya penyidik akan melakukannya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 28 Februari 2025.

Saat ditanya, apakah Kejagung telah melayangkan surat panggilan, Harli tidak menjelaskan secara rinci.

“Nanti kita cek,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, penyidik Kejagung masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Dalam waktu dekat tim penyidik akan meminta keterangan dari para pejabat teknis terkait.

“Di minggu-minggu ini kan penyidik masih fokus terhadap pemeriksaan kepada para tersangka, dan para pejabat-pejabat teknis. Karena ini terkait dengan masalah trading dan pengadaan,” jelasnya.

Diketahui, Riza Chalid terseret dalam kasus korupsi tata kelola minyak setelah anaknya, Kerry Andrianto Riza, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka, di antaranya Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kemudian, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. (*/red)

Pastikan Harga Bahan Pokok Aman, Satgas Pangan Polres Serang Sidak ke Pasar Ciruas

By On Maret 02, 2025


SERANG, BM.Online – Guna memastikan harga ayam potong dan stok pangan aman jelang Ramadan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Serang bersama Dinas UMKM Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan sidak ke Pasar Ciruas. 

Untuk di Pasar Ciruas, salaha satu pasar di Kabupaten Serang, ditemukan ada komoditi yang naik dalam ukuran kilogram.

Yakni, harga ayam potong dari Rp 35 ribu menjadi Rp 38 ribu. Telur dari Rp 30 ribu menjadi Rp 32 ribu, cabe keriting dari Rp 40 ribu menjadi Rp 60 ribu, bawang merah dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu serta daging ayam sapi dari Rp 135 ribu menjadi Rp 140 ribu.

“Perkembangan saat ini untuk ketersediaan bahan pokok di sejumlah Pasar tradisional termasuk Pasar Ciruas relatif normal dan tidak terjadi kelangkaan terhadap komoditi yang saat ini mengalami kenaikan,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Jumat, 28 Februari 2025.

Khusus untuk gudang Bulog Singamerta di Ciruas, kata Condro, stok juga dinilai untuk pasokan beras. Harga lain, kata dia masih normal kecuali enam komoditi di atas karena meningkatkan permintaan konsumen di pasar.

Satgas Pangan, lanjutnya, akan terus membantu untuk memonitor dan mengawasi ketersediaan bahan pokok untuk masyarakat. Ini dilakukan demi menjaga ketersediaan bahan pokok apalagi di bulan Ramadan.

“Satgas Pangan akan terus memonitor, jangan sampai masyarakat kesulitan untuk mengakses berbagai komoditas bahan pokok harian tersebut di bulan suci Ramadan 1446 H,” pungkasnya.

Ia menegaskan, jangan sampai ada spekulan atau penimbun dan kejahatan kartel yang bisa mengancam ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Menurutnya, ada konsekuensi hukum bagi yang melakukan kejahatan termasuk jika ada perbuatan curang.

“Saya tegaskan jangan ada yang bermain curang. Kalau ada spekulan bermain menampung barang ataupun menimbun, akan saya tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/red)

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

By On Maret 02, 2025


JAKARTA, BM.Online – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dari sembilan tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Putusan tersebut disampaikan Majelis Kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Jumat, 28 Februari 2025.

“Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA.

Majelis Kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, Majelis Kasasi menyatakan mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang tetap menghukum Karen sembilan tahun penjara. 

Selain itu, dalam putusannya, Majelis Kasasi memperbaiki kualifikasi dan pidana. Karen, yang oleh pengadilan sebelumnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 pada Undang-Undang yang sama.

Adapun Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berlaku pada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara. Pasal ini berlaku bagi penyelenggara negara maupun swasta.

Sementara, Pasal 3 menyangkut perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berlaku bagi penyelenggara negara. Selain hukuman 13 tahun bui, Karen juga dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Karen 9 tahun penjara. Karen dinilai bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024,” demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip di situs Mahkamah Agung (MA), Senin (2/9/2024). (*/red)

Jaga Stabilitas Harga, DKPP Kabupaten Serang Adakan Gerakan Pangan Murah

By On Maret 01, 2025


SERANG, BM.Online – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang mengadakan Gerakan Pangan Murah di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kecamatan Ciruas, Kamis, 27 Februari 2025.

Kegiatan itu merupakan upaya menjaga stabilitas harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo mengatakan, Gerakan Pangan Murah sengaja diadakan di lingkungan Puspemkab Serang untuk memberikan kesempatan kepada warga sekitar bisa memenuhi kebutuhan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

“Terlihat antusias warga berdatangan untuk membeli, mengingat puncak musim panen padi sekitar bulan Maret sampai April,” ujarnya.

Suhardjo menyebutkan, bulan Februari ini meski adanya panen tetapi belum banyak. Sehingga, tadi terlihat beras dari Wilmar banyak yang beli.

“Padahal, kami tadi hadirkan selain beras dari Wilmar juga dari Bulog, dan dari penggiling padi masyarakat,” ujarnya.

Suhardjo memastikan, Gerakan Pangan Murah akan diadakan kembali melihat situasi pasar jika harga pangan dipasar ada peningkatan.

“Kami segera akan adakan Gerakan Pangan murah lagi,” ucapnya.

Senada dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan DKPP Kabupaten Serang, Mumun Munawaroh.

“Gerakan Pangan Murah ini dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan menjelang HBKN, yang kebetulan bertepatan dengan puasa Ramadan dan Lebaran Idul Fitri,” katanya.

Mumun mengatakan, tujuan dari penyelenggaraan Gerakan Pangan Murah adalah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, mengingat DKPP juga tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Serang.

Jika terjadi kenaikan harga pangan yang menyebabkan inflasi, maka TPID akan bergerak untuk menekan inflasi.

“Semoga dengan adanya Gerakan Pangan Murah ini, kita dapat membantu menstabilkan atau bahkan menurunkan harga pangan di pasaran,” ujarnya.

Mumun bersyukur dapat mengadakan Gerakan Pangan Murah dengan bekerja sama dengan sejumlah institusi, yaitu Badan Pangan Nasional (BPN), PT Wilmar, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Bulog Sub Divre Serang, PT Phokpan, Kontak Tani Nelayan Andalan Indonesia (KTNA), serta para kelompok tani (poktan).

Harga pangan yang ditawarkan dalam kegiatan ini lebih murah dibandingkan harga pasar, dengan selisih mencapai 10 hingga 20 persen.

Adapun rincian harga pangan yang dijual dalam kegiatan tersebut, di antaranya bawang merah Rp35 ribu per kilogram, beras merah Rp16 ribu per kilogram, beras premium Rp73 ribu per lima kilogram, beras hitam Rp20 ribu per kilogram, dan cabai rawit hijau Rp40 ribu per kilogram.

Selain itu, cabai merah keriting dijual dengan harga Rp45 ribu per kilogram, beras medium Rp12.500 per kilogram, tepung terigu Rp12 ribu per kilogram, gula Rp17.500 per kilogram, dan tomat Rp6.000 per kilogram.

Sedangkan cabai rawit merah dijual dengan harga Rp90 ribu per kilogram, daging ayam Rp34 ribu per kilogram, minyak goreng merek Kita Rp15.500 per liter, serta telur ayam Rp55 ribu per 33 butir atau satu ikat. Selain itu, tersedia juga aneka sayur dan buah-buahan.

Ke depannya, kata Mumun, pada 3 Maret 2025, Gerakan Pangan Murah akan kembali digelar dengan bekerja sama dengan perusahaan BUMN untuk menyediakan daging kerbau.

“Mudah-mudahan nanti pada pertengahan bulan puasa, kegiatan ini bisa kembali terlaksana,” ucapnya.

Pantauan di lokasi, puluhan warga tampak antusias memanfaatkan Gerakan Pangan Murah ini, meskipun sosialisasinya masih kurang karena kegiatan digelar secara mendadak.

“Gerakan Pangan Murah ini juga sekaligus untuk mengenalkan kepada masyarakat bahwa setiap kali terjadi kenaikan harga atau menjelang HBKN, kami akan mengadakan kegiatan serupa,” ujarnya. (*/red)

Bongkar Kasus Perdagangan Orang ke Bahrain, Bareskrim Ringkus Tiga Tersangka

By On Maret 01, 2025


JAKARTA, BM.Online – Kasus perdagangan orang dengan modus mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bahrain berhasil diungkap.

Bareskrim Polri pun berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya berinisial SG, RH, dan NH dibekuk.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO), Kombes Amingga PM mengatakan, kasus TPPO ini dilakukan oleh sindikat internasional.

Para pelaku, kata dia, beroperasi sejak 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” kata Amingga melalui keterangannya, Rabu, 26 Februari 2025.

Amingga menyebut, kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban mengaku mulanya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Para pelaku, kata dia, merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp 15 juta.

“Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka. Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti berupa enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat kartu ATM, dan enam bundel rekening koran.

Polri terus mengusut kasus TPPO jaringan internasional ini. Korps Bhayangkara berkomitmen menindak tegas pelaku yang merugikan warga negara Indonesia.

“Hingga saat ini penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan,” pungkas Amingga.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.

Mereka juga dikenai Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. (*/red)

Kesaksian Ronald Tannur, Mengaku Tidak Pernah Bertemu Heru Hanindyo Sebelumnya

By On Maret 01, 2025


JAKARTA, BM.Online – Pengakuan saksi Gregorius Ronald Tannur bahwa tidak punya hubungan berpacaran ataupun calon istri dengan korban Dini Sera Afrianti. Mereka berdua hanya teman akrab dan hubungan profesional antara tamu dengan Ladies Court (LC).

Pengakuan tersebut terungkap saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa, 25 Februari 2025.

Di persidangan yang terbuka untuk umum Penasehat Hukum Heru Hanindyo, yaitu Farih Romdoni Putra, Yoni Agus Setyono, Antonius Youngky Adrianto, Basuki, dan yang lainnya dari Kantor Hukum Adrianto Romdoni Sumarno & Partners bergantian menanyakan pada saksi Ronald Tannur.

Dalam keterangan di muka persidangan yang terbuka untuk umum dibawah sumpah, saksi Ronald Tannur menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu Heru Hanindyo sebelumnya.

Ronald juga mengaku tidak biasa minum tequila saat kejadian tersebut di Blackhole KTV, hal itu terjadi karena terpaksa.

Dini Sera sebelumnya sudah minum tequila bersama Ifan di Blackhole KTV yang mengakibatkan korban mabuk berat dan tanpa terkendali terjadi keributan malam tersebut.

Ifan lah yang buka table duluan di Blackhole KTV, sedangkan Ronald datang terlambat atas undangan Dini Sera.

Ronald merebut minuman tequila yang akan diminum Dini Sera agar tidak semakin parah maboknya pada saat itu.

Sebelum peristiwa naas malam itu, Ronald Tannur telah mengetahui kalau Dini Sera memiliki riwayat sakit asam lambung, hal ini pemicu meninggalnya korban. 

Pada fakta persidangan terkuak tidak ada bukti penganiayaan terhadap Dini Sera, bukti video CCTV saat berada di salah satu lift Blackhole KTV tersebut JPU tidak bisa membuktikan video CCTV tersebut, padahal ini merupakan konci untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi saat itu.

Kemudian video CCTV di basement Blackhole KTV, tidak ada pembuktian kalau Ronald mengendarai mobil dengan cara melindas badan Dini Sera. 

Dini Sera dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit National Hospital Surabaya, dan pada saat di parkiran basement keadaan Dini Sera masih hidup. (*/red)

Renovasi Rumah Dua Lantai di Bona Sarana Indah Diduga Langgar Aturan, Tak Miliki PBG

By On Februari 28, 2025



Tangerang | BM.Online – Renovasi sebuah rumah dua lantai di Jalan Bona Sarana Indah, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Tangerang, menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan. pembagunan tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat utama dalam setiap proyek konstruksi.

Potret di lokasi, aktivitas renovasi tetap berlangsung meski tidak memiliki izin resmi. Hal ini menimbulkan keresahan, mengingat aturan PBG bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesesuaian bangunan dengan tata ruang yang berlaku.

Sebelum nya menurut Kasad Pol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa pembangunan tanpa PBG adalah pelanggaran serius dan bisa dikenai sanksi. “Setiap pemilik bangunan wajib mengurus PBG sebelum melakukan renovasi atau pembangunan baru. Jika melanggar, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang terlihat dari aparat terkait untuk menghentikan proyek tersebut. selain itu warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas kepada pemilik bangunan yang melanggar ketentuan.

Pemkot Tangerang diminta untuk tidak membiarkan pelanggaran seperti ini terus terjadi, demi menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan regulasi tata ruang di wilayah tersebut.

Red

INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI'UN

By On Februari 27, 2025



Telah Berpulang ke Rahmatullah Bapak Irawan, Ayahanda Tercinta dari Bpk Ridwanto (Pimpinan Redaksi Media Online Bongkarperkara)
 
Dengan penuh duka cita, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan berita duka cita atas berpulangnya Bapak Irawan, ayahanda tercinta dari Bapak Ridwanto, Pemimpin Redaksi Media Online Bongkarperkara. Almarhum meninggal dunia pada hari Kamis, 27 Februari 2025, pukul 01.07 WIB.
 
Bapak Irawan merupakan sosok yang bijaksana, penyayang, dan selalu mendukung keluarga. Kepergian beliau meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga, kerabat, dan seluruh rekan-rekan di lingkungan GMOCT.
 
Atas nama seluruh anggota GMOCT, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Ridwanto dan keluarga. Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik di sisi-Nya bagi almarhum, husnul khatimah, dan menerima segala amal ibadahnya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini.
 

Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa almarhum dan menempatkannya di tempat yang mulia di sisi-Nya. Aamiin Ya Rabbal Alamin.


Ketua umum 

Yopi Zulkarnain




Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *